Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Panduan PMI_Brunei Darussalam

Buku Panduan PMI_Brunei Darussalam

Published by UPT BP2MI Pontianak, 2020-11-19 11:44:20

Description: Buku ini memuat informasi di negara tujuan penempatan Brunei Darussalam yang bisa dipedomani oleh PMI baik sebelum keberangkatan ataupun sesudah selesai masa kontrak kerja

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR DIREKTUR PENYIAPAN DAN PEMBEKALAN PEMBERANGKATAN BP2MI Bekerja di luar negeri merupakan salah satu peluang dan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat mengurangi penggangguran, meningkatkan keterampilan, menambah pengalaman serta meningkatkan ekonomi keluarga menjadi lebih baik, seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dituntut untuk mempunyai persiapan yang matang baik keterampilan, bahasa dan pengetahuan tentang negara penempatan. Selain itu juga di perlukan persiapan mental, emosional dan spritual agar dapat berhasil dan memperoleh penghasilan yang memadai. Oleh karena itu perlu semangat untuk melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh di sertai tekad yang kuat agar dapat menyesuaikan diri dan melaksanakan pekerjaan sebaik mungkin. Pemerintah bersama Perwakilan RI perlu memantau agar PMI yang telah bekerja tersebut nyaman dan aman di tempat kerja, mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang di luar negeri tanpa adanya pemerasan dan pemotongan gaji yang tinggi. Salah satu upaya pemerintah untuk memberi pemahaman dan pendalaman terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja di luar negeri adalah dengan memberikan panduan dan pembekalan bagi Calon PMI yang akan bekerja di luar negeri. Panduan dan pembekalan diberikan kepada seluruh Calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Oleh karena itu disusunlah Buku Panduan PMI Ke Negara Brunei Darussalam ini agar dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi bagi PMI dengan negara penempatan Brunei Darusalam sebelum berangkat dan setelah selesai kontrak kerja. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang turut membantu tersusunnya buku ini. Selamat bekerja. Jakarta, Oktober 2020 Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BP2MI ttd Ahnas, S.Ag., M.Si. NIP. 197004161998031003 i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................................................................. i DAFTAR ISI............................................................................................................................................................ iii Lampiran-lampiran : ..................................................................................................Error! Bookmark not defined. 1. SEKILAS PROFIL NEGARA BRUNEI DARUSSALAM .............................................................................................. 1 2. BAGAIMANA MODA TRANSPORTASI DI BRUNEI DARUSSALAM ?..................................................................... 3 3. MENGAPA SAYA BEKERJA DI LUAR NEGERI ?.................................................................................................... 6 4. SEKTOR DAN JENIS PEKERJAAN APA SAJA YANG MENJADI PELUANG BAGI CALON PMI? ................................. 6 5. SIAPA SAJA YANG DIPERBOLEHKAN MEREKRUT DAN MEMBERANGKATKAN PMI KE BRUNEI DARUSSALAM? . 6 6. APA YANG HARUS SAYA KETAHUI TENTANG PMI SEKTOR FORMAL DAN SEKTOR INFORMAL .......................... 7 7. APA SAJA PERSYARATAN MENJADI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DI BRUNEI DARUSSALAM................. 7 8. BAGAIMANA ALUR MENJADI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ?................................................................ 7 9. APA PENGERTIAN PERJANJIAN KERJA (PK) DAN FUNGSINYA BAGI SAYA? ........................................................ 9 10. HAL – HAL APA SAJA YANG HARUS SAYA KETAHUI DARI PERJANJIAN KERJA (PK)?........................................... 9 11. BAGAIMANA TENTANG PELINDUNGAN ASURANSI ATAU JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PMI? ... 9 12. BAGAIMANA MENGENAI ASURANSI DI BRUNEI DARUSSALAM?..................................................................... 12 13. APA KEGUNAAN E-EKTKLN? ........................................................................................................................... 12 14. BAGAIMANA CARANYA SAYA MEMPEROLEH E-EKTKLN?................................................................................ 12 15. APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN SETELAH SAMPAI DI BRUNEI DARUSSALAM?........................................... 12 16. APAKAH KETENTUAN GAJI SAYA?................................................................................................................... 13 17. BERAPA BESARAN GAJI YANG SAYA PEROLEH UNTUK BEKERJA DI BRUNEI DARUSSALAM? ........................... 13 18. BAGAIMANA KALAU TERJADI KELEBIHAN JAM KERJA (Overtime/Lembur)? ................................................... 13 19. BAGAIMANA CARA MENGHITUNG JAM KERJA LEMBUR DAN HARI KERJA LEMBUR? ..................................... 14 20. BAGAIMANA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)? .......................................................... 14 21. APA YANG HARUS SAYA KETAHUI TENTANG ISTIRAHAT, LIBUR DAN CUTI? ................................................... 14 22. APA HAK & KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI PMI?................................................................................................. 15 23. APA HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA? ........................................................................................................ 15 24. BAGAIMANA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERJADI? ..................................................................... 16 25. APAKAH ANDA SUDAH MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA? .................................................................. 16 iii

26. BAGAIMANA JIKA KONDISI KERJA SAYA TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN PK? ........................................... 16 27. APAKAH ANDA DAPAT BEKERJA APDA MAJIKAN ATAU PEKERJAAN LAIN?..................................................... 16 28. BAGAIMAN TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA? ....................................................................... 17 29. APABILA MAJIKAN ANDA TIDAK LAGI MENGHENDAKI ANDA, LANTAS BAGAIMANA?.................................... 17 30. BAGAIMANA KETENTUANNYA APABILA INGIN TRANSFER/PINDAH MAJIKAN? .............................................. 17 31. BAGAIMANA SAYA BERKOMUNIKASI DENGAN KELUARGA?........................................................................... 17 32. BAGAIMANA CARA SAYA MENGATASI MASALAH?......................................................................................... 17 33. APAKAH YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEKIRANYA ADA MASALAH? ............................................................ 18 34. DIMANAKAH SAYA DAPAT MENGHUBUNGI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BRUNEI DARUSSALAM?............................................................................................................................................... 18 35. APA SAJA ATURAN-ATURAN HUKUM BRUNEI DARUSSALAM YANG HARUS SAYA KETAHUI? ......................... 18 36. BAGAIMANA CARA SAYA KEMBALI PULANG KE TANAH AIR? ......................................................................... 19 37. BAGAIMANA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN GAJI/HASIL YANG DIPEROLEH DARI BEKERJA DI LUAR NEGERI? ................................................................................................................................................ 19 Lampiran-Lampiran :................................................................................................................................................ KANTOR PELAYANAN KEBERANGKATAN PMI SELURUH INDONESIA .................................................................... 21 DAFTAR AGENCY DI BRUNEI DARUSSALAM ......................................................................................................... 24 HARI LIBUR DI BRUNEI DARUSSALAM.................................................................................................................. 26 LEMBAR PENYAMPAIAN MASALAH ..................................................................................................................... 27 PENEMPATAN & PELINDUNGAN PMI iv

1. SEKILAS PROFIL NEGARA BRUNEI DARUSSALAM Nama Resmi : Negara Brunei Darussalam (Negara Brunei yang penuh Kedamaian) Ibukota Luas Wilayah : Bandar Seri Begawan Jumlah Penduduk Bentuk Negara : 5.765 km2 Agama : 437.479 jiwa (2020) Bahasa Mata Uang : Kesultanan Konstitusional Kepala Negara dab Kepala Pemerintah : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’Izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipetuan Negara Brunei Darussalam. : Islam (mayoritas), Kristen, Budha, Animisme : Bahasa Melayu dan Inggris : Unit Mata Uang Resmi adalah ringgit Brunei, namun biasa disebut Dollar Brunei (B$), kurs US$.1 = B$.1,36 (posisi pada tanggal 28 Januari 2020). Nilai Dollar Brunei = Nilai Dolar Singapura (Parity Agreement 1 B$ = S$ 1). Kurs B$ 1 = Rp. 10.027,- (per 28 Januari 2020). 1

Kira-kira dua pertiga jumlah penduduk Brunei adalah orang melayu. Kelompok etnik minoritas yang paling penting dan yang menguasai ekonomi negara ialah orang Tionghoa (Han) yang menyusun lebih kurang 15% jumlah penduduknya. Etnis-etnis ini juga menggambarkan bahasa-bahasa yang paling penting : bahasa melayu yang merupakan bahasa resmi, serta bahasa Tionghoa. Bahasa inggris juga dituturkan secara meluas, dan terdapat sebuah komunitas ekspatriat yang agak besar dengan sejumlah besar warga negara Britania dan Australia. Selama ini, Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura, Hong Kong dan Taiwan yang menjadi tujuan negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja. Adapun jumlah PMI di Brunei Darussalam tahun 2019 kemarin diperkirakan mencapai 32.000 jiwa. Selain karena faktor jarak yang sangat dekat, perumbuhan ekonomi dan faktor kesamaan agama serat bahasa yang menjadi alasan PMI memilih bekerja ke Brunei Darussalam. Dalam upaya untuk terus mencari peluang pekerjaan khususnya di sektor semi ahli dan berkeahlian tinggi, pada periode Januari - Desember 2019, KBRI BSB melalui Atase Tenaga Kerja telah mendapatkan peluang/lowongan melalui job order di berbagai bidang dengan rincian : 1. Minyak dan gas bum : 427 peluang 2. Konstruksi : 1.998 peluang 2

3. Jasa : 623 peluang 4. Perdagangan : 924 peluang 5. Manufaktur : 220 peluang 6. Perhotelan : 47 peluang 7. Perkebunan : 60 peluang 8. Perikanan : 924 peluang Kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara Indoensia dan Brunai telah berjalan dengan baik. Dari tahun ke tahun jumlah kasus PMI di Brunai Darussalam terus menurun. Kasus-kasus PMI yang kini masih dalam proses diharapkan dapat diselesaikan. Dalam hal bantuan KBRI BSB kepada Pekerja Migran Indonesia, pada periode Januari - Desember 2019, sebanyak 576 pengaduan/kasus/permasalahan yang dihadapi oleh PMI disampaikan ke KBRI BSB. Dari jumlah tersebut, KBRI BSB berhasil menyelesaikan 548 pengaduan/kasus/permasalahan. Presentasi keberhasilan KBRI menangani dan memberikan bantuan bagi penyelesaian pengaduan/kasus/permasalahan PMI di BSB mencapai 95 persen. Bentuk pengaduan/kasus/permasalahan yang diadukan oleh PMI kepada KBRI meliputi: 1. Tidak tahan/betah bekerja: 65 persen 2. Permasalahan gaji: 16 persen 3. Kondisi kerja tidak sesuai dengan perjanjian: 9 persen 4. Overstay (tinggal melebihi batas): 3 persen 5. Terlibat tindakan asusila: 2 persen 6. Mengalami kekerasan: 1,6 persen 7. Mengalami sakit: 1,4 persen 8. Lain-lain: 2 persen 2. BAGAIMANA MODA TRANSPORTASI DI BRUNEI DARUSSALAM?  BANDARA Brunei International Airport adalah bandara utama di negara Brunei. Ini berfungsi sebagai basis rumah untuk Royal Brunei Airlines. Angkatan Udara Kerajaan Brunei juga berbasis di Pangkalan Udara Rimba, yang terletak di dalam area bandara. Bandara ini melayani tujuan di seluruh Asia dan Oceania serta penerbangan ke London Heathrow. Bandara ini terletak kurang lebih 10 menit dari pusat ibu kota Brunei yakni Bandar Seri Begawan. Ada layanan taksi reguler ke dan dari bandara. Ada juga layanan bus umum reguler yang mengelilingi ibu kota. Bandara ini terdiri dari terminal internasional yang dapat menampung hingga dua juta 3

penumpang, terminal kargo dengan kapasitas 50.000 ton kargo, dan terminal kerajaan tempat penerbangan sultan berada. Pada tahun 2005, Bandara Internasional Brunei menangani 1,3 juta penumpang.  TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR SERI BEGAWAN Berjalan kaki bisa dilakukan untuk mengunjungi obyek-obyek wisata di Kota Bandar Seri Begawan. Waterfront, Masjid Omar Ali Saifuddien, dan Museum Royal Regalia bisa ditempuh dalam waktu kurang dari 30 menit dengan berjalan kaki. Berjalan kaki di Bandar Seri Begawan pun cukup nyaman. Trotoar yang luas dan lingkungan yang cukup bersih menjadikan suasana berjalan kian menyenangkan. Namun, cuaca di Bandar Seri Begawan juga tidak jauh berbeda dari Indonesia, yakni panas dan lembab. Oleh karena itu, berjalan paling pas dilakukan sebelum jam 10 pagi atau setelah jam 4 sore. 4

Berkeliling Kota Bandar Seri Begawan paling murah dan nyaman dilakukan dengan baik bus. Cara naik bus di kota ini juga sama dengan di Indonesia, yakni mencegatnya dengan melambaikan tangan dari sisi jalan. Tarif bus juga cukup terjangkau, yakni hanya sekitar Rp 8.000 saja. Biasanya jurusan bus tertera di jendela sopir. Namun jika bingung, bertanya kepada masyarakat setempat bisa dilakukan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah, bus di Bandar Seri Begawan tidak beroperasi selama 24 jam. Biasanya bus tidak lagi beroperasi usai pukul 18.00 atau 20.00 waktu setempat. Lebih baik mempunyai telepon taksi untuk berjaga- jaga andai kehabisan bus. Taksi air di Bandar Seri Begawan berbentuk seperti perahu. Angkutan air ini bisanya mengangkut ratusan penumpang setiap harinya. Taksi air ini bisa mengangkut penumpang menuju atau dari Kampong Ayer. Kampong Ayer merupakan salah satu permukiman bersejarah di Brunei. Secara harafiah, Kampong Ayer berarti Kampung Air. Tarif taksi air berkisar antara Rp 8.000 sampai Rp 18.000. Taksi air lebih banyak dipilih sebagai moda transportasi dibanding taksi biasa karena biaya transportnya yang cenderung lebih murah, bahkan terpaut cukup banyak. Terlebih lagi, taksi mobil lebih sulit untuk ditemui di jalanan Brunei. 5

3. MENGAPA SAYA BEKERJA DI LUAR NEGERI? Bekerja di luar negeri sebagai PMI merupakan alternatif pilihan. Untuk itu perlu persiapan yang matang baik keterampilan, bahasa, dan pengetahuan tentang Negara setempat. Juga diperlukan persiapan mental, emosional dan spiritual agar dapat berhasil dengan memperoleh penghasilan yang memadai guna meningkatkan taraf hidup baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Oleh karena itu Saya harus melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh di sertai tekad yang kuat, supaya dapat menyesuaikan diri dan dapat bekerja dengan baik. 4. SEKTOR DAN JENIS PEKERJAAN APA SAJA YANG MENJADI PELUANG BAGI CALON PMI? a. Formal Di antaranya bidang perminyakan, konstruksi, Industri, Perawat, Perkebunan, Sektor Jasa, Profesional, dan ABK b. Informal Bekerja di rumah tangga antara lain: penata laksana rumah tangga dan sopir. 5. SIAPA SAJA YANG DIPERBOLEHKAN MEREKRUT DAN MEMBERANGKATKAN PMI KE BRUNEI DARUSSALAM? a. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI di luar negeri (P to P). b. Penempatan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri dan hanya dapat dilakukan dengan persayaratan sebagai berikut: 1) Perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia; 2) PMI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri; 3) Perusahaan memiliki bukti hubungan kepemilikan atau perjanjian pekerja yang diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia; 4) PMI telah memiliki perjanjian kerja; 5) PMI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki 6) Polis asuransi; dan 7) PMI yang ditempatkan wajib terdata di SISKOP2MI. c. Penempatan PMI secara perseorangan/mandiri, yaitu: Penempatan PMI secara mandiri dengan persyaratan telah memilki: 1) Bukti permintaan calling visa dari pengguna PMI; 2) Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna PMI. 6

6. APA YANG HARUS SAYA KETAHUI TENTANG PMI SEKTOR FORMAL DAN SEKTOR INFORMAL a. PMI sektor formal adalah PMI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum dan bukan pengguna perseorangan. b. PMI sektor informal adalah PMI yang bekerja pada pengguna perseorangan (majikan dalam suatu rumah tangga). 7. APA SAJA PERSYARATAN MENJADI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DI BRUNEI DARUSSALAM 1. Berusia minimal 18 tahun; 2. Memiliki kompetensi; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan 5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yaitu:  Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;  Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;  Sertifikat kompetensi kerja;  Surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;  Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;  Visa kerja;  Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia; dan  Perjanjian/kontrak kerja 8. BAGAIMANA ALUR MENJADI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ? a. Alur Penempatan 1. Calon PMI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat; 2. Calon PMI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon PMI (CPMI), dan melengkapi dokumen awal, yaitu:  KTP, Ijazah, Akte Lahir/Sertifikat Lahir;  surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;  surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;  sertifikat kompetensi kerja;  surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi; dan  paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; 7

3. Melakukan proses seleksi sebagai CPMI; 4. Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI; 5. Mendapatkan Visa Kerja; 6. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja); 7. Mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); 8. Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan 9. Terdata di SISKOP2MI dengan memiliki elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN). b. Alur Bekerja 1. CPMI berangkat menuju Brunei Darussalam; 2. PMI dijemput oleh Employment Agency yang resmi, yang bekerja sama dengan P3MI dimana CPMI melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan (PP); 3. PMI melaporkan kedatangannya kepada KBRI Bandar Seri Begawan, dengan melengkapi persyaratan:  mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan:  fotokopi paspor;  2 lembar pas foto ukuran 4X6;  fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja;  fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja; dan  fotokopi asuransi 4. PMI menuju tempat kerja, Pastikan diuruskan hal-hal sebagai berikut:  Medical Check-Up di Brunei Darussalam;  Asuransi (Insurance) bagi pekerja, mintakan fotokopinya;  Identity Card (IC); dan  perubahan Visa Kerja menjadi Pas Kerja (Employment Pass). 5. PMI mulai bekerja, sesuai dengan Perjanjian/Kontrak Kerja (PK); dan 6. Setelah selesai masa PK, PMI dapat pulang ke Indonesia, dengan melaporkan kepulangannya terlebih dahulu kepada KBRI Bandar Seri Begawan. Apabila setelah masa PK berakhir, baik Pemberi Kerja maupun PMI akan memperpanjang PK, maka PMI diharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia sesuai peraturan Jabatan Imigresen dan Pendaftaran Kebangsaan Negara Brunei Darussalam. Untuk itu PMI harus melakukan proses Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian/Kontrak Kerja di KBRI Bandar Seri Begawan, dengan membawa kelengkapan:  mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan:  fotokopi paspor (lembar identitas, employment pass yang masih berlaku, dan entry visa yang masih berlaku);  fotokopi tiket pp Brunei Darussalam - Daerah Asal di Indonesia; 8

 2 lembar fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja yang lama dan terbaru;  2 lembar fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja;  2 lembar fotokopi asuransi yang masih berlaku;  fotokopi KTP dan IC; dan  pas foto ukuran 4x6. 9. APA PENGERTIAN PERJANJIAN KERJA (PK) DAN FUNGSINYA BAGI SAYA? a. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. b. PK harus ditandatangani oleh PMI dan pengguna yang diketahui oleh KBRI Bandar Seri Begawan. c. Fungsi PK adalah sebagai: 1) Bukti adanya hubungan kerja para pihak 2) Instrumen penempatan dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. 3) Sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan perselisihan antara para pihak. 10. HAL – HAL APA SAJA YANG HARUS SAYA KETAHUI DARI PERJANJIAN KERJA (PK)? PK sekurang-kurangnya harus memuat: a. Nama dan Alamat Pengguna b. Nama dan Alamat Pengguna c. Jabatan atau Jenis Pekerjaan PMI d. Hak dan Kewajiban para pihak e. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial dan f. Jangka waktu Perjanjian Kerja 11. BAGAIMANA TENTANG PELINDUNGAN ASURANSI ATAU JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PMI? Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Perusahaan Penempatan wajib mengikutsertakan CPMI/PMI dalam program JKK dan JKM. CPMI/PMI perseorangan wajib ikut dalam JKK dan JKM. Jenis program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia meliputi : 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 2. Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meniggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 9

3. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami kecelakaan cacat total. Besar iuran program JKK dan JKM melalui P3MI dilakukan secara bertahap sebesar Rp 370.000.000. Pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi CPMI/PMI perseorangan dilakukan secara sekaligus sebesar Rp 325.000.000. Uraian manfaat pelindungan sebelum dan setelah bekerja : 1. Perawatan pengobatan ; - PMI yang mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan 2. Santunan berupa uang ; - Pengganti biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya - Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap - Santunan kematian - Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakanaan kerja - Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) - Penggantian biaya gigi tiruan - Gagal berangkat bukan karena kesalahan - Calon Pekerja Migran Indonesia - Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja - Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal 3. Vokasional ; - Pendampingan dan pelatiha vokasional Uraian manfaat pelindungan selama bekerja : 1. Perawatan pengobatan ; - PMI yang mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan 10

2. Santunan berupa uang ; - Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja - Pengganti biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan - Penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Kecelakaan Kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia, dengan status kondisi tidak meninggal dunia - Penggantian biaya pengangkutan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah - Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja - Bantuan uang dan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran Indonesia; - Bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal - Santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap - Santunan kematian - Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja - Biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) 3. Vokasional ; - Pendampingan dan pelatiha vokasional Uraian manfaat program Jaminan Hari Tua dapat diberikan pada saat CPMI atau PMI : a. Berakhirnya masa perjanjian kerja (gagal berangkat, gagal ditempatkan) b. Meninggal dunia c. Cacat total tetap 11

d. Pemutusan hubungan kerja e. Menjadi warga negara asing (WNA) 12. BAGAIMANA MENGENAI ASURANSI DI BRUNEI DARUSSALAM? Di Brunei Darussalam, setiap majikan/pengguna wajib melindungi pekerjaannya dengan asuransi. Majikan yang tidak melindungi pekerjanya dengan polis asuransi dapat dikenakan denda $ 4.000,- atau 3 bulan penjara. Jadi adalah hak PMI untuk diasuransikan oleh majikan/pengguna 13. APA KEGUNAAN E-EKTKLN? Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (EKTKLN) adalah kartu identitas bagi PMI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri dan berguna untuk: a. Pengendalian penempatan PMI di luar negeri; b. Instrumen perlindungan PMI; c. Memberikan kemudahan dalam penyelesaian masalah; d. Memastikan PMI telah melalui prosedur/proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku; e. Akurasi data penempatan lebih terjamin mulai dari pra, masa dan purna. 14. BAGAIMANA CARANYA SAYA MEMPEROLEH E-EKTKLN? E-EKTKLN diperoleh di BP2MI DAN UPT-BP2MI dengan menunjukkan dokumen, antara lain: a. Paspor; b. Visa Kerja; c. Perjanjian Kerja (PK); d. Surat Keterangan telah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP); e. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 15. APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN SETELAH SAMPAI DI BRUNEI DARUSSALAM? a. PMI yang pertama kali datang ke Brunei Darussalam, wajib lapor diri ke KBRI Bandar Sri Begawan. b. Selama di Brunei Darussalam diharuskan memegang paspor atau fotocopy paspor. c. Untuk menghindari penangkapan dalam proses operasi Ugama Brunei, dianjurkan laki-laki dan perempuan tidak berdua-duaan di tempat sunyi terutama pada malam hari yang bukan muhrimnya. 12

16. APAKAH KETENTUAN GAJI SAYA? d. Gaji harus sesuai dengan perjanjian kerja e. Untuk kelancaran gaji anda, mintalah secara teratur gaji anda tidak melebihi 7 hari dari waktu yang bersangkutan seharusnya di gaji: f. Anda jangan menandatangi kuitansi/kertas apapun sebelum menerima gaji anda; g. Buatlah catatan tertulis kapan anda mendapatkan gaji, karena anda bisa saja lupa sehingga tidak ada bukti-bukti; dan h. Harus diingat bahwa pemotongan gaji tidak dibenarkan kecuali mendapatkan ijin tertulis sebelumnya dari Kantor Buruh Brunei Darussalam, dan bagi majikan/pengguna yang melanggar dapat dikenakan denda B$ 1.500 atau 6 bulan penjara. 17. BERAPA BESARAN GAJI YANG SAYA PEROLEH UNTUK BEKERJA DI BRUNEI DARUSSALAM? Standar gaji yang diperoleh sesuai standar yang ditentukan oleh aturan ketenagakerjaan Brunei Darussalam (dalam tabel sebagai berikut): STANDAR GAJI BRUNEI DARUSSALAM No. Sektor/Jenis Pekerjaan Standar Gaji 1 Informal B$ 350 - Pekerja Rumah Tangga B$ 350 - Supir pribadi B$ 350 - Tukang kebun B$ 438 2 Formal B$ 438 - Penjaga Toko B$ 438 - Konstruksi US$ 5000-10.000 - Pelayan restoran - Perminyakan 18. BAGAIMANA KALAU TERJADI KELEBIHAN JAM KERJA (Overtime/Lembur)? a. Gaji dan Lembur (Overtime) biasanya telah dicantumkan di dalam klausul/pasal Perjanjian Kerja 1) Ada gaji bulanan yang disebutkan besarannya telah termasuk gaji lembur atau cuti per minggu. 2) Ada gaji bulanan yang disebutkan sebagai gaji pokok bulanan. b. Jam istirahat adalah : 8 jam berturu-turut dalam 1 hari. c. Hari libur 1 hari dalam 1 minggu, namun apabila hari libur tersebut tetap bekerja maka harus dibayar lembur, berarti upah lemburnya belum termasuk. 13

19. BAGAIMANA CARA MENGHITUNG JAM KERJA LEMBUR DAN HARI KERJA LEMBUR? Standar hitungan lembur berdasarkan konvensi ILO: a. Seluruh Negara Tujuan Menggunakan Standar ILO. 1) Hari Biasa a) Gaji Pokok : 26 : 8 x 1,5 = ...../Jam (2 Jam pertama) b) Gaji Pokok: 26 : 8 x 2 = ...../Jam (Jam ketiga dan seterusnya) 2) Libur Mingguan/ hari besar a) Gaji Pokok : 26 : 7 x 2 = ...../Jam (7 Jam pertama) b) Gaji Pokok : 26 : 8 x3 = ...../Jam (jam kedelapan) c) Gaji Pokok : 26 : 9 x 4 = ...../Jam (jam kesembilan dan seterusnya) Keterangan:  Angka 26 merupakan jumlah hari kerja sebulan (rata-rata 30 hari dikurangi 4 hari libur mingguan)  Angka 8 merupakan jumlah kerja dalam sehari (jam kerja nrmatif) b. Contoh perhitungan lembur dengan Gaji Pokok B$ 600/bulan, sebagai berikut: 1) Hari Biasa a) 2 jam pertama (B$ 600 : 26 : 8 x 1.5 = B$ 4.33/Jam) b) Jam ketiga dan seterusnya (B$ 600 : 26 : 8 x 2 = B$ 5.77/Jam) 2) Libur Mingguan a) 8 Jam pertama = B$ 600 : 26 : 7 x 2 = B$6.59/Jam; b) Jam kedelapan = B$ 600 : 26 : 8 x3 = B$8.65/Jam. c) Jam kesembilan dan seterusnya = B$600 : 26 : 9 x 4 = B$10.25/Jam. 20. BAGAIMANA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)? PMI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum wajib memahami dan melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja. Prinsip K3 adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan, sehingga pekerja terhindar dari setiap resiko akibat pengggunaan alat-alat yang digunakan dalam bekerja. Alat pelindung Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meliputi : safety helmet, kaca mata safety, masker, ear plug, sarung tangan, safety shoes, dll. 21. APA YANG HARUS SAYA KETAHUI TENTANG ISTIRAHAT, LIBUR DAN CUTI? a. Istirahat adalah waktu jeda yang diberikan pada waktu bekerja. Istirahat dalam kerja formal 8 jam, adalah setiap 4 jam bekerja ada istirahat setengah jam. Kecuali perundang-undangan negara penempatan menentukan lain. 14

b. Libur/Cuti 1) PMI memperoleh hak libur mingguan, hari libur lain sesuai ketentuan negara tujuan penempatan. 2) PMI memperoleh hak cuti antara 7 sampai d engan 14 hari dalam 1 (satu) tahun masa kontrak. 3) PMI memperoleh cuti pulang ke Indonesia maksimal 30 hari setelah masa kontrak kerja 2 (dua) tahun bagi yang memperpanjang kontrak kerja. 22. APA HAK & KEWAJIBAN SAYA SEBAGAI PMI? Hak-hak yang dapat saya peroleh: a. Gaji dan lembur sebagaimana yang diatur dalam PK; b. Tunjangan atau lainnya (bonus, dll); c. Fasilitas (akomodasi, konsumsi dan transportasi); d. Pelaksanaan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; e. Berhak mengakhiri kerja apabila tidak sesuai dengan PK. Kewajiban saya: a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan PK; b. Mentaati peraturan perusahaan dan peraturan negara setempat; c. Memelihara hubungan baik dengan sesama pekerja, dan lingkungan tempat bekerja; d. Menggunakan dan memelihara peralatan kerja dengan baik; e. Mempergunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang disediakan oleh pengguna; f. Menunjukkan etos kerja yang baik, rajin, setia dan berbudi bahasa yang baik; g. Tidak menggunakan atau mengambil barang-barang dan alat-alat milik pengguna tanpa ijin. 23. APA HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA? Hak Pengguna: a. Meminta PMI untuk bekerja sesuai PK; b. Meminta kepada PMI untuk melaksanakan kerja lembur bila volume pekerjaan memungkinkan; c. Mengakhiri kontrak kerja, apabila PMI melanggar peraturan perusahaan, melanggar undang-undang atau peraturan negara penempatan; d. Mengakhiri dan atau memperpanjang PK bila volume pekerjaan memungkinkan. Kewajiban Pengguna: a. Memberikan gaji setiap bulan dan gaji lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Menyediakan fasilitas berupa tempat tinggal, konsumsi, tunjangan (allowance), dan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja; c. Mempekerjakan PMI sesuai PK; 15

d. Mengasuransikan PMI dan memberi perlindungan dan perawatan kesehatan PMI; e. Memberikan lembur dan cuti kepada PMI; f. Memberikan kesempatan kepada PMI dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. 24. BAGAIMANA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERJADI? a. PHK secara sepihak dapat dilakukan oleh pihak perusahaan, apabila PMI melanggar peraturan perusahaan atau tindakan yang merugikan perusahaan. b. Apabila terjadi PHK sepihak segera komunikasikan dengan pihak manajemen, agency atau KBRI Bandar Seri Begawan. c. Apabila PHK berdampak pada pemulangan PMI ke Indonesia, dan ternyata bukan disebabkan kesalahan pihak PMI, maka PMI berhak meminta mediasi kepada Perwakilan RI terkait hak-hak yang belum diselesaikan, PMI dapat pula mengajukan klaim kepada asuransi di Indonesia dengan melampirkan keterangan dari Perwakilan RI dan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan (misalnya gaji, atau sisa gaji yang belum dibayar). 25. APAKAH ANDA SUDAH MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA? Setiap PMI harus menandatangani perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengguna/majikan dalam suatu persetujuan yang berisi hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu: tempo kontrak, jenis pekerjaan, jumlah gaji, tempat tinggal/makan, biaya kesehatan/perobatan, dan pembatalan kontrak/pemecatan. 26. BAGAIMANA JIKA KONDISI KERJA SAYA TERNYATA TIDAK SESUAI DENGAN PK? Apabila kondisi kerja/fasilitas kerja tidak sesuai dengan PK, misalnya: gaji tidak sesuai, pembayaran lembur tidak sesuai, fasilitas kerja tidak sesuai, maka segera melaporkan kepada: a. Manajemen perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian lebih lanjut: b. Melaporkan kepada Perwakilan RI untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah. 27. APAKAH ANDA DAPAT BEKERJA APDA MAJIKAN ATAU PEKERJAAN LAIN? Menurut ketentuan Kantor Buruh, para PMI hanya diijinkan bekerja pada majikan yang mempunyai lesen/persetujuan atas nama yang bersangkutan dan melakukan pekerjaan pada bidang yang telah ditentukan oleh lesen/persetujuan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan denda sejumlah B$ 2000,- atau 6 bulan penjara. 16

28. BAGAIMAN TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA? a. Dalam waktu 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya PK, harus ada kejelasan dari kedua belah pihak untuk mengakhiri atau memperpanjang PK; b. Apabila pengguna memperpanjang PK dan PMI setuju, maka harus dibuat PK baru (PK Perpanjangan) yang diketahui KBRI Bandar Seri Begawan; c. PMI yang memperpanjang PK dengan pengguna yang sama biasanya disebut PMI re-entry/PMI Perpanjangan Kontrak yang juga harus memiliki EKTKLN dengan persyaratan: 1) Paspor 2) Re-entry visa 3) Kartu Peserta Asuransi (KPA) 4) Perjanjian Kerja 29. APABILA MAJIKAN ANDA TIDAK LAGI MENGHENDAKI ANDA, LANTAS BAGAIMANA? Para PMI yang bekerja di Brunei Darussalam adalah menjadi tanggung jawab pengguna/majikan untuk pemulangan ke tempat asal dikala selesainya masa kontrak. Majikan anda atau anda sendiri bila tidak lagi ada persesuaian untuk meneruskan kontrak, harus memberitahukannya 1 (satu) bulan sebelumnya. Pihak majikan membelikan tiket pulang apabila majikan yang tidak menghendaki anda lagi; sebaliknya apabila anda yang tidak mau lagi meneruskan kontrak maka anda membiayai sendiri pemulangan anda. 30. BAGAIMANA KETENTUANNYA APABILA INGIN TRANSFER/PINDAH MAJIKAN? Apabila anda tidak ada perseuaian lagi dengan majikan, maka anda dimungkinkan untuk pindah majikan hanya apabila anda telah bekerja selama 1 tahun pada majikan lama dan mendapat ijin darinya untuk pindah majikan. 31. BAGAIMANA SAYA BERKOMUNIKASI DENGAN KELUARGA? PMI dianjurkan melakukan komunikasi dengan keluarga secara berkala sehingga mereka tidak merasa khawatir dan cemas. PMI dilarang menggunakan telepon perusahaan untuk keperluan pribadi kecuali dalam keadaan darurat dan atas ijin perusahaan. 32. BAGAIMANA CARA SAYA MENGATASI MASALAH? Mengatasi masalah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: a. Melakukan musyawarah dengan pihak pengguna/majikan; b. Meminta bantuan agency; c. Meminta bantuan KBRI Bandar Seri Begawan; 17

d. Melaporkan ke PPPMI; e. Melaporkan ke Crisis Center BP2MI. 33. APAKAH YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEKIRANYA ADA MASALAH? Secara umum, anda wajib menghormati ketentuan yang berlaku di Brunei Darussalam. Jadi jangan melakukan tindakan yang melanggar undang-undang yang bahkan akan lebih meyulitkan dalam penyelesaian masalah anda. Sebagai PMI yang baik, anda harus menjaga nama baik saudara dan bangsa sehingga harus menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah pertama apabila anda mendapat masalah adalah berunding kembali dengan majikan anda mengenai permasalahan yang ada. Apabila hal ini tidak membawa hasil, langkah kedua yang paling baik adalah melaporkan permasalahan anda kepada pihak-pihak yang berwenang: Kantor Polisi, Kantor Buruh Brunei atau KBRI Bandar Seri Begawan. Harus diingat supaya anda membawa catatan yang penting yang mendukung laporan anda (IC, paspor, kuitansi gaji, dokumen-dokumen kontrak, surat-surat penting lainnya) sebab mungkin nanti diperlukan. 34. DIMANAKAH SAYA DAPAT MENGHUBUNGI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI BRUNEI DARUSSALAM? Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam beralamat di : Simpang 336-43, Jalan Kebangsaan, Kampung Kawasan Diplomatik, Mukim Kianggeh, Brunai Muara, BS8111, Bandar Seri Begawan. Telp +673 233 0180 atau fax +673 233 0646; 238 2489. Website : https://kemlu.go.id/bandarseribegawan/id e-mail: [email protected] atau [email protected] 35. APA SAJA ATURAN-ATURAN HUKUM BRUNEI DARUSSALAM YANG HARUS SAYA KETAHUI? a. Berkhalwat: Terbukti bersalah dan baru pertama kali, dikenakan denda sebanyak B$500,- atau penjara. b. Overstay: Dituntut Penjara 3 bulan dan cambuk 3 kali. Bisa ditawarkan pembayaran compound B$600,- c. Bekerja tidak sesuai dengan pas kerjanya atau dengan pas kunjungan social : Compound B$600,- dan jika tidak dibayar akan didenda kepada pekerja sebesar B$2000,- atau penjara 6 bulan bila terbukti bersalah. d. Tindakan pencurian barang-barang milik pribadi atau pemerintah: Dituntut hukuman 3 tahun penjara atau dengan denda atau kedua-duanya. e. Berdagang secara tidak syah: Dituntut hukuman penjara 6 bulan atau denda B$2.500,- 18

36. BAGAIMANA CARA SAYA KEMBALI PULANG KE TANAH AIR? a. Menghubungi Pihak perusahaan/agency tentang kepulangan Saya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal kepulangan. b. Pihak perusahaan /agency melaporkan kepulangan PMI kepada KBRI Bandar Seri Begawan. c. Datang langsung ke KBRI Bandar Seri Begawan. 37. BAGAIMANA CARA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN GAJI/HASIL YANG DIPEROLEH DARI BEKERJA DI LUAR NEGERI? a. Take home pay 1) Take home pay adalah: gaji/hasil yang diperoleh selama bekerja di luar negeri pada masa PK yang berhasil ditabung/dibawa pulang ke kampung halamannya. 2) Tidak ada standar baku hitungan berapa persen gaji yang berhasil dibawa pulang atau ditabung PMI, ilustrasinya perhitungan take home pay, sebagai berikut:  15% s/d 20% jadi pegangan di luar negeri  75% s/d 80% ditabung / dibawa pulang Contoh : gaji bersih US$ 1000 24 bln x US$ 1000 = US$ 24.000 20% x US$ 1000 = US$ 4.800 80% x US$ 1000 = US$ 19.200 b. Pengelolaan dan pemanfaatan take home pay 1) Tabungan gaji PMI biasanya digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga di kampung halamannya : seperti membangun sawah, membeli tanah, menyekolahkan anak dan kebutuhan konsumtif lainnya. 2) PMI harus ingat bahwa kesempatan bekerja di luar negeri tidak mungkin dialami selama hidup, maka dari itu PMI harus dapat menyisihkan gaji untuk dijadikan modal usaha mandiri untuk menyambung memperoleh penghasilan apabila sudah tidak bekerja di luar negeri. 19

Lampiran-Lampiran : CRISIS CENTER BP2MI Pusat Pengaduan PMI Bebas Pulsa 24 jam Melayani:  Informasi  Advokasi dan Pendampingan  Penyelesaian Masalah Halo PMI : 0800 1000 Dalam Negeri (Bebas Pulsa) Atau melalui: 1. Faksimili : +6221 29244810 2. Telepon Dari Luar Negeri : +6221 2924 4800 3. Email : [email protected] 4. Surat Menyurat: Crisis Center BP2MI Jl. MT. Haryono Kav.52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770. 20

KANTOR PELAYANAN KEBERANGKATAN PMI SELURUH INDONESIA No. Nama Alamat 1 UPT BP2MI Aceh Jl. Soekarno Hatta No. 17, Banda Aceh, Provinsi D.I Aceh, Tlp. 2 UPT BP2MI Medan 0651- 7410355, Fax. 0651- 49186 3 UPT BP2MI Tanjung Pinang Jl. Pendidikan No.357, Marindal, Medan, Provinsi Sumatera 4 UPT BP2MI Pekanbaru Utara, Tlp. 08116000650 5 UPT BP2MI Padang Jl. Nusantara KM 13 Arah Kijang, Tanjung Pinang, Provinsi 6 UPT BP2MI Palembang Kepulauan Riau, Tlp. 0771-7004553 , Fax. 0771-8038621 7 UPT BP2MI Bandar Lampung Jl. Taman Sari Gg. Taman Sari I Kel. Tangkerang Selatan, 8 UPT BP2MI Jakarta Pekanbaru, 28282, Provinsi Riau, Tlp./Fax 0761- 38894 9 UPT BP2MI Serang Jl. Rasuna Said No.91,Padang, Sumatera Barat. Tlp.0751- 10 UPT BP2MI Bandung 444757, Fax. 0751-444757 11 UPT BP2MI Yogyakarta Jl. Dwikora II No.1220 Palembang 30137, Provinsi Sumatera 12 UPT BP2MI Semarang Selatan, Tlp. 0711-312062, Fax. 0711-365606 13 UPT BP2MI Denpasar Jl. Untung Suropati No.21A, Labuhan Ratu, Bandar Lampung 14 UPT BP2MI Mataram 35142, Tlp. 0721-774385 15 UPT BP2MI Kupang Jl. Pengantin Ali I No. 71, Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI 16 UPT BP2MI Banjar Baru Jakarta, Tlp. 021- 87781840, Fax. 021- 87781841 17 UPT BP2MI Pontianak Jl. Ciwaru Raya Komp. Depag No. 2, Serang, Provinsi Banten, Tlp. 18 UPT BP2MI Nunukan 0254-204970, Fax. 0254-207963 19 UPT BP2MI Manado Jl. Soekarno Hatta No. 587 Kiara Condong, Bandung, Provinsi 20 UPT BP2MI Makassar Jawa Barat, 40234, Tlp/Fax. 022-7336965 21 UPT BP2MI Palu Jl. Sambisari No. 311A Juwangen, Purwomatani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Tlp: 0274-497403, Fax. 0274-497442 Jl. Kalipepe III/64 Pundak Payung, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, 50236, Tlp. 024-70799273, Fax. 024-7477223 Jl. Danau Tempe No 29, Denpasar, Bali, Telp. (0361) 4721057, Fax. (0361) 4721099 Jl Adi Sucipto No. 9 Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-633797, Fax. 0370 639712 Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 6 Kel. Oebufu Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tlp. 0380-825355, Fax. 0380-839653 Jln. Rosela I No. 17 Simpang 4 Sei Ulin, Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Tlp. 0511- 4781638, Fax. 0511-4782352 Jl. Urai Bawadi No. 82 B Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tlp. 0561-741564, Fax. 0561- 760566 Jl. Raya Tien Soeharto No. 12 Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Tlp. 0556-21018, Fax. 0556-21018 Jl. Babe Palar No. 96 Manado, Provinsi. Sulawesi Utara, 95115, Tlp/Fax. 0431850696 Jl. Pacinang Raya No. 104 Tello Baru, Makassar, Tlp. 0411- 425038, Fax. 0411- 425039 Jl. Swadaya No.8A, Palu, Sulawesi Tengah, Tlp./Fax. 0451- 481132 21

22 UPT BP2MI Kendari Jl. Kancil Lorong Ganesha No.1, Anduonohu, Kendari Sulawesi Tenggara. Tlp./Fax. 0401-3195094 23 UPT BP2MI Surabaya Jl. Jemursari No.99 Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Tlp. 031- 8434448 24 POS BP2MI Aceh Tamiang Jl. Ir. Juanda, Kab. Aceh Tamiang, Aceh 25 POS BP2MI Tanjung Balai Jl. MT Haryono No. 15 A, Tanjung BAlai 26 POS BP2MI Tanjung Balai Jl. Teluk Air No. 26, Tanjung Balai Karimun, Tlp. 0777-22840 Karimun 27 POS BP2MI Batam Jl. Komp. Ruko Green Land Blok E No. 3A, Batam Center, Kepulauan Riau, Tlp. 0778 - 3154130 28 POS BP2MI Dumai Jl. Pauh Jaya No.4, Jaya Mukti, Riau Tlp. 0765-337270 29 POS BP2MI Jambi Jl. Yos Sudarso, Kec. Kerinci, Sungai Penuh, Jambi, Tlp. 0748- 323808 30 POS BP2MI Bekasi Jl Raya Jati Mekar No.189C-D Jati Asih, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Tlp. 021-84976800, Fax. 021-84976700 31 POS BP2MI Cirebon Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.1, Kedaung, Kab. Cirebon, Tlp. 0231-484043 32 POS BP2MI Cilacap Jl. Soekarno Hatta No.144 Rt.02 Rw.04, Desa Karangkandri, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, 53232, Tlp. 0282-5071810, Fax. 0282- 5071811, Email: POS [email protected] 33 POS BP2MI Pemalang Ruko Sapphire Residence, Blok B-7, Jl. Perintis Kemerdekaan, Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Tlp. (0284) 323827 34 POS BP2MI Tangerang Komp. taman Royal, Ruko Palem No.26-27, Jl. Benteng Betawi, Poris Tangerang, Provinsi Banten, Tlp. 021-29003910, Email: UPT [email protected] 35 POS BP2MI Sambas Jl.Sukamantri, Desa Dalam Kaum No.42 Kabupaten Sambas, Tlp. 0562-391163 36 POS BP2MI Entikong Jl. Poros Malindo, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Kalimantan barat, Tlp. 0564-2032741 37 POS BP2MI Pare-pare Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 7, Poris Sidrap, Sanggau, Tlp. 0421- 3311716, Fax. 0421-3311715 38 POS BP2MI Maumere Jl. Soekarno – Hatta No.40, Maumere, Nusa Tenggara Timur, Tlp. 0382-21140 39 POS BP2MI Sumba Jl. Mata Wai Amahu No.83, Sumba, Nusa Tenggara Timur, Tlp. 0387- 61681 40 POS BP2MI Sukabumi Jl.Lingkar Selatan RT.02 RW.06, Kel. Jayaraksa, Kec. Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tlp. 0266 - 243920 41 POS BP2MI Banyuwangi JL. H.O.S Cokroaminoto No. 30 Banyuwangi, Jawa Timur, Tlp. 0333-3381253, Email : POS [email protected] 42 POS BP2MI Sidoarjo Jl. Diponegoro No. 14 Sidoarjo, Jawa Timur, Tlp./Fax. 031- 8051861, Email : POS [email protected] 43 POS BP2MI Madiun GOR Pangeran Timoer, Jl. Singo Ludro, Mejayan, Caruban, Madiun, Jawa Timur, Tlp./Fax. 0351-3890901, Email: POS [email protected] 44 POS BP2MI Malang Jl. Raya Sulfat No.58 Kota Malang, Jawa Timur, Tlp./Fax. 0341- 478451, Email: POS [email protected] 45 POS BP2MI Pamekasan Jl. Raya Panglegur No. 14, Islamic Center, Planakan, Pamekasan Jawa Timur Tlp. 081291556686 22

46 POS BP2MI Pati Jl. Supriyadi No. 134 Kel. Patikidul, Kecamatan Pati Tlp. (0295)4101344 Keterangan: UPT BP2MI : Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia POS BP2MI : Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 23

DAFTAR DAGI BERDNUACNFYTEDAIIRDBAARRGUUENSNESCIADYLAARMUSSALAM NO NAMA AGENCY ALAMAT NO.TELEPHON 1 BENSON & MANDY Unit 2, Ground Floor, Block A, Scout Complex, kampung +673-32719613 EMPLOYMENT AGENCY Mata-mata Jl. Gadong 2 AZAQ EMPLOYMENT AGENCY First Floor, Block A, Bangunan Komplek Madang +673-38751915/ +673-32773897 3 FELIMIC EMPLOYMENT AGENCY Room 202, 2nd Floor, Jubilee Plaza, Jl. Kianggeh +673-8768183/ +673-2240086 4 T.S. KING EMPLOYMENT Suit 6, 3rd Floor, Badiah Complex, KM 2, Jl. Tutong +673-2222401/ AGENCY +6732222405 5 MIN-INSHANA EMPLOYMENT No.5 1st Floor, Block a, Urairah Complex, Kampung +673-223510/ AGENCY Kiulap +673-8745633 6 PG. IZZ SOFIYA PRIMA No. 405, Aras Tiga, Bangunan Bumi Putera, Kuala Belait +673-38663786/ EMPLOYMENT AGENCY +673-38663786 7 SHEC EMPLOYMENT AGENCY No. 17, Jl. Pretty, Kuala Belait +673-8930363 8 ROZE ROHANA EMPLOYMENT Unit 18, 1st Floor, Block D, Madang Complex, Kg. +673-8777692/ AGENCY Madang, Berakas +673-2340533 9 BELIA FUTURE EMPLOYMENT Unit 6, 2nd Floor, Bangunan H. Ibrahim Awang Othman, +673-2425245/ AGENCY Kampung Menglait +673-2425145 10 SAKINAH EMPLOYMENT No.47, Simp 49, Kampung Mabohai, Jl. Kebangsaan +673-8715696 AGENCY 11 MPRO EMPLOYMENT AGENCY Blok A, Unit 2, 3rd Floor, Rimba Complex, Kampung +673-3336030/ Rimba Simpang B +673-2427438 12 JESSY EMPLOYMENT AGENCY Shop 2, Lot 47322, 1st Floor, Simpang 41-1-12, Kampung +673-888272 Kiarong BE 1318, Gadong 13 NUR AMANDA EMPLOYMENT Jl. Lubok Sigurun, Kampung Mulaut +673-2663392 AGENCY 14 ARISSA SALSABIL EMPLOYMENT Unit (A) Simpang 274, 1st Floor, Jl. Pasir Berakas, +673-2337530/ AGENCY Kampung Lambak +673-8691811 15 B-LIF EMPLOYMENT AGENCY 1st Floor, Unit 1, Block C, Bangunan Pengkalan Gadong, +673-8667163 Batu Bersurat 16 LIM & HO EMPLOYMENT Jl. Singa Mentiri Lot 1595, Kuala Belait +673-3341069 AGENCY 17 ELLIANCE UR EMPLOYMENT No. 473, Simpang 475, Jl. Muara Kampung Sungai +673-2338220/ AGENCY Hanching BL.2115 +673-2332223 18 TANNY TAN SEAU GEK Mezzanine Floor, Wisma Setia Building, Jl. Pemancha +673-8734718/ EMPLOYMENT AGENCY +673-2222236 19 PBT ENGINEERING BHD Unit 1, 2nd Floor, Blok A, Hassain Complex Simpang 42, +673-2337093/ Jl. Muara +673-2337092 20 ANFE EMPLOYMENT AGENCY 2nd Floor, Komplek Hj. Tahir 2 +673-32446262 21 IMA EMPLOYMENT AGENCY No.11, Floor EDR 03564 Lot 03606 22 YEO LINK EMPLOYMENT Unit A, Hock Thai Building, Jl. Gadong +673-8755586/ AGENCY +673-2342139 23 DEEKAYS EMPLOYMENT Unit 144, Block 3, Ground Floor, Funy Fock Choon Flat +673-7177544/ AGENCY +673-8899544 24

24 SA’EDNA EMPLOYMENT Unit 3, Simpang 634, Kg Kerian Tutong +673-8692362/ AGENCY +673-7204738 25 NURAISYAH EMPLOYMENT No.C1 Simpang 24, Rebhan Building, Jl. Gadong +673-8621455/ AGENCY +673-8731455 26 BUNA EMPLOYMENT AGENCY Unit 18, Lt 1, Block B, Komplek Delima Jaya Spg 62, Jl. +673-7210502 Muara 27 LINDA & LYDIA EMPLOYMENT Unit4, 2nd Floor Block B, Spg 150, Kiulap +673-8732606/ AGENCY +673-2233124 28 RYNNA SYAHIRAN No. 1269 Kampung Batu Ampar, Jl. Mulaut, Limau Manis +673-8823772/ EMPLOYMENT AGENCY +673-8243287 29 M PRO EMPLOYMENT AGENCY Block A, Unit 2, Lt.3, No.26, Komplek Rimba Simpang 8 +673-2427438/ +673-2427438 30 NUMBERJAYA EMPLOYMENT Lot 6195 Ground Floor, Jl. Masjid, Kuala Belait +673-3347462/ AGENCY +673-8723102 31 ASDEEN EMPLOYMENT AGENCY Unit 3, Ground Floor, Bangunan Ibu Pejabat Persekutuan +673-2455206/ Pengakap, Jl. Gadong +673-2455106 32 RONIQ EMPLOYMENT AGENCY Unit E & F, First Floor, Bangunan Chamber of Commerce, +673-3347085/ Jl. Bunga Raya, Kuala Belait +673-3347085 33 LRK EMPLOYMENT AGENCY No.3, Bangunan KMB Kaisah & Anak-anak, Kampung +673-8737785/ Mata-mata +673-8732785 34 N-TRE EMPLOYMENT AGENCY Unit 24 Tkt I, Tutong Centrall Mall Tutong +673-4260365/ +673-4261092 35 SABIKALA EMPLOYMENT NO.9, Smp 1587/1603, Kampung Lamunin, Tutong +673-8777998/ AGENCY +673-8995329 36 MASD D’JA EMPLOYMENT Block B, Lantai 1, Delima Satu, Kampung Delima +673-2337895/ AGENCY +673-8886562 37 ALIJO EMPLOYMENT AGENCY Unit 19 Lt.I, Block C, Melabau Komplek, Kp. Serusop +673-2337486/ +673-2337486 38 TTL EMPLOYMENT AGENCY Unit 51, Block I, Lt. I, Komplek Hang +673-2340165/ +673-279402 25

HARI LDIBI UBRRUDHNIAEBIRRDIULANIRBEUUI SRDSAARLUASMSALAM Tahun Baru 1 Januari Liburan Sekuler Hari Ulang Tahun Sang Rasul- Eid-Milad 23 Februari Islam Nabi (bisa berbeda tanggal 1 hari 15 juli Buda (Vajrayana) Tahun Baru Imlek Pesta Nasional Islam Hari Kemerdekaan (Brunei Darussalam) Islam Libur Isra’ Mi’raj Liburan Sekuler Awal Ramadhan (dapat berubah ke hari yang terdekat) Islam Islam Hari Ulang Tahun Sri Baginda Sultan Islam Yang Di Pertuan Negara Brunei Islam Darussalam Islam Nuzul al Qur’an Islam Akhir Ramadhan (dapat berubah ke Katolik dan Protestan hari terdekat) Hari Raya Idul Fitri (1) Hari Raya Idul Fitri (2) Idul Adha (bisa berbeda tanggal satu hari) Hijra – Tahun Baru (bisa berbeda tanggal satu hari) Hari Natal 26

LEMBAR PENYAMPAIAN MASALAH Kepada Yth, Kepala Perwakilan RI ................................. Di- ........................... Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan permasalahan sebagai berikut: Nama PMI : ........................................................................................................... Nama Pengguna : ........................................................................................................... Alamat Pengguna : ........................................................................................................... . ........................................................................................................... Telp : ........................................................................................................... P3MI Pengirim : ........................................................................................................... Agen/Mitra Usaha : ........................................................................................................... Uraian Masalah : ........................................................................................................... ........................................................................................................... Bantuan Penyelesaian : ........................................................................................................... Tanggal, .................................................... Tanda Tangan PMI ................................................................. 27

PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PMI DASAR HUKUM PENGERTIAN SYARAT DOKUMEN TAHAPAN PELINDUNGAN PMI KUMPULAN PERATURAN CRISIS CENTER BP2MI COVID-19 KONTAK UPT BP2MI PONTIANAK DASAR HUKUM  Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia  Keputusan Ketenagakerjaan RI nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja No. 3/33236/PK.02.02/X/2020 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru  Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru  Peraturan Kepala Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENGERTIAN adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. PEKERJA MIGRAN INDONESIA adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. SYARAT

DOKUMEN TAHAPAN

PELINDUNGAN PMI







KUMPULAN PERATURAN







CRISIS CENTER BP2MI

COVID-19

KONTAK UPT BP2MI PONTIANAK Telpon 0561-741564 UPT BP2MI Pontianak Fax 0561-760566 0561-741564 @bp2mi_pontianak [email protected] BP2MI Pontianak bp2mi.pontianak bp3tkipontianak.com

UPT BP2MI WILAYAH PONTIANAK-KALIMANTAN BARAT JL. URAI BAWADI NO. 82B PONTIANAK TELP 0561-741564 28


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook