Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SOP PTIP

SOP PTIP

Published by ansyahferi6, 2019-08-12 00:12:06

Description: SOP PTIP

Search

Read the Text Version

PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/01/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi/Beringin no 27 Tanggal - Bandar Lampung Pembuatan Tanggal Revisi 13 Juli 2017 Tanggal Efektif 17 Juli 2017 Disahkan Oleh Ketua PN. Tanjungkarang SOP PERENCANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 1. D3 - Manajemen Informatika 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Peralatan/Perlengkapan : Kementrian Negara/Lembaga 1. Laptop 3. PMK Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran 2. Printer Pendapatan dan Belanja Negara 4. Peraturan Mahklamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Pencatatan Dan Pendataan : 5. Peraturan SEKMA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen keuangan Belanja Negara Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 6. Peraturan SEKMA Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MARI 7. 8. PMK Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015 Keterkaitan : 1. SOP Bidang Umum dan Keuangan Peringatan : Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pengelolaan penggunaan anggaran tidak terlaksana dengan baik No Aktivitas Team IT Pelaksana Sekretaris Kelengkapan Mutu Baku Output 3 Kasub 5 6 Waktu 8 12 Bag TI 7 4 Merangkum usulan kegiatan Rencana Kerja Tersajinya data usulan Anggaran Kementrian kegiatan anggaran 1. anggaran yang Lembaga (RKA- 1 hari Pengadilan Negeri Kelas IA direncanakan KL) Tanjungkarang pada tahun berikutnya Menginput usulan tersajinya data usulan kegiatan dalam bentuk 2. kegiatan aplikasi RKA-KL 3 jam aplikasi RKAKL anggaran dalam aplikasi RKA-KL Membuat data pendukung usulan 3. kegiatan setelah TOR dan RAB 5 hari Tersedianya data dukung mendapat Pagu Indikatif Mengoreksi, Surat Pengantar, Kerangka Acuan Kerja, 4. memaraf dan RAB, RKAKL dan data 1 hari Usulan Siap dikirim Memaraf usulan dukung lain kegiatan Menandatangani Surat Pengantar, 10 menit Usulan Siap dikirim 5. usulan Kegiatan Kerangka Acuan Kerja, RAB, RKAKL dan data dukung lain 6. Memberi nomor -Surat Pengantar 2 jam Diterimanya data usulan dan mengirim pengiriman yang kegiatan anggaran dalam usulan kegiatan dilampirkan dengan bentuk hardcopy dan softcopy bersama data data dukung dukung Disahkan Diperiksa Disiapkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 1992121 0 011 Nip 19611203 198612 2 001 1

W9.U1/01/DP/PTIP/IV/2016 KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR) PELANTIKAN/ PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN Kementerian Negara/ Lembaga : ........... Mahkamah Agung RI Unit Eselon I : ....................................... Program : ........................................ Hasil : ……………………………. Unit Eselon II/ Satker : Pengadilan Negeri ……………………………. Kegiatan : ……………………………. Indikator Kinerja Kegiatan : ……………………………. Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Volume : A. Latar Belakang 1. Dasar Hukum  Undang-Undang No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara  Undang-Undang No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan,  Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004  Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung  Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga. 2. Gambaran Umum Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri .............................. B. Penerima Manfaat ....................................................... C. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan …………………………. 2. Tahapan Pelaksanaan ……………………………. D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran ……………………………………………………. E. Biaya Yang Dibutuhkan Rp …………………………………..dengan rincian sebagaimana RAB terlampir Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandar Lampung, ……………2017 Pengadilan Negeri …………….. Sekretaris …………………………….. NIP. ……………………….. 2

W9.U1/02/DP/PTIP/IV/2016 KOP INSTANSI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor : W9.U1/ /Ku.02.10/………/…………… Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ……………….. NIP : ………………… Jabatan : KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dalam rangka pengajuan usulan revisi anggaran sesuai surat nomor W9.U1/...../KU.02.10/…./....... tanggal .......... ............. 2016 dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut : 1. KuasaPengguna Anggaran sanggup menyelesaikan Keluaran (Output) yang telah direncanakan. 2. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran usulan Revisi Anggaran yang diajukan. 3. Usulan Revisi Anggaran telah disusun sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tatacara revisi anggaran. 4. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka Revisi Anggaran telah disusun dengan lengkap dan benar, disimpan oleh Satker, dan siap untuk diaudit sewaktu-waktu. 5. Perhitungan kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam TOR/RAB telah disusun mengikuti ketentuan dan merupakan harga yang paling ekonomis. 6. Revisi anggaran yang dilaksanakan tidak mengurangi volume keluaran (Output) yang telah direncanakan. 7. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan Kerugian Negara, saya bersedia menyetorkan Kerugian Negara tersebut ke Kas Negara. 8. Dalam hal revisi anggaran mengakibatkan permasalahan hukum menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak di bawah tekanan. Bandarlampung, ………. 2015 KuasaPenggunaAnggaran …………………….. NIP. ……………………… 3

W9.U1/03/DP/PTIP/IV/2016 4

PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/02/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi/Beringin no 27 Tanggal - Bandar Lampung Pembuatan Tanggal Revisi 13 Juli 2017 Tanggal Efektif 17 Juli 2017 Disahkan Oleh Ketua PN. Tanjungkarang SOP PENGAJUAN REVISI (DIPA) Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. D3 - Manajemen Informatika 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Peralatan/Perlengkapan : Kementrian Negara/Lembaga 1. Laptop 3. PMK Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran 2. Printer Pendapatan dan Belanja Negara 4. Peraturan Mahklamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Pencatatan Dan Pendataan : 5. Peraturan SEKMA Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen keuangan Belanja Negara Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya 6. Peraturan SEKMA Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MARI 7. PMK Nomor 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016 8.Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 9/PB/2015 Keterkaitan : 1. SOP Bidang Umum dan Keuangan Peringatan : Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pengelolaan penggunaan anggaran tidak terlaksana dengan baik No Aktivitas Team IT Pelaksana Mutu Baku Kasub IT Sekretaris Persyaratan/Kelengkapan Waktu Output 9 12 3 45 78 Membuat Konsep Aplikasi RKAKL, Tersusunnya RKAKL Revisi dilengkapi Dokumen dan ADK yang akan di Revisi 1. dengan ADK aplikasi 2 hari RKAKL yang telah di rubah sesuai kebutuhan satker 2. Membuat RKAKL dan SPTJM 1 Jam SPTJM SPTJM Mengoreksi dan 3. memaraf usulan SPTJM 1 Jam SPTJM SPTJM 1 Jam SPTJM Revisi 4. Menandatangani Usulan Revisi Penyampaian ADK Revisi DIPA ke Korwil, ADK RKAKL Aplikasi Terkirimnya data Komdanas Revisi 5. KPPN via email 1 hari dan mengupload ke Aplikasi KOMDANAS Mencetak Kertas Kerja 6. Satker Hasil Aplikasi RKAKL 1 Jam Tercetaknya RKAKL Revisi dari yang telah di Revisi Aplikasi RKAKL Satker 7. Mengarsipkan Box Arsip dan Lemari Tersusunnya Arsip Arsip Revisi Dipa hasil Revisi 5 Menit Diperiksa DIPA Disiapkan Disahkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 199212 1 001 Nip 19611203 198612 2 001 5

W9.U1/04/DP/PTIP/IV/2016 KOP INSTANSI SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Nomor : W9.U1/ /Ku.02.10/………/…………… Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ……………….. NIP : ………………… Jabatan : KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dalam rangka pengajuan usulan revisi anggaran sesuai surat nomor W9.U1/...../KU.02.10/…./....... tanggal .......... ............. 2016 dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut : 9. KuasaPengguna Anggaran sanggup menyelesaikan Keluaran (Output) yang telah direncanakan. 10. Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran usulan Revisi Anggaran yang diajukan. 11. Usulan Revisi Anggaran telah disusun sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tatacara revisi anggaran. 12. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka Revisi Anggaran telah disusun dengan lengkap dan benar, disimpan oleh Satker, dan siap untuk diaudit sewaktu-waktu. 13. Perhitungan kebutuhan anggaran yang dituangkan dalam TOR/RAB telah disusun mengikuti ketentuan dan merupakan harga yang paling ekonomis. 14. Revisi anggaran yang dilaksanakan tidak mengurangi volume keluaran (Output) yang telah direncanakan. 15. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan Kerugian Negara, saya bersedia menyetorkan Kerugian Negara tersebut ke Kas Negara. 16. Dalam hal revisi anggaran mengakibatkan permasalahan hukum menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, dan tidak di bawah tekanan. Bandarlampung, ………. 2015 KuasaPenggunaAnggaran …………………….. NIP. …………………………. 6

W9.U1/05/DP/PTIP/IV/2016 KOP INSTANSI Nomor : W9.U1/ /KU.02.10/………./2016 ……………. 2015 Sifat : Segera Lampiran : ………….. berkas Hal : Usulan revisi Anggaran DIPA Yth. KepalaBadanUrusanAdministrasiMahkamahAgung RI Di Jakarta 1. Dasar Hukum: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : ……………. Tanggal ……………….. 2016 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016; b. PeraturanMenteriKeuangan RI Nomor : …………………….., tanggal ………………….. 2015 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : ……………………….. tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015; c. Perdirjen perbendaharaan Nomor : PER 9/PB/2015 tentang petunjuk teknis revisi anggaran pada direktorat jendral perbendaharaan dan revisi anggaran badan layanan umum tahun anggaran 2015; d. DIPA Petikan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No. ………………………………………………. Tanggal ….. ……………………… 2015 kode digital stamp …………………………….. 2. Alasan / Pertimbangan perlunya Revisi Anggaran : a. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. b. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. 3. Bersama ini diusulkan Revisi Anggaran dengan rincian sebagai berikut : a. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. b. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. c. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. 4. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini dilampirkan data dukung berupa: a. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… . b. ………………………………………………………………………………………………………………………………………. c. …………………………………………………………………………………………………………………………………… d. …………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih. KUASA PENGGUNA ANGGARAN ………………………………………….. NIP. …………………………………….. TembusanKepadaYth : Ketua Pengadilan Tinggi ……………..; 7

\\ W9.U1/06/DP/PTIP/IV/2016 MATRIKS PERUBAHAN (SEMULA MENJADI) PER-SATUAN KERJA SATKER : PENGADILAN NEGERI ..................(...............) NO SATKER URAIAN SEMULA MENJADI (+/-) 1. Pengadilan …………………………………… ……………….. ………………….. Kode Digital Negeri …………… Stam ……………………. Bandarlampung, ……………….. 2015 KuasaPenggunaAnggaran …………………………….. NIP. …………………………. 8

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A Nomor S.O.P W9.U1/03/SOP/PTIP/VII/2017 TANJUNGKARANG TanggalPembuatan - TanggalRevisi 13 Juli 2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Lampung TanggalEfektif 17 Juli 2017 Telepon (0721)482824 -482826 Ketua PN. Tanjungkarang Email: [email protected] DisahkanOleh Website: pn-tanjungkarang.go.id S.O.P PERAWATAN DAN PENGAMANAN PERANGKAT IT DasarHukum KualifikasiPelaksana 1. Undang-undangnomor 25 tahun 2009 1. Strata Satun (S1) TehnikInformatika tentangpelayananpublik; 2. Undang-undangnomor 14 tahun 2008 Peralatan/perlengkapan tentangketerbukaanInformasiPublik; 3. PeraturanKomisiInformasinomor 1 tahun 1. Jaringan Internet 2. Modem, Wifidan Router Board 2010 tentangStandartLayananInformasi 3. Komputer Server Publik; 4. Komputer Administrator 4. SuratKuputusanKetuaMahkamahAgung RI 5. Laptop nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pencatatandanpendataan PedomanPelayananInformasi di Pengadilan; 5. SuratKeputusanWakilKetuaMahkamah PELAKSANAAN MUTU BAKU Agung RI BidangNonYudisialNomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentangPedoman PelayananInformasipadaMahkamahAgung RI. Keterkaitan 1. SOP Sub BagianUmumdanKeuangan 2. SOP PelayananInformasi 3. SOP Pengelolaan Website Peringatan Jika SOP initidakdilaksanakanakanberdampaktidak updatenyasemuainformasi, tidakterjagasistem keamanandansistempemeliharaanjaringan website dan website No KEGIATAN SEKRETARIS TEAM TI KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT MenugaskanPetugasTIu 1 ntukmelaksanakanpera Program kerja, 10 menit Disposisi perangkat TI watandanpengamanan perangkat TI. Melaksanakanperawata 2n Dan pengamanan perangkat TI relatif perangkat siappakai perangkat TI danmelaporkankepadaS ekretaris. Menerima laporan Ceklis data Laporan 3 pelaksanaan perawatan dan pengamanan 10 menit perangkat TI 4 Mengarsipkan laporan perangkatsiap Laporan Terarsip pelaksanaan perawatan pakai 5 menit da pengamanan perangkat TI Disiapkan Diperiksa Disahkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 199212 1 001 Nip 19611203 198612 2 001 9

W9.U1/07/DP/PTIP/IV/2016 Form Laporan Perawatan dan Penanganan permasalahan Jaringan Nama Petugas IT : Nama Pengawas IT : No Jenis truble Tgl truble Tanggal Ttd. IT dan PENGAWAS selesai / / / / / / / / / / / / / 10

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/04/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar TanggalPembuatan - TanggalRevisi 13 Juli 2017 Lampung Telepon (0721)482824 -482826 17 Juli 2017 Email: [email protected] TanggalEfektif Ketua PN. Tanjungkarang Website: pn-tanjungkarang.go.id DisahkanOleh SOP PERAWATAN SIPP/CTS DasarHukum KualifikasiPelaksana 1. Strata Satun (S1) TehnikInformatika 1. Undang-undangnomor 25 tahun 2009 tentangpelayananpublik; Peralatan/perlengkapan 2. Undang-undangnomor 14 tahun 2008 tentangketerbukaanInformasiPublik; 1. Jaringan Internet 3. PeraturanKomisiInformasinomor 1 tahun 2. Modem, Wifidan Router Board 3. Komputer Server 2010 tentangStandartLayananInformasi 4. Komputer Administrator Publik; 5. Laptop 4. SuratKuputusanKetuaMahkamahAgung RI Pencatatandanpendataan nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang PedomanPelayananInformasi di Pengadilan; PELAKSANAAN MUTU BAKU 5. SuratKeputusanWakilKetuaMahkamah Agung RI BidangNonYudisialNomor Admin TI KasubTI Sekretaris KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT 01/WKMA- NY/SK/2009 tentangPedoman AksesSIPP 1 jam Aksessistem PelayananInformasipadaMahkamahAgung RI. website Keterkaitan 1. SOP Sub BagianUmumdanKeuangan ADK / 2. SOP PelayananInformasi Dokumen elektronik Peringatan Jika SOP initidakdilaksanakanakanberdampaktidak updatenyasemuainformasi, tidakterjagasistem keamanandansistempemeliharaanjaringan website dan website No KEGIATAN Memonitoring secara berkala akses 1 local server SIPP dan online user Melakukan backup seluruh sistem dan Akses server 2 database SIPP,secara berkala ke dalam 2 jam media backup CD, hardiskmaupun media backup lain Memonitoring secara berkala aktivitas AksesSuper Admin relatif Log aktivitas 3 user User 4 Menerima pengaduan dan keluhan dari Invoice, Akses 15 menit Layanan pengguna SIPP layaankoneksi, Pengaduan SIPP 5 Melaporkansituasi,kondisi, permasalahandanalternatifpemecahan Laporanmasalahda 15 menit Laporansituasi masalahSIPP ri user kondisi 6 Mengambillangkah- langkahpemecahanmasalah yang Data 15 menit Solusi / pemecahanmasala pemecahan ditemui h masalah dalampengelolaanSIPP 7 Melakukan / menyelesaikan Pemecahan masalah (troubleshooting) relatif AksesSIPP tersedia secara mandiri, berhubunga ndengan Solusi / pemecahan bagian pemeliharaa nperlengkapan masalah (Subbag Keuangan & Umum) atau pun melibatkan pihak ketiga Disiapkan Diperiksa Disahkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 1992121 0 011 Nip 19611203 198612 2 001 11

W9.U1/08/DP/PTIP/IV/2016 Form Laporan Perawatan SIPP/CTS Nama Petugas IT : Nama Pengawas IT : No Jenis truble Tgl truble Tanggal Ttd. IT dan PENGAWAS selesai / / / / / / / / / / / / / 12

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/05/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Lampung TanggalPembuatan - TanggalRevisi 13 Juli 2017 Telepon (0721)482824 -482826 Email: [email protected] TanggalEfektif 17 Juli 2017 Website: pn-tanjungkarang.go.id DisahkanOleh Ketua PN. Tanjungkarang S.O.P PERAWATAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN JARINGAN DasarHukum KualifikasiPelaksana 1. Strata Satun (S1) TehnikInformatika 1. Undang-undangnomor 25 tahun 2009 tentangpelayananpublik; Peralatan/perlengkapan 2. Undang-undangnomor 14 tahun 2008 1. Jaringan Internet tentangketerbukaanInformasiPublik; 2. Modem, Wifidan Router Board 3. PeraturanKomisiInformasinomor 1 tahun 3. Komputer Server 4. Komputer Administrator 2010 tentangStandartLayananInformasi 5. Laptop Publik; Pencatatandanpendataan 4. SuratKuputusanKetuaMahkamahAgung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang PedomanPelayananInformasi di Pengadilan; 5. SuratKeputusanWakilKetuaMahkamah Agung RI BidangNonYudisialNomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentangPedoman PelayananInformasipadaMahkamahAgung RI. Keterkaitan 1. SOP Sub BagianUmumdanKeuangan 2. SOP PelayananInformasi Peringatan Jika SOP initidakdilaksanakanakanberdampaktidak updatenyasemuainformasi, tidakterjagasistem keamanandansistempemeliharaanjaringan website dan website PELAKSANA MUTU BAKU No AKTIVITAS PENGAWA SEKRETAR TEAM TI KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT S TI IS Menugaskan Team TI untuk 1 melaksanakan perawatan dan Program kerja, 10 Disposisidanp penanganan Permasalahan perangkat TI menit engaduan Jaringan Melaksanakan perawatan 2 Dan penanganan Permasalahan jaringan internet local dan Perangkat Relatif perangkat jaringan siap pakai interlocal dan membuat Laporan penanganan Permasalahan jaringan menerima Laporan perawatan 2 Dan penanganan Permasalahan Laporan Relatif Laporan jaringan menerima Laporan perawatan Laporan Relatif Laporan 2 Dan penanganan Permasalahan jaringan 4 Mengarsipkan Laporang perawatan Terarsipnya Relatif Laporan Dan penanganan Permasalahan Laporan jaringan Disiapkan Diperiksa Disahkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 1992121 0 011 Nip 19611203 198612 2 001 13

W9.U1/09/DP/PTIP/IV/2016 FORM LAPORAN PERAWATAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN JARINGAN Nama Petugas IT : Nama Pengawas IT : No Jenis truble Tgl truble Tanggal Ttd. IT dan PENGAWAS selesai / / / / / / / / / / / / / 14

15

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/06/SOP/PTIP/IV/2016 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Tanggal Pembuatan - Lampung Tanggal Revisi 11 April 2016 Telepon (0721)482824 -482826 Tanggal Efektif 18 April 2016 Ketua PN. Tanjungkarang Email: [email protected] Disahkan Oleh Website: pn-tanjungkarang.go.id S.O.P PEMBUATAN LAPORAN BULANAN Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Strata Satu (S1) 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 2. Diploma Tiga (D3) tentang pelayanan publik; Peralatan/perlengkapan 2. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Laptop / PC tentang keterbukaanInformasi Publik; 3. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik; 4. Surat Kuputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; 5. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI BidangNon Yudisial Nomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada MahkamahAgung RI. Keterkaitan Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak updatenya semua informasi, tidak terjaga sistem MUTU BAKU keamanan dan sistem pemeliharaan jaringan website dan website PELAKSANA No AKTIVITAS TEAM TI Kasub TI Sekretaris Ketua PN KELENGKAP WAKTU OUTPUT AN 30 Menit 1 Menghimpun Laporan Laporan bulana Pada ( bulanan, Tahunan) - Data Sub setiap Bag. Pada setiap Bag. Bagian & Kepaniteraan dan Kepaniteraan dan Panmud Kesekertariatan Kesekertariatan Meneliti Laporan - Data Sub Laporan bulanan yang 2 bulanan Pada setiap Bagian & sudah diteliti Panmud bag. Kepaniteraan dan 1 Jam Kesekertariatan Penyusunan Laporan - Data Sub 10 menit Laporan bulanan yang 3 bulanan dan membuat Bagian & sudah disusun dan draf Panmud Laporan Draf Laporan 4 Meneliti/mengkoreksi - Draf Laporan yang sudah laporan yang sudah Laporan 10 menit diparaf dibuat - Draf Laporan Laporan yang sudah 5 Menerima dan 10 menit diparaf memaraf laporan - Laporan Laporan yang sudah 6 Menerima dan - Laporan 10 menit ditanda tangani menandatangani Laporan bulanan Laporan yang sudah 30 menit diarsip 7 Mengarsip Laporan (bulanan , Tahunan) 15

W9.U1/10/DP/PTIP/XII/2015 LAPORAN BULANAN (LABUL) PENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNGKARANG BULAN: ……………………. A. PENDAHULUAN B. PELAKSANAAN TUGAS 1. KEPANITERAAN 1.1 Panitera Muda Bidang Perdata. 1.2 Panitera Muda Bidang Pidana 1.3 Panitera Muda Bidang Hukum 1.4 Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial 1.5 Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 2. KESEKRETARIAT 2.1 PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI & PELAPORAN 2.2 KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI TATA LAKSANA 2.3 UMUM DAN KEUANGAN C.TELAAHAN D. KESIMPULAN E. USUL DAN SARAN 1. U S U L 2. S A R A N Mengetahui, Ketua Pengadilan Negeri Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tanjungkarang …………………………………….. …………………………………….. NIP. NIP. 16

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/07/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi - Lampung 13 Juli 2017 Telepon (0721)482824 -482826 Email: [email protected] Tanggal Efektif 17 Juli 2017 Website: pn-tanjungkarang.go.id Ketua PN. Tanjungkarang Disahkan Oleh S.O.P PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 1. Strata Satu (S1) tentang pelayanan publik; 2. Diploma Tiga (D3) 2. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Peralatan/perlengkapan tentang keterbukaanInformasi Publik; Laptop / PC 3. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik; 4. Surat Kuputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; 5. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI BidangNon Yudisial Nomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada MahkamahAgung RI. Keterkaitan Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak updatenya semua informasi, tidak terjaga sistem MUTU BAKU keamanan dan sistem pemeliharaan jaringan website dan website PELAKSANA No AKTIVITAS TEAM TI Kasub TI Sekretaris Ketua PN KELENGKAP WAKTU OUTPUT AN 30 Menit 1 Menghimpun Laporan Laporan tahunan Pada tahunan Pada setiap - Data Sub setiap Bag. Bag. Kepaniteraan dan Bagian & Kepaniteraan dan Kesekertariatan Panmud Kesekertariatan Meneliti Laporan - Data Sub Laporan tahunan yang 2 tahunan Pada setiap Bagian & sudah diteliti Panmud bag. Kepaniteraan dan 1 Jam Kesekertariatan Penyusunan Laporan - Data Sub 1 Hari Laporan tahunan yang 3 tahunan dan Bagian & sudah disusun dan draf Panmud Laporan membuat Draf Laporan - Draf 1 jam Laporan yang sudah Laporan diparaf 4 Mengoreksi dan memaraf mengkoreksi - Draf Laporan yang sudah laporan tahunan yang Laporan 10 menit diparaf dibuat - Laporan Laporan yang sudah 5 Menerima dan 10 menit ditanda tangani menandatangani laporan tahunan - Laporan Laporan yang sudah 5 menit diarsip 6 Menerima dan Diperiksa menandatangani Disahkan Laporan tahunan 7 Mengarsip Laporan Tahunan Disiapkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 1992121 0 011 Nip 19611203 198612 2 001 15

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/08/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Tanggal Pembuatan - Lampung Tanggal Revisi 13 Juli 2017 Telepon (0721)482824 -482826 Tanggal Efektif 17 Juli 2017 Disahkan Oleh Ketua PN. Tanjungkarang Email: [email protected] Website: pn-tanjungkarang.go.id S.O.P PELIPUTAN DAN PENGINPUTAN WEBSITE Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Strata Satu (S1) 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 2. Diploma Tiga (D3) tentang pelayanan publik; Peralatan/perlengkapan 2. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 1. Jaringan Internet tentang keterbukaanInformasi Publik; 2. Modem, Wifi dan Router Board 3. Laptop / PC 3. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 4. Kamera 2010 tentang Standart Layanan Informasi Pencatatan dan pendataan Publik; 4. Surat Kuputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; 5. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI BidangNon Yudisial Nomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada MahkamahAgung RI. Keterkaitan 1. SOP Pelayanan Informasi 2. SOP Pengelolaan Website Peringatan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak updatenya semua informasi, tidak terjaga sistem keamanan dan sistem pemeliharaan jaringan website No AKTIVITAS TEAM TI PELAKSANA Sekretaris KELENGKAPA MUTU BAKU OUTPUT Kasub TI N WAKTU Alat peliputan 1 Mempersiapkan Alat Peliputan - Dokumen 10 Menit penunjan - Kamera Melakukan Peliputan/ - Kamera disesuaikan Dokumentasi 2 Dokumentasi - Foto kegiatan dengan waktu kegiatan Mengumpulkan Hasil kegiatan Foto kegiatan 3 Peliputan 10 menit 4 Menyeleksi /edit hasil - Foto kegiatan 30 menit Dokumen peliputan - laptop 30 menit yang diseleksi & diedit 5 Membuat narasi hasil Narasi peliputan Peliputan 6 Memeriksa/mengkore - Dokumen 30 menit Narasi yang ksi hasil seleksi dan Hasil 10 menit sudah Narasi Peliputan dikoreksi 30 menit 7 Menyetujui hasil - Dokumen Disahkan Narasi yang seleksi dan Narasi Hasil sudah Peliputan dikoreksi 8 Memasukkan hasil peliputan beserta - Laptop Agenda narasi terpilih - Dokumen kegiatan yang kedalam Website tercantum di Disiapkan Hasil Website Peliputan Diperiksa Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 199212 1 001 Nip 19611203 198612 2 001 19

PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNGKARANG Nomor S.O.P W9.U1/09/SOP/PTIP/VII/2017 Jl. Rw. Monginsidi / Beringin No.27 Telukbetung Bandar Tanggal Pembuatan - Lampung Tanggal Revisi 13 Juli 2017 Telepon (0721)482824 -482826 Tanggal Efektif 17 Juli 2017 Disahkan Oleh Ketua PN. Tanjungkarang Email: [email protected] Website: pn-tanjungkarang.go.id S.O.P PENGECEKAN PERFORMANCE SIPP/CTS Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 1. Strata Satu (S1) tentang pelayanan publik; 2. Diploma Tiga (D3) 2. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaanInformasi Publik; 3. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik; 4. Surat Kuputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; 5. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI BidangNon Yudisial Nomor 01/WKMA- NY/SK/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada MahkamahAgung RI. Keterkaitan Peralatan/perlengkapan 1. SOP Pelayanan Informasi 1. Jaringan Internet 2. Modem, Wifi dan Router Board 3. Laptop / PC 4. Kamera Peringatan Pencatatan dan pendataan Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak updatenya semua informasi, tidak terjaga sistem keamanan dan sistem pemeliharaan jaringan website dan website PELAKSANA MUTU BAKU No AKTIVITAS Wakil Ketua TEAM IT Kasub TI KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT PN Menugaskan Bag. IT untuk memeriksa 5 Menit Performance pada SIPP MA 1 Login Sistem - Komputer, Masuk kedalam penelusuran perkara Laptop 1 Menit SIPP MA (SIPP) MA Melakukan - Komputer, disesuaikan Hasil Nilai 2 Pengecekan Laptop dengan waktu performance kegiatan Mengiput hasil - Papan 10 menit Hasil Nilai 3 performance ke Informasi Performance papan Informasi - Komputer, Laporan performance SIPP Laptop 4 Menyusun laporan performance, 30 menit 5 Mengoreksi dan - Laporan Laporan yang sudah Menandatangani hasil dikoreksi Laporan 30 menit 6 Laporan Diarsip - Dokumen Hasil Laporan terarsip Peliputan Disiapkan 5 menit Diperiksa Disahkan Nurul Fattah, SH Minanoer Rachman, SH.MH Pujiastuti Handayani,SH.,MH Nip 19641021 199403 1 003 Nip 19660601 199212 1 001 Nip 19611203 198612 2 001 17

W9.U1/ 11 /DP/PTIP/IV/2016 FORM LOGIN 18


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook