h. Data dan presentse Cakupan Bayi dan Balita di Posyandu Melati Desa NO BULAN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI 80 78 80 82 1S 70 85 80 78 80 82 60 55 65 65 2K 70 85 42 39 50 50 3D 50 70 4N 35 50 S : Semua balita yang ada didaerah kelompok penimbangan K : Semua balita yang mempunyai KMS bulan ini D : Semua balita yang ditimbang bulan ini N : Semua balita yang naik timbangannya mengikuti pita warna KMS TINGKAT PERSEN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI PENCAPAIAN D/S 71.4% 82.2% 75.0% 70.5% 81.2% 70.0% 71.4% 70.0% 70.9% 76.9% N/D tingkat persen 100.0% 82.2% 75.0% 81.2% 79.2% 80.0% 60.0% 71.4% 70.5% 76.9% 76.9% 70.0% 71.4% 70.0% 70.9% 40.0% 20.0% 0.0% Januari Februari Maret April Mei Juni 4
a Tanah Rendah periode tahun 2021 JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 80 85 80 78 82 80 80 85 80 78 82 80 62 72 65 55 65 65 48 65 50 39 50 50 BULAN JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 79.2% 77.5% 84.7% 81.2% 70.5% 79.2% 81.2% 76.9% 77.4% 83.3% 76.9% 70.9% 76.9% 76.9% n pencapaian 77.5% 84.7% 81.2% 79.2% 81.2% 83.3% 70.5% 77.4% 76.9% 76.9% 76.9% 70.9% D/S N/D Juli Agustus September Oktober November Desember 1
Data dan presentse Cakupan Bayi dan Balita di Posyandu Melati Desa Tanah R NO BULAN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI 85 83 84 85 1S 75 90 85 83 84 85 70 68 68 70 2K 75 90 57 55 55 57 3D 55 77 4N 43 63 S : Semua balita yang ada didaerah kelompok penimbangan K : Semua balita yang mempunyai KMS bulan ini D : Semua balita yang ditimbang bulan ini N : Semua balita yang naik timbangannya mengikuti pita warna KMS TINGKAT PERSEN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI PENCAPAIAN D/S 73.3% 85.5% 82.3% 81.9% 80.9% 78.1% 81.8% 81.4% 80.8% 80.8% N/D TINGKAT PERSENT D/S 85.5% 82.3% 81.9% 80.9% 78.1% 81.8% 81.4% 80.8% 80.8% 73.3% JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI 4
Rendah periode Tahun 2022 JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 85 90 83 84 85 90 85 90 83 84 85 90 70 77 68 68 70 77 57 63 55 55 57 63 BULAN JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 81.3% 81.3% 85.5% 81.9% 80.9% 82.3% 85.5% 81.4% 81.4% 81.8% 80.8% 80.8% 81.4% 81.8% TASE PENCAPAIAN N/D 85.5% 85.5% 81.3% 81.3% 81.8% 81.9% 80.9% 82.3% % 81.4% 81.4% 80.8% 80.8% 81.4% 81.8% JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 2
i. Persentase Akseptor Yang mendapatkan pelayanan KB Tahun 2021 no dusun Jumlah IUD MOP CU MIX KONTRASEPSI PI pus 0 0 MOW IMPLAN SUNTIK 2 0 0 6 1 CEMPAKA 12 0 0 03 3 8 1 0 1 2 AKASIA 63 0 0 1 12 10 5 3 MAWAR 56 0 0 16 12 4 MELATI 122 4 58 18 5 ANGGREK 42 07 6 6 TERATAI 74 00 24 12 1 JUMLAH 369 1 0 5 120 61 4 j. Akseptor baru yang pertama kali yang mendapatkan pelayanan kelua no dusun IUD MOP CU MIX KONTRASEPSI PIL KOND 0 0 MOW IMPLAN SUNTIK 00 1 CEMPAKA 0 0 00 2 AKASIA 0 0 00 0 00 3 MAWAR 0 0 30 4 MELATI 0 0 00 0 00 5 ANGGREK 0 0 00 6 TERATAI 00 0 14 2 00 0 00 0 4
TOTAL PERSEN TIDAK KB IL KONDOM CU CU H IAS IAT TIAL TOTAL 20 8 66,6 % 01 1 2 4 60 29 46,3 % 1 7 12 14 34 81 37 66,07 % 17 5 6 19 15 1 97 79,5% 3 4 6 11 24 51 19 45,23% 1 7 10 5 23 13 0 49 66,21% 3 8 9 5 25 49 3 239 64,8% 9 34 44 43 129 arga berencana Tahun 2021 DOM TOTAL 0 0 0 0 0 0 0 0 10 0 0 0 3
BAB IV HAMBATAN DAN PEMECAHAN MASALAH A. HAMBATAN Adapun Hambatan dalam pelaksanaan Posyandu di Desa Tanah Rendah antara lain Kurangnya Kesadaran Masyarakat dalam pentingnya memantau tumbuh kembang anak di Posyandu Masih rendahnya pengetahuan ibu tentang pola asuh kesehatan bayi dan balita Masih rendahnya capaian Ibu yang memberikan ASI eksklusif kepada bayinya Ibu Balita merasa sudah cukup ke posyandu ketika anaknya sudah mendapatkan imunisasi dasar lengkap B. PEMECAHAN MASALAH Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat POSYANDU bagi Ibu, Bayi/Balita, Ibu Hamil, Remaja. Lansia dan Masyarakat umum. Menekankan Kader Posyandu agar melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan paparan tentang pentingnya POSYANDU untuk memantau tumbuh kembang bayi dan balita. Penjadwalan Posyandu di sesuaikan dengan Hari Libur pada minggu pelaksanaan Pelaksanaan Posyandu Terintegrasi Meningkatkan penyuluhan tentang Program Kesehatan Masyarakat Meningkatkan Penyuluhan Ayah Peduli Asi Pelaksanaan Rutin Kelas Ibu Hamil setiap Bulannya Melakukan Kunjungan Rumah kepada Bayi Balita yang tidak datang ke Posyandu. 44
BAB V PENUTUP Kegiatan Posyandu Desa Tanah Rendah dapat terlaksana berkat adanya kerja sama antara Tim Penggerak PKK Kecamatan, Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kelompok PKK Desa, Kelompok PKK Dusun dan Kelompok Dasa Wisma, Kelompok BKB, Kader Posyandu dan juga seluruh masyarakat dibawah bimbingan dan binaan Tim Penggerak PKK Desa Tanah Rendah/ Dinas terkait . Kami menyadari bahwa dalam usaha mulia pengabdian masyarakat tersebut masih menemui berbagai kesulitan diantaranya : 1. Kesadaran Keluarga akan pentingnya membawa bayi dan anak balitanya keposyandu masih perlu ditingkatkan. 2. Sebagian program posyandu masih belum berjalan optimal karena kekurangan sumber pembiayaan Operasional kegiatan. Akan tetapi semua rintangan tidak membuat niat kami menjadi surut atau patah semangat dan malah membuat kami semakin kuat untuk : 1. Memberikan penyuluhan dan sosialisasi secara kontiniu kepada seluruh warga agar membawa bayi dan anak balitanya keposyandu agar terpantau tumbuh kembang serta kesehatannya sejak dini. 2. Memberikan pembinaan kepada kader secara intensif agar kinerja kader meningkatkan dalam melakukan tugas Demikian laporan pelaksanaan kegiatan posyandu Melati Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dalam Rangka Evaluasi Tp PKK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pencapaian Program, namun demikian kami berharap semoga kegiatan ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam hal kesehatan. Tanah Rendah, 30 Desember 2022 KEUA TIM PENGGERAK PKK DESA TANAH RENDAH Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR 45
LAMPIRAN I SK - SK
Menimbang KEPALA DESA TANAH RENDAH Mengingat KABUPATEN BATU BARA KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 141/ 19 /SK/TR/AP/I/2022 TENTANG PENETAPAN POSYANDU MANDIRI DUSUN IV MELATI DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA TANAH RENDAH, : a. bahwa untuk mewujudkan Posyandu menjadi sebuah pusat pelayanan multiguna dan multisektor dalam bidang kesehatan dasar masyarakat, perlu menetapkan Posyandu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tentang Penetapan Posyandu Melati dusun IV Melati Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Kepmendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu; Menetapkan MEMUTUSKAN PERTAMA : KEDUA : Penetapan Posyandu Melati dusun IV Melati Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Posyandu sebagaimana bunyi diktum Pertama di atas mempunyai tugas sebagai berikut:
KETIGA Tugas: 1. Melayani terhadap kegiatan pelayanan kesehatan bayi dan ibu hamil; KEEMPAT 2. Melaksanakan pengukuran LILA bagi wanita usia subur; KETIGA 3. Memberikan rujukan apabila diperlukan; 4. Penimbangan bayi dan balita; 5. Pelayanan akseptor baru. : Untuk pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut dibebankan kepada anggaran swadaya murni masyarakat setempat yang dituangkan dalam APBDesa Tanah Rendah. : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dalam keputusan tersendiri. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada tanggal : 10 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Camat Air Putih 2. Yth. Ketua BPD Tanah Rendah 3. Yth. Ketua LPM Desa Tanah Rendah
Lampiran Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Nomor : 141/ 19 /SK/TR/AP/I/2022 Tanggal : 10 Januari 2022 Tentang : Susunan Pengurus Posyandu Melati SUSUNAN PENGURUS POSYANDU MELATI DUSUN IV MELATI DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA Pembina : 1. Kepala Desa : SYAHRIL EFENDI SIREGAR,SE Ketua 2. BPD : JUMARI Sekretaris Bendahara 3. TP PKK Desa : SUNITA TANJUNG, SE Anggota 4. Bidan Desa : WINARTI L SIAGIAN, AM.Keb : JUMIATI : SURIATI : SURATMI : 1. HENI ANDRAYANI 2. PAINEM Tanah Rendah, 10 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah, SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Alamat : Jln. Lestari Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah – Kode Pos :21256 Menimbang KEPALA DESA TANAH RENDAH Mengingat KABUPATEN BATU BARA KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 141/20/SK/TR/AP/I/2022 TENTANG INOVASI DESA PERCONTOHAN POSYANDU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA TANAH RENDAH, : a. Bahwa gerakan pemberdayaan dan kesejah teraan keluarga sebagai gerakan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat telah mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga diseluruh pelosok nusantara pada khususnya, maupun masyarakat Indonesia pada umumnya; b. Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah balita sehingga balita memerlukan adanya lembaga yang dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pemenuhan gizi balita; c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Inovasi Desa Percontohan Posyandu Mandiri Dusun IV (Melati) Desa Tanah Rendah Tahun 2022, dengan menuangkannya dalam surat keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. : 1. Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2. Permendagri nomor 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Kepmendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu; MENETAPKAN MEMUTUSKAN PERTAMA : Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Tentang Inovasi Desa Percontohan Posyandu Mandiri : Inovasi Desa Percontohan Posyandu Mandiri dapat digunakan untuk perbaikan dan meningkatan peran pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
KEDUA :Inovasi desa percontohan posyandu sebagaimana tercantum dalam lampiran KETIGA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada tanggal : 10 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE Tembusan disampaikan kepada: 1. Yth. Camat Air Putih 2. Yth. Ketua BPD Tanah Rendah 3. Yth. Ketua LPM Desa Tanah Rendah
Lampiran Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Nomor : 141/20/SK/TR/AP/I/2022 Tanggal : 10 Januari 2022 Tentang : Inovasi Desa Percontohan Posyandu Mandiri Inovasi Desa Percontohan Posyandu Mandiri antara lain : 1. Sertifikat ASI Eksklusif 2. Duta Ayah Peduli Asi 3. Duta Stunting 4. Duta Catin Tanah Rendah, 10 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah, SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Jl. Pelita Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah Kabupaten Batu Bara Kode Pos 21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 09 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KEGIATAN BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH, Menimbang : a. bahwa dalam keseluruhan siklus manusia, masa dibawah Mengingat usia lima tahun (BALITA) merupakan periode yang paling kritis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia, pada lima tahun pertama kehidupan manusia, proses tumbuh kembang berjalan sangat cepat dan masa balita ini disebut sebagai “MASA EMAS” (Golden Age Perode); b. bahwa salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah balita tersebut diantaranya melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB) yang bertujuan untuk meningkatkan peranan orang tua (Ayah dan Ibu) serta anggota keluarga lainnya dalam mengusahakan sedini mungkin pembinaan tumbuh kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap kembang anak balita sesuai dengan usia dan tahap perkembangan yang harus dimiliki baik dalam aspek fisik kecerdasan, emosional, maupun sosial, agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, kreatif, maju, mandiri dan berkualitas; c. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Keuchik Desa TANAH RENDAH. : 1. Undang- Undang Darurat No. 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota-kota besar dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara; 2. Undang – Undang No. 10 Tahun 1992 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaga Negara RI Tahun 1992 Nomor : 35, tambahan Lembaga Negara No.3475). 3. Undang - undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonom Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaga Negara RI Tahun 2001,Nomor : 114,tambahan Lembaran Negara Nomor : 4143). 4. Undang- undang No. 05 tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1998 No. 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3337); 5. Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN Kesatu AIR PUTIH TENTANG PENGURUS BINA KELUARGA Kedua BALITA “BKB” DESA TANAH RENDAH Ketiga : Membentuk Pengurus Bina Keluarga Balita Keempat (BKB) DesaPetir Masa Bakti Tahun 2019-2024 dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. : Tugas Kader BKB adalah : Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah ditentukan Mengadakan pengamatan perkembangan peserta BKB dan anak balitanya Memberikan pelayanan dan mengadakan kunjungan rumah Memotivasi orang tua untuk merujuk anak yang mengalami masalah tumbuh kembang Membuat laporan dan diserahkan ke Ketua PKK : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada bantuan dana PKK Desa TANAH RENDAH. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada tanggal : 05 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Nomor : 09 Tahun 2022 Tanggal : 05 Januari 2022 SUSUNAN KEPENGURUSAN KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKB) DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA - Ketua : JULITA SARI - Sekretaris : ISMA RATNA PURI - Bendahara : YERNA SIBARANI 1. Kelompok Umur 0-1 Tahun A. Kader Inti : RENI B. Kader Bantu : MINI LESTARI C. Kader Piket : SRI PURNAMASARI 2. KELOMPOK UMUR 1-2 TAHUN A. Kader Inti : DEVI YOLANDA B. Kader Bantu : ATUN MARDIAH C. Kader Piket : MARINA 3. KELOMPOK UMUR 2-3 TAHUN A. Kader Inti : SRI ASTUTI B. Kader Bantu : SURANI C. Kader Piket : KASANDRA 4. KELOMPOK UMUR 3-4 TAHUN A. Kader Inti : SUKASEH B. Kader Bantu : UCI SAHFITRI C. Kader Piket : DEWI SRI WAHYUNI 5. KELOMPOK UMUR 4-5 TAHUN A. Kader Inti : SAMILA B. Kader Bantu : EKA SARI C. Kader Piket : MISLAWATI Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada tanggal : 05 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Jl. Pelita Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah Kode Pos 21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 21 TAHUN 2022 TENTANG NAMA - NAMA KADER PHBS DESA TANAH RENDAH TAHUN 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH Menimbang : a. bahwa kesehatan sebagai hak azazi manusia dan sekaligus merupakan sumber investasi sumberdaya manusia, serta memiliki kontribusi yang besar untukmeningkatkan Indeks Pembangunan Nasional (IPN), oleh karna itu menjadi suatukeharusan bagi semua pihak untuk memelihara meningkatkan dan melindungikesehatan demi kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target-target Rencana Strategis Kementerian Kesehatan, perlu adanya upaya peningkatan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masyarakat di semua tatanan; c. bahwa melalui upaya ini, masyarakat diberdayakan agar tahu, mau dan mampu menolong diri sendiri di bidang kesehatan dengan mengupayakan lingkungan sehat, mencegah dan menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi, serta memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada; d. bahwa pembinaan PHBS ini jugaditunjukan untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat sebagai indicator pembentukan desa sehat, kecamatan sehat, kabupaten sehat, provinsi sehat dan Indonesia sehat; e. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di huruf a, b, c dan d perlu dikeluarkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Program PHBS desa Tanah Rendah selaku pengurus pemantauan PHBS desa. Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Nasional Tahun 2005 – 2025; b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor36 tahun 2009 tentangKesehatan; c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor52 tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukandan Pembangunan Keluarga; d. Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; e.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentangdesa; f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/ MENKES/ PER/XI /2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; h. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/ Menkes/ SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif; i. Peraturan Bupati Bulungan No.25 Tahun 2009 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
K. Surat Keputusan Camat Tanjung Palas Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang upaya pembinaan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tatanan di wilayah kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Menetapkan : MEMUTUSKAN PEMBENTUKAN PENGURUS PROGRAM PHBS DESA TANAH RENDAH TAHUN 2022 Pertama : Membentuk Pengurus Program PHBS desa Tanah Rendah Kedua : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini Ketiga selaku Pengurus Program PHBS desa Tanah Rendah : Pengurus Program PHBS desa Tanah Rendah yang telah ditunjuk bertugas dalam pengawasan terhadap pelaksanaan / penerapan PHBS dan Pemantauan resiko kesehatan di setiap RT dengan rincian sebagai berikut : A. Sekretariat 1. Ketua Melakukan kegiatan managerial kepengurusan Program PHBS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Sekretaris Membantu ketua untuk menyiapkan keperluan administratif kepengurusan Program PHBS (surat menyurat dan tabulasi data) 3. Bendahara Membantu ketua dalam melakukan pengelolaan pendanaan yang terkait dalam penyelenggaraan program PHBS. B. Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat 1. Program Upaya Promosi Kesehatan, melakukan : a. Penyuluhan tentang Kesehatan di Masyarakat b. Pembuatan media informasi kesehatan 2. Program Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, mengupayakan : a. Pemeriksaan kehamilan pada ibu hamil sesuai standar b. Pertolongan Persalinan Ibu Hamil oleh Tenaga Medis c. Dasolin dan Tabulin d. Tersedianya Ambulan desa 3. Program Upaya Kesehatan Gizi Masyarakat, mengupayakan : a. Pemantuan tumbuh kembang Bayi/Balita secara rutin b. Pemberian ASI Eksklusif pada bayi 0-6 bulan c. Masyarakat untuk makan Buah dan Sayur setiap hari / pemanfaatan lahan pekarangan 4. Program Upaya Kesehatan Lingkungan, mengupayakan masyarakat untuk : a. Memiliki sarana CTPS dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir b. Memiliki Sarana Air Bersih untuk keperluan masak dan minum c. Menggunakan Jamban Sehat untuk keluarga
Keempat 5. Program Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Kelima mengajak masyarakat untuk : Keenam a. Memberantas jentik nyamuk secara rutin melalui pemantauan berkala dan gerakan 3 M Plus b. Melakukan aktifitas fisik minimal 30 menit setiap hari c. Tidak Merokok didalam rumah dengan menciptakan kawasan tanpa rokok (KTR) : ntuk kegiatan lain yang tidak disebutkan dalam tugas pengurus program PHBS agar kiranya berkoordinasi / konsultasi dengan pengurus desa siaga / TP. PKK Desa / Satgas GSI / Posyandu Balita, Posbindu dan lansia atau pihak lain yang terkait; : Adapun kebutuhan dana yang diperlukan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini dibebankan dalam APBDes desa, swadaya masyarakat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di : Tanah Rendah PadaTanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 21 TAHUN 2022 TANGGAL : 10 Januari 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN PENGURUS PROGRAM PHBS DESA TANAH RENDAH DAFTAR SUSUNAN PENGURUS PROGRAM PHBS DESA TANAH RENDAH TAHUN 2022 KETUA : SRI WAHYUNI SEKRETARIS : RIANA BENDAHARA : CHAIRIAH ANGGOTA : 1. Program Upaya Promosi Kesehatan a. JULIANA 2. Program Upaya Kesehatan Ibu dan Anak a. SRI PURNAMASARI 3. Program Upaya Kesehatan Gizi Masyarakat a. DESY ANGGRAINI 4. Program Upaya Kesehatan Lingkungan a. JULITA SARI 5. Program Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit a. RENI SARI Ditetapkan di : Tanah Rendah PadaTanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Sekretariat : Jln. Lestari Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah – Kode Pos :21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 140 / 04 / SK/TR/AP/ I/ 2022 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DESA TANAH RENDAH KEPALA DESA TANAH RENDAH Menimbang :1. Bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam system Negara kesatuan Republik Indonesia. 2. Bahwa gerakan PKK bertujuan untuk membudayakan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan lahir batin menuju terwujudnya Keluarga yang berbudaya, bahagia, sejahtera, maju, mandiri, hidup dalam suasana harmonis yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. 3. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas tugas Tim Penggerak PKK Desa secara berdayaguna dan berhasil guna dipandang perlu mengangkat dan menetapkan Ketua dan Anggota Tim Penggerak PKK Desa Tanah Rendah. Mengingat : 1. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 Tanggal 22 Desember 2000 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejateraan Keluarga ( PKK ). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Kelurga Dalam membantu Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan. 3. Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 441.4-3514 Tahun 2016 Tanggal 06 April 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK, Tentang hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2015. 4. Keputusan Ketua Umum TP.PKK No. 12 / KAP/PKK/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015. Tanggal hasil Rakernas VIII PKK Bidang Kelembagaan PKK.
Menetapkan MEMUTUSKAN Pertama : Kedua Ketiga : Mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Penggerak PKK Desa Tanah Rendah. : Masa Jabatan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Tanah Rendah sebagaiman ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. : Surat Keputusan ini berlaku sejak Tanggal di tetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di DesaTanah Rendah PadaTanggal, 05 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE Tembusan : 1. Bapak Camat Air Putih 2. Ibu Ketua TP.PKK Kecamatan Air Putih 3. Ibu Ketua TP.PKK DesaTanah Rendah 4. Yang Bersangkutan
SUSUNAN PENGURUS TP PKK DESA TANAH RENDAH KETUA : NY. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR WAKIL KETUA : SRI WAHYUNI SEKRETARIS : SEMILIYANI BENDAHARA : RATNASARI POKJA I : EVA LISTIANI KETUA : RIA SHAFITRI WAKIL KETUA : RIZKY KHAIRUNNISA SEKRETARIS : 1. EKA SARI ANGGOTA 2. ENDANG JULIARNI PARDEDE POKJA II 3. DEWI KETUA 4. RIYANTI WAKIL KETUA SEKRETARIS : RAMINAH ANGGOTA : KARYA SARI : TETTY POKJA III : 1. SUYANTI KETUA WAKIL KETUA 2. SRI WAHYUNI SEKRETARIS 3. DEWI SRI WAHYUNI ANGGOTA 4. ARFAH ADHANI POKJA IV : SURIATIK KETUA : PAINEM WAKIL KETUA : SURATMI SEKRETARIS : 1. DESSY ANGGRAINI ANGGOTA 2. SUTRISNI 3. MISYANTI : WINARTI LESTARI SIAGIAN : SURIATIK : JUMIATI : 1. HENI ANDRAYANI 2. MISLAWATI 3. MASYITAH 4. AYU Ditetapkan di Desa Tanah Rendah PadaTanggal, 05 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Jl. Pelita Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah Kabupaten Batu Bara Kode Pos 21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARa NOMOR : 140 / 28 / SK / TR / AP / I / 2022 TENTANG POSYANDU REMAJA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATUABARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TANAH RENDAH Menimbang : a. bahwa Posyandu remaja merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat ( UKBM ) yang di kelola dan di selenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat termasuk remaja dalam Penyelenggaraan pembangunan kesehatan,guna memperdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi remaja untuk meningkatkan derajat kesehatan dan ketrampilan hidup sehat remaja; b. bahwa kompleksnya permasalahan kesehatan pada remaja, memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan semua unsur dari lintas program dan sektor terkait; c. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di atas menetapkan keputusan Kepala Kepala Desa tanah Rendah tentang pembentukan posyandu remaja di desa Tanah Rendah Menginga : 1. Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. Menetapkan : MEMUTUSKAN Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabuapaten Batu Bara Tentang Pembentukan Posyandu Remaja Desa Tanah Rendah Kesatu : Pembentukan Posyandu Remaja Desa Tanah Rendah yaitu menugaskan nama- Kedua nama yang tercantum dalam kolom 2 untuk menduduki jabatan dalam kolom 3 lampiran pertama surat keputusan ini sebagai pelaksana Posyandu Remaja Desa tanah Rendah : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan di dalamnya, akan di adakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada Tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESATANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 140/ 28 / SK/TR/AP/I/2022 : 10 JANUARI 2022 TANGGAL : PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJADESA TANAH RENDAH TENTANG NO NAMA POSYANDU ALAMAT NAMA KADER REMAJA DUSUN IV, V & VI 1. SRI NABILA 2. NUR INDAH SARI UBI KAYU 3. TIKA WULANDARI 4. NATALIA 5. TRAI TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1.Pembina : - Melakukan koordinasi sektor terkait di tingkat desa guna mendukung fungsi dan kinerja kader Posyandu 2.Ketua - Melaksanakan pematauan dan pembinaan di Posyandu : - Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu - Menggerakkan masyarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan Posyandu 3.Sekretaris - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala desa 4.Anggota : - Melakukan pencatatan, pelaporan, dan rekapitulasi laporan : -Menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan -Melaksanakan kegiatan Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada Tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESATANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
Menimbang PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA Mengingat KECAMATAN AIR PUTIH Menetapkan DESA TANAH RENDAH KESATU KEDUA Jl. Pelita Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah Kode Pos 21256 KETIGA KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 05 TAHUN 2022 TENTANG TIM PENYULUHAN PENANGGULANGAN PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA KADER TP PKK DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA KEPALA DESA TANAH RENDAH : a. bahwa dalam rangka melindungi anak dari segala pengaruh negative narkoba kepada anak , maka perlu adanya kepedulian dari semua pihak baik dari masyarakat maupun lembaga lembaga Pemerintah yang terkait ;. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan KEPALA DESATANAH RENDAH tentang Tim Penyuluh Penanggulangan , Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba. : 1. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba ; 2. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak MEMUTUSKAN : : Membentuk Tim Penyuluhan Penanggulangan Pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba Kader TP PKK Kelurahan TANAH RENDAH sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini : Tim Penyuluh Penanggulangan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba mempunyai Tugas Pokok yang disebut dalam Diktum KESATU keputusan ini adalah : 1. Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Penanggulangan, Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba. 2. Mengevaluasi Kegiatan Tim Penyuluh Penanggulangan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba dan selanjutnya melapor kepada KEPALA DESATANAH RENDAH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada Tanggal : 05 Januari 2022 KEPALA DESATANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa tanah Rendah Nomor : 140/ 05 /SK/TR/AP/I/2022 Tanggal : 05 Januari 2022 SUSUNAN PENGURUS “TIM PENYULUHAN PENANGGULANGAN PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA KADER TP PKK “ DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NO KEDUDUKAN DALAM NAMA ORGANISASI 3 12 Kepala Desatanah Rendah Ketua TP PKK 1 Pembina Ketua Pokja 2 Ratnasari 2 Penasehat Semiliyani Eva Listiani 3 Pembimbing 1. Aries Syahfrizal 4 Ketua 2. Suryani Utari 3. Mira Purnamasari 5 Sekretaris 4. Sri Wahyuni 5. Santri Ayunda 6 Bendahara 6. Misri 7. Dimas Fajar 7. Anggota 8. M. Maulana 9. Sumarmi 10. Suryadi KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Jl. Pelita Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah Kode Pos 21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 140 / 01 / SK / TR / AP / I / 2022 TENTANG NAMA-NAMA POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TANAH RENDAH Menimbang : a. Bahwa Posyandu merupakan wadah forum komunikasi, ahli tekhnologi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang mempunyai nilai strategis dalam mengembangkan sumber daya masyarakat sejak dini serta sebagai Pusat Kegiatan Masyarakat; b. Bahwa Kader Kesehatan adalah kader kesehatan yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat untuk mewujudkan penyelenggara posyandu sebagai Promotor Kesehatan Desa, Kader harus peka terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan yang ada dilingkungan dan sigap dalam menanganinya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,makaperlu menetapkan Keputusan Bupati Batu Bara tentang pemberian honorarium kader posyandu yang berjumlah 2480 Kader dan 496 Posyandu yang tersebar di 141 Desa wilayah Kabupaten Batu Bara. Mengingat : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kelompok Kerja Operasional ( POKJANAL ) Posyandu . 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera . 4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001 tentang Pedo man Revitalisasi Posyandu . Menetapkan MEMUTUSKAN PERTAMA : Mengukuhkan Nama –nama tersebut pada lampiran nama Posyandu pada kolom 2 ( KEDUA : Dua) dan Kader Posyandu Mandiri di Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Desa Tanah Rendah Pada tanggal : 05 Januari 2022 Kepala Desa Tanah Rendah SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 140 / 01 / SK / TR / AP / I / 2022 TANGGAL : 05 JANUARI 2021 NAMA –NAMA POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DAN KADER POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NO NAMA POSYANDU ALAMAT NAMA KADER 1. PAINEM 1. MELATI DUSUN IV 2. HENI ANDRAYANI 3. SURIATIK DESA TANAH RENDAH 4. SURATMI 5. JUMIATI 1. NILAWATI 2. CEMPAKA DUSUN I 2. JURIAH 3. SALBIAH DESA TANAH RENDAH 4. ENDANG J. PARDEDE 5. SOFIANI Ditetapkan di : Desa Tanah Rendah Pada tanggal : 05 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Sekretariat : Jln. Lestari Dusun V (Anggrek) Desa Tanah Rendah – Kode Pos :21256 Menimbang KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH Mengingat NOMOR : 12/SK/TR/AP/I/ 2022 . TENTANG PEMBENTUKAN KADER KESEHATAN LINGKUNGAN DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH : 1. Bahwa dalam rangka percepatan terwujudnya masyarakat desa yang peduli, tanggap dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, perlu dikembangkan Desa Siaga Aktif. 2. Bahwa dalam rangka mengembangkan Desa Siaga Aktif perlu mengupayakan adanya keserasian dan keterpaduan gerak langkah antara semua pemangku kepentingan, untuk itu dipandang perlu menetapkan Pembentukan Kader Kesehatan Lingkungan melalui keputusan Kepala Desa tanah Rendah. : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. 3. Kepmenkes RI Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga. 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1529/Menkes/SK/X/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Desa dan KelurahanSiaga Aktif, Kerjasama antara Kemenkes RI dengan Kemendagri RI. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Keputusan Kepala Desa Tanah Rendah tentang Pembentukan Kader Kesehatan Kedua Lingkungan Desa Tanah Rendah dengan keanggotaan sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan , akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada Tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
LAMPIRAN : KEPTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 12 /SK/TR/AP/I/2022 TANGGAL : 10 JANUARI 2022 SUSUNAN KEANGGOTAAN KADER KESEHATAN LINGKUNGAN DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 1. Pembina : SYAHRIL EFENDI SIREGAR,SE 2. Ketua : WINARTI SIAGIAN 3. Sekretaris : SURIATIK 4. Bendahara : JUMIATI 5. Anggota : PAINEM SURATMI HENI ANDRAYANI NILAWATI JURMIAH SALBIAH SOFIANNY ENDANG JULIARNI PARDEDE Ditetapkan di : Tanah Rendah Pada Tanggal : 10 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMBERDAYA KESEJAHTERAAN KELUARGA P.K.K TIM PENGGERAK PKK DESA TANAH RENDAH Sekretariat : Jln. Lestari Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah – Kode Pos : 21256 KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATUBARA NOMOR : 441 /02 / SK / TR / AP / I / 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATUBARA Menimbang : 1. Bahwa dalam Rangka mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Mengingat melalui Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Gerakan PKK sebagai gerakan pembangunan masyarakat mempunyai peranan dan peluang sangat besa dalam mengisi dan mewujudkannya. : 1. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor :53 Tahun 2000, Tanggal 02 Desember 2000, Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. 2. Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No.441.4-4946 Tahun 2021 T29 Oktober 2021 Tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum TP PKK tentang hasil rapat kerja nasional IX PKK Tahun 2021. 3. Keputusan Ketua Umum TP PKK Nomor : 15/KEP/PKK/PST/VIII/2021 Tentang Hasil RAKERNAS IX PKK Bidang Kelembagaan PKK dan Lampirannya. MEMUTUSKAN Menetapkan : Membentuk Pengurus Kelompok Dasa Wisma ditingkat Kecamatan, PERTAMA : Desa/Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : TANAH RENDAH Pada Tanggal : 30 JANUARI 2022 KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NY. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR Tembusan : 1. Ka.PMD Kec.Air Putih 2. Ibu Ketua TP.PKK Kec.Air Putih
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun I (Cempaka) Ny. SALBIAH SAPRIADI Ketua Cempaka I Ny. SAWIYAH NGATIMIN Ketua Cempaka II Tanah Rendah, 30 Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/ 02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun II (Akasia) Ny. NURAINI JHONI HUTAGALUNG Ketua Akasia I Ny. TETY MANGUNSONG Ketua Akasia II Ny. SOFIANI JAMKARI Ketua Akasia III Ny. DORMAN PANJAITAN Ketua Akasia III Ny. DEWI SIHOMBING Ketua Akasia IV Tanah Rendah, 30 Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/ 02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun III (Mawar) Ny. JURIAH HAMZAH PANJAITAN Ketua Mawar I Ny. FATMAWATI ADAM Ketua Mawar II Ny. KARYA SARI ARIFIN LUBIS Ketua Mawar III Ny. DEWI SRI WAHYUNI MARTUNAS Ketua Mawar IV Ny. ERMAWATY ABDULLAH Ketua Mawar V Ny. DESI MANDA SARI AGUS SALIM Ketua Mawar V Tanah Rendah, 30 Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun IV (Melati) Ny. RIZKI KHAIRUNNISA DIKA SYAHPUTRA Ketua Melati I Ny. YULIYANI Ketua Melati II Ny. DESI ANGGRAINI M ICHWAN Ketua Melati III Ny. NURUL AZMI GIAN SUTIKNO Ketua Melati IV Ny. TUTI ARIANI SAIFUL ANWAR Ketua Melati V Ny. APRIANA ANDI SYAHPUTRA Ketua Melati VI Ny. ROSMI DAMANIK HERIADI KASTIONO Ketua Melati VII Ny. PONIYEM JUNAIDI Ketua Melati VIII Ny. SALBIAH RUSTAM LUBIS Ketua Melati IX Tanah Rendah, 30 Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/ 02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun V (Anggrek) Ny. MISRIANI SUNARDI Ketua Anggrek I Ny. RAMAYANI SUDARMADI Ketua Anggrek II Ny. JUMIATIK MUIS ISHAK Ketua Anggrek III Ny. SRIWAHYUNINGSIH JEFRI SETIAWAN Ketua Anggrek IV Tanah Rendah, 30Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KETUA TP PKK DESA TANAH RENDAH NOMOR : NOMOR : 441/02 / SK / TR / AP / I/ 2022 TANGGAL : 30 JANUARI 2022 TENTANG : PEMBENTUKAN KELOMPOK DASA WISMA Dusun VI (Teratai) Ny. SURIATIK SUPARLAN Ketua Teratai I Ny. SURIANA RISWANTO Ketua Teratai II Ny. RUMIDAH MISDAR Ketua Teratai III Ny. SYA’IYAH RUSDI Ketua Teratai IV Ny. RIANTI SUHERI Ketua Teratai V Ny. SURYASIH RAMADANI Ketua Teratai VI Tanah Rendah, 30 Januari 2022 Ketua TP. PKK Desa Tanah Rendah Ny. SUNITA SYAHRIL E SIREGAR
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH Sekretariat : Jln. Lestari Dusun V Anggrek Desa Tanah Rendah – Kode Pos :21256 KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 140 / /SK/TR/AP/I/2022 TENTANG NAMA POS LAYANAN TERPADU LANJUT USIA DAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (POSYANDU LANSIA DAN PTM) DAN NAMA NAMA KADER POSYANDU LANSIA DESA TANAH RENDAH KEC. AIR PUTIH KAB. BATU BARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TANAH RENDAH Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pengendalian Penyakit Tidak Menular harus dilakukan mulai dari yang di fokuskan pada faktor resiko melalui peningkatan mawas diri masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan yang dikenal dengan nama POSYANDU LANSIA DAN PTM dan perlu dibentuk kader POSYANDU LANSIA DAN PTM.. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Nama Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia dan Penyakit Tidak Menular (Posyandu Lansia dan PTM). Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Republik Indnesia No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang diubah terakhir undang-undang no 9 tahun 2015 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara RI Tahun 2015 No 58 Tambahan Lembaga Negara RI No 5679). 3. Peraturan Menteri No 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Daerah. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular. Menetapkan MEMUTUSKAN Kesatu : : Mengukuhkan dan menugaskan nama-nama tersebut dibawah ini Putih Kedua sebagai kader POSYANDU LANSIA DAN PTM Desa Tanah Rendah Kec. Air : Keputusan ini berlaku sejak tanggal surat ini ditetapkan. Demikian surat keputusan ini diperbuat dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di DesaTanah Rendah PadaTanggal, Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH KEC. AIR PUTIH KAB. BATU BARA NOMOR : 140/ /SK/TR/AP/2022 TANGGAL : 10 JANUARI 2022 TENTANG : NAMA POSYANDU LANSIA DAN PTM DESA TANAH RENDAH NO NAMA POSYANDU ALAMAT NAMA KADER LANSIA 1 KARYA SARI SIREGAR 2 DEWI SRI WAHYUNI 3 BAYAM MERAH DUSUN IV, V DAN VI ROSPITAULI SIMAMORA 4 JUMIATI 5 SURATMI Tanah Rendah, Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR, SE
PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA KECAMATAN AIR PUTIH DESA TANAH RENDAH KEPUTUSAN KEPALA DESA TANAH RENDAH NOMOR : 140/24/SK/TR/I/ 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA OPERASIONAL ( POKJANAL ) POS PELAYANAN TERPADU ( POSYANDU ) DESA TANAH RENDAH KECAMATAN AIR PUTIH KABUPATEN BATU BARA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA TANAH RENDAH : a. Bahwa untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitas, advokasi, dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja Pos Pelayanan Terpadu, perlu dilakukan Pembentukan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu; b. Bahwa kelompok Kerja Operasional Posyandu yang selanjutnya disebut Pokjanal Posyandu adalah Kelompok Kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelengraan / pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Desa; c. Bahwa sehubungan dengan poina dan diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih; Mengingat : 1. Undang -undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475 ); 2. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848 ); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114 Tamban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063 ); 5. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4737 ); 6. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan pos Pelayanan Terpadu ; 7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar diPos Pelayanan Terpadu ; 8. Surat Keputusan Bersama : Menteri Dalam Negeri / Menteri Kesehatan /Kepala BKKBN. Masing-Masing Npmpr : 23 Tahun 1985. Menetapkan MEMUTUSKAN Kesatu : : Mengukuhkan Nama – Nama tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Kedua nama Posyandudan Kader Posyandu di DesaTanah Rendah Kecamatan Ai Putih Kabupaten Batu Bara. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya, maka akan dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : DesaTanah Rendah PadaTanggal: 10 Januari 2022 KEPALA DESA TANAH RENDAH SYAHRIL EFENDI SIREGAR,SE
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142