Huntap Duyu Lokasi Huntap Duyu - Luas Huntap = 36.3 Ha Lokasi Huntap Pombewe - Berasal dari HGB. 01/Duyu An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pelepasan Hak tanggal 13 Agustus 2019 seluas (36,3 Ha) - Lahan yang dapat dimanfaatkan 14,1 Ha - Telah terbangun Huntap ± 230 Unit oleh PUPR Huntap Pombewe - Luas Huntap = 104 Ha - Berasal dari HGU. 02/Pombewe dan HGU 02/Oloboju An. PT. Hasf arm Holtikultura Sulawesi Melalui Pelepasan Hak tanggal 16 April 2019 seluas (362 Ha) - Rencana Huntap dibangun 1000 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi dan 500 unit oleh PUPR - Jumlah unit yang sudah terbangun adalah 500 unit oleh Yayasan Budha Tzu chi dan 400 oleh PUPR
B. Penyelesaian HIP Buol Para Pihak : • PT. Citra Cakra Murdaya (CCM)/ PT. Kunjungan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Ke Hardaya Inti Plantation (HIP). PT. HIP Buol • Pemerintah Daerah ( Bupati Buol) Peta usulan penetapan tanah terlantar Objek Sengketa : PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) Tanah Yang terletak di 2 (dua Kecamatan, Yaitu : Kecamatan Winangun dan Kecamatan Kokobuka, Kabupaten Buol. Pokok Masalah : • PT. Citra Cakra Murdaya/ PT. Hardaya Inti Plantation telah melakukan penanaman Kelapa Sawit diluat HGU Sejumlah kurang lebih 4.500 Ha. • PT. Sebuku Inti Plantation mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melakukan Survey dalam rangka permohonan tersebut dan hasilnya lahan tersebut sudah di tanami kelapa sawit sawit sejak tahun 1995 kondisi saat ini sudah berubah. • Apakah tanah tersebut dapat di- jadikan Land Reform. Usaha Penyelesaian : • Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Sulteng yang ditujukan kepada Menteri ATR/KBPN Nomor : 361/72/III/2015 Tanggal 16 Maret 2015 Perihal : Usulan Revisi Penetapan Tanah Terlantar atas HGU No. 01 dan HGU No.02 An. Pt. Hardaya Inti Plantation di Kab. Buol • Surat Direktur PT. Hardaya Inti Plantation Nomor : 081/HIP-DIRUT/ EXT/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 Perihal : Permohonan Pencabutan Usulan Tanah Terlantar Lahan Perkebunan pada sertipikat HGU atas nama PT. HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang pada intinya untuk mencabut usulan tanah terlantar pada HGU dimana areal tersebut merupakan kawasan hutan yang memang tidak dapat digunakan, dan atau diusahakan oleh PT. HIP.
C. Pemberian Sertipikat Suku Bajo • KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng Di Kunjungan Kakanwil ke Pemukiman Suku Bajo dampingi Kepala Dinas setempat Warga Suku Bajo meyempatkan diri untuk mengunjungi Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Pemukiman Suku Bajo yang ada di Tanah untuk Suku Bajo pinggiran Pantai Banggai Laut Pemberian Sertipikat Suku Bajo • Adapun yang menjadi program dalam kunjungan KAKANWIL BPN Provinsi Sulteng yaitu mengenai pemberian Hak Tanah di atas air Pada Suku Bajo. • Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pronvisi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Rabu, 14 Oktober 2020 Kakanwil BPN Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantah Kab. Donggala melaksanakan Kegiatan Penelitian Lapang Tahap 2 Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, lokasi kegiatan tersebut terletak di Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung. • Pemberian SHM Suku Bajo Melalui Kegiatan Redistribus Tanah di Desa Pomolulu Kecamatan Baleasang Tanjung, Kabupaten Donggala 105 Bidang. • Kamis, 17 Desember 2020 dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada empat perwakilan Suku Bajo yang bermukim di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala Pemberian Sertipikat Suku Bajo Bersama Forkopimda Sulawesi Tengah
D. Penyelesaian Penyelesaian Permohonan Bupati Toli-Toli PERMOHONAN BUPATI TOLITOLI : • Bidang 1 An. Yapto Suryo Saputro Bantilan belum dapat dipertimbangkan untuk penerbitan haknya mengingat terdapat dana pemda untuk pembangunan gazebo dan Bungalow di lokasi yang dimohon • Bidang 1 An. Putri Indira Tien Paradiba diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 ✓Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Saleh Bantilan Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20. ✓ Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau • Bidang 1 An. Moh. Besar Bantilan : ✓ Kesimpulan sementara , Diproses dengan pertimbangan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu 20 ✓Catatan : menjaga kelestarian dan Ekosistem Pesisir pantau terutama Tanaman Bakau.
E. Pemanfaatan Hak Tanah Ex. HGU PT. HASFARM dan PT. SANDABI
Loket Kanwil BPN Sulawesi Tengah Bab 06. Pelayanan Pertanahan A. Pemberian Hak Atas Tanah 1. Hak Milik 2. HGU 3. HGB 4. Hak Pakai B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah
b. SK Hak Guna Bangunan c. SK Hak Guna Usaha Beberapa SK Hak yang terbit dan Belum ada SK HGU yang merupakan kewenangan Kanwil BPN dikeluarkan Provinsi Sulteng, yaitu: • PT. UTAMA KARYA MEMBANGUN, Lokasi Kab. Morowali Kec. Bungku Tengah Desa Ipi, Luas 25.609 m2, SK No : 1/HGB/BPN-72/2020. • PT. UTAMA KARYA MEMBANGUN, Lokasi Kab. Morowali Kec. Bungku Tengah Desa Ipi, Luas 44.312 m2, SK No : 2/HGB/BPN-72/2020. • PT. E-UNITED FERRO INDONESIA, Lokasi Kab. Morowali Utara Kec. Petasia Timur Desa Keuno, Luas 53.192 m2, SK No : 3/HGB/BPN-72/2020. • PT. E-UNITED FERRO INDONESIA, Lokasi Kab. Morowali Utara Kec. Petasia Timur Desa Keuno, Luas 85.153 m2, SK No : 4/HGB/BPN-72/2020
Loket Kanwil BPN Sulawesi Tengah Bab 06. Pelayanan Pertanahan A. Pemberian Hak Atas Tanah 1. Hak Milik 1. Hak Guna Bangunan
3. Hak Guna Usaha 3. Hak Pakai 3. Hak Wakaf
B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah HT-El Roya No. Kantor Roya Total % Pengecekan El 1 Kab. Tojo Una-una 1121 78,61 2 Kab. Morowali Utara 951 75,32 3 Kab. Donggala 567 70,41 4 Kab. Poso 921 67,78 5 Kab. Parigi Moutong 864 66,88 6 Kab. Buol 1276 63,22 7 Kab. Sigi 549 46,34 8 Kab. Morowali 992 28,62 9 Kota Palu 1653 28,30 10 Kab. Toli-toli 845 27,46 11 Kab. Banggai 1088 19,35 12 Kab. Banggai Laut 1576 18,43 13 Kab. Banggai Kepulauan 3193 0,46 # Total 15596 34,64
Host to Host Digitalisasi Warkah
B. Tunggakan Pelayanan C. Digitalisasi Pertanahan (HT-El, Roya, Host to Host, Digitalisasi Warkah HT-El Roya No. Kantor Roya Total % Pengecekan El 1 Kab. Tojo Una-una 1121 78,61 2 Kab. Morowali Utara 951 75,32 3 Kab. Donggala 567 70,41 4 Kab. Poso 921 67,78 5 Kab. Parigi Moutong 864 66,88 6 Kab. Buol 1276 63,22 7 Kab. Sigi 549 46,34 8 Kab. Morowali 992 28,62 9 Kota Palu 1653 28,30 10 Kab. Toli-toli 845 27,46 11 Kab. Banggai 1088 19,35 12 Kab. Banggai Laut 1576 18,43 13 Kab. Banggai Kepulauan 3193 0,46 # Total 15596 34,64
Host to Host Digitalisasi Warkah
Dermaga Parigi Moutong Bab 07. Penutup Laporan pelaksanaan tugas selama tahun 2020 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • Pelaksanaan tupoksi bidang administrasi dan tata kelola, dan pengembangan SDM serta laporan keuangan. • Pelaksanaan tupoksi terkait tugas-tugas penyelenggaraan program- program strategis nasional seperti program PTSL, Redistribusi Tanah, IP4T, GTRA, LP2B dan pengadaan tanah skala besar. • Pelaksanaan tupoksi terkait pembinaan terhadap Kantor Pertanahan yg ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulteng. • Pelaksanaan tupoksi terkait pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan Kanwil BPN Sulteng. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyediaan tanah untuk keperluan huntap pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi Palu dan sekitarnya. • Pelaksanaan tugas khusus terkait penyelesaian masalah pertanahan teru tama HGU PT Hartati Inti Plantation di Kabupaten Buol. • Serta hal-hal lain yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Masjid Apung, Palu Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan tindak lanjut antara lain adalah: a. Kebijakan status pertanahan pada lokasi likuifaksi dan tsunami. b. Kebijakan pertanahan terkait hak terhadap masyarakat pesisir, pulau- pulau kecil dan masyarakat tradisional yg berada di atas air. c. Kebijakan terkait penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pejabat Kepala Desa/Lurah dan Camat. d. Kebijakan perubahan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan menyikapi kendala yang terjadi di lapangan terkait pencapaian target program strategis nasional. e. Antisipasi kebijakan pelaksanaan tugas pertanahan pada bulan suci Ramadhan dan Lebaran 2020. Semoga apa yang kami sampaikan dapat memberi gambaran terhadap pimpinan Kementerian ATR/BPN terkait permasalahan pelaksanaan tugas- tugas pertanahan di daerah Tentu kami menyadari apa yang kami sampaikan jauh dari sempurna. Untuk itu kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran terhadap penyempurnaan laporan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para Kabag dan Kabid serta pejabat Kepala Kantor Pertanahan yang telah membantu pelaksanaan tugas kami dengan baik di daerah masing-masing. Semoga kerjasama ini dapat terus kita pertahankan.
Tugu Gerhana Matahari Kota Palu
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Jl. S. Parman No. 69, Besusu Timur, Palu Timur, Kota Palu. 94118.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132