Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RAP RAP ARI new 2023

RAP RAP ARI new 2023

Published by SATPOL PP DAN DAMKAR KAB.KAPUAS, 2023-08-08 03:31:16

Description: RAP RAP ARI new 2023

Search

Read the Text Version

RANCANGAN AKSI PERUBAHAN (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMDAM KEBAKARAN KABUPATEN KAPUAS Disusun Oleh : ARI KUNIAWAN, SE Coach : Dr. LINDA SANDI, M.Pd PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH BADAN PENGEMBAGAN SUMBER DAYA MANUSIA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGAKATAN II TAHUN 2023

LEMBAR PERSETUJUAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA LAYANAN PUBLIK (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KAPUAS Di Setujui Diseminarkan Pada Tanggal, 09 Agustus 2023 Reformer : ARI KURNIAWAN, SE Menyetujui, Mentor Coach JENDERAWAN, ST Dr. LINDA SANDI, M. Pd i

LEMBAR PENGESAHAN RANCANGAN AKSI PERUBAHAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KAPUAS Di Susun Oleh : ARI KURNIAWAN, SE Menyatakan Laporan Peserta Telah Diseminarkan dan Siap Diimplementasikan Menjadi Aksi Perubahan Yang Inovatif dan Berkualitas Perubahan Palangka Raya, 9 Agustus 2023 1. Coach Barcode Nama Pangkat : Dr. LINDA SANDI. M.Pd NIP : Pembina Utama Muda IV/c : 19630703 199403 2 002 2 Mentor Barcode Nama : JENDERAWAN, ST Pangkat : Pembina IV/a NIP : 19710616 200312 1 003 3. Penguji Barcode Nama Pangkat : Drs. SYAMSUDIN, M.Si NIP : ………………………….. : 19670420 199503 1 003 ii

KATA PENGANTAR . Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan dengan judul ” (KECAPI) KESIAPSIAGAAN CEGAH API ”. Keberhasilan penulis Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, Maka dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak- pihak : 1. Ucapan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan tengah, Bupati Kabupaten Kapuas, Kepala BPSDM Provinsi Kalteng, Kepala BPSDM Kab. Kapuas. 2. Ibu Dr. RAHMAWATI, ST. M.Si selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah; 3. Bapak/ Ibu Para Widiaiswara BadanPengembangan Sumber daya Manusia Provisnsi Kalimantan Tengah 4. Ibu Dr. LINDA SANDI. M.Pd selaku coach/pembimbing. 5. Bapak SYAHRIPIN,S.Sos selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas; 6. Bapak JENDERAWAN, ST selaku Mentor 7. Bapak Drs. SYAMSUDIN, M.Si selaku penguji; 8. Rekan Rekan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II Tahun 2023; 9. Kepala Bidang, Kasubag, Kasi, Pejabat Fungional serta Anggota di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dan Tim efektif Aksi Perubahan; 10. Anak dan Istri yang mendukung serta memberi semangat utnuk terus mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sampai selesai. Penulis menyadari dalam penulisan Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak. Akhir kata penulis berharap semoga Rancangan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membacanya, terutama bagi penulis sendiri. Palangka Raya, 0 9 A g u s t u s 2023 ARI KURNIAWAN, SE iii

DAFTAR ISI COVER i Lember Persetujuan ii Lembar Pengesahan iii Kata Pengantar iv Daftar Isi v Daftar Tabel Daftar Gambar VI BAB I PENDAHULUAN 1 1. 1. Latar Belakang 2 1. 2. Tujuan 2 1. 3. Manfaat BAB II PROFIL KINERJA PELAYANAN 10 2. 1. Profil Organisasi 14 2. 2. Kinerja Organisasi Sekarang 17 2. 3. Kinerja Organisasi Yang Diharapkan BAB III ANALISA PENYELESAIAN MASALAH 20 3. 1. Identifikasi Masalah 21 3. 2. Analisa Masalah 22 3. 3. Analisa Penyebab Masalah 24 3. 4. Analisa Dampak BAB IV STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH 26 4. 1. Terobosan/ Inovasi 30 4. 2. Tahapan Kegiatan 34 4. 3. Sumber Daya (Peta Dan Pemanfaatanya) 41 4. 4. Manajemen Pengendalian Mutu Pekerjaan 42 4. 5. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan BAB V 44 HASIL IDENTIFIKASI PENGEMBANGAN POTENSI DIRI DALAM AKSI 45 PERUBAHAN Vii 5. 1. Hasil Pemetaan Sikap Perilaku Kepemimpinan Viii 5. 2. Rencana Pengembangan Potensi Diri IX Daftar Pustaka Folmulir Pembimbingan (Coaching) Rancangan Aksi Perubahan Lampiran iv

DAFTAR TABEL No Judul Tabel Halaman 3.1 Identifikasi masalah 20 3.2.1 USG 21 4.1.1 Terobosan inovasi stula 26 4.2.1 Tahapan Kegiatan 30 4.2.2 Tahapan Aksi Perubahan 31 4.3.1 Idetifikasi stake holder 34 4.3.3 Strategi Komunikasi 37 4.4 Manajemen Pengendalian mutu pekerjaan 40 5.1 Penilaian Hasil Pemetaan Prilaku kepemimpinan 44 v

No DAFTAR GAMBAR Halaman 1.1 14 3.3 Judul Gambar 23 4.3.2 Struktur Organisasi 36 Fish bone Pemetaan stake holder vi

vii

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat daerah. Sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2022, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Keteriban Umum dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui sekertaris Daerah. 1

Visi Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Tahun 2018-2023 adalah ”Terwujudnya Kabupaten Kapuas Yang Lebih Maju Sejahtera Dan Mandiri Melalui Pembangunan Yang Adil Dan merata Serta Berkelanjutan”. Sedangkan Misi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang berkaitan dengan pencapaian tujuan dan sasaran serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran Kabupaten Kapuas adalah Misi Ke 13 yaitu ”Meningkatkan Kerukunan, Kedamian, Keimanan Tanpa Memandang Perbedaan Suku, Agama, Ras dan Golongan”. Program dan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas untuk mencapai Visi dan Misi tersebut diimplementasikan dengan adanya Tujuan dan Sasaran yaitu : Tujuan : 1. Meningkatkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyaraka 2. Meningkatkan penanggulangan bahaya kebakaran 3. Meningkatkan pelayanan Satpol PP dan Damkar Sasaran : 1. Meningkatnya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 2. Meningkatnya penanggulangan bahaya kebakaran 3. Meningkatnya pelayanan Satpol PP dan Damkar 2

Tantangan dalam menerapkan kompetensi kepemimpinan pelayanan dalam rangka mewujudkan program dan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam rangka mendukung Visi dan Misi kepala Daerah, Salah satunya yang menjadi tantangan utama adalah mengubah pola fikir dan pola kepemimpinan yang berorientasi pada kepemimpinan yang berfokus pada pelayanan. Pengembangan keterampilan seperti kemampuan berkomunikasi yang efektif kepemimpinan yang insklusif, kemampuan mmbangun keterampilan dan kemampuan membangun konflik. Selain itu Perubahan Budaya Organisasi juga harus lebih berorientasi pada pelayanan pubik. Dalam mendukung visi dan misi Kepala Daerah kendala Sumber Daya dalam mewujudkan program dan kegiatan membutuhkan Suberdaya yang memadai baik dalam hal anggran, sumber daya manusia, Sarana dan Prasarana. Tantangan selanjutnya yaitu perubahan kebijakan dan reguasi yang mendukung pelayanan public. Untuk mengatasi tantangan diperlukan komitmen untuk mengembangkan Kompetensi dalam pelaksanaan pelayaan publik. Beberapa masalah di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam pelaksanaan pelayanan publik dikeranakan belum efektifnya pelayanan pencegahan kebakaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kurangnya angaran kegiatan serta kesulitan petugas pemdam kebakaran dalam 3

mengimplementasikan dikernakan kurangnya pemahaman tentang langkah langkah yang harus diambi atau tidak adanya pedoman yang jelasa dalam pencegahan kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Keterlambatan dalam pelayanan pencegahan kebakaran. Kurang efisien dikarenakan tanggung jawab yang tidak jelas serta kurangnya sarana prasarana pencegahan kebakaran untuk meningkatkan efisiensi oprasional pemadam kebakaran. Berdasarakan permasalahan yang dihadapai saat ini kondisi yang diharapkan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam rangka pencegahan kebakaran adalah peningkatan efektifitas layanan, adanya dukungan anggaran, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pemadam kebakaran. Peningkatan Kecepatan ketepatan serta efisiensi pencegahan kebakaran serta adanya pelayanan yang aktif dan resfonsif masayarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 4

Pentingnya pencegahan kebakaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bertujuan, yaitu : 1. Jangka Pendek Aksi perubahan yang dilakukan memberikan dampak langsung dalam efektifitas dan kepuasan masyarakat. 2. Jangka Mengah Aksi perubahan yang dilakukan membawa perbaikan yang lebih terstruktur dalam proses dan system pelayanan 3. Jangka Panjang Aksi perubahan akan menciptakan budaya pelayanan yang lebih efektif dan resfonsif. Dengan melihat latar belakang permasalahan dan tantangan yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam pencegahan kebakaran untuk dapat menjadi peningkatan efektifitas, efisiensi dan kepuasan dalam pelayanan kepada masyarakat maka reformer membuat sebuah upaya adanya rancangan aksi perubahan (KECAPI) ” Kesiapsiagaan Cegah Kebakaran ” Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas merupakan inovasi memberikan perubahan dan 5

memberikan dampak positif serta proses perbaikan dalam pelaksanaan pencegahan kebakaran dengan memberdayakan petugas pemadam kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, dimana selama ini disebapkan kurangya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kurangnya Anggaran sehingga program ini tidak sesuai target apa yang diharapkan oleh instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 1.2. TUJUAN Dalam rangka rencana aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) terdapat tujuan yang ingin dicapai, yaitu : a. Tujuan Jangka Pendek (15 Juli s/d 10 Oktober 2023) - Terbentuknya Tim Efektif KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Tersedianya Data dan Informasi daerah rawan bencana kebakaran KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Terlaksananya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). - Terlaksananya Rancangan Aksi Perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). 6

- Terwujudnya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). b. Tujuan Jangka Mengengah (11 Oktober s/d 31 Maret 2024 (6 Bulan ) - Adanya evaluasi terhadapa kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) diwilayah Kecamatan Selat c. Tujuan Jangka Panjang (April 2024 s/d April 2025) - Adanya evaluasi terhadapa kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Sosialisasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) - Adanya Impelentasi kegiatan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) diwilayah Kabupaten Kapuas 1.3. Manfaat Aksi Perubahan Manfaat aksi perubahan KECAPI (Kesipasiagaan Cegah Api) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, yaitu : 7

1.3.1. Manfaat Bagi Organisasi Manfaat bagi organisasi dari aksi perubahan, yaitu : - Terwujudnya pengelolaan kegiatan pencegahan kebakaran yang efektif, efisien, terukur dan akuntabel serta dapat terwujudnya tujuan tugas dan fungsi serta Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. - Terwujudnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang lebih cepat, tepat dan efektif. - Terwujudnya pembinaan dan pengawasan terkait pencegahan kebakaran. - Tersedianya Sarana dan Prasarana yang memadai dan sesuai standar. - Tercapainya program kegiatan dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas 1.3.2. Manfaat Bagi Publik Aksi Perubahan memberikan manfaat bagi publik yaitu : - Meningkatnya kepuasan terhadap pelayanan (Pelayan Prima) Pemadam Kebakaran Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. - Meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan kebakaran. 8

- Meningkatkan peran serta masayarakat dalam pencegahan kebakaran. - Mengurangi resiko akibat bahaya kebakaran - Meningkatnya koordinasi dengan instansi dan antar lembaga dalam pencegahan kebakaran. 1.3.3. Manfaat Bagi Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Manfaat aksi perubahan bagi peserta pelatihan kepemimpinan pengawas, yaitu : - Peningkatan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan kebakakaran. - Pengembangan keterampilan dalam rangka encegahan kebakaran. - Pemahaman tentang resiko terkait dengan kebakaran - Peningkatan keamanan dan keselamatan dalam kebakaran. - Peningkatan kemampuan berkontribusi berbagi pengetahuan dan keterampilan dalam pencegahan kebakaran. 9

BAB II PROFIL KINERJA PELAYANAN 1.1. Profil Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2022, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mempunyai tugas membantu Bupati Kapuas melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangn daerah dan tugas membantu di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenanggan daerah. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupatn Kapuas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi : a. Perumusan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub 10

Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat meliputi Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah; d. Pelaksaanaan administrasi dan penyelenggaraan urusan kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Bidang Pemadam Kebakaran mepunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran yang meliputi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan 11

beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, Inspeksi peralatan proteksi kebakaran, Investigasi kejadian kebakaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai fungsi : a. penyusunan perencanaan di bidang pemadam kebakaran; b. perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran; c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemadam kebakaran; d. penyelenggaraan pelaksanaan Pencegahan kebakaran, Inspeksi Peralatan Proteksi dan Investigasi Kebakaran serta Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran; e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemadam kebakaran; dan f. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya. Seksi Pencegahan kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten. 12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pencegahan kebakaran mempunyai fungsi : a. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan menyusun program kerja Seksi Pencegahan kebakaran; b. menyiapkan bahan penetapan kebijakan teknis Seksi Pencegahan kebakaran; c. pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Pencegahan kebakaran; d. pelaksanaan Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten; e. penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan yang menyangkut urusan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah Kabupaten Kapuas; f. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan kegiatan Pencegahan kebakaran; dan g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya. Adapun struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, sebagai berikut : 13

STRUKTUR ORGANISASI 1.2. Kinerja Organisasi Sekarang Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kanupaten Kapuas, Yaitu : 1. Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 2. Meningkatnya penangulangan bahaya kebakaran 3. Meningkatnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. Kinerja Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang sekarang yang terrealisasi dan tercapai, yaitu : 14

1. Melaksanakan patroli rutin dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebanyak 3 kali sehari dengan sasaran yang berbeda setiap hari antara lain pemantauan pasar, pemantauan kantor atau aset Pemerintah Daerah, pemantauan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah seperti pemasangan spanduk yang tidak padatempatnya, bangunan baru tanpa izin dan lain-lain. 2. Melaksanakan piket dan pengamanan aset Pemerintah Daerah serta kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Daerah. Aset Pemerintah Daerah yang diamankan antara lain Kantor Satpol PP dan Damkar, Rumah Bupati, Rumah Jabatan Wakil Bupati, dan Kantor Bupati/Sekretariat Daerah. sedangkan kantor lain hanya dilakukan pengawasan dan pengecekan pada saat patroli rutin. 3. Melaksanakan Razia gabungan dengan aparat TNI/POLRI. Pada Tahun 2022 dilaksanakan Razia gabungan dengan aparat TNI/POLRI sebanyak 3 kali dengan sasaran hotel, losmen dan penginapan dengan melakukan pengecekan Kartu Identitas terhadap tamu yang datang. Selain itu sasaran lain kegiatan tersebut adalah warung remang-remang dan tempat lain yang didugarawan tindak kejahatan. 4. Melaksanakan sosialisasitentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di beberapa kecamatan. 15

5. Terlibat aktif dalam upaya pemadaman terhadap musibah kebakaran yang terjadi selama Tahun 2022. 6. Melaksanakan piket dan patroli kesiapsiagaan petugas damkar. 7. Melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran. 8. Melaksanakan inspeksi ke kantor instansi pemerintah 9. Melaksankan survei kepuasan masyarakat secara berkala, 10. Melakukan perbaikan pada ruang pelayanan 11. Menyediakan tempat pengaduan Kinerja Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang sekarang masih ditemui kendala dan hambatan sehingga belum tercapai optimal, yaitu : 1. Belum optimalnya pemeliharaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. - Kurangnya sarana dan prasarana dalam menunjang peningkatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. - Kapasitas personil Anggota Satpol PP masih rendah, hal ini terkait masih banyak Anggota yang belum mengikuti pelatihan teknis kepamongprajaan. - Jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) masih kurang. 16

- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan Perda/Perkada. 2. Belum optimalnya pelayanan dan pencegahan bahaya kebakaran - Kurangnya pelatihan pemadaman kebakaran bagi anggota damkar. - Belum disusunnya mitigasi atau pemetaan wilayah rawan kebakaran. - Lemahnya koordinasi antara pemadam pemerintah daerah dengan pemadam swasta. - Kurangnya sosialisasi dan inspeksi peralatan kebakaran. 3. Belum optimalnya pelayanan Sat Pol PP dan Damkar - Rendahnya kapasitas sumberdaya aparatur. - Kurangnya informasi layananSatpol PP dan Damkar. 1.3. Kinerja Organisasi Yang Diharapkan Dalam mendukung analisis sasaran Indikator kinerja dapat menentukan adanya upaya secara berjenjang dalam mewujudkan kinerja organisasi. Indikator beserta target dan realisasi yang merupakan capaian dari unit kerja dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kinerja organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang diharapkan. 17

Adapun kinerja organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang diharapkan untuk meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya perlu adanya alternatif solusi untuk mewujudkan kinerja sasaran, Berikut alternatif solusi dan rekomendasi untuk kinerja organisasi yang diharapkan berdasarkan analisis capaian kinerja.yaitu : 1. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur dan menganggarkan kegiatan pelatihan/bimtek secara bertahap. 2. Melakukan sosialisasi,penyuluhan dan pendekatan persuasif agar masyarakat menjadi lebih tahu dan sadar untuk mentaati Perda dan Perkada. 3. Meningkatkan kerjasama dengan Barisan Pemadam Kebakaran (atau sebutan lainnya). 4. Menyusun mitigasi atau pemetaan wilayah rawan kebakaran. 5. Merevisi SOP pemadaman kebakaran. 6. Melaksanakan sosialisasidan penyuluhan pencegahan pemadaman kebakaran. 7. Melakukan inspeksi peralatan damkar ke kantor pemerintah dan fasilitas publik dalam rangka pencegahan bahaya kebakaran. 8. Menganggarkan pengadaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran secara bertahap. 9. Menganggarkan kegiatan pelatihan/bimtek secara bertahap 18

10. Perbaikan tempat pengaduan 11. Menyusun SOP pelayanan 12. Melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara berkala Indikator kinerja diatas dapat menunjukkan adanya upaya secara berjenjang dalam mewujudkan kinerja organisasi. Indikator beserta target dan realisasi yang merupakan capaian dari unit kerja dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka mendukung pencapaian sasaran meningkatnya pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas. 19

BAB III ANALISA MASALAH PELAYANAN 3.1. Identifikasi Masalah Sebagaimana telah dinyatakan dalam BAB II Kinerja Organisasi Sekarang, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satua Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, isu atau permasalahan yang dihadapi dapat dijabarkan. Adapun permasalahan yang reformer akan ajukan, bersumber dari tugas pokok dan fungsi yang dirasakan masih belum optimal lebih jelasnya pada table berikut ini : Tabel 3.1.1 Identifikasi Masalah No Sumber Insfirasi Isu Permasalahan (Isu) Penyebab Isu (TUPOKSI) 1. Belum optimalnya 1. Pemadam Kebakaran Belum otomalnya pelayanan pencegahan bahaya kebakaran mepunyai tugas dan pencegahan bahaya 2. Belum adanya melaksanakan penyiapan kebakaran inspeksi peralatan proteksi dan perumusan kebijakan investigasi kebakaran teknis dan pelaksanaan 3. Kesadaran kebijakan di bidang masyarakat masih rendah dalam pemadam kebakaran yang upaya pencegahan meliputi pencegahan, kebakaran pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah kabupaten/kota, Inspeksi peralatan proteksi 20

kebakaran, Investigasi kejadian kebakaran dan Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran. Sumber : Hasil Analisa (2023) 3.2. Analisa Masalah Berdasarkan hasil identifikasi masalah pada table 3.1.1 di atas, reformer selanjutnya akan mengunakan isu prioritas dengan mengunakan metode Urgen Seriousness Growth (USG). Lebih jelasnya pada table 3.2.1. di bawah ini. Tabel 3.2.1 Analisa Masalah Urgen Seriousness Growth (USG) NO PERMASALAHAN U S G SKOR PRIORITAS/ RENGKING 1. Belum optimalnya pencegahan 5 5 5 15 I bahaya kebakaran 2. Belum adanya inspeksi peralatan 5 4 4 13 II proteksi dan investigasi kebakaran 3. Kesadaran masyarakat masih 543 12 III rendah dalam upaya pencegahan kebakaran Keterangan :  U = Urgency, tingkat kegawatan apabila masalah tidak ditangulangi akan semakin gawat.  S = Seriosness, tingkat keseriusan masalah dengan masalah lainnya  G = Growth, tingkat luas/besarnya masalah 21

 5 = Sangat gawat/serius/kuat  4 = Gawat/serius/kuat  3 = Cukup gawat/serius/kuat  2 = Tidak gawat/serius/kuat  1 = Tidak ada pengaruhnya Dari hasil analisa USG (Urgent, Serios, Growth) terdapat enam (6) masalah yang menyebabkan masih Belum Optimanya Pelayanan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran. Berdasarkan analisis USG tersebut, teridentifikasi bahwa yang bermasalah dan menjadi prioritas adalah ” Belum Optimalnya Pencegahan Bahaya Kebakaran ” oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas sehingga perlu membuat adanya kegiatan ”KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api)” untuk memberikan pelayanan yang optimal, berkualitas kepada seluruh pemangku kepentingan. agar mendapatkan meningkatnya penanggulangan bahaya kebakaran diwilayah Kabupaten Kapuas. 3.3. Analisa Penyebab Masalah Dari penentuan prioritas masalah mengunakan teknik USG maka di peroleh isu prioritas yaitu ”Belum optimalnya Pencegahan 22

Bahaya Kebakaran” melalui akar permasalahan mengunakan fishbone dilakukan analisis diagram sebagai berikut : Kurangnya sarana Terbatasnya Kurangnya dan prasarana Alokasi Anggaran Kuantitas SDM penunjang kegiatan Belum optimalnya Pencegahan Bahaya Kebakaran Lemahnya Lemahnya Kurangnya koordinasi baik Partisipasi pengawasan internal maupun keterlibatan terhadap potensi masyarakat dalam kebakaran exsternal pencegahan kebakaran Dalam pelaksanaan penerapan kondisi tersebut, terdapat beberapa permasalahan pelayanan yang dihadapi antara lain : 1. Kurangnya Kuantitas Sumber Daya Manusai (SDM). 2. Terbatasnya Alokasi Anggaran 3. Kurangnya Sarana Prasarana Penunjang Kegitan 4. Kurangnya Pengawasan Terhadap Potensi Kebakaran. 5. Lemahnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran. 6. Lemahnya Koordinasi Baik Internal Maupuan Exsternal. 23

Setelah diketahui akar permasalahan yang menjadi penyebab kurang optimalnya layanan di Bidang Pemadam Kebakaran, maka selanjutnya dibuat alternatif penyelesaian masalah, antara lain: 1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusai (SDM) dengan Pendidikan dan pelatihan. 2. Mengalokasian alokasi anggaran yang mencukupi. 3. Menambahan Sarana Prasarana Penunjang Kegiatan. 4. Melakukan Pengawasan Terhadap Potensi Kebakaran. 5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kebakaran. 6. Melakukan koordinasi baik internal maupuan exsternal secara terus menerus dan berkelanjutan. 3.4. Analisa Dampak Berikut adalah dampak negatif yang berpotensi terjadi, jika aksi perubahan ”(KECAPI) Kesiapsiagaan Cegah Api” tidak dilakukan, yaitu : 1. Adanya kerugian jiwa. Kerena aksi perubahan meningkatnya resiko kehilangan nyawa. 2. Adanya kerugian property. Kebakaran dapat menimbulkan kerugian material yang signifikan seperti rumah, bagunan asset berharga lainya habis terbakar. 24

3. Adanya dampak lingkungan. Kebakaran menimbukan dampaf negative kerusakan hutan, lahan ekosistem alami asap dan polusi dapat mempengaruhi kualitas udara. 4. Adanya kerugian ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan infrastruktur, bangunan dan asset ekonomi menjadi finasial yang besar bagi pemerintah dan masyarakat. 5. Dampak psikologi, Induvidu dan Masyarakat yag terkena akan trauma, cemas da stress pasca kebakaran akibat hilangnya nyawa, harta benda, kerugian finasial ini mempengaruhi kesehatan mental dan emosional induvidu dan masyarakat. 6. Adanya ganguan sosial. Kebakaran mengangu kehidupan masyarakat sehari hari evakuasi hilangnya tempat tinggal memicu konflik dan ketegangan indufidu atau masyarakat dalam upaya pemulihan dan pembagunan kembali 25

BAB IV STATEGI PENYELESAIAN MASALAH 4.1. Terobosan/Inovasi Dari hasil Studi Lapangan pada Locus Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui inovasi Ekonomi Berbasis Masyarakat (Eko Tren), Reformer mendapatkan banyak pengetahuan terkait jenis pelayaan publik, sasaran da kemanfaatan pelayanan publik, petugas dan SOP pelayanan, Alur dan mekanisme pelayanan, Pemanfaatan IT, Keberlangsungan dan Pengembangan Pelayanan Publik serta Keunggulan pelayanan dan bentuk bentuk koloborasi pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari beberapa hal hal yang didapat oleh reformer dan yang dapat diadopsi (tiru) dan diadaptasi (dengan penyesuaian-penyesuaian) kedalam rancangan aksi perubahan ”KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api)”, yaitu : Tabel 4.1.1 Terobosan/ Inovasi Inspirasi Dari Studi Lapnagan No Best Pratctices Lesson Learent Action Plan Adopsi Pelayanan Publik dan Adaftasi Di Cakupan Manfaat Tempat Kerja 1. Jenis Pelayanan Publik adanya identifikasi masyarakat pelaku 26 Kewenangan Jabatan Transformasion

KUKM binaan potensi tantangan dan Reformer mendapatkan binaan identifikasi potensi menyesuaikan untuk mendapatkan kerjasama dengan Tujuan dan fasilitas sesuai dengan Pengumpulan data dan sasaran serta karakter dan sektor informasi evaluasi indikator kinerja serta usahanya. program dan kebijakan di sesuaikan dengan identifikasi kebutuhan Visi dan Misi. pelatihan dan melakukan hubungan pendampinga kerja dengan baik dan Peningkatan Akses mengormati, pembiayaan komunikatif Pengembangan kooperatif dan jaringan dan berkoloborasi serta kerjasama bertanggung jawab dengan serius dan berdedikasi. 2. Sasaran dan Kemanfaatan Membangun Permasalahan Pelayanan Dukungan Pemimpin Pelayanan reformer Kalangan Internal dan Komunikasi efektif berusaha melakukan kalangan eksternal dengan jelas dan komperensif sesuai standar kemanfatan meningkatkan Laporan terstrukura pelayanan maksimal. kretifitas untuk adanya pertemuan dan Transparansi menciptakan layanan persentaseAdanya akuntabel, publik yang lebih optimal, Nilai Tambah, adanya kondisional da Memberikan kemudahan rencana tindak lanjut partisipasi pelayanan akses bagi pelaku KUKM adanya koloborasi dan lokal mutu global mendapatkan pelayanan pemecahan masalah mengedepankan etika Dinas Koperasi dan serta evaluasi dan dan profesionalisme UKM. Pelaku KUKM dan pelaporan responsif,emati dan Masyarakat mendapatkan pengertian serta program prioritas meningkatkan pemeritah keterampilan dan kompetensi 3. Petugas dan SOP Pemberdayaan Staf Gagasan Perubahan Pelayanan dengan memberikan reformer mecoba karyawan/karyawati pendidikan dan meningkatkan action Dinas Koperasi dan UKM keterampilan, plan dengan dengan SOP pelayaan penyediaan sumber mengidentifikasi melalui Pokja dan daya, pendampingan masalah atau melakukan kerjasama dan monitoring, tantangan, secara tertulis. penghargaan dan menetapkan tujuan pengakuan, koloborasi yang spesifik, relepan dan pertukaran dalam pembatasan pengetahuan dan waktun, melakukan evaluasi kinerja tindakan konkrit serta pembinaan . 4. Alur/Mekanisme SOP Pelayanan Cakupan Manfaat 27

Pelayanan tertuang dalam Alur/Mekanisme reformer SOP dinas Koperasi dan Pelayanan Ekonomi mengembangkan UKM dengan mekanisme Berbasis Masyarakat strategi atau pelayanan melalui (Eko Tren) merancang rencana pengawasan internal dan melalui pendaftaran, intervensi eksternal seleksi, pelatihan mengembangkan konsep dan prinsif Eko konsep dan kerangka Tren Pengembangan aks perubahan serta aplikasi dan sistem memperkaya informasi, pemahaman dan implementasi, pengamatan untuk monitoring dan data kualitatif akurat evaluasi serta dan relevan untuk pelatihan dan aksi perubahan sosialisasi 5. Pemanfaatan IT Pemanfaatan IT dalam Sasaran Pelayanan sebagai supporting dalam pelayanan Ekonomi Reformer menunjang kelancaran Berbasis Masyarakat meningkatkan inovasi informasi (Eko Tren) membantu dan pengembangan meningkatkan meningkatkan Aksesibilitas, efisiensi kualitas pelayaan dan efektifitas meningkatkan pelayanan serta aksesibilitas memperluas jangkauan meningkatkan pesantren dalam kepatuahn standar memberikan dan regulas serta kontribusi ekonomi meningkatkan kepada masyarakat parisipasai stakeholder internal maupun eksternal da kepuasan masyarakat 6. Keberlangsungan dan Pemberdayaan Membangun Tim Pengembangan selalu di masyarakat dengan Pelaksana Pelayanan evaluasi dan tersedianya melakukan pelatihan Reformer survei kepuasan dan keterampilan, memastikan tim bisa masyarakat melalui pendampingan bisnis, berjalan sesuai aplikasi SUKMA-e Jatim koloborasi dan rencana dan tujuan, yang di kordinir oleh biro kemitraan, pemberian menetapkan target, organisasi Jatim untuk modal usaha, mengakses sumber menjaring aspirasi pengembagan dan daya yang diperlukan masyarakat pemasaran dengan melakukan komunikasi dan koloborasi 7. Keungulan Pelayanan Keberlangsungan Penyempurnaan SOP mempermudah layanan Pelayanan Pelayaan Reformer pada pelaku KUKM dan dengan melakukan menganalisa dan Masyarakat pembinaan dan merancang ulang 28

pelatihan secara prosedur SOP untuk kontinue. menetapkan langkah Berkaloborasi dengan langkah yang akurat pihak terkait , dan terperinci, melaksnakan menerapkan SOP monitoring dan dengan melakukan evaluasi secara uji coba berkala, Pemasaran mengkomunikasikan dan promosi yang perubahan SOP serta efektif melakuka Mengembangkan pemantauan da SMD peninjauan SOP pelayanan 8 Pengembangan Penyempurnaan Pelayanan dengan Alur/Mekanisme melakukan identifikasi Pelayanan Reformer potensi dan kebutuhan meninjau Pelatihan dan menganalisas Pembinaan perbedaan antara Penegmbangan riset praktek yang sudah dan inovasi dilakukan denga Koloborasi dengan praktik yang pihak eksternal direkomendasikan, Penegmbangan mengidentifikasi aplikasi sistem faktor faktor informas hambatan, Pelatihan dan menginformasika sosialisasi temua dan Monitoring dan menetapkan langkah evaluasi langkah untuk penyempurnaan aksi perubahan 9 Keungulan Pelayanan Pemenfaatan IT atau ekonomi Berbasis Pengembangan IT Masyarakat (Eko Reformer akan Tren) Melakukan memanfaatkan pembinaan. teknologi informasi Memudahkan secara optimal pemasaran dan walaupun terasa sulit meningkatkan untuk ekonomi masyarakat menerapkannya. Reformer termotifasi akan melalukannya secara bertahap 10 Menjaga Keberlangsungan Pelayanan 29

Reformer akan melakukan perencanaan yang matang, komunikasi yang efektif melakukan identifikasi potensi resiko melakukan pelatihan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, melakukan fleksibilitas dan daptasibilitas, koloborasi dan koordinasi. 4.2. Tahapan Kegiatan Dalam rangka pencapaian rencana kerja yang ditetapkan maka perlu secara rinci lingkup rencana aksi perubahan ini dilakukan dengan tahapan kegiatan yaitu sebagai berikut : Tabel 4.2.1. Tahapan Kegiatan No Tujuan Kegiatan Tujuan Jangka Pendek  Melaksanakan koordinasi konsultasi 1. Telaksananya kegiatan aksi perubahan dengan Kasat Pol PP dan Damkar Kab.Kapuas dan Mentor Kepala KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) Satuan Bidang Pemadam Kebakaran Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas  Membentuk Tim Efektif dan menyususn rencana kerja Aksi Perubahan  Menyusun draf Sk/Surat perintah tugas Tim efektif 30

 Menyusun rencana kerja Tim efektif  Menyususun pedoman petunjuk kegiatan aksi perubahan  Melakukan kesepakatan dengan Mentor tentang jadwal dan isi laporan kegiatan aksi perubahan  Membuat format jadwal dan laporan kegiatan Aksi perubahan  Menyususun Jadwal kegiatan aksi perubahan  Mengidentifikasi personil efektif dan ketugasanya  Menyususn jadwal kegiatan Tim efektif yang disesuaikan dengan kebutuhan  Meminta persetujuan dukungan aksi perubahan ke stakeholder internal dan eksternal  Memberikan bimbingan teknis kepada Tim efektif dalam aksi perubahan  Melakukan Monev aksi perubahan  Menyusun laporan aksi perubahan Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) Selanjutnya, berdasarkan tabel di atas, reformer memperincikan dengan penjelasan melalui tabel 4.2.2 tahapan aksi perubahan di bawah ini : Tabel 4.2.2 31

Tahapan Aksi Perubahan No Tujuan Kegiatan (Cara Output/S Waktu Stakehol Melaksanakan ub Jul Agt Sep Okt Akh 2024 2025 der Tujuan) Output ir Tw IV Jangka Pendek 1. Telaksananya Melaksanakan - Arahan V - Kadis kegiatan aksi koordinasi - perubahan konsultasi dengan Foto/Dok KECAPI Kasat Pol PP dan umentasi (Kesiapsiagaan Damkar Cegah Api) Kab.Kapuas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Melaksanakan - Arahan V Mentor koordinasi - konsultasi dengan Foto/Dok Mentor Kepala umentasi Bidang Pemadam Kebakaran Membentuk Tim Undagan V Kasat Efektif dan Notulen V Mentor menyususn Daftar Tim rencana kerja Hadir efektif Aksi Perubaha Foto/Dok umentasi Kasat Menyusun draf SK Tim Mentor Sk/Surat perintah Efektif Tim tugas Tim efektif efektif Menyusun Jadwal V - rencana kerja dan Kegiatan V pedoman Tim Mentor efektif dan aksi - Arahan perubahan - Melakukan Foto/Dok kesepakatan umentasi dengan Mentor tentang jadwal dan isi laporan kegiatan aksi 32

perubahan Undangan V Tim Membuat dan rapat V efektif menyusun jadwal Notulen V dan laporan Daftar Stakehol kegiatan Aksi Hadir V der perubahan Foto/doku V Internal men dan Meminta Surat V eksternal persetujuan Dukungan V dukungan aksi Aksi Mentor perubahan ke Perubahan Tim stakeholder Efektif internal dan Menyusus eksternal n rencana Tim Koordinasi dan dan efektif konsultasi dengan memberik Tim mentor dan Tim an efektif efektifMemberika bimbingan n bimbingan teknis Tim teknis kepada Tim kepada Efektif efektif dalam aksi Tim perubahan efektif - Kadis dalam aksi - Mentor Melaksanakan perubahan - Tim Aksi Perubahan Pelaksana an Aksi Kerja Melakukan Perubahan Monev aksi menyusun perubahan ,merampu ngkan Menyusun mensingkr laporan aksi onkan perubahan laporan aksi perubahan Laporan Aksi Perubahan Jangka Menegah mengusulkan DPA program SKPD Mengusulka kegiatan 2023 n Program KECAPAI Kegiatan KECAPAI 33

(Kesiapsiag (Kesiapsiagaan - Kasubb aan Cegah Cegah Api) Api) pada pada ag DPA SKPD DPA SKPD 2024 Perenc 2023 anaan Jangka Panjang Terwujudnya V V - Kadis - Mentor Kegiatan - Tim KECAPAI (Kesiapsiag Kerja aan Cegah Api) pada - Kasubb 2024 ag Perenc anaan Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) 4.3. Sumber Daya (Peta dan Pemanfaatan) 4.3.1. Identifikasi Stakeholder Berdasarkan informasi dalam tahapan kegiatan, berikut disampaikan identifikasi stakeholder yang diharapkan mendukung dalam aksi perubahan, yaitu : Tabel 4.3.1 Identifikasi Stakeholder No Stakeholder Deskrifsi Peran I. Internal 1. Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kab. Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi Kapuas perubahan di Organisasi 2. Sekertaris Sat Pol PP dan Damkar Kab. Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi Kapuas perubahan di Organisasi 3. Kabid Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi dan Damkar Kab. Kapuas (Mentor) perubahan di Organisasi 4. Kabid Gakda Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi perubahan di Organisasi 5. Kabid Trantib Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi perubahan di Organisasi 6. Kabid Linmas Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi 34

7. Kasi dan Kasubag perubahan di Organisasi 8. Pejabat Fungsional Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi II. Eksternal perubahan di Organisasi 1 Bupati Kapuas Arahan dan masukan pelaksanaan Aksi perubahan di Organisasi 2 Sekertaris Daerah Kab.Kapuas Memberikan arahan kebijakan dan 3 Polres Kapuas menandatangani Perbup sehingga dapat di 4 Kodim 1011 Klk Implementasikan secara optimal 5 BPBD Kab. Kapuas Memberikan arahan kebijakan dan 6 Dinas Kesehatan Kab.Kapuas sehingga dapat di Implementasikan secara 7 Mangala Agni Kuala Kapuas optimal 8 Damkar Swadaya Masyarakat Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Sumber : Hasil Analisa dan Diskusi Memberikan arahan sehingga dapat di Bersama Mentor (2023) Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal Memberikan arahan sehingga dapat di Implementasikan secara optimal 4.3.2. Pemetaan Stakehoder Pemetaan stakeholder adalah upaya untuk mengelompokan berdasarkan pengaruh dan minat/kepentingan stakeholder. Adapun kelompok stakeholder tersebut, adalah : 1. Latents Tidak memiliki kepentingan khusus maupun terlibat dalam aksi perubahan, tapi memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi aksi perubahan jika mereka menjadi tertarik. 2. Promoters 35

Memiliki kepentingan besar terhadap aksi perubahan dan juga kekuatan untuk membantu membuatnya berhasil (atau mengelincirkannya). 3. Apathetics Kurang memiliki kepentingan maupun kekuatan, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya aksi perubahan. 4. Defenders Memiliki kepentingan pribadi dan dapat menyuarakan dukungan dalam komunitas, tetapi kukuatannya kecil untuk mempengaruhi aks perubahan. Berikut disampaikan kuadra pemetaan Stakeholder berdasarkan 36

pengelompokannya. Pengaruh Tinggi Latents Promoters Kepentinga Tinggi Bupati Kapuas Kasat Pol PP Dan Sekertaris Daerah Damkar TNI/POLRI Sekertaris Sat Pol PP BPBD dan Damkar Dinas kesehatan Kabid Magala Akni Kasi Kecamatan Selat Kasubag Kelurahan Jafung Kepentingan Rendah Apathetics Defenders Damkar Swadaya Tekon Masyarakat Pengaruh Rendah Sumber Hasil Analisis dan Diskusi Bersama Mentor (2023) 4.3.3. Strategi Komunikasi Tabel 4.3.3. Strategi Komunikasi No Stakeholder Deskripsi Peran Strategi Komunikasi 1. Kepala Sat Pol PP Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Aksi perubahan di Organisasi bersama dan Damkar Kab. Menyampaikan Kapuas Laporan Perkembangan Secara 2. Sekertaris Sat Pol PP Arahan dan masukan pelaksanaan Rutin dan Damkar Kab. Aksi perubahan di Organisasi Melalui forum rapat bersama 37

Kapuas Menyampaikan Laporan Perkembangan Secara Rutin 3. Kabid Pemadam Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Kebakaran Sat Pol Aksi perubahan di Organisasi bersama PP dan Damkar Kab. Menyampaikan Kapuas (Mentor) Laporan Perkembangan Secara Rutin 4. Kabid Gakda Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Aksi perubahan di Organisasi bersama 5. Kabid Trantib Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Aksi perubahan di Organisasi bersama 6. Kabid Linmas Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Aksi perubahan di Organisasi bersama 7. Kasi dan Kasubag Arahan dan masukan pelaksanaan Melalui forum rapat Aksi perubahan di Organisasi bersama II. Eksternal 1 Bupati Kapuas Memberikan arahan kebijakan dan Melalui forum rapat menandatangani Perbup sehingga bersama dapat di Implementasikan secara optimal 2 Sekertaris Daerah Memberikan arahan kebijakan dan Melalui forum rapat Kab.Kapuas sehingga dapat di Implementasikan bersama secara optimal 3 Polsek Kapuas Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat di Implementasikan secara optimal bersama 4 Koramil Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat di Implementasikan secara optimal bersama 5 BPBD Kab. Kapuas Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat di Implementasikan secara optimal bersama 6 Dinas Kesehatan Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat Kab.Kapuas di Implementasikan secara optimal bersama 7 Mangala Agni Kuala Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat Kapuas di Implementasikan secara optimal bersama 8 Damkar Swadaya Memberikan arahan sehingga dapat Melalui forum rapat Masyarakat di Implementasikan secara optimal bersama 4.3.4. Pemanfaatan Teknologi Digital 38

Dalam impelemntasi aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) terdapat beberapa teknologi informasi yang dimanfaatkan. Adapun teknologi yang digunakan, yaitu : 1. Aplikasi seluler Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang resiko kebakaran langkah langkah pencegahan kebakaran dengan langkah langkah melakukan pencegahan dan tindakan darurat serta dapat digunakan untuk melaporkan potensi kebakaran dengan mengirimkan foto dan lokasi secara real time kepada petugas kebakaran dalam pelaksanaan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). 2. Media sosial dan Komunikasi digital Media sosial dan komunikasi digital digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). Melalui platform media sosial informasi tentang resiko kebakaran, pencegahan dan deteksi dini bahaya kebakaran dapat dengan mudah di sebarluaskan kepada msayarakat. Komunikasi digital juga dapat digunakan untuk memfasilitasi koordinasi dan koloborasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan kebakaran. 4.3.5. Pemanfaatan Sumber Daya Organisasi Lainnya Dalam mewujudkan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia. 39

Berikut sumber daya orgaisasi lainnya yang dapat dimanfaatkan, yaitu 1. Sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) peralatan pemadam kebakaran, kendaraan pemadam kebakaran, peralatan pemadam kebakaran seperti alat pemadam api ringan, slang, spinkler dan lainya serta komunikasi dan koordinasi antara petugas pemadam kebakaran. 2. Sumber daya manusia. Perlu adanya personil dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan seperti petugas pemadam kebakaran, ahli keamanan dan tenaga pendukung lainya, dan perlu adanya pelatihan dan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan personil terkait kebakara. 3. Angaran dan biaya. Anggaran dan biaya sebagai upaya untuk pembiayaan kegiatan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) seperti pengadaan peralatan pemadam kebakaran, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana, sosialisasi kemasyarakat serta pendeteksian terkait pencegahan kebakaran 4. Kerjasama dan koloborasi Kerjasama dan kolonorasi dengan pihak eksternal merupakan 40

sumber daya yang sangat penting dalam mewujudkan pencegahan kebakaran. Aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) dapat bekerja sama denga instasi terkait, lembaga penelitian, pemadam kebakran swasta, dan masyarakat melalui koloborasi KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) dapat memperoleh dukungan pengadaan sumber daya untuk akses pengetahuan dan keahlian. 5. Data dan infomasi Data dan informasi yang akurat dalam aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api) memanfaatkan data dan informasi tentang resiko kebakaran, statistik kebakaran, wilayah rawan kebakaran selain itu data dan informasi juga dapat digunakan untuk pemantauan dan evaluasi terhadap keberhasilan aksi perubahan KECAPI (Kesiapsiagaan Cegah Api). 4.4. Manajemen Pengendalian Mutu Pekerjaan No Potensi Masalah Potensi Resiko Mitigasi Resiko 1. Resistensi, Miskomunikasi, dan Aksi Perubahan Melakukan tidak dapat komunikasi dan Miskoordinasi denga Tim dilaksanakan koordinasi dengan Tim 2. Inskonsisten pelaksanaan tahapan Pelaksanaan Aksi Menunjuk anggota proyek perubahan Perubahan tidak disetiap tahapan sesuai tahapan kegiatan 3. Kesibukan Masing Masing Anggota Aksi perubahan Membangun Tim dangan Kegiatan lain tidak selesai tepat integritas Tim waktu diperkuat dengan 4. Keterlambatan mengumpulkan Data SK Tim Aksi perubahan Menetapkan waktu tidak selesai tepat batasan pada setiap waktu tahapan kegiatan 41

4.5. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Strategi pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Kecapi (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang dapat dilakukan melalui pendekatan CorpU yaitu peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat, kaloborasi antar instansi, peningkatan sumber daya, pengembangan kebijaan yang holistik, pengutan peran masyarakat. 4.5.1. Identifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi Dalam identifikasi rencana pengembangan kompetensi melalui aksi Kecapi (Kesiapsiagaan Cegah Api) yang berfokus dalam upaya meningkatkan kompetensi Suber Daya Manusia di Satuan Polisi Pamong Praja da Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, yaitu : 1. Melakukan analisa situasi 2. Identifikasi kebutuhan kompetensi 3. Melakukan konsultasi dan partisipasi 4. Melaksanakan prioritas kebutuhan 5. Merencanakan pengembangan kompetensi 6. Melakukan implementasi dan evalusai 4.5.2. Strategi Pengembangan Kompetensi Dalam Aksi Perubahan Dalam konteks pengembangan kompetensi dalam aksi perubahan Kecapai (Kesiapsiagaan Cegah Api), reformer mengunakan konsep CorpU, yang antara lain memberikan manfaat, 42


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook