STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KESISWAAN SMP SALMAN AL FARISI BANDUNG A. TATA TERTIB 1. Pengertian Tata tertib merupakan seperangkat peraturan yang disusun secara sistematis dan dilaksanakan oleh pihak sekolah bertujuan agar peserta didik lebih berdisiplin dan berperilaku baik sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif. Tata tertib sekolah adalah peraturan yang baik dan merupakan hasil pola pembiasaan peserta didik yang konsisten (taat azas) di sekolah. Tata tertib sekolah menjadi patokan atau acuan peserta didik dalam memiliki standar etika berperilaku di sekolah. Tata tertib sekolah memiliki peranan sebagai kesediaan dan kesadaran diri dari peserta didik mematuhi ketentuan berupa peraturan-peraturan tentang kehidupan dan budaya sekolah dalam kehidupan sehari-hari. Tata tertib sekolah bertujuan agar semua warga sekolah memahami tugas, hak, kewajiban serta melaksanakan dengan baik sehingga kegiatan sekolah dapat berjalan lancar. Prinsip tata tertib sekolah meliputi aspek kesadaran diri, aspek normatif, dan aspek persuasif. Tata tertib sekolah memiliki beberapa sejumlah peraturan, mekanisme pelanggaran, dan sanksi (hukuman) bagi yang melanggarnya. Memberikan hukuman sebagai solusi terakhir dan mengedepankan perkembangan psikologis peserta didik. Sanksi (hukuman) dalam tata tertib ini akan di konsepkan sebagai imbalan atau akibat (agar peserta didik berpandangan positif). Berikut dijelaskan daftar istilah dalam tata tertib sekolah ini : a. Kasus ringan ialah jenis kesalahan seperti tidak memakai seragam, membuat kebisingan, telat masuk kelas, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Peserta didik SMP Salman Al Farisi. b. Kasus sedang ialah jenis kesalahan yang melibatkan hubungan pertemanan dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan kaidah islam (misal : pacaran, mendekati zina), berkata- kata kasar, membawa senjata tajam, membawa rokok/vape, merusak sarana dan prasarana sekolah dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Peserta didik SMP Salman Al Farisi. c. Kasus berat ialah jenis kesalahan yang perlu perhatian khusus seperti merokok di lingkungan sekolah, membawa bahan pornografi, berzina, mencuri, berkelahi, bullying, membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Peserta didik SMP Salman Al Farisi.
d. Wakasek Kesiswaan adalah Wakil Kepala Sekolah yang menangani kegiatan dan permasalahan peserta didik. e. Staf kesiswaan merupakan guru yang diberi tanggung jawab secara khusus menangani masalah-masalah kedisiplinan peserta didik. f. Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing peserta didik terkait dengan perilaku, sikap, dan talenta peserta didik. g. SP 1 adalah Surat Pemanggilan orangtua yang pertama; SP2 adalah Surat Pemanggilan orangtua yang kedua; SP3 adalah Surat Pengembalian peserta didik keorangtua. 2. Fungsi Fungsi tata tertib sekolah yaitu sebagai berikut : a. Membentuk akhlak dan kepribadian peserta didik melalui penciptaan iklim dan budaya sekolah yang kondusif dalam menunjang proses pembelajaran. b. Membentuk dan membiasakan pelaksanaan nilai-nilai karakter sekolah. c. Melatih peserta didik untuk dapat hidup tertib dan berakhlak mulia yang akan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. d. Memotivasi peserta didik untuk berprestasi dan menjadikan sekolah yang berkualitas. e. Memonitor dan mengevaluasi perilaku peserta didik secara berkesinambungan untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kenaikan kelas, dan keberhasilan prestasi akademik. 3. Sifat Tata Tertib Sekolah memiliki prinsip yaitu diharuskan, dan dianjurkan untuk selalu melaksankan peraturan sekolah. Terdapat beberapa batasan dari tata tertib sekolah, yakni sebagai berikut: a. Peraturan menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipatuhi peserta didik. b. Adanya acuan aktivitas khusus bagi peserta didik, seperti : penggunaan pakaian seragam, penggunaan laboratorium, mengikuti upacara bendera, mengerjakan tugas rumah, dan lain-lain. Tata tertib sekolah bukan hanya sekedar kelengkapan dari sekolah tetapi merupakan kebutuhan yang harus mendapat perhatian dari semua pihak terkait (stakeholder sekolah) terutama dari peserta didik. Sehubungan hal tersebut pihak sekolah menyusun pedoman tata tertib sekolah bagi peserta didik. Isi dari tata tertib sekolah secara garis besar adalah berupa tugas dan kewajiban peserta didik yang harus dilaksanakan,pelanggaran, dan imbalan (sanksi).
Pada hakikatnya, tata tertib sekolah baik yang berlaku umum maupun khusus meliputi tiga unsur yaitu sebagai berikut: a. Perbuatan atau perilaku yang diharuskan dan yang dilarang, b. Akibat atau sanksi yang menjadi tanggung jawab pelaku atau pelanggar peraturan, dan c. Cara atau prosedur untuk menyampaikan peraturan kepada subjek yang dikenai tata tertib sekolah. 4. Prosedur a. Wali Kelas /Staf kesiswaan menerima pengaduan maupun laporan pelanggaran tata tertib peserta didik dari berbagai pihak khususnya warga SMP Salman Al Farisi. b. Wali Kelas/ Staf kesiswaan mempelajari keluhan dan pengaduan untuk mengidentifikasi masalah dan solusi penanganan. c. Wali Kelas dan Staff kesiswaan bekerjasama menangani kasus. Jika diperlukan, guru-guru terkait lainnya dapat diikutsertakan. d. Penanganan tiap kasus: 1) Untuk kasus ringan : Wali Kelas mengadakan pertemuan dengan peserta didik bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, dan arahan. 2) Untuk kasus Sedang : Wali Kelas , Staf kesiswaan, dan guru BK akan mengadakan pertemuan dengan peserta didik bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, dan arahan. 3) Untuk kasus berat : Wali Kelas, Staf kesiswaan, guru BK, dan Kepala Sekolah akan menghubungi orangtua peserta didik untuk hadir ke SMP Salman Al farisi untuk diberi penjelasan dan dimintai keterangan yang diperlukan (SP1). Setelah itu, peserta didik akan diberi bimbingan khusus oleh guru BK dengan sepengetahuan waka kesiswaan. Jika masalah tertangani kasus selesai. 4) Dalam penanganan kasus, guru BK menggelar konferensi kasus (SP2) melibatkan peserta didik, orangtua, Wali Kelas, wakasis, dan jika terkait akademik, guru bidang studi. Jika hasilnya baik, kasus selesai. Jika hasil tidak baik, Wakasis berkonsultasi dengan Kepala Sekolah untuk saran penyelesaian masalah. 5) Dua jenis keputusan yang mungkin diambil di tingkat ini adalah peserta didik diberi kesempatan kedua alias dibina lagi atau dikembalikan ke orangtua (SP3). e. Seluruh kasus dan penanganannya perlu disusun dalam bentuk laporan tertulis oleh Staf Kesiswaan bersama-sama Wali Kelas dan guru BK. f. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah dan diarsipkan.
5. Jenis Tata Tertib Sekolah a. Tata tertib Berpakaian (Penampilan) 1) Menggunakan pakaian yang menutupi aurat sesuai dengan syariat islam 2) Tidak menggunakan bahan jeans, tidak skinny (pensil), begi, dan tidak menggunakan pakaian yang ketat 3) Peserta didik tidak menggunakan aksesoris atau perhiasan (gelang,kalung, cincin. dsb) 4) Menggunakan kaos kaki yang menutupi sampai dengan betis ( peserta didik perempuan) 5) peserta didik putra tidak menggunakan kaos kaki ketika ke toilet dan sedang mendirikan sholat 6) Peserta Didik putri wajib menggunakan kaos kaki setiap saat kecuali ke toilet . 7) Menggunakan sepatu standar yang sesuai dengan aturan sekolah 8) Peserta didik diperbolehkan membawa sepatu olahraga yang dipakai ketika jam olah raga 9) Menjaga anggota tubuhnya dari coretan atau tulisan apapun (tato) kontemporer atau permanen 10) Tidak menggunakan sweater atau jaket kecuali ada surat izin sakit dari dokter atau orang tua 11) Model /potongan rambut (putra ) rapi (putra : depan tidak melebihi alis, belakang tidak melebihi kerah baju, samping tidak melebihi daun telinga ) dan model rambut syar’i dan tidak di cat. Ketentuan Pakaian Saat Di Sekolah 1. hari senin : seragam putih biru (rompi) 2. hari selasa : seragam batik sekolah 3. hari rabu : atasan batik bebas dan celana bahan standar warna hitam/akhwat rok warna hitam. 4. hari kamis : ikhwan (baju pangsi adat sunda, dan celana bahan standar warna hitam), akhwat (kebaya putih, dan rok warna hitam) 5. hari jum’at : baju koko warna putih dan celana standar (ikhwan), gamis dan kerudung syar’i (akhwat) : ekskul dan mata pelajaran olah raga disesuaikan dengan ekskulnya masing – masing (syar’i) 6. akhwat wajib mengenakan kaus kaki di atas mata kaki dan menggunakan ciput yang menutupi seluruh rambut
12) Dalam kegiatan sekolah didalam atau diluar sekolah peserta didik diwajibkan menggunakan pakain yang menutup aurat sesuai ajaran islam. 13) Memiliki sandal jepit ( diberi nama dan kelas )untuk keperluan mobilisasi di sekolah 14) Tidak meminjam sandal atau perlengkapan lainnya tanpa izin pemiliknya ( Ghosob) b. Tata Tertib Kedatangan Peserta Didik Ke Sekolah 1) Peserta didik masuk kelas pukul 07.30 WIB 2) Peserta didik yang terlambat akan dicatat oleh guru piket dan melaksanakan ikrar, doa pagi, dan tilawah Al-Qur’an di depan Meja piket 3) Peserta didik yang terlambat tiga kali dalam satu semester akan diberikan sanksi berupa lari tiga keliling, empat kali = empat keliling, dst. 4) Peserta didik yang terlambat enam kali dalam satu semester akan dilakukan pemanggilan orang tua (sesi konsultasi). 5) Peserta didik yang terlambat tujuh kali dalam satu semester akan dipulangkan ke rumah. c. Tata Tertib Pulang Sekolah 1) Pulang dari sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan 2) Tidak berada dikelas ketika bel pulang sudah berbunyi 3) Tidak berada dilantai dua, tiga, maupun empat, ketika bel pulang sudah berbunyi 4) Senantiasa meminta doa kepada guru, guru wali kelas untuk keberhasilan dan kesuksesan masa depan peserta didik 5) Menunggu di pos Satpam ketika terlambat dijemput lebih dari jam 17.30 6) Tidak nongkrong di luar area sekolah ketika masih menunggu jemputan pulang d. Tata tertib di Kelas 1) Kelas hanya di gunakan untuk kegiatan belajar mengajar, sholat dan makan siang 2) Peserta didik menjaga kebersihan dan kenyamanan kelas 3) Desain ruangan kelas sesuai dengan ketentuan setiap level masing-masing 4) Peserta didik menjaga inventaris barang yang ada di kelas 5) Tempat duduk peserta didik diatur oleh Wali Kelas dan atau rekomendasi guru BK 6) Peserta didik berbicara kepada guru, Wali Kelas atau guru mata pelajaran dengan nada yang halus dan sopan santun 7) Peserta didik menyampaikan pendapat dikelas dengan mengangkat tangan terlebih dahulu. 8) Peserta didik bertutur kata yang sopan dengan teman sebayanya. 9) menjaga silaturahmi tanpa ada bullying secara verbal ataupun fisik antar sesama
10) Meja dan kursi diberi label Nama peserta didik dan kelas oleh WK 11) Guru mata pelajaran yang mengubah posisi tempat duduk peserta didik harus memastikan peserta didik mengembalikan ke posisi semula e. Tata tertib Sarana dan Prasana Sekolah 1) Tata tertib Toilet 1.1 Toilet hanya digunakan untuk berwudhu, MCK, cuci piring, Ganti pakaian dan alat makan lainnya, dan cuci muka serta kebutuhan kebersihan yang lainnya juga. 1.2 Mengunakan toilet dengan baik dan sesuai dengan ketentuannya (ikhwan dan Akhwat) 1.3 Membuang sampah makanan atau apapun di tempat yang telah disediakan 1.4 Menggunakan air dengan hemat dan sesuai kebutuhan 1.5 Menjaga kebersihan toilet dan tempat wudhu 1.6 Loker toilet hanya digunakan untuk menyimpan barang /perlengkapan olahraga ketika jam mata pelajaran olah raga berlangsung 1.7 Menggunakan perlengkapan yang terdapat di toilet sesuai fungsinya 1.8 Memastikan keran air tertutup rapat tidak bocor sebelum meninggalkan toilet. 2) Tata Tertib Laboratorium Komputer (Labkom) 2.1 Labkom (Laboraturium komputer) hanya digunakan untuk keperluan KBM mata pelajaran TIK dan Mata pelajaran yang memerlukannya dengan izin dari guru mata pelajaran yang bersangkutan 2.2 Peserta didik masuk ke ruang Labkom hanya pada saat KBM mata pelajaran yang menggunakan LabKom 2.3 Peserta didik masuk ke Labkom dengan mengucapkan salam terlebih dahulu 2.4 Peserta didik duduk di kursi depan PC komputernya dengan tertib 2.5 Peserta didik menggunakan komputer dengan baik dan bertanggung jawab 3) Tata Tertib Lapangan 3.1 Memakai sepatu pada saat bermain dilapangan 3.2 Menggunakan kaos olahraga ketika bermain di lapangan 3.3 Bermain menggunakan lapangan sesuai jadwal penggunaaan lapangan 3.4 Bermain sportif dan tidak membahayakan diri dan orang lain 3.5 Mengembalikan alat bermain (perlengkapan sekolah) setelah digunakan 3.6 Mengganti sendiri atau bersama-sama apabila alat/ barang sekolah rusak atau hilang
3.7 Menjaga kebersihan dan ketertiban lapangan atau fasilitas bermain / olah raga sekolah 3.8 Tidak bermain di lapangan saat hujan 3.9 Tidak bermain atau berolah raga ketika sedang ujian (UTS dan UAS/UKK, US dan UN). 3.10 Berhenti bermain dilapangan 5 menit sebelum bel istirahat berakhir 4) Tata Tertib UKS 4.1 UKS (Unit Kesehatan Sekolah) adalah ruang khusus yang disediakan untuk menangani peserta didik yang sakit/kecelakaan di sekolah. 4.2 Petugas UKS adalah tenaga yang bertugas untuk mengidentifikasi, merawat, dan memberi rekomendasi atas sakit /kecelakaan peserta didik bersangkutan. 4.3 Sakit/kecelakaan serius adalah suatu keadaan yang memerlukan penanganan medis profesional, misalnya: patah tulang, perdarahan, muntaber, dsb. 4.4 Sakit/kecelakaan adalah suatu kejadian yang menimpa peserta didik pada saat berada di lingkungan sekolah di hari dan jam efektif belajar termasuk pembelajaran ekstra kurikuler dimana peserta didik mengalami masalah kesehatan/kecelakaan serius atau tidak serius, yang membutuhkan penanganan medis tertentu. 4.5 Peserta didik yang mengalami kecelakaan/sakit dibawa ke UKS oleh guru/ peserta didik lain, dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS. 4.6 Jika kecelakaan/ sakit yang dialami oleh peserta didik tidak serius, maka Petugas UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi peserta didik. 4.7 Peserta didik yang memerlukan waktu untuk beristirahat di UKS karena sakit atau kecelakaan ringan diberikan waktu maksimal 1 jam. Petugas UKS dapat merekomendasikan peserta didik untuk kembali ke kelas atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/Wali Kelas menghubungi orang tua peserta didik tersebut. 4.8 Jika sakit/kecelakaan yang dialami oleh peserta didik serius, tergantung keadaan, Petugas UKS/Wali Kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah, membawa peserta didik ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali. Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/Wali Kelas menunggu kedatangan orangtua/wali peserta didik untuk penanganannya. Sekolah/Wali Kelas memonitor keadaan peserta didik. 4.9 Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya. 5) Tata Tertib Koridor
5.1 Koridor digunakan untuk beristirahat, membaca buku, membaca Qur an, atau kegiatan positif lainnya 5.2 Loker sepatu hanya digunakan untuk menyimpan sepatu dan sandal dan Helm 5.3 Peserta didik menjaga tanaman yang ada disekitar koridor sekolah 5.4 Menyimpan sampah pada tempat sampah yang disediakan di koridor sekolah sesuai dengan ketentuannya ( Organik dan non organic) 5.5 Akses masuk ke kelas melewati pintu yang sudah ditentukan 5.6 Boleh berkumpul di koridor saat jam istirahat tanpa menghalangi akses jalan 5.7 Tidak duduk /atau berkumpul di tangga sekolah 6) Tata Tertib Kantin 6.1 Peserta didik hanya diperbolehkan membeli makanan atau minuman pada saat jam istirahat dan jam istirahat pelajaran olah raga 6.2 Peserta didik membayar secara tunai dikantin atau koperasi sekolah YPSAF 6.3 Antre ketika di kantin/ koperasi sekolah YPSAF 6.4 Menyimpan sampah pada tempatnya 6.5 Mengembalikan botol minuman (kaca) ke kantin/koperasi 7) Tata Tertib Barang Pribadi 7.1 Peserta didik dilarang membawa alat elektronik apapun ke sekolah (HP, ipod, tablet, laptop, kamera, dan sejenisnya). 7.2 Sarana telepon sekolah dan walikelas bisa digunakan untuk komuniksi antara orang tua dengan peserta didik (apabila ada kebutuhan mendesak). 7.3 Tidak menitipkan alat komunikasi ( HP dan sejenisnya ) ke sopir jemputan atau orang lain yang ada hubungannya dengan kegiatan sekolah. 7.4 Bagi orang tua/wali yang sangat mendesak untuk berkomunikasi dengan anaknya (pada saat penjemputan / kepulangan sekolah) diwajibkan membuat surat izin atau menginformasikan di buku agenda membawa alat komunuikasi dengan alasan yang jelas dan logis ditujukan kepada kepala sekolah dan kesiswaan. 7.5 Apabila peserta didik membawa alat komuniksi (HP dan sejenisnya) tanpa surat izin maka akan disita oleh sekolah dan diambil oleh orang tua peserta didik ke sekolah. 7.6 Bagi peserta didik yang meminjam /enggunakan alat komunikasi dari guru hanya boleh menggunakannya diruang guru atau dikelasnya. 7.7 Jika peserta didik memiliki kepentingan untuk membawa HP, kamera, laptop diwajibkan untuk menitipkannya di ruang kesiswaan dengan memlampirkan surat izin membawa HP dari orang tua, yang dituliskan di buku agenda.
8 Tata Tertib Sholat Berjamaah (Wajib dan Sunnah) a. Sholat dengan tertib dan Khusu’ b. Berwudhlu dengan tertib terlebih dahulu sebelum mendirikan sholat c. Membaca bacaan sholat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dengan tertib. d. Sholat wajib didirikan dengan berjamaah perkelas atau perangkatan dikelas (Muadzin, Imam, kultum dipimpin oleh peserta didik secara bergiliran). e. Membaca dzikir dengan suara didzaharkan dan khidmat setiap sudah mendirikan sholat. f. Bersalaman (Mushofahah) dengan teman dan guru,WK/AWK setelah mendirikan sholat. g. Menggunakan pakaian / alat sholat yang bersih dan menutupi aurat (celana Ikhwan tidak sobek / bolong/rusak, akhwat memakai Mukena lengkap). 9 Tata Tertib Pertemanan a. Menjalin hubungan pertemanan yang baik dan positif dengan seluruh peserta didik. b. Tidak melakukan tindakan intimidasi, penghinaan, bullying, maupun kata-kata yang bersifat sarkasme maupun SARA. c. Tidak membuat kelompok / Gank/ Grup yang bersifat negatif. d. Tidak menjalin pertemanan spesial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islam. 10 Tata Tertib Menggunakan Media Sosial a. Apabila peserta didik memiliki media sosial, gunakan media sosial dengan bijaksana dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan positif b. Tidak membuat konten yang berbau pornografi, pornoaksi, ujaran kebencian, sarkasme, maupun hal-hal yang menyinggung SARA. c. Senantiasa menjaga aurat *) Adapun aturan yang belum tercantum dalam tata tertib diatas maka akan ditentukan kemudian. Kepala SMP Salman Al Farisi Acep Medi Utama, S.Si.
Search
Read the Text Version
- 1 - 9
Pages: