Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2020

Published by Kanwil BPN Sulteng, 2021-01-29 04:05:25

Description: Laporan Tahunan 2020

Search

Read the Text Version

B. Rapat (RDP, RAKOR) Rapat Dengar Pendapat RAKOR REHAB REKON • Rakor Rehab Rekon ini membahas dengan DPRD Provinsi KOTA PALU mengenai penyiapan HUNTAP Kota Palu Sulawesi Tengah yang di pimpin oleh Satgas PUPR. Rapat pemanfaatan RAKOR GTRA • Rapat Satgas Bencana membahas lokasi tanah akibat percepatan pembangunan Huntap, sesuai bencana instruksi Presiden bahwa sebelum bulan puasa tiba Huntap 1 Tondo tersebut RAPAT KOORDINASI SATGAS PERCEPATAN H sudah dapat di tempati oleh masyarakat PEMBANGUNAN HUNTAP korban bencana. RAPAT KOORDINASI RAPAT KOORDINASI • Rakor Kajati terkait tentang perlindungan KAJATI SULTENG LAHAN PT. HIP hukum/kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah yang bertempat tinggal di perairan pesisir. • Rapat Koordinasi bersama Kepala BAPPEDA Kab. Buol Membahas tentang HGU PT. Hardaya Inti Plantation Buol. • Rakor awal LP2B terkait alih fungsi lahan merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan. Oleh karena itu, luas lahan pertanian harus tetap dipelihara. Caranya dengan suatu regulasi dalam bentuk PERDA RAPAT KOORDINASI AWAL PENYUSUNAN LP2B

C. Pelaksanaan Kerjasama (Kejati, PLN, DJKN, PEMDA) Penandatangan PKS dengan Kajati Sulteng • Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama di tingkat pusat, pada tanggal 7 Februari 2020 telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Provinsi Sulteng dengan 13 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penandatangan PKS dengan PLN • Selain itu pada tanggal 28 Februari juga dilakukan penandatanganan kerjasama dengan PLN Wilayah Sulutenggo, yang dilaksanakan di Tentena Kabupaten Poso.

• Sebagai tindak lanjut dari Kerjasama Dengan DJKN penandatanganan kerjasama di tingkat pusat, pada tanggal 7 Februari 2020 telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Provinsi Sulteng dengan 13 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. • Gugus Tugas Reforma Agraria juga Kerjasama Dengan PEMDA Kota Palu merupakan salah satu kegiatan yang dimana kegiatan tersebut dilakukan Bersama dengan PEMDA setempat agar terjalin Kerjasama untuk bersinergi satu sama lain Kerjasama Dengan PEMDA Kab. Buol Kerjasama Dengan PEMDA Kab. Parigi Moutong

D. Pembinaan Daerah (Se-Sulteng kecuali Kantah Kab. Banggai Kep.) • Kakanwil BPN Provinsi Sulteng Kunjungan dan Peresmian Gedung Kantor melakukan kunjungan kerja pada BPN Kota Palu Kantor pertanahan Palu, Sigi, terkait monitoring dan memberikan arahan- arahan Peresmian Gedung Kantah Kab. Sigi • Kunjungan kerja sekaligus evaluasi kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 4 Februari 2020. • Kunjungan kerja sekaligus evaluasi Pembinaan ke Kantah Kab. Parigi Moutong kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Poso dilakukan pada tanggal 4 Februari 2020. • Kunjungan ke Kantah Tojo Una-Una Pembinaan ke Kantah Kab. Poso dilakukan pada tanggal 25 Februari 2020 Sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi HGU Touna Coconut Raya di desa Bantuga pada tanggal 27 Februari 2020. Pembinaan ke Kantah Kab. Tojouna-Una

Pembinaan ke Kantah Kab. Morowali • Kunjungan kerja ke Kantah Pembinaan ke Kantah Kab. Morowali Utara Kabupaten Morowali Utara dilakukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada kesempatan tersebut juga bertemu dengan Bpk Bupati Morowali Utara. • Kunjungan ke Kantah Kabupaten Morowali dilakukan tanggal 7 Februrari 2020. Pembinaan ke Kantah Kab. Buol • Kunjungan kerja ke Kabupaten Buol Pembinaan ke Kantah Kab. Toli-Toli dilakukan pada tanggal 19 Februari 2020. Pada kesempatan tersebut juga bertemu dengan Bpk Wakil Bupati Buol membahas masalah HGU PT HIP. • Kunjungan kerja ke Kantah Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020 sekaligus meninjau lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan 22 Februari di Kecamatan Salugan.

• Kunjungan kerja sekaligus evaluasi kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 4 Februari 2020. • Kunjungan kerja sekaligus evaluasi Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai kinerja tahun 2019 ke Kabupaten Poso dilakukan pada tanggal 4 Februari 2020. • Kunjungan ke Kantah Tojo Una-Una Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai dilakukan pada tanggal 25 Februari 2020 Sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi HGU Touna Coconut Raya di desa Bantuga pada tanggal 27 Februari 2020. Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai Laut Pembinaan ke Kantah Kab. Banggai Laut

E. Penerimaan Penghargaan (DJKN, KPK, LP2B, SKK Migas) Piagam Penghargaan “Pencapaian Terget Program Piagam Penghargaan KANWIL BPN SULTENG Percepatan Sertipikasi BMN Untuk Kategori Kegiatan IP4T Piagam Penghargaan KANWIL BPN SULTENG Plakat Hasil Kerjasama Dengan SKK MIGAS - untuk kategori Capaian Fisik, Keuangan dan Beban JOB PERTAMINA Kinerja Plakat Hasil Kerjasama Dengan Piagam Penghargaan KANWIL BPN SKK MIGAS - JOB PERTAMINA SULTENG Untuk Kategori Kegiatan LP2B Plakat Hasil Kerjasama Dengan Plakat Penghargaan Atas PT. PLN (Persero) Percepatan Sertifikasi Tanah oleh DJKN

Pantai di Sepanjang Pesisir Barat Trans Sulawesi BAB 04. Pelaksanaan Program Strategis Nasional A. Bidang Survei dan Pemetaan : 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Beberapa persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL 2020, yaitu: • Evaluasi pelaksanaan PTSL 2019 dan strategi pelaksanaan PTSL 2020 yang berlangsung pada tanggal 16 Januari 2020 di Cafe Careto. • Pelantikan ASK berlisensi sebanyak 2 orang Surveyor Kadaster dan 39 orang Asisten Surveyor Kadaster pada tanggal 3 Maret 2020 di Aula Kanwil BPN Sulteng. • Penugasan Tim Pembina dan Monitoring pelaksanaan kegiatan strategis di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui SK Ka Kanwil BPN No. 056/SK- 72.UP.05.06/II/2020.

A. Bidang Survei dan Pemetaan : 2. Peta Dasar Pertanahan Peta PT. Hasfarm Peta PT. Hardaya Inti Plantation

A. Bidang Survei dan Pemetaan : • Kegiatan Penerimaan Negara Bukan 3. Realisai Rupiah Murni dan Pajak melalui melalui Pelayanan PNBP Pengukuran kadastral dan Pemetaan Tematik yang dapat dilaksanakan di • Kegiatan Program Pengelolaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Pertanahan yang dilaksanakan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah . oleh Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terdpat kegiatan yang berhubungan dengan pemetaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yakni kegiatan Pemetaan Dasar dan Pemetaan Tematik. Dalam tahun 2020 Kegiatan Pemetaan Tematik tidak dilaksanakan di karenakan penghematan anggaran

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran : 1. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) SHAT

B. Bidang Penetapan Hak dan Rincian PPAT : Pendaftaran : • Sudah Verifikasi : 112 PPAT 2. Pembinaan PPAT • Belum Verifikasi : 7 PPAT • Sudah Validasi : 119 PPAT • Belum Validasi : 0 PPAT • Total PPAT : 119 PPAT

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran : 2. Pembinaan PPAT Panitia Pembinaan PPAT Narasumber Pembinaan PPAT

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran : 3. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Panitia Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Atas Tanah Masyarakat Pembukaan Kegiatan Pemberdayaan Hak Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Atas Tanah Masyarakat

B. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran : 3. Pemberdayaan Masyarakat

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : DASHBORAD

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : DASHBORAD

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 1. Redistribusi Tanah • Pada Tahun 2020 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan SK Penegasan Tanah Obyek Redistribusi Tanah Sejumlah 31.173 Bidang, 31.173 KK, dengan total luasan 21.607,01 ha • Realisasi fisik Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 100% atau sebanyak 31.173 bidang terealisasi. • Realisasi keuangan Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp 18.543.212.344 dengan presentase mencapai 98,7%.

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 2. IP4T • Kegiatan Inventarisasi P4T yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari persiapan, penyuluhan, potensi desa, inventarisasi IP4T, sket dan topomini, kontrol kualitas, analisis data dan pelaporan akhir dilaksanakan pada tahun 2019. • Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi obyek Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah adalah 75.924,41 Ha dengan jumlah bidang hasil pendataan 305.744 bidang tanah.  PENGUASAAN TANAH • Berdasarkan hasil Inventarisasi P4T pada Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah pendataan sebanyak 305.744 bidang tanah. • Berdasarkan pelaksanaan Penguasaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) Bersama / Ulayat 701 88,04 1.944.497 194,45 0,26 Bukan Pemilik 9.392 55.663.956 5.566,40 7,33 Pemerintah 4.134 42.827.414 4.282,74 5,64 Pemilik 269.171 562.398.341 56.239,83 74,07 Badan Hukum 20.407 33.247.590 3.324,76 4,38 Tidak ada penguasaan tanah 1.939 63.162.270 6.316,23 8,32 Jumlah 305.744 100,00 759.244.068 75.924,41 100,00 • Berdasarkan pelaksanaan IP4T, luas tanah yang dikuasai secara bersama sejumlah 701 bidang dengan luas 194,45 Ha. Penguasaan tanah terbesar meru- pakan penguasaan tanah oleh pemilik yaitu 269.171 bidang dengan persentase 88,04 % dari total bidang tanah. Jumlah bidang tanah yang dikuasai oleh Bukan Pemilik misalnya seperti bidang tanah yang diatasnya berdiri ruko atau rumah yang disewakan sebanyak 9.392 bidang atau 3,07 % dari keseluruhan bidang. Lu- as tanah yang dikuasai Pemerintah seperti kantor atau sarana pemerintahan sebanyak 4.134 bidang, dengan luas 4.282,74 Ha.

C. Bidang Penataan dan  PEMILIKAN TANAH Pemberdayaan : • Berdasarkan pada hasil inventarisasi 2. IP4T P4T pada Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah identifikasi 305.744 bi- dang dapat diketahui bahwa tanah yang belum bersertipikat (Belum Terdaftar) sebanyak 167.313 bidang atau 54,72 %. Pemilikan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) BELUM TERDAFTAR 519.462.244 TERDAFTAR 167.313 54,72 239.781.824 51.946,22 68,42 Jumlah 759.244.068 138.431 45,28 23.978,18 31,58 305.744 100,00 75.924,41 100,00  PENGGUNAAN TANAH • erdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, diperoleh data bahwa bidang pem- anfaatan tanah didominasi untuk pemanfaatan tempat tinggal yaitu sebanyak 133.257 bidang atau 43,58 % dari total bidang tanah yang diinventarisasi. Namun luas pemanfaatan bidang tanah untuk tempat tinggal hanya sekitar 6,89 % atau sebesar 5228,73 Ha dari luas biang tanah yang dilakukan inventarisasi. Pemanfaatan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) KEGIATAN 16.484 5,39 15.468.161 1.546,82 2,04 EKONOMI/ 4.753 1,55 PERDAGANGAN 1.506 0,49 13.848.772 1.384,88 1,82 90.380 29,56 2.876.017 287,60 0,38 KEGIATAN FASOS/ 133.257 43,58 FASUM 379.208.919 37.920,89 49,95 KEGIATAN USAHA 52.287.302 5.228,73 6,89 JASA 38,93 UNTUK KEGIATAN 100,00 PRODUKSI PERTANIAN UNTUK PEMANFAATAN TEMPAT TINGGAL TIDAK ADA 59.364 19,42 295.555.897 2.955,60 PEMANFAATAN 305.744 100,00 759.244.068 75.924,41 Jumlah

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 2. IP4T  PENGGUNAAN TANAH • Berdasarkan pada hasil inventarisasi P4T, dapat diketahui bahwa luas penggunaan tanah didominasi oleh Tanah Terbuka/ Tanah Kosong di Provinsi Su- lawesi Tengah sebanyak 11.852,00 Ha atau 59,03 %. Jumlah bidang tanah terbuka/ tanah kosong sebesar 58.669 bidang atau 19,19 %. Untuk jumlah bidang penggunaan tanah terbesar adalah permukiman/ perkampungan yaitu 147.441 bidang tanah atau 48,22 % dari total bidang dengan luas 8.463,69 Ha atau 11,15 %. Sedangkan jumlah bidang tanah terkecil pada penggunaan tanah adalah perairan/tambak yaitu sejumlah 616 bidang dengan luas 163,49 Ha Penggunaan Tanah Jumlah Persentase Luas (m²) Luas (Ha) Persentase Bidang Bidang (%) Luas (%) FASUM/FASOS 4.659 1,52 14010.712 1.401,07 1,85 INDUSTRI 2.027 0,66 16.879.427 1.687,94 2,22 70.097 22,93 372.185.533 37.218,55 49,02 KEBUN CAMPURAN PERMUKIMAN/ 147.441 48,22 84.636.943 8.463,69 11,15 PERKAMPUNGAN 5.933 1,94 23.786.409 2.378,64 3,13 TEGALAN, LADANG SAWAH IRIGASI 12.561 4,11 41.203.724 4.120,37 5,43 1.847 668,37 0,88 SAWAH NON 1.077 0,60 6.683.663 137,49 0,18 IRIGASI 0,35 1.374.851 0,22 PETERNAKAN 58.669 19.299,91 PERAIRAN DARAT/ 305.744 0,20 1.634.912 384,98 25,42 TAMBAK 0,51 TANAH TERBUKA 19,19 192.999.067 75.924,41 (TANAH KOSONG) 0,27 3.849.828 100,00 100,00 LAINNYA 759.244.068 Jumlah

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 3. LP2B • Integrasi data lahan sawah Provinsi Sulawesi Tengah secara umum mengalami peningkatan luasan sebesar 65% atau kurang lebih 11.264,69 Ha dari luas data la- han baku sawah awal yaitu 116.829 Ha. Jadi total keseluruhan luasan sawah yang teridentifikasi dan inventarisasi di Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 128.767,31 Ha. Data tersebut akan dianalisis kembali di Kementerian ATR/BPN Pusat dan akan dikeluarkan berupa rekomendasi yang dapat dijadikan untuk menentukan arah kebijakan oleh pemangku kepentingan LP2B

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 4. GTRA • Program Pertanahan yang diarahkan pada lokasi objek Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan melalui upaya sebagai berikut : Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), maksud dan tujuan dari IP4T adalah sebagai bahan dalam melaksanakan kebijakan serta pengendalian di bidang pertanahan, khususnya di bidang pengaturan pertanahan dan berguna untuk menunjang pelayanan pertanahan.

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 4. GTRA Redistribusi Tanah, maksud dan tujuannya adalah menata kembali ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan, mengurangi kemiskinan, keadilan terhadap sumber- sumber kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan memperkokoh ketahanan pangan. Redistribusi Tanah diarahkan kepada objek yang bersumber dari perubahan batas kawasan hutan dengan kriteria penguasaan/pemanfaatan berupa permukiman dan lahan garapan. Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform pada Tahun 2021 akan dilaksanakan di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah target 33.113 bidang yaitu, Kota Palu 230 bidang, Kabupaten Sigi 2.000 bidang, Kabupaten Donggala 3.000 bidang, Kabupaten Parigi Moutong 2.450 bidang, Kabupaten Poso 4.520 bidang, Kabupaten Tojo Una-Una 1.500 bidang, Kabupaten Tolitoli 3.053 bidang, Kabupaten Buol 1.500 bidang, Kabupaetn Banggai 4.230 bidang, Kabupaten Banggai Kepulauan 2.400 bidang, Kabupaten Banggai Laut 1.151 bidang, Kabupaten Morowali Utara 5.419 bidang dan Kabupaten Morowali 1.660 bidang.

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 5. Neraca PGT  Kantah Kab. Tojo Una-Una • Penggunaan tanah pada tahun 2013 di dominasi oleh penggunaan tanah berupa hutan seluas 441.966,52 Ha atau 78,69 % dari luas Kabupaten Tojo Una-Una, se- dangkan pada penggunaan tanah eksisting tahun 2020, Hasil perhitungan spasial peta penggunaan tanah non budiddaya yakni hutan lebat yang terluas dengan luasan 458.632,14 Ha (81,59 %), diikuti hutan belukar 33.246,26 Ha (5,91 %). Peta Wilayah Administrasi Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Peta Penggunaan Tanah Tahun 2020 Neraca Penggunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 5. Neraca PGT  Kantah Kab. Tojo Una-Una • Penguasaan tanah di Kabupaten Tojo Una-Una yang paling besar adalah Tanah Negara yang dikuasai Negara sebesar 551.010,50 Ha (98,02%). • Perubahan penggunaan Tanah Reklasifikas dari tahun 2013 hingga tahun 2020 yang paling besar adalah hutan dan semak sebesar 477.776,59 (2013) pada Tahun 2020 menjadi Budidaya Non Pertanian 549,29 Ha, Hutan dan Semak 449.068,57 Ha, Perairan Darat 3.024,07 Ha, Perkebunan 7.703,26 Ha, Persawahan 325,88 Ha, Pertanian Tanah Kering 15.463,03 Ha dan Tanah Terbuka 1.642,49 Ha . Konsultasi Publik Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Tojo Una-Una Piagam Penghargaan KANWIL BPN SULTENG untuk kategori Capaian Fisik, Keuangan dan Beban Kinerja

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 5. Neraca PGT  Kantah Kab. Donggala • Penggunaan tanah pada tahun 2020 secara umum di Kabupaten Donggala dapat digolongkan menjadi penggunaan tanah budi daya dan penggunaan tanah non budidaya. Dari hasil data spasial peta penggunaan tanah tahun 2020 menunjuk- kan bahwa penggunaan tanah non budidaya di wilayah Kabupaten Donggala yakni hutan lebat merupakan jenis penggunaan tanah yang paling dominan (terbesar) diwilayah Kabupaten Donggala seluas 327.112,54 Ha disusul Hutan Be- lukar seluas 65.097,67 Ha, Perkebunan Rakyat 41.626,26 Ha, Kebun Campuran 23.786,43 Ha, Perkebunan Besar 23.161,23 Ha, Ladang/Tegalan 7.180,05 Ha, Kam- pung 5.798,59 Ha, Sungai/Danau/Situ/Telaga 4.558,64 Ha, dan Hutan Sejenis 734,08 Ha. Peta Wilayah Administrasi Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Donggala Peta Penggunaan Tanah Tahun 2020 Neraca Penatagunaan Tanah Kab. Donggala

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 6. Pulau-Pulau Kecil  Kantah Kab. Tojo Una-Una • Pola penguasaan tanah yang ada di Desa Kadoda Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una - Una. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T pulau– pulau kecil, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi luasan lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 3.589.082 m² dengan jumlah bidang sebanyak 192. Selanjutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 1.315.854,89 m² dengan jumlah 21 bidang. Selanjutnya untuk tanah yang tidak ada penguasaan seluas 389.3679,41 m² dengan 16 jumlah bidang. Sedangkan untuk penguasaan bukan pemilik secara legal oleh perseorangan seluas 6.275,02 m² dengan 4 jumlah bidang. Penyuluhan kepada masyarakat Desa Kadoda

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 6. Pulau-Pulau Kecil  Kantah Kab. Tojo Una-Una • Penguasaan Tanah di Desa Malenge terbagi menjadi lima Penguasaan anatara lain Penguasaan Tanah oleh Badan Hukum, Penguasaan Bukan Pemilik Secara Legal oleh Perseorangan, Penguasaan Tanah oleh Pemerintah, Penguasaan Tanah oleh Pemilik dan Tidak ada Penguasaan Tanah. Penguasaan tanah yang paling besar di Desa Malenge Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una ada- lah Penguasaan Tanah oleh Pemilik dengan jumlah 239 bidang atau 89,51% Luas penguasaan 5.719.256,13 m2. Penyuluhan kepada masyarakat Desa Malenge

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 7. Pesisir  Kantah Kab. Parigi Moutong • Pola penguasaan tanah yang ada di Desa Bilalea Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi P4T Wialayah pesisir, penguasaan tanah oleh pemilik masih lebih dominan baik dari segi lua- san lahan maupun jumlah penduduk yang menguasai lahan. Penguasaan tanah oleh pemilik seluas 12.797.404,42 m² dengan jumlah bidang sebanyak 953. Selan- jutnya, struktur penguasaan tanah oleh pemerintah seluas 216832,76 m² dengan jumlah 21 bidang. Sedangkan untuk penguasaan bukan pemilik secara legal oleh perseorangan seluas 156019,43 m² dengan 13 jumlah bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Bilalea

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 7. Pesisir  Kantah Kab. Parigi Moutong • Penguasaan Tanah di Desa Tuladenggi Sibatang terbagi menjadi Empat Pen- guasaan yaitu penguasaan bukan Pemilik Secara Legal Oleh Perseorangan, Pen- guasaan tanah oleh badan hukum, Penguasaan tanah oleh pemerintah dan pen- guasaan tanah oleh pemilik. Penguasaan tanah terbesar adalah penguasaan tanah oleh pemilik sebesar 19.149.731,73 m2 dengan jumlah 974 bidang. Mata Pencaharian masyarakat Desa Tuladenggi

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 8. Tanah Kritis  Hasil analisis Lokasi kegiatan Inventarisasi Tanah Negara Bekas Hak di Desa Watutau,winowanga,dan Maholo Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore merupa- kan Tanah Negara Bekas Hak yang saat ini berubah fungsi menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Untuk Penggunaan, Pemanfaatan, Penguasaan dan RTRW dapat disimpulkan sebagai berikut : • Penguasaan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Sandabi Indah Lestari 7.574,47 Ha tanah tersebut sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat dan dipergunakan sebagai lahan pertanian,perkebunan dan Permukiman . • Penggunaan Tanah di PT. Sandabi Indah Lestari terbagi menjadi 10 jenis penggunaan yaitu Pemukiman/Perkampungan seluas 28,08 Ha, Kebun sejenis seluas 84,64 Ha, Sawah irigasi seluas 779,88 Ha, dan tegalan seluas 1.006,66 Ha, Padang rumput seluas 4.774,85 Ha, Semak belukar seluas 622,15 Ha, Lokasi pengembalaan sapi seluas 222,78 Ha, Kantor PT SIL seluas 1,51 Ha, Danau seluas 5,08 Ha, Rawa seluas 2,09 Ha.

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 8. Tanah Kritis • Pemanfaatan Tanah Negara Bekas Hak PT. Sandabi Indah Lestari terdiri dari Pemanfaatan Untuk pertanian seluas 1.871,18 Ha yang digunakan masyarakat un- tuk bercocok tanam (kopi,sayuran dan jagung).Pemanfaatan permukiman seluas 24,08 Ha pemanfaatan untuk Fasum/Fasos seluas 13,77 Ha dan tidak ada pem- anfaatan tanah 5.399,10 Ha. • Analisa lokasi RTRW Tanah Negara Bekas Hak berupa Kawasan Pertanian Lahan Kering seluas 5.128,97 Ha, Kawasan Perkebunan seluas 2.423,46 Ha, dan Kawa- san Hutan Produksi Terbatas seluas 22.02 Ha. Sosialisasi Kepada Masyarakat

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 9. Konsolidasi Tanah  Kantah Kab. Toli-Toli • Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Konsolidasi tanah di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dilaksanakan dengan rangkaian tahapan dengan lokasi peninjauan lapang yang terdapat di Kelurahan Sidoarjo bekas bencana kebakaran dan Kelurahan Nalu. Setelah melalui tahapan tersebut, lokasi yang disepakati menjadi Objek Konsolidasi Tanah yaitu Kelurahan Sidoarjo dan Kelurahan Nalu dalam satu tahun berjalan. Selain memperoleh dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, peran serta perangkat Desa dan kesadaran Masyarakat Kecamatan Baolan sangat membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. • Dalam upaya penjajakan kesepakatan dengan pemerintah daerah telah disampaikan bahwa Kelurahan Nalu berpotensi diadakannya Konsolidasi Tanah Pertanian, namun kecenderungan pembangunan permukiman warga masyarakat sudah mengarah dipinggiran kota dan bersifat sporadik terutama di Kelurahan Nalu. Untuk mencegah terjadinya indikasi permukiman menjadi kumuh karena tidak tertata, maka Konsolidasi Tanah di Kelurahan Nalu disepakati menjadi Konsolidasi Tanah Non Pertanian dari awal berpotensi sebagai Konsolidasi Tanah Pertanian dengan catatan lokasi tersebut harus masuk perubahan dalam Revisi RTRW Kabuaten Tolitoli. Dari awal pola ruangnya adalah Pertanian Lahan Kering menjadi Permukiman. Sosialisasi Kepada Perangkat Desa dan PEMDA

C. Bidang Penataan dan Pemberdayaan : 9. Konsolidasi Tanah  Kantah Kab. Toli-Toli • Tahap penetapan lokasi adalah tahap akhir dari Perencanaan Konsolidasi Tanah. Setelah melalui berbagai tahapan, persiapan, peninjauan lapang, analisis spasial dan pemetaan sosial akan kebutuhan masyarakat melalui sosialisasi yang dilaksanakan di kecamatan Baolan. • Adapun komitmen pemerintah daerah terhadap perencanaan konsolidasi tanah di kecamatan Baolan yaitu: 1. Menindaklanjuti lokasi Perencanaan Konsolidasi Tanah dengan SK Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah oleh Bupati. 2. Ikut serta dalam penyelenggaraan Konsoldasi Tanah. 3. Melaksanakan Pembiayaan dan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas, hasil kesepakatan Perencanaan Konsolidasi Tanah.

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 1. Pengadaan Tanah • Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum TA 2020 berupa Kegiatan Non Proyek Strategis Nasional (Non PSN) terdiri atas: Realiasi Target (Pembayaran Instansi yang GR) Pro- gress No memerlukan Keterangan (%) Tanah Fisik Bidang Fisik Bidang Sosialisasi tahun 100% 2019 (Ha) Tanah (Ha) Tanah 85% Pengadaan Tahap I 1. PT. PERTAMINA Lanjutan Saluran belum bebas karena Pembangunan Lo- 9,97 10 9,97 10 adanaya review de- sain sepanjang 840 kasi Buffer Zone M masuk dipenga- daan tanah tahap II Central Processing Pengadaan Tahap I Plant SKK Migas Pengadaan Tahap I 2. Pembangunan 284 879 273 820 Lanjutan Saluran Daerah Irigasi Sepanjang 600 M Salugan Tahap I masuk Pengadaan dan 2 Tanah Tahap II Pengadaan Tahap I Areal Bendung 35,4 60 35,2 59 Pengadaan Tahap II Pengadaan Tanah Saluran Induk 0,78 24 0,78 24 baru Tahap II Salugan Saluran Skunder 18,45 107 18,27 101 Kompi Saluran Skunder 1,17 48 1,17 48 Sibea Saluran Skundr 15,53 206 14,65 181 Salugan Saluran Primer 3,48 40 3,48 40 Saluran Pembuang 20 106 12,45 95 Areal Genangan 189,94 288 186,95 272

1. Pengadaan Tanah Pembangunan Buffer Zone Central Processing Plant SKK Migas-Join Operating Body Pertamina – Medco E & P Tomori Sulawesi di Kabupaten Banggai dengan target 9,7 Ha dan 10 Bidang. Pelaksanaan Pengadaan Tanah diserahkan Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai 2. Pengadaan Tanah Pembangunan Irigasi Salugan di Kabupaten Tolitoli dengan target seluas 265 Ha dan 695 Bidang, berdasarkan permohonan dari Balai Wilayah Sungai III (BWS), pelaksanaan. 3.Tambahan Areal Genangan Daerah irigasi Salugan Kabupaten Tolitoli seluas 77 Ha dan 156 Bidang, Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli. Pelaksanaan Pengadaan Tanah telah selesai dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian dititip di Pengadilan Kabupaten Tolitoli sebanyak 60 Bidang.

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 2. Sertifikat BMN/BMD • Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan target 200 Bidang, dengan sebaran pada 2 (dua) Kantor Pertanahan dengan rincian jumlah bidang sebagai berikut : Kantor Target Pertanahan Jumlah Bi- dang 1. Kab. Poso 62 Selesai 100% Kegiatan tidak dil- 2. Kab. Morowali Utara - aksanakan, karena pemangkasan anggaran Covid 19 • Penyerahan Sertipikat Kegiatan BMN TA 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Poso dan telah diserahkan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah.III Sulawesi Tengah sebanyak 62 Bidang, kemudian 138 Bidang diharap- kan selesai pada Tahun Anggaran 2021

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 3. Penilaian Bidang Tanah • Seksi Penilaian Tanah mempunyai Peningkatan Keterampilan Penilai Tanah tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian tanah, bidang tanah dan properti, pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah Kabupaten/Kota, peta zona nilai ekonomi kawasan dan Potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan • Adapun kegiatannya adalah sebagai berikut : 1. Supervisi Kegiatan Penilai Pertanahan dalam rangka Pengadaan Tanah . 2. Peningkatan Ketrampilan Penilai Tanah di Tingkat Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Kab/Kota.

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 4. INTIP

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kota Palu Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Donggala

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Parigi Moutong Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Tojo Una-Una

D. Bidang Pengadaan dan Pengembangan: 5. Zona Nilai Tanah (ZNT) Peta Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Banggai Kepulauan

E. Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa : 1. Pengendalian Hak Atas Tanah / GPAT

E. Bidang Pengendalian Dan Penanganan Sengketa : 1. Pengendalian Hak Atas Tanah / GPAT

E. Bidang Pengendalian Dan • Gugatan PTUN atas Pembatalan SHM Penanganan Sengketa : di Tondo dengan No. Perkara 24/ 2. Penanganan Sengketa Konflik G/2019/PTUN.PL pada tangal 25 No- Tanah dan Ruang vember 2019. • Para Penggugat yakni Drs. Mustakim, M.Si, dkk yang diwakili kuasanya Abdul Rahman, S.H dan Buhari, S.H serta Tergugat yakni Kakanwil BPN Sulteng diwakili Kuasanya (tertera dalam Surat Kuasa) dengan objek sengketa Surat Keputusan Kakanwil BPN Sulteng No. 108/SK-72.600/ VII/2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Nama I Made Sukarianta, dkk 18 (Delapan Belas). • Bidang Terletak di Kelurahan Tondo, karena Cacat Hukum Administratif mendapatkan panggilan sidang untuk menghadiri Pemeriksaan Persiapan pada tanggal 5 Desember 2019. • Melalui sistem E-Court (Pengadilan Online) pada tanggal 31 Desember 2019 dan dilakukan jawab menjawab melalui E-Court hingga tanggal 28 Januari dilanjutkan dengan agenda Pembuktian Surat dari kedua belah pihak dan menghadirkan saksi fakta yang mana diperkuat dengan dil- akukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jum’at pada Tanggal 13 Maret 2020.

• Kanwil BPN Sulawesi Tengah E. Bidang Pengendalian Dan bersama Polda Sulawesi Tengah Penanganan Sengketa : membentuk suatu Tim Satuan Tugas 3. Percepatan Penyelesaian Pencegahan dan Pemberantasan Kasus Pertanahan Terindikasi Mafia Tanah sesuai SK Kepala Keterlibatan Mafia Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi No.044/ SK-72.MP.01.02/II/2020 tanggal 03 Februari 2020. • Langkah yang telah dilakukan oleh Pihak BPN yakni : 1. Pengumpulan Data 2. Melakukan Pengkajian 3. Melakukan Penelitian Data Fisik dan Data Yuridis 4.Melakukan Paparan Kasus/Gelar Kasus • Langkah yang telah dilakukan oleh Pihak Kepolisian yakni : 1. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berperkara dan melakukan pengecekan ke lokasi lahan HGU yang di terbitkan surat keterangan tanahnya oleh Sdr. Heprenin San- ganda di Desa Honbola, Kec. Batui, Kab. Banggai bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai, Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai. 2. Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti yang berkaitan. 3. Penyidik Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status ke tingkat penyidikan 4. Penyidik telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. 5. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU, kemudian dikembalikan disertai petunjuk (P-19). 6. Petunjuk JPU (P-19) telah dilengka- pi penyidik dan berkas perkaranya telah dikirim kembali kepada JPU.

Peninjauan Lokasi Program Redustribusi Tanah untuk Suku Bajo, Desa Pamolulu Kecamatan Balaesang Tanjung BAB 05. Pelaksanaan Tugas Khusus A. Pengadaan tanah Huntap Palu Dalam rangka penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan hunian tetap dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut: Peninjauan Lapangan dengan PUPR • Koordinasi dengan pihak PUPR, Pemerintah Kota Palu, Satgas Percepatan Rehab Rekon Bencana Provinsi Sulteng. • Melakukan peninjauan lokasi bencana di Petobo, Balaroa dan Jonooge. • Melakukan peninjauan lokasi Huntap di Kelurahan Tondo, Talise, Duyu dan Pombewe. serta rencana Huntap satelit di Kelurahan Petobo- Ngatabaru.

• Melakukan peninjauan bersama Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng dengan pihak PUPR dan Pemkot Palu untuk lokasi huntap Tondo-2 dan Peninjauan Huntap Peninjauan Huntap Talise. di lokasi Pombewe Satelit Ngatabaru • Melakukan pengukuran lapangan untuk menetapkan batas-batas lokasi dan luas tanah yang akan diserahkan kepada PUPR. • Mengirimkan surat penyerahan kepada Satgas PUPR terhadap bidang tanah seluas 300 hektar yang berlokasi di Tondo-1 (45 Ha), Tondo-2 (65 Ha), Talise (48 Ha), Duyu (36,3 Ha), dan Pombewe (104 Ha). • Melakukan persiapan proses penerbitan sertipikat berdasarkan SK Penetapan Warga Terdampak Bencana oleh Walikota dan Bupati. • • Rencananya pada bulan April 2020 akan dilakukan penyerahan 577 unit rumah di Tondo-1 yang dikerjakan oleh Budha Tzu Chi. Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng Koordinasi dengan Satgas Bencana Sulteng

Lokasi Huntap Tondi I  Huntap Tondo I Lokasi Huntap Tondi II - Luas Huntap = 45 Ha Lokasi Huntap Talise - Berasal dari HGB. 651/Tondo An. PT Lembah Palu Nagaya (LPN) Melalui Pelepasan Hak tanggal 8 Agustus 2019 seluas (30 Ha) dan Pelepasan Hak ke dua tanggal 13 November 2019 seluas (15 Ha) - Huntap Terbangun 1500 Unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi, 100 Unit dibangun oleh AHA Center, 11 Unit di bangun oleh Apeksi total Unit Huntap akan dibangun 1611 Unit. - Di Sertipikatkan melalui PTSL 864 Unit Melalui SK Walikota Palu tentang penenrima Huntap  Huntap Tondo II - Luas Huntap = 65 Ha - Berasal dari HGB. 122/Tondo An. PT Sinar Putra Murni dan HGB 09/ Tondo An. PT. Sinar Waluyo Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (11 September 2019) dan (25 Agustsu 2019) - Rencana dibangun Huntap ± 2200 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses pematangan lahan  Huntap Talise - Luas Huntap = 46.8 Ha - Berasal dari HGB. 10/Talise An. PT. Duta Dharma Bhakti Melalui Pemanfaatan HGB berakhir (30 November 2014) - Rencana dibangun Huntap ± 1000 Unit oleh PUPR - Masih dalam proses Pematangan lahan


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook