Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Makassar 2017

Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Makassar 2017

Published by fadli.com, 2018-04-09 21:53:12

Description: Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Makassar 2017

Keywords: Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Makassar 2017,laptah

Search

Read the Text Version

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] DAFTAR ISIDAFTAR ISI.......................................................................................................................................iBAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................................1BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) .....................................................................................32.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) .................................................................................4 a. Ketua : ............................................................................................................................4 b. Wakil Ketua : ..................................................................................................................4 c. Hakim : ...........................................................................................................................5 d. Panitera :........................................................................................................................5 e. Panitera Muda Perdata : ..............................................................................................6 f. Panitera Muda Pidana :..................................................................................................7 g. Panitera Muda Khusus Tipikor: ......................................................................................8 h. Panitera Muda Khusus Niaga: ........................................................................................9 i. Panitera Muda Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI): ...................................9 j. Panitera Muda Hukum : .............................................................................................. 10 k. Panitera Pengganti :.................................................................................................... 11 l. Jurusita/Jurusita Pengganti :....................................................................................... 11 m. Sekretaris (Eselon IIb): ................................................................................................ 11 n. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan (Eselon IVa) :............................. 12 o. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Eselon IVa) : ........................................ 12 p. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Eselon IVa) .............................................. 122.2. Standar Operasional Prosedur (SOP) .......................................................................... 13 a. Teknis Pengadilan Tingkat Pertama............................................................................ 13 b. Non Teknis................................................................................................................... 172.3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ................................................................................... 192.4. Pelayanan Publik yang Prima ...................................................................................... 20 a. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) .......................................... 20 b. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)................................................................................ 23 c. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) ............................................................ 24BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN................................................................................. 26 3.1. Sumber Daya Manusia .............................................................................................. 26 a. Mutasi ......................................................................................................................... 35 b. Promosi ....................................................................................................................... 38 c. Pensiun........................................................................................................................ 40 d. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang telah mengikuti Diklat) .................................... 40 3.2. Keadaan Perkara ......................................................................................................... 41 a. Rekapitulasi Perkara.................................................................................................... 41 b. Rasio Perkara Terhadap Majelis.................................................................................. 43 c. Perkara yang diputus atau selesai tepat waktu : ........................................................ 43 d. Jumlah Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) : ...................................................................................................................... 45 e. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil Mediasi : ........................................................ 46 i

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] f. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi : ................................................. 46 3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana............................................................................. 46 a. Jenis Kendaraan Roda 4 .............................................................................................. 46 b. Jenis Kendaraan Roda 2 .............................................................................................. 47 c. Rumah Dinas ............................................................................................................... 48 d. Sarana/Prasarana Gedung .......................................................................................... 49 e. Gedung Kantor ............................................................................................................ 50 f. Anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor .................................................................... 50 g. Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas........................................................................ 51 h. Administrasi Ketatausahaan ....................................................................................... 51 3.4. Pengelolaan Keuangan................................................................................................ 52 a. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi / Pengadilan Negeri Makassar (099581) ........ 52 b. DIPA (03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Makassar (099582).............................................................................................................................. 55 3.5. Dukungan Teknologi Informasi ................................................................................... 57 Publikasi Perkara (One day One publish)............................................................................ 57 3.6. Regulasi Tahun 2017 ................................................................................................... 57BAB IV PENGAWASAN................................................................................................................. 60 4.1. Internal........................................................................................................................ 60 4.2. Evaluasi ....................................................................................................................... 65BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ................................................................................ 66 5.1. Kesimpulan.................................................................................................................. 66 ii

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] BAB I PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsayang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupantersebut negara menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum, karenanyadiperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukumyang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebutdibutuhkan suatu lembaga peradilan umum untuk masyarakat. Kekuasaan badan peradilan adalah kekuasaan negara yang merdeka dalammenjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum. Kekuasaan tersebutberdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dilimpahkan kepada Mahkamah Agung RepublikIndonesia beserta empat badan peradilan di bawahnya, di antaranya adalah badan peradilanumum yang pada peradilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang berlokasi di Jalan R.A. KartiniNo. 18/23 Kelurahan Baru, Kecamatan UjungPandang, Kota Makassar, Provinsi SulawesiSelatan merupakan salah satu peradilan umum yang berada di bawah Pengadilan TinggiMakassar yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan perkara pada tingkat pertama dengan wilayah hukum Kabupaten Makassar. Adapun Visi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yakni terwujudnyaPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang Agung.Misi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus : 1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus; 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus; 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.Rencana Strategis Pengadilan Negeri Makassar : 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntable; 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan; 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. 5. Peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya manusia. 6. Peningkatan pengawasan, baik struktural maupun fungsional. 1

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 7. Pemberdayaan sarana dan prasarana teknologi informatika secara maksimal yang ditujukan untuk peningkatan kualitas kerja. Secara keseluruhan pencapaian hasil kinerja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus selama tahun 2017 telah memenuhi sasaran strategis yang pengukurannya denganmelihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi dan pencapaian target.Khusus pencapaian penanganan perkara Mahkamah Agung telah menetapkan salah satuindikator penting dalam proses penilaian kinerja badan peradilan umum dibawahnya yaitudengan melihat jumlah minutasi perkara yang telah diselesaikan oleh satuan kerja masing-masing. Di akhir tahun 2017 capaian kinerja penyelesaian perkara Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus mencapai sebesar 70% didapat dari jumlah minutasi sisa perkaratahun 2016 dan jumlah minutasi perkara masuk tahun 2017. Dalam rangka mengetahui hasil kinerja yang didapat Pengadilan Negeri Makassar KelasI A Khusus secara keseluruhan maka disusunlah laporan tahunan tahun 2017, laporan iniakan menjadi tools Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam mengevaluasikinerja dan mereview rencana strategis yang diperlukan demi terwujudnya visi,terlaksananya misi dan tercapainya target penetapan kinerja yang telah ditentukan. KETUA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS KEMAL TAMPUBOLON, S.H.,M.H. 2

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] BAB STRUKTUR ORGANBagan 1. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Tahun 2017 3

B IINISASI (TUPOKSI)3

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]2.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus merupakan pengadilan tingkatpertama dan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya.Sebagai institusi pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung,Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususbertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaradi tingkat pertama dengan wilayah hukumnya kota Makassar meliputi 15 Kecamatan,153 kelurahan dengan Jumlah penduduk 1.469.601 jiwa. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus adalah sebagai berikut :a. Ketua : TUGAS POKOK : a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan; dan b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.b. Wakil Ketua : TUGAS POKOK : a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; b. Wakil Ketua bersama sama ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan 4

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] c. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya b. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.c. Hakim : TUGAS POKOK : a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. FUNGSI : b. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional.d. Panitera : TUGAS POKOK : a. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. b. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. FUNGSI : a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan 5

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] peraturan dan perundang - undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; g. Pelaksanaan mediasi; h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.e. Panitera Muda Perdata : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata FUNGSI: a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; j. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 6

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]f. Panitera Muda Pidana : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. FUNGSI : a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; b. Pelaksanaan registrasi perkara pidana; c. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak; j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; m. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; o. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 7

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]g. Panitera Muda Khusus Tipikor:TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana khusus tindak pidana korupsi. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus; c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 8

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]h. Panitera Muda Khusus Niaga:TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Khusus Niaga mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang niaga. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus niaga; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus niaga; c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.i. Panitera Muda Khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI):TUGAS POKOK : b. Panitera Muda Khusus PHI mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang niaga. FUNGSI : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus niaga; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus PHI; 9

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; danj. Panitera Muda Hukum : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. FUNGSI : a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. Pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; d. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; e. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, f. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. g. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera . 10

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]k. Panitera Pengganti : TUGAS POKOK : a. Bertanggung jawab atas perkara yang ditugaskan kepadanya mulai proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan. FUNGSI : a. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; b. pelaksanaan pencatatan proses persidangan; c. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; d. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; e. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan f. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum g. Membantu Hakim dalam persidangan. h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.l. Jurusita/Jurusita Pengganti : TUGAS POKOK : a. memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. FUNGSI : a. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; b. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak; c. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; d. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan e. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.m. Sekretaris (Eselon IIb): TUGAS POKOK: a. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah & bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; 11

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] b. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; c. Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus..n. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan (Eselon IVa) : TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran; b. Pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta ; c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; c. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan negeri; d. Melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi .o. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Eselon IVa) : TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penataan organisasi dan tata laksana. FUNGSI : a. Pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.p. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Eselon IVa) TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan : 12

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] - surat menyurat, - arsip, - perlengkapan, - rumah tangga, - keamanan, - keprotokolan, dan - perpustakaan, sertab. Pengelolaan keuanganFUNGSI :a. Pelaksanaan urusan keuangan;b. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan;2.2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah menyusun Standar OperasionalProsedur berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R No. 02 Tahun 2012tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan MahkamahAgung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan berdasarkan dokumen Manual MutuPengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2017. Adapun SOP yang telah disusun Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususadalah sebagai berikut :a. Teknis Pengadilan Tingkat PertamaNo Unit Kerja Jumlah Terdiri dari1. Ketua 9 SOP -2. Wakil Ketua -3. Hakim 5 SOP 01.SOP Persidangan perkara pidana biasa4. Panitera 02.SOP perkara pidana biasa anak 03.SOP persidangan perkara pidana cepat 04.SOP pidana pra peradilan 05.SOP perkara perdata gugatan 06.SOP perkara perdata permohonan 07.SOP persidangan perkara pidana Tipikor 08.SOP perkara perdata gugatan PHI 09.SOP pengawas bidang 01.SOP Administrasi Penanganan Perkara Perdata 02.SOP Proses Persidangan Perkara Perdata 03.SOP Proses Persidangan Perkara Pidana 04.SOP Administrasi Bantuan Hukum 05.SOP Eksekusi Lelang 13

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]5. Kepaniteraan Perdata 12 SOP 01.SOP Perkara Perdata Permohonan 02.SOP Perkara Perdata Gugatan Apabila Mediasi Tidak Berhasil 03.SOP Banding Perkara Perdata Gugatan 04.SOP Kasasi Perkara Perdata Gugatan 05.SOP PK Perkara Perdata Gugatan 06.SOP Penerimaan Perkara Perdata Prodeo 07.SOP Eksekusi Riil Perkara Perdata 08.SOP Sita Eksekusi Perkara Perdata 09.SOP Penyelesaian Gugatan Sederhana 10.SOP Penyelesaian Keberatan Gugatan Sederhana 11.SOP Pengelolaan Surat Masuk Kepaniteraan Perdata 12.SOP Panggilan Delegasi6. Kepaniteraan Pidana 40 SOP 01. SOP Penerimaan Perkara Pidana Biasa 02. SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Biasa 03. SOP Penanganan Register Perkara Pidana Biasa 04. SOP Penerimaan Perkara Pidana Singkat 05. SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Singkat 06. SOP Penanganan Register Perkara Pidana Singkat 07. SOP Penerimaan Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 08. SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 09. SOP Penanganan Register Perkara Pidana Cepat (Ringan dan Lalu Lintas) 10.SOP Penerimaan Permohonan Pra Peradilan 11.SOP Pendaftaran Permohonan Pra Peradilan 12.SOP Penanganan Register Permohonan Pra Peradilan 13.SOP Penerimaan Permohonan Banding Perkara Pidana 14.SOP Pendaftaran Permohonan Banding Perkara Pidana 15.SOP Penerimaan Memori Banding_Kontra Memori Banding Perkara Pidana 16.SOP Pencabutan Perkara Pidana Banding 17.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana Banding 18.SOP Penerimaan Permohonan Kasasi Perkara Pidana 14

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 19.SOP Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Pidana 20.SOP Penerimaan Memori Kasasi_Kontra Memori Kasasi Perkara Pidana 21.SOP Pencabutan Perkara Pidana Kasasi 22.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana Kasasi 23.SOP Penerimaan Permohonan PK Perkara Pidana 24.SOP Pendaftaran Permohonan PK Perkara Pidana 25.SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana PK 26.SOP Penerimaan Permohonan Grasi Perkara Pidana 27.SOP Pengiriman Permohonan Grasi 28.SOP Penanganan Permohonan ijin sita 29.SOP Penanganan Permohonan ijin geledah 30.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 31.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 25 32.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 ayat (2) dan (3) 33.SOP Perpanjangan Tahanan pasal 29 ayat (2) dan (3) ke PT 34.SOP Penerimaan Barang Bukti 35.SOP Pendaftaran dan Penanganan Barang Bukti 36.SOP Pemberitahuan Putusan Pidana Biasa_Singkat 37.SOP Pemberitahuan Putusan BKPK 38.SOP Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti PK (tambahan) 39.SOP Pengelolaan Surat Masuk 40.SOP Pengelolaan Surat Keluar7. Kepaniteraan Hukum 19 SOP 01.SOP Pengelolaan Surat Masuk 02.SOP Pengelolaan Surat Keluar 03.SOP Pembuatan Laporan Bulanan 04.SOP Pembuatan Laporan Catur Wulan 05.SOP Pembuatan Laporan Semester 06.SOP Pembuatan Laporan Tahunan 07.SOP Penanganan papan Informasi Perkara 08.SOP Penataan Arsip Berkas Perkara 09.SOP Penanganan Surat Masuk Klasifikasi Laporan Tipiring 10.SOP Penanganan Surat Masuk Klasifikasi Laporan Keuangan Perdata 11.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Masuk Pengaduan 12.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Klarifikasi Pengaduan 15

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 13.SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Pembuatan SK Pengaduan 14.SOP Penanganan Meja Informasi 15.SOP Penanganan Surat Keterangan Penelitian 16.SOP Pengesahan Badan Hukum 17.SOP Suket 18.SOP Warmer 19.SOP Laporan Pengaduan dan Pengawasan8. Kepaniteraan Khusus 3 SOP 01.SOP Perkara Perdata Permohonan Pailit Niaga dan PKPU 02.SOP Kasasi Perkara Permohonan Pailit 03.SOP PK Perkara Permohonan Pailit9. Kepaniteraan Khusus 6 SOP 01.SOP Pendaftaran dan Penanganan PHI Gugatan PHI 02.SOP Permohonan Kasasi PHI 03.SOP Permohonan PK 04.SOP Pendaftaran Perjanjian Bersama 05.SOP Lamanya Waktu Penanganan Perkara (tambahan) 06.SOP Eksekusi10. Kepaniteraan Khusus 22 SOP 01.SOP Pendaftaran Berkas Perkara Tipikor Tipikor 02.SOP Penanganan Berkas Perkara Tipikor 03.SOP Proses Persidangan Perkara Tipikor 04.SOP Penerimaan Permohonan Banding Perkara Tipikor 05.SOP Pendaftaran Permohonan Banding Perkara Tipikor 06.SOP Penerimaan Memori_Kontra Banding Perkara Tipikor 07.SOP Pencabutan Permohonan Banding Perkara Tipikor 08.SOP Pengiriman Berkas Banding Perkara Tipikor 09.SOP Penerimaan Permohonan Kasasi Perkara Tipikor 10.SOP Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Tipikor 11.SOP Penerimaan Memori_Kontra Kasasi Perkara Tipikor 12.SOP Pencabutan Kasasi Perkara Tipikor 13.SOP Pengiriman Berkas Kasasi Perkara Tipikor 14.SOP Penerimaan Permohonan PK Perkara Tipikor 15.SOP Pendaftaran Permohonan PK Perkara Tipikor 16.SOP Pengiriman Berkas PK Perkara Tipikor 16

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 17.SOP Penerimaan Permohonan Grasi Perkara Tipikor 18.SOP Pengiriman Permohonan Grasi Perkara Tipikor 19.SOP Permohonan Ijin Sita 20.SOP Permohonan Ijin Geledah 21.SOP Perpanjangan Tahanan Tahap 1 dan 2 22.SOP Perpanjangan Tahanan Pasal 2511. Panitera Pengganti 9 SOP 01.SOP persidangan perkara pidana biasa 02.SOP perkara pidana biasa anak 03.SOP persidangan perkara pidana cepat 04.SOP persidangan perkara lalu lintas 05.SOP pidana pra peradilan 06.SOP perkara perdata gugatan 07.SOP perkara perdata permohonan 08.SOP perkara pidana Tipikor 09.SOP perkara perdata PHI12. Juru Sita 8 SOP 01.SOP Panggilan Sidang 02.SOP Pemberitahuan Isi Putusan 03.SOP Pemberitahuan Pernyataan BKPK 04.SOP Pemberitahuan Memori BKPK 05.SOP Pemberitahuan Kontra Memori BKPK 06.SOP Pemberitahuan Inzage 07.SOP Delegasi Panggilan_Pbt dari PN Lain 08.SOP Permohonan Eksekusi PerdataTabel 1. SOP Teknis Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususb. Non Teknis Jumlah Terdiri dari 7 SOP No Unit Kerja 1.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan 1. Sekretaris 2.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur 2. Kepala Sub Bag Kepegawaian Perencanaan, TI dan 3.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur Pelaporan keuangan 4.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan Ur Ortalak 5.SOP Persetujuan Bahan Pelaksanaan TI dan Statistik 6.SOP Persetujuan protokoler 7.SOP Persetujuan pemantauan 26 SOP 01.SOP Konfirmasi Penerimaan Negara 02.SOP Lakip 03.SOP Laporan Realisasi Anggaran 04.SOP Rekonsiliasi Saiba 05.SOP Revisi DIPA dan POK 17

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3. Kepala Sub Bag 27 SOP 06.SOP RKAKL Kepegawaian dan 07.SOP Catatan Atas Laporan keuangan Organisasi Tata 08.SOP Laporan Saldo Rekening Laksana 09.SOP Penanganan Hardware_Pengolah Data Rusak 10.SOP Pemeliharaan Website 11.SOP Pengisian dan Pembaharuan Konten Website 12.SOP SIPP Tingkat Pertama 13.SOP Backup Database & source aplikasi 14.SOP Pengadaan-pemeliharaan infrastruktur jaringan 15.SOP Pengadaan-pemeliharaan server- mainframe & pc-client 16.SOP Pembangunan-pengembangan aplikasi&sistem informasi 17.SOP Pengadaan-pemeliharaan perangkat lunak&antivirus 18.SOP Penanganan gangguan aplikasi & sistem informasi 19.SOP Penanganan gangguan sistem operasi 20.SOP Penanganan gangguan server- mainframe 21.SOP Penanganan gangguan jaringan komunikasi data 22.SOP Penanganan gangguan pc-printer Clint 23.SOP Penanganan gangguan virus-malware 24.SOP Penanganan gangguan database 25.SOP Update & Ubah Konfigurasi Aplikasi 26.SOP Penggunaan Wifi- Internet 01.SOP Administrasi Surat Masuk dan Surat Keluar 02.Daftar Urut Senioritas Hakim 03.SOP Bezetting 04.SOP DUK 05.SOP Labul dan GDN 06.SOP Presensi Hakim dan Pegawai 07.SOP Rekap Daftar Hadir 08.SOP SK 09.SOP KGB 10.SOP Kenaikan Pangkat 11.SOP Usulan CPNS menjadi PNS 12.SOP Usulan Pensiun 13.SOP Cuti Pegawai 14.SOP Pembuatan SKP 15.SOP Karpeg Karis 16.SOP Sikep 17.SOP Surat Tugas dan Penunjukan 18.SOP Hukuman Disiplin 18

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 19.SOP Usul Jabatan 20.SOP Mutasi 21.SOP Satya Lencana 22.SOP Pelantikan 23.SOP Ujian Dinas 24.SOP Tes Kesehatan 25.SOP Prajabatan 26.SOP Kalender Kerja 27.SOP Lakip4. Kepala Sub Bagian 20 SOP 1. SOP Surat Masuk Tata Usaha Dan 2. SOP Surat Keluar Keuangan 3. SOP Surat Menyurat 4. SOP Pengelolaan ATK 5. SOP Rencana Kerja Tahunan 6. SOP Laporan Aplikasi ATK 7. SOP Laporan BMN 8. SOP Laporan BMN Semesteran 9. SOP Perpustakaan 10.SOP Uraian Tugas Satpam 11.SOP Pengajuan Gaji 12.SOP Pengajuan Uang Makan 13.SOP Administrasi Keuangan 14.SOP Administrasi Bendahara 15.SOP Lembur 16.SOP Pengajuan Remunerasi 17.SOP Uang Persediaan 18.SOP Pembayaran Langsung ke Rekanan 19.SOP PNBP 20.SOP Laporan Sistem Akuntasi Kuasa PenggunaTabel 2. SOP Non Teknis Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus2.3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) SKP adalah sasaran kerja pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalampenilaian prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk SKP masing-masingpegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus akan dilampirkan pada daftarlampiran SKP Pegawai, Adapun jumlah kegiatan masing-masing pegawai adalah sebagaiberikut : No Sasaran Kerja Pegawai Jumlah Kegiatan 20171. Ketua 8 Kegiatan 5 Kegiatan2. Wakil Ketua 116 Kegiatan3. Hakim 12 Kegiatan4. Panitera 19

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]5. Panitera Muda Pidana 9 Kegiatan6. Panitera Muda Perdata 8 Kegiatan7. Panitera Muda Hukum 11 Kegiatan8. Panitera Muda Khusus Tipikor 4 Kegiatan9. Panitera Muda Khusus PHI 8 Kegiatan10. Panitera Muda Khusus Niaga 9 Kegiatan11. Panitera Pengganti 222 Kegiatan12. Juru Sita 24 Kegiatan13. Juru Sita Pengganti 42 Kegiatan14. Sekretaris 6 Kegiatan15. Kepala Sub Bag Perencanaan, TI dan Pelaporan 21 Kegiatan16. Kepala Sub Bag Kepegawaian dan Ortala 6 Kegiatan17. Kepala Sub Bag Umum dan Keuangan18. Staf Kepaniteraan -19. Staf Kesekretariatan 8 Kegiatan 89 Kegiatan Tabel 3. Jumlah Kegiatan SKP Pegawai2.4. Pelayanan Publik yang Primaa. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan merupakan sebuah program yangdigalangkan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan Performa/Kinerja PeradilanIndonesia yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent –ICPE).Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasaberupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruanuntuk mewujudkan pengadilan yang agung (Court of Excellence). Kebijakan inisebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan PeradilanIndonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia2010-2035. Cetak Biru ini merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang diterbitkantahun 2003, guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-citapembaruan badan peradilan secara utuh. Penyusunan Cetak Biru ini denganmenggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of CourtsExcellence). Kerangka ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” yang dibagike dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu: pengarah/pengendali (driver), sistem dan penggerak(system and enabler), dan hasil (result).Sebagai fungsi pengarah adalah area: 1. Kepemimpinan dan Manajemen PengadilanFungsi sistem dan penggerak, berada dalam area: 2. Kebijakan-Kebijakan Pengadilan20

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] 3. Sumber Daya Manusia, Sarana-Prasarana dan Keuangan 4. Penyelenggaraan PersidanganSedangkan fungsi hasil dalam area: 5. Kebutuhan Dan Kepuasan Pengguna Pengadilan 6. Pelayanan Pengadilan Yang Terjangkau 7. Kepercayaan Dan Keyakinan Masyarakat Pada Pengadilan Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang agung(court excellence framework) yang merupakan kerangka pikir dan kerja bagi pengadilanyang ingin meningkatkan kinerjanya. Kerangka ini telah dikembangkan dan digunakansecara internasional. Cetak Biru itu dipetakan bahwa permasalahan yang dihadapi Badan Peradilanantara lain: visi dan misi yang kurang dipahami sepenuhnya oleh seluruh personilperadilan. Oleh karenanya, diperlukan perumusan visi dan misi yang baru beserta prosessosialisasi yang komprehensif dan terstruktur. Dalam pelaksanaan fungsi teknis, Masalah yang dihadapi badan-badan peradilanyang harus mendapat perhatian khusus, adalah: a. Kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan b. Lamanya proses berperkara. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi. c. Kurangnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna pengadilan mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan. d. Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan permasalahan dalam fungsi pendukung antara lain: • Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, distribusi hakim dan aparatur peradilan yang belum merata. • Dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan, antara lain adalah belum adanya Standar Pelayanan yang baku terkait dengan penerimaan dan belanja negara, dan adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan pengelola keuangan. • Dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain: a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat yang berasal dari daerah pinggir kota. b. Gedung pengadilan yang masih perlu ditingkatkan kelayakannya dari sisi keamanan maupun kenyamanan. c. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas pelayanan pengadilan. 21

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] d. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya. e. Penyimpanan dan pengelolaan informasi tentang aset negara yang belum dibuat secara baik. • Dalam hal pengelolaan teknologi informasi, a. Upaya untuk mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan, dimana perlunya satu kebijakan sistem pengelolaan TI yang komprehensif dan terintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja. Dengan demikian dapat diharapkan tejadinya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. b. Transparansi peradilan hingga kini masih menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Masyarakat masih mengeluhkan sulitnya mengakses informasi dari pengadilan. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan informasi bagi publik. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan dan penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi. Fungsi lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring dan evaluasi sertafungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikankepercayaan publik kepada pengadilan. Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus juga tidak lepas dari adanya kritikanatas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sebagai respon atas haltersebut Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah melakukan upaya-upayaperbaikan di segala unit. Menyikapi tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Makassar KelasI A Khusus terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampakpada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas SDM Aparatur yangtransparan dan akuntabel, serta telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai kaidahmanajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten, hingga mempermudah danmemperlancar pelayanan prima. Namun demikian untuk melakukan perbaikan yangcepat dan menyeluruh diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktissistematis. Perbaikan sistem kerja ini, atau sebut saja peningkatan kinerja Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus, dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan CetakBiru Pembaruan Mahkamah Agung RI di tingkat unit kerja peradilan tingkat pertama,dan sekaligus merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi agendanasional di tingkat Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. 22

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dituntut untuk menyediakanpelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhikebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan. Untuk itu pada tahun 2017 PengadilanNegeri Makassar Kelas I A Khusus ikut berpartisipasi pada program AkreditasiPenjaminan Mutu Pengadilan Negeri dengan Tim Assessor dari Direktorat JendralBadan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus sendiri meraih Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Predikat“B”, untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri MakassarKelas I A Khusus. Capaian ini didapat dari kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas darisemua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat StrukturalKepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN yang denganmembawa semangat perubahan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikikinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Semangat perubahanditanamkan oleh pimpinan agar selalu melekat dan menjadi budaya pada setiap pegawaisehingga kinerja yang sudah dicapai dapat selalu dipertahankan bahkan untukditingkatkan.b. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiappengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi,konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman,Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Penerima LayananPosbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang(penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa atau saksi) yang tidak mampusecara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukumyang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum ataubantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan padaPosbakum Pegadilan. Tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. 23

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan yaitu : b. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum. c. Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan. d. Penyediaan informasi Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pada tahun anggaran 2017 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telahbekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan yang ditunjuk sebagaipemberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di wilayah hukumKabupaten Makassar. Adapun anggaran yang dialokasikan dan realisasinya adalahsebagai berikut:Output Volume/Satuan Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa (%) (Rp) (Rp) 100.00 0(1049.003) Pos 720 Jam Layanan 72.000.000 72.000.000 100.00 0Bantuan HukumTotal 72.000.000 72.000.000 Tabel 4. Realisasi Anggaran Kegiatan Pos Bantuan Hukum Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa anggaran pos bantuan hukum denganvolume sebanyak 720 jam layanan dan pagu anggaran sebesar Rp.72.000.000 mencapaitarget output sebesar 100%.c. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) adalah negara menanggung biayaproses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yangtidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Penerima LayananPosbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampusecara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidakmampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. Pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan layanan pembebasan biayaperkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahunanggaran berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh pengadilan. 24

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] Pada tahun anggaran 2017, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmenerima 0 (NIHIL) perkara prodeo. Untuk anggaran yang dialokasikan dan realisasinya pada kegiatan perkara yangdiselesaikan melalui pembebasan biaya perkara adalah sebagai berikut: Output Volume/ Pagu (Rp) Realisasi Realisa Sisa (Rp) Satuan (Rp) si (%)(1049.006) Perkara yg 5 1.580.000 NIHIL 0 1.580.000Diselesaikan Melalui perkaraPembebasan Biaya PerkaraTotal 1.580.000 - 0 1.580.000Tabel 8. Realisasi Anggaran Kegiatan Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara 25

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN3.1. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkantidak dapat dilepaskan dari sebuah institusi. SDM juga merupakan kunci yangmenentukan perkembangan lembaga. Pada hakikatnya, SDM yang dipekerjakan disebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuanorganisasi itu. Keberadaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi merupakanaset yang berharga bagi organisasi itu sendiri. Keberhasilan suatu organisasi ditentukandari kualitas orang-orang yang berada di dalamnya. SDM akan bekerja secara optimaljika organisasi dapat mendukung kemajuan karir mereka dengan melihat apasebenarnya kompetensi mereka. Biasanya, pengembangan SDM berbasis kompetensiakan mempertinggi produktivitas pegawai sehingga kualitas kerja pun lebih tinggi puladan berujung pada puasnya masyarakat dan citra organisasi akan meningkat. Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikanhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telahditetapkan. Kompetensi yang dimiliki seorang pegawai secara individual harus dapatmendukung pelaksanaan visi misi organisasi melalui kinerja strategis organisasi tersebut.Dengan adanya reformasi organisasi dan pengembangan sistem berbasis teknologiinformasi di lingkungan Mahkamah Agung membuat setiap pegawai berkewajiban untukselalu meningkatkan kompetensi, wawasan dan keterampilan baik untuk pegawai yangtua apalagi yang muda. Perubahan dan perkembangan tata kehidupan masyarakat dandunia kerja sebagai akibat dari dimanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasiyang sangat pesat, menjadikan tuntutan masa depan terhadap aparatur peradilan akansemakin kompleks. Untuk itu pimpinan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmengambil langkah pendekatan dan pembinaan agar pegawai dapat mengikutiperkembangan sistem yang diimplentasikan oleh Mahkamah Agung. Semangatperubahan dan peningkatan kompetensi ditanamkan pimpinan agar menjadi budayapada masing-masing pegawai. Peningkatan kompetensi pegawai juga dilakukan denganmengirim permohonan pendidikan dan pelatihan pegawai baik teknis maupun non teknissehingga peningkatan kompetensi masing-masing individu pegawai dapat berdampakpositif bagi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.Profil Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017sebagai berikut: 26

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Nama NIP Gol Jabatan TMT Gol 01 Oktober 2017KEMAL TAMPUBOLON, 19611111 198203 1 Ketua 01 April 2017SH.,MH 01 Oktober 2014 013 (IV/d) 01 Oktober 2015 01 Oktober 2014MUHAMMAD DAMIS, 19631025 199212 1 (IV/c) Wakil 01 April 2015S.H.,M.H 001 01 April 2016 01 April 2016DENNY LUMBAN TOBING, 19580829 198512 1 (IV/d) Hakim 01 April 2017SH.,MH 001 01 April 2015 01 April 2016BASLIN SINAGA, SH.,MH 19601220 198612 1 Hakim 01 April 2017 01 April 2017 002 (IV/d) 01 April 2017 01 April 2017BONAR HARIANJA, SH.,MH 19600507 198612 1 Hakim 01 April 2017 01 April 2017 001 (IV/d) 01 April 2017 01 April 2017A D H A R, SH.,MH 19590422 198612 1 Hakim 01 April 2013 001 (IV/d)CENING BUDIANA, SH.,MH 19590721 198803 1 Hakim 002 (IV/d)TEGUH SRI RAHARJO, 19590302 198803 1 HakimSH.,M.Hum 003 (IV/d)DANIEL PRATU, SH 19610328 198303 1 Hakim 003 (IV/d)IMAM SUPRIYADI, SH.,MH 19640114 199103 1 Hakim 001 (IV/c)I MADE SUBAGIA ASTAWA, 19640806 199003 1 HakimSH.M.Hum 004 (IV/c)YULI EFFENDI, SH.,MH 19630720 199212 1 Hakim 001 (IV/c)RIKA MONA PANDEGIROT, 19671026 199212 2 HakimSH.,MH 001 (IV/c)RIANTO ADAM PONTOH, 19681118 199212 1 HakimSH.,M.Hum 001 (IV/c)SUPARMAN, SH.,MH 19651231 199212 1 Hakim 008 (IV/c)RIYANTO ALOYSIUS, SH.,MH 19620515 199212 1 Hakim 001 (IV/c)KADARISMAN AL 19670330 199003 1 HakimRISKANDAR, SH.,MH 004 (IV/c)SURATNO, SH 19641231 198503 1 (IV/c) Hakim 001NI PUTU SRI INDAYANI, 19680408 198703 2 (IV/c) HakimSH.,MH 001BAMBANG NURCAHYONO, 19650812 199203 1 (IV/c) HakimSH.,M.Hum 004 27

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]HENENG PUJADI, SH.,MH 19700424 199903 1 Hakim 01 April 2015WIDIARSO, SH.,MHHARTO PANCONO, SH.,MH 002 (IV/c)MUHAMAD SALAM GIRIBASUKI, SH. 19620512 199212 1 (IV/b) Hakim 01 Oktober 2013ARIS GUNAWAN, SH 001BASUKI WIYONO, SH.,MHBUDIANSYAH, SH.,MH 19660418 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016SAFRI, SH.,MH 001YAMTO SUSENA, SH.,MHDODDY HENDRASAKTI, SH 19710526 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016BASO RASYID, SH.,MH 001MUHAMMAD AKHZAN,SH.,MH. 19700622 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016Dra. Hj. PASIHA, MH 004H. MUHAMMAD ANSARPADU, SH.,MH. 19660418 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016MUH. UNGARDIN K, SH. 001HJ. ST. NAISJIAH, SH.,MH 19660312 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016BURHANUDDIN, SH 002Dra. ELISABET DUMA 19690608 199702 1 (IV/b) Hakim 01 April 2017MUH. TAUFIQ T, S.H.,M.H 001HJ. ROSMALA DEWI, SHDARMAWATI, SH 19670112 199603 1 (IV/b) Hakim 01 April 2016 001 19690420 199603 1 (IV/a) Hakim 01 April 2017 003 19611210 198203 1 (IV/b) Panitera 01 Oktober 2017 007 19680204 199903 1 Sekretaris 01 Oktober 2017 001 (IV/a) 160044129 (IV/a) Panitera 01 April 2010 Pengganti 19621102 199311 1 Panitera Hukum 01 Oktober 2010 001 (IV/a) 19591218 198403 1 (IV/a) Panitera 01 April 2014 003 Pengganti 19680627 199203 2 (IV/a) Panitera Perdata 01 April 2014 002 19651231 199003 1 Panitera 01 April 2016 003 (IV/a) Pengganti 19651201 200312 2 (III/d KaSubBag 01 April 2016 000 ) Kepegawaian,Orta la 19660824 199303 1 (III/d Panitera 01 Oktober 2016 002 ) Pengganti 19611025 198312 2 (III/d Panitera 01 Oktober 2008 001 ) Pengganti 19690717 199203 2 (III/d Panitera 01 April 2009 003 ) Pengganti 28

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]ANDAYANI, SH 19620814 198203 2 (III/d Panitera 01 April 2010SYARIFUDDIN R, SH 001 ) PenggantiROSTANSAR, SH.,MHBONGKO DAENG, SH 19631230 199303 1 (III/d Panitera 01 Oktober 2010MURSIDAH PATAWARI, S.H 006 ) PenggantiI R B A R, SHBESSE MARWIYAWATI, SH 19670621 199903 1 (III/d Hakim AdHoc 01 April 2011FAISAL MUSTAFA, SH 001 )ANDI HAJERAWATI, SH 19630308 198603 2 (III/d Panitera 01 April 2012SURHATTA, SH 004 ) PenggantiSUGENG, SH.,MHSAENAL ARIFIN, SH 19600607 198403 2 (III/d Panitera 01 April 2012DERMAWAN TAHIR, SH 002 ) PenggantiALID BURHAN , SHRAHMAD, SH 19630509 198403 1 (III/d Panitera 01 April 2012R A H M I, SH 002 ) PenggantiHJ. MARYAM, SHNURIYA AWAD, SH 19720326 199303 2 (III/d Panitera 01 Oktober 2012SASTRAWATI, SH 001 ) PenggantiHASJAYA , SHMUSTARI MUIS, SH 19720927 199303 1 (III/d Panitera 01 Oktober 2012 003 ) Pengganti 19641231 198703 2 (III/d Panitera Pidana 01 Oktober 2012 026 ) 19631231 198203 1 (III/d Panitera Khusus 01 Oktober 2013 019 ) Tipikor 19661111 198803 1 (III/d Panitera 01 Oktober 2013 001 ) Pengganti 19560523 199903 1 (III/d Panitera 01 Oktober 2014 001 ) Pengganti 19730429 199403 1 (III/d Panitera Khusus 01 Oktober 2014 005 ) PHI 19700520 199303 1 (III/d Panitera 01 April 2016 00 ) Pengganti 19660302 198803 1 (III/d Panitera 01 April 2016 001 ) Pengganti 19630328 198303 2 (III/d Jurusita Pengganti 01 Oktober 2016 017 ) 19630515 198903 2 (III/d Panitera 01 Oktober 2016 003 ) Pengganti 19750330 200003 2 (III/d Panitera 01 Oktober 2016 002 ) Pengganti 19801126 200501 2 (III/c) Panitera 01 April 2017 001 Pengganti 19650108 199303 1 (III/c) Panitera 01 Oktober 2013 004 Pengganti 19661123 199303 1 (III/c) Jurusita Pengganti 01 Oktober 2013 003 29

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]MUHAMMAD THAUFAN, SH 19780604 200212 1 (III/c) Jurusita Pengganti 01 Oktober 2013ALAUDDIN, SE 002IRMA, SH 19690130 200604 1 (III/c) Jurusita Pengganti 01 April 2014ANDI ASNI SANI, ST 006JUSTIAH SAID, SHMUSDALIFAH MUSLIMIN, 19750115 200604 2 (III/c) Jurusita Pengganti 01 April 2014SH.,MH 001RESKIWATI DENSI, SHMAUREEN M.R LUHULIMA, 19770224 200604 2 (III/c) KasubBag Tata 01 April 2014SE 029 Usaha danMUHAMMAD ILYAS B , SH KeuanganSYAHRUL, SHELISABETH RANTEPADANG, 19720719 199403 2 (III/c) Panitera 01 Oktober 2014SH 003 PenggantiHj. SARILU, SHSULEMAN SULE DUSUNG 19810821 200312 2 (III/c) Panitera 01 Oktober 2014MUHAMMAD TAUFIK, SH 003 PenggantiERNA HARUN, SHNURJANAH, SH.,MH 19820119 200312 2 (III/c) Panitera 01 Oktober 2014BURHANUDDIN BASO 001 PenggantiSYAHARUDDIN RAHMAN, SHHUSNA MACHMUD, SH 19770801 200604 2 (III/c) Staf 01 Oktober 2014 003FADLI, S.Kom 19750513 200112 1 (III/c) Panitera 01 April 2015 003 Pengganti 19680923 199203 1 (III/c) Panitera 01 April 2016 002 Pengganti 19710418 199203 2 (III/c) Panitera 01 April 2016 003 Pengganti 19691215 199203 2 (III/c) Panitera 01 Oktober 2016 001 Pengganti 19691231 199203 1 (III/c) Jurusita 01 April 2016 032 19690529 199103 1 (III/c) Panitera 01 April 2016 001 Pengganti 19751231 200112 2 (III/c) Panitera 01 April 2016 004 Pengganti 19670802 198903 2 (III/c) Panitera 01 Oktober 2016 001 Pengganti 19670430 198903 1 (III/c) Jurusita 01 April 2013 005 19670412 199303 1 (III/c) Panitera 01 April 2013 009 Pengganti 19850914 200604 2 (III/c) Panitera 01 April 2017 001 Pengganti 19780131 200912 1 (III/c) Kasubag 01 Oktober 2017 001 Perencanaan,Tekn ologi Informasi dan Pelaporan 30

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]R U S L A N, SH 19680923 199103 1 JurusitaYULIATI AZIS, SH.,MH 005SISWATY, SH (III/b 01 April 2017HERAWATI, SE )A. BASO HABIBI, SHBUL HINDIRA MAL 19710709 199203 2 (III/b Panitera 01 April 2017RACHMAWATY MUSTAM, 002 ) PenggantiS.A.PWIDYAWATI, SH.,MH 19840124 200912 2 (III/b Panitera 01 April 2014ABDUL MUCHLIS HASAN, SH 002 ) PenggantiA. BUSTANIL ARIFIN AL, SHSATRIA, SH 19771116 200912 2 StafAMBO ADI MANGGAUKANG 002SITI MARDIYAH HAYATI, SH (III/b 01 April 2014SAEFUDDIN YUSUF, SE )HIKMAWATI, SH 19760226 200912 1 Jurusita 003 (III/b 01 April 2014 ) 19711206 199403 2 Jurusita 002 (III/b 01 April 2014 ) 19811005 200912 2 Jurusita Pengganti 004 (III/b 01 April 2014 ) 19921120 200604 2 (III/b Panitera 01 Oktober 2015 001 ) Pengganti 19800121 200502 1 (III/b Panitera 01 Oktober 2015 001 ) Pengganti 19820505 200502 1 Staf 001 (III/b 01 Oktober 2015 ) 19720222 199403 2 Jurusita Pengganti 007 (III/b 01 April 2016 ) 19711012 199303 1 Jurusita 003 (III/b 01 Oktober 2016 ) 19770616 201212 2 Jurusita Pengganti 002 (III/a 01 April 2017 ) 19831114 200604 1 Staf 003 (III/a 01 Oktober 2013 ) 19711009 200604 2 Jurusita Pengganti 003 (III/a 01 April 2014 ) 31

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]A. MUH. IRSAM IDRIS 19881022 200904 1 Jurusita Pengganti 001KURNIAWATI, SE (III/a 01 April 2014 )A. FAIZAL AZIS 19870118 201101 2 BendaharaIRMAN IMRAN, A.MD 015 (III/a 01 April 2015REYKA SARTIKA, SH.,MH )M. GUNAWAN R, S.SOS 19730629 199203 1 Staf 002IQLIMAH YULI SAFITRI, S. (III/a 01 April 2015Sos )HERRY RAMPENGANARDIANSYAH 19790310 200604 1 Jurusita PenggantiMUHAMMAD SAYUTI YUSUF 004ARIFUDDIN (III/a 01 Oktober 2015SAMSIR )ABDUL RAHMANSABARUDDIN 19750730 201212 2 Jurusita PenggantiMUNAWAR 002 (III/a 01 Oktober 2015 ) 19760523 201212 1 Staf 002 (III/a 01 April 2015 ) 19840701 200904 2 Staf 005 (III/a 01 April 2016 ) 160031399 (II/c) Jurusita Pengganti 01 Oktober 2007 19830617 200604 1 (II/c) Jurusita 01 April 2014 002 19740317 201212 1 Staf 01 Januari 2017 004 (II/b) 19850529 201212 1 Staf 01 Januari 2017 006 (II/b) 19800701 201212 1 Staf 01 Januari 2017 006 (II/b) 19720701 201212 1 (II/a) Staf 01 Oktober 2015 002 19760509 201212 1 (II/a) Staf 01 Oktober 2015 003 19720701 201212 1 (I/c) Staf 01 Oktober 2015 002 Tabel 9 . Profil Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus- Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Jabatan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Jabatan adalah sebagaiberikut :No. Jabatan Jumlah Pegawai Keterangan 32

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]1. Ketua 1 Aktif2. Wakil Ketua 1 Aktif3. Hakim / Hakim AdHoc 29/9 Aktif4. Panitera 1 Aktif5. Sekretaris 1 Aktif6. Panitera Muda Perdata 1 Aktif7. Panitera Muda Pidana 1 Aktif8. Panitera Muda Hukum 1 Aktif9. Panitera Muda Khusus Tipikor 1 Aktif10. Panitera Muda PHI 1 Aktif11. Panitera Muda Niaga 1 Aktif12. Kepala Sub Bag Perencanaan, 1 AktifTI dan Pelaporan13. Kepala Sub Bag Tata Usaha & 1 AktifKeuangan14. Kepala Sub Bag Kepegawaian 1 Aktif& Organisasi Tata Laksana15. Panitera Pengganti 37 Aktif16. Juru Sita 6 Aktif17. Juru Sita Pengganti 14 Aktif18. Staf 10 Aktif Jumlah SDM 118Tabel 10. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Jabatan Grafik Komposisi Pegawai Berdasarkan JabatanKetua Wakil Ketua Hakim Hakim Ad HocPanitera Sekretaris Panitera Muda Kepala Sub BagPanitera Pengganti Juru Sita Juru Sita Pengganti StafGrafik 1. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Jabatan- Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus BerdasarkanPangkat/GolonganAdapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pangkat/Golongan adalahsebagai berikut :No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Pembina Utama / IVe - - 2. Pembina Utama Madya / IV/d 8 Aktif 3. Pembina Utama Muda / IV/c 11 Aktif 4. Pembina Tingkat I / IV/b 7 Aktif 5. Pembina / IV/a 8 Aktif 6. Penata Tingkat I / III/d 24 Aktif 7. Penata / III/c 20 Aktif 8. Penata Muda Tingkat I / III/b 13 Aktif 9. Penata Muda / III/a 9 Aktif10. Pengatur Tingkat I / II/d - Aktif11. Pengatur / II/c 2 Aktif12. Pengatur Muda Tingkat I / II/b 3 Aktif 33

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]13. Pengatur Muda / II/a 2 Aktif14. Juru Tingkat I / I/d --15. Juru / I/c 1 Aktif16. Juru Muda Tingkat I / I/b --17. Juru Muda / I/a -- Jumlah SDM 108Tabel 11. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pangkat / Golongan Pembina Utama Madya / IV/d Pembina Utama Muda / IV/c Pembina Tingkat I / IV/b Pembina / IV/a Penata Tingkat I / III/d Penata / III/c Penata Muda Tingkat I / III/b Penata Muda / III/a Pengatur / II/c Pengatur Muda Tingkat I / II/b Pengatur Muda / II/a Grafik Komposisi Pegawai Berdasarkan Pangkat/GolonganGrafik 2. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pangkat/Golongan- Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus BerdasarkanPendidikanAdapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pendidikan adalah sebagaiberikut :No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1 1. Strata III 42 2. Strata II 50 3. Strata I 9 4. Sekolah Menengah Atas 2 5. Sekolah Menengah Pertama 6. Sekolah Dasar 104 JumlahTabel 12. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan PendidikanGrafik SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pendidikan Sekolah SekolSathrata III Strata II Menengah AtaMsenenga1h% 40% 9% Pertama 2% Strata I 48%Grafik 3. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Berdasarkan Pendidikan 34

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Kebutuhan Sumber Daya Manusia Dalam menjalankan proses bisnis dengan beban dan volume kerja yang tinggi,Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus memiliki kendala pada jumlah tenagakerja yang ada. Di penghujung tahun 2017 dengan adanya hasil rapat promosi danmutasi hakim, posisi wakil ketua tidak ada. Kemudian dengan jumlah volume perkarayang lebih tinggi dari tahun 2016 posisi jurusita pengganti diharapkan bertambah agarpercepatan layanan bagi pencari keadilan dapat terpenuhi. Di bidang teknologi informasi Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususmembutuhkan tenaga profesional di bidang jaringan dan pemprograman, di zamandigitalisasi sekarang peran dari tenaga tersebut sangatlah berguna mengingatMahkamah Agung sedang melakukan perubahan arah sistem dari yang awalnya manualke arah digitalisasi. Harapannya semoga kekurangan tenaga kerja yang terjadi sekarangdapat diselesaikan, baik dengan cara proses mutasi ataupun mengangkat tenaga kerjahonorer yang ada, kemampuan yang dimiliki tenaga honorer Pengadilan Negeri MakassarKelas I A Khusus cukup berkualitas dan berintegritas.a. MutasiPada tahun 2017, total ada tujuh orang pegawai Pengadilan Negeri Makassar KelasI A Khusus yang mengalami mutasi baik mutasi masuk maupun mutasi keluar. Adapunpegawai yang mengalami mutasi tahun 2017 adalah sebagai berikut :No Nama Jabatan Mutasi Ke Keterangan1 A. A. KETUT ANOM Hakim Pengadilan Hakim Tinggi Mutasi WIRAKANTA, S.H. Negeri Makassar Pengadilan Tinggi Keluar Kelas I A Khusus Denpasar2 BASLIN SINAGA, Bali SH.,MH Hakim Pengadilan Hakim Mutasi3 DANIEL PRATU, S.H. Negeri Jakarta Pusat Pengadilan Masuk Kelas IA Khusus Negeri Makassar4 HARTO PANCONO, DKI Jakarta Kelas I A Khusus SH.MH. Ketua Pengadilan Hakim Mutasi5 DENNY LUMBAN Negeri Makale Kelas Pengadilan Masuk TOBING, SH. IB Sulawesi Selatan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Ketua Pengadilan Hakim Mutasi Negeri Tanjung Pengadilan Masuk Pandan Kelas II Negeri Makassar Bangka Belitung Kelas I A Khusus Hakim Pengadilan Hakim Mutasi Negeri Bekasi Kelas Pengadilan Masuk 35

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] IA Khusus Negeri Makassar Jawa Barat Kelas I A Khusus6 TASWIN, SH Wapan Pengadilan Panitera Mutasi Negeri Makassar Pengadilan Keluar Kelas I A Khusus Negeri Bulukumba Kelas IB7 H. ANDI CAKRA ALAM, Ketua Pengadilan Ketua Pengadilan Mutasi SH.,MH Negeri Makassar Negeri Jakarta Keluar Kelas I A Khusus Utara Kelas IA Khusus DKI Jakarta8 KASIANUS Hakim Pengadilan Hakim Tinggi MutasiTELAUMBANUA, SH.,MH Negeri Makassar Pengadilan Tinggi Keluar Kelas I A Khusus Jambi9 YULI EFFENDI, Ketua Pengadilan Hakim Mutasi SH.MHum. Negeri Watampone Pengadilan Masuk Kelas IA Negeri Makassar Sulawesi Selatan Kelas I A Khusus10 MUHAMMAD DAMIS, Wakil Ketua Ketua Pengadilan Mutasi SH.MH. Pengadilan Negeri Negeri Keluar Makassar Kelas I A Tangerang Kelas Khusus IA Khusus Banten11 SURATNO, SH Ketua Pengadilan Hakim Mutasi Negeri Kraksaan Pengadilan Masuk Kelas IB Jawa Timur Negeri Makassar Kelas I A Khusus12 I KETUT PANCARIA.,SH. Hakim Pengadilan Hakim Mutasi Negeri Makassar Pengadilan Keluar Kelas I A Khusus Negeri Kendari Kelas IA Sulawesi Tenggara13 BAMBANG Ketua Pengadilan Hakim Mutasi NURCAHYONO, SH. Negeri Trenggalek Pengadilan Masuk M.Hum. Kelas II Jawa Timur Negeri Makassar Kelas I A Khusus14 Dra. ELISABET DUMA Staff Pengadilan Pengadilan Mutasi Tinggi Makassar Negeri Makassar Masuk Sulawesi Selatan Kelas IA Khusus Sulawesi Selatan 36

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]15 SUPARMAN, SH, MH Hakim Pengadilan Pengadilan Mutasi Negeri Makassar Negeri Jakarta Keluar Kelas I A Khusus Timur Kelas IA Khusus DKI Jakarta16 BASUKI WIYONO, S.H., Ketua Pengadilan Hakim Mutasi M.H. Negeri Kraksaan Pengadilan Masuk Kelas IB Negeri Makassar Kelas I A Khusus17 YAMTO SUSENA, SH,MH Wakil Ketua Hakim Mutasi Masuk Pengadilan Negeri Pengadilan Bangil Kelas IB Jawa Negeri Makassar Timur Kelas I A Khusus18 KADARISMAN AL Hakim Pengadilan Pengadilan Mutasi RISKANDAR,SH.,MH Negeri Makassar Negeri Kendal Keluar Kelas I A Khusus Kelas IB Jawa Tengah19 NURJANNAH, SH. MH PP Pengadilan PP Pengadilan Mutasi Negeri Maros Kelas Negeri Makassar Masuk IB Sulawesi Selatan Kelas I A Khusus20 H.M.ANSHAR Hakim Pengadilan Wakil Ketua Mutasi MADJID,SH,MH Negeri Makassar Pengadilan Keluar Kelas I A Khusus Negeri Sungailiat Kelas IB Bangka Belitung21 KRISTIJAN Hakim Pengadilan Pengadilan Mutasi PURWANDONO DJATI, Negeri Makassar Negeri Bau-bau Keluar S.H. Kelas I A Khusus Kelas IB Sulawesi Tenggara22 IBRAHIM Hakim Pengadilan Pengadilan Mutasi PALINO,SH.MH Negeri Makassar Negeri Jakarta Keluar Kelas I A Khusus Pusat Kelas IA Khusus DKI Jakarta23 NI PUTU SRI INDAYANI, Hakim Pengadilan Hakim Mutasi Pengadilan MasukSH., MH Negeri Serang Kelas Negeri Makassar Kelas I A Khusus IA Banten24 DODDY HENDRASAKTI, Ketua Pengadilan Hakim Mutasi SH. Negeri Nganjuk Pengadilan Masuk Kelas IB Jawa Timur Negeri Makassar Kelas I A Khusus 37

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]25 SAFRI, SH Hakim Pengadilan Wakil Ketua Mutasi Negeri Makassar Pengadilan Keluar Kelas I A Khusus Negeri Poso Kelas IB Sulawesi Tengah26 HENENG PUJADI, SH Pengadilan Negeri Hakim Mutasi Tuban Kelas IB Jawa Pengadilan Masuk Timur Negeri Makassar Kelas I A Khusus27 ARIS GUNAWAN, S.H. Ketua Pengadilan Hakim Mutasi Negeri Kabupaten Pengadilan Masuk Magelang Mungkid Negeri Makassar Kelas II Jawa Kelas I A Khusus Tengah28 MUHAMAD SALAM GIRI Wakil Hakim Mutasi BASUKI, S.H. KetuaPengadilan Pengadilan Masuk Negeri Jombang Negeri Makassar Kelas IB Jawa Timur Kelas I A KhususTabel 13. Daftar Mutasi Pegawai Tahun 2017b. PromosiPada tahun 2017 yang mengalami promosi jabatan. Berikut nama pegawai yangmengalami promosi jabatan :No Nama Jabatan Mutasi Ke1 KEMAL TAMPUBOLON, Wakil Ketua IA Khusus Ketua IA Khusus padaSH., MH pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar Makassar Kelas IA Kelas IA Khusus Khusus2 HARTO PANCONO, Ketua pada Pengadilan Hakim pada Pengadilan SH.MH. Negeri Tanjung Pandan Negeri Makassar Kelas IA Kelas II - Bangka Khusus - Sulawesi Selatan Belitung3 DENNY LUMBAN Hakim pada Pengadilan Hakim pada Pengadilan TOBING, SH Negeri Bekasi Kelas IA Negeri Makassar Kelas IA Khusus - Jawa Barat Khusus - Sulawesi Selatan4 YULI EFFENDI, Ketua IB pada Hakim pada Pengadilan SH.MHum. Pengadilan Negeri Negeri Makassar Kelas IA Watampone Kelas IB Khusus5 MUHAMMAD DAMIS, Wakil Ketua IA Khusus Ketua IA Khusus pada SH.MH. pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Tangerang Kelas IA Khusus - Khusus Banten6 SURATNO, SH Ketua pada Pengadilan Hakim pada Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas Negeri Makassar Kelas IA II - Jawa Timur Khusus - Sulawesi Selatan 38

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]7 BAMBANG Ketua pada Pengadilan Hakim pada Pengadilan NURCAHYONO, SH. Negeri Trenggalek Kelas Negeri Makassar Kelas IA II - Jawa Timur Khusus - Sulawesi Selatan8 Dra. ELISABET DUMA Kasubbag Kepegawaian, Staf Pelaksana pada Organisasi, dan Tatalaksana9 BASUKI WIYONO, Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Negeri S.H., M.H. Makassar Makassar Kelas IA Khusus10 YAMTO SUSENA, Ketua pada Pengadilan Hakim pada Pengadilan SH,MH Negeri Kraksaan Kelas Negeri Makassar Kelas IA II - Jawa Timur Khusus - Sulawesi Selatan11 NURJANNAH, SH. MH. Hakim pada Pengadilan Wakil Ketua IB pada Negeri Makassar Kelas IA12 NI PUTU SRI Pengadilan Negeri Khusus - Sulawesi Selatan INDAYANI, SH., MH Bangil Kelas IB - Jawa Timur Panitera Pengganti pada13 DODDY Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Makassar HENDRASAKTI, SH pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus - Sulawesi Maros Kelas IB - Selatan14 ARIS GUNAWAN, S.H. Sulawesi Selatan akim pada Pengadilan Negeri15 MUHAMAD SALAM Hakim pada Pengadilan Makassar Kelas IA Khusus - GIRI BASUKI, S.H. Negeri Serang Kelas IA Sulawesi Selatan - Banten Hakim pada Pengadilan16 REYKA SARTIKA, SH. Negeri Makassar Kelas IA Ketua pada Pengadilan Khusus - Sulawesi Selatan17 A. BASO HABIBI, SE Negeri Nganjuk Kelas II Hakim pada Pengadilan - Jawa Timur Negeri Makassar Kelas IA18 SITI MARDIYAH Khusus - Sulawesi Selatan HAYATI, SH Ketua pada Pengadilan Negeri Kabupaten Hakim pada Pengadilan Magelang Mungkid Negeri Makassar Kelas IA Kelas II - Jawa Tengah Khusus - Sulawesi Selatan Wakil Ketua pada Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Makassar Jombang Kelas II - Kelas IA Khusus - Sulawesi Jawa Timur Selata Staf Pelaksana Jurusita pada Pengadilan Golongan III/a pada Negeri Makassar Kelas IA Pengadilan Negeri Khusus - Sulawesi Selatan Makassar Kelas IA Khusus - Sulawesi Jurusita Pengganti pada Selatan Pengadilan Negeri Makassar Jurusita Pengganti pada Kelas IA Khusus - Sulawesi Pengadilan Negeri Selatan Makassar Kelas IA Khusus - Sulawesi Selatan Staf Pelaksana Golongan III/a pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus - Sulawesi SelatanTabel 14. Daftar Pegawai yang Mengalami Promosi Tahun 2017 39

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]c. PensiunPada tahun 2017 ada dua pegawai yang memasuki masa pensiun, baik pensiunkarena usia maupun karena meninggal.No Nama Jabatan Keterangan1. HENDRIK MAIRUHU, S.Sos Panitera Pengganti Batas Usia Pensiun Tabel 15. Daftar Pegawai Pensiund. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang telah mengikuti Diklat)Di bawah ini tabel nama pegawai yang mengikuti diklat dan persentase pegawaiyang lulus pembinaan teknis yudisial:No Nama Diklat Keterangan1. IMAM SUPRIYADI, SH.,MH - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang Lulus Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI2. RIKA MONA PANDEGIROT, - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang LulusSH.,MH Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI3. BUDIANSYAH, SH.,MH - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang Lulus Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI4. RIYANTO ALOYSIUS, SH - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang Lulus Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI5. BAMBANG NURCAHYONO, - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang Lulus SH.,M.Hum Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI6. SURATNO, SH - Sertifikasih Hakim Niaga Bidang Lulus Kepailitan - Sertifikasih Hakim Pengadilan Niaga Bidang HAKI7. SUPARMAN, SH.,MH Sertifikasih Hakim Pengadilan Lulus Niaga Bidang HAKITabel 16 . Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Teknis / Non Teknis Yudisial 40

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3.2. Keadaan Perkaraa. Rekapitulasi PerkaraSemua data rekapitulasi perkara Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khususdiambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus versi 3.2.0. tahun 2017.f. Perkara Pidana :No Nama Sisa Perkara Perkara Perkara Sisa Perkara Masuk Putus Minutasi Perkara (2016) (2017) (2017) (2017) (2017)1. Pidana Biasa 538 2004 2104 2343 4382. Pidana Singkat - - - - -3. Pidana Cepat - 18 18 18 04. Pidana Anak 21 7 8 205 125. Praperadilan - 33 29 33 46. Pidana Lalulintas - 31675 31675 31675 07. Pidana Korupsi 71 134 167 190 38 Tabel 18. Data Perkara Pidana Rincian klasifikasi perkara pidana biasa tahun 2017 menurut jenis tindak pidanapada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dapat diuraikan sebagai berikut :No. Jenis Tindak Pidana Jumlah Perkara1. Kejahatan terhadap kesusilaan 102. Kejahatan terhadapan nyawa 063. Penganiayaan 834. Pencurian 5535. Narkotika 8516. Lalu Lintas 017. Pemerasan dan Pengancaman 088. Penipuan 939. Kekerasan dalam rumah tangga 2110. Pembunuhan 0311. Pengancaman 012. Perlindungan Anak 3913. Penggelapan 8014. Pelanggaran Kesusilaan 0 1015. Kejahatan terhadap Kesusilaan16. Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan 12 Jumlah 1770 Tabel 19. Klasifikasi Perkara Pidana Biasa Tahun 2017 Menurut Jenis Tindak Pidanag. Perkara PerdataKeadaan perkara perdata Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017adalah sebagai berikut :No Nama Sisa Perkara Perkara Perkara Sisa Perkara Masuk Putus Minutasi Perkara1. Perdata (2016) (2017) (2017) (2017) Permohonan (2017) 36 961 970 1116 272. Perdata Gugatan 258 417 445 576 230 41

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]3. Perdata Gugatan - 20 19 15 1 Sederhana 275 58 47 47 2864. Perdata Eksekusi5. Perdata P.H.I 6 16 20 20 26. Perdata Kepailitan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil7. Perdata PKPU Nihil 2 2 2 Nihil8. Perdata H.K.I Nihil 3 2 2 1 Tabel 20. Daftar Perkara Perdata Tahun 2017Rincian klasifikasi perkara perdata gugatan tanggal tahun 2017 Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus dapat diuraikan sebagai berikut :No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan 1. Objek Sengketa Tanah 36 2. Objek Sengketa Bukan Tanah 1 3. Perbuatan Melawan Hukum 4. Wanprestasi 90 5. Perceraian 32 161 Jumlah 320 Tabel 21. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2017- Grafik Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2017: Grafik perkara perdata gugatan tahun 2017 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus dapat dilihat sebagai berikut : Objek Sengketa TanaOhbjek Sengketa Bukan TanahPerceraian Perbuatan Melawan Hukum WanprestasiGrafik 4. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2017Rincian klasifikasi perkara permohonan tahun 2017 pada Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus dapat diuraikan sebagai berikut :No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan1. Pengangkatan Wali Bagi Anak 2922. Permohonan Ganti Nama 1453. Pengangkatan Anak 44. Lain-Lain 4515. Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran 12 Jumlah 904Tabel 22. Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2017- Grafik klasifikasi perkara perdata permohonan Tahun 2017 : 42

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017] Grafik klasifikasi perkara permohonan tahun 2017 pada Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus dapat di lihat sebagai berikut : 451 292 145 12 4Grafik 5. Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2017Rincian klasifikasi perkara perdata gugatan sederhana tanggal 31 Desember 2017Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dapat diuraikan sebagai berikut :No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan1. Wanprestasi 322. Perbuatan Melawan Hukum 65 Jumlah 97Tabel 23. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Sederhana Tahun 2017b. Rasio Perkara Terhadap MajelisJumlah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2017apabila dilihat dari riwayat data pegawai yang menjabat sebagai hakim yaitu sebanyak9 (sembilan) Majelis. Rasio perkara didapat dari hasil perbandingan antara jumlahperkara dengan jumlah majelis. Adapun rasio penanganan perkara terhadap majelisadalah sebagai berikut: No Jenis Perkara Tahun 2017 1. Pidana Biasa 2343 2. Pidana Singkat - 3. Pidana Cepat 18 4. Pidana Anak 205 5. Praperadilan 33 6. Perdata Gugatan 576 7. Perdata Permohonan 1116 4282 Jumlah 476 RasioTabel 24. Rasio Perkara Terhadap MajelisJadi rasio perkara terhadap majelis pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I AKhusus adalah 476 perkara untuk masing-masing majelis.c. Perkara yang diputus atau selesai tepat waktu : a. Pidana Biasa, Perdata Gugatan dan Perdata Permohonan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan disebutkan bahwa Ketua Pengadilan 43

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkunganPeradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagaiberikut:1. Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalamwaktu 5 (lima) bulan;2. Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalamwaktu 3 (tiga) bulan;3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 di atas termasukpenyelesaian minutasi;4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkarakhusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Minutasi Penyelesaian ≤ Penyelesaian >No Perkara 2017 Lima Bulan Lima Bulan1 Pidana Biasa 2343 2191 1522 Pidana Anak 205 80 1253 Perdata Gugatan 576 379 1974 Perdata Permohonan 1116 1115 1 Jumlah 4240 3765 475Tabel 25. Perkara yang Diselesaikan Paling Lambat Dalam Waktu 5 (Lima) Bulanb. Gugatan SederhanaBerdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 5 Ayat (3) disebutkan bahwapenyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak harisidang pertama. Berikut jumlah perkara gugatan sederhana yang selesai tepatwaktu pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus : Minutasi Penyelesaian Penyelesaian >No Perkara 2017 ≤ 25 Hari 25 Hari1 Gugatan Sederhana 19 19 0 Jumlah 19 0Tabel 26. Perkara Gugatan Sederhana yang Diselesaikan Tepat Waktuc. PraperadilanDalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan “pemeriksaan tersebutdilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudahmenjatuhkan putusannya” . Berikut jumlah perkara praperadilan yang diputus tepatwaktu pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus :No Perkara Putus 2017 Putus ≤ 7 Hari Putus > 7Hari 01 Praperadilan 30 30 0 Jumlah 30Tabel 27. Perkara Praperadilan yang Diputus Tepat Waktu 44

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]d. Jumlah Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) : - Banding Perkara Perdata Dari 1.415 perkara perdata gugatan yang diputus pada tahun 2017 terdapat 155perkara yang mengajukan upaya hukum banding . Di lihat dari angka tersebut dapatdisimpulkan bahwa lebih dari setengah dari putusan tingkat pertama Pengadilan NegeriMakassar Kelas I A Khusus tidak bisa diterima oleh para pihak. Perkara Pidana Dari 2104 perkara pidana yang diputus pada tahun 2017 terdapat 201 perkarayang mengajukan upaya hukum banding . Perkara Tipikor Dari 167 perkara pidana yang diputus pada tahun 2017 terdapat 152 perkarayang mengajukan upaya hukum banding . - Kasasi Perkara Perdata Pada tahun 2017, terdapat 105 permohonan perkara perdata yang mengajukan upaya hukum kasasi. Perkara Pidana Pada tahun 2017, terdapat 100 permohonan perkara pidana yang mengajukan upaya hukum kasasi. Perkara Tipikor Pada tahun 2017, terdapat 60 permohonan perkara pidana tipikor yang mengajukan upaya hukum kasasi. Perkara Niaga Pada tahun 2017, terdapat 2 permohonan perkara pidana yang mengajukan upaya hukum kasasi. Perkara PHI Pada tahun 2017, terdapat 16 permohonan perkara pidana yang mengajukan upaya hukum kasasi. Peninjauan Kembali Pada tahun 2017, terdapat 4 permohonan perkara pidana, 9 perkara tipikor, 40 perkara perdata gugatan yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. 45

[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2017]e. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil Mediasi : Pada tahun 2017, terdapat 9 perkara perdata yang berhasil dimediasi dan 198 dinyatakan gagal dan tidak menjadi akta perdamaian.f. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi : Pada tahun 2017, 166 dari jumlah perkara ada 18 perkara anak yang berhasil melalui diversi.3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Daftar asset Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus:a. Jenis Kendaraan Roda 4 Tah Kondisi Keteran un gan N Uraian Per o oleh B Ru Rus an ai sa ak kk Ber 201 at 1 Ri1. Nomor Polisi : DD 213 AK/DD 279 ng Merek KM an : Toyota Innova √Type : TGN40R-GKMDKD 31Nomor Rangka :Nomor Mesin MHFXWA42GXB220485 0 : 1 TR-7192327Thn.Pembuatan : 2011Warna : Hitam Metalik2. Nomor Polisi : DD 308 AP 200 √ 8Merek : Toyota 201 √Type : Sedan New Vios 1.5 G 2Nomor Rangka MT : MR053HY4269036735Nomor Mesin : 1NZX496492Thn.Pembuatan : 2006Warna : Silver Metalik3. Nomor Polisi : DD 400 AI/DD 4 BSMerek : ToyotaType : Kijang InnovaNomor Rangka :MHFXW416680033715Nomor Mesin : 1TR6672015Thn.Pembuatan : 2008Warna : Abu-abu metalik 46


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook