Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pendaftaran dan Verifikasi Akun LPSE untuk UMK

Pendaftaran dan Verifikasi Akun LPSE untuk UMK

Published by D. D. A., 2022-07-29 01:51:45

Description: Pendaftaran dan Verifikasi Akun LPSE, Agregasi Data Penyedia (ADP), Pengisian data di SIKaP, dan Integrasi Data dari SIKaP ke akun LPSE untuk UMK

Search

Read the Text Version

Pendaftaran dan Verifikasi Akun LPSE https://lpse.malangkab.go.id

Apa sih LPSE? LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah LPSE sendiri mengoperasikan sistem e- procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik. SPSE merupakan aplikasi e-procurement untuk diterapkan oleh instansi-instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan akun pada SPSE melalui LPSE?

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE Sebelum mendaftar yang perlu disiapkan: 1.E-mail aktif 2.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3.Untuk tampilan yang lebih baik, silahkan menggunakan komputer/laptop Langkah-langkah pendaftaran: 1.Akses website LPSE Kabupaten Malang di https://lpse.malangkab.go.id; 2.Klik \"Pendaftaran Penyedia\" di pojok kanan atas;

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 3. Masukan e-mail aktif dan kode keamanan. 4. Cek pesan masuk dari LPSE di inbox e-mail Anda. Jika pesan tidak muncul, silahkan cek di spam atau bisa mengulang pada langkah 3.

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 5. Buka pesan dari LPSE dan kemudian klik pada kotak \"Konfirmasi\" atau pada link yang tertera dalam pesan

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 6. Setelah terbuka halamannya. Silahkan mengisi data lengkap sesuai ketentuan terutama yang berbintang

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 7. Mohon diperhatikan ketentuan pada password: - panjang minimal 8 karakter - kombinasi: huruf besar: ABCDEFGH dst huruf kecil : abcdefgh dst angka : 0123456789 karakter khusus: -!@#$%^&*() dst contoh password: HUruf32! Pada saat mengisi password akan muncul indikator warna. Jika indikator menunjukan: maka password belum memenuhi ketentuan.

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE Silahkan mengganti password sesuai ketentuan hingga indikator menunjukan: 8. Pada pengisian nomor NPWP, diisi sesuai NPWP yang dimiliki dan pengisian tanpa tanda baca (angka saja). 9. Jika sudah terisi semua dan data sudah benar, maka silahkan klik \"Mendaftar\".

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 10. Pada persetujuan pendaftaran pelaku usaha, klik \"Setuju\". 11. Setelah klik setuju, maka akan muncul \"Preview Data Penyedia\" dan data berhasil tersimpan.

CARA PENDAFTARAN AKUN LPSE 12. Setelah muncul preview data penyedia, Silahkan cek pesan masuk dari LPSE di inbox e-mail Anda. 13. Jika sudah menerima pesan, maka langkah selanjutnya adalah verifikasi ke LPSE Kabupaten Malang

VERIFIKASI AKUN LPSE Persyaratan yang dibawa saat verifikasi Akun LPSE (asli dan fotokopi): 1.Formulir keikutsertaan untuk Penyedia Baru. Dapat di-download di https://lpse.malangkab.go.id----->konten khusus. 2. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik usaha di atas materai 10.000 jika diwakilkan. 3. KTP 4. Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 5. Akta pendirian perusahaan dan Akta perubahan terakhir (bila ada) 6. Nomor Induk Berusaha (NIB) (bila ada)

VERIFIKASI AKUN LPSE Persyaratan lengkap dibawa ke LPSE Kabupaten Malang yang berada di: Jalan Panji No. 158, Kepanjen Kantor Bupati, Gedung Setda Lantai V Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

CARA AGREGASI DATA PENYEDIA Setelah akun LPSE diverikasi, maka selanjutnya adalah: 1.Silahkan buka kembali https://lpse.malangkab.go.id. Pilih login 2. Pilih \"Penyedia\"

AGREGASI DATA PENYEDIA 3. Masukkan UserID lalu klik \"Login\". 4. Masukan password dan kode keamanan.

AGREGASI DATA PENYEDIA 5. Pada Beranda akan muncul pemberitahuan lalu klik \"Klik di sini\". 6. Maka akan muncul Agregasi Data Penyedia. Silahkan mengisi data UserID, password, LPSE tempat mendaftar, dan Kode Keamanan. lalu klik \"Login\".

AGREGASI DATA PENYEDIA 7. Pada Aktivasi Agregasi Data Penyedia, silahkan mengisi UserID yang baru lalu klik \"Lakukan Aktivasi\" 8. Lalu akan muncul preview data penyedia.

CARA PENGISIAN SIKaP Setelah aktivasi Agregasi Data Penyedia (ADP), langkah selanjutnya adalah pengisian aplikasi SIKaP, yaitu: 1.Silahkan mengakses SIKaP di alamat sikap.lkpp.go.id. Klik \"Masuk\" di pojok kanan atas. untuk tampilan menggunakan komputer untuk tampilan menggunakan mobile phone, klik pada \"Menu\"

CARA PENGISIAN SIKaP untuk tampilan menggunakan mobile phone. 2. Masukan UserID dari LPSE. Lalu klik \"Masuk\".

CARA PENGISIAN SIKaP 3. Masukan password dari LPSE dan kode keamanan. Lalu klik \"Masuk\".

CARA PENGISIAN SIKaP 4. Pada identitas, klik \"Cek NPWP\". 5. Cek data NPWP yang ditampilkan lalu klik \"Validasi\"

CARA PENGISIAN SIKaP 6. Setelah validasi di klik, maka NPWP akan tervalidasi oleh sistem. 7. Cek data identitas, jika ada yang kurang sesuai atau penambahan data, maka silahkan klik \"Ubah\". Kemudian silahkan mengisi/merubah data.

CARA PENGISIAN SIKaP 8. Setelah pengisian selesai, klik \"Simpan\" yang berada di pojok kanan bawah.

CARA PENGISIAN SIKaP 9. Klik \"Izin Usaha\". Untuk menambah- kan data izin usaha. 10. Klik \"Tambah\" untuk menambahkan data izin usaha. 11. Lalu akan muncul tampilan pengisian data izin usaha.

CARA PENGISIAN SIKaP 12. Pada \"Jenis Izin Usaha\", diketik dengan keyword \"nomor\", maka akan muncul pilihan NIB dan NIK. Klik \"Nomor Induk Berusaha (NIB)\" 13. Isikan nomor NIB, lalu klik \"Cek OSS\".

CARA PENGISIAN SIKaP 14. Kemudian akan muncul informasi dari data NIB. Silahkan dicek terlebih dulu. 15. Jika sudah sesuai, silahkan klik \"Validasi\".

CARA PENGISIAN SIKaP 16. Setelah muncul informasi NIB pada izin usaha, klik \"Simpan\". Maka Nomor Induk Berusaha (NIB) akan muncul terverifikasi. 17. Kemudian jika memiliki Akta pendirian, Manajerial, SDM (Sumber Daya Manusia), Pengalaman, Peralatan, Pajak, dan Penilaian. Silahkan ditambahkan.

CARA INTEGRASI DATA DARI SIKaP KE LPSE Setelah data pada SIKaP sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah menarik data dari SIKaP ke akun LPSE, dengan cara yaitu: 1.Silahkan buka kembali https://lpse.malangkab.go.id dan login ke akun LPSE. 2.Klik pada \"Data Penyedia\". 3. Klik pada \"Integrasi SIKaP\".

CARA INTEGRASI DATA DARI SIKaP KE LPSE 4. Klik \"Integrasi Aplikasi SIKaP\". 5. Klik \"Ok\". 6. Muncul \"Data berhasil terintegrasi dengan SIKaP\". 7. Selesai. Akun LPSE sudah aktif dan bisa digunakan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik.

SEMOGA SUKSES


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook