BAB V PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK A. AKREDITASI PENJAMINAN MUTU Perubahan kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat bergerak sangat cepat tidak lagi dalam hitungan tahun, bulan atau hari tetapi perubahan terjadi setiap detik. Oleh karenanya organisasi harus bergerak cepat merespon setiap perubahan tersebut melalui pengelolaan manajemen yang digerakkan oleh kepemimpinan berkualitas tinggi yang memiliki kemampuan menggerakkan seluruh komponen dalam organisasi (memotivasi) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program Akreditasi Penjaminan Mutu Badilag ini merupakan jawaban atas perubahan dan merupakan bentuk pembinaan yang terstruktur, sistemik dan berkelanjutan. Terstruktur dalam arti bahwa organisasipenjaminan mutu telah dibentuk di Ditjen Badilag, di Pengadilan Tinggi Agama dan di Pengadilan Agama se Indonesia. Sistemik dalam arti seluruh komponen organisasi penjaminan mutu dituntut untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan “Indonesian Court Performance-Excellent/ ICP-E”. Berkelanjutan dalam arti bahwa seluruh capaian yang telah diraih oleh pengadilan Agama akan dievaluasi secara berkala, sehingga harus senantiasa dipelihara dan dipertahankan. Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022 berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI 4095/DjA.3/HM.00/9/2022 tanggal 05 Oktober 2022 perihal Perubahan Kegiatan Asesmen APM Tahun 2022 dalam point 1 (satu) nya menyebutkan Pelaksanaan Asessmen Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2022 melalui telusur dokumen dan observasi implementasi serta hal lainnya sebagaimana yang dimaksud pada surat Direktur Jenderal nomor 3862/DJA/H.M.00/9/2022 tanggal 15 September 2022 perihal Evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2022 dinyatakan tidak diperlukan lagi. Atas dasar surat keputusan tersebut, pengadilan Agama Bondowoso tidak melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu di tahun 2022. Sehingga Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Bondowoso masih menggunakan assessment surveillance III Akreditasi Penjaminan Mutu ditahun 2021, yakni Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Nomor :460/DjA/SERT-APM/IX/2018 Terakreditasi “A” (Excellent). 44
Pengadilan Agama Bondowoso telah memenuhi segala unsur yang berkaitan dengan APM (Akreditasi Pernjaminan Mutu) terutama yang berkaitan dengan dokumen-dokumen maupun pelayanan pada masyarakat, diantaranya tata kelola ruangan penempatan no smoking area di ruang tunggu, tempat bermain anak di ruang tunggu, kasur bayi di ruang tunggu, majalah/buku baca di ruang tunggu, musholla minimalis di ruang tunggu, ruang transit, ruangan smoking area, alat mencharger hp, pemberlakuan Sistem Antrian Sidang (Queuing System), kursi roda untuk pihak yang berkebutuhan khusus, tanda jalur evakuasi dari musibah kebakaran mapun gempa bumi, bunga hidup di ruang pelayanan maupun di ruang kerja pegawai. Mewujudkan pelayanan prima dengan slogan/motto layanan LUAR BIASA (Lancar, Unggul, Amanah, Responsif, Bersih Integritas, Akuntabel, Santun, Aman). Gambar 5. 1. Sarana Prasarana Pelayanan PA Bondowoso 1 Gambar 5. 2. Sarana Prasarana Pelayanan PA Bondowoso 2 45
Gambar 5. 3. Fasilitas PA Bondowoso 1 Gambar 5. 4. Fasilitas PA Bondowoso 2 Gambar 5. 5. Fasilitas PA Bondowoso 3 Selain itu, demi mewujudkan pelayanan prima Pengadilan Agama Bondowoso membuat inovasi- inovasi , yaitu : 1. Aplikasi “ANSIP” Adalah (Antrian Sidang dan PTSP) 2. PTSP ONLINE ADALAH Layanan Tanya Jawab secara Online oleh petugas PTSP Pa. Bondowoso. 3. Podcast “TONGSIS PA BONDOWOSO” Adalah (Tongkrongan Asik Seputar PA. BONDOWOSO) 4. SKM online Adalah Survei Kepuasan Masyarakat secara Online 5. Aplikasi “SI BAPER” Adalah (Sistem Informasi Biaya Panjar Perkara) 46
6. Aplikasi “GUGATAN MANDIRI” 7. Aplikasi “ BU MUDIG” ADALAH Buku Tamu Digital” 8. Aplikasi “ SI TAPE BAKAR” ADALAH Sistem Tata Kelola Pengarsipan Berkas Perkara) 9. Aplikasi “ MAN SIRAN” ADALAH Manajemen Informasi Perkara dan Notifikasi 10.Taruna Tanglora (Tata Ruang Layanan Tangkal Calo Perkara) 11.DUTA PELAYANAN 12.Kopi Morning (Komentar pagi Dengan monitoring dan evaluasi tuntaslah masalah penting) 13.LANTAS DILAN (Layanan Prioritas Disabilitas dan Lansia) 14.POS ANDUK ADALAH Pelayanan Pos Antar Produk Pengadilan Agama Bondowoso) 15.INOVASI ONE STOP SERVICE (Sistem layanan di satu tempat) Bahkan dari segi Teknologi Informasi Pengadilan Agama Bondowoso juga telah menggunakan Aplikasi SIPP versi 5.1.0 yang berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat. One Day One Publish juga telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso yang selalu mengupload putusan/penetapan yang telah diputuskan/ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bondowoso, sehingga masyarakat utamanya para pencari keadilan dapat mengakses melalui website. Dalam Pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Agama Bondowoso juga telah menerapkan 11 aplikasi yang telah di luncurkan oleh Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama yaitu Aplikasi notifikasi perkara, Aplikasi informasi perkara, informasi produk pengadilan agama, Aplikasi antrian siding, Aplikasi verifikasi data kemiskinan, Command centre Badilag, Aplikasi e- eksamninasi, Aplikasi PNBP, E-register perkara, E-keuangan perkara. Aplikasi tersebut merupakan inovasi pelayanan yang memberikan akses kemudahan berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso. Terdapat pula layanan informasi melalui media sosial berupa Facebook, WhatsApp, Youtube, Instagram dan website PA. Bondowoso. Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Bondowoso telah mempersiapkan sarana dan prasaran pendukung untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi Penyandang Disabilitas. 47
Gambar 5. 6. Sarana Prasarana Disabilitas PA Bondowoso Gambar 5. 7. Fasilitas Disabilitas PA Bondowoso 1 Gambar 5. 8. Fasilitas Disabilitas PA Bondowoso 2 Dan pada tahun 2022, Pengadilan Agama Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 813/ SEK/ SK/VII/2022 tentang Pemberlakuan Kenaikan kelas Pengadilan Agama Bondowoso yang semula Pengadilan Agama Bondowoso kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A. 48
B. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama. Gambar 5. 9. Gambar PTSP di PA Bondowoso 1 Gambar 5. 10. Gambar PTSP di PA Bondowoso 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal pengajuan perkara sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu yang meliputi 49
Meja Informasi, Meja Pendaftaran, Meja Kasir, Meja Penyerahan Produk Pengadilan. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Bondowoso ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1- 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut: 1. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan, 2. Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan, 3. Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan. Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut: 1. Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Bondowoso, 50
2. Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, 4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi. C. INOVASI PELAYANAN PUBLIK Pengadilan Agama Bondowoso dalam hal Inovasi Pelayanan Publik saat ini menerapkan 11 inovasi aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang telah diluncurkan oleh Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama dan 15 Inovasi yang telah diluncurkan Pengadilan Agama Bondowoso untuk mendukung Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Aplikasi tersebut untuk memudahkan para pencari keadilan mengakses pelayanan publik di pengadilan agama. Penerapan 11 aplikasi pelayanan publik tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan sistem peradilan secara elektronik (e-Litigasi) di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama, seperti kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean. 11 aplikasi pelayanan public tersebut meliputi: 1. Aplikasi Notifikasi Perkara. Aplikasi notifikasi perkara ini merupakan hal sederhana yang bisa diterapakan secara nasional, meskipun bukan sesuatu yang baru, karena di beberapa pengadilan juga sudah ada yang menerapkannya, namun untuk diterapkan secara menyeluruh di semua pengadilan agama belum pernah dilakukan. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi kepada pihak berperkara terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara yang sedang berjalan, baik itu pihak prinsipal maupun Kuasa Hukumnya. Aplikasi ini menggunakan SIPP sebagai basis data utama. Verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor perkara, sehingga notifikasi yang diberikan dapat terkelompok dan tepat sasaran kepada pihak berperkara. Fungsi dari aplikasi ini adalah memberikan notifikasi terkait status perkara kepada pihak, yang meliputi jadwal sidang, 51
status perkara dan keuangan perkara secara aktif (sistem memberikan notifikasi secara kontinyu). 2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan. Berkaitan dengan aplikasi notifikasi perkara, aplikasi ini bersifat informatif dan lebih umum, fungsinya seperti website yang memuat segala informasi mengenai suatu pengadilan, namun sifatnya lebih personal kepada pengguna pengadilan. Aplikasi ini akan berguna untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, menghindari praktik-praktik yang tidak semestinya seperti makelar perkara dan pungutan liar. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara atau masyarakat secara real time dan ter-update mengenai layanan dan produk pengadilan. Fungsi Aplikasi adalah memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak, yang meliputi nomor perkara, nama para pihak, susunan majelis hakim, tahapan persidangan, jadwal persidangan dan biaya perkara berdasarkan permintaan dari para pihak. 3. Aplikasi Antrean Sidang. Aplikasi Antrean sidang ini merupakan aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai pembagian jadwal persidangan. Pihak berperkara dapat melakukan pendaftaran antrean secara online sehingga dapat mengetahui waktu persidangan, dan diharapkan tidak terjadi antrean panjang, lama dan melelahkan untuk mengikuti persidangan. Fungsi Aplikasi ini antara lain menyediakan pendaftaran antrean secara online, memberikan informasi waktu pelaksanaan sidang yang lebih tepat, sehingga masyarakat pencari keadilan bisa menyesuaikan waktunya untuk datang ke pengadilan. 4. Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Aplikasi ini dapat membantu menyajikan data masyarakat miskin, sehingga pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses database terkait status kemiskinan. Pendaftar perkara cukup membawa identitas kependudukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi melalui nomor induk kependudukannya. Aplikasi ini akan mengeluarkan surat keterangan yang sudah tervalidasi dan dokumennya dapat dijadikan dasar untuk memberikan fasilitas pembebasan biaya perkara kepada masyarakat miskin berdasarkan basis data terpadu pemerintah sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2014.. 5. Command Center. Luasnya wilayah dengan kondisi geografis yang rumit di Indonesia menjadikan kordinasi instansi pemerintahan mengalami banyak kendala, tak terkecuali di 52
peradilan agama. Command Center Badilag mempunyai fungsi tidak hanya untuk pembinaan dan pengawasan, namun juga fungsi-fungsi penunjang lainnya untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan agama dan menciptakan iklim koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program kerja. Selain itu Command Center juga berfungsi sebagai Pusat kontrol data manajemen peradilan agama, mengatur dan mengendalikan data berbasis teknologi informasi berupa pusat data dan memiliki ruangan khusus dengan berbagai peralatan khusus; Pusat Pembinaan, pengawasan dan audit kinerja secara virtual dan real time; Pusat pengembangan E Learning; Pusat pengembangan aplikasi manajemen, terdiri dari berbagai aplikasi yang mendukung pelaksanaan tupoksi peradilan agama serta Sarana konsultasi dan bantuan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tupoksi tenaga teknis dan non-teknis pengadilan agama di seluruh Indonesia. 6. Aplikasi PNBP Fungsional. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Fungsional) dalam proses penerimaan perkara di pengadilan tidak bisa diidentifikasi secara rinci, sehingga mengakibatkan pelaporan PNBP Fungsional Keuangan perkara terkait jumlah dan waktu tidak akurat. Hal ini tentu menjadi persoalan yang cukup serius. Aplikasi ini diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut, aplikasi ini dapat membantu pencatatan PNBP Fungsional perkara seluruh pengadilan agama secara terpusat, penyetoran tepat waktu dan lengkap yang mencakup jumlah, nomor dan transaksi perkara, dan juga sebagai sarana informasi jumlah perkara PNBP Fungsional yang belum disetor pada tahun berjalan. 7. Aplikasi e-Eksaminasi. Terdapat kendala yang dialami Ditjen Badilag ketika ingin mengetahui dan melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas putusan hakim. Meskipun MA sudah mempunyai basis data putusan pengadilan dalam Direktori Putusan, namun belum punya mekanisme dalam mengolah data tersebut menjadi suatu penilaian kualitatif. Aplikasi ini akan menghimpun putusan hakim tingkat pertama kemudian dieksaminasi oleh tiga orang hakim tinggi di wilayah hukum pengadilan tinggi agama yang berbeda, proses ini dilakukan secara anonim. E-Eksaminasi merupakan sistem yang dapat memberikan informasi dan pemetaan terhadap kompetensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga dapat digunakan sebagai data awal dalam 53
rencana pengembangan sumberdaya manusia terkait kebijakan, bimbingan teknis dan diklat. 8. Aplikasi e-Register. e-Register perkara adalah seluruh data perkara yang terdapat pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Data perkara yang terdapat dalam aplikasi SIPP secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan harus dapat menyajikan data register perkara secara tepat waktu berupa softcopy apabila diperlukan untuk kepentingan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal atau eksternal. Aplikasi e-Register dapat dipergunakan untuk mendukung kinerja peradilan agama dalam mengumpulkan dan menyajikan data perkara secara elektronik. 9. Aplikasi e-Keuangan. Administrasi Keuangan Perkara secara elektronik (e-keuangan perkara) merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi keuangan perkara di pengadilan, untuk mempercepat terwujudnya administrasi peradilan secara efektif, efisien, dan modern, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi keuangan perkara merupakan aplikasi pendukung SIPP yang mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). 10. Aplikasi Validasi Akta Cerai. Adalah inovasi yang berfungsi sebagai Sarana melakukan verifikasi dan validasi Akta Cerai dengan cara menginput nomor seri dan Nomor Akta Cerai. 11.Aplikasi Gugatan Mandiri , Adalah Inovasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan dalam mengajukan gugatan / permohonan mandiri secara online. Penerapan 15 Inovasi yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Bondowoso diharapkan dengan adannya 15 inovasi ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso, 15 inovasi tersebut adalah: 54
DAFTAR INOVASI APLIKASI PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO No Nama Inovasi Penjelasan Singkat Keunggulan : Aplikasi “ANSIP” 1. memberikan kemudahan bagi Majelis Hakim dan Petugas antrian sidang dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara di persidangan, Adalah 2. menertibkan para pihak pencari keadilan yang akan bersidang sehingga 1 (Antrian Sidang dan jadwal sidang tertata urut sesuai antrian sidang. PTSP) 3. Memberikan Kemudahan bagi Petugas PTSP dalam memberikan Pelayanan prima kepada Masyarakat pencari keadilan 4. Menertibkan urutan antrian dalam pelayanan PTSP 2 PTSP ONLINE ADALAH Keunggulan : LAYANAN CHAT 1. Sebagai media untuk memperoleh informasi melaui layanan Tanya jawab KEPADA PETUGAS seputar PA Bondowoso secara online oleh petugas PTSP PA. Bondowoso. PTSP PA BONDOWOSO 2. Masyarakat tidak perlu dating langsung ke Pa Bondowoso untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan. Podcast “ TONGSIS PA Keunggulan: BONDOWOSO” 1. Sarana untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Adalah pencari keadilan. 3 (Tongkrongan Asik 2. Mudah di akses melalui Channel Youtube Pa.bondowoso. Seputar PA. BONDOWOSO) Keunggulan: 4 SKM online Adalah 1. Memberikan kemudahan kepada Para Pencari keadilan untuk menilai Survei Kepuasan semua pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Bondowoso Masyarakat secara Online 2. Sebagai monitoring dan evaluasi Pengadilan Agama Bondowoso dalam memberikan Pelayanan prima kepada masyarakat. Keunggulan: Aplikasi “SI BAPER” 1. Memberikan informasi Panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari 5. Adalah keadilan. (Sistem Informasi Biaya 2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dengan Panjar Perkara) mengakses aplikasi ini secara online di website pa bondowoso. Keunggulan: 1. Pihak Pencari Keadilan dapat Membuat Sendiri Gugatan atau Permohonan Aplikasi perkara yang akan diajukan di Pengadilan Pengadilan Agama Bondowoso. 6. “GUGATAN MANDIRI” 2. Sebagai sarana untuk menghindari calo perkara yang menawarkan jasa Pembuatan Gugatan atau permohonan yang akan diajukan di Pengadilan Agama Bondowoso Keunggulan: Aplikasi “ BU MUDIG” 1. Memberikan informasi data tamu yang berkunjung ke kantor Pengadilan 7. ADALAH Buku Tamu Agama Bondowoso Digital” 8. Aplikasi “ SI TAPE Keunggulan: BAKAR” 1. Sebagai media untuk memonitor peminjaman arsip berkas perkara 55
ADALAH Sistem Tata 2. Sebagai media untuk mengelola pengarsipan berkas perkara Kelola Pengarsipan Berkas Perkara) Keunggulan: 9. Aplikasi “ MAN SIRAN” 1. Sebagai media untuk memberikan informasi perkara yang telah diajukan ADALAH Manajemen oleh masyarakat pencari keadilan Informasi Perkara dan Notifikasi 2. Sebagai media Monitoring dan evaluasi Pimpinan Kepada seluruh aparatur pengadilan agama bondowoso agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan Tabel 5. 1. Daftar Inovasi Aplikasi Pengadilan Agama Bondowoso DAFTAR INOVASI PELAYANAN PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO No Nama Inovasi Penjelasan Singkat 1 Taruna Tanglora Keunggulan : (Tata Ruang Layanan memberikan rasa aman bagi pengguna/masyarakat pencari keadilan untuk Tangkal Calo Perkara) memperoleh layanan secara langsung tanpa perantara dengan terpenuhinya azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Keunggulan: 2 DUTA PELAYANAN Memberikan pelayanan dan informasin kepada masyarakat Pencari keadilan yang berkunjung di kantor Pengadilan Agama Bondowoso Kopi Morning (Komentar Keunggulan : pagi Sebagai media Monitoring dan Evaluasi sistem kerja Pengadilan Agama Dengan monitoring dan Bondowoso setiap hari. 3 evaluasi tuntaslah masalah penting) LANTAS DILAN Keunggulan: 4 (Layanan Prioritas Kami memprioritaskan layanan dan tempat khusus bagi penyandang cacat dan Disabilitas dan Lansia) lansia 5 POS ANDUK ADALAH Keunggulan: Pelayanan Pos Antar Para pihak yang berperkara tidak perlu datang ke PA bondowoso untuk Produk Pengadilan mengambil Produk Pengadilan ( Akta Cerai , Salinan Putusan dan Penetapan) Agama Bondowoso) 6 INOVASI ONE STOP Keunggulan: SERVICE Para pencari keadilan memperoleh layanan mudah, cepat dan biaya ringan sampai selesai di satu tempat layanan (layanan di satu tempat) Tabel 5. 2. Daftar Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Bondowoso 56
BAB VI PENGAWASAN A. INTERNAL Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok managemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan, karena pengawasan itu intinya adalah pengendalian, dan pengendalian itu sendiri mengandung dua aspek yang tidak dapat dipisahkan yaitu pengawasan dan pembinaan. Dengan demikian Pengawasan di lingkungan Peradilan mempunyai landasan yang sangat kuat, karena merupakan salah satu unsur manajemen yang harus dijalankan dengan sungguh - sungguh agar organisasi berjalan dan berkesinambungan. Di dalam lingkungan peradilan pengawasan internal mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu, pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. 1. PENGAWASAN MELEKAT Di dalam pengawasan melekat ini bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan terhadap bawahan secara preventif dan represif agar tugas-tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yangberlaku. Di Pengadilan Agama Bondowoso pengawasan melekat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso dengan cara terus-menerus memantau/mengawasi pelaksanaan tugas sehari-hari serta mengadakan rapat-rapat pembinaan secara periodik, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 dan PERMA Nomor 7 dan 8 tahun 2016 tentang tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan adalah Ketua Pengadilan. Oleh karena itu untuk mencapai hasil pengawasan yang maksimal Ketua Pengadilan Agama Bondowoso telah menunjuk HakimPengawas dengan di keluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Nomor : W13-A18/2457/PS.00/SK/12/2022 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Bondowoso. Bidang yang betugas membantu pimpinan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan bidang tugas masing- masing untuk melaksanakan pengawasan setiap semester dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Bondowoso dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, yakni : 57
NO. NAMA & NIP KEDINASAN JABATAN 3 PENGAWAS BIDANG 12 4 1. Drs. H. MAHDI, S.H., M.H. Ketua Pembina NIP. 19681010 199403 1 021 2. FAHRUDDIN, S.Ag., M.H. Wakil Ketua Penanggung Jawab dan NIP. 19721012 200003 1 001 Koordinator Pengawasan 3. SUBHI PANTONI, S.H.I. Hakim Pratama 1. Pengawas Bidang Manajemen NIP. 19830529 201101 1 004 Madya Peradilan: Program Kerja Pencapaian Target Pengawasan Pembinaan 2. Pengawas Bidang Kinerja Pelayanan Publik: Pengelolaan Manajemen Kepemimpinan Ketepatan Penyelesaian Perkara Implementasi Website Inovasi Pelayanan Publik 3. Pengawas Penerapan 11 Aplikasi Inovasi Badilag. 4. SIWAS dan Pengaduan Masyarakat. 4. NENGAH AHMAD N., S.E.I. Hakim Pratama 1. Pengawas Bidang Administrasi NIP. 19811219 201101 1 009 Madya Persidangan: . Implementasi SIPP Pembagian perkara Pelaksanaan persidangan penyelesaian perkara dan Pola Bindalmin Proses Pelaksanaan Mediasi Pelaksanaan Putusan Eksekusi 2. Pengawas Bidang Administrasi Perkara: Keuangan Perkara Prosedur Penerimaan Perkara Permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Pemberkaasan dan Kearsipoan serta Pelaporan Perkara Tabel 6. 1. Pembantu Pimpinan untuk mengawasi Bawahan 2. PENGAWASAN FUNGSIONAL Istilah pengawasan fungsional digunakan secara resmi untuk pertama kalinya dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1983. Adapun definisi secara lengkap sebagaimana 58
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 pada pedoman umum angka 1 huruf c adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan secara fungsional baik intern pemerintah maupun ekstern pemerintah yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar sesuai dengan rencana dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Adapun pengawasan fungsional Pengadilan Agama Bondowoso dalam melaksanakan tugas-tugasnya diawasi langsung Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), oleh Hakim Tinggi Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Badan Pengawasan (Bawas) dari Mahkamah Agung RI selaku atasan langsung. Pengawasan dimaksud untuk mengetahui sejauh mana Pengadilan Agama Bondowoso dalam tertib administrasi, organisasi finansial Peradilan, terselenggaranya manajemen Peradilan yang baik dan benar serta memberikan pembinaan secara langsung. Pengawasan tersebut sangatlah berarti karena kinerja Pengadilan Agama Probolinggo bisa diukur dari hasil pemeriksaan tersebut dan secara langsung bisa diketahui kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan tugas, dan hasilnya baik walaupun tentunya masih ada kesalahan kesalahan yang harus diperbaiki. 3. PENGAWASAN RUTIN Pengadilan Agama Bondowoso dalam melaksanakan pengawasan rutin terhadap masing-masing Pejabat/bagian terkait dilakukan baik langsung oleh Ketua Pengadilan maupun Hakim Pengawas Bidang, juga diawasi oleh Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama maupun dari Hakim pengawas Mahkamah Agung RI. Didalam pengawasan rutin ini Ketua Pengadilan Agama Bondowoso juga membuka pengaduan masyarakat melalui Aplikasi SIWAS, Pelayanan Pengaduan baik itu di PTSP, nomor Pengaduan atau email [email protected], dengan tujuan untuk perbaikan pelayananan maupun meningkatkan etos kerja pegawai. Selain bentuk pengawasan sebagaimana terurai diatas sebagai upaya meningkatkan disiplin pegawai, absensi yang digunakan Sistem Menggunakan aplikasi absensi yang sudah terkoneksi dengan SIKEP ( Sistem Informasi Kepegawaian ) Mahkamah Agung RI sebagaimana menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/IIl/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi SIKEP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Surat Keputusan Sekretaris 59
Mahkamah Agung Nomor: 238/SEK/SK/111/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan juga memakai fingerprint online (SIAP) system informasi absensi pegawai yang terkoneksi dengan PTA Surabaya serta absensi manual sehingga baik kedatangan maupun pulangnya pegawai bisa dilihat dari absensi digital maupun manual secara langsung dan dicocokan dengan hasil prin out setiap bulan. B. EVALUASI 1. EVALUASI PENGAWASAN Sebagai realisasi dari fungsi pengawasan, Pengadilan Agama Bondowoso telah mengadakan upaya Evaluasi sebagaimana tindak lanjut dari surat Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/006/SK/III/1994 tentang Pengawasan dan Evaluasi atas hasil Pengawasan oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengadakan sosialisasi kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Bondowoso tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Tanggung jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan Tugas Pengawasan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Peradilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 145/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Badan-Badan Peradilan. 2) Mengadakan sosialisasi tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. 3) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 60
4) Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomro 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penangan Pengaduan (WhistleBlowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. 5) Sosialisasi Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 6) Mengadakan sosialisasi hasil rapat pembinaan, rapat kerja daerah dan rapat kerja nasional baik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maupun Mahkamah Agung Republilk Indonesia. 7) Hakim Pengawas bidang yang telah di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso telah melakukan pemeriksaan secara komperhensif tentang tugas pokok dilingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan tata cara sebagai berikut : a) Pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. b) Setelah melakukan pemeriksaan masing-masing hakim pengawas bidang membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksan dan dilampiri hasil temuan hakim pengawas serta rekomendasi tindak lanjut untuk mengatasi hambatan yangditemukan. c) Berita acara pemeriksaan dan hasil temuan seta rekomendasi tersebut,diserahkan kepada Ketua selaku koordinator dan selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama Bondowoso untuk dievaluasi. d) Ketua Pengadilan Agama Bondowoso setelah melakukan evaluasi atas hasil temuan hakim pengawas bidang, memberikan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada masing-masing atasan langsung pejabat atau petugas yang melaksanakan perkerjaan itu agar segera melakukan perbaikan-perbaikan dengan skala prioritas. 61
e) Temuan-temuan yang tidak dapat segera diatasi dijadikan bahan pembuatan rencana kerja tahunberikutnya. f) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik yang mengenai tingkah laku aparat peradilan maupun mengenai jalannya peradilan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Bondowoso yang diubah terakhir dengan Nomor : W13- A18/0093/HM.01.1/SK/1/2022 tanggal 03 januari 2022 , menunjuk Sdr HAITAMI, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Bondowoso sebagai Petugas Hubungan Masyarakat dan Pejabat yang bertugas menangani pengaduan masyarakat pencari keadilan. 2. REALISASI PENGAWASAN Sebagai realisasi dari fungsi pengawasan, Pengadilan agama Bondowoso telah mengadakan upaya sebagai berikut : 1) Mengadakan sosialisasi kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Bondowoso tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Tanggung jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan Tugas Pengawasan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dilingkungan Peradilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 145/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Badan-Badan Peradilan. 2) Mengadakan sosialisasi tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim. 3) Mengadakan sosialisasi hasil rapat pembinaan, rapat kerja daerah dan rapat kerja nasional baik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Bondowoso maupun Mahkamah Agung Republilk Indonesia. 4) Hakim Pengawas bidang yang telah di tunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso telah melakukan pemeriksaan secara komperhensif tentang tugas pokok dilingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan tata cara sebagai berikut: 62
a) Pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang dilakukan setiap 3 (Tiga) bulan sekali. b) Setelah melakukan pemeriksaan masing-masing hakim pengawas bidang membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksan dan dilampiri hasil temuan hakim pengawas serta rekomendasi tindak lanjut untuk mengatasi hambatan yangditemukan. c) Berita acara pemeriksaan dan hasil temuan seta rekomendasi tersebut,diserahkan kepada Ketua selaku koordinator dan selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama Bondowoso untuk dievaluasi. d) Ketua Pengadilan Agama Bondowoso setelah melakukan evaluasi atas hasil temuan hakim pengawas bidang, memberikan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada masing-masing atasan langsung pejabat atau petugas yang melaksanakan perkerjaan itu agar segera melakukan perbaikan-perbaikan dengan skala prioritas. e) Temuan-temuan yang tidak dapat segera diatasi dijadikan bahan pembuatan rencana kerja tahun berikutnya. 63
BAB VII PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Pengadilan Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022menangani perkara sebanyak 3283 perkara, diantaranya 3114 perkara adalah perkara yang diterima tahun 2022dan 169 perkara adalah sisa tahun 2021 pada tahun 2022 sebanyak 3165 perkara telah diputus. 2. Permohonan Upaya Hukum Banding ada 7 perkara dan 4 putusan banding dari PengadilanTinggi Agama Surabaya 3. Permohonan Upaya Hukum Kasasi. Pada tahun 2022 ada 3 perkara yang mengajukan di Pengadilan Agama Bondowoso 4. Permohonan eksekusi pada tahun 2021 ada 1 perkara dan belum dilaksanakan. 5. Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2021 sisa perkara yang belum selesai sebanyak 169 perkara terdiri dari (perkara gugatan sebanyak 138 perkara dan perkara permohonan sebanyak 31 perkara), sedang pada tahun 2022 menerima perkara sebanyak 3114 perkara yang terdiri dari (perkara gugatan sebanyak 1964 perkara dan perkara permohonan sebanyak 1150 perkara). Sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 3283 perkara yang terdiri dari (perkara gugatan sebanyak 2102 perkara dan perkara permohonan sebanyak 1181 perkara). 6. perkara yang diputus pada tahun 2022 sebanyak 3165 perkara, prosentase penyelesaian perkara putus sebesar 96,4 % yang terdiri dari 1997 perkara gugatan dan 1168 perkara permohonan, sehingga sisa perkara yang belum diputus sebanyak 118 perkara, prosentase sisa perkara yang belum diputus sebesar 3,6 % terdiri dari 105 perkara gugatan dan 13 perkara permohonan. 7. Perkara di Pengadilan Agama Bondowoso yang diputus pada tahun 2022 sebanyak 3165 perkara, yang tepat waktu sebanyak 3151 perkara, sedang yang lebih dari waktu yang ditentukan atau lebih dari 5 bulan sebanyak 14 perkara. 8. Perkara yang diputus di Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 2022 sebanyak 3165 yang terdiri dari 1997 perkara gugatan dan 1168 perkara permohonan. Perkara yang mengajukan upaya Hukum Banding sebanyak 7 perkara Sehingga perkara yang 64
tidak mengajukan upaya hukum Banding sebanyak 1990 perkara, perkara yang mengajukan upaya hukum Kasasi sebanyak 3 perkara dan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi sebanyak 3162 perkara, serta perkara yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak ada sehingga perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 3165 perkara. 9. Jumlah perkara yang dimediasi sebanyak 328 perkara dengan perincian berhasil dimediasi sebanyak 58 perkara, tidak berhasil dimediasi/gagal sebanyak 206 perkara dan tidak layak sebanyak 0 perkara dan sebanyak 5 perkara dalam proses. 10. Perkara anak yag berhasil melalui diversi di Pengadilan Agama Bondowoso sebanyak 0 perkara. 11. Pelaksanaan tugas bidang administrasi perkara, telah dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan dan telah direvisi tahun 2013, walaupun masih ada kesalahan-kesalahan kecil yang perlu diperbaiki/disempurnakan. 12. Program prioritas pembaruan di Pengadilan Agama Bondowoso meliputi: e-Court, Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) meliputi: Meja Pendaftaran, Meja Kasir, Meja Produk Pengadilan , Meja Informasi/ Pengaduan, Meja pendaftaran. Penyelesaian perkara, Manajemen SDM, Pengawasan / Pengaduan, Pengelolaan website, Implementasi SIPP dan “Justice for all” yang terdiri dari perkara prodeo, dan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). 13. Pelaksanaan tugas pembinaan dan fungsi pengawasan baik dalam bidang administrasi dan teknis yustisial, tingkah laku dan perbuatan hakim, pegawai maupun administrasi umum telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan secara efektif dan masih perlu ditingkatkan lagi. 14. Pelaksanaan tugas pembinaan dan fungsi pengawasan baik dalam bidang administrasi dan teknis yustisial, tingkah laku dan perbuatan Hakim maupun administrasi umum telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan secara efektif. 15. Pengadilan Agama Bondowoso Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 813/ SEK/ SK/VII/2022 tentang Pemberlakuan Kenaikan 65
kelas Pengadilan Agama Bondowoso yang semula Pengadilan Agama Bondowoso kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A. 16. Jumlah pegawai di Pengadilan Agama Bondowoso masih sangat jauh dari standart untuk ukuran Klas 1 A yang berada di ibu kota Propinsi, sehingga banyak pegawai yang menduduki rangkap jabatan. Untuk tahun 2022 banyak pegawai yang dimutasi sementara rekrutmen pegawai jumlahnya kurang memadai, sehingga bisa disimpulkan bahwa rekrutmen pegawai baru dengan kebutuhan tidak seimbang padahal tuntutan penyelesaian pekerjaan semakain besar, untuk itu dalam menyikapi keadaan seperti itu dituntut adanya kemauan dan kemampuan serta dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. 17. Pengadilan Agama Bondowoso akhir tahun 2020 ini telah menempati gedung kantor baru di jalan Jaksa Agung Suprapto No.01 Bondowoso bangunan 3 lantai seluas 2623 dan halaman seluas 466 M2. dengan luas tanah 1735 m2, akan tetapi sarana Penunjang seperti meubelair, Sound system, telepon PABX dan AC (air conditioner) masih menggunakan dari gedung kantor lama, sehingga tidak sesuai dengan kondisi gedung yang baru yang membutuhkan sarana dan prasarana yang menujang pelayanan public dan kinerja pegawai di gedung baru Pengadilan Agama Bondowoso. Sedangkan untuk bangunan gedung kantor lama akan di alih fungsikan menjadi gedung arsip dan mess Pegawai pengadilan Agama Bondowoso. 18. Penerapan administrasi umum dan arsip dinamis telah berjalan dengan baik meskipun hanya ditunjang dengan sarana yang kurang memadai, karena prasarana untuk menyimpan instrumen arsip dinamis tidak ada. 19. Pengelolaan keuangan terdiri dari Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan secara garis besar telah dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 20. Pengadilan Agama Bondowoso telah melakukan Pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok managemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. 21. Secara kumulatif nilai capaian akhir Kebijakan Pengadilan Agama Bondowoso tahun 2021 berhasil dengan baik. 66
B. REKOMENDASI 1. Kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dimohon untuk mengisi jabatan kosong yaitu Kasubag Umum dan Keuangan serta kasubag Kepegawaian dan Ortala dan mohon untuk mengupayakan penambahan pegawai / staff, jurusita pengganti maupun Panitera Pengganti agar tidak terjadi rangkap jabatan dan untuk memperlancar penyelesaian perkara. 2. Kepada Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dimohon mengupayakan peningkatan anggaran rutin dan modal kususnya meubelair, Sound system, telepon PABX dan AC (air conditioner) agar seuai dengan kondisi gedung kantor yang baru sehingga dapat menunjang pelayanan public dan kinerja pegawai pengadilan Agama Bondowoso,serta kendaraan bermotor untuk roda 2 (dua) untuk menunjang pelaksanaan tugas jurusita . 3. Kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dimohon mengupayakan peningkatan anggaran rutin untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi aparat peradilan serta pagu anggaran pada mata anggaran perjalanan dinas bisa sesuai dengan kebutuhan. 4. Pembinaan, pengawasan dan motivasi pegawai perlu ditingkatkan dengan memperbanyak Diklat kepada pegawai sesuai dengan sasarannya. C. PENUTUP Demikian Laporan Pelaksanaan Tugas Pengadilan Agama Bondowoso Tahun 2022,realisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Bondowoso yang diuraikan dalam laporan ini adalah merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang terkait mulai dari pimpinan, para hakim, pejabat structural dan fungsional serta seluruh staf yang telah berupaya seoptima lmungkin untuk mencapai target sesuai program kerja yang telah tersusun. Namun demikian kami menyadari masih ada beberapa program kerja yang belum dapat diselesaikan sesuai dengan target yang diprogramkan. Akan tetapi secara umum pelaksanaan tugas pokok dalam penyelesaian perkara menunjukkan angka cukup memuaskan. Semoga laporan ini dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk memperbaiki kinerja pada tahun yang akan datang, kami sadar masih adanya kekurangan dalam penyusunan pembuatan laporan ini baik segi materi maupun sistematikanya, untuk itu kami mohon masukan ataupun 67
kritikan yang konstruktif baik atas data- data maupun susunan materi dari semua pihak sangat diharapkan sebagai dasar untuk terus melakukan perbaikan. Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya pembuatan laporan ini. Mudah-mudahan kita sekalian memperoleh rahmat, taufiq, hidayah dan inayah dari Allah SWT Amin. Bondowoso, 30 Desember 2022 Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. NIP. 19681010 199403 1 021 68
Jenis Perkara LAPORAN PERKARA YANG PENGADILAN AGAMA BON BULAN JANUARI s/d DESEMBE A. Perkawinan Nomor Ijin poligami Pencegahan perkawin Penolakan perkawinan Pembatalan perkawin Kelalaian atas kewajiban suami Cerai Talak Cerai Gugat Harta bersama Penguasaan anak Nafkah oleh ibu Hak-hak bekas isteri Pengesahan anak Pencabutan kekuasaan orang tua Perwalian Pencabutan kekuasaan Wali Penunjukan orang lain Pengadilan Agama 34567 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 12 0 0 0 0 0 55 132 0 0 0 0 0 0 4 0 0 1 JANUARI 2 FEBRUARI 0 0 0 0 0 35 78 0 0 0 0 0 0 1 0 0 3 MARET 4 APRIL 0 0 0 0 0 33 120 1 0 0 0 0 0 2 0 0 5 MEI 6 JUNI 0 0 0 0 0 35 58 1 1 0 0 0 0 3 0 0 7 JULI 8 AGUSTUS 0 0 0 0 0 49 144 0 1 0 0 0 0 1 0 0 9 SEPTEMBER 10 OKTOBER 0 0 0 0 0 46 171 0 0 0 0 0 0 2 0 0 11 NOVEMBER 12 DESEMBER 0 0 0 0 0 44 95 0 1 0 0 0 0 3 0 0 JUMLAH 0 0 0 0 0 50 129 3 0 0 0 0 0 3 0 0 1 0 0 0 0 48 118 0 1 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 41 113 0 0 0 0 1 0 2 0 0 0 0 0 0 0 45 125 1 0 0 0 0 0 3 0 0 0 0 0 0 0 45 114 2 0 0 0 0 0 2 0 0 1 0 0 0 0 526 1397 8 4 0 0 1 0 27 0 0 Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
G DITERIMA NDOWOSO ER TAHUN 2022 RK-3 Ganti rugi terhdp wali Asal usul anak Penolakan kawin campur Isbat Nikah Izin kawin Dispensai kawin Wali Adlol B. Ekonomi Syari'ah C. Kewarisan D. Wasiat E. Hibah F. Wakaf G. Zakat/Infaq/Shodaqoh H. P3HP/Penetapan Ahli Waris Lain -lain Jumlah Keterangan 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 0 1 0 9 0 70 2 0 2 0 0 0 0 4 2 281 0 0 0 11 0 42 0 0 0 0 0 0 0 3 3 173 0 1 0 13 0 48 0 0 0 0 0 0 0 6 0 224 0 1 0 5 0 30 0 0 1 0 0 0 0 1 1 137 0 2 0 9 0 54 1 0 0 0 0 0 0 0 1 262 0 2 0 21 0 121 1 0 1 0 0 0 0 2 1 368 0 0 0 113 0 62 0 0 1 0 0 0 0 0 0 319 0 0 0 21 0 41 1 0 1 0 0 0 0 3 1 253 0 0 0 9 0 44 0 0 0 0 0 0 0 1 1 224 0 2 0 128 0 87 1 0 0 0 0 0 0 1 2 378 0 2 0 12 2 65 2 0 0 0 0 0 0 1 0 258 0 0 0 18 0 54 1 0 1 0 0 0 0 0 0 237 0 11 0 369 2 718 9 0 7 0 0 0 0 22 12 3114 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
Jenis Perkara LAPORAN PERKAR PENGADILAN AGA BULAN JANUARI s/d D A. Perkawinan NomorPengadilan Sisa bulan laluAgama Perkara yang diterima Jumlah Dicabut Ijin poligami Pencegahan perkawin Penolakan perkawinan Pembatalan perkawin Kelalaian atas kewajiban suami isteri Cerai Talak Cerai Gugat Harta bersama Penguasaan anak Nafkah oleh ibu Hak-hak bekas isteri Pengesahan anak Pencabutan kekuasaan orang tua Perwalian 12 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 2 1 JANUARI 2 FEBRUARI 169 281 450 19 1 0 0 0 0 40 98 0 0 0 0 0 0 1 3 MARET 4 APRIL 198 173 371 18 0 0 0 0 0 44 99 0 0 0 0 0 0 3 5 MEI 6 JUNI 150 224 374 19 0 0 0 0 0 29 100 0 0 0 0 0 0 0 7 JULI 8 AGUSTUS 141 137 278 17 0 0 0 0 0 33 79 0 0 0 0 0 0 2 9 SEPTEMBER 10 OKTOBER 100 262 362 12 0 0 0 0 0 23 57 1 0 0 0 0 0 0 11 NOVEMBER 12 DESEMBER 225 368 593 20 0 0 0 0 0 45 173 0 0 0 0 0 0 2 JUMLAH 213 319 532 21 0 0 0 0 0 41 109 1 0 0 0 0 0 1 272 253 525 18 0 0 0 0 0 30 105 0 1 0 0 0 0 5 189 224 413 25 0 0 0 0 0 41 112 0 0 0 0 0 0 1 172 378 550 20 0 0 0 0 0 40 113 0 0 0 0 0 0 1 299 258 557 26 0 0 0 0 0 36 123 0 0 0 0 1 0 4 150 237 387 29 1 0 0 0 0 47 104 0 0 0 0 0 0 2 169 3114 5392 244 2 0 0 0 0 449 1272 2 1 0 0 1 0 22 Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
RA YANG DIPUTUS AMA BONDOWOSO DESEMBER TAHUN 2022 RK-4 Pencabutan kekuasaan wali Penunjukan orang lain Ganti rugi terhdp wali Asal usul anak Penolakan kawin campur 'Isbat Nikah Izin kawin Dispensai kawin Wali Adlol B. Ekonomi Syari'ah C. Kewarisan D. Wasiat E. Hibah F. Wakaf G. Zakat/Infaq/Shodaqoh H. P3HP/Penetapan Ahli Waris Lain -lain Ditolak Tidak diterima Gugur Dicoret Dari Register Jumlah Sisa Akhir Bulan Perkara yang sudah di minutasi Keterangan 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 0 0 0 1 0 11 0 72 0 0 1 0 1 0 0 1 1 0 1 1 3 233 198 252 0 0 0 0 0 3 0 42 1 0 0 0 0 0 0 3 2 2 2 0 2 203 150 221 0 0 0 0 0 13 0 57 0 0 0 0 0 0 0 4 0 1 1 4 5 214 141 233 0 0 0 2 0 9 0 30 0 0 0 0 0 0 0 4 0 1 0 1 0 161 100 178 0 0 0 0 0 3 0 37 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 2 125 225 137 0 0 0 3 0 12 0 118 1 0 0 0 0 0 0 0 2 1 0 2 1 360 213 380 0 0 0 0 0 14 0 67 0 0 0 0 0 0 0 2 0 2 1 0 1 239 272 260 0 0 0 0 0 106 0 48 1 0 0 0 0 0 0 1 0 12 1 3 5 318 189 336 0 0 0 0 0 12 0 41 1 0 1 0 0 0 0 2 0 2 3 0 0 216 172 241 0 0 0 1 0 9 0 65 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 1 0 231 299 251 0 0 0 1 0 110 0 80 0 0 0 1 0 0 0 2 1 6 0 15 1 381 150 407 0 0 0 1 0 17 0 59 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 1 4 0 240 118 269 0 0 0 9 0 319 0 716 4 0 2 1 1 0 0 20 6 31 11 32 20 2921 2227 3165 0 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TE PENGADILAN AGAMA BULAN JANUARI s/d DESE Faktor-Fak No. Pengadilan Agama Zina Mabuk Madat Judi Meninggalkan satu pihak Dihukum penjara Poligami 12 345 6 78 9 1 JANUARI 000 0 70 0 2 FEBRUARI 000 0 30 0 3 MARET 000 1 80 0 4 APRIL 000 0 50 0 5 MEI 000 0 40 0 6 JUNI 000 0 80 0 7 JULI 000 0 70 0 8 AGUSTUS 100 0 70 0 9 SEPTEMBER 000 0 10 0 10 OKTOBER 000 0 16 0 0 11 NOVEMBER 000 0 11 0 0 12 DESEMBER 000 0 10 0 0 JUMLAH 100 1 87 0 0 Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
ERJADINYA PERCERAIAN RK-5 A BONDOWOSO EMBER TAHUN 2022 ktor Penyebab Terjadinya Perceraian Kekerasan dalam RT Cacat Badan Perselisihan terus menerus Kawin Paksa Murtad Ekonomi Lain Lain Jumlah Keterangan 10 11 12 13 14 15 16 17 18 1 0 52 0 0 72 0 132 0 0 62 0 0 63 0 128 0 0 84 0 0 60 0 153 0 0 58 0 0 58 0 121 0 0 47 0 0 35 0 86 0 0 71 0 0 61 0 140 0 0 92 0 0 98 0 197 0 0 81 0 0 73 0 162 0 0 60 0 0 49 0 110 0 0 77 0 0 80 0 173 0 0 64 0 0 67 0 142 0 0 74 0 0 58 0 142 1 0 822 0 0 774 0 1.686 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
LAPORAN PERKARA KHUSUS PP. NO. 10 T PENGADILAN AGAMA BULAN JANUARI s/d DES Jenis Perkara Diputus No. Pengadilan Sisa Cerai Talak Cerai Gugat Jumlah Izin Poligami Agama Izin Poligami Cerai Talak Terima Sisa Sisa Terima Teima 12 345678 9 10 11 1 Januari 2 Februari 0 0 4 2 9 3 18 0 0 3 Maret 4 April 0 0 6 1 10 0 17 0 3 5 Mei 6 Juni 004191 15 0 2 7 Juli 8 Agustus 0 0 3 3 7 4 17 0 2 9 September 10 Oktober 0 0 4 2 6 4 16 0 3 11 November 12 Desember 003080 11 0 1 JUMLAH 002050 7 0 1 001254 12 0 0 0 0 3 0 6 3 12 0 0 003093 15 0 2 0 0 1 1 10 1 13 0 2 0 0 0 2 9 2 13 0 2 0 0 0 14 9 25 166 0 18 Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
TAHUN 1983 jo. PP. NO. 45 TAHUN 1990 A BONDOWOSO SEMBER TAHUN 2022 RK-6 PERKARA YANG DIPUTUS s Sisa Penggugat / Tergugat / Pemohon Termohon Cerai Gugat Ada Izin Tidak Ada Tidak Izin PoligamiPejabat Ada Izin Persetuju Ada Cerai TalakPejabat Persetuju Cerai Gugatan an Pejabat Pejabat Keterangan 12 13 14 15 16 17 18 19 20 2 0 6 10 0 0 0 2 1 0 49 0 0 0 4 3 0 37 0 1 0 4 5 0 46 0 2 0 5 2 0 38 0 2 0 3 3 0 25 0 1 0 3 0 0 15 0 0 0 1 3 0 36 0 0 0 3 0 0 39 0 0 0 0 2 0 1 10 0 2 0 2 2 0 09 0 1 0 3 3 0 08 0 2 0 3 26 0 0 8 0 11 0 33 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
REKAPITULASI KEU PENGADILAN AGAM BULAN JANUARI s/d DE No. PENGADILAN TINGGI AGAMA SALDO AWAL PENERIMAAN BULAN INI U / PENGADILAN AGAMA PELAPORAN (RP) (RP) 12 3 4 74.112.500 245.778.500 1 JANUARI 91.682.500 154.685.000 2 FEBRUARI 80.576.500 193.365.000 3 MARET 71.066.500 122.725.000 4 APRIL 63.281.500 219.270.000 5 MEI 105.436.500 296.010.000 6 JUNI 104.806.500 243.200.000 7 JULI 93.493.000 227.725.000 8 AGUSTUS 105.849.000 193.815.000 9 SEPTEMBER 93.694.000 286.705.000 10 OKTOBER 93.634.000 216.540.000 11 NOVEMBER 80.310.000 206.180.000 12 DESEMBER 74.112.500 2.605.998.500 JUMLAH Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
UANGAN PERKARA MA BONDOWOSO ESEMBER TAHUN 2022 UANG TERPAKAI (RP) UANG YANG SALDO AKHIR BULAN RK.7a DIKEMBALIKAN KE PARA (RP) KETERANGAN PIHAK (RP) 8 5 6 7 181.468.500 46.740.000 128.880.000 36.911.000 91.682.500 158.395.000 44.480.000 80.576.500 96.885.000 33.625.000 71.066.500 147.770.000 29.345.000 63.281.500 225.775.000 70.865.000 105.436.500 203.265.000 51.248.500 104.806.500 166.900.000 48.469.000 93.493.000 155.340.000 50.630.000 105.849.000 235.805.000 50.960.000 93.694.000 167.240.000 62.624.000 93.634.000 157.070.000 57.300.000 80.310.000 72.120.000 2.024.793.500 583.197.500 72.120.000 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
LAPORAN PELAKSANA PENGADILAN AGAM BULAN JANUARI s/d DE No. PENGADILAN TINGGI AGAMA PAGU ANGGARAN REALISASI BULAN REALIS / PENGADILAN AGAMA LALU 1 2 3 4 1 JANUARI 66.000.000 0 66.000.000 0 2 FEBRUARI 66.000.000 18.320.000 18 66.000.000 37.640.000 19 3 MARET 66.000.000 65.200.000 27 66.000.000 65.200.000 4 APRIL 66.000.000 65.200.000 65 66.000.000 65.200.000 5 MEI 66.000.000 65.200.000 66.000.000 65.200.000 6 JUNI 66.000.000 65.200.000 66.000.000 65.200.000 7 JULI 0 8 AGUSTUS 9 SEPTEMBER 10 OKTOBER 11 NOVEMBER 12 DESEMBER JUMLAH Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
AAN SIDANG KELILING MA BONDOWOSO ESEMBER TAHUN 2022 SASI BULAN JUMLAH SISA JUMLAH RK.8a INI KEGIATAN 6 JUMLAH 5 0 7 8 PERKARA 0 18.320.000 66.000.000 1 8.320.000 37.640.000 47.680.000 7 9 9.320.000 65.200.000 28.360.000 9 2 7.560.000 65.200.000 3 56 0 65.200.000 800.000 0 79 0 65.200.000 800.000 0 17 0 65.200.000 800.000 0 0 0 65.200.000 800.000 0 0 0 65.200.000 800.000 0 0 0 65.200.000 800.000 0 0 0 65.200.000 800.000 0 0 0 65.200.000 800.000 0 0 800.000 0 5.200.000 20 0 800.000 154 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
LAPORAN PELAKSAN PENGADILAN AGAM BULAN JANUARI s/d DES No. PENGADILAN TINGGI AGAMA REALISASI BULAN R / PENGADILAN AGAMA LALU PAGU ANGGARAN 4 0 12 3 0 1 JANUARI 100.000.000 2 FEBRUARI 100.000.000 9.600.000 3 MARET 100.000.000 18.600.000 4 APRIL 100.000.000 28.800.000 5 MEI 100.000.000 39.000.000 6 JUNI 100.000.000 47.400.000 7 JULI 100.000.000 57.000.000 8 AGUSTUS 100.000.000 66.000.000 9 SEPTEMBER 100.000.000 74.500.000 10 OKTOBER 100.000.000 83.000.000 11 NOVEMBER 100.000.000 91.000.000 12 DESEMBER 100.000.000 0 JUMLAH 100.000.000 Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
NAAN POSBAKUM MA BONDOWOSO SEMBER TAHUN 2022 POSBAKUM RK.8c REALISASI BULAN JUMLAH SISA JUMLAH LAYANAN INI 5 6 7 8 0 0 100.000.000 245 9.600.000 90.400.000 149 9.600.000 18.600.000 81.400.000 199 9.000.000 28.800.000 71.200.000 109 10.200.000 39.000.000 61.000.000 235 10.200.000 47.400.000 52.600.000 338 8.400.000 57.000.000 43.000.000 191 9.600.000 66.000.000 34.000.000 226 9.000.000 74.500.000 25.500.000 199 8.500.000 83.000.000 17.000.000 232 8.500.000 91.000.000 240 8.000.000 100.000.000 9.000.000 217 9.000.000 100.000.000 0 2.580 0 100.000.000 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
REKAPITULASI LAP PENGADILAN AGAM BULAN JANUARI s/d DES No. Pengadilan Tinggi Agama / Sisa Perkara Jumlah Jumlah Pengadilan Agama Perkara Diterima Perkara Perkara Yan Bulan Ini Yang Tidak Lalu Dimediasi Bisa Dimediasi 12 3 4 5 6 1 JANUARI 169 281 417 33 2 FEBRUARI 198 173 347 24 3 MARET 150 224 345 29 4 APRIL 141 137 262 16 5 MEI 100 262 334 28 6 JUNI 225 368 554 39 7 JULI 213 319 512 20 8 AGUSTUS 272 253 491 34 9 SEPTEMBER 189 224 379 34 10 OKTOBER 172 378 528 22 11 NOVEMBER 299 258 532 25 12 DESEMBER 150 237 363 24 2.278 3.114 5.064 328 JUMLAH Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
PORAN MEDIASI MA BONDOWOSO SEMBER TAHUN 2022 RK.10 Laporan Penyelesaian Mediasi ng Masih Dalam Sisa Perkara Keterangan i Gagal Proses Mediasi Berhasil Tidak Layak 78 9 10 11 12 22 7 0 4 198 12 4 0 7 150 20 5 0 4 141 10 3 0 3 100 14 5 0 9 225 21 10 0 8 213 14 4 0 2 272 23 2 0 9 189 24 3 0 7 172 16 4 0 2 299 17 5 0 3 150 13 6 0 5 118 206 58 0 5 2.227 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
LAPORAN PELAKS PENGADILAN AGAM BULAN JANUARI s/d DE No. PENGADILAN TINGGI AGAMA PAGU ANGGARAN REALISASI BULAN R / PENGADILAN AGAMA LALU 12 3 4 1 JANUARI 16.000.000 0 2 FEBRUARI 16.000.000 0 3 MARET 16.000.000 0 4 APRIL 16.000.000 0 5 MEI 16.000.000 0 6 JUNI 16.000.000 3.205.000 7 JULI 16.000.000 6.304.500 8 AGUSTUS 16.000.000 11.149.500 9 SEPTEMBER 16.000.000 14.124.500 10 OKTOBER 16.000.000 15.994.500 11 NOVEMBER 16.000.000 15.994.500 12 DESEMBER 16.000.000 15.994.500 16.000.000 0 JUMLAH Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
SANAAN PRODEO MA BONDOWOSO ESEMBER TAHUN 2022 REALISASI BULAN JUMLAH SISA RK.8b INI 6 7 JUMLAH PERKARA 5 0 16.000.000 0 0 16.000.000 8 0 0 16.000.000 0 0 0 16.000.000 0 0 3.205.000 12.795.000 0 3.205.000 6.304.500 9.695.500 0 3.099.500 11.149.500 4.850.500 8 4.845.000 14.124.500 1.875.500 16 2.975.000 15.994.500 3 1.870.000 15.994.500 5.500 9 0 15.994.500 5.500 6 0 15.994.500 5.500 0 0 15.994.500 5.500 4 15.994.500 5.500 46 Bondowoso, 30 Desember 2022 Panitera M. Nidzam Fickry, S.H.
REKAPITULASI PERKARA YANG DIMOHONKA PENGADILAN AGAMA BULAN JANUARI s/d DESE Perkara Banding Perkara Ka No. Pengadilan Tinggi Agama / Dimohonkan Pengadilan Agama Dimohonkan Diputus 5 1 2 0 1 JANUARI 3 4 0 1 0 0 2 FEBRUARI 3 1 2 1 3 1 3 MARET 0 0 0 0 0 0 4 APRIL 0 0 0 0 0 0 5 MEI 0 0 0 0 0 0 6 JUNI 0 0 0 2 0 3 7 JULI 0 1 7 5 8 AGUSTUS 9 SEPTEMBER 10 OKTOBER 11 NOVEMBER 12 DESEMBER JUMLAH Mengetahui Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335