Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Published by ennijuliani, 2020-09-20 23:54:32

Description: Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Search

Read the Text Version

PEDOMAN PENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN RS HUSADA JAKARTA 2020

PEDOMAN PENDIDIKAN









DAFTAR ISI 2 4 SURAT KEPUTUSAN KETUA STIKES RS HUSADA 5 VISI MISI 5 KATA PENGANTAR 5 DAFTAR ISI 5 DAFTAR TABEL 6 PENDAHULUAN 7 7 BAB I 8 KETENTUAN UMUM 9 Pasal 1 : Pengertian Pasal 2 : Hakikat 11 Pasal 3 : Asas 11 Pasal 4 : Visi Institusi 11 Pasal 5 : Misi Institusi 12 Pasal 6 : Tujuan 12 Pasal 7 : Organisasi 13 Pasal 8 : Wawasan Almamater 14 Pasal 9 : Tridarma Pendidikan 15 Pasal 10 : Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan 15 Pasal 11 : Lambang Logo STIKes RS Husada 17 BAB II 20 MAHASISWA, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 22 Pasal 12 : Penerimaan Mahasiswa 23 Pasal 13 : Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru 23 Pasal 14 : Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru 23 Pasal 15 : Mahasiswa Pindahan 25 Pasal 16 : Proses Kepindahan Mahasiswa 26 Pasal 17 : Proses Kepindahan Mahasiswa Dari Luar 26 Pasal 18 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan 26 Pasal 19 : Tugas Utama, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dosen 27 Pasal 20 : Hak Akademik dan Kode Etik Kehidupan Akademik Dosen 27 28 BAB III PROGRAM PENDIDIKAN 30 Pasal 21: Landasan Program Pendidikan 30 Pasal 22 : Tujuan Program Pendidikan 31 Pasal 23 : Standar Penyelenggaraan Program Pendidikan 31 Pasal 24 : Sistem Pengelolaan Pembelajaran Pasal 25 : Sistem Kredit Semester Pasal 26 : Semester Pendek Pasal 27 : Beban Studi Pasal 28 : Masa Studi Pasal 29 : Pengakuan Kredit Pasal 30 : Pengakuan Akademik Prestasi Mahasiswa Pasal 31 : Gelar Lulusan Pasal 32 : Kewenangan Lulusan BAB IV : KURIKULUM Pasal 33 : Profil dan Kompetensi Lulusan Pasal 34 : Struktur Kurikulum Pasal 35 : Kurikulum Program Vokasi Pasal 36 : Kurikulum Program Sarjana Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pasal 37 : Monitoring dan Evaluasi Pengembangan dan Penyelenggaraan 32 Kurikulum 32 33 Pasal 38 : Kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter 33 Pasal 39 : Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian 33 Pasal 40 : Matakuliah Prasyarat 33 Pasal 41 : Ketentuan Pengelolaan Penyelenggaraan Program Pendidikan 34 Pasal 42 : Perencanaan 35 Pasal 43 : Kode Matakuliah 35 Pasal 44: Sandi Dosen 35 Pasal 45 : NIM dan KPS 36 Pasal 46 : Pedoman Akademik 36 Pasal 47 : Ketentuan Peralihan 36 Pasal 48 : Ketentuan-ketentuan Lain 37 Pasal 49 : Pengorganisasian 39 Pasal 50 : Pelaksanaan 40 Pasal 51 : Evaluasi Penyelenggaraan 40 Pasal 52 : Pengendalian 41 Pasal 53 : Proses Belajar Mengajar 41 Pasal 54 : Pengertian dan Status Kuliah Praktik Kerja/Lapangan 42 Pasal 55 : Ketentuan Umum Pelaksanaan Kuliah Praktik Kerja Lapangan 42 Pasal 56 : Penyetaraan dan Pengakuan Kegiatan Mahasiswa 43 Pasal 57 : Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi 43 Pasal 58 : Pengertian, Tujuan, dan Metode Penilaian Pembelajaran 44 Pasal 59 : Evaluasi Hasil Belajar 44 Pasal 60 : Jenis Evaluasi Hasil Belajar 45 Pasal 61 : Bentuk Evaluasi Hasil Belajar 45 Pasal 62 : Tidak Lulus Matakuliah 45 Pasal 63 : Kesempatan Ujian Ulang 46 Pasal 64 : Pengertian Tugas Akhir dan Skripsi, 46 Pasal 65 : Tujuan Tugas Akhir, Skripsi 46 Pasal 66 : Peranan 47 Pasal 67 : Status 47 Pasal 68 : Ketentuan Penulisan 48 Pasal 69 : Bimbingan 49 Pasal 70 : Penilaian Skripsi 49 Pasal 71 : Penilaian Tugas Akhir 50 Pasal 72 : Penilaian Kompetensi Pendidikan Profesi 50 Pasal 73 : Persyaratan Ujian Akhir 54 Pasal 74 : Kewajiban Pascaujian 51 Pasal 75 : Penetapan Nilai Akhir Matakuliah 52 Pasal 76 : Pemrosesan Nilai Akhir Matakuliah 52 Pasal 77 : Hasil Studi Semester 53 Pasal 78 : Hasil Studi Akhir Program 53 Pasal 79 : Predikat Kelulusan 53 Pasal 80 : Lulusan dengan Prestasi Terbaik 54 Pasal 81 : Beasiswa 55 Pasal 82 : Pengertian Publikasi Karya Akademik 55 Pasal 83 : Ketentuan Publikasi Karya Akademik 56 Pasal 84 : Jenis dan Materi Artikel Terpublikasi 56 Pasal 85 : Pencantuman Identitas Artikel Ilmiah Pasal 86 : Penyetaraan dan Pengakuan Publikasi Karya Akademik Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

BAB V 58 SISTEM ADMINISTRASI AKADEMIK 58 Pasal 87 : Biaya Pendidikan 59 Pasal 88 : Registrasi Mahasiswa 59 Pasal 89 : Kartu Tanda Mahasiswa 60 Pasal 90 : Cuti Kuliah 61 Pasal 91 : Pembimbing Akademik 61 Pasal 92 : Perencanaan Studi 61 Pasal 93 : Penentuan Beban Studi Semester 62 Pasal 94 : Mutasi Keluar 62 Pasal 95 : Putus Pendidikan 63 Pasal 96 : Pindah Sekolah 63 Pasal 97 : Pengertian dan Ragam Perkuliahan 64 Pasal 98 : Perencanaan Perkuliahan 65 Pasal 99 : Jadwal Kuliah 66 Pasal 100 : Penyelenggaraan Perkuliahan 67 Pasal 101 : Tata Tertib Perkuliahan 67 Pasal 102 : Proses Belajar 67 Pasal 103: Pakaian Seragam 68 Pasal 104 : Sanksi bagi Mahasiswa Pasal 105 : Administrasi Akhir Semester 71 71 BAB VI 72 LULUSAN DAN ALUMNI Pasal 106 : Yudisium 74 Pasal 107 : Wisuda dan Alumni 74 Pasal 108 : Ijazah, Sertifikat, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan 74 75 Pendamping Ijazah 75 75 BAB VII 75 SARANA DAN PRA SARANA PENDIDIKAN Pasal 109 : Ruang Perkuliahan 76 Pasal 110 : Laboratorium Praktika Pasal 111 : Lahan Praktek Pasal 112 : Perpustakaan Pasal 113 : Fasilitas Alat Bantu Audio Visual Pasal 114 : Asrama Pasal 115 : Penutup REFERENSI Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

DAFTAR TABEL 11 15 Tabel 1 : Rincian program dan masukan 16 Tabel 2 : Wewenang, dan tanggung jawab Dosen dalam mengajar Tabel 3 : Wewenang, dan tanggung jawab Dosen dalam 24 membimbing Skripsi/Tugas Akhir 25 Tabel 4 : Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per 28 minggu untuk semester 28 Tabel 5 . Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per 32 34 minggu untuk semester pendek 35 Tabel 6. Jenis gelar Vokasi 51 Tabel 7. Jenis gelar Akademik Sarjana Tabel 8 . Mata Kuliah Dasar Pengembangan Karakter 53 Tabel 9. Kode mata kuliah STIKes RS Husada 61 Tabel 10. Kode Mata Kuliah Program Studi 65 Tabel 11. Konversi skor akhir mata kuliah ke nilai akhir mata kuliah Tabel 12. Predikat kelulusan program Diploma, Sarjana Tabel 13. Tingkat kualitas prestasi belajar Tabel 14: Jam kuliah tiap hari Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

BAGIAN PERTAMA KETENTUAN UMUM

BAB I 2 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian 1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 2) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 3) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai pencapaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. 4) Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 5) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan RS Husada, yang selanjutnya disebut STIKes RS Husada, adalah perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dan sarjana, dalam hal ini adalah program studi Diploma III Keperawatan dan program studi S1 Administrasi Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6) Ketua adalah pemimpin tertinggi STIKes RS Husada dan penanggungjawab utama atas penyelenggaraan STIKes RS Husada. 7) Pimpinan Perguruan Tinggi adalah organ pimpinan STIKes RS Husada yang terdiri atas Ketua dan para Wakil Ketua. 8) Bidang akademik adalah bidang penyelenggaraan dan pengembangan STIKes RS Husada yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 9) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 10) Ketua Program Studi adalah pimpinan tertinggi di tingkat Program Studi dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan akademik di Program Studi yang dipimpinnya. 11) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Ketua yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pendidikan, dan pembelajaran. 12) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi yang diarahkan pada penguasaan, pengembangan, dan/atau penemuan sains, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

13) Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa 3 untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai dengan program sarjana terapan dan lulusannya mendapatkan gelar vokasi. 14) Pembelajaran berbasis Daring adalah pembelajaran yang dilakukan secara online melalui internet untuk mendukung pembelajaran tatap muka. 15) Kuliah Daring Bersama adalah bentuk perkuliahan yang diselenggarakan dalam jaringan (online) atau daring yang dilaksanakan secara terbuka dan terpadu. 16) Pelaksana Tridharma Perguruan Tinggi adalah Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa. 17) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 18) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi. 19) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan/asuhan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan/asuhan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. 20) Ilmu keperawatan adalah ilmu yang mempelajari pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Ilmu keperawatan merupakan sintesis dari ilmu biomedik, psikologi, sosial, perilaku antropologi dan trans budaya. Bidang garapan dan fenomena yang menjadi objek studi ilmu keperawatan adalah penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual) mulai dari tingkat individu utuh mencakup seluruh siklus kehidupan, yang juga tercerminkan pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar pada tingkat sistem organ fungsional sampai molekuler, sampai pada tingkat masyarakat. 21) Pendidikan keperawatan adalah proses pendidikan yang diselenggarakan di Pendidikan D.III Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan RS Husada untuk menghasilkan lulusan Ahli Madya Keperawatan. 22) Jenis pendidikan perawat adalah pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu sebagai perawat. 23) Peserta didik pendidikan keperawatan yang selanjutnya disebut mahasiswa keperawatan adalah seseorang yang telah terdaftar dan mengikuti kegiatan akademik di Pendidikan D.III Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan RS Husada. 24) Perawat adalah seorang yang lulus pendidikan tinggi keperawaan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan serta teregistrasi. 25) Perawat Ahli Madya adalah perawat yang telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma Tiga (D.III) Keperawatan. 26) Standar pendidikan keperawatan adalah kriteria minimal komponen pendidikan yang harus dimiliki oleh institusi pendidikana tinggi keperawatan yang terdiri atas standar pendidikan profesi keperawatan. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

27) Administrasi kesehatan adalah suatu proses yang menyangkut perencanaan, 4 pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, pengkoordinasian, dan penilaian terhadap sumber, tata cara dan kesanggupan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan terhadap kesehatan, perawatan kedokteran serta lingkungan yang sehat dengan jalan menyediakan dan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. 28) Administrator kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan tinggi sarjana administrasi kesehatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan. 29) Sarjana Kesehatan bidang administrasi kesehatan adalah administrator kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Sarjana Kesehatan (S1). 30) Standar pendidikan sarjana kesehatan adalah kriteria minimal komponen pendidikan yang harus dimiliki oleh institusi pendidikana tinggi program studi Sarjana Kesehatan yang terdiri atas standar pendidikan administrasi kesehatan. 31) Standar kompetensi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam pendidikan keperawatan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. 32) Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan dan administrasi kesehatan. 33) Calon mahasiswa adalah lulusan SMA dan sederajat 34) Proses belajar mengajar dilaksanakan di dalam kelas, sedangkan praktek klinik/ lapangan dilaksanakan di tatanan pelayanan kesehatan di dalam maupun di luar lingkungan rumah sakit seperti Puskesmas, Rumah Sakit Bersalin, Rumah Sakit Jiwa, Asuransi Kesehatan, Daerah Binaan, Panti Wredha, Perusahaan, dan lain-lain. 35) Lulusan adalah produk sistem pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, baik dalam kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional dan harapan masyarakat ditinjau dari produksi nasional (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45) maupun proyeksi pembangunan nasional sebagai insan pembangun dari segi professional 36) Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi dan akademik setiap semester berjalan. 37) Alumni adalah mahasiswa yang telah dikukuhkan sebagai lulusan program studi jenjang tertentu dari STIKes RS Husada, yang selanjutnya menjadi anggota Ikatan Keluarga Alumni STIKes RS Husada atau TalikA Husada. Pasal 2 Hakikat 1) STIKes RS Husada merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 2) STIKes RS Husada menyelenggarakan Tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pasal 3 5 Asas 1) STIKes RS Husada berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2) STIKes RS Husada memiliki asas: a. Service (peyananan sepenuh hati) b. Quality (komitmen pada kualitas) c. Responsible (tanggung jawab) d. Networking (hubungan kemitraan) e. Continuous Improvement (penyempurnaan berkesinambungan) Pasal 4 Visi Institusi STIKes RS Husada memiliki visi menjadi Institusi Pendidikan Kesehatan Bermutu, Berdaya Saing Nasional, dan Berorientasi Global dalam Mengasilkan Lulusan yang Kompeten serta Berbudi Pekerti Luhur pada Tahun 2037 . Pasal 5 Misi Institusi STIKes RS Husada memiliki misi: 1. Menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkesinambungan. 2. Mengelola Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur dan kompeten pada keilmuan kesehatan di bidangnya. 3. Mendorong sivitas akademika mampu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam keilmuan kesehatan sesuai bidangnya. 4. Menanamkan nilai-nilai pelayanan SerQuaResNC dengan sepenuh hati, komitmen terhadap kualitas dan bertanggung jawab di kalangan sivitas akademika. 5. Membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga regional, nasional maupun internasional dalam meningkatkan kualitas lulusan Pasal 6 Tujuan STIKes RS Husada memiliki tujuan : 1) Menjadi Perguruan Tinggi yang Mampu Mengelola Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berbudi pekerti luhur dan kompeten pada keilmuan kesehatan di bidangnya. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

2) Menjadi Perguruan Tinggi yang Mampu Mendorong sivitas akademika mampu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam keilmuan kesehatan sesuai 6 bidangnya. 3) Menjadi Perguruan Tinggi yang Mampu Menanamkan nilai-nilai pelayanan dengan sepenuh hati, komitmen terhadap kualitas dan bertanggung jawab di kalangan sivitas akademika. 4) Menjadi Perguruan Tinggi yang Mampu Membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga regional, nasional maupun internasional dalam meningkatkan kualitas lulusan 5) Menjadi Perguruan Tinggi yang Mampu Menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkesinambungan. Pasal 7 Organisasi 1) Organ STIKes RS Husada terdiri atas: a. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik; b. Ketua STIKes RS Husada sebagai organ pengelola; c. Satuan Pengawasan Internal, Pengawas Pendidikan Kesehatan (P2K) sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik; dan 2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) STIKes RS Husada sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dibawah Auditor Eksternal yang ditunjuk oleh Perkumpulan Husada. 3) Ketua sebagai organ pengelola STIKes RS Husada dipimpin oleh Ketua. 4) Istilah Ketua dapat dimaknai sebagai organ pengelola dan Ketua sebagai Jabatan. 5) Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. 6) Wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua. 7) Biro merupakan unsur pelaksana administrasi dan teknis STIKes RS Husada yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan STIKes RS Husada. 8) Biro bertanggungjawab kepada Ketua dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Ketua sesuai dengan bidang tugasnya. 9) Biro terdiri atas: a. Biro Sumber Pembelajaran dan Administrasi Akademik, b. Biro Marketing, Pengembangan dan Kerjasama, Kemahasiswaan, Alumni dan Career Centre, dan; c. Biro Umum, SDM, Sarana-Prasarana, IT, dan Keuangan 10) Biro administrasi akademik mempunyai tugas dalam pelaksanaan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

11) Biro kemahasiswaan, alumni dan kerjasama mempunyai tugas memberikan layanan di 7 bidang, kemahasiswaan, alumni dan kerjasama. 12) Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi mahasiswa baru; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi dan kehumasan; d. pelaksanaan administrasi kegiatan kerjasama dan pengembangan institusi; dan 13) Biro Administrasi Akademik mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 14) Dalam melaksanakan tugas, Biro Administrasi Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan statistik; dan c. pengelolaan sarana akademik. 15) Lembaga yang ada di STIKes RS Husada terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). b. Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di tingkat Program Studi di bawah pengawasan Ketua Program Studi Pasal 8 Wawasan Almamater 1) Perguruan tinggi harus benar-benar merupakan suatu lembaga ilmiah, sedangkan kampus harus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah. 2) Perguruan tinggi sebagai almamater (Ibu asuh), merupakan suatu kesatuan yang bulat dan mandiri di bawah seorang pimpinan utama. 3) Keempat unsur “Civitas Akademika” yaitu pengajar, karyawan administrasi, mahasiswa, dan alumnus harus manunggal dengan almamater. Melalui almamater inilah cara mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara, dengan jalan melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. 4) Keempat unsur “Civitas Akademika” dalam upaya menegakkan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dan kampus sebagai masyarakat ilmiah melaksanakan Trikarya Perguruan Tinggi. 5) Tata krama pergaulan di dalam lingkungan perguruan tinggi dan kampus di dasarkan atas budi pekerti dan azas kekeluargaan, serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan dengan pandangan hidup Pancasila Pasal 9 Tridarma Pendidikan Tridarma Perguruan Tinggi merupakan : a. Lembaga pendidikan dan pengajaran ilmiah b. Lembaga penelitian ilmiah c. Lembaga pengabdian ilmiah kepada masyarakat Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

8 Pasal 10 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pendidikan (1) STIKes RS Husada dipimpin oleh Ketua dibantu Wakil Ketua (Waket) I. Waket I mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Ketua dalam memimpin pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana akademik yang terdiri atas Program Studi dan Lembaga dan dibantu oleh Biro Administrasi Akademik dan sumber pembelajaran atau penunjang akademik lain yang relevan. (3) Dosen mengemban tugas dan tanggung jawab serta memiliki wewenang untuk menemukan, memajukan, mengembangkan, dan menyebar-luaskan ilmu dalam bidang keilmuan masing-masing dengan menganut kebebasan akademik yang bertanggung jawab. (4) STIKes RS Husada menyelenggarakan program pendidikan vokasi dan akademik: a. Program pendidikan vokasi (Diploma III) Keperawatan dilaksanakan oleh Program Studi dikoordinasi Waket 1 b. Program pendidikan akademik Sarjana (S1) Administrasi Kesehatan dilaksanakan oleh Program Studi di bawah koordinasi Waket 1. (7) Program pendidikan diselenggarakan berdasarkan kurikulum yang disusun sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, kebutuhan, ruang lingkup bidang kajian, dan jenis program pendidikan. (8) Perkuliahan diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester (SKS) dengan jadwal pelaksanaan mengikuti kalender akademik yang berlaku. (9) Perkuliahan menggunakan bahasa pengantar Bahasa Indonesia, sedangkan bahasa asing dapat digunakan sejauh diperlukan dan dimungkinkan. (10) Ketua memberikan ijazah dan hak menggunakan gelar vokasi dan atau akademik kepada para mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan dengan sebutan gelar yang sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pasal 11 9 Lambang Logo STIKes RS Husada  Segi lima : Negara Indonesia berdasarkan Pancasila (5 butir)  Biru : Melambangkan Masyarakat  Lingkaran : Merupakan suatu kesatuan yang bulat dan mandiri  Hijau : Melambangkan kesehatan  Buku bersusun tiga : Tridarma Pendidikan Tinggi  Kuning : Melambangkan rasa kesosialan  Kapas : Kelembutan Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

10 BAGIAN KEDUA MAHASISWA, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

BAB II 11 MAHASISWA, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 12 Penerimaan Mahasiswa 1) Penerimaan mahasiswa STIKes RS Husada terdiri atas lulusan SMA atau sederajat sebagaimana tertuang dalam Tabel 1. Tabel 1. Rincian Program dan Masukan Program Masukan Vokasi/Diploma -Lulusan SMA atau sederajat Sarjana -Lulusan SMA atau sederajat -Lulusan D3 -Mahasiswa Program Sarjana Pindahan -Lainnya 2) Penerimaan mahasiswa baru lulusan SMA atau sederajat dilakukan melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) secara mandiri. 3) Penerimaan mahasiswa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua STIKes RS Husada. 4) SPMB adalah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang dilakukan secara mandiri berdasarkan prestasi akademik mengikuti mekanisme yang diatur secara internal. 5) Seleksi mandiri berdasarkan ujian tulis, wawancara, psikotest, test kesehatan (khusus untuk program studi Keperawatan) yang diatur secara internal. 6) Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilakukan oleh perguruan tinggi melalui jalur Prestasi (akademik dan non akademik), jalur test, beasiswa dan PMDK (undangan). 7) Penerimaan mahasiswa asing dapat dilakukan melalui jalur kerjasama antar perguruan tinggi dan atau penerimaan melalui jalur reguler. 8) Mekanisme penerimaan mahasiswa sebagaimana pada ayat (4) secara teknis diatur oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan. Pasal 13 Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru 1) Untuk menjadi mahasiswa STIKes RS Husada, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. 2) Persyaratan Akademik a. lulusan SMA dan sederajat/Program Diploma III; b. lulus seleksi masuk. 3) Persyaratan Administrasi a. Persyaratan Umum berupa: (1) membayar biaya pendaftaran; Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

(2) mengisi formulir pendaftaran on desk atau online; 12 (3) mengikuti test kesehatan bagi program studi Keperawatan; (4) tidak buta warna bagi program studi Keperawatan; b. Persyaratan khusus diatur dalam Peraturan Ketua STIKes RS Husada tentang Penerimaan Mahasiswa Baru. Pasal 14 Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru 1) Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes RS Husada. 2) Panitia penerimaan mahasiswa baru program diploma dan sarjana berkedudukan ditingkat Sekolah Tinggi. Pasal 15 Mahasiswa Pindahan 1) Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa program diploma dan sarjana yang pindah dari suatu program studi ke program studi lain dalam satu perguruan tinggi, atau dari/ke perguruan tinggi lain. 2) Mahasiswa pindahan dapat berasal dari: a. dalam lingkungan STIKes RS Husada yang pindah ke jenjang program pendidikan yang lebih rendah atau pada jenjang yang sama; b. Perguruan Tinggi di luar STIKes RS Husada pada program studi yang sama dan berstatus akreditasi minimal sama atau lebih tinggi. 3) Kepindahan mahasiswa dari dalam lingkungan dan luar STIKes RS Husada dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. mahasiswa pindahan dari dalam STIKes RS Husada tersebut telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus pada program studi asal sekurang-kurangnya 2 semester; b. mahasiswa Program Sarjana dari luar STIKes RS Husada telah mengumpulkan minimum 60 sks dan maksimum 100 sks dengan IPK minimum 2,75; c. mahasiswa Program Diploma dari luar STIKes RS Husada telah mengumpulkan minimum 36 sks dengan IPK minimum 2,75; d. tersedia tempat, sarana, dan prasarana pendidikan di program studi yang dituju; e. alih kredit yang memungkinkan penyelesaian studi; dan f. lulus seleksi yang diadakan oleh program studi yang dituju. 4) Penentuan penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan sebagai berikut: a. dari dalam lingkungan STIKes RS Husada dilakukan oleh Waket 1 atas pertimbangan Ketua Program Studi yang dituju; b. dari luar STIKes RS Husada dilakukan oleh Ketua atas pertimbangan Ketua Program Studi dan Waket 1. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

5) Batas waktu studi bagi mahasiswa yang pindah program studi pada program studi yang dituju ditetapkan atas dasar lama studi maksimal untuk suatu jenjang studi dikurangi waktu 13 studi yang telah ditempuh dalam program studi sebelumnya. 6) Mahasiswa pindahan yang dinyatakan diterima menandatangani rencana studi yang diatur oleh ketua prodi sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pasal 16 Proses Kepindahan Mahasiswa 1) Mahasiswa dapat mengajukan pindah program studi saat memasuki semester III dan IV pada program vokasi dan semester IV-VI pada program Sarjana. 2) Mahasiswa pindahan dalam lingkungan STIKes RS Husada diwajibkan mengajukan permohonan tertulis ditandatangani yang bersangkutan, dan diketahui oleh orangtua/wali, dosen PA, Ketua Program Studi serta Waket 1 dengan alasan kepindahan yang kuat. 3) Surat permohonan pindah mahasiswa dalam lingkungan STIKes RS Husada ditujukan kepada Waket 1 dan Ketua Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) tiap semester dan keterangan IPK yang disahkan oleh Kepala Biro Akademik; b. surat atau memo persetujuan dari Ketua prodi yang dituju berdasarkan hasil konsultasi; c. surat persetujuan pindah program studi dari atasan langsung bagi yang bekerja atau sponsor bagi yang dibiayai sponsor (tugas belajar). 4) Pengajuan permohonan pindah paling lambat dua bulan sebelum masa registrasi semester baru. 5) Permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan apabila pengajuannya melampaui batas waktu seperti tersebut pada Ayat (4). 6) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima dibuatkan Surat Keterangan Persetujuan Pindah (SKPP) oleh Waket 1 yang menerimanya, yang diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada: a. Ketua; b. Wakil Ketua I,II,III c. Ketua Program Studi asal; d. Biro Akademik; e. Dosen PA asal mahasiswa yang bersangkutan; dan f. Orang tua/wali/sponsor yang bersangkutan. Pasal 17 Proses Kepindahan Mahasiswa Dari Luar Negeri 1) Mahasiswa yang akan pindah ke STIKes RS Husada diwajibkan mengajukan surat permohonan pindah dari perguruan tinggi asal kepada Ketua STIKes RS Husada dengan tembusan kepada Waket I dan Ketua Program Studi yang dituju disertai lampiran sebagai berikut: Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

a. Daftar riwayat hidup; 14 b. Fotokopi ijazah dan transkrip yang telah disahkan oleh yang berwenang; c. Surat pernyataan sponsor atau penanggung jawab mengenai dukungan biaya; d. Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kedutaan besar Indonesia di wilayah negara asing yang bersangkutan; e. Fotokopi pasport dengan masa berlaku minimal satu tahun; f. Surat pernyataan bahwa selama menjadi mahasiswa pemohon tidak akan bekerja, tidak akan terlihat dalam kegiatan politik, dan g. bersedia mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; h. Surat pernyataan kesehatan dari dokter yang berwenang. i. Memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di Indonesia j. Lulus seleksi yang dilakukan oleh STIKes RS Husada k. Asal sekolah calon mahasiswa memiliki status akreditasi minimal setara dengan STIKes RS Husada l. Memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia 2) Pengajuan permohonan pindah paling lambat dua bulan sebelum masa registrasi semester baru. 3) Permohonan pindah tidak dapat dipertimbangkan apabila pengajuannya melampaui batas waktu seperti tersebut pada Ayat (3). 4) Syarat dan ketentuan diterimanya mahasiswa pindahan dari luar STIKes RS Husada ditetapkan oleh Ketua atas pertimbangan Waket 1 dan Ketua Program Studi. 5) Mahasiswa pindahan yang telah mendapat persetujuan diterima dibuatkan Surat Keterangan Tanda Diterima (SKTD) oleh Ketua u.p. Biro Administrasi Akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan kepada perguruan tinggi asal. 6) Mahasiswa pindahan dari luar STIKes RS Husada pada saat registrasi dikenakan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7) Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pasal 18 Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1) Pendidik pada STIKes RS Husada adalah dosen dengan kualifikasi pendidikan magister (S2) sesuai dengan bidang studi yang diampu. 2) Dosen STIKes RS Husada adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar-luaskan sains, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3) Dosen STIKes RS Husada mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4) Dosen terdiri atas dosen tetap dan tidak tetap. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

5) Dosen tetap adalah dosen yang diangkat oleh Perkumpulan Husada dan bekerja penuh 15 waktu 40 jam/minggu. 6) Dosen tidak tetap adalah dosen yang diangkat oleh Ketua STIKes RS Husada dan bekerja tidak penuh waktu 40 jam/minggu. 7) Beban kerja dosen tetap dan tidak tetap dalam tridharma perguruan tinggi tanpa tugas tambahan sebesar 12 sks - 16 sks. 8) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 9) Tenaga kependidikan adalah karyawan STIKes RS Husada yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Tridharma STIKes RS Husada. 10) Tenaga kependidikan pada STIKes RS Husada terdiri dari tenaga administrasi akademik, sumber pembelajaran, administrasi keuangan, SDM, sarana prasarana, umum, IT, administrasi kemahasiswaan, pustakawan, laboran, alumni dan career centre, dan marketing. Pasal 19 Tugas Utama, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dosen 1) Dosen memiliki tugas utama melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). 2) Dosen yang belum mempunyai wewenang dan tanggung jawab jabatan secara mandiri (bertanggung jawab penuh) sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 2, dibina oleh dosen yang sudah memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya, dengan penetapan Ketua STIKes atas usul Ketua Program Studi. Tabel 2 Wewenang, dan Tanggung Jawab Dosen Dalam Mengajar No Jabatan Akademik Kualifikasi Program Studi Pendidikan Diploma Sarjana 1 Asisten Ahli Magister M B Doktor MM 2 Lektor Magister M M Doktor MM 3 Lektor Kepala Magister M M Doktor MM 4 Profesor Doktor MM Catatan: M = Melaksanakan B = Membantu 3) Wewenang dan tanggung jawab dosen dalam kegiatan bimbingan pembuatan skripsi/tugas akhir (TA) tertuang pada Tabel 3. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Tabel 3 Wewenang, dan Tanggung Jawab Dosen dalam Membimbing 16 Skripsi/Tugas Akhir No Jabatan Akademik Kualifikasi Bimbingan Tugas Akhir Pendidikan Karya Tulis Skripsi Ilmiah 1 Asisten Ahli Magister M B Doktor MM 2 Lektor Magister M M Doktor MM 3 Lektor Kepala Magister M M Doktor MM 4 Profesor Doktor MM Catatan: M = Melaksanakan B = Membantu 4) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi pendidik yang meliputi: a. Kompetensi pedagogik: (1) memahami karakteristik dan kebutuhan belajar mahasiswa; (2) mengembangkan strategi pembelajaran yang mendidik, kreatif, humanis, dan mencerdaskan; (3) mengelola pembelajaran dengan menekankan penerapan prinsip andragogi dan meningkatkan kemampuan softskill mahasiswa; (4) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran; (5) melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran yang sahih dan andal; (6) melaksanakan bimbingan dalam rangka mengembang-kan potensi mahasiswa. b. Kompetensi profesional: (1) memahami filosofi, konsep, struktur, materi, dan menerapkan pola pikir yang sesuai dengan bidang ilmunya; (2) mengembangkan materi pembelajaran yang inspiratif sesuai dengan tuntutan yang selalu berkembang; (3) mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, dan mencari alternatif solusi; (4) memahami metode ilmiah dalam rangka pengembangan sains dan/atau teknologi; (5) belajar sepanjang hayat dalam rangka me-ngembangkan sains dan/atau teknologi, atau profesi; (6) melakukan penelitian dan/atau pengembangan serta mempresentasikan hasilnya dalam forum ilmiah dan/atau profesi; (7) menghasilkan dan mempublikasikan karya ilmiah, seni, atau prototipe dalam bidang keahliannya; (8) melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahliannya; dan (9) menggunakan bahasa asing untuk mendukung pengembangan bidang keilmuan dan/atau profesinya. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

c. Kompetensi kepribadian 17 (1) bertindak sesuai dengan norma dan tata nilai agama yang dianut, hukum, sosial, dan budaya Indonesia; (2) menampilkan diri sebagai pribadi yang ikhlas, jujur, adil, stabil, berwibawa, dan memiliki integritas; (3) menunjukkan loyalitas terhadap institusi, ber-tanggungjawab, dan memiliki etos kerja yang tinggi; (4) berperilaku sesuai kode etik dosen dan/atau kode etik profesi; (5) berperilaku kreatif, inovatif, adaptif, dan produktif, berorientasi pada pengembangan berkelanjutan; dan (6) menampilkan sikap kepemimpinan yang visioner. d. Kompetensi sosial (1) bersikap inklusif, tidak diskriminatif, dan memiliki kesadaran serta kecakapan untuk berpartisipasi aktif sebagai warga negara yang demokratis dan menghargai multibudaya; (2) berinteraksi dan berkomunikasi efektif, santun, dan adaptif dengan berbagai kalangan, termasuk inter dan (3) bersikap terbuka dan menghargai pendapat, saran, serta kritik dari pihak lain. Pasal 20 Hak Akademik dan Kode Etik Kehidupan Akademik Dosen 1) Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, Hak atas Kekayaan Intelektual, dan lain-lain diatur dalam ketentuan Kode Etik Kehidupan Akademik yang ditetapkan oleh Ketua STIKes RS Husada dengan persetujuan Senat. 2) STIKes RS Husada menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi sivitas akademika untuk memelihara dan memajukan sains, teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. 3) STIKes RS Husada menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik bagi dosen untuk mengemukakan pikiran dan pendapat dalam lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. 4) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di STIKes RS Husada sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. 5) STIKes RS Husada menjunjung tinggi dan menjamin otonomi keilmuan dengan ketentuan dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap anggota sivitas akademika: a. bertanggung jawab secara pribadi atas proses dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan; dan b. melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

6) STIKes RS Husada menjunjung tinggi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi sivitas 18 akademika agar mengembangkan dan menghasilkan temuan bidang sains, teknologi, dan seni yang ber-HaKI dan menghormati penggunaan HaKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7) Kode etik kehidupan akademik STIKes RS Husada merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota sivitas akademika (dosen dan mahasiswa). 8) Kode etik kehidupan akademik memuat kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan kode etik tenaga kependidikan menjamin pelestarian otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan nilai kemanusiaan. 9) Kode etik kehidupan akademik bertujuan memelihara, menegakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, objektivitas, dan penalaran. 10) Kode etik kehidupan akademik STIKes RS Husada dikomunikasikan kepada sivitas akademika untuk menegakkan integritas keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan dan penghargaan terhadap karya orang lain dan adanya sanksi bagi pelanggarnya. 11) Penindakan kasus pelanggaran terhadap kode etik kehidupan akademik dilakukan oleh Ketua STIKes RS Husada berdasarkan pertimbangan Senat. 12) Sanksi bagi pelanggar kode etik kehidupan akademik dapat berupa sanksi moral dan sanksi akademik, atau administratif. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

19 BAGIAN KETIGA PROGRAM PENDIDIKAN Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

BAB III 20 PROGRAM PENDIDIKAN Pasal 21 Landasan Program Pendidikan 1) Program pendidikan dikembangkan bertolak dari seperangkat kapabilitas yang diprediksi dipersyaratkan bagi pelaksanaan tugas- tugas dan pengembangan diri lulusan setelah mengikuti sejumlah pengalaman belajar. 2) Seperangkat kapabilitas sebagaimana Ayat (1) termasuk proses pencapaiannya, dilandasi oleh asumsi-asumsi yang mencakup hakikat manusia, hakikat masyarakat, hakikat pendidikan, hakikat mahasiswa, hakikat pendidik, hakikat pembelajaran, dan hakikat alumni. 3) Hakikat manusia: a. manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai kebutuhan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. manusia membutuhkan lingkungan hidup berkelompok untuk mengembangkan dirinya; c. manusia mempunyai potensi-potensi yang dapat dikembangkan dan kebutuhan- kebutuhan material dan spiritual yang harus dipenuhi; dan d. manusia itu dapat dan harus dididik serta dapat mendidik diri sendiri. 4) Hakikat masyarakat: a. kehidupan bermasyarakat berlandaskan sistem nilai keagamaan, sosial, dan budaya yang dianut warga masyarakat; sebagian dari nilai tersebut bersifat lestari dan sebagian lagi terus berubah sesuai dengan perkembangan sains, teknologi dan seni yang mempengaruhi cara berpikir, cara bekerja, serta cara hidup manusia; b. masyarakat memiliki nilai-nilai yang menjadi sumber pengetahuan bagi pendidikan;dan c. kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan kualitasnya oleh insan yang berhasil mengembangkan dirinya melalui pendidikan. 5) Hakikat pendidikan: a. pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan mahasiswa, kedaulatan pendidik, dan kedaulatan ilmu pengetahuan; b. pendidikan juga merupakan proses interaksi manusia dengan berbagai sumber belajar, baik human maupun nonhuman; c. pendidikan merupakan usaha penyiapan mahasiswa untuk menghadapi lingkungan hidupnya yang mengalami perubahan makin pesat; d. pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat; e. pendidikan berlangsung seumur hidup; dan f. pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip sains, teknologi, dan seni bagi pembentukan manusia seutuhnya. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

6) Hakikat mahasiswa: 21 a. mahasiswa bertanggung jawab atas pendidikannya sendiri sesuai dengan wawasan belajar sepanjang hayat; b. mahasiswa memiliki potensi dan kebutuhan, baik fisik maupun psikologis yang berbeda-beda, sehingga masing- masing mahasiswa merupakan insan yang unik; dan c. mahasiswa memerlukan bimbingan individual serta perlakuan yang manusiawi. 7) Hakikat pendidik: a. pendidik merupakan agen pembaruan; b. pendidik berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat yang positif; c. pendidik memahami karakteristik unik dan berupaya memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat khusus dari masing-masing mahasiswa yang memiliki minat dan potensi yang perlu diwujudkan secara optimal; d. pendidik berperan sebagai fasilitator dan motivator pembelajaran; e. pendidik bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar mahasiswa; f. pendidik dituntut menjadi contoh bagi mahasiswanya; g. pendidik bertanggung jawab secara profesional untuk terus-menerus meningkatkan kompetensinya; dan h. pendidik berkewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Kehidupan Akademik dan kode etikprofesi. 8) Hakikat Pembelajaran: a. Pembelajaran merupakan upaya pendidik menciptakan lingkungan belajar yang memungkinkan terjadinya interaksi mahasiswa dengan sumber belajar untuk mencapai tujuan belajar; b. penciptaan lingkungan belajar untuk membentuk keutuhan kapabilitas mahasiswa perlu memperhatikan minat, potensi, dan martabat mahasiswa sebagai pebelajar; c. proses pembelajaran yang efektif memerlukan strategi dan media/teknologi pendidikan yang tepat; d. perwujudan pembelajaran tersebut membutuhkan desain dan pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatan Belajar Berbasis Kehidupan (BBK) sebagai landasan penciptaan lingkungan belajar mahasiswa; e. pendekatan Belajar Berbasis Kehidupan menyatukan konteks hidup, bekerja, dan belajar dalam satu kesatuan, untuk membentuk kapabilitas dan menciptakan kemampuan beradaptasi mahasiswa; f. pembentukan kemampuan dalam program pendidikan akademik, pendidikan professional, dan pendidikan vokasi membutuhkan pengintegrasian fungsional antara teori dan praktik, strategi pengorganisasian, penyampaian, dan pengelolaan pembelajaran yang tepat; g. pembentukan kemampuan dalam program pendidikan akademik, program pendidikan profesional, dan program pendidikan vokasi membutuhkan pengalaman belajar lapangan yang bertahap secara sistematis; dan h. kriteria keberhasilan yang utama dalam pendidikan adalah peragaan penguasaan Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

kemampuan melalui unjuk kerja lulusan dan pengembangan penguasaan konten 22 dan strategi seiring perkembangan masyarakat dan teknologi. 9) Hakikat lulusan/alumni: a. alumni merupakan warga masyarakat yang telah berhasil menyelesaikan program pendidikan di STIKes RS Husada; b. alumni merupakan agen pembaruan yang berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat yang berwawasan masa depan; c. alumni bertanggung jawab secara profesional untuk terus- menerus meningkatkan kompetensinya dan menjunjung tinggi kode etik profesional;dan d. alumni senantiasa mencintai dan menjaga citra almamaternya. Pasal 22 Tujuan Program Pendidikan 1) Program Pendidikan Vokasi (Diploma III) bertujuan menghasilkan lulusan yang: a. berjiwa Pancasila, memiliki moral, etika, dan integritas kepribadian yang tinggi, serta inovatif, adaptif, dan kapabel dalam mendayagunakan teknologi dalam bidang keilmuan dan profesi yang ditekuninya; b. mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; c. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum; d. mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural; e. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif; dan f. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. 2) Program Pendidikan Sarjana bertujuan menghasilkan lulusan yang: a. berjiwa Pancasila, memiliki moral, etika, dan integritas kepribadian yang tinggi, serta inovatif, adaptif, dan kapabel dalam mendayagunakan teknologi dalam bidang keilmuan dan profesi yang ditekuninya; b. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; e. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi; dan Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

e. mampu menyampaikan ide dan informasi melalui berbagai media ke masyarakat 23 dalam forum ilmiah maupun masyarakat umum. Pasal 23 Standar Penyelenggaraan Program Pendidikan 1) Penyelenggaraan program pendidikan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang terdiri atas: a. Standar kompetensi lulusan; b. Standar isi pembelajaran; c. Standar proses pembelajaran; d. Standar penilaian pembelajaran; e. Standar pendidik dan tenaga kependidikan; f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. Standar pengelolaan pembelajaran; dan h. Standar pembiayaan pembelajaran. 2) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. 3) Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi tahun 2020. Pasal 24 Sistem Pengelolaan Pembelajaran 1) Pengelolaan pembelajaran di STIKes RS Husada dikelola dalam satu sistem biro administrasi akademik (BAAK) 2) BAAK merupakan satu sistem layanan pembelajaran yang memfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan perkuliahan. 3) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dipersiapkan oleh dosen dapat berupa perkuliahan tatap muka dan/atau daring. 4) Perkuliahan daring dapat dilaksanakan maksimal 30% dari jumlah pertemuan dalam satu semester. 5) Aktivitas belajar (tugas, portofolio, evaluasi) dan aktivitas pembelajaran (jurnal, presensi) direkam pada BAAK. Pasal 25 Sistem Kredit Semester 1) Sistem Kredit Semester adalah pembelajaran yang menggunakan satuan kredit Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program 24 studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. 2) Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap dan semester antara. 3) Kredit adalah suatu penghargaan secara kuantitatif terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. 4) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) merupakan takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran; a. takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum; b. takaran beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. 5) Beban belajar yang dihargai 1 sks setara dengan 170 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester sebagaimana pada Tabel 4 . Tabel 4. Alokasi jam kegiatan pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester Tatap Muka Tugas Kegiatan Kegiatan (menit) Terstruktur Mandiri Praktikum Total (menit) (menit) Kuliah , responsi, tutorial 50 60 60 - 170 Sem inar, atau pembelajaran lain 100 - 70 - 170 yang sejenis Praktikum , praktik - - - 170 170 studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabMas dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara 6) Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks dan maksimal 5 sks. 7) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). 8) Beban belajar maksimal mahasiswa pada setiap semester maksimal 20 sks. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pasal 26 25 Semester Pendek 1) Semester pendek adalah satuan waktu kegiatan perkuliahan selama 8 minggu efektif, yang diselenggarakan setahun sekali setelah semester genap berakhir. 2) Semester pendek merupakan bagian dari semester genap. 3) Penyelenggaraan pendidikan dan nilai yang diperoleh pada semester pendek memiliki bobot yang sama dengan penyelenggaraan pendidikan dan nilai pada semester biasa. 4) Semester pendek dilaksanakan hanya untuk memberi kesempatan mahasiswa memperbaiki nilai, skripsi, atau tugas akhir, dengan jumlah sks paling banyak 4 sks. 5) Semester pendek hanya boleh diikuti oleh mahasiswayang tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester genap tahun akademik berjalan. 6) Matakuliah yang disajikan pada semester pendek ditetapkan oleh Ketua prodi. 7) Beban belajar dalam semester pendek yang dihargai 1 sks setara dengan 340 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara. Alokasi Jam Kegiatan Pembelajaran dalam 1 sks per minggu untuk semester pendek sebagaimana pada Tabel 5 . 8) Pembiayaan semester pendek secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Ketua STIKes RS Husada. Tabel 5 . Alokasi Jam Kegiatan Pembelajaran dalam 1 sks per Minggu untuk Semester Pendek Tatap Tugas Kegiatan Kegiatan Muka Terstruktu Mandiri Praktik Total (menit) r (menit) (menit) um Kuliah, responsi dan 100 120 120 - 340 tutorial Seminar, atau pembelajaran lain 200 - 140 - 340 yang sejenis Praktikum, praktik studio, praktik - - - 340 340 bengkel, praktik lapa- ngan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Pasal 27 26 Beban Studi 1) Beban studi adalah jumlah sks yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk dapat dinyatakan lulus pada program pendidikan tertentu. 2) Beban studi program pendidikan Diploma III sekurang-kurangnya 108 sks dan sebanyak-banyaknya 120 sks. 3) Beban studi program pendidikan Sarjana masukan SLTA sekurang- kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 150 sks. Pasal 28 Masa Studi 1) Masa studi adalah waktu yang diperlukan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan program pendidikannya, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa STIKes RS Husada. 2) Cuti kuliah diperhitungkan dalam akumulasi lama studi. 3) Semester pendek tidak diperhitungkan dalam akumulasi lama studi. 4) Masa studi program pendidikan Sarjana masukan SLTA dapat ditempuh dalam 8 semester dan paling lama 14 semester (tidak ada perpanjangan studi setelah semester 14). 5) Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi pada program sarjana dapat menyelesaikan studinya selama 7 semester. 6) Masa studi program pendidikan Diploma III adalah 6 semester dan paling lama 10 semester. 7) Monitoring prestasi dan penyelesaian studi mahasiswa dalam masa studi dilakukan setiap akhir semester oleh setiap Ketua Program Studi di bawah koordinasi Waket I dan hasilnya dilaporkan kepada Ketua STIKes RS Husada. 8) Hasil monitoring di atas dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemberian rekomendasi penyelesaian studi dan/atau status akhir mahasiswa yang masa studinya habis. 9) Mahasiswa yang telah memasuki 3 (tiga) semester menjelang masa studi nya habis diberi surat peringatan 1, 2, dan 3. 10) Mahasiswa berprestasi akademik tinggi adalah mahasiswa yang mempunyai indeks prestasi semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol) dan memenuhi etika akademik. Pasal 29 Pengakuan Kredit 1) Pengakuan kredit adalah penghargaan pengalaman belajar atau kegiatan akademik yang dimiliki mahasiswa program khusus yang linear. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

2) Pengakuan kredit hanya dapat diberikan kepada perorangan yang berstatus sebagai 27 mahasiswa STIKes RS Husada. 3) Kredit dan pengalaman belajar yang diperoleh di luar STIKes RS Husada dapat diakui jika setara dengan program studi yang sudah diikuti dan diperoleh dari lembaga perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi, perguruan tinggi luar negeri yang diakui Ditjen Dikti, lembaga kursus dan pelatihan/diklat terakreditasi. 4) Kredit dan pengalaman belajar yang diperoleh di dalam STIKes RS Husada dapat diakui jika setara dengan program studi yang dituju dan memperolah persetujuan dari Ketua Program Studi dan disahkan oleh Waket 1. 5) Pengakuan kredit yang dapat diperhitungkan adalah kredit yang diperoleh mahasiswa dari pengalaman belajar atau kegiatan akademik yang setara atau lebih tinggi, misalnya pada program Vokasi dengan Vokasi, Sarjana dengan Sarjana. 6) Pengakuan kredit Diploma dan Sarjana bagi mahasiswa lama maupun baru dapat diajukan oleh mahasiswa STIKes RS Husada yang pindah program studi. 7) Pengakuan kredit Sarjana dan Diploma bagi mahasiswa lama, mahasiswa baru, yang mengikuti Kurikulum Baru dilakukan dengan asas tidak merugikan mahasiswa yang bersangkutan. 8) Pengakuan kredit diberikan setelah divalidasi oleh pihak-pihak sebagai berikut: a. Waket 1 atas usulan Ketua Program Studi Diploma III terkait untuk pengakuan kredit program studi Diploma III. b. Waket 1 atas usulan Ketua Program Studi S1 terkait untuk pengakuan kredit program studi S1. 9) Kredit alihan dan kredit yang diakui, disahkan oleh: Ketua STIKes RS Husada Pasal 30 Pengakuan Akademik Prestasi Mahasiswa 1) Pengakuan akademik prestasi mahasiswa adalah penghargaan dalam bentuk sks pada mata kuliah tertentu bagi mahasiswa Program Vokasi atau Sarjana yang telah berhasil mencapai prestasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. 2) Persyaratan prestasi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) adalah sebagai berikut. a. Capaian prestasi mahasiswa memiliki kesetaraan dan relevan dengan capaian pembelajaran matakuliah yang bersangkutan; b. Prestasi mahasiswa diperoleh selama mahasiswa tercatat sebagai mahasiswa aktif. 3) Pengakuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Ketua STIKes RS Husada. Pasal 31 Gelar Lulusan 1) Lulusan program pendidikan akademik diberi hak menggunakan gelar akademik, Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

yaitu Ahli Madya dan Sarjana. 28 2) Gelar akademik Ahli Madya dan Sarjana ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf AMd untuk Diploma dan S untuk Sarjana disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu. 3) Daftar gelar Vokasi dapat dilihat pada Tabel 6 dan gelar Sarjana pada Tabel 7 . Tabel 6. Jenis Gelar Vokasi No Program Studi Sebutan Profesional Singkatan A.Md. 1 Diploma III Ahli Madya Tabel 7. Jenis Gelar Akademik Sarjana No Kelompok Program Gelar Akademik Singkatan Studi S.Kes Sarjana 1 Administrasi Kesehatan Kesehatan Pasal 32 Kewenangan Lulusan 1) Kewenangan lulusan program pendidikan akademik (Vokasi dan Sarjana ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

29 BAGIAN KEEMPAT KURIKULUM Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

BAB IV 30 KURIKULUM Pasal 33 Profil dan Kompetensi Lulusan 1) Profil lulusan merupakan performansi kapabilitas lulusan yang utuh dan mandiri dengan atribut multi-dimensional, multi- kecakapan, dan multi-modalitas dalam bidang keahlian tertentu. 2) Deskripsi performansi kapabilitas memberikan gambaran lingkup kecakapan dan talenta lulusan dalam menjalani bidang okupasi, profesi, atau pilihan hidup tertentu sesuai dengan bidang keahliannya. 3) Performansi kapabilitas lulusan program studi menggambarkan kompetensi utama bidang kesarjanaan yang harus dikuasai dan pengembangan kompetensi sebagai wujud keutuhan performansi kapabilitas lulusan program studi. 4) Kompetensi utama bidang kesarjanaan, a. merupakan kecakapan dasar untuk mencapai kompetensi lulusan sesuai bidangkeilmuannya; b. merupakan acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi; c. berlaku secara nasional dan internasional; d. bersifat lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa yang akan datang; serta e. merupakan kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan. 5) Setiap Program Studi merumuskan profil lulusan sesuai dengan karakteristik Program Studi masing-masing. Pasal 34 Struktur Kurikulum 1) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, strategi dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. 2) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi tersusun dalam struktur sebagai berikut: kelompok Matakuliah Wajib Umum (MKWU) yang terdiri dari sub kelompok matakuliah wajib STIKes RS Husada dan matakuliah penciri STIKes RS Husada; kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK), yang terdiri atas matakuliah inti keilmuan, matakuliah iptek pendukung dan penciri prodi. 3) Kelompok matakuliah wajib umum dan mata kuliah penciri bertujuan untuk membentuk sikap, tata nilai, dan ketrampilan sebagai performansi lulusan STIKes RS Husada. 4) Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian, merupakan matakuliah wajib program studi ditujukan untuk menghasilkan kemampuan utama dalam penguasaan Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

pengetahuan, sikap, dan keterampilan terkait kewenangan dan tanggung jawabnya. 5) Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus ditempuh dan lulus untuk penyelesaian 31 studi. (dalam jumlah sks tertentu) untuk ditempuh dan lulus sesuai dengan minat dan kebutuhan mahasiswa untuk memenuhi beban studi yang diprogramkan atas persetujuan dosen pembimbing akademik. 6) Kurikulum tiap prodi terdiri atas kelompok matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, dan matakuliah pilihan. 7) Setiap Program studi menerbitkan secara lengkap kurikulum program studi yang diselenggarakan. 8) Kurikulum pada Pedoman Pendidikan ini berlaku bagi mahasiswa angkatan tahun akademik 2020/2021 dan seterusnya. Pasal 35 Kurikulum Program Vokasi 1) Struktur Kurikulum Program Diploma III terdiri atas: a. Kelompok Matakuliah Wajib Umum (MKWU) dengan beban sebanyak 10 sks (9%); b. Kelompok Matakuliah Ilmu Alam Dasar dan Biomedik Dasar (IAD dan BD) dengan beban sebanyak 12 sks (11%); c. Kelompok Matakuliah Humaniora dengan beban sebanyak 8 sks (7%); d. Matakuliah Ilmu Dasar Keperawatan (IDK) dengan beban sebanyak 21 sks (19%); e. Kelompok Matakuliah Ilmu Keperawatan Klinik dengan beban sebanyak 42 sks (39%); f. Kelompok Matakuliah Ilmu Keperawatan Komunitas dengan beban sebanyak 8 sks (7%); g. Kelompok Matakuliah lainnya dan Tugas akhir dengan beban sebanyak 9 sks (8%); h. Beban kredit kurikulum ini adalah kurikulum inti 70% (76 SKS) dan kurikulum institusi 30% (34 SKS) 2) Struktur Kurikulum Program Diploma III diatur lebih lanjut oleh Ketua Program Studi yang dituangkan dalam pedoman akademik jurusan/program studi. Pasal 36 Kurikulum Program Sarjana 1) Kurikulum Program Sarjana Administrasi Kesehatan terdiri atas matakuliah wajib umum, matakuliah wajib program studi, matakuliah pilihan. a. Kelompok Matakuliah Wajib Umum (MKWU) dengan beban sebanyak 20 sks (14%); b. Kelompok Matakuliah Ilmu Administrasi Kesehatan (IAK) dengan beban sebanyak Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

49 sks (34%); c. Kelompok Matakuliah Ilmu Kesehatan Umum (IKU) dengan beban sebanyak 22 32 sks (15%) d. Kelompok Matakuliah Ilmu Ekonomi dan Manajemen dengan beban sebanyak 20 sks (14%); e. Kelompok Matakuliah Ilmu Informasi dan Teknologi, Ilmu Psikologi, Ilmu Sosial, Etika dan Hukum, Ilmu Biomedik Dasar, Kepemimpinan dan Komunikasi dan Metode Peneltian dengan beban sebanyak 33 sks (23%); f. Beban kredit kurikulum ini adalah kurikulum 144 sks 2) Struktur Kurikulum Program Sarjana Administrasi Kesehatan diatur lebih lanjut oleh Ketua Program Studi yang dituangkan dalam pedoman akademik program studi. Pasal 37 Monitoring dan Evaluasi Pengembangan dan Penyelenggaraan Kurikulum 1) Monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian (PPKP) dilaksanakan dibawah koordinasi Waket I. 2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum dilaksanakan oleh Badan Penjaminan Mutu Internal (BPM). 3) Prosedur pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan kurikulum diatur lebih lanjut dalam pedoman yang disusun PKPP. 4) Prosedur pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kurikulum diatur lebih lanjut dalam pedoman yang disusun BPM. Pasal 38 Kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter 1) Kelompok Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK) merupakan kelompok matakuliah wajib STIKes RS Husada untuk mengembangkan karakter manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mampu berkomunikasi secara baik dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, serta secara khusus perlu mempersiapkan pribadi yang inovatif, adaptif dan kapabel mendayagunakan teknologi dalam pengembangan keilmuan, keahlian dan profesi sebagai kekhasan dari lulusan STIKes RS Husada. MDPK wajib disajikan di semua program studi pada program pendidikan Diploma dan Sarjana sebagaimana tercantum dalam Tabel 8. Tabel 8 . Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter No Mata Kuliah SKS JS 1 Pendidikan Agama 2 2 Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

2 Bahasa Indonesia 2 2 33 3 Pancasila 2 2 4 Kewarganegaraan 2 2 5 Bahasa Inggris 2 2 6 Soft Skill Non SKS Non SKS 7 Budi Pekerti 3 3 2) Pengembangan Capaian Pembelajaran Matakuliah (CPMK), deskripsi isi, proses pembelajaran, dan penilaian MDPK dikoordinasi oleh Koordinator Mata Kuliah bersama unit PKPP. Pasal 39 Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian 1) Kelompok Matakuliah Keilmuan dan Keahlian (MKK) adalah kelompok matakuliah yang mendukung pencapaian kemampuan dan keahlian utama, yang harus dikuasai oleh lulusan program studi, yang cakupannya meliputi Matakuliah Inti Keilmuan, Penciri Program Studi, Iptek Pendukung, dan Dasar Keilmuan Pendidikan. Matakuliah Inti Keilmuan, Iptek Pendukung dan Penciri Program Studi dikembangkan oleh masing- masing program studi. Pasal 40 Matakuliah Prasyarat Yang dimaksud dengan mata ajar prasyarat adalah mata ajar yang menjadi syarat untuk dapat mengambil mata ajar tertentu di semester berikutnya. Mata ajar prasyarat harus dinyatakan lulus, selanjutnya dapat mengambil mata ajar tertentu yang dimaksud. Pasal 41 Ketentuan Pengelolaan Penyelenggaraan Program Pendidikan 1) Pengelolaan program pendidikan meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan. 2) Penyelenggaraan Program Vokasi dan Sarjana dikelola oleh STIKes RS Husada. Pasal 42 Perencanaan 1) Perencanaan program pendidikan adalah penyusunan program pendidikan yang dilakukan oleh unit-unit kerja terkait, sesuai dengan kewenangannya secara Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

terkoordinasi. 34 2) Proses perencanaan program pendidikan secara hirarkis sebagai berikut: a. pengembangan kurikulum program pendidikan dilakukan oleh program studi di bawah koordinasi Ketua Prodi, Wakil Ketua I Bidang Akademik; b. perencanaan sajian dan jadwal kuliah untuk matakuliah tingkat Program Studi disusun oleh program studi di bawah koordinasi Wakil Ketua I Bidang Akademik; c. perencanaan studi menyeluruh dan semester disusun oleh mahasiswa di bawah bimbingan Dosen PA. 3) Dalam menyusun rencana studi menyeluruh dan rencana studi semester, mahasiswa dan Dosen PA berpedoman pada: kurikulum program studi yang bersangkutan; a. sebaran sajian matakuliah tiap semester dan matakuliah prasyarat; b. batas masa studi; c. jadwal kuliah tiap semester; dan d. prinsip-prinsip sistem kredit semester. 4) Waktu penyelenggaraan program pendidikan setiap tahun direncanakan dalam kalender akademik. 5) Kalender akademik disusun setiap tahun akademik dikoordinasikan Wakil Ketua I Bidang Akademik. 6) Penyusunan kalender akademik memperhatikan prinsip- prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi semua kegiatan akademik dan administratif yang akan dilakukan pada tahun yang terkait. 7) Perubahan terhadap kalender akademik hanya dapat dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dan disahkan oleh Ketua STIKes. Pasal 43 Kode Matakuliah 1) Untuk memudahkan komunikasi dan dalam rangka otomasi administrasi akademik setiap matakuliah diberi kode matakuliah yang terdiri atas 3 huruf kapital dan 3 angka tanpa spasi. 2) Kode Matakuliah yang berlaku di STIKes sebagaimana pada Tabel 9 dan 10. Tabel 9. Kode mata kuliah STIKes RS Husada Kode Mata Kuliah No MATA KULIAH STIKES STIK001 1 Pendidikan Agama STIK002 2 Bahasa Indonesia STIK003 3 Pancasila STIK004 4 Kewarganegaraan STIK005 5 Bahasa Inggris STIK006 6 Soft Skill STIK007 7 Budi Pekerti Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

Tabel 10. Kode Mata Kuliah Program Studi Kode Mata Kuliah 35 No Kode Mata Kuliah Prodi WATxxx 1 Prodi DIII Keperawatan ADKxxx 2 Prodi S1 Administrasi Kesehatan Pasal 44 Sandi Dosen 1) Untuk memudahkan komunikasi dalam rangka otomatisasi administrasi akademik, setiap dosen program studi diberi sandi bersifat permanen yang terdiri dari 9 (sembilan) angka dengan ketentuan sebagai berikut: a. angka urutan 1 menyatakan kode status kepegawaian (tanpa angka 0); b. angka urutan 2 dan 3 menyatakan kode tahun masuk; c. angka urutan 4 dan 5 menyatakan nomor tahun lahir staf; dan d. angka 6, 7, 8 dan 9 kode urutan masuk sebagai staf. 2) Pemberian sandi dosen dikoordinasikan oleh Wakil Ketua Bidang S D M . Pasal 45 NIM dan KPS 1) Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdiri atas 6 angka sebagai berikut: a. angka urutan 1 dan 2 menunjukkan tahunangkatan masuk; b. angka urutan 3 menunjukkan kode prodi; c. angka urutan 4, 5 dan 6 menunjukkan nomor urut masuk pada masing-masing prodi; 2) Kode STIKes /Prodi ditetapkan sebagai berikut: 00 STIKes RS Husada; 01 Prodi D III Keperawatan (D III Kep); 02 Prodi S1 Administrasi Kesehatan ( Admin Kes). 3) NIM mahasiswa pindahan dalam lingkungan STIKes RS Husada harus dirubah sesuai dengan program studi yang baru. Pasal 46 Pedoman Akademik 1) Untuk menyajikan informasi yang menyeluruh tentang STIKes RS Husada baik bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas terutama mahasiswa, pimpinan, dan pelaksana administrasi pada umumnya, dapat diterbitkan Pedoman Pendidikan STIKes ditingkat Lembaga, Prodi/Jurusan, dan Biro. 2) Isi Pedoman akademik STIKes RS Husada meliputi informasi tentang organisasi, sejarah, peraturan dan ketentuan, layanan dan sarana akademik, sarana umum, kemahasiswaan, ketenagaan, kampus serta informasi lain yang dianggap perlu. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

3) Isi Pedoman Akademik Prodi meliputi informasi tentang organisasi, sejarah, kurikulum/daftar matakuliah setiap program studi, deskripsi matakuliah, layanan dan 36 sarana akademik, kegiatan kemahasiswaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu dari Prodi yang bersangkutan. 4) Urutan penyajian kelompok matakuliah (kurikulum) tiap program studi diatur sesuai dengan urutan pada struktur kurikulum. 5) Pada setiap matakuliah dalam kelompok matakuliah tersebut Ayat (4) di atas dicantumkan informasi tentang: Kode matakuliah, nama matakuliah, satuan kredit semester (sks), jam semester (js), dan disajikan pada semester ke berapa. 6) Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat tiap matakuliah yang isinya meliputi: kode matakuliah, nama matakuliah, satuan kredit semester (sks), jam semester (js), prasyarat, kompetensi matakuliah, dan isi singkat matakuliah yang bersangkutan. 7) Isi Pedoman Akademik Lembaga meliputi informasi tentang organisasi, sejarah, layanan dan sarana akademik, dan informasi lainnya yang dianggap perlu dari Lembaga. Pasal 47 Ketentuan Peralihan Semua Ketentuan Akademik dan Administrasi Akademik yang berlaku pada Program Diploma dan Sarjana, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan keputusan ini, masih tetap berlaku. Pasal 48 Ketentuan-ketentuan Lain 1) Ketentuan yang merupakan penjelasan, penjabaran dan petunjuk pelaksanaan Pedoman Pendidikan ini diatur lebih lanjut oleh unit organisasi terkait yang merupakan pelengkap Pedoman Pendidikan ini. 2) Dalam hal tertentu yang bersifat teknis operasional akademik di lingkungan Prodi, Ketua Prodi yang bersangkutan dapat menetapkan kebijakan khusus dengan memperhatikan pertimbangan Wakil Ketua I Bidang Akademik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pedoman Pendidikan ini. 3) Dalam hal tertentu, dengan pertimbangan Ketua Prodi, Wakil Ketua I Bidang Akademik Ketua STIKes dapat menetapkan kebijaksanaan khusus. 4) Penyelenggaraan tugas dan fungsi STIKes RS Husada di luar bidang pendidikan, diatur tersendiri melalui Peraturan Ketua STIKes. Pasal 49 Pengorganisasian 1) Pengorganisasian penyelenggaraan pendidikan adalah pengaturan tugas, wewenang, Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

tanggung jawab, dan hubungan kerja pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam 37 penyelenggaraan program pendidikan. 2) Pejabat-pejabat unit-unit kerja yang terkait dalam penyelenggaraan pendidikan secara hierarkis memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. Ketua STIKes RS Husada u.p. Wakil Ketua 1 Bidang Akademik bertanggung jawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan; b. Wakil Ketua I Bidang Akademik bertanggungjawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di program studi dalam lingkungan prodi yang bersangkutan; b. Wakil Ketua I Bidang Akademik bertanggung jawab dalam pengembangan standar- standar penyelenggaraan pendidikan pada setiap prodi; c. Ketua Program Studi bertanggung jawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan di tingkat program studi yang bersangkutan; d. Dosen Koordinator matakuliah bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi atas penyelenggaraan perkuliahan matakuliah yang bersangkutan. 3) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan STIKes, Wakil Ketua Bidang Akademik dibantu oleh biro administrasi akademik (BAAK). 4) Ketua Program Studi yang membawahi satu program studi bertugas mengkordinasikan melaksanakan dan mengembangkan perkuliahan di program studi. 5) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I Bidang Akademik. 6) Dosen koordinator matakuliah berkewajiban: a. menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Ketua Program Studi; melaksanakan perkuliahan sesuai dengan bobot sks/js; b. memonitor kehadiran mahasiswa dengan menandatangani daftar hadir mahasiswa; c. memberi kuliah dengan metode yang relevan; d. mengevaluasi hasil belajar; dan e. melaporkan kepada Ketua prodi jika ada permasalahan penting yang muncul dalam pelaksanaan perkuliahan. 7) Penanggungjawab laboratorium dan biro bertugas membantu penyelenggaraan pendidikan. 8) Dalam melaksanakan tugasnya penanggungjawab laboratorium, dan biro bertanggung jawab kepada atasan langsung yang membawahinya. 9) Pengelolaan Laboratorium, dan biro diatur dalam pedoman tersendiri. Pasal 50 Pelaksanaan 1) Wakil Ketua I Bidang Akademik mengalokasikan sajian kelompok matakuliah di program studi masing-masing. 2) Standar isi dan proses setiap mata kuliah dikembangkan bersama dengan masing-masing prodi. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020

3) Ketua Program Studi mengalokasikan sajian matakuliah dari program studinya dan 38 sebaran matakuliah. 4) Dalam menetapkan penjadualan, tugas dan beban mengajar setiap dosen, Ketua Program Studi memperhatikan: a. kualifikasi dan kompetensi keilmuan; b. pemerataan beban tugas antar dosen; c. perimbangan tugas-tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat; d. pemerataan dalam membagi tugas kepenasihatan; dan e. pembinaan dosen senior terhadap dosen junior. 5) Dosen pembina matakuliah: a. menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) kepada mahasiswa dengan tembusan kepada Ketua Program Studi; b. melaksanakan perkuliahan sesuai dengan bobot sks/js; c. memonitor kehadiran mahasiswa dengan menandatangani daftar hadir mahasiswa; d. memberi kuliah dengan metode yang relevan; e. mengevaluasi hasil belajar; dan f. melaporkan kepada Ketua prodi jika ada permasalahan penting yang muncul dalam pelaksanaan perkuliahan. 6) Penugasan dosen pengajar/pembimbing ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua STIKes. Jika tidak bisa melaksanakan tugas harus mendapatkan ijin dari Ketua STIKes. 7) Ketua prodi dengan dibantu BAAK Prodi melakukan administrasi: a. pemrograman matakuliah; b. presensi mahasiswa dan dosen; d. kepenasihatan; e. pengaturan jadwal kuliah; dan f. pelaporan kehadiran dosen dan mahasiswa pada awal semester (minggu kedua, pertengahan, dan akhir semester perkuliahan. 8) Ketua prodi dengan dibantu BAAK dan Evaluasi, dan biro IT, melakukan adinistrasi : a. registrasi; b. kehadiran mahasiswa dan dosen; dan c. perekaman nilai evaluasi hasil belajar. d. Evaluasi dosen oleh mahasiswa (EDOM) e. Evaluasi PBM oleh dosen 9) Mahasiswa dinyatakan sah mengikuti perkuliahan apabila: a. yang bersangkutan telah tercantum pada daftar hadir kuliah b. dan matakuliah yang diikuti telah tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan disahkan oleh penasehat akademik. 10) Ketua Badan Penjaminan Mutu mengkoordinasikan perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan penjaminan mutu, Audit Mutu Internal (AMI) serta menyebarluaskan praktek baik pelaksanaan penjaminan mutu akademik internal, sebagaimana diatur pada manual mutu sistem penjaminan mutu akademik di tingkat STIkes 11) AMI dilakukan pada setiap semester sesuai dengan permintaan program studi dan lembaga, dalam jangka waktu audit mutu internal. Pedoman Pendidikan STIKes RS Husada 2020


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook