Resume Penilaian Prestasi Kerja
M. Nursyaadillah, S.I.A. Mentor Coach 199710132020121003 Sua Wijaya, S.IP, M.M. Yopi Koirewa, SH, MM QR CODE E-BOOK atau mengunjungi link bit.ly/penilaianprestasikerjapns
Daftar Isi Badan Kepegawaian Negara | Resume Penilaian Prestasi Kerja 01 02 Perka BKN Peraturan Nomor 1 Tahun Pemerintah RI 2013 Nomor 30 Tahun 2019 03 tentang Peraturan penilaian kerja Menteri Pegawai Negeri Pendayagunaan Sipil Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang SKP
Perka BKN No 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja DASAR HUKUM 1.UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS 3.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS 4.Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
PENDAHULUAN Perka BKN No. 1 Tahun 2013 01 Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 02 Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati 03 Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan 04 Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas: a. unsur sasaran kerja pegawai (SKP) b. unsur perilaku kerja. 05 Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya bobotnya 60% b. Perilaku kerja bobotnya 40% 06 Unsur perilaku perilaku kerja yg mempengaruhi mempengaruhi prestasi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
Tata Cara Penyusunan SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal sebagai berikut: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai dicapai. Setiap kegiatan kegiatan tugas jabatan jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, fungsi, wewenang, wewenang, tanggung tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
UNSUR-UNSUR SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 0,123 Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki. Angka Kredit Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)
Contoh Formulir SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013
Contoh Penilaian SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 kuantitas kualitas
Formula Rumus Penilaian Capaian SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 waktu biaya
TATA CARA PENILAIAN SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sebagai berikut: a) 91 – ke atas : Sangat baik b) 76 – 90 : Baik c) 61 – 75 : Cukup d) 51 – 60 : Kurang e) 50 – ke bawah : Buruk Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a) Aspek kuantitas : penghitungannya menggunakan rumus: b) Aspek kualitas : penghitungannya menggunakan rumus:
TATA CARA PENILAIAN SKP Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
c) Aspek Waktu ( 1 ) Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol), penghitungannya menggunakan rumus: ≤( 2 ) Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik. ( 3 ) Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. ( 4 ) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu:
d. Aspek Biaya (1) Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) ≤( 2 ) Jika tingkat efisiensi 24 % (bernilai baik-sangat baik) ( 3 ) Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. ( 4 ) Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya:
Ketentuan Lainnya 1.Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan dijabatan baru dibuat SKPnya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua). 2.Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan. 3.Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. 4.Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas- tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. 5.SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sebagai berikut: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yang bersangkutan. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. 6.Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan. 7.Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force major), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. 8.Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
Penilaian Tugas Tambahan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 PNS yg diberikan diberikan tugas lain atau tugas tambahan tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan.
PENILAIAN KREATIVITAS Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Apabila Apabila seorang seorang PNS pada tahun berjalan berjalan menemukan menemukan sesuatu sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: Unit kerja setingkat setingkat Eselon II Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
Penilaian Perilaku Kerja Perka BKN No. 1 Tahun 2013 1. Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sebagai berikut: a) 91 – 100 : Sangat baik b) 76 – 90 : Baik c) 61 – 75 : Cukup d) 51 – 60 : Kurang e) 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: a) Orientasi pelayanan b) Integritas c) Komitmen d) Disiplin e) Kerja sama f) Kepemimpinan
Rekomendasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Pejabat penilai memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sebagai berikut: 1.Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, e.g. diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. 2.Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai. 3.Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi). Penilaian Untuk PNS Yang Diberhentikan Dari Jabatan Organiknya Perka BKN No. 1 Tahun 2013 1.PNS yang dibebaskan dari jabatan organiknya, hanya dinilai dari unsur perilaku kerjanya : PNS menjadi menjadi Pejabat Pejabat Negara PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan pemerintah baik didalam maupun di luar negeri 2.Perkecualian bagi Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan- badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan dilakukan penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilia adalah pejabat pada instansi induk.
Buku Catatan Penilaian Perilaku Keja PNS Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru.
Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja PNS
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara PASAL 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 Manajemen PNS PASAL 230 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 Menggunakan istilah Menggunakan istilah “PRESTASI KERJA“ “KiNERJA PNS“ SASARAN KINERJA SASARAN KINERJA PEGAWAI PEGAWAI hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/ rencana kerja dan target unit sesuai dengan SKP dan yang akan dicapai oleh Perilaku Kerja. seorang PNS TARGET TARGET jumlah hasil kerja yang jumlah beban kerja yang akan dicapai akan dicapai
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 SASARAN KERJA PEGAWAI SKP memuat KINERJA UTAMA (SKP) dan DAPAT MEMUAT KINERJA TAMBAHAN. Kinerja utama dan memuat kegiatan tugas jabatan kinerja tambahan paling sedikit dan target memuat: a. Indikator Kinerja Individu; dan b. Target kinerja. PENYUSUNAN SKP didasarkan pada rencana kerja PENYUSUNAN SKP memperhatikan: a. perencanaan tahunan instansi. strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 ASPEK PERILAKU KERJA ASPEK PERILAKU KERJA a. orientasi pelayanan; a. orientasi pelayanan; b. integritas; b. komitmen; c. komitmen; d. disiplin; c. inisiatif kerja; e. kerja sama; d. kerja sama; dan f. kepemimpinan. dan e. kepemimpinan. PENILAIAN PENILAIAN dilakukan melalui pengamatan a. Penilaian Perilaku Kerja oleh pejabat penilai dan dapat dilakukan oleh Pejabat Penilai mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang Kinerja PNS, dan dapat setingkat di lingkungan unit kerja berdasarkan penilaian rekan kerja. masing-masing b. setingkat dan/atau bawahan langsung.
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 BOBOT PENILAIAN BOBOT PENILAIAN ▪ Unsur SKP 60% ▪ Unsur SKP 70% ▪ Perilaku kerja 40% dan perilaku kerja 30% Jika melebihi target maka penilaian SKP dapat lebih dari 100 ▪ Unsur SKP 60% Penilaian prestasi kerja PNS dan perilaku kerja 40%* dilaksanakan oleh pejabat *) bagi Instansi Pemerintah yang penilai sekali dalam 1 tahun. menerapkan penilaian 360˚ Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120. Penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 Nilai prestasi kerja PNS Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dinyatakan dengan angka dan sebutan: dan sebutan/predikat: 91 – ke atas (sangat baik) Sangat Baik (nilai 110 ≤ 76 – 90 (baik) 120 dan MENCIPTAKAN 61 – 75 (cukup) IDE BARU DAN/ATAU 51 – 60 (kurang) CARA BARU dalam 50 ke bawah (buruk) peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara) Baik, nilai 90 < x < 120 Cukup, nilai 70 x < 90 Kurang, nilai 50 < x < 70 Sangat Kurang, nilai < 50
Perbandingan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 No 30 Tahun 2011 TIDAK DIATUR 1.TIM PENILAI KINERJA PNS 2.PEMANTAUAN KINERJA 3.BIMBINGAN DAN KONSELING KINERJA 4.PEMERINGKATAN KINERJA 5.SISTEM INFORMASI KINERJA PNS 6.PENGELOLA KINERJA 7. PENGHARGAAN 8. SANKSI
Tujuan, Dasar, dan Prinsip Penilaian Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 TUJUAN MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PNS YANG DIDASARKAN PADA: ▪ SISTEM PRESTASI ▪ SISTEM KARIER DASAR PENILAIAN KINERJA BERDASARKAN PERENCANAAN KINERJA PADA TINGKAT INDIVIDU, UNIT KERJA, DAN ORGANISASI MEMPERHATIKAN TARGET, CAPAIAN, HASIL, DAN MANFAAT, DAN PERILAKU PRINSIP • OBJEKTIF • TERUKUR • AKUNTABEL • PARTISIPATIF • TRANSPARAN
Sistem Manajemen Pelaksanaan, Kinerja PNS Pemantauan dan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Pembinaan Kinerja Perencanaan Kinerja Sistem Penilaian Informasi Kinerja Kinerja PNS Tindak Lanjut Penerapan Sistem Manajemen Kinerja di Instansi Pemerintah Instansi yang AKAN/ Sistem dapat dilaksanakan Pemerintah SEDANG Manajemen dengan Keputusan Kinerja PNS membangun selain yang Menteri diatur dalam yang TELAH PP 30 2019 dilakukan evaluasi bersama membangun dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Perencanaan Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Kinerja Pegawai Memperhatikan SKP PERILAKU Memperhatikan : Disusun Oleh : Disepakati oleh: Perencanaan strategis Instansi PNS PNS Pemerintah; (RENSTRA) Pejabat Penilai Pejabat Penilai perjanjian kinerja; (PK) Kinerja PNS Kinerja PNS organisasi dan tata kerja; dan/atau (OTK) Pengelola Setelah direviu oleh uraian jabatan (TUSI); dan/atau Kinerja Pengelola Kinerja SKP atasan langsung. SKP memuat : Penjabaran Kinerja Utama 1. Kinerja Utama Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung 2. Kinerja Tambahan Memperhatikan Kriteria : Berupa Tugas Tambahan Spesifik, Terukur, Realistis, bersifat strategis memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan ekstenal organisasi Target Meliputi Aspek : Kuantitas, (Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya) opsional
Penyusunan SKP Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 ALUR/ BERDASARKAN MEMPERHATIKAN DISETUJUI JENIS JABATAN Perjanjian Kinerja Unit 1. Renstra 1.JPT Utama : Menteri yang Kerja yang 2. RKT mengkoordinasikannya JPT dipimpinnya 2.JPT Madya : Pimpinan IP JA SKP Atasan Langsung 1. OTK 3.JPT Pratama : Pejabat Pim. Madya JF 2. Uraian 4.Memimpin Unit Kerja : JF Jabatan Menteri/Pejabat Pimpinan Tinggi Rangkap yang mengkoordinasikannya 1.SKP Atasan 1. RKT Langsung 2. PK Atasan Langsung 3. OTK 2. Organisasi/unit 4. Uraian Atasan Langsung kerja Jabatan 5.Butir – butir kegiatan JF Membuat 2 SKP yaitu: 1.SKP JA/JPT; dan 2.SKP JF
Penetapan SKP Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS Penetapan SKP Penetapan Ditetapkan pada dituangkan dalam SKP Bulan Januari DOKUMEN SKP Penyusunan SKP pada Jabatan baru bila terjadi perpindahan Perilaku Kerja Ditetapkan Orientasi Pelayanan berdasarkan Standar Perilaku yang berlaku Komitmen Insiatif Kerja dalam jabatan Kerja sama Kepemimpinan
Perubahan SKP Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Penyebab apabila dalam tahun berjalan terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan perencanaan kinerja memerlukan penyesuaian. Kondisi Tertentu Perubahan pemangku jabatan; Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan, dan alokasi anggaran); Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran; Perubahan dikarenakan sakit dan cuti yang waktunyalebih dari 1 (satu) bulan. Perubahan dikarenakan penugasan kedin Alasan lain dari pimpinan unit kerja yang menyebabkan PNS tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang waktunya lebih dari 1 (satu) bulan meliputi: 1) Pengembangan kompetensi; dan/atau 2) Penugasan untuk mewakili institusi dan/ataunegara; dan/atau Kondisi tertentu lainnya.
Pelaksanaan Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Dibuktikan Dengan Pendokumentasian secara Data Dukung periodik dapat berupa : Hasil Dari Pendokumentasian Kinerja Harian Mingguan Bulanan Triwulan Semesteran dan/atau Tahunan Pemantauan Kinerja OLEH Pejabat Penilai Kinerja dapat dibantu Pengelola Kinerja. WAKTU Paling kurang 1 kali dalam 1 semester / tahun. CARA Mengamati Capaian Kinerja melalui dokumentasi dalam sistem informasi nonelektronik dan elektronik. TUJUAN Mengetahui Kemajuan Kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan/penyimpangan.
Pembinaan Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Bimbingan Kinerja Diberikan pejabat penilai secara individu atau kelompok dan wajib membuat rekaman proses bimbingan dan penilaian kompetensi PNS Konseling Kinerja Terhadap PNS yang memiliki permasalahan pada perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapain target kinerja. Konseling kinerja dilakukan secara indiviual.
Pengukuran Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Setiap Bulan Triwulan Semesteran Tahunan Dapat dilakukan Pengukuran Kinerja Dengan cara Target membandingkan Realisasi Standar membandingkan Perilaku SKP Perilaku Kerja SKP Kerja Melalui Data Dukung
Penilaian Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Pejabat Penilai Akhir Desember METODE 360˚ Kinerja PNS sampai maksimal Penilaian Perilaku Kerja berdasarkan penilaian akhir Januari tahun atasan langsung, rekan kerja setingkat dan/atau Penilai Kinerja bawahan langsung. berikutnya Sudah Menerapkan Pasal 37 ayat 3 SKP Perilaku Metode 360˚ Kerja PENILAIAN Penilaian Perilaku Kerja 60% SKP Standar Perilaku Kerja 40% Perilaku Kerja Harus dilaksanakan minimal 5 tahun sejak PP diundangkan Hasil Pengukuran Belum Menerapkan Kinerja Metode 360˚ Pasal 35 ayat 2 PENILAIAN 70% SKP 30% Perilaku Pasal 37 ayat 2 Kerja NILAI Dokumen SKP Dokumen Penilaian Perilaku Kerja DOKUMEN PENILAIAN KINERJA Penilaian Kinerja DISTRIBUSI PNS PNS Maks. 20% di atas ekspektasi 60%-70% sesuai ekspektasi ≤Sangat Baik (nilai 110 120) dan menciptakan ide baru Max. 20% di bawah ekspektasi dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang Pasal 41 ayat 8 memberi manfaat bagi organisasi atau negara. Baik, nilai 90 < x < 120 Cukup, nilai 70 x < 90 Kurang, nilai 50 < x < 70 Sangat Kurang, nilai < 50 Pasal 41 ayat 5
Tim Penilai Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Memberikan Pertimbangan PPK Atas Dasar Hasil Penilaian Pertimbangan untuk: Kinerja Pengangkatan Pemindahan Pemberhentian dalam jabatan Pengembangan kompetensi Pemberian penghargaan bagi PNS Pasal 48, Ayat 1 Tim Penilai Kinerja PNS berasal dari: Unit Kerja yang membidangi kepegawaian Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh PyB Pasal 48, Ayat 2 Dibentuk oleh PYB Bertanggung jawab kepada Pasal 47, Ayat 1 dan 3 Dibantu oleh SEKRETARIAT Pasal 48, Ayat 3 UNIT KERJA YANG MEMBIDANGI PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Pelaporan PYB Kinerja Tim Penilai Laporan Dokumen Kinerja PNS Penilaian Kinerja Dapat digunakan sebagai dasar TUKIN Pasal 54, Ayat 2 Laporan Dokumen Penilaian Kinerja Nilai Kinerja PNS Predikat Kinerja PNS Permasalahan Kinerja PNS Rekomendasi Pasal 51, Ayat 2 Pejabat Penilai Untuk Dijadikan Acuan Dalam: Kinerja PNS Mengidentifikasi dan merencanakan kebutuhan pendidikan/pelatihan Mengembangkan kompetensi Mengembangkan karier Pemberian tunjangan Pertimbangan mutasi, dan promosi Memberikan penghargaan dan pengenaan sanksi Menindaklanjuti permasalahan dalam penilaian SKP dan perilaku kerja. Pasal 51, Ayat 3
Pemeringkatan Kinerja Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 DOKUMEN PENILAIAN KINERJA Dokumen Dokumen Penilaian Penilaian SKP Perilaku Kerja Pemeringkatan OlehTPK Pemeringkatan Kinerja Kinerja Pasal 52, Ayat 5 Terhadap SELURUH PEGAWAI dalam SATU INSTANSI PEMERINTAH Dilakukan TAHUNAN Membandingkan - NILAI KINERJA - PREDIKAT KINERJA GUNA: Menentukan prioritas pengembangan Kompetensi dan Karir Pasal 52, Ayat 6 Profil Kinerja PNS Pasal 52, Ayat 4
Penghargaan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Predikat SANGAT BAIK Predikat BAIK 2 Tahun 2 Tahun Berturut – Turut Berturut – Turut diprioritaskan PPK dapat memberikan diprioritaskan untuk Talent Pool Penghargaan lain atas kinerja untuk pengembangan Pasal 53, Ayat 1 sesuai dengan ketentuan Kompetensi peraturan perundang- undangan. Pasal 53, Ayat 2 Pasal 55, Ayat 2
Sanksi Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 JPT TARGET KINERJA TIDAK TERCAPAI Pasal 57 Predikat : CUKUP KURANG dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan SANGAT KURANG kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan 6 bulan untuk pada jabatan yang lebih rendah memperbaiki kinerja Jika tidak memperbaiki kinerja UJI KOMPETENSI KEMBALI JA dan JF Predikat : KURANG SANGAT KURANG Pasal 58 Setelah satu tahun tidak tersedia lowongan Tidak tersedia 6 bulan untuk pegawai diberhentikan dengan hormat jabatan lain sesuai memperbaiki kompetensi / jabatan Ditempatkan sementara pada jabatan yang lebih rendah kinerja tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Jika tidak memperbaiki kinerja UJI KOMPETENSI KEMBALI
Keberatan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Pasal 49 Dokumen Pegawai Menyatakan Penilaian SKP yang dinilai Keberatan paling lama 14 hari Pegawai yang Atasan dari diperiksa Mengajukan dinilai Pejabat Penilai keberatan disertai alasan- Meminta Kinerja PNS alasannya penjelasan Pejabat Penilai Kinerja Pemetapan Hasil Penilaian Kinerja Yang Bersifat FINAL
SISTEM INFORMASI KINERJA PNS Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 SISTEM INFORMASI PERENCANAAN KINERJA KINERJA PNS PELAKSANAAN, PEMANTAUAN KINERJA, memuat informasi: DAN PEMBINAAN KINERJA PENILAIAN KINERJA Pasal 60 TINDAK LANJUT Kepala BKN Menyiapkan Aplikasi Informasi Kinerja PNS Secara Nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi kinerja PNS di Instansi Pemerintah
PERMENPANRB NO 8 TAHUN 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
PermenpanRB No. 8 Tahun 2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS Ketentuan Umum Sistem Manajemen Kinerja PNS Ketentuan Penutup Item 1 Pendahuluan 6.5% 19/294 hal Perencanaan Kinerja Pegawai Standar Perilaku Kerja Batang Pelaksanaan, Pemantauan, dan Tubuh Pembinaan Kinerja Pegawai 3 Bab - 20 Pasal Item 3 Anak PERMENPANRB 136/294 hal 46.3% lampiran NO 8 TAHUN 2021 (5 Anak SISTEM MANAJEMEN Lampiran) KINERJA PNS 294 halaman lampiran Item 2 (7 Bab) 47.3% 139/294 hal Ide Baru Penilaian Kinerja Pegawai Tindak Lanjut Perbedaan Pencapaian, Aktivitas dam Kategori Contoh Penyusunan SKP di IP Pusat Contoh Penyusunan SKP di IP Daerah Contoh Penilaian Kinerja di IP Pusat Contoh Penilaian Kinerja di IP Daerah Ilustrasi Penilaian Kinerja berdasarkan metode Penyelarasan
Reformasi Manajemen Kinerja Pegawai PermenpanRB No. 8 Tahun 2021 UU No 8/1974 tentang Pokok- UU No 43/1999 tentang UU No 5/2014 tentang ASN pokok Kepegawaian Perubahan atas Undang- dan PP No. 11/2017 tentang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Manajemen PNS tentang Pokok-pokok Kepegawaian PP 30/2019 PP 10/1952 PP 10/1979 PP 46/2011 Penilaian Kinerja Kerja PNS Daftar Pernyataan Daftar Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kecakapan Pegawai Pekerjaan PNS Kerja PNS SASARAN KINERJA PEGAWAI Negeri DP3 SASARAN KERJA PEGAWAI PERMENPANRB No 8/2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS Perka BKN No 1/2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja
Search