Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 2B Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat (new)

2B Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat (new)

Published by Nicolaus Irwan Yudanto, 2021-10-19 03:05:46

Description: 2B Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Masyarakat (new)

Search

Read the Text Version

[B] HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT Pendidikan Agama Katholik dan Budi Pekerti Kelas IX - Semester Gasal

Hal - Hal yang akan dipelajari dalam sub-bab ini: 1. MASYARAKAT 2. NEGARA 3. WARGA NEGARA 4. HAK SEBAGAI WARGA NEGARA 5. KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA 6. AJARAN YESUS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 7. AJARAN GEREJA KATOLIK TENTANG MENYELARASKAN HAK DAN KEWAJIBAN

MASYARAKAT ★ Sejumlah manusia dalam arti seluas- luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. ★ Contoh: ○ Masyarakat desa ○ Masyarakat kota ○ Masyarakat madani ○ Masyarakat modern

NEGARA Definisi menurut KBBI: ● organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat ● kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

WARGA NEGARA anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara.

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ● Sejak lahir kita sudah menjadi bagian dari anggota masyarakat yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ● Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. ● Contoh hak (berdasarkan UUD 1945): ○ hak untuk hidup (pasal 28 A) ○ hak untuk mengembangkan diri (pasal 28 C ayat 1; pasal 31 ayat 1) ○ hak perlindungan dalam hukum (pasal 28 D ayat 1) ○ hak untuk bekerja (28 D ayat 2) ○ hak untuk memeluk agama (pasal 29 ayat 2) ○ hak kebebasan untuk berkumpul (pasal 28 E ayat 3)

Berkaitan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, UUD 1945 dalam pasal 28 I menegaskan sebagai berikut: ● hak untuk hidup, ● hak untuk tidak disiksa, ● hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, ● hak beragama, ● hak untuk tidak diperbudak, ● hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, ● hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA ● Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki kewajiban. Contohnya: ○ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ○ ikut serta secara aktif dalam pembangunan ○ menaati hukum yang berlaku ○ menjaga ketertiban umum ○ ikut serta menjaga keamanan lingkungan ○ mengupayakan kesejahteraan

AJARAN TUHAN YESUS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA ● Dalam Injil Mat 22:15-22, Tuhan Yesus mengajarkan kepada kita tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara: \"Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah\" (Mat 22:21) ● Dalam kutipan kutipan kitab suci tersebut kita bisa memetik pelajaran bahwa sebagai anggota masyarakat Yesus selalu taat menjalankan kewajibannya: ○ Tuhan Yesus tidak pernah meminta murid-murid-Nya melawan pemerintah. ○ Tuhan Yesus juga tidak pernah menghasut rakyat untuk melawan pemerintah. Meskipun Yesus taat terhadap pemerintah, Ia juga cukup tegas mengkritik pemimpin pemerintah yang tidak melakukan tugasnya dengan benar.

Sebagai murid-murid Yesus kita wajib meneladani sikap Yesus: ● Taat terhadap aturan, hukum dan norma yang berlaku ● Berani mengkritisi setiap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. ● Ketaatan kita kepada pemerintah tidak boleh melemahkan ketaatan kita kepada Allah.

AJARAN GEREJA KATOLIK ● Dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) no. 2255 tertulis: \"para warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama dengan kekuasaan negara, membangun masyarakat dalam semangat kebenaran, keadilan, solidaritas, dan kebebasan\". ● Dalam dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes art. 1, disebutkan bahwa “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa yang menderita merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid Kristus juga\".

Makna dari ajaran Gereja tersebut: Sebagai para murid Tuhan Yesus kita harus terlibat secara aktif dalam persoalan-persoalan yang terjadi dalam masyarakat dan ikut serta dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bersama, dengan berpihak kepada mereka yang kekurangan dan menderita.

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN Kenyataan hidup sehari-hari ●Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita menyaksikan orang berjuang keras dengan berbagai macam cara untuk menuntut pemenuhan haknya ●Di sisi lain kurang maksimal dalam melaksanakan kewajibannya. Bahkan terkadang orang mendahulukan haknya, namun melupakan kewajibannya. (padahal seharusnya hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang).

● Kewajiban harus dijalankan dengan sepenuh hati agar memperoleh pemenuhan hak yang seharusnya. ● Dalam menuntut hak, kita juga harus menghormati apa yang menjadi hak orang lain.

● Hidup bermasyarakat merupakan sarana dan kesempatan yang baik untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. ○ Kita tidak bisa bertindak sebaliknya, menuntut hak kita terus menerus, tetapi mengabaikan kewajiban kita. ○ Kewajiban itu terarah pada kepentingan yang bersifat lebih luas daripada kepentingan pribadi.

● Sebagai warga Gereja Katolik sekaligus warga masyarakat atau warga negara kita harus terlibat dengan apa yang terjadi dalam masyarakat. ● Komunitas beriman Kristiani sama sekali tidak dapat dipisahkan dari masyarakat atau merasa diri lebih eksklusif daripada yang lain. ● Bapa Uskup, Mgr, Albertus Soegijapranata, S.J mengajarkan \"Jadilah 100 % warga Gereja dan 100 % warga negara Indonesia\".

MARI KITA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SEBAGAI SEORANG PELAJAR SUPAYA KITA LAYAK DAN PANTAS MENDAPATKAN HAK-HAK YANG KITA TERIMA “BERKAH DALEM”


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook