Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1.profil

1.profil

Published by fitrisma.rais1974, 2021-03-12 02:19:45

Description: 1.profil

Search

Read the Text Version

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru PROFIL Jl. Amal Hamzah No. 1 Pekanbaru - Riau

1

A. IDENTITAS MADRASAH a. Nama Madrasah : Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru b. Jenjang : MTs c. Akreditasi :A d. Status : Negeri e. NSM : 121114710001 f. NPSM : 10499307 g. Diusulkan : MTsN 1 Kota Pekanbaru sebagai Madrasah Riset h. Kepala Madrasah : Fitrisma Rais, S.Pd i. Alamat : Jl. Amal Hamzah No. 1 j. Kelurahan : Cinta Raja k. Kecamatan : Sail l. Kota : Pekanbaru m. Provinsi : Riau n. Jenis Lokasi : Perkotaan B. SEJARAH SINGKAT Melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : D.III/Ed/43/1978 tanggal 18 Februari 1978 tentang struktur baru Kelembagaan Pendidikan Agama, menjelaskan bahwa PGAN 6 tahun dipecah menjadi PGAN dan MTsN. Pada tahun 2003 MTs Negeri Pekanbaru mengalami perubahan nama menjadi MTs Negeri Binaan Pekanbaru, dan pada bulan Maret 2010 MTs Negeri Binaan Pekanbaru di nobatkan menjadi Madrasah Andalan di Kota Pekanbaru di singkat menjadi MTsN Andalan Pekanbaru melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : 026 Tahun 2010, serta pada bulan November 2016 melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 669 Tahun 2016 kembali mengalami perubahan Nama menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru. Sejak MTsN 1 Kota Pekanbaru didirikan sampai sekarang telah di pimpin oleh Delapan orang Kepala Madrasah Yaitu : 1. Mandarsina Periode Tahun 1979 s.d 1984 2. H. Barmawi, BA Periode Tahun 1984 s.d 1988 3. Drs. H. Sirajuddin Periode Tahun 1988 s.d 2001 4. Drs. Hormat Ritonga Periode Tahun 2001 s.d 2007 5. H. Marzuki, M. Ag Periode Tahun 2007 s.d 2013 6. Juliaris, S. Ag Periode Tahun 2013 s.d 2014 7. Drs. Suparman Periode Tahun 2014 s.d 2015 8. Darusman S, S. Pd.I, M. Pd Periode Tahun 2015 s.d 2020 9. Fitrisma Rais, S.Pd Periode Tahun 2020 s/d sekarang 2

C. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah); 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SLTP/MTs dan SMA/MA; 13. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1202); 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2011); 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382); 16. Keputusan Menteri Agama Nomor 669 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Riau; 3

D. VISI DAN MISI a. Visi : “ Terwujudnya Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota pekanbaru sebagai Madrasah Riset , Berprestasi, Berakhlak Mulia dan Berbudaya Lingkungan pada Tahun 2024” b. Misi : (a) Menjadikan Riset sebagai tradisi madrasah; (b) Terwujudnya standar sarana dan prasarana Pendidikan yang relevan dan mutakhir; (c) Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif; (d) Menumbuhkan pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan terhadap ajaran al Qur’an dan al Hadits, sehingga menjadi manusia yang shaleh dan shalehah; (e) Terwujudnya madrasah yang nyaman, aman, rindang, asri dan bersih; E. TUJUAN 1. Menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, beriman, bertaqwa dan berbudi pekerti yang luhur; 2. Menghasilkan lulusan yang berkarakter Islami, berwawasan keindonesiaan, kebangsaan, internasional, dan kemanusiaan; 3. Menghasilkan lulusan yang menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan keislaman, sains, teknologi, ilmu sosial, dan seni-budaya untuk meraih prestasi baik tingkat nasional maupun internasional; 4. Membentuk lulusan yang berkarakter dan mampu melakukan perubahan yang didasari oleh prinsip-prinsip Islam rahmatan lil’alamin; 5. Mempersiapkan siswa disiplin dan ibadah; 6. Mempersiapkan siswa menjadi teladan bertindak, berbicara, dan beribadah; 7. Mempersiapkan siswa memiliki kedisiplinan tinggi; 8. Mempersiapkan siswa agar mampu memiliki karier, mampu berkompetisi, dan mampu mengembangkan diri dalam era globalisasi. F. TARGET 1. Diperolehnya prestasi akademik dan non akademik yang optimal oleh peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru ; 2. Diterimanya lulusan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru di perguruan tinggi yang berkualitas baik di dalam negeri maupun di luar negeri; 3. Diperolehnya prestasi akademik yang baik bagi alumni Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru Pekanbaru selama studi di perguruan tinggi; 4. Terciptanya kehidupan religius di lingkungan madrasah dengan bercirikan perilaku rajin beribadah, rajin belajar, ikhlas, mandiri, sederhana, ukhuwah, dan kebebasan berkreasi. 4

G. PROFIL LULUSAN Dengan visi, misi, tujuan dan target tersebut, profil lulusan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru yang dicita-citakan adalah lulusan madrasah yang: 1. Beriman, bertakwa, berakhlak mulia; 2. Berwawasan kebangsaan dan ke-Indonesia-an; 3. Menguasai dasar-dasar ilmu keislaman yang terpadu dengan sains dan teknologi, lingkungan dan masyarakat; 4. Hafal Al-Quran minimal 3 juz; 5. Terampil berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris; 6. Terampil menggunakan teknologi informasi dan komunikasi; 7. Cakap, berpikir kritis, peduli, kreatif, dan inovatif; 8. Memiliki jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat; 9. Mampu mengembangkan kekayaan seni-budaya dan kearifan lokal nusantara; 5

H. PRESTASI 6

I. PROSES PEMBELAJARAN Selanjutnya Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru dalam melaksanakan pembelajaran menggunakan sistem paket yang berarti bahwa semua peserta didik wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pendalaman materi pembelajaran yang dirancang oleh guru untuk mencapai standar kompetensi dan waktu penyelesaian tugasnya ditentukan oleh guru. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh guru untuk mencapai standar kompetensi dan waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP. Madrasah persetujuan Komite Madrasah dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, menetapkan pengelolaan kelas sebagai berikut ini. Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru Pekanbaru Rumbai menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum. Pembelajaran dikembangkan dengan pendekatan sainstifik, dengan pemilihan materi berbasis fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika, berbasis konsep dan teori, interaksi guru dan peserta didik dilandaskan pada kebenaran, menginspirasi peserta didik untuk berfikir kritis, rasional, objektif. Untuk itu, model pembelajaran yang dikembangkan adalah: 1. Belajar berbasis inquiri (Inquiry-Based Learning) yang membutuhkan strategi pembelajaran yang mengikuti metodologi sains dan menyediakan kesempatan untuk pembelajaran bermakna. 2. Pembelajaran berbasis masalah (Problem-Based Learning) yaitu,:pendekatan pembelajaran yang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang berpikir kritis dan keterampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensi dari materi pelajaran. Pendekatan ini mencakup pengumpulan informasi yang berkaitan dengan pertanyaan, mensintesa, dan mempresentasikan penemuannya kepada orang lain. 3. Pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning) merupakan strategi pembelajaran dengan melibatkan peserta didik dalam tugas-tugas otentik dan dunia nyata, dengan karakteristik : (a) peserta didik membuat keputusan, dan membuat kerangka kerja, (b) terdapat masalah yang pemecahannya tidak ditentukan sebelumnya, (c) peserta didik merancang proses untuk mencapai hasil, (d) peserta didik bertanggungjawab untuk mendapatkan dan mengelola informasi yang dikumpulkan, (e) melakukan evaluasi secara berkelanjutan, (g) hasil akhir berupa produk dan dievaluasi kualitasnya, dan (i) kelas memiliki atmosfer yang memberi toleransi kesalahan dan perubahan. 4. Belajar berbasis kerja (Work-Based Learning) yang memerlukan suatu pendekatan pembelajaran yang memungkinkan siswa menggunakan konteks tempat kerja untuk mempelajari materi pelajaran berbasis sekolah dan bagaimana materi tersebut dipergunakan kembali di dalam tempat kerja. Jadi dalam hal ini tempat kerja atau sejenisnya dan berbagai aktivitas dipadukan dengan materi pelajaran untuk kepentingan siswa (Smith, 2001). 5. Belajar kooperatif (Cooperatif Learning) yang memerlukan pendekatan pembelajaran melalui penggunaan kelompok kecil siswa untuk bekerjasama dalam memaksimalkan kondisi belajar dalam mencapai tujuan belajar. 7

6. Praktik Lapangan: merupakan pelaksanaan pembelajaran di alam yang bertujuan untuk membantu peserta didik mengembangkan kinerja sesuai dengan kompetensi pembelajaran. 7. Program Remedial, dalam pembelajaran yang menganut prinsip pembelajaran tuntas, maka terdapat kemungkinan ada peserta didik yang mengalami kesulitan belajar atau tidak berhasil menguasai kompetensi dasar tertentu. Maka peserta didik ini harus diberikan layanan bantuan berupa program remedial (perbaikan). Kegiatan remedial mencakup remedial teaching dan tes. Prosedur pelaksanaan program Remedial akan diuraikan dalam Petunjuk Teknis. 8. Klinik Pembelajaran, dalam rangka penguatan konsep dasar penguasaan IPTEK (basic knowledge of science and technology) dan kemampuan berbahasa peserta didik, diadakan program responsi yaitu penambahan jam pelajaran untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab. Sedangkan Klinik pembelajaran merupakan kegiatan layanan individual yang diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami hambatan dalam menguasai materi pelajaran. Layanan Klinik Pembelajaran dilaksanakan di luar jam kerja madrasah. Prosedur pelaksanaan Responsi dan Klinik Pembelajaran akan diuraikan dalam Petunjuk Teknis. 9. Persiapan Olimpiade/ OSN, adalah satu program unggulan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru adalah pembinaan khusus persiapan olimpiade sains dan olimpiade ilmu sosial. Program ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki kecerdasan istimewa serta minat yang tinggi untuk mengikuti lomba. Pembinaan dilakukan secara serius dan terprogram sejak peserta didik berada di kelas VII, agar peserta didik selalu siap dan memperoleh hasil yang baik. Prosedur pelaksanaan program khusus persiapan olimpiade diuraikan dalam petunjuk teknis. 10. Program Khusus Robotik, memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa khususnya di bidang teknologi, sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi era industry 5.0 11. Program Intensif KSM/ AKSIOMA, meningkatkan kualitas Pendidikan dan kemampuan berkompetisi dengan mempersiapkan siswa dengan materi kompetisi secara intensif dan berkelanjutan. 12. Program khusus Riset, meningkatkan kualitas siswa dengan pendekatan saintifik, yaitu memberikan siswa pemahaman dalam merumuskan masalah, menganalisa data, menarik kesimpulan, hingga mengkomunikasikan sebuah konsep dalam riset yang mendorong peserta didik melakukan observasi. J. KUALIFIKASI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN i. Standar Kualifikasi Umum Secara umum, pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru harus memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut: 1. Beragama Islam; 2. Berakhlak mulia; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Memiliki komitmen yang tinggi; 5. Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih; 6. Memiliki keterampilan ICT (Information and Communication Technology); 7. Tidak sedang berperkara dalam pengadilan. 8

ii. Standar Kualifikasi Khusus Selain kualifikasi umum, masing-masing unsur pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru harus memenuhi standar kualifikasi khusus sebagai berikut: • Kepala Madrasah a) Berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang terakreditasi, dengan IPK minimal 3,0; b) Berstatus PNS minimal golongan III/c; c) Berusia maksimal 50 tahun pada saat pendaftaran; d) Berpengalaman mengajar di MA/SMA minimal 5 tahun. e) Berpengalaman/pernah menjadi wakil kepala madrasah/sekolah di MA/SMA. f) Memiliki jiwa wirausaha (enterpreneurship). g) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial madrasah yang baik. h) Memiliki prinsip dan pandangan keislaman yang terbuka, moderat, dan toleran, serta berwawasan keindonesiaan; • Kepala Urusan Tata Usaha a) Berstatus PNS minimal golongan III/a; b) Pendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang terakreditasi; c) Memiliki kompetensi profesional dalam bidang administrasi, keuangan, dan ketatausahaan lainnya; d) Memiliki keterampilan komputer; e) Memiliki pengalaman kerja di bidang ketatausahaan minimal 3 tahun; dan f) Memiliki prinsip dan pandangan keislaman yang terbuka, moderat, dan toleran, serta berwawasan keindonesiaan; • Wakil Kepala Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru dipilih oleh pendidik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru dengan kriteria sebagai berikut: a) Berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang terakreditasi; b) Berstatus PNS minimal golongan III/b; c) Berpengalaman mengajar di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru minimal 3 tahun; d) Memiliki jiwa wirausaha (enterpreneurship); e) Memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial madrasah; dan f) Memiliki prinsip dan pandangan keislaman yang terbuka, moderat, dan toleran, serta berwawasan keindonesiaan. • Guru (Tenaga Pendidik) Tenaga Pendidik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru wajib memiliki 4 (empat) macam kompetensi, yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, rinciannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku a) Berpendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan IPK minimal 3,0; 9

b) Memiliki latar belakang program studi sesuai dengan matapelajaran yang diampu; c) Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran; d) Memiliki prinsip dan pandangan keislaman yang terbuka, moderat, dan toleran, serta berwawasan keindonesiaan; e) Memiliki latar belakang program studi sesuai dengan tugasnya; f) Khusus guru sains, diutamakan memiliki kemampuan di bidang penelitian atau proyek sains atau pemenangan olimpiade sains • Pegawai Tata Usaha (administrasi) a) Pendidikan minimal D3/ sederajat b) Memiliki latar belakang administrasi (berdasarkan Pendidikan/ pengalaman kerja) c) Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran ; g) Memiliki prinsip dan pandangan keislaman yang terbuka, moderat, dan toleran, serta berwawasan keindonesiaan; h) Mampu mengoperasikan alat pengolah data secara baik; K. SARANA DAN PRASARANA NO JENIS PRASARANA JUMLAH BELUM KONDI KONDISI RUSAK RUSAK RUANG MEMILI SI BAIK RUSAK RUSAK BERAT R. Kepala KI RINGAN SEDAN R. Kepala TU 1 1 R. Staff bag. Adm. 1 1 1 G R. Majelis Guru 1 1 1 R. Wakil Kepala 2 1 2 R. BK 4 2 4 R. Kelas 2 2 Lab. IPA 30 1 12 8 Pustaka 1 1 1 Lab. Komputer 1 1 UKS 3 1 2 Gudang 1 R. Keterampilan 4 2 4 Sanggar OSIS 1 2 1 R. Komite 1 3 1 Pos Security 1 Mushalla 1 1 Rumah Penjaga 1 1 WC Guru dan Peg. 1 1 WC siswa 6 WC siswi 12 4 R. Arsip 19 10 R. Aula Mini 16 R. Aula Besar 10

L. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA Komite Madrasah Kepala Madrasah Kepala Tata Usaha Bendahara Peg./Kary./Staff TU Waka Kurikulum Waka Kesiswaaan Waka Sarana Prasarana Waka Humas Prinsip pengelolaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru berdasarkan prinsip manajemen berbasis madrasah (MBM) di mana madrasah diberi otonomi dalam pengelolaan madrasah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru diselenggarakan secara mandiri, kreatif dan inovatif sehingga tidak tergantung sepenuhnya kepada pemerintah. Dengan mengedepankan prinsip tansparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan penjaminan mutu. Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, diperlukan organ representasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan, pengawasan dan pengelolaan pendidikan. Adapun organ representasi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Organ representasi pemangku kepentingan yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru: a) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau; b) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru; c) Pimpinan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru; dan d) Komite madrasah. 2. Organ representasi yang menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik: a) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; b) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru; c) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru; d) Kepala Tata Usaha; e) Pengawas Madrasah; dan f) Komite Madrasah. 3. Organ representasi pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan: a) Kepala Madrasah; b) Kepala Tata Usaha; c) Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik; d) Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan; e) Wakil Kepala Madrasah Bidang Keagamaan; f) Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas dan Sarpras; g) Kepala Perpustakaan; h) Kepala Laboratorium; 11

i) Tenaga Pendidik, terdiri dari: (1) Guru mata pelajaran (2) Guru BK (Bimbingan & Konseling j) Tenaga Kependidikan, terdiri dari; (1) Tenaga administrasi umum & persuratan; (2) Tenaga administrasi keuangan; (3) Tenaga administrasi kepegawaian; (4) Tenaga urusan sarana prasarana; (5) Tenaga urusan akademik; (6) Tenaga urusan kesiswaan; (7) Tenaga pustakawan; (8) Tenaga laboran; (9) Tenaga IT (Information Technology); (10)Tenaga Keamanan; (11)Paramedis; dan (12)Tenaga kependidikan lainnya. 4. Dalam menjalankan tugas pengelolaan pendidikan dan pemberian layanan pendidikan kepada peserta didik, Kepala Madrasah dibantu oleh pendidik yang terdiri dari: a) Guru mata pelajaran; b) Guru BK (Bimbingan dan Konseling); dan 5. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala urusan Tata Usaha dibantu oleh tenaga kependidikan yang terdiri dari: a) Tenaga administrasi umum dan persuratan; b) Tenaga administrasi keuangan; c) Tenaga administrasi kepegawaian; d) Tenaga urusan sarana prasarana; e) Tenaga urusan akademik; f) Tenaga urusan kesiswaan; g) Tenaga urusan keasramaan; h) Tenaga pustakawan; i) Tenaga laboran; j) Tenaga IT (Information Technology); k) Tenaga Keamanan; l) Paramedis; dan m) Tenaga kependidikan lainnya. 6. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Perpustakaan dibantu oleh beberapa Pustakawan. 7. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Laboratorium dibantu oleh tenaga laboran. Tabel Keadaan Guru JUMLAH JUMLAH JUMLAH GURU IJAZAH GURU PNS 15 TERTINGGI HONORER 61 14 1 76 S2 55 6 S1 69 7 JUMLAH 12

Tabel Keadaan Pegawai IJAZAH TERTINGGI JUMLAH JUMLAH 1 PNS HONORER 6 S2 1 - 2 S1 3 3 7 D3 - 2 - SLTA/ Sederajat 3 4 2 SLTP/ Sederajat - - SD/ Sederajat - 2 18 JUMLAH 7 11 M. TUGAS DAN FUNGSI Tugas dan fungsi Kepala Madrasah, wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pendidik dan tenaga kependidikan ditetapkan oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru N. PESERTA DIDIK a. Latar Belakang Peserta didik yang akan diterima di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru melalui suatu proses seleksit agar misi Madrasah dapat tercapai, yaitu untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kreatif, inovatif, berkarakter, berdemokrasi, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Untuk itu, calon peserta didik harus memiliki potensi akademik yang baik, memiliki daya juang yang tinggi, dan rekam potensi belajar yang baik. Oleh karena itu, calon peserta didik harus melewati serangkaian assessment dan pengetesan potensi akademik, kepribadian, dan kesehatan, sehingga peserta didik yang diterima di madrasah ini benar- benar memiliki keunggulan akademik, kepribadian, kesehatan jasmani dan rohani. Untuk mendapatkan calon peserta didik yang unggul tersebut, diperlukan suatu sistem rekrutmen yang independen, akuntabel, transparan, dan terpercaya. Assessment terhadap calon peserta didik dilakukan oleh sebuah tim yang hasilnya tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apa pun. Hasil assessment itu harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik. Proses assessment juga harus bersifat transparan sehingga setiap pihak yang berkepentingan dapat mengetahui proses dan hasil assessment. Pada akhirnya, keseluruhan sistem rekruitmen ini harus terpercaya dengan menjaga prinsip-prinsip seleksi yang ilmiah dan menjunjung tinggi etika dan moral keagamaan. b. Tujuan Sistem rekrutmen bagi calon peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk: 1. Memberikan informasi mengenai penerimaan peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru kepada masyarakat luas; 2. Melakukan penjaringan bibit-bibit unggul peserta didik Mi/SD/SDIT yang potensial; 3. Memberikan kesempatan kepada lulusan Mi/SD/SDIT untuk mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu. 13

c. Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru mensyaratkan calon peserta didik baru harus memiliki kompetensi dan kecerdasan tinggi. Hal ini didasari oleh tuntutan visi dan misi madrasah yang mengharuskan peserta didik harus mampu berkompetisi secara global dengan anak-anak dari negara lain. Beberapa kemampuan umum yang lazim menjadi tolok ukur dalam kompetisi global adalah kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, kemampuan dalam Sains, kemampuan dalam bidang teknologi, dan kemampuan lain yang bersifat karya inovatif dan kreatif. Tidak kalah pentingnya adalah mengungkap tentang latar belakang anak, keluarga, dan aspek lainnya. Prinsip ”affirmative action” bagi anak miskin dengan kemampuan akademik tinggi merupakan skala prioritas yang harus diperhatikan bagi Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru untuk merealisasikan program tersebut. d. Jumlah Peserta Didik dan Prestasi Siswa Jumlah peserta didik Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru setiap tahun selalu meningkat, jumlah peserta didik di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel Kondisi Siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru KELAMIN KELAS VII KELAS VIII KELAS IX JUMLAH Laki-laki 163 170 143 476 Perempuan 178 168 197 543 JUMLAH 341 338 340 1019 O. PEMBIAYAAN a. Komponen Pembiayaan Komponen pembiayaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru terdiri dari: (1) biaya investasi, (2) biaya operasi, dan (3) biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasi meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan jabatan, honor pegawai tidak tetap, insentif kegiatan, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa langganan daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan biaya operasi pendidikan tak langsung lainnya. Biaya personal meliputi seluruh biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. b. Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru bersumber dari: 1. Pemerintah; 2. Pemerintah daerah; 3. Masyarakat/orang tua peserta didik, dan/atau 4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 14

P. DENAH BANGUNAN DAN LOKASI Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru secara geografis berada di Jalan Amal Hamzah No. 01 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, terletak pada titik koordinat 0.511362° N dan 101.453515° E. Berikut ini denah dan tahun perolehan bangunan yang berada pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Pekanbaru , 15


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook