TATA TERTIB Nomor : 2022/I/Tata Tertib/0001 (Berlaku Mulai 29 Juli 2022) 1. ABSENSI a. Absensi masuk, pulang, dan perizinan menggunakan aplikasi Talenta By Mekari. Klik Di Sini b. Absensi istirahat menggunakan absensi amanol clok. Klik Di Sini. c. Dilarang merubah atau mengganti jadwal kerja tanpa ijin dari pimpinan. d. Penghitungan absensi dimulai dari tanggal 29 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. e. Pembagian gaji adalah maximal 4 hari dari tutup absensi (tanggal 28 setiap bulannya). f. SPG/BA yang tidak hadir dan atau terlambat hadir karena ada keperluan yang berhubungan dengan perusahaannya (meeting), harus bisa menunjukkan surat keterangan atau pemberitahuan yang sah dari perusahaan yang bersangkutan. 2. JAM KERJA a. TOKO i. Shif Pagi 08:00 – 16:00 (Istirahat 13:30 – 14:30) ii. Shif Siang 13:00 – 21:00 (Istirahat 14:30 – 15:30) iii. Middle 11:00 – 19:00 (Istirahat 14:30 – 15:30) iv. Libur satu minggu satu kali ditentukan oleh Pimpinan b. OPRASIONAL/GUDANG i. Senin – Sabtu 08:00 – 16:00 (Istirahat 1 Jam) ii. Piket Siang 12:00 – 20:00 (Istirahat 1 Jam) iii. Piket Minggu 08:00 – 16:00 (istirahat 1 jam) iv. Minggu Libur v. Libur Piket ditentukan oleh Pimpinan c. NON TOKO & NON OPERASIONAL i. Senin – Jum’at 08:00 – 16:00 (Istirahat 1 Jam) ii. Sabtu 08:00 – 13:00 (Tanpa Istirahat) iii. Minggu Libur
3. LEMBUR a. Setiap kelebihan waktu kerja harus izin dan disetujui oleh pimpian dan HRD. (Struktur Organisasi bisa dilihat di sini). b. Setiap kelebihan waktu kerja yang mendapatkan ijin dari pimpinan dan HRD dikategorikan lembur. c. Waktu lembur dihitung dari hitungan 30 menit by Talenta. d. Lembur akan mendapatkan tunjungan berupa tunjangan lembur yang akan dibayarkan ketika pembagian gaji bulanan. e. Alur pengajuan lembur via Whatsapp: 1. Alur pengajuan lembur devisi toko; Karyawan Mengajukan SPV Toko Konfirmasi ke HRD. 2. Alur pengajuan lembur devisi gudang; Karyawan Mengajukan Koordinator Konfirmasi ke HRD. 3. Alur pengajuan lembur devisi non toko; Karyawan Mengajukan SPV masing-masing devisi klik di sini Konfirmasi ke HRD. f. Format pengajuan lembur via Whatsapp; Nama : Jabatan : Tanggal : Alasan Lembur : Waktu Lembur : Jam Menit 4. BONUS PREMI a. Bonus yang diberikan kepada karyawan yang memiliki absensi 100% dalam 1 bulan absensi. b. Yang dimaksud dengan absensi 100% adalah: i. Masuk 100% ii. Tidak terlambat iii. Tidak ijin iv. Tidak cuti c. Besaran bonus premi akan ditentukan oleh direktur. 5. KASBON a. Karyawan dengan masa kerja diatas 6 bulan berhak mengajukan kasbon. b. Besaran cicilan kasbon minimal 10% dari gaji karyawan.
c. Pengajuan nominal di atas gaji wajib memberikan jaminan, serta mendapatkan izin dari direktur. d. Pengajuan kasbon harus melalui pimpinan di area kerja yang bersangkutan. 6. TERLAMBAT MASUK KERJA a. Yang dimaksud terlambat masuk kerja adalah melebihi +1 menit dari jam masuk kerja. b. Setiap keterlambatan masuk kerja akan mendapatkan sanksi c. Jika terlambat masuk kerja tapi sudah ijin ke pimpinan dan memberikan alasan yang masuk akal dengan bukti yang kuat berupa dokumentasi/foto, maka terlambat masuk kerja bisa dihapus. d. Sesuai point diatas keterlambatan masuk kerja yang di hapus tidak akan mendapatkan bonus premi. 7. IJIN TIDAK KERJA PENUH WAKTU a. jika karyawan masuk selama 2 jam maka karyawan tersebut dianggap tidak berangkat. b. Jika masuk selama 4 jam maka dihitung ½ hari. c. Jika masuk lebih dari 6 jam maka dihitung 1 hari. 8. IJIN TIDAK MASUK BEKERJA a. Setiap ijin harus sepengetahuan dan ijin pimpinan dan HRD b. Setiap ijin harus memberikan alasan yang jelas dan masuk akal. c. Bukti dapat dikirimkan ke pimpinan dan HRD melalui whatsapp. d. Ijin kerja yang disetujui pimpinan dan HRD, karyawan akan mengalami pengurangan gaji. e. Ijin kerja yang tidak disetujui oleh pimpinan dan HRD , karyawan akan mengalami pengurangan gaji dan dikategorikan mangkir dan akan mendapatkan sanksi. f. Alur pengajuan ijin via Whatsapp: 1. Alur pengajuan ijin devisi toko; Karyawan Mengajukan SPV Toko Konfirmasi ke HRD. 2. Alur pengajuan ijin devisi gudang; Karyawan Mengajukan Koordinator Konfirmasi ke HRD.
3. Alur pengajuan ijin devisi non toko; Karyawan Mengajukan SPV masing-masing devisi klik di sini Konfirmasi ke HRD. f. Format pengajuan ijin via Whatsapp; Nama : Jabatan : Tanggal : Alasan Izin : 9. CUTI KARENA ALASAN PENTING a. Jenis-jenis alasan penting yang berhak mendapatkan cuti dan jumlah hari yang diijinkan 1. Sakit, maximal 30 hari dalam 1 tahun 2. Menikah, 3 hari 3. Menikahkan anaknya, 2 hari 4. Mengkhitankan, 2 hari 5. Membaptiskan anaknya, 2 hari 6. Istri melahirkan atau keguguran 7. Suami/ istri/ anak/ menantu/ orang tua/ mertua/ anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia, 1 hari b. Ijin kerja dengan jumlah hari melebihi nomor diatas, akan mengurangi cuti tahunan. c. Jika cuti tahunan sudah habis atau tidak ada, maka akan dilakukang pemotongan gaji. d. Untuk menguatkan penyebab cuti karena alasan penting di atas, karyawan wajib membuat surat tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang menguatkan (dokumenasi/foto). 10.CUTI TAHUNAN a. Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan, jumlah cuti tahunan adalah 12 hari/tahun. b. Cuti tahunan dipotong jika toko terpaksa tutup karena kondisi eksternal (contohnya: bencana, peraturan pemerintah dan lain-lain). c. Cuti tahunan harus diajukan maximal 1 minggu sebelum cuti diajukan.
d. Sisa cuti tahunan tidak bisa diakumulasikan dalam bentuk apapun. 11.CUTI HAMIL a. Karyawan dengan masa kerja lebih dari dua tahun/karyawan tetap berhak mendapatkan cuti hamil b. Jumlah cuti hamil adalah 60 hari. c. Karyawan yang cuti hamil masih berhak mendapatkan gaji penuh. 12. LARANGAN a. Selama jam kerja dilarang: 1. Karyawan divisi toko dilarang memegang hp, kecuali jabatan yang telah ditunjuk boleh memegang HP. Untuk BA HP dititipkan di kasir. 2. Dilarang mengobrol dengan suara keras bahkan bergerombol di waktu kerja. (diperbolehkan mengobrol harus di waktu istirahat dan di tempat Istirahat). 3. Dilarang membawa botol minuman/ makanan di dalam Toko. 4. Dilarang mengadakan pertemuan dan pembicaraan khusus dengan pengunjung / customer pada jam kerja diluar urusan pekerjaan. 5. Dilarang keluar dari tempat kerja tanpa seijin pimpinan atau yang mewakilinya. 6. Dilarang rangkap kerja (baik usaha pribadi atau untuk orang lain), contoh minimal adalah update status social 7. Dilarang touch up/ berdandan di area toko (dilakukan diluar toko/Masuk ke toko sudah harus dalam kondisi Prima dan siap melayani customer) b. Dilarang membawa barang dagangan keluar toko tanpa seizin direktur. c. Dilarang titip absen dengan alasan apapun. 13.PELANGGARAN BERAT a. Setiap bentuk pelanggaran berat sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja langsung. b. Yang termasuk pelanggaran berat adalah: 1. Pencurian/ penggelapan uang. 2. Pencurian/ penggelapan barang atau aset milik toko.
3. Memanipulasi system yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. 4. Melakukan tindak pidana hukum baik ketika jam kerja maupun diluar jam kerja. 5. Bertindak asusila baik ketika jam kerja maupun diluar jam kerja. 6. Meminum minuman keras baik dijam kerja maupun diluar jam kerja. 7. Menerima bonus apapun dari supplier tanpa seizin pemilik. 8. Memberikan informasi atau data-data perusahaan kepada pihak luar tanpa seijin direktur. 9. Karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau pemberitahuan yang sah selama 3 (tiga) hari berturut- turut atau total 5 hari dalam 1 tahun. 14. SANKSI a. Peringatan secara lisan maksimal 3 kali. b. Peringatan secara tertulis (surat peringatan/sp) dengan membuat surat pernyataan. 1. Surat peringatan dibuat berdasarkan berat ringannya kesalahan ( sp 1, 2 dan 3). 2. Surat peringatan ke 3 otomatis akan keluar apabila karyawan melakukan tindakan/kesalahan yang mengakibatkan kerugian perusahaan secara materiil dan dengan keluarnya sp tersebut, atas kesalahannya tersebut maka secara otomatis karyawan tersebut diberhentikan dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon atau uang ganti rugi lainnya. c. Perusahaan berhak untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan karyawan yang mengakibatkan kerugian perusahaan secara materiil. d. Meminta rolling/tidak ditempatkan di perusahaan ini (khusus spg/ba).
15.PENGUNDURAN DIRI a. Surat pengunduran diri dibuat secara tertulis dan diserahkan ke pemilik toko minimal 30 (tiga puluh) hari dengan disertai alasan - alasan yang dapat diterima. b. Memberikan semua bahan, material atau hasil pemikiran selama bekerja di toko. c. Membuat laporan mengenai aktifitas selama bekerja di toko agar dapat dipergunakan karyawan pengganti.
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: