E. Penerimaan Penghargaan (DJKN, KPK, LP2B, SKK Migas) Piagam Penghargaan KANWIL BPN Plakat Hasil Kerjasama Dengan Plakat Penghargaan Atas SULTENG Untuk Kategori Kegiatan PT. PLN (Persero) Percepatan Sertifikasi Tanah LP2B oleh DJKN Piagam Penghargaan “Pencapaian Terget Piagam Penghargaan KANWIL BPN Program Percepatan Sertipikasi BMN SULTENGUntuk Kategori Kegiatan IP4T Piagam Penghargaan KANWIL BPN Plakat Hasil Kerjasama Dengan Plakat Hasil Kerjasama Dengan SKK SULTENG untuk kategori Capaian Fisik, SKK MIGAS - JOB PERTAMINA MIGAS - JOB PERTAMINA Keuangan dan Beban Kinerja 42
Pantai di Sepanjang Pesisir Barat Trans Sulawesi A. Bidang Survei dan Pemetaan : 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Beberapa persiapan pelaksanaan kegiatan 43 PTSL 2020, yaitu: • Evaluasi pelaksanaan PTSL 2019 dan strategi pelaksanaan PTSL 2020 yang berlangsung pada tanggal 16 Januari 2020 di Cafe Careto. • Pelantikan ASK berlisensi sebanyak 2 orang Surveyor Kadaster dan 39 orang Asisten Surveyor Kadaster pada tanggal 3 Maret 2020 di Aula Kanwil BPN Sulteng. • Penugasan Tim Pembina dan Monitoring pelaksanaan kegiatan strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui SK Ka Kanwil BPN No. 056/SK-72.UP.05.06/ II/2020.
2. Peta Dasar Pertanahan 44
45
46
DASHBORAD 47
DASHBORAD 48
• Berikut rincian Peringkat Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah 47
3. Realisai Rupiah Murni dan PNBP • Kegiatan Program Pengelolaan Pertanahan yang dilaksanakan oleh Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terdpat kegiatan yang berhubungan dengan pemetaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yakni kegiatan Pemetaan Dasar dan Pemetaan Tematik. • Dalam tahun 2020 Kegiatan Pemetaan Tematik tidak dilaksanakan di karenakan penghematan anggaran. 48
B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran : 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT 49
2. Pembinaan PPAT Rincian PPAT : : 112 PPAT • Sudah Verifikasi : 7 PPAT • Belum Verifikasi : 119 PPAT • Sudah Validasi : 0 PPAT • Belum Validasi 50
Panitia Pembinaan PPAT 51 Narasumber Pembinaan PPAT
3. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Panitia Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat 52
C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : DASHBORAD 53
DASHBORAD 54
ATLAS PERTANAHAN 53
ATLAS PERTANAHAN 54
1. Redistribusi Tanah • Pada Tahun 2020 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan SK Penegasan Tanah Obyek Redistribusi Tanah Sejumlah 31.173 Bidang, 31.173 KK, dengan total luasan 21.607,01 ha. • Realisasi fisik Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 100% atau sebanyak 31.173 bidang terealisasi. • Realisasi keuangan Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp 18.543.212.344 dengan presentase mencapai 98,7%. 56
2. Inventarisasi Penguasaan, Pemanfaatan, Pemilikan, Penggunaan (IP4T( • Kegiatan Inventarisasi P4T yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari persiapan, penyuluhan, potensi desa, inventarisasi IP4T, sket dan topomini, kontrol kualitas, analisis data dan pelaporan akhir dilaksanakan pada tahun 2019. • Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi obyek Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah adalah 75.924,41 Ha dengan jumlah bidang hasil pendataan 305.744 bidang tanah. Penguasaan • Berdasarkan pelaksanaan IP4T, luas tanah yang dikuasai secara bersama sejumlah 701 bidang dengan luas 194,45 Ha. Penguasaan tanah terbesar merupakan penguasaan tanah oleh pemilik yaitu 269.171 bidang dengan persentase 88,04 % dari total bidang tanah. Jumlah bidang tanah yang dikuasai oleh Bukan Pemilik misalnya seperti bidang tanah yang diatasnya berdiri ruko atau rumah yang disewakan sebanyak 9.392 bidang atau 3,07 % dari keseluruhan bidang. Luas tanah yang dikuasai Pemerintah seperti kantor atau sarana pemerintahan sebanyak 4.134 bidang, dengan luas 4.282,74 Ha. Penguasaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) Bersama / Ulayat 701 88,04 1.944.497 194,45 0,26 Bukan Pemilik 9.392 55.663.956 5.566,40 7,33 Pemerintah 4.134 100,00 42.827.414 4.282,74 5,64 Pemilik 269.171 57 562.398.341 56.239,83 74,07 Badan Hukum 20.407 33.247.590 3.324,76 4,38 Tidak ada penguasaan tanah 1.939 63.162.270 6.316,23 8,32 Jumlah 305.744 759.244.068 75.924,41 100,00
Pemilikan Tanah • Hasil inventarisasi P4T pada Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah identifikasi 305.744 bidang dapat diketahui bahwa tanah yang belum bersertipikat (Belum Terdaftar) sebanyak 167.313 bidang atau 54,72 %. Pemilikan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) BELUM TERDAFTAR 519.462.244 51.946,22 TERDAFTAR 167.313 54,72 239.781.824 23.978,18 68,42 Jumlah 138.431 45,28 759.244.068 75.924,41 31,58 305.744 100,00 100,00 Pemanfaatan Tanah • Berdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, diperoleh data bahwa bidang pemanfaatan tanah didominasi untuk pemanfaatan tempat tinggal yaitu sebanyak 133.257 bidang atau 43,58 % dari total bidang tanah yang diinventarisasi. Namun luas pemanfaatan bidang tanah untuk tempat tinggal hanya sekitar 6,89 % atau sebesar 5228,73 Ha dari luas biang tanah yang dilakukan inventarisasi. Pemanfaatan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) KEGIATAN EKONOMI/ 16.484 5,39 15.468.161 1.546,82 2,04 PERDAGANGAN 4.753 1,55 KEGIATAN FASOS/ 1.506 0,49 13.848.772 1.384,88 1,82 FASUM 2.876.017 287,60 0,38 90.380 29,56 KEGIATAN USAHA JASA 379.208.919 37.920,89 49,95 133.257 43,58 UNTUK KEGIATAN 59.364 19,42 52.287.302 5.228,73 6,89 PRODUKSI 305.744 100,00 PERTANIAN 295.555.897 2.955,60 38,93 UNTUK PEMANFAATAN 759.244.068 75.924,41 100,00 TEMPAT TINGGAL TIDAK ADA PEMANFAATAN Jumlah 58
Penggunaan Tanah • Berdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, dapat diketahui bahwa luas penggunaan tanah didominasi oleh Tanah Terbuka/ Tanah Kosong di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 11.852,00 Ha atau 59,03 %. Jumlah bidang tanah terbuka/tanah kosong sebesar 58.669 bidang atau 19,19 %. Untuk jumlah bidang penggunaan tanah terbesar adalah permukiman/ perkampungan yaitu 147.441 bidang tanah atau 48,22 % dari total bidang dengan luas 8.463,69 Ha atau 11,15 %. Sedangkan jumlah bidang tanah terkecil pada penggunaan tanah adalah perairan/tambak yaitu sejumlah 616 bidang dengan luas 163,49 Ha. Penggunaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) FASUM/FASOS 14010.712 1.401,07 INDUSTRI 4.659 1,52 16.879.427 1.687,94 1,85 KEBUN CAMPURAN 2.027 0,66 372.185.533 37.218,55 2,22 PERMUKIMAN/ 70.097 22,93 49,02 PERKAMPUNGAN 84.636.943 TEGALAN, LADANG 147.441 48,22 23.786.409 8.463,69 11,15 5.933 41.203.724 2.378,64 SAWAH IRIGASI 1,94 3,13 12.561 4,11 6.683.663 4.120,37 5,43 SAWAH NON IRIGASI 0,60 1.374.851 0,88 PETERNAKAN 1.847 0,35 668,37 0,18 PERAIRAN DARAT/ 1.077 1.634.912 137,49 TAMBAK TANAH TERBUKA 0,20 192.999.067 0,22 (TANAH KOSONG) 3.849.828 58.669 19,19 19.299,91 25,42 LAINNYA 305.744 0,27 759.244.068 384,98 0,51 100,00 Jumlah 75.924,41 100,00 59
3. Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) • Integrasi data lahan sawah Provinsi Sulawesi Tengah secara umum mengalami peningkatan luasan sebesar 65% atau kurang lebih 11.264,69 Ha dari luas data lahan baku sawah awal yaitu 116.829 Ha. Jadi total keseluruhan luasan sawah yang teridentifikasi dan inventarisasi di Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 128.767,31 Ha. Data tersebut akan dianalisis kembali di Kementerian ATR/BPN Pusat dan akan dikeluarkan berupa rekomendasi yang dapat dijadikan untuk menentukan arah kebijakan oleh pemangku kepentingan LP2B Hektar Hektar 60
4. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) • Program Pertanahan yang diarahkan pada lokasi objek Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan melalui upaya sebagai berikut : Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), maksud dan tujuan dari IP4T adalah sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan pertanahan. 61
Redistribusi Tanah, maksud dan tujuannya adalah menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan, mengurangi kemiskinan, keadilan terhadap sumber-sumber kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan memperkokoh ketahanan pangan. Redistribusi Tanah diarahkan kepada objek yang bersumber dari perubahan batas kawasan hutan dengan kriteria penguasaan/ pemanfaatan berupa permukiman dan lahan garapan. Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform pada Tahun 2021 akan dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah target 33.113 bidang yaitu, Kota Palu 230 bidang, Kabupaten Sigi 2.000 bidang, Kabupaten Donggala 3.000 bidang, Kabupaten Parigi Moutong 2.450 bidang, Kabupaten Poso 4.520 bidang, Kabupaten Tojo Una-Una 1.500 bidang, Kabupaten Tolitoli 3.053 bidang, Kabupaten Buol 1.500 bidang, Kabupaetn Banggai 4.230 bidang, Kabupaten Banggai Kepulauan 2.400 bidang, Kabupaten Banggai Laut 1.151 bidang, Kabupaten Morowali Utara 5.419 bidang dan Kabupaten Morowali 1.660 bidang. 62
5. Neraca Penatagunaan Tanah (PGT) Kantah Kab. Tojo Una-Una • Penggunaan tanah pada tahun 2013 di dominasi oleh penggunaan tanah berupa hutan seluas 441.966,52 Ha atau 78,69 % dari luas Kabupaten Tojo Una-Una, sedangkan pada penggunaan tanah eksisting tahun 2020, Hasil perhitungan spasial peta penggunaan tanah non budiddaya yakni hutan lebat yang terluas dengan luasan 458.632,14 Ha (81,59 %), diikuti hutan belukar 33.246,26 Ha (5,91 %). Peta Wilayah Administrasi Neraca Peta Penggunaan Tanah Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Penggunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Peserta Konsultasi Publik Hasil Neraca 63 Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una
Kantah Kab. Donggala • Dari hasil data spasial peta penggunaan tanah tahun 2020 menunjukkan bahwa penggunaan tanah non budidaya di wilayah Kabupaten Donggala yakni hutan lebat merupakan jenis penggunaan tanah yang paling dominan (terbesar) diwilayah Kabupaten Donggala seluas 327.112,54 Ha disusul Hutan Belukar seluas 65.097,67 Ha, Perkebunan Rakyat 41.626,26 Ha, Kebun Campuran 23.786,43 Ha, Perkebunan Besar 23.161,23 Ha, Ladang/Tegalan 7.180,05 Ha, Kampung 5.798,59 Ha, Sungai/Danau/Situ/Telaga 4.558,64 Ha, dan Hutan Sejenis 734,08 Ha. Peta Wilayah Administrasi Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Donggala 64
6. Pulau Pulau Kecil Kantah Kab. Tojo Una-Una • Pola penguasaan tanah yang ada di Desa Kadoda Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una - Una. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T pulau–pulau kecil, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi luasan lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 3.589.082 m² dengan jumlah bidang sebanyak 192. Selanjutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 1.315.854,89 m² dengan jumlah 21 bidang. • Penguasaan tanah yang paling besar di Desa Malenge Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una adalah Penguasaan Tanah oleh Pemilik dengan jumlah 239 bidang atau 89,51% Luas penguasaan 5.719.256,13 m2. Penyuluhan kepada masyarakat Desa Kadoda Tanya Jawab kepada masyarakat Desa Kadoda Penyuluhan kepada masyarakat Desa Penyuluhan kepada masyarakat Desa Malenge Malenge 65
7. Pesisir Kantah Kab. Parigi Moutong, Desa Taopa • Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T di Desa Bilalea Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong Wilayah pesisir, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi luasan lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 12.797.404,42 m² dengan jumlah bidang sebanyak 953. Selanjutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 216832,76 m² dengan jumlah 21 bidang. Sedangkan untuk penguasaan bukan pemilik secara legal oleh perseorangan seluas 156019,43 m² dengan 13 jumlah bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Bilalea 66
7. Pesisir Kantah Kab. Parigi Moutong, Desa Tuladenggi • Penguasaan Tanah di Desa Tuladenggi Sibatang terbagi menjadi Empat Penguasaan yaitu penguasaan bukan Pemilik Secara Legal Oleh Perseorangan, Penguasaan tanah oleh badan hukum, Penguasaan tanah oleh pemerintah dan penguasaan tanah oleh pemilik. Penguasaan tanah terbesar adalah penguasaan tanah oleh pemilik sebesar 19.149.731,73 m2 dengan jumlah 974 bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Tuladenggi 67
8. Tanah Kritis Hasil analisis Lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau,winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupakan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : • Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian,perkebunan dan Permukiman . • Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/ Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha. • Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. 68
9. Konsolidasi Tanah Kantah Kab. Toli-Toli • Tahap penetapan lokasi adalah tahap akhir dari Perencanaan Konsolidasi Tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, persiapan, peninjauan lapang, analisis spasial dan pemetaan sosial akan kebutuhan masyarakat melalui sosialisasi yang dilaksanakan di kecamatan Baolan. • Adapun komitmen pemerintah daerah terhadap perencanaan konsolidasi tanah di kecamatan Baolan yaitu: 1. Menindaklanjuti lokasi Perencanaan Konsolidasi Tanah dengan SK Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah oleh Bupati. 2. Ikut serta dalam penyelenggaraan Konsoldasi Tanah. 3. Melaksanakan Pembiayaan dan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas, hasil kesepakatan Perencanaan Konsolidasi Tanah. 69
D. Bidang Pengadaan Dan Pengembangan: 1. Pengadaan Tanah • Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum TA 2020 berupa Kegiatan Non Proyek Strategis Nasional (Non PSN) terdiri atas: Instansi yang Target Realiasi Progress memerlukan Tanah (Pembayaran GR) (%) No Keterangan Fisik Bidang Fisik Bidang (Ha) Tanah (Ha) Tanah 1. PT. PERTAMINA Pembangunan Lokasi Buffer 9,97 10 9,97 10 100% Sosialisasi tahun 2019 Zone Central Processing 2. Pembangunan Daerah Irigasi 284 879 273 820 85% Salugan Tahap I dan 2 Pengadaan Tahap I Areal Bendung 35,4 60 35,2 59 Lanjutan Saluran belum bebas Saluran Induk Salugan 0,78 24 0,78 24 karena adanaya review desain sepanjang 840 M masuk Saluran Skunder Kompi 18,45 107 18,27 101 dipengadaan tanah tahap II Saluran Skunder Sibea 1,17 48 1,17 48 Saluran Skundr Salugan 15,53 206 14,65 181 Pengadaan Tahap I Saluran Primer 3,48 40 3,48 40 Pengadaan Tahap I Saluran Pembuang 20 106 12,45 95 Areal Genangan 189,94 288 186,95 272 Lanjutan Saluran Sepanjang 600 M masuk Pengadaan Tanah Tahap II Pengadaan Tahap I Pengadaan Tahap II Pengadaan Tanah baru Tahap II 70
1. Pengadaan Tanah Pembangunan Buffer Zone Central Processing Plant SKK Migas-Join Operating Body Pertamina – Medco E & P Tomori Sulawesi di Kabupaten Banggai dengan target 9,7 Ha dan 10 Bidang. Pelaksanaan Pengadaan Tanah diserahkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 2. Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi Salugan di Kabupaten Tolitoli dengan target seluas 265 Ha dan 695 Bidang, berdasarkan permohonan dari Balai Wilayah Sungai III (BWS), pelaksanaan. 3. Tambahan Areal Genangan Daerah irigasi Salugan Kabupaten Tolitoli seluas 77 Ha dan 156 Bidang, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Pelaksanaan Pengadaan Tanah telah selesai dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dititip di Pengadilan Kabupaten Tolitoli sebanyak 60 Bidang. 71
2. Sertifikat Barang Milik Negara (BMN)/ Barang Milik Daerah (BMD) • Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan target 200 Bidang, dengan sebaran pada 2 (dua) Kantor Pertanahan dengan rincian jumlah bidang sebagai berikut : Kantor Target Jumlah Pertanahan Bidang 1. Kab. Poso 62 Selesai 100% 2. Kab. Morowali Utara Kegiatan tidak dilaksanakan, - karena pemangkasan anggaran Covid 19 • Penyerahan Sertipikat Kegiatan BMN TA 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Poso dan telah diserahkan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah.III Sulawesi Tengah sebanyak 62 Bidang, kemudian 138 Bidang diharapkan selesai pada Tahun Anggaran 2021. 72
3. Penilaian Bidang Tanah • Seksi Penilaian Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian tanah, bidang tanah dan properti, Peserta Peningkatan Keterampilan pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan Penilai Tanah Kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah Kabupaten/Kota, peta zona nilai ekonomi kawasan dan Potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan • Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut : 1. Supervisi Kegiatan Penilai Pertanahan dalam rangka Pengadaan Tanah . 2. Peningkatan Ketrampilan Penilai Tanah di Tingkat Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kab/Kota. Target Realisasi No. Kegiatan Anggaran Anggaran Keterangan (Rp) (Rp) Kegiatan telah selesai Fisik Fisik Supervisi Kegiatan 1 Satker 15.824.000 1 Satker 99.063.103 Penilai Pertanahan 2. Peningkatan 1 Satker 245.940.000 1 Satker 244.919.400 Kegiatan telah Ketrampilan Penilai – – dilaksanakan 1 Satker 10.510.000 3. Peta Zona Nilai Tanah – – Anggaran kegiatan (ZNT) dipangkas untuk penanganan Covid-19 4. Penilaian Bidang 1 Satker 13.788.000 Kegiatan telah selesai 73
4. Instansi Pemerintah (INTIP) Peta Peta Gabungan INTIP 74
5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kota Palu 75
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Donggala 76
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Parigi Moutong 77
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Banggai Kepulauan 78
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Tojo Una-Una 79
E. Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa : 1. Pengendalian Hak Atas Tanah / GPAT Ruang lingkup yang menjadi obyek pemantauan dan evaluasi pada tahap ini meliputi pemantauan terhadap data spasial dan data tekstual. Data spasial menyangkut tata guna tanah, luasan areal tanah yang dimanfaatkan dan sesuai dengan peruntukannya, dan areal yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta pemanfaatan yang sesuai/ tidak sesuai dengan RTRW, subyek hak serta kewajiban- kewajiban yang melekat pada hak yang diberikan tersebut. Kegiatan ini diawali dengan persiapan dengan mengumpulkan data awal baik tesktual maupun spasial, dilanjutkan dengan pemantauan di lapangan untuk menyesuaikan dengan data di lapangan dengan data yang berada di Kantor Pertanahan Kab. Poso. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan dilanjutkan dengan pengolahan data hasil dari pemantauan untuk diolah dan sebagai dasar pengambilan keputusan. PT. POSO ENERGY Desa. Dulumai Kec. Pamona Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Puselemba Kab. Poso Pemeggang Hak Atas Tanah/ DPAT 80
Pada tahun anggaran 2020 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi HAT/DPAT menfokuskan pada 4 (Empat) Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan obyek pemantauan dan evaluasi. Keempat HGB tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini : No Nama Pemegang Hak Nomor Letak dan Luas Tanggal Terbit dan Berakhirnya Hak 1. PT. POSO ENERGY HGB 00009 Desa Dulumai 17-Juni-2009 ( 625 M2) s/d 2. PT. POSO ENERGY 00010 Desa Dulumai 12-Juni-2029 3. PT. POSO ENERGY 00012 (900 M2) 17-Juni-2009 4. PT. POSO ENERGY 00013 Desa Dulumai s/d (625 M2) 12-Juni-2029 17-Juni-2009 Desa Dulumai (625 M2) s/d 12-Juni-2029 17-Juni-2009 s/d 12-Juni-2029 Rapat DPAT Tanggal 21 September di Kantor Peninjauan Sekaligus Wawancara Dengan Pertanahan Kabupaten Poso Pemeggang Hak Atas Tanah/ DPAT 81
2. Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang • Gugatan PTUN atas Pembatalan SHM di Tondo dengan No. Perkara 24/G/2019/PTUN.PL pada tanggal 25 November 2019. • Para Penggugat yakni Drs. Mustakim, M.Si, dkk yang diwakili kuasanya Abdul Rahman, S.H dan Buhari, S.H serta Tergugat yakni Kakanwil BPN Sulteng diwakili Kuasanya (tertera dalam Surat Kuasa) dengan objek sengketa Surat Keputusan Kakanwil BPN Sulteng No. 108/SK-72.600/VII/2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Nama I Made Sukarianta, dkk 18 (Delapan Belas). • Bidang Terletak di Kelurahan Tondo, karena Cacat Hukum Administratif mendapatkan panggilan sidang untuk menghadiri Pemeriksaan Persiapan pada tanggal 5 Desember 2019. • Melalui sistem E-Court (Pengadilan Online) pada tanggal 31 Desember 2019 dan dilakukan jawab menja- wab melalui E-Court hingga tanggal 28 Januari dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat dari kedua belah pihak dan menghadirkan saksi fakta yang mana diperkuat dengan dilakukan Pemeriksaan Setem- pat pada hari Jum’at pada Tanggal 13 Maret 2020. 82
3. Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah Bertemu dengan pihak PT. Sawindo • Kanwil BPN Sulawesi Tengah bersama Polda Sulawesi Tengah membentuk suatu Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sesuai SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi No.044/SK-72.MP.01.02/II/2020 tanggal 03 Februari 2020. • Para Pihak : Pihak Pelapor : Soetono (PT.Sawindo) Pihak Terlapor : Kasmat Petasari dan Heprenin Sanganda (Mantan Kepala Desa) Gelar Perkara dengan pihak PT. Sawindo • Langkah yang telah dilakukan oleh Pihak BPN yakni : 1. Pengumpulan Data 2. Melakukan Pengkajian 3. Melakukan Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis 4. Melakukan Paparan Kasus/Gelar Kasus Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda Gelar Perkara dengan Kementerian Pusat serta didampingi oleh Pihak Polda 83
Peninjauan Lokasi Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung A. Pengadaan Tanah Huntap Palu Dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan hunian tetap Peninjauan Lapangan dengan PUPR dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: • Koordinasi dengan pihak PUPR, Pemerintah Kota Palu, Satgas Percepatan Rehab Rekon Bencana Provinsi Sulteng. • Melakukan peninjauan lokasi bencana di Petobo, Balaroa dan Jonooge. • Melakukan peninjauan lokasi Huntap di Kelurahan Tondo, Talise, Duyu dan Pombewe, serta rencana Huntap satelit di Kelurahan Petobo-Ngatabaru. 84
• Melakukan peninjauan bersama Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng dengan pihak PUPR dan Pemkot Palu untuk lokasi huntap Tondo-2 dan Peninjauan Huntap Peninjauan Huntap Talise. • Melakukan pengukuran lapangan untuk menetapkan batas-batas lokasi dan luas tanah yang akan diserahkan kepada PUPR. • Mengirimkan surat penyerahan kepada Satgas PUPR terhadap bidang tanah seluas 300 hektar yang berlokasi di Tondo-1 (45 Ha), Tondo-2 (65 Ha), Talise (48 Ha), Duyu (36,3 Ha), dan Pombewe (104 Ha). • Melakukan persiapan proses penerbitan sertipikat berdasarkan SK Penetapan Warga Terdampak Bencana oleh Walikota dan Bupati. • Rencananya pada bulan April 2020 akan dilakukan penyerahan 577 unit rumah di Tondo-1 yang dikerjakan oleh Budha Tzu Chi. Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng 85 Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng
Lokasi Huntap Tondi I Huntap Tondo I Lokasi Huntap Tondi II - Luas Huntap = 45 Ha Lokasi Huntap Talise - Berasal dari HGB. 651/Tondo An. PT Lembah Palu Nagaya (LPN) Melalui Pelepasan Hak tanggal 8 Agustus 2019 seluas (30 Ha) dan Pelepasan Hak ke dua tanggal 13 November 2019 seluas (15 Ha) - Huntap Terbangun 1500 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi, 100 Unit dibangun oleh AHA Center, 11 Unit di bangun oleh Apeksi total Unit Huntap akan dibangun 1611 Unit. - Di Sertipikatkan melalui PTSL 864 Unit Melalui SK Walikota Palu tentang penenrima Huntap Huntap Tondo II - Luas Huntap = 65 Ha - Berasal dari HGB. 122/Tondo An. PT Sinar Putra Murni dan HGB 09/Tondo An. PT. Sinar Waluyo Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (11 September 2019) dan (25 Agustsu 019) - Rencana dibangun Huntap ± 2200 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses pematangan lahan Huntap Talise - Luas Huntap = 46.8 Ha - Berasal dari HGB. 10/Talise An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (30 November 2014) - Rencana dibangun Huntap ± 1000 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses Pematangan 86 lahan
Huntap Duyu Lokasi Huntap Duyu - Luas Huntap = 36.3 Ha - Berasal dari HGB. 01/Duyu An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pelepasan Hak tanggal 13 Agustus 2019 seluas (36,3 Ha) - Lahan yang dapat dimanfaatkan 14,1 Ha - Telah terbangun Huntap ± 230 Unit oleh PUPR Huntap Pombewe Lokasi Huntap Pombewe - Luas Huntap = 104 Ha - Berasal dari HGU. 02/Pombewe dan HGU 02/ Oloboju An. PT. Hasfarm Holtikultura Sulawesi Melalui Pelepasan Hak tanggal 16 April 2019 seluas (362 Ha) - Rencana Huntap dibangun 1000 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi dan 500 unit oleh PUPR - Jumlah unit yang sudah terbangun adalah 500 unit oleh Yayasan Budha Tzu chi dan 400 oleh PUPR 87
B. Penyelesaian PT. Hardaya Inti Plantation, kabupaten Buol Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Peta usulan penetapan tanah terlantar PT. HIP Buol Para Pihak : Usaha Penyelesaian : • PT. Citra Cakra Murdaya (CCM)/ PT. Hardaya Inti Plantation (HIP). • Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. • Pemerintah Daerah ( Bupati Buol) Sulteng yang ditujukan kepada Menteri ATR/KBPN Nomor : 361/72/III/2015 Objek Sengketa : Tanggal 16 Maret 2015 Perihal Usulan Re- Tanah Yang terletak di 2 (dua visi Penetapan Tanah Terlantar atas HGU Kecamatan, Yaitu : Kecamatan No. 01 dan HGU No.02 An. Pt. Hardaya Inti Winangun dan Kecamatan Kokobuka, Plantation di Kab. Buol. Kabupaten Buol.. • Surat Direktur PT. HIP Nomor : 081/HIP- DIRUT/EXT/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 Perihal Permohonan Pencabutan Usulan Tanah Terlantar Lahan Perkebunan pada sertipikat HGU atas nama PT. HIP di Kab. Buol, Sulawesi Tengah yang pada intinya untuk mencabut usulan tanah terlantar pada HGU dimana areal tersebut merupakan kawasan hutan yang memang 88 tidak dapat digunakan, dan atau diusahakan oleh PT. HIP.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175