Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan

Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan

Published by fieldstaff bangkep, 2021-12-15 03:08:59

Description: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan

Keywords: ATR/BPN,KANTAH BANGKEP,Pemberdayaan Tanah Masyarakat,Penanganan Akses Reforma Agraria 2021,Kabupaten Banggai Kepulauan,Kecamatan Bulagi Utara,Desa Montop,Desa Bolubung,Desa Bakalinga,PTM Bangkep

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Limpahan Berkat dan Rahmat-Nya, sehingga Laporan Tahunan Program ”PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA” Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Laporan akhir Penanganan Akses Reforma Agraria ini merupakan dokumen pertanggung jawaban yang memuat tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan di bantu oleh Tenaga Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan dan sebagai bukti bahwa terlaksananya kegiatan ini. Semoga laporan ini dapat memenuhi tujuan penyusunannya dan menjadi bahan atau acuan untuk kegiatan Penaganan Akses Reforma Agraria kedepannya. Tentu tidak lupa kami harapkan saran dan masukkan sebagai penyempurnaan laporan ini. Selain itu, kami berharap laporan ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan diucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan kepada kita semua. Banggai Kepulauan, 10 Desember 2021 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan MARDIANTO, S.SiT NIP. 19759718 1997031 1 003 ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ...................................................................................................................vi DAFTAR GAMBAR..............................................................................................................vii DAFTAR LAMPIRAN........................................................................................................ viii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ...............................................................................................................1 1.2 Dasar Hukum .................................................................................................................3 1.3 Maksud dan Tujuan Penanganan Akses Reforma Agraria ............................................5 1.3.1 Maksud Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ..........................................5 1.3.2 Tujuan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ...........................................5 1.4 Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria .............................5 BAB II TAHAPAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA 2.1 Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan .........................................................................................................................7 2.1.1 Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria.........................................7 2.1.2 Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ..........................8 2.2 Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Field Staff ...........................9 2.2.1 Penetapan Penyelenggaraan Ujian Seleksi dan Penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Field Staff.................................................................................................................9 2.2.2 Rapat Pembentukan Tim Seleksi Pengadaan Tenaga Field Staff ..........................10 2.2.3 Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus .............................................................10 2.2.4 Pengangkatan Tenaga Field Staff...........................................................................10 2.3 Pemetaan sosial............................................................................................................11 2.3.1 Rapat Persiapan Pemetaan Sosial ..........................................................................12 2.3.2 Rapat Evaluasi Pemetaan Sosial ............................................................................12 2.3.2 Laporan Hasil Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria ..................12 2.4 Penyuluhan dalam Rangka Pengembangan Program Penanganan Akses Reforma Agraria .........................................................................................................................12 2.5 Penentuan Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat ..................................................13 2.6 Pendampingan..............................................................................................................14 2.6.1 Persiapan ................................................................................................................15 iii

2.6.2 Pelaksanaan............................................................................................................15 2.7 Evaluasi dan pelaporan ................................................................................................15 2.7.1 Rapat Persiapan Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria..................15 2.7.2 Rapat Evaluasi Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria ...................16 BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENANGANAN AKSES 3.1 Desa Montop................................................................................................................17 3.1.1 Sejarah Desa Montop.............................................................................................17 3.1.2 Demografi dan Monografi Desa Montop...............................................................18 3.1.3 Gambaran Penetapan Aset dan Penetapan Akses Desa Montop ...........................21 3.2 Desa Bolubung.............................................................................................................22 3.2.1 Sejarah Desa Bolubung..........................................................................................22 3.2.2 Demografi dan Monografi Desa Bolubung............................................................23 3.2.3 Gambaran Penataan Aset dan Penataan Akses Desa Bolubung ............................25 3.3 Desa Bakalinga ............................................................................................................27 3.3.1 Sejarah Desa Bakalinga .........................................................................................27 3.3.2 Demografi dan Monografi Desa ...........................................................................28 3.3.3 Profil Lokasi Pilot Project Desa Bakalinga, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan ................................................................................................30 BAB IV HASIL PELAKSANAAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA 4.1 Hasil Pemetaan Sosial..................................................................................................33 4.1.1 Desa Montop..........................................................................................................33 A. Potret Hunian Masyarakat Desa Montop...............................................................33 B. Potret Potensi Pemanfaatan Tanah Masyarakat Desa Montop ..............................39 C. Potret Ekonomi Masyarakat Desa Montop ............................................................40 D. Potret Sarana dan Prasarana Desa Montop ............................................................41 E. Potret Sosial Budaya Dan Organisasi Masyarakat Desa Montop ..........................44 F. Rencana Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Desa Montop................................45 4.1.2 Desa Bolubung.......................................................................................................48 A. Potret Hunian Masyarakat Desa Bolubung............................................................48 B. Potret Potensi Pemanfaatan Lahan Masyrakat Desa Bolubung.............................53 C. Potret Ekonomi Masyarakat Desa Bolubung.........................................................54 D. Potret Sarana dan Prasarana Desa Bolubung .........................................................56 E. Potret Sosial Budaya dan Organisasi Masyarakat Desa Bolubung........................58 iv

F. Rencana Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Desa Bolubung.............................59 4.1.3 Desa Bakalinga ......................................................................................................62 A. Potret Hunian Masyarakat Desa Bakalinga ...........................................................62 B. Potret Potensi Pemanfaatan Lahan Masyarakat Desa Bakalinga...........................68 C. Potret Ekonomi Masyarakat Desa Bakalinga ........................................................68 D. Potret Sarana dan Prasarana Desa Bakalinga.........................................................70 E. Potret Sosial Budaya dan Organisasi Masyarakat Desa Bakalinga .......................73 F. Rencana Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Desa Bakalinga ............................73 4.2 Hasil Pelaksanaan Pendampingan................................................................................75 BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan ..................................................................................................................80 5.1 Saran ............................................................................................................................81 v

DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Waktu Pelaksanaan Kegiatan...................................................................................6 Tabel 1.2 Pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan 2021 .......................................................................................................6 Tabel 2.1 Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi....................................................................10 Tabel 2.2 Daftar Nama Tenaga Field Staff ..............................................................................11 Tabel 2.3 Daftar Perubahan Nama Tenaga Field Staff ............................................................11 Tabel 4.1 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 1 Desa Montop......33 Tabel 4.2 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 2 Desa Montop......34 Tabel 4.3 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 3 Desa Montop......35 Tabel 4.4 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 4 Desa Montop......37 Tabel 4.5 Sarana Prasarana Desa Montop ...............................................................................42 Tabel 4.6 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 1 Desa Bolubung...49 Tabel 4.7 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 2 Desa Bolubung...50 Tabel 4.8 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 3 Desa Bolubung...51 Tabel 4.9 Sarana dan Prasarana Desa Bolubung .....................................................................56 Tabel 4.10 Jenis Penggunaan Tanah Kondisi Fisik Rumah di Dusun 1 Desa Bakalinga ........62 Tabel 4.11 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 2 Desa Bakalinga 63 Tabel 4.12 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 3 Desa Bakalinga 65 Tabel 4.13 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 4 Desa Bakalinga 66 Tabel 4.14 Sarana dan Prasarana di Desa Bakalinga...............................................................71 Tabel 4.15 Sinkronisasi Data Kelompok Nelayan ...................................................................76 Tabel 4.16 Sinkronisasi Data Kelompok Petani ......................................................................76 Tabel 4.17 Sinkronisasi Data Kelompok Nelayan ...................................................................77 Tabel 4.18 Sinkronisasi Data Kelompok Petani ......................................................................77 Tabel 4.19 Sinkronisasi Data Kelompok Nelayan ...................................................................78 Tabel 4.20 Sinkronisasi Data Kelompok Petani ......................................................................78 Tabel 4.21 Hasil Pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan ............79 vi

DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1 Peta Administratif Kabupaten Banggai Kepulauan .............................................17 Gambar 3.2 Pelabuhan Desa Montop ......................................................................................19 Gambar 3.3 Sebaran Titik Koordinat Subjek PTM Desa Montop...........................................22 Gambar 3.4 Sebaran Titik Koordinat subjek PTM Desa Bolubung ........................................27 Gambar 3.5 Peta Keliling Objek Redistribusi Tahun 2021 Desa Bakalinga ...........................31 Gambar 3.6 Sebaran Titik Koordinat subjek PTM Desa Bakalinga........................................32 Gambar 4.1 Diagram Persentase Penggunaan Lahan Desa Montop........................................38 Gambar 4.2 Kondisi rumah subjek PTM di Desa Montop ......................................................38 Gambar 4.3 Persentase Kondisi Fisik Rumah di Desa Montop...............................................39 Gambar 4.4 Diagram Potret Mata Pencaharian 150 Subjek PTM Desa Montop ....................40 Gambar 4.5 Diagram Penghasilan Perbulan 150 Subjek PTM Desa Montop .........................41 Gambar 4.6 Rapat Koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria...............................45 Gambar 4.7 Diagram Persentase Penggunaan Lahan Desa Bolubung ....................................52 Gambar 4.8 Kondisi rumah subjek PTM di Desa Bolubung ...................................................52 Gambar 4.9 Persentase Kondisi Fisik Rumah di Desa Bolubung............................................53 Gambar 4.10 Diagram Potret Mata Pencaharian 100 Subjek PTM Desa Bolubung ...............54 Gambar 4.11 Diagram Penghasilan Perbulan 100 Subjek PTM Desa Bolubung ....................55 Gambar 4.12 Tradisi Gotong Royong (POBANGKIT) di Desa Bolubung .............................59 Gambar 4.13 Tradisi Gotong Pembukaan Lahan Untuk Kebun Desa .....................................59 Gambar 4.14 Kondisi rumah subjek PTM di Desa Bakalinga.................................................67 Gambar 4.15 Persentase Kondisi Fisik Rumah di Desa Bakalinga .........................................67 Gambar 4.16 Diagram Potret Mata Pencaharian 150 Subjek PTM Desa Bakalinga...............68 Gambar 4.17 Diagram Penghasilan Perbulan 150 Subjek PTM Desa Bakalinga....................70 Gambar 4.18 Tong Penampungan Air Hujan Desa Bakalinga ................................................71 vii

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran I. Eviden Tiap Tahapan Penanganan Akses Reforma Agraria Lampiran II. Dokumentasi Titik Koordinat dan Pemetaan Sosial Lampiran III. Tabel Hasil Report Aplikasi PTM viii

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat, menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Visi 2045, yaitu “terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing” serta termuat dalam pilar kedua dari RPJMN IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan sumber daya agraria dilakukan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Pemberdayaan tanah masyarakat bertujuan untuk menciptakan perbaikan hidup masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera melalui indikator peningkatan penghasilan serta menjamin ketersediaan lapangan kerja melalui pemberian bimbingan akses permodalan, pendampingan akses usaha, produksi dan pasar. Selain itu, perlu juga dilakukan bimbingan dan pendampingan optimalisasi pemanfaatan tanah secara bijaksana. Sehingga salah satu langkah awal yang dapat dilakukan untuk mendukung program PTM yaitu melakukan kegiatan pemetaan sosial. Pemetaan sosial (social mapping) merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi yang 1

ditetapkan sebagai kegiatan penataan akses dan aset. Pemetaan sosial bertujuan untuk mengetahui potensi dan tantangan yang erat kaitannya dengan skema penataan aset dan penanganan akses terhadap pemanfaatan tanah masyarakat sebagai sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang calon pemegang haknya sudah melaksanakan model pemberdayaan/memperoleh akses yang difasilitasi dan didampingi oleh pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 36/KEP-72.07.02/VII/2021 tentang perubahan pertama penetapan lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2021 bahwa terdapat tiga desa yakni Desa Bakalinga, Desa Bolubung dan Desa Montop Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi lokasi PTM. Lokasi ini memiliki alasan yang kuat selain didukung dengan data kepemilikan sertifikat tanah dari program-program sertifikat tanah terdapat juga beberapa potensi unggulan baik Pertanian, Perikanan, maupun UMKM. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan berbagai program legalisasi aset guna mendukung pelaksanaan pemberdayaan tersebut agar dapat berjalan dengan baik. Program-program sertifikasi tanah yang telah terlaksana guna mendukung Penanganan Akses Reforma Agraria antara lain Redistribusi Tanah, Sertifikasi Tanah UKM, Program Nasional Agraria dan PTSL. Sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 400 KK subjek PTM. Untuk memenuhi target tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan membagi jumlah subjek PTM pada 3 desa dan setiap Field Staff bertanggung jawab atas 50 KK. 2

1.2 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; 5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83); 8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 3

11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); 12. Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 37/SKB/XII/2017; Nomor: 593/9395/SJ; Nomor: 14/KB/M.KUKM/XI/2017; Nomor: 07/Mou/HK. 220/M/12/2017; Nomor: 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; 13. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Ikan Nomor 29/SKB- 400/IV/2018, 500/1738/Bangda/2018, 01/PKS/Dep.2/IV/2018, 03/MoU/OT.160/B/04/2018, 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, 01/DJPBKKP/PKS/IV/2018. 4

1.3 Maksud dan Tujuan Penanganan Akses Reforma Agraria 1.3.1 Maksud Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Adapun maksud dari kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sebagai berikut: 1. Menetapkan lokasi sesuai dengan kriteria yang ditentukan; 2. Mengidentifikasi potensi yang dimiliki oleh masyarakat pada desa lokasi pemberdayaan; 3. Mengidentifikasi kendala pada lokasi pemberdayaan; 4. Menentukan model pemberdayaan yang di sesuaikan dengan kondisi daerah dan lokasi desa pemberdayaan; 5. Mendampingi dan mengarahkan masyarakat selama kegiatan pemberdayaan. 1.3.2 Tujuan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Adapun tujuan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah sebagai berikut : 1. Mengidentifikasi potensi yang dimiliki masyarakat pada ke tiga desa yaitu Desa Bakalinga, Bolubung dan Montop; 2. Melihat potensi ungulan pada ketiga desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 3. Membantu mengatasi masalah pada potensi yang akan diusahakan; 4. Menyesuaikan potensi desa dengan model pemberdayaan; 5. Memfasilitasi kebutuhan masyarakat subjek PTM pada kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 1.4 Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Waktu pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan 2021 dimulai pada Bulan April sampai dengan Desember 2021. Adapun rincian kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria, sebagai berikut : 5

Tabel 1. 1 Waktu Pelaksanaan Kegiatan KEGIATAN Bulan Des Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov √ Persiapan √ Pembentukan Tim √ Penetapan Lokasi √ Pemetaan Sosial √ √ √√ Penyuluhan √ Penyusunan Model √ Pendampingan √ Evaluasi dan √ Pelaporan Tabel 1. 2 Pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan 2021 No Kegiatan Pelaksanaan 1 Persiapan 31 Maret 2021 2 Pembentukan Tim dan Penentuan Lokasi 16 dan 19 Maret 2021 3 Pemetaan Sosial 4 Mei - 27 Juli 2021 4 Penyuluhan 30 September - 1 Oktober 2021 5 Penyusunan Model 17 September 2021 6 Pedampingan 10 - 11 September 2021 7 Evaluasi dan Pelaporan 15 November - 10 Desember 2021 6

BAB II TAHAPAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria memiliki beberapa tahapan untuk mencapai target dan hasil sesuai dengan perencanaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, Tahapan kegiatan sebagai berikut: 2.1 Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan 2.1.1 Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria pada tanggal 16 maret 2021 yang bertujuan untuk melakukan percepatan koordinasi, kerjasama dan sinergi antara Kantor Pertanahan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga dapat tercapainya percepatan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 24/KEP-72.07.02/III/2021, Tanggal 17 Maret 2021 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan, maka susunan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan adalah sebagai berikut: Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Anggota yang masuk pada Tim Penanganan Akses Reforma Agraria yaitu: 1. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan; 2. Penata Pertanahan Pertama/Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan; 3. Penata Pertanahan Pertama/ Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan; 4. Analis Pertanahan Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan; 5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan; 7

6. Kepala Seksi Lahan dan Irigasi. Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan; 7. Kepala Seksi Pengadaan Tanah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan; 8. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Fasilitas Usaha Mikro Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan; 9. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan SDA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banggai Kepulauan; 10. Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan; 11. Kesubid Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah III BAPPEDA dan LITBANG Kabupaten Banggai Kepulauan; 12. Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan; 13. Kepala Bidang Penataan dan Penataan PPLH DDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan; 14. Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi dan Sosial Budaya Dinas Ketenagakerjaan Dan Trasmigrasi Kabupaten Banggai Kepulauan; 15. Staf UPT KPH Pulau Peling; 16. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai Kepulauan. Hasil pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria adalah terbitnya Surat Keputusan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria (dalam 1 (satu) tahun anggaran) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana terlampir. SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dimaksud dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 2.1.2 Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Penetapan Lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25/KEP-72.07.02/III/2021 8

Tanggal 19 Maret 2021, Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan, Menetapkan: 1. Desa : Bolubung Kecamatan : Bulagi Utara Kabupaten : Banggai Kepulauan 2. Desa : Bakalinga Kecamatan : Bulagi Utara Kabupaten : Banggai Kepulauan Setelah melakukan Inventarisasi kedua Desa tersebut jumlah Subjek PTM yang masuk hanya berjumlah 250 KK. Sehingga untuk memenuhi target Subjek PTM sejumlah 400 KK maka dilakukan penambahan Desa yaitu Desa Montop Kecamatan Bulagi Utara yang telah ditetapkan pada perubahan pertama Surat Keputusan Nomor 36/KEP-72.07.02/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021 Tentang perubahan pertama Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan, Menetapkan: 1. Desa : Bolubung Kecamatan : Bulagi Utara Kabupaten : Banggai Kepulauan 2. Desa : Bakalinga Kecamatan : Bulagi Utara Kabupaten : Banggai Kepulauan 3. Desa : Montop Kecamatan : Bulagi Utara Kabupaten : Banggai Kepulauan 2.2 Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria 2.2.1 Penetapan Penyelenggaraan Ujian Seleksi dan Penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Field Staff Penetapan Penyelenggaraan Ujian Seleksi dan Penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Field Staff dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria diperlukan Tenaga Field Staff maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan penyelenggaraan rekrutmen dan penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Field Staff yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan 26/KEP- 9

72.07.02/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 Tentang Penetapan Penyelenggaraan Ujian Seleksi dan Penunjukan Tim Seleksi Pengadaan Field Staff di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tenaga Field Staff bertujuan untuk Melakukan Pemetaan Sosial, Penentuan Model, Pendampingan dan Penyusunan Laporan. 2.2.2 Rapat Pembentukan Tim Seleksi Pengadaan Tenaga Field Staff Dalam rangka persiapan kegiatan pengadaan tenaga Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan maka dilaksanakan Rapat Persiapan Pembentukan Tim Seleksi Pengadaan Tenaga Field Staff pada tanggal 22 Maret 2021 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan. 2.2.3 Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 27/KEP.72.07/III/2021 Tanggal 31 Maret 2021 Tentang Penetapan Peserta Ujian Seleksi Pengadaan Field Staff. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi berjumlah 8 Orang yaitu : Tabel 2. 1 Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi No Nama Nomor Ujian 1. Meldy Sualang, S.T 17/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 2. Dwi Endar Wahyu Ningsih, S.Si 01/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 3. Tri Purnaningsih, S.KM 07/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 4. M. Mirsad S, S.E 03/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 5. Iranda, S.Si 09/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 6. Rizky Ananda Gasmir, S.T 16/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 7. Eka Wana Putri, S.Pd 20/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 8. Sudiyardi, S.Sos 04/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 2.2.4 Pengangkatan Tenaga Field Staff Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 28/KEP.72.07/IV/2021 Tanggal 01 April 2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Field Staff dengan jumlah 8 orang Field Staff. Adapun daftar nama 8 orang tenaga Field Staff yaitu sebagai berikut: 10

Tabel 2. 2 Daftar Nama Tenaga Field Staff No Nama Nomor Ujian 1. Meldy Sualang, S.T 17/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 2. Dwi Endar Wahyu Ningsih, S.Si 01/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 3. Tri Purnaningsih, S.KM 07/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 4. M. Mirsad S, S.E 03/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 5. Iranda, S.Si 09/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 6. Rizky Ananda Gasmir, S.T 16/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 7. Eka Wana Putri, S.Pd 20/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 8. Sudiyardi, S.Sos 04/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 Selanjutnya hasil pengangkatan tenaga field staff dengan daftar anggota pada tabel di atas, mengalami perubahan anggota pada tanggal 01 Juli 2021. Dimana perubahan anggota tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. 3 Daftar Perubahan Nama Tenaga Field Staff No Nama Nomor Ujian 1. Astrisno Masso, S.AB 08/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 2. Dwi Endar Wahyu Ningsih, S.Si 01/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 3. Tri Purnaningsih, S.KM 07/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 4. M. Mirsad S, S.E 03/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 5. Iranda, S.Si 09/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 6. Rizky Ananda Gasmir, S.T 16/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 7. Eka Wana Putri, S.Pd 20/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 8. Sudiyardi, S.Sos 04/72.07/BPN-BANGKEP/FS/2021 2.3 Pemetaan sosial Pemetaan sosial (social mapping) merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi yang ditetapkan sebagai kegiatan penataan akses dan aset. Field Staff Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan pemetaan sosial yang ada di lokasi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dengan mengidentifikasi dan memahami struktur sosial, ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Teknik ini dilakukan secara akademik melalui suatu penilaian di lapangan, yakni mengumpulkan data secara langsung, menginterpretasikannya berdasarkan data yang teranalisa. Adapun beberapa tahapan kegiatan pemetaan sosial sebagai berikut: 11

2.3.1 Rapat Persiapan Pemetaan Sosial Dalam rangka persiapan pemetaan sosial kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan telah dilaksanakan kegiatan rapat bersama Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan pada tanggal 4 Mei 2021 Bertujuan untuk melakukan Inventarisasi dan Identifikasi kondisi ekonomi masyarakat pada Desa Bakalinga, Bolubung dan Montop guna mengetahui potensi usaha yang dapat dikembangkan dengan potensi-potensi pendukung serta kendala yang ada di lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Selain itu, melakukan persiapan penggunaan aplikasi cobocollect dan tata cara pengisian kuisioner pemetaan sosial. 2.3.2 Rapat Evaluasi Pemetaan Sosial Setelah melakukan Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan, kemudian dilakukan rapat evaluasi hasil Pemetaan Sosial pada tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Basecamp Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang bertujuan untuk menyampaikan potensi dan kendala yang ada pada masing-masing Desa yaitu Desa Bakalinga, Bolubung dan Montop. 2.3.3 Laporan Hasil Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan telah melakukan rapat internal bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan pada tanggal 03 agustus 2021 di ruang kerja Kepala Kantor Petanahan, tentang pemaparan hasil pemetaan sosial yang telah dilakukan di Desa Bakalinga, Bolubung dan Montop Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan hasil Pemetaan Sosial sebanyak 400 Kepala Keluarga Subjek PTM, dengan jumlah rincian tiap desa yaitu Desa Bakalinga 150 Kepala Keluarga, Desa Bolubung 100 Kepala Keluarga dan Desa Montop 150 Kepala Keluarga. 2.4 Penyuluhan dalam Rangka Pengembangan Program Penanganan Akses Reforma Agraria Sebelum melakukan penyuluhan, terlebih dahulu telah dilaksakan Rapat Koordinasi bersama Tim Penanganan Akses Reforma Agraria pada tanggal 17 September 2021 bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pelaporan data real 12

terkait adanya bantuan yang telah tersalurkan di setiap desa dan hasil pemetaan sosial kepada OPD terkait. Setelah itu, dilakukan penyuluhan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria, pada tanggal 30 September s/d 01 Oktober 2021. Dihadiri oleh beberapa Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan yang di dampingi oleh tenaga field staff. Adapun kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Desa Bakalinga, Desa Bolubung dan Desa Montop, kepada masyarakat yang menjadi subjek PTM Kabupaten Banggai Kepulauan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat pada proses pengelolaan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat setempat. 2.5 Penentuan Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Dalam rangka penanganan akses reforma agraria terdapat 4 rujukan model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berdasarkan hasil implementasi kegiatan penataan akses di lokasi pilot project Tahun 2021, diantaranya: 1. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Kemitraan (Partnership) Konsep kemitraan adalah komitmen dua atau lebih organisasi untuk mencapai tujuan bisnis tertentu dengan memaksimalkan kreativitas partisipan, Konsep kemitraan mempunyai cakupan yang luas meliputi perilaku, sikap, nilai- nilai dan teknik. Kemitraan dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualitas produk di tingkat masyarakat yang memiliki usaha. Kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani/peternak. 2. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Tata Ruang (New Spatial Arrangement) Merupakan salah satu model yang diterapkan setelah penataan akses sudah berjalan dengan baik (clear and clean) melalui skema redistribusi tanah yang diberikan kepada masyarakat, dimana luasan yang menjadi variabel dalam skema redistribusi tersebut mencakup luasan hunian bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk domisili (landless) dan cakupan lainnya yaitu luasan lahan bagi masyarakat untuk dijadikan sumber kehidupan masyarakat itu sendiri. Model seperti ini biasa disebut dengan model kampong reforma dengan pendekatan 13

sinkronisasi langkah dari penataan asset dan penataan akses yang diimplementasikan secara bersama. 3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) Pemberdayaan tanah masyarakat dengan model Cooperative Farming merupakan model pemberdayaan petani melalui kelompok, dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi, dan nilai tambah. 4. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corporate Sosial Responsibility (CSR) Partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitarnya yang disebut tanggung jawab social perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu upaya juga untuk menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan dan memelihara keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup (triple bottom line). Konsep CSR merupakan konsep baru dalam dunia bisnis, dengan demikian Corporate Sosial Responsibility (CSR) adalah sebuah konsep manajemen yang menggunakan pendekatan “triple bottom line” (profit, people, and planet) yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (berkelanjutan). Berdasarkan empat (4) Model Pemberdayaan Tanah diatas, maka Penentuan model pemberdayaan pada Desa Bakalinga, Bolubung Dan Montop telah disepakati bersama Tim Penanganan Akses Reforma Agraria pada tanggal 17 september 2021 yaitu Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Kemitraan (Partnership) dan Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming). 2.6 Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Pendampingan penanganan akses reforma agraria pada dasarnya merupakan upaya membangun partisipasi masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan 14

yang lebih baik. Pendampingan penanganan akses dilaksanakan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di lokasi kegiatan usaha bersama dengan tenaga field staff. Field staff Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat yang dilakukan bersama- sama masyarakat, dengan mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya mendiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi kearah peningkatan kapasitas produktivitas masyarakat. Selain itu tenaga Field staff juga telah membangun kepercayaan khususnya antara masyarakat yang didampingi dan pendamping, serta membantu secara berjenjang sesuai kebutuhan keberdayaan dan kemandirian, tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi. Adapun rincian kegiatan pendampingan yang telah dilakukan yaitu sebagai berikut: 2.6.1 Persiapan Sebelum melakukan pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rapat teknis terkait pelaksanaan pendampingan. yang akan dilakukan di tiga Desa Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Tahap persiapan pendampingan ini dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2021 yaitu membahas teknis lapangan yang akan dilakukan pada saat pendampingan. 2.6.2 Pelaksanaan Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria dilakukan pada tanggal 10-11 November 2021, yang dipimpin langsung oleh Penata Pertanahan Pertama Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan. Dimana kegiatan pendampingan ini dilakukan kepada seluruh masyarakat yang menjadi subjek PTM di Desa Bakalinga, Desa Bolubung dan Desa Montop. 2.7 Evaluasi dan pelaporan Tahap akhir pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria adalah evaluasi dan pelaporan melalui rapat koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai berikut: 2.7.1 Rapat Persiapan Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rapat persiapan lapoan akhir Penanganan Akses Reforma Agraria pada tanggal 15

28 November 2021 bertujuan untuk membahas format penyusunan laporan akhir sesuai dengan petunjuk teknis penanganan akses reforma agraria. 2.7.2 Rapat Evaluasi Laporan Akhir Penanganan Akses Reforma Agraria Setelah penyusunan laporan akhir selesai maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rapat evaluasi laporan akhir Penanganan Akses Reforma Agraria pada tanggal 01 Desember 2021. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki dan mengetahui ketepatan penyusunan laporan akhir agar sesuai dengan tahapan kegiatan penanganan akses reforma agraria yang mengacu pada petunjuk teknis penanganan akses reforma agraria. Adapun seluruh eviden kegiatan penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan, terlampir pada halaman lampiran yang disesuaikan dengan urutan tahapan kegiatan penanganan akses reforma agraria. 16

BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Secara geografis, Kabupaten Banggai Kepulauan terletak antara 1° 06’ 30” Lintang Selatan sampai dengan 1° 35’ 58” Lintang Selatan dan 122° 37’ 6,3” Bujur Timur sampai dengan 123° 40’ 1,9” Bujur Timur dan secara geografis terletak di Jazirah Timur Laut Pulau Sulawesi. Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan bagian timur dibatasi oleh Laut Maluku, bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Banggai Laut, bagian barat berbatasan dengan Selat Peling, dan bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Banggai. Gambar 3. 1 Peta Administratif Kabupaten Banggai Kepulauan Adapun lokasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan terletak di Kecamatan Bulagi Utara, Desa Montop, Bolubung dan Bakalinga. 3.1 Desa Montop 3.1.1 Sejarah Desa Desa montop adalah desa yang berada di wilayah Kecamatan Bulagi Utara dengan jarak ±23 km dari Ibu Kota (Desa Sambulangan) Kecamatan Bulagi Utara dan terletak dibagian timur Ibu Kota Kecamatan tersebut. Desa Montop terdiri 17

dari suku yang mejemuk artinya terdapat beberapa suku antara lain Suku Banggai (Lipu Tumbuno) merupakan Suku Asli Desa Montop, Suku Bajo dan Suku Bugis, Suku Gorontalo, Bungku, Suku Saluan, Suku Balantak dan Suku Buton. Walaupun terdapat beberapa suku namun penduduknya hidup rukun dan damai dengan mayoritas pemeluk agama islam. Desa Montop atau Masyarakat Desa Montop adalah Masyarakat yang berpindah-pindah tempat. Desa ini berdiri sejak tahun 1897 tepatnya di pedek. Pada tahun 1912 penduduk berpindah ke Dangkalang Bobol (dangkalang = nama kayu/pohon) (Bobol = rimbun atau subur), dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Pada awal perkampungan ini berada di Kampung Tua dan Pada tahun 1948 dibawah kepemimpinan Kapitan Paapa perkampungan dipindahkan kelokasi Jembatan nama Jembatan inilah yang akhirnya diganti dengan sebutan Montop sampai sekarang. 3.1.2 Demografi dan Monografi Desa Desa Montop adalah salah satu Desa diwilayah Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak dipesisir pantai bagian timur Kecamatan Bulagi Utara dengan memiliki luas wilayah 19 Km dengan batas-batas sebagai berikut ; A. Batas Wilayah Letak geografi Desa Mekarsari, terletak diantara: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Bolubung Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Teluk Ambelang Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Paisuluno Sebelah Timur : Berbatasan dengan Teluk Lalong B. Luas Wilayah Desa 1. Luas Wilayah Keseluruhan : 1.109,95 Ha 2. Luas Perkebunan : 610 Ha 3. Luas Pemukiman : 30 Ha 4. Perkantoran Pemerintah : 0,5 Ha 5. Poskesdes / Posyandu : 0,2 Ha 6. Sekolah : 1 Ha 7. Lapangan : 1 Ha 18

8. Tempat Perbadatan : 0,25 Ha 9. Pasar : 1 Ha 10. APL : 8 Ha 11. Lahan Tidur : 458 Ha C. Letak Lokasi Ditinjau Dari Aspek Geografis Desa Montop terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Bulagi Utara dengan Perkiraan titik koordinat berada pada bujur timur: 135052’37,19 - 157053’33,35” Lintang Selatan: 2027’45,38 - 2029’18,15” letak Desa Montop berada pada sebelah utara wilayah Kecamatan Bulagi Utara D. Aksesibilitas Aksesibilitas Desa Montop jalan beraspal dan digunakan sebagai jalan umum lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor selama 35 menit dengan jarak tempuh 21 Km. Sedangkan jarak ke ibu kota kabupaten adalah 70 Km dengan waktu tempuh menggunakan kendraan bermotor selama kurang lebih 2 jam, selain menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju ke ibu kota kabupaten dapat juga ditempuh menggunakan kapal laut dari pelabuhan desa montop menuju pelabuhan rakyat salakan selama 45 menit dengan jarak tempuh 12 Km, jadwal penyebrangan kapal setiap hari terdapat dua kali waktu penyebrangan pada pukul 07:00 dan 14:00 Wita. Gambar 3. 2 Pelabuhan Desa Montop 19

E. Jumlah Kependudukan 1. Kepala Keluarga : 339 KK 2. Laki-Laki : 618 Jiwa 3. Perempuan : 581 Jiwa 4. Jumlah Penduduk : 1.199 Jiwa F. Keadaan Sosial 1. Pendidikan a. SD/MI : 355 orang b. SLTP/MTS : 280 orang c. SLTA/MA : 210 orang d. Tamatan Akademik • S1 : 30 orang • D3 : 2 orang e. Belum Sekolah : 313 orang f. Tidak Pernah Sekolah : 50 orang g. SD Tidak Tamat : 110 orang 2. Lembaga Pendidikan a. Gedung TK/Paud : 1 buah b. SD/MI : 1 buah c. SLTP/MTS : 1 buah d. SLTA/MA : 2 buah G. Sub Sektor Perkebunan : 141 orang 1. Perkebunan H. Sub Sektor Perikanan 1. Perikanan : 155 Orang I. Sub Sektor Industri/Kerajinan 1. Kerajinan Tangan :- 2. Industri Rumahan :- 3. UMKM : 5 orang 20

J. Sub Sektor Jasa 1. PNS : 10 orang 2. Kesehatan : 2 orang 3. Pegawai Desa : 10 orang 4. Pensiunan : 1 orang 5. Guru Honorer : 4 orang 3.1.3 Gambaran Penetapan Aset dan Penetapan Akses Desa Montop A. Penataan Aset Desa Montop Kecamatan Bulagi Utara merupakan desa yang mempunyai beberapa potensi lokal desa yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Potensi lokal desa yang dapat dioptimalkan yaitu pada sektor Perikanan, Pertanian, UMKM dan Pariwisata, maka untuk mendorong masyarakat Desa Montop dalam mengoptimalkan potensi desa Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan telah melakukan legalisasi aset melalui program Program Nasional Agraria (PRONA) berjumlah 41 bidang pada tahun 2016, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjumlah 208 bidang pada tahun 2019, Sertifikasi Tanah UKM berjumlah 28 bidang, Permohonan Rutin (Mandiri) berjumlah 105 bidang. Selain menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat program yang berkaitan dengan legalisasi aset, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sertipikat yang telah diperoleh dapat dijadikan akses permodalan pendampingan usaha sehingga potensi-potensi lokal yang ada di desa dapat dioptimalkan oleh masyarakat. B. Penataan Akses Dalam pelaksanaan penataan akses di Desa Montop diterapkan skema koordinasi lokasi reforma agraria yaitu “ Lokasi Akses Mengikuti Lokasi Aset Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional”. Skema Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program legalisasi aset tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pimpinan Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan selaku ketua dalam Tim Penanganan Akses Reforma Agraria telah melakukan koordinasi dengan pihak 21

pemerintah daerah Banggai Kepulauan yaitu Sekertaris Daerah sebagai wakil ketua dan beberapa OPD yang masuk didalam tim. Tahapan awal penataan akses adalah pemetaan sosial yang bertujuan untuk mengetahui kondisi ekonomi, sosial dan budaya dengan target pemetaan sosial di Desa montop berjumlah 150 KK yang akan menjadi subjek Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Berikut merupakan peta sebaran titik koordinat subjek PTM Desa Montop : Gambar 3. 3 Sebaran Titik Koordinat Subjek PTM Desa Montop 3.2 Desa Bolubung 3.2.1 Sejarah Desa Desa Bolubung bermula pada masyarakat yang berasal dari dua tempat bernama Taduno dan Olunda, suku asli Banggai. Taduno adalah masyarakat yang berasal dari bagian Desa Tinangkung kemudian pindah ke Leka di pulau Bungin, sedangkan Olunda adalah masyarakat yang berasal dari bagian Desa Lolantang kemudian pindah ke Bolubung yang sekarang telah menjadi kebun kelapa dengan beberapa kubur tua. Mereka hidup secara berkelompok, kelompok Taduno tinggal di daerah pesisir pantai yang disebut dengan nama Dongkalan. Kelompok Olunda tinggal di daerah pengunungan. Pada akhirnya, tempat ini menjadi satu dengan sebutan Bolubung. Sebelum menjadi sebuah desa, Bolubung adalah Sub Desa Montop yang sekarang adalah tetangganya yang berjarak kurang lebih 3 km. Waktu itu, Bolubung hanyalah sebuah hutan rimba tempat berkebun. Masyarakat banyak bercocok tanam di daerah ini dengan budaya gotong royong atau lebih sering 22

disebut dengan pombangkit dalam bahasa Bangga. Budaya ini pun sampai sekarang masih terus dipegang erat oleh masyarakat Bolubung saat berkebun. Seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin lama semakin bertambah untuk membuka lahan perkebunan. Hingga pada tahun 1925, para penghulu Desa Montop bersepakat untuk menjadikannya sebuah dusun. Pada saat itu, di tempat ini banyak ditemui pohon yang bernama Bolubung. Pohon ini memiliki daun yang cukup lebar. Bahkan, saking lebarnya daunnya dapat digunakan sebagai penutup kue karas-karas dan pembungkus rempah-rempah hasil kebun, seperti tomat, rica, dan lain sebagainya. Kue karas-karas terbuat dari tepung beras ketan yang di masak pada minyak panasKata sebagian masyarakat, jika daun Bolubung dipakai menutupi kue tersebut maka kue yang tidak ditutupi daun Bolubung. Akhirnya para tertua kampung pun memberi nama dusun ini dengan sebutan Dusun Bolubung, berasal dari nama pohon yang banyak tumbuh di tempat itu. Dusun Bolubung pertama dipimpin oleh seseorang yang bernama Musa dari tahun 1925-1938. Setelah itu, diganti oleh Lasida pada tahun 1938-1950. Setelah 25 tahun menjadi Sub Desa Montop, pada tahun 1950 dusun ini pun menjadi sebuah desa defenitif dengan nama Desa Bolubung. 3.2.2 Demografi dan Monografi Desa A. Batas Wilayah Desa Bolubung memiliki luas area sebesar 2.654 Ha, dengan lingkar keliling Desa sejauh 27 km dan berbatasan dengan desa-desa di sebelah: Utara : Desa Mandok Selatan : Desa Minanga dan Desa Montop Sebelah Barat : Desa Sambulangan Sebelah Timur : Teluk Bakalan B. Luas Wilayah Secara topografis atau ketinggian, Desa Bolubung memiliki ketinggian dari 0 MDPL, hingga ketinggian tertinggi pada eleven 290 MDPL. Area Pemungkiman Desa Bolubung berada pada ketinggian 0-10 MDPL. Desa bolubung memeiliki Luas area Sebagai berikut : Luas area bolubung : 2.564 Ha Kawasan lahan Hutan : 1.381 Ha 23

Lahan Perkebunan : 281 Ha Lahan semak belukar : 857 Ha Lahan ladang : 126 Ha Berdasarkan data geologi, Desa bolubung memiliki Tiga formasi batuan yaitu : Formasi Peleng (Batuan Gamping) : 18 Ha Formasi Salodik (Batuang Gamping dan Napal) : 2.101 Ha Formasi Alufium : 535 Ha Morfologi Desa Bolubung, berada di daratan garis pantai, sehingga Desa Bolubung dapat dikategorikan memiliki bentang alam dengan morfologi: ❖ Dataran sedikit miring, terdapat dibagian barat dan tengah Desa Bolubung dengan luas 1405 Ha ❖ Dataran miring terdapat dibagian tengah Desa Bolubung dengan luas 824 Ha ❖ Dataran agar curam sampai dengan curam terdapat dibagian timur Desa Bolubung dengan luas 424 Ha C. Letak Lokasi Ditinjau Dari Aspek Geografis Desa bolubung secara geografis berlokasi di daratan yang berada di bagian pantai Banggai Kepulauan. Pada titik 123o 9’ 49, 538” - 123o 13’39,761” BT dan 1o 12’49.04”LS. D. Aksesibiltas Lokasi Aksesibiltas Desa Bolubung jalan beraspal dan digunakan sebagai jalan umum. Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor selama 30 menit dengan jarak tempuh 18 Km. Sedangkan jarak ke ibu kota kabupaten adalah 73 km dengan lama jarak tempuh menggunakan kendaraan bermotor selama 2 jam. E. Jumlah Kependudukan : 149 KK ❖ Kepala Keluarga : 157 Jiwa ❖ Laki-Laki : 158 Jiwa ❖ Perempuan : 315 Jiwa ❖ Jumlah Penduduk 24

F. Keadaan Sosial : 178 orang 1. Pendidikan : 64 orang a. SD/MI : 76 orang b. SLTP/MTS c. SLTA/MA : 25 orang d. Tamatan Akademik : 19 orang ❖ S1 : 4 orang ❖ D2 : 7 orang ❖ D3 e. Buta aksara dan angka : 1 buah 2. Lembaga Pendidikan : 1 buah a. Gedung TK/Paud b. SD/MI : 98 orang G. Sub Sektor Perkebunan : 33 Orang 1. Perkebunan : 1 orang H. Sub Sektor Perikanan : 2 orang 1. Perikanan : 10 orang I. Sub Sektor Industri/Kerajinan : 5 orang 1. Kerajinan Tangan : 2 orang 2. Industri Rumahan : 10 orang 3. UMKM : 1 orang : 6 orang J. Sub Sektor Jasa 1. PNS 2. Kesehatan 3. Pegawai Desa 4. Pensiunan 5. Guru Honorer 3.2.3 Gambaran Penataan Aset dan Penataan Akses Desa Bolubung A. Penataan Aset Implementasi Program Reforma Agraria yaitu Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) telah dilaksanakan di Desa Bolubung Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2019 sebanyak 178 25

Bidang. PTSL merupakan suatu program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. B. Penataan Akses Penataan Akses di Desa Bolubung merujuk pada Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria yaitu “Lokasi Akses mengikuti Lokasi Aset Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional”. Penataan akses ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program legalisasi aset tanah yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Koordinasi dalam rangka penataan akses sejak awal telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan OPD terkait/stakeholder untuk bekerja sama dalam rangka kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sehingga masyarakat Desa Bolubung yang menjadi Subjek Pemberdayaan akan memperoleh bantuan khususnya dari sektor pertanian, perikanan dan UMKM, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara swadaya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sangat mendukung kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria terutama menjadikan Desa Bolubung sebagai salah satu pilot project Reforma Agraria sehingga kedepan dapat dijadikan contoh untuk seluruh Desa Kabupaten Banggai Kepulauan. Sebagai tindak lanjut intervensi program Penataan Akses yaitu pemetaan sosial, rapat koordinasi OPD terkait/stakeholder, penyuluhan, penentuan model, pendampingan, evaluasi dan pelaporan, dengan jumlah target subjek PTM di Desa Bolubung sebanyak 100 KK. Oleh karena itu, peta sebaran titik koordinat subjek PTM Desa Bolubung dapat dilihat pada gambar berikut : 26

Gambar 3. 4 Sebaran Titik Koordinat subjek PTM Desa Bolubung 3.3 Desa Bakalinga 3.3.1 Sejarah Desa Secara historis wilayah Desa Bakalinga adalah wilayah perkebunan atau wilayah bercocok tanam. Dimana pada saat itu penduduk masih dalam bentuk kelompok-kelompok kecil yang hijra dari wilayah Peling. Wilayah yang didiami dari kelompok-kelompok kecil itu adalah, wilayah Bebelo, Tambalang dan Salo – salo. Walaupun berbeda wilayah namun mereka berasal dari satu wilayah yaitu wilayah Peling. Karena mereka saling mengenal satu sama lainya di perkirakan pada tahun 1902 mereka punya keinginan untuk hidup dalam satu tempat atau satu wilayah dengan hidup berdampingan yang mana wilayah tersebut dinamakan Paisu Lamo. Setelah mereka menjadi satu kelompok maka ditunjuklah seseorang yang diantara mereka sebagai orang tua sekaligus untuk memimpin mereka. Orang tersebut bernama LUMOLO dan kemudian beliau dilantik Oleh Tomundo Banggai di Banggai dengan Jabatan Basalo Bakalinga. Dari sinilah awal dari terbentuknya apa yang kita kenal dengan Desa Bakalinga. Nama Bakalinga dalam bahasa Banggai berarti tangan Kanan atau dengan pengertian lain adalah Orang yang di tuakan. Sedangkan menurut Legenda, Bakalinga di ambil dari sebuah Ceritan rakyat yang mana Bakalinga adalah penggalan tangan kanan dari Orang sakti dimana orang tersebut dapat dibunuh dengan cara memisahkan penggalan - penggalan tubuhnya. Sejak Desa Bakalinga berdiri, telah dipimpin oleh 11 periode kepala desa yaitu Lumolo, Sausaku, 27

Saunde Lumolo, Mursin Seekan, Zainudin Ma’u, Zetpiron Yolisan, Basri Lumolo, Zetpiron Yolisan, Amrun Ma’u, Sumiati Seekan Danhi. Suratman H. Samali, SE. 3.3.2 Demografi dan Monografi Desa A. Batas Wilayah Letak geografi Desa Bakalinga, terletak diantara: Sebelah Utara : Laut Sebelah Selatan : Desa Sambulangan Sebelah Barat : Laut Sebelah Timur : Desa Mandok B. Luas Wilayah Desa 1. Luas Wilayah Keseluruhan : 2.400 Ha 2. Luas Pemukiman : 15 Ha/m2 3. Luas Perkebunan : 2.253 Ha/m2 4. Luas Perkuburan : 2 Ha/m2 5. Luas Pemukiman : 12 Ha/m2 6. Luas Perkantoran : 1 Ha/m2 7. Lainnya : 1 Ha/m2 C. Jumlah Kependudukan 1. Kepala Keluarga : 296 KK 2. Laki-Laki : 531 Jiwa 3. Perempuan : 489 Jiwa 4. Jumlah Penduduk : 1021 Jiwa D. Lembaga Pelayanan Masyarakat 1. Pengurus Gereja : 15 orang 2. Pengurus Masjid : 6 orang 3. Adat : 3 orang 4. Guru PAUD : 8 orang 5. LPMD : 3 orang 6. Linmas : 10 orang 7. KPMD : 2 orang 8. Kader Tekhnik : 1 orang 9. TP-PKK : 22 orang 28

10. POSYANDU : 10 orang E. Pendidikan a. SD/MI : 238 orang : 121 orang b. SLTP/MTS : 133 orang c. SLTA/MA : 31 orang : 1 orang d. Tamatan Akademik :- ❖ S1 :- ❖ S2 : 2 orang ❖ S3 : 2 orang ❖ D1 ❖ D2 ❖ D3 F. Lembaga Pendidikan a. Gedung TK/Paud : 1 buah b. SD/MI : 1 buah c. SLTP/MTS : 1 buah d. SLTA/MA :- G. Sub Sektor Pertanian Pemilik Tanah Pertanian : 231 orang H. Sub Sektor Perkebunan Pemilik Perkebunan : 231 orang I. Sub Sektor Peternakan 1. Pemilik Kambing : 28 orang 2. Pemilik Sapi : 24 orang 3. Ayam : 68 orang 4. Bebek Manila : 24 orang J. Sub Sektor Perikanan Perikanan : 30 orang K. Sub Sektor Industri / Kerajinan Industri Rumahan : 4 orang L. Sub Sektor Jasa 1. PNS : 15 orang 2. Buruh : 1 orang 3. Kesehatan : 2 orang 29

4. Pegawai Swasta : 1 orang 5. Pegawai Desa : 26 orang 6. Pensiunan : 2 orang M. Jasa Perdagangan 1. Toko : 1 orang 2. Warung makan : 4 orang 3. Kios : 9 orang 3.3.3 Profil Lokasi Pilot Project Desa Bakalinga, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan A. Asal Tanah Objek Reforma Agraria Desa Bakalinga merupakan desa yang memiliki lahan perkebunan dengan luas sebesar 9.800 Ha dan kawasan hutan seluas 24.000 Ha, yang dimanfaatkan masyarakat setempat sebagai mata pencaharian utama. Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan memanfaatkan peluang tersebut dengan menindaklanjuti pada tahap peninjauan lapangan. Proses ini dilakukan melalui tahap identifikasi dan verifikasi fisik serta data yuridis, sehingga Desa Bakalinga ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria seluas 387,39 Ha yang berasal dari Tanah Negara dan Tanah Pelepasan Kawasan Hutan melalui program Redistribusi Tanah pada tahun 2012 berjumlah 23 bidang, PRONA pada tahun 2013 berjumlah 100 bidang dan Redistribusi Tanah pada tahun 2021 berjumlah 349 bidang B. Penataan Aset Penataan Aset di Desa Bakalinga terdiri dari PRONA dan Redistribusi Tanah yang berasal dari Tanah Negara dan Tanah Pelepasan Kawasan Hutan. Selain itu, terdapat dua skema atau bentuk pelaksanaan Reforma Agraria di Desa Bakalinga yaitu lokasi Akses mengikuti lokasi Aset dan lokasi Legalisasi Aset bersamaan dengan lokasi Akses. Subjek PTM dari 150 KK yang masuk kategori Akses mengikuti aset ada 65 KK. Sedangkan, aset bersamaan dengan akses ada 85 kk. Skema lokasi Akses mengikuti lokasi Aset yaitu kegiatan penataan akses dilaksanakan pada lokasi yang telah dilaksanakan Legalisasi Aset seperti pada tahun 2012 Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan telah melegalisasi aset di Desa Bakalinga sebanyak 23 bidang dengan luas keseluruhan 19,259 Ha melalui program redistribusi tanah yang berasal dari Tanah Negara yang telah dikuasai masyarakat. Pada tahun 2013 Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan 30

telah melegalisasi aset sebanyak 100 bidang tanah dengan luas keseluruhan 4,3626 Ha melalui PRONA yang berasal dari Tanah Negara yang telah dikuasai masyarakat. Skema lokasi aset bersamaan dengan lokasi akses pada tahun 2021 dilakukan redistribusi tanah yang berasal dari Tanah Negara dan Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 349 bidang dengan total luas keseluruhan 363,77 Ha yang sekarang dalam proses penerbitan setipikat berjalan bersamaan dengan penataan akses (Pemberdayaan Tanah Masyarakat). Melalui sistem ini diharapakan bidang-bidang tanah hasil PRONA dan Redistribusi Tanah dapat tertata dengan baik, penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi optimal dan lestari sehingga dapat meningkatkan pendapatan mesyarakat dan terjaganya kelestarian alam. Gambar 3. 5 Peta Keliling Objek Redistribusi Tahun 2021 Desa Bakalinga C. Penataan Akses Penataan Akses di Desa Bakalinga merujuk pada Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria yaitu “Lokasi Akses mengikuti Lokasi Aset Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional” dan “Lokasi Legalisasi Aset Bersamaan Dengan Lokasi Akses Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional” Penataan akses ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program legalisasi aset 31

tanah yang telah dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tindak lanjut intervensi program Penataan Akses yaitu Pemetaan Sosial, Rapat koordinasi OPD terkait/stakeholder, Penyuluhan, Penentuan Model, Pendampingan, evaluasi dan pelaporan, dengan jumlah target subjek PTM di Desa Bakalinga sebanyak 150 KK. Oleh karena itu, peta sebaran titik koordinat subjek PTM Desa Bakalinga dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 3. 6 Sebaran Titik Koordinat subjek PTM Desa Bakalinga 32

BAB IV HASIL PELAKSANAAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA 4.1 Hasil Pemetaan Sosial 4.1.1 Desa Montop A. Potret Hunian Masyarakat Desa Montop Tahapan pelaksanaan pemetaan sosial di Desa Montop dengan jumlah target 150 KK tersebar pada 4 dusun. Pada Dusun 1 terdapat 44 KK, 36 KK berada pada Dusun 2, 48 KK berada pada Dusun 3, dan 22 KK berada pada Dusun 4 yang menjadi subjek Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Adapun daftar nama, jenis penggunaan tanah dan kondisi fisik rumah subjek PTM dapat diliat pada tabel berikut: Tabel 4. 1 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 1 No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah Tanah 1 Abas Yasabi 1 Pemukiman Semi Permanen 2 Adjania Untung 1 Pemukiman Semi Permanen 3 Aesar Yalida 1 Pemukiman Semi Permanen 4 Amiruddin Jabarang 1 Pemukiman Non Permanen 5 Amirudin Lumbon 1 Pemukiman Permanen 6 Arbin Laasa 1 Pemukiman Non Permanen 7 Asia Balalio 1 Pemukiman Permanen 8 Bania B. Mulis 1 Pemukiman Permanen 9 Bardin Laombo 1 Pemukiman Semi Permanen 10 Bayana Lantamu 1 Perkebunan Semi Permanen 11 Bidin Samalia 1 Perkebunan Permanen 12 Djuhaeda 1 Perkebunan Permanen 13 Fahruddin Yoda 1 Perkebunan Semi Permanen 14 Haryono Rasyd Kusali 1 Pemukiman Semi Permanen 15 Hasdia Abidin 1 Pemukiman Permanen 16 Hasmawati Sosono 1 Pemukiman Semi Permanen 17 Hasni Hamtar 1 Perkebunan Permanen 18 Husin Samalia 1 Pemukiman Permanen 19 Husin Sikop 1 Pemukiman Permanen 20 Igo K. Sionga 1 Pemukiman Semi Permanen 21 Ismanto Amula 1 Pemukiman Semi Permanen 22 Jumadi L.Yatiy 1 Pemukiman Semi Permanen 23 Lisda Lanuku 1 Perkebunan Semi Permanen 24 Mahsudin Jakumu 1 Pemukiman Permanen 33

No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah 25 Majiu Sempok 1 26 Min Mitio 1 Tanah Semi Permanen 27 Mina Kadimbol 1 Semi Permanen 28 Nursin Patalongi 1 Pemukiman Semi Permanen 29 Nusra Sosono 1 Pemukiman Permanen 30 Rabiul M. Totondok 1 Pemukiman Semi Permanen 31 Rahma Yoda 1 Pemukiman Semi Permanen 32 Rino Laombo 1 Pemukiman Semi Permanen 33 Risna Lahu 1 Pemukiman Semi Permanen 34 Risnawati Arif 1 Pemukiman Semi Permanen 35 Salam Siaba 1 Pemukiman Semi Permanen 36 Samria 1 Pemukiman Permanen 37 Samsir Laronto 1 Perkebunan Semi Permanen 38 Sanika Siaba 1 Pemukiman Semi Permanen 39 Saria M. Jasabi 1 Pemukiman Permanen 40 Siha Tati 1 Pemukiman Permanen 41 Siti Jauhari R. Djilatim 1 Pemukiman Semi Permanen 42 Sri Lelawati J. Nahasa 1 Pemukiman Permanen 43 Suardi T. Yautu 1 Pemukiman Non Permanen 44 Yun Yasabi 1 Pemukiman Semi Permanen Pemukiman Permanen Pemukiman Pemukiman Tabel 4. 2 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 2 No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah Tanah 1 Amir Latiso 2 Pemukiman Semi Permanen 2 Ani T. Goni 2 Pemukiman Semi Permanen 3 Atini B. Marala 2 Perkebunan Semi Permanen 4 Bahir Aluman 2 Pemukiman Non Permanen 5 Dahar K. Tanaas Muda 2 Pemukiman Semi Permanen 6 Erwin Cici 2 Pemukiman Semi Permanen 7 Hamna M. Ajula 2 Pemukiman Semi Permanen 8 Hapni Yautu 2 Pemukiman Non Permanen 9 Hendra Cici 2 Pemukiman Semi Permanen 10 Husen Lanuku 2 Pemukiman Semi Permanen 11 Illing Rahung 2 Pemukiman Semi Permanen 12 Ipandi Lahu 2 Pemukiman Semi Permanen 13 Jasmin Dg. Pasollo 2 Pemukiman Semi Permanen 14 Jemi Lw 2 Pemukiman Semi Permanen 34

No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah 15 Karman Muchtar 2 16 Kilaali Tanaas Muda 2 Tanah Permanen 17 Lapono Marala 2 Pemukiman Semi Permanen 18 Malani Lautani 2 Pemukiman Semi Permanen 19 Manto Birka 2 Pemukiman Permanen 20 Mardia M. Totondok 2 Pemukiman Semi Permanen 21 Mbuti Cici 2 Pemukiman Semi Permanen 22 Nurdin Sionga 2 Pemukiman Non Permanen 23 Nurmila Aluman 2 Pemukiman Semi Permanen 24 Rasdin Tandilu 2 Pemukiman Semi Permanen 25 Rini Suleman 2 Pemukiman Permanen 26 Rustam Asi 2 Perkebunan Semi Permanen 27 Salmi Ladee 2 Pemukiman Permanen 28 Samsi Lautani 2 Pemukiman Semi Permanen 29 Sanjing Baktes 2 Pemukiman Permanen 30 Sarlota Oga/Nihwan Oga 2 Pemukiman Semi Permanen 31 Sugianto D. Sahako 2 Pemukiman Permanen 32 Suharto Lanuku 2 Perkebunan Non Permanen 33 Sunarto Lahu 2 Pemukiman Semi Permanen 34 Usman Dg. Situju 2 Pemukiman Semi Permanen 35 Wardi Ambung 2 Perkebunan Semi Permanen 36 Yamin Yasabi 2 Pemukiman Semi Permanen Pemukiman Semi Permanen Pemukiman Tabel 4. 3 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 3 No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah Tanah 1 Asmawati 3 Pemukiman Permanen 2 Asyhar 3 Pemukiman Permanen 3 Awiya Kanda 3 Perkebunan Semi Permanen 4 Busran 3 Pemukiman Semi Permanen 5 Djahima Yamua 3 Pemukiman Non Permanen 6 Eni Haruna 3 Pemukiman Semi Permanen 7 Erawati J. K. Aedani 3 Pemukiman Permanen 8 Hadra Dg. Manandring 3 Pemukiman Semi Permanen 9 Haimi Habbing 3 Pemukiman Semi Permanen 10 Hamdan M. Amin 3 Pemukiman Permanen 11 Hamin Pangkatan 3 Pemukiman Semi Permanen 12 Hamsir H. Madopi 3 Pemukiman Permanen 13 Hamsyah Hamid 3 Pemukiman Semi Permanen 14 Hartono Saimbil 3 Pemukiman Semi Permanen 35

No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah 15 Hasanudin Sandibi 3 16 Hasman Amula 3 Tanah Semi Permanen 17 Hasria L. Lavanalu 3 Pemukiman Permanen 18 Husdin S. Kanda 3 Pemukiman Permanen 19 Im T. Pondeng 3 Pemukiman Non Permanen 20 Isa Siaba 3 Pemukiman Permanen 21 Istono Iyong 3 Pemukiman Semi Permanen 22 Jaman Pondeng 3 Pemukiman Semi Permanen 23 Jambong Aluman 3 Pemukiman Permanen 24 Jawarudin Lapani 3 Pemukiman Semi Permanen 25 Kadir Manusere 3 Pemukiman Semi Permanen 26 Lamudi Lavanalu 3 Pemukiman Permanen 27 Mad S. Bao 3 Pemukiman Permanen 28 Makmun Murad 3 Pemukiman Semi Permanen 29 Moh. Amin 3 Pemukiman Semi Permanen 30 Muhamadin Lebu 3 Pemukiman Permanen 31 Mu'Minin Jakumu 3 Pemukiman Permanen 32 Nudrin Yatii 3 Pemukiman Permanen 33 Nursatidin Lumbon 3 Perkebunan Permanen 34 Rahman Dg. Manessa 3 Pemukiman Permanen 35 Rahmat Amin 3 Pemukiman Semi Permanen 36 Rais Rifai 3 Pemukiman Semi Permanen 37 Rajab P. Yoda 3 Perkebunan Permanen 38 Rakiba Lapanalu 3 Pemukiman Permanen 39 Ratna Montilalu 3 Pemukiman Permanen 40 Rosna Sin 3 Pemukiman Non Permanen 41 Rostika 3 Pemukiman Permanen 42 Rusiyam Lagona 3 Pemukiman Semi Permanen 43 Rusman N.Uhuna 3 Pemukiman Semi Permanen 44 Safariani S Bahri 3 Perkebunan Semi Permanen 45 Salma Montilau 3 Pemukiman Permanen 46 Samrin Piala 3 Pemukiman Permanen 47 Syarif H.Rasyid 3 Pemukiman Permanen 48 Yusrna Sionga 3 Pemukiman Permanen Pemukiman Semi Permanen Pemukiman 36

Tabel 4. 4 Jenis Penggunaan Tanah Dan Kondisi Fisik Rumah di Dusun 4 No. Nama Dusun Jenis Kondisi Fisik Penggunaan Rumah Tanah 1 Abidin Lamudi 4 Pemukiman Semi Permanen 2 Abuja T. Pondeng 4 Pemukiman Semi Permanen 3 Ania Ulla 4 Pemukiman Permanen 4 Asbil Laasa 4 Pemukiman Permanen 5 Asdin A. La'Asa 4 Pemukiman Permanen 6 Dewi Sauring 4 Pemukiman Permanen 7 Djadin Abdul Rajab 4 Perkebunan Semi Permanen 8 Habasia Sandibi 4 Pemukiman Permanen 9 Hadin W Montilalu 4 Pemukiman Permanen 10 Harpin Samalia 4 Pemukiman Non Permanen 11 Mardin A. Yamua 4 Pemukiman Semi Permanen 12 Marianto K. Kupang 4 Perkebunan Non Permanen 13 Mumina 4 Pemukiman Semi Permanen 14 Nurlaela Yawalu 4 Pemukiman Non Permanen 15 Rahmat A. Bulanse 4 Pemukiman Semi Permanen 16 Ramlan Simalang 4 Pemukiman Permanen 17 Subandri Yoda 4 Pemukiman Permanen 18 Wahidin Montilalu 4 Pemukiman Semi Permanen 19 Wahyudi 4 Pemukiman Semi Permanen 20 Yati Yoda 4 Pemukiman Permanen 21 Yuman K. Sionga 4 Pemukiman Permanen 22 Yuslan Larapi 4 Pemukiman Semi Permanen Berdasarkan hasil pemetaan sosial dalam penggunaan tanah terdapat 2 jenis kategori penggunaan tanah oleh 150 KK subjek PTM di Desa Montop diantaranya adalah pemukiman dan perkebunan dengan rincian sebagai berikut : ➢ Pada Dusun 1 penggunaan tanah pemukiman sebanyak 38 KK dan tanah perkebunan 6 KK. ➢ Pada Dusun 2 penggunaan tanah pemukiman sebanyak 32 KK dan tanah perkebunan 4 KK. ➢ Pada Dusun 3 penggunaan tanah pemukiman sebanyak 44 KK dan tanah perkebunan 4 KK. ➢ Pada Dusun 4 penggunaan tanah pemukiman sebanyak 20 KK dan tanah perkebunan 2 KK. 37

Hasil persentase penggunaan tanah subjek PTM Desa Montop terdapat 89% (134 KK) digunakan sebagai pemukiman dan 11% (16 KK) digunakan sebagai perkebunan. Grafik persentase tersebut dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 4. 1 Diagram Persentase Penggunaan Tanah Desa Montop Kondisi fisik rumah dari 150 KK subjek PTM terbagi menjadi 3 jenis yaitu rumah non permanen, semi permanen dan permanen. Berikut adalah potret kondisi rumah subjek PTM di Desa Montop : Non Permanen Semi Permanen Permanen Gambar 4. 2 Kondisi rumah subjek PTM di Desa Montop 38

Berdasarkan data hasil pemetaan sosial dari 150 KK subjek PTM, jumlah kondisi rumah subjek PTM menempati rumah non permanen, semi permanen dan permanen terbagi dalam 4 dusun riciannya sebagai berikut : ➢ Pada Dusun 1 terdapat 3 unit rumah non permanen, 25 unit rumah semi permanen dan 16 unit rumah permanen. ➢ pada dusun 2 terdapat 4 unit rumah non permanen, 26 unit rumah semi permanen dan 6 unit rumah permanen. ➢ pada dusun 3 terdapat 3 unit rumah non permanen, 21 unit rumah semi permanen dan 24 unit rumah permanen. ➢ pada dusun 4 terdapat 3 unit rumah non permanen, 9 unit rumah semi permanen dan 10 unit rumah permanen. Berikut merupakan persentase kondisi fisik rumah dari 150 KK subjek PTM, 9% menghuni kondisi rumah non permanen, 54% semi permanen dan 37% permanen yang dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 4. 3 Persentase Kondisi Fisik Rumah di Desa Montop Adapun status rumah yang dihuni oleh 150 KK subjek PTM di Desa Montop terdapat 143 KK menghuni rumah milik sendiri, 3 KK milik orang tua dan 4 KK menyewa atau meminjam kepada keluarga terdekat. B. Potret Potensi Pemanfaatan Tanah Masyarakat Desa Montop Peningkatan nilai fungsi tanah terbuka perlu dikembangkan di antaranya, melalui pemanfaatan tanah Pemukiman dan perkebunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan keberlanjutan. Berdasarkan dari hasil pemetaan sosial yang dilakukan di Desa Montop pada 150 KK pemanfaatan tanah pada desa tersebut, 134 KK memanfaatkan tanah sebagai pemukiman dengan 39

presentase 89%, 16 KK memanfaatkan sebagai perkebunan dengan presentase 11%. Pada pemanfaatan pemukiman sebagian masyarakat memanfaatkan tanah pemukiman mereka sebagai tempat usaha seperti warung sembako, warung makan, bengkel, meubel dan penampungan ikan, pemanfaatan tanah sebagai perkebunan masyarakat memanfaatkan tanah dengan menanam tanaman tahunan seperti kemiri, jambu mete dan pohon kelapa, serta pemanfaatan tanah sebagai pertanian masyarakat memanfaatkan tanah dengan menanam tanaman seperti sayur-sayuran dan umbi-umbian untuk menjadi konsumsi rumahan. C. Potret Ekonomi Masyarakat Desa Montop Mata pencaharian merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mata pencaharian masyarakat yang ada di desa dapat dipengaruhi oleh potensi yang berada pada desa tersebut, hal ini dapat dilihat pada hasil pemetaan sosial 150 KK subjek PTM. Adapun mata pencaharian subjek PTM dilihat pada diagram dibawah ini: Gambar 4. 4 Diagram Potret Mata Pencaharian 150 Subjek PTM Desa Montop Dapat dilihat pada diagram mata pencaharian masyarakat Desa Montop dari 150 KK terdapat 15 jenis mata pencaharian masyarakat yang didominasi oleh petani dan nelayan, yaitu pentani sebanyak 39 % (58 KK) dan nelayan sebanyak 37 % (56 KK), hal ini dipengaruhi oleh letak dan kondisi geografis desa yang berada pada daerah pesisir kemudian mempunyai hutan yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan, tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat yang profesi sebagai petani untuk menambah penghasilan mereka dengan cara mencari pekerjaan sambilan seperti menjadi buruh bangunan dan 40

nelayan, begitupun sebaliknya pada masayarakat yang berprofesi sebagai nelayan, penyebab hal ini selain faktor untuk memeneuhi kebutuhan, dapat juga pengaruhi oleh faktor cuaca. Adapun tingkat pendapatan paling banyak diantara subjek PTM di Desa Montop berada pada range pendapatan Rp.500.000-Rp.1.000.000 sejumlah 53 KK dengan presentase 35% sedangkan tingkat pendapatan paling sedikit berada pada range pendapatan Rp.1.000.000-Rp.2.000.000 sejumlah 1 KK dengan persentase 1%. Persentase penghasilan rata-rata perbulan masyarakat dapat diliat pada diagram dibawah ini : Gambar 4. 5 Diagram Penghasilan Perbulan 150 Subjek PTM Desa Montop D. Potret Sarana dan Prasarana Desa Montop Pembangunan sarana dan prasarana bertujuan untuk mendukung proses berjalannya aktifitas ekonomi, sosial dan budaya di desa, selain itu dapat mempererat hubungan antar kelompok maupun wilayah karena dapat memudahkah mobilitas masyarakat desa. Komponen terpenting dalam pembangunan sarana dan prasarana adalah ketersediaanya sumber daya listrik dan air, karena kedua komponen sumber daya ini tidak pernah lepas dari segala aktifitas masyrakat desa contohnya dalam aktfitas ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu contoh pada aktifitas ekonomi masyarakat desa seperti bertani/berkebun sangat memerlukan ketersedian sumber air bersih, hal ini merupakan kendala petani di Desa Montop, karena ketersediaan sumber air bersih disekitar lokasi lahan pertanian/perkebunan sangatlah terbatas hal ini dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas hasil panen masyarakat. Selain sumber air bersih disekitar lahan pertanian/perkebunan di Desa montop belum adanya 41

pembangunan sarana irigasi air, sehingga ketika hujan dengan volume yang cukup besar sebagian wilayah desa sering tergenang air. Pada potret sarana dan prasarana yang ada di Desa Montop sudah cukup memadai meliputi fasilitas pemerintahan, akses pendidikan, akses kesehatan serta fasilitas umum lainnya seperti tempat ibadah, lapangan, maupun jalan. Adapun sarana dan prasarana dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 4. 5 Sarana Prasarana Desa Montop No Sarana dan Gambar Keterangan Prasarana 1. Kantor Desa 1 Unit 2 Mesjid 2 Unit 3. Poskedes 1 Unit 4. Kantor BPD 1 Unit 5. Perpustakaan 1 Unit 42


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook