Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laptah 2018 Full

Laptah 2018 Full

Published by adamnakpasid, 2019-01-13 22:20:40

Description: Laptah 2018 Full

Search

Read the Text Version

- Pengadaan Laptop = 2 Unit senilai Rp. 26.000.000,-- Pengadaan Papan = 1 Unit senilai Rp. 10.000.000,-Visual Data Patch Panel- Pengadaan TV LED = 1 Unit senilai Rp. 20.000.000,-b. Pemeliharaan- Kenderaan dinas roda 4 = 1 Unit Senilai Rp. 33.470.000,- Rp. 7.400.000,-- Kenderaan dinas roda 2 = 2 Unit Senilai Rp. 6.900.000,- Rp. 19.710.000,-- Printer = 10 Unit Senilai Rp. 9.150.000,- Rp. 3.600.000,-- PC/Laptop = 27 Unit Senilai Rp. 1.925.000,-- AC Split = 15 Unit Senilai- Bahan Bakar Genset = 1 Unit Senilai- Genset = 1 Unit Senilai c. Penghapusan = 0 unit senilai Rp 0,- = 0 unit senilai Rp 0,-- Kenderaan dinas roda 4- Kenderaan dinas roda 2 = 0 unit senilai Rp 0,-- Alat pengolah data = 0 unit senilai Rp 0,-- Meubelair = 0 unit senilai Rp 0,-- Inventaris lain Pelaksanaan tugas sebagai supporting unit di Pengadilan AgamaPematangsiantar bagian kesekretariatan yang dipimpin oleh seorangSekretaris dan dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Sub Bagian yaitu Kepala SubBagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala SubBagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Sub BagianUmum dan Keuangan. Adapun administrasi umum meliputi : a. Pengelolaan surat Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Pematangsiantar berpedoman kepada Juklak MARI tentang administrasi Tata Persuratan, Tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan serta Buku I Pola klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI. Adapun kondisi persuratan yang dikelola Pengadilan Agama Pematangsiantar sebanyak 2.089 surat dengan rincian sebagai berikut : - Surat masuk : 774 suratLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 46

- Surat keluar : 1.119 suratb. Penataan perpustakaan - Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar (Perpustakaan Al Hikmah) telah dikelola sesuai dengan sistem klasifikasi perpustakaan DDC (Dewey Decimal Classification). - Jumlah koleksi buku yang dimilki Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar seluruhnya berjumlah 1.959 eksemplar, dengan 1.055 judul. Dengan kategori, buku-buku agama dan umum 715 eksemplar, buku-buku hukum 1.244 eksemplar - Perpustakaan sebagai salah satu sarana penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pada Pengadilan Agama Pematangsiantar mengambil peranan penting yang berfungsi sebagai mediator dalam menambah wawasan pengetahuan bagi para pegawai/karyawan/Pengadilan Agama Pematangsiantar.c. Penataan Arsip Perkara Arsip perkara Pengadilan Agama Pematangsiantar telah ditata sesuai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II) dan telah menggunakan aplikasi arsip perkara.d. Pengelolaan persediaanAdapun kondisi barang persediaan pada Pengadilan AgamaPematangsiantar adalah sebagai berikut :- Saldo awal tahun 2018 : Rp 910.250,-- Mutasi Tambah (pembelian) tahun 2018 : Rp37.072.000,-- Mutasi keluar (pemakaian) tahun 2018 : Rp34.989.950,-- Saldo akhir tahun 2018 : Rp2.992.300,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 47

D. Pengelolaan Keuangan.Pada tahun 2018 Pengadilan Agama Pematangsiantar memperolehalokasi anggaran sebesar Rp 2.625.795.000 sesuai dengan DIPAnomor SP DIPA- 005.01.2.401859/2018 dan telah direvisi sebanyak 3kali untuk DIPA 401859 (BUA). Sedangkan untuk DIPA 401860(Badilag) memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 49.500.000sesuai dengan DIPA nomor SP DIPA- 005.01.2.401860/2018 dantelah direvisi sebanyak 1 kali. Tabel Revisi Anggaran 401859 Uraian Awal Revisi I Revisi II Revisi IIIPagu 2.625.795.000 2.625.795.000 2.625.795.000 2.625.795.000 Tabel Revisi Anggaran 401860 Uraian Awal Revisi IPagu 49.500.000 49.500.000Alokasi anggaran Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2018 :No. Program Pagu1. Dukungan manajemen dan pelaksanaan 2.569.795.000 teknis lainnya2. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 56.000.000 MARI3. Peningkatan manajemen peradilan agama 49.500.000Penggunaan alokasi anggaran dari masing-masing pagu program sebagaiberikut :Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 48

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.569.795.000,- digunakan untuk kegiatan : - Belanja barang non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.685.000,- - Pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp2.011.311.000,- - Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 534.799.000,- 2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 56.000.000,- - Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor sebesar Rp. 10.000.000,- - Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung SIPP sebesar Rp. 26.000.000,- - Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung Kesekretariatan sebesar Rp. 20.000.000,- 3. Program peningkatan manajemen peradilan agama dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 49.500.000,- digunakan untuk kegiatan : - Bantuan Pembebasan Biaya perkara sebesar Rp. 1.500.000,- - Jasa Konsultan Layanan Bantuan Hukum sebesar Rp. 48.000.000,- Secara Keseluruhan Capaian Realisasi Anggaran Pengadilan AgamaPematangsiantar pada tahun 2018 Sebesar Rp. 2.289.103.091mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2017 Sebesar Rp.2.372.728.676,- 1. Realisasi Belanja Pegawai mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018 dengan nilai Rp. 1.678.861.299,- 2. Realisasi Belanja Barang Non operasional untuk keperluan konsultasi dan koordinasi sebesar Rp. 23.670.000,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 49

3. Realisasi Belanja Barang untuk penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran sebesar Rp. 533.242.492,-4. Realisasi Belanja Modal untuk pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 53.329.300,-.5. Realisasi Belanja untuk perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara (prodeo) sebesar Rp. 1.456.000.6. Realisasi Belanja untuk layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan agama (posbakum) sebesar Rp. 47.515.500. Realisasi Belanja pegawai Perbulan Tahun 2018Januari Rp. 109.617.294,-Februari Rp. 119.316.294,-Maret Rp. 118.867.294,-April Rp. 118.912.024,-Mei Rp. 246.005.058,-Juni Rp. 119.251.570,-Juli Rp. 236.934.031,-Agustus Rp. 125.500.753,-September Rp. 129.260.781,-Oktober Rp. 123.490.051,-November Rp. 111.076.913,-Desember Rp. 119.749.236,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 50

Realisasi Belanja Barang Non Operasional Perbulan Tahun 2018Januari Rp. 0Februari Rp. 17.228.896,-Maret Rp. 4.550.000,-April Rp. 1.500.000,-Mei Rp. 0,-Juni Rp. 14.662.061,-Juli Rp. 0,-Agustus Rp. 23.429.824,-September Rp. 1.500.000,-Oktober Rp. 1.240.000,-November Rp. 0,-Desember Rp. 0,-Realisasi Belanja Barang Operasional Per bulan Tahun 2018Januari Rp. 12.342.000,-Februari Rp. 34.828.896,-Maret Rp. 97.043.259,-April Rp. 36.028.408,-Mei Rp. 49.683.920,-Juni Rp. 40.262.061,-Juli Rp. 33.705.386,-Agustus Rp. 50.385.953,-September Rp. 32.803.859,-Oktober Rp. 34.955.532,-November Rp. 50.674.377,-Desember Rp. 71.928.841,-Sisa Rp. 12.079.508,-Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 51

Realisasi Belanja ModalPagu anggaran Belanja Modal Pengadilan Agama Pematangsiantarpada TA 2017 dan TA 2018 adalah sebesar Rp. 202.500.000 dan Rp.56.000.000,-. Realisasi untuk tahun 2018 Rp. 53.329.300,-. atausebesar 95,23% dari pagu anggaran Uraian 0,- 56.000.000,-Pagu 44.440.000,- 53.239.300,-Realisasi- Januari 8.209.300,- 2.670.700,-- Pebruari 0,-- Maret 0,-- April- Mei 680.000,-- Juni 0,-- Juli 0,-- Agustus 0,-- September 0,-- Oktober 0,-- Nopember 0,-- DesemberSisaLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 52

Grafik Belanja ModalRp60.000.000Rp50.000.000Rp40.000.000Rp30.000.000 Rp20.000.000 Rp10.000.000 Rp- Pagu Realisasi SisaPendapatan Negara dan HibahPendapatan Negara dan Hibah secara keseluruhan untukperiode yang berakhir 31 Desember 2018 adalah Rp.1.371.547,- atau mencapai 256,36 persen dari estimasipendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 535.000 dan untuktahun 2017 sebesar Rp. 5.530.632 atau mencapai 99,19 persenRincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2018 (dalam satuan rupiah)No. Uraian Estimasi Realisasi % Pendapatan1. Pendapatan dari 0,- 0,- 0 Pemindahtanganan BMN Lainnya2. Pendapatan Sewa 535.000,- 572.987,- 107.10 Tanah, Gedung, dan Bangunan2 Penerimaan Kembali 0,- 0,- 0Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 53

Belanja Pegawai Pusat 0,- 798.560,- 0 TAYL 0,- 0,- 03 Penerimaan Kembali 535.000,- 1.371.547,- 256.36 Persekot/Uang Muka Gaji Pengembalian Jumlaha. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.01.2.401859/2018 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 1.371.547,- atau mencapai 256,36 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 535.000,- dan untuk tahun 2017 sebesar Rp. 5.530.632,- atau mencapai 99.18 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 5.576.000,- Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Perbandingan realisasi PNBP TA 2018 dan 2017 disajikan dalam tabeldibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2018 dan 2017 (dalam satuan rupiah) N TA 2018 TA 2017 PerubahanNO Uraian 00 Rp. % 1. Pendapatan dari 00 pemindahLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 54

tanganan BMN 572.987 355.512 217.475 62.05 lainnya 0,00 0,00 002. Pendapatan Sewa Tanah, 798.560 5.175.120 (4.376.560) (648.06) Gedung, dan Bangunan 1.371.547 5.530.632 -4.159.085 (710)3. Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL4. Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji Jumlaha. Pendapatan Negara dan Hibah DIPA.005.04.2.401860/2018 Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 9.466.800,- atau mencapai 93.66 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.107.000,- dan untuk tahun 2017 sebesar Rp.11.081.700,- atau mencapai 108.50 persen dari estimasi pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp. 10.213.000,- Keseluruhan Pendapatan Negara dan Hibah yang diterima oleh Pengadilan Agama Pematangsiantar adalah merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.Rincian Estimasi dan Realisasi PNBP TA 2018 (dalam satuan rupiah) Estimasi PendapatanNo. Uraian Realisasi %1. Pendapatan uang meja 0 0 0,00Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 55

(leges) dan upah pada 7.680.000 6.930.000 90.23 panitera badan pengadilan 2.427.000 2.536.800 104.522. Pendapatan Ongkos Perkara 0 00 10.107.000 9.466.800 93.663. Pendapatan Kejaksanaan dan Peradilan Lainnya Pengembalian JumlahPerbandingan realisasi PNBP TA 2018 dan 2017 disajikan dalam tabeldibawah ini : Perbandingan Realisasi PNBP TA 2018 dan 2017 (dalam satuan rupiah)N Uraian TA 2018 2017 Perubahan Rp. %1. Pendapatan 00 00 legalisasi tandatangan2 Pendapatan Uang 00 00 meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan3 Pendapatan 6.930.000 7.710.000 (780.000) 111,26 ongkos perkaraLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 56

4 Pendapatan 2.536.800 3.371.700 (834.900) 132.91 Kejaksaan dan 9.466.800 11.081.700 (1.614.900) 244,17 Peradilan lainnya JumlahE. Dukungan Teknologi InformasiPengadilan Agama Pematangsiantar mengambil perananpenting dalam keterbukaan informasi melalui pengelolaan websiteyang berisikan informasi mengenai transparansi keuangan baikkeuangan perkara maupun DIPA serta transparansi putusan sesuaidengan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang PedomanPelayanan Informasi di Pengadilan.Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan alamat website www.pa-pematangsiantar.go.id dengan spesifikasi website sebagai berikut :- Hosting : Pkg – 10 Gb unlimited- Domain : pa-pematangsiantar.go.id- Provider : e-padi.com- Bandwith website : unlimited Selain itu dalam rangka untuk percepatan proses kegiatanadministrasi telah juga digunakan sistem administrasi perkara yangberbasis web yaitu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)terbaru versi 3.2.0-5 sehingga proses penyelesaian administrasiperkara lebih cepat bahkan putusan dapat diselesaikan dan diuploadpada hari itu juga (one day publish). Pengelolaan tekhnologi informasitersebut didukung dengan perangkat keras dan perangkat lunak yangterdiri dari :a. Perangkat Keras- Penyediaan Server = 2 unitLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 57

- P.C. Unit = 19 unit- Laptop = 8 unit- Printer = 10 unit b. Perangkat Lunak - Aplikasi SIPP - Aplikasi SIKEP - WebsiteF. REGULASI TAHUN 2018Adapun regulasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 adalah :1. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/41/OT.01.3/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Tim Evaluasi Kepuasan Pelanggan atau Survey Kepuasan Masyarakat2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/475/KP.04.6/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Pengangkatan Tim Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Standar Kompetensi Manajerial Tahun 20183. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/847/PA.00/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Mekanisme Penentuan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/320/OY.01.3/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menikndaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2010-2015 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071//KMA/SK/III/2016.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 58

5. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/140/KP.04.6/II/2018 Tentang Tim Pengelola Manajemen Perubahan Pengadilan Agama Pematangsiantar tanggal 2 Februari 2018 guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan.6. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2.A7/139/KP.02.1/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Aturan Perilaku Pegawai dan Pedoman Perilaku Hakim guna menindaklanjuti Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.7. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/137/PS.00/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Penunjukan Tim Pengawas Penegakan Disiplin kerja pada Peradilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkmaha Agung RI No.071//KMA/SK/V/2015 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil pada mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.8. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/251/KP.05.8/II/2018 Tentang Penunjukan Role Model Pengembangan Budaya Kerja pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna meninjaklanjuti peraturan MenteriLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 59

Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya Kerja. 9. Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar nomor W2-A7/145/OT 01.1/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Pelaksanaan Gotong Royong dan Senam Kesegaran Jasmani pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pengembangan Budaya kerja.10. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/35/HK.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Alokasi Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar guna menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pengelolahannya Pada Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang berada dibawahnya.11. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/156/PS.00/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang.12. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/146/KP.04.6/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Penunjukan Tim Teknologi Informasi (TI) pada Pengadilan Agama Pematangsiantar.13. Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/852/HM.02.3/IX/2018 tanggal 21 September 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Surat Keputusan Ketua pengadilan Agama Pematangsiantar dan Nomor W2-A7/59/HM.02.3/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Petugas Informasi.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 60

14. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/848/HM.02.3/IX/2018 tanggal 21 September 2018 Tentang Tim Penanganan Pengaduan dan Nomor W2- A7/60/HK.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Petugas Layanan Pengaduan Pada Pengadilan Agama Pematangsiantar15. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/806/KP.04.6/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 Tentang Penunjukan Pelaksana Panggilan Delegasi/Tabayun16. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/56,57,58/HK.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Petugas Meja I, II, dan III17. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/75.b/HK.05/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang Panjar Biaya Perkara18. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/31/HK.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Mediator19. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/850/HK.05/IX/2018 Tentang Penunjukan Tim Pemeriksa Berkas Perkara Banding, Kasasi, dan PK20. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/907/KP.04.6/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 Tentang Pengelola dan Pelaksana SIPP21. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/924/KP.04.6/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 Tentang Hakim Pengawas SIPPLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 61

22. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/267/HK.05/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Direktori Putusan Online23. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/849/HK.05/IX/2018 Tentang Penunjukan Atasan Langsung Bendahara Keuangan Perkara dan Bendahara Keuangan Perkara (Kasir)24. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/271/HK.05/II/2018 Tentang Biaya Alat Tulis Kantor Perkara25. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/61.c/KU.04.2/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Tarif Biaya PNBP26. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/62/HM.02.3/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Petugas Alih Media Arsip27. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/64.a/HK.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Penunjukan Media Massa untuk Pengumuman Panggilan28. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/148/HK.05/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Petugas Pengelola Sisa Panjar29. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/149/HK.05/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Penetapan Konsultan Jasa PosbakumLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 62

30. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/158/PL.05/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Penggunaan Ruangan dan Perlengkapan Posbakum31. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/814/HK.05/XI/2018 tanggal 12 September 2018 tentang Susunan Majelis Hakim32. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/266/HK.05/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Biaya ATK Perkara33. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/141/HM.00/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Pejabat Hubungan Masyarakat (HUMAS) Pengadilan Agama Pematangsiantar34. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/143/KP.01.5/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pengadilan Agama Pematangsiantar35. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/968/OT.01.3/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Penunjukan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Pematangsiantar36. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/923/KP.04.6/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 Tentang Tim Pengelola Website Pengadilan Agama Pematangsiantar37. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/147/KP.04.5/II/2018 tanggal 2 Februari 2018Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 63

Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Perpustakaan Pengadilan Agama Pematangsiantar38. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/1012/KP.04.6/XI/2018 tanggal 13 November 2018 Tentang Petugas Protokoler pada Pengadilan Agama Pematangsiantar39. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/248/KP.04.4/II/2018 Tentang Penunjukan Petugas Admin Sistem Informasi Kepegawaian pada Pengadilan Agama Pematangsiantar40. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/42/KP.04.4/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Uraian Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar41. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/39/OT.01.3/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 Tentang Penunjukan Petugas Pengelola Arsip pada Pengadilan Agama Pematangsiantar42. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/40/PL.05/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Ruangan43. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/55/OT.01.3/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Program Kerja tahun 201844. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/38/KU.00/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Tim Penyusun Laporan KeuanganLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 64

45. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/65/KP.04.6/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Penerima46. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/66/KP.04.6/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, PPSPM, dan PPABP Tahun Anggaran 201847. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/67/KP.04.6/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran48. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/971/KP.10.6/XI/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penerima Barang49. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/156/KP.04.6/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Operator SAIBA50. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor W2-A7/157/PL.01/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Operator SIMAK BMNLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 65

BAB IV PENGAWASANA. INTERNALDalam melaksanakan fungsi pengawasan, Pengadilan AgamaPematangsiantar sepenuhnya telah mempedomani Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tanggal 24 Agustus2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di LingkunganLembaga Peradilan, dan Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan.Selain itu itu juga mempedomani Surat Keputusan Ketua MahkamahAgung RI Nomor KMA/096/SK/X/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 tentangTanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan KetuaPengadilan Tingkat Pertama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan.Untuk melaksanakan tugas pengawasan internal, telah ditunjukHakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Pematangsiantar,sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan AgamaPematangsiantar Nomor : W2-A7/246/PS.00/II/2018 Tentang PenunjukanHakim Pengawas Bidang.NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN BIDANG TUGAS/RUANG 1. Ibrahim Hakim Lubis,S.H.I., Madya Administrasi LINGKUP M.H. Pratama Umum 1. Kepegawaian Manajemen 2. Perpustakaan Peradilan 3. Keuangan 4. Inventaris 5. Tertib persuratan dan perkantoran 1. Program kerja 2. Pelaksanaan dan pencapaian target 3. Pengawasan dan pembinaan 4. Kendala dan hambatan 5. Faktor-faktor yang mendukungLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 66

NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIAN 2. Sabaruddin BIDANG TUGAS/RUANG Lubis, S.H. Hakim - Administrasi LINGKUP 3. Taufik, Pratama Perkara S.H.I., M.A. Utama 1. Prosedur - Register penerimaan perkara Administrasi Persidangan 2. Prosedur dan penerimaan Pelaksanaan permohonan Putusan banding Hakim Keuangan 3. Prosedur Pratama dan penerimaan Madya Pelaporan permohonan kasasi Kinerja Pelayanan 4. Prosedur Publik penerimaan permohonan peninjauan kembali 5. Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana 1. Sistem pembagian perkara dan penentuan hakim 2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara 3. Minutasi perkara 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi) 1. Keuangan perkara 2. Pemberkasan 3. Pelaporan 1. Evaluasi kegiatan 2. Pengelolaan manajemen 3. Mekanisme pengawasan 4. KepemimpinanLaporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 67

NO. NAMA JABATAN PENGAWAS URAIANBIDANG TUGAS/RUANG LINGKUP 5. Pembinaan dan pengembangan SDM 6. Pemeliharaan dan perawatan inventaris 7. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian 8. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara 9. Tingkat pengaduan masyarakat Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan langsung danHakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dengan tujuan untuk menjaminterlaksananya program kerja sesuai dengan yang telah direncanakan.Pengawasan dilakukan dengan cara memantau, meneliti, dan memberipetunjuk apabila ditemukan kendala atau masalah di lapangan,Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 68

selanjutnya mengevaluasi pelaksanaan kinerja secara berkala sertasecara konsisten dan konsekuen melakukan tindak lanjut hasilpengawasan tersebut. Objek pengawasan meliputi pelaksanaan kinerja di bidangmanajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi umum, dankinerja pelayanan publik. Jadwal pelaksanaan pengawasan internal dibagi kepada 2 (dua)bentuk, yaitu: 1. Pengawasan berkala, yang dilaksanakan setiap bulannya. 2. Pengawasan insidentil, melalui inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelaksanaan tugas, dengan memberi petunjuk dan pembinaan langsung apabila ditemukan masalah. Para Hakim Pengawas Bidang secara rutin telah melaksanakantugasnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua. Ketuaselanjutnya melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi AgamaMedan. Pengawasan yang dilakukan masing-masing yaitu : a. Pengawasan Reguler - Hakim Pengawas Bidang sebanyak 1 kali setiap awal bulan berjalan. - Hakim Tinggi Pengawas Daerah sebanyak 1 kali pada tanggal 24 s/d 26 April 2018 dengan surat tugas Nomor : W2- A/974/04.6/IV/2018 tanggal 1 April 2018. - Pengawasan reguler oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tanggal 21 s/d 22 November 2018 dengan surat tugas Nomor 756/BP/ST/XI/2018 tanggal 9 November 2018 b. Pengawasan dalam rangka penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu oleh tim assesment surveilance akreditasi penjaminan mutu Badan Peradilan Agama pada tanggal 15 s/d 16 November 2018.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 69

c. Pengawasan eksternal karena adanya pengaduan masyarakat dalam bentuk pemeriksaan tidak ada karena tidak ada pengaduan dari masyarakat. d. Pengawasan dalam bentuk eksaminasi berkas perkara. e. Pengawasan dalam bentuk diskusi temuan-temuan hukum.B. EVALUASI Pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berkat pembina dan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Pematangsiantar dan semua temuan yang ditemukan oleh Hakim Pengawas Bidang dalam setiap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, juga sudah ditindaklanjuti dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dalam bidang administrasi umum terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan. Namun masih terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yaitu peralatan penunjang seperti komputer atau laptop yang sudah tua dan terbatas jumlahnya sedangkan sumber daya manusia dari segi kuantitas juga belum memenuhi namun dari segi kualitas sudah memadai.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 70

BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASIA. KESIMPULAN Dari uraian Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2018, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis yudisial, secara umum berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan. Secara spesifik maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Untuk tahun 2018, penerimaan perkara terjadi penurunan. Perkara yang diterima selama Tahun 2017 sebanyak 265 perkara sedangkan perkara diterima tahun 2018 sebanyak 245 perkara, sehingga turun sebanyak 20 perkara (7,5%). Penyelesaian perkara berjalan dengan baik. Dari 291 perkara yang ditangani 245 perkara masuk tahun 2018 ditambah 46 sisa perkara Tahun 2017, telah diselesaikan sebanyak 270 perkara (93%), sehingga sisa akhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebanyak 21 perkara (7%). Dalam bidang administrasi terdapat kemajuan yang signifikan terutama dalam hal pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok peradilan seperti penggunaan aplikasi SIPP dan website sebagai wadah informasi publik. Dalam hal pengawasan, pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya, namun masih ditemukan kekurangan yang perlu disempurnakan, penyebabnya antara lain : 1. Masih kurangnya jumlah pegawai sehingga rangkap jabatan tidak dapat dihindarkan. 2. Kurangnya dana operasional kantor sehingga beberapa rencana kerja tidak terlaksana.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 71

3. Kurangnya sarana dan prasarana kantor 4. Keterbatasan ruangan karena gedung belum prototype Pengelolaan sumber daya manusia, baik teknis maupun non teknis, telah dilakukan secara terus menerus dan simultan. Diharapkan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dilanjutkan pada Tahun 2019 sehingga tercapai sasaran yang diharapkan. Pengelolaan dana DIPA telah dilakukan secara efektif, efisien, objektif, dan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Namun keterbatasan dana operasional menyebabkan tidak dapatnya dilaksanakan beberapa kegiatan secara lebih baik dan sempurna.B. REKOMENDASI Untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Pematangsiantar menuju ke arah yang lebih baik, demi terwujudnya visi dan misi Pengadilan Agama Pematangsiantar, maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Perlu ditingkatkan intensitas pelatihan dan pendidikan, baik di bidang teknis administrasi maupun teknis operasional. 2. Perlu dibuat pola mutasi dan promosi untuk kepastian jenjang karir secara objektif, proporsional, dan transparan yang berorientasi kepada kepentingan institusi. 3. Perlu diupayakan penambahan dana untuk melengkapi sarana dan prasarana pelayanan hukum dan penambahan tenaga pegawai administrasi. 4. Perlu penambahan dana operasional kantor untuk dapat melakukan semua program kerja secara maksimal. Demikian Laporan Tahunan ini kami sajikan semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan Pengadilan Agama Pematangsiantar.Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2018 Halaman 72