Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Indeks Implementasi ZCP OPZ

Indeks Implementasi ZCP OPZ

Published by JAHARUDDIN, 2022-02-07 11:20:19

Description: Indeks Implementasi ZCP OPZ

Keywords: Zakat

Search

Read the Text Version

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel sosialisasi zakat memiliki skor 0,25 dengan satu indikator sosialisasi dan edukasi (1,00). Hal ini berarti bahwa OPZ ini telah menggunakan media internal dan eksternal dalam program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat/muzakki serta sudah dilengkapi dengan laporan pengukur keberhasilannya. Variabel selanjutnya yaitu variabel mitigasi risiko penghimpunan yang bernilai 0,15. Indikator tunggal dari variabel ini yaitu SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan yang memiliki skor 0,60. Artinya, BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki standar pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat dalam dokumen selain SOP/SK. Dari hasil dimensi keempat ini dapat disimpulkan bahwa beberapa peraturan seperti SOP sumber harta zakat, kriteria harta wajib zakat dan SOP penyalahgunaan pengumpulan zakat masih perlu diformulasikan dalam bentuk SOP/SK resmi. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran. Terdapat tiga variabel yang terdiri atas strategi penyaluran, dampak penyaluran, dan mitigasi risiko penyaluran. Tabel 4.2.3.5 merincikan indikator pada masing-masing variabel beserta dengan skornya. Dimensi ini memiliki skor 0,74 yang artinya performa dalam fungsi intermediasi penyaluran di BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah baik. Berdasarkan Tabel 4.2.3.5, variabel strategi penyaluran memiliki skor 0,32, dampak penyaluran memiliki skor 0,18, dan mitigasi risiko memiliki skor 0,24. Variabel strategi penyaluran tersusun atas tiga indikator berbeda yaitu penggunaan had al-kifayah (skor 0,60), rasio ACR (skor 0,80), dan kemitraan multipihak (1,00). Interpretasi nilai dari ketiga indikator adalah OPZ menggunakan had al-kifayah dan tercatat dalam dokumen selain SK/SOP, memiliki rasio ACR antara 70-89 persen, dan telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakatnya. Tabel 4.2.3.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had 0,60 Strategi Penyaluran 0,32 Fungsi al-kifayah 0,80 0,18 Intermediasi: Rasio ACR 1,00 Dampak Penyaluran 0,24 Penyaluran Kemitraan Multipihak 0,60 Mitigasi Risiko (0,74) Indikator dampak sosial 0,60 Penyaluran Monitoring dan evaluasi Standar mekanisme 0,60 pencegahan penyalahgunaan 1,00 Zakat produktif dan konsumtif 36

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel dampak penyaluran terdiri dari dua indikator yaitu indikator dampak sosial yang bernilai 0,60 dan indikator monitoring dan evaluasi yang memiliki skor 0,60. Artinya, BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian dari tujuan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Begitu pula dalam aspek monitoring dan evaluasi, OPZ ini sudah memiliki standar mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tiap asnaf walaupun belum berlandaskan SOP/SK. Variabel mitigasi risiko penyaluran pun terdiri atas dua indikator yaitu indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan dan zakat produktif dan konsumtif. Indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan bernilai 0,60 yang artinya OPZ memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Pada indikator zakat produktif dan konsumtif, skor yang dicapai OPZ ini yaitu 1,00. Artinya, OPZ telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif yang sesuai dengan prinsip syariah dan tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan. Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa performa dimensi fungsi intermediasi penyaluran sudah baik dan harus dipertahankan. Namun, ada beberapa aspek yang masih bisa ditingkatkan seperti penyusunan peraturan mengenai indikator fungsi penyaluran ke dalam bentuk SOP/SK resmi. Dimensi terakhir adalah laporan keuangan yang memiliki dua variabel: mitigasi risiko pelaporan (skor 0,15) dan manajemen laporan (0,55). Secara detail, dimensi laporan keuangan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada Tabel 4.2.3.6. Dimensi ini memiliki skor 0,70 yang berarti bahwa kinerja pada dimensi ini sudah baik. Variabel mitigasi risiko pelaporan memiliki satu indikator yaitu adanya standar pemisah antara dana zakat dan dana amal lainnya dengan nilai 0,60. Hal ini menunjukkan bahwa OPZ sudah melakukan pemisahan rekening antara dana zakat dan dana amal lainnya dan diatur dalam dokumen selain SOP/SK. Tabel 4.2.3.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 0,60 Mitigasi Risiko 0,15 Laporan Adanya standar pemisah Keuangan dana zakat dan dana 0,60 Pelaporan 0,55 amal lain 0,60 (0,70) Publikasi laporan 1,00 Manajemen Laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen 37

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel kedua yaitu manajemen laporan. Indikator yang membentuk variabel ini adalah publikasi laporan keuangan, SK/SOP dalam penggunaan SIMBA, dan auditor independen. Skor publikasi laporan keuangan adalah 0,60 yang menunjukkan bahwa OPZ sudah melakukan publikasi laporan keuangan yang sudah teraudit dalam setahun. Skor dari indikator SK/SOP dalam penggunaan SIMBA adalah 0,60 yang artinya OPZ sudah menggunakan aplikasi SIMBA dan diatur dalam dokumen selain SK/SOP. Selanjutnya, nilai indikator independen adalah 1,00 yang menunjukkan bahwa OPZ sudah memiliki opini audit independent dengan “Wajar”. Dapat disimpulkan bahwa performa dimensi laporan keuangan BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta sudah baik dan harus dipertahankan. Namun, dapat lebih baik lagi dengan adanya standar pada beberapa indikator dalam bentuk SOP/SK resmi. Rangkuman keenam dimensi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada Tabel 4.2.3.7. Tabel 4.2.3.7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta Tata Kelola Zakat 0,89 Sangat Baik Manajemen Operasional 0,80 Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,84 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,70 Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,74 Baik 0,70 Baik Laporan Keuangan 1.0 0 0.5 Rata-rata : 0,78 = Baik 38

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.4. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan OPZ keempat adalah BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Dimensi pertama yang dibahas adalah tata kelola yang memiliki skor 0,78 (Baik). Hal ini dapat dilihat pada Tabel 4.2.4.1. Artinya, secara umum tata kelola yang diimplementasikan oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sudah baik mengikuti standar yang ditetapkan oleh indeks ZCP. Dimensi ini disusun atas dua variabel yaitu amil dengan skor 0,57 yang memberikan bobot 60 persen dan kelembagaan dengan nilai 0,21 dengan bobot 40 persen. Variabel amil terdiri dari indikator penerapan hak amil (1,00), pembinaan SDM amil (0,80), perekrutan amil (1,00), dan sertifikasi amil (1,00). Keempat nilai indikator yang berada pada kategori sangat baik ini bermakna beberapa hal. Pertama, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan hak amil tidak lebih dari 12,5 persen dari total dana zakat yang terkumpul yang tertuang dalam peraturan SOP/SK yang sudah disahkan. Kedua, OPZ ini telah memiliki program pembinaan bagi SDM amil secara rutin. Ketiga, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam rekrutmen amil yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan. Keempat, OPZ ini memiliki lebih dari tujuh orang amil yang bersertifikat resmi. Tabel 4.2.4.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Amil Pembinaan SDM amil 0,80 0,57 Perekrutan amil 1,00 Kelembagaan Tata Kelola Sertifikasi amil 1,00 (0,78) Pengawasan aktif 1,00 Pengelolaan konflik 0,21 kepentingan 0,40 ISO 0,20 Variabel kelembagaan terdiri dari indikator pengawasan aktif, pengelolaan konflik kepentingan, dan ISO. Nilai indikator pengawasan aktif sebesar 1,00 menandakan bahwa OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal. Skor indikator pengelolaan konflik 0,40 berarti OPZ memiliki satu buah standar dalam pengelolaan konflik kepentingan. Skor ISO 0,20 berarti bahwa OPZ belum memiliki ISO. 39

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Berdasarkan performa seluruh indikator pada dimensi ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat memiliki SOP/SK pengelolaan konflik kepentingan dan memiliki ISO sehingga tata kelola yang diterapkan akan menjadi baik. Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang diperlihatkan pada Tabel 4.2.4.2. Nilai dimensi ini berada pada kategori Baik yaitu senilai 0,74 yang bermakna secara umum manajemen operasional yang diimplementasikan oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sudah baik. Terdapat dua variabel yang menyusun dimensi ini yaitu mitigasi risiko (0,45) dan audit internal (0,29). Variabel mitigasi risiko sendiri terdiri dari empat indikator. SOP pengelolaan keuangan yang bernilai 0,80 berarti OPZ telah memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. SOP manajemen risiko memiliki skor 0,20 artinya OPZ belum memiliki SOP tersebut. Panduan komunikasi bernilai 1,00 berarti OPZ telah memiliki SOP/SK panduan komunikasi atas setiap arah perubahan kebijakan yang sudah disahkan. Fungsi pengendalian internal memiliki skor 1,00 yang artinya OPZ telah memiliki fungsi pengendalian internal atau divisi operasional untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. 40

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel audit internal terdiri dari tiga indikator yaitu SOP/SK akses fungsi audit (0,80), fungsi audit internal (0,80), dan fungsi audit internal terpisah dari fungsi operasional (0,60). Hal ini menunjukkan bahwa OPZ telah memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit, memiliki fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah, serta kendali syariah dan internal sesuai dengan kinerja OPZ, dan fungsi audit internal terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Dari keseluruhan indikator yang dianalisis, hanya satu indikator yang perlu diperbaiki yaitu SOP manajemen risiko. BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan untuk menginisiasi proses pembuatan SOP/SK manajemen risiko serta laporannya. Tabel 4.2.4. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP pengelolaan keuangan 0,80 SOP manajemen risiko 0,20 Mitigasi Risiko 0,45 Panduan komunikasi 1,00 Fungsi pengendalian 1,00 Manajemen internal 0,80 Operasional SOP/SK akses fungsi audit (0,74) Fungsi audit internal 0,80 Audit Internal 0,29 Fungsi audit internal 0,60 terpisah dari fungsi operasional Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang bernilai 0,96 (Sangat Baik) yang artinya BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan sudah sangat baik dalam mengimplementasi dimensi ini. Indikator yang membentuk variabel penyusun dimensi ini pun mayoritas bernilai maksimum 1,00 yaitu fungsi pengawasan syariah, laporan pengawasan syariah, SOP/SK akses fungsi syariah, dan dokumen pendirian organisasi zakat. Sedangkan SOP/SK kepatuhan dan hukum bernilai 0,80. Tabel 4.2.4.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 1,00 Pengawasan Syariah 0,60 Dasar Hukum Fungsi pengawasan 1,00 0,36 dan Syariah syariah 1,00 Hukum Legal 1,00 (0,96) Laporan pengawasan 0,80 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum 41

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Kelima indikator tersebut menandakan beberapa hal. Pertama, OPZ memiliki fungsi pengawasan syariah dan laporan pertimbangan syariahnya. Kedua, OPZ memiliki laporan pertimbangan syariah setiap tahun dan dipublikasikan. Ketiga, OPZ memiliki SOP/SK mengenai pemberian akses setiap elemen organisasi kepada fungsi syariah. Keempat, OPZ telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi. Kelima, OPZ memiliki SOP/SK mengenai kepatuhan/hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional. Hal yang dapat disimpulkan dari dimensi dasar hukum dan syariah adalah bahwa BAZNAS Provinsi Kalimatan Selatan sudah sangat baik dan diharapkan dapat mempertahankan performanya tersebut. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang dirincikan pada Tabel 4.2.4.4. Berdasarkan tabel tersebut, fungsi intermediasi pengumpulan telah dilaksanakan dengan sangat baik karena memiliki nilai total 0,90. Nilai ini dibentuk dari variabel harta zakat (0,40), sosialisasi zakat (0,25), dan mitigasi risiko penghimpunan (0,25). Variabel harta zakat terdiri atas SOP sumber zakat yang bernilai 0,60, kriteria harta wajib zakat yang memiliki skor 1,00 , dan sosialisasi serta edukasi 1,00. Artinya BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peraturan mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan berlandaskan dokumen selain SOP/SK, penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan, dan menggunakan media internal dan eksternal, serta laporan pengukur keberhasilan program penyaluran zakat. Selain itu, indikator SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan sebagai penyusun dari variabel mitigasi risiko penghimpunan bernilai 1,00 yang berarti OPZ ini memiliki SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat, serta laporannya. Tabel 4.2.4.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,60 Harta Zakat 0,40 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 1,00 0,25 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 1,00 Sosialisasi Zakat 0,25 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,90) 1,00 Penghimpunan pengumpulan 42

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Secara umum, dimensi fungsi intermediasi pengumpulan dari OPZ ini sudah sangat baik. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Provinsi Kalimantan harus mempertahankan semua indikator yang ada. Perbaikan dapat dilakukan pada bagian SOP sumber harta zakat dimana OPZ ini diharapkan untuk dapat membuat dan mengesahkan SOP/SK resmi mengenai sumber harta tersebut. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang disajikan pada Tabel 4.2.4.5. Fungsi intermediasi penyaluran yang dijalankan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan bernilai 0,74 yang berada pada kategori baik. Artinya secara umum, seluruh aspek penyaluran yang diimplementasikan OPZ ini sudah baik. Dimensi ini disusun atas variabel strategi penyaluran yang bernilai 0,32, dampak penyaluran yang bernilai 0,18, dan mitigasi risiko penyaluran yang bernilai 0,24. Berdasarkan tabel tersebut, OPZ telah menggunakan had al-kifayah namun tidak ada peraturan tertulis (0,40), menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) di atas 90 persen (1,00), serta telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat (1,00). BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan juga memiliki indikator dampak sosial berlandaskan dokumen selain SOP/SK (0,60) dan memiliki standar dalam dokumen selain SOP/SK mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tiap asnaf (0,6). Selain itu, OPZ ini memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat selain SOP/SK (0,60) dan telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan (1,00). Tabel 4.2.4.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had al- 0,40 Strategi Penyaluran 0,32 Fungsi 1,00 0,18 Intermediasi: kifayah 1,00 Dampak Penyaluran 0,24 Penyaluran Rasio ACR 0,60 Mitigasi Risiko (0,74) Kemitraan Multipihak 0,60 Penyaluran Indikator dampak sosial Monitoring dan evaluasi 0,60 Standar mekanisme pencegahan 1,00 penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif 43

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan perlu memperbaiki indikator standar had al-kifayah dalam menyalurkan zakat. Selain itu, indikator dampak sosial, monitoring dan evaluasi, serta standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan penyaluran zakat perlu dibuatkan suatu standar khusus berupa SOP/SK yang disahkan oleh pimpinan lembaga. Dimensi terakhir adalah laporan keuangan dimana BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan memiliki skor 0,90 (Sangat Baik) yang berasal dari mitigasi risiko pelaporan senilai 0,25 dan manajemen laporan senilai 0,65. Tiga dari empat indikator memiliki nilai maksimal 1,00, indikator sisanya bernilai 0,6. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 4.2.4.6. Tabel 4.2.4.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 1,00 Mitigasi Risiko 0,25 Laporan Keuangan dana zakat dan dana 0,60 Pelaporan 0,65 amal lain 1,00 (0,90) 1,00 Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen Nilai keempat indikator tersebut mencerminkan beberapa hal. Pertama, OPZ telah melakukan pemisahan rekening dana zakat dan dana amal lainnya yang berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Kedua, OPZ melakukan publikasi laporan keuangan yang sudah teraudit dalam setahun. Ketiga, OPZ telah terkoneksi dengan SIMBA berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Keempat, OPZ memiliki opini “wajar” dari auditor independen pada laporan keuangan organisasi. Dari dimensi laporan keuangan, dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan hanya perlu terus memperbaiki sistem pelaporan, tidak hanya terbatas satu tahun sekali, namun juga dapat dilakukan per bulan, per tiga bulan atau minimal per semester. Sedangkan indikator lainnya perlu dipertahankan performanya. Rangkuman keenam dimensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan dapat dilihat pada Tabel 4.2.4.7. 44

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.4.7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan Tata Kelola Zakat 0,78 Baik Manajemen Operasional 0,74 Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,96 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,90 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,74 Baik 0,90 Sanngat Baik Laporan Keuangan 1.0 0 0.5 Rata-rata : 0,84 = Sangat Baik 4.2.5. BAZNAS Kota Banjarmasin OPZ kelima yang dibahas adalah BAZNAS Kota Banjarmasin. Seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, nilai total OPZ ini secara keseluruhan adalah 0,74 yang berada pada kategori Baik. Artinya secara umum BAZNAS ini telah mengimplementasikan ZCP dengan baik. Adapun bagian ini akan membahas perincian keenam dimensi yang membentuk total skor tersebut. Dimensi pertama adalah tata kelola yang disajikan pada Tabel 4.2.5.1. Dimensi ini bernilai 0,52 yang mengindikasikan bahwa tata kelola yang dijalankan oleh OPZ ini berada pada kategori Cukup Baik. Dimensi ini disusun atas variabel amil dengan nilai 0,39 dan kelembagaan dengan skor 0,13. 45

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.5. 1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Amil Pembinaan SDM amil 0,40 0,39 0,80 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,40 (0,52) Sertifikasi amil 0,60 Pengawasan aktif 0,13 Pengelolaan konflik 0,20 kepentingan 0,20 ISO Variabel amil terdiri atas empat indikator yaitu penerapan hak amil yang bernilai 1,00, pembinaan SDM amil yang memiliki skor 0,40, perekrutan amil yang bernilai 0,80, dan sertifikasi amil yang memiliki skor 0,40. Nilai keempat indikator bermakna beberapa hal. Pertama, proporsi hak amil yang diimplementasikan di BAZNAS Kota Banjarmasin adalah tidak lebih dari 12,5 persen yang tertuang dalam peraturan SOP/SK yang telah disahkan. Kedua, BAZNAS Kota Banjarmasin belum memiliki program pembinaan SDM amil tetapi berada dalam proses pengadaan program tersebut. Ketiga, BAZNAS Kota Banjarmasin memiliki standar kepatutan dan kelayakan yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP namun belum disahkan. Keempat, BAZNAS Kota Banjarmasin memiliki amil sebanyak satu hingga dua orang yang telah bersertifikasi. Berdasarkan keempat hal ini, indikator pada variabel amil yang perlu diperbaiki dari OPZ ini adalah program pembinaan amil dan sertifikasi amil. Variabel kelembagaan terdiri dari indikator pengawasan aktif (0,60), pengelolaan konflik kepentingan (0,20), dan ISO (0,20). Hal ini merefleksikan bahwa OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno, namun tidak dilakukan secara rutin dan terjadwal, tidak memiliki standar pengelolaan konflik, dan belum memiliki ISO. Dari ketiga indikator tersebut, bagian yang perlu diperbaiki adalah kepemilikan ISO bagi lembaga serta pengadaan standar pengelolaan konflik kepentingan. Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang disajikan pada Tabel 4.2.5.2. Secara umum, dimensi manajemen operasional memiliki skor 0,54 yang artinya manajemen operasional yang diimplementasikan pada BAZNAS Kota Banjarmasin sudah cukup baik. Dimensi ini terdiri atas mitigasi risiko yang berskor 0,33 dan audit internal yang berskor 0,21. Empat indikator yang menyusun variabel mitigasi risiko adalah SOP pengelolaan keuangan (0,80), SOP manajemen risiko (0,20), panduan komunikasi (1,00), dan fungsi pengendalian internal (0,20). Hal ini menunjukkan beberapa hal. Pertama, BAZNAS Kota Banjarmasin memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Kedua, OPZ masih berada dalam 46

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP proses pembuatan SOP manajemen risiko. Ketiga, BAZNAS Kota Banjarmasin memiliki SOP/SK panduan komunikasi atas setiap arah perubahan kebijakan yang sudah disahkan. Keempat, OPZ belum memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. Dari keempat indikator tersebut, indikator yang perlu diperbaiki adalah SOP manajemen risiko dan fungsi pengendalian internal. Tabel 4.2.5.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 Audit Internal SOP manajemen risiko 0,20 Panduan komunikasi 1,00 0,33 Fungsi pengendalian 0,20 Manajemen 0,80 Operasional internal (0,54) SOP/SK akses fungsi audit 0,21 Fungsi audit internal 0,60 Fungsi audit internal 0,20 terpisah dari fungsi operasional Adapun indikator penyusun audit internal adalah SOP/SK akses fungsi audit (0,80), fungsi audit internal (0,60), dan fungsi audit internal yang terpisah dari fungsi operasional (0,20). Nilai 0,80 bermakna bahwa OPZ memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit. Nilai 0,60 menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Banjarmasin memiliki fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah sesuai dengan kinerja OPZ. Nilai 0,20 berarti bahwa fungsi audit internal tidak terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Artinya, indikator yang perlu diperbaiki terutama adalah SOP manajemen risiko, fungsi pengendalian internal, dan terpisahnya antara fungsi internal dengan fungsi operasional. Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah seperti yang digambarkan pada Tabel 4.2.5.3. Berdasarkan tabel tersebut, BAZNAS Kota Banjarmasin sudah baik dalam hal dasar hukum dan syariah karena dimensi tersebut memiliki skor 0,84 yang disumbang 0,60 dari variabel pengawasan syariah dan 0,24 dari variabel hukum legal. Hampir seluruh indikator penyusun kedua variabel tersebut bernilai maksimal 1,00. Sebaliknya, hanya satu indikator saja, yaitu SOP/SK kepatuhan dan hukum yang memiliki skor minimum 0,2. Artinya, BAZNAS Kota Banjarmasin sudah menjalankan sistem dan fungsi pengawasan Syariah, laporan pengawasan syariah, SOP/SK akses fungsi syariah, dan memiliki dokumen pendirian organisasi dengan sangat baik. Namun, OPZ ini belum memiliki SOP/SK kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional. Oleh karena itu, indikator SOP/SK kepatuhan dan hukum ini harus diperbaiki, sedangkan keempat indikator lainnya perlu dipertahankan. 47

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.5.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 1,00 Pengawasan Syariah 0,60 Dasar Hukum Fungsi pengawasan 1,00 0,24 dan Syariah syariah 1,00 Hukum Legal 1,00 (0,84) Laporan pengawasan 0,20 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang ditampilkan pada Tabel 4.2.5.4. Berdasarkan tabel tersebut, fungsi ini telah dijalankan dengan sangat baik, diindikasikan melalui skor 0,90 untuk dimensi fungsi intermediasi pengumpulan. Indikator penyusun variabel harta zakat bernilai 1,00. Artinya, peraturan mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dimiliki oleh OPZ berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan dan penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan SOP/SK yang juga sudah disahkan. Oleh karena itu, nilai variabel harta zakat adalah 0,50 karena bobotnya adalah 50 persen terhadap total skor dimensi fungsi penghimpunan. Nilai indikator sosialisasi dan edukasi adalah 0,80 menggambarkan bahwa BAZNAS Kota Banjarmasin telah menggunakan media internal dan eksternal untuk melakukan promosi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kelompok muzakki. Pada saat yang sama, OPZ ini telah memiliki SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat untuk memitigasi risiko penyalahgunaan dana yang telah dihimpun oleh OPZ. Dari keseluruhan indikator penyusun dimensi fungsi intermediasi pengumpulan, BAZNAS Kota Banjarmasin perlu mempertahankan keseluruhan indikator tersebut. Perbaikan dapat dilakukan melalui pengadaan laporan bagi program sosialisasi dan edukasi serta penyalahgunaan pengumpulan. Tabel 4.2.5.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 1,00 Harta Zakat 0,50 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 1,00 0,20 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,80 Sosialisasi Zakat 0,20 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,90) 0,80 Penghimpunan pengumpulan 48

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang memiliki skor 0,72 (Baik). Hal ini dijelaskan oleh Tabel 4.2.5.5. Skor dimensi ini disusun oleh variabel strategi penyaluran yang berskor 0,27, dampak penyaluran yang berskor 0,18, dan mitigasi risiko penyaluran yang bernilai 0,27. Tabel 4.2.5.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had al-kifayah 0,40 Strategi Penyaluran 0,27 Fungsi 0,80 Dampak Penyaluran 0,18 Intermediasi: Rasio ACR 0,80 Mitigasi Risiko Penyaluran 0,27 Penyaluran Kemitraan Multipihak 0,40 Indikator dampak sosial 0,80 (0,72) Monitoring dan evaluasi Standar mekanisme 0,80 pencegahan 1,00 penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif Indikator penyusun variabel strategi penyaluran adalah penggunaan had al-kifayah yang memiliki nilai 0,40, rasio ACR yang berskor 0,80, dan kemitraan multipihak yang bernilai 0,80. Hal ini bermakna bahwa BAZNAS Kota Banjarmasin telah menggunakan had al-kifayah, namun tidak ada peraturan tertulis, memiliki rasio ACR sebesar 70 hingga 89 persen, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. Untuk indikator penyusun variabel dampak penyaluran, nilai 0,40 bermakna OPZ berada dalam proses pembuatan standar indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian dari tujuan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat. Sedangkan nilai 0,80 menunjukkan bahwa OPZ telah memiliki SOP/SK untuk monitoring dan evaluasi penyaluran. Di sisi lain, indikator penyusun variabel mitigasi risiko penyaluran adalah standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan (0,80) dan zakat produktif dan konsumtif (1,00). Artinya, BAZNAS Kota Banjarmasin telah memiliki SOP/SK untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran dan telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan. 49

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dari keseluruhan indikator penyusun dimensi fungsi intermediasi penyaluran, yang paling penting untuk diperbaiki adalah indikator penggunaan had al-kifayah dan indikator dampak sosial atas program penyaluran yang dilakukan. Sedangkan indikator lainnya perlu dipertahankan performanya. Variabel terakhir adalah laporan keuangan sebagaimana ditampilkan pada Tabel 4.2.5.6. Dimensi ini telah dijalankan dengan sangat baik oleh BAZNAS Kota Banjarmasin karena skor yang diperoleh adalah 0,90. Nilai ini terbentuk dari nilai variabel mitigasi risiko pelaporan sebesar 0,25 dan manajemen laporan sebesar 0,65. Tabel 4.2.5.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Kota Banjarmasin Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 1,00 Mitigasi Risiko 0,25 Laporan Keuangan dana zakat dan dana 0,60 Pelaporan 0,65 amal lain 1,00 (0,90) 1,00 Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen Variabel mitigasi risiko pelaporan disusun atas satu indikator bernilai 1,00 yang bermakna OPZ melakukan pemisahan rekening yang berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Selain itu, tiga indikator penyusun variabel manajemen laporan yang memiliki skor 0,60, 1,00, dan 1,00 menunjukkan bahwa OPZ telah melakukan publikasi laporan keuangan yang sudah teraudit dalam setahun, telah terkoneksi dengan SIMBA berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan, dan telah memiliki opini auditor independen “wajar”. Dari skor yang diperoleh pada dimensi ini, yang perlu diperbaiki adalah indikator publikasi laporan keuangan. BAZNAS Kota Banjarmasin diharapkan dapat mempublikasikan laporan secara berkala dengan periode pelaporan yang lebih intens, misalnya per semester atau bahkan per bulan. Rangkuman keenam dimensi BAZNAS Kota Banjarmasin dapat dilihat pada Tabel 4.2.5.7. 50

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.5.7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Kota Banjarmasin Tata Kelola Zakat 0,52 Cukup Baik Manajemen Operasional 0,54 Cukup Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,84 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,90 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,72 Baik Laporan Keuangan 0,90 Sangat Baik 0 0.5 1.0 Rata-rata : 0,74 = Baik 4.2.6. BAZNAS Kota Ambon OPZ keenam yang dibahas adalah BAZNAS Kota Ambon. Seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.1, secara umum nilai total implementasi ZCP BAZNAS Kota Ambon adalah 0,29 yaitu berada pada kategori Kurang Baik. Nilai total ini didapatkan melalui pembobotan enam dimensi yang telah dijelaskan pada bagian metode sebelumnya. Adapun detail nilai indeks per dimensi dapat dilihat pada Tabel 4.2.6.1 hingga Tabel 4.2.6.6 di bawah ini. Dimensi pertama adalah tata kelola yang memberikan proporsi 20 persen terhadap total nilai indeks ZCP. Berdasarkan Tabel 4.2.6.1, dimensi pertama ini memiliki skor 0,34 yang berada pada kategori Kurang Baik. Dimensi ini disusun dari dua variabel yaitu amil yang berbobot 60 persen dan kelembagaan yang berbobot 40 persen. Variabel amil bernilai 0,21 sedangkan kelembagaan bernilai 0,13. 51

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.6.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 0,20 Amil Pembinaan SDM amil 0,40 0,21 0,60 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,34) Sertifikasi amil 0,60 Pengawasan aktif 0,13 Pengelolaan konflik 0,20 kepentingan 0,20 ISO Variabel amil terdiri atas empat indikator yaitu penerapan hak amil, pembinaan SDM amil, perekrutan amil, dan sertifikasi amil. Indikator penerapan hak amil bernilai 0,20 yang berarti BAZNAS Kota Ambon mengalokasikan proporsi hak amil atas dana zakat yang tekumpul lebih dari 12,50 persen. Indikator pembinaan SDM amil bernilai 0,40 yang merefleksikan bahwa BAZNAS Kota Ambon saat ini belum memiliki program pemberdayaan SDM amil tetapi telah melakukan proses perencanaan pelaksanaan program tersebut. Indikator perekrutan amil bernilai 0,60 yang berarti bahwa OPZ ini telah memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam perekrutan amil yang tercatat dalam dokumen selain berupa SK/SOP. Adapun indikator sertifikasi amil bernilai 0,20 yang menunjukkan bahwa tidak ada amil dari OPZ ini yang memiliki sertifikasi amil yang resmi dan diakui. Variabel kelembagaan terdiri atas tiga indikator. Pertama, pengawasan aktif bernilai 0,60. Hal ini menunjukkan bahwa OPZ memiliki program pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan atau rapat pleno, namun tidak secara rutin ataupun terjadwal. Kedua, indikator pengelolaan konflik kepentingan bernilai 0,20. Skor ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Ambon belum memiliki standar dalam pengelolaan konflik kepentingan pada beberapa aktivitas seperti rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, serta keuangan. Ketiga, indikator ISO bernilai 0,20, menunjukkan bahwa OPZ ini belum memiliki ISO. Berdasarkan nilai indikator penyusun dimensi tata kelola di atas, BAZNAS Kota Ambon perlu memperbaiki beberapa hal, terutama adalah penerapan hak amil maksimal 12,5 persen, melakukan sertifikasi amil, memiliki SOP/SK yang mengelola konflik kepentingan, serta memiliki ISO. 52

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.6.2. Dimensi yang memiliki proporsi 15 persen terhadap total skor ini disusun oleh dua variabel yaitu mitigasi risiko yang memiliki proporsi 60 persen dan audit internal yang berbobot 40 persen. Dimensi manajemen operasional bernilai 0,26 (Kurang Baik). Nilai ini disusun dari variabel mitigasi risiko dengan skor 0,18 dan audit internal yang bernilai 0,08. Variabel mitigasi risiko sendiri terdiri dari empat indikator yaitu SOP pengelolaan keuangan, SOP manajemen risiko, panduan komunikasi, dan fungsi pengendalian internal. Sedangkan variabel audit internal terdiri dari tiga indikator yaitu SOP/SK akses fungsi audit, fungsi audit internal, dan fungsi audit internal yang terpisah dari fungsi operasional. Tabel 4.2.6.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,60 Audit Internal SOP manajemen risiko 0,20 Panduan komunikasi 0,20 0,18 Manajemen Fungsi pengendalian 0,20 Operasional internal (0,26) SOP/SK akses fungsi audit 0,20 0,08 Fungsi audit internal 0,20 Fungsi audit internal terpisah dari fungsi 0,20 operasional Berdasarkan Tabel 4.2.6.2, SOP pengelolaan keuangan memiliki skor 0,60 yang artinya OPZ ini memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan untuk mencegah ketidaksesuaian alokasi dari distribusi dana selain berupa SOP/SK. Skor SOP manajemen risiko adalah 0,20 yang menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki SOP tersebut. Panduan komunikasi juga memiliki nilai 0,20 yang merefleksikan ketiadaan panduan komunikasi yang jelas atas setiap perubahan kebijakan. Hal ini pun terjadi pada indikator fungsi pengendalian internal, fungsi audit internal dan terpisahnya fungsi audit internal dengan fungsi operasional yang memiliki skor 0,20. Ketiga skor indikator ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Ambon belum memiliki memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional, belum memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi audit, belum memiliki fungsi audit internal, serta belum adanya pemisahan antara fungsi audit internal dengan fungsi operasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seluruh indikator penyusun dimensi manajemen operasional harus terus diperbaiki. 53

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang memberikan proporsi 15 persen terhadap total skor nilai indeks ZCP dari OPZ ini. Berdasarkan Tabel 4.2.6.3, dimensi dasar hukum syariah yang memiliki skor 0,28 (Kurang Baik) terdiri atas dua variabel yaitu pengawasan syariah dengan bobot 60 persen dan hukum legal dengan bobot 40 persen. Tabel 4.2.6.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,60 Audit Internal SOP manajemen risiko 0,20 Panduan komunikasi 0,20 0,18 Manajemen Fungsi pengendalian 0,20 Operasional internal (0,26) SOP/SK akses fungsi audit 0,20 0,08 Fungsi audit internal 0,20 Fungsi audit internal 0,20 terpisah dari fungsi operasional Berdasarkan Tabel 4.2.6.2, SOP pengelolaan keuangan memiliki skor 0,60 yang artinya OPZ ini memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan untuk mencegah ketidaksesuaian alokasi dari distribusi dana selain berupa SOP/SK. Skor SOP manajemen risiko adalah 0,20 yang menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki SOP tersebut. Panduan komunikasi juga memiliki nilai 0,20 yang merefleksikan ketiadaan panduan komunikasi yang jelas atas setiap perubahan kebijakan. Hal ini pun terjadi pada indikator fungsi pengendalian internal, fungsi audit internal dan terpisahnya fungsi audit internal dengan fungsi operasional yang memiliki skor 0,20. Ketiga skor indikator ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Ambon belum memiliki memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional, belum memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi audit, belum memiliki fungsi audit internal, serta belum adanya pemisahan antara fungsi audit internal dengan fungsi operasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seluruh indikator penyusun dimensi manajemen operasional harus terus diperbaiki. 54

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang memberikan proporsi 15 persen terhadap total skor nilai indeks ZCP dari OPZ ini. Berdasarkan Tabel 4.2.6.3, dimensi dasar hukum syariah yang memiliki skor 0,28 (Kurang Baik) terdiri atas dua variabel yaitu pengawasan syariah dengan bobot 60 persen dan hukum legal dengan bobot 40 persen. Tabel 4.2.6.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 0,20 Pengawasan Syariah 0,12 Dasar Hukum Fungsi pengawasan 0,20 0,16 dan Syariah syariah 0,20 Hukum Legal 0,20 (0,28) Laporan pengawasan 0,60 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Variabel pengawasan syariah memiliki skor 0,12 dan terdiri atas tiga indikator yaitu fungsi pengawasan syariah, laporan pengawasan syariah dan SOP/SK akses fungsi syariah. Ketiga indikator tersebut memiliki skor 0,20. Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Ambon belum memiliki fungsi pengawasan syariah dan laporannya sehingga akses untuk fungsi ini pun belum ada. Variabel hukum legal yang bernilai 0,16 tersusun dari dua indikator yaitu dokumen pendirian organisasi zakat dan SOP/SK kepatuhan hukum. Nilai indikator dokumen pendirian organisasi zakat adalah 0,20 yang artinya BAZNAS Kota Ambon belum memiliki dokumen pendirian organisasi zakat yang memiliki keterangan beroperasi. Skor indikator SOP/SK kepatuhan dan hukum adalah 0,60 menunjukkan bahwa OPZ ini telah memiliki standar kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional meskipun tidak dalam bentuk SOP/SK. Sama halnya dengan dimensi sebelumnya, dimensi dasar hukum dan syariah perlu untuk terus diperbaiki ke depannya. Dimensi keempat yang dipresentasikan dalam Tabel 4.2.6.4 adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang memberikan proporsi 20 persen terhadap total nilai indeks implementasi ZCP. Skor dari dimensi ini adalah 0,30 (Kurang Baik) dan disusun atas tiga variabel yaitu harta zakat dengan bobot 50 persen, sosialisasi zakat dengan 25 persen dan mitigasi risiko penghimpunan dengan bobot 25 persen. 55

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.6. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,20 Harta Zakat 0,15 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 0,40 0,10 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,40 Sosialisasi Zakat 0,05 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,30) 0,20 Penghimpunan pengumpulan Variabel harta zakat dengan skor 0,15 memiliki dua indikator yaitu SOP sumber harta zakat berskor 0,20, dan kriteria harta wajib zakat berskor 0,40. Hal ini menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki SOP mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan serta penghitungan nishab zakat telah sesuai dengan ketentuan syariah namun tidak memiliki dokumen pendukung. Variabel sosialisasi zakat memiliki skor 0,10 dan hanya terdiri dari satu indikator yaitu sosialisasi dan edukasi dengan skor 0,40. Artinya OPZ ini belum memiliki program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat, terutama kelompok muzakki. Sama halnya dengan variabel sosialisasi zakat, variabel mitigasi risiko yang bernilai 0,05 pun hanya terdiri dari satu indikator penyusun yaitu SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan zakat yang bernilai 0,20. Hal ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Ambon belum memiliki SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat. Oleh karena itu, seluruh indikator penyusun dimensi fungsi intermediasi pengumpulan harus terus diperbaiki. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang berbobot 20 persen terhadap skor total. Rincian variabel dan indikator penyusun dari dimensi ini dapat dilihat pada Tabel 4.2.6.5. Berdasarkan tabel tersebut, dapat diketahui bahwa nilai dari dimensi penyaluran adalah 0,31 (Kurang Baik) yang berarti OPZ ini belum secara maksimal menjalankan fungsi intermediasi penyaluran. Tabel 4.2.6.5 juga menunjukkan bahwa dimensi fungsi intermediasi penyaluran disusun atas tiga variabel yaitu strategi penyaluran dengan bobot 40 persen, dampak penyaluran dengan bobot 30 persen, dan mitigasi risiko dengan bobot 30 persen. Strategi penyaluran memiliki skor sebesar 0,16 sedangkan skor dampak penyaluran dan mitigasi risiko penyaluran bernilai 0,09 dan 0,06. 56

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.6. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Strategi Penyaluran 0,16 Fungsi Penggunaan Had 0,40 0,09 Intermediasi: al-kifayah 0,40 Dampak Penyaluran 0,06 Penyaluran Rasio ACR 0,40 Mitigasi Risiko (0,31) 0,40 Penyaluran Kemitraan Multipihak 0,20 Indikator dampak sosial Monitoring dan evaluasi 0,20 Standar mekanisme 0,20 pencegahan penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif Variabel strategi penyaluran tersusun atas tiga indikator berbeda yaitu penggunaan had al-kifayah, rasio ACR, dan kemitraan multipihak. Berdasarkan Tabel 4.2.6.5, nilai dari ketiga indikator tersebut adalah 0,40 yang artinya OPZ menggunakan had al-kifayah (standar kecukupan minimal hidup) dalam menyalurkan zakat namun tidak memiliki peraturan tertulisnya, rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) bernilai di antara 20 hingga 49 persen, dan masih berada dalam proses menjajaki kemitraan dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. Variabel dampak penyaluran terdiri dari dua indikator yaitu indikator dampak sosial yang bernilai 0,40 dan indikator monitoring dan evaluasi yang memiliki skor 0,20. Artinya, BAZNAS Kota Ambon masih dalam proses untuk memiliki indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian dari tujuan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat dan belum memiliki standar mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran tiap asnaf. Variabel mitigasi risiko penyaluran pun terdiri atas dua indikator yaitu indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan dan zakat produktif dan konsumtif. Indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan bernilai 0,20 yang artinya OPZ belum memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat. Demikian juga indikator zakat produktif dan konsumtif memiliki skor 0,20 yang menunjukkan bahwa OPZ tidak menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah. 57

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dapat disimpulkan juga bahwa seluruh indikator penyusun dimensi fungsi intermediasi penyaluran perlu terus diperbaiki. Perbaikan terutama perlu dilaksanakan pada bagian monitoring dan evaluasi, standar mekanisme penyalahgunaan, serta zakat produktif dan konsumtif. Dimensi terakhir adalah laporan keuangan yang memiliki bobot 10 persen. Dimensi ini memiliki dua variabel yaitu mitigasi risiko pelaporan dengan bobot 25 persen dan manajemen laporan yang berbobot 75 persen. Secara rinci, dimensi laporan keuangan BAZNAS Kota Ambon dapat dilihat pada Tabel 4.2.6.6. Berdasarkan Tabel 4.2.6.6, dimensi laporan keuangan memiliki skor 0,25 (Kurang Baik) yang berasal dari variabel mitigasi risiko pelaporan dengan nilai 0,05 dan manajemen laporan dengan skor 0,20. Variabel mitigasi risiko pelaporan memiliki satu indikator yaitu adanya standar pemisah antara dana zakat dan dana amal lainnya dengan nilai 0,20. Artinya OPZ ini belum memiliki standar pemisahan dana zakat dan dana amal lain. Tabel 4.2.6.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan BAZNAS Kota Ambon Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 0,20 Mitigasi Risiko 0,05 Laporan 0,40 Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,20 amal lain (0,25) Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen 0,20 Indikator yang membentuk variabel manajemen laporan adalah publikasi laporan keuangan, SK/SOP dalam penggunaan SIMBA, dan auditor independen. Skor publikasi laporan keuangan adalah 0,40 yang menunjukkan bahwa OPZ sudah melakukan publikasi laporan keuangan baik melalui media website atau media elektronik lainnya, namun belum teraudit. Skor dari indikator SK/SOP dalam penggunaan SIMBA adalah 0,20 yang artinya OPZ belum memiliki SK/SOP dalam penggunaan SIMBA. Terakhir, nilai indikator independen adalah 0,20 yang menandakan bahwa OPZ belum melaksanakan audit eksternal. 58

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dapat disimpulkan juga bahwa seluruh indikator pada dimensi ini perlu terus diperbaiki. Adapun rangkuman keenam dimensi BAZNAS Kota Ambon dapat dilihat pada Tabel 4.2.6.7. Tabel 4.2.6. 7 Rangkuman Dimensi BAZNAS Kota Ambon 0,34 Tata Kelola Zakat Kurang Baik 0,26 Manajemen Operasional Kurang Baik 0,28 Dasar Hukum dan Syariah Kurang Baik 0,30 Fungsi Intermediasi Pengumpulan Kurang Baik 0,31 Fungsi Intermediasi Penyaluran Kurang Baik 0,25 0 Laporan Keuangan Kurang Baik Rata-rata : 0,29 = Kurang baik 0.5 1.0 59

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.7. LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten OPZ ketujuh adalah LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten. Nilai indeks implementasi ZCP LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten secara keseluruhan masuk ke dalam kategori Baik (skor 0,61). Skor ini diperoleh dari hasil pengolahan enam dimensi penyusun yang telah dijelaskan sebelumnya. Tabel 4.2.7.1 sampai dengan Tabel 4.2.7.6 akan menunjukkan secara detail nilai indeks dari masing-masing dimensi beserta variabel dan indikatornya. Dimensi pertama adalah tata kelola yang digambarkan Tabel 4.2.7.1. Dari tabel tersebut, skor pada dimensi ini adalah 0,66 yang berarti tata kelola OPZ ini berada pada kategori Baik. Dimensi ini disusun atas dua variabel yaitu amil yang bernilai 0,42 dan kelembagaan yang bernilai 0,24. Variabel amil memiliki dua indikator dengan nilai sempurna (1,00) yaitu indikator penerapan hak amil dan pembinaan SDM amil. Hal ini berarti bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten menerapkan proporsi hak amil kurang dari 12,5 persen yang tertuang dalam peraturan SOP/SK yang sudah disahkan dan memiliki program pembinaan SDM amil secara rutin serta laporan pelaksanaannya. Indikator ketiga yaitu perekrutan amil memiliki skor 0,60 yang artinya OPZ memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam rekrutmen amil (karakter, integritas, dan tiga pengetahuan dasar (pengumpulan zakat; pembayaran zakat; pengelolaan keuangan; regulasi nasional)) yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Namun, pada indikator sertifikasi amil, OPZ hanya memiliki nilai 0,2 yang menunjukkan bahwa amil OPZ ini belum ada yang memiliki sertifikasi amil yang resmi dan diakui. Tabel 4.2.7.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Amil Pembinaan SDM amil 1,00 0,42 0,60 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,66) Sertifikasi amil 1,00 Pengawasan aktif 0,24 Pengelolaan konflik 0,40 kepentingan 0,40 ISO 60

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel kelembagaan terdiri dari tiga indikator yaitu pengawasan aktif (1,00), pengelolaan konflik kepentingan (0,40), dan ISO (0,40). Ketiga nilai indikator ini memiliki interpretasi bahwa OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal, namun OPZ hanya memiliki satu standar dalam pengelolaan konflik kepentingan (rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, keuangan) dan dalam proses memiliki ISO. Dari hasil tersebut, dapat dinyatakan bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten perlu mempertahankan kinerjanya pada dimensi tata kelola. Namun, OPZ ini perlu untuk melakukan perbaikan pada aspek sertifikasi amil dan segera memproses perolehan ISO serta menyusun peraturan terkait pengelolaan konflik kepentingan. Dimensi kedua adalah manajemen operasional dengan skor 0,55 (kategori Cukup Baik) yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.7.2. Dimensi ini terdiri atas variabel mitigasi risiko dengan nilai 0,42 dan audit internal dengan nilai 0,13. Tabel 4.2.7. 2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 Audit Internal SOP manajemen risiko 0,40 Panduan komunikasi 0,60 0,42 Fungsi pengendalian 1,00 Manajemen Operasional internal (0,55) SOP/SK akses fungsi audit 0,40 0,13 Fungsi audit internal 0,40 Fungsi audit internal 0,20 terpisah dari fungsi operasional 61

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel mitigasi risiko memiliki empat indikator yaitu indikator SOP pengelolaan keuangan (0,80), SOP manajemen risiko (0,40), panduan komunikasi (0,60), dan fungsi pengendalian internal dengan skor (1,00). Hal ini mencerminkan bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten telah memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, namun masih dalam proses pembuatan SOP manajemen risiko. Kemudian, OPZ ini memiliki SOP/SK panduan komunikasi terhadap arah perubahan kebijakan yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK dan sudah memiliki fungsi pengendalian internal dan/atau divisi operasional untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. Pada variabel audit internal, terdapat tiga indikator penyusun. Terdapat dua indikator yaitu SOP/SK akses fungsi audit dan fungsi audit internal yang memiliki nilai 0,40. Hal ini menunjukkan bahwa OPZ masih dalam pembuatan standar mengenai akses kepada fungsi audit dan standar mengenai fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah, serta kendali syariah dan internal. Namun, pada indikator terakhir terkait pemisahan fungsi audit internal dengan fungsi operasional, OPZ memperoleh skor 0,20 yang artinya tidak memiliki fungsi audit internal yang terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa OPZ ini perlu memperbaiki indikator SOP manajemen risiko, SOP/SK akses fungsi audit, fungsi audit internal, dan perlu melakukan pemisahan fungsi audit internal dengan fungsi operasional. Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah sebagaimana dijelaskan pada Tabel 4.2.7.3. Dimensi ini berada pada kategori Baik karena memiliki skor 0,68. Hal ini bermakna bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten sudah mengimplementasikan sistem dasar hukum dan syariah pada organisasi dengan baik. Terdapat dua variabel dalam dimensi ini yaitu pengawasan syariah (0,36) dan hukum legal (skor 0,32). Tabel 4.2.7.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 0,60 Pengawasan Syariah 0,36 Dasar Hukum 0,60 dan Syariah syariah 0,60 Hukum Legal 0,32 Laporan pengawasan 1,00 (0,68) 0,60 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum 62

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Pada variabel pengawasan syariah, indikator penyusunnya yaitu fungsi pengawasan syariah, laporan pengawasan syariah dan SOP/SK akses fungsi syariah. Ketiga indikator tersebut masing-masing memiliki skor 0,60. Artinya, OPZ memiliki fungsi pengawasan syariah dan/atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ terkait, memiliki laporan pertimbangan syariah setiap tahun tetapi tidak dipublikasikan, dan memiliki standar yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi syariah yang tercantum dalam dokumen selain SOP/SK. Di sisi lain, variabel hukum legal memiliki dua indikator yaitu dokumen pendirian organisasi zakat (skor 1,00) dan SOP/SK mengenai kepatuhan/hukum (0,60). Hal ini merefleksikan bahwa OPZ telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi dan memiliki SOP/SK mengenai kepatuhan/hukum serta laporannya. Dapat disimpulkan bahwa keseluruhan indikator penyusun dimensi ini sudah baik sehingga LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten perlu mempertahankan kinerja dimensi ini. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang disajikan pada Tabel 4.2.7.4. Nilai yang diperoleh pada dimensi ini berada pada kategori Baik yaitu 0,65. Hal ini bermakna bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten sudah baik dalam mengimplementasikan fungsi intermediasi pengumpulan pada ketiga variabel penyusunnya: harta zakat (0,30), sosialisasi zakat (0,20), dan mitigasi risiko penghimpunan (0,15). Tabel 4.2.7.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,60 Harta Zakat 0,30 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 0,60 0,20 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,80 Sosialisasi Zakat 0,15 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0.65) 0,60 Penghimpunan pengumpulan 63

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dari empat indikator penyusun seluruh variabel, tiga indikator (SOP sumber harta zakat, kriteria harta wajib zakat, dan SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan) bernilai 0,60 dan hanya satu yang bernilai 0,80. Interpretasi dari ketiga indikator yang memiliki skor 0,60 adalah peraturan mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dimiliki oleh OPZ berlandaskan dokumen selain SOP/SK, peraturan mengenai penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan dokumen selain SOP/SK, dan OPZ memiliki standar dalam pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Pada indikator sosialisasi dan edukasi, LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten memiliki kinerja yang baik yaitu memiliki program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat/muzakki dengan menggunakan media internal dan eksternal. Secara umum, seluruh indikator sudah diimplementasikan dengan baik oleh LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten walaupun masih perlu ditingkatkan dengan adanya dokumen dalam bentuk SOP/SK pada setiap standarnya. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran dengan skor 0,59 yang ditunjukkan oleh Tabel 4.2.7.5. Skor ini bermakna bahwa dimensi ini berada pada kategori Cukup Baik. Nilai tersebut dihasilkan dari formulasi nilai variabel strategi penyaluran yang berskor 0,29, dampak penyaluran yang bernilai 0,12, dan mitigasi risiko penyaluran dengan skor 0,18. Tabel 4.2.7.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan 0,40 Strategi Penyaluran 0,29 Fungsi Had al-kifayah 0,80 0,12 Intermediasi: 1,00 Dampak Penyaluran 0,18 Penyaluran Rasio ACR 0,20 Mitigasi Risiko (0,59) Kemitraan Multipihak 0,60 Penyaluran Indikator dampak sosial Monitoring dan evaluasi 0,60 Standar mekanisme 0,60 pencegahan penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif 64

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel pertama yaitu strategi penyaluran yang terdiri dari indikator penggunaan had al-kifayah (skor 0,40), rasio ACR (skor 0,80), dan kemitraan multipihak (skor 1,00). Ketiga nilai dapat diinterpretasikan bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten menggunakan had al-kifayah namun tidak ada peraturan tertulis, menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) dalam rentang 70 hingga 89 persen, dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. Variabel kedua yaitu dampak penyaluran. Variabel ini tersusun atas indikator dampak sosial dengan skor 0,20 dan monitoring dan evaluasi dengan skor 0,60. Hal ini berarti LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten tidak memiliki indikator dampak sosial dan memiliki standar untuk monitoring dan evaluasi penyaluran yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Variabel ketiga yaitu mitigasi risiko penyaluran yang terdiri dari standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan dan zakat produktif dan konsumtif dengan skor masing-masing 0,60. Artinya, OPZ memiliki peraturan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran dan telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen selain SOP/SK. Dapat disimpulkan bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten perlu memperbaiki aspek indikator dampak sosial dan menyusun peraturan tertulis terkait penggunaan had al-kifayah dalam menyalurkan zakat kepada para mustahik. Terakhir, dimensi keenam adalah laporan keuangan dengan nilai 0,55 (Kategori Cukup Baik). Berdasarkan Tabel 4.2.7.6, LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten memiliki dua variabel pada dimensi ini yaitu variabel mitigasi risiko pelaporan (0,25) dan variabel manajemen pelaporan (0,30). Masing-masing variabel memiliki indikator yang menghasilkan nilai indeks sebagai berikut. Tabel 4.2.7.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 1,00 Mitigasi Risiko 0,25 Laporan Adanya standar pemisah Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,30 amal lain 0,20 (0,55) Publikasi laporan 0,80 Manajemen Laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen 65

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Indikator tunggal penyusun variabel mitigasi risiko pelaporan adalah standar pemisah dana operasional dan dana amal lainnya yang bernilai 1,00. Artinya, LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten telah melakukan pemisahan rekening yang berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Di sisi lain, indikator penyusun variabel manajemen laporan adalah publikasi laporan keuangan (0,20), SK/SOP dalam penggunaan SIMBA (0,20), dan auditor independen (0,80). Hal ini mencerminkan bahwa LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten tidak melakukan publikasi laporan keuangan, tidak memiliki SK/SOP dalam penggunaan SIMBA, namun sudah memiliki opini “Wajar dengan Pengecualian” dari auditor independen. Dari penjabaran di atas, diperlukan prioritas perbaikan pada publikasi laporan keuangan dan dalam penyusunan SOP/SK penggunaan SIMBA. Rangkuman indeks implementasi ZCP pada keenam dimensi LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten dapat dilihat pada Tabel 4.2.7.7. Tabel 4.2.7.7 Rangkuman Dimensi LAZ Harapan Dhuafa Provinsi Banten Tata Kelola Zakat 0,66 Baik Manajemen Operasional 0,55 Cukup Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,68 Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,65 Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,59 Cukup Baik Cukup Baik Laporan Keuangan 0,55 1.0 0 0.5 Rata-rata : 0,61 = Baik 66

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.8. LAZ Solo Peduli OPZ kedelapan yang dibahas adalah LAZ Solo Peduli. LAZ ini adalah OPZ yang memiliki total skor indeks implementasi ZCP 0,84 yang artinya implementasi ZCP pada organisasi ini masuk ke dalam Kategori Sangat Baik. Terdapat enam dimensi yang menyusun nilai indeks ini. Dimensi pertama adalah tata kelola (skor 0,95). Dimensi yang memiliki bobot 20 persen terhadap total skor umum ini memiliki dua variabel: amil dan kelembagaan (lihat Tabel 4.2.8.1). Pada variabel amil, LAZ Solo Peduli mendapatkan hasil yang sangat baik (skor 0,60) dimana keempat indikator penyusunnya memperoleh nilai 1,00. Artinya, OPZ menerapkan aturan terkait proporsi hak amil maksimal sebesar 12,5 persen dari total dana zakat yang dikumpulkan dan hal ini telah tertuang dalam peraturan SOP/SK yang sudah disahkan. OPZ juga memiliki program pembinaan SDM amil secara rutin serta laporan pelaksanaannya dan memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam rekrutmen amil yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan. Selain itu, OPZ ini juga memiliki lebih dari tujuh amil bersertifikasi resmi dan diakui. Tabel 4.2.8.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Solo Peduli Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 1,00 Amil Pembinaan SDM amil 1,00 0,60 1,00 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 1,00 (0,95) Sertifikasi amil 1,00 Pengawasan aktif 0,35 Pengelolaan konflik 1,00 kepentingan 0,60 ISO 67

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Pada variabel kelembagaan, terdapat dua indikator yang memiliki nilai 1,00 (indikator pengawasan aktif dan pengelolaan konflik kepentingan) dan satu indikator dengan nilai 0,60 (ISO). Artinya, OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal. Kemudian, OPZ memiliki lebih dari tiga standar dalam pengelolaan konflik kepentingan (rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, keuangan). Di sisi lain, LAZ Solo Peduli sudah memiliki 1 ISO. Ketiga indikator ini menghasilkan nilai indeks 0,35 pada variabel kelembagaan. Dari penjabaran detail kedua variabel di atas, dapat disimpulkan bahwa kinerja LAZ Solo Peduli pada dimensi tata kelola ini sudah sangat baik menurut indeks ZCP dan perlu dipertahankan. Namun, OPZ ini masih perlu meningkatkan kinerja pada aspek indikator ISO. Dimensi kedua adalah manajemen operasional yang diperlihatkan pada Tabel 4.2.8.2. Secara keseluruhan, skor total dari dimensi ini adalah 0,97 yang berarti LAZ Solo Peduli berada pada kategori Sangat Baik pada sistem manajemen operasional OPZ berdasarkan indeks ZCP. Tabel 4.2.8.2 menunjukkan bahwa dimensi manajemen operasional tersusun atas dua variabel yaitu mitigasi risiko (skor 0,60) dan audit internal (skor 0,37). Variabel mitigasi risiko memiliki empat indikator yaitu SOP pengelolaan keuangan, SOP manajemen risiko, panduan komunikasi, dan fungsi pengendalian internal yang masing-masing skornya 1,00. Semua skor pada keempat indikator ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut. LAZ Solo Peduli telah memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan, dan laporannya. OPZ ini juga memiliki SOP manajemen risiko dan laporannya. Selain itu, OPZ memiliki SOP/SK yang sudah disahkan terkait panduan komunikasi yang jelas atas setiap perubahan kebijakan. OPZ juga memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. Tabel 4.2.8.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Solo Peduli Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 1,00 Audit Internal SOP manajemen risiko 1,00 Panduan komunikasi 1,00 0,6 Manajemen Fungsi pengendalian 1,00 Operasional internal 1,00 (0,97) SOP/SK akses fungsi audit 0,37 Fungsi audit internal 0,80 Fungsi audit internal 1,00 terpisah dari fungsi operasional 68

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Untuk variabel audit internal, dua indikator bernilai 1,00 (SOP/SK akses fungsi audit dan terpisahnya fungsi audit internal dari fungsi operasional) dan satu indikator bernilai 0,80 (fungsi audit internal). Hal ini menunjukkan bahwa LAZ Solo Peduli memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi audit dan laporannya, memiliki fungsi audit internal dengan aktivitas menilai kesesuaian kebijakan, proses, kepatuhan syariah, dan kendali syariah dan internal untuk kinerja OPZ, dan sudah memiliki fungsi audit internal dengan aktivitas yang terpisah dari fungsi operasional OPZ serta terdapat laporannya. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa performa dimensi manajemen operasional pada LAZ Solo Peduli perlu dipertahankan walaupun perlu adanya peningkatan pada indikator fungsi audit internal. Dimensi yang ketiga adalah dasar hukum dan syariah. Dimensi ini memiliki skor 0,68 (lihat Tabel 4.2.8.3) yang masuk ke dalam Kategori Baik. Terdapat dua variabel pada dimensi ini yaitu pengawasan syariah yang bernilai 0,28 dan hukum legal yang bernilai 0,40. Tabel 4.2.8.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Solo Peduli Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi 0,60 Pengawasan Syariah 0,28 Dasar Hukum Fungsi pengawasan 0,60 0,40 dan Syariah syariah 0,20 Hukum Legal 1,00 (0,68) Laporan pengawasan 1,00 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Variabel pengawasan syariah terdiri dari tiga indikator yaitu fungsi pengawasan syariah dengan skor 0,60, laporan pengawasan syariah yang berskor 0,60, dan SOP/SK akses fungsi syariah yang bernilai 0,20. Ketiga skor indikator tersebut dapat dijelaskan bahwa LAZ Solo Peduli telah memiliki fungsi pengawasan syariah atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ terkait, memiliki laporan pertimbangan syariah setiap tahun tetapi tidak dipublikasikan, namun belum memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi syariah. 69

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Di sisi lain, variabel hukum legal terdiri dari dua indikator yang memiliki skor 1,00. Pada indikator dokumen pendirian organisasi zakat, LAZ Solo Peduli telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi dari BAZNAS dan Kementrian Agama Republik Indonesia. Pada indikator SOP/SK kepatuhan dan hukum, OPZ memiliki SOP/SK kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional dan tercantum pada laporannya. Dari seluruh indikator pada dimensi dasar hukum dan syariah, perbaikan perlu diprioritaskan pada SOP/SK akses fungsi syariah. Untuk indikator lainnya sudah sangat baik dan perlu dipertahankan kinerjanya. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang memiliki bobot 20 persen terhadap total skor indeks ZCP. Tabel 4.2.8.4 menunjukkan bahwa nilai dari dimensi ini adalah 0,90 yang berada pada kategori Sangat Baik. Artinya, fungsi intermediasi pengumpulan ini sudah sangat baik diterapkan oleh OPZ menurut indeks ZCP. Tiga variabel berkontribusi dalam perolehan nilai skor dimensi, yaitu variabel harta zakat sebesar 0,50, sosialisasi zakat sebesar 0,25, dan mitigasi risiko penghimpunan sebesar 0,15. Tabel 4.2.8.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Solo Peduli Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 1,00 Harta Zakat 0,50 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 1,00 0,25 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 1,00 Sosialisasi Zakat 0,15 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,90) 0,60 Penghimpunan pengumpulan Variabel harta zakat memiliki dua indikator yaitu SOP sumber harta zakat dan kriteria harta wajib zakat dengan nilai 1,00. Artinya, LAZ Solo Peduli memiliki SOP mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dan sistem penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah berlandaskan SOP/SK yang sudah disahkan. Selanjutnya, variabel sosialisasi zakat terdiri atas satu indikator yaitu indikator sosialisasi dan edukasi yang juga bernilai 1,00. Artinya, OPZ ini telah memiliki program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat dan kelompok muzakki dengan menggunakan media internal dan eksternal dan terdapat laporan pengukur keberhasilannya. 70

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel mitigasi risiko penghimpunan pun terdiri dari satu indikator yaitu indikator SOP/SK penyalahgunaan pengumpulan. Indikator ini memiliki nilai 0,60 yang bermakna bahwa OPZ memiliki standar mengenai pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dimensi ini, LAZ Solo Peduli sudah sangat baik dalam melakukan fungsi intermediasi pengumpulan dan perlu mempertahankan performanya. Walaupun dapat diperbaiki lagi dengan menyusun standar pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat yang dibakukan dalam bentuk SOP/SK resmi. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.8.5. Nilai indeks pada dimensi ini yaitu 0,82. Artinya, LAZ Solo Peduli sangat baik dalam melakukan fungsi intermediasi penyaluran menurut indeks ZCP. Terdapat tiga indikator yang menyusun dimensi ini: variabel strategi penyaluran, dampak penyaluran, dan mitigasi risiko penyaluran. Pertama, nilai 0,40 didapatkan oleh variabel strategi penyaluran. Nilai ini berasal dari skor 1,00 dari masing-masing indikator: penggunaan had-al kifayah, rasio ACR, dan kemitraan multipihak. Interpretasi dari skor ini yaitu LAZ Solo Peduli telah menggunakan had al-kifayah dan tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan, OPZ menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) lebih dari 90 persen. Selain itu, OPZ ini telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. 5 TSUaMbBEeR l 4.2.8.5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZ Solo Peduli l Proporsi Hak Amil ZCP 8 Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi ang ≤12,5% yang tertuang ZCP P15enggunaan 1,00 Strategi Penyaluran 0,40 Fungsi dMaelammilipkieSraOtuPr/SaKn 1,00 Dampak Penyaluran 0,18 Intermediasi: mada meSnOgPe/nSKai yaaknsgesskuedpaahda Had al-kifayah 1,00 0,24 Penyaluran fungdsisi aahukdaitndan 0,60 Mitigasi Risiko (0,82) laporannya 0,60 Penyaluran Rasio ACR 0,60 Memiliki fungsi audit Kemitraan Multipihak 1,00 dit internal untuk mpreonsielasiIndikator dampak sosial ilai kebijakan dan es kepatuhan syariah, h, serta kendali syariah ZCP 15 ah ai ddeanngainntekrinnaelrjsaeOsuPaZi,Monitoring dan evaluasi Z dan laporannya Standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan Fungsi audit internal terpisah dengan fungsi ZaZCkPa15t produktif dan operasional OPZ dan konsumtif ada laporannya Memiliki fungsi ZCP 14 pengawasan syariah dan laporan pertimbangan syariahnya Memiliki laporan 71

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Kedua, nilai 0,18 diperoleh variabel dampak penyaluran. Kedua indikator dalam variabel ini memiliki skor 0,60. Nilai indikator dampak sosial menunjukkan bahwa OPZ memiliki indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian dari tujuan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Selain itu, nilai indikator monitoring dan evaluasi adalah bahwa OPZ memiliki standar untuk monitoring dan evaluasi penyaluran dari dokumen selain SOP/SK. Ketiga, nilai 0,24 didapatkan oleh variabel mitigasi risiko penyaluran. Terdapat dua indikator yaitu indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan (skor 0,60) serta zakat produktif dan konsumtif (skor 1,00). Artinya, OPZ memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Sedangkan nilai 1,00 pada indikator zakat produktif dan konsumtif menunjukkan bahwa LAZ Solo Peduli telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan. Keseluruhan nilai indikator ini dapat disimpulkan bahwa LAZ Solo Peduli sudah baik dalam mengimplementasikan fungsi intermediasi penyaluran dan perlu dipertahankan performanya. Hal yang perlu ditingkatkan yaitu dengan melengkapi dokumen pendukung dalam bentuk SOP/SK pada beberapa aspek seperti indikator dampak sosial, monitoring dan evaluasi, serta standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan dana zakat. Dimensi terakhir yaitu laporan keuangan yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.8.6. Berdasarkan indeks ZCP, skor dimensi laporan keuangan LAZ Solo Peduli yaitu 0,70. Artinya, OPZ ini sudah baik dalam mengimplementasikan sistem laporan keuangan. Variabel pertama pada dimensi ini adalah mDIMitEiNgSIasi rViAsRiIkABoEL peNlOaporaINnDIKAyTaORng mem1 iliki skor2 0,25. 3 Vysuaandrigaahbbedelirsinnaiihlaktiear1nd,.i0rVi0ad.raiAaribrtseinal tykuaediOnudPaiZkaadmtaoelralahykaumitkuaannaadjpeaemnmyeaiTnsataZsaaltKhkaaaetlaponlanodraarrenkpAeymeaniml ningisgamh1y12eadmnamgOhoinmekaPsrlOSmgeekiZeOaatPkpnbbiamnZaP1agemipi/2desmrhSeia,azinkKeal5seseralrsf%iaemuyruenklumasbnaiknpklaneogiekatkkgsnsnuainasairkenrdts 0ad,sP4Aarkomm5npTaeioilmd.r≥nsai1dilki2IHkn.iaa5SkdnOiakdPAtaDaPimldap/aaraeSotimlslamkmpto≤maKoptb1nereru2spdarrita.raa5uHotlryytaasuatnneaaarklasgpaninningg Proporsi Hak Am 12,5% yang MdpteaseeerlramtaluamStiiaulOninkrdPaSgio/nOsSkdtKPsuaae/nmlSlaadK audit membentuk variabel kedua ini adalah publikasi laporan dengan skor 0,60, SK/SOP dalam penggunaan SIMBA dengan nilai 0,20, dan auditor independen dengan skor 1,00. InteOrPZpmreemtiliakisi dari ketiga indikator fungsi audit ini adalah OPZ telah melakukan publikasi laporan nkaemuaunngsaundayhanmgeslaukduakhantearauuddititekdsatlearmnalsedteanhguann,Audit Internal belum memiliki SK/SOP dalam penggunaan SIMBA, internal dengan Memiliki fungsi a auditor independen dan mendapatkan opini Wajar. aktivitas menilai internal untu 13 apakah kebijakan, Tidak Dalam proses proses, kepatuhan memiliki pembuatan menilai kebijak fungsi audit fungsi audit dan proses syariah, dan internal kendali syariah dan internal kepatuhan syar sesuai denga internal yang ada kinerja OPZ tetap sesuai untuk kinerja OPZ Fungsi audit OPZ memiliki internal fungsi audit tidak Fungsi audit inte internal dengan terpisah terpisah deng 14 aktivitas yang dengan N/A fungsi operasio terpisah dari fungsi fungsi OPZ operasional OPZ operasional OPZ Tidak Memiliki fung memiliki pengawasan sya Memiliki fungsi fungsi dan/atau DPS se 15 pengawasan pengawasan N/A dengan regulasi syariah syariah dan/atau terkait DPS OPZ membuat Memiliki laporan 72 pertimbangan Memiliki lapor pertimbanga

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.8.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZ Solo Peduli Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 1,00 Mitigasi Risiko 0,25 Laporan 0,60 Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,45 amal lain 1,00 (0,70) Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen Dari penjelasan di atas, perbaikan utama yang dapat dilakukan oleh LAZ Solo Peduli yaitu perlu adanya konektivitas penggunaan SIMBA yang berlandaskan SOP/SK yang telah disahkan. Untuk aspek lainnya sudah baik dan perlu dipertahankan kinerjanya. Rangkuman keenam dimensi LAZ Solo Peduli dapat dilihat pada Tabel 4.2.8.7. Tabel 4.2.8.7 Rangkuman Dimensi LAZ Solo Peduli Tata Kelola Zakat 0,95 Sangat Baik Manajemen Operasional 0,97 Sangat Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,68 Baik 0,90 Sangat Baik Fungsi Intermediasi Pengumpulan Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,92 Sangat Baik Baik Laporan Keuangan 0,70 1.0 0 0.5 Rata-rata : 0,84 = Sangat Baik 73

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4Y.o2g.9y.aLkAaZrtISa Unisia Provinsi Daerah Istimewa OPZ kesembilan yang dibahas adalah LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (LAZIS Unisia Provinsi DIY) Secara umum, total skor indeks implementasi ZCP dari LAZIS Unisia Provinsi DIY adalah 0,40 yang artinya implementasi ZCP pada organisasi ini tergolong kurang baik, dan masih diperlukan beberapa perbaikan di beberapa indikator yang membentuk variabel dan dimensi ZCP ini. Dimensi pertama adalah tata kelola yang memiliki bobot 20 persen terhadap total skor umum. Rincian dimensi ini disajikan pada Tabel 4.2.9.1 berikut ini. Berdasarkan tabel tersebut, dapat diketahui bahwa indikator penerapan hak amil memiliki indeks 0,40 yang artinya OPZ menerapkan aturan terkait proporsi hak amil maksimal sebesar 12,5 persen dari total dana zakat yang dikumpulkan, namun hal ini belum tertuang dalam peraturan tertulis. Indikator pembinaan SDM memiliki skor 0,20 yang menunjukkan bahwa OPZ belum secara spesifik memiliki program pembinaan bagi SDM amil. Untuk indikator perekrutan amil yang bernilai 0,20 menandakan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY belum memiliki standar kepatutan dan kelayakan dalam proses rekrutmen amil. Indikator sertifikasi amil bernilai 0,20 yang menjelaskan bahwa belum terdapat amil yang memiliki sertifikasi amil. Keempat indikator ini membentuk variabel amil yang memiliki bobot 60 persen sehingga skor variabel ini adalah 0,15. Tabel 4.2.9.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 0,40 Amil Pembinaan SDM amil 0,20 0,15 0,20 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,31) Sertifikasi amil 0,60 Pengawasan aktif 0,16 Pengelolaan konflik 0,40 kepentingan 0,20 ISO 74

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Indikator selanjutnya adalah pengawasan aktif yang bernilai 0,60. Hal ini menunjukkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan atau rapat pleno, namun pelaksanaannya tidak secara rutin ataupun terjadwal. Indikator pengelolaan konflik memiliki skor 0,40 yang artinya OPZ ini memiliki satu buah standar dalam pengelolaan konflik kepentingan (rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, keuangan). Terakhir, indikator ISO memiliki nilai 0,20 yang menandakan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY ini belum memiliki ISO. Dari ketiga indikator ini, terbentuk nilai kelembagaan sebesar 0,16 dengan bobot 40 persen. Oleh karena itu, total skor untuk tata kelola LAZIS Unisia Provinsi DIY adalah 0,31 yang berarti OPZ ini memiliki sistem tata kelola yang kurang baik menurut indeks ZCP. Dari seluruh indikator penyusun dimensi ini, dapat disimpulkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY perlu memperbaiki seluruh indikator penyusun variabel amil yaitu pengadaan SOP/SK tertulis terkait penerapan hak amil, pengadaan program pembinaan SDM amil, pengadaan SOP/SK bagi perekrutan amil, serta melakukan sertifikasi amil. Selanjutnya, indikator penyusun variabel kelembagaan yang perlu diperbaiki adalah pengelolaan konflik kepentingan dan perolehan ISO bagi lembaga. Dimensi kedua adalah manajemen operasional dengan bobot 15 persen yang diperlihatkan pada Tabel 4.2.9.2. Secara umum, skor total dari dimensi ini adalah 0,29 yang berarti LAZIS Unisia Provinsi DIY berada pada kategori Kurang Baik pada sistem manajemen operasional OPZ berdasarkan indeks ZCP. Berdasarkan tabel tersebut, dimensi manajemen operasional tersusun atas dua variabel utama yaitu mitigasi risiko yang berbobot 60 persen dan audit internal yang berbobot 40 persen. Tabel 4.2.9.2 menunjukkan bahwa skor mitigasi risiko adalah 0,21 yang tersusun atas empat indikator yaitu SOP pengelolaan keuangan (0,80), SOP manajemen risiko (0,20), panduan komunikasi (0,20), dan fungsi pengendalian internal (0,20). Semua skor pada keempat indikator ini dapat diinterpretasikan sebagai berikut. LAZIS Unisia Provinsi DIY telah memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit. Namun demikian, OPZ ini belum memiliki SOP manajemen risiko, belum memiliki panduan komunikasi yang jelas atas setiap perubahan kebijakan, dan juga belum memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. 75

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.9.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 SOP manajemen risiko 0,20 Audit Internal Panduan komunikasi 0,20 0,21 Manajemen Fungsi pengendalian 0,20 Operasional internal (0,29) SOP/SK akses fungsi audit 0,20 0,08 Fungsi audit internal 0,20 Fungsi audit internal 0,20 terpisah dari fungsi operasional Untuk variabel audit internal, ketiga indikator bernilai 0,20. Hal ini menunjukkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY belum memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi audit, belum memiliki fungsi audit internal dengan aktivitas menilai kesesuaian kebijakan, proses, kepatuhan syariah, dan kendali syariah dan internal dengan kinerja OPZ, dan belum memiliki fungsi audit internal dengan aktivitas yang terpisah dari fungsi operasional OPZ. Nilai dari ketiga indikator ini menjadikan skor variabel audit internal menjadi 0,08. Dari skor tersebut, hampir seluruh indikator dari dimensi ini perlu diperbaiki, kecuali SOP pengelolaan keuangan. LAZIS Unisia Provinsi DIY perlu mengadakan berbagai jenis usaha untuk terus meningkatkan performa dimensi manajemen operasional. Dimensi yang ketiga adalah dasar hukum dan syariah yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.9.3. Dimensi dasar hukum dan syariah memiliki skor 0,44 yang berada pada kategori Cukup Baik. Artinya, LAZIS Unisia Provinsi DIY cukup baik dalam mengimplementasikan sistem dasar hukum dan syariah. 76

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dimensi ini terdiri dari variabel pengawasan syariah yang bernilai 0,20 dan variabel hukum legal yang memiliki skor 0,24. Adapun variabel pengawasan syariah terdiri dari tiga indikator yaitu fungsi pengawasan syariah dengan skor 0,60, laporan pengawasan syariah yang berskor 0,20, dan SOP/SK akses fungsi syariah yang bernilai 0,20. Ketiga skor indikator tersebut dapat diinterpretasikan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY telah memiliki fungsi pengawasan syariah atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ terkait, namun belum memiliki laporan hasil pengawasan syariahnya dan juga belum memiliki SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi syariah. Tabel 4.2.9.3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 0,60 Pengawasan Syariah 0,20 Dasar Hukum 0,20 0,24 dan Syariah syariah 0,20 Hukum Legal Laporan pengawasan 1,00 (0,44) 0,20 syariah SOP/SK akses fungsi syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Variabel hukum legal terdiri dari dua indikator. Pertama, indikator dokumen pendirian organisasi zakat yang memiliki skor 1,00. Artinya, LAZIS Unisia Provinsi DIY telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi dari BAZNAS dan Kementrian Agama Republik Indonesia. Kedua, indikator SOP/SK kepatuhan dan hukum bernilai 0,20. Ini berarti bahwa OPZ belum memiliki SOP/SK kepatuhan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum nasional. 77

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dari seluruh skor yang ditampilkan pada Tabel 4.2.9.3, perbaikan perlu dilaksanakan terutama pada indikator laporan pengawasan syariah, SOP/SK akses fungsi syariah, dan SOP/SK kepatuhan dan hukum. Indikator lainnya perlu dipertahankan performanya. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang memiliki bobot 20 persen terhadap total skor indeks ZCP. Berdasarkan Tabel 4.2.9.4, nilai dari dimensi ini adalah 0,40 yang berada pada kategori Kurang Baik. Artinya, fungsi intermediasi pengumpulan ini masih kurang baik diterapkan pada OPZ menurut indeks ZCP. Nilai 0,40 ini berasal dari nilai variabel harta zakat sebesar 0,15, sosialisasi zakat sebesar 0,20, dan mitigasi risiko penghimpunan sebesar 0,05. Tabel 4.2.9. 4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 0,20 Harta Zakat 0,15 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 0,40 0,20 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,80 Sosialisasi Zakat 0,05 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0,40) 0,20 Penghimpunan pengumpulan Variabel harta zakat terdiri atas dua indikator yaitu SOP sumber harta zakat (0,20) dan kriteria harta wajib zakat (0,40). Kedua skor dari indikator menunjukkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY belum memiliki SOP mengenai sumber harta yang dapat dizakatkan dan sistem penghitungan nishab sesuai dengan ketentuan syariah namun tidak memiliki dokumen pendukung. Variabel sosialisasi zakat terdiri atas satu indikator yaitu indikator sosialisasi dan edukasi yang bernilai 0,80. Artinya, OPZ ini telah memiliki program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan informasi zakat kepada masyarakat dan kelompok muzakki dengan menggunakan media internal dan eksternal. Variabel mitigasi risiko penghimpunan pun terdiri dari satu indikator yaitu indikator SOP/SK penyalahgunaan. Nilai 0,20 dari indikator ini menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki SOP/SK pencegahan dan penyalahgunaan pengumpulan zakat. 78

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Dapat disimpulkan bahwa pada dimensi fungsi intermediasi pengumpulan, variabel harta zakat dan mitigasi risiko penghimpunan adalah variabel yang perlu diperbaiki, sedangkan sosialisasi zakat hanya perlu untuk terus dipertahankan. Dimensi kelima adalah fungsi intermediasi penyaluran yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.9.5. Berdasarkan tabel tersebut, terdapat tiga indikator yang menyusun variabel strategi penyaluran yaitu penggunaan had-al kifayah (1,00), rasio ACR (0,40), dan kemitraan multipihak (0,80). Hal ini merefleksikan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY telah menggunakan had al-kifayah dan tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan dan OPZ menggunakan rasio alokasi terhadap pengumpulan (ACR) sebesar 20 hingga 49 persen. Selain itu, OPZ ini telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penyaluran zakat. Ketiga nilai indikator ini membentuk nilai variabel strategi penyaluran sebesar 0,29 yang memiliki bobot 40 persen. Tabel 4.2.9. 5 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Penyaluran LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penggunaan Had al- 1,00 Strategi Penyaluran 0,29 Fungsi 0,40 0,15 Intermediasi: kifayah 0,80 Dampak Penyaluran 0,18 Penyaluran Rasio ACR 0,20 Mitigasi Risiko (0,62) Kemitraan Multipihak 0,80 Penyaluran Indikator dampak sosial Monitoring dan evaluasi 0,20 Standar mekanisme pencegahan 1,00 penyalahgunaan Zakat produktif dan konsumtif Selanjutnya, indikator dampak sosial serta monitoring dan evaluasi membentuk variabel dampak penyaluran. Nilai 0,20 pada indikator dampak sosial menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki indikator dampak sosial yang harus dicapai sebagai bagian dari tujuan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat. Selain itu, arti nilai 0,80 pada indikator monitoring dan evaluasi adalah bahwa OPZ telah memiliki SOP/SK untuk monitoring dan evaluasi penyaluran. Kedua nilai tersebut membuat variabel dampak penyaluran memiliki nilai 0,15 dengan bobot 30 persen. 79

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel selanjutnya yaitu mitigasi risiko penyaluran yang bernilai 0,18 dan terdiri dari dua indikator yaitu indikator standar mekanisme pencegahan penyalahgunaan serta zakat produktif dan konsumtif. Nilai 0,20 pada indikator pertama berarti bahwa OPZ belum memiliki standar mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan penyaluran zakat. Sedangkan nilai 1,00 pada indikator zakat produktif dan konsumtif menunjukkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY telah menentukan program zakat konsumtif dan produktif sesuai dengan prinsip syariah yang tertulis pada dokumen SOP/SK yang telah disahkan. Keseluruhan nilai indikator ini membentuk nilai variabel mitigasi risiko penyaluran sebesar 0,18. Dari seluruh skor yang ada pada dimensi fungsi intermediasi penyaluran, LAZIS Unisia Provinsi DIY perlu memperbaiki indikator rasio ACR minimal 50 hingga 69 persen, mengevaluasi dampak sosial penyaluran zakat, serta membuat standar mekanisme penyalahgunaan penyaluran dana zakat. Sedangkan indikator lainnya perlu dipertahankan. Oleh karena itu, total skor dimensi penyaluran yang terbentuk dari tiga variabel ini adalah 0,62 yang berada pada kategori Baik. Hal ini menunjukkan bahwa LAZIS Unisia Provinsi DIY dinilai baik dalam mengimplementasikan fungsi intermediasi penyaluran. Dimensi terakhir yaitu laporan keuangan yang dapat dilihat pada Tabel 4.2.9.6. Berdasarkan tabel tersebut, nilai dimensi ini adalah 0,35 yang berada pada kategori Kurang Baik. Artinya, berdasarkan indeks ZCP, LAZIS Unisia Provinsi DIY masih kurang baik dalam mengimplementasikan sistem laporan keuangan. Tabel 4.2.9.6 Nilai Indeks Dimensi Laporan Keuangan LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Adanya standar pemisah 0,60 Mitigasi Risiko 0,15 Laporan 0,40 Keuangan dana zakat dan dana 0,20 Pelaporan 0,20 amal lain 0,20 (0,35) Manajemen Laporan Publikasi laporan keuangan SK/SOP dalam penggunaan SIMBA Auditor Independen 80

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel pertama yang membentuk dimensi ini adalah mitigasi risiko pelaporan yang memiliki skor 0,15. Variabel ini terdiri dari satu indikator yaitu adanya standar pemisah dana zakat dan dana amal lain yang bernilai 0,60. Artinya, OPZ melakukan pemisahan rekening yang berlandaskan dokumen selain SOP/SK. Variabel kedua adalah manajemen laporan yang bernilai 0,20. Indikator yang membentuk variabel kedua ini adalah publikasi laporan dengan skor 0,40, SK/SOP dalam penggunaan SIMBA dengan nilai 0,20, dan auditor independen dengan skor 0,20. Skor ketiga indikator ini dapat diinterpretasikan bahwa OPZ melakukan publikasi laporan keuangan namun belum teraudit, belum memiliki SK/SOP dalam penggunaan SIMBA, dan belum melakukan audit eksternal yang independen. Kesimpulan dari keseluruhan indikator penyusun dimensi laporan keuangan tersebut adalah perbaikan dapat dilakukan oleh LAZIS Unisia Provinsi DIY pada beberapa aspek. Pertama, perlu adanya pembuatan SOP/SK yang telah disahkan terkait pemisahan antara dana zakat dan dana amal lainnya. Kedua, publikasi laporan keuangan kepada masyarakat perlu dilakukan secara rutin, minimal satu tahun sekali sekaligus menggunakan opini auditor independen untuk menjamin transparansi keuangan OPZ. Ketiga, perlu adanya konektivitas penggunaan SIMBA yang berlandaskan SOP/SK yang telah disahkan. Rangkuman keenam dimensi LAZIS Unisia Provinsi DIY dapat dilihat pada Tabel 4.2.9.7. Tabel 4.2.9.7 Rangkuman Dimensi LAZIS Unisia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tata Kelola Zakat 0,31 Kurang Baik Manajemen Operasional 0,29 Kurang Baik Dasar Hukum dan Syariah 0,44 Cukup Fungsi Intermediasi Pengumpulan 0,40 Kurang Baik Fungsi Intermediasi Penyaluran 0,62 Baik Kurang Baik Laporan Keuangan 0,35 1.0 0 0.5 81 Rata-rata : 0,40 = Kurang Baik

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP 4.2.10. LAZ Al-Bunyan Kota Bogor OPZ terakhir yang dibahas adalah LAZ Al-Bunyan Kota Bogor. Secara umum, LAZ Al-Bunyan Kota Bogor memiliki skor indeks implementasi ZCP 0,72 yang menandakan bahwa pengelolaan secara keseluruhan berada pada kategori Baik. Nilai indeks ini diperoleh dari berbagai nilai dimensi yang disajikan pada Tabel 4.2.10.1 hingga Tabel 4.2.10.6. Selanjutnya akan dibahas secara terperinci keenam dimensi yang dimaksud. Dimensi pertama adalah tata kelola yang disajikan pada Tabel 4.2.10.1. Berdasarkan tabel tersebut, nilai dimensi ini adalah 0,60 yang menunjukkan bahwa tata kelola OPZ ini berada pada kategori Cukup Baik. Dimensi ini disusun atas dua variabel yaitu amil yang bernilai 0,39 dan kelembagaan yang bernilai 0,21. Indikator penyusun variabel amil memiliki nilai indeks yang bervariasi. Nilai 0,80 bermakna LAZ Al-Bunyan Kota Bogor menerapkan proporsi hak amil kurang dari 12,5 persen yang tertuang dalam peraturan SOP/SK yang belum disahkan. Skor 0,60 berarti bahwa LAZ Al-Bunyan Kota Bogor telah memiliki program pembinaan SDM amil. Nilai 1,00 menunjukkan bahwa OPZ memiliki standar kepatutan dan kelayakan yang tercatat dalam dokumen berupa SK/SOP yang telah disahkan. Nilai 0,20 menunjukkan bahwa OPZ belum memiliki amil yang telah disertifikasi. Tabel 4.2.10.1 Nilai Indeks Dimensi Tata Kelola LAZ Al-Bunyan Kota Bogor Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Penerapan hak amil 0,80 Amil Pembinaan SDM amil 0,60 0,39 1,00 Kelembagaan Tata Kelola Perekrutan amil 0,20 (0,60) Sertifikasi amil 1,00 Pengawasan aktif 0,21 Pengelolaan konflik 0,40 kepentingan 0,20 ISO 82

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel kelembagaan terdiri dari tiga indikator yaitu pengawasan aktif (1,00), pengelolaan konflik kepentingan (0,40), dan ISO (0,20). Ketiga nilai indikator ini bermakna bahwa OPZ melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan arah, evaluasi praktik tata kelola amil dan strategi pengawasan zakat melalui rapat pimpinan/rapat pleno secara rutin dan terjadwal, namun OPZ hanya memiliki satu standar dalam pengelolaan konflik kepentingan (rekrutmen amil, pengadaan barang dan jasa, penyaluran dan pendayagunaan, layanan muzakki, keuangan) dan tidak memiliki ISO. Dari skor yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa LAZ Al-Bunyan Kota Bogor perlu untuk segera memproses sertifikasi amil dan perolehan ISO untuk semakin memperbaiki tata kelola kelembagaan. Selain itu, diharapkan OPZ ini memiliki SOP/SK terkait pengelolaan konflik kepentingan sedangkan indikator lainnya perlu dipertahankan. Dimensi yang kedua adalah manajemen operasional dengan skor 0,57 yang menunjukkan bahwa dimensi ini berada pada kategori Cukup Baik. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 4.2.10.2. Dimensi ini disusun atas variabel mitigasi risiko dengan skor 0,33 dan audit internal dengan nilai 0,24. Tabel 4.2.10.2 Nilai Indeks Dimensi Manajemen Operasional LAZ Al-Bunyan Kota Bogor Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Mitigasi Risiko SOP pengelolaan keuangan 0,80 Audit Internal SOP manajemen risiko 0,20 Panduan komunikasi 1,00 0,33 Manajemen Fungsi pengendalian 0,20 Operasional internal (0,57) SOP/SK akses fungsi audit 0,80 0,24 Fungsi audit internal 0,80 Fungsi audit internal terpisah dari fungsi 0,20 operasional 83

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Variabel mitigasi risiko sendiri terdiri atas indikator SOP pengelolaan keuangan yang berskor 0,80, SOP manajemen risiko yang bernilai 0,20, panduan komunikasi yang memiliki nilai 1,00, dan fungsi pengendalian internal dengan skor 0,20. Hal ini merefleksikan bahwa LAZ Al-Bunyan Kota Bogor telah memiliki SOP perencanaan, pencatatan, pengelolaan keuangan yang baik dan transparan namun belum memiliki SOP manajemen risiko. Di sisi lain, OPZ ini memiliki SOP/SK panduan komunikasi terhadap arah perubahan kebijakan yang sudah disahkan, namun belum memiliki fungsi pengendalian internal untuk meminimalisir risiko gangguan operasional. Indikator penyusun variabel audit internal yang dimiliki oleh OPZ ini ada yang memiliki nilai yang baik, namun ada juga yang memiliki nilai tidak baik. Pertama, SOP/SK akses fungsi audit berskor 0,80 menandakan bahwa OPZ memiliki SOP/SK mengenai akses kepada fungsi audit. Kedua, fungsi audit internal bernilai 0,80 merefleksikan bahwa OPZ telah memiliki fungsi audit internal untuk menilai kebijakan dan proses kepatuhan syariah, serta kendali syariah dan internal sesuai dengan kinerja OPZ. Ketiga, terpisahnya fungsi audit internal dan beroperasional bernilai 0,20 berarti bahwa fungsi audit internal tidak terpisah dengan fungsi operasional OPZ. Dari interpretasi skor yang dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa LAZ Al-Bunyan Kota Bogor perlu memperbaiki indikator SOP manajemen risiko, fungsi pengendalian internal, dan pemisahan fungsi audit internal dengan fungsi operasional. Dimensi ketiga adalah dasar hukum dan syariah sebagaimana dijelaskan pada Tabel 4.2.10.3. Dimensi ini berada pada kategori Baik karena memiliki skor 0,72. Artinya, secara umum, LAZ Al-Bunyan Kota Bogor sudah baik dalam mengimplementasikan sistem dasar hukum dan syariah pada organisasi berdasarkan nilai indeks implementasi ZCP. Nilai 0,72 berasal dari variabel pengawasan syariah yang berskor 0,36 dan variabel hukum legal dengan nilai 0,36. Nilai indikator penyusun variabel pengawasan syariah seluruhnya bernilai 0,60 yang artinya adalah LAZ Al-Bunyan Kota Bogor memiliki fungsi pengawasan syariah dan/atau DPS sesuai dengan regulasi OPZ terkait, memiliki laporan pertimbangan syariah setiap tahun tetapi tidak dipublikasikan, dan memiliki standar dalam dokumen selain SOP/SK yang mengharuskan setiap elemen organisasi untuk memberikan akses kepada fungsi syariah. 84

Hasil Nilai Indeks Implementasi ZCP Tabel 4.2.10. 3 Nilai Indeks Dimensi Dasar Hukum dan Syariah LAZ Al-Bunyan Kota Bogor Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi Fungsi pengawasan 0,60 Pengawasan 0,60 0,36 syariah 0,60 Syariah Dasar Hukum Laporan pengawasan 1,00 dan Syariah 0,80 Hukum Legal (0,72) syariah SOP/SK akses fungsi 0,36 syariah Dokumen pendirian organisasi zakat SOP/SK kepatuhan dan hukum Untuk indikator penyusun hukum legal, nilai yang diperoleh adalah 1,00 dan 0,80. Hal ini berarti bahwa OPZ telah memiliki dokumen pendirian organisasi zakat dengan keterangan beroperasi dan juga telah memiliki SOP/SK mengenai kepatuhan/hukum. Dapat disimpulkan bahwa keseluruhan indikator penyusun dimensi ini sudah baik sehingga LAZ Al-Bunyan Kota Bogor perlu mempertahankannya. Ruang perbaikan terutama pada fungsi pengawasan syariah, laporan pengawasan syariah, dan SOP/SK akses fungsi syariah. Dimensi keempat adalah fungsi intermediasi pengumpulan yang disajikan pada Tabel 4.2.10.4. Nilai yang diperoleh pada dimensi ini berada pada kategori Sangat Baik yaitu 0,95. Artinya, LAZ Al-Bunyan Kota Bogor secara umum telah sangat baik di dalam mengimplementasikan fungsi intermediasi pengumpulan, baik yang terkait dengan harta zakat (0,50), sosialisasi zakat (0,20), dan mitigasi risiko penghimpunan (0,25). Tabel 4.2.10.4 Nilai Indeks Dimensi Fungsi Intermediasi Pengumpulan LAZ Al-Bunyan Kota Bogor Indikator Indeks Variabel Indeks Dimensi SOP sumber harta zakat 1,00 Harta Zakat 0,50 Fungsi Kriteria harta wajib zakat 1,00 0,20 Intermediasi: Sosialisasi dan edukasi 0,80 Sosialisasi Zakat 0,25 Penghimpunan SOP/SK penyalahgunaan Mitigasi Risiko (0.95) 1,00 Penghimpunan pengumpulan 85


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook