Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore MATERI PENGANTAR DAN HASIL SURVEI IKM TAHUN 2021 KOMITE MUTU

MATERI PENGANTAR DAN HASIL SURVEI IKM TAHUN 2021 KOMITE MUTU

Published by julianturang, 2022-01-05 02:52:30

Description: MATERI PENGANTAR DAN HASIL SURVEI IKM TAHUN 2021 KOMITE MUTU

Keywords: komite mutu

Search

Read the Text Version

PERMENKES 12/2020 AKREDITASI RUMAH SAKIT Disampaikan pada Rapat dengan Direksi/Manajemen RSUD Anuntaloko tanggal 04 Februari 2021 apt. Juliani R. Turang, S.Si.,M. Farm

UPDATE REGULASI RUMAH SAKIT TAHUN 2020 1. PERMENKES NOMOR 12 TAHUN 2020: TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT (REVISI PERMENKES 34 TAHUN 2017) 2. SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.01/MENKES/455/2020: TENTANG PERIZINAN DAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, DAN PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 3. KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES, NOMOR: HK.02.02/I/4405/2020 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KESIAPAN RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 4. PERMENKES NOMOR 80 TAHUN 2020: TENTANG KOMITE MUTU

KEBIJAKAN PENUNDAAN AKREDITASI Surat Dirjen Yankes No. YM.02.02/VI/0839/2020 tgl 15 Maret 2020 Tentang Penundaan Kegiatan Survei dan Pra Survei Akreditasi RS ▪ Penundaan survei dan persiapan akreditasi. ▪ Perpanjangan masa berlaku sertifikat akreditasi hingga akhir 2020. SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/VI/0885/2020 tgl 19 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penangguhan Penyelenggaraan Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Laboratorium SE Dirjen Yankes No. YM.0202/VI/3099/2020 tgl 16 Juli 2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi RS SE Menkes 455/2020 tgl 29 Juli 2020 tentang Perizinan, Akreditasi Fasyankes dan Penetapan RS Pendidikan Pada Masa Covid 19

PERMENKES 12/2020 TENTANG AKREDITASI RS STANDAR AKREDITASI KEGIATANAKREDITASI (Pasal 7-12, 14-15) - Muatan Program Nasional - PersiapanAkreditasi - Pelaksanaan Akreditasi TUJUAN PENGATURAN - PaskaAkreditasi - Meningkatkan mutu - PerpanjanganAkreditasi pelayanan secara LAPORAN RS (Pasal 13) berkelanjutan (Pasal 2:1) - PPS - Indikator Mutu PENYELENGGARAAN - Insiden Keselamatan Pasien AKREDITASI (Pasal 3: 1-3) - Status AkreditasiRS - Setiap RSwajib PEMBINAAN DAN PENGAWASAN(Pasal 17-21) terakreditasi - Terhadap: - Secara berkala 4th - Setelah beroperasi 2th - Kegiatan penyelenggaraan LEMBAGAINDEPENDEN KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT & DAERAH (Pasal 16) - Lembaga independen PENYELENGGARA AKREDITASI - Bentuk Binwas (Pasal 4-7) - Mendukung, memotivasi, mendorong dan - Oleh Menteri, Gubernur, Bupati - Dari dalam & luarNegeri memperlancar - Persyaratan : /Walikota dengan melibatkan Asosiasi RS - Badan hukum, Profil - Penyesuaian Status akreditasi Lembaga, Program Pelatihan, Tatalaksana, Standar Akreditasi - Penetapan oleh Menteri melalui verifikasi

KEGIATANAKREDITASI(pasal 7) PMK 34/2017 PMK 12/2020 Persiapan akreditasi Persiapan akreditasi ▪ penilaian mandiri ▪ workshop → RS melakukan inhouse training, pemberdayaan ▪ bimbingan surveior dan asesor internal Pelaksanaan akreditasi Pelaksanaan akreditasi ▪ Survei akreditasi ▪ Survei akreditasi ▪ Penetapan status ▪ Penetapan status akreditasi akreditasi Pascaakreditasi Pascaakreditasi ▪ Survei verifikasi ▪ Penyampaian PPS kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi dengan IT → Evaluasi pada tahun ke-2/ bisa dilakukan sewaktu-waktu bila mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes terjadi tindakan membahayakan pasien

LAPORAN RUMAH SAKIT (pasal 13) Untuk Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan RS INDIKATOR MUTU INSIDEN STATUS AKREDITASI ▪ Kepada : Kementerian KESELAMATAN Kesehatan PASIEN ▪ Aplikasi : RS online ▪ Periode : real time ▪ Periode : sesuai periode ▪ Kementerian Kesehatan RI pelaporan dalam profil mutufasyankes.go.id (setiap terjadi indikator (KTD dan Sentinel) perubahan status akreditasi) ▪ mutufasyankes.kemkes. go.id/simar (desember 2021)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 17-21) 1. Pelaksana: Menteri (Direktur Jenderal), Gubernur, Bupati/Walikota 2. Hal yang dilakukan: - Penyelenggaraan Akreditasi: Rekomendasi Dirjen penyesuaian penetapan status akreditasi/pelaksanaan kembali survei bila ditemukan: a. Pelayanan RS tidak sesuai dengan indikator mutu b. Ketidaksesuaian status akreditasi dengan standar akreditasi c. Tindakan yang membahayakan keselamatan pasien Dapat juga dilakukan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota - Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (tidak memenuhi persyaratan dan tidak melakukan kewajiban 3. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dilakukan melalui: - Advokasi, Sosilisasi, Supervisi, Konsultasi, Bimbingan Teknis - Pendidikan dan pelatihan - Pemantauan dan Evaluasi 4. Melibatkan asosiasi perumahsakitan

KOMITMEN MUTU RUMAH SAKIT HK.02/MENKES/455/2020

MATERI MUATAN SE NOMOR HK.01.02/MENKES/455/2020 PERIZINAN FASILITAS AKREDITASI PELAYANAN KESEHATAN FASILITAS PELAYANAN PENETAPAN RUMAH KESEHATAN SAKIT PENDIDIKAN Format komitmen pemenuhan standar izin penyelenggaraan, mutu, dan standar rumah sakit pendidikan

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 RUMAH SAKIT: IZIN OPERASIONAL HABIS MASA BERLAKUNYA/ TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL UTK PERTAMA KALI PROSES PERIZINAN TERKENDALA BENCANA COVID-19 Izin operasional dinyatakan masih tetap berlaku/dinyatakan DISAMPAIKAN KEPADA PEMERINTAH memiliki izin operasional dengan masa berlaku selama 1 (satu) PUSAT/PEMERINTAH DAERAH PEMBERI IZIN tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau WAJIB MEMBUAT PERNYATAAN Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease KOMITMEN 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah ✓ digunakan sebagai persyaratan kerjasama dengan BPJS Kesehatan

AKREDITASI RUMAH SAKIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 MASA BERLAKU SERTIFIKAT Kegiatan persiapan dan survei akreditasi mulai dilakukan setelah status Bencana Sertifikat akreditasi dinyatakan masih tetap Nasional atau KKM COVID-19 dicabut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak oleh Pemerintah status Bencana Nasional atau KKM COVID-19 MASA BERLAKU SERTIFIKAT dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. TELAH MEMILIKI Rumah sakit yang akan dilakukan akreditasi, SERTIFIKAT membuat pernyataan komitmen untuk menjaga AKREDITASI dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau kkm COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. KOMITMEN MUTU BBEELLUUMM DILDAILKAUKKUAKNAN Pimpinan RS wajib membuat pernyatanaan komitmen AKARKERDEITDAITSAI SI untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatakan mutu, yg dapat digunakan: KOMITMEN MUTU ✓ Persyaratan kerja sama dgn BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain Pernyataan Komitmen digunkan : ✓ Persyaratan untuk perpanjangan izin operasional ✓ Persyaratan kerja sama dgn BPJS Kesehatan, atau peningkatan kelas RS badan usaha atau lembaga lain Syarat Kerjasama demgan BPJS: PERMENKES 71/2013 ✓ Persyaratan untuk perpanjangan izin (Pasal 7): Salah satu syarat (SERTIFIKAT AKREDITASI) operasional atau peningkatan kelas RS

KOMITMEN UNTUK MENJAGA DAN MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN MUTU 1, Disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui link URL: www.mutufasyankes.go.id 2. Konfirmasi kepada BPJS Pusat: Surat Dirjen Yankes kepada Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. YM.01.02/VI/4043/2020, tanggal: 09 November 2020 Tentang Mekanisme Konfirmasi Komitmen Fasilitas Kesehatan

PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 0 I. PENETA1PAN YG SUDAH HABIS MASA BERLAKU Penetapan rumah sakit pendidikan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan penetapan terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, maka penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau KKM COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah II. PENETAPAN UNTUK PERTAMA KALI Rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan untuk pertama kali namun terkendala keadaan Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak Bencana Nasional atau KKM COVID-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah. III. KOMIT30MEN Wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form dengan link https://forms.gle/WmjWd1feFhwy8WGK9.

KOMITMEN UNTUK MENJAGA DAN MELAKUKAN UPAYA PENINGKATAN MUTU RSUD ANUNTALOKO PARIGI

PERMENKES 80/2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT apt. Juliani R. Turang, S.Si.,M. Farm

PERMENKES 80 2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT Rumah Sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik Penyelenggaraan fungsi tertentu di Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dapat dibentuk komite masyarakat & RS atas penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan tata kelola mutu RS yang baik, dibentuk dan teknologi dalam rangka unit internal rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mengoordinasikan penerapan mutu dari keselamatan pasien setiap tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh unit organisasi lainnya di rumah sakit

BAB I. KETENTUAN UMUM (pasal 1) Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit

PENYELENGGARAAN TATA KELOLA MUTU RS (Pasal 2,3) Setiap Rumah Sakit wajib Dilakukan melalui pembentukan menyelenggarakan tata kelola mutu Komite Mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber Dilakukan untuk meningkatkan mutu daya, dan beban kerja Rumah Sakit Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit Dapat dilaksankan oleh Tim Penyelenggara Mutu apabila RS belum mampu membentuk

BAB II. ORGANISASI (pasal 4) Komite Mutu dibentuk oleh Komite Mutu berada di bawah Kepala atau Direktur Rumah dan bertanggung jawab Sakit dan ditetapkan dengan kepada Kepala atau Direktur surat keputusan Rumah Sakit

SUSUNAN ORGANISASI & KEANGGOTAAN (Pasal 5-9) SUSUNAN ORGANISASI KEANGGOTAAN PERSYARATAN PEMBERHENTIAN Ketua 1) Tenaga Medis 1) Tidak pernah melakukan 1) Tidak melaksanakan Sekretaris perbuatan tercela tugas dengan baik Anggota 2) Tenaga Keperawatan 3) Tenaga Kesehatan 2) Sehat jasmani & jiwa 2) Melanggar etika 1) Ketua dan Sekretaris 3) Memiliki pengetahuan 3) Terlibat dalam merangkap anggota. Lain dan/atau pengalaman Tindakan yang 4) Tenaga Non 2) Ketua tidak boleh Kesehatan bekerja dalam merugikan RS merangkap sebagai pejabat struktural 5) Jumlah disesuaikan penyelenggaraan mutu RS 4) Dipidana karena 4) Bersedia bekerja sebagai melakukan tindak 3) Dipilih dan diangkat dengan kemampuan anggota Komite Mutu pindana kejahatan oleh Direktur RS & ketersediaan RS 6) Diangkat & 5) Memiliki komitmen berdasarkan putusan terhadap peningkatan pengadilan yang telah diberhentikan oleh mutu, keselamatan pasien memperoleh Kepala/Direktur RS 7) Masa kerja 3 tahun & & manajemen risiko di RS kekuatan hukum tetap dapat diangkat kembali

TUGAS & FUNGSI (Pasal 10-11) Membantu Pelaksanaan & Evaluasi Persiapan & Dapat dibantu oleh Tim Kepala/Direktur RS Peningkatan Mutu penyelenggaraan Adhoc, Komite/Unit Kerja dalam pelaksanaan & Lain, Pakar/Ahli, terkait. evaluasi peningkatan Keselamatan Pasien Akreditasi Ditetapkan berdasarkan Mutu, keselamatan dan Manajemen Risiko pasien dan manajemen usulan Ketua Komite risiko RS Fungsi Fungsi Lain Tim Adhoc Tugas

LAPORAN (Pasal 12) Dilaporkan secara tertulis kepada Pemilik/Dewas RS memberikan Kepala/direktur RS minimal 3 umpan balik berupa rekomendasi bulan/sewaktu diperlukan kepada Kepala/direktur RS untuk (dan Rekomendasi) di Tindak Lanjuti Kepala/Direktur melaporkan kepada Pemilik/dewas RS (RS Pemerintah Pusat & Daerah)

PENINGKATAN KINERJA (Pasal 13) Peningkatan Pelatihan Kapasitas Oleh Pemerintah Pusat, Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah atau pelaksanaan tugas dan fungsi RS sesuai ketentuan perundang-undangan

BAB III. PENYELENGGARAAN (pasal 14,15) Kepala atau Direktur Rumah Sakit Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapkan kebijakan, prosedur, dapat berkoordinasi dengan unsur komite dan sumber daya yang diperlukan medis, komite keperawatan, komite PPI, untuk menjalankan tugas dan komite etik dan hukum, dan unsur organisasi fungsi Komite Mutu atau unit kerja terkait lainnya Koordinasi dilakukan melalui Tata Tata hubungan kerja meliputi: Hubungan Kerja penyelenggaraan mutu yang ditetapkan oleh 1) Tata hubungan kerja dalam penerapan Kepala/Direktur RS peningkatan mutu Rumah Sakit; 2) Tata hubungan kerja dalam penerapan keselamatan pasien; dan 3) Tata hubungan kerja dalam penerapan manajemen risiko

BAB IV. PENDANAAN (pasal 16) Bersumber dari anggaran RS Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta insentif anggota Komite Mutu Sesuai dengan kemampuan keuangan RS

BAB V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 17) Dilakukan oleh Menteri, Kepala Dapat melibatkan Dinkes Prov, dan Kepala Dinkes perhimpunan, organisasi Kab/Kota sesuai dengan tugas profesi dan/atau asosiasi dan fungsinya masing-masing Rumah Sakit Dilaksanakan melalui: Advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi dan bimtek Peningkatan kapasitas SDM Monev

BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN (pasal 18) Rumah Sakit yang telah menyelenggarakan Komite Mutu Rumah Sakit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan BAB VII. KETENTUAN PENUTUP (pasal 19) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

TRANSFORMASI AKREDITASI UNTUK MERAIH MUTU PELAYANAN Materi ini disadur dari kegiatan: “ AUDENSI KEMENTERIAN KESEHATAN RI DENGAN PERSI)”

Akses layanan rujukan terbatas, terutama di daerah luar Jawa Kalimantan Sulawesi 1,19 1,46 15,92 JutaPopulasi 19,22 JutaPopulasi Tempat Tidur RS/1.000 populasi Sumatera Maluku Indonesia 1,18 1,28 1,18 56,95 JutaPopulasi 2,95 JutaPopulasi Rerata Asia 3,3 DKI Jakarta Rerata negara OECD 4,8 2,24 10,37 JutaPopulasi Jawa & Bali Nusa Tenggara Papua 1,10 0,76 1,20 152,42 JutaPopulasi 10,24 Juta Populasi 4,18 JutaPopulasi Sedangkan, mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia juga perlu ditingkatkan Setiap tahunnya... … terutama ke 3 negara tujuan 600 ribu – 1 juta WNI berobat ke luar negeri Malaysia RRT Thailand Biaya pengobatan cukup 11,5 miliar USD ~70% transaksi wisatawan ~300 ribu WNI berobat untuk bersaing dibanding Malaysia untuk pelayanan kesehatan ke luar negeri medis Indonesia penyakit komplikasi

Sedangkan Tuntutan Masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan di masa depan juga akan berubah… McKinsey, 2020

Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 5 RPJMN dan 6 pilar transformasi penopang kesehatanIndonesia Visi Sejalandenganvisi Presiden untukmewujudkanmasyarakat yangsehat, produktif, mandiri danberkeadilan Outcome Meningkatkankesehatan ibu, Mempercepat perbaikangizi Memperbaiki Gerakan Masyarakat Memperkuat sistem RPJMNbidang anak, keluargaberencana dan masyarakat pengendalianpenyakit HidupSehat(GERMAS) kesehatan& pengendalian kesehatan kesehatanreproduksi obat dan makanan 1 Transformasilayanan primer 2 Transformasilayanan 3 Transformasisistem ketahanan rujukan kesehatan a b c d Meningkatkan akses Meningkatkan a Memperkuat b dan mutulayanan ketahanansektor ketahanan 6kategori Edukasi Pencegahan Pencegahan Meningkatkan sekunder &tersier farmasi & alat tanggapdarurat utama kapasitas dan kesehatan penduduk primer sekunder kapabilitas Pembangunan RS di layananprimer Kawasan Timur,jejaring 7 kampanye utama: Penambahan Skrining14 penyakit pengampuan 6 layanan Jejaring nasional imunisasi, gizi imunisasi rutin penyebab kematian unggulan, kemitraan surveilans berbasislab, dengan world’s top seimbang, olah raga, menjadi 14antigen tertinggi di tiap sasaran Pembangunan healthcarecenters. Produksi dalamnegeri tenaga cadangan tanggap darurat, table anti rokok,sanitasi& dan perluasan usia, skriningstunting, & Puskesmasdi171 kec., 14 vaksinrutin,top 10 top exercise kebersihanlingkungan, cakupan di seluruh peningkatan ANCuntuk obat, top 10 alkes by penyediaan 40 obat volume& by value. kesiapsiagaankrisis. skrining penyakit, Indonesia. kesehatan ibu &bayi. kepatuhan pengobatan esensial,pemenuhan SDM kesehatanprimer 4 Transformasi sistem 5 TransformasiSDM 6 Transformasiteknologi Kesehatan kesehatan pembiayaankesehatan Penambahankuota mahasiswa, Pengembangandan pemanfaatan teknologi, Regulasi pembiayaankesehatan dengan 3 beasiswa dalam & luar negeri, digitalisasi, dan bioteknologidi sektorkesehatan. tujuan: tersedia, cukup, dan kemudahan penyetaraan nakes lulusan luar negeri. berkelanjutan; alokasi yang adil; dan pemanfaatan yang efektif danefisien.

Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan CONTOH Tahun 2020 - 2024 • Masalah • Program • Belum terbangunnya • Kemitraan dengan World’s Top kepercayaan masyarakat Healthcare Center dan terhadap mutu layanan RS di University Indonesia • Pengembangan layanan • Belum terbangunnya mindset • unggulan RS dan menjadi value based dalam pelayanan unggulan tingkat ASEAN • Belum semua Pelayanan • Kesehatan terakreditasi • Penyempurnaan Sistem • akreditasi • Penyusunan & implementasi • PNPK belum optimal • Penyusunan ; implementasi • dan audit pelaksanaan PNPK

TUJUAN AKREDITASI meningkatkan mutu pelayanan RS secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit ; meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, SDM di RR, dan Rumah Sakit institusi meningkatkan tata kelola RS dan tata kelolaklinis; dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan

PERMENKES 12/2020 TENTANG AKREDITASI RS STANDAR AKREDITASI - Muatan Program Nasional KEGIATAN AKREDITASI - Mendapat persetujuan Menkes - Persiapan Akreditasi TUJUAN PENGATURAN - PelaksanaanAkreditasi - Paska Akreditasi - Meningkatkan mutu - PerpanjanganAkreditasi pelayann PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PEM PUSAT & DAERAH LAPORAN RS AKREDITASI - PPS - Setiap RS wajib - Mendukung, memotivasi, mendorong - Indikator Mutu dan memperlancar - Insiden Keselamatan Pasien terakreditasi - Status Akreditasi RS - Secara berkala 4 th PEMBINAAN DAN PENGAWASAN - Setelah beroperasi 2 th - Terhadap : LEMBAGA INDEPENDEN - Kegiatan penyelenggaraan PENYELENGGARA - Lembaga independen AKREDITASI - Bentuk Binwas - Oleh Menteri, Gub, Bupati / - Dari dalam & luar Negeri Walikota dengan melibatkan Asosiasi RS - Persyaratan : - Penyesuaian Status akreditasi - Badan hukum, Profil Lembaga, Program Pelatihan, Tata laksana, Standar Akreditasi - Penetapan oleh Menteri melalui verifikasi

TANTANGAN PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PENERAPAN STANDAR persiapan akreditasi dilakukan DIANGGAP MAHAL BELUM MENJADI BUDAYA menjelang survei (penyiapan dokumen, internalisasi standar, dll) sehingga menyita waktu → mempengaruhi pelayanan • Kondisi sub standar (tidak memenuhi persyaratan izin JUMLAH LEMBAGA berusaha → mengeluarkan biaya untuk memenuhi SDM, INDEPENDEN & CONFLICT OF sarana, prasarana dan alat kesehatan) INTEREST • Sebagain penugasan Surveior belum berdasarkan regionalisasi. PENYELENGGARAAN AKREDITASI SURVEIOR • Jumlah & Distribusi Surveior • Potensi Gratifikasi & pelanggaran etika • Subjektifitas surveyor

Transformasi Penyelenggaraan Akreditasi Mendorong Pembentukan 1 Pembinaan &Pengawasan Lembaga Penyelenggara 3 Akreditasi 2 • Lembaga Penyelenggara • Penyelenggaraan Survei Penetapan Standar Akreditasi oleh Kemenkes Pemisahan kewengan Sertifikasi Kompetensi 5 4 penyelenggaraan Survei – Surveior oleh Kementerian 7 Pembimbing/pelatihan Kesehatan Sertifikat Akreditasi RS Penyelenggaraan Survei Akreditasi dengan 6 ditandatangani bersama Pemanfaatan tehnologi Lembaga dan Kemenkes Pengaturan biaya 8 penyelenggraan survei akreditasi

LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI RS 12 Desember 2021

STANDAR TERBARU AKREDITASI RUMAH SAKIT SNARS 1.1 (Berlaku 01 Januari 2020) STANDAR AKREDITASI BARU (KEMENKES)-2022 1. AKSES KE RS DAN KONTINUITAS (ARK) 1. TATA KELOLA RUMAH SAKIT 2. ASESMEN PASIEN (AP) 2. KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS) 3. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) 3. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 4. PELAYANAN ANASTESI DAN BEDAH (PAB) 4. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP) 5. PROGRAM NASIONAL 5. MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN (MRMIK) 6. INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN 6. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) 7. PENDIDIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN (PPK) RUMAH SAKIT (IPKP) 8. AKSES DAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN (AKP) 7. PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO) 9. HAK PASIEN DAN KETERLIBATAN KELUARGA (HPKP) 8. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN(PMKP) 10. PENGKAJIAN PASIEN (PP) 9. TATA KELOLA RUMAH SAKIT 11. PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP) 10. MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) 12. PELAYANAN ANASTESI DAN BEDAH (PAB) 11. KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) 13. PENGGUNAAN OBAT DAN PELAYANAN KEFARMASIAN (POPK) 12. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) 14. KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) 13. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK) 15. SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP) 14. MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN EDUKASI (MKE) 16. PROGRAM NASIONAL (PROGNAS) 15. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT (PPI) 16. MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)

PERMENKES 80/2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT apt. Juliani R. Turang, S.Si.,M. Farm

PERMENKES 80 2020 KOMITE MUTU RUMAH SAKIT Rumah Sakit berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit melalui penyelenggaraan tata kelola mutu rumah sakit yang baik Penyelenggaraan fungsi tertentu di Untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dapat dibentuk komite masyarakat & RS atas penyelenggaraan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan tata kelola mutu RS yang baik, dibentuk dan teknologi dalam rangka unit internal rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan mengoordinasikan penerapan mutu dari keselamatan pasien setiap tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh unit organisasi lainnya di rumah sakit

BAB I. KETENTUAN UMUM (pasal 1) Komite Mutu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit

PENYELENGGARAAN TATA KELOLA MUTU RS (Pasal 2,3) Setiap Rumah Sakit wajib Dilakukan melalui pembentukan menyelenggarakan tata kelola mutu Komite Mutu sesuai dengan kebutuhan, ketersediaan sumber Dilakukan untuk meningkatkan mutu daya, dan beban kerja Rumah Sakit Rumah Sakit dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit Dapat dilaksankan oleh Tim Penyelenggara Mutu apabila RS belum mampu membentuk

BAB II. ORGANISASI (pasal 4) Komite Mutu dibentuk oleh Komite Mutu berada di bawah Kepala atau Direktur Rumah dan bertanggung jawab Sakit dan ditetapkan dengan kepada Kepala atau Direktur surat keputusan Rumah Sakit

SUSUNAN ORGANISASI & KEANGGOTAAN (Pasal 5-9) SUSUNAN ORGANISASI KEANGGOTAAN PERSYARATAN PEMBERHENTIAN Ketua 1) Tenaga Medis 1) Tidak pernah melakukan 1) Tidak melaksanakan Sekretaris perbuatan tercela tugas dengan baik Anggota 2) Tenaga Keperawatan 3) Tenaga Kesehatan 2) Sehat jasmani & jiwa 2) Melanggar etika 1) Ketua dan Sekretaris 3) Memiliki pengetahuan 3) Terlibat dalam merangkap anggota. Lain dan/atau pengalaman Tindakan yang 4) Tenaga Non 2) Ketua tidak boleh Kesehatan bekerja dalam merugikan RS merangkap sebagai pejabat struktural 5) Jumlah disesuaikan penyelenggaraan mutu RS 4) Dipidana karena 4) Bersedia bekerja sebagai melakukan tindak 3) Dipilih dan diangkat dengan kemampuan anggota Komite Mutu pindana kejahatan oleh Direktur RS & ketersediaan RS 6) Diangkat & 5) Memiliki komitmen berdasarkan putusan terhadap peningkatan pengadilan yang telah diberhentikan oleh mutu, keselamatan pasien memperoleh Kepala/Direktur RS 7) Masa kerja 3 tahun & & manajemen risiko di RS kekuatan hukum tetap dapat diangkat kembali

TUGAS & FUNGSI (Pasal 10-11) Membantu Pelaksanaan & Evaluasi Persiapan & Dapat dibantu oleh Tim Kepala/Direktur RS Peningkatan Mutu penyelenggaraan Adhoc, Komite/Unit Kerja dalam pelaksanaan & Lain, Pakar/Ahli, terkait. evaluasi peningkatan Keselamatan Pasien Akreditasi Ditetapkan berdasarkan Mutu, keselamatan dan Manajemen Risiko pasien dan manajemen usulan Ketua Komite risiko RS Fungsi Fungsi Lain Tim Adhoc Tugas

LAPORAN (Pasal 12) Dilaporkan secara tertulis kepada Pemilik/Dewas RS memberikan Kepala/direktur RS minimal 3 umpan balik berupa rekomendasi bulan/sewaktu diperlukan kepada Kepala/direktur RS untuk (dan Rekomendasi) di Tindak Lanjuti Kepala/Direktur melaporkan kepada Pemilik/dewas RS (RS Pemerintah Pusat & Daerah)

PENINGKATAN KINERJA (Pasal 13) Peningkatan Pelatihan Kapasitas Oleh Pemerintah Pusat, Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah atau pelaksanaan tugas dan fungsi RS sesuai ketentuan perundang-undangan

BAB III. PENYELENGGARAAN (pasal 14,15) Kepala atau Direktur Rumah Sakit Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapkan kebijakan, prosedur, dapat berkoordinasi dengan unsur komite dan sumber daya yang diperlukan medis, komite keperawatan, komite PPI, untuk menjalankan tugas dan komite etik dan hukum, dan unsur organisasi fungsi Komite Mutu atau unit kerja terkait lainnya Koordinasi dilakukan melalui Tata Tata hubungan kerja meliputi: Hubungan Kerja penyelenggaraan mutu yang ditetapkan oleh 1) Tata hubungan kerja dalam penerapan Kepala/Direktur RS peningkatan mutu Rumah Sakit; 2) Tata hubungan kerja dalam penerapan keselamatan pasien; dan 3) Tata hubungan kerja dalam penerapan manajemen risiko

BAB IV. PENDANAAN (pasal 16) Bersumber dari anggaran RS Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta insentif anggota Komite Mutu Sesuai dengan kemampuan keuangan RS

BAB V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 17) Dilakukan oleh Menteri, Kepala Dapat melibatkan Dinkes Prov, dan Kepala Dinkes perhimpunan, organisasi Kab/Kota sesuai dengan tugas profesi dan/atau asosiasi dan fungsinya masing-masing Rumah Sakit Dilaksanakan melalui: Advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi dan bimtek Peningkatan kapasitas SDM Monev


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook