BAB 3 37 Metodologi Penelitian Catherine Marshall, Gretchen B.Rossman,55 bahwa “the fundamental methods relied on by qualitative researchers for gathering information are, participation in the setting, direct observation, in-depth interviewing, document review”. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer berasal dari hasil wawancara langsung dan juga laporan pengawasan pemilu yang diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilu di enam belas daerah yang melaksanakan pilkada paslon tunggal. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari informasi media, laporan riset terdahulu, buku, jurnal, atau laman web site yang informasinya dapat dipertanggungjawabkan. Mengikuti pendapat Hamid Patilima,56 wawancara mendalam dalam metode kualitatif diajukan dengan memberikan pertanyaan- pertanyaan secara lebih bebas dan leluasa, tanpa terikat oleh suatu susunan pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tentu saja, peneliti menyimpan cadangan masalah yang perlu ditanyakan kepada narasumber/informan. Cadangan masalah yang dimaksudkan di sini adalah terkait apa pertanyaan yang hendak didalami, kapan menanyakannya, bagaimana urutannya, dan seterusnya yang biasanya muncul secara spontan sesuai dengan perkembangan situasi wawancara sendiri. Wawancara yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah wawancara langsung. Jika diperlukan konfirmasi data, peneliti melakukan komunikasi melalui telepon, atau whatasapp atau surat elektronik (email). Dengan kemajuan teknologi terkini, wawancara model kedua dapat dilakukan dengan mudah. Untuk memahami data yang disampaikan oleh informan/responden/narasumber, peneliti melakukan interpretasi atas teks dan konteks yang berkaitan dengan informasi itu. 55 Catherine Marshall & Gretchen B. Rossman, 2006. Designing Qualitative Research. Thousands Oaks: Sage Publication, (4th edition). 56 Hamid Patilima, 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta. 68-69
38 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Teknik dan Panduan Wawancara Data penelitian ini secara umum diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa narasumber terpilih. Wawancara adalah pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pewawancara kepada responden. Jawaban responden direkam atau dicatat. Untuk melakukan pendalaman, peneliti juga melacak sumber sumber lain seperti informasi di media massa, laporan riset terdahulu, buku, jurnal atau laporan pengawasan Panwaslu. Untuk memeroleh informasi yang memadai, pewawancara penelitian ini dibekali dengan sejumlah pertanyaan sebagai langkah awal untuk mendalami dinamika politik lokal yang berkembang terkait pilkada paslon tunggal di enam belas daerah. Di bawah ini adalah rancangan panduan pertanyaan bagi tim peneliti yang melakukan wawancara di lapangan. Tentu saja, pertanyaan wawancara mendalam dengan para narasumber dapat berkembang mengikuti kedalaman jawaban atau respon dari narasumber. Peneliti bisa melakukan pendalaman informasi dengan mengembangkan pertanyaan di luar panduan pertanyaan di bawah ini. PANDUAN PERTANYAAN WAWANCARA MENDALAM Narasumber Parpol Pertanyaan: (Parpol yang memiliki perolehan kursi atau 1. Bagaimana parpol saudara dalam suara 5 besar di menentukan calon kepalada daerah tersebut) daerah? 2. Siapa yang memiliki kewenangan menentukan calon kepala daerah? 3. Bagaimana pandangan parpol saudara ketika terdapat potensi calon tunggal di daerah saudara? 4. Apakah parpol saudara mendapat janji politik dari calon kepala daerah?jelaskan!
BAB 3 39 Metodologi Penelitian Nara Sumber Bakal Pertanyaan: Calon Kepala Daerah 1. Apa motivasi saudara maju sebagai (Daftar bakal calon calon kepala daerah? diperoleh dari sumber- sumber yang kredibel 2. Apakah saudara diminta seperti penyelenggara, memberikan imbalan berupa parpol, media, pegiat uang, atau barang dalam proses pemilu, tokoh lokal, pencalonan kepala daerah? Jika dan pengamat politik iya, apakah saudara memberikan lokal) permintaan tersebut? 3. Bagaimana pandangan saudara terhadap realitas calon tunggal ?apa yang membuat calon tunggal dapat terjadi? Narasumber Pegiat Pertanyaan: Pemilu 1. Bagaimana pandangan saudara (Sumber Informasi terkait adanya calon tunggal ? Pegiat Pemilu di daerah yang terdapat 2. Adakah inisiasi aktif dari calon tunggal dari masyarakat sipil agar terwujud Penyelenggara Pemilu) lebih dari satu calon kepala daerah? Misalnya permohonan warga kepada partai politik tertentu. 3. Bagaimana partisipasi pemilih (masyarakat) terhadap kontestasi pilkada di daerah saudara? 4. Adakah potensi pelanggaran pemilu dari adanya calon tunggal di daerah saudara? 5. Apa yang dilakukan organisasi saudara dalam melakukan pembangunan demokrasi di aras lokal?
40 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Narasumber Tokoh Pertanyaan: Masyarakat 1. Bagaimana pandangan saudara (Dari sumber-sumber terkait adanya calon tunggal ? yang relevan dan kredibel) 2. Adakah inisiasi aktif dari masyarakat sipil agar terwujud lebih dari satu calon kepala daerah?misalnya permohonan warga kepada partai politik tertentu. 3. Bagaimana partisipasi pemilih (masyarakat) terhadap kontestasi pilkada di daerah saudara? 4. Adakah potensi pelanggaran pemilu dari adanya calon tunggal di daerah saudara? 5. Apakah masyarakat akan antusias dalam perhelatan pemilihan kepala daerah dengan hanya ada satu calon (calon tunggal) ? Instrumen Penelitian Menurut Sugiono57, dalam penelitian kualitatif yang menjadi instrumen adalah peneliti itu sendiri. (The researcher is the key instrument). Apa yang disampaikan oleh Sugiono, senada dengan apa yang disampaikan ahli metodologi penelitian, Lincoln dan Guba58. 57 Sugiyono, 2012. Memahami…hal. 59 58 Lincoln, Yovana S; dan Guba, Egon; 1984. Naturalistic Inquiry, London: Sage Publi- cation, Beverly Hills.
BAB 3 41 Metodologi Penelitian Mereka berdua menyatakan,: “The instrument of choice in naturalistic inquiry is the human, We shall see that other forms of instrumentation may be used in later phases of the inquiry, but the human a s the initial and continuing mainstay. But if the human instrument has been used extensively in early stages of inquiry, so that an instrument can be constructed that is grounded in the data that the human instrument has product.” Dalam konteks itu, maka tim peneliti sebagai basis utama instrumen penelitian juga harus memenuhi validitasnya sebagai peneliti kualitatif. Pertanyaan yang umum terjadi adalah seberapa jauh peneliti kualitatif memiliki kesiapan dalam melakukan penelitian yang selanjutnya siap terjun ke lapangan. Umumnya validasi terhadap peneliti sebagai instrumen penelitian kualitatif dilakukan dengan mengukur pemahaman peneliti terhadap metode penelitian kualitatif, penguasaan wawasan terhadap bidang yang diteliti, kesiapan peneliti untuk memasuki obyek penelitian, baik secara akademik maupun tehniknya. Dalam penelitian ini, tim peneliti yang terpilih adalah mereka yang telah memiliki pengalaman penelitian sehingga mereka memiliki kompetensi pemahaman dan pengalaman dalam melakukan penelitian kualitatif. Dilihat dari latar belakang tim peneliti, personil peneliti ini memiliki portofolio peneliti sejak di lembaga pemantau, sementara tim peneliti yang di Bawaslu RI memang telah melewati berbagai uji kompetensi untuk sebagai peneliti tentang potensi pelanggaran pemilu. Dilihat dari kualifikasi pendidikan, tim peneliti juga telah memiliki gelar akademik mumpuni mulai dari sarjana, master, hingga doktor. Untuk memantapkan rencana penelitian ini, tim peneliti telah melakukan serangkaian diskusi pendahuluan, melakukan kajian kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion), guna memeroleh instrumen penelitian dan penguatan basis metodologi riset yang memadai. Selain itu, tim peneliti juga dibekali dengan berbagai referensi pendukung, yang bersumber dari buku, jurnal, hasil penelitian terdahulu, atau media massa sebagai modal utama dalam melakuan penelitian ini.
42 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Teknik Analisis Data Sugiyono,59 mengatakan analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama memasuki lapangan, dan setelah selesai di lapangan. Senada dengan itu, Nasution60, menyatakan, “analisis telah mulai sejak merumuskan dan menjelaskan masalah, sebelum terjun ke lapangan, dan berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian. Analisis data menjadi pegangan bagi penelitian selanjutnya sampai jika mungkin, teori yang “grounded”. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, mengikuti konsep yang diberikan oleh Miles- Huberman61, dan Spradley62. Miles-Huberman mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus pada setiap tahapan penelitian sehingga sampai tuntas, dan datanya sampai jenuh. Aktivitas dalam analisis data, yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/ verification. Langkah-langkah analisis data kualitatif menurut Miles- Huberman tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Data Collection Data Display Data Reduction Conclusion Drawing/Verifying Gambar 2. Komponen dalam analisis data (interactive model) 59 Sugiyono, 2012. Memahami…hal. 89 60 Nasution, 1988. Metode Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung. 61 Miles. Matthew B; Huberman Michael A, 1984. Qualitative Data Analysis; A Sourcebook of New Methods; Sage Publication, Beverly Hills, London 62 Spradley P. James, 1980. Participant Observation, Florida: Holt, Rinehart dan Winston.
BAB 3 43 Metodologi Penelitian Sedangkan menurut Spradley, teknik analisis data disesuaikan dengan tahapan dalam penelitian. Menurut Spradley tahapan analisis data penelitian kualitatif adalah sebagai berikut: (1) Memilih situasi sosial (place, actor, activity); (2) Melaksanakan observasi partisipan; (3) Mencatat hasil observasi dan wawancara; (4) Melakukan observasi deskriptif; (5) Melakukan analisis domain; (6) Melakukan observasi terfokus; (7) Melakukan analisis taksonomi; (8) Melakukan observasi terseleksi; (9) Melakukan analisis komponensial; (10) Melakukan analisis tema; (11) Temuan budaya; dan (12) Menulis laporan penelitian kualitatif. Pada tahap penjelajahan dengan teknik pengumpulan data grand tour question, analisis data dilakuan dengan analisis domain. Pada tahap menentukan fokus analisis data dilakukan dengan analisis taksonomi. Pada tahap selection, analisis data dilakukan dengan analisis komponensial. Selanjutnya untuk sampai menghasilkan judul dilakukan dengan analisi tema. Analisis data model Miles-Huberman, yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data/kesimpulan dilakukan pada setiap tahapan penelitian menurut Spradley (penjelajahan, fokus, dan seleksi). Pengolahan data dilakukan oleh peneliti dengan dibantu staf bagian Analisis Teknik Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu RI. Untuk memeroleh hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, Bawaslu RI mengajak Lembaga pemantau pemilu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam proses pengumpulan dan pengolahan data.
44 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota
BAB 4 45 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota BAB 4 DINAMIKA PILKADA PASANGAN CALON TUNGGAL 2018 DI 16 KABUPATEN/KOTA
46 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Bab ini fokus pada aspek karakteristik lokal sebab timbulnya Pilkada Pasangan Calon Tunggal di 16 daerah yang melaksanakan pilkada 2018. Dari uraian bab ini akan terlihat faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya paslon tunggal di 16 daerah tersebut. Untuk memudahkan penyajian, tulisan ini dimulai dari bagian barat Indonesia yang menyelenggarakan pilkada paslon tunggal, yakni Sumatera Utara (Sumut). Dari Sumut, bentangan tulisan ini lalu bergeser ke Sumatera Selatan, hingga terakhir Provinsi Papua. A. SUMATERA UTARA Salah satu provinsi yang terdapat pilkada paslon tunggal melawan kotak kosong adalah Sumatera Utara (Sumut). Provinsi Sumut menyelenggarakan dua pilkada paslon tunggal yaitu di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut indeks kerawanan pilkada 2018, Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara menempati posisi nomor 4 sebagai provinsi paling rawan se- Indonesia. Di atas Sumatera Utara, terdapat provinsi Kalimantan Barat (peringkat 3), Maluku Utara (peringkat 2), dan Papua (peringkat 1). Mengingat pilkada gubernur/wakil gubernur ada di tingkat kerawanan nomor empat, maka pilkada pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di Deli Serdang dan Padang Lawas Utara menjadi penting untuk diperhatikan. Untuk provinsi Sumatera Utara sendiri, pilkada paslon tunggal melawaan kolom kosong bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, tahun 2017 pilkada paslon tunggal vs kolom kosong terjadi di Kabupaten Tebing Tinggi. Pada pilkada Tebing Tinggal 2017 itu, pasangan calon Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar menang 71,39% melawan kolom kosong (28,61%).63 63 Pilkada serentak 2017, mereka yang berjaya melawan kotak kosong, https://news.detik. com/berita/3424076/mereka-yang-berjaya-melawan-kotak-kosong
BAB 4 47 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Jika pada pilkada serentak 2017 di Sumatera Utara terdapat satu paslon tunggal, pada pilkada serentak 2018 terdapat dua paslon tunggal melawan kolom kosong. Peningkatan jumlah tersebut diiringi dinamika politik lokal Sumatera Utara yang khas. Bawaslu RI melakukan penelusuran terkait dinamika politik lokal di dua kabupaten tersebut. Berikut ini adalah gambaran dinamika politik lokal Pasangan Calon tunggal melawan kotak kosong pilkada serentak 2018 di Sumatera Utara. 1. Kabupaten Deli Serdang Deli Serdang merupakan sebuah kabupaten dengan jumlah penduduk 2.114.627 jiwa.64 Jumlah penduduk sebanyak itu berada di 2.497,72 km2, berada di 22 kecamatan, 380 desa, dan 14 kelurahan. Dari jumlah penduduk dua juta lebih, di Pilkada 2018 jumlah pemilih yang ditetapkan sebagai pemilih adalah 1.170.5543 jiwa.65 Adanya calon tunggal memunculkan keheranan pada pemilih Deli Serdang. Apakah sedemikian langkanya tokoh Deli Serdang yang mampu berkontestasi memperebutkan kursi bupati Deli Serdang. Dari wawancara yang dilakukan oleh tim peneliti diperoleh berbagai informasi tentang dinamika yang berkembang seputar pilkada paslon tunggal di Deli Serdang. Fakta yang menarik adalah meski sampai pada tahapan kampanye, sengketa bakal paslon perseorangan masih berjalan, bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada muara akhir, sengketa hukum terhadap bakal calon perseorangan, yaitu pasangan Sofyan Nasution dan Hj. Jamilah memeroleh putusan tidak bisa mencalonkan diri karena dipandang tidak mencukupi batas minimal dukungan. Sedangkan pasangan calon dari Partai Politik, H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar berhasil memborong seluruh 64 https://deliserdangkab.bps.go.id/site/resulttab 65 Pleno kpud soal dps selesai segini jumlah pemilih di deliserdang, http://medan. tribunnews.com/2018/03/16/pleno-kpud-soal-dps-selesai-segini-jumlah-pemilih-di- deliserdang
48 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Partai Politik yang ada di DPRD Deli Serdang untuk menjadi partai pengusungnya. Sebelas (11) partai politik yang mengusung pencalonan H.Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar yakni PAN 6 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 5 kursi, PKPI 1 kursi, PKS 4 kursi, PPP 3 kursi, Hanura 4 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 4 kursi, Gerindra 6 kursi, dan Golkar 8 kursi. Atas kondisi tersebut, akhirnya pilkada di Deli Serdang diputuskan hanya satu paslon melawan kolom kosong. Yang menggelitik adalah bahwa persepsi elit politik lokal di Deli Serdang terhadap paslon yang diusung oleh partai politik sangat positif. Paslon H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar dianggap sebagai sosok yang populer dan memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi serta memiliki visi misi yang sejalan dengan misi partai politik. Berbeda dengan elit politik lokal Deli Serdang, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat sipil memiliki persepsi yang bernada menyayangkan atas realitas politik paslon tunggal tersebut. Menurut kelompok ini, sebaiknya syarat-syarat pencalonan baik dari partai politik atau perseorangan dibuat lebih ringan supaya bisa memunculkan banyak calon kepala daerah. Partai politik juga harus melakukan kaderisasi sehingga muncul calon-calon kepala daerah potensial. Keberadaan paslon tunggal disebabkan partai politik tidak serius dalam memberikan pendidikan politik baik untuk anggota maupun masyarakat. Padahal, adanya paslon tunggal merugikan masyarakat, sebab masyarakat tidak memiliki alternatif pilihan. Selain itu, paslon tunggal memunculkan potensi turunnya tingkat partisipasi pemilih. Bagi mereka, fenomena calon tunggal dipandang merusak esensi persaingan sehat dalam politik. Sebaliknya, jika terdapat pasangan calon tidak tunggal, maka sudah pasti akan tercipta suatu kondisi adu konsep, adu gagasan, dialektika antar calon kepala daerah yang membuat masyarakat memiliki pilihan alternatif. Dalam praktiknya, pada saat tahapan kampanye berjalan, kampanye dari kelompok kolom kosong tidak ada dikarenakan masih adanya upaya
BAB 4 49 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota hukum yang dilakukan bakal pasangan calon H. Sofyan Nasution dan. Hj. Jamilah dari bakal calon perseorangan. KPU Kabupaten Deli Serdang fokus mengawal proses politik yang sedang berlangsung, meskipun secara hukum baru terdapat satu pasangan calon. Pada akhirnya, tahapan kampanye pilkada 2018 di Deli Serdang hanya diramaikan oleh pasangan calon tunggal hingga sampai pada hari pungut hitung. 2. Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memiliki luas wilayah 3.918,05 km2, jumlah penduduk 263.062 Jiwa, 9 kecamatan, 1 kelurahan, dan 386 desa.66 Dibanding dengan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki wilayah yang lebih luas. Namun penduduk Deli Serdang jauh lebih banyak dan padat dari pada Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada pilkada serentak 2018, daftar pemilih tetap di Padang Lawas Utara berjumlah 143.590.67 Proses politik yang terjadi di Padang Lawas Utara dimulai dengan dibukanya pendaftaran calon perseorangan. Pada tahapan ini, ada seorang bakal calon Bupati dari jalur perseorangan yang mendaftar atas nama Wildan Siregar-Shofiyatun. Namun pendaftarannya ditolak oleh KPU Padang Lawas Utara yang kemudian bapaslon (Wildan Siregar-Shofiyatun) melapor ke Panwaslu Padang Lawas Utara. Dalam penanganan pelanggaran atas laporannya tersebut, Panwaslu Padang Lawas Utara tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Utara ketika menolak pendaftarannya, sehingga laporan tersebut dihentikan. Kemudian, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara membuka pendaftaran calon Bupati dari jalur partai. Pada tahapan ini, hanya satu 66 Kabupaten Padang Lawas Utara, http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/ kabupaten/id/12/name/sumatera-utara/detail/1220/padang-lawas-utara 67 DPT pilgub Sumut 2018 ada 9.015.387 jiwa,https://news.okezone.com/ read/2018/04/21/340/1889786/dpt-pilgub-sumut-2018-ada-9-015-387-jiwa
50 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota orang yang mendaftar, yakni Andar Amin Harahap-Hariro Harahap yang diusung 11 parpol. Sehingga KPU menetapkan hanya ada 1 (satu) Paslon yang ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Semua gabungan partai mempunyai pandangan berbeda, namun akhirnya memberikan dukungan yang sama. Terdapat 11 partai di DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dengan jumlah 30 kursi, dan semua memberikan dukungan kepada Paslon Amin Harahap-Hariro Harahap. Sebelas partai politik tersebut masing-masing memiliki kursi sebagai berikut: PAN 2 kursi, PKB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKPI 1 kursi, PBB 1 kursi, PPP 2 kursi, HANURA 2 kursi, PDIP 3 kursi, NASDEM 3 kursi, GERINDRA 4 kursi, dan GOLKAR 6 kursi. Dari total 30 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, 20% (6 kursi) diraih Partai Golkar sehingga Golkar merupakan partai yang dominan mengusung paslon Andar-Hariro. Atas situasi itu, sebenarnya terdapat masyarakat yang mendorong beberapa tokoh untuk maju sebagai calon bupati-wakil bupati. Namun calon yang diusung masyarakat tidak lolos berkas saat mendaftar. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih melakukan pemihakan pada kolom kosong. Pada saat tahapan kampanye tiba, paslon calon tunggal melakukan kampanye dengan lancar dan berjalan normal. Paslon calon tunggal kerap melakukan kampanye tatap muka dalam pertemuan tertutup ketimbang pertemuan akbar di lapangan terbuka. Di sisi lain, sosialisasi kotak kosong cukup gencar dilaksanakan oleh beberapa pihak di Padang Lawas Utara. Bahkan, spanduk ajakan untuk memilih atau mencoblos kolom kosong cukup ramai di Paluta. Panwaslu Paluta pernah memfasilitasi forum konsultasi bagi pendukung kolom kosong. Pihak kotak kosong menyampaikan aspirasi terkait banyaknya alat peraga kampanye kolom kosong yang hilang. Riak ramai ajakan memilih kotak kosong itu sesungguhnya memberi pesan kepada partai politik bahwa ada juga resistensi masyarakat terhadap partai politik yang mengusung pasangan calon tunggal di momentum pilkada Paluta 2018. Fakta itu mengisyaratkan kita bahwa masyarakat
BAB 4 51 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota juga tidak sepenuhnya sependapat dengan manuver partai politik. Hingga saat ini lembaga pemantau pemilihan di Paluta cukup eksis. Ada satu lembaga pemantau yang diverifikasi oleh KPU Paluta, yakni Asosiasi Peduli Demokrasi (APDP) Paluta. Lembaga Aliansi Peduli Daerah Padang Lawas Utara dan Aliansi Peduli Demokrasi Padang Lawas Utara cukup eksis di Paluta. Lembaga swadaya masyarakat itu melakukan agenda sosialisasi dan edukasi politik kewargaan bahwa kotak kosong bisa dipilih dalam kontestasi pilkada. Masyarakat sipil itu berharap masyarakat betul-betul paham atau melek aturan pemilu. B. SUMATERA SELATAN: Kota Prabumulih Kota Prabumulih adalah satu-satunya daerah yang menyelenggarakan pilkada paslon tunggal di Provinsi Sumatera Selatan. Kota Prabumulih memiliki luas wilayah 251,94 km2. Jumlah penduduknya adalah 193.829 jiwa, yang terbagi di 6 kecamatan, 22 kelurahan, dan 15 desa.68 Berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Kota Prabumulih dan pemangku kepentingan terkait, diputuskan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada kabupaten Prabumulih tahun 2018 berjumlah 125.866 jiwa. DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 62.109 orang dan pemilih perempuan sebanyak 63.757 orang. Sedangkan jumlah TPS yang telah ditetapkan sebanyak 445 buah.69 Pada saat tahapan pencalonan kepala daerah, penyelenggara pemilu KPU Kota Prabumulih telah membuka pendaftaran bagi calon perseorangan sejak bulan November 2017 dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Kemudian, pada tahap berikutnya dibuka pula pendaftaran bagi calon yang berasal dari partai politik. Hanya 68 http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/16/name/sumatera- selatan/detail/1680/kota-prabumulih 69 kpu prabumulih tetapkan dpt pilwako dan pilgub 125886 baru jiwa, http://www. detiksumsel.com/kpu-prabumulih-tetapkan-dpt-pilwako-dan-pilgub-125886-baru- jiwa
52 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota saja, sampai pada batas waktu yang ditentukan, bahkan dengan memperpanjang waktu pendaftaran sampai tiga hari, dengan diiringi sosialisasi oleh KPU Prabumulih, warga yang mencalonkan diri hanyalah Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri yang diusung oleh sepuluh partai politik yang terdapat di Prabumulih. Munculnya satu pasangan calon di pilkada Kota Prabumulih lantaran semua partai politik telah diborong oleh Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri. Di sisi lain, dari jalur perseorangan tidak ada yang berhasil ditetapkan sebagai pasangan calon. Pasangan petahana ini sangat kuat dari sisi pengaruh politik dan finansial. Akibatya, 10 partai politik berhasil mereka yakinkan untuk mengusung mereka di pilkada Kota Prabumulih tahun 2018. Sepuluh partai politik tersebut adalah Partai Nasdem (3 kursi), PAN (2 kursi), Gerindra (3,723 suara tidak punya kursi), PKS (3,263 suara, tidak memiliki kursi), Partai Demokrat (3 kursi), PKB (1 kursi), PKPI (1 kursi), PBB (3 kursi), Partai Golkar (3 kursi), dan PDI Perjuangan (2 kursi). Sementara itu terdapat dua partai yang tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon yaitu PPP (4 kursi) dan Hanura (3 kursi). Jika jumlah kursi dua partai itu digabungkan, sebenarnya sudah menjadi modal besar. Apabila gabungan PPP dan Hanura dapat menambah dukungan satu atau dua partai lagi, dengan perolehan kursi signifikan, maka kemungkinan penambahan pasangan calon akan terjadi. Sepertinya politisi lokal di Prabumulih memiliki cara pandang yang khas. Bisa jadi pertimbangan kapasitas modal finansial yang tidak kecil, sementara pengaruh politik dan kekuatan finansial Ridho Yahya-Ardiansyah Fikri dianggap lebih kuat. Di bawah ini, kami bentangkan lebih detail perolehan suara dan kursi partai politik pada momentum pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Kota Prabumulih tahun 2014.
BAB 4 53 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Tabel. Perolehan kursi dan suara partai politik di pemilu DPRD 2014 Kota Prabumulih NAMA PARTAI JUMLAH AKHIR NASDEM SUARA KURSI PKB 9,461 3 PKS PDIP 7,014 1 GOLKAR GERINDRA 3,263 - DEMOKRAT PAN 11,012 2 PPP HANURA 12,460 3 PBB PKPI 3,723 - 10,460 3 8,222 2 16,946 4 7,674 3 8,252 3 3,493 1 101,980 25 Atas kondisi adanya pasangan calon tunggal itu, responden tokoh masyarakat dan juga penyelengara seperti panwaslu Kota Prabumulih, memperhatikan aspek lemahnya daya ungkit partai politik lokal dalam melakukan kaderisasi untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk menjadi calon kepala daerah. Tentu menjadi sebuah kewajaran jika lantas banyak yang bertanya, sudah sampai dimana kerja-kerja partai politik di aspek rekruitmen kader dan kaderisasi. Tidak adanya calon yang muncul selain dari petahana di sisi lain juga menandakan kuatnya figur petahana. Kuatnya figur petahana selain ditopang oleh
54 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota kemampuan lobi, kekuatan finansial, jaringan birokrasi hingga tingkat paling bawah, juga didorong oleh program kerja yang dipandang oleh masyarakat berhasil. Kesan keberhasilan itu berarti memberikan persepsi positif terhadap calon petahana. Di Kota ini, setidaknya, tim peneliti juga berhasil mendapatkan data terkait petahana dan relawan Kotak kosong (Koko). Dari pengakuan pasangan calon petahana, di antara program yang dipandang berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya adalah program melayani masyarakat yang dimulai sejak pukul 05.00 pagi. Tentu pukul 05.00 WIB bukanlah waktu yang biasa. Uniknya, di pagi buta itu, bupati Prabumulih (paslon tunggal) sudah mampu melayani lebih kurang 200 orang dari semua kalangan, dan latar belakang. Calon petahana juga mengajak pegawai untuk berinfaq. Kemudian terdapat program subsidi perumahan dengan membangun rumah baru untuk orang miskin senilai Rp. 30.000.000 s.d. Rp. 50.000.000. Selain itu terdapat pula program populis lain seperti pembangunan gas rumah tangga percontohan nasional, penyediaan mobil jenazah gratis, dan lain sebagainya. Simpulannya, dari 11 program unggulan, 96% disukai masyarakat prabumulih, dan 97% bermanfaat bagi masyarakat prabumulih. Pun demikian, di tengah kesan positif terhadap pasangan calon tunggal, yang notabene adalah petahana walikota Prabumulih, gerakan relawan pro-kotak kosong juga eksis dalam momentum pilkada Kota Prabumulih. Pada Pilkada Calon tunggal di Kota Probumulih terbentuk sebuah aliansi yang disebut Relawan Kotak Kosong (KOKO). Pembentukan relawan Koko ini dikarenakan tidak sedikit juga masyarakat yang menginginkan perubahan. Perubahan yang diharapkan adalah perubahan di aspek struktur pemerintahan. Relawan Kotak Kosong (KOKO) dipimpin oleh Desi Busnadi Rambang (DBR), seorang warga yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam kepemiluan. DBR dan tim relawan Koko secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon pemilih. Relawan Koko rutin menggelar koordinasi di posko pemenangan induk di Jalan Jenderal
BAB 4 55 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur. Mereka juga membentuk posko-posko di kecamatan yang bertujuan untuk membantu perjuangan para relawan untuk mensosialisasikan kotak kosong ke masyarakat. Hanya saja, pemantau pemilu tingkat kota Prabumulih tidak eksis. Pemantau hanya ada di tingkat pemilihan gubernur/wakil gubernur. Dengan demikian, jika terdapat gugatan terhadap proses atau hasil pilkada Kota Prabumulih tahun 2018, secara otomatis tidak memenuhi syarat formal. C. BANTEN Provinsi Banten merupakan satu provinsi yang memiliki keunikan. Di daerah ini faktor orang kuat lokal (local strong men) sangat kuat. Kondisi ini memunculkan karakter patronase yang kuat. Sudah banyak studi yang menjelaskan bagaimana patronase yang didominasi patron keluarga tertentu yang memengaruhi proses-proses politik. Salah satu studi itu dilakukan oleh Leo Agustino (2014) yang menyatakan bahwa politik lokal Banten dipengaruhi oleh politik dinasti yang diperkuat oleh kelompok Jawara. Dinasti politik dan Jawara tersebut, menggurita di jabatan eksekutif, legislatif, Partai politik, jaringan bisnis, dan jaringan sosial. Salah satu kekuatan dinasti politik di Banten terletak pada dinasti Ratu Atut Chosiyah. Pilkada serentak 2018 diwarnai oleh tiga pasangan calon tunggal yang terjadi di tiga daerah. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Untuk memeroleh deskripsi dinamika politik lokal di tiga daerah tersebut, peneliti mewawancarai beberapa narasumber yang dipandang memiliki keterkaitan dengan riset ini. Di antaranya adalah penyelenggara pemilu Bawaslu, pasangan calon, tokoh masyarakat, dan lembaga pemantau pemilu. Selain itu, sumber sekunder seperti laporan riset atau publikasi media massa menjadi sumber penulisan juga. Berikut ini kami paparkan bagaimana gambaran dinamika pilkada pasangan calon tunggal di tiga daerah tersebut.
56 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota 1. Kabupaten Lebak Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten. Ibukota Lebak adalah Rangkasbitung. Kabupaten Lebak berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang di utara, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Pandeglang di sebelah barat. 70 Kabupaten Lebak terdiri atas 28 kecamatan, yang terdiri 340 desa dan 5 kelurahan. Secara geografis wilayah Kabupaten Lebak berada pada 105 25’ – 106 30 BT dan 6 18’ – 7 00’ LS. Bagian utara kabupaten ini berupa dataran rendah, sedang di bagian selatan merupakan pegunungan, dengan puncaknya Gunung Halimun di ujung tenggara, yakni di perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Sungai Ciujung mengalir ke arah utara, merupakan sungai terpanjang di Banten.71 Baduy merupakan salah satu objek wisata yang dimiliki Kabupaten Lebak dan sering dikunjungi wisatawan mancanegara karena memiliki keunikan tersendiri. Jumlah penduduk Banten per- 2017 berjumlah 1.288.103 jiwa yang terdiri dari 659.796 laki-laki dan 628.307 perempuan.72 Pada tahun 2018, Kabupaten Lebak menyelenggarakan pilkada dan diikuti paslon tunggal. Salah satu narasumber yang dijadikan sumber informasi adalah penyelenggara Pemilu, Bawaslu. Kelompok narasumber Penyelenggara pemilu dipandang memiliki informasi yang memadai tentang dinamika politik lokal khususnya pada kemunculan pilkada paslon tunggal di Kabupaten Lebak. Menurut pendapat Bawaslu Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, banyak partai politik di Kabupaten Lebak gagal melakukan kaderisasi, sehingga mereka tidak 70 https://lebakkab.go.id/profil 71 Ibid. 72 https://lebakkab.bps.go.id/statictable/2018/08/27/33/jumlah-penduduk-menurut- jenis-kelamin-2017.html
BAB 4 57 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota memiliki kader yang diusung. Selain itu pengaruh dari keluarga petahana yang mendominasi sebagian partai besar mengakibatkan partai lain tidak mau mengambil resiko dan lebih memilih mengusung petahana. Hj. Iti Octavia Jayabaya - H. Ade Sumardi merupakan Petahana. Paslon didukung oleh 10 partai politik yaitu Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra dengan Jumlah 50 Kursi. Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati diawali dengan pendaftaran bakal paslon dari jalur perseorangan. Ada dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kabupaten Lebak yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin, dan H. Jazuli-Sopyan. Namun yang dinyatakan lolos administrasi hanya pasangan Cecep sumarno dan Didin saprudin. Pada tanggal 10 Januari 2018, ketika pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin mendaftar ke KPU tetapi ditolak/dikembalikan karena syarat pencalonan berupa BA.7-KWK perseorangan, dan BA.8-KWK Perseorangan tidak ada. Sedangkan, pasangan Hj. Iti Octavia dan H. Ade Sumardi yang diusung oleh 10 partai politik diterima oleh KPU Kabupaten Lebak dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan demikian, pilkada Kabupaten Lebak hanya diikuti oleh satu pasangan calon, dari jalur partai politik yaitu Hj. Iti Octavia dan H. Ade Sumardi. Tim peneliti melakukan wawancara kepada bakal calon atau pasangan calon Pilkada Lebak. Di antaranya adalah kepada bakal pasangan calon H. Jajuli Dan Sopyan S. Meski pada akhirnya, Bapaslon ini tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Lebak, namun penting bagi kami untuk tetap mewawancarainya. Sebagai aktor politik lokal, maka pandangannya relevan dijadikan sebagai pertimbangan. Di antara pertanyaan yang diajukan kepada bakal calon ini adalah terkait motivasi apa sehingga memutuskan untuk berkompetisi mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut penuturan mereka, H. Jajuli misalnya, keterlibatannya dalam proses pencalonan kepala daerah di Kabupaten Banten semata
58 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota karena ada keterpanggilan batin sebagai putra daerah. H. Jajuli bercita- cita untuk meningkatkan derajat kehidupan warga Kabupaten Lebak menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Sementara Sopyan, setali tiga uang dengan H. Jajuli, juga merasa ada keterpanggilan batin sebagai putra daerah untuk memajukan kabupaten lebak. Menurutnya Kabupaten Lebak tertinggal jauh dengan beberapa daerah setingkat, sehingga dengan berpartisipasi dalam kontestasi kepala daerah, akan memiliki peluang besar untuk memajukan daerahnya. Sementara itu, pasangan calon Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten, yaitu Hj. Iti Octavia Jayabaya dan H. Ade Sumardi, yang notabenenya pasangan petahana memiliki pemikiran yang tak jauh beda dengan apa yang telah digambarkan oleh H. Jajuli dan Sopyan. Gagasan dari pasangan calon tunggal ini disampaikan oleh H. Ade Sumardi, calon wakil Bupati. Menurutnya, sebagai anak bangsa dan juga orang yang dilahirkan di Kabupaten Lebak memiliki keinginan untuk memajukan daerahnya. Menurut Ade Sumardi, Lebak masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus diurus serius dan dilakukan pembenahan. Ade Sumardi menegaskan bahwa motivasi mereka menjadi calon kepala daerah agar bermanfaat untuk masyarakat Lebak, dan sekaligus diniatkan untuk ibadah sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Dalam proses pencalonan, penting juga bagi kami untuk melihat apakah ada permintaan imbalan uang atau barang dalam proses pencalonan? Atas pertanyaan itu, H. Jajuli menjawab tegas tidak ada. Dalam proses pencalonan, Jajuli telah mendaftar ke partai Nasdem, Hanura, dan PKS. Justru yang disayangkan oleh Jajuli bukan soal mahar atau imbalan, tetapi ada fakta di mana partai politik tidak memberi jawaban segera baik secara lisan maupun tertulis kepada mereka. Apakah permohonan Jajuli diterima atau tidak, dicalonkan atau tidak oleh partai politik? Sikap pembiaran itu dianggap Jajuli merugikan mereka. Seperti pengakuan Jajuli, keterlambatan memberi jawaban membuat mereka jadi kurang persiapan terhadap langkah alternatif lain, seperti melalui
BAB 4 59 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota jalur perseorangan. Bahkan Jajuli menitipkan pesan kepada Panwaslu Lebak agar mengusulkan kepada KPU RI untuk memberikan semacam batasan waktu bagi partai politik untuk menjawab permohonan atau pendaftaran dari bakal calon. Jajuli menitikberatkan fakta itu menjadi faktor penting yang bisa menjawab mengapa mereka pada akhirnya tidak jadi pasangan calon Kepala Daerah. “Andai ada waktu yang cukup, maka kami tentu akan berusaha mengumpulkan Salinan E-KTP di jalur independen/ perseorangan”, begitu pengakuan Jajuli. Yang sebenarnya menarik perhatian adalah, hipotesis Jajuli yang menaruh curiga adanya politik transaksional antara pasangan petahana dengan partai politik. “Dan dugaan saya itu ada transaksional antara Pasangan calon dengan partai- partai”, begitu ujarnya. Namun, seperti membantah dugaan tersebut, H. Ade Sumardi calon wakil bupati Kabupaten Lebak menyatakan bahwa semua partai politik atau pihak pihak lain tidak pernah meminta uang kepada kami. Menurut Ade Sumardi, barangkali elite partai politik melihat kinerja kami dalam menjabat di periode ini, sehingga cukuplah prestasi, komitmen, dan potensi menang menjadi syarat. Sebagai catatan, menurut Ade Sumardi, bahwa pihak mereka juga tidak pernah memaksa kepada siapapun untuk mendukung atau tidak kepada pasangan calon tertentu, termasuk siapa saja yang hendak mencalonkan diri. Dalam ruang demokrasi, siapa saja memiliki kesempatan tersebut, paparnya. Setali tiga uang dengan Ade Sumardi, dalam sebuah forum dialog di Kompas TV, calon bupati Hj. Iti membantah jika ada dugaan politik transaksional di balik dukungan partai politik.73 Terkait fakta adanya calon tunggal, H. Jajuli menilai adanya kelemahan kaderisasi di partai politik khususnya di Kabupaten Lebak. Faktor khsususnya menurut Jajuli adalah adanya praktik borong partai politik yang dilakukan oleh Hj. Iti dan H. Ade. Penuturan Jajuli 73 https://www.youtube.com/watch?v=yAoCXRCUXqE
60 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota tersebut menurut kami menemukan momentum kebenarannya. Dengan mendaftarnya petahana ke seluruh partai politik, maka potensi bakal calon menjadi tertutup. Selain Jajuli dan Sopyan, sebenarnya muncul nama-nama seperti Cecep Sumarno, Hakiki Hakim dan Herman Firdaus. Namun bakal pasangan calon itu pupus dalam meneruskan cita-cita menjadi pasangan calon. Sopyan, bakal calon yang mendaftar di tiga partai politik memberikan tekanan yang sama dengan Jajuli terkait adanya pilkada calon tunggal di Lebak. Menurutnya, lemahnya kaderisasi di masing- masing partai, membuat kecilnya potensi kader potensial muncul. Kondisi itu, menurut Sopyan, mengakibatkan komunikasi yang terbuka, demokratis antar kader di partai-partai itu menjadi tidak terbangun. Menurut Sopyan, dengan sudut pandang yang berbeda dengan Jajuli, masalahnya tidak terletak pada tidak adanya kader sama sekali, namun keseriusan elit partai politik, termasuk di tingkat pusat dalam mengorbitkan kader terbaik yang berasal dari partai politik itu sendiri. Misalnya, ada kader bagus dan potensial di Golkar, tetapi tidak diangkat oleh elit parpol Golkar. H. Ade Sumardi, selaku calon wakil Bupati dan sekaligus ketua PDI Perjuangan Kabupaten Lebak menitikberatkan faktor aturan perundangan terkait realitas adanya pilkada paslon tunggal. Menurut Ade, karena aturan perundangan membolehkan atau tidak melarang adanya pilkada paslon tunggal, maka potensi terjadinya pilkada paslon tunggal menjadi tidak dapat dihindarkan. Contohnya di Lebak ini. Ade Sumardi merasa bahwa praktik politik yang mereka lakukan sama sekali tidak berlawanan dengan aturan perundangan. Selain itu, sebagai ketua PDI Perjuangan, Ade juga tidak menutup siapapun yang hendak mendaftarkan diri ke PDI Perjuangan sebagai bakal calon kepala daerah. Siapapun yang mendaftar, semua akan diserahkan kepada putusan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, ujarnya. Sementara itu, pada tahapan pelaksanaan kampanye, untuk kampanye kolom kosong lebih masif di media sosial dibandingkan
BAB 4 61 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota pasangan calon tunggal. Selaku Pengawas Pemilu, mereka merasa ada sisi kelemahan dari regulasi pilkada, karena ketiadaan regulasi yang mengatur teknis atau prosedur kampanye dari pihak kolom kosong. Di sisi lain, pasangan calon tunggal tidak begitu aktif dan antusias dalam melaksanakan kampanye sehingga masyarakat menanggapi pilkada Lebak biasa saja. Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon yang ada di Kabupaten Lebak hanya melakukan kegiatan tatap muka dalam bentuk menghadiri undangan pernikahan. Selain itu tidak ada bentuk kampanye lain yang dilaksanakan termasuk pemasangan APK. Sedangkan dari aspek pelanggaran kampanye, terdapat pelanggaran administrasi seperti gambar Paslon yang masih terpasang di instansi pemerintah. Penerimaan Dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Lebak sebesar Rp 1.991.000.000. Dari hasil rekapitulasi pengawasan di 13 tatap muka dan lain lain dana kampanye yang dikeluarkan sebesar Rp 1.990.900.000. Sedangkan pelaksanaan pengawasan dana kampanye kolom kosong dan pasangan calon tunggal, hanya paslon tunggal saja yang bisa diawasi. Untuk pasangan calon tunggal pelaksanaan pengawasan dana kampanye dilakukan dengan mengawasi pendanaan kegiatan-kegiatan yang seperti kampanye tatap muka, kampanye terbatas, jumlah bahan kampanye yang dibagikan, konsumsi kegiatan dan lain-lain. Kondisi yang berbeda dengan kolom kosong. Pihak kolom kosong tidak diawasi dana kampanyenya karena dianggap Bawaslu Lebak bukan peserta pemilu dan tidak ada regulasi yang meminta mengawasi dana kampanye kolom kosong. Pasangan calon tunggal di Kabupaten Lebak merupakan petahana. Kondisi itu membuat dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik menjadi tinggi. Hal itu terbukti dengan kehadiran oknum ASN pada deklarasi pasangan calon. Selain itu, terdapat pula pelanggaran ASN yang mencantumkan gambar pasangan calon petahana dalam kegiatan mereka. Ketika ditegur oleh Panwaslu Lebak, mereka berdalih tidak mengetahui peraturan pelarangannya. Panwaslu Lebak merespon fakta-fakta itu dengan menggencarkan sosialisasi kepada ASN dengan menghadirkan langsung pembicara dari Komisi Aparatur Sipil
62 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Negara (KASN). Dengan mengundang KASN ke Kabupaten Lebak, Panwaslu Lebak memberi peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menjaga Netralitas ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebak. Pada aspek pencegahan, Panwaslu Kabupaten Lebak juga melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mewujudkan pilkada damai, menolak politik uang dan politisasi SARA. Sosialisasi itu dilakukan dengan menyebarkan iklan masyarakat melalui spanduk di ruang-ruang publik, dialog tatap muka, di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Panwaslu Kabupaten Lebak juga menyebarkan stiker pencegahan dan ajakan untuk mewujudkan pilkada berintergritas ke seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak. Kepala desa sendiri juga senantiasa diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis memenangkan pasangan calon. Tak kalah pentingnya, Panwaslu Lebak juga mengajak peserta pilkada yakni pasangan calon tunggal dan pendukung kolom kosong untuk bersama-sama mewujudkan pilkada bersih, berkualitas, dan berintegritas. Yang menjadi semakin pelik adalah kondisi eksisting lembaga pemantau pemilu di Lebak. Informasi yang disampaikan oleh Panwaslu sampai pada tahapan kampanye, belum ada lembaga pemantau yang mendaftar ke KPU Kabupaten Lebak untuk melakukan pemantauan pemilu. Meskipun demikian, berdasar informasi dari Panwaslu Lebak, terdapat satu lembaga pemantau yang biasa melakukan pemantauan dan fokus di isu pemilu, yaitu Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP). Terkait fakta adanya pilkada pasangan calon tunggal di Lebak, peneliti juga melakukan wawancara dengan aktifis lembaga swadaya masyarakat yang fokus ke isu pemilu. Salah satu yang kami wawancarai adalah Nana Subana, yang mewakili Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kabupaten Lebak. Kepada Nana Subana kami menanyakan tentang bagaimana pandangan kelompok masyarakat sipil tentang adanya calon tunggal dan apa saja respon yang merekan lakukan? Dari proses wawancara
BAB 4 63 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota itu, Nana Subana menyatakan telah terjadi praktik demokarasi yang memprihatinkan walaupun memang aturan hukumnya ada. Terkait respon mereka atas fakta politik tersebut, mereka menitikberatkan pada perilaku elit partai politik. Sesuai dengan pernyatannya, “Respon kita terhadap adanya calon tunggal, tentunya kita ingin mengevaluasi partai politik yang ada di tingkatan lokal walaupun kebijakan partai politik itu ada di pusat.” Salah satu aspek yang hendak dievaluasi adalah praktik kaderisasi yang ada saat ini bagaimana. Menurut Nana, kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan semestinya, alias mengalami kemandegan. Kondisi itu menyebabkan minimnya kader kritis, potensial, dan berwawasan maju di internal partai politik di Kabupaten Lebak. Selain itu, Nana mensinyalir ada konsolidasi praktis atau pragmatis dari partai politik terhadap kekuatan tokoh lokal. Yang menarik perhatian Nana Subana adalah munculnya tokoh kuat lokal Mulyadi Jaya Baya (MJB) di Kabupaten Lebak. Menurut informasi dari Nana Subana, MJB-lah aktor kuat di balik terjadinya pilkada paslon tunggal di Lebak. MJB berhasil mengonsolidasi seluruh partai politik di Lebak, dan jejaringnya di Dewan pimpinan/pengurus pusat untuk menyatukan dukungan bagi Hj. Iti dan H. Ade. Di balik dukungan semua partai politik ke paslon petahana tersebut, disinyalir Nana sebagai ada sesuatu di balik kesepakatan. Salah satunya adalah kebutuhan elit parpol Lebak atas finansial untuk mengikuti kontestasi pemilu 2019. Munculnya paslon tunggal di Kabupaten Lebak disinyalir merupakan hasil kerjasama tokoh kuat lokal dengan tokoh elit parpol. Terkait peran Mulyadi Jaya Baya, Anita Yossihara dan C. Anto Saptowalyono mengurai dengan sangat komprehensif tentang bangkitnya kekuatan dinasti politik baru di Kabupaten Lebak. Melalui sebuah tulisan berjudul, Jejaring Kekuasaan Saudara Sedarah, Anita Yossihara dan C. Anto Saptowalyono membentangkan peta politik dinasti di Banten,
64 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota termasuk kelompok MJB.74 Menurutnya, dinasti MJB berbeda dengan barisan Ratu Atut Cosiyah. Sebelumnya, MJB adalah Bupati Lebak. HJ Iti Oktavia adalah anak kandung MJB, dan pernah menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Adik Bupati MJB, Mulyanah, pernah menjabat anggota DPRD Lebak, sedangkan suaminya, Agus R Wisas, pernah menjabat sebagai anggota DPRD Banten. Setelah MJB purna dari jabatan bupati, anaknya Hj. Iti Oktavia didorong menjadi bupati Lebak. Pilkada serentak 2018 adalah jembatan menuju periode kedua Hj. Iti Oktavia. Dari pemetaan itu, jelas sekali bagaimana MJB mendesain jejaring kuasa di Lebak diisi oleh keluarganya. Ketika Nana Subana ditanya tentang prakarsa masyarakat sipil dalam merespon situasi tersebut, Nana menjawab dengan nada pesimis. Nana meragukan adanya inisiasi kekuatan masyarakat sipil untuk mempertanyakan keadaan atau melawan situasi itu. Apalagi mengusulkan calon alternatif kepada partai politik. Lantas apa inisiasi masyarakat sipil, seperti JRDP dalam merespon situasi paslon tunggal di Lebak? Menurut Nana Subana, sejak mendeklarasikan diri di provinsi Banten, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu terus aktif mendorong, mengajak masyarakat untuk mengikuti perhelatan Pilkada ini. Untuk memeroleh pilkada yang berintegritas tinggi, menurutnya masyarakat harus menolak politik uang, atau pemberian lain dengan maksud untuk memilih pasangan calon tertentu. JRDP sudah melakukan beberapa kali pemantauan pemilihan seperti pemilihan Kota Serang sebelumnya. JDRP juga mendorong terwujudnya daftar pemilih pemilihan yang akurat, dan kampanye anti politik uang. Di Lebak JRDP berkonsentrasi pada proses pendidikan pemilih terhadap proses pemilihan. JRDP berharap KPU Kabupaten Lebak juga memberikan pendidikan yang cukup kepada masyarakat terkait 74 Anita Yossihara dan C Anto Saptowalyono, Jejaring Kekuasaan Saudara Sedarah, http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/28/03183942/jejaring.kekuasaan. saudara.sedarah
BAB 4 65 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota pilkada satu pasangan calon di Lebak. Menurut JDRP, KPU Lebak harus memberikan sosialisasi yang berimbang, dan dalam proses sosialisasi juga melibatkan pemantau pemilihan. Namun dari berbagai jenis kampanye pendidikan pemilih, JRDP sangat fokus mengkampanyekan perlawanan terhadap politik uang. Model kampanye anti politik uang yang dilakukan dengan langsung turun ke masyarakat, dan berdiskusi langsung soal urusan-urusan yang berkaitan dengan kontesasi politik Pilkada, Pileg dan Pilpres. Narasumber Tokoh Masyarakat, H. AA Badri Maulana, menilai bahwa calon tunggal baru ada tahun ini di Kabupaten Lebak. Secara retoris Badri Maulana menyatakan, “kalau hanya satu pasangan calon, apa masih bisa jalan pilkada? Nah lawannya siapa?” Kepada AA Badri Maulana kami juga bertanya, adakah inisiasi aktif dari masyarakat sipil agar terwujud lebih dari satu pasangan calon kepala daerah? Menurut penuturannya, tidak ada inisiasi yang serius untuk memberikan tawaran calon alternatif. Katanya, sempat ada calon yang akan tampil. Tetapi namanya pendatang baru belum terkenal dan belum maksimal. Sebenarnya, saya berharap ada calon alternatif. Tetapi bakal paslon yang muncul dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Lebak. Khususnya dari jalur perseorangan. Menurutnya, bakal pasangan calon dari jalur perseorangan tidak sungguh-sungguh dalam proses pencalonan di pilkada Lebak tahun 2018. Untuk menjawab pertanyaan peneliti tentang antusiasme masyarakat dalam perhelatan pemilihan kepala daerah, narasumber tersebut agak sulit menjawab. Menurutnya, harus diawali adanya survei dan baru menemukan informasi. Ia tampak ragu dalam menjawab apakah masyarakat antusias atau tidak mengingat dirinya tidak pernah melakukan survei atau membaca survei. Menurutnya, bagi orang yang mengerti demokrasi mungkin akan mempertanyakan esensi pilkada satu pasangan calon. Tetapi karena ada aturan undang-undang yang membolehkan, maka masyarakat hanya bisa menerima saja.
66 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Di sisi lain, forum-forum warga yang terlembaga untuk merespon pilkada belum ada. Dia juga belum dapat informasi lebih lanjut apakah akan ada inisiasi warga untuk mengusulkan calon alternatif dari jalur partai politik. Menurutnya itu sulit terjadi, karena partai politik sudah masuk jejaring pendukung pasangan calon petahana. Sehingga tidak ada lagi partai politik yang tersisa. Sehingga kita tinggal menunggu program dari KPU Kabupaten Lebak tentang sosialisasi Pilkada satu Paslon, ujarnya. Program itu seperti kampanye, debat visi misi pasangan calon, dialog tatap muka, dan sebagainya. Pada pelaksanaan pilkada paslon tunggal, dari jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2018 sebanyak 926.342 pemilih, partisipasi publik terhadap calon tunggal cukup tinggi terbukti dengan perolehan 75 % suara. Namun dari sisi partisipasi masyarakat untuk memilih menurun hanya mencapai 65% dari jumlah DPT jika dibandingkan dengan pemilihan terakhir di kabupaten Lebak. Selain itu terdapat kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Juang Kotak Kosong (BAJU KOKO) yang masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih kolom kosong. 2. Kota Tangerang Kota Tangerang memiliki letak sangat strategis, berbatasan dengan DKI Jakarta. Kota ini memiliki banyak sentra industri. Dilihat dari letaknya, di sebelah utara, Kota Tangerang berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong dengan DKI Jakarta, sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Secara administratif luas wilayah Kota Tangerang dibagi dalam 13 kecamatan, yaitu Ciledug (8,769 Km2), Larangan (9,611 Km2), Karang Tengah (10,474 Km2), Cipondoh (17,91 Km2), Pinang (21,59 Km2), Tangerang (15,785 Km2), Karawaci (13,475 Km2), Jatiuwung (14,406 Km2), Cibodas (9,611 Km2), Periuk (9,543 Km2), Batuceper (11,583 Km2), Neglasari (16,077 Km2), dan
BAB 4 67 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Benda (5,919 Km2). Kota Tangerang memiliki 104 kelurahan dengan 981 rukun warga (RW) dan 4.900 rukun tetangga (RT).75 Jumlah penduduk Kota Tangerang sebesar 1.651.428 jiwa yang terdiri dari 834.399 laki-laki, dan 817.029 perempuan. Dari total penduduk tersebut, jumlah penduduk yang telah wajib E-KTP berjumlah 1.380.516 yang terdiri 702.094 laki-laki dan 678.422 perempuan.76 Pada tahun 2018, salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada adalah Kota Tangerang. Yang menjadi berbeda dengan kebanyakan daerah yang menyelenggarakan pilkada, Kota Tangerang menyelenggarakan pilkada paslon tunggal. Proses politik yang terjadi di Kota Tangerang dimulai dengan dibukanya pendaftaran pasangan calon perseorangan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangerang. Kemudian, KPU Kota Tangerang membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota jalur partai. Pada tahapan ini, hanya satu pasang calon yang mendaftar, yakni H. Arief R Wismansyah dan H. Syahrudin yang diusung 10 parpol dengan total jumlah 50 kursi di Kota Tangerang. Sepuluh partai politik tersebut adalah Demokrat, PPP, PKS, PAN, Golkar, PDIP, Nasdem, PKB, Hanura, dan Gerindra. Berikutnya, dua partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen yakni Perindo dan PSI juga menyatakan dukungan ke Airf-Sachrudin.77 Dengan demikian, KPU Kota Tangerang menetapkan hanya ada 1 (satu) Pasangan calon yang ditetapkan sebagai pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU. Pada medio 2017, Wakil Walikota petahana Kota Tangerang Sachrudin sebenarnya ada gelagat hendak menyalonkan diri. Sachrudin sendiri merupakan kader golkar, bahkan menjabat sebagai ketua Golkar 75 https://tangerangkota.go.id/geografi 76 https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/assets/media/file/artikeldocs/LAPINDUK_ SEMESTER_1_2017_WEBSITE.pdf 77 https://www.liputan6.com/pilkada/read/3221863/laris-manis-paslon-wali-kota- tangerang-ini-didukung-12-partai
68 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Kota Tangerang.78 Pada rapat pleno internal Golkar, Sachrudin sudah diputuskan sebagai bakal calon Wali Kota Tangerang.79 Bahkan Sachrudin juga melakukan komunikasi dan upaya konsolidasi dengan partai seperti PDI Perjuangan.80 Padahal PDI Perjuangan memiliki 10 kursi, sedangkan Golkar dan Gerindra memiliki 6 kursi di DPRD Kota Tangerang. Jumlah kursi itu sudah sangat cukup untuk maju sebagai calon Wali Kota. Namun pada akhirnya, Sachrudin justru menyatakan mundur sebagai bakal calon Wali Kota.81 Salah satu faktor yang membuat Sachrudin mundur adalah menguatnya dukungan elit Golkar Banten ke kader Golkar lain, yaitu Abdul Syukur.82 Abdul Syukur merupakan adik kandung dari Gubernur Banten, Wahidin Halim. Abdul Syukur pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dua periode, dan pernah juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.83 Pada pilkada 2013, Abdul Syukur telah maju sebagai calon Wali Tota Tangerang.84 Sementara abangnya, Wahidin Halim adalah kader demokrat dan terpilih sebagai gubernur Banten bersama anaknya Ratu Atut Cosiyah, Andika Hazrumy untuk periode 2017-2022.85 Sedangkan Ratu Atut adalah ketua Golkar Banten. Jadi terpilihnya Wahidin Halim-Andika adalah bertemunya dua dinasti besar di Banten. Bahkan Muhamad Fadhlin Akbar yang merupakan anak Wahidin Halim Gubernur Banten terpilih yang sekaligus mantan 78 http://poskotanews.com/2016/10/28/wakil-walikota-terpilih-jadi-ketua-golkar- tangerang/ 79 https://kicaunews.com/2017/08/11/resmi-golkar-usung-sachrudin-maju-di-pilkada- kota-tangerang/ 80 http://megapolitanpos.com/detail/3673/sachrudin-wakil-walikota-tangerang-daftar- balon-walikota-tangerang 81 http://poskotanews.com/2017/10/06/sachrudin-mundur-dari-bursa-calon-walikota- ini-jago-golkar-tangerang/ 82 http://tangerangpos.com/2017/10/05/abdul-syukur-siap-gantikan-sachrudin- sebagai-bakal-calon-walikota-dari-partai-golkar/ 83 http://walikota-tangerang.blogspot.com/2013/04/add-caption-lahir-tangerang-20- juni.html 84 https://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/26/1754036/Ini.Nomor.Urut.Peserta. Pilkada.Kota.Tangerang.2013 85 https://regional.kompas.com/read/2017/05/12/19172271/dilantik.jadi.gubernur. banten.wahidin.halim.siapkan.pendidikan.gratis
BAB 4 69 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Wali Kota Tangerang dua periode, juga sempat menghiasi media massa karena digadang-gadang ikut proses pencalonan Wali Kota Tangerang.86 Pada batas akhir proses pendaftaran calon Wali Kota/Wakil Walikota Tangerang, Wakil Walikota Kota Tangerang, Sachrudin akhirnya kembali berpasangan dengan Walikota Arif R. Wimasnyah.87 Dan hanya pasangan inilah yang mendaftar ke KPU Kota Tangerang. Sedangkan nama-nama lain tidak ada satupun yang jadi mendaftar. Dengan demikian, pilkada 2018 di Kota Tangerang hanya diikuti oleh satu pasangan calon tunggal melawan kolom kosong. Tim peneliti kemudian mewawancarai pasangan calon tunggal yang telah ditetapkan KPU Kota Tangerang. Tim peneliti bermaksud memperdalam motivasi dan dinamika politik yang berkembang di sekitar terjadinya pilkada paslon tunggal di Kota Tangerang. Menurut paslon tunggal, Arief R Wismansyah, motivasi yang melatari untuk maju kembali adalah masih banyak program-program yang belum diselesaikan. Pemilihan Kepala Daerah ini adalah jalan bagi kepala daerah terpilih untuk menuntaskan program bagi kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang. Misalnya persoalan banjir yang baru 80 persen bisa diatasi, masalah infrastruktur dasar yang baru hampir 70 persen dibangun, masalah air bersih masih ada 455 ribu KK yang belum memeroleh akses. Motivasi lain ujarnya adalah soal momentum yang harus dimanfaatkan karena dia merasa lahir dan besar di Kota Tangerang sehingga memiliki tekad untuk memberikan sumbangsih baik tenaga, pikiran, program agar Kota Tangerang bisa lebih baik. Kepada calon walikota Tangerang itu juga ditanya soal mahar politik atau imbalan uang. Menurut penuturan calon walikota Tangerang, parpol tidak langsung meminta uang atau mahar, tetapi lebih menitikberatkan 86 http://poskotanews.com/2017/05/15/putra-gubernur-banten-siap-maju-di-pilkada- tangerang/ 87 https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/06494671/pilkada-kota- tangerang-2018-hanya-petahana-yang-mendaftar
70 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota adanya pelibatan kader-kader parpol dalam proses politik, termasuk di agenda kampanye. Menurutnya, itu adalah kesepakatan yang dibangun sehingga kader-kader parpol dapat melakukan konsolidasi pendahuluan menghadapi pemilu 2019. Kader-kader parpol yang mengusung dan mendukung paslon tunggal juga minta dilibatkan sebagai saksi-saksi pilkada. Komitmen politiknya ke depan mereka berharap bisa bersinergi, mereka punya konstituen jadi aspirasi dan masukan-masukan dari para konstituennya bisa dirangkum, dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun kedepan. Sehingga ada program yang bisa diteruskan ke basis konstituen partai politik di Kota Tangerang. Selain itu, faktor kepuasan masyarakat yang tinggi (87 persen),88 serta elektabilitas petahana di angka 84 persen, membuat elit parpol di Kota Tangerang berpikir realistis. Secara tegas, paslon tunggal menyatakan tidak ada permintaan berupa imbalan mahar atau uang atau dalam bentuk lain. Pasangan calon tunggal ini memiliki latar belakang yang berbeda, sehingga dipandang melengkapi satu dengan lainnya. Jika Sachrudin kental dengan pengalaman sebagai birokrat,89 Arif R Wismansyah memiliki latar belakang sebagai pengusaha di bidang kesehatan. Arif R Wismansyah adalah direktur Rumah Sakit jaringan grup SARI ASIH.90 Rumah sakit tersebut merupakan warisan usaha orang tuanya. Orang tua Arif R. Wismansyah adalah perantau dari Kebumen Jawa Tengah. Keluarga ini berhasil membangun bisnis rumah sakit dan sektor lain yang berkembang hingga luar Kota Tangerang.91 Kalau orang tua Arief R. 88 Salah satu survei kepuasan public atas kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tangerang dilakukan oleh Media Survei Indonesia (MSI). MSI menyatakan pada Agustus 2017 kepuasan publik atas kinerja Arif R Wismansyah sebesar 85,2%, sedangkan kepuasan publik pada kinerja Wakil Walikota Sachrudin berada di angkata 66,5%. http://wartakota.tribunnews.com/2017/10/04/kinerja-arief-puaskan- 852-persen-warga-kota-tangerang-sachrudin-cuma-665-persen 89 https://tangerangkota.go.id/profil-wakil-walikota 90 https://tangerangkota.go.id/profil-walikota 91 https://tangerangkota.go.id/profil-walikota
BAB 4 71 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Wismansyah berlatar pengusaha, mertua Arif R. Wismansyah, Rusman Umar menduduki jabatan sebagai ketua umum KONI Kota Tangerang.92 Kapasitas modal yang kuat, dan didukung oleh jaringan keluarga, membuat Arif R. Wismansyah terjun di politik. Pada tahun 2009, ia terpilih sebagai Wakil Walikota, mendampingi Wahidin Halim, pejabat Walikota Petahana.93 Ketika Wahid Halim maju sebagai calon anggota DPR RI pada 2014, dia harus mundur dari jabatan Walikota. Konsekuensinya, Arif R. Wismansyah memeroleh keberuntungan dengan menggantikan Wahid Halim sebagai Wali Kota.94 Pada pemilihan Walikota-Wakil Wali Kota 2013-2018, Arif R. Wismansyah maju kembali sebagai calon Wali Kota bersama pasangannya Sachrudin, yang pada saat itu menjabat sebagai salah seorang Camat. Dengan dinamika politik yang tajam dan panjang, pada akhirnya paslon Arif R. Wismansyah- Sachrudin memenangkan pertarungan, dan berhak menjabat sebagai Wali Kota-Wakil Walikota.95 Seperti diketahui, kemenangan Arif R. Wismansyah-Sachrudin di pilkada Kota Tangerang tahun 2013 harus diputuskan melalui sengketa yang berkepanjangan. Putusan akhir ada di lembaga Mahkamah Konstitusi, dan dalam putusannya, MK memenangkan pasangan Arif R. Wismansyah-Sachrudin, mengalahkan tiga pasangan calon lain, termasuk pasangan Abdul Syukur.96 Panwaslu Kota Tangerang telah melakukan pengawasan sejak pendaftaran calon walikota dan wakil walikota tangerang. Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Muhammad Agus Muslim mengatakan bahwa 92 https://news.detik.com/berita/d-1676677/wakil-walikota-tangerang-akui-mertuanya- ditangkap-karena-nyabu 93 https://biografi-tokoh-ternama.blogspot.com/2016/09/profil-wahidin-halim-calon- gubernur-banten.html 94 https://news.okezone.com/read/2013/09/16/501/866484/arief-gantikan-wahidin- halim-jadi-plt-wali-kota-tangerang 95 https://news.detik.com/berita/d-2450375/5-kali-batal-dilantik-atut-wali-kota- tangerang-resmi-dilantik-rano 96 https://www.merdeka.com/peristiwa/pilkada-tangerang-mk-menangkan-pasangan- arif-sachrudin.html
72 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota hanya ada satu pasangan calon dalam tahapan pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran. Panwas tentu turut melihat fenomena satu pasangan calon ini dari dekat. Penyelenggara, kata Agus Muslim, telah menjaga hak konstitusional warga negara. Hal ini dibuktikan dengan sosialisasi satu pasangan calon dan kotak kosong. Belum ada yang benar-benar membuka ruang atau memproklamirkan untuk kampanye kotak kosong. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tim kotak kosong yang melakukan konsultasi dengan Panwaslu Kota Tangerang. Akan tetapi, potensi gerakan massa pendukung kotak kosong tetap ada. Karena hanya ada satu pasangan calon, penyelenggara melihat keaktifan sosialisasinya massif. Item kampanye seperti tatap muka, pertemuan terbatas, sampai rapat terbuka dilaksanakan oleh Pasangan calon dan tim sukses. Dari pantauan Panwaslu Kota Tangerang, semua gerakan tim sukses sama seriusnya dengan gerakan Pilwakot 2013. Pengawasan yang dilakukan sama seperti biasa, mulai dari pendaftaran, penetapan, pengawasan dana kampanye, pelaporan dan lain-lain. Bahkan, untuk mencegah munculnya gerakan politik birokrat yang menggunakan aparatur sipil negara (ASN), Panwaslu Kota Tangerang mengaktifkan sosialisasi larangan ASN terlibat dalam dukung mendukung di Pilkada 2018. Mengingat paslon tunggal adalah petahana walikota Tangerang, Panwaslu Kota Tangerang menyatakan telah melakukan beberapa langkah-langkah pencegahan seperti sosialisasi netralitas ASN bersama DESK PILKADA, serta mengelurkan surat imbauan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis berserta dengan sanksi-sanksinya. Panwaslu Kota Tangerang juga mengeluarkan surat imbauan kepada Lurah hingga RT/RW agar tidak terlibat kampanye. Agus Salim selaku komisioner Panwaslu Kota Tangerang mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Lurah se-Kota Tangerang. Tujuannya adalah agar Lurah bisa mengamankan RT/RW dari godaan politik praktis dengan ikut berkampanye. Mengingat bahwa masyarakat memiliki legal standing dalam gugatan/sengketa di Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, Agus
BAB 4 73 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota lupa bahwa pemilik legal standing tersebut adalah pemantau pemilu. Oleh sebab itu, membangun komunikasi yang baik dengan pemantau pemilu adalah sesuatu hal yang wajib. Kampanye pasangan calon tunggal berjalan normal, dari kampanye pertemuan tertutup sampai kampanye akbar atau kampanye terbuka. Sementara untuk sosialisasi kotak kosong cukup gencar di awal penetapan pasangan calon tunggal. Semua bentuk kampanye dari kedua calon tidak ada yang berbau SARA ataupun ujaran kebencian dan tidak ada isu hoaks menyebar, semua aman dan terawasi. Pengawasan dana kampanye calon tunggal yakni dengan memantau harga serta biaya setiap kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon tunggal. Hingga sekarang, pengawasan dana kampanye calon tunggal ini belum ditemukan adanya kejanggalan atau temuan. Dalam aspek mediasi/ajudikasi di Panwas, tidak ada tim pemenangan kotak kosong yang melakukan mediasi atau konsultasi. Hanya memang terdapat orang-orang yang mengatasnamakan pihak kolom kosong, meski sebenarnya tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu melakukan konsultasi ke Panwaslu kota Tangerang terkait banyak hilangnya spanduk ajakan mencoblos kotak kosong. Untuk memperkuat pengawasan partisipatif pilkada Kota Tangerang, Panwaslu dan jajarannya melakukan koordinasi dengan masyarakat sipil seperti insan pers, organisasi kemasyarakatan, dan organisai kepemudaan untuk bersama-sama mengawasi Pilkada. Selain kepada Paslon, tim peneliti mencoba menggali dinamika politik lokal di Kota Tangerang ke masyarakat sipil, seperti Pemantau Pemilu atau tokoh masyarakat setempat. Salah satu yang dijadikan narasumber riset ini adalah Ibnu Jandi, akademisi dan direktur LSM Kebijakan Publik Kota Tangerang. Ketika ditanya, bagaimana pendapat mereka tentang dinamika pilkada paslon tunggal di Kota Tangerang, masyarakat sipil menyatakan bahwa syarat menjadi calon kepala daerah tidak mudah. Menurut mereka, UU Pilkada kurang demokratis dan kurang mencerminkan asas-asas demokrasi pancasila. Hal itu tercermin misalnya Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Th 2016 Pilkada tentang syarat
74 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Parpol Mengusung Calon Kepala Daerah adalah 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara. Menurut mereka, syarat itu terlalu tinggi, dan seharusnya cukup 10% saja. Sementara untuk calon perseorangan, harus memeroleh dukungan masyarakat 6,5% hingga 10% dari jumlah daftar pemilih atau pemilu sebelumnya. Itu juga terlalu berat. Seharusnya syarat calon perseorangan cukup 2,5% sampai dengan 5% saja. Faktor penyebab lainnya, menurut pengakuan masyarakat sipil adalah Parpol itu sendiri. Parpol dianggap tidak serius dalam melakukan pembangunan demokrasi. Di antaranya adalah tidak hadirnya proses kaderisasi parpol yang mumpuni. Padahal sudah diamanahkan dalam UU No. 2 Th 2011 tentang Partai Politik “Pasal 1 Ayat (1) yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Desar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Faktanya seakan-akan parpol di Kota Tangerang ini seperti tidak ada tanggungjawab moralnya terhadap masyarakat di Kota Tangerang, rendah dalam pendidikan demokrasi, dan kecendrungan parpol di Kota Tangerang lebih kepada bisnis pemilu. Ketika masyarakat sipil ditanya tentang apa respon masyarakat sipil terhadap adanya realitas calon tunggal di Kota Tangerang, mereka menjawab, “agar proses demokrasi pilkada ini dilakukan secara aklamasi saja.” Expresi itu sejatinya adalah sikap protes terhadap perkembangan dinamika politik lokal di Kota Tangerang. Mereka juga menyadari bahwa opsi itu tidak akan terjadi. Karena ketidakmungkinan itu, maka mereka juga menyarankan dan mengajak masyarakat agar tetap datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya pada pilkada 2018. Soal inisiasi masyarakat untuk memberi calon alternatif, atau respon kritis terhadap praktik adanya calon tunggal itu, masyarakat sipil cendrung menjawab pesimistis. Masyarakat sudah tidak terlalu percaya dengan partai politik, dan apatis.
BAB 4 75 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Lalu, apa agenda yang dilakukan oleh pemantau pemilu dalam aspek penguatan masyarakat sipil? Mereka menuturkan bahwa agenda yang rutin dilakukan adalah bersama Panwaslu dan KPU Kota Tangerang melakukan Pendidikan pemilih. Ibnu Jandi Direktur LSM Kebijakan Publik mengatakan akan tetap menyosialisasikan pentingnya partisipasi warga terkait pilkada Paslon tunggal ini. Untuk program sosialisasi, Ibnu mengatakan menyiapkan kerjasama dengan KPU dan Panwas Kota Tangerang. Sedangkan dari kelompok tokoh masyarakat, HM Thamrin, memiliki penilaian terkait dengan dinamika politik lokal di Kota Tangerang ini. Menurut mereka, pada dasarnya hak memilih dan dipilih adalah hak semua WNI yang diberikan oleh negara kepada seluruh warga negaranya yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan mengapa sampai terjadi paslon tunggal, karena semua partai politik telah diborong oleh petahana. Ia juga mengatakan barangkali, bakal calon lain tidak sanggup membayar uang mahar atau biaya politik lain, sedangkan calon independen persyaratannya terlalu berat. Atas kondisi itu, antusias masyarakat dalam menyambut pilkada tergantung pada bagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Satu pasangan calon di Pilwakot Tangerang menyisakan tugas besar. Pada Pilwakot sebelumnya, angka partisipasi mencapai hampir 100%. Akan tetapi, partisipasi total itu karena adanya empat pasangan calon. Sedangkan, saat pilkada 2018 hanya ada satu pasangan calon. Tentu saja, masyarakat membutuhkan stimulus untuk mempertahankan angka parisipasinya. Salah satu inisiasi yang perlu dilakukan di antaranya adalah aktifasi ketua RT/RW se-Kota Tangerang. 3. Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang memiliki wilayah yang cukup luas, terdiri dari 29 kecamatan, 28 kelurahan dan 246 desa dengan luas mencapai 95.961 Ha atau 959,61 km². Wilayah administrasi Kabupaten Tangerang sendiri berbatasan dengan beberapa Kabupaten/Kota dan bentangan
76 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota laut yang ada di sekitarnya, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; sebelah timur berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Lebak; dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang dan Lebak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) kecamatan dengan luas wilayah terbesar adalah Kecamatan Rajeg seluas 53,7 Km² atau 5,6% dari luas wilayah Kabupaten Tangerang, sedangkan wilayah terkecil adalah Kecamatan Sepatan dengan luas hanya 17,32 Km² atau 1,8%.97 Penduduk Kabupaten Tangerang berjumlah 3.477.495 jiwa yang terdiri dari 1.779.102 penduduk laki-laki, dan 1.698.393 penduduk perempuan.98 Pada tahun 2018, salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada adalah Kabupaten Tangerang. Yang menjadi berbeda dengan kebanyakan daerah yang menyelenggarakan pilkada, Kabupaten Tangerang menyelenggarakan pilkada satu pasangan calon. KPU Kabupaten Tangerang menetapkan pilkada 2018 di Kabupaten Tangerang hanya diikuti oleh satu pasangan calon atas nama Ahmed Zaki Iskandar sebagai calon Walikota, berpasangan dengan H. Mad Romli, SH.,MM sebagai calon Wakil Walikota. Latar Belakang Ahmed Zaki Iskandar Z, B.Bus, SE,M.Si adalah petahana Bupati dan sekaligus menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Sedangkan H. Mad Romli, SH.,MM adalah pengusaha sekaligus menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Wakil DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Berbeda dengan Kota Tangerang di mana pasangan calon berangkat dari latar politik yang berbeda, di Kabupaten Tangerang, keduanya adalah politisi partai Golkar. Pasangan calon ini didukung oleh dua belas (12) Partai Politik yaitu Demokrat dengan perolehan 6 kursi, Nasdem 4 kursi, PKB 4 kursi, PKS 2 kursi, PDIP 7 kursi, 97 https://tangerangkab.go.id/sekilas-tangerang/show/175 98 https://tangerangkab.bps.go.id/statictable/2018/02/02/61/jumlah-penduduk- berdasarkan-jenis-kelamin-menurut-kecamatan-di-kabupaten-tangerang-2016.html
BAB 4 77 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Golkar 7 kursi, PAN 4 kursi, PPP 6 kursi, Hanura 3 kursi, PBB 1 kursi, PKP 1 kursi, dan Gerindra 3 kursi. Total perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Tangerang yang menyatakan dukungan adalah 50 Kursi. Selain pasangan calon Ahmed Zaki-Mad Romi, sebenarnya terdapat bakal pasangan calon lain yang telah mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Kabupaten Tangerang. Persis pada tahapan pencalonan perseorangan sekitar November 2017, terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Subambang Hadi Purwoko (SHP) dan Iceu Tresnadwy (IT), dan pasangan Akhmad dan Bambang Prayitno. Pasangan SHP-IT menyerahkan berkas dukungan berupa salinan E-KTP sebanyak 1.338 yang tersebar di 26 Kecamatan. Sedangkan bakal pasangan calon atas nama Akhmad dan Bambang Prayitno menyerahkan berkas dukungan Salinan E-KTP sebanyak 3.172. Setelah melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan tersebut, pada tanggal 29 November 2017, KPU Kabupaten Tangerang menyatakan kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena syarat minimal dukungan lewat jalur independen tidak terpenuhi. Selanjutnya pada tahapan pendaftaran calon melalui jalur partai politik, mendaftarlah Ahmed Zaki Iskandar Z, B.Bus, SE,M.Si dan H. Mad Romli, SH.,MM pada tanggal 10 Januari 2018 ke KPU Kabupaten Tangerang. Bakal pasangan calon tersebut diusung oleh 12 Partai Politik dan Gabungan partai politik. Setelah dilakukan verifikasi, KPU Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pasangan calon tersebut memenuhi syarat (MS). Karena sampai batas akhir pendaftaran tidak ada bakal paslon yang mendaftar, KPU Kabupaten Tangerang membuka kembali pendaftaran calon sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Namun, sampai batas akhir penambahan waktu pendaftaran, ternyata tidak ada juga pasangan calon lain yang mendaftar. Maka pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Tangerang menetapkan saudara Ahmed Zaki Iskandar Z, B.Bus,SE,M.Si dan H. Mad Romli, SH.,MM sebagai pasangan calon tunggal di perhelatan pilkada serentak 2018.
78 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Narasumber Penyelenggara Pemilu yang diwawancarai oleh tim peneliti menggambarkan bagaimana proses dinamika politik lokal itu sehingga calon tunggal terjadi di Kabupaten Tangerang. Menurut analisis Panwaslu Kabupaten Tangerang, munculnya pilkada calon tunggal lantaran terjadinya ketidakseimbangan antara proses politik yang dilakukan parpol untuk meraih kekuasaan di daerah dengan kepentingan politik nasional dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2019. Di konteks itu, parpol di Kabupaten Tangerang cenderung bermain aman ketimbang menjalankan fungsinya sebagai pelaksana fungsi politik masyarakat. Analisis ini sebenarnya agak unik dan tidak generatif. Kalau dibaca dengan sudut pandang lain, idealnya partai politik justru melakukan agregasi kepentingan masyarakat terkait saluran ruang politik di Pilkada serentak 2018. Dalam fungsi itu, sesungguhnya partai politik bisa melakukan konsolidasi internal dan external lebih massif justru ketika mereka memiliki kandidat sendiri. Sehingga parpol memiliki ruang besar untuk melakukan aktualisasi gagasan, program, dan pembentukan jaringan relawan politik yang lebih luas. Namun situasi itu dipandang berbeda oleh politisi di tingkat Kabupaten Tangerang. Agaknya, cara baca yang berkembang adalah soal bagaimana bisa menang mudah di kontestasi calon Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga tidak perlu kerja keras lagi dengan tingkat kemungkinan yang masih belum bisa dihitung. Popularitas dan elektabitas petahana yang tinggi, membuat ciut mental politisi yang ada di Kabupaten Tangerang. Sehingga pilkada Paslon tunggal menjadi tak terhindarkan. Kalau dilihat dari latar belakang politisi kandidat, dan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Tangerang, sebenarnya sangat mungkin dimunculkan kandidat lain untuk melawan petahana. Petahana sendiri, lebih memilih politisi berlatar belakang parpol Golkar, parpol yang ia pimpin. Sementara perolehan kursi Golkar juga hanya 7, setara dengan perolehan PDI Perjuangan. Jika beberapa partai politik itu membangun koalisasi di luar H. Zaki dan H. Romli, sangat mungkin tercipta satu bahkan dua pasangan calon lain. Namun, faktor kekuatan politik sebagai bupati petahana, dan pengaruh politik H. Zaki, membuat politisi partai
BAB 4 79 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota politik lain tak berdaya. Faktanya, tidak ada satupun alternatif koalisi terbangun. Hal lain yang menarik untuk diketahui dari riset ini adalah soal motivasi calon kepala daerah mengikuti pilkada, khususnya calon petahana yang melakukan praktik borong partai politik. Untuk itu, penelitian ini juga melakukan wawancara kepada calon Bupati Kabupaten Tangerang. H. ZAKI mengatakan bahwa dirinya sebagai petahana ingin memajukan, melakukan, dan menyempurnakan pembangunan sesuai dengan RPJMD yang sudah dilaksanakan lima tahun yang lalu. Menurutnya, dalam lima tahun ini telah banyak program pembangunan yang dicapai, namun terangnya, program itu perlu dilanjutkan kembali agar lebih sempurna. Contoh program yang ia gambarkan adalah sanitasi air, penyempurnaan sekolah-sekolah dan program pemberantasan kemiskinan. Selain itu, perlu juga diantisipasi kawasan-kawasan kumuh yang muncul akibat perkembangan kota. Program di bidang kesehatan menurutnya juga perlu ditingkatkan lagi pelayanannya. Singkatnya, motivasi H. Zaki adalah merampungkan dan menyempurnakan program yang selama ini dilakukan. H Zaki termotivasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kabupaten Tangerang baik dari segi infrastruktur, kesehatan, pendidikan, atau nilai-nilai keagamaan. Kepada calon Bupati Kabupaten Tangerag peneliti juga bertanya soal mahar politik. Apakah calon Bupati/Wakil Bupati diminta memberikan imbalan berupa uang, atau barang dalam proses pencalonan kepala daerah kepada partai politik baik di tingkat Kabupaten atau Pengurus Pusat. H. Zaki dengan tegas mengatakan tidak ada mahar politik. Apakah faktanya memang ada atau tidak praktik mahar politik, tim peneliti kesulitan mencari jawabannya. Sementara ketika ditanya soal realitas pilkada paslon tunggal, H. Zaki mengatakan bahwa keputusan politik dari setiap partai politik itu adalah hak dan juga kewenangan setiap partai politik. Di sisi lain, peraturan perundangan kepemiluan memungkinkan untuk terjadinya paslon tunggal. Sehingga pilkada paslon tunggal menurutnya adalah konstitusional. Karena konstitusional, maka H. Zaki merasa tidak ada beban jika dalam menuver politiknya
80 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota mendorong proses politik di Kabupaten Tangerang menjadi calon tunggal. Ujar H Zaki, “pemahaman saya selama ini (red. Pilkada paslon tunggal) sah dan konstitusional ya kita jalankan.” Pada tahapan kampanye, menurut narasumber Panitia Pengawas Pemilu, pelaksanaan kampanye pada Pikada calon tunggal Kabupaten Tangerang telah diwarnai karakteristik lokal di antaranya adalah adanya pengerahan relawan kotak kosong, sulitnya mengontrol pergerakan kotak kosong lantaran KPU tidak membuat regulasi bagi simpatisan kotak kosong, dan tingginya potensi ASN yang tidak netral karena terjadinya persaingan di tingkat birokrasi Kabupaten Tangerang. Peluang ASN untuk melakukan upaya pemenangan bagi paslon tunggal terbuka, agar mereka mendapatkan promosi jabatan atau sekedar untuk mempertahankannya. Pasangan calon tunggal di Kabupaten Tangerang adalah petahana. Sadar akan hal itu, Panwaslu melakukan pengawasan melekat atas adanya potensi keterlibatan ASN. Panwaslu Kabupaten Tangerang telah menerbitkan surat imbauan kepada ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalitasnya selama Pilkada berlangsung. Menurut pengakuan Panwaslu, selama riset ini dilakukan, belum ditemukan ASN yang terlibat dalam proses dukung mendukung paslon di Kabupaten Tangerang. Jika pada akhirnya ditemukan fakta pelanggaran oleh ASN, Panwaslu Kabupaten Tangerang menegaskan akan menindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pelaksanaan pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengawasan melekat dari tingkat atas sampai bawah. Kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon yang ada di Kabupaten Tangerang hanya penyebaran dan pemasangan APK serta pertemuan tatap muka sebanyak 29 tatap muka. Pelanggaran kampanye yang ditemukan hanya pelanggaran yang bersifat administrasi seperti gambar Paslon masih terpasang di instansi pemerintah. Proses pelaksanaan pengawasan dana kampanye yaitu melakukan audit dana kampanye paslon tunggal seperti alat peraga
BAB 4 81 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tangerang, ataupun alat peraga yang dibuat oleh Paslon sendiri. Selain itu, pengawasan melekat pada kegiatan kampanye paslon tunggal kegiatan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan pertemuan rapat umum yang mana ada alokasi dana yang dikeluarkan. Oleh karena itu sesuai dengan alat kerja pengawasan dana kampanye, dana kampanye yang dilaporkan dengan rasio lokal perhitungan dana kampanye di Kabupaten Tangerang akan diakumulasikan secara keseluruhan. Dari hasil rekapitulasi pengawasan di 29 tatap muka dana kampanye yang dikeluarkan sebesar Rp 596.500.000,00, sedangkan jumlah sisa dana kampanye hasil pengawasan sebesar Rp 46.000.000,00. Sedangkan, pengawasan yang dilakukan kepada pihak kolom kosong adalah pengawasan pada kegiatan sosialisasi. Menurut Panwaslu Kabupaten Tangerang, yang menjadi titik kerumitan bagi pengawasan kolom kosong, adalah karena belum ada aturan dalam melakukan kampanye. Sehingga alat kerja pengawasan khusus bagi kolom kosong tidak ada. Kekosongan regulasi yang mengatur kolom kosong misalnya tidak ada keharusan melakukan pendaftaran atas tim kampanye, tidak ada keharusan melaporkan dana kampanye, dan hal-hal teknis kepemiluan lain seperti yang diberlakukan kepada pasangan calon tunggal. Dana kampanye yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 642.500.000,00. Atas fakta terjadinya pilkada paslon tunggal itu, pada prinsipnya Panwaslu tetap merespon melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Panwas Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengawasi proses tahapan-tahapan yang ada di pilkada. “Ada hal-hal yang musti kami persiapkan terhadap pengawasan calon tunggal ini seperti manyatukan persepsi, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Tangerang telah melakukan inisiasi dalam upaya memperkuat masyarakat sipil untuk terlibat dalam agenda pengawasan di pilkada 2018. Di antaranya adalah agenda pencegahan potensi pelanggaran dan mengajak masyarakat luas agar bersama-sama meningkatkan partisipasi pengawasan pilkada.
82 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Pada saat pengumpulan data ini dilakukan, Panwaslu menyatakan bahwa belum ada Lembaga Pemantau Pemilu yang mendaftar di KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemantauan pilkada 2018. Namun demikian, di Kabupaten Tangerang terdapat lembaga pemantau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Panwaslu belum berkoordinasi serius dengan KIPP Kabupaten Tangerang terkait langkah-langkah antisipasi terhadap pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang. Untuk itu, peneliti melakukan wawancara terhadap aktifis KIPP Kabupaten Tangerang, Subandi. Terkait realitas pilkada paslon tunggal tersebut, KIPP memiliki pandangan yang menarik untuk dielaborasi. Menurut Subandi, petahana terlalu kuat di Kabupaten Tangerang sehingga sulit untuk dilawan. Orang akan berpikir dua kali jika di momentum pilkada ini akan melawan petahana. Sehingga pilihan politik cari aman lebih dipilih oleh partai politik di Kabupaten Tangerang. Di sisi lain, menurut Subandi, perkaderan partai politik terlihat tidak berjalan secara semestinya. Seharusnya, ujar Subandi, dari tahun ke tahun perlu diadakan pendidikan politik secara simultan sehingga akan menghasilkan kader-kader terbaik partai politik. Adanya kader- kader potensial parpol, akan melahirkan kepemimpinan baru yang berani tampil di permukaan. Masalahnya adalah ruang kaderisasi itu tidak berjalan ideal. Sehingga terjadi stagnasi kepemimpinan. Di sudut yang berbeda, menurut Subandi, peraturan perundangan pemilu membenarkan praktik pilkada calon tunggal. Sehingga ruang itu membuat orang kuat melakukan praktik borong parpol. Menurutnya, dalam konteks kontestasi pilkada, seharusnya petahana itu cuti satu tahun sebelum pencalonan dimulai. Jika cuti terlalu mepet, maka petahana bisa melakukan kerja-kerja politik ke masyarakat yang dapat mengangkat popularitas dan elektabilitasnya. Potensi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui program-program yang bersentuhan langsung dengan rakyat akan mungkin terjadi. Peneliti menggali informasi soal kemungkinan masyarakat sipil mendorong tawaran calon alternatif ke publik. Atas pertanyaan ini,
BAB 4 83 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Subandi mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Tangerang walaupun kecil gerakannya memang ada. Awalnya sekelompok masyarakat menghendaki ada lawan. Dan terdapat beberapa nama yang mencuat, bahkan mendaftar di KPU Kabupaten Tangerang. Namun, bakal calon dari perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Tangerang. Sedangkan bakal calon dari parpol tidak muncul, selain hanya pasangan H. Zaki dan H. Romli. Sebenarnya, menurut Subandi, jika saja ada undang-undang atau peraturan yang tidak membolehkan adanya paslon tunggal, maka kerisauan orang terjadinya pilkada calon tunggal tidak akan terjadi. Dan Subandi, mewakili KIPP sangat setuju dengan substansi pelarangan pilkada paslon tunggal. Subandi menerangkan bahwa KIPP masih konsisten melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. KIPP juga melaksanakan kampanye keliling ke masyarakat, door to door, membagi 3000 selebaran, agar masyarakat tetap datang ke TPS. Bagaimanapun masyarakat perlu hadir di TPS untuk menentukan pemimpin Kabupaten Tangerang. Apakah masyarakat mau memilih siapa, itu bukan kepentingan KIPP. Yang menjadi concern KIPP adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Model pendidikan politik lain yang dilakukan, khusus untuk dua tahun terakhir adalah mengadakan pelatihan seperti menulis. Kegiatan itu kami lakukan untuk mendorong aktifis KIPP dan publik untuk memiliki kompetensi dalam mengaktualisasikan gagasannya baik melalui media sosial, atau media massa utama. Selain itu, KIPP juga melakukan bimbingan teknis kepemiluan dan kepemimpinan khusus bagi aktifis muda agar mereka bisa melek politik. Secara khusus pula, kami melakukan up grading kepada perwakilan pemuda se-kabupaten Tangerang untuk menjadi pemantau pemilu. Dengan demikian, pemuda- pemuda Kabupaten Tangerang bisa memberikan kontribusi langsung terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tangerang. Kepada tokoh masyarakat, tim peneliti juga menanyakan terkait adanya pasangan calon tunggal. Salah satu tokoh masyarakat itu adalah
84 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota H. Bunyamin. Menurutnya, meski hanya ada satu pasangan calon, namun proses demokrasi lokal di Tangerang tetap berlangsung dinamis dan memenuhi aturan perundangan. Atas terjadinya pilkada calon tunggal, faktor yang menyebabkan hal itu terjadi adalah adanya ruang aturan perundangan. Selain itu, syarat untuk mencalon kepala daerah tidak mudah. Syarat yang harus dipenuhi sangat berat, sehingga tidak semua orang mampu memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Menurutnya, seharusnya aturan atau mekanisme dalam pendaftaran calon kepala daerah di momentum pilkada tidak terlalu berat. Dengan demikian, potensi munculnya calon alternatif akan besar. Terkait dengan potensi partisipasi pemilih untuk menyoblos di hari pencoblosan cukup bagus. Menurut H. Bunyamin, calon tunggal ini didukung oleh 12 partai politik. Mereka mestinya akan bekerja agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat di lakukan pemungutan suara di TPS. Menurut Bunyamin, KPU Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa. Berkaca dari pilgub Banten lalu, H Bunyamin optismis partisipasi masyarakat akan meningkat. Pada saat penghitungan suara, diketahui bahwa partisipasi publik terhadap calon tunggal memang tinggi. Hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon tunggal menunjukkan paslon tunggal berhasil memeroleh dukungan sebanyak 83,72 %. Sementara jumlah DPT pada Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2018 adalah 1.843.188 pemilih yang terdiri dari laki-laki 931.676 pemilih dan perempuan 911.512 pemilih. D. JAWA TIMUR: Kabupaten Pasuruan Dari sekian banyak pilkada di Jawa Timur, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat hanya satu pilkada pasangan calon tunggal yaitu pilkada Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan memiliki luas 1.474,015 km2. Wilayah Kabupaten Pasuruan di sebelah Utara, berbatasan langsung dengan Kota Pasuruan, Selat Madura dan Kabupaten Sidoarjo. Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten
BAB 4 85 Dinamika Pilkada Pasangan Calon Tunggal 2018 di 16 Kabupaten/Kota Malang, di sisi sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu, dan di sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo. Jumlah penduduk Kabupaten Pasuruan per tahun 2016 berjumkah 1.746.089 jiwa yang terdiri 880.810 jiwa laki-laki, dan 865.279 jiwa perempuan.99 Pasuruan adalah sebuah kabupaten yang terkenal dengan kultur pesantren. Kuatnya pengaruh pesantren, sehingga ruang politik lokal di Pasuruan juga diwarnai oleh tokoh agama atau yang sering dikenal dengan sebutan Kyai. Ormas paling berpengaruh di Pasuruan adalah organisasi Nahdhatul Ulama. Sedangkan partai politik dominan dengan perolehan kursi DPRD Kabupaten Pasuruan terbesar adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat ini, kepala daerah Pasuruan dipimpin oleh politisi berlatar belakang Kyai dan berlatar PKB. Pada pilkada 2018, KPU Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan 2.380 tempat pemungutan suara yang tersebar di 24 kecamatan. Seluruh TPS tersebut akan dipilih oleh 1.151.502 pemilih yang terdiri dari 567.516 pemilih laki-laki, dan 583.986 pemilih perempuan.100 Berdasar penetapan pleno KPU Kabupaten Pasuruan, pasangan calon tunggal yang memenuhi syarat adalah Irsyad Yusuf-Mujib Imron.101 Paslon ini dikenal dengan panggilan gus Irsyad dan gus Mujib. Pasangan calon tunggal Gus Irsyad-Gus Mujib didukung oleh semua partai politik yang terdapat di DPRD Kabupaten Pasuruan. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2014-2019 sebanyak 50 (lima puluh) kursi dengan rincian 12 (dua belas) kursi Partai Kebangkitan Bangsa, 7 (tujuh) kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 7 (tujuh) kursi Partai Gerakan Indonesia Raya, 6 (enam) kursi Partai Demokrat, 6 (enam) kursi partai Nasional Demokrasi, 5 (lima) kursi 99 https://www.pasuruankab.go.id/pages-1-gambaran-umum.html 100 Daftar pemilih tetap pilkada serentak tahun 2018,https://infopemilu.kpu.go.id/pilka- da2018/pemilih/dpt/1/jawa%20timur/pasuruan 101 kpud pasuruan tetapkan pasangan adjib sebagai calon tunggal, http://www.beritamet- ro.news/pasuruan/kpud-pasuruan-tetapkan-pasangan-adjib-sebagai-calon-tunggal
86 FENOMENA CALON TUNGGAL Studi Kasus pada Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota Partai Golkar,3 (tiga) kursi Partai Persatuan Pembangunan, 3 (tiga) kursi Partai Keadilan Sejahtera, dan 1 (satu) kursi Partai Hati Nurani.102 Dalam dinamika politik lokal Pasuruan, sempat terdengar kabar salah satu aktifis LSM lokal, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ayi Suhaya berniat untuk maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.103 Selain itu, terdapat pula nama Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi yang mencoba mendaftarkan sebagai calon kepala daerah Pasuruan di KPU Kabupaten Pasuruan melalui jalur independen.104 Sesuai aturan KPU, daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, calon bupati independen harus mendapatkan dukungan KTP setempat minimal sejumlah 6,5 persen dari total penduduk. Sayangnya, hingga detik akhir pendaftaran, tak ada satupun yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Bakal calon dari jalur perseorangan tidak berhasil memeroleh syarat dukungan minimal sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, KPU Kabupaten Pasuruan memutuskan pilkada Pasuruan tahun 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Di antara analisis yang menjelaskan mengapa muncul pasangan calon tunggal di Pilkada Pasuruan tahun 2018 adalah karena kuatnya pengaruh kepemimpinan Gus Irsyad. Gus Irsyad, tidak lain adalah adik dari calon gubernur Jawa Timur, Gus Ipul (Saifullah Yusuf). Keluarga ini memiliki aliran darah kiai yang dalam ruang kehidupan keagamaan dan sosial politik Jawa Timur memperoleh tempat istimewa. Sebagai seorang kyai, lahir dari darah kyai, hidup di lingkungan pesantren, tentulah Gus Irsyad memiliki status sosial yang tinggi. Ia dapat disebut sebagai orang kuat lokal. Dia dihormati oleh banyak orang, khususnya keluarga murid 102 gambaran umum, http://setwandprd.pasuruankab.go.id/pages-7-gambaran-umum. html 103 https://news.okezone.com/read/2017/01/10/519/1588015/maju-di-pilkada- pasuruan-2018-calon-independen-butuh-dukungan-76-767-ktpv 104 http://www.kabarpas.com/2018/01/19/pendaftaran-cabup-cawabup-diperpanjang- paslon-perseorangan-anjar-supriyanto-samsul-bandi-daftar-ke-kpu/
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234