Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKJIP 2018

LKJIP 2018

Published by ansyahferi6, 2019-08-12 03:40:22

Description: LKJIP 2018

Search

Read the Text Version

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2018 PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA Jl. RW. Monginsidi / Beringin No. 27 Telukbetung Bandar Lampung - Lampung 35214

KATA PENGANTAR Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian sasaran strategis tahun 2018 dan merupakan tahun keempat pelaksanaan Rencana Strategis Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Tahun 2015-2019. Laporan Kinerja ini digunakan sebagai alat penilaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang diukur atas dasar penilaian indikator kinerja pencapaian sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun 2018. Secara umum capaian kinerja sasaran tahun 2018 telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Pengadilan Negeri Tanjungkarang melihat setiap keberhasilan ataupun kegagalan dalam memenuhi target yang ada sebagai media evaluasi sebagai pemicu peningkatan kinerja kedepan. Akhir kata, semoga laporan kinerja ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai. Bandar Lampung, … Februari 2019 Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hj. MIEN TRISNAWATY, S.H., M.H. NIP. 196209291988032002 LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...........................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................iii DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................iv RINGKASAN EKSEKUTIF....................................................................................v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Tugas Pokok Dan Fungsi …………………...........................................................3 C. Struktur Organisasi.................................................................................... 19 D. Sistematika Penyajian.................................................................................19 BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA A. Rencana Strategis.....................................................................................21 B. Rencana Kinerja Tahunan 2018................................................................26 C. Penetapan Kinerja Tahun 2018................................................................30 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Pengukuran Capaian Kinerja....................................................................34 B. Analisis Capaian Kinerja...........................................................................38 C. Akuntabilitas Keuangan...........................................................................55 BAB IV PENUTUP A. Simpulan..................................................................................................57 B. Saran........................................................................................................58 LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 iii

LAMPIRAN 1. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 2. SK Penunjukan Tim Penyusun, Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Satker Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 3. Matrik Review Renstra 2015 – 2019. 4. Review Indikator Kinerja Utama (IKU). 5. Rencana Kinerja Tahunan 2019. 6. Penetapan Kinerja Tahun 2019. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 iv

RINGKASAN EKSEKUTIF Tahun 2018, merupakan tahun keempat pelaksanaan Rensta Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2015-2019. Secara umum program dan kegiatan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018 bertujuan Terwujudnya Proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dan peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018, diindikasikan dengan capaian sejumlah Indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2018. Pada tahun 2018, Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengalami beberapa perubahan dari pada IKU yang digunakan tahun 2015- 2019. Terdapat 4 (empat) Sasaran Strategis yang dicapai melalui sejumlah program/kegiatan sepanjang tahun 2018. Untuk mengukur sejauh mana capaian sasaran tersebut, digunakan 14 (empat belas) Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2018. Sasaran strategis yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2018, antara lain: 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel. 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara. 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan. 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan. Adapun capaian masing-masing sasaran strategis dapat dirangkum sebagai berikut Secara keseluruhan, tingkat pencapaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah sebesar 85,05%. Rincian capaian kinerja masing-masing indicator tiap sasaran strategis tersebut dapat diilustrasikan dalam tabel berikut: LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 v

SASARAN TERWUJUDNYA PROSES PERADILAN YANG PASTI, STRATEGIS I I TRANSPARAN DAN AKUNTABEL IKU I.1. PERSENTASE SISA PERKARA YANG DISELESAIKAN Indikator kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Sisa Perkara Yang 100,00% 100,00% 100,00% Diselesaikan 100,00% 54,69% 54,69% - Pidana 100,00% 100,00% - Perdata 100,00% 100,00% 100,00% - Tipikor 100,00% - PHI 888,67% Rata-Rata Capaian Kinerja Sisa perkara adalah sisa perkara tahun sebelumnya. IKU I.2. PERSENTASE PERKARA YANG DISELESAIKAN TEPAT WAKTU Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Perkara Yang 90,00% 97,90% 108,77% Diselesaikan Tepat Waktu 90,00% 65,97% 73,3% - Pidana 85,00% 110,20% 129% - Perdata 95,00% 92,68% 97,56% - Tipikor 102,15% - PHI Rata-Rata Capaian Kinerja • Perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan dengan perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun + perkara yang masuk) • Jumlah perkara yang diselesaikan tahun berjalan adalah jumlah perkara yang diputus tahun berjalan • Jumlah perkara yang ada adalah jumlah perkara yang diterima tahun berjalan ditambah sisa perkara tahun sebelumnya • Penyelesaian perkara tepat waktu = perkara yang diselesaikan tahun berjalan. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 vi

IKU I.3. PERSENTASE PENURUNAN SISA PERKARA Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase penurunan sisa 20,00% 8,18% 40,9% perkara : 20,00% -82,82% -165,64% - Pidana 50,00% 33,33% 66,66% - Perdata 50,00% 40.00% 6860,6006% - Tipikor -56,64% - PHI Rata-Rata Capaian Kinerja Sisa Perkara adalah Perkara yang belum diputus pada tahun berjalan IKU I.4. PERSENTASE PERKARA YANG TIDAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PK No. Jenis Perkara Target Realisasi Capaian 1. Banding - Perdata 90,00% 74,01% 82,23% - Pidana 95,00% 97,05% 102,15% - Tipikor 75,00% 77,77% 103,6% 2. Kasasi 77,55% 98,38% 77,55% - Perdata 100,00% 79,6% 98,38% - Pidana 100,00% 40,00% 93,6% - Tipikor 78,94% - PHI 85,00% 90,55% 50,00% 100,00% 90,55% 100,00% 3. PK 90,7% 85,00% 90,7% - Perdata 100,00% 97,37% - Pidana 100,00% 92,28% - Tipikor 100,00% - PHI 100,00% Rata-Rata Capaian Kinerja • Upaya hukum = Banding, Kasasi, PK. • Secara hukum semakin sedikit yang mengajukan upaya hukum, maka semakin puas atas putusan pengadilan. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 vi i

IKU I.5. PERSENTASE PERKARA PIDANA ANAK YANG DISELESAIKAN DENGAN DIVERSI Pidana Perkara Pidana dengan dengan 11,82 % Perkara Pidana 93 Perkara 11 Perkara Anak yang 11,82% Diselesaikan dengan Diversi Rata-Rata Capaian Kinerja IKU I.6. INDEX RESPONDEN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG PUAS TERHADAP LAYANAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 90,00% 90,00% 90,00% Index responden pencari keadilan 90,00% yang puas terhadap layanan peradilan Rata-Rata Capaian Kinerja Survei Kepuasan Masyarakat Pengadilan Negeri Tanjungkarang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 vii

SASARAN PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN STRATEGIS II PERKARA IKU 2.1. PERSENTASE SALINAN PUTUSAN YANG DIKIRIM KE PENGADILAN PENGAJU TEPAT WAKTU Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase salinan putusan 100% 100% 100% yang dikirim ke Pengadilan 100% 100% 100% Pengaju Tepat Waktu 100% 100% 100% - Pidana 100% 100% 100% - Perdata - Tipikor 100,00% - PHI Rata-Rata Capaian Kinerja Salinan putusan yang dikirim ke Pengadilan Pengaju Tepat Waktu sesuai dengan SEMA No. 01 Tahun 2011 tentang perubahan SEMA 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. IKU 2.2. PERSENTASE PERKARA YANG DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Perkara yang 20,00% 1,44% 7,2% Diselesaikan melalui Mediasi 20,00% Rata-Rata Capaian Kinerja IKU 2.3. PERSENTASE BERKAS PERKARA YANG DIAJUKAN BANDING, KASASI DAN PK SECARA LENGKAP DAN TEPAT WAKTU Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 100,00% 100,00% 100,00% Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi 100,00% dan PK secara lengkap dan tepat waktu Rata-Rata Capaian Kinerja LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 viii viii

IKU 2.4. PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 100% Persentase Putusan Perkara 100% 100% Yang Menarik Perhatian 100,00% Masyarakat Yang Dapat Diakses Secara Online Dalam Waktu 1 Hari Setelah Diputus Tahun 2017 - Tipikor Rata-Rata Capaian Kinerja One day publish adalah Jumlah putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang diupload ke web dlm 1 hari setelah diputus hal ini sesuai dengan Maklumat KMA tanggal 22 Mei 2013 tentang One Day Publish. SASARAN MENINGKATNYA AKSES PERADILAN BAGI MASYARAKAT STRATEGIS III MISKIN DAN TERPINGGIRKAN IKU 3.1. PERSENTASE PERKARA PRODEO YANG DISELESAIKAN Tidak ada perkara perdata prodeo di pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2017. IKU 3.2. PERSENTASE PERKARA YANG DISELESAIKAN DI LUAR GEDUNG PENGADILAN Tidak ada Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2018. IKU 3.3. PERSENTASE PENCARI KEADILAN GOLONGAN TERTENTU YANG MENDAPAT LAYANAN BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Pencari Keadilan 100,00% 100,00% 100,00% Golongan Tertentu yang 100,00% Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). Rata-Rata Capaian Kinerja LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 ix

SASARAN MENINGKATNYA KEPATUHAN TERHADAP STRATEGIS IV PUTUSAN PENGADILAN IKU IV.1. PERSENTASE PUTUSAN PERKARA PERDATA YANG DITINDAKLANJUTI (DIEKSEKUSI) Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Putusan Perkara 20,00% 23,07% 115,35% Perdata yang Ditindaklanjuti 20,00% 14,00% 70,00% (dieksekusi) - Perdata 92,68% - PHI Rata-Rata Capaian Kinerja LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 x

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam suatu negara. Terlebih lagi bagi negara Indonesia yang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perubahan Ketiga) telah menegaskan, “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum”. Bahkan di tengah kuatnya arus globalisasi yang melanda masyarakat dunia seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi transportasi dan telekomunikasi yang telah menciptakan fenomena dunia tanpa batas (borderless world), keberadaan lembaga peradilan di Indonesia sebagai penyelenggara negara di bidang kekuasaan kehakiman diharapkan dapat memberikan kontribusinya dalam rangka mewujudkan tujuan utama dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menghendaki adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaran Negara di Indonesia, maka dalam rangka merespon adanya tuntutan masyarakat terhadap akses keadilan (acces to justice) yang lebih adil dan berkepastian, serta pelayanan hukum (legal services) yang lebih efisien dan terbuka, Mahkamah Agung RI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 1

sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tertinggi telah menerbitkan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2003. Hal ini sudah tentu harus dijabarkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung RI beserta lembaga peradilan yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good judicial governance) dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan mempedomani asas-asas umum penyelenggaran Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme dan asas kuntabilitas. Terkait dengan persoalan pentingnya asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara tersebut, maka sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diterbitkan pula Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kemudian dalam perkembangannya telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang pada pokoknya mewajibkan kepada setiap instansi pemerintah, termasuk lembaga peradilan untuk menyampaikan informasi kinerjanya kepada unit kerja yang lebih tinggi secara berjenjang. Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai bagian dari unit kerja penyelenggara LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 2

kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung RI dalam rangka memenuhi kewajiban akuntabilitas kinerja lembaga peradilan merujuk kepada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1385/SEK/0T.01.2/II/2018 perihal Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Tahun 2018 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini merupakan gambaran tentang kinerja yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2018 baik yang berupa keberhasilan maupun yang belum berhasil, serta kendala yang dihadapi berikut Iangkah antisipasi yang perlu diambil. Disamping itu Lkjip ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran yang telah dialokasikan bagi kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Tahun Anggaran 2018. B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan merujuk ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasa 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009, berkedudukan di Bandar Lampung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dalam daerah hukumnya yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Jika dilihat dari struktur organisasi peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri Tanjungkarang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum berada di bawah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai peradilan tingkat LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 3

banding sekaligus kawal depan bagi Mahkamah Agung RI yang merupakan peradilan tertinggi bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Tugas pokok Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 50 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, yaitu : 1. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama dalam lingkup kewenangannya sebagai peradilan umum; 2. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta; dan 3. Tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sejalan dengan tugas pokoknya tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyelenggarakan fungsi, yaitu : 1. Fungsi peradilan (judicial function), yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama dalam lingkup kewenangannya sebagai peradilan umum (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49Tahun 2009); LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 4

2. Fungsi memberikan keterangan, saran dan nasihat hukum kepada pemerintah setempat, yaitu Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta (Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009). 3. Fungsi lainnya, yaitu melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang (Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009), antara lain : 1) Pemberian layanan bagi pencari keadilan pada umumnya, yaitu pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhara, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); 2) Pemberian layanan bantuan hokum khusus bagi pencari keadilan yang tidak mampu, yaitu pengadilan mengadakan Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 5

3) Pemberian layanan informasi public di pengadilan, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi peradilan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik); Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut dijalankan oleh aparatur peradilan dengan unsur pokok struktur organisasinya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Adapun rincian tugas pokok dan fungsi setiap unsur dari struktur organisasi peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (selanjutnya disingkat PERMA Nomor 7 Tahun 2015), dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Ketua Tugas pokok Ketua Pengadilan adalah sebagai pimpinan Pengadilan yang bertanggungjawab atas terselenggaranya organisasi peradilan dalam daerah hukumnya. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Ketua Pengadilan menyelenggarakan fungsi : 1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); 2) Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita agar peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dengan memberikan petunjuk, teguran, LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 6

dan peringatan yang dipandang perlu tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 53 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); 3) Bertanggungjawab atas terselenggaranya administrasi perkara di Pengadilan dengan mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan semua berkas perkara, dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim / Hakim untuk diselesaikan (Pasal 55, 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); 2. Wakil Ketua Wakil Ketua adalah unsur pimpinan yang mendampingi Ketua dengan tugas pokok melaksanakan tugas Ketua apabila berhalangan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Wakil Ketua menyelenggarakan fungsi : 1) Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan kepadanya; 2) Koordinator Pengawasan untuk melakukan penilaian apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. Hakim Tugas pokok Hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dibagikan kepadanya, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua berkaitan dengan penyelenggaran fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 7

4. Kepaniteraan Sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dipimpin oleh seorang Panitera dengan dibantu oleh : 1) Panitera Muda Perdata; 2) Panitera Muda Pidana; 3) Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi; 4) Panitera Muda Khusus PHI 5) Panitera Muda Hukum. Disamping itu berdasarkan Pasal 431 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 terdapat pula Kelompok Jabatan Fungsional Kepaniteraan terdiri atas : 1) Panitera Pengganti; 2) Jurusita / Jurusita Pengganti; a. Panitera Tugas pokok Panitera adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara (Pasal 45 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera berdasarkan ketentuan Pasal 46 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 8

2) pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; 3) pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; 4) pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; 5) pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; 6) pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; 7) pelaksanaan mediasi; 8) pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. b. Panitera Muda Perdata Tugas pokok Panitera Muda Perdata adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata (Pasal 48 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Perdata berdasarkan ketentuan Pasal 49 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; 2) Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; 3) Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 9

4) pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 5) pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 6) pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; 7) pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 8) pelaksanaan pengawasan terhada pemberitahuan isi putusan upaya hokum kepada para pihak danmenyampaikan relas penyerahan isi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 9) pelaksanaan penerimaan konsinyasi; 10) pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; 11) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 12) pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; 13) pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan 14) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 10

c. Panitera Muda Pidana Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 50 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 51 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; 2) pelaksanaan registrasi perkara pidana; 3) pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; 4) pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; 5) pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; 6) pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; 7) pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 8) pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 9) pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 11

10) Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas Perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 11) pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 12) pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; 13) pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; 14) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; 15) pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; 16) pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan 17) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. d. Panitera Muda Tipikor Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 52 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 54 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 12

2) Pelaksanaan registrasi perkara khusus; 3) Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; 4) Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; 5) Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; 6) Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin Penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; 7) Pelaksanaan penyiapan penunjukkan hakim pengawas dalam perkara kepailitan; 8) Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 9) Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 10) pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; 11) Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 12) Pelaksanaan pengawasan terhadah pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 13

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 13) Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; 14) Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi 15) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; 16) pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; 17) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. e. Panitera Muda PHI Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 55 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 56 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; 2) Pelaksanaan penyajian statistik perkara; 3) Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; 4) Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; 5) Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; 6) Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 14

bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. 7) Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; 8) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. f. Panitera Muda Hukum Tugas pokok Panitera Muda Hukum adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan (Pasal 83 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 84 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; 2) Pelaksanaan penyajian statistik perkara; 3) Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; 4) Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; 5) Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; 6) Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; 7) Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan 8) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 15

g. Panitera Pengganti Panitera Pengganti bertugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan (Pasal 43 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Panitera Pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 433 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; 2) Pelaksanaan pencatatan proses persidangan; 3) Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; 4) Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; 5) Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan 6) Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. f. Jurusita / Jurusita Pengganti Jurusita / Jurusita Pengganti bertugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama (Pasal 434 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Panitera Pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 435 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 16

2) Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi kepada para pihak; 3) Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; 4) Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara ; dan 5) Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi kepada para pihak terkait. 5. Kesekretariatan Berdasarkan ketentuan Pasal 272 dan Pasal 273 PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Susunan organisasi Kesekretariatan tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Kesekretariatan yang terdiri atas : 1) Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; 2) Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; 3) Sub Bagian Umum dan Keuangan; a. Sekretaris Tugas pokok Sekretaris adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Sekretaris berdasarkan ketentuan Pasal 274 PERMA Nomor 7 LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 17

Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : 1) Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; 2) Pelaksanaan urusan kepegawaian; 3) Pelaksanaan urusan keuangan; 4) Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; 5) Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; 6) Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan 7) Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. b. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan (Pasal 276 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). c. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana (Pasal 277 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 18



BAB I PENDAHULUAN : Menguraikan secara garis besar tentang Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di tingkat pertama, serta kewajiban kepada lembaga peradilan untuk menyampaikan laporan kinerja secara berjenjang, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, beberapa permasalahan utama (strategic issued) yang dihadapi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, dan Sistematikan Penyajian. BAB II PERENCANAAN KINERJA : Menguraikan gambaran rencana strategis, tujuan dan sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama, program, rencana kinerja, dan penetapan kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Tahun Anggaran 2018. BAB III AKUNTABILITAS KINERJA : Menguraikan tentang capaian kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam tahun 2017 yang berisikan sasaran dan pencapaian kinerja kegiatan, termasuk analisis tentang capaian indicator kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja yang memuat penjelasan keberhasilan dan kegagalan serta kendala yang dihadapi berikut Iangkah antisipasi yang perlu diambil, serta realisasi anggaran yang dialokasikan untuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Tahun Anggaran 2018. BAB IV PENUTUP : Berisikan simpulan umum atas capaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2018 dan langkah- langkan yang akan diambil di masa mendatang untuk meningkatkan kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 20

BAB II PERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATRGIS Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdapat pada Rencana Strategis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2015-2019. Oleh karena itu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun ini merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Srategis Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diperjanjikan melalui perjanjian kinerja antara pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang setiap awal tahun anggaran yang kemudian dilaksanakan berdasarkan Penetapan Kinerja Tahun 2018. Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama kurun waktu satu sampai lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Strategis Pengadilan Negeri pada pokoknya berisikan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini. 1. Visi dan Misi Visi Pengadilan Negeri Tanjungkarang merupakan pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mencapai sasaran atau target yang ditetapkan dengan mengacu pada Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. Sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Tanjungkarang LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 21

memiliki visi yang sama, yaitu : “TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG YANG AGUNG”. Visi dimaksud bermakna sebagai berikut: - Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil; - Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi. Untuk mencapai Visi tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan Misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu : 1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 2.Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan. 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 22

2. Tujuan dan Sasaran Strategis a. Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu (1 sampai dengan 5 tahun) dengan mengacu kepada pernyataan Visi dan Misi. Adapun tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah sebagai berikut : 1. Masyarakat pencari keadilan meningkat kepercayaannya pada sistem peradilan; 2. Masyarakat pencari keadilan memperoleh pelayanan yang prima; 3. Masyarakat pencari keadilan, termasuk mereka yang tidak mampu akan mendapatkan akses keadilan dengan sebagaimana mestinya; 4. Masyarakat pencari keadilan percaya Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat memenuhi dan mewujudkan butir 1, 2 dan 3 tersebut.di atas. b. Sasaran Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 23

Adapun sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya penyelesaian perkara; 2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim; 3. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara; 4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice); 5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan; 6. Meningkatnya kualitas pengawasan. 3. Indikator Kinerja Utama (IKU) Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan sasaran dan indikator kinerja utama digambarkan pada tabel berikut : No Kinerja Indikator Kinerja 1. TerUwtuajmudanya a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : Proses Peradilan - Perdata yang Pasti, - Pidana Transparan dan - Tipikor Akuntabel - PHI b. Persentase perkara : - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu. c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Hal 24

2. Peningkatnya d. Persentase perkara yang Tidak Efektivitas Mengajukan Upaya Hukum : Pengelolaan • Banding Penyelesaian - Perdata Perkara - Pidana - Tipikor • Kasasi - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI • PK - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihakTepat Waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d.Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 25

3 Meningkatnya a. Persentase Perkara Prodeo yang Akses diselesaikan. Peradilan bagi Masyarakat b.Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Miskin dan Gedung Pengadilan. Terpinggirkan c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan 4. Meningkatnya Hukum (Posbakum). Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Terhadap Perdata yang Ditindaklanjuti Putusan (dieksekusi) Pengadilan B. Rencana Kinerja Tahun 2018 Rencana Kinerja Tahun 2018 Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan target kinerja tahun 2018 untuk seluruh indikator kinerja yangada pada tingkat sasaran dan kegiatan. Target kinerja ini akan menjadi komitmen yang harus dicapai dalam periode tahun 2018. Selain itu, dokumen Rencana Kinerja tersebut menjadi dasar bagi penetapan kesepakatan tentang kinerja yang akan diwujudkan oleh organisasi (performance agreement) atau lebih dikenal sebagai Penetapan Kinerja. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 26

RENCANA KINERJA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 No Kinerja Utama Indikator Kinerja Target 1. Terwujudnya Proses a.Persentase sisa perkara yang 100,00% 100,00% Peradilan yang Pasti, diselesaikan : 100,00% 100,00% Transparan dan - Perdata 90,00% Akuntabel - Pidana 90,00% 85,00% - Tipikor 95,00% - PHI 50,00% 20,00% b. Persentase perkara : 50,00% 50,00% - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu. c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 27

d. Persentase perkara yang Tidak 90,00% Mengajukan Upaya 95,00% 75,00% Hukum : • Banding 100,00% 100,00% - Perdata 85,00% - Pidana 50,00% - Tipikor • Kasasi 100,00% - Perdata 100,00% - Pidana 100,00% - Tipikor 100,00% - PHI • PK - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI e. Persentase Perkara Pidana Anak 20,00% yang Diselesaikan dengan Diversi 2. Peningkatnya f. Index responden pencari 100,00% Efektivitas Pengelolaan keadilan yang puas terhadap 100,00% Penyelesaian 100,00% Perkara layanan peradilan 100,00% a. Persentase Isi Putusan Yang 100,00% Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu: 20,00% - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 28

c. Persentase berkas 100,00% perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan 100,00% perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya Akses a. Persentase Perkara - Peradilan bagi Prodeo yang Masyarakat Miskin b. Persentase Perkara yang - dan Terpinggirkan diselesaikan di luar c. Persentase Pencari 100,00% Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). 4. Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Kepatuhan Terhadap Perdata yang Ditindaklanjuti Putusan Pengadilan (dieksekusi) - Perdata 20,00% - PHI 20.00% LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 29

C. PENETAPAN KINERJA TAHUN 2018 Penetapan kinerja pengadilan Tanjungkarang tahun 2018 merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun 2018. Penetapan kinerja disusun berdasarkan rencana kinerja tahun 2018 yang disusun pada awal tahun 2017. PENETAPAN KINERJA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 No Kinerja Utama Indikator Kinerja Target 1. Terwujudnya Proses a. Persentase sisa perkara 100,00% 100,00% Peradilan yang Pasti, yang diselesaikan : 100,00% 100,00% Transparan dan - Perdata Akuntabel - Pidana - Tipikor - PHI b. Persentase perkara : - Perdata 90,00% - Pidana 90,00% - Tipikor 85,00% - PHI 95,00% yang diselesaikan tepat waktu. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 30

c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata 50,00% - Pidana 20,00% - Tipikor 50,00% - PHI 50,00% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum : • Banding 90,00% - Perdata - Pidana 95,00% - Tipikor 75,00% • Kasasi - Perdata 100,00% - Pidana 100,00% - Tipikor 85,00% - PHI 50,00% • PK - Perdata 100,00% - Pidana 100,00% - Tipikor 100,00% - PHI 100,00% e. Persentase Perkara Pidana 20,00% Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari 100,00% keadilan yang puas terhadap layanan peradilan LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 31

2. Peningkatnya a. Persentase Isi Putusan Yang Efektivitas Diterima Oleh para pihak Pengelolaan Tepat Waktu Penyelesaian Perkara - Perdata 100,00% - Pidana 100,00% - Tipikor 100,00% - PHI 100,00% b. Persentase Perkara yang 20,00% Diselesaikan melalui 100,00% Mediasi 100,00% c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya Akses a. Persentase Perkara - - Peradilan bagi Prodeo yang Masyarakat Miskin diselesaikan. dan Terpinggirkan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan. c. Persentase Pencari 100,00% Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 32

4. Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Kepatuhan Terhadap Perdata yang Ditindaklanjuti Putusan Pengadilan (dieksekusi) - Perdata 20,00% 20.00% - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 33

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. PENGUKURAN KINERJA TAHUN 2018 Laporan Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu pekerjaan yang tertuang dalam perumusan perencanaan strategis suatu organisasi. Pengukuran Kinerja kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan/kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. Pengukuran kinerja merupakan suatu metode untuk menilai kemajuan yang telah dicapai dibandingkan dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja tidak dimaksudkan sebagai mekanisme untuk memberikan reward/ punishment, melainkan sebagai alat komunikasi dan alat manajemen untuk memperbaiki kinerja organisasi. Pengukuran tingkat capaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang tahun 2018, dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi pencapaian indikator kinerja dengan Target yang telah ditetapkan, sehingga terlihat apakah sasaran yang telah ditetapkan tercapai atau tidak. Secara umum terdapat beberapa keberhasilan pencapaian target kinerja, namun demikian terdapat juga beberapa target yang belum tercapai dalam tahun 2018 ini. Rincian tingkat capaian kinerja masing-masing indikato kinerja tersebut diuraikan dalam table Hasil Pengukuran Kinerja berikut ini : LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 34

PENGUKURAN KINERJA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 No Kinerja Utama Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian 1. Terwujudnya a. Persentase sisa Proses Peradilan perkara yang yang Pasti, diselesaikan : Transparan dan - Perdata 100,00% 54,69% 54,69% 100,00% 100,00% 100,00% Akuntabel - Pidana 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% - Tipikor - PHI b. Persentase perkara : 90,00% 65,97% 73,3% 90,00% 97,9% 108,77% - Perdata 85,00% 110,2% 129% - Pidana 95,00% 92,68% 97,56% - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu. c. Persentase penurunan 50,00% -82.82% -165,64% sisa perkara: 20,00% 8,18% 40,9% - Perdata 50,00% 3,33% - Pidana 50,00% 35% 66,66% - Tipikor 90% - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 35

d. Persentase perkara yang 90,00% 74,01% 82,23% Tidak Mengajukan Upaya 95,00% 97,05% 102,15% Hukum : 75,00% 77,77% 103,6% • Banding 100,00% 77,55% - Perdata 100,00% 98,38% 77,55% - Pidana 79,6% 98,38% - Tipikor 85,00% 93,5% 50,00% 30% • Kasasi 90% - Perdata 100,00% 90,55% - Pidana 100,00% 100,00% 90,55% - Tipikor 100,00% 100,00% - PHI 100,00% 90,7% 97,37% 90,7% • PK 20,00% 97,37% 11,825% 59,12% - Perdata - Pidana 90,00% 90% 100% - Tipikor 2. Peningkatnya - PHI 100,00% 100,00% 100,00% Efektivitas 100,00% 100,00% 100,00% Pengelolaan e. Persentase Perkara 100,00% 100,00% 100,00% Penyelesaian Pidana Anak yang 100,00% 100,00% 100,00% Perkara Diselesaikan dengan Diversi 111,1% 20,00% 100% f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 36

c. Persentase berkas 90,00% 90% 100% perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan 100,00% 100,00% 100,00% perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya a. Persentase Perkara --- --- Akses Peradilan Prodeo yang bagi Masyarakat diselesaikan. 100,00% 100,00% 100,00% Miskin dan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di Terpinggirkan luar Gedung Pengadilan. 4. Meningkatnya c. Persentase Pencari 20,00% 23,07% 115,35% Kepatuhan Keadilan Golongan 20,00% 25% 70,00% Terhadap Tertentu yang Putusan Mendapat Layanan Pengadilan Bantuan Hukum Pers(PenotsabsaekuPmut)u. san Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata - PHI LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 37

B. ANALISIS CAPAIAN KINERJA Analisis Akuntabilitas Kinerja diperlukan untukmendapatkan umpan balik gunamelakukan perbaikan terhadap Rencana Kinerja tahun berikutnya. Adapun analisis hasil capaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017 sesuai sasaran yangditetapkan, diuraikan sebagai berikut : SASARAN STRATEGIS I : Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Dan Akuntabel. Realisasi dan Capaian Indikator Kinerja Sasaran Strategis I : Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Dan Akuntabel pada tahun 2018. Tabel Sasaran Strategis I : Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan Dan Akuntabel Tahun 2018 Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian a. Persentase sisa perkara 100,00% 54,69% 54,69% yang diselesaikan : 100,00% 100,00% 100,00% - Perdata 100,00% 100,00% 100,00% - Pidana 100,00% 100,00% 100,00% - Tipikor - PHI 90,00% 65,97% 73,03% 90,00% 97,9% 108,77% b. Persentase perkara : 85,00% 110,20% 95,00% 92,68% 129% - Perdata 97,56% - Pidana - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu. LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 38

c. Persentase penurunan sisa 50,00% -82.82% -165,64% perkara: 20,00% 8,18% 40,9% - Perdata 50,00% - Pidana 50,00% 33,33% 66,66% - Tipikor 35% 90% - PHI 90,00% 74,01% 82,23% d. Persentase perkara yang 95,00% 97,05% 102,15% Tidak Mengajukan Upaya 75,00% 77,77% Hukum : 103,6% • Banding - Perdata 100,00% 77,55% 77,55% - Pidana 100,00% 98,38% 98,38% - Tipikor 79,6% 93,6% • Kasasi 85,00% - Perdata 50,00% 30% 90% - Pidana - Tipikor 100,00% 90,55% 90,55% - PHI 100,00% 100,00% 100,00% • PK 100,00% - Perdata 100,00% 90,71% 90,71% - Pidana 97,37% 97,37% - Tipikor - PHI 20,00% 11,825% 59,12% e. Persentase Perkara Pidana 90,00% 90% 90% Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan LKJIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TAHUN 2018 Page 39


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook