PERATURAN KEPEGAWAIAN GURU DAN KARYAWAN SIT AN-NAHL PERCIKAN IMAN JAMBI TAHUN AJARAN 2023/2024
Struktur Pengurus Yayasan An-Nahl Sekretaris : Miftahul Akhyar Bendahara : Andri Bidang Pendidikan : Nurlailah Bidang Humas dan Sapras : Siti Awaliyah
SIT AN-NAHL 2023/2024 History of An-Nahl 2004 2013 2018 2021 PAUD IT SD IT SMP IT SMA IT AN-NAHL AN-NAHL AN-NAHL AN-NAHL
Tagline An-Nahl Sekolah Para BINTANG Sayang Teman Berkarakter Berbasis Al-Qur’an
Table of • Muhasabah Content • 3 Hal agar kinerja diridhoi Allah • 10 Budaya An-Nahl • Indikator Budaya An-Nahl • Visi • Misi • Tujuan Lembaga • Landasan • Manfaat • Tujuan
Table of • PASAL 1: STANDAR SIKAP DAN PERILAKU Content • PASAL 2: ADMINISTRASI • PASAL 3 STANDAR PENAMPILAN GURU DAN KARYAWAN • PASAL 4: TINDAKAN EMERGENCY/DARURAT • PASAL 5: BARANG INVENTARIS • PASAL 6: PENERIMAAN TAMU • PASAL 7: KOMPETENSI PROFESIONAL GURU • PASAL 8: ETIKA UMUM • PASAL 9: LARANGAN-LARANGAN • PASAL 10: TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN • PASAL 11: MASA JABATAN
Table of • PASAL 12: KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Content • PASAL 13: KEHADIRAN • PASAL 14: JAM KERJA • PASAL 15: PROSEDUR PERIZINAN • PASAL 16: JENIS TUNJANGAN • PASAL 17: TAHAPAN PENERIMAAN GURU • PASAL 18: HUKUMAN PELANGGARAN KEDISIPLINAN • PASAL 19: CUTI • PASAL 20: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) • PASAL 21: PENYELESAIAN MASALAH HUKUM • PASAL 22: RAPAT-RAPAT/ PERTEMUAN • PASAL 23: PENUTUP
Back To Muhasabah FILOSOFI LEBAH (Logo An-Nahl) “Perumpamaan orang beriman orang beriman bagaikan lebah, ia makan yang bersih, mengeluarkan sesuatu yang bersih, hinggap ditempat yang bersih dan tidak merusak/mematahkan (yang dihinggapinya)” (HR. Ahmad Al-Hakim, dan Al Bazar).
Back To 3 Hal Agar Kerja (Amal) Jadi Optimal & Diridhoi Allah 1) Selalu menghadirkan niat yang ikhlas karena Allah SWT dalam setiap amal/aktitivas 2) Selalu bersikap Husnudzon (Positif Thinking, positif feeling dan positif motivasi) 3) Selalu melakukan 3M a. Mulai dari diri sendiri b. Mulai dari yang terkecil (tidak meremehkan hal-hal kecil) c. Mulai dari sekarang (tidak menunda-nunda pekerjaan)
Ust. M. Ikhsan Jex, SE Ustz. Yusnita, S.Ag. Back To Pembina Yayasan Ketua Yayasan 10 Budaya An-Nahl 1. Senyum 2. Salam (QS. An Nur: 61) 3. Sapa 4. Santun 5. Sayang Teman 6. Suci/Bersih(Kebersihan/kesucian sebagian/separoh dari iman(HR.) 7. Sholeh 8. Izin 9. Tabligh(Qs. 103:3) 10.Tabayyun (Qs. Al-Hujurot/49:6/12)
Indikator 10 Budaya An-Nahl Back To 1. Senyum : menampilkan wajah yang ramah dengan senyuman ikhlas (bukan senyum menggoda/ Senyum Sinis) 2. Salam: Menebarkan salam setiap kali bertemu dengan orang lain muslim, berjabat tangan (dengan mahrom) 3. Sapa : senantiasa menyapa dengan sapaan yang baik, yang disukai oleh orang yang disapa. 4. Santun : bersikap dan berbicara santun seperti yang dicontohkan oleh Rosulullah, misal: berbicara santun dengan menggunakan Kata kunci bicara santun: • Syukron/Terima Kasih, • ‘Afwan/Mohon Maaf, • Izin/Permisi, • Tafadhol/Silahkan, • Minta Tolong. 1. Sayang Teman : menyentuh saudara/anak didik dengan sentuhan yang dibolehkan secara syari’at, mis. Mengusap kepala anak didik yang berjenis kelamin sama, menyentuh Hati. 2. Suci : suci lahir: bersih badan, pakaian dan lingkungan. Suci Batin: membersihkan diri dari sifat-sifat tercela, melatih diri dengan ibadah-ibadah sunnah (rajin sedekah, puasa sunnah senin dan kamis, sholat sunnah dhuha, tahajud dll) 1. Sholih : memiliki kepribadian yang islami. 2. Izin: meminta izin setiap menggunakan/mengambil sesuatu yang bukan miliknya, meminta izin setiap keluar dari area sekolah. 3. Tabligh: menyampaikan kebaikan/nasehat kepada saudara. 4. Tabayyun : meneliti kebenaran berita yang sampai dan diklarifikasi.
Back To VISI Menjadi Institusi Pendidikan Terdepan Dalam Membina Generasi TAQWA (Tangguh, Agamis, Qur’ani, Berwawasan Global dan Berakhlakul karimah) Back To
Back To MISI 1. Membangun Aqidah yang bersih dan ibadah yang benar bagi Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Peserta didik 2. Membina Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Peserta didik agar mencintai dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah. 3. Mengoptimalkan kompetensi Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Peserta didik agar memiliki Jati diri sebagai Pelajar Pancasila, Meliputi: Berkebinekaan Global, Bergotong Royong, Bernalar Kritis, Kreatif dan Mandiri 4. Membina Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Peserta didik agar memiliki Nila-Nilai Islami dan Adab Terhadap Allah, Rasul, Orang Tua, dan Semua Makhluk Ciptaan Allah. 5. Membina Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Peserta didik agar memiliki Ketangguhan Fisik (Literasi Fisik) dan Mental 6. Melibatkan Peran Serta Orang tua dan Masyarakat dalam mewujudkan Generasi TAQWA
Tujuan Back To 1. Memiliki aqidah yang bersih, Meyakini Allah sebagai Pencipta, Pemilik, Pemelihara dan Penguasa Alam Semesta serta menjauhkan diri dari segala pikiran, sikap dan perilaku bid'ah, khurafat dan syirik. 2. beribadah yang benar, Terbiasa dan gemar melaksanakan ibadah sholat, puasa, tilawah Qur'an, dzikir dan do'a sesuai petunjuk Al Qur'an dan as Sunnah. 3. Memiliki pribadi yang matang, Menampilkan perilaku santun, tertib dan disiplin, peduli sesama dan lingkungan, serta sabar dan ulet dalam menghadapi permasalahan sehari-hari. 4. Mandiri. Dapat memenuhi segala keperluan dan memiliki bekal yang cukup dalam pengetahuan, kecakapan dan keterampilan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan Back To 5. Cerdas dan berpengetahuan, Memiliki kemampuan berpikir kritis, logis, sistematis dan kreatif yang menjadikan dirinya berpengetahuan luas dan menguasai bahan ajar dengan baik dan cermat serta cerdik dalam mengatasi masalah kehidupan. 6. Sehat dan kuat, Memiliki badan dan jiwa sehat dan bugar, stamina dan daya tahan tubuh yang kuat serta keterampilan bela diri untuk menjaga dirinya 7. Bersungguh-sungguh dan disiplin, Memiliki kesungguhan dan motivasi tinggi dalam memperbaiki diri dan lingkungan yangditunjukkan dengan semangat dan disiplin tinggi 8. Tertib dan cermat, Dalam menata segala pekerjaan, tugas dan kewajiban serta berani mengambil resiko, namun cermat dalam melangkah.
Tujuan Back To 9. Efisien, Selalu memanfaatkan waktu dengan pekerjaan bermanfaat dan mampu mengatur jadwaldengan skala prioritas. 10.Bermanfaat, Peduli sesama dan peka dalam memberikan bantuan kepada orang disekitarnya
Back To Landasan 1. QS. At-Taubah: “ Dan katakanlah: “bekerjalah kamu, maka Allah dan Rosul-Nya serta orang-orang beriman akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang maha mengetahui akan yang ghaib dan nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. 2. Q.S Al-Insyiroh : 7 : “Maka apabila engkau telah selesai (dalam suatu urusan atau pekerjaan) tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain)”
Back To MANFAAT 1. Dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,menyelesaikan pekerjaan secara konsisten, sebagai alat komunikasi dan pengawasan 2. Meningkatkan rasa percaya diri karyawan dalam melakukan pekerjaan dan mengetahui dengan jelas pekerjaan yang akan dlakukan 3. Dapat digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan tolak ukur kinerja karyawan.
Back To TUJUAN 1. Mempertahankan konsistensi kerja guru dan karyawan 2. Mengetahui peran dan fungsi kerja disetiap bagian 3. Memperjelas langkah-langkah tugas, wewenang dan tanggung jawab 4. Menghindari kesalahan administrasi 5. Menghindari kesalahan/kegagalan, keraguan, duplikasi dan inefiensi (pemborosan/ketidak efisienan) kerja organisasi.
Back To PERATURAN KEPEGAWAIAN 2023/2024
PASAL 1 Back To STANDAR SIKAP DAN PERILAKU Bersikap dan berperilaku yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang meliputi: ➢ Terhadap Pimpinan Pimpinan adalah seseorang yang ditunjuk atau dipilih untuk melaksanakan tugas-tugasnya, baik secara structural (komando) maupun fungsional (mitra kerja) untuk itu seorang guru/karyawan dituntut untuk: a. Mematuhi peraturan yang telah digariskan oleh pimpinan, selama tidak menyimpang dari ketentuan Allah dan rasul-Nya, b.Melaksanakan amanah dan tugas yang diberikan dengan penuh tanggungjawab, c. Berlaku sopan dan bertutur kata santun serta menghormati pimpinan, d.Husnudzan/berbaik sangka terhadap pimpinan e. Memberikan masukan, saran atau usulan dengan cara yang baik (bil hikmah), f. Mengkonsultasikan permasalahan yang dianggap penting dengan segera.
Lanjutan Pasal 1 Back To ➢ Terhadap Rekan Kerja Rekan kerja adalah seseorang/sekelompok orang yang secara structural (komando) maupun fungsional (mitra kerja) yang memiliki posisi yang sama dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka kita dituntut untuk: a. Berbicara yang santun dengan sesama rekan kerja dan memanggil dengan panggilan yang disukainya. b. Berupaya untuk saling mengenal dan memahami dengan baik, c. Saling menghargai dan menghormati karena Allah d. Dapat bekerja sama dengan baik, e. Berbaik sangka dengan rekan kerja (husnudzon) f. Fastabiqul khairat (berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam kebaikan) g. Menjalin komunikasi yang baik sehingga terwujud suasana yang harmonis, serta saling memberi tausiyah/ nasihat h. Memikul tanggungjawab bersama dalam tugas-tugas tim, i. Menyelesaikan persoalan antar sesama rekan kerja dengan cara-cara yang islami. j. Selalu senyum dan mengucapkan salam setiap kali bertemu (budaya 7 S+ITT).
Lanjutan Pasal 1 Back To ➢ Terhadap Siswa Siswa adalah seseorang/sekelompok orang yang terdaftar secara resmi dan menjadi Tanggungjawab guru untuk membimbing, mengayomi, mendidik, mengajar serta melatihnya, untuk itu guru dituntut: a. Menghadirkan keikhlasan karena Allah SWT dalam mengajarkan ilmu & membimbing anak didik. b. Senantiasa menjaga kebersihan, keamanan dan keselamatan anak didik, c. Berlaku adil dengan tidak pilih kasih terhadap seluruh anak didik, d. Memberikan cinta dan kasih sayang sebagaimana orang tua menyayangi putra/i nya, e. Senantiasa memberikan suri tauladan kepada anak didiknya. f. Senantiasa tersenyum, menyapa dan mengucapkan salam kepada semua anak didik. g. Hari pertama awal tahun ajaran baru 1. Guru memperkenalkan diri dengan cara menyapa dengan santun dan sholeh dengan cara mengucapkan Assamu’alaikum.......... sebut nama, alamat, hobi, pesan kepada siswa, membuat kesepakatan awal dengan siswa dsb 2. Ajak anak didik untuk mengenal lingkungan sekolah, budaya sekolah dan menjaga kebersihan.Melakukan pendekatan pribadi (personal approach)untuk menggali informasi berkaitan dengan nama lengkap, nama panggilan, pekerjaan orang tua, hoby siswa, anggota keluarga. Dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 bulan, dan melaksanakan Home Visit ke rumah siswa. 3. Pastikan bahwa siswa telah menyukai ustadz/ ustadzah sebelum memasuki bulan kedua awal tahun pelajaran baru. Beberapa indikasi bahwa siswa tersenyum dengan antusias, suka berdialog, tidak menghindar jika bertemu, dsb. 4. Buatlah organisasi kelas (setiap awal semester) dengan memilih ketua kelas dan wakilnya, membuat jadwal piket berikut tata tertib kelas dengan cara brainstormin(curah gagasan), apa yang disukai dan tidak disukai terhadap gurunya dan sebaliknya, berikrar bersama untuk saling mentaatinya.
Lanjutan Pasal 1 Back To a.Awal semester 1)Ingatkan siswa kembali tentang aturan main yang sudah dibuat bersama. 2)Pastikan bahwa siswa siap menghadapi tantangan di semester berikutnya dengan cara : Diskusikan apa yang mereka akan lakukan agar lebih baik dari semester sebelumnya, gambarkan apa yang akan mereka pelajar atau mereka terima pada semester berikutnya, dsb.
Lanjutan Pasal 1 Back To ➢Terhadap Orangtua/wali Siswa Orangtua/wali siswa adalah seseorang/sekelompok orang yang secara sadar menitipkan/mempercayakan secara resmi pendidikan putra/i nya disekolah dengan tidak melupakan tugas-tugasnya dalam mendidik putra/i nya dirumah, untuk itu sikap guru: a. Senantiasa mengenal dan memahami sikap dan perilaku orang tua siswa, b.Menjalin komunikasi dan menjaga hubungan baik tanpa pilih kasih c. Tidak konfrontatif terhadap permasalahan yang berkaitan dengan orang tua siswa, d.Mewujudkan kerjasama yang baik, e. Menumbuhkan ketsiqohan (rasa percaya) orang tua kepada guru dan sekolah f. Senantiasa tersenyum, menyapa dan mengucapkan salam kepada orang tua/ wali siswa (budaya 7 S+ITT). g. Menjaga izzah (nama baik) Lembaga dengan tidak curhat permasalahan pribadi dan permasalahan sekolah. h.Tidak menerima sesuatu/pemberian dalam bentuk apapun, kecuali momen tertentu yang telah ditentukan oleh sekolah.
Lanjutan Pasal 1 Back To ➢Terhadap lingkungan a. Setiap guru/karyawan wajib memungut sampah setiap hari demi menjaga lingkungan agar tetap rapi, bersih, terawat, aman dan asri. b.Setiap kelas wajib memiliki pot bunga, minimal 5 buah c. Memiliki tempat sampah minimal 2 buah (untuk sampah makanan dan sampah plastik) d.Menggunakan wadah makanan dan minuman yang ramah lingkungan (thumbler, dll)
PASAL 2 Back To ADMINISTRASI ➢ Arsip Pribadi a. Arsipkan semua hal yang berkaitan dengan sekolah dan kegiatan pengajaran karena akan sangat berguna dan mendukung proses manajerial yang baik, seperti: surat edaran sekolah, berkas rapat, surat dari orang tua, surat tugas, surat keterangan, berkas soal, evaluasi siswa, dsb. b. Tulislah setiap apa yang anda dengar langsung dari pimpinan terutama saat rapat-rapat sekolah (sediakan buku pribadi khusus catatan berbagai hal yang menyangkut sekolah, diluar notulen rapat) ➢ Persiapan Pengajaran a. Program semester dan Rencana pelaksanaan pembelajaran (modul ajar) untuk satu semester kedepan diserahkan paling lambat hari pertama kerja setiap bulan. b. Membuat media pembelajaran, ice breaking, dan games, setiap akhir pekan (dikoordinir oleh korlev/wakakur) dan menyerahkannya pada pekan terakhir setiap bulan kepada tim kurikulum di unit masing-masing.
PASAL 3 Back To STANDAR PENAMPILAN GURU DAN KARYAWAN Standar dalam berpenampilan dan pergaulan untuk para guru dan karyawan a. Setiap guru dan karyawan wajib memakai pakaian seragam ditentukan untuk setiap harinya kecuali hari selasa dan sabtu berpakaian bebas syari dan etis. b. Untuk guru pria memakai peci nasional dan dasi untuk hari senin, utk karyawan memakai peci nasional, dan berpakaian pramuka lengkap di hari rabu. c. Untuk guru wanita wajib berhijab dengan benar sesuai syar'i dengan standar hijab/jilbab yaitu panjang hijab/jilbab berada dibawah lipatan tangan (siku), tidak tipis dan menutupi bagian belakang tubuh sensitif dan memakai kaos kaki, begitu juga untuk karyawan memakai jilbab standar (segi empat) & kaos kaki. d. Setiap guru dan karyawan senantiasa menjaga kebersihan diri dan kerapian dalam berpakaian. e. Setiap guru & karyawan wajib memakai sepatu standar (sepatu pantofel) selama aktifitas KBM, bagi wanita, tinggi hak sepatu max 3 cm dan boleh memakai asesoris lainnya yang tidak menarik perhatian secara negatif, misal: lipstick, bros baju yg terlalu besar serta minyak wangi yang tidak terlalu mencolok dll. f. Setiap hari sabtu (tidak ada proses KBM) semua guru dan karyawan boleh berpakaian bebas tapi tetap rapi, sopan dan syar’I (laki-laki baju kemeja/baju kaos berkerah dan wanita baju dan jilbab segi empat) serta memakai sepatu.
PASAL 4 Back To TINDAKAN EMERGENCY/ DARURAT Yang dimaksud dengan tindakan darurat adalah sebuah penanganan khusus apabila terjadi shock kecelakaan/musibah. Prosedur yang dilakukan adalah: 1. Amankan tempat kejadian, 2. Tenangkan korban, 3. Berikan P3K, 4. Buat berita acara (nama, kelas, lokasi, penyebab, saksi, tindakan), 5. Laporkan kepada waka kesiswaan/kepala sekolah lalu komunikasikan keorang tua siswa dengan bahasa yang menenangkan. 6. Apabila perlu penanganan medis (rujukan ke Puskesmas/RSU) pastikan sudah mendapat izin dari orang tua atau kepala sekolah, 7. Klarifikasi kejadian kepada teman-temannya di kelas agar tidak tersebar kabar yang mengerikan/buruk. 8. Apabila kejadian di jam sekolah, maka biaya ditanggung oleh asuransi sekolah/klinik sekolah, jika ada unsur kelalaian guru/ karyawan, maka akan diminta pertanggung jawaban. 9. Apabila siswa tidak masuk pada hari berikutnya guru wajib menanyakan kabar kepada orang tua/wali siswa, dan mengunjungi siswa apabila belum bisa hadir ke sekolah (minimal 3 hari).
PASAL 5 Back To BARANG-BARANG/ INVENTARIS KELAS Yang dimaksud barang/inventaris kelas adalah semua barang yang ada dikelas baik berupa kursi lemari, papan tulis, papan display, ATK kelas, dsb. a. Pada awal tahun setiap guru kelas diberikan ATK kelas (spidol, tinta spidol, penghapus, buku agenda, dan pulpen) oleh kepala sekolah melalui bidang kerumah tanggaan, untuk barang yg rusak/habis. b. Pastikan semua ATK yang diberikan dalam keadaan baik, lengkap dan berfungsi, c. Setiap guru harus memberikan tanda/nama barang, khususnya ATK kelas dengan nama/ tingkat kelas yang bersangkutan dan membuat daftar inventaris kelas. d. Setiap guru harus menjaga keberadaan, keutuhan serta fungsi atas semua barang/inventaris kelas/ruangan. e. Meja-kursi, lemari, papan tulis dan alat lainnya yang disediakan oleh Sekolah, menjaga dan merawatnya adalah tanggung jawab guru/karyawan yang bersangkutan.
Lanjutan Pasal 5 Back To f. Kerusakan atau kehilangan ATK/ barang- barang inventaris menjadi tanggungjawab guru kelas/ karyawan yang bersangkutan. g. Menjaga standar kebersihan kelas dan sekitarnya, diantaranya: 1. Kelas bersih dan tertata rapi (Kursi dan meja siswa dan guru tersusun rapi, buku- buku dan ATK tertata rapi dll) 2. Tong sampah selalu bersih(dicuci setiap hari, max 2x dalam sepekan). 3. Sapu, sapu pel, serokan kecil digantung dibelakang pintu depan atau dipintu balakang 4. Papan tulis, lantai kelas, teras dan taman atau tanaman selalu bersih dan terawat 5. Peralatan makan tertata rapi dan bersih dengan posisi di area belakang kelas. 6. Tidak menyimpan barang yg tidak dipakai dikelas (kardus dll).
PASAL 6 Back To PENERIMAAN TAMU Yang dimaksud dengan tamu adalah seseorang/sekelompok orang di luar organisasi Sekolah An- Nahl Percikan Iman yang melakukan kunjungan,baik resmi (instansi, organisasi LSM, dsb) maupun non resmi (pribadi, salesmen) termasuk teman pribadi, orang tua siswa atau calon orang tua siswa, yangperlu diperhatikan guru adalah: a. Hormatilah setiap tamu yang datang berkunjung (senyum, sapa, salam dan bicara yang santun/10 budaya ), b. Tebarkan senyum dan layanilah dengan baik dan penuh hikmah. c. Berhusnudzan terhadap setiap tamu namun tetap waspada, terutama yang bertindak tanduk mencurigakan, d. Penerimaan tamu dilakukan oleh staff tata usaha, lalu disampaikan kepada yang dituju oleh tamu setelah mendapat izin oleh kepsek/yayasan. e. Menerima tamu hanya dilakukan di ruang tamu (ruang loby),
Lanjutan Pasal 6 Back To f. Dilarang menerima tamu selain di tempat yang ditentukan (ruang tamu) kecuali atas izin kepala sekolah, g. Kehadiran tamu lebih dari 1 jam harus meminta izin yang ditujukan kepada kepala sekolah dan mengisi buku tamu, h. Kehadiran tamu diberikan air minum/air mineral dan lebih dari 1 jam baiknya disediakan snack dari sekolah i. Tidak diperkenankan menerima tamu saat jam mengajar lebih dari 10 menit j. Orang tua siswa yang bertamu, tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas putra/i nya tanpa izin kepala sekolah k. Orang tua yang bertamu tanpa rekomendasi dari guru yang bersangkutan hanya boleh diterima sesuai ketentuan pada point “i”.
PASAL 7 Back To KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU Kompetensi profesionalisme guru yang harus dimiliki: ➢ Kompetensi pribadi a. Mengembangkan kepribadian ✓ bertaqwa kepada Allah SWT ✓ menjaga ibadah dan adab-adab islami ✓ amanah dan bertanggung jawab ✓ menjaga ukhuwah dengan siapa saja tapi tidak larut ✓ mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru (jujur, santun,penyayang, pantas untuk diteladani dll) ✓ berperan aktif dalam masyarakat b. Berinteraksi dan berkomunikasi ✓ berinteraksi dengan rekan sejawat demi pengembangan kemampuan profesional, ✓ berinteraksi dengan masyarakat sebagai pengemban misi pendidikan c. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan ✓ membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar ✓ membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus
Lanjutan Pasal 7 Back To d. Melaksanakan administrasi sekolah ✓mengenal kegiatan administrasi sekolah ✓melaksanakan kegiatan administrasi sekolah e. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran ✓mengkaji konsep dasar penelitian ✓melaksanakan penelitian sederhana
Lanjutan Pasal 7 Back To ➢Kompetensi Profesional a. Menguasai landasan pendidikan ✓Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat ✓Mengenaf prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar b. Menguasai bahan pengajaran ✓Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah ✓Menguasai bahan pengajaran c. Menyusun program pengajaran ✓Menetapkan tujuan pembelajaran ✓Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran ✓Memilih dan membuat media pengajaran d. Menguasai 8 kompetensi mengajar mulai dari membuka sampai menutup pelajaran termasuk memilih metoda yang tepat dalam pembelajaran
PASAL 8 Back To ETIKA UMUM Yayasan beserta seluruh perangkatnya berniat dan berusaha dapat menjadi motivator dan stabilitator pendidikan, di mana guru adalah katalisator antara sekolah dan orang tua dan stabilisator dalam perkembangan masyarakat, maka etika umum guru/pegawai ini disusun agar menjadi program bagi seluruh pegawainya, baik para guru maupunkaryawan lainnya, 1. Guru/karyawan hendaknya bertekad untuk mencintai anak didik dan profesi/ jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi seluruh anak didik 2. Guru/karyawan menyelaraskan keimanan, pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya setiap saat dengan perkembangan ilmu pengetahuan terakhir. 3. Guru/karyawan berkewajiban senantiasa meningkatkan kesehatan dan keselarasan ruhiyah dan jasadiyahnya sehingga berpenampilan pribadi yang baik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. 4. SetiapGuru/karyawanharus memperhatikan norma-norma Islam, etika dan estetika dalam hal berpakaian dan beraksesoris. 5. Guru/karyawanhendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan akhlak Islami 6. Guru/karyawan harus menempatkan diri sesuai hirarki kepegawaian yayasan, demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama,memiliki disiplin yang tinggi, dan bertindak secara dinamis, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas -tugas pendidikan di sekolah.
Lanjutan Pasal 8 Back To 7. Guru/karyawan berkewajiban senantiasa untuk selalu memelihara semangat kebersamaan dengan meningkatkan rasa kekeluargaan dan toleransi sesama pegawai dalam menyelesaikan setiap persolaan yang timbul. 8. Guru/karyawan berkewajiban untuk aktif berpartisipasi dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah, memiliki rasa cinta dan bangga atas sekolahnya dan selalu menjaga nama baik sekolahnya serta menjaga semua rahasia yang bersangkutan dengan Yayasan Islam Terpadu An-Nahl kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. 9. Guru/karyawan wajib menjaga budaya sekolah (10 budaya An-Nahl) serta senantiasa menjaga budaya ramah anak dan ramah lingkungan 10.Guru/karyawan wajib meningkatkan kapasitas keilmuannya dengan mengikuti kegiatan taklim pekanan dan lain-lain.
PASAL 9 Back To LARANGAN-LARANGAN Setiap pegawai yayasan dilarang melakukan hal-hal berikut, baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja, kecuali bila ada ketentuan khusus di dalam kontrak hubungan kerja dengan yayasan. Hal-hal yang dimaksud adalah: 1. Mengajar di sekolah/dinas/jawatan/lembaga yang lain. 2. Memberikan pelayanan private dengan seseorang atau kelompok belajar yang adalah siswanya sendiri/siswa SIT An Nahl dengan memungut bayaran berbentuk apa saja. 3. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik sekolah. 4. Melakukan pemungutan tidak sah, dalam bentuk apapun, dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan lainnya. 5. Menerima kiriman walisantri dalam bentuk apapun (takjil, kebutuhan santri,dll) kecuali momen/waktu yang ditentukan sekolah 6. Bertindak sewenang-wenang terhadap anak didik dengan alasan apapun, di dalam maupun di luar jam sekolah. 7. Memasuki atau mengunjungi tempat yang dapat mencemarkan kehormatan seorang pendidik (karaoke, discotic dll). 8. Menceritakan rahasia sekolah kepada siapapun yang tidak berhak (tentang salary dll). 9. Merokok (bagi yang kedapatan akan didenda Rp. 200.000), berambut panjang (bagi laki-laki), mempunyai hubungan spesial dengan lawan jenis (pacaran) dan membuka aurat baik dilingkungan kerja maupun di luar.
Lanjutan Pasal 9 Back To 10.Menerima pemberian/hadiah dalam bentuk apapun dari orang tua/walisiswa, kecuali pada moment-moment yang ditentukan/diselenggarakan oleh sekolah(hari guru dll) dalam rangka menjaga izzah dan dampak negatif bagi guru /karyawan maupun sekolah. 11.Tidak mengupload photo selfie/wefie, curhat di social media. 12.Tidak tabarruj (memakai lipstik, shadow/make up dll), dan ketika walimatul ursy tidak berdandan berlebihan sehingga melanggar syari’at (memakai bulu mata palsu, pakaian terlalu tipis, ketat dan berjilbab pendek dll) dan menampakkan aurat (ustazah memakai kaos kaki, ustaz tidak memakai celana pendek). 13.Tidak memakai sepatu berhigh heel tinggi lebih dari 3 cm. 14.Tidak berkata kasar dan kotor terhadap siapa saja. 15.Menggunakan HP ketika jam kerja tanpa izin atasan.
PASAL 10 Back To TUGAS, HAK & KEWAJIBAN ➢ Umum Setiap jabatan dalam organisasi sekolah mempunyai tugas dan kewajiban yang berbeda-beda satu sama lainnya, sehingga dalam pedoman ini perlu diuraikan secara garis besar (umum) tugas dan kewajiban beberapa jabatan tertentu. Hal-hal umum yang berlaku bagi guru/karyawan antara lain: 1. Ikhlas dalam setiap aktivitas kebaikan/beramal sholeh 2. Setiap guru dan karyawan wajib mentaati setiap peraturan secara lisan dan tertulis yang tertuang dalam Peraturan Kepegawaian ini. 3. Hadir di sekolah setiap hari kerja dan apabila ada kegiatan sekolah (PSPA, PDA dll), maka wajib hadir sesuai dengan ketentuan/informasi dari Pimpinan/ yayasan dan menandatangi daftar hadir. 4. Setiap guru dan karyawan wajib bertanggung jawab terhadap pekerjaan, ruangan dan tugas lainnya yang telah diamanahkan oleh pimpinan kepada guru atau karyawan tersebut. 5. Mendapat izin dari atasan langsung (Yayasan, Kepala Sekolah, atau wakil kepala sekolah yang ditunjuk) sebelum meninggalkan kantor/sekolah selama jam mengajar/jam kerja, bila ada keperluan yang mendesak dan mengisi buku perizinan. 6. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan menjaga adab/ akhlak islami 7. Setiap guru/karyawan diwajibkan membawa botol minum permanen (tumbler) dan membawa bekal dengan wadah makanan yang permanen, serta mengurangi penggunaan sampah, terutama sampah plastik (ramah lingkungan).
Lanjutan Pasal 10 Back To ➢ Hak-Hak Guru dan Karyawan a. Setiap guru dan karyawan memiliki hak untuk mendapatkan salary/gaji setiap tanggal 1 setiap bulannya, Apabila Telah Menjalankan Tugas dengan baik dan Mengumpulkan Administrasi (Wajibatul yaum, Laporan Inventaris Ruangan/Kelas, buku setoran hafalan). b. Mendapatkan kenaikan salary setiap tahun sesuai dengan Raport (syarat dan ketentuan berlaku). c. Mendapatkan cuti sesuai dengan Peraturan Kepegawaian. d. Mendapat gaji 13 (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Masa Pengabdian 4 tahun mendapatkan bantuan tunjangan kesehatan (BPJS kelas 2) 50% dan bantuan dana pensiun (tabungan emas). f. Masa pengabdian 6 tahun, maka masuk nominasi sebagai calon untuk mendapatkan reward umroh (Insya Allah setiap tahun 2 orang) dengan subsidi dari sekolah 70 % (Guru/Karyawan) 80% (Leader) dari biaya umroh. g. Masa pengabdian 8 tahun, mendapatkan emas murni EOA gold 5 gram. h. Menikah akan diberikan subsidi bagi yang menjalankannya SOP walimatul ursy berupa subsidi air minum: • 25 dus bagi Leader. • 20 dus bagi guru/karyawan tetap. • 15 dus bagi guru/ karyawan kontrak. i. Melahirkan diberikan bingkisan. j. Reward bagi Guru/karyawan yang berprestasi atau menuntaskan Targetan 1. Hafalan satu juz, sekali duduk : Rp. 500.000 2. Prestasi Regional : Rp. 300.000 3. Prestasi Nasional : Rp. 500.000 4. Prestasi Internasional : Rp. 1000.000 Apabila poin g dan h, tidak sesuai dengan SOP maka guru/ karyawan tidak mendapatkan subsidi dan DILARANG mengundang wali murid dan bagi GURU TETAP DILARANG menerima kado dari wali murid SIT An-Nahl. a. Fasilitas Diskon Biaya Sekolah Anak Guru dan Karyawan • Kepala Sekolah : Diskon 80% Uang Pembangunan dan Biaya Bulanan. • Wakasek dan Koordinator: Diskon 75 % Uang Pembangunan dan Biaya Bulanan. • Korlev, PJ dan Guru/Karyawan Tetap: Diskon 70 % Uang Pembangunan dan Biaya Bulanan. • Guru dan Karyawan Kontrak: Diskon 60 % Uang Pembangunan dan Biaya Bulanan. • Khusus untuk anak guru yang bersekolah di SDIT An-Nahl: Free Biaya Sekolah (Kecuali Seragam, Buku, dan Kegiatan Tambahan)
Lanjutan Pasal 10 Back To ➢ Kewajiban guru dan karyawan A. Pimpinan Sekolah (leader) Setiap sekolah dalam lingkungan organisasi yayasan, memiliki satu tim pimpinan sekolah, terdiri dari satu orang dengan nama jabatan kepala sekolah yang diberi kekuasaan tertinggi di sekolah dengan tugas menjalankan kegiatan sekolah dengan baik. Sesuai dengan tugasnya kepala sekolah dibantu oleh beberapa orang yang membantu dengan nama jabatan wakil kepala sekolah, koordinator dan PJ. Pimpinan sekolah berkewajiban untuk memperhatikan Etika Umum. Larangan-larangan,ketentuan, keputusan yayasan dan hal-hal khusus sebagai berikut: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islami) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (Peraturan Kepegawaian). 2. Senantiasa memberi teladan dan wajib menjadi contoh yang baik bagi yang dipimpinnya, dengan mewujudkan pribadi yang agamis. 3. Harus bertindak tegas dalam menegakkan peraturan dan kebijaksanaan sekolah yang dipimpinnya, dengan tetap bersikap yang santun dan bijak (bil hikmah). 4. Harus mampu memberikan stimulus yang positif agar meningkatkan pengabdian dan kemauan/motivasi bekerja/beramal para guru dan pegawai bawahan lainnya. 5. Harus meningkatkan kemauannya untuk memimpin guru/pegawai yang membantunya agarmereka dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan program-program sekolah. 6. Berkewajiban untuk menciptakan rasa ukhuwah islamiyah terhadap sesama guru/pegawai. 7. Berkewajiban/ Bertanggung jawab penuh untuk menjalankan tugas di masing- masing bidang. 8. Menjadi pembimbing dan sesepuh di sekolah dan masyarakat sekitarnya. 9. Mengadakan dan membina hubungan dengan masyarakat sekitarnya, serta ikut memelihara kepentingan umum 10.Senantiasa menjaga semangat dalam beribadah dan berbuat baik (shalat 5 waktu bagi ustadz di masjid, dan awal waktu bagi ustadzah, puasa senin kamis, dll)
Lanjutan Pasal 10 Back To A. Guru Kelas / Wali Kelas Seorang guru yang ditunjuk sebagai guru wali kelas tertentu oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, berkewajiban untuk memperhatikan Etika Umum, larangan-larangan sebagai berikut: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 kepribadian islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (SOP). 2. Membentuk kepribadian yang islami peserta didik (6 SKL) 3. Membuat, mengisi dan melengkapi adminstrasi kelas diantaranya : buku absensi siswa, buku komunikasi (PAUD), buku penghubung (SD), mutaba’ah yaumiyah (SMP dan SMA), jurnal pembelajaran dll, sesuai dengan ketentuan di masing- masing unit. 4. Mengadakan konsultasi dengan orangtua/wali siswa demi kemajuan siswa di kelasnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 5. Mengadakan konsultasi dengan guru BP/BK, waka kesiswaan, kepala sekolah tentang siswa di kelasnya, seperti: ✓ Kelainan dan gangguan belajar siswa, ✓ Sikap/tingkah laku siswa yang tidak pada tempatnya, ✓ Siswa yang sering bolos, absen dan lain-lain. 1. Mengajukan kebutuhan sapras kepada kepala sekolah. 2. Mewakili orang tua dan Kepala sekolah di lingkungan kelasnya serta mengenal identitas orang tua dan siswanya. 3. Mencatat serta mendokumentasikan presensi, jurnal, daftar nilai, raport, dan kegiatan siswa. 4. Berkomunikasi ke orang tua apabila siswa tidak hadir dan menjenguk dihari ketiga apabila siswa belum hadir. 5. Mengetahui dan membantu siswa di kelasnya dalam memecahkan masalah yang mereka hadapi. 6. Membimbing dan membina siswa agar tercipta suasana ukhuwah islamiyah antara sesama warga di kelasnya, serta memelihara dan bertanggung terhadap semua peralatan yang ada. 7. Membuat laporan berkala (laporan inventaris, ibadah dll) tentang diri dan kelas yang menjadi tanggung jawabnya kepada pimpinan sekolah. 8. Mengadakan evaluasi belajar secara teratur, antara lain tentang cara belajar, hasil belajar siswa di luar kelas, memberikan pelajaran untuk siswa dalam setiap kelas dan memeriksa hasil tugas akhir pekansiswa secara kontinyu dan terarah. 9. Bertanggung jawab atas siswa dikelasnya sampai jam pelajaran terakhir dan anak-anak dijemput oleh orang tuanya. 10. Memberikan oleh- oleh liburan kepada siswa bagi PAUD dan SD dan projek edukasi bagi siswa SMP dan SMA.
Lanjutan Pasal 10 Back To A. Guru Pengajar mata pelajaran/eskul Setiap guru diserahi tugas mengajar mata pelajaran/eskul tertentu oleh pimpinan sekolah, berkewajiban untuk memperhatikan Etika Umum, larangan-larangan dan hal-hal khususberikut: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (Peraturan Kepegawaian). 2. Memiliki kepribadian yang islami (jujur, amanah, bersikap dan bertutur kata yang santun, rajin ibadah dll (6 SKL), dan menjadikan kalimat thayyibah sebagai habit. 3. Membentuk kepribadian yang islami peserta didik (6 SKL), 4. Membuat kelengkapan administrasi kurikulum, seperti: ✓ Membuat program semester (permulaan tahun ajaran dan disetujui pimpinan/kepala sekolah) ✓ Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP/ RKH), modul pelaksanaan kegiatan (eskul). ✓ Membuat target program dari kegiatan yang dilakukan dan mengevaluasi, menindak lanjuti serta melaporkannya ke kepala sekolah. ✓ Mengerjakan tugas-tugas lainnya yang menjadi tanggung jawabnya . 1. Masuk dan keluar dari kelas sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. 2. Mengadakan evaluasi belajar/evaluasi kegiatan secara teratur, antara lain tentang cara belajar, hasil belajar siswa di luar kelas, memberikan pelajaran untuk siswa dalam setiap kelas secara kontinyu dan terarah. 3. Membina hubungan baik antara sekolah dan orang tua siswa serta masyarakat.
Lanjutan Pasal 10 Back To A.Guru Konseling/Guru BK/GIS 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan- peraturan dan disiplin sekolah. 2. Memiliki kepribadian yang islami (jujur, amanah, bersikap dan bertutur kata yang santun, rajin ibadah dll, dan menjadikan kalimat thayyibah sebagai habit. 3. Membentuk kepribadian islami peserta didik (6 SKL). 4. Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh intern maupun ekstern. 5. Membimbing dan membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar, mengalami hambatan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun sesama teman sejawat. 6. Senantiasa bersama anak selama berada di sekolah. 7. Melibatkan orang tua siswa, orang yang berkarir,wiraswasta, instansi pemerintah dan masyarakat dalam menyalurkan bakat dan minat anak (momentum). 8. Melaporkan perkembangan anak secara kontinyukepada penanggung jawab (PJ) guru ABK, orang tua dan kepala sekolah. 9. Menjaga adab islami saat berinteraksi dengan siswa/siswi yang bukan mahrom
Lanjutan Pasal 10 Back To A. Musyrif/ah Seorang Guru yang ditunjuk sebagai Musyrif/ah oleh Yayasan, berkewajiban untuk memperhatikan Etika Umum, larangan-larangan sebagai berikut: 1. Memiliki kepribadian yang islami (jujur, amanah, bersikap dan bertutur kata yang santun, rajin ibadah dll (Kepribadian Islam), dan menjadikan kalimat thayyibah sebagai habit. 2. Menjadi orang tua santri di lingkungan ACBS dengan: • Membentuk kepribadian yang islami peserta didik (6 SKL) • Memahami dan membantu santri dikamarnya dalam memecahkan persoalan/masalah yang mereka hadapi. • Membimbing dan membina santri agar tercipta suasana ukhuwah islamiyah antara sesama warga di asrama. • Mengikutsertakan semua santri di kelasnya untuk memelihara dan bertanggung terhadap semua peralatan yang ada. • menjadi teladan dalam hal ibadah seperti sholat lima waktu di masjid (untuk musrifah di aula), puasa sunnah serta membimbing dan mengawasi ibadah santri. 3. Membuat, mengisi dan melengkapi adminstrasi asrama diantaranya : buku absensi santri, Jurnal Belajar, Buku Nilai, mutaba’ah yaumiyah, serta membuat laporan kegiatan dll 4. Mengadakan konsultasi dengan orangtua/wali santri demi kemajuan santri yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 5. Mengadakan konsultasi dengan guru BP/BK, waka kesiswaan, kepala sekolah tentang santri dikamarnya, seperti: ✓ Kelainan dan gangguan belajar santri, ✓ Sikap/tingkah laku santri yang tidak pada tempatnya, seperti: sering bolos, berkata kotor, absen dan lain-lain. 6. Melaporkan dan Mengajukan kebutuhan sapras di ACBS kepada kepala sekolah serta menjaga dan bertanggung jawab terhadap sapras tersebut. 7. Mengetahui dan mempelajari identitas santri dan orang tua santrinya
Lanjutan Pasal 10 Back To 8. Mengkomunikasikan dengan baik ke orang tua / wali santri apabila santri sakit atau mengalami kendala dalam pembelajaran dan pengasuhan setelah mendapat izin kepala asrama atau bidang pengasuhan. 9. Membuat laporan berkala (wajibat, inventaris, tahfidz) tentang diri dan kamar yang menjadi tanggung jawabnya kepada pimpinan sekolah. 10.Mengadakan evaluasi belajar/evaluasi kegiatan (ujian tahfidz pekanan, bulanan, ITQ, IYA, Ibadah) secara teratur, kontinyu dan terarah. 11.Bertanggung jawab atas santri di asrama/kamar saat Penjemputan/Pengantaran sampai seluruh santri dijemput/diantar oleh orang tuanya. 12.Memberikan oleh- oleh liburan/ project edukasi bagi santri ACBS. 13.Menjalankan reward dan punishment kepada santri sesuai SOP.
Lanjutan Pasal 10 Back To • Pegawai Tata Usaha Setiap pegawai Tata Usaha yang telah ditentukan tugasnya oleh pimpinan sekolah diwajibkan memegang teguh rahasia-rahasia sekolah, dengan tidak membocorkannya kepada siapapun. Hal-hal berikut adalah tugas-tugas khususnya: 1. Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 kepribadian islami) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah (peraturan kepegawaian). 2. Menyambut dan melayani tamu/ telepon dengan ramah dan santun. dimulai dengan senyum, lalu memberi salam, mempersilahkan duduk dst. 3. Untuk bagian administrasi dan operator: a. Membuat dan melengkapi administrasi sekolah meliputi dokumen2: program kerja, kalender pendidikan, daftar pembagian tugas, jadwal pelajaran, notulen rapat, buku keadaan siswa dan alumni, guru dan pegawai serta data statistic dan data orang tua siswa/wali siswa. b. Membuat secara terus menerus utk melengkapi buku induk, buku kumpulan nilai, buku mutasi, daftar kelas dan buku absensi siswa. c. Membuat, melengkapi dan menyimpan administrasi guru/pegawai, buku kurikulum,agenda guru, daftar nilai, kumpulan test, daftar buku pegangan guru dan siswa, arsip pegawai, daftar hadir dan buku register pegawai. d. Menyimpan dan mengisi setiap waktu administrasi surat yang meliputi buku agenda,buku ekspedisi, arsip surat masuk dan keluar. e. Membuat, menyusun dan menyimpan administrasi perlengkapan daftar seluruhinventaris tiap ruangan, daftar perlengkapan dan nomor kode inventaris. f. Membuat format administrasi kurikulum yang meliputi target kurikulum, daya scrap. g. Bersikap jujur dan amanah serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas 1. Bagian adminitrasi keuangan: a. Membuat dan Menyiapkan administrasi keuangan yang meliputi: buku kas umum, buku kaspembantu, laporan pertanggungjawaban keuangan (harian, bulanan, semerter dan tahunan), RAPES dan RAPBO. b. Bersikap jujur dan amanahserta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas
Lanjutan Pasal 10 Back To • Pegawai/PJ Laboratorium Setiap pegawai laboratorium atau laboran yang telah ditentukan tugasnya oleh pimpinan sekolah, diwajibkan : 1.Senantiasa menjunjung tinggi visi dan misi sekolah, memiliki memiliki kepribadian islami (10 Kepribadian Islam) dalam dirinya, memelihara kelengkapan profesi dirinya, bersikap terbuka dan jujur terhadap atasannya sesuai hirarki kepegawaian yayasan, serta menegakkan peraturan-peraturan dan disiplin sekolah . 2.Membentuk kepribadian yang islami peserta didik (6 SKL) 3.Membuat rencana kebutuhan laboratorium untuk 1 tahun ajaran sampai 5 tahun ajaran 4.Menyediakan dan memeriksa LKS, mengawasi kegiatan pratikum, menyediakan alat dan bahan yang dibutuhkan 5.Inventarisasi sarana/prasarana, pemeliharaan alat serta laporan kerusakan atau kehilangan alat 6.Laporan bulanan kegiatan laboratorium, lengkap dengan data bahan yang habis dipakai, alat yang rusak (sengaja atau tidak sengaja) oleh siswa dan usul/saran perbaikan.
Search