Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2020

Published by Kanwil BPN Sulteng, 2021-02-04 11:31:54

Description: Laporan Tahunan 2020

Search

Read the Text Version

C. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Di dampingi Kepala Dinas setempat meyempatkan diri Kunjungan Kakanwil ke Pemukiman Suku Bajo untuk mengunjungi Pemukiman Suku Bajo Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi yang ada di pinggiran Pantai Banggai Laut. Tanah untuk Suku Bajo • Adapun yang menjadi program dalam Pemberian Sertipikat Suku Bajo kunjungan KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng yaitu mengenai pemberian Hak Tanah di atas Pemberian Sertipikat Suku Bajo Bersama air Pada Suku Bajo. • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pronvisi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Rabu, 14 Oktober 2020 Kakanwil BPN Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantah Kab. Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Pemberian SHM Suku Bajo Melalui Kegiatan Redistribus Tanah di Desa Pomolulu Kecamatan Baleasang Tanjung, Kabupaten Donggala 105 Bidang. • Kamis, 17 Desember 2020 dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada empat perwakilan Suku Bajo yang bermukim di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, 89 Kabupaten Donggala.

D. Penyelesaian Penyelesaian Permohonan Bupati Toli-Toli  PERMOHONAN BUPATI TOLITOLI : • Bidang 1 An. Yapto Suryo Saputro Bantilan belum dapat dipertimbangkan untuk penerbitan haknya mengingat terdapat dana pemda untuk pembangunan gazebo dan Bungalow di lokasi yang dimohon. • Bidang 1 An. Putri Indira Tien Paradiba diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Saleh Bantilan Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun. ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Besar Bantilan : ✓ Kesimpulan sementara, Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 Tahun ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau. Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli Bupati Toli-Toli Peninjauan Lokasi di Pulau Kabetan, Toli-Toli Pulau Kabetan, Kabupaten Toli-Toli 90

E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. HASFARM dan PT. SANDABI Hasil analisis lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau,winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupakan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan Permukiman. 2. Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/ Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha. 3. Pemanfaatan Tanah Negara Bekas Hak PT. Sandabi Indah Lestari terdiri dari Pemanfaatan Untuk pertanian seluas 1.871,18 Ha yang digunakan masyarakat untuk bercocok tanam (kopi,sayuran dan jagung).Pemanfaatan permukiman seluas 24,08 Ha pemanfaatan untuk Fasum/Fasos seluas 13,77 Ha dan tidak ada pemanfaatan tanah 5.399,10 Ha. 4. Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. 91

Loket Kanwil BPN Sulawesi Tengah A. Pemberian Hak Atas Tanah 1. Hak Milik 92

2.Hak Guna Bangunan 3.Hak Guna Usaha 4.Hak Wakaf 93

B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah)  HT-El 94

95

 Roya  Host to Host NO KANTOR PERTANAHAN STATUS ONLINE TANGGAL AKTIF 16/07/2020 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Poso TRUE 29/12/2020 11/08/2020 2 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai TRUE 03/08/2020 3 Kantor Pertanahan Kabupaten Buol TRUE 26/11/2020 25/08/2020 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali TRUE 19/10/2020 17/11/2020 5 Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala TRUE 14/12/2020 6 Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una TRUE 28/01/2021 12/11/2020 7 Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi TRUE 8 Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara TRUE 9 Kantor Pertanahan Kota Palu TRUE 10 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut TRUE 11 Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong TRUE 12 Kantor Pertanahan Kabupaten Toli-toli 13 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan 94

 Digitalisasi Warkah 95

Bab 07. Penutup Dermaga Parigi Moutong Laporan Tahunan 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • Pelaksanaan tupoksi bidang administrasi dan tata kelola, dan pengembangan SDM serta laporan keuangan. • Pelaksanaan tupoksi terkait tugas-tugas penyelenggaraan program-program strategis nasional seperti program PTSL, Redistribusi Tanah, IP4T, GTRA, LP2B dan pengadaan tanah skala besar. • Pelaksanaan tupoksi terkait pembinaan terhadap Kantor Pertanahan yg ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng. • Pelaksanaan tupoksi terkait pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Sulteng. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyediaan tanah untuk keperluan huntap pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu dan sekitarnya. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyelesaian masalah pertanahan terutama HGU PT Hartati Inti Plantation di Kabupaten Buol. • Serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. 98

Masjid Apung, Palu  Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut antara lain adalah : a. Kebijakan status pertanahan pada lokasi likuifaksi dan tsunami. b. Kebijakan pertanahan terkait hak terhadap masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil dan masyarakat tradisional yang berada di atas air. c. Kebijakan terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pejabat Desa/Lurah dan Camat. d. Kebijakan perubahan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan menyikapi kendala yang terjadi di lapangan terkait pencapaian target program strategis nasional. e. Antisipasi kebijakan pelaksanaan tugas pertanahan pada bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2020.  Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberi gambaran terhadap pimpinan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan pelaksanaan tugas-tugas pertanahan di daerah  Tentu kami menyadari apa yang kami sampaikan jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran terhadap penyempurnaan laporan ini.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para Kabag dan Kabid serta pejabat Kepala Kantor Pertanahan yang telah membantu pelaksanaan tugas kami dengan baik di daerah masing-masing. Semoga kerjasama ini dapat terus kita pertahankan. 99



Tugu Gerhana Matahari Kota Palu 101











































Tugu Khatulistiwa Matahari, Parigi Moutong 100

BAGIAN TATA USAHA

BAGIAN TATA USAHA

BAGIAN TATA USAHA

BAGIAN TATA USAHA

BIDANG SURVEI DAN PEMETAAN

BIDANG SURVEI DAN PEMETAAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN

BIDANG PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook