Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore #1 KAJIAN MANFAAT KKLS OKE

#1 KAJIAN MANFAAT KKLS OKE

Published by samsulsulears07, 2021-10-31 04:49:46

Description: #1 KAJIAN MANFAAT KKLS OKE

Search

Read the Text Version

KKLS Kajian Manfaat Penyelesaian Pekerjaan



TIM PENYUSUN SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN STRATEGIS DIT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DITJEN CIPTA KARYA Ketua Tim Penyusun Indah Swastika, ST., MT Penyusun Husain Yanuar Mahadi, ST Anindyajati P, S.Ars Desain Grafis Samsul Bachri, S.Ars

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dilaksanakan dalam rangka menata Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) yang merupakan salah satu Kota Pusaka yang perlu dilestarikan sesuai Piagam Komitmen Kota Pusaka Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Tanggal 8 November 2012 antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) merupakan tindak lanjut dari Surat Walikota Semarang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 050/4970 Tanggal 5 September 2017 Perihal Revisi Permohonan Bantuan Pendanaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang. Pelaksanaan Kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) direncanakan dimulai pada bulan Desember 2017 dengan estimasi waktu pelaksanaan selama 13 (tiga belas) bulan. Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah pekerjaan kolam retensi dan rumah pompa, pekerjaan infrastruktur jalan, drainase, street furniture dan lansekap. Progres pekerjaan saat ini adalah dalam tahap pelelangan MK dan Kontraktor dan menunggu proses persetujuan MYC untuk tanda tangan kontrak dan mulai pelaksanaan konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme Multi Years Contract (MYC) TA 2017-2018 dengan total alokasi sebesar Rp. 178.912.086.000,- .

1.2. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) adalah : 1. Sebagai tindak lanjut dari Piagam Komitmen Kota Pusaka Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Tanggal 8 November 2012 antara Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan surat Walikota Semarang Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 050/ 4970 Tanggal 5 September 2017 perihal Revisi Permohonan Bantuan Pendanaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang. 2. Memperbaiki fungsi prasarana public melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 1.3. LINGKUP PEKERJAAN Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017-2018 antara lain sebagai berikut: 1. Pekerjaan Infrastruktur Jalan; 2. Pekerjaan Infrastruktur Drainase; 3. Pekerjaan Street Furniture dan Lansekap; 4. Pekerjaan Kolam Retensi dan Rumah Pompa Bunderan Bubakan; 5. Pekerjaan Kolam Retensi dan Rumah Pompa Jembatan Berok;

1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN (KRONOLOGIS) Kronologis kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) adalah sebagai berikut: 1. Pada tanggal 08 November 2012 dicanangkan Piagam Komitmen Kota Pusaka Semarang oleh Walikota Semarang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota Semarang yang berkelanjutan dan berkarakter dengan mengarusutamakan pelestarin pusaka (warisan budaya) yang bernilai tinggi sesuai amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dengan menyatakan: a) Pemerintah Kota Semarang Bersama-sama dengan segenap lapisan masyarakat berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dengan melestarikan asset pusaka, sesuai RTRW Kota Semarang; b) Pemerintah Kota Semarang secara bertahap dan terencana akan menerapkan standar penataan dan pelestarian kota pusaka mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengembangan kerjasama pemerintah, masyarakat, akademisi dan dunia usaha; c) Pemerintah Kota Semarang akan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk merealisasikan Rencana Aksi Kota Pusaka (RKAP) Semarang, mengembangkan mekanisme koordinasi antar Lembaga, serta mendorong partisipasi aktif semua pihak; d) Kami akan memimpin segenap upaya perwujudan kota pusaka secara nyata, berdasarkan potensi, karakteristik dan budaya lokal. 2. Pada tanggal 13 Februari 2017 Walikota Semarang melalui surat nomor:: 050/765 perihal Permohonan Bantuan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang menyampaikan permohonan bantuan penataan Kawasan Kota Lama Semarang sebesar Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah). Adapun kegiatannya meliputi penataan Jalan, pedestrian, drainase, street furniture dan landsekap (belum termasuk kolam Bubakan, Kolam Berok dan box Utility Tipikal) 3. Pada tanggal 09 Agustus 2017 dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Sistem Drainase dalam Penataan Kawasan Kota Lama Semarang yang dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas PU, Dinas Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang dengan hasil sebagai berikut: a) Penanganan genangan di Sisi Timur Kawasan Kota Lama, dalam hal ini kawasan bubakan dan sekitarnya, akan diintergrasikan menjadi bagian dari penanganan sistem drainase Kawasan Kota Lama Semarang dimana Kali Semarang menjadi outlet utamanya; b) Untuk Pengembangan sistem tersebut, dibutuhkan kolam retensi dengan memanfaatkan taman Bundaran Bubakan sebagai kolam retensi yang didesain dengan mempertimbangkan unsur estetika penanda (nodes) Kawasan; c) Catchment area untuk kolam rentensi Bundaran Bubakan mulai dari Jl. MT Haryono, Kampung Kali, Tepi Kali Semarang dan KKLS dimana dari Kolam retensi Bubakan tersebut akan di tarik melalui pipa dan dipompa ke Kali Semarang.

4. Pada tanggal 04 September 2018 dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Strategis Kota Semarang dan Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Tim Monev PSN Kementerian PUPR, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah dan Satker PBL Jawa Tengah dengan hasil sebagai berikut; a) Penanganan kawasan Kota Lama Semarang mengacu pada Perda Nomor: 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang, menindaklanjuti Piagam Komitmen Kota Pusaka Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) serta mendukung pengusulan sebagai world heritage ctfydi UNESCO. b) Pada tahun 2012 Pemerintah Kota (Pemkot.) Semarang telah menyusun perencanaan yang meliputi sebagian zona inti dan sub inti Kota Lama Semarang. Pada TA.2015 Pemkot. Semarang menindaklanjuti peiaksanaan kegiatan fisik berupa penataan ruas Jalan Merak dan Direktorat Bina Penataan Bangunan (Dit. BPB) menindaklanjuti dengan kegiatan revitalisasi Taman Garuda (delineasi kawasan perencanaan dan pelaksanaan terlampir); c) Pada tahun 2015 Dit. BPB melanjutkan kegiatan penyusunan perencanaan pada sebagian zona inti dan sub inti Kota Lama Semarang lainnya, Pada TA. 2016 Dit. BPB menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan fisik berupa penataan Jalan Branjangan. Sedangkan Pemkot. Semarang menindaklanjuti berupa penataan di 2 (dua) ruas jalan yaitu di Jalan Suari dan Jalan Gelatik pada TA.2017 (delineasi kawasan perencanaan dan pelaksanaan terlampir); d) Kawasan Kota Lama Semarang perlu ditangani secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem infrastruktur Kota Semarang baik di zona inti maupun penyangga yang meliputi sektor penataan bangunan dan lingkungan, drainase (primer, sekunder dan tersier), jalan (kota dan lingkungan), serta jaringan utilitas, Zona penyangga meliputi koridor- koridor jalan yang merupakan akses ke zona inti, sehingga penangana zona inti dan zona penyangga harus dilakukan secara bersamaan; e) BBWS Pemali Juwana menyampaikan bahwa masalah banjir Kota Semarang telah ditangani melalui /nfegraled Water Resources and Flood Management Proiect for Semarang (lP-354-Loan) yang meliputi komponen: a) Perbaikan Dan Peningkatan Fungsi Banjir Kanal BaraUKali Garang, b) Bendungan Jatibarang dan c) Drarnase perkotaan yang kegiatannya antara lain: normalisasi, pembangunan rumah pompa dan kolam retensi Kali Semarang, Namun, Pemkot, Semarang menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat 2 (dua) titik rawan genangan di Bundaran Bubakan dan sisi utara Stasiun Tawang. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemkot. Semarang mengusulkan penanganan drainase sekunder dan tersier Kawasan Kota Lama Semarang; f) Perencanaan Kawasan Kota Lama Semarang perlu mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait antaa lain: Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan pedoman konservasi kawasan/bangunan cagar budaya; g) Merujuk Surat Walikota Semarang Nomor:: 050/765 Tanggal 13 Februari 2017 Perihal Permohonan Pembangunan Sarana dan Prasarana lnfrashuktur di Kawasan Kota Lama Semarang, dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) untuk penanganan kawasan Kota Lama Semarang. Usulan tersebut mengacu pada deliniasi kawasan perencanaan Dit. BPB TA.2015 (peta terlampir) yang baru mencakup sebagian Kawasan Kota Lama Semarang.

h) Berdasarkan serangkaian pembahasan terkait usulan pada butir 7, penanganan Kawasan Kota Lama Semarang mengacu pada perencanaan Pemkot. Semarang T4.2012 dan perencanaan Dit. BPB TA. 2015. Sektor drainase menjadi penanganan prioritas sehingga perlu dilakukan secara. menyeluruh yang meliputi zona inti dan zona penyangga termasuk penanganan daerah rawan genangan yaitu Bundaran Bubakan dan sisi utara Stasiun Tawang. Selain itu mempertimbangkan Kawasan Kota Lama sebagai world heritage city maka diperlukan penanganan yang lebih. advance antara lain berupa komponen-komponen: utility box dan perkuatan lapisan jalan. Berdasarkan hal tersebut Pemkot. Semarang sedang menyiapkan revisi usulan anggaran yang diperkirakan sebesar Rp. 19'1.000.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Milyar Rupiah).

i) Menindaklanjuti butir 8, Dit. PKP merekomendasikan kepada Pemkot, Semarang untuk melaksanakan penanganan Kota Lama Semarang secara bertahap berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan bahwa saat ini Dit. PKP telah mengusulkan anggaran sebesar Rp. 60.000,000,000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) sebagai penanganan tahap awal 5. Pada tanggal 5 September 2017 Walikota Semarang melalui surat nomor: 050/4970 perihal Revisi Permohonan Bantuan Pendanaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang menyampaikan permohonan bantuan penataan Kawasan Kota Lama Semarang sebesar Rp 191.779.725.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Tujuh Puluh Tujuh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Adapun kegiatannya meliputi penataan Jalan, pedestrian, drainase, street furniture dan landsekap, Kolam Bubakan, Kolam Berok dan box Utility Tipikal) 6. Pada bulan September-Oktober 2017 dilaksanakan lelang kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) 7. Pada tanggal 05 Desember 2017 dilakukan penandatanganan Kontrak Kontraktor Pelaksana dengan nomor: HK.02.03/PKPS-P/1314/XII/2017 dan Kontrak Manajemen Konstruksi dengan nomor:: HK.02.03/PKPS-P/729/XII/2017. 8. Pada tanggal 11 Desember 2017 telah dilaksanakan kajian test pit di ruas taman bubakan oleh BPCB Jawa Tengah untuk mengetahui kaitan tinggalan arkeologi dengan rencana pembangunan kolam retensi bubakan dengan hasil Berdasarkan hasi ekskavasi di kotak T.193-S.53 dan T.193-S.56 tidak ditemukan tinggalan arkeologi, namun berdasarkan hasil rekonstruksi peta, maka kedua kotak tersebut berada di dalam zona bekas benteng kota lama Semarang 9. Pada tanggal 22 Desember 2017 Menteri Keuangan mengeluarkan persetujuan kontrak tahun jamak (MYC) melalui sesuai nomor: surat S-250/MK.2/2017 Perihal Permohonan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (MYC) Kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage)TA 2017-2018 10. Pada Tanggal 22 Desember 2017 diadakan Rapat Koordinasi awal Penataan Kawasan Kota Lama Semarang yang dihadiri oleh Perwakilan Bappeda, Dinas Tata Ruang Kota Semarang, Satker PKP Strategis dan Satker PKP Jawa Tengah dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Tahun 2018 Jl. Letjen Soeprapto akan dijadikan pedestrian sehingga kendaraan bermotor akan dilarang melintasi jalan tersebut. Untuk memfasilitasi wisatawan untuk berkunjung akan disiapkan beberapa kantong parkir dan golf car bertenaga listrik. Rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan Dirlantas Polda Jateng dan Kasatlantas Polrestabes Semarang. b) Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang disarankan dapat dimulai dari ruas Jl. Letjen Soeprapto lalu dilanjutkan ke ruas jalan Sendowo, Mpu Tantular, Kepodang dan Jurnatan sehingga diharapkan pada bulan mei 2018 Jl Soeprapto telah dapat digunakan untuk acara Semarang Night Festival yang merupakan salah satu rangkaian acara hari jadi Kota Seamarang. c) Pekerjaan di Jl Soeprapto dapat dilaksanakan setelah peresmian paket-paket pekerjaan pemkot semarang tanggal 10 Januari 2018 oleh Walikota Semarang di Gedung Oudetrap. Bila diperlukan dapat dilakukan grounbreaking untuk Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang pula pada tanggal tersebut. d) Pembongkaran paving existing dan pemindahannya akan dilaksanakan oleh Bagian Asset Pemkot Semarang sesuai jadwal yang dibuat oleh pihak kontraktor.

e) Paving existing di Jl. Merak yang dikerjakan tahun 2015 oleh Pemkot Semarang dalam rangka menyambut kumjungan PM Belanda diijinkan untuk dibongkar. f) Pembuatan rencana kolam retensi bubakan tidak menyinggung lokasi keberadaan bekas banteng kota lama seamrang berdasarkan hasil Tes Pit yang telah dilakukan. g) Jika ditemukan situs arkeologi pada saat penggalian jalan dan saluran maka akan disisakan 1-2 m lahan tersebut guna kepentingan ilmu pengetahuan. h) Metode pelaksanaan galian saluran harus mengantisipasi muka air tanah yang kedalamannya sekitar 30 cm dari permukaan tanah eksisting. i) Pemkot Semarang akan mengkomunikasikan dengan pihak PGN untuk penggunaan lahan seluas 1 Ha di jalan Mpu Tantular untuk lokasi Direksi Keet. j) Pemkot Semarang mengusulkan perubahan jenis lampu jalan dan pedestrian yang digunakan menggunakan sistem smart lighting. k) Pada Tanggal 27 Desember 2017 akan dilaksanakan audiensi dengan Walikota Semarang untuk itu pihak pelaksana kegiatan harus menyiapkan data-data sebagai berikut : Manajemen lalu lintas selama masa pekerjaan, Time table pelaksanaan yang memuat tahapan pekerjaan beserta kegiatan lain yang menyertainya seperti pembebasan lahan, pembongkaran asset paving, penataan bangunan liar dan sosialisasi lainnya. Data lahan dan bangunan liar yang harus dibebaskan; l) Pada tanggal 3 Januari 2018 Pemkot Semarang akan mengadakan sosialisasi untuk pekerjaan penataan kawasan kota lama semarang dengan pihak internal (Dinas PU, Dinas Perkim, Satpol PP, PDAM, Lurah, Camat dan Bagian Humas Kota Semarang) dan pihak eksternal (Polrestabes, Polsek, PLN, Telkom dan pemilik gedung). Selain itu untuk akan dilaksanakan pula sosialisasi khusus untuk pelaksanaan kolam retensi bubakan. 11. Pada tanggal 27 Desember 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam Rangka Penataan Kawasan Kota Lama Semarang yang dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang, Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Stok material dan direksi keet penyedia jasa konstruksi rencananya menggunakan lahan milik PT. PGN dan perijinan akan dikoordinasikan lebih lanjut; b) Tahap awal pembangunan di area Jl. Sendowo dilanjutkan Jl.Letjend Suprapto kemudian kawasan Polder Tawang dan kawasan bundaran Bubakan; c) Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, jalan akan ditutup total, sehingga arus lalu lintas harus dialihkan; d) Kawasan Jalan Mpu Tantular dan Cendrawasih harus steril dari hunian liar, PKL dan parkir liar sebelum dilaksanakan pekerjaan fisik; e) Tespit telah dilakukan oleh Pemkot berdasarkan arahan BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) untuk mengetahui adanya situs purbakala yang terpendam di lokasi proyek, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut; f) Aliran Air tampungan dari 2 kolam retensi (kolam retensi Mberok dan Kolam Retensi Bubakan) dialirkan ke Kali Semarang; g) Metode pelaksanaan pemancangan perlu lebih didetailkan lagi dengan memperhitungkan tinggi muka air tanah; h) Metode pemancangan menggunakan casing tiang pancang 3 meter dengan kedalaman tiang pancang 12 meter, sehingga tanah tidak perlu digali terlebih dahulu, mengingat ketinggian muka air tanah sangat tinggi;

i) Segera diadakan sosialisasi mengenai pekerjaan penataan kawasan Kota Lama untuk warga sekitar serta peringatan bag ipemilik hunian liar dan PKL agar segera pindah dari lokasi proyek kawasan Kota Lama; j) Ground breaking pekerjaan Kawasan Kota Lama akan dilakukan oleh Walikota Semarang padaTanggal 10 Januari 2018. Sehingga diharapkan sampai dengan ground breaking, pihak kontraktor tidak melakukan kegiatan apapun; k) Akan dilakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas detil teknis pelaksanaan pekerjaan dengan OPD Kota Semarang terkait pada tanggal 4 Januari 2018; 12. Pada Tanggal 4 Januari 2018 dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama (Heritage) yang dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang, Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, PT KAI, PT PGN, Kasatlantas Kota Semarang, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Kawasan kota lama menjadi kawasan bebas kabel Udara; b) Perlu Pengaturan Traffic (Rekayasa Lalu Lintas)’ c) Desain kolam retensi di tinjau dengan koordinasi lintas stake holder; d) Akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu untuk pembebasan PKL dan bangunan liar; e) Konstruksi ducting ditinjau lagi perlu di diskusikan.

13. Pada tanggal 8 Januari 2018 dilaksanakan Ground Breaking kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) yang dihadiri oleh Wlikota Semarang, Wakil Walikota Semarang, Direktur PKP, Perwakilan OPD Kota Semarang, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi; 14. Pada tanggal 19 Januari 2018 PT PGN melalui surati nomor: 001600.S/MA.01/LFM/2018 tentang Izin Penggunaan Lahan Jl. Sleko, Semarang telah mengijinkan lahan nya digunakan sebagai Direksi Keet oleh Kontraktor Pelaksana; 15. Pada tanggal 25 Januari 2018 Kasatker PKP Strategis melalui surat nomor: 02.02.02/PKP/I/18/2018 mengajukan permohonan pendampingan kepada Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D); 16. Pada tanggal 26 Januari 2018 tentang Rapat Koordinasi Pembahasan Utility Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) yang dihadiri oleh Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin- poin pembahasan sebagai berikut: a) User utility pada dasarnya setuju untuk mendukung pekerjaan penataan kawasan kota lama dan bersedia untuk memindahkan jaringan utility yang ada diatas tanah ke dalam box utility yang akan dibuat; b) Desain box utility agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing user; c) Pembahasan detail desain box utility akan dijadwalkan pada pertemuan yang lebih teknis selanjutnya. 17. Pada tanggal 29 Januari 2018 tentang Pembahasan Box Utility yang dihadiri oleh Perwakilan OPD Kota Semarang, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Box utility masing-masing sebanyak 4 buah terletak pada posisi kanan dan kiri (total 8 buah) untuk jalan suprapto dan ruas jalan besar lainnya pada ruas tertentu posisi ducting utilitas bertumpuk dengan ruang ducting sendiri pada masing-masing user; b) Box utility terletak sebanyak 4 buah terletak pada posisi as jalan dengan dibuat manhole dan handhole pada as jalan dengan desain distribusi ke konsumen (sambungan rumah) dengan selubung ke kanan dan kiri; 18. Pada tanggal 31 Januri 2018 tentang Survey Bersama untuk Penempatan Box Utility tentang Berdasarkan kondisi lapangan disimpulkan bahwa alternatif 1 tidak mungkin untuk dikerjakan dikarenakan terbatasnya lahan; 19. Pada tanggal 05 Februari 2018 tentang Pembahasan Penggunaan utility proyek KKLS yang dihadiri oleh Perwakilan OPD Kota Semarang, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Box utility diletakkan pada posisi as jalan (alternatif 2) dengan jaringan atau jalur dari user memakai box utility sesuai permintaan sedangkan untuk jaringan / jalur sekunder box utility ukuran mengecil. Alternatif ini dipilih dikarenakan lebar jalan yang tidak cukup apabila alternatif 1 dilaksanakan; b) Dimensi bersih box utility untuk masing-masing yaitu PLN (40 x 60 cm), TELKOM (40x40 cm), APJATEL (40x40 cm), PDAM (40 x 40 cm); c) Adanya item pekerjaan tambah daintaranya Box Crossing pada perempatan. 20. Pada tanggal 20 Februari 2018 melalui surat nomor: JL02.01/PKPS-P/104/II/2018 perihal Permohonan penutupan jalan sehubungan akan dimulainya pekerjaan proyek, PPK

Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan permohoanan penutupan jalan kepada Kasatlantas Polrestabes Semarang 21. Pada tanggal 21 Februari 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Box Utility yang dihadiri oleh Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Ukuran Box Utility untuk setiap jalan Telkom (40x40 cm dan 30x40 cm), APJII/APJATEL (40x40 cm dan 30x40 cm), PLN ((40x40 cm, 40x60 cm dan 30x40 cm), PDAM Telkom (40x40 cm dan 30x40 cm); b) Trafo PLN masih tetap diatas namun di kamuflase; c) Satu handhole dibuat untuk dua rumah; d) Sistem jaringan sudah fix sesuai request user; 22. Pada tanggal 22 Februari 2018 BPCB Jawa Tengah melalui surat nomor: 499/E.19/2018 perihal Pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan kota lama semarang menghimbau untuk dilaksanakan Kajian pelestarian cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang. 23. Pada tanggal 22 Februari 2018 melalui surat nomor: 030/3 perihal Surat Perintah Pengambilan Bongkaran Paving Eksisting, Kepala BPKAD Semarang memerintahkan Budi Sutrimo (pemenang Lelang Bongkaran Paving Eksisting) untuk mengambil hasil pembongkaran paving eksisting di Kawasan Kota Lama Semarang. 24. Pada tanggal 23 Februari 2018 melalui surat nomor: B/171/II/YAN 2.1/2018/Lantas perihal Pemberian Ijin Penutupan Jalan, Kasatlantas Kota Semarang memberikan Ijin untuk penutupan jalan di kawasan Kota Lama Semarang dimulai tanggal 23 Februari s.d 23 Maret 2018, mulai pukul 06.00-00.00 25. Pada tanggal 1 maret 2018 dilakukan penandatanganan berita acara perubahan desain box utility oleh Manajemen Konstruksi, perencana, dan Direksi lapangan dengan 9 macam tipe box utility pada seluruh Kawasan kota lama semarang. 26. Pada tanggal 1 Maret 2018 Walikota Semarang menerbitkan Surat Keputusan No. 640/965 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pekerjaan Pemasangan Utilitas (Ducting) di Kawasan Kota Lama Semarang yang anggotanya terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Pemkot Semarang, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksanan dan para user utility (SK Terlampir). 27. Pada tanggal 08 Maret 2018 dilaksanakan penyepakatan 9 tipe Box Utility oleh Direksi Lapangan, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Kontraktor. 28. Pada tanggal 13 Maret 2018 Kontraktor Pelaksanan melalui surat nomor: 026/BA.MKI- KSO/HERITAGE/EKS/III/2018 perihal Permohonan Pemindahan Pipa PDAM, menyampaikan permohonan pipa PDAM yang terdapat pada trase saluran U-ditch di ruas Jalan Soeprapto. 29. Pada tanggal 22 Maret 2018 dilaksanakan Koordinasi Pemindahan Pipa eksiting PDAM Jl. Letjen Suprapto oleh pihak PDAM yang dihadiri oleh Perwakilan Satker PKP Strategis, PDAM, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Pemindahan Pipa PDAM eksisting di Jl. Letjen Suprapto akan dialihkan ke saluran Drainase eksisting oleh PDAM mulai di kerjakan tanggal 26 Maret 2018. Perkiraan lama waktu pengerjaan adalah 2 bulan; b) Pengambilan pipa PDAM eksisting di JL. Letjen Suprapto menunggu Interkoneksi selesai, sehingga pemasangan U-dicth sisi Utara belum bisa dikerjaka

30. Pada tanggal 28 Maret 2018 perihal Koordinasi Mingguan Pekerjaan Penataan KKLS dan Utiltas yang dihadiri oleh Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Saluran U-Ditch sisi Selatan di Jl. Letjen Suprapto akan digeser ke arah as jalan atau mendekati Bangunan eksisting untuk menghindar Ducting dan kabel Telkom; b) Desain ukuran Jalan Jl. Letjen Suprapto di pertahankan sesuai Perencana (6 meter); c) Letak manhole diatas U-dicth tetap lurus sesuai as gambar rencana meskipun posisi U- dicth berbelok, dengan catatan Kanstin tetap lurus linier dan lebar jalan tetap 6 meter; d) Jika posisi manhole ternyata memotong tepi U-dicth atau tidak pas diatas U-dicth maka manhole ditiadakan; e) Posisi Box Utility tetap ditengah as Jalan; f) Jika posisi U-dicth menabrak pohon, pihak Pemerintah Kota mengijinkan untuk memindahkan Pohon tersebut; g) Pemerintah Kota segera menyelesaikan pembongkaran gedung UPTD di Berok; h) Desain untuk posisi gedung Rumah Pompa dan Genzet perletakannya dikembalikan lagi ke rencana desain semula, untuk mendapatkan estetika Arsitekturalnya; i) Pemindahan pipa Induk dan pipa distribusi PDAM sudah selesai dilaksanakan oleh PDAM di Sayangan (mock up) tapi pipa eksisting belum bisa dibongkar sebelum pemasangan pipa dari perempatan Jl. Cendrawasih sampai Berok tersambung dan sudah Interkoneksi sambungan, ini butuh waktu 45 hari kerja; j) Penggantian jaringan Ducting dan kabel milik Telkom akibat dari pekerjaan galian oleh ABIPRAYA-MKI KSO akan dimintakan saran/arahan kepada PPK Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage)

31. Pada tanggal 2 April 2018 melalui surat nomor: PW.05.03/PKPS/63.1 perihal Permohonan Fasilitas Pembahasan Pelestarian Cagar Budaya, Kasatker Pengembangan Kawasan Permukiman menyampaikan permohonan kepada Wakil walikota semarang selaku ketua BP2KL tentang Fasilitasi pembahasan pelestarian cagar budaya kawasan Kota Lama Semarang dengan Balai Cagar Budaya Jawa Tengah beserta organisasi perangkat daerah Kota Semarang. 32. Pada Tanggal 3 April 2018 melalui surat nomor: 006/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/III/2018 perihal Pemindahan Tiang listrik (Trafo) PLN dan Pembongkaran Gedung UPTD Pertamanan Wilayah I, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaiakan permohonan tersebut kepada PT PLN (Persero) Kota Semarang dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang; 33. Pada tanggal 05 April 2018 melalui surat nomor: TN.01.01/PKPS-P/196 perihal Permohonan Pembebasan Lahan Jalan Perkutut, Kenari Dan Pinggir Kali Semarang, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan permohonan pembebasan lahan pada ruas teserbut kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. 34. Pada Tanggal 17 April 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemindahan Utilitas dilokasi Kolam Rentensi Berok yang dihadiri oleh Dinas PU Kota Semarang, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, PLN, TELKOM, PDAM, APJII/APJATEL, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Secara Periodik PLN membantu pelaksanaan Kolam Retensi dengan memindahkan tiang PLN yang mengganggu jalannya pekerjaan; b) PLN dan APJII/APJATEL direncanakan dan minta dibuatkan Ducting dipingir Sungai menuju trafo PLN di Kolam Retensi Berok; c) Pemindahan sementara kabel Telkom, APJII/APJATEL menunggu ijin tertulis dari PT. BANK MANDIRI, yang sebelumnya PEMKOT Semarang akan bersurat ke PT. BANK MANDIRI; d) Semua sarana Utilitas via udara/kabel udara akan dibongkar jika pemasangan Utilitas kabel bawah tanah sudah berfungsi; e) Perlu adanya rapat lanjutan bersama Perencana perihal Ducting dipingir Sungai menuju trafo PLN di Kolam Retensi Berok; f) Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang meminta surat untuk penutupan saluran drainase dilokasi Kolam Retensi Berok dari PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis yang ditujukan ke PEMKOT Semarang dan ditembuskan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang; 35. Pada Tanggal 19 April 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Pelestarian Cagar Budaya Kota Semarang yang dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang (selaku ketua BPK2L), Kepala BPCB Jawa Tengah, Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Sudah adanya kajian Cagar Budaya pada tahun 2017 di Jl. Gelatik, Jl. Suwari dan Bundaran Bubakan; b) BPK2L dan BPJB mendukung pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang; c) Kontraktor dan Manajemen Konstruksi (MK) diharapkan segera melaporkan apabila ditemukan Barang/Benda bersejarah ke BPK2L/ BPJB saat penggalian dilakukan;

d) Kontraktor diminta membuat asset informasi jalan tempo dulu dengan menggali test pit dilindungi Box Kaca; e) BPJB dan BPK2L akan menugaskan pesonil untuk pengawalan/monitoring pekerjaan Proyek Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage); f) Level Jalan, diharapkan tidak melebihi Bangunan yang ada (lebih rendah dari jalan eksisting). 36. Pada Tanggal 23 April 2018 melalui surat nomor: 008/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/IV/2018 perihal pembongkaran lampu pedestrian, lampu jalan, Tiang Listrik dan Pohon di Jalan Kepodang, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaiak permohonan tesebut Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Telkon dan PLN Kota Semarang. 37. Pada tanggal 23 April 2018 melalui surat nomor: TN.01.01/PKPS-P/233 perihal Informasi dan Jadwal Pembebasan Jl Sendowo dan JL jurnatan, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan permohonan pembebasan lahan pada ruas teserbut kepada Sekretaris Daerah Kota Semarang. 38. Pada tanggal 23 April 2018 melalui surat nomor: PR.01.03/PKPS-P/244 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage), PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan permohonan pemindahan jaringa listik PLN yang berada di kolam berok kepada Manager PT PLN (Persero) Area Kota Semarang. 39. Pada tanggal 9 Mei 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) Semarang yang dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang, Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut:

a) Pembebasan lahan di lokasi Ruko pinggir kali Semarang dan Jl. Kenari (pasar ikan hias) akan dikoordinasikan pada tanggal 14 Mei 2018; b) PEMKOT akan mengadakan rapat dengan (PLN, Telkom, PDAM, APJII/APJATEL) pada tanggal 16 Mei 2018; c) Assesories pada Kolam Retensi Bubakan akan dilaksanakan oleh pihak PEMKOT 40. Pada Tanggal 17 Mei 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Ulilitas Bawah Tanah Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) yang dihadiri oleh Wakil Walikota Semarang, Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) User (Telkom, PLN, PDAM dan APJII/APJATEL) baru bisa mengerjakan Instalasi bawah tanah, jika Box Utility sudah selesai pemasangan; b) Kontraktor sanggup menyelesaikan pekerjaan Box Utility dari Jl. Letjen Suprapto kearah Selatan paling lambat bulan Oktober 2018; c) Untuk pekerjaan Box Utility secara parallel dari Jl. Letjen Suprapto kearah Utara setelah Idul Fitri; d) PLN sangat mendukung pekerjaan pemindahan tiang PLN di Kolam Retensi Berok, pengerjaan pemindahan akan dilaksanakan setelah Idul Fitri dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender; e) Pekerjaan di Jl. Jurnatan tidak dikerjakan kerena status lahan milik warga; f) Perencana segera menyelesaikan desain Kolam Retensi Bubakan; g) User (Telkom, PLN, PDAM dan APJII/APJATEL) meminta disediakan sarana sambungan rumah (SR); 41. Pada tanggal 21 Mei 2018 dilaksanakan Peninjauan Lapangan oleh Direktur PKP dengan hasil pembahasan sebagai berikut: a) Kontraktor diminta selalu memonitor level Jalan dan Pedestrian; b) Finishing pertemuan paving dan bangunan yang sudah ada di buat bagus jika memungkinkan dipasang beton sikat sebagai pemisah Antara paving dan bangunan yang sudah ada; c) Nat paving dibuat seragam; d) Diminta selalu memonitor level saluran drainase; e) Pengerjaan pondasi lampu PJU untuk dinaikan 15-20cm; f) Finising lampu PJU dibuat warna (daun pada tiang PJU warna hujau, dll); g) Pemasangan tutup manhole dan tutup inlet di buat satu level dengan paving; h) Finising Manhole dipasang beton sikat warna hitam; i) Kontraktor diminta membersihkan lokasi proyek yang belum selesai sebelum libur lebaran; j) Kontraktor diminta menambah tenaga kerja untuk percepatan pekerjaan; k) Pemasanga guiding block jika bertemu dengan tiang lampu untuk dibelokan. 42. Pada tanggal 27 Mei 2018 dilaksanakan Kunjungan Lapangan Menteri PUPR ke Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage), adapun arahan beliau adalah sebagai berikut: a) Peralatan K3 yang terdapat dilokasi proyek Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) menjadi catatan dan harus diperhatikan oleh pihak kontraktor pelaksanan agar dapat menjadi contoh bagi kontraktor lokal; b) Desain street furniture dan landscape pada pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) harus didesain ulang dengan bantuan Tim tenaga ahli yang telah

berpengalaman dalam bidang pentaan Kawasan kota lama semarang terjadi perubahan dari kondisi semula. 43. Pada tanggal 4 Juni 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Utilitas Bawah Tanah Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) yang dihadiri oleh Perwakilan OPD Kota Semarang, Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Satker PKP Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Manajemen Konstruksi dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) User (Telkom, PLN, PDAM, APJII/APJATEL) akan memeriksa kebutuhan Ducting dan hasil pemeriksaan paling lambat Kamis 7 Juni 2018; b) Sistem Box Utility harus dikerjakan keseluruhan agar system bisa berfungsi; c) Kontraktor akan menyerahkan gambar detail dan perhitungan perencanaan ODP, ODC, NDP, Hand Hole, Manhole ke PPK/Direksi/ MK Kamis 7 Juni 2018; d) Kontraktor diminta membuat kode jalur User (Telkom, PLN, PDAM, APJII/APJATEL) pada Box Utility dan tutup Manhole; e) Pembuatan tutup manhole perpetak dan berkode (Kontraktor Membuat Gambar Shop Drawing); f) Desain Box Utility di Jl. Sendowo depan Spiegel menggunakan pipa PVC Ø 16” 4 buah di bungkus beton;

44. Pada tanggal 5 Juni 2018 melalui surat nomor: 013/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/V/2018 perihal Pendampingan Pekerjaan Kolam Retensi Bubakan, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan Pendampingan Pelaksanaan Pekerjaan Kolam Retensi Bubakan kepada Kepala BPCB Jawa Tengah. 45. Pada tanggal 16 Juni 2018 dilaksanakan Kunjungan Lapangan Menteri PUPR ke Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage), adapun arahan beliau adalah sebagai berikut: a) Peralatan keselamatan dan papan penanda proyek pada lokasi pekerjaan harus selalu diperhatikan; b) Tim Ahli Revitalisasi KKLS harus melakukan review desain street furniture dan landsekap agar terjadi perubahan dari kondisi semula menjadi kawasan yang mempunyai nilai seni dan estetika; c) Tim Ahli Revitalisasi KKLS dalam mereview desain akan mensinkronisasikan konsultan perencanaan yang dilaksanakan oleh Pemkot Semarang. 46. Pada tanggal 26 Juni 2018 melalui surat nomor: 1937/E19/KB/2018 perihalPekerjaan infrastruktur di Kawasan kota lama semarang, Kepala BPCB Jawa Tengah menyampaikan hal sebagai berikut: a) Kawasan Kota Lama Semarang merupakan Cagar Budaya yang keberadaannya dilindungi UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Bidaya, untuk itu segala tahapan dan perlakuan pekerjaan yang bersinggungan dengan keberadaan cagar budaya harus sesuai dengan ketentuan di dalam UU RI No. 11 Tahun 2010; b) Ketentuan dimaksud adalah menjaga kelestarian cagar budaya yang berwujud benda, bangunan, struktur serta situs di Kawasan kota lama semarang dengan kajian dan pendokumentasian sebagai dasar rekomendasi pekerjaan penataan Kawasan kota lama semarang; c) Pelaksanaan kajian serta pendokumentasian dilaksanakan sebelum, pada saat kerja serta setelah pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan wajib didampingi arkeolog atau tenaga yang berkompeten di bidang pelestarian cagar bidaya; d) Selama proses kajian dan pendokumentasian berkoordinasi dengan Balai Cagar Budaya Jawa Tengah selaku Unit Pelaksana Teknis di bidang pelestarian Cagar Budaya. 47. Pada tanggal 07 Juli 2018 melalui surat nomor: 015/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/VII/2018 perihal permohonan pemindahan Tiang Utilitas, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan permohonan pemindahan tiang PLN, Telkom, APJII/APJATEL di lokasi kolam berok, Jl Sendowo dan Jl Kedasih kepada PLN, TELKOM dan APJII/APJATEL. 48. Pada tanggal 14 Juli 2018 dilaksanakan Rapat Pembahasan Review Desain KKLS yang dihadiri oleh Perwakilan Direktorat PKP, Satker PKP Strategis, Tim Ahli Revitalisasi KKLS, Konsultan Manajemen Konstruksi dan Kontraktor Pelaksana dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Penajaman disain penataan KKLS mengacu pada kaidah konservasi khususnya konsep penataan kota lama medieval, untuk itu Tim Ahli Konservasi KKLS merekomendasikan penajaman disaln sfreefscape yang secara garis besar sebagai berikut: 1) Koridor jalan di KKLS akan dibagi meniadi 4 (empat) tipologi yaitu: two cars, onecars, No Cars dan Laneway, dimana masing-masing tipologi memiliki-konsep penataan yang berbeda-beda; 2) Jalan Soeprapto, Jalan Suari, Jalan Branjangan dan Jalan Garuda akan ditata kembali secara ideal dan diubah spesifikasi materialnya yang semula menggunakan paving menjadi andesit hitam kombinasi dengan batu alam cobb/e stone dan granit. Namun

demikian, mempertimbangkan realisasi pelaksanaan di lapangan maka perubahan disain akan dioptimalkan agar tidak melebihi 50% dari total volume paving dalam kontrak; 3) Pada tipologi jalan laneway yang masih ditemukan sisa konstruksi batu bata kota lama seperti di Jalan Gelatik dan Jalan Suari maka sebagian sisa material asli kota lama tersebut akan dipertahankan untuk kepeduan ‘display” sejarah masa lalu; 4) Perdu memperkuat disain pada zona-zona yang merupakan gerbang masuk kawasan dan ruang-ruang terbuka yang berfungsi sebagai plasa, antara lain: - Taman Srigunting (sebelah Gerejaa Blenduk) diusulkan untuk dibongkar dan dikembalikan seperti bentuk semula (plaften parade); - Peningkatan square didekat Jalan Jurnatan; - Rencana penataan dan gerbang dari arah pecinan menuju KKLS; - Rencana pembuatan replika gerbang benteng di ujung-ujung poros axis KKLS (dari arah pecinan menuju Stasiun Tawang); - Membongkar pagar pembatas dan menyatukan kembali ruang di sekitar Polder Tawang (milik PT. KAI) dengan KKLS menjadi satu kesatuan. 5) Seluruh detail disain dan perletakan street furniture, lighting dan landscape perlu didisain ulang; b) Tim Ahli Revitalisasi KKLS juga merekomendasikan perbaikan disain arsitektural untuk Rencana Kolam Retensi Bubakan dan Kolam Retensi Kali Semarang (Kali Berok) dengan menambahkan fungsi sebagai museum, ruang-ruang komersil dan entrance menuju KKLS;

c) Perlu ada persiapan tambahan biaya untuk penggalian arkeologi di lokasi Kolam Retensi Bubakan dan penalaan arkeologis apabila diketemukan pondasi benteng/basition peninggalan Jaman Kolonial Belanda; d) Tim Ahli Revitalisasi KKLS sepakat untuk menyiapkan presentasi kepada Bapak Menteri PUPR yang ditargetkan selesai pada tanggal 24 Juli 2018. 49. Pada tanggal 27 Juli 2018 melalui surat nomor: 017/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/VII/2018 perihal Permohonan dan Pemindahan Tiang Listrik, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan permohonan pemindahan dan pembongkaran tiang listrik di kolam berok kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PLN Kota Semarang. 50. Pada tanggal 27 Juli 2018 melalui surat nomor: 016/MK-AMTS/KKLS-SMG/SK/VII/2018 perihal Permohonan Peninjauan Kolam Polder Bubakan, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan permohoanan peninjauan BPCB Jawa Tengah ke lokasi kolam bubakan. 51. Pada tanggal 30 Juli 2018 melalui surat nomor: TN 01.02/PKPS-P/414 perihal Permohonan Pembebasan Jalan dengan hasil Pembebasan lahan ruas jalan baru, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai permohonan pembebasan lahan pada ruas jalan : a) Jalan Pinggir Kali Semarang (Lokasi Pasar) mulai pekerjaan tanggal 13 Agustus 2018; b) Jalan Kenari O (Lokasi Pasar Ikan) mulai pekerjaan tanggal 13 Agustus 2018; c) Jalan Kenari J (Lokasi Pasar) mulai pekerjaan tanggal 13 Agustus 2018; d) Jalan Kenari J (Lokasi Karaoke) mulai pekerjaan tanggal 06 Agustus 2018; e) Jalan Sri Gunting (Lokasi Pasar Barang Antik) mulai pekerjaan tanggal 20 Agustus 2018: f) Jalan Kasuari (Lokasi Ruamh Masyarakat) mulai pekerjaan tanggal 20 Agustus 2018. 52. Tanggal 31 Juli 2018 melalui surat nomor: 2280/619/KB/2018 perihal Pekerjaan infrastruktur ruas bubakan, BPCB Jawa Tengah menyampaikan hasil tinjauan di bubakan sebagai berikut: a) Ditemukan struktur segi empat berbahan bata berplester di ruas bubakan yang akan dimanfaatkan untuk kolam retensi, perlu dikaji lebih lanjut dan dilakukan pendokumentasian detail serta pengamanan terhadap temuan tersebut; b) Dilakukan kajian di area sisi timur temuan struktur dengan ekskavasi/penggalian; c) Kegiatan pengkajian dan pendokumentasian dilaksanakoleh tenaga yang berkompeten di bidang pelestarian cagar budaya dibawah koordinasi BPCB Jawa Tengah; d) Hasil dari kajian dan pendokumentasian akan dijadikan rekomendasi pekerjaan kolam retensi di ruas buabkan Kawasan Kota Lama Semarang. 53. Pada tanggal 01 Agustus 2018 melalui surat nomor: 020/MK-AMTS/KKLS- SMG/SK/VIII/2018 perihal Temuan bangunan di Bundaran Bubakan, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan temuan di kolam bubakan setelah dilaksanakan galian sesuai arahan BPCB Jawa Tengah. 54. Pada tanggal 06 Agustus 2018 melalui surat nomor: PW 05.02/PKPS-P/430bperihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Pekerjaan Paving Block, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan himbauan kepada kontraktor pelaksana agar menghentikan sementara pekerjaan paving block. 55. Pada tanggal 06 Agustus 2018 melalui surat nomor: surat 41/SKU/07/SMG/2018 perihal Pemindahan Kabel Fiber Optic Icon di Kolam Berok, General Manager Strategic Business Unit Regional Semarang menyampaikan biaya Rp 23.943.304 untuk biaya pemindahan kabel fiber optic di kolam berok; 56. Pada tanggal 07 Agustus 2018 melalui surat nomor: 021/MK-AMTS/KKLS- SMG/SK/VIII/2018 perihal Temuan Bangunan di Bundaran Bubakan, Konsultan Manajemen

Konstruksi menyampaikan temuan di kolam bubakan setelah dilaksanakan galian sesuai arahan BPCB Jawa Tengah. 57. Pada tanggal 09 Agustus 2018 melalui surat nomor: 2403/E19/KB/2018 perihal Temuan Struktur di Bubakan, BPCP Jawa Tengah menyampaikan agar dilakukan kajian dan pendokumentasian terhadap temuan struktur di ruas bubakan oleh BPCB Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pihak pelaksana kegiatan. 58. Pada tanggal 11 Agustus 2018 dilaksanakan Rapat Review Penataan Kawasan Kota Lama Semarang dengan hasil yang dituangkan pada Berita Acara nomor: 449.1/BA.Rakor/PKPS.P/VIII/2018 dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Desain gambar dari Tim Ahli Konsevasi KKLS belum fix; b) Desain pedestrian, lane way, one car direncanakan flat; c) Usulan dari Tim Ahli Konservasi KKLS tidak menggunakan guiding block di Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dan akan dilakukan kajian lebih lanjut terkait guiding block; d) Jika terjadi beda elevasi pada pertemuan antar ruas jalan akan direncanakan sloping/ramp; e) Jl Nuri yang semula pedestrian menjadi one car; f) Jl Garuda 2 dan Perkutut 2 yang semula laneway menjadi one car; g) Jalan di sisi barat Spigel yang semula lane way menjadi pedestrian; h) Jl Srigunting yang semula laneway menjadi pedestrian; Desain Kolam Berok (struktur, arsitektur, MEP) akan diserahkan Tim Ahli Konservasi pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 kepada PPK KKLS; Desain Kolam Bubakan (struktur, arsitektur, MEP) akan diserahkan Tim Ahli Konservasi pada hari Senin, 20 Agustus 2018; i) Dokumen spesifikasi Teknis Material hasil review desain pada hari Senin, 20 Agustus 2018; j) Tim Ahli Konservasi akan menyerahkan dokumen review desain yang sudah di tanda tangani Tim Ahli Konservasi KKLS, Tim Teknis, dan PPK Penataan Kawasan Kota lama Semarang (Heritage) sebagai dasar pelaksanaan dii lapangan. 59. Pada tanggal 14 Agustus 2018 melalui surat nomor: TN 01.02/PKPS-P/448 perihal Permohonan Pembebasan dan Penyiapan Lahan Ruas Jalan Baru, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, mengenai pembebasan dan penyiapan lahan pada ruas jalan: a) Jl Kasuari (lokasi rumah masyarakat) : dimulai pada tanggal 20 Agustus 2018; b) Jl Sri Gunting (lokasi pasar) : dimulai pada tanggal 03 September 2018; c) Jl Kali Semarang (lokasi pasar) : dimulai pada tanggal 03 September 2018; d) Jl Pasar Ikan : dimulai pada tanggal 03 September 2018. 60. Pada tanggal 14 Agustus 2018 melalui surat nomor: PW.05.01/PKPS-P/449 perihal Permohonan Uraian Beban Biaya Kajian Dan Dokumentasi di Bubakan, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan permohonan kepada BPCB Jawa Tengah terkait Penyampaian Ruang Lingkup dan Uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) kajian dan pendokumentasian terhadap temuan struktur di Bubakan. 61. Pada tanggal 15 Agustus 2018 melalui surat nomor: 2445/E.19/KB/2018 perihal Permohonan Uraian Beban Biaya Kajian dan Dokumentasi di Bubakan, BPCB Jawa Tengah menyampaikan Uraian Rencana Anggaran Biaya (RAB) kajian dan pendokumentasian terhadap temuan struktur di Bubakan sebesar Rp 18.783.700 kepada PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan.

62. Pada tanggal 16 Agustus 2018 melalui surat nomor: PW 05.01/PKPS-P/454 perihal Persetujuan Permohonan Beban Biaya Kajian Dan Pendokumentasian Temuan Struktur di Bubakan, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan menyampaikan persetujuan biaya yang diajukan oleh BPCB Jawa Tengah 63. Pada tanggal 16 Agustus 2018 PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan melalui surat nomor: PW 05.01/PKPS-P/454.1 perihal Instruksi Pembayaran Persetujuan Beban Biaya Kajian dan Pendokumentasian Temuan Struktur Di Bubakan kepada kontraktor pelaksana.

64. Pada tanggal 20 Agustus 2018 dilaksanakan Rapat Review Desain Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan hasil yang dituangkan pada Berita Acara nomor: 462/BA-Koord/PKPS-P/VIII/2018, dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Gambar review desain dari Tim Ahli Revitalisasi untuk Jl. Letjen Suprapto yang telah disetujui dan memiliki legalitas dari semua pihak akan diserahkan pada tanggal 24 Agustus 2018; b) Gambar review desain dari Tim Ahli Revitalisasi Jl. Sendowo, Jl. Jalak, Jl. Kepodang yang telah disetujui dan memiliki legalitas dari semua pihak akan diserahkan pada tanggal 29 Agustus 2018; c) Pemasangan Kerb/ kansteen secara normal atau standar dengan beda elevasi 5cm pada ruas Urban Wall di Jl. Mpu Tantular, Jl. Sendowo, Jl. Cedrawasih; dan pada ruas one car di Jl. Letjen Suprapto, Jl. Cendrawasih, Jl. Merpati, Jl. Branjangan, Jl. Kasuari untuk pemasangan kerb/kansteen dipasang terbalik (bagian bawah Kerb/Kansteen di pasang pada posisi atas); sedangkan pada ruas lane way dan pedestrian tidak menggunakan kansteen; d) Kontraktor diminta melaksanakan indikator pile pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk mendapatkan informasi real kapasitas tiang pancang di lapangan pada kolam polder berok; e) Konstruksi dibawah batu andesit pedestrian menggunakan beton K-225, tebal 10cm dengan penulangan menggunakan wiremesh M8 single. Untuk pedestrian yang terhubung dengan pintu rumah/bangunan menggunakan beton K-300 T=10cm dengan penulangan menggunakan wiremesh M8 single; serta untuk pertemuan pertigaan jalan pada ruas one car konstruksi bawah andesit sesuai dengan gambar review desain; f) Alinyemen untuk semua ruas jalan dilaksanakan sesuai dengan review desain dari Tim Ahli Revitalisasi yang telah disetujui dan memiliki legalitas dari semua pihak; g) Pemasangan paving block badan jalan menggunakan pola bata (sesuai gambar dari Tim Ahli Revitalisasi KKLS) yang telah disetujui dan memiliki legalitas dari semua pihak; h) Street furniture pada Jl. Letjen Suprapto, Mpu tantular, dan Jalak/Perkutut Selatan akan dikerjakan Pemkot Semarang dan pondasi semua tiang lampu dibebankan PUPR; i) Perhitungan CCO-2 dikerjakan secara bertahap berdasarkan gambar review desain dari Tim Ahli Revitalisasi KKLS selesai dan sepakati oleh semua pihak; j) Konsultan Manajemen Kontruksi akan mengundang tim ahli dari setiap user (PLN, PDAM, Telkom, APJII/APJATEL) pada tanggal 24 Agustus 2018 untuk finalisasi desain SR, ODC, ODP utilitas; k) Berdasarkan permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, desain dari Tim Ahli Revitalisasi KKLS harus menggunakan guiding block untuk urban wall, Jl. Letjen Suprapto, dan one car; 65. Pada tanggal 20 Agustus 2018 melalui surat nomor: 2465/E19/KP/2018 perihal Surat keterangan penugasan, BPCB Jawa Tengah menyampaikan personil yang ditugaskan untuk melakukan kajian dan pendokumentasian temuan struktur di bubakan. 66. Pada tanggal 24 Agustus 2018 dilaksanakan Rapat Pembahasan Detail Jaringan Utilitas Penataan Kawasan Kota Lama Semarang dengan poin-poin pembahasan: a) Denah gambar rencana untuk titik utilitas sudah disetujui semua user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL); b) Letak Utilitas yang sudah terbangun perlu mendetailkan dengan survey di lapangan dengan pendampingan user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL);

c) Pihak user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL) akan mengusulkan nama-nama personil untuk membentuk tim teknis guna pendampingan pekerjaan dilapangan; d) Ukuran Utilitas yang dipaparkan sudah disetujui semua user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL). (Paparan terlampir); e) Jl. Suari dan Jl. Gelatik perlu diadakan perbaikan Box Utility eksisting supaya bisa interkoneksi dengan Utilitas yang direncanakan; f) Desain tutup manhole maksimal 80 cm x 80 cm untuk semua User (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL); g) Desain tutup manhole perpetak dan berkode supaya tidak salah masuk; h) Kontraktor diminta membuat kode jalur user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL) pada Box Utility dan tutp manhole; i) Pendetailan untuk item pendukung Box Utility akan disepakati dirapat selanjutnya, yang akan diadakan Kamis, 30 Agustus 2018; 67. Pada tanggal 30 Agustus 2018 diadakan rapat Pembahasan Desain Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara nomor: 483/BA-Rakor/PKPS.P/VIII/2018 dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Regulasi Line Jl. Suprapto sudah diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 tanggal 24 Agustus 2018, pukul 24.00; b) Regulasi Line Jl. Kepodang, Jl. Jalak, Jl. Sendowo sudah diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 tanggal 29 Agustus 2018, pukul 24.00; c) Regulasi Line Jl. Kenari, Jl. Kali Semarang/Jl. Sendowo, Jl. Mpu tantular paling lambat diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 pada hari Rabu , tanggal 05 september 2018; d) Regulasi Line Jl. Kedasih, Jl. Cendrawasih 1, Jl. Perkutut 2 paling lambat diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 pada hari Jumat, tanggal 07 september 2018; e) Regulasi Line Jl. Garuda, Jl. Nuri paling lambat diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 pada hari Rabu tangaal 11 september 2018; f) Tim Ahli Revitalisasi KKLS 2018 mengeluarkan hitungan RAB dan gambar DED paling lambat pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018 beserta staging/skenario dari pelaksanaan pekerjaan KKLS (Heritage); g) Desain kolam berok harus sudah diserahkan oleh Tim Revitalisasi KKLS 2018 kepada kontraktor pada hari Senin, tanggal 03 September 2018; h) Berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Revitalisasi KKLS 2018 bahwa kolam retensi Bubakan akan dilevel sama dengan tinggi jalan; i) Tim Revitalisasi merekomendasikan jumlah pompa yang akan dipasang pada Kolam Retensi Berok berjumlah 5 buah dengan kapasitas 1m2/detik dan sudah harus fungsional dengan pompa; j) Pekerjaan kolam retensi tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak karena hingga saat ini desain kolam retensi belum selesai; k) Khusus ruas Jl Suprapto, tutup mainhole menggunakan plat baja dilapis batu tipis; l) Desain fix tutup mainhole plat baja akan diserahkan oleh Tim revitalisasi KKLS 2018 paling lambat Senin, 03 September 2018; m) Kelanjutan pengerjaan pancang di kolam bubakan masih menunggu surat rekomendasi dari BPCB; n) Berdasarkan hasil uji coba dilapangan, penggunaan hydrogel dinyatakan gagal karena masih terjadi rembesan air, tidak bisa diaplikasikan melalui lubang manhole, dan garansi ketahanan bocor hanya 1 tahun;

o) BPCB akan mengadakan rapat dengan PT Whiswakarman agar bisa melaksanakan percepatan pelaksanaan pekerjaan terkait kolam retensi bubakan pada hari Jum’at Tanggal 31 Agustus 2018; p) Kontraktor, MK, dan Tim Revitalisasi akan mengadakan rapat tanggal 31 Agustus 2018 terkait struktur kolam retensi Berok dengan tim ahli struktur revitalisasi KKLS 2018; q) Masih terdapat ruas jalan yang belum siap untuk dikerjakan (lampiran - 1); r) Tebal batu andesit untuk badan jalan adalah 5cm;Tebal batu andesit untuk pedestrian adalah 3cm; s) Sambungan utilitas dan box SR untuk setiap user masih dalam tahap diskusi dengan user, target selesai desain adalah 13 September 2018; t) Kontraktor memetakan material u-ditch dan box utility yang sudah terproduksi sebagai dasar penentuan jalan-jalan yang tidak akan dikerjakan pada kontrak saat ini paling lambat hari selasa, tanggal 4 September 2018; u) Urban wall menggunakan material kansteen dengan beda 5 cm; v) Untuk ruas jalan one car, pemasangan kerb terbalik; w) Ketua Tim Revitalisasi KKLS 2018 hanya terfokus pada desain ruas jalan no car dan lane way; x) Kontraktor akan mengambil foto udara dan data titik koordinat temuan di Kolam Retensi Bubakan;

68. Pada tanggal 31 Agustus 2018 BPCB Jawa Tengah menyampaikan Laporan Kajian Temuan Kolam Bubabakan, yang merekomendasikan untuk area yang terdapat temuan arkeologi di kolam bubakan agar tidak dilaksanakan pekerjaan. 69. Pada tanggal 05 September 2018 melalui surat nomor: 2621/E19/KB/2018 perihal Rekomendasi Temuan Struktur Bubakan Dan Pelestarian Cagar Budaya Dalam Pekerjaan Penataan Infrastruktur Kawasan Kota Lama Semarang, BPCB Jawa Tengah menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi sebagai berikut: a) Pembuatan kolam retensi di ruas Bubakan Kawasan Kota Lama Semarang tidak menyinggung lokasi temuan struklur dan hasil penggalian penyelamatan mengingat- temuan tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan budaya; b) Secara teknis pemasangan tiang pancang dan sheet pile hanya dilakukan untuk kebutuhan kolam dan rumah pompa seluruh area temuan ke utara yang saat ini kondisinya telah diurug jika akan digunakan untuk fungsi baru mengacu pada pinsip mininum intervention & maximum retention of fabric. Jika temuan struktur akan diekspos dan dijadikan site museum (indoor/outdoor) maka detil desainnya mengacu pada prinsip authenticity dan integrity; c) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pernbuatan kolam retensi menemukan data arkeologi khususnya komponen bangunan b€nteng Kota Lama Semarang, maka harus dilakukan kajian lanjutan, berupa penggalian dan pendokumentasian temuan-serta ditampilkan sebagai bahan edukasi dan penanda perjalanan historis kota yang harus dilestarikan karena memiliki nilai bagi sejarah pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya; d) Melanjutkan penelitian terhadap keberadaan benteng Kota Lama semarang melalui ekskavasi arkeologi di sekitar ruas Bubakan. e) Pendampingan pelaksanaan pekerjaan di laprangan tetap akan dilakukan oleh Balai Pelestarian cagar Budaya Jawa Tengah pada saat para pihak melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan di lingkungan Bubakan Selanjutnya disampaikan pula rekomendasi pelestarian cagar budaya terkait dengan pekejaan Penataan Infrastruktur di Kawasan Kota Lama Semarang sebagai berikut: a) Melakukan proses kajian dan dokumentasi pada lahan yang akan dipakai untuk kolam retensi Barat (sebelah rimur Kali semarang) mengingat aktivitas sudah dikerjakan. b) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan kolam retensi Barat menemukar data arkeologi khususnya komponen bangunan benteng Kota Lama Semarang, maka harus dilakukan kajian lanjutan, berupa penggalian dan perekaman temuan serta ditampilkan sebagai bahan edukasi dan penanda perjalanan historis kota yang harus dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya. c) Meninggalkan salah satu bukti peradaban masa lalu berupa struktur jalan) otentik pada penggal Jalan Jalak Selatan (perempatan Jl. Kepodang ke arah Jl. Sendowo). d) Menyelamatkan kanal otentik bagian Kota Lama semarang di bagian Timur (dari Utara hingga Selatan). 70. Pada tanggal 12 September 2018 dilaksanakan Rapat Penjelasan Kajian BPCB di Kolam Polder Bubakan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Kajian, Penelitian temuan bangunan di kolam Bubakan disimpulkan diduga Cagar Budaya, harus dilestarikan bisa dipermukaan atau didalam tanah;

b) Pemancangan sheet pile dan tiang pancang hanya diperkenankan yang bekaitan dengan rumah pompa dan kolam, diluar temuan bangunan cagar budaya (gambar terlampir); c) Saat penggalian kolam polder Bubakan, BPCB siap mendampingi guna mencatat dan pendokumentasian segala temuan di kolam polder Bubakan; d) Saluran/Kanal di Jl. Cendrawasih ke arah Utara dan Selatan masih otentik keletakannya maka tetap dilestarikan (belum boleh di tangani sampai ada penelitian lebih lanjut dari BPCB); e) Saat penggalian di kolam polder berok supaya meminta pendampingan dari BPCB, karena perkirakan sebagai ujung bastion untuk dilakukan identifikasi dan dokumentasi segala temuan Cagar Budaya; f) Jl. Perkutut/Jalak supaya tidak menaikan peil lantai/jalan desain dibuat seperti asli menggunakan material Bata; g) Kelanjutan pekerjaaan fisik kolam Bubakan, menunggu gambar Perencana Review Desain yang sudah dilegalkan oleh unsur terkait; 71. Pada tanggal 15 September 2018 dilaksanakan Pembahasan Sinkronisasi Review Drainase Paket Pekerjaan Penataan KKLS, dengan kesepakatnnya dituangkan pada Berita Acara nomor: 536/BA-Rakor/PKPS-P/IX/2018 sebagai berikut: a) Integrasi Sistem Kolam Bubakan, Kolam Polder Tawang dan Kolam Polder Berok; b) Rencana inlet Kolam Bubakan dari Jalan MT Haryono (Mataram) dan outletnya direncanakan dialirkan melalui Jalan Rongowarsito (hulu) via Hotel Aston menuju Jalan Pengapon kemudian masuk ke dalam Polder Tawang dan apabila dimungkinkan juga menggunakan saluran eksisting di Jalan Cendrawasih; c) Rencana elevasi Kolam Bubakan untuk dasar saluran inlet menjadi -1.1 m, dasar Kolam Bubakan menjadi -1.25 m, dan elevasi dasar outlet menjadi -1.1 m, sehingga struktur Kolam Bubakan perlu disesuaikan. Kolam Bubakan perlu dilengkapi dengan pompa lumpur dan sumpit tanpa pintu air untuk fungsi pemeliharaan; d) Rencana Inlet Kolam Berok menjadi 3 (tiga) unit yaitu dari arah Jalan Suprapto atau Jalan Pinggir Kali Semarang 1 (satu) unit, dan Jalan Mpu Tantular 2 (dua) unit; dan layout inlet memperhitungkan arah pengaliran untuk memimalisir terjadinya pengendapan dalam kolam; e) Rencana elevasi Kolam Berok untuk dasar saluran inlet menjadi -1.6 m, dasar Kolam Berok menjadi -2.8 m, dasar rumah pompa menjadi - 4.3 m dan dasar pintu air menjadi - 2.0 m; f) Kapasitas Pompa Kolam Berok disepakati dengan 4unit x 500 lt/detik dengan ketentuan yaitu: operasional pompa 8 jam dan kemungkinan masih ada genangan jika terjadi hujan sesuai rancangan periode ulang 2 tahun; g) Desain pompa dilengkapi dengan pipa outlet dan flap valve, dan bangunan sistem pengarah aliran menuju pompa untuk menjamin ketersediaan air yang equal untuk masing masing pompa sehingga target total Q = 2m3/det, H 5 m terpenuhi. h) Sebagai referensi elevasi adalah Titik Tinggi Geodesi (TTG) 449 yang belokasi di tanah yang tidak mengalami penurunan dengan penjelasan sebagai berikut: - Hasil pengukuran thn 1999 Bank Dunia (Program SSUDP) elevasi TIG449 +220.627 - Hasil pengukuran thn 2008 Semarang Urban Drainage (JICA Loan 1P534) elevasiTTG449 +220.627 (tetap) dan elevasi terendah Kota Lama Semarang -0,20 m serta outlet existing pintu berok -1.50 m dan elevasi dasar kali semarang - 2.046 m.

72. Pada tanggal 18 September 2018 dilaksanakan Penyepakatan Desain Jaringan Utilitas Bawah Tanah Di Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan kesepakatan sebagai berikut: a) Desain jaringan utilitas bawah tanah beserta pelengkap sambungan jaringan PDAM, Telkom, PLN dan APJII/APJATEL untuk Jalan Letjend. Soeprapto sudah selesai dan sudah disepakati bersama. Seluruh desain untuk jalan-jalan lainnya di KKLS akan di selesaikan paling lambat pada akhir bulan September 2018; b) Pihak PDAM Kota Semarang telah menyiapkan anggaran untuk menyesuaikan jaringan pipanya dengan desain jaringan bawah tanah dan saat ini sudah dilaksanakan penyesuaian jaringan pipa dari Jalan Letjend. Soeprapto s.d Jalan Cendrawasih; c) Pihak Telkom Kota Semarang menyatakan bahwa pada prinsipnya jaringan Telkom siap untuk masuk ke jalur jaringan utilitas bawah tanah sesuai desain yg telah disepakati, dan selama ini selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak Konsultan MK dan kontraktor pelaksana; d) Pihak PLN Kota Semarang menyatakan akan mengikuti desain jaringan utilitas bawah tanah yang telah disepakati, namun dengan beberapa permohonan sebagai berikut: e) Terdapat tiang beserta trafo PLN di Jalan Sendowo yang perlu dipindahkan ke median Jalan Jurnatan (lahan milik PT. KAI) sehingga diperlukan koordinasi dan perizinan atas pemindahan trafo tersebut, disepakati bahwa pemindahan tersebut akan dibantu koordinasi dan perizinannya oleh pihak Pemerintah Kota Semarang; f) Terdapat tiang beserta trafo PLN yang harus disediakan pada areal parkir Kantor Polantas sehingga diperlukan koordinasi dan perizinan atas pemindahan trafo tersebut, disepakati bahwa pemindahan tersebut akan dibantu koordinasi dan perizinannya oleh pihak Pemerintah Kota Semarang; g) Terdapat tiang beserta trafo PLN yang harus disediakan dihalaman Kantor Polsek sehingga diperlukan koordinasi dan perizinan atas pemindahan trafo tersebut, disepakati bahwa penambahan tersebut akan dibantu koordinasi dan perizinannya oleh pihak Pemerintah Kota Semarang; h) Untuk kebutuhan lubang mainhole jaringan bawah tanah, terdapat pos polisi dan baliho yang perlu untuk di rekolasi di Jalan Letjen. Soeprapto disepakati bahwa pemindahan tersebut akan dibantu koordinasi dan perizinannya oleh pihak Pemerintah Kota Semarang; i) Konsultan MK KKLS akan memberikan data teknis dilengkapi surat permohonan perizinan kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pemindahan item-item tersebut diatas agar dapat diproses lebih lanjut ke masing-masing pihak (Polda Jawa Tengah/ Poltabes/ Polsek/ Polantas, PJKA dan lainnya); j) Jaringan FO (CCTV dan wifi) milik Pemerintah Kota Semarang akan berbagi jalur dengan jaringan milik APJII/APJATEL; dalam kepadatan jaringan FO APJII/APJATEL penuh maka jaringan FO pemerintah Kota masuk dalam jarinan PDAM; k) Jaringan Utilitas milik APJII/APJATEL, Pemerintah Kota Semarang membutuhkan jalur jaringan penyeberangan bawah tanah berbentuk pipa (4 Ø 4”); untuk jaringan PLN membutuhkan pipa (ukuran 2 Ø 6”) dari seberang “Kali Semarang” menuju Box Utility Jalan Mpu Tantular; l) Desain jaringan bawah tanah beserta sambungannya mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang manhole di tengah jalan dan pedestrian yang perlu dilakukan penyesuaian desain oleh Tim Ahli Revitalisasi KKLS agar berkesinambungan dengan seluruh konsep desain kawasan;

m) Terdapat tiang-tiang yang harus dipasang untuk sambungan jaringan bawah tanah milik PLN dan Pemkot Semarang sesuai hasil survey yang disepakati; n) Pihak pengguna Box Utility (Telkom, APJII/APJATEL, Pemkot Semarang) diperbolehkan menggunakan tiang monopole setinggi 3 meter yang diperuntukan untuk ODP (Telkom, APJII/APJATEL, Pemkot Semarang) yang sudah ditentukan sesuai jalur yang disepakati mepet dinding bangunan, dan diwarnai sesuai dengan warna dinding bangunan; o) Terdapat fasilitas drinking water umum yang akan ditempatkan di titik-titik tertentu di KKLS dimana suplai air beserta jaringan akan disediakan oleh PDAM Kota Semarang; p) Pemerintah Kota Semarang dan Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan melakukan koordinasi kepada BPCP untuk perizinan peletakan lampu-lampu hias dan aksesoris pada dinding bangunan heritage di KKLS; q) Lampu PJU eksisting di KKLS akan diganti dengan lampu baru, tiang lampu eksisting akan dilakukan penghapusan aset oleh Pemerintah Kota Semarang (Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang); r) Pemilik Utilitas (PLN, Telkom APJII/APJATEL) menghendaki pembangunan pembangunan kembali Box Utility Jl Suari (besar dan kecil) dan Jl. Gelatik agar jaringan listik (PLN) dan jaringan FO (Telkom dan APJII/APJATEL) sehingga dapat terintregrasi dengan Box Utility baru kawasan Kota lama Semarang; s) PDAM akan menyampaikan rencana titik jaringan hidran untuk KKLS dan desain pilarnya akan disampaikan oleh Tim Ahli Revitalisasi KKLS; t) Pemerintah kota Semarang mengijinkan usulan Tim Ahli Revitalisasi KKLS pada Jalan Suari dan Glatik kontruksi jalan dirubah menggunakan batu andesit setelah selesai masa penghapusan aset tanggal 15 Desember 2018; u) Pemerintah Kota Semarang sedang merencanakan relokasi 150 Pedagang Kali Lima di Jalan Mpu tantular, saat ini Pemerintah Kota Semarang sedang mensiapkan lokasi pemindahan dengan target pada akhir bulan Oktober selesai dan pada bulan November Pedagang Kaki Lima sudah mulai bisa beraktifitas; v) Seluruh pekerjaan jaringan bawah tanah di KKLS setelah selesai dibangun Kementerian PUPR kemudian akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang;

73. Pada tanggal 20 September 2018 melalui surat nomor: 024/MK-AMTS/KKLS- SMG/SK/IX/2018 perihal Koordinasi Pembongkaran Dan Penanaman Tiang Listrik Dan Pos Polisi, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan Permohonan Koordinasi tersebut kepada Wakil Walikota Semarang; 74. Pada tanggal 22 September 2018 dilaksanakan Rapat Review Desain Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan kesepakatan pada Berita Acara nomor: 521.1/BA-RAB/PKPS- P/IX/2018 sebagai berikut a) Tim Ahli Revitalisasi KKLS belum menyerahkan RAB final, lengkap dan tidak akan berubah lagi; b) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan menyerahkan RAB lengkap dan gambar untuk pekerjaan Insfrastruktur jalan, Street Furniture dan Landsekap lengkap Selasa, 25 September 2018; c) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan menyarahkan RAB lengkap dan gambar untuk pekerjaan Kolam Retensi beserta rumah pompa Berok dan kolam Bubakan pada hari Minggu, 30 September 2018; d) Selasa, 25 September 2018 akan di adakan rapat lanjutan jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Direksi Keet Jl. Sleko Kota Lama Semarang; e) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan menyerahkan gambar dan perhitungan RAB pekerjaan MEP untuk Lampu Pesdestrian, Lampu PJU, Lampu dinding, Hidrant pilar, water fountain, drinking water; pada hari Jum’at, 28 September 2018; f) Tim Ahli Revitalisasi KKLS sampai dengan hari Sabtu, 22 September 2018 belum menyerahkan gambar final kolam Berok dan Bubakan; g) Tim Ahli Revitalisasi diminta mengevaluasi luasan batu andesit dengan luasan beton di bawah batu andesit, batu Andesit belum dikurangi luasan Street furniture, beton dibawah batu Andesit belum dikurangi luasan pondasi lampu PJU; h) Pemberian nama type Halte bus pada gambar; i) Detail gambar Halte bus perlu diperbaiki; j) Detail penempatan tiang parkir sepeda perlu diperbaiki; k) Pemberian nama Manhole di Jl. Letjen Suprapto ada 3 type; l) Tim Ahli Revitalisasi KKLS menyerahkan draft RAB yang belum final yang tidak akan disebar luaskan; 75. Pada tanggal 23 September 2018 melalui surat nomor: 025/MK-AMTS/KKLS- SMG/SK/IX/2018 perihal Koordinasi Pembongkaran dan Penanaman Tiang, Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan Permohonan Koordinasi tersebut kepada Kapolrestabes Kota Semarang; 76. Pada tanggal 23 September 2018 melalui surat nomor: 024/MK-AMTS/KKLS- SMG/SK/IX/2018 perihal koordinasi Pembongkaran Konsultan Manajemen Konstruksi menyampaikan Permohonan Koordinasi tersebut kepada Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang; 77. Pada tanggal 24 Seotember 2018 dilaksanakan Rapat Koordinasi Utilitas PJU, Water Fountain, dan Drinking dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Utilitas pendukung Penerangan Jalam Umum (PJU) pemasangan instalasi dan penyambungan daya listruk; b) Usulan dari DISPERKIM sub. PJU pemasangan instalasi di kerjakan oleh PUPR; c) Pemasangan instalasi harus memperhitungkan beban lampu; d) Persetujuan dalam format yang di tanda tangani:

Standart material pemkot: • White cool delight LED • Kable NYY 4x6 mm • Pipa HDPE 11/2 “ 78. Pada tanggal 25 September 2018 dilaksanakan Pembahasan Rab Dan Koreksi Gambar Review Desain Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan kesepakatan dituangkan pada Berita acara nomor: 541/BA-Rakor/PKPS-P/IX/2018, sebagai berikut: a) Tim Ahli Revitalisasi KKLS belum menyerahkan RAB final, lengkap dan tidak akan berubah lagi; b) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan menyerahkan RAB lengkap dan gambar untuk pekerjaan Insfrastruktur jalan, Street Furniture dan Landsekap lengkap Senin, 1 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB; c) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan memperbaiki perhitungan RAB: Jl. Jalak/Perkutut dengan menggunakan material batu bata; Jl. Srigunting diperhitungkan peruntukannya hanya untuk pedestrian; Urban Wall (Jl. Pinggir Kali Semarang, Jl. Mpu Tantular, Jl. Tawang, Jl. Merak, Jl. Cendrawasih 2, Jl. Cendrawasih, Jl. Sendowo) sisi luar, pedestrian menggunakan paving warna hitam; Menambahkan perhitungan RAB Ruas jalan Kutilang 2, Jl. Perkutut 1; d) Tim Ahli Revitalisasi KKLS diminta: Menyinkronkan semua notasi antara gambar denah dengan detail dan RAB; Menambahkan keterangan spesifikasi material pada gambar denah, detail dan RAB (keterangan terlampir); Mereview kembali perletakan water fountain pada area depan Jiwasraya; Mencantumkan sumber data analisa harga satuan pekerjaan; Mengevaluasi penggunaan material pemasangan batu andesit dan material pengisi/nat; 79. Pada tanggal 28 September 2018 melalui surat nomor: KU.08.09/PKPS-P/370.1 perihal Permohonan Audit Untuk Perpanjangan Waktu Dan Perubahan Nilai Pagu Kontrak Tahun Jamak (Muliti Years Contract) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis TA.2018, Kasatker PKP Strategis menyampaikan permohonan audit tersebut kepada Direktur Pengawasan Industri dan Distribusi, BPKP. 80. Pada tanggal 11 Oktober 2018 dilaksanakan Pembahasan Permohonan Perpanjangan Waktu Dengan Tim BPKP Proyek Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan poin-poin pembahasan sebagai berikut: a) Pelaksanakan sosialisasi pekerjaan dilakukan beberapa kali dikarenakan banyak stake holder yang terlibat; b) Perubahan desain box utility yang memakan waktu diantaranya: a. Penyesuaian desain yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing user utility; b. Survey lapangan diperlukan memastikan penempatan titik box utility beserta kelengkapannya; c) Seluruh user utility (PLN, Telkom, APJII/APJATEL, PDAM) berkomitmen untuk memindahkan utilitasnya kedalam box utility yang desain nya telah disesuaikan setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan; d) PLN, Telkom, APJII/APJATEL bersedia membongkar tiang utilitas nya setelah jaringan utilitas bawah tanah terpasang dan berfungsi dengan biaya pembongkaran dari pemilik utilitas;

e) Utilitas FO milik Pemkot Semarang akan masuk kedalam ruang box utility PDAM jika ruang milik APJII/APJATEL sudah penuh f) Pedagang kaki lima di jalan pinggir kali semarang akan direlokasi pada akhir bulan oktober 2018 sedangkan pedagang kaki lima yang ada di jalan sri gunting rencana akan direlokasi pada bulan januari 2019; g) Hasil kajian terhadap temuan arkeologi di lokasi kolam bubakan telah diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah yang merekomendasikan pada area temuan tersebut tidak boleh dilaksanakan pembangunan sehingga memerlukan perubahan desain; h) Pelaksanaan review desain oleh Tim Ahli Revitalisasi KKLS bertujuan untuk menyesuaikan dengan nuansa Kota Lama Semarang abad ke 17-18 untuk itu diperlukan penyesuaian material dan desain dengan memaksimalkan material yang terproduksi, sehingga memerlukan penyesuaian biaya; i) Tim Ahli Revitalisasi KKLS akan membuat justifikasi teknis untuk perubahan desain yang nantinya akan menjadi input untuk kajian manfaat perpanjangan MYC; j) Administrasi kontrak beserta schedule kehilangan waktu pekerjaan akibat penundaan pekerjaan disiapkan oleh kontraktor dan MK kemudian diserahkan kepada PPK; k) Dengan kondisi saat ini (1-8) maka diperlukan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan; l) Perlu dilakukan kajian untuk perpanjangan kontrak Konsultan Manajemen Konstruksi; 81. Pada tanggal 19 September 2018 dilaksanakan Kesepakatan Detail Utility Proyek Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) dengan kesepakatan dituangkan pada Berita Acara nomor: 598/BA/PKPS-P/X/2018, sebagai berikut: a) Masing-masing user menyatakan siap membangun jaringan bawah tanah dengan biaya dari masing-masing pemilik jaringan b) Untuk menghindari penanaman tiang di Kota lama Semarang diperlukan 2 jembatan duct yang melintasi Kali Semarang; c) Kerusakan jaringan Telkom yang timbul akibat galian pembangunan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (heritage) menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. Penggantian dapaat dilaksanakan melalui proses pengajuan RAB, BA Lapangan yang di tanda tangani Bersama unsur terkait dan dilampiri foto dokumentasi. 1.5. PROGNOSIS 2018 NO ITEM PEKERJAAN STATUS 21 AKHIR DESEMBER OKTOBER 2018 2018 1. Pekerjaan Persiapan (%) 2. Pekerjaan Infrastruktur Jalan (%) 3. Pekerjaan Infrastruktur Drainase 0,54 4. Pekerjaan Street Furniture Dan Lansekap 0,54 4,82 5. Pekerjaan Kolam Retensi Dan Rumah 3,02 35,96 25,76 0,14 Pompa Bunderan Bubukan 0,14 6. Pekerjaan Kolam Retensi Dan Rumah 4,84 3,80 Pompa Jembatan Berok 3,69 TOTAL 1,70 50,00 34,96



BAB II KAJIAN TEKNIS UTILITAS BAWAH TANAH 2.1. KAJIAN TEKNIS (UTILITAS BAWAH TANAH) Perencanaan awal utilitas bawah tanah dimasukkan pada box utility yang terletak pada samping kanan dan kiri ruas jalan lebih tepatnya pada posisi samping saluran drainase menggunakan box culvert ukuran 40x40 cm, utiltilas ini di peruntukan bagi beberapa user yaitu PLN, TELKOM, PDAM, APJI/APJATEL. Akan tetapi pada awal sosialisasi bersama pihak user dan pemerintah kota semarang, para user utility tersebut meminta penyesuaian desain dengan memberikan ruang yang cukup bagi utilitas masing – masing user. Sehingga dilakukan koordinasi pada tanggal 29 januari 2018 yang menghasilkan dua alternative, yaitu: 1. Box utility masing-masing sebanyak 4 buah terletak pada posisi kanan dan kiri (total 8 buah) untuk jalan suprapto dan ruas jalan besar lainnya pada ruas tertentu posisi ducting utilitas bertumpuk dengan ruang ducting sendiri pada masing-masing user; 2. Box utility terletak sebanyak 4 buah terletak pada posisi as jalan dengan dibuat manhole dan handhole pada as jalan dengan desain distribusi ke konsumen (sambungan rumah) dengan selubung ke kanan dan kiri. Pada tanggal 05 Februari 2018 dilakukan koordinasi ulang melibatkan para user utility (PLN, TELKOM, PDAM, APJI/APJATEL), perencana, kontraktor, serta satker PKPS dengan hasil : 1. Box utility diletakkan pada posisi as jalan (alternatif 2) dengan jaringan atau jalur dari user memakai box utility sesuai permintaan sedangkan untuk jaringan / jalur sekunder box utility ukuran mengecil. Alternatif ini dipilih dikarenakan lebar jalan yang tidak cukup apabila alternatif 1 dilaksanakan; 2. Dimensi bersih box utility untuk masing-masing yaitu PLN (40 x 60 cm), TELKOM (40x40 cm), APJATEL (40x40 cm), PDAM (40 x 40 cm); 3. Adanya item pekerjaan tambah daintaranya Box Crossing pada perempatan. Setelah disetujuinya dimensi box utility pada masing-masing user pada tanggal 1 maret 2018 dilakukan penandatanganan berita acara perubahan desain box utility oleh Manajemen Konstruksi, perencana, dan Direksi lapangan dengan 9 macam tipe box utility pada seluruh Kawasan kota lama semarang. Gambar 2.1 Desain Eksisting Box Utility

Gambar 2.2 Review Desain Box Utility Gambar 2.3 Siteplan Jalur Box Utility

Gambar 2.4 Detail 9 Tipe Box Utility Pemindahan utilitas diatas tanah kedalam box utility bawah tanah pada kegiatan Penataan Kawasan Kota Lama Semarang (Heritage) merupakan kegiatan pertama kali untuk kawasan umum (non perumahan) di Kota Semarang. Hal ini membuat banyak detail teknis terkait pekerjaan tersebut yang perlu direncanakan bersama dengan para user utility agar jaringan box utility bawah tanah beserta kelengkapannya yang dibangun sesuai dengan standar serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para user utility. Selain

itu jaringan utility yang melintas di kawasan kota lama semarang merupakan jaringan regional sehingga detail desain box utility dan kelengkapannya tidak sama dengan kebutuhan untuk skala Kawasan perumahan / Kawasan khusus. Hal ini dikarenakan ukuran kabel/pipa jaringan yang digunakan cukup besar sehingga desain perlu memperhatikan kemudahan pada saat pemindahan jaringan ke dalam box utility maupun pada saat pemeliharaan jaringan nantinya. Selain itu tantangan terbesar adalah mensinkronkan standar utilitas dari para user yang berbeda dan kemungkinan adanya radiasi dari kabel listrik PLN yang dapat mengganggu kabel milik TELKOM, APJII/APJATEL. Sehingga detail desain harus dapat meminimalisir kemungkinan tersebut. Untuk menunjang kelancaran pekerjaan utilitas bawah tanah Walikota Semarang menerbitkan Surat Keputusan No. 640/965 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pekerjaan Pemasangan Utilitas (Ducting) di Kawasan Kota Lama Semarang pada tanggan 1 Maret 2018 yang anggotanya terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Pemkot Semarang, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Kontraktor Pelaksanan dan para user utility (SK Terlampir). Setelah penerbitan SK tersebut dilakukan beberapa rapat koordinasi untuk membahas desain utilitas bawah tanah di Kawasan kota lama semarang diantaranya tanggal 24 agustus 2018 dengan hasil: 1. Letak Box Utility dan kelengakapannya termasuk Sambungan Rumah perlu didetailkan dengan survey lapangan bersama seluruh user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL); 2. Desain tutup manhole maksimal 80 cm x 80 cm untuk semua User (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL), Desain tutup manhole perpetak dan berkode supaya tidak salah masuk; 3. Kontraktor diminta membuat kode jalur user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL) pada Box Utility dan tutp manhole; 4. Denah gambar rencana untuk titik utilitas sudah disetujui semua user (PLN, PDAM, TELKOM, APJII/APJATEL); Pada tanggal 6 september 2018 dilaksanakan rapat koordinasi lagi dengan hasil para user utility meminta item tambahan pendukung utilitas seperti Manhole SR, Sparing pipa PJU, MDP/ODP, Penyesuaian desain Box manhole perempatan/pertigaan, Box Trafo, MDP, SDP. Selain itu berdasarkan hasil review dari Tim Ahli Revitalisasi KKLS dibutuhkan pula tambahan jaringan dringking water, water fountain, lampu spotlight ring pohon serta hydrant. Pada Tanggal 18 September dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ibu Wakil Walikota Semarang yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut : 1. PDAM telah menyiapkan anggaran untuk memasukkan jaringan pipanya kedalam box utility; 2. PLN, TELKOM dan APJII/APJATEL pada prinsipnya berkomitmen untuk memasukkan jaringan pipanya kedalam box utility; 3. Jaringan FO (CCTV dan Wifi) milik Pemkot Semarang akan berbagi jalur dengan APJII/APJATEL 4. Pihak pengguna Box Utility (Telkom, APJII/APJATEL, Pemkot Semarang) diperbolehkan menggunakan tiang monopole setinggi 3 meter yang diperuntukan untuk ODP (Telkom, APJII/APJATEL, Pemkot Semarang) yang sudah ditentukan sesuai jalur yang disepakati mepet dinding bangunan, dan diwarnai sesuai dengan warna dinding bangunan; 5. Terdapat fasilitas drinking water umum yang akan ditempatkan di titik-titik tertentu di KKLS dimana suplai air beserta jaringan akan disediakan oleh PDAM Kota Semarang. Pada rapat tersebut disekati pula bahwa stiap hari selasa dan kamis akan diadakan survey Bersama untuk menentukan letak Manhole SR, Sparing pipa PJU, MDP/ODP, Penyesuaian desain Box manhole perempatan/pertigaan, Box Trafo, MDP, SDP. Setelah pelaksanaan survey Bersama selesai dilakukan maka pada tanggal 19 Oktober 2018 disepakati keseluruhan desain box utility dan kelengkapannya beserta titik penempatannya pada seluruh ruas jalan di Kawasan kota lama semarang yang dapat digunakan sebagai acuan kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan.

Pondasi dan Box OTP Pondasi Tiang Manhole Box Perempatan Manhole Sambungan Rumah Manhole Box Perempatan Gambar 2.4 3D Detail 9 Tipe Box Utility

SR Manhole ODP Manhole ODC Manhole Buntu Handhole ODP Handhole SR Gambar 2.5 3D Detail Tipe Box Utility



BAB III KAJIAN MANFAAT PENATAAN KAWASAN KOTA LAMA SEMARANG (WORD HERITAGE CITY UNESCO) 3.1. KAJIAN MANFAAT PENATAAN KAWASAN KOTA LAMA SEMARANG (WORD HERITAGE CITY UNESCO) Kawasan Kota Lama Semarang adalah salah satu bukti fisik rangkaian peristiwa bersejarah di Indonesia, dari konflik suksesi di kerajaan Mataram yang berakibat pada perpindahan kekuasaan setempat ke serikat dagang bernama VOC pada akhir abad ke-17. Ketika serikat dagang yang mempunyai hak istimewa, termasuk mempunyai angkatan bersenjata dan pemerintahan, harus bubar pada akhir abad ke-18, kekuasaan diambil alih oleh pemerintahnya (dari Republik Batavia dilanjutkan oleh kerajaan Belanda setelah perubahan bentuk pemerintahan). Pada tanggal 30 Desember 2016 Kawasan Kota Lama Semarang mauk dalam Daftar Tentatif List UNESCO dengan Kriteria Penilaian (UNESCO) Outstanding Universal Value (Nilai Keunggulan Sejagad) UNTUK KAWASAN KOTA LAMA adalah No (II) DAN (IV) yaitu : (II). Menunjukan pentingnya pertukaran nilaii-nilai kemanusiaan, dalam suatu rentang waktu atau dalam suatu kawasan budaya di dunia, dalam pengembangan arsitektur atau teknologi, karya monumental, tata kota atau desain lanskap; 1) Kawasan Kota Lama menggambarkan perpaduan alam dengan bentukan manusia yang mencerminkan pemanfaatan pada masa lalu sebagai pusat kegiatan perdagangan yang berkembang melintas abad. Jejak tahap perkembangan tersebut masih terbaca. 2) Koloni untuk kegiatan serikat dagang VOC, sejak akhir abad ke-17 s.d. pertengahan abad ke 18 pasca-Pemberontakan Cina dengan benteng de Vijfhoek. 3) Kota militer, selepas Pemberontakan Cina s.d. selesainya Perang Diponegoro. Bentuk-an sebagai kota berbenteng yang pada awalnya guna pertahanan terhadap ancaman pemberontakan Cina, kemudian terhadap ancaman Inggris dan berlanjut Diponegoro. Kota perdagangan internasional dan pengembangan industri perkebunan kolonial, per-empat ke-3 abad ke-19 sampai dengan tahun 1942. Masa ini adalah masa liberalisasi ekonomi Ditandai dengan perubahan bentang kota sebagai kota modern yang telah terhubungkan oleh Jalan Pos dengan kereta kuda (kemudian mobil), diteruskan de-ngan pengembangan perkereta apian (titik awal wilayah di Hindia Belanda) menghubungkan Semarang dengan Surakarta dan Yogjakarta; ke arah barat, Cirebon – Batavia; ke arah timur, yaitu Rembang & Lasem serta Cepu menuju Surabaya. Selain itu juga terhubungkan dengan kota-kota dunia lewat laut dengan peningkatan pelabuh-an dan kawasan pergudangan. Selain itu terjadi pula perubahan pemerintahan menjadi desentralisasi yang melahirkan gemeente (kota praja) (IV). Merupakan contoh luar biasa dari suati jenis bangunan, arsitektural atau himpunan teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia; Bukti-bukti pembentukan lansekap budaya di kawasan Kota Lama atau yang berpengaruh langsung pada Kota Lama ditemukan berupa bukti fisik (bangunan dan struktur), toponimi, literatur termasuk tulisan arsitek perencana bangunan. 1) Bukti pengembangan sebagai kota dagang maritim modern: keberadaan kanal baru yang memindahkan jalur perangkutan melewati Kali Semarang ke Kalibaru yang diper-lengkapi dengan

stasiun pompa, dan menara lama (Masjid Layur) yang digantikan fungsinya oleh Mercusuar Willem III pada tahun 1884; 2) Bukti kegiatan perdagangan VOC yang didukung oleh pemerintahan (kolonial): peta pusat kegiatan VOC (1787) menunjukkan adanya dinding keliling dengan bastion, pos-pos penjagaan pada tiap penjuru, kompleks kavaleri lengkap dengan barak dan gu-dang-gudang senjata/peluru, lapangan parade, kantor administrasi, tempat penyimpan-an uang, dll. Selain itu juga terdapat balai kota. Toponimi juga menununjukkan kehadir-an atau keterkaitan dengan komponen geografi atau elemen kota. Contoh: Stadthuis-straat – Jalan (menuju) Balai Kota; Hoofdwachtstraat – Jalan Penjagaan Utama; camptoir (untuk berbagai macam pejabat) – tempat kedudukan. Juga nama Pakhuis-straat (Jl. mPu Tantular) menunjukkan keberadaan gudang besar VOC. 3) Bukti keberadaan taman atau ruang terbuka dan penyesuaian desain yang dilakukan untuk kantor pusat SMN – Stoomvaart Maatschappij Nederland, dan kantor NILLMIJ berkenaan dengan rona jalan. Hal tersebut ditulis dalam artikel mengenai desain tersebut. 4) Penamaan Zuiderwalstraat (Jalan Tembok Selatan), Westerwalstraat (Jalan Tembok Barat), Noorderwalstraat (Jalan Tembok Utara), dan Oosterwalstraat (Jalan Tembok Timur) menunjukkan asosiasi dengan lokasi tembok keliling kota yang pernah ada Setelah masuk dalam Tentatif List UNESCO, maka tahap berikutnya adalah penyusunan Dossier, sebagai bahan persyaratan untuk mendapatkan status World Heritage City. Dimana Management Plant adalah proses yang sangat penting yakni bagaimana dokumen yang menjelaskan mengapa Kawasan Kota Lama itu penting dan bagaimana mempertahankan nilai penting tersebut. Dokumen dimulai dengan penjelasan mengenai kawasan Kota Lama , mengapa perlu dilestarikan, apa yang terjadi pada kawasan pusaka dan prinsip-prinsip yang akan dikelola. Kemudian menetapkan program yang lebih rinci untuk pemeliharaan, pengelolaan, akses, kegunaan atau isu-isu lainnya. Untuk mendapatkan status World Heritage City, Kawasan Kota Lama menghadapi bebarapa permasalah fisik dan sosial seperti drainase, sampah, PKL liar, prosritusi, untuk itu harus dilakukan perbaikan dan pengembangan sesuai dengan persyaratan atau kriteria dari UNESCO. Adapun perbaikan dan pengembangan adalah melalui perbaikan infrastruktur adalah sebagai berikut : 1) Pembangunan saluran menggunakan metode udit. 2) Pembangunan jalan, untuk jalan di Kota Lama harus menggunakan elemen dan pola yang memiliki nilai historis dimana pola yang bersifat natural yaitu batu andesit yang di tata menurut penggunaan atau fungsi yakni sebagai pedestrian, trotoar, dan untuk jalur kendaraan. 3) Permasalah estetika untuk kawasan sangatlah penting karena nilai bangunan yang ada di Kota Lama memiliki nilai arsitektur yang sangat tinggi, dimana kita bisa melihat gaya arsitektur mulai dari abad ke 17 ( Gereja Blenduk ) hingga abad ke 20. Untuk itu maka salah satu masalahnya adalah jaringan seperti PLN dan Telkom melintaspada Kawasan Kota Lama, maka untuk itu harus di buat sistem ducting ( bawah tanah ) dan hal ini sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kawasan Kota Lama Semarang. 4) Streef Furniture, adalah salah elemen yang sangat mendukung terkait dengan historis sebuah kawasan heritage yang dapat dicerminkan dengan desain dari Lampu, tempat duduk, signade, halte, kotak pos, bolart. Bahwa dari nilai sejarah sangatlah menentukan sebuah kawasan memiliki nilai arti penting dalam sebuah perkembangan kota, untuk itu maka harus kita lestarikan sesuai dengan kaidah – kaidah konservasi sehingga nilai manfaat akan kita dapatkan hari ini dan hari esok untuk pengembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, sosial dan budaya, guna generasi kita ( anak cucu ) kedepan dapat merasakan arti dari sebuah perjalanan sejarah yang memilki nilai yang sangat tinggi. Sebagai penguat uraian diatas kami lampirkan tentang Sejarah Kota Semarang yang terkait erat dengan Kawasan Kota Lama Semarang adalah sebagai berikut :

A. SEMARANG KOTA KECIL PELABUHAN DEMAK DAN MATARAM Sejak kemunculan Kerajaan Demak pada abad ke-15 yang berkarakter maritim, Semarang merupakan bagian wilayah kekuasaannya dan salah satu kota pelabuhan penting di pesisir utara Jawa. Seiring pergeseran kekuasaan di Jawa sekitar akhir abad ke-16, Semarang pun tercakup dalam wilayah Kerajaan Mataram Islam yang berkarakter agraris. Posisi strategis di tengah Pulau Jawa dan langsung berhadapan dengan Laut Jawa menjadikannya medium pemasaran hasil-hasil bumi yang berasal dari wilayah Selatan. Kondisi ini semakin membentuk Semarang sebagai kota pelabuhan besar pada abad ke-17 yang ramai didatangi pedagang manca negara (Lombard, 2000a: 54). Namun penguasaan Kerajaan Mataram Islam atas Semarang semakin terkikis dan berakhir dengan jatuhnya wilayah itu sepenuhnya ke pihak asing (Belanda). Situasi tersebut merupakan dampak dua peristiwa yang cukup penting dalam sejarah dinasti Mataram Islam, yaitu: “Persekongkolan Kajoran” (1672-1677) dan “tiga Perang Suksesi” (succsessie-oorlog) pada abad ke-18 (1703-1708, 1719-1723, dan 1746-1755). Sebenarnya konflik-konflik ini timbul karena persoalan dalam negeri kerajaan sendiri. Akan tetapi penyelesaiannya menyeret campur tangan Kongsi Dagang Hindia Timur Belanda (VOC/Vereenigde Oost-indische Compagnie) melalui pelbagai ikatan perjanjian yang merugikan penguasa lokal (lihat Lombard, 2000b: 45 dan Soeratman, 2000: 19). Perjanjian tahun 1677 merupakan wujud pembayaran hutang Sunan Amangkurat II (masa pemerintahan 1677-1703) kepada VOC dalam penyelesaian konflik yang dikenal dengan “Persekongkolan Kajoran”. Konflik ini terjadi sejak masa pemerintahan Sunan Amangkurat I dan berlanjut hingga Sunan Amangkurat II. Penyebabnya adalah penolakan kedaulatan Mataram oleh penguasa-penguasa lokal di wilayah Jawa Tengah (keluarga Sunan), Jawa Timur (Surapati), dan Madura (Trunajaya) (Lombard 2000b: 45). Salah satu pasal dalam perjanjian itu mengaitkan penguasaan bandar Semarang kepada VOC. Isi lengkap pasal tersebut menyebutkan (Vlekke, 1947: 195 dan Hageman, 1860: 263 dalam Soeratman, 2000: 19): “Sunan harus menyerahkan uang sebesar 310.000 ringgit untuk biaya perang; selama hutang ini belum dilunasi, bandar Semarang diletakkan di bawah kekuasaan VOC.” Pada dasarnya Perjanjian tahun 1677 hanya menyebutkan penguasaan bagian tertentu dari wilayah Semarang, yaitu pelabuhan. Sifatnya pun tidak permanen karena amat tergantung pada kesanggupan Sunan melunasi hutang-hutangnya. Hal ini setidaknya terbuktikan dengan adanya dua peta berangka tahun 1695. Peta pertama berjudul “PAAN van het Fort en omleggende Cituatie van Samarangh” (Gambar 2). Tercantum pada peta tersebut sebuah benteng dengan lima bastion yang tepat berada di sisi timur Kali Semarang. Berdasarkan bentuknya yang cenderung simetris, benteng ini diduga belum merupakan benteng kota (citadel). Hal yang sama tampak pula pada peta kedua yang dibuat oleh Meyndert de Roy dengan judul “Kaart van Semarang” (Gambar 3). Sedangkan gambar kerja tahun 1698 berjudul “Platte grond of afteeckening van de Fortresse tot Samarang, zoo als die nu onderhanden is” yang disusun oleh Bartelomeus Andriesz of Jansz van der Valck baru menunjukkan rencana denah benteng tersebut secara rinci (Gambar 4). Riyanto dan Abbas (2015) dalam “Menembus Benteng Kota Lama Semarang: Awal Penelitian Ar-keologi di Situs Kota Lama Semarang” menduga benteng yang bernama de Vijfhoek ini di-rencanakan setelah Perjanjian tahun 1677, serta selesai dibangun pada tahun 1705. Ber-dasarkan letak benteng di dalam peta, maka diduga pula benteng tersebutlah yang mengawali berkembangnya Kawasan Kota Lama Semarang. Dengan demikian terlihat dengan jelas jalinan antara peristiwa berupa Perjanjian 1677, bukti fisik berupa peta Semarang tahun 1695, dengan Kawasan Kota Lama Semarang.

Gambar 3.1. Peta Semarang tahun 1695 (Paan van het Fort en omleggende situatie van Samarang), koleksi Nationaal Archief Ministerie van Onderwijs, Cultuur en Wetenschap Sumber:http://www.atlasofmutualheritage.nl/nl/Kaart-Semarang- mgeving. 5472

Gambar 3.2. Peta Semarang yang juga dibuat tahun 1695 (Kaart van Semarang) oleh Meyndert de Roy, koleksi Nationaal Archief Ministerie van Onderwijs, Cultuur en Wetenschap Sumber:http://www.atlasofmutualheritage.nl/nl/Kaart-Semarang-omgeving. 5472 Gambar 3.3. Denah Benteng de Vijfhoek (Platte grond of afteeckening van de Fortresse tot Samarang, zoo als die nu onderhanden is) koleksi Nationaal Archief Ministerie van Onderwijs, Cultuur en Wetenschap Tahun 1698 Sumber:http://www.atlasofmutualheritage.nl/nl/Plattegrond-fort-Samarang.4657 B. PERALIHAN PENGUASAAN DAN KOLONISASI Sementara berakhirnya Perang Suksesi I (1703-1708) justru semakin memantapkan penguasaan Belanda atas Semarang. Konflik ini terjadi karena perebutan tahta kerajaan, akan tetapi sekali lagi menyeret campur tangan VOC dalam penyelesaiannya. Pangeran Puger yang didukung VOC berhasil merebut tahta Kerajaan Mataram Islam dari pewarisnya Sunan Amangkurat III (Sunan Mas). Setelah bertahta dan bergelar Sunan Paku Buwono I (masa pemerintahan 1705-1719), beliau menyetujui perjanjian dengan VOC pada tahun 1705. Isi perjanjian ini menyinggung dan mengungkap secara eksplisit penguasaan VOC atas Semarang. Secara garis besar perjanjian tersebut mengungkap butir- butir sebagai berikut (dalam Soeratman, 2000: 22):

1) hasil Perjanjian 1677 yang masih meragukan diatur kembali; 2) daerah kekuasaan VOC di Semarang ditetapkan batas-batasnya; dan 3) monopoli dan hak-hak istimewa VOC di bandar-bandar daerah Mataram diperluas. Sedangkan Perang Suksesi II (1719-1723) juga merupakan konflik perebutan tahta yang akhirnya berkesudahan pula dengan keikutseraan VOC. Perebutan tahta ini terjadi setelah Sunan Paku Buwono I mangkat dan digantikan oleh putranya yang bergelar Amangkurat IV (masa pemerintahan 1719-1727). Konflik terjadi antara raja yang berkuasa dengan saudara-saudaranya. Kondisi ini terselesaikan berkat dukungan VOC kepada Sunan Amangkurat IV. Akhir konflik ini memicu perjanjian baru yang dibuat pada tahun 1733. Isi perjanjian tersebut pada intinya memperkuat Perjanjian 1677 dan 1705 (Soeratman, 2000: 23). Perang Suksesi III (1746-1755) merupakan konflik yang cukup kompleks. Tidak hanya masalah internal keraton saja terkait suksesi yang menjadi penyebab utama. Pemberontakan Cina terhadap VOC (disebut juga Geger Pecinan) di Batavia pada tahun 1740 menjadi titik awal perang ini. Orang- orang Cina yang terlibat peristiwa itu melarikan diri ke wilayah Mataram dan diterima baik oleh raja. Namun sifat raja yang mendua terhadap VOC mengakibatkan hilangnya rasa kepercayaan para pelarian tersebut. Mereka pun mendukung Mas Garendi, cucu Sunan Amangkurat III sebagai raja Mataram yang baru dengan gelar Sunan Kuning. Akibat peristiwa ini Sunan Pakubuwono II (masa pemerintahan 1727-1749) sempat terusir dari Keraton Kartasura dan meminta pertolongan VOC. Kudeta pun berhasil dipadamkan dan Keraton Mataram dipindahkan ke Surakarta. Namun Perang Suksesi III ini justru menghasilkan perjanjian baru yang semakin memperkokoh kekuasaan VOC atas wilayah Mataram. Perjanjian tahun 1743 merupakan titik penurunan dominasi kekuasaan Kerajaan Mataram Islam di Tanah Jawa. Selain kehilangan otoritas atas pemerintahannya sendiri, Sunan pun harus menyerahkan seluruh wilayah perdagangan Mataram kepada VOC. Isi perjanjian itu pada intinya adalah Sunan menyerahkan kepada VOC (Soeratman, 2000: 25): 1) hak mengangkat dan memberhentikan pepatih dalem; dan 2) seluruh daerah pantai Jawa utara dengan kota-kota penting, selain Semarang; daerah itu meliputi Surabaya dan Japara yang kaya akan hutan kayu. Perjanjian tahun 1705, 1733, dan 1743 jelas-jelas memperlihatkan tendensi VOC menguasai seluruh wilayah pantai utara Jawa yang berperan mendukung perdagangan dan hubungan luar negeri Kerajaan Mataram Islam, termasuk di dalamnya adalah Semarang. Peta koleksi Koninklijke Bibliotheek berangka tahun 24 Oktober 1705 yang dipublikasikan J. Braam dan Gerard onder de Linden atas permintaan Herman de Wilde menunjukkan wilayah VOC di Semarang masih terlingkup dalam area pelabuhan dan benteng. Fungsi peta ini sebenarnya menunjukkan rute perjalanan dari Semarang menuju ibu kota Kerajaan Mataram Islam di Kartasura. Oleh karenanya skala yang digunakan sangat kecil dan lebih tepatnya disebut peta Jawa Tengah. Akan tetapi yang cukup mengejutkan pencantuman wilayah Semarang tepat berada di Benteng de Vijfhoek (Gambar 5).

Gambar 3.4. Peta Semarang 24 Oktober 1705 yang merupakan petunjuk rute perjalanan dari Semarang menuju ibukota Kerajaan Mataram Islam di Kartasura. Peta ini terdapat dalam buku “Oud en Nieuw Oost-Indiën” karya François Valentyn. Koleksi Koninklijke Bibliotheek Sumber:https://commons.wikimedia.org/wiki/File:AMH-7242- KB_Map_showing_the_road_between_Samarang_and_Cartasoera.jpg Sebaliknya sejak Perjanjian 1733, VOC semakin intensif melakukan perluasan wilayahnya di Semarang. Tidak hanya area sekitar pelabuhan dan benteng saja, tetapi juga merambah ke arah selatan benteng di sisi timur Kali Semarang. Hal ini terbukti pada peta-peta yang dibuat setelah Perjanjian 1733 (Gambar 6) dan 1743 (Gambar 7 dan 8). C. PEMBENTUKAN KOTA MILITER Struktur kota Semarang paling awal adalah pemisahan antara Belanda (VOC) dari permukiman Cina oleh sungai. Struktur tersebut terbentuk setelah pembumihangusan permukiman yang telah tumbuh, termasuk pusat permukiman yang telah terbentuk di sebelah timur Kali Semarang dan permukiman Cina yang telah bertumbuh pula. Hal tersebut menyusul pemberontakan CIna di Batavia yang merambat ke arah timur, termasuk Semarang. Pada peta Semarang yang dibuat tahun 1741 sudah terlihat jelas struktur kawasan pemukiman yang lengkap (Gambar 6). Terdapat blok-blok bangunan atau persil tanah yang terbagi oleh pola jaringan jalan. Pola keduanya pada peta ini hampir menyerupai atau tidak berbeda jauh dengan kondisi saat kini. Terutama jaringan jalan yang melingkupi tepi Ka-wasan Kota Lama, yaitu: di sisi utara adalah Jl. Merak/Noorderwalstraat; di sisi timur ada-lah Jl. Cenderawasih/Oosterwalstraat; di sisi barat adalah Jl. Mpu Tantular/Altingstraat, Westerwalstraat, dan Zeestrand; serta di sisi selatan adalah Jl. Sendowo/Zuiderwalstraat. Sedangkan jaringan jalan yang berada di sekeliling Protestantse Koepelkerk atau Gereja Blenduk/Gereja

Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel adalah Jl. Branjangan/Oude Stadhuisstraat; Jl. Perkutut/Van den Burgstraat; dan Jl. Garuda/Achterkerkstraat dan Konijnenstraat serta poros jalan utama kawasan, yaitu Jl. Letjend. R. Soeprapto/ Herren-straat. Saat itu dinding benteng kota (citadel) belum terbangun. Oleh karenanya nama-nama jalan yang melingkupi tepi Kawasan Kota Lama pada peta tahun 1741 diperkirakan belum menggunakan istilah sisi dinding benteng sesuai arah mata angin. Sedangkan benteng segi lima de Vijfhoek masih utuh berdiri. Dapat dikatakan bahwa peta ini menunjukkan perluasan wilayah VOC yang cukup signifikan di Semarang. Sekaligus membuktikan bahwa perkembangan kawasan yang hampir sempurna tersebut merupakan dampak Perjanjian 1733 antara Kerajaan Mataram Islam dengan VOC Gambar 3.5. Peta Semarang tahun 1741 berjudul “Kaart van Semarang” koleksi Nationaal Archief Ministerie van Onderwijs, Cultuur en Wetenschap Sumber: http://www.atlasofmutualheritage.nl/nl/Kaart-Semarang.5583 Selanjutnya peta Semarang yang berasal dari tahun 1787 justru memperlihatkan semakin tegasnya batas-batas Kawasan Kota Lama Semarang dengan adanya dinding benteng yang mengelilinginya (Gambar 7). Alih-alih kondisi ini membuktikan penguasaan VOC di Semarang yang semakin kokoh, juga menunjukkan urusan perniagaan mereka semakin berhasil. Akan tetapi keberhasilan ini berkonsekuensi pada jaminan keamanan yang tinggi. Sementara benteng kota (citadel) terbangun, Benteng segi lima de Vijfhoek justru menghilang dari gambar peta. Riyanto dan Abbas (2015) juga menduga benteng kota (citadel) ini berdiri setelah benteng segi lima de Vijfhoek dibongkar. Ada dugaan benteng tersebut dirobohkan karena pengembangan kawasan pemukiman justru menjauh dari benteng atau mengarah ke arah timur Kali Semarang. Hal ini setidaknya dibuktikan dengan adanya gambar inset di sisi kiri bawah yang menunjukkan rencana perluasan benteng baru di sebelah selatan citadel. Pengembangan Kawasan Kota Lama Semarang yang terekam dalam peta tahun 1787 ini membuktikan pula efektivitas Perjanjian 1743. Belanda yang diwakili VOC semakin leluasa mengelola wilayah pendudukannya di Semarang

Gambar 3.6. Peta Semarang tahun 1787 berjudul “Plan van de stad en omleggende landeryen van Samarang” koleksi Nationaal Archief Ministerie van Onderwijs, Cultuur en Wetenschap Sumber: http://www.atlasofmutualheritage.nl/nl/Kaart-Samarang.5587 Selain peta kawasan terdapat pula gambar rencana detil atau kemungkinan gambar pasca pembangunan dari tahun produksi 1787. Gambar ini memperlihatkan pembagian blok bangunan, persil, jaringan jalan, serta dinding benteng lengkap dengan lima bastion dan tujuh gerbang (Gambar 8). Pada gambar tersebut terdapat pula potongan melintang dan membujur untuk detail dinding benteng. Begitu pula kelengkapan gambar denah dinding benteng kota (citadel) yang disertai prediksi garis lintasan peluru untuk perletakkan meriam di anjungan benteng. Pola jaringan jalan, blok bangunan, dan pembagian persil tidak berbeda dengan peta tahun 1741. Namun keterangan guna blok bangunan pada gambar ini semakin rinci. Sedangkan nama-nama jalan yang melingkupi tepi Kawasan Kota Lama sudah menggunakan istilah sisi dinding benteng sesuai arah mata angin. Diduga informasi yang disampaikan gambar ini adalah rencana pembangunan dinding benteng kota (citadel) saja. Hal ini juga terlihat dengan jelas pada konfigurasi dinding benteng yang jauh dari orde simetris layaknya de Vijfhoek. Penguasaan Semarang oleh VOC dialihkan kepada pemerintah Belanda setelah serikat dagang tersebut dibubarkan pada tahun 1799. Dinamika hubungan antar negara-negara Eropa berpengaruh pada konstelasi hubungan regional belahan bumi timur. Pemerintah Kolonial membangun jalan pos yang kemudian terkenal sebagai Jalan Raya Pos Daendels karena dirintis pada masa pemerintahan singkat Herman Willem Daendels. Jalan utama Kota Benteng termasuk yang dikonsolidasikan. Sehubungan dengan perkembangan teknologi pertahanan pula maka sistem perlindungan dengan tembok keliling tidak lagi efektif, dan terjadilah perubahan besar secara berangsur-angsur, termasuk dihilangkannya parit keliling dengan mempertahankan aliran Kali Semarang.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook