Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKJIP 2017

LKJIP 2017

Published by ansyahferi6, 2019-08-12 04:14:10

Description: LKJIP 2017

Search

Read the Text Version

i IKHTISAR EKSEKUTIF Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman di tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum di bawah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang juga merupakan salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI sebagai peradilan tertinggi. LKjIP ini juga merupakan wujud pelaksanaan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara sebagaimana yang ditentukan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan selanjutnya secara organisasi pada unit kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung RI ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1003A/SEK/0T.01.2/11/2017 Tanggal 27 November 2017 perihal Penyampaian LKjIP Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018. Penyusunan LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Strategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2015 – 2019 yang di dalamnya telah menetapkan 4 Sasaran Strategis yang hendak diwujudkan dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yaitu : 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel; 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan; 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan); Tolok ukur keberhasilan terwujudnya 4 Sasaran Strategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG tersebut ditentukan oleh 14 Indikator Kinerja Utama (main performance indicator) yang telah ditetapkan target capaian kinerja setiap tahunnya dalam Penetapan Kinerja Tahun 2017 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2016 yang diharapakan dapat dipenuhi oleh aparatur Pengadilan Negeri Tanjungkarang. PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dengan sumber daya yang ada telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai kinerja yang diharapkan dan dari hasil pengukuran kinerja terhadap 4 Sasaran Strategis dengan 14 Indikator Kinerja Utama yang telah dilaksanakan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam tahun 2017 sebagian besar telah berhasil mencapai target, bahkan ada yang melebihi target yang ditentukan. Namun ada juga yang belum berhasil mencapai target yang ditentukan, dengan rincian sebagai berikut : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

ii  14 Indikator Kinerja Utama yang capaian kinerjanya sesuai dengan target yang ditentukan, yaitu : 1. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 2. Persentase perkara yang di selesaikan tepat waktu 3. Persentase penurunan sisa perkara 4. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum 5. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi 6. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 7. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu 8. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi 9. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu 10. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 11. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 12. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 13. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 14. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi)  5 Indikator Kinerja Utama yang capaian kinerjanya mendekati target yang ditentukan, yaitu : 1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel; 2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara; 3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan; 4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan; 5. Rasio Majelis Hakim terhadap perkara.  4 Indikator Kinerja yang belum berhasil mencapai target yang ditentukan, yaitu : 1. Persentase perkara yang diselesaikan; 2. Persentase penurunan sisa perkara; 3. Persentase perkara yang tidak melakukan upaya hukum; 4. Persentase perkara diselesaikan melalui mediasi; Dari capaian kinerja dalam tahun 2017 tersebut, PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG berupaya terus mempertahankan capaian kinerja yang telah berhasil diraih dan berusaha meningkatkan kinerja yang belum mencapai targetnya. Untuk itu sangat diharapkan adanya dukungan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Tanjungkarang untuk penambahan minimnya sumber daya aparatur peradilan dan dukungan alokasi anggaran yang memadai bagi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG di masa mendatang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

iii KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, kesempatan dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017 yang merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum yang secara organisasi berada di bawah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai pengadilan tingkat Banding dan juga sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung RI sebagai peradilan yang tertinggi. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 juga merupakan pelaksanaan asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta secara organisasi dalam unit kerja pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI telah ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI 1003A/SEK/0T.01.2/11/2017 perihal Penyampaian LKjIP Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018. Selain itu penyusunan LKjIP Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2016 ini merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Srategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG tahun 2015 – 2019 yang diperjanjikan melalui perjanjian kinerja antara Panitera/Sekretaris (sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan) kepada Ketua PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG pada awal tahun anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebelumnya, sehingga dapat dijadikan sarana kendali mutu kinerja aparatur peradilan di lingkungan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam rangka pencapaian target sasaran yang diukur berdasarkan parameter Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan. Dari hasil pengukuran terhadap 4 Sasaran Strategis dengan 14 Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan secara umum menunjukkan adanya keberhasilan dan peningkatan capaian kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam tahun 2017 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari adanya 13 Indikator Kinerja Utama dengan capaian 100% sesuai dengan yang ditargetkan, 4 Indikator Kinerja Utama dengan capaian kinerja melebihi 100% dari yang ditargetkan dan hanya terdapat 3 Indikator Kinerja Utama yang belum dapat memenuhi target yang telah ditentukan yang tidak berpengaruh besar terhadap keberhasilan capaian kinerja secara keseluruhan. LaporSaenmKiongeraja LInKstjaIPnsiPPEemNeGriAntDahILPAeNngaNdiElaGnENRegIerTi ATaNnJjuUnNgkGarKaAngR2A0N17G Tahun

v 2017 ini ini dapat memberikan manfaat dalam perencanaan kinerja maupun anggaran dan menjadi bahan evaluasi internal dalam rangka peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang di masa yang akan datang. Akhirnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan kerjasama yang baik dalam penyusunan laporan ini. KETUA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, Hj. Mien Trisnawaty, SH.,MH. Nip 19620929 198803 2 002 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017



6

v DAFTAR ISI Ikhtisar Eksekutif ...............................................................................i Kata Pengantar ......................................................................... iii Daftar Isi.................................................................................................... v Daftar Skema dan Tabel .................................................................................. vi BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................1 A. Latar Belakang .......................................................................................1 B. Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi ...............................2 C. Sistematika Penyajian ............................................................................14 BAB II PERENCANAAN KINERJA ...........................................................15 1. Visi dan Misi............................................................................................15 2. Tujuan dan Sasaran Strategis ................................................................17 3. Indikator Kinerja Utama (IKU) .................................................................17 4. Strategi Kebijakan...................................................................................20 5. Program Kegiatan...................................................................................20 6. Penetapan Kinerja Tahun 2017 ..............................................................23 BAB III. AKUNTABILITAS KINERJA ........................................................25 A. Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017........... B. Analisis Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017 ..................................................................... ............................. 27 1. Sasaran Strategis I : Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel .............................. ................................... 27 2. Sasaran Strategis II : Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara ................................... ................................. 35 3. Sasaran Strategis III : Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan ....................................................................39 4. Sasaran Strategis IV : Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan .................................................... ................................. 39 C. Realisasi Anggaran 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung ............................ ................................. 41 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung ............................................................ ................................. 47 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan ...............................47 BAB IV. PENUTUP ....................................................................................49 A. Kesimpulan.............................................................................................49 B. Tindak Lanjut Hasil LKjIP Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017…………………………………………………………………………… 50 Daftar Lampiran .........................................................................................51 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

vi DAFTAR SKEMA DAN TABEL Hal. SKEMA Skema Struktur Organisasi Pengadilan Negeri.............................................11 TABEL 1. Tabel Hasil Pengukuran Kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun 2017 ..........................................................................................25 2. Tabel Rekapitulasi Perkara Pidana Biasa Tahun 2017............................28 ......................................................................................................................28 3. Tabel Rekapitulasi Perkara Pidana Anak Tahun 2017.............................28 4. Tabel Rekapitulasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2017 .....................28 5. Tabel Pagu DIPA Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun Anggaran 2017 ....................................................................................... 41 6. Tabel Realisasi Anggaran DIPA Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tahun Anggaran 2017 .......................................................... 42 7. Tabel Realisasi Anggaran DIPA 01 Program Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung .................... 42 8. Tabel Realisasi Anggaran DIPA 01 Belanja Barang Non Operasional .................................................................................................43 9. Tabel Realisasi Anggaran DIPA 01 Belanja Pegawai ...........................43 10. Tabel Realisasi Anggaran DIPA 01 Belanja Barang Operasional ......... 43 11. Tabel Rincian Anggaran DIPA 01 Belanja Pegawai yang tidak terserap ................................................................................................44 12.Tabel Mutasi Keluar Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanjungkarang .....................................................................................45 13. Tabel Mutasi Masuk Hakim ke PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG .............................................................................45 14. Tabel Realisasi Anggaran DIPA (01) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung .....................................................47 15. Tabel Realisasi Anggaran DIPA (03) Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum.....................................................................48 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017



7

1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lembaga peradilan merupakan salah satu pilar penting dalam suatu negara. Terlebih lagi bagi negara Indonesia yang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (Perubahan Ketiga) telah menegaskan, “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum”. Bahkan di tengah kuatnya arus globalisasi yang melanda masyarakat dunia seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi transportasi dan telekomunikasi yang telah menciptakan fenomena dunia tanpa batas (borderless world), keberadaan lembaga peradilan di Indonesia sebagai penyelenggara negara di bidang kekuasaan kehakiman diharapkan dapat memberikan kontribusinya dalam rangka mewujudkan tujuan utama dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan perkembangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menghendaki adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaran negara di Indonesia, maka dalam rangka merespon adanya tuntutan masyarakat terhadap akses keadilan (acces to justice) yang lebih adil dan berkepastian, serta pelayanan hukum (legal services) yang lebih efisien dan terbuka, Mahkamah Agung RI sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang tertinggi telah menerbitkan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang sebelumnya diterbitkan pada tahun 2003. Hal ini sudah tentu harus dijabarkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung RI beserta lembaga peradilan yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan mengambil langkah-langkah strategis guna mewujudkan tata kelola peradilan yang baik (good judicial governance) dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan mempedomani asas- asas umum penyelenggaran negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme dan asas akuntabilitas. Terkait dengan persoalan pentingnya asas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara tersebut, maka sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diterbitkan pula Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang kemudian dalam perkembangannya telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang pada pokoknya mewajibkan kepada setiap instansi pemerintah, termasuk lembaga peradilan untuk menyampaikan informasi kinerjanya kepada unit kerja yang lebih tinggi secara berjenjang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

2 PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG sebagai bagian dari unit kerja penyelenggara kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung RI dalam rangka memenuhi kewajiban akuntabilitas kinerja lembaga peradilan merujuk kepada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1003A/SEK/0T.01.2/11/2017 perihal Penyampaian LKjIP Tahun 2017 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2018. LKjIP PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG ini merupakan gambaran tentang kinerja yang telah dicapai oleh PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam tahun 2017 baik yang berupa keberhasilan maupun yang belum berhasil, serta kendala yang dihadapi berikut Iangkah antisipasi yang perlu diambil. Disamping itu LKjIP ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran yang telah dialokasikan bagi kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam Tahun Anggaran 2017. B. Tugas Pokok dan Fungsi, serta Struktur Organisasi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dengan merujuk ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasa 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, berkedudukan di Bandarlampung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya dalam daerah hukumnya yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Jika dilihat dari struktur organisasi peradilan di Indonesia, PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum berada di bawah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai peradilan tingkat banding sekaligus kawal depan bagi Mahkamah Agung RI yang merupakan peradilan tertinggi bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Tugas pokok Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 50 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, yaitu : 1. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama dalam lingkup kewenangannya sebagai peradilan umum; 2. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta; dan 3. Tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sejalan dengan tugas pokoknya tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyelenggarakan fungsi, yaitu : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

3 1. Fungsi peradilan (judicial function), yaitu menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama dalam lingkup kewenangannya sebagai peradilan umum (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009); 2. Fungsi memberikan keterangan, saran dan nasihat hukum kepada pemerintah setempat, yaitu PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dapat memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta (Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009) 3. Fungsi lainnya, yaitu melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang (Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009), antara lain : - Pemberian layanan bagi pencari keadilan pada umumnya, yaitu pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhara, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); - Pemberian layanan bantuan hukum khusus bagi pencari keadilan yang tidak mampu, yaitu pengadilan mengadakan Pos Bantuan Hukum untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman); - Pemberian layanan informasi publik di pengadilan, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi peradilan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik); Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG tersebut dijalankan oleh aparatur peradilan dengan unsur pokok struktur organisasinya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Adapun rincian tugas pokok dan fungsi setiap unsur dari struktur organisasi peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (selanjutnya disingkat PERMA Nomor 7 Tahun 2015), dapat diuraikan sebagai berikut : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

4 1. Ketua Tugas pokok Ketua Pengadilan adalah sebagai pimpinan Pengadilan yang bertanggungjawab atas terselenggaranya organisasi peradilan dalam daerah hukumnya. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Ketua Pengadilan menyelenggarakan fungsi : - Pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua (Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); - Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita agar peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dengan memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 53 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); - Bertanggungjawab atas terselenggaranya administrasi perkara di Pengadilan dengan mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan semua berkas perkara, dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim/Hakim untuk diselesaikan (Pasal 55, 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum); 2. Wakil Ketua Wakil Ketua adalah unsur pimpinan yang mendampingi Ketua dengan tugas pokok melaksanakan tugas Ketua apabila berhalangan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut W akil Ketua menyelenggarakan fungsi : - Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan kepadanya; - Koordinator Pengawasan untuk melakukan penilaian apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. Hakim Tugas pokok Hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dibagikan kepadanya, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua berkaitan dengan penyelenggaran fungsi pembinaan dan pengawasan sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. 4 Kepaniteraan Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 juncto Pasal 71 dan 73 PERMA Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

5 Nomor 7 Tahun 2015, Kepaniteraan melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat- surat yang berkaitan dengan perkara. Susunan organisasi kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera dengan dibantu oleh : - Panitera Muda Perdata; - Panitera Muda Pidana; - Panitera Muda Khusus; dan - Panitera Muda Hukum. Disamping itu berdasarkan Pasal 431 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 terdapat pula Kelompok Jabatan Fungsional Kepaniteraan terdiri atas : - Panitera Pengganti; - Juru Sita; dan - Pranata Peradilan. a. Panitera Tugas pokok Panitera adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat- surat yang berkaitan dengan perkara (Pasal 45 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera berdasarkan ketentuan Pasal 46 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; c. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; g. pelaksanaan mediasi; h. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. b. Panitera Muda Perdata Tugas pokok Panitera Muda Perdata adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata (Pasal 48 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Perdata berdasarkan ketentuan Pasal 49 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : a . pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; b. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; c. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

6 Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; i. pelaksanaan penerimaan konsinyasi; j. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. c. Panitera Muda Pidana Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 50 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 51 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; b. pelaksanaan registrasi perkara pidana; c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; j. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; k. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

7 m. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; belum n. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; o. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. d. Panitera Muda Tipikor Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 52 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 54 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : a . pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus; b. pelaksanaan registrasi perkara khusus; c. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. pelaksanaan penyiapan penunjukkan hakim pengawas dalam perkara kepailitan; h. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; i. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; j. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; k. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; l. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; m. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; n. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; o. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; p. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; q. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

8 e. Panitera Muda PHI Tugas pokok Panitera Muda Pidana adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana (Pasal 55 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 56 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; d. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; e. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, f. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. g. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. f. Panitera Muda Hukum Tugas pokok Panitera Muda Hukum adalah melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan (Pasal 83 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Panitera Muda Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 84 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : - pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; - pelaksanaan penyajian statistik perkara; - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. g. Panitera Pengganti Panitera Pengganti bertugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan (Pasal 432 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Panitera Pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 433 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

9 menyelenggarakan fungsi : - pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; - pelaksanaan pencatatan proses persidangan; - pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; - pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis / berurutan; - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan - pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. h. Juru Sita Juru Sita bertugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama (Pasal 434 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Panitera Pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 435 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : - pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak; - pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi kepada para pihak; - pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi; - pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara ; dan - pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi kepada para pihak terkait i. Pranata Peradilan Pranata Peradilan bertugas memberikan dukungan atas terselenggaranya proses administrasi perkara (Pasal 436 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Pranata Peradilan berdasarkan ketentuan Pasal 437 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : - pelaksanaan administrasi perkara pada Meja I; - pelaksanaan administrasi perkara pada Meja II; dan - pelaksanaan administrasi perkara pada Meja III. 4 Kesekretariatan Berdasarkan ketentuan Pasal 272 dan Pasal 273 PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Kesekretariatan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Susunan organisasi Kesekretariatan tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi Sub Bagian Kesekretariatan yang terdiri atas : - Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; - Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; - Sub Bagian Umum dan Keuangan; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

10 Disamping itu berdasarkan Pasal 438 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 terdapat pula Kelompok Jabatan Fungsional Kesekretariatan yang terdiri atas Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya (Bendahara, Arsiparis, Pustakawan, dan Pranata Komputer) dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, serta dengan jenis dan jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. a. Sekretaris Tugas pokok Sekretaris adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut Sekretaris berdasarkan ketentuan Pasal 274 PERMA Nomor 7 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi : - penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; - pelaksanaan urusan kepegawaian; - pelaksanaan urusan keuangan; - penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; - pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; - pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan - penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. b. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan (Pasal 276 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). c. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana (Pasal 277 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). d. Sub Bagian Umum dan Keuangan Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan (Pasal 278 PERMA Nomor 7 Tahun 2015). Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

11 Skema Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

12 Sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyusul diterbitkannya PERMA Nomor 7 Tahun 2015 yang telah memisahkan jabatan Panitera dengan Sekretaris yang diikuti pula adanya perubahan struktur organisasi di bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan, sudah tentu menimbulkan beberapa permasalahan utama (strategic issued) bagi organisasi peradilan, dalam hal ini PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. Sumber daya aparatur PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG yang berjumlah 90 orang dibantu dengan tenaga honor sebanyak 17 orang sebagai berikut : 1. Ketua, Wakil Ketua, Hakim : 22 orang 2. Hakim Ad Hoc PHI : 2 orang 3. Hakim Ad Hoc Tipikor : 8 orang 4. Panitera : 1 orang 5. Sekertaris : 1 orang 6. Panitera Muda : 5 orang 7. Kasubbag : 3 orang 8. Panitera Pengganti : 33 orang 9. JS/JSP : 13 orang 10. Staf : 12 orang : 18 orang Tenaga Honorer Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kebutuhan sumber daya manusia pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A dirasakan sangat perlu penambahan sebanyak 20 orang tenaga administrasi (Staf) mengingat jumlah perkara pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A cukup banyak sedangkan tenaga administrasi sangat minim. Dalam hal peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A pada tahun 2017 melaksanakan : No Kegiatan Waktu 16/1/2017 1. Sosialisasi Rencana Kerja Anggaran 1/2/2017 2. Sosialisasi mengenai meja informasi dan 5/4/2017 3. pengaduan Per 3 Bulan 4. Sosialisasi relaas dan delegasi Per 3 Bulan 5. Sosialisasi Reformasi Birokrasi 21/7/2017 6. Pelatihan pengisian SIPP (input perkara) 22/2/2017 18/9/2017 Pelatihan dan simulasi penanggulangan 7. bencana dan kebakaran 17-22/11/2017 20/12/2017 Sosialisasi peraturan disiplin pegawai dan 8. kode etik Hakim dan maklumat KMA 9. Pelatihan penggunaan aplikasi surat masuk Pelatihan SIPP 3.2.0 - Mutasi Pada tahun 2017 jumlah pegawai yang dimutasi sebanyak 5 orang : 1. Arif Munandar, SH.,MH (Panitera Pengganti) mutasi ke PN Tanggerang sbg Panitera Pengganti 2. Surmanuddin, SH (Wapan) mutasi ke PT. Tanjungkarang sbg Panitera Pengganti Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

13 3. Muhtar, SH.,MH, (Panitera) mutasi ke PN Serang sbg Panitera 4. Artha Theresia, SH.,MH (KPN) mutasi ke PT Palembang Sebagai Hakim Tinggi 5. H. Minanoer Rachman, SH.MH (WKPN) mutasi Ke PN. Lubuk Pakam sebagai Ketua. Sedangkan yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A sebagai berikut : 1. Fitri Ramadhan, SH., MH Hakim PN. Unggara sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2. Aninda naferda, SH. Staf PN. Tebo Sebagai Staf Pengadilan Negeri Tanjungkarang 3. M. Yusuf Adiwijaya, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Kalianda Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 4. M. Syarief Hidayatullah, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Kota Agung Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 5. Dian Mayasari, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Sukadana Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 6. Machnida, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Yogyakarta Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 7. Elinar, SH. Panitera Pengganti PN. Gunung Sugih Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 8. Riza Fauji, SH.,CN PN. Tasik Malaya Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang 9. Iyus Suryana, SH.,MH Panitera PN. Tanjung Pinang Sebagai Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang 10. Masudah, A.Md Staf PN. Kotabumi Sebagai Staf Pengadilan Negeri Tanjungkarang 11. Des Elina, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Metro Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang 12. Nuriah, SH.,MH Panitera Pengganti PN. Kalianda Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang - Promosi Adapun hakim yang dipromosikan : 1. Puji Astuti Handayani, SH.,MH Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung - Pensiun 1. Heri Saras Per Desember 2017 - Diklat (SDM Teknis/Non teknis yang telah mengikuti Diklat) 1. Agus Teguh Ma’arif A.Md Mengikuti diklat kejurusitaan 2. Nurul Fatah, SH Mengikuti diklat SAKIP 3. Aslan ainin, SH.,MH mengikuti diklat Lingkungan Hidup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

14 Beberapa permasalahan utama organisasi sebagaimana diuraikan di atas perlu kiranya segera disikapi dan dicarikan solusinya tidak hanya oleh PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, namun juga oleh instansi atasan, yaitu Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Mahkamah Agung RI, mengingat hal tersebut akan sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam rangka mewujudkan capaian kinerja yang telah ditetapkan. C. Sistematika Penyajian Sistematika penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017 Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG adalah sebagai berikut : IKHTISAR EKSEKUTIF : uraian singkat tentang maksud dan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2017 Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sejauh mana hasil capaian kinerjanya dalam tahun 2017. BAB I PENDAHULUAN : menguraikan secara garis besar tentang Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di tingkat pertama, serta kewajiban kepada lembaga peradilan untuk menyampaikan laporan kinerja secara berjenjang, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Struktur Organisasi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, beberapa permasalahan utama (strategic issued) yang dihadapi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, dan Sistematikan Penyajian. BAB II PERENCANAAN KINERJA : menguraikan gambaran rencana strategis, tujuan dan sasaran strategis, Indikator Kinerja Utama, program, rencana kinerja, dan penetapan kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam Tahun Anggaran 2017. BAB III AKUNTABILITAS KINERJA : menguraikan tentang capaian kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam tahun 2016 yang berisikan sasaran dan pencapaian kinerja kegiatan, termasuk analisis tentang capaian indikator kinerja, evaluasi dan analisis akuntabilitas kinerja yang memuat penjelasan keberhasilan dan kegagalan serta kendala yang dihadapi berikut Iangkah antisipasi yang perlu diambil, serta realisasi anggaran yang dialokasikan untuk PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dalam Tahun Anggaran 2017. BAB IV PENUTUP : berisikan simpulan umum atas capaian kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2017 dan langkah- langkan yang akan diambil di masa mendatang untuk meningkatkan kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

15 BAB II PERENCANAAN KINERJA Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG berpedoman pada dokumen perencanaan yang terdapat pada Rencana Strategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2015-2019. Oleh karena itu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG tahun ini merupakan implementasi tahun pertama dari Rencana Srategis Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diperjanjikan melalui perjanjian kinerja antara pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang setiap awal tahun anggaran yang kemudian dilaksanakan berdasarkan Penetapan Kinerja Tahun 2017. Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang selama kurun waktu satu sampai lima tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Strategis Pengadilan Negeri pada pokoknya berisikan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini. 1. Visi dan Misi Visi PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG merupakan pandangan dan arah ke depan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk mencapai sasaran atau target yang ditetapkan dengan mengacu pada Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan 2010- 2035 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. Sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG memiliki visi yang sama, yaitu “TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG YANG AGUNG”. Visi dimaksud bermakna sebagai berikut : - Menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang merdeka dan penyelenggaraan peradilan yang jujur dan adil; - Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu menyelesaikan suatu perkara guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran dan kemuliaan institusi. Untuk mencapai visi tersebut, PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG menetapkan misi yang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu : 1. Menjaga kemandirian PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. 2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada Pencari Keadilan. 3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan di PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. 4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

16 Penjelasan keempat misi ini, dalam rangka memastikan “Terwujudnya PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG yang Agung” adalah sebagai berikut : Menjaga Kemandirian PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG : Syarat utama terselenggaranya suatu proses peradilan yang obyektif adalah adanya kemandirian lembaga yang menyelenggarakan peradilan, yaitu kemandirian badan peradilan sebagai sebuah lembaga (kemandirian institusional), serta kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya (kemandirian individual/fungsional). Kemandirian menjadi kata kunci dalam usaha melaksanakan tugas pokok dan fungsi badan peradilan secara efektif. Sebagai konsekuensi dari penyatuan atap, di mana badan peradilan telah mendapatkan kewenangan atas urusan organisasi, administrasi dan finansial (konsep satu atap), maka fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan organisasi, administrasi, dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia harus dijalankan secara baik. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan : Tugas badan peradilan adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adalah keharusan bagi setiap badan peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil. Keadilan, bagi para pencari keadilan pada dasarnya merupakan suatu nilai yang subyektif, karena adil menurut satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Penyelenggaraan peradilan atau penegakan hukum harus dipahami sebagai sarana untuk menjamin adanya suatu proses yang adil, dalam rangka menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kepentingan (keadilan menurut) kedua belah pihak. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG : Kualitas kepemimpinan badan peradilan akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan badan peradilan. Dalam sistem satu atap, peran pimpinan badan peradilan, selain menguasai aspek teknis yudisial, diharuskan juga mampu merumuskan kebijakan-kebijakan non-teknis (kepemimpinan dan manajerial). Terkait aspek yudisial, seorang pimpinan pengadilan bertanggungjawab untuk menjaga adanya kesatuan hukum di pengadilan yang dipimpinnya. Untuk area non-teknis, secara operasional, pimpinan badan peradilan dibantu oleh pelaksana urusan administrasi. Dengan kata lain, pimpinan badan peradilan harus memiliki kompetensi yudisial dan non-yudisial. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Negeri Tanjungk arang Kredibilitas dan transparansi badan peradilan merupakan faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan pencari keadilan kepada badan peradilan. Upaya menjaga kredibilitas akan dilakukan dengan mengefektifkan sistem pembinaan, pengawasan, serta publikasi putusanputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, adanya pengelolaan organisasi yang terbuka, juga akan membangun kepercayaan pengemban kepentingan di Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

17 dalam badan peradilan itu sendiri. Melalui keterbukaan informasi dan pelaporan internal, personil peradilan akan mendapatkan kejelasan mengenai jenjang karir, kesempatan pengembangan diri dengan pendidikan dan pelatihan, serta penghargaan ataupun hukuman yang mungkin mereka dapatkan. Terlaksananya prinsip transparansi, pemberian perlakuan yang setara, serta jaminan proses yang jujur dan adil, hanya dapat dicapai dengan usaha para personil peradilan untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritasnya. 2. Tujuan dan Sasaran Strategis Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu (1 sampai dengan 5 tahun) dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi. Adapun tujuan yang hendak dicapai PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG adalah sebagai berikut : 1. Masyarakat pencari keadilan meningkat kepercayaannya pada sistem peradilan; 2. Masyarakat pencari keadilan memperoleh pelayanan yang prima; 3. Masyarakat pencari keadilan, termasuk mereka yang tidak mampu akan mendapatkan akses keadilan dengan sebagaimana mestinya; 4. Masyarakat pencari keadilan percaya PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG dapat memenuhi dan mewujudkan butir 1, 2 dan 3 tersebut.di atas. Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Adapun sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Negeri Tanjungkarang adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya penyelesaian perkara; 2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim; 3. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara; 4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice); 5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan; dan 6. Meningkatnya kualitas pengawasan. 3. Indikator Kinerja Utama (IKU) Tujuan dan sasaran strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu (1 sampai dengan 5 tahun) dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Untuk dapat mengukur keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran strategisnya, maka setiap tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan akan memiliki Indikator Kinerja Utama (main performance indicator). Oleh karena itu untuk dapat mewujudkan sasaran strategis yang telah ditetapkan harus ada Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan bagi masing-masing sasaran strategisnya sebagai tolok ukur menilai capaian keberhasilannya. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

18 Adapun Indikator Kinerja Utama dari masing-masing sasaran strategis yang ditetapkan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG, sebagai berikut : 1. Persentase sisa perkara yang diselesaikan 2. Persentase perkara 3. Persentase penurunan sisa perkara 4. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum 5. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi 6. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 7. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu 8. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi 9. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu 10. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 11. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 12. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 13. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 14. Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi) Keduapuluh Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan tersebut merupakan faktor penentu untuk mewujudkan keberhasilan Kinerja Utama dari 4 sasaran strategisnya. Dengan demikian terdapat hubungan yang saling berkaitan antara sasaran strategis dan Indikator Kinerja Utama sebagaimana yang diuraikan di bawah ini : NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA 1. Terwujudnya Proses Peradilan a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : yang Pasti, Transparan dan Akuntabel - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI b. Persentase perkara : - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu c. Persentase penurunan sisa perkara: - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum :  Banding  Kasasi  PK e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

19 2. Peningkatan Efektivitas f. Index responden pencari keadilan yang puas Pengelolaan Penyelesaian terhadap layanan peradilan Perkara a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya Akses Peradilan a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Terpinggirkan Gedung Pengadilan c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang Terhadap Putusan Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

20 4. Strategi Kebijakan Berdasarkan tujuan dan sasaran strategis serta Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan tersebut, maka perlu diambil langkah-langkah strategis bagaimana hal tersebut akan dicapai, yaitu melalui penetapan strategi kebijakan Adapun strategi kebijakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran strategisnya adalah : 1. Optimalisasi upaya mediasi; 2. Optimalisasi penyelesaian perkara; 3. Optimalisasi akseptabilitas putusan hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat; 4. Pembinaan dan pengawasan (internal dan eksternal); 5. Keterbukaan informasi tentang proses, produk peradilan maupun Instansi; 6. Pencatatan, pengarsipan, minutasi dan register secara baik; 7. Penyampaian relaas, salinan putusan/penetapan dan delegasi; 8. Penyitaan tepat waktu dan tempat; 9. Menindaklanjuti permohonan eksekusi; 10. Optimalisasi penyelesaian perkara prodeo; 11. Transparansi biaya perkara; 12. Pemeriksaan dan penyempurnaan berkas perkara; 13. Pemenuhan Kebutuhan sarana dan prasarana; 14. Pelaksanaan dan pemeliharaan (Operasional perkantoran); 15. Konsolidasi organisasi; 16. Pembinaan dan pengelolaan SDM; 17. Pemantapan perencanaan; 18. Koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi; 19. Tertib administrasi kepegawaian, keuangan dan umum; 20. Akuntabilitas pelayanan publik. 5. Program Kegiatan Berdasarkan tujuan dan sasaran strategis serta Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan tersebut, maka perlu diambil langkah-langkah strategis bagaimana hal tersebut akan dicapai, yaitu melalui penetapan strategi kebijakan Pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana yang diuraikan di atas sangat ditentukan dari adanya program kegiatan yang didukung dengan alokasi anggaran yang memadai, sumber daya aparatur peradilan dan sarana prasarana yang tersedia di PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG sebagai salah satu unit kerja di bawah Mahkamah Agung RI dalam melaksanan tugas pokok dan fungsinya, serta untuk mewujudkan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam tahun 2016 mendapatkan dukungan anggaran setiap tahunya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dialokasikan untuk pelaksanaan program kegiatan utama yang terdiri dari : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

21 1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung - Program ini dilaksanakan dengan dukungan alokasi anggaran melalui DIPA (01) Badan Urusan Administrasi yang diarahkan untuk mencapai sasaran strategis, menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas; - Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini, antara lain : a. Pelaksanaan diklat teknis yudisial dan non yudisial; b. Tindak lanjut pengaduan yang masuk; c. Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa; d. Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Pembinaan dan pengawasan (internal dan eksternal); f. Pelaksanaan dan pemeliharaan (Operasional perkantoran); g. Pelaksanaan Konsolidasi organisasi; h. Pelaksanaan Pembinaan dan pengelolaan SDM; i. Pelaksanaan Pemantapan perencanaan; j. Pelaksanaan Koordinasi, pelaksanaan dan evaluasi; k. PelaksanaanTertib administrasi kepegawaian, keuangan dan umum; l. Pelaksanaan Akuntabilitas pelayanan publik. 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung - Program ini dilaksanakan dengan dukungan alokasi anggaran melalui DIPA (01) Badan Urusan Administrasi yang bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dengan dukungan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG; - Kegiatan pokok dalam program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana melalui anggaran yang disediakan untuk PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. 3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum - Program ini dilaksanakan dengan dukungan alokasi anggaran melalui DIPA (03) Direktorat Jenderal Badang Peradilan Umum yang bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan; - Kegiatan pokok yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum, antara lain : a. Pelaksanaan penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata; b. Pelaksanaan penyelesaian Sisa Perkara Pidana dan Perdata; c. Penelitian berkas perkara banding disampaikan secara Iengkap dan tepat waktu; d. Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu; e. Publikasi dan transparansi proses penyelesaian dan putusan perkara; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

22 f. Pelaksanaan upaya mediasi; g. Mengoptimalkan akseptabilitas putusan hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat; h. Pelaksanaan keterbukaan informasi tentang proses, produk peradilan maupun instansi; i. Pelaksanaan pencatatan, pengarsipan, minutasi dan register secara baik; j. Pelaksanaan penyampaian relaas, salinan putusan/penetapan dan delegasi; k. Pelaksanaan penyitaan tepat waktu dan tempat; l. Menindaklanjuti permohonan eksekusi; m. Pelaksanaan penyelesaian perkara prodeo; n. Pelaksanaan transparansi biaya perkara; o. Pemeriksaan dan penyempurnaan berkas perkara. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

23 6. Penetapan Kinerja Tahun 2017 Penetapan Kinerja adalah pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu sebagaimana termuat dalam Rencana Kinerja Tahun 2017 dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya aparatur peradilan, alokasi anggaran yang diterima dalam Tahun Anggaran 2017, sarana dan prasarana tersedia di PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG yang dituangkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2016 antara Panitera dan Sekretaris kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Tujuan penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur peradilan, serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran strategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG. Adapun penetapan kinerja pada PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG untuk Tahun Anggaran 2017 sebagaimana diuraikan di bawah ini. NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1. Terwujudnya Proses Peradilan a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : 50% yang Pasti, Transparan dan 100% Akuntabel - Perdata 50% - Pidana 100% - Tipikor - PHI 100% 100% b. Persentase perkara : 100% - Perdata 100% - Pidana - Tipikor 50% - PHI 100% yang diselesaikan 100% tepat waktu 100% c. Persentase penurunan sisa perkara: 100% - Perdata 50% - Pidana 50% - Tipikor - PHI 100% 50% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan 50% Upaya Hukum : 50%  Banding - Perdata 100% - Pidana 50% - Tipikor 100%  Kasasi 50% - Perdata - Pidana 100% - Tipikor - PHI  PK - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI  e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

24 2. Peningkatan Efektivitas f. Index responden pencari keadilan yang puas 100% Pengelolaan Penyelesaian terhadap layanan peradilan 100% Perkara 20% a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan 100% 100% tepat waktu d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya Akses Peradilan a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan bagi Masyarakat Miskin dan b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Terpinggirkan Gedung Pengadilan c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara Perdata yang Terhadap Putusan Pengadilan Ditindaklanjuti (dieksekusi) - Perdata 20% - PHI 20% Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

25 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 1. Capaian Kinerja Capaian kinerja tahun 2017 merupakan perbandingan antara realisasi dengan target kinerja yang ditetapkan dalam tahun 2017 yang merupakan tahun pertama dari program kegiatan dalam Rencana Strategis PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG 2015-2019. Dari hasil pengukuran kinerja terhadap program sasaran strategis yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2017 terdapat beberapa keberhasilan capaian target kinerjanya, namun ada juga beberapa target yang belum tercapai, sebagaimana terilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel Hasil Pengukuran Kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : 1. Terwujudnya Proses - Perdata 100% 100% 100% 100% 100% 100% Peradilan yang Pasti, - Pidana 100% 100% 100% 100% 100% 100% Transparan dan - Tipikor Akuntabel - PHI b. Persentase perkara : 100% 78% 78% - Perdata 100% 82% 82% - Pidana 100% 47% 47% - Tipikor 100% 86% 86% - PHI yang diselesaikan 100% 76% 76% tepat waktu 100% 14% 14% 100% 33,3% 33,3% c. Persentase penurunan sisa perkara: 100% 100% 100% - Perdata - Pidana 100% 98% 98% - Tipikor 50% 35% 70% - PHI 50% 33% 70% d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan 100% 98% 98% Upaya Hukum : 50% 35% 70%  Banding 50% 33% 66% - Perdata 50% 22,58% 45,16% - Pidana - Tipikor 100% 98% 98%  Kasasi 50% 35% 70% - Perdata 100% 100% 100% - Pidana 50% 22,58% 45,16% - Tipikor - PHI  PK - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

26 2. Peningkatan e. Persentase Perkara Pidana Anak yang 10% 4% 40% Efektivitas Diselesaikan dengan Diversi Pengelolaan 90% 81% 90% Penyelesaian f. Index responden pencari keadilan yang Perkara puas terhadap layanan peradilan 100% 100% 100% 100% 100% 100% a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh 100% 100% 100% para pihak Tepat Waktu 100% 100% 100% - Perdata 20% - Pidana 20% 4% - Tipikor 100% - PHI 100% 100% 100% 100% 100% 100% b. Persentase Perkara yang Diselesaikan 100% 100% 100% melalui Mediasi 100% 100% 100% 100% 100% c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus 3 Meningkatnya Akses a. Persentase Perkara Prodeo yang 0% 0% 0% 0% 0% 0% Peradilan bagi diselesaikan 100% 100% 100% Masyarakat Miskin b. Persentase Perkara yang diselesaikan di 20% dan Terpinggirkan luar Gedung Pengadilan 20% c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4. Meningkatnya Persentase Putusan Perkara Perdata yang Kepatuhan Ditindaklanjuti (dieksekusi) 6% 30% Terhadap Putusan - Perdata 14% 70% Pengadilan - PHI Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

27 2. Analisis Capaian Kinerja PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG Tahun 2017 Untuk mengetahui lebih jauh tingkat keberhasilan capaian kinerja tahun 2017, maka perlu dilakukan analisis terhadap kegiatan-kegiatan sasaran maupun target indikator kinerja dan realisasinya yang telah dilakukan oleh aparatur peradilan (Majelis Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan) dalam tahun 2017 yang nantinya dapat dijadikan dasar bagi penentuan rencana kinerja tahun 2018, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini. 1. Sasaran Strategis I : Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel Sasaran Strategis I Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan : 100% 100% 100% 100% 100% 100% - Perdata 100% 100% 100% - Pidana 100% 100% 100% - Tipikor - PHI 100% 78% 78% 100% 82% 82% b. Persentase perkara : 100% 47% 47% - Perdata 100% 86% 86% - Pidana - Tipikor 100% 76% 76% - PHI 100% 14% 14% yang diselesaikan 100% 33,3% 33,3% tepat waktu 100% 100% 100% c. Persentase penurunan sisa perkara: 50% 35% 70% - Perdata 50% 35% 70% - Pidana 50% 35% 70% - Tipikor - PHI 10% 4% 40% d. Persentase perkara yang Tidak 90% 81% 90% Mengajukan Upaya Hukum :  Banding  Kasasi  PK e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Analisis atas capaian indikator-indikator kinerja sasaran strategis ini berkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, khususnya perkara pidana biasa dan perkara perdata gugatan dan permohonan. Adapun jumlah perkara yang ditangani dalam tahun 2017 sebagaimana terlihat dalam tabel rekapitulasi perkara di bawah ini. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

28 Tabel Rekapitulasi Perkara Pidana Biasa Tahun 2017 PIDANA BIAS A NO. BULAN SISA BULAN LALU M ASUK PUTUS SISA BULAN INI 1. Januari 183 132 111 204 2. Pebruari 204 101 92 213 3. Maret 213 134 97 250 4. April 250 120 113 257 5. Mei 257 166 149 274 6. Juni 274 167 160 281 7. Juli 281 108 90 299 8. Agustus 299 170 180 289 9. September 289 109 153 245 10. Oktober 245 145 149 241 11. Nopember 241 190 134 297 12. Desember 297 159 116 340 1701 1544 157 JUMLAH Tabel Rekapitulasi Perkara Pidana Anak Tahun 2017 NO. BULAN SISA BULAN LALU PIDANA ANAK PUTUS 1. Januari 2 MASUK 9 2. Pebruari 4 11 7 3. Maret 8 11 14 4. April 3 10 5 5. Mei 6 4 6 6. Juni - 11 12 7. Juli 1 6 - 8. Agustus 2 2 4 9. September 5 5 3 10. Oktober - 8 13 11. Nopember 4 8 2 12. Desember - 7 3 11 88 JUMLAH 94 Tabel Rekapitulasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2017 PERDATA GUGATAN / PERMOHONAN No. BU SISA BULAN MASUK PUTUS SISA LA LALU BULAN INI 1. Januari 65 / 2 12 / 7 10 / 4 61 / 7 2. Pebruari 61 / 2 13 / 9 14 / 4 60 / 7 3. Maret 60 / 2 24 / 9 14 / 4 70 / 7 4. April 70 / 7 16 / 8 22 / 9 64 / 6 5. Mei 64 / 8 25 / 7 24 / 10 65 / 6 6. Juni 65 / 6 11 / 4 9/5 67 / 5 7. Juli 67 / 5 25 / 3 13 / 1 79 / 7 8. Agustus 79 / 7 18 / 11 19 / 8 78 / 7 9. September 78 / 10 17 / 9 18 / 13 77 / 6 10. Oktober 77 / 6 11 / 4 19 / 7 69 / 3 11. Nopember 69 / 3 18 / 12 21 / 3 66 / 12 12. Desember 66 / 12 23 / 4 24 / 9 65 / 7 213 / 87 207 / 77 812 / 83 JUMLAH Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

29 Tabel Rekapitulasi Perkara Tipikor Tahun 2017 No. BULAN SISA BULAN TIPIKOR PUTUS SISA LALU MASUK 8 BULAN INI 1. Januari 30 7 9 31 2. Pebruari 31 4 28 3. Maret 28 5 9 24 4. April 24 4 8 20 5. Mei 20 6. Juni 17 7 10 17 7. Juli 18 4 3 18 8. Agustus 14 4 8 14 9. September 15 5 4 15 10. Oktober 22 8 1 22 11. Nopember 22 9 9 22 12. Desember 1 2 21 21 5 JUMLAH 65 6 20 45 20 Tabel Rekapitulasi Perkara PHI Tahun 2017 Penyelesaiaan Hubungan Industrial No. BULAN SISA BULAN MASUK PUTUS SISA LALU BULAN INI 1. Januari 2. Pebruari 6 7 49 3. Maret 9 4. April 9 1 19 5. Mei 8 6. Juni 8 1 28 7. Juli 12 8. Agustus 11 3 38 9. September 7 10. Oktober 5 8 4 12 11. Nopember 12 12. Desember 12 1 2 11 6 JUMLAH 0 47 5 75 8 1 12 1 1 12 0 66 1 25 36 36 0 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

30 Berdasarkan data rekapitulasi perkara pidana, perdata, Tipikor dan PHI tersebut di atas selanjutnya akan dianalisis capaian indikator-indikator kinerja sasaran strategisnya, sebagai berikut : a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan Sasaran Strategis I Meningkatnya Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase sisa perkara yang 100% 100% 100% a. diselesaikan : 100% 100% 100% 100% 100% 100% - Perdata 100% 100% 100% - Pidana - Tipikor - PHI - Target capaian indikator kinerja dalam penyelesaian perkara (pidana biasa termasuk pidana anak,Tipikor,PHI dan perdata gugatan) yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah 100%; - Dalam tahun 2017 jumlah perkara pidana biasa, termasuk pidana anak yang ditangani 1795 perkara, putus 1632 perkara, sisa 163 perkara yang belum diputus. Sedangkan perkara perdata gugatan yang ditangani 213 perkara, perkara perdata permohonan 87 perkara, perkara gugatan putus 207 perkara, permohonan 77 perkara, sisa 16 perkara gugatan dan permohonan yang belum diputus. perkara Tipikor yang ditangani 65 perkara, putus 45 perkara, sisa 20 perkara yang belum diputus. Perkara PHI yang ditangani 36 perkara, putus 36 perkara sisa 0 perkara yang belum diputus. - Dengan demikian dari 2196 perkara yang ditangani dalam tahun 2017 telah diputus 1998 perkara, sisa perkara yang belum diputus 199 perkara, sehingga persentase penyelesaian perkaranya adalah (1998 / 2196) x 100% = 90,98 % yang dibulatkan menjadi 91 % ; - Dengan demikian persentase capaian kinerjanya dalam tahun 2017 tidak memenuhi / tidak sesuai dengan yang ditargetkan dengan perhitungan persentase capaian kinerjanya adalah (91 / 100) x 100% = 91%; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

31 b. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Sasaran Strategis I perkara yang diselesaikan tepat waktu Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara : 100% 78% 78% b. - Perdata 100% 82% 82% 100% 47% 47% - Pidana 100% 86% 86% - Tipikor - PHI yang diselesaikan tepat waktu - Target capaian indikator kinerja dalam penyelesaian perkara (pidana biasa termasuk pidana anak dan perdata gugatan) yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah 100%; - Dalam tahun 2017 jumlah perkara pidana biasa, termasuk pidana anak yang ditangani 1795 perkara, putus 1632 perkara, sisa 163 perkara yang belum diputus. Sedangkan perkara perdata gugatan yang ditangani 213 perkara, perkara perdata permohonan 87 perkara, perkara gugatan putus 207 perkara, permohonan 77 perkara, sisa 16 perkara gugatan dan permohonan yang belum diputus. perkara Tipikor yang ditangani 65 perkara, putus 45 perkara, sisa 20 perkara yang belum diputus. Perkara PHI yang ditangani 36 perkara, putus 36 perkara sisa 0 perkara yang belum diputus. - Dengan demikian dari 2196 perkara yang ditangani dalam tahun 2017 telah diputus 1998 perkara, sisa perkara yang belum diputus 199 perkara, sehingga persentase penyelesaian perkaranya adalah (1998 / 2196) x 100% = 90,98 % yang dibulatkan menjadi 91% ; - Dengan demikian persentase capaian kinerjanya dalam tahun 2017 tidak memenuhi / tidak sesuai dengan yang ditargetkan dengan perhitungan persentase capaian kinerjanya adalah (91 / 100) x 100% = 91%; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

32 Tabel Perbadingan Persentase Penyelesaian Perkara Tahun 2017 dan Tahun 2016 No Uraian Jumlah Perkara Jumlah Perkara Tahun 2016 Tahun 2017 Beban Putus Beban Putus Perkara Perkara 1 Pidana 1635 1435 1795 1632 2 Perdata 250 240 300 285 3 Tipikor 60 58 65 45 4 PHI 31 31 36 36 Jumlah 1975 1916 2196 1998 Capaian Kinerja 89,31% = 89% 90,98% = 91% - Hal ini berarti capaian kinerja dalam tahun 2017 juga lebih tinggi 2 % dari capaian kinerjanya dalam tahun 2016 ; - Walaupun hanya meningkat 2% di tahun 2017, namun ini merupakan sebuah peningkatan dan pencapaian bagus mengingat pada tahun 2017 sepanjang tahun hanya ada 30 Hakim, sedangkan pada tahun 2016 masih ada 35 Hakim; - Dengan meningkatnya capaian kinerja untuk perkara yang diselesaikan dalam tahun 2017, maka sangat beralasan apabila targetnya dalam tahun 2018 direviu dengan perhitungan : (target 2017 + realisasi 2017) : 2 = (100 + 92) : 2 = 96, d e n g a n t r e n d d a n k e c e n d e r u n g a n m e n i n g k a t , sehingga penetapan targetnya dari 96% dalam tahun 2017 akan ditingkatkan menjadi 96% dalam tahun 2018. c. Persentase penurunan sisa perkara Sasaran Strategis I penurunan sisa perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase penurunan sisa perkara: 100% 76% 76% c. - Perdata 100% 14% 14% 100% 33,3% 33,3% - Pidana 100% 100% 100% - Tipikor - PHI - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk penurunan sisa perkara tahun 2017 dalam tahun 2018 adalah 100%; - Berdasarkan rekapitulasi perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2017 sebagaimana yang telah diuraikan di atas dapat diketahui jumlah penurunan sisa perkara dalam tahun 2017 sebanyak 76% Perkara Perdata, 14% Perkara Pidana, 33,3% Perkara Tipikor, 100% Perkara PHI. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

33 d. Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Sasaran Strategis I Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase perkara yang Tidak 50% 35% 70% d. Mengajukan Upaya Hukum : 50% 35% 70% 50% 35% 70%  Banding  Kasasi  PK - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk perkara yang tidak mengajukan Banding dalam tahun 2017 adalah 50%; - Dalam tahun 2017 jumlah perkara pidana biasa, termasuk pidana anak yang ditangani 1795 perkara, putus 1632 perkara, sisa 163 perkara yang belum. Sedangkan perkara perdata gugatan yang ditangani 213 perkara perkara perdata permohonan 87 perkara, perkara gugatan putus 208 perkara permohonan 77 perkara, sisa 16 perkara gugatan dan permohonan yang belum diputus. perkara Tipikor yang ditangani 65 perkara, putus 45 perkara. perkara PHI yang ditangani 36 perkara, putus 36 perkara - Dengan demikian dari 2196 perkara yang ditangani dalam tahun 2017 telah diputus 1998 perkara, sisa perkara yang belum diputus 199 perkara, sehingga persentase penyelesaian perkaranya adalah 1998/2196x 100% = 90,98 % yang dibulatkan menjadi 91 % ; - Dengan demikian capaian kinerja untuk jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding pada tahun ini mengalami penurunan 5% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari tingginya tingkat penyelesaian perkara dalam tahun 2017 (35%) dibandingkan tahun 2016 (40%), sehingga potensi yang perkara yang mengajukan upaya hukum Banding dalam tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. e. Persentase Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Sasaran Strategis I Perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian e. Persentase Perkara Pidana Anak yang 10% 4% 40% Diselesaikan dengan Diversi - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi adalah 10%; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

34 - Dari 4% perkara Pidana Anak yang Diselesaikan dengan Diversi yang diputus dalam tahun 2017; - Hal ini berarti capaian kinerjanya dalam tahun 2017 melebihi yang ditargetkan dengan perhitungan persentase capaian kinerjanya adalah (4 / 10) x 100% = 40%; - Dengan melihat kondisi capaian kinerja dalam tahun 2017 dan tahun 2016, maka sangat beralasan apabila targetnya dalam tahun 2018 direviu dengan perhitungan : (target 2017 + realisasi 2017) : 2 = (10 + 4) : 2 = 7 sehingga penetapan targetnya dari 10% dalam tahun 2017 akan ditingkatkan menjadi 40% dalam tahun 2018; f. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Sasaran Strategis I Meningkatnya Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian f. Persentase Index responden pencari 90% 81% 90% keadilan yang puas terhadap layanan peradilan - Target capaian indikator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah 90%; - Dengan demikian capaian kinerjanya dalam tahun 2017 dengan perhitungan persentase capaian kinerjanya adalah (81 / 90) x 100% = 90%; - Artinya capaian kinerja dalam tahun 2017 sama dengan tahun 2016; - Dengan memperhatikan capaian kinerjanya dalam tahun 2016 dan 2017 tersebut, maka penetapan targetnya 90% dalam tahun 2018; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

35 2. Sasaran Strategis II : Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Sasaran Strategis II Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian a. Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu - Perdata 100% 100% 100% 100% 100% - Pidana 100% 100% 100% 100% 100% - Tipikor 100% 4% 4% - PHI 100% 100% 100% Persentase Perkara yang Diselesaikan 20 % 100% 100% b. melalui Mediasi 100% 100% 100% 100% Persentase berkas perkara yang diajukan 100% 100% 100% 100% c. Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan 100% tepat waktu 100% - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI a. Persentase putusan perkara yang menarik 100% d perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Analisis atas capaian indikator-indikator kinerja sasaran ini adalah sebagai berikut: a. Persentase Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu Sasaran Strategis II Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian a Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh 100% 100% 100% . para pihak Tepat Waktu 100% 100% 100% 100% 100% 100% - Perdata 100% 100% 100% - Pidana - Tipikor - PHI Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

36 - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk Persentase Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu dalam tahun 2017 adalah Perdata 100%, Pidana 100%, Tipikor 100% dan PHI 100%; - Dari 1998 perkara perdata, pidana, tipikor dan PHI Persentase rata- rata Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu dalam tahun 2017 adalah 100%; - Dengan demikian dari 1998 perkara Persentase rata-rata Isi Putusan Yang Diterima Oleh para pihak Tepat Waktu adalah 100%. - Hal ini berarti capaian kinerjanya dalam tahun 2017 masih dibawah yang ditargetkan dengan perhitungan persentase rata-rata capaian kinerjanya adalah (100 / 100) x 100% = 100% dari yang ditargetkan; b. Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi Sasaran Strategis II Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian b. Persentase Perkara yang Diselesaikan 20 % 4% 20% melalui Mediasi - Target capaian indikator kinerja yang ditetapkan untuk perkara perdata gugatan yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dalam tahun 2017 adalah 20%; - Dari perkara perdata gugatan yang ditangani 213 perkara perkara perdata permohonan 87 perkara, perkara gugatan putus 208 perkara permohonan 77 perkara, sisa 16 perkara gugatan dan permohonan yang belum diputus, hanya 4% perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi; - Dengan demikian persentase capaian kinerjanya 20%. Hal ini sama dengan kondisi capaian kinerja pada tahun 2016; - Ada beberapa faktor yang dapat dianggap sebagai penyebab tidak adanya perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, antara lain :  Pada umumnya para pihak sebelum menempuh penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menempuh upaya penyelesaian secara non-litigasi dengan melibatkan para tokoh adat, namun tidak berhasil sehingga penyelesaian perkara secara litigasi menjadi pilihan utama (ultimate choice) bagi pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sulit diselesaikan melalui proses mediasi;  Belum semua hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memperoleh pelatihan sertifikasi mediasi sehingga tentang teknik mediasi yang benar belum dipahami dengan baik; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

37  Jumlah hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih terbatas akibatnya sebagian hakim masih memandang mediasi sebagai penambahan beban pekerjaan sehingga lebih fokus untuk menyelesaikan perkara secara litigasi;  Kurangnya pengetahuan para pihak yang berperkara tentang keuntungan penyelesaian perkara melalui mediasi, sehingga tidak mau hadir pada saat dilakukan proses mediasi dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Kuasa Hukum (Advokat) yang telah ditunjuknya;  Peran Kuasa Hukum (Advokat) yang terkesan menghambat proses penyelesaian melalui mediasi karena pertimbangan pada financial fee yang mereka akan dapatkan dari para klien apabila perkara terus dilanjutkan penyelesaiannya melalui proses litigasi.  Mayoritas perkara yang dimediasi adalah perkara sengketa tanah yang memang memiliki kemungkinan kecil untuk dapat diselesaikan secara mediasi. - Berdasarkan analisis dan evaluasi yang diuraikan di atas dan dengan memperhatikan capaian indikator kinerjanya dalam tahun ini, maka sangat beralasan apabila targetnya dalam tahun 2018 dilakukan reviu dengan perhitungan : (target 2017 + realisasi 2017) : 2 = (20 + 4) : 2 = 12, sehingga penetapan target indikator kinerjanya dari 20% dalam tahun 2017 menjadi 12% dalam tahun 2018. c. Persentase berkas perkara yang diajukan Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan tepat waktu Sasaran Strategis II Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase berkas perkara yang diajukan 100% 100% 100% c. Banding, Kasasi dan PK secara lengkap dan 100% 100% 100% 100% 100% 100% tepat waktu 100% 100% 100% - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI - Target capaian rata-rata indikator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah 100%; - Perkara perdata 100% pidana 100% Tipikor 100% dan PHI 100% rata-rata perkara yang mengajukan upaya hukum Kasasi dalam tahun 2017 telah disampaikan secara lengkap ke Mahkamah Agung; - Hal ini berarti capaian kinerjanya dalam tahun 2017 sama dengan yang ditargetkan, yaitu 100% dan juga sama dengan capaian kinerja pada tahun sebelumnya; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

38 - Untuk itu penetapan target indikator kinerjanya tetap dipertahankan 100% dalam tahun 2018; d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus Sasaran Strategis II Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian b. Persentase putusan perkara yang 100% 100% 100% d. menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah diputus - Target capaian indikator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah 100%; - Dalam tahun 2017 tidak ada perkara yang menarik perhatian masyarakat luas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang; - Akan tetapi semua perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2017 telah dimasukkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada website Pengadilan Negeri Tanjungkarang sehingga dapat diakses oleh masyarakat; - Hal ini berarti capaian kinerjanya dalam tahun 2017 dapat dianggap sama dengan yang ditargetkan; - Untuk itu penetapan target indikator kinerjanya tetap dipertahankan 100% dalam tahun 2018; - Dengan memperhatikan kondisi capaian kinerjanya dalam tahun 2017, maka perlu kiranya dilakukan peninjauan ulang terhadap indikator kinerjanya dalam tahun 2018 dengan melakukan perubahan yang tidak hanya ditujukan kepada amar putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat, namun semua amar putusan perkara pidana maupun perdata Pengadilan Negeri Tanjungkarang dapat diakses secara online dalam waktu makismal 1 hari kerja sejak diputus. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017

39 3. Sasaran Strategis III : Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Sasaran Strategis III Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian a. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan 0% 0% 0% b. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 0% 0% 0% c. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan 100 % 100% 100% Hukum (Posbakum) - Target capaian indikator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2016 adalah 100%; - Dari 1998 perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam tahun 2017 tidak ada yang diselesaikan secara prodeo, sehingga tidak dapat memenuhi capaian kinerja yang ditargetkan. Kondisi ini sama dengan tahun sebelumnya; - Meskipun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja Pengadilan Negeri Tanjungkarang secara keseluruhan; - Oleh karena itu penetapan target indikator kinerjanya 100% dalam tahun 2018; 4. Sasaran Strategis IV : Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Sasaran Strategis IV Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian Persentase Putusan Perkara Perdata yang 20% 6% 30% Ditindaklanjuti (dieksekusi) 20% 14% 70% a. - Perdata - PHI - Target indikator kinerjanya yang ditetapkan dalam tahun 2017 adalah Perdata 20% dan PHI 20%; Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Negeri Tanjungkarang 2017


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook