Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PPKKS

PPKKS

Published by Amin Hidayat, 2021-09-10 01:22:20

Description: Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah sifatnya tahunan.

Search

Read the Text Version

18. Kepala Sekolah  Dokumen Silabus mengelola perangkat setiap mata pelajaran pembelajaran yang dikembangkan untuk  Dokumen RPP Guru semua mata mata pelajaran pada pelajaran sesuai semua tingkat dan dengan tingkat kelas. kompetensi dan ruang lingkup materi  Buku yang digunakan pembelajaran. guru dan siswa dalam pembelajaran.  Program Tahunan  Program Semester [email protected] 9/10/2021 51

 19. Kepala Sekolah  SK penetapan tim membentuk Tim pengembang kurikulum Pengembang Kurikulum sekolah (sekurang- kurangnya meliputi guru mata  Daftar Hadir Kegiatan pelajaran, konselor/guru Pengembangan Kurikulum BK, Komite Sekolah atau (sekurang-kurangnya guru penyelenggara matapelajaran/kelas, pendidikan) dalam konselor/BK, komite mengembangkan sekolah, penyelenggara kurikulum sekolah. pendidikan)  Daftar Hadir Narasumber  Berita Acara Penetapan Kurikulum  Notulen rapat pengembangan kurikulum  Lembar Persetujuan Pengawas  Sekolah. [email protected] 9/10/2021 52

20. Kepala Sekolah  Dokumen KTSP yang disusun mengorganisasikan sesuai ketentuan penyusunan KTSP mengacu  Dokumen KTSP memuat rumusan pada Kerangka Dasar pada visi, misi, dan tujuan sekolah Standar Isi meliputi: (1) Perumusan visi, misi, dan  Dokumen KTSP memuat tujuan satuan pendidikan; (2) pengorganisasian muatan kurikuler Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;  Dokumen KTSP memuat (3) Pengaturan beban belajar Pengaturan beban belajar siswa siswa dan beban kerja guru dan beban kerja guru pada pada tingkat kelas; (4) tingkat kelas; Penyusunan kalender  Dokumen KTSP memuat Kalender pendidikan satuan pendidikan; pendidikan satuan pendidikan; (5) Penyusunan silabus muatan  Dokumen silabus muatan atau atau mata pelajaran muatan mata pelajaran muatan local; local; (6) Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran  Dokumen RPP setiap muatan setiap muatan pembelajaran  pembelajaran/matapelajaran [email protected] 9/10/2021 53

21. Kepala Sekolah/Tim  Laporan Analisis Konteks Pengembang Kurikulum Sekolah mengembangkan  Dokumen I Kurikuum kurikulum sesuai dengan sekolah yang telah Prosedur Operasional ditetapkan oleh Kepala Standar meliputi: Sekolah berdasarkan pertimbangan komite ◦ Analisis konteks sekolah dan dikoordinasikan oleh ◦ Penyusunan dokumen pengawas sekolah. Kurikulum  Dokumen I Kurikulum ◦ Penyusunan silabus Sekolah telah disahkan muatan atau mata oleh pemerintah daerah pelajaran muatan lokal; sesuai dengan dan kewenangannya. ◦ Penyusunan rencana  Silabus setiap mata pelaksanaan pelajaran (Dokumen II) pembelajaran setiap mata pelajaran  RPP setiap mata pelajaran (dokumen III) [email protected] 9/10/2021 54

22. Kepala Sekolah  Struktur kurikulum yang melaksanakan kurikulum ditetapkan dalam Dokumen I sesuai pedoman, meliputi: 1. Kurikulum Sekolah kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam  Dokumen penugasan guru struktur kurikulum di atas; (2) berdasarkan struktur kurikulum kegiatan kokurikuler sesuai  Dokumen kegiatan Penugasan ketentuan; (3) kegiatan Terstruktur ekstrakurikuler sesuai ketentuan; (4) Jumlah alokasi  Dokumen Kegiatan Mandiri waktu jam pembelajaran  Jadwal pelajaran yang baik kegiatan menkomodir alokasi waktu yang intrakurikuler, kokurikuler, dan telah ditetapkan dalam Struktur ekstrakurikuler disesuaikan Kurikulum dengan peraturan yang berlaku; (5) Penugasan  RPP terstruktur adalah kegiatan; (5) Kegiatan mandiri; (6)  Hasil belajar Penambahan Beban Belajar  Dokumentasi Kegiatan Satuan pendidikan dapat ekstrakurikuler (foto, daftar hadir, menambah beban belajar 2 laporan nilai ekstra (dua) jam per minggu  kurikuler) [email protected] 9/10/2021 55

23. Kepala Sekolah  Dokumen silabus memfasilitasi yang memiliki pengembangan kelengkapan silabus mata komponen dan isi pelajaran berdasarkan  Silabus kelas 7 Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,  Silabus kelas 8 dan Standar Kompetensi Inti dan  Silabus kelas 9 Kometensi Dasar. [email protected] 9/10/2021 56

24.Kepala Sekolah 1. Program Kegiatan Penyusunan RPP memfasilitasi yang telah direncanakan dalam RKT/RKAS. kegiatan penyusunan RPP 2. Laporan Kegiatan Penyusunan RPP yang mengintegrasikan 3. Setiap RPP dibuat guru memuat: PPK dan GLS identitas nama sekolah identitas mata pelajaran atau tema/subtema, kelas/semester, materi pokok, dan alokasi waktu. 4. Tujuan pembelajaran 5. Kompetensi dasar 6. Indikator pencapaian kompetensi 7. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan 8. Metode pembelajaran 9. Media pembelajaran 10. Sumber belajar 11. Langkah-langkah pembelajaran 12. Rancangan penilaian hasil pembelajaran. 13. Integrasi PPK dalam kegiata inti pembelajaran [email protected] 9/10/2021 57

 25. Kepala Sekolah  Jadwal menetapkan alokasi pembelajaran, yang waktu dan beban menunjukkan belajar di sekolah bahwa: Alokasi sesuai ketentuan Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran 40 menit pada SMP  SK Pembagian tugas guru dan tugas tambahan lainnya. [email protected] 9/10/2021 58

26. Kepala Sekolah  Dibuktikan dengan: memastikan bahwa setiap siswa  Buku Teks yang menggunakan buku teks digunakan siswa atau buku elektronik (e- tercantum dalam setiap book) untuk semua mata RPP pelajaran.  Daftar Inventarsi Buku Teks Pelajaran 27. Kepala Sekolah  Jumlah rombongan menetapkan bahwa belajar jumlah maksimal siswa setiap rombongan belajar  Jumlah rombel yang pada satuan pendidikan jumlah siswanya antara sesuai ketentuan. (paling 20 sampe dengan 32 sedikit 20 dan paling banyak 32 siswa)  Prosentasenya. [email protected] 9/10/2021 59

28. Kepala Sekolah  Program Supervisi Guru memastikan setiap guru melakukan pembelajaran  Laporan Pelaksanaan dan Hasil dan pengelolaan kelas Supervisi Guru dengan baik melalui supervisi guru.  Instrumen supervisi yang mengukur kinerja guru dalam melaksanakan, 29. Kepala Sekolah langkah-langkah pembelajaran, menyusun program pengelolaan kelas, integrase PPK, supervise akademik dalam gerakan literasi, dll. rangka meningkatkan profesionalisme guru  Hasil observasi kelas  Rekap hasil supervisi kelas oleh Kepala Sekolah  Program Supervisi Guru  Jadwal Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru  Instrumen supervisi yang mengukur kinerja guru dalam melaksanakan, langkah-langkah pembelajaran, pengelolaan kelas, integrase PPK, gerakan literasi, dll.  Hasil observasi kelas  Rekap hasil supervisi kelas oleh Kepala Sekolah [email protected] 9/10/2021 60

 30. Kepala sekolah  Dokumenperencanaan melakukan pengawasan oleh Kepala pengawasan Sekolah proses pembelajaran  Instrumen pengawasan dengan prinsip menggunakan kriteria yang objektif dan sama terhadap semua yang transparan. diawasi.  Dokmen Hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah  Dokumen pengumuman atau pemberitahuan Hasil pengawasan yang diinformasikan kepada pihak terkait, dan digunakan untuk peningkatan mutu sekolah secara berkelanjutan.  Tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan. [email protected] 9/10/2021 61

31. Kepala Sekolah melakukan  Dokumen Program Supervisi pengawasan dalam bentuk proses pembelajaran supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.  Dokmen Laporan Pelaksanaan dan Hasil pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang diberi wewenang oleh Kepala Sekolah 32. Kepala Sekolah  Instrumen pemantauan melaksanakan Pemantauan  proses pembelajaran oleh proses pembelajaran dilakukan  Kepala Sekolah yang telah diisi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian  Pemantauan dilakukan melalui : hasil pembelajaran. diskusi kelompok terfokus pengamatan pencatatan perekaman wawancara dokumentasi [email protected] 9/10/2021 62

33. Kepala Sekolah  Jadwal pelaksanaan supervisi melaksanakan supervisi proses pembelajaran pada  Instrumen supervisi yang tahap perencanaan, telah diisi pelaksanaan, dan penilaian  Instrumen supervisi memuat hasil pembelajaran yang supervisi perencanaan ditindaklanjuti dengan cara: pembelajaran pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.  Instrument supervisi memuat supervisi pelaksanaan pembelajaran  Instrument supervisi memuat supervisi penilaian hasil pembelajaran  Dokumentasi Kegiatan pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan sebagi bentuk tindak lanjut supervisi proses pembelajaran [email protected] 9/10/2021 63

34. Kepala Sekolah  Program Tindak Lanjut memiliki program Hasil Pengawasan Guru tindak lanjut hasil oleh Kepala Sekolah pengawasan dilakukan dalam bentuk: (1)  Kegiatan pemberian contoh, diskusi, penguatan dan konsultasi, atau penghargaan kepada pelatihan sebagai guru yang bentuk tindak lanjut menunjukkan kinerja hasil pengawasan yang memenuhi atau melampaui standar; (2)  Surat Tugas pemberian kesempatan Keikutsertaan Guru kepada guru untuk dalam program PKB. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). [email protected] 9/10/2021 64

[email protected] 9/10/2021 65

35. Kepala Sekolah  Program Supervisi guru dalam memastikan pelaksanaan penerapan prinsip penilaian penilaian yang menerapkan prinsip penilaian sahih,  Laporan hasil supervisi guru dalam objektif, adil, terbuka, penerapan prinsip penilaian holistik, dan akuntabel (dokumen menyatu dengan laporan melalui supervisi guru. hasil supervisi proses pembelajaran)  Instrumen supervisi yang mengukur peneraan prinsip penilaian. 36. Kepala Sekolah  Dokumen penetapan KKM untuk menetapkan KKM setiap setiap mata pelajaran. mata pelajaran berdasarkan validasi penyusunan KKM  Dokumen penetapan KKM yang mempertimbangkan: mempertimbangkan karakteristik karakteristik siswa, siswa karakteristik mata pelajaran, kondisi satuan pendidikan,  Dokumen penetapan KKM dan analisis hasil penilaian. mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran  Dokumen penetapan KKM mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan,  Dokumen penetapan KKM mempertimbangkan analisis hasil penilaian. [email protected] 9/10/2021 66

37. Kepala Sekolah  Dokumen RPP yang memastikan bahwa guru memuat rancangan melaksanakan penilaian penilaian sesuai dengan KI kompetensi sikap sesuai untuk setiap mata karakteristik Kompetensi pelajaran Inti setiap mata pelajaran yang diampu guru yang  Dokumen RPP yang bersangkutan atau sesuai memuat rancangan Kompetensi Dasar bagi penilaian sikap sesuai KD mata pelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata Budu Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kewarganegaaan  Jurnal Penilaian Sikap  Insrumen Pengamatan Sikap  Instrumen Penilaian Diri  Instrumen Penilaian Antar Teman. [email protected] 9/10/2021 67

38. Kepala Sekolah memastikan  RPP yang memuat bahwa guru melaksanakan rancangan penilaian penilaian kompetensi kompetensi pengetahuan pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi  Kisi-kisi Soal Dasar (KD) untuk setiap mata  Naskah Soal Tes Tulis/Lisan pelajaran  Hasil Analisis Kualitatif Butir 39. Kepala Sekolah memastikan Soal bahwa guru menggunakan  Analisis Kuantutatif Butir hasil penilaian kompetensi pengetahuan untuk: (1) Soal memperbaiki proses pembelajaran; (2) mengukur  Dokumen Analisis hasil dan mengetahui pencapaian belajar siswa. kompetensi siswa; (3) menyusun laporan kemajuan  Laporan hasil belajar siswa. hasil belajar harian, tengah  Tindak lanjut hasil penilaian semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas [email protected] 9/10/2021 68

40. Kepala Sekolah memastikan  RPP yang memuat rancangan penilaian bahwa Guru melaksanakan kompetensi keterampilan praktik, penilaian kompetensi portofolio, dan proyek. keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar  Kisi-kisi Soal (KD) setiap mata pelajaran  Instrumen Penilaian Praktik  Instrumen Penilaian Portofolio 41.Kepala Sekolah memastikan  Instrumen Penilaian Produk bahwa penilaian kompetensi  Instrumen Penilaian Proyek sikap dilakukan guru melalui  Pedoman penskoran untuk setiap teknik tahapan: (1) Mengamati perilaku siswa selama penilaian pembelajaran; (2) Mencatat perilaku siswa dengan  Program supervisi guru dalam pelaksanaan menggunakan lembar penilaian kompetensi sikap observasi/pengamatan; (3) Menindaklanjuti hasil  Catatan/Jurnal Pengamatan perilaku siswa pengamatan; (4) selama pembelajaran; Mendeskripsikan perilaku siswa; dan (5) melaporkan  Catatan perilaku siswa/Lembar kepada wali kelas. Observasi/pengamatan  Tindak lanjut hasil pengamatan  Deskripsi perilaku siswa dalam Laporan;  Laporan Hasil penilaian kepada wali kelas. [email protected] 9/10/2021 69

42.Kepala Sekolah  Program supervisi guru memastikan bahwa guru dalam melaksanakan melakukan penilaian penilaian kompetensi kompetensi pengetahuan pengetahuan melalui: Tes tulis, Tes lisan, dan penugasan sesuai  Rancangan penilaian kompetensi pengetahuan dengan kompetensi yang dalam RPP dinilai  Hasil supervisi guru dalam pelaksanaan penilaian kompetensi pengetahuan  Kisi-kisi penilaian kompetensi pengetahuan  Instrumen tes tulis untuk setiap matapelajaran  Perangkat tes lisan untuk setiap mata pelajaran  Petunjuk penugasan sesuai kompetensi yang akan dicapai [email protected] 9/10/2021 70

44.Kepala Sekolah  Program Supervisi Guru memastikan bahwa guru dalam pelaksanaan penilaian melaksanakan penilaian  Jadwal Pelaksnaaan Supervisi otentik (authentic Guru dalam pelaksanaan assesment) menilai penilaian kesiapan siswa, proses, dan  Laporan Hasil Supervisi Guru dalam pelaksanaan Penilaian hasil belajar secara utuh melalui supervisi  Dokumen rancangan penilaian dalam RPP yang dibuat guru  Instrumen penilaian otentik yang dibuat guru (angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi, dll sesuai dengan tujuan pengukuran)  Bukti pelaksanaan penilaian otentik (lembar jawaban siswa yang telah dikoreksi dan diberi umpan balik)  Hasil penilaian otentik. [email protected] 9/10/2021 71

 43. Kepala Sekolah  Program supervisi guru dalam memastikan bahwa guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan  Rancangan penilaian dilakukan melalui penilaian kompetensi keterampilan praktik, produk, portofolio, dalam RPP dan teknik lain sesuai dengan kompetensi yang  Hasil supervisi guru dalam dinilai. pelaksanaan penilaian kompetensi keterampilan  Kisi-kisi penilaian kompetensi keterampilan  Instrumen penilaian keterampilan untuk setiap matapelajaran sesuai dengan kompetensi keterampilan yang dinilai.  Rubrik penilaian kompetensi keterampilan [email protected] 9/10/2021 72

 45. Kepala Sekolah  Program/Kegiatan memfasilitasi Guru Guru dalam pemanfaatan hasil memanfaatkan hasil penilaian otentik penilaian otentik yang dilakukan oleh untuk merencanakan guru (satu tahun program remedial, terakhir). pengayaan, atau pelayanan konseling,  Hasil perbaikan siswa dan perbaikan proses setiap mata pelajaran pembelajaran.  Hasil pengayaan siswa setiap mata pelajaran  Hasil perbaikan proses pembelajaran [email protected] 9/10/2021 73

46. Kepala Sekolah  Kegiatan penilaian oleh memastikan penilaian pendidik di rencanakan hasil belajar dilakukan dan dianggarkan dalam dalam bentuk penilaian RKAS harian, penilaian akhir semester, penilaian akhir  Dokumen Rekap Hasil tahun. Penilaian Harian  Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Semester (PAS)  Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT  Hasil Analisis Kualitatif Butir Soal PAS dan PAT  Hasil Analisis Kuantitatif Soal PAS dan PAT  Dokumen Rekap Hasil Peniaian Akhir Semester  Dokumen Rekap Hasil Penilaian  Akhir Tahun [email protected] 9/10/2021 74

47. Kepala Sekolah  Kegiatan penilaian PAS dan mengorganisasikan PAT direncanakan dan pelaksanaan penilaian dianggarkan dalam RKAS akhir semester dan penilaian akhir tahun  Dokumen Rekap Hasil Penilaian Harian  Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Semester (PAS)  Kisi-kisi Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT  Hasil Analisis Kualitatif Butir Soal PAS dan PAT  Hasil Analisis Kuantitatif Soal PAS dan PAT  Dokumen Rekap Hasil Peniaian Akhir Semester  Dokumen Rekap Hasil Penilaian Akhir Tahun  Bank Soal [email protected] 9/10/2021 75

 48. Kepala Sekolah  Kegiatan penyelenggaraan menyelenggarakan US/USBN direncanakan dan dianggarkan dalam RKAS Ujian Sekolah (US) atau Ujian Sekolah Bertaraf  SK Kepanitiaan Penyelenggaraan Nasional (USBN) sesuai US/USBN dengan ketentuan peraturan perundang-  SK Tim Pengembangan Kisi- undangan. kisi/Penulis Naskah Soal/Analisis Kualitatif Soal US/USBN  Kisi-kisi Soal US/USBN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan  Naskah Soal USBN bagi matapelajaranyang diujikan  Hasil Analisis Kualitatif Soal US/USBN  Hasil Analisis Kuantitatif Soal US/USBN  Dokumen Rekap Hasil Peniaian US/USBN yang diinput ke dalam  Dapodik [email protected] 9/10/2021 76

49. Kepala Sekolah  Ketetapan Kriteria menetapkan kenaikan/ Kelulusan Siswa dari kelulusan siswa satuan pendidikan melalui Rapat dengan mengacu pada dewan pendidik. ketentuan peraturan perundang-undangan  Surat Undangan Rapat Kenaikan/kelulusan siswa  Daftar hadir Rapat  Notulen rapat penetapan kenaikan/kelulusan siswa  Berita Acara atau SK Penetapan Siswa yang naik kelas/lulus. [email protected] 9/10/2021 77

 Rekapitulasi KKM setiap mata pelajaran yang telah ditetapkan.  Hasil penilaian kompetensi sikap  50. Kepala Sekolah  Hasil penilaian kompetensi menyelenggarakan pengetahuan melalui US/USBN penilaian hasil belajar  Hasil penilaian kompetensi oleh satuan pendidikan keterampilan  Dokumentasi penyelenggaran US mengacu pada mekanisme yang telah  laporan hasil penilaian pendidikan ditetapkan. pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan  Berita Acara rapat dewan pendidikdalam penetapan kenaikan kelas dan kelulusan  siswa dari satuan pendidikan. [email protected] 9/10/2021 78

[email protected] 9/10/2021 79

51. Kepala Sekolah memfasilitasi guru memiliki dan meningkatkan kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi. [email protected] 9/10/2021 80

52. Kepala Sekolah memfasilitasi guru menjadi guru profesional (memiliki sertifikat pendidik). [email protected] 9/10/2021 81

 53. Kepala Sekolah menugaskan guru untuk mengampu mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan. [email protected] 9/10/2021 82

54. Kepala Sekolah memfasilitasi guru untuk mengikuti UKG [email protected] 9/10/2021 83

55. Kepala Sekolah  Jumlah guru BK yang kualifikasi memenuhi kebutuhan akademiknya sesuai ketentuan guru bimbingan dan konseling sesuai  Jumlah seluruh siswa dengan ketentuan  Ijazah S1 kependidikan atau non- 56. Kepala Sekolah kependidikan perguruan tinggi memenuhi persyaratan yang terakreditasi. untuk menduduki  Akte/KTP untuk membuktikan usia jabatan sebagai Kepala setinggi-tingginya 56 (lima puluh Sekolah enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.  Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.  Surat Keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Sertifikat pendidik.  Sertifikat Kepala Sekolah. [email protected] 9/10/2021 84

57. Kepala Sekolah  SK penugasan sebagai tenaga adminitrasi menugaskan tenaga sekolah administrasi sesuai ketentuan  Sertifikat pelatihan  Ijazah SMA/SMK 58. Kepala Sekolah  Surat Keterangan Pengalaman kerja sebagai menugaskan Kepala perpustakaan sesuai tenaga administrasi sekolah minimal 2 (dua) ketentuan tahun 59. Kepala Sekolah  SK penugasan sebagai kepala perpustakaan menugaskan tenaga sekolah perpustakaan sesuai ketentuan  Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah  Ijazah S1/D4  Surat Keyerangan Masa Kerja (minimal tiga tahun)  SK penugasan sebagai tenaga perpustakaan sekolah  Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah  Ijazah S1/D4  Surat Keyerangan Masa Kerja (minimal tiga tahun) [email protected] 9/10/2021 85

60. Kepala Sekolah  SK penugasan sebagai kepala menugaskan Laboratorium sekolah kepala laboratorium  Sertifikat Kompetensi Pengelolaan sesuai ketentuan Laboratorium Sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah  Ijazah D3  Surat Keyerangan Masa Kerja (minimal tiga tahun) 61. Kepala Sekolah  SK penugasan sebagai tenaga menugaskan Laboratorium sekolah tenaga Laboratorium  Sertifikat Kompetensi Pengelolaan sesuai ketentuan Laboratorium Sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah  Ijazah D3  Surat Keyerangan Masa Kerja (minimal tiga tahun) [email protected] 9/10/2021 86

62. Kepala  Penjaga sekolah Sekolah  Tukang kebun menugaskan  Tenaga kebersihan tenaga layanan  Pesuruh khusus sesuai  Satpam ketentuan 63. Kepala Sekolah Meningkatkan prestasi Guru di bidang Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran [email protected] 9/10/2021 87

64. Kepala Sekolah Meningkatkan Kesempatan Guru dalam Mengembangka n Karir [email protected] 9/10/2021 88

 65. Kepala Sekolah  SK penetapan tim melaksanakan penilaian kinerja pendidik penilaian kinerja dan tenaga kependidikan pendidik dan tenaga kependidikan  Jadwal pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan  Berita acara pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan  Laporan hasil penilaian kinerja  Rencana tindak lanjut hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan [email protected] 9/10/2021 89

66. Kepala Sekolah Meningkatkan Kesempatan Guru dalam Mengembangkan Profesi [email protected] 9/10/2021 90

[email protected] 9/10/2021 91

67. Bangunan sekolah  Kondisi bangunan sekolah: memenuhi persyaratan  Ventilasi kesehatan  Pencahayaan  Sanitasi  Tempat sampah  Bahan bangunan. 68. Sekolah melakukan  Pemeliharaan/perbaikan berkala pemeliharaan dan perbaikan sekolah meliputi: berkala secara rutin setiap  pengecatan ulang tahun sekali, meliputi:  perbaikan jendela dan pintu pengecatan ulang,  lantai perbaikan jendela dan  penutup atap pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan  plafon listrik.  instalasi air  Listrik 69. Sekolah mengupayakan  Jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar. ketersediaan ruang kelas dengan jumlah dan ukuran  Ukuran minimum sama dengan jumlah yang sesuai dengan siswa x 2 m, dengan lebar minimum 5 ketentuan m dan luas minimum 30 m2. [email protected] 9/10/2021 92

70. Kepala Sekolah Ruang perpustakaan mengupayakan memiliki ketentuan, ketersediaan ruang meliputi: perpustakaan dengan luas dan  Luas minimum sama dengan 1 ½ ruang sarana sesuai kelas, dan lebar ketentuan dan minimum 5 m pendayagunaannya secara maksimal,  Sarana ruang kondisinya terawat perpustakaan lengkap. dengan baik, bersih serta nyaman.  Buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan  Buku referensi dapat berwujud e-book [email protected] 9/10/2021 93

71. Kepala Sekolah 1. Ruang kelas melengkapi prasarana 2. Ruang guru yang lengkap sesuai 3. Ruang pimpinan ketentuan dengan 4. Ruang laboratorium IPA kondisi baik. 5. Ruang perpustakaan 6. Ruang UKS 7. Ruang Sirkulasi 8. Tempat beribadah 9. Jamban 10. Tempat bermain/berolahraga 11. Gudang 12. Kantin 13. Tempat parker [email protected] 9/10/2021 94

72. Kepala Sekolah 1. Luas ruangan minimum 12 m2 melengkapi ruang 2. Lebar ruangan minimum 3 m pimpinan dengan luas 3. Meja dan kursi pimpinan 1 set minimum 12 m2 dengan 4. Meja dan kursi tamu 1 set sarana sesuai ketentuan. 5. Lemari 6. Papan statistik 7. Simbol kenegaraan 8. Tempat sampah 9. Jam dinding 73. Kepala Sekolah  Luas ruangan minimum 56 m2 melengkapi ruang guru  Rasio luas ruangan 4 m2/guru dengan luas minimum  Meja dan kursi 1 set/guru 56 m2 dan rasio  Meja dan kursi tamu 1 set 4m2/guru dengan sarana sesuai ketentuan.  Lemari  Papan statistik  Papan pengumuman  tempat cuci tangan  Tempat sampah  Jam dinding [email protected] 9/10/2021 95

 74. Kepala Sekolah  Luas ruangan minimum 12 m2 melengkapi tempat beribadah bagi warga  Perlengkapan ibadah sesuai sekolah dengan luas kebutuhan. dan sarana sesuai ketentuan.  terdapat 1 buah lemari/rak.  terdapat 1 buah jam dinding.  ketersediaan air.  75. Kepala Sekolah  Kantin menempati area tersendiri. mengadakan/melengk api kantin yang  Luas kantin sesuai dengan memenuhi ketentuan kebutuhan peserta didik , dengan luas total minimum 12 m.  Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan.  Kantin memiliki sanitasi yang baik.  Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi siswa, guru, dan  tenaga kependidikan. [email protected] 9/10/2021 96

76. Kepala Sekolah  Menampung minimal satu melengkapi/mengadakan rombongan belajar ruang laboratorium IPA dan perlengkapanya  Jumlah kursi siswa prasarana yang lengkap mencukupi 1 rombongan belajar sesuai ketentuan dengan kondisi baik.  Meja kerja 1 buah/7 siswa  Meja demonstrasi 1 buah  Meja persiapan 1 buah  Lemari alat 1 buah  Lemari bahan 1 buah  Bak cuci berfungsi  Meja dan kursi guru  Papan tulis  Alat pemadam kebakaran  P3K  Kotak listrik [email protected] 9/10/2021 97

 77. Kepala Sekolah  Ruangan tersendiri melengkapi/mengadaka  Tempat tidur 1 set n ruang UKS dan  Lemari 1 buah perlengkapanya  Meja 1 buah prasarana yang lengkap  Kursi 2 buah sesuai ketentuan  Catatan kesehatan siswa dengan kondisi baik.  Perlengkapan P3K  Tandu 1 buah  Selimut 1 buah  Tensimeter 1 buah  Thermometer badan 1 buah  Timbangan badan 1 buah  Pengukur tinggi badan 1 buah  Tempat cucu tangan  Tempat sampah [email protected] 9/10/2021 98

78. Kepala Sekolah  Memiliki luas minimum 30% dari luas mengadakan/melengk total seluruh ruang pada bangunan api ruang sirkulasi yang sesuai  Lebar minimal 1,8 m ketentuan.  Tinggi minimal 2,5 m  Dapat menghubungkan ruang ruang dengan baik  Beratap, memperoleh cahaya dan udara yang cukup  Terawat dengan baik  Bersih dan nyaman 79. Kepala Sekolah  Luas ruangan minimum 9 m2 melengkapi ruang  Meja dan kursi 1 set/guru konseling dan sarana  Meja dan kursi tamu 1 set sesuai ketentuan  Lemari  Papan statistik  Papan pengumuman  Instrument konseling  Buku sumber  Jam dinding  Media pengembangan kepribadian [email protected] 9/10/2021 99

80. Kepala Sekolah  Luas ruangan minimum 2 mengadakan/melengk m2 setiap unit api jamban (WC/Toilet) dengan luas dan  Memenuhi rasio: 1 unit/ sarana sesuai 40 peserta didik laki-laki ketentuan. dan 1 unit/ 30 peserta didik perempuan dan 1 81. Kepala Sekolah jamban untuk guru dan mengadakan dan karyawan melengkapi gudang dengan sarana sesuai  Tersedia air yang cukup ketentuan.  Kondisi jamban selalu bersih  Setiap unit memenuhi sarana: 1 kloset, 1 tempat air, 1 gayung, 1 gantungan pakaian, 1 tempat  sampah [email protected] 9/10/2021 10 0


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook