Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore New Ari PDF PKP.pdf_20230808_104523_0000

New Ari PDF PKP.pdf_20230808_104523_0000

Published by SATPOL PP DAN DAMKAR KAB.KAPUAS, 2023-08-08 03:41:55

Description: New Ari PDF PKP.pdf_20230808_104523_0000

Search

Read the Text Version

LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA LAYANAN PUBLIK (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KAPUAS Di Setujui Diseminarkan Pada Tanggal, 09 Agustus 2023 Reformer : ARI KURNIAWAN, SE Menyetujui, Mentor Coach JENDERAWAN, ST Dr. LINDA SANDI, M. Pd i

LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KAPUAS Di Susun Oleh : ARI KURNIAWAN, SE Menyatakan Laporan Peserta Telah Diseminarkan dan Siap Diimplementasikan Menjadi Aksi Perubahan Yang Ino vatif dan Berkualitas Perubahan Palangka Raya, 9 Agustus 2023 1. Coach Barcode Nama : Dr. LINDA SANDI. M.Pd Pangkat : Pembina Utama Muda IV/c NIP : 19630703 199403 2 002 2 Mentor Barcode Nama : JENDERAWAN, ST Pangkat : Pembina IV/a NIP : 19710616 200312 1 003 3. Penguji Barcode Nama : Drs. SYAMSUDIN, M.Si Pangkat : ………………………….. NIP : 19670420 199503 1 003 ii

KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan dengan judul KECAIAP SIAGAAN CEGAH API ” KECAPI. Keberhasilan penulis Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini. Berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, Maka dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak- pihak : 1.Ucapan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan tengah, 2.Bupati Kabupaten Kapuas, 3.Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Kepala BPSDM Kab. Kapuas. Ibu Dr. RAHMAWATI, ST. M.Si selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah; 4.Bapak/ Ibu Para Widiaiswara BadanPengembangan Sumber daya Manusia Provisnsi Kalimantan Tengah 5.Ibu Dr. LINDA SANDI. M.Pd selaku coach/pembimbing. 6.Bapak SYAHRIPIN,S.Sos selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas; 7.Bapak JENDERAWAN, ST selaku Mentor 8.Bapak Drs. SYAMSUDIN, M.Si selaku penguji; 9.Rekan Rekan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2023; 10.Kepala Bidang, Kasubag, Kasi, Pejabat Fungional serta Anggota di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dan Tim efektif Aksi Perubahan; 11.Anak dan Istri yang mendukung serta memberi semangat utnuk terus mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sampai selesai. Penulis menyadari dalam penulisan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Akhir kata penulis berharap semoga Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya, terutama bagi penulis sendiri . Palangka Raya, 09 Agustus 2023 ARI KURNIAWAN,SE iii

DAFTAR ISI COVER i Lember Persetujuan ii Lembar Pengesahan iii Kata Pengantar iv Daftar Isi v Daftar Tabel Daftar Gambar VI BAB I PENDAHULUAN 1 1. 1. Latar Belakang 2 1. 2. Tujuan 2 1. 3. Manfaat BAB II PROFIL KINERJA PELAYANAN 10 2. 1. Profil Organisasi 14 2. 2. Kinerja Organisasi Sekarang 17 2. 3. Kinerja Organisasi Yang Diharapkan BAB III ANALISA PENYELESAIAN MASALAH 20 3. 1. Identifikasi Masalah 21 3. 2. Analisa Masalah 22 3. 3. Analisa Penyebab Masalah 24 3. 4. Analisa Dampak BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 26 4. 1. Terobosan/ Inovasi 30 4. 2. Tahapan Kegiatan 34 4. 3. Sumber Daya (Peta Dan Pemanfaatanya) 41 4. 4. Manajemen Pengendalian Mutu Pekerjaan 42 4. 5. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan BAB V 44 HASIL IDENTIFIKASI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI DALAM AKSI 45 PERUBAHAN Vii 5. 1. Hasil Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan Viii 5. 2. Rencana Pengembangan Potensi Diri IX Daftar Pustaka Folmulir Pembimbingan (Coaching) Rancangan Aksi Perubahan Lampiran iv

No DAFTAR TABEL 3.1 3.2.1 4.1.1 TISTUMIPJTddueaateSaeerhhdrnGanotnaauiitbaftlepplaiijkofgTeaaiiaaskaminnnasabKinAKseeHosieknlitmmanagsPsiokuiaiaPelvenstPnaeaahiskreglnouiaameslhbsdntieauedthlraaaalainannPmriluaktuupkeekpeermjaaimnpinanHa44233l2323a040674011man 4.2.1 4.2.2 4.3.1 4.3.3 4.4 5.1 v

No DAFTAR GAMBAR Halaman 1.1 14 3.3 Judul Gambar 23 4.3.2 Struktur Organisasi 36 Fish bone Pemetaan stake holder vi

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat daerah. Sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2022, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Keteriban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui sekertaris Daerah. Visi Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagaimana dalam dokumen RPJMD Tahun 2018-2023 adalah ” 1

\"Terwujudnya Kabupaten Kapuas Yang Lebih Maju Sejahtera Dan Mandiri Melalui Pembangunan Yang Adil Dan merata Serta Berkelanjutan” Sedangkan Misi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang berkaitan dengan pencapaian tujuan dan sasaran serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kapuas adalah Misi Ke 13 yaitu ”Meningkatkan Kerukunan, Kedamian, Keimanan Tanpa Memandang Perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan”. Program dan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas untuk mencapai Visi dan Misi tersebut diimplementasikan dengan adanya Tujuan dan Sasaran yaitu : Tujuan : 1. Meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka 2. Meningkatkan penanggulangan bahaya kebakaran 3. Meningkatkan pelayanan Satpol PP dan Damkar Sasaran : 1. Meningkatnya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 2. Meningkatnya penanggulangan bahaya kebakaran 3. Meningkatnya pelayanan Satpol PP dan Damkar 2

Tantangan dalam menerapkan kompetensi kepemimpinan pelayanan dalam rangka mewujudkan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam rangka mendukung Visi dan Misi kepala Daerah, Salah satunya yang menjadi tantangan utama adalah mengubah pola fikir dan pola kepemimpinan yang berorientasi pada kepemimpinan yang berfokus pada pelayanan. Pengembangan keterampilan seperti kemampuan berkomunikasi yang efektif kepemimpinan yang insklusif, kemampuan mmbangun keterampilan dan kemampuan membangun konflik. Selain itu Perubahan Budaya Organisasi juga harus lebih berorientasi pada pelayanan pubik. Dalam mendukung visi dan misi Kepala Daerah kendala Sumber Daya dalam mewujudkan program dan kegiatan membutuhkan Suberdaya yang memadai baik dalam hal anggran, sumber daya manusia, Sarana dan Prasarana. Tantangan selanjutnya yaitu perubahan kebijakan dan reguasi yang mendukung pelayanan public. Untuk mengatasi tantangan diperlukan komitmen untuk mengembangkan Kompetensi dalam pelaksanaan pelayaan publik. Beberapa masalah di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan pelayanan publik dikeranakan belum efektifnya pelayanan pencegahan 3 kebakaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kurangnya angaran kegiatan serta kesulitan petugas

mengimplementasikan dikernakan kurangnya pemahaman tentang langkah langkah yang harus diambi atau tidak adanya pedoman yang jelasa dalam pencegahan kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Keterlambatan dalam pelayanan pencegahan kebakaran. Kurang efisien dikarenakan tanggung jawab yang tidak jelas serta kurangnya sarana prasarana pencegahan kebakaran untuk meningkatkan efisiensi oprasional pemadam kebakaran. Berdasarakan permasalahan yang dihadapai saat ini kondisi yang diharapkan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam rangka pencegahan kebakaran adalah peningkatan efektifitas layanan, adanya dukungan anggaran, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pemadam kebakaran. Peningkatan Kecepatan ketepatan serta efisiensi pencegahan kebakaran serta adanya pelayanan yang aktif dan resfonsif masayarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 4

Pentingnya pencegahan kebakaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bertujuan, yaitu : 1.JANGKA PENDEK Aksi perubahan yang dilakukan memberikan dampak langsung dalam efektifitas dan kepuasan masyarakat. 2. JANGKA MENENGAH Aksi perubahan yang dilakukan membawa perbaikan yang lebih terstruktur dalam proses dan system pelayanan 3. JANGKA PANJANG Aksi perubahan akan menciptakan budaya pelayanan yang lebih efektif dan resfonsif. Dengan melihat latar belakang permasalahan dan tantangan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam pencegahan kebakaran untuk dapat menjadi peningkatan efektifitas, efisiensi dan kepuasan dalam pelayanan kepada masyarakat maka reformer membuat sebuah upaya adanya rancangan aksi perubahan (KECAPI) ” Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran ” Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan inovasi memberikan perubahan dan 5

memberikan dampak positif serta proses perbaikan dalam pelaksanaan pencegahan kebakaran dengan memberdayakan petugas pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, dimana selama ini disebapkan kurangya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kurangnya Anggaran sehingga program ini tidak sesuai target apa yang diharapkan oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 1.2. TUJUAN Dalam rangka rencana aksi perubahan Kesiapsiagaan Cegah api (KECAPI) terdapat tujuan yang ingin dicapai, yaitu : a. Tujuan Jangka Pendek (15 Juli s/d 10 Oktober 2023) - Terbentuknya Tim Efektif KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Tersedianya Data dan Informasi daerah rawan bencana kebakaran KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Terlaksananya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Terlaksananya Rancangan Aksi Perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). 6

- Terwujudnya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). b. Tujuan Jangka Mengengah (11 Oktober s/d 31 Maret 2024 (6 Bulan ) - Adanya evaluasi terhadapa kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) diwilayah Kecamatan Selat c. Tujuan Jangka Panjang (April 2024 s/d April 2025) - Adanya evaluasi terhadapa kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) diwilayah Kabupaten Kapuas 1.3. Manfaat Aksi Perubahan Manfaat aksi perubahan KECAPI (Kesipasiagaan Cegah Api) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, yaitu : 7

1.3.1. Manfaat Bagi Organisasi Manfaat bagi organisasi dari aksi perubahan, yaitu : - Terwujudnya pengelolaan kegiatan pencegahan kebakaran yang efektif, efisien, terukur dan akuntabel serta dapat terwujudnya tujuan tugas dan fungsi serta Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. - Terwujudnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang lebih cepat, tepat dan efektif. - Terwujudnya pembinaan dan pengawasan terkait pencegahan kebakaran. - Tersedianya Sarana dan Prasarana yang memadai dan sesuai standar. - Tercapainya program kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas 1.3.2. Manfaat Bagi Publik Aksi Perubahan memberikan manfaat bagi publik yaitu : - Meningkatnya kepuasan terhadap pelayanan (Pelayan Prima) Pemadam Kebakaran Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. - Meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan kebakaran. 8

- Meningkatkan peran serta masayarakat dalam pencegahan kebakaran. - Mengurangi resiko akibat bahaya kebakaran - Meningkatnya koordinasi dengan instansi dan antar lembaga dalam pencegahan kebakaran. 1.3.3. Manfaat Bagi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Manfaat aksi perubahan bagi peserta pelatihan kepemimpinan pengawas, yaitu : - Peningkatan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan kebakakaran. - Pengembangan keterampilan dalam rangka pencegahan kebakaran. - Pemahaman tentang resiko terkait dengan kebakaran - Peningkatan keamanan dan keselamatan dalam kebakaran. - Peningkatan kemampuan berkontribusi berbagi pengetahuan dan keterampilan dalam pencegahan kebakaran. 9

BAB II PROFIL KINERJA PELAYANAN 1.1. Profil Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2022, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mempunyai tugas membantu Bupati Kapuas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangn daerah dan tugas membantu di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenanggan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupatn Kapuas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi : a. Perumusan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub 10

Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; d. Pelaksaanaan administrasi dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Bidang Pemadam Kebakaran mepunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan 11

beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, Inspeksi peralatan proteksi kebakaran, Investigasi kejadian kebakaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi : a. penyusunan perencanaan di bidang pemadam kebakaran; b. perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran; c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemadam kebakaran; d. penyelenggaraan pelaksanaan Pencegahan kebakaran, e. Inspeksi Peralatan Proteksi dan Investigasi Kebakaran serta Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran; f. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemadam kebakaran; dan g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya. Seksi Pencegahan kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten. 12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pencegahan kebakaran mempunyai fungsi : a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan menyusun program kerja Seksi Pencegahan kebakaran; b. menyiapkan bahan penetapan kebijakan teknis Seksi Pencegahan kebakaran; c. pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Pencegahan kebakaran; d. pelaksanaan Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten; e. penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan yang menyangkut urusan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten Kapuas; f. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pencegahan kebakaran; dan g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya. Adapun struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, sebagai berikut : 13

STRUKTUR ORGANISASI 1.2. Kinerja Organisasi Sekarang Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kanupaten Kapuas, Yaitu : 1.Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 2.Meningkatnya penangulangan bahaya kebakaran 3.Meningkatnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Kinerja Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang sekarang yang terrealisasi dan tercapai, yaitu : 14

1.Melaksanakan patroli rutin dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebanyak 3 kali sehari dengan sasaran yang berbeda setiap hari antara lain pemantauan pasar, pemantauan kantor atau aset Pemerintah Daerah, pemantauan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah seperti pemasangan spanduk yang tidak padatempatnya, bangunan baru tanpa izin dan lain-lain. 2.Melaksanakan piket dan pengamanan aset Pemerintah Daerah serta kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Daerah. Aset Pemerintah Daerah yang diamankan antara lain Kantor Satpol PP dan Damkar, Rumah Bupati, Rumah Jabatan Wakil Bupati, dan Kantor Bupati/Sekretariat Daerah. sedangkan kantor lain hanya dilakukan pengawasan dan pengecekan pada saat patroli rutin. 3.Melaksanakan Razia gabungan dengan aparat TNI/POLRI. Pada Tahun 2022 dilaksanakan Razia gabungan dengan aparat TNI/POLRI sebanyak 3 kali dengan sasaran hotel, losmen dan penginapan dengan melakukan pengecekan Kartu Identitas terhadap tamu yang datang. Selain itu sasaran lain kegiatan tersebut adalah warung remang- remang dan tempat lain yang didugarawan tindak kejahatan. 4. Melaksanakan sosialisasitentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di beberapa kecamatan. 15

5. Terlibat aktif dalam upaya pemadaman terhadap musibah kebakaran yang terjadi selama Tahun 2022. 6. Melaksanakan piket dan patroli kesiapsiagaan petugas damkar. 7. Melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran. 8. Melaksanakan inspeksi ke kantor instansi pemerintah 9. Melaksankan survei kepuasan masyarakat secara berkala, 10. Melakukan perbaikan pada ruang pelayanan 11. Menyediakan tempat pengaduan Kinerja Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang sekarang masih ditemui kendala dan hambatan sehingga belum tercapai optimal, yaitu : 1. Belum optimalnya pemeliharaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. - Kurangnya sarana dan prasarana dalam menunjang peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. - Kapasitas personil Anggota Satpol PP masih rendah, hal ini terkait masih banyak Anggota yang belum mengikuti pelatihan teknis kepamongprajaan. - Jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) masih kurang. 16

- Kurangnya kesadaran masyarakat u tukmematuhi dan melaksanakan Perda/Perkada. 2. Belum optimalnya pelayanan dan pencegahan bahaya kebakaran - Kurangnya pelatihan pemadaman kebakaran bagi anggota damkar. - Belum disusunnya mitigasi atau pemetaan wilayah rawan kebakaran. - Lemahnya koordinasi antara pemadam pemerintah daerah dengan pemadam swasta. - Kurangnya sosialisasi dan inspeksi peralatan kebakaran. 3. Belum optimalnya pelayanan Sat Pol PP dan Damkar - Rendahnya kapasitas sumberdaya aparatur. - Kurangnya informasi layananSatpol PP dan Damkar. 1.3. Kinerja Organisasi Yang Diharapkan Dalam mendukung analisis sasaran Indikator kinerja dapat menentukan adanya upaya secara berjenjang dalam mewujudkan kinerja organisasi. Indikator beserta target dan realisasi yang merupakan capaian dari unit kerja dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kinerja organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang diharapkan. 17

Adapun kinerja organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya perlu adanya alternatif solusi untuk mewujudkan kinerja sasaran, Berikut alternatif solusi dan rekomendasi untuk kinerja organisasi yang diharapkan berdasarkan analisis capaian kinerja.yaitu : 1. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur dan menganggarkan kegiatan pelatihan/bimtek secara bertahap. 2. Melakukan sosialisasi,penyuluhan dan pendekatan persuasif agar masyarakat menjadi lebih tahu dan sadar untuk mentaati Perda dan Perkada. 3. Meningkatkan kerjasama dengan Barisan Pemadam Kebakaran (atau sebutan lainnya). 4. Menyusun mitigasi atau pemetaan wilayah rawan kebakaran. 5. Merevisi SOP pemadaman kebakaran. 6. Melaksanakan sosialisasidan penyuluhan pencegahan pemadaman kebakaran. 7. Melakukan inspeksi peralatan damkar ke kantor pemerintah dan fasilitas publik dalam rangka pencegahan bahaya kebakaran. 8. Menganggarkan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran secara bertahap. 9. Menganggarkan kegiatan pelatihan/bimtek secara bertahap 18

10. Perbaikan tempat pengaduan 11. Menyusun SOP pelayanan 12. Melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala Indikator kinerja diatas dapat menunjukkan adanya upaya secara berjenjang dalam mewujudkan kinerja organisasi. Indikator beserta target dan realisasi yang merupakan capaian dari unit kerja dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mendukung pencapaian sasaran meningkatnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 19

BAB III ANALISA MASALAH PELAYANAN 3.1. Identifikasi Masalah Sebagaimana telah dinyatakan dalam BAB II Kinerja Organisasi Sekarang, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, isu atau permasalahan yang dihadapi dapat dijabarkan. Adapun permasalahan yang reformer akan ajukan, bersumber dari tugas pokok dan fungsi yang dirasakan masih belum optimal lebih jelasnya pada table berikut ini : Tabel 3.1.1 Identifikasi Masalah No Sumber Insfirasi Isu Permasalahan (Isu) Penyebab Isu (TUPOKSI) 1. Belum optimalnya 1. Pemadam Kebakaran Belum otomalnya pencegahan bahaya kebakaran mepunyai tugas pelayanan dan 2. Belum adanya melaksanakan pencegahan bahaya inspeksi peralatan penyiapan perumusan kebakaran proteksi dan investigasi kebijakan kebakaran 3. Kesadaran teknis dan pelaksanaan masyarakat masih rendah dalam kebijakan di bidang upaya pencegahan pemadam kebakaran kebakaran yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, Inspeksi peralatan 20 proteksi

kebakaran, Investigasi kejadian kebakaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Sumber : Hasil Analisa (2023) 3.2. Analisa Masalah Berdasarkan hasil identifikasi masalah pada table 3.1.1 di atas, reformer selanjutnya akan mengunakan isu prioritas dengan mengunakan metode Urgen Seriousness Growth (USG). Lebih jelasnya pada table 3.2.1. di bawah ini. Tabel 3.2.1 Analisa Masalah Urgen Seriousness Growth (USG) NO PERMASALAHAN U S G SKOR PRIORITAS/ 1. Belum optimalnya RENGKING pencegahan bahaya kebakaran 555 15 I 2. Belum adanya inspeksi 13 II peralatan 544 proteksi dan investigasi kebakaran 3. Kesadaran masyarakat masih 5 4 3 12 III rendah dalam upaya pencegahan kebakaran Keterangan : • U = Urgency, tingkat kegawatan apabila masalah tidak ditangulangi akan semakin gawat. • S = Seriosness, tingkat keseriusan masalah dengan masalah lainnya • G = Growth, tingkat luas/be2s1arnya masalah

• 5 = Sangat gawat/serius/kuat • 4 = Gawat/serius/kuat • 3 = Cukup gawat/serius/kuat • 2 = Tidak gawat/serius/kuat • 1 = Tidak ada pengaruhnya Dari hasil analisa USG (Urgent, Serios, Growth) terdapat enam (6) masalah yang menyebabkan masih Belum Optimanya Pelayanan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran. Berdasarkan analisis USG tersebut, teridentifikasi bahwa yang bermasalah dan menjadi prioritas adalah ” Belum Optimalnya Pencegahan Bahaya Kebakaran ” oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas sehingga perlu membuat adanya kegiatan ”KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api)” untuk memberikan pelayanan yang optimal, berkualitas kepada seluruh pemangku kepentingan. agar mendapatkan meningkatnya penanggulangan bahaya kebakaran diwilayah Kabupaten Kapuas. 3.3. Analisa Penyebab Masalah Dari penentuan prioritas masalah mengunakan teknik USG maka di peroleh isu prioritas yaitu ”Belum optimalnya Pencegahan Bahaya Kebakaran” melalui akar permasalahan mengunakan fishbone dilakukan analisis diagram sebagai berikut : 22

Kurangnya sarana Terbatasnya Kurangnya dan prasarana Alokasi Anggaran Kuantitas SDM penunjang kegiatan Belum optimalnya Pencegahan Bahaya Kebakaran Lemahnya Lemahnya Kurangnya koordinasi baik Partisipasi pengawasan internal maupun keterlibatan terhadap potensi masyarakat dalam kebakaran exsternal pencegahan kebakaran Dalam pelaksanaan penerapan kondisi tersebut, terdapat beberapa permasalahan pelayanan yang dihadapi antara lain : 1. Kurangnya Kuantitas Sumber Daya Manusai (SDM). 2. Terbatasnya Alokasi Anggaran 3. Kurangnya Sarana Prasarana Penunjang Kegitan 4. Kurangnya Pengawasan Terhadap Potensi Kebakaran. 5. Lemahnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran. 6. Lemahnya Koordinasi Baik Internal Maupuan Exsternal. 23

Setelah diketahui akar permasalahan yang menjadi penyebab kurang optimalnya layanan di Bidang Pemadam Kebakaran, maka selanjutnya dibuat alternatif penyelesaian masalah, antara lain: 1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusai (SDM) dengan Pendidikan dan pelatihan. 2. Mengalokasian alokasi anggaran yang mencukupi. 3. Menambahan Sarana Prasarana Penunjang Kegiatan. 4. Melakukan Pengawasan Terhadap Potensi Kebakaran. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran. 6. Melakukan koordinasi baik internal maupuan exsternal secara terus menerus dan berkelanjutan. 3.4. Analisa Dampak Berikut adalah dampak negatif yang berpotensi terjadi, jika aksi perubahan ”(KECAPI) Kesiapsiagaan Cegah Api” tidak dilakukan, yaitu : 1. Adanya kerugian jiwa. Kerena aksi perubahan meningkatnya resiko kehilangan nyawa. 2. Adanya kerugian property. Kebakaran dapat menimbulkan kerugian material yang signifikan seperti rumah, bagunan asset berharga lainya habis terbakar. 24

3. Adanya dampak lingkungan. Kebakaran menimbukan dampaf negative kerusakan hutan, lahan ekosistem alami asap dan polusi dapat mempengaruhi kualitas udara. 4. Adanya kerugian ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan infrastruktur, bangunan dan asset ekonomi menjadi finasial yang besar bagi pemerintah dan masyarakat. 5. Dampak psikologi, Induvidu dan Masyarakat yag terkena akan trauma, cemas da stress pasca kebakaran akibat hilangnya nyawa, harta benda, kerugian finasial ini mempengaruhi kesehatan mental dan emosional induvidu dan masyarakat. 6. Adanya ganguan sosial. Kebakaran mengangu kehidupan masyarakat sehari hari evakuasi hilangnya tempat tinggal memicu konflik dan ketegangan indufidu atau masyarakat dalam upaya pemulihan dan pembagunan kembali 25

BAB IV STATEGI PENYELESAIAN MASALAH 4.1. Terobosan/Inovasi Dari hasil Studi Lapangan pada Locus Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui inovasi Ekonomi Berbasis Masyarakat (Eko Tren), Reformer mendapatkan banyak pengetahuan terkait jenis pelayaan publik, sasaran da kemanfaatan pelayanan publik, petugas dan SOP pelayanan, Alur dan mekanisme pelayanan, Pemanfaatan IT, Keberlangsungan dan Pengembangan Pelayanan Publik serta Keunggulan pelayanan dan bentuk bentuk koloborasi pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari beberapa hal hal yang didapat oleh reformer dan yang dapat diadopsi (tiru) dan diadaptasi (dengan penyesuaian- penyesuaian) kedalam rancangan aksi perubahan ”KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api)”, yaitu : Tabel 4.1.1 Terobosan/ Inovasi Inspirasi Dari Studi Lapnagan No Best Pratctices Lesson Learent Action Plan Adopsi dan Adaftasi Di Pelayanan Publik Cakupan Manfaat Tempat Kerja adanya identifikasi Kewenangan Jabatan Transformasion 1. Jenis Pelayanan 26 Publik masyarakat pelaku

KUKM binaan potensi tantangan dan Reformer mendapatkan binaan identifikasi potensi menyesuaikan untuk mendapatkan kerjasama dengan Tujuan dan fasilitas sesuai dengan Pengumpulan data dan sasaran serta karakter dan sektor informasi evaluasi indikator kinerja serta usahanya. program dan kebijakan di sesuaikan dengan identifikasi kebutuhan Visi dan Misi. pelatihan dan melakukan hubungan pendampinga kerja dengan baik dan Peningkatan Akses mengormati, pembiayaan komunikatif Pengembangan kooperatif dan jaringan dan berkoloborasi serta kerjasama bertanggung jawab dengan serius dan berdedikasi. 2. Sasaran dan Kemanfaatan Membangun Permasalahan Pelayanan reformer Pelayanan Dukungan Pemimpin Kalangan berusaha melakukan Internal dan Komunikasi efektif kalangan sesuai standar eksternal dengan jelas dan komperensif pelayanan maksimal. kemanfatan meningkatkan Laporan terstrukura Transparansi kretifitas untuk adanya pertemuan dan akuntabel, menciptakan layanan persentaseAdanya publik kondisional da yang lebih optimal, Nilai Tambah, adanya partisipasi pelayanan Memberikan kemudahan rencana tindak lanjut lokal mutu global akses bagi pelaku KUKM adanya koloborasi dan mengedepankan etika mendapatkan pelayanan pemecahan masalah dan profesionalisme Dinas Koperasi dan serta evaluasi dan UKM. responsif,emati dan Pelaku KUKM dan pelaporan pengertian serta Masyarakat mendapatkan meningkatkan program prioritas keterampilan dan pemeritah kompetensi Gagasan Perubahan Petugas dan SOP Pemberdayaan Staf 3. Pelayanan dengan memberikan reformer mecoba meningkatkan action karyawan/karyawati pendidikan dan plan dengan Dinas Koperasi dan UKM keterampilan, mengidentifikasi dengan SOP pelayaan penyediaan sumber masalah atau melalui Pokja dan daya, pendampingan tantangan, melakukan kerjasama dan monitoring, menetapkan tujuan secara tertulis. penghargaan dan yang spesifik, relepan pengakuan, koloborasi dalam pembatasan dan pertukaran waktun, melakukan pengetahuan dan tindakan konkrit serta evaluasi kinerja pembinaan . Alur/Mekanisme SOP Pelayanan Cakupan Manfaat 4. 27

Pelayanan tertuang dalam Alur/Mekanisme reformer SOP dinas Koperasi dan Pelayanan Ekonomi mengembangkan UKM dengan mekanisme Berbasis Masyarakat strategi atau pelayanan melalui (Eko Tren) merancang rencana pengawasan internal dan melalui pendaftaran, intervensi eksternal seleksi, pelatihan mengembangkan konsep dan prinsif Eko konsep dan kerangka Tren Pengembangan aks perubahan serta aplikasi dan sistem memperkaya informasi, pemahaman dan implementasi, pengamatan untuk monitoring dan data kualitatif akurat evaluasi serta dan relevan untuk pelatihan dan aksi perubahan sosialisasi 5. Pemanfaatan IT Pemanfaatan IT dalam Sasaran Pelayanan sebagai supporting dalam pelayanan Ekonomi Reformer menunjang kelancaran Berbasis Masyarakat meningkatkan inovasi informasi (Eko Tren) membantu dan pengembangan meningkatkan meningkatkan dan efektifitas Aksesibilitas, efisiensi kualitas pelayaan pelayanan serta meningkatkan aksesibilitas memperluas jangkauan meningkatkan pesantren dalam kepatuahn standar memberikan dan regulas serta kontribusi ekonomi meningkatkan kepada masyarakat parisipasai stakeholder internal maupun eksternal da kepuasan masyarakat Membangun Tim 6. Keberlangsungan dan Pemberdayaan Pelaksana Pelayanan Pengembangan selalu di masyarakat dengan Reformer evaluasi dan tersedianya melakukan pelatihan memastikan tim bisa survei kepuasan dan keterampilan, berjalan sesuai masyarakat melalui pendampingan bisnis, rencana dan tujuan, aplikasi SUKMA-e Jatim koloborasi dan menetapkan target, yang di kordinir oleh biro kemitraan, pemberian mengakses sumber organisasi Jatim untuk modal usaha, daya yang diperlukan menjaring aspirasi pengembagan dan dengan melakukan masyarakat pemasaran komunikasi dan koloborasi Penyempurnaan SOP 7. Keungulan Pelayanan Keberlangsungan Pelayaan Reformer mempermudah layanan Pelayanan menganalisa dan pada pelaku KUKM dan dengan merancang ulang Masyarakat melakukan pembinaan dan 28

pelatihan secara prosedur SOP untuk kontinue. menetapkan langkah Berkaloborasi dengan langkah yang akurat pihak terkait , dan terperinci, melaksnakan menerapkan SOP monitoring dan dengan melakukan evaluasi secara uji coba berkala, Pemasaran mengkomunikasikan dan promosi yang perubahan SOP serta efektif melakuka Mengembangkan pemantauan da SMD peninjauan SOP pelayanan 8 Pengembangan Penyempurnaan Pelayanan dengan Alur/Mekanisme melakukan identifikasi Pelayanan Reformer potensi dan kebutuhan meninjau menganalisas Pelatihan dan perbedaan antara Pembinaan Penegmbangan riset praktek yang sudah dilakukan denga dan inovasi Koloborasi dengan praktik yang direkomendasikan, pihak eksternal mengidentifikasi Penegmbangan faktor faktor aplikasi sistem hambatan, informas menginformasika Pelatihan dan temua dan sosialisasi menetapkan langkah Monitoring dan langkah untuk evaluasi penyempurnaan aksi perubahan Pemenfaatan IT atau 9 Keungulan Pelayanan Pengembangan IT ekonomi Berbasis Reformer akan memanfaatkan Masyarakat (Eko teknologi informasi Tren) Melakukan secara optimal pembinaan. walaupun terasa sulit Memudahkan untuk pemasaran dan menerapkannya. meningkatkan ekonomi masyarakat Reformer termotifasi akan melalukannya secara bertahap Menjaga Keberlangsungan 10 Pelayanan 29

Reformer akan melakukan perencanaan yang matang, komunikasi yang efektif melakukan identifikasi potensi resiko melakukan pelatihan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, melakukan fleksibilitas dan daptasibilitas, koloborasi dan koordinasi. 4.2. Tahapan Kegiatan Dalam rangka pencapaian rencana kerja yang ditetapkan maka perlu secara rinci lingkup rencana aksi perubahan ini dilakukan dengan tahapan kegiatan yaitu sebagai berikut : Tabel 4.2.1. Tahapan Kegiatan No Tujuan Kegiatan Tujuan Jangka Pendek • Melaksanakan koordinasi konsultasi dengan Kasat Pol PP dan Damkar 1. Telaksananya kegiatan aksi perubahan Kab.Kapuas dan Mentor Kepala KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) Satuan Bidang Pemadam Kebakaran Polisi Pamong Praja dan Pemadam •Membentuk Tim Efektif dan Kebakaran Kabupaten Kapuas menyususn rencana kerja Aksi Perubahan • Menyusun draf Sk/Surat perintah tugas Tim efektif 30

• Menyusun rencana kerja Tim efektif • Menyususun pedoman petunjuk k egiatan aksi perubahan • Melakukan kesepakatan dengan Mentor tentang jadwal dan isi laporan kegiatan aksi perubahan • Membuat format jadwal dan laporan kegiatan Aksi perubahan •Menyususun Jadwal kegiatan aksi perubahan • Mengidentifikasi personil efektif dan ketugasanya •Menyususn jadwal kegiatan Tim efektif yang disesuaikan dengan kebutuhan •pMeermubinathaapnekresesttuajkueahnodlduekruinngtearnnaakl sdian eksternal Memberikan bimbingan teknis kepada • Tim efektif dalam aksi perubahan • Melakukan Monev aksi perubahan Menyusun laporan aksi perubahan • Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) Selanjutnya, berdasarkan tabel di atas, reformer memperincikan dengan penjelasan melalui tabel 4.2.2 tahapan aksi perubahan di bawah ini : Tabel 4.2.2 Tahapan Aksi Perubahan No Tujuan Kegiatan (Cara Output/S Waktu Stakehol Melaksanakan ub Jul Agt Sep Okt Akh 202 202 der Tujuan) Output ir 4 5 Tw IV Jangka Pendek 1. Telaksananya Melaksanakan - Arahan V - Kadis kegiatan aksi koordinasi - perubahan konsultasi dengan Foto/Do KECAPI Kasat Pol PP dan k (Kesiapsiagaan Damkar umentas Cegah Api) Kab.Kapuas i Satuan Polisi Pamong Praja 31

dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Melaksanakan - Arahan V Mentor koordinasi - Kasat Mentor konsultasi dengan Foto/Do Tim efektif Mentor Kepala k Kasat Bidang Pemadam umentas Mentor Tim Kebakaran i efektif Membentuk Tim Undagan V - V Efektif dan Notulen Mentor menyususn Daftar Tim efektif rencana kerja Hadir Stakehol Aksi Perubaha Foto/Dok der Internal Menyusun draf umentasi dan SK Tim eksternal Sk/Surat perintah Efektif tugas Tim efektif Menyusun rencana kerja dan Jadwal V V pedoman Tim Kegiatan V V efektif dan aksi perubahan Melakukan kesepakatan - Arahan dengan Mentor - tentang jadwal Foto/Do dan isi laporan k kegiatan aksi umentas perubahan i Membuat dan menyusun jadwal Undangan dan laporan rapat kegiatan Aksi Notulen perubahan Daftar Hadir Foto/doku men Meminta Surat persetujuan Dukungan dukungan aksi Aksi perubahan ke Perubahan stakeholder internal dan eksternal 32

Koordinasi dan Menyusus V Mentor konsultasi dengan Tim V Efektif n rencana V mentor dan Tim Tim defaenktifMemberika V efektif V Tim n bimbingan memberik efektif teknis kepada Tim an V Tim efektif dalam aksi bimbingan Efektif perubahan teknis - Kadis - Mentor kepada - Tim Tim Kerja efektif - Kasubb dalam aksi ag Perenc perubahan anaan Melaksanakan Pelaksana V - Kadis aAnksAikPseirubahan - Mentor - Tim Perubahan Kerja Melakukan menyusun - Kasubb Monev aksi ,merampu ag perubahan ngkan Perenc anaan mensingkr onkan laporan aksi perubahan MLaepnoyruasnun Perubahan lAakpsoiran aksi perubahan Jangka Menegah mDPeAngusulkan kp2SerK0og2Pgia3Drtaamn Mengusulka n Program KECAPAI Kegiatan (Kesiapsiagaan Cegah Api) KECAPAI pada (Kesiapsiag DPA SKPD 2024 aan Cegah Api) pada DPA SKPD 2023 Jangka Panjang Terwujudnya Kegiatan KECAPAI (Kesiapsiag aan Cegah Api) pada 2024 Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) 33

4.3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) 4.3.1. Identifikasi Stakeholder Berdasarkan informasi dalam tahapan kegiatan, berikut disampaikan identifikasi stakeholder yang diharapkan mendukung dalam aksi perubahan, yaitu : Tabel 4.3.1 Identifikasi Stakeholder No Stakeholder Deskrifsi Peran I. Internal 1. Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kab. Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi Kapuas perubahan di Organisasi 2. Sekertaris Sat Pol PP dan Damkar Kab. Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi Kapuas perubahan di Organisasi 3. Kabid Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi dan Damkar Kab. Kapuas (Mentor) perubahan di Organisasi 4. Kabid Gakda Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi 5. Kabid Trantib perubahan di Organisasi Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi 6. Kabid Linmas perubahan di Organisasi Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi 7. Kasi dan Kasubag perubahan di Organisasi Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi 8. Pejabat Fungsional perubahan di Organisasi Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi II. Eksternal perubahan di Organisasi 1 Bupati Kapuas Memberikan arahan kebijakan dan 2 Sekertaris Daerah Kab.Kapuas menandatangani Perbup sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Memberikan arahan kebijakan dan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal 3 Polres Kapuas Memberikan arahan sehingga dapat di 4 Kodim 1011 Klk Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal 34

5 BPBD Kab. Kapuas Memberikan arahan sehingga dapat di 6 Dinas Kesehatan Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di 7 Kab.Kapuas Mangala Agni Implementasikan secara optimal 8 Kuala Kapuas Damkar Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Swadaya Masyarakat Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Sumber : Hasil Analisa dan Diskusi Bersama Mentor (2023) 4.3.2. Pemetaan Stakehoder Pemetaan stakeholder adalah upaya untuk mengelompokan berdasarkan pengaruh dan minat/kepentingan stakeholder. Adapun kelompok stakeholder tersebut, adalah : 1. Latents Tidak memiliki kepentingan khusus maupun terlibat dalam aksi perubahan, tapi memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi aksi perubahan jika mereka menjadi tertarik. 2. Promoters Memiliki kepentingan besar terhadap aksi perubahan dan juga kekuatan untuk membantu membuatnya berhasil (atau mengelincirkannya). 3. Apathetics Kurang memiliki kepentingan maupun kekuatan, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya aksi perubahan. 4. Defenders Memiliki kepentingan pribadi dan dapat menyuarakan dukungan 35

dalam komunitas, tetapi kukuatannya kecil untuk mempengaruhi aks perubahan. Berikut disampaikan kuadra pemetaan Stakeholder berdasarkan pengelompokannya. Pengaruh Tinggi Latents Promoters Ke pe Bupati Kapuas Kasat Pol PP Dan nti Sekertaris Daerah Damkar ng TNI/POLRI Sekertaris Sat Pol PP a BPBD dan Damkar Tin Dinas kesehatan Kabid ggi Magala Akni Kasi Ke Kecamatan Selat Kasubag pe Kelurahan Jafung nti ng Defenders an Re Tekon nd ah Apathetics Damkar Swadaya Masyarakat Pengaruh Rendah Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) 36

4.3.3. Strategi Komunikasi Tabel 4.3.3. Strategi Komunikasi No Stakeholder Deskripsi Peran Strategi Komunikasi 1. Kepala Sat Pol PP Arahan dan masukan Melalui forum rapat dan Damkar Kab. pelaksanaan Aksi perubahan di bersama Kapuas Organisasi Menyampaikan Laporan Perkembangan Secara Rutin 2. Sekertaris Sat Pol PP Arahan dan masukan Melalui forum rapat pelaksanaan Aksi perubahan di bersama dan Damkar Kab. Menyampaikan Kapuas Organisasi Laporan Perkembangan Secara Rutin 3. Kabid Pemadam Arahan dan masukan Melalui forum rapat Kebakaran Sat Pol PP pelaksanaan Aksi perubahan di bersama Menyampaikan dan Damkar Kab. Organisasi Laporan Kapuas (Mentor) Perkembangan Secara 4. Kabid Gakda Arahan dan masukan pelaksanaan Rutin rapat 5. Kabid Trantib Aksi perubahan di Organisasi Melalui forum 6. Kabid Linmas Arahan dan masukan pelaksanaan bersama 7. Kasi dan Kasubag II. Eksternal Aksi perubahan di Organisasi Melalui forum rapat Arahan dan masukan pelaksanaan bersama rapat Aksi perubahan di Organisasi Melalui forum rapat Arahan dan masukan pelaksanaan bersama Aksi perubahan di Organisasi Melalui forum bersama 1 Bupati Kapuas Memberikan arahan kebijakan dan Melalui forum rapat menandatangani Perbup sehingga bersama dapat di Implementasikan secara optimal 2 Sekertaris Daerah Memberikan arahan kebijakan dan Melalui forum Kab.Kapuas sehingga dapat di Implementasikanrapat bersama secara optimal 3 Polsek Kapuas Memberikan arahan sehingga dapatMelalui forum di Implementasikan secara optimal 4 Koramil Memberikan arahan sehingga dapatrapat 5 BPBD Kab. Kapuas di Implementasikan secara optimalbersama Memberikan arahan sehingga dapatMelalui forum di Implementasikan secara optimal rapat 37 bersama Melalui forum rapat bersama

6 Dinas Kesehatan Memberikan arahan sehingga Melalui forum dapat di Implementasikan rapat bersama Kab.Kapuas secara optimal Memberikan Melalui forum arahan sehingga dapat di rapat bersama 7 Mangala Agni Melalui forum Kuala Kapuas rapat 8 Damkar Swadaya Implementasikan secara bersama optimal Masyarakat Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal 4.3.4. Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam impelemntasi aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) terdapat beberapa teknologi informasi yang dimanfaatkan. Adapun teknologi yang digunakan, yaitu : 1. Aplikasi seluler Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang resiko kebakaran langkah langkah pencegahan kebakaran dengan langkah langkah melakukan pencegahan dan tindakan darurat serta dapat digunakan untuk melaporkan potensi kebakaran dengan mengirimkan foto dan lokasi secara real time kepada petugas kebakaran dalam pelaksanaan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan CegahApi). 2. Media sosial dan Komunikasi digital Media sosial dan komunikasi digital digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). Melalui platform media sosial informasi tentang resiko kebakaran, pencegahan dan deteksi dini bahaya kebakaran dapat dengan mudah di sebarluaskan kepada 38

msayarakat. Komunikasi digital juga dapat digunakan untuk memfasilitasi koordinasi dan koloborasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran. 4.3.5. Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi Lainnya Dalam mewujudkan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia. Berikut sumber daya orgaisasi lainnya yang dapat dimanfaatkan, yaitu : 1. Sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) peralatan pemadam kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran, peralatan pemadam kebakaran seperti alat pemadam api ringan, slang, spinkler dan lainya serta komunikasi dan koordinasi antara petugas pemadam kebakaran. 2. Sumber daya manusia. Perlu adanya personil dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan seperti petugas pemadam kebakaran, ahli keamanan dan tenaga pendukung lainya, dan perlu adanya pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan personil terkait kebakara. 39

3. Angaran dan biaya. Anggaran dan biaya sebagai upaya untuk pembiayaan kegiatan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) seperti pengadaan peralatan pemadam kebakaran, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana, sosialisasi kemasyarakat serta pendeteksian terkait pencegahan kebakaran 4. Kerjasama dan koloborasi Kerjasama dan kolonorasi dengan pihak eksternal merupakan sumber daya yang sangat penting dalam mewujudkan pencegahan kebakaran. Aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) dapat bekerja sama denga instasi terkait, lembaga penelitian, pemadam kebakran swasta, dan masyarakat melalui koloborasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) dapat memperoleh dukungan pengadaan sumber daya untuk akses pengetahuan dan keahlian. 5. Data dan infomasi Data dan informasi yang akurat dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) memanfaatkan data dan informasi tentang resiko kebakaran, statistik kebakaran, wilayah rawan kebakaran selain itu data dan informasi juga dapat digunakan untuk pemantauan dan evaluasi terhadap keberhasilan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). 40

4.4. Manajemen Pengendalian Mutu Pekerjaan No Potensi Masalah Potensi Resiko Mitigasi Resiko 1. Resistensi, Miskomunikasi, Aksi Perubahan Melakukan dan Miskoordinasi denga Tim tidak dapat komunikasi dan dilaksanakan koordinasi dengan Tim 2. Inskonsisten pelaksanaan tahapan Pelaksanaan Aksi Menunjuk anggota Perubahan tidak disetiap tahapan proyek perubahan sesuai tahapan kegiatan 3. Kesibukan Masing Masing Anggota Aksi perubahan Membangun tidak selesai tepat integritas Tim Tim dangan Kegiatan lain diperkuat dengan waktu SK Tim 4. Keterlambatan mengumpulkan Data Aksi perubahan Menetapkan waktu tidak selesai tepat batasan pada setiap waktu tahapan kegiatan 4.5. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Strategi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Kecapi (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang dapat dilakukan melalui pendekatan CorpU yaitu peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat, kaloborasi antar instansi, peningkatan sumber daya, pengembangan kebijaan yang holistik, pengutan peran masyarakat. 4.5.1. Identifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi Dalam identifikasi rencana pengembangan kompetensi melalui aksi Kecapi (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang berfokus dalam upaya meningkatkan kompetensi Suber Daya Manusia di Satuan Polisi Pamong Praja da Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, yaitu : 1. Melakukan analisa situasi 2. Identifikasi kebutuhan ko4m1petensi

3. Melakukan konsultasi dan partisipasi 4. Melaksanakan prioritas kebutuhan 5. Merencanakan pengembangan kompetensi 6. Melakukan implementasi dan evalusai 4.5.2. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Dalam konteks pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Kecapai (Kesiapsiagaan Cegah Api), reformer mengunakan konsep CorpU, yang antara lain memberikan manfaat, yaitu : 1. Pembelajaran berbasis teknologi CorpU mengunakan teknologi digital den platform online dalam menyediakan materi pembelajaran yang intraktif dan mudah diakses hal ini memungkinkan reformer belajar secara mandiri dan fleksibel kapan saja dan dimana saja. 2. Kurikulum yang didiskusikan Kurikulum CorpU yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi mencakup modul pembelajaran, prinsip prinsip, keterampilan untuk aksi perubahan. 3. Koloborasi dan diskusi Melalui Platform CorpU reformer dapat berinteraksi dan berdiskusi dengan pesaerta lainya dalam rangka pertukaran pengetahuan, pengalaman dan pemahaman yang lebih luas. 42

4. Evaluasi dan umpan balik CorpU menyediakan mekanisme evaluasi dan umpan balik yag tersetuktur untuk mengukur kemajuan dan pemahaman reformer dan reformer berusaha memperbaiki dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 43


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook