IDENTIFIKASI ISU PENATAAN RUANG LAUT Yogi Yanuar NIP. 197001112002121001 PKA-Ak2 2023
PENDAHULUAN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tata ruang wilayah yang baik dan terintegrasi antara darat dan laut menjadi berkewajiban melakukan pengendalian penting bagi Indonesia, negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang luas dan terhadap target-target capaian melimpah. Untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut, pemerintah Indonesia penyelesaian rencana tata ruang laut yang mengeluarkan undang-undang no 11 tahun 2021 tentang cipta kerja yang selanjutnya dimandatkan untuk memandatkan penyusunan rencana tata diintegrasikan dengan RTRW Provinsi. Mengingat pentingnya akselerasi penetapan peraturan tentang RTRWP ini maka Kemenko Marves pun melakukan pengendalian pada setiap tahapan proses ruang wilayah provinsi yang terintegrasi yang meliputi pemberian saran dan antara darat dan laut. Namun, dalam proses masukan, fasilitasi kegiatan jika diperlukan, penyusunan rencana tata ruang wilayah ini, mediasi terhadap konflik yang terjadi, serta terdapat beberapa masalah yang perlu melakukan monev rutin. diidentifikasi dan dicari solusinya. Sementara itu Kemenko Marves yang IDENTIFIKASI MASALAH memiliki peran sinkronisasi, koordinasi dan Perencanaan tata ruang wilayah provinsi pengendalian terhadap K/L dibawah yang terintegrasi antara darat dan laut koordinasinya, salah satunya adalah terdiri dari beberapa tahapan proses. 2
Dimulai dari penyusunan naskah akademis untuk diharmonisasi oleh Kementerian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- Hukum dan HAM sebelum akhirnya pulau kecil oleh pemrakarsa, dalam hal ini dilakukan evaluasi oleh Kemendagri. Bila adalah Dinas KP pemerintah provinsi, proses evaluasi berjalan tanpa kendala dilanjutkan dengan pemberian persetujuan maka selanjutnya Kemendagri menerbitkan teknis oleh Menteri Kelautan dan nomor registrasi Perda dan setelah itu Perikanan. Selanjutnya barulah dilakukan barulah Gubernur dapat menetapkannya proses integrasi berdasarkan dokumen sebagai Peraturan Daerah. RZWP3K yang telah mendapatkan pertek Dari rangkaian proses yang harus dijalani MKP oleh pemrakarsa dalam hal ini Dinas dalam sebuah penyusunan penetapan Tata Ruang pemerintah provinsi. Kemudian perda RTRW Provinsi tentunya terdapat proses berikutnya adalah proses banyak potensi hambatan bahkan pada persetujuan substansi oleh Kementerian setiap tahapnya. Namun secara umum, ATR/BPN, dan secara paralel disusun pula beberapa permasalahan yang terjadi dalam KLHS -nya sebagai ketentuan yang proses integrasi tata ruang darat dan laut dipersyaratkan oleh Kementerian LHK. dapat digambarkan sebagai berikut: Setelah mendapatkan persub dari Menteri • Kurangnya koordinasi antar lembaga ATR/BPN maka selanjutnya draft Ranperda disusun oleh Gubernur bersama DPRD terkait dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi antara darat dan laut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang jelas mengenai 3
peran dan tanggung jawab masing- STAKEHOLDER TERKAIT Untuk mengatasi permasalahan yang masing lembaga dalam proses tersebut. terjadi maka perlu diidentifikasi terlebih dahulu para pihak/stakeholders terkait • Kurangnya ketersediaan data dan yang memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Tata Ruang yaitu : informasi yang akurat dan terkini • Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai mengenai kondisi wilayah darat dan laut lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah yang diperlukan dalam proses yang terintegrasi antara darat dan laut. • Badan-badan pemerintah terkait seperti penyusunan rencana tata ruang wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan yang terintegrasi. Hal ini dapat Perumahan Rakyat, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. mengakibatkan keputusan yang diambil • Masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana tata ruang wilayah yang tidak berdasarkan data yang valid, terintegrasi antara darat dan laut. • Pengusaha dan industri, yang memiliki sehingga tidak efektif dalam mencapai kepentingan dalam penggunaan lahan dan sumber daya di wilayah darat dan tujuan rencana tersebut. laut. • LSM dan akademisi, yang dapat • Adanya kepentingan yang bertentangan memberikan masukan dan saran dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah antara pemangku kepentingan yang terintegrasi antara darat dan laut. (stakeholder) dalam proses penyusunan KESIMPULAN Penyusunan rencana tata ruang wilayah rencana tata ruang wilayah yang provinsi yang terintegrasi antara darat dan laut di Indonesia memiliki tantangan yang terintegrasi antara darat dan laut. cukup kompleks. Beberapa masalah yang perlu diatasi adalah kurangnya koordinasi Beberapa stakeholder dapat memiliki kepentingan yang berbeda-beda, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak. • Kurangnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi antara darat dan laut. Masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana tersebut seringkali tidak dilibatkan secara aktif dalam proses tersebut, sehingga sulit untuk memastikan kepentingan mereka terwakili dalam keputusan yang diambil. 4
antar lembaga, ketersediaan data dan informasi yang kurang memadai, kepentingan yang bertentangan antara stakeholder, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, dibutuhkan regulasi yang jelas dan peran serta tanggung jawab yang jelas dari masing- masing lembaga terkait, ketersediaan data dan informasi yang akurat dan terkini, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder terkait dalam proses penyusunan rencana tersebut. Stakeholder yang terkait dalam proses penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi yang terintegrasi antara darat dan laut meliputi pemerintah pusat dan daerah, badan-badan pemerintah terkait, masyarakat yang terdampak, pengusaha dan industri, serta LSM dan akademisi. Dengan melibatkan semua stakeholder tersebut dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, diharapkan tercapainya rencana tata ruang wilayah yang terintegrasi antara darat dan laut yang berkelanjutan dan efektif untuk masa depan Indonesia. 5
Search
Read the Text Version
- 1 - 5
Pages: