Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA KELAS I B Jalan Kenari No. 5 Kel. Loka Kec. Ujung Bulu Bulukumba 92517 Telepon : (0413) 81022, Faksimile : (0413) 81249. email : [email protected] website : http://pn-bulukumba.go.id
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa kami telah menyusun dan menyelesaikan Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018. Laporan tahunan ini merupakan gambaran hasil pelaksanaan kegiatan dan kinerja jajaran Pengadilan Negeri Bulukumba dalam pelaksanaan tugas administrasi peradilan dan administrasi umum selama tahun 2018. Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan dan tujuan yang diharapkan, hal ini dikarenakan oleh keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang kami miliki. Demikian Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 ini disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami dan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan untuk peningkatan kinerja jajaran Pengadilan Negeri Bulukumba pada masa- masa yang akan datang. Ketua Sutiyono, S.H.,M.H. ii
DAFTAR ISI Judul Halaman COVER................................................................................................................... i KATA PENGANTAR................................................................................................ ii DAFTAR ISI........................................................................................................... iii DAFTAR BAGAN .................................................................................................... v DAFTAR TABEL ..................................................................................................... vi DAFTAR GRAFIK ................................................................................................. viii BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1 BAB II STRUKTUR ORGANISASI (TUPOKSI) ............................................................... 4 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ......................................................... 5 2.1.1. Standar Operasional Prosedur (SOP) .................................................. 12 2.1.2. Sasaran Kinerja Pegawai ................................................................... 16 2.2. Pelayanan Publik yang Prima ................................................................. 22 2.2.1. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) ...................... 22 2.2.2. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ....................................................... 25 2.2.3. Sidang Keliling/ Pelayanan Terpadu.................................................... 26 2.2.4. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) ...................................... 27 BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN ................................................................... 30 3.1. Sumber Daya Manusia........................................................................... 30 3.1.1. Profil Sumber Daya Manusia .............................................................. 31 3.1.2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia ...................................................... 34 3.1.3. Mutasi ............................................................................................. 34 3.1.4. Promosi ........................................................................................... 34 3.1.5. Pensiun............................................................................................ 35 3.1.6. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang Telah Mengikuti Diklat)................ 35 3.2. Keadaan Perkara................................................................................... 35 3.2.1. Rekapitulasi Perkara.......................................................................... 35 3.2.2. Perkara yang diputus atau selesai tepat waktu .................................... 38 3.2.3. Jumlah Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)............................................................. 40 3.2.4. Jumlah Perkara Perdata yang Berhasil Mediasi .................................... 42 3.2.5. Jumlah Perkara Anak yang Berhasil melalui Diversi .............................. 42 3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana......................................................... 42 3.4. Pengelolaan Keuangan .......................................................................... 48 iii
3.5. Dukungan Teknologi Informasi............................................................... 52 3.6. Regulasi Tahun 2017............................................................................. 53 BAB IV PENGAWASAN .............................................................................................. 51 4.1. Internal................................................................................................ 56 4.2. Evaluasi ............................................................................................... 62 BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI................................................................... 63 5.1. Kesimpulan .......................................................................................... 63 5.2. Rekomendasi........................................................................................ 63 iv
DAFTAR BAGAN Bagan 1 Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Bulukumba....................................... 4 v
DAFTAR TABEL Tabel 1. SOP Teknis Pengadilan Negeri Bulukumba ................................................... 15 Tabel 2. SOP Non Teknis Pengadilan Negeri Bulukumba............................................. 16 Tabel 3. Jumlah Kegiatan SKP Pegawai..................................................................... 22 Tabel 4. Realisasi Anggaran Kegiatan Pos Bantuan Hukum......................................... 26 Tabel 5 Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara........................ 28 Tabel 6. Realisasi Anggaran Kegiatan Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara ........................................................................................... 28 Tabel 7. Profil Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Bulukumba ........................... 31 Tabel 8. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Jabatan ............. 32 Tabel 9. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pangkat/ Golongan.................................................................................................... 33 Tabel 10. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan ....... 33 Tabel 11. Daftar Mutasi Pegawai Tahun 2018 ........................................................... 34 Tabel 12. Daftar Pegawai yang Mengalami Promosi Tahun 2018................................. 34 Tabel 13. Daftar Pegawai Pensiun............................................................................ 34 Tabel 14. Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Teknis Yudisial .................................. 35 Tabel 15. Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Non Teknis Yudisial ........................... 35 Tabel 16. Data Perkara Pidana ................................................................................ 35 Tabel 17. Klasifikasi Perkara Pidana Biasa Tahun 2018 Menurut Jenis Tindak Pidana .... 36 Tabel 18. Daftar Perkara Perdata Tahun 2018 .......................................................... 36 Tabel 19. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2018 ........................................ 37 Tabel 20 Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2018 ................................... 37 Tabel 21. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Sederhana Tahun 2018 ........................ 38 Tabel 22. Rasio Perkara Terhadap Majelis................................................................. 38 Tabel 23. Perkara yang Diselesaikan Paling Lambat Dalam Waktu 5 (Lima) Bulan ........ 39 Tabel 24. Perkara Gugatan Sederhana yang Diselesaikan Tepat Waktu ....................... 39 Tabel 25. Perkara Praperadilan yang Diputus Tepat Waktu ........................................ 40 Tabel 26. Perkara Perdata gugatan dan bantahan/perlawanan yang Banding .............. 40 Tabel 27. Perkara Pidana yang Mengajukan Upaya Hukum Banding............................ 41 Tabel 28. Perkara Perdata yang Mengajukan Upaya Hukum Kasasi ............................. 41 Tabel 29. Perkara Pidana yang Mengajukan Upaya Hukum Kasasi .............................. 41 Tabel 30. Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali...................... 42 Tabel 31. Saldo Tanah Tahun 2018.......................................................................... 42 vi
Tabel 32. Saldo gedung dan bangunan Tahun 2018 .................................................. 42 Tabel 33. Kondisi rumah dinas Pengadilan Negeri Bulukumba .................................... 43 Tabel 34. Daftar Ruangan Gedung Pengadilan Negeri Bulukumba............................... 44 Tabel 35. Saldo peralatan dan mesin Tahun 2018 ..................................................... 45 Tabel 36. Kondisi Jenis Kendaraan Roda Empat ........................................................ 45 Tabel 37. Kondisi Jenis Kendaraan Roda Dua............................................................ 46 Tabel 38. Saldo Aset Jaringan Tahun 2018 ............................................................... 46 Tabel 39. Saldo Aset Tetap Lainnya Tahun 2018 ....................................................... 46 Tabel 40. Saldo asset tetap yang tidak digunakan Tahun 2018.................................. 47 Tabel 41. Nilai Aset Tak Berwujud ........................................................................... 47 Tabel 42. Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang....................................................... 47 Tabel 43. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Bulukumba (099581) ........... 47 Tabel 44. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba pada DIPA (01) Berdasarkan Nama Kegiatan .................................................................... 48 Tabel 45. Realisasi Belanja Pegawai DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 .......................................................................................................49 Tabel 46. Realisasi Belanja Barang DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 ............................................................................................. 50 Tabel 47. Realisasi Belanja Modal DIPA 01 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 .............................................................................................51 Tabel 48. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Bulukumba (099582)............51 Tabel 49. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Bulukumba pada DIPA (03) Berdasarkan Program Kerja .....................................................................52 Tabel 50. Realisasi Belanja Barang DIPA 03 Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 .... ........................................................................................52 vii
DAFTAR GRAFIK Grafik 1. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Jabatan ............. 32 Grafik 2. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pangkat dan Golongan .............................................................................. 33 Grafik 3. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan ......... 33 Grafik 4. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2018 ......................................... 37 Grafik 5. Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2018 .................................. 38 Grafik 6. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 01 Tahun 2018................... 48 Grafik 7. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 03 Tahun 2018................... 51 viii
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 BAB I PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut negara menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum, karenanya diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut dibutuhkan suatu lembaga peradilan umum untuk masyarakat. Kekuasaan badan peradilan adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum. Kekuasaan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dilimpahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta empat badan peradilan di bawahnya, di antaranya adalah badan peradilan umum yang pada peradilan tingkat pertama dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Bulukumba yang berlokasi di Jalan Kenari No. 5 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu peradilan umum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Makassar yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama dengan wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Berikut gambar peta wilayah kota Kabupaten Bulukumba : 1
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Kabupaten Bulukumba memiliki luas wilayah 1.154,67 km² dan berpenduduk sebanyak 394.757 jiwa (berdasarkan sensus penduduk 2010). Kabupaten Bulukumba mempunyai 10 kecamatan, 27 kelurahan, serta 109 desa. Dengan luas wilayah hukum yang besar seperti ini membuat volume perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Bulukumba cukup tinggi. Pada tahun 2018, meskipun dengan jumlah hakim yang bisa dikatakan tidak ideal dengan volume perkara yang tinggi Pengadilan Negeri Bulukumba mampu menyelesaikan perkara dengan persentase penyelesaian perkara sebesar 96,46% angka ini didapat dari jumlah minutasi tahun 2018 berbanding dengan sisa perkara tahun 2017 ditambah perkara yang masuk tahun 2018 kemudian dikali 100%. Secara keseluruhan pencapaian hasil kinerja Pengadilan Negeri Bulukumba selama tahun 2018 telah memenuhi sasaran strategis yang pengukurannya dengan melihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi dan pencapaian target. Khusus pencapaian penanganan perkara Mahkamah Agung telah menetapkan salah satu indikator penting dalam proses penilaian kinerja badan peradilan umum dibawahnya yaitu dengan melihat jumlah minutasi perkara yang telah diselesaikan oleh satuan kerja masing-masing. Dalam rangka mengetahui hasil kinerja yang didapat Pengadilan Negeri Bulukumba secara keseluruhan maka disusunlah laporan tahunan tahun 2018, laporan ini akan menjadi tools Pengadilan Negeri Bulukumba dalam mengevaluasi kinerja dan mereview rencana strategis yang diperlukan demi terwujudnya visi, terlaksananya misi dan tercapainya target penetapan kinerja yang telah ditentukan. Adapun Visi Pengadilan Negeri Bulukumba yakni terwujudnya Pengadilan Negeri Bulukumba yang Agung. Misi Pengadilan Negeri Bulukumba : 1. Menjaga kemandirian badan peradilan; 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan; 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Rencana Strategis Pengadilan Negeri Bulukumba : 1. Peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya manusia. 2. Peningkatan disiplin kerja. 3. Percepatan penyelesaian perkara. 2
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 4. Pembenahan manajemen administrasi perkara. 5. Peningkatan pengawasan, baik struktural maupun fungsional. 6. Pembentukan lingkungan kerja yang aman, nyaman, asri dan suasana kerja yang optimis. 7. Pemberian akses yang luas dan bertanggung jawab sebagai kontrol dan koreksi kinerja. 8. Pemberdayaan sarana dan prasarana teknologi informatika secara maksimal yang ditujukan untuk peningkatan kualitas kerja. 3
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] Decemb BAB STRUKTUR ORGAN Bagan 1. Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018 4
ber 31, 2018 B II NISASI (TUPOKSI) 4
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 2.1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengadilan Negeri Bulukumba merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya. Sebagai institusi pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bulukumba menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Bulukumba bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan wilayah hukumnya Kabupaten Bulukumba meliputi 10 Kecamatan, 27 kelurahan, 109 desa. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sebagai berikut : 1. Ketua : TUGAS POKOK : a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan; dan b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. 2. Wakil Ketua : TUGAS POKOK : a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama; 5
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 b. Wakil Ketua bersama sama ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah Hukumnya; dan c. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal mengatur pembagian tugas para hakim. FUNGSI : a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya b. Apabila Ketua Berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan melaksanakan delegasi ketua dalam hal menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. 3. Hakim : TUGAS POKOK : a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. FUNGSI : b. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat struktural maupun Fungsional. 4. Panitera : TUGAS POKOK : a. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B; b. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. FUNGSI : a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata; 6
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 c. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana; d. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus; e. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; f. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang - undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan; g. Pelaksanaan mediasi; h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan; i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri. 5. Panitera Muda Perdata : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata FUNGSI: a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata; b. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan; c. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; d. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; e. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; f. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak; g. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; h. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 7
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 i. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi; j. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; k. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; l. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; m. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 6. Panitera Muda Pidana : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. FUNGSI : a. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; b. Pelaksanaan registrasi perkara pidana; c. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; d. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; e. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; f. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; g. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; h. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; i. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada para pihak; j. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 8
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 k. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; l. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; m. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; n. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; o. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; p. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 7. Panitera Muda Hukum : TUGAS POKOK : a. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. FUNGSI : a. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; b. Pelaksanaan penyajian statistik perkara; c. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; d. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; e. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara, f. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara. g. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera . 8. Panitera Pengganti : TUGAS POKOK : a. Bertanggung jawab atas perkara yang ditugaskan kepadanya mulai proses persidangan sampai dengan minutasi dan salinan putusan yang dikirimkan kepada para pihak 9
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 FUNGSI : a. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada panitera muda; b. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera. 9. Jurusita/Jurusita Pengganti : TUGAS POKOK : a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Majlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes- protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang. FUNGSI : a. Membuat relaas panggilan sidang. b. Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. c. Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi. d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak- pihak yang berkepentingan. e. Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi. 10. Sekretaris (Eselon IIIb): TUGAS POKOK: a. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah & bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; b. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I B mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I B. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; 10
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 c. Pelaksanaan urusan keuangan; d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan Pengadilan Negeri. 11. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan (Eselon IVa) : TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran; b. Pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta ; c. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. FUNGSI : a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran; b. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik; c. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan d. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan pengadilan negeri; e. Melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi . 12. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala (Eselon IVa) : TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penataan organisasi dan tata laksana. FUNGSI : a. Pelaksanaan urusan kepegawaian; b. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana. 13. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Eselon IVa) TUGAS POKOK : a. Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan : - surat menyurat, - arsip, - perlengkapan, 11
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 - rumah tangga, - keamanan, - keprotokolan, dan - perpustakaan, serta b. Pengelolaan keuangan FUNGSI : a. Pelaksanaan urusan keuangan; b. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; 2.1.1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Bulukumba Kelas I B telah menyusun Standar Operasional Prosedur berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan berdasarkan dokumen Manual Mutu Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018. Adapun SOP yang telah disusun Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sebagai berikut : 1. Teknis Pengadilan Tingkat Pertama No Unit Kerja Jumlah Terdiri dari 1. Ketua - 2. Wakil Ketua - 3. Hakim 11 SOP 1. SOP Perkara Pidana Biasa 2. SOP Perkara Pidana Singkat 3. SOP Perkara Pidana Cepat 4. SOP Perkara Perdata Gugatan 5. SOP Perkara Perdata Permohonan 6. SOP Pelayanan Persidangan Perdata 7. SOP Pelayanan Persidangan Pidana 8. SOP Pelayanan Persidangan Anak 9. SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana 10. SOP Mediasi 11. SOP Hakim Pengawas Bidang 4. Panitera - 5. Kepaniteraan Perdata 17 SOP 1. SOP Permohonan Perkara Perdata 2. SOP Perkara Perdata Gugatan Perlawanan Apabila Mediasi Tidak Berhasil 3. SOP Perkara Perdata Gugatan Sederhana 4. SOP Penyelesaian Keberatan Gugatan Sederhana 5. SOP Perkara Perdata Banding 6. SOP Perkara Perdata Kasasi 12
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 6. Kepaniteraan Pidana 38 SOP 7. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali 8. SOP Perkara Perdata Sita 9. SOP Eksekusi RIIL 10. SOP Perkara Perdata Peninjauan Kembali 11. SOP Keuangan Perkara Perdata 12. SOP Biaya Proses 13. SOP Pengembalian Sisa Panjar Perkara 14. SOP Surat Keluar Kepaniteraan Perdata 15. SOP Surat Masuk Kepaniteraan Perdata 16. SOP Penerimaan Barang Persediaan 17. SOP Perkara Perdata Konsinyasi 1. SOP Penanganan Penetapan Hari Sidang Pertama 2. SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Biasa (Dewasa) 3. SOP Pendaftaran Berkas Perkara Pidana Cepat (Tipiring) 4. SOP Penanganan Berkas Perkara Pidana Cepat (Tipiring) 5. SOP Persidangan Perkara Pidana Cepat (Tipiring) 6. SOP Pendaftaran Berkas Pidana Singkat 7. SOP Penanganan Berkas Pidana Singkat 8. SOP Persidangan Perkara Pidana Singkat 10. 6. SOP Pendaftaran Berkas Pidana Anak 11. SOP Penanganan Berkas Pidana Anak 12. SOP Persidangan Perkara Pidana Anak 13. SOP Pendaftaran dan Penanganan Berkas Pidana Lalu Lintas. 14. SOP Diversi di Pengadilan Negeri 15. SOP Penanganan Permohonan Izin Persetujuan Penggeledahan 16. SOP Penanganan Permohonan Izin Persetujuan Penyitaan 17. SOP Penerimaan Permohonan Banding Perkara Bidana 18. SOP Pendaftaran Permohonan Banding Perkara Pidana 19. SOP Penerimaan Memori Banding Kontra Memori Banding Perkara Pidana 20. SOP Pernyataan Permohonan Banding Perkara Pidana 21. SOP Pengiriman Berkas Pidana Banding 22. SOP Pencabutan Permohonan Banding Pidana 23. SOP Penerimaan Kasasi Perkara Pidana 24. SOP Pendaftaran Permohonan Kasasi Perkara Pidana 25. SOP Penerimaan Memori Kasasi Kontra Memori Kasai Perkara Pidana 26. SOP Pengiriman Berkas Perkara Pidana Kasasi 27. SOP Pidana Pencabutan Perkara Pidana Kasasi 28. Penerimaan Permohonan PK Perkara Pidana 29. SOP Pendaftaran Permohonan PK Perkara Pidana 30. SOP Pengiriman Berkas Pidana PK 13
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 31. SOP Penerimaan Permohonan Grasi Perkara Pidana 32. SOP Pengiriman Permohonan Grasi Perkara Pidana 33. SOP Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Pasal 25 Ayat (2) KUHP 34. SOP Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan Pasal 29 Ayat (2) (3) KUHP Tahap Satu dan Dua 35. SOP Pidana Permohonan Diversi dari Penyidik Penuntut Umum 36. SOP Pendataan Anak Korban 37. SOP Penerimaan Barang Bukti 38. SOP Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan 7. Kepaniteraan Hukum 19 SOP 1. SOP Pengelolaan Surat Masuk Kepaniteraan Hukum 2. SOP Pengelolaan Surat Keluar Kepaniteraan Hukum 3. SOP Pembuatan Laporan Bulanan 4. SOP Pembuatan Laporan Catur Wulan 5. SOP Pembuatan Laporan Semester 6. SOP Pembuatan Laporan Tahunan 7. SOP Penanganan Papan Informasi Perkara 8. SOP Penataan Arsip Berkas Perkara 9. SOP Penanganan Surat Klasifikasi Laporan Denda Tipiring 10. SOP Penanganan Surat Masuk Klasifikasi Laporan Keuangan Perdata 11. SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Masuk Pengaduan 12. SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Klarifikasi Pengaduan 13. SOP Penanganan Meja Pengaduan Klasifikasi Surat Klarifikasi Pembuatan Surat Keputusan Pemeriksaan Pengaduan 14. SOP Penanganan Meja Informasi 15. SOP Penanganan Surat Keterangan Penelitian 16. SOP Pengesahan Badan Hukum 17. SOP Surat Keterangan Tidak Berperkara untuk PT (Perseroan Terbatas) 18. SOP Pendaftaran Surat Kuasa 19. SOP Surat Kuasa Insidentil 8. Panitera Pengganti 2 SOP 1. SOP Penanganan Dalam Perkara Pidana 2. SOP Penanganan DalamPerkara Perdata 9. Juru Sita 9 SOP 1. SOP Panggilan Sidang 2. SOP Pemberitahuan dan Pernyataan Banding, Kasasi dan PK 3. SOP Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Kasasi PK Kontra Memori Banding 4. SOP Sita 5. SOP Pelaksanaan Eksekusi 6. SOP Konsignatie 7. SOP Delegasi Masuk 14
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 8. SOP Delegasi Keluar 9. SOP Laporan Bulanan Tabel 1. SOP Teknis Pengadilan Negeri Bulukumba 2. Non Teknis Jumlah Terdiri dari No Unit Kerja 9 SOP 1. Sekretaris - 2. Kepala Sub Bag 21 SOP 1. SOP Pengelolaan TI Perencanaan, TI dan 2. SOP Perencanaan DIPA Pelaporan 3. SOP Peliputan dan Penginputan Website 4. SOP Penghimpunan Laporan 3. Kepala Sub Bag 5. SOP Pemutakhiran Data SIPP Kepegawaian dan 6. SOP Password Login Server dan Program Organisasi Tata Aplikasi Laksana 7. SOP Backup dan Restore Data Komputer Server 8. SOP Pengamanan Data Komputer Terhadap Virus 9. SOP Close Circuite Television (CCTV) 1. SOP Pengelolaan Surat Dinas 2. SOP Investarisasi Pegawan (Bezetting Pegawai) 3. SOP Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim 4. SOP Daftar Urut Kepangkatan PNS 5. SOP Rekapitulasi Daftar Hakim dan PNS 6. SOP Pembuatan Surat Keputusan Ketua Pengadilan 7. SOP Pengusulan Kenaikan Pangkat 8. SOP Kenaikan Gaji Berkala 9. SOP Mutasi Hakim dan PNS 10. SOP Usulan Promosi Jabatan 11. SOP Usulan Pensiun Hakim dan PNS 12. SOP Usulan Tanda Penghargaan Satya Lencana 13. SOP Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 14. SOP Penyelesaian Surat Tugas 15. SOP Penyelesaian Permohonan Surat Cuti Hakim dan PNS 16. SOP Penyelesaian Pembuatan Pengantar Hukuman Disiplin 17. SOP Penyelesaian Pembuatan Kartu 18. SOP Penyelesaian Dokumen Pelantikan Penyumpahan 19. SOP Pengusulan Taspen, Karpeg, Karis dan Karsu. 20. SOP Pelaksanaan Rapat Pegawai 21. SOP Pelatihan 4. Kepala Sub Bag Umum 21 SOP 1. SOP Pelaporan Aplikasi Persediaan Per dan Keuangan Semester Pertahun 2. SOP Pelaporan Aplikasi SIMAK – BMN Semester dan Per Tahun. 3. SOP Pengelolaan Perpustakaan 4. SOP Pengelolaan Surat Keluar 5. SOP Pengelolaan Surat Masuk 6. SOP Pengelolaan Aplikasi Persediaan (kegiatan Harian) 15
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 7. SOP Pengelolaan Aplikasi SIMAK – BMN 8. SOP Keamanan dan Kebersihan Kantor 9. SOP Permintaan Barang-Barang Persediaan 10. SOP Pembuatan Laporan Aplikasi PP 39 Tahun 2006 Form B 11. SOP Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. 12. SOP Penyusunan Laporan SAIBA Satker 13. SOP Akuntansi dan Pelaporan Realisasi Anggaran Manual 14. SOP Realisasi Anggaran Belanja Pegawai 15. SOP Pembuatan SK Pengelolaan Anggaran 16. SOP Perencanaan Penyusunan Program dan Anggaran 17. SOP Penyusunan Laporan PNBP (Satker) 18. SOP Pengajuan Tunjangan Kinerja MARI (Satker) 19. SOP Pelaksanaan Anggaran (Dana UP) 20. SOP Pelaksanaan Anggaran Belanja Modal – LS 21. SOP Pelaksanaan Tugas Bendahara Penerima (PNBP) Tabel 2. SOP Non Teknis Pengadilan Negeri Bulukumba 2.1.2. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) SKP adalah sasaran kerja pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk SKP masing-masing pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba akan dilampirkan pada daftar lampiran SKP Pegawai, Adapun jumlah kegiatan masing-masing pegawai adalah sebagai berikut : No Sasaran Kerja Pegawai Jumlah Uraian Kegiatan 1. Ketua Kegiatan 1. Menerima dan mendisposisi surat- 2018 5 Kegiatan surat masuk 2. Menerima dan menetapkan berkas perkara 3. Menerima, memeriksa dan memutus perkara 4. Melaksankaan pembinaan kepegawaian 5. Melaksanakan konsultasi ke Pengadilan Tinggi dan MA 2. Wakil Ketua - Tidak ada wakil ketua pada Tahun 2018. 3. Hakim 4 Kegiatan 1. Menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata 2. Minutasi perkara perdata & pidana 3. Melakukan mediasi perkara perdata & pidana 16
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 4. Panitera 7 Kegiatan 4. Melaksanakan pengawasan masing- 5. Panitera Muda Pidana 13 Kegiatan masing bidang yang telah ditentukan. 6. Panitera Muda Perdata 11 Kegiatan 1. Menerima dan mendisposisi surat kepaniteraan 2. Menjawab dan mengirim surat kepaniteraan 3. Meneliti dan menandatangani laporan bulanan, 4 bulanan, 6 bulanan dan tahunan 4. Menandatangani Salinan putusan dan penetapan 5. Menandatangani akte banding, kasasi, PK dan grasi 6. Melaksanakan pengelolaan keuangan perkara dan uang pihak ketiga 7. Melaksanakan konsultasi ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung 1. Meneliti, mencatat, mengagenda serta menyimpan surat-surat masuk 2. Menerima berkas perkara cepat dan lalu lintas 3. Membuat penetapan penunjukan hkaim dan panitera pengganti dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim 4. Mencatat barang bukti yang dilimpah dari Kejaksaan 5. Menerima permohonan dan membuat penetapan permintaan izin persetujuan penyitaan dan izin penggeledahan 6. Menerima berkas pertkara pidana dari panitera pengganti yang telah diminutasi selanjutnya disusun nomornya kemudian dikirim pada bagian hukum 7. Mengirim perkara banding dan kasasi 8. Membuat laporan perkara pidana setiap bulan 9. Menerima berkas perkara 10. Membuat penetapan-penetapan perkara 11. Membuat berita acara persidangan perkara pidana dan perdata 12. Minutasi perkara 13. Mencatat penundaan sidang dan memasukkan kedalam CTS 1. Meneliti, mencatat, mengagenda serta menyimpan surat-surat masuk 17
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 7. Panitera Muda Hukum 9 Kegiatan 2. Membuat dan mengoreksi konsep surat keluar 8. Panitera Pengganti 5 Kegiatan 9. Juru Sita 4 Kegiatan 3. Monitoring & evaluasi laporan 10. Juru Sita Pengganti perkara dan biaya proses 11. Sekretaris - 7 Kegiatan 4. Mengelola dan menyelenggarakan arsip perkara perdata secara elektronik dan manual 5. Mengelola CTS (SIPP) dan monitoring pelaksanaan CTS (SIPP) perdata 6. Menyusun rencana kerja dan kebutuhan tahunan 7. Menerima berkas perkara 8. Membuat penetapan-penetapan perkara 9. Membuat berita sidang 10. Minutasi perkara 11. Memasukkan data perkara ke CTS (SIPP) 1. Meneliti, mencatat, mengagenda serta menyimpan surat-surat masuk 2. Menyiapkan berkas pendaftaran PT, CV, Firma dan Yayasan 3. Menyiapkan bahan salinan putusan dan legalisasi akta-akta 4. Menyiapkan dokumen permohonan informasi perkara 5. Menerima berkas perkara 6. Membuat penetapan-penetapan perkara 7. Membuat berita acara sidang 8. Minutasi perkara 9. Memasukkan data perkara ke CTS (SIPP) 1. Menerima berkas perkara 2. Membuat penetapan-penetapan perkara 3. Membuat berita acara sidang 4. Minutasi perkara 5. Memasukkan data perkara ke CTS (SIPP) 1. Melaksanakan pemanggilan para pihak 2. Melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak 3. Membuat berita acara aanmaning 4. Melaksanakan sita jaminan, sita eksekusi dan eksekusi Tidak ada pegawai yang menjabat sebagai Jurusita Pengganti 1. Menerima dan mendisposisi surat kesekretariatan 18
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 12. Kepala Sub Bag 9 Kegiatan 2. Menjawab dan mengirim surat Perencanaan, TI dan 10 Kegiatan kesekretariatan Pelaporan 3. Melaksanakan bimbingan teknis 13. Kepala Sub Bag 4. Melaksanakan pembinaan pegawai Kepegawaian dan Ortala 5. Melaksanakan pengawasan 6. Meneliti dan menandatangani laporan kesekretariatan 7. Melaksanakan koordinasi ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi 1. Membuat dan mengoreksi konsep surat 2. Meneliti, mencatat, mengagenda serta menyimpan surat-surat masuk 3. Menyiapkan bahan-bahan rapat 4. Menyusun laporan-laporan 5. Menyusun DIPA/RKA-KL 6. Revisi DIPA / RKAKL dan POK 7. Pemeliharaan server dan website 8. Update Website 9. Input data aplikasi 1. Membuat dan mengoreksi konsep 2. Menyiapkan penyelenggaraan kegiatan serah terima jabatan dan pelantikan 3. Menyiapkan bahan-bahan rapat 4. Membuat laporan-laporan 5. Meneliti, mencatat, mengagenda serta menyimpan surat-surat masuk 6. Mengelola aplikasi kepegawaian (SIKEP dan KOMDANAS) 7. Mengumpulkan berkas usulan kenaikan pangkat, jabatan dan pensiun 8. Melaksanakan peremajaan data kepegawaian 9. Membuat notulen rapat intern dan rapat pimpinan 10. Membuat berkas serah terima jabatan dan pelantikan 19
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 14. Kepala Sub Bag Umum dan 9 Kegiatan 1. Meneliti, mencatat, mengagenda Keuangan serta menyimpan surat masuk. 15. Staf Kepaniteraan Muda 2. Membuat dan mengoreksi konsep Perdata surat 16. Staf Kepaniteraan Muda 3. Membuat dan menganalisis laporan- Pidana laporan umum dan keuangan 17. Staf Kepaniteraan Muda 4. Mengelola aplikasi umum dan Hukum keuangan 5. Mengumpulkan berkas belanja pegawai 6. Membuat, memeriksa dan analisis SPM serta injeksi PIN PPSPM 7. Membuat rencana kebutuhan ATK sesuai DIPA 8. Pengelolaan dan pemanfaatan perspustakaan. 9. Melaksanakan perawatan BMN 6 Kegiatan 1. Menerima dan mebukukan uang 8 Kegiatan panjar perkara 5 Kegiatan 2. Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal tingkat pertama 3. Mencatat panjar biaya perkara banding, kasasi, PK dalam buku jurnal masing-masing 4. Mengeluarkan biaya materai dan biaya redaksi putusan 5. Menyetorkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendahara penerima untuk disetor ke kas negara 6. Membuat laporan keuangan perkara perdata 1. Membuat penetapan penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti 2. Menyerahkan berkas perkara pidana kepada majelis hakim 3. Mencatat perkara pidana dalam register induk 4. Membuat penetapan persetujuan izin penyitaan dan penggeledahan 5. Membuat penetapan perpanjangan penahanan atas permintaan penyidik dan kejaksaan pasal 29 KUHP 6. Mencatat perkara pidana banding dalam register banding 7. Mencatat perkara tilang 8. Menginput perkara tilang ke CTS 1. Melakukan upload putusan pada direktori putusan 20
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 18. Staf Subbagian PTIP - 2. Membuat laporan bulanan, 19. Staf Subbagian Umum dan 5 Kegiatan triwulan, empat bulan dan enam bulan Keuangan - 9 Kegiatan 3. Mengagenda surat masuk dan 20. Staf Subbagian keluar bagian hukum Kepegawaian & Ortala 4. Mengarsipkan berkas perkara yang 21. Bendahara Pengeluaran telah berkekuatan hukum 5. Menyiapkan dokumen informasi Tidak ada staf pada Subbagian PTIP 1. Menerima, mencatat, meminta disposisi, menyalurkan dan menyelesaikan surat masuk 2. Menerima, mencatat, mengelola, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat keluar 3. Membersihkan atau menyapu ruangan umum, ruangan perpustakaan 4. Mencatat daftar inventaris ruangan (DIR) setiap ruangan 5. Mengisi kolam air WC umum dan tahanan Tidak ada staf yang berstatus PNS pada Subbagian Kepegawaian & Ortala adanya hanya tenaga honorer. 1. Membu kukan segala transaksi keuangan kedalam buku kas umum dan buku pembantu 2. Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran 3. Memungut/memotong, menyimpan dan menyetorkan pajak dari pengelolaan APBN ke kas Negara 4. Menarik uang dari SPM LS Bendahara dan SPM UP ?GUP/TUP dan potongan gaji pegawai di bank (rekening bendaharan pengeluaran) 5. Memeriksa dan menguji SPBy dan bukti pengeluarannya yang diajukan oleh PPK dan memeriksa ketersediaan dana pada DIPA 6. Melakukan pembayaran terhadap tagihan yang diperintahkan KPA 7. Membuat SPT Tahunan PPH Pasal 21 dan bukti potongnya 8. Mengantar SPM, LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN 9. Menyimpan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengeluaran anggaran dan surat berharga lainnya 21
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 10. Membuat daftar permintaan remunerasi dan mengupload data dukungnya Tabel 3. Jumlah Kegiatan SKP Pegawai 2.2. Pelayanan Publik yang Prima 2.2.1. Akreditasi Penjaminan Mutu (Sertifikasi ISO Pengadilan) Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan merupakan sebuah program yang digalangkan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent –ICPE). Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya senantiasa berupaya membangun citra positif peradilan melalui berbagai kebijakan pembaruan untuk mewujudkan pengadilan yang agung (Court of Excellence). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang dinamakan Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Cetak Biru ini merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh. Penyusunan Cetak Biru ini dengan menggunakan pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence). Kerangka ini terdiri dari 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” yang dibagi ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu: pengarah/pengendali (driver), sistem dan penggerak (system and enabler), dan hasil (result). Sebagai fungsi pengarah adalah area: 1. Kepemimpinan dan Manajemen Pengadilan Fungsi sistem dan penggerak, berada dalam area: 2. Kebijakan-Kebijakan Pengadilan 3. Sumber Daya Manusia, Sarana-Prasarana dan Keuangan 4. Penyelenggaraan Persidangan Sedangkan fungsi hasil dalam area: 5. Kebutuhan Dan Kepuasan Pengguna Pengadilan 6. Pelayanan Pengadilan Yang Terjangkau 7. Kepercayaan Dan Keyakinan Masyarakat Pada Pengadilan Tujuh area ini dikembangkan berdasarkan kerangka pengadilan yang agung (court excellence framework) yang merupakan kerangka pikir dan kerja bagi pengadilan 22
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 yang ingin meningkatkan kinerjanya. Kerangka ini telah dikembangkan dan digunakan secara internasional. Cetak Biru itu dipetakan bahwa permasalahan yang dihadapi Badan Peradilan antara lain: visi dan misi yang kurang dipahami sepenuhnya oleh seluruh personil peradilan. Oleh karenanya, diperlukan perumusan visi dan misi yang baru beserta proses sosialisasi yang komprehensif dan terstruktur. Dalam pelaksanaan fungsi teknis, Masalah yang dihadapi badan-badan peradilan yang harus mendapat perhatian khusus, adalah: a. Kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan b. Lamanya proses berperkara. Hal ini berkaitan dengan pengeluaran biaya yang diperlukan di pengadilan menjadi sulit untuk diprediksi. c. Kurangnya pemahaman pencari keadilan dan pengguna pengadilan mengenai prosedur, dokumen dan persyaratan yang diperlukan. d. Minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan permasalahan dalam fungsi pendukung antara lain: Dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, distribusi hakim dan aparatur peradilan yang belum merata. Dalam hal pengelolaan sumber daya keuangan, antara lain adalah belum adanya Standar Pelayanan yang baku terkait dengan penerimaan dan belanja negara, dan adanya perangkapan jabatan antara jabatan struktural dengan jabatan pengelola keuangan. Dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana, antara lain: a. Lokasi pengadilan yang cukup sulit untuk diakses oleh masyarakat yang berasal dari daerah pinggir kota. b. Gedung pengadilan yang masih perlu ditingkatkan kelayakannya dari sisi keamanan maupun kenyamanan. c. Kemampuan untuk mengelola prasarana dan sarana pengadilan belum memadai sehingga berpengaruh terhadap prestasi kerja hakim dan aparatur peradilan dan kepuasan masyarakat atas kualitas pelayanan pengadilan. d. Akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, serta manajemen aset negara, yang perlu terus diupayakan perbaikannya. e. Penyimpanan dan pengelolaan informasi tentang aset negara yang belum dibuat secara baik. 23
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Dalam hal pengelolaan teknologi informasi, a. Upaya untuk mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan internal organisasi maupun para pencari keadilan dan pengguna pengadilan, dimana perlunya satu kebijakan sistem pengelolaan TI yang komprehensif dan terintegrasi, untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja. Dengan demikian dapat diharapkan tejadinya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. b. Transparansi peradilan hingga kini masih menjadi permasalahan yang sangat perlu diperhatikan dan dibenahi. Masyarakat masih mengeluhkan sulitnya mengakses informasi dari pengadilan. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman pejabat peradilan mengenai pentingnya jaminan informasi bagi publik. Oleh karena itu, mekanisme penyediaan dan penyimpanan informasi juga perlu terus ditingkatkan sehingga pengadilan selalu siap dalam merespon permintaan informasi. Fungsi lain yang perlu mendapat perhatian adalah monitoring dan evaluasi serta fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Pengadilan Negeri Bulukumba juga tidak lepas dari adanya kritikan atas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sebagai respon atas hal tersebut Pengadilan Negeri Bulukumba telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala unit. Menyikapi tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Bulukumba terus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efek- tivitas, serta produktivitas SDM Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima. Namun demikian untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis sistematis. Perbaikan sistem kerja ini, atau sebut saja peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Bulukumba, dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI di tingkat unit kerja peradilan tingkat pertama, dan sekaligus merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi agenda nasional di tingkat Pengadilan Negeri Bulukumba. 24
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba dituntut untuk menyediakan pelayanan standar peradilan yang bermutu, yaitu pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan. Untuk itu pada tahun 2017 Pengadilan Negeri Bulukumba ikut berpartisipasi pada program Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri dengan Tim Assessor dari tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi Makassar. Pengadilan Negeri Bulukumba sendiri meraih Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Predikat “A (Excellent)”, untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas I B Pengadilan Negeri Bulukumba menempati urutan ketiga seluruh Indonesia, dan urutan pertama untuk Pengadilan Negeri Kelas I B Wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Capaian ini didapat dari kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas dari semua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN yang dengan membawa semangat perubahan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Semangat perubahan ditanamkan oleh pimpinan agar selalu melekat dan menjadi budaya pada setiap pegawai sehingga kinerja yang sudah dicapai dapat selalu dipertahankan bahkan untuk ditingkatkan. 2.2.2. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa atau saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pegadilan. Tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 25
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan yaitu : a. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum. b. Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan. c. Penyediaan informasi Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Pada tahun anggaran 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan yang ditunjuk sebagai pemberi layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba. Adapun anggaran yang dialokasikan dan realisasinya adalah sebagai berikut: Output Volume/Satuan Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa (%) (Rp) (Rp) 100.00 0 (1049.003) Pos 312 Jam Layanan 31.200.000 31.200.000 100.00 Bantuan Hukum 0 Total 31.200.000 31.200.000 Tabel 4. Realisasi Anggaran Kegiatan Pos Bantuan Hukum Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa anggaran pos bantuan hukum dengan volume sebanyak 312 jam layanan dan pagu anggaran sebesar Rp31.200.000 mencapai target output sebesar 100%. 2.2.3. Sidang Keliling/ Pelayanan Terpadu Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang 26
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Penerima layanan sidang di luar gedung pengadilan yaitu setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan : a. Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor pemerintah setempat seperti kantor kecamatan, kantor KUA kecamatan, kantor desa atau gedung lainnya. b. Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki pengadilan, sidang di luar gedung pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut. c. Penetapan lokasi sidang di luar gedung pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat. d. Petugas penyelenggara sidang di luar gedung pengadilan mengupayakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan. e. Ruang dan lokasi sidang di luar gedung pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas , perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia. Pada tahun anggaran 2018, Pengadilan Negeri Bulukumba tidak melaksanakan sidang keliling karena tidak terdapat anggaran biaya sidang keliling pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018. 2.2.4. Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Penerima Layanan Posbakum di Pengadilan yaitu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu dapat dibuktikan dengan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau 27
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu PKH, Kartu BLT dan dokumen lainnya. Pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 disebutkan layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan dan eksekusi dalam tahun anggaran berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara, meliputi : - Perdata Permohonan maksimal sebesar : Rp 187.000,- - Perdata Gugatan maksimal sebesar : Rp 2.185.000,- - Banding maksimal sebesar : Rp 897.000,- - Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,- - Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,- - Eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp 1.077.000,- Pada tahun anggaran 2018, Pengadilan Negeri Bulukumba menerima dan menyelesaikan perkara prodeo, adapun daftar perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut : No Nomor Perkara Tanggal Registrasi Klasifikasi Permohonan Pengubahan Nama 1. 01/Pdt.P/2018/PN Blk 21 Mei 2018 Tabel 5. Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara Untuk anggaran yang dialokasikan dan realisasinya pada kegiatan perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara adalah sebagai berikut: Output Volume/ Pagu (Rp) Realisasi Realisasi Sisa Satuan (Rp) (%) (Rp) (1049.006) Perkara 1 perkara 790.000 187.000 23.67 603.000 Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara Total 790.000 187.000 23.67 603.000 Tabel 6. Realisasi Anggaran Kegiatan Perkara Yang Diselesaikan Melalui Pembebasan Biaya Perkara Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa anggaran kegiatan perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara dengan volume sebanyak 1 perkara dan 28
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 pagu anggaran sebesar Rp790.000 mencapai realisasi sebesar Rp187.000 dengan persentase 23.67%. 29
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 BAB III PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN 3.1. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah institusi. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan lembaga. Pada hakikatnya, SDM yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencana untuk mencapai tujuan organisasi itu. Keberadaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi merupakan aset yang berharga bagi organisasi itu sendiri. Keberhasilan suatu organisasi ditentukan dari kualitas orang-orang yang berada di dalamnya. SDM akan bekerja secara optimal jika organisasi dapat mendukung kemajuan karir mereka dengan melihat apa sebenarnya kompetensi mereka. Biasanya, pengembangan SDM berbasis kompetensi akan mempertinggi produktivitas pegawai sehingga kualitas kerja pun lebih tinggi pula dan berujung pada puasnya masyarakat dan citra organisasi akan meningkat. Pengembangan SDM berbasis kompetensi dilakukan agar dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi yang dimiliki seorang pegawai secara individual harus dapat mendukung pelaksanaan visi misi organisasi melalui kinerja strategis organisasi tersebut. Dengan adanya reformasi organisasi dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung membuat setiap pegawai berkewajiban untuk selalu meningkatkan kompetensi, wawasan dan keterampilan baik untuk pegawai yang tua apalagi yang muda. Perubahan dan perkembangan tata kehidupan masyarakat dan dunia kerja sebagai akibat dari dimanfaatkannya teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, menjadikan tuntutan masa depan terhadap aparatur peradilan akan semakin kompleks. Untuk itu pimpinan Pengadilan Negeri Bulukumba mengambil langkah pendekatan dan pembinaan agar pegawai dapat mengikuti perkembangan sistem yang diimplentasikan oleh Mahkamah Agung. Semangat perubahan dan peningkatan kompetensi ditanamkan pimpinan agar menjadi budaya pada masing- masing pegawai. Peningkatan kompetensi pegawai juga dilakukan dengan mengirim permohonan pendidikan dan pelatihan pegawai baik teknis maupun non teknis sehingga peningkatan kompetensi masing-masing individu pegawai dapat berdampak positif bagi Pengadilan Negeri Bulukumba. 30
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Saat ini sumber daya manusia yang ada pada Pengadilan Negeri Bulukumba sebanyak 30 (tiga puluh) orang pegawai aktif dan 10 (sepuluh) orang ppnpn. 3.1.1. Profil Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 sebagai berikut: Nama NIP Gol Jabatan TMT Gol 01 Okt 2015 Sutiyono, S.H., M.H. 196203051984031002 IV/b Ketua 01 Apr 2017 Iwan Harry Winarto, SH, 197012171992031002 IV/b Hakim MH. Madya Muda 01 Apr 2015 Yusti C Radjah, S.H. 197708032002121003 III/d Hakim 01 Apr 2016 Pratama Utama 01 Apr 2017 Lely Triantini, S.H. M.H. 198001162003122001 III/d Hakim Pratama Utama 01 Apr 2018 Sera Achmad, S.H. M.H. 197910252005022001 III/d Hakim 01 Apr 2015 Pratama Utama 01 Apr 2011 Nursinah, S.H., M.H. 197305022006042001 III/d Hakim 01 Okt 2016 Pratama Madya 01 Okt 2013 01 Apr 2016 Uwaisqarni, S.H. 198003262007041001 III/c Hakim 01 Okt 2006 Pratama Madya 01 Okt 2009 01 Okt 2010 Taswin, S.H., M.H. 196210091985031006 IV/a Panitera 01 Apr 2018 Dr.Yulius Simon,S.E., M.M. 198407012009121004 III/c Sekretaris 01 Okt 2015 Abidin, S.H. 196605071988031002 III/d Panmud Hukum 01 Okt 2015 Muh Syahrir, S.H. 196807161989031004 III/d Panitera Pengganti 01 Okt 2015 01 Okt 2016 Hj. Rusydiati Hafni 195907041982032001 III/c Panitera Pengganti 01 Apr 2015 01 Apr 2015 Abd Halik, S.H. 196212311985031057 III/c Panmud Perdata 01 Ok 2015 01 Okt 2016 Malikul Adil 196105191986031002 III/c Panitera Pengganti 01 Okt 2016 01 Apr 2017 Rosmarini Tole, S.T., S.H. 197709262006042002 III/d Kasub Kepegawaian 01 Apr 2017 & Ortala 01 Apr 2017 01 Apr 2018 Lenny, S.H. 197404131994032002 III/c Kasub Umum dan 01 Okt 2018 Keuangan 01 Okt 2005 Rahijuddin Sahibe, S.H. 196803201994031004 III/c Kasub PTIP Rodding, S.H. 196504151989031008 III/c Panmud Pidana Adi Anto, S.H.,M.H. 197912142008051001 III/c Panitera Pengganti Akhmad Basir, S.H. 197601312001121003 III/b Panitera Pengganti AM Sulhidayat Syukri, S.H. 198408052011011007 III/b Panitera Pengganti Nurhikmah, S.H. 197810112009122001 III/b Staf Haeruddin, S.H., M.H. 197305161993031001 III/b Panitera Pengganti Muhammad Arifin 196604141993031001 III/a Jurusita Jamaluddin, S.H. 197404051993031001 III/a Panitera Pengganti Syafaruddin 197105021993031001 III/a Jurusita Harmawati, S.H. 196905102014082001 III/a Staf A Dhadan Mirdan 198705052009121003 II/c Staf Syamsuddin S 197101012014081002 II/b Staf Syahiruddin 196412311989031050 II/a Staf Tabel 7 . Profil Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Bulukumba - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Jabatan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Jabatan adalah sebagai berikut : 31
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 No. Jabatan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Ketua 1 Aktif 2. Wakil Ketua - Tidak Ada 3. Hakim Madya Muda 1 Aktif 4. Hakim Pratama Utama 3 Aktif 5. Hakim Pratama Madya 2 Aktif 6. Panitera 1 Aktif 7. Sekretaris 1 Aktif 8. Panitera Muda 3 Aktif 9. Panitera Pengganti 8 Aktif 10. Kepala Sub Bagian 3 Aktif 11. Jurusita 2 Aktif 12. Jurusita Pengganti - Aktif 13. Staf 5 Aktif Jumlah SDM 30 Tabel 8. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Jabatan Grafik Komposisi Pegawai Berdasarkan Jabatan Jurusita Pengganti,Staf, 16% Hakim Madya Juru0si%ta, 6% Ketua,P3r%atama, 3% Hakim Pratama Wakil Ketua, 0% Utama, 9% Hakim Pratama Madya, 9% Kepala Sub Bagian, Panitera, 3% 9% Sekretaris, 3% Panitera Pengganti, Panitera Muda, 9% 24% Grafik 1. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Jabatan - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pangkat/Golongan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pangkat/Golongan adalah sebagai berikut : No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Pembina Utama / IVe - - 2. Pembina Utama Madya / IV/d - - 3. Pembina Utama Muda / IV/c - - 4. Pembina Tingkat I / IV/b 2 Aktif 5. Pembina / IV/a 1 Aktif 6. Penata Tingkat I / III/d 7 Aktif 7. Penata / III/c 9 Aktif 8. Penata Muda Tingkat I / III/b 4 Aktif 9. Penata Muda / III/a 4 Aktif 10. Pengatur Tingkat I / II/d - Aktif 11. Pengatur / II/c 1 Aktif 12. Pengatur Muda Tingkat I / II/b 1 Aktif 13. Pengatur Muda / II/a 1 Aktif 14. Juru Tingkat I / I/d - - 32
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 15. Juru / I/c -- 16. Juru Muda Tingkat I / I/b -- 17. Juru Muda / I/a -- Jumlah SDM 30 - Tabel 9. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pangkat / Golongan Grafik Komposisi Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan Komposisi Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan 16%03%%6% 6%3% 19% 13% 34% Pembina Tingkat I / IV/b Pembina / IV/a Penata Tingkat I / III/d Penata / III/c Penata Muda Tingkat I / III/b Penata Muda / III/a Pengatur Tingkat I / II/d Pengatur Muda Tingkat I / II/b Pengatur Muda / II/a Grafik 2. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pangkat/Golongan - Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan Adapun komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Pendidikan adalah sebagai berikut : No. Pangkat / Golongan Jumlah Pegawai Keterangan 1. Strata III 1 2. Strata II 9 3. Strata I 13 4. Sekolah Menengah Atas 6 5. Sekolah Menengah Pertama - 6. Sekolah Dasar 1 Jumlah 30 Tabel 10. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan Grafik SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan SMP SD SMA Strata III 0% 3% 20% 3% Strata II 30% Strata I 44% Strata III Strata II Strata I SMA SMP SD Grafik 3. Komposisi SDM Pengadilan Negeri Bulukumba Berdasarkan Pendidikan 33
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 3.1.2. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Dalam menjalankan proses bisnis dengan beban dan volume kerja yang tinggi, Pengadilan Negeri Bulukumba memiliki kendala pada jumlah tenaga kerja yang ada. Di penghujung tahun 2018 dengan adanya hasil rapat promosi dan mutasi hakim, posisi wakil ketua tidak ada. Kemudian dengan jumlah volume perkara yang lebih tinggi dari tahun 2017 posisi jurusita pengganti dan staf diharapkan bertambah agar percepatan layanan bagi pencari keadilan dapat terpenuhi. Di bidang teknologi informasi Pengadilan Negeri Bulukumba membutuhkan tenaga profesional di bidang jaringan dan pemprograman, di zaman digitalisasi sekarang peran dari tenaga tersebut sangatlah berguna mengingat Mahkamah Agung sedang melakukan perubahan arah sistem dari yang awalnya manual ke arah digitalisasi. Harapannya semoga kekurangan tenaga kerja yang terjadi sekarang dapat diselesaikan, baik dengan cara proses mutasi ataupun mengangkat tenaga kerja honorer yang ada, kemampuan yang dimiliki tenaga honorer Pengadilan Negeri Bulukumba cukup berkualitas dan berintegritas. 3.1.1. Mutasi Pada tahun 2018, total ada dua orang pegawai Pengadilan Negeri Bulukumba yang mengalami mutasi baik mutasi keluar. Adapun pegawai yang mengalami mutasi tahun 2018 adalah sebagai berikut : No Nama Jabatan Mutasi Ke Keterangan Hakim Pengadilan Mutasi 1. Lulik Djatikumoro, Hakim Pengadilan Negeri Bangil Keluar SH.,MH Negeri Bulukumba Kelas I B 2. Hermawan Agustian, Staf Pengadilan Staf Pengadilan Negeri Mutasi S.SI Negeri Bulukumba Kayu Agung Keluar Kelas I B Tabel 11. Daftar Mutasi Pegawai Tahun 2018 3.1.4. Promosi Pada tahun 2018 ada satu orang Hakim yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane. No Nama Jabatan Keterangan Promosi Jabatan sebagai 1. Yusti Cinianus Radjah, SH Hakim Pengadilan Wakil Ketua PN Kutacane Negeri Bulukumba kelas IB Tabel 12. Daftar Mutasi Pegawai Tahun 2018 34
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 3.1.5. Pensiun Pada tahun 2018 tidak ada pegawai yang memasuki masa pensiun. No Nama Jabatan Keterangan -- - - Tabel 13. Daftar Pegawai Pensiun Tahun 2018 3.1.6. Diklat (SDM Teknis/Non Teknis yang telah mengikuti Diklat) Di bawah ini tabel nama pegawai yang mengikuti diklat dan persentase pegawai yang lulus pembinaan teknis yudisial: No Nama Diklat Ket Lulus 1. Lely Triantini, SH Diklat Peningkatan Kapasitas Hakim/KEPPH Lulus 2. Nursinah, SH.,MH Diklat Peningkatan Kapasitas Hakim/KEPPH Tabel 14 . Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Teknis Yudisial Di bawah ini tabel nama pegawai yang mengikuti diklat dan persentase pegawai yang lulus pembinaan non yudisial: No Nama Diklat Keterangan Lulus 1. Dr. Yulius Simon, S.E., M.M. Diklat Kepemimpinan Tk. III & Tk. IV Tabel 15. Tabel Pegawai yang Mengikuti Diklat Non Teknis Yudisial 3.2. Keadaan Perkara 3.2.1. Rekapitulasi Perkara Semua data rekapitulasi perkara Pengadilan Negeri Bulukumba diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bulukumba v. 3.2.0-5 tahun 2018. a. Perkara Pidana : No Nama Sisa Perkara Perkara Perkara Sisa Perkara Masuk Putus Minutasi Perkara (2017) (2018) (2018) (2018) (2018) 1. Pidana Biasa 22 190 190 190 22 2. Pidana Singkat - - - - - 3. Pidana Cepat - 13 13 13 - 4. Pidana Anak - 6 6 6 - 5. Praperadilan - 2 2 2 0 6. Pidana Lalulintas - 1414 1414 1414 - Tabel 16. Data Perkara Pidana 35
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Rincian klasifikasi perkara pidana biasa tahun 2018 menurut jenis tindak pidana pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diuraikan sebagai berikut : No. Jenis Tindak Pidana Jumlah Perkara 1. Kejahatan terhadap kesusilaan 2 2. Kejahatan terhadapan nyawa - 3. Penganiayaan 53 4. Pencurian 22 5. Narkotika 74 6. Lalu Lintas 1 7. Pemerasan dan Pengancaman 1 8. Penipuan 3 9. Kekerasan dalam rumah tangga 1 10. Pembunuhan 4 11. Pengancaman 4 12. Perlindungan Anak 5 13. Penggelapan 4 14. Penghancuran & Pengrusakan barang 2 15. Kesehatan 3 16. Penadahan & pencetakan 2 17. Perlindungan lingkungan hidup 1 18. Perubahan atas UU No. 31 Tentang perikanan 2 19. Pelayaran 3 20. Lain-lain 3 Jumlah 190 Tabel 17. Klasifikasi Perkara Pidana Biasa Tahun 2018 Menurut Jenis Tindak Pidana b. Perkara Perdata Keadaan perkara perdata Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 adalah sebagai berikut : No Nama Sisa Perkara Perkara Perkara Sisa Perkara Masuk Putus Minutasi Perkara 1. Perdata (2017) (2018) (2018) (2018) Permohonan (2018) 2 371 374 373 1 2. Perdata Gugatan 3. Perdata Gugatan 12 40 43 43 9 - 24 24 24 - Sederhana 4. Perdata Eksekusi 21 - 1 1 20 Tabel 18. Daftar Perkara Perdata Tahun 2018 36
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Rincian klasifikasi perkara perdata gugatan tanggal 31 Desember tahun 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diuraikan sebagai berikut : No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan 1. Objek Sengketa Tanah 7 2. Objek Sengketa Bukan Tanah - 3. Perbuatan Melawan Hukum 1 4. Wanprestasi 1 5. Perceraian 0 Jumlah 9 Tabel 19. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2018 - Grafik Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2018: Grafik perkara perdata gugatan tahun 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba dapat dilihat sebagai berikut : KLASIFIKASI PERKARA PERDATA GUGATAN 19% 0% 3% 0% 3% Objek Objek Wanprestasi Perceraian Perbuatan Sengketa Sengketa Melawan Bukan Tanah Hukum Tanah Grafik 4. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Tahun 2018 Rincian klasifikasi perkara permohonan tahun 2018 pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diuraikan sebagai berikut : No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan 1. Pengangkatan Anak 2 2. Permohonan Ganti Nama 73 3. Lain-Lain 293 4. Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran 3 Jumlah 371 Tabel 20. Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2018 - Grafik klasifikasi perkara perdata permohonan Tahun 2018 : Grafik klasifikasi perkara permohonan tahun 2018 pada Pengadilan Negeri Bulukumba dapat di lihat sebagai berikut : 37
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 KLASIFIKASI PERKARA PERDATA GUGATAN 100% 19% 1% 77% 1% 80% Permohonan Ganti Pengangkatan Anak Lain-Lain Kesalahan Dalam 60% 40% Nama Akta Kelahiran 20% 0% Grafik 5. Klasifikasi Perkara Perdata Permohonan Tahun 2018 Rincian klasifikasi perkara perdata gugatan sederhana tahun 2018 Pengadilan Negeri Bulukumba dapat diuraikan sebagai berikut : No. Jenis Gugatan Jumlah Keterangan 1. Wanprestasi 1 2. Perbuatan Melawan Hukum 4 Jumlah 5 Tabel 21. Klasifikasi Perkara Perdata Gugatan Sederhana Tahun 2018 1. Rasio Perkara Terhadap Majelis Jumlah majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba tahun 2018 apabila dilihat dari riwayat data pegawai yang menjabat sebagai hakim yaitu sebanyak 3 (tiga) Majelis. Rasio perkara didapat dari hasil perbandingan antara jumlah perkara dengan jumlah majelis. Adapun rasio penanganan perkara terhadap majelis adalah sebagai berikut: No Jenis Perkara Tahun 2018 1. Pidana Biasa 190 2. Pidana Singkat - 3. Pidana Cepat 13 4. Pidana Anak 6 5. Praperadilan 2 6. Perdata Gugatan 40 7. Perdata Permohonan 371 622 Jumlah 207 Rasio Tabel 22. Rasio Perkara Terhadap Majelis Jadi rasio perkara terhadap majelis pada Pengadilan Negeri Bulukumba adalah 207 perkara untuk masing-masing majelis. 3.2.2. Perkara yang diputus atau selesai tepat waktu : a. Pidana Biasa, Perdata Gugatan dan Perdata Permohonan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat 38
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan; 2. Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan; 3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi; 4. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Minutasi Penyelesaian ≤ Penyelesaian > No Perkara 2018 Lima Bulan Lima Bulan 1 Pidana Biasa 190 - - 2 Pidana Anak 6- - 3 Perdata Gugatan 43 - - 4 Perdata Permohonan 371 - - Jumlah 634 - - Tabel 23. Perkara yang Diselesaikan Paling Lambat Dalam Waktu 5 (Lima) Bulan b. Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 5 Ayat (3) disebutkan bahwa penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Berikut jumlah perkara gugatan sederhana yang selesai tepat waktu pada Pengadilan Negeri Bulukumba : Minutasi Penyelesaian Penyelesaian No Perkara 2018 ≤ 25 Hari > 25 Hari 1 Gugatan Sederhana 24 - - Jumlah Tabel 24. Perkara Gugatan Sederhana yang Diselesaikan Tepat Waktu c. Praperadilan Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya” . Berikut jumlah perkara praperadilan yang diputus tepat waktu pada Pengadilan Negeri Bulukumba : 39
[Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bulukumba Tahun 2018] December 31, 2018 No Perkara Putus 2018 Putus ≤ 7 Hari Putus > 7Hari - 1 Praperadilan 2 2 Jumlah 2 2 Tabel 25. Perkara Praperadilan yang Diputus Tepat Waktu 3.2.3. Jumlah Perkara yang Mengajukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) : - Banding Perkara Perdata Dari 43 perkara perdata gugatan yang diputus pada tahun 2018 terdapat 12 perkara yang mengajukan upaya hukum banding. Di lihat dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa lebih dari setengah dari 1/3 putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bulukumba tidak bisa diterima oleh para pihak. Adapun daftar perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding adalah sebagai berikut: No Nomor Perkara PN Tanggal Putus PN Tanggal Permohonan 1 30/Pdt.G/2017/PN Blk 22/02/2018 21/03/2018 2 33/Pdt.G/2017/PN Blk 20/03/2018 03/04/2018 3 35/Pdt.G/2017/PN Blk 11/04/2018 23/04/2018 4 10/Pdt.G/2018/PN Blk 16/05/2018 30/05/2018 5 1/Pdt.G/2018/PN Blk 23/05/2018 05/06/2018 6 5/Pdt.G/2018/PN Blk 05/06/2018 02/07/2018 7 8/Pdt.G/2018/PN Blk 04/07/2018 17/07/2018 8 12/Pdt.G/2018/PN Blk 25/07/2018 31/07/2018 9 14/Pdt.G/2018/PN Blk 08/08/2018 20/08/2018 10 17/Pdt.G/2018/PN Blk 24/10/2018 29/10/2018 11 21/Pdt.G/2018/PN Blk 13/11/2018 26/11/2018 12 28/Pdt.G/2018/PN Blk 10/12/2018 19/12/2018 Tabel 26. Perkara Perdata gugatan dan bantahan/perlawanan yang Banding Perkara Pidana Dari 190 perkara pidana yang diputus pada tahun 2018 terdapat 8 perkara yang mengajukan upaya hukum banding . Adapun daftar perkara perdata yang mengajukan upaya hukum banding adalah sebagai berikut : No Nomor Perkara PN Tanggal Tanggal Keterangan Putus PN Permohonan 1 8/Pid.Sus/2018/PN Blk JPU 2 48/Pid.Sus/2018/PN Blk 28/03/2018 02/04/2018 PH 3 46/Pid.B/2018/PN Blk 02/05/2018 07/05/2018 JPU 4 55/Pid.Sus/2018/PN Blk 08/05/2018 11/05/2018 JPU 5 101/Pid.Sus/2018/PN Blk 31/05/2018 05/06/2018 PH 6 87/Pid.B/2018/PN Blk 10/07/2018 12/07/2018 JPU 18/07/2018 23/07/2018 40
Search