Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Panduan Akademik

Panduan Akademik

Published by apriyadi.dhie, 2016-06-21 03:07:43

Description: BUKU PANDUAN AKADEMIK

Keywords: Panduan Akademik

Search

Read the Text Version

KATA PENGANTARAssalamualaikum Warohmatullah WabarokatuhDengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kamipanjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan pedoman akademik STIABANTEN.Pedoman Akademik STIA BANTEN disusun berdasarkan kebutuhan perkembangan kampus.Ketentuan-ketentuan yang termuat didalamnya berisi ketentuan normatif yang ada untukmengembangkan STIA BANTEN.Pedoman Akademik ini diperlukan oleh seluruh akademika STIA BANTEN dalammemahami aturan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar yang disusun setiap tahunakademik. Tujuan penyusunan panduan akademik ini adalah memberikan gambaran danarahan bagi seluruh akademika tentang implementasi dari Visi dan Misi STIA BANTEN.Kami menyadari bahwa dalam penyusunan pedoman akademik ini masih banyak kekurangandari susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kamimenerima segala saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan pedoman akademikini ditahun yang akan datang.Akhir kata kami berharap semoga Pedoman Akademik ini ada manfaatnya untuk mahasiswa,dosen, karyawan dan seluruh akademika STIA BANTEN.Wasalamualaikum Warohmatullah WabarokatuhPandeglang, 17 September 2015Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi BantenKetua,Ir. Pryo Handoko, M.M

DAFTAR ISIPengantar ...................................................................................................................... iDaftar Isi ....................................................................................................................... iiBAB I KELEMBAGAAN ........................................................................................... 1 1. Sejarah Singkat .................................................................................................. 1 2. Visi dan Misi STIA Banten ............................................................................... 2 2.2 Visi STIA Banten ....................................................................................... 2 2.3 Misi STIA Banten ....................................................................................... 2 3. Budaya Organisasi ............................................................................................. 2 4. Hymne dan Mars STIA Banten ......................................................................... 3 4.1 Hymne STIA Banten .................................................................................. 3 4.2 Mars STIA Banten ...................................................................................... 3BAB II PANDUAN AKADEMIK .............................................................................. 5 1. Persyaratan Mahasiswa Baru ............................................................................. 5 1.1 Persyaratan Umum Mahasiswa Baru .......................................................... 5 1.2 Ketentuan Calon Mahasiswa Baru .............................................................. 5 1.3 Mencetak Ulang Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ...................................... 6 2. Registrasi dan Her-Registrasi Mahasiswa ......................................................... 6 3. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) .............................................................. 10 3.1 Kartu Rencana Studi (KRS) ...................................................................... 10 3.2 Prosedur dan Tata Cara Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) ................ 10 4. Pembimbingan oleh Pembimbing Akademik (PA) ........................................... 11 5. Perkuliahan ......................................................................................................... 12 5.1 Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan dan Tata Tertib Perkuliahan Mahasiswa ............................................................................... 12 5.2 Ketentuan Kehadiran ................................................................................... 13 6. Evaluasi Proses Belajar ...................................................................................... 13 6.1 Ujian Tengah semester (UTS) .................................................................... 14 6.2 Ujian Akhir Semesternya (UAS) ................................................................ 14 6.3 Ujian Susulan ............................................................................................. 14 6.4 Langkah-langkah prosedur ......................................................................... 15 7. Penilaian Hasil Studi ......................................................................................... 15 7.1 Sistem Penilaian .......................................................................................... 15 7.1.1 Sistem Penilaian Evaluasi Per-Semester ......................................... 15 7.1.2 Sistem Penilaian Evaluasi Ujian Kompetensi ................................. 18 7.2 KOMPLAIN NILAI ................................................................................... 18 7.3 NILAI PERHITUNGNAN IPS & IPK........................................................ 18 7.4 Kartu Hasil Studi (KHS).............................................................................. 19 8. Cuti Kuliah, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Aktif kembali .................................. 20 9. Drop Out (DO) atau Pemutusan Studi ............................................................... 21 10. Sertifikasi Kompetensi ...................................................................................... 22 11. Pemagangan ....................................................................................................... 22 12. Jalur Tamat Studi dan Penyelesaian Tugas Akhir ............................................. 22 13. Kelulusan ........................................................................................................... 23 13.1 Ijazah dan Transkrip Nilai ......................................................................... 23 13.2 Wisuda ....................................................................................................... 24 13.3 Predikat Kelulusan ..................................................................................... 24 1

BAB I KELEMBAGAAN1. Sejarah Singkat Keberadaan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten tidak terlepas dari Yayasan Ilomata Jakarta, yang pada tahun 1999 melakukan survey dan kajian terhadap minat untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi, khususnya pada program studi ilmu administrasi terhadap siswa kelas III SLTA, serta para pegawai di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Melihat tingginya minat masyarakat terhadap program pendidikan yang dikelola oleh Yayasan Ilomata Jakarta, akhirnya pada tahun 2001, didirikanlah Yayasan Ilomata Cabang Pandeglang yang berkedudukan di Pandeglang. Setelah dilakukan studi kelayakan yang intensif, melalui Yayasan Ilomata Cabang Pandeglang, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten (STIA Banten) yang berkedudukan di Pandeglang. Berdirinya STIA Banten, tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pandeglang, terutama Bupati dan Wakil Bupati yang pada saat itu dijabat oleh H.A. Dimyati Natakusumah, SH dan H.M. Mudjio A. Satari, serta tokoh masyarakat, dan tokoh pendidikan di Kota Pandeglang. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten memperoleh izin penyelenggaraan program studi dan pendirian dari Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 141/D/O/2002 tertanggal 8 juli 2002, dengan program studi yang dibuka : Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Administrasi Niaga. Saat ini, kedua program studi tersebut telah mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Dirjen DIKTI : 1) Nomor : 11437/D/T/K-IV/2012, tentang perpanjangan ulang izin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Status Terakreditasi BAN-PT. 2) Nomor : 12724/D/T/K-IV/2012, tentang perpanjangan ulang izin penyelenggaraan Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, Status Terakreditasi BAN-PT. 1

2. Visi dan Misi STIA Banten 2.1.Visi STIA Banten Menjadi Sekolah Tinggi yang unggul dalam bidang administrasi negara dan administrasi niaga di tingkat Nasional pada tahun 2020 di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta. 2.2 Misi STIA Banten 2.2.1 Menyelenggarakan program pendidikan dan pengajaran secara profesional dalam bidang ilmu administrasi negara dan administrasi niaga. 2.2.2 Melakukan penelitian terapan yang menunjang pengembangan ilmu administrasi, khususnya di bidang ilmu administrasi negara dan administrasi niaga. 2.2.3 Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang yang relevan secara edukatif, konsisten, dan terprogram dengan mengacu pada telaah dan kajian ilmu administrasi, khususnya di bidang ilmu administrasi negara dan administrasi niaga. 2.2.4 Menjalin kerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang ilmu administrasi, khususnya dibidang ilmu administrasi negara dan administrasi niaga.3. Budaya Organisasi 3.1 Niat kerja adalah ibadah 3.2 Memberi salam bila bertemu dan saat masuk kantor 3.3 Membaca basmalah, shalawat dan kultum sebagai pembuka rapat 3.4 Bersih, sehat, efektif, efisien, rapih, dan indah (berseri) 3.5 Pemotongan gaji 2,5 % (ZIS) 3.6 Shalat tepat waktu (berjamaah) 3.7 Bina iman (Itikaf) 3.8 Saling mendo’akan 3.9 Senang membaca buku 2

4. Hymne dan Mars STIA Banten Ciptaan : Panji Hendrarso 4.1 Hymne STIA Banten Arrasemen : Kondar Simanjuntak Kami civitas akademika Ciptaan : Panji Hendrarso Selalu giat belajar tekun Arrasemen : Kondar Simanjuntak Bulatkan tekad persatuan Mengabdi bagi ibu pertiwi Dibimbing oleh insan setia Pengajar yang tak kenal lelah Mendidik kami demi prestasi Masa depan tunas bangsa Reff: STIA Banten slalu ku kenang Almamater tak kan terlupa Janji kami kepadamu Harumkan namamu Terima kasih ku padamu STIA Banten selamanya La...La...La... 4.2 Mars STIA Banten Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten berjaya Almamater yang slalu Menjadi kebanggaan kami semua Menciptakan Sarjana handal Mandiri profesional Berjiwa bermoral kepemimpinan Untuk mengabdi bagi bangsa 3

Reff:Siap dan selalu tegarMenghadapi tantanganBerjuang tanpa hentiDemi kemenangan STIA BANTEN pantang menyerah Menghadapi era globalisasi Terunggul dalam dunia pendidikan Bagi negara IndonesiaSemoga Tuhan Yang Maha KuasaSelalu menyertai kitaEnding:STIA BANTEN.....STIA BANTEN....STIA BANTEN....Berjaya.... 4

BAB II PANDUAN AKADEMIK1. Persyaratan Mahasiswa Baru 1.1 Persyaratan Umum Mahasiswa Baru Untuk menjadi mahasiswa di STIA Banten, maka calon mahasiswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.1.1 Program Sarjana Asal SMU sederajat a. Fotocopy Ijazah dan Transkrip SLTA yang telah dilegalisir basah b. Fotocopy bukti pembayaran registrasi c. Pas Foto (2x3 cm 3x4 cm, 4x6 cm) masing-masing ukuran 3 (tiga) lembar Mahasiswa Studi Lanjut (konversi) Program Sarjana: a. Fotocopy ijazah dan Transkrip D3 yang telah di legalisir basah b. Fotocopy SK Akreditasi dari BAN PT c. Fotocopy Forlap DIKTI 1.1.2 Program Pascasarjana (S2) a. Fotocopy Ijazah S-1 dan Transkrip S-1 yang telah di legalisir basah b. Fotocopy Forlap DIKTI 1.2 Ketentuan Calon Mahasiswa Baru 1.2.1 Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi persyaratan tersebut diatas tidak diterima menjadi mahasiswa STIA Banten. 1.2.2 Calon mahasiswa yang telah memenuhi semua persyaratan tersebut diatas akan memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) serta memperoleh Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) a. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) adalah Nomor status mahasiswa yang didapatkan setelah selesai menyelesaikan proses registrasi b. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah Identitas resmi dalam bentuk kartu 1.2.3 Untuk Calon Mahasiswa Studi Lanjut : a. Apabila calon mahasiswa baru tersebut tidak terdaftar di Forlap DIKTI, maka nilai dari perguruan tinggi asal tidak dapat dikonversi. Namun, yang 5

bersangkutan dapat diterima sebagai mahasiswa STIA Banten dengan menggunakan ijazah SMA/SMK b. Mahasiswa studi Lanjut harus memperoleh kepastian hasil konversi (jumlah SKS dan Mata Kuliah yang dikonversi) sebelum mengikuti perkuliahan. 1.3 Mencetak Ulang Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) 1.3.1 Mahasiswa melapor kebagian ke Bagian Pelayanan Akademik dan mengisi Formullir Pencetakan KTM dengan melampirkan berkas : a. Fotokopi surat dari Kepolisian (jika hilang) b. KTM lama (jika rusak, pindah program studi atau ganti nama dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup) 1.3.2 Membayar biaya cetak ulang ke Bagian Keuangan. a. Membawa formulir permohonan pencetakan KTM dan melampirkan bukti kehilangan atau kerusakan serta bukti bayar ke Bagian Pelayanan Akademik. b. Paling lama 1 (satu) minggu kemudian mahasiswa dapat mengambil KTM yang dipesan di Bagian Pelayanan Akademik dengan membawa bukti pembayaran.2. Registrasi dan Her-Registrasi Mahasiswa 2.1 Adalah kegiatan administratif yang wajib dilakukan mahasiswa (untuk mahasiswa baru disebut Registrasi dan mahasiswa angkatan lama tersebut Her-Registrasi), guna memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa aktif di institut STIA Banten dan memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada progran studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan. 2.2 Terdapat dua jenis registrasi dan her-registrasi mahasiswa, yaitu: 2.2.1 Registrasi Keuangan  Registrasi Keuangan adalah kegiatan administratif yang wajib di lakukan mahasiswa berhubungan dengan pemenuhan pembayaran atas kewajiban biaya-biaya pendidikan yang harus ditunaikan mahasiswa yang telah ditetapkan dan disepakati oleh pihak kampus dan mahasiswa sebelum dilaksanakannya proses perkuliahan setiap semesternya serta untuk 6

memperoleh status terdaftar pada program studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.  Biaya-biaya Pendidikan adalah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan yang terdiri dari : a) Biaya PendidikanN0 KOMPONEN KETERANGAN1. Pendaftaran Diterima diawal, saat mahasiswa baru melakukan proses pendaftaran2. Registrasi Biaya minimal awal yang harus ditunaikan oleh mahasiswa agar dapat mengikuti proses perkuliahan setiap semesternya3. SPP Biaya pendidikan setiap semester untuk operasional pendidikan4. BPP Biaya yang dikenakan pada mahasiswa selama masa studi untuk pengembangan kampus5. SKS Pembebanan atas biaya SKS tergantung dari jumlah mata kuliah yang akan diambil dalam satu semesterMatrikulasi* Khusus mahasiswa Pascasarjana, dikenakan diawal sebelum dimulainya perkuliahan b) Biaya Non-Pendidikan Biaya Non-Pendidikan adalah biaya diluar Biaya Pendidikan yang nilainya ditentukan kemudian. Komponen biaya Non-Pendidikan adalah:No KOMPONEN Ditunaikan saatSeminar Wajib Mahasiswa akan mengikutinseminar wajib, sebanyak minimal 2 (dua) kali selama masa studiSertifikat Mahasiswa akan mengikuti Ujian Sertifilat Kompetensi sesuai Program Studi masing-masingSidang TA Mahasiswa akan mengikuti Sidang Tugas Akhir setelah proses penyelesaian dan bimbingan Tugas AkhirWisuda Mahasiswa dinyatakan lulus dalam proses Sidanng Tugas Akhir untuk mengikuti proses Wisuda dan syarat untuk pengambilan Ijazah Transkrip NilaiIjazah Mahasiswa dinyatakan lulus dalam Proses Sidang AkhirSumbangan Buku Mahasiswa dinyatakan lulus dalam proses sidang tugas akhir sebagai syarat untuk pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai. 7

Iuran Alumni Adalah iuran yang diwajibkan pada mahasiswa yang sedang mengikuti tugas akhir kuliah atau berasal dari alumni STIA Banten  Kartu Rencana Bayar (KRB) Setiap mahasiswa yang masih aktif wajib memiliki Kartu Rencana Bayar (KRB). KRB adalah formulir yang diterbitkan dan diperoleh di Bagian Keuangan atas besaran biaya-biaya yang harus ditunaikan oleh mahasiswa yang bersangkutan pada setiap semester berjalan. KRB juga tercantum terminan waktu pembayaran yang harus dipatuhi dan ditunaikan oleh mahasiswa.  Mahasiswa Studi Lanjut / Mahasiswa Pindahan a. Mahasiswa studi Lanjut Pindahan akan dikenakan biaya kuliah sebagaimana mahasiswa baru dan dikenakan biaya konversi Mata Kuliah b. Biaya Konversi Mata Kuliah adalah biaya atas jumlah sks konversi yang diperoleh mahasiswa yang bersangkutan, yang besrannya telah ditentukan per-sks-nya  Tata Cara Registrasi Keuangan Untuk tata cara Registrasi Keuangan dapat dilihat pada Layanan Administrasi Keuangan2.2.2 Registrasi Akademik  Adalah kegiatan administratif yang wajib dilakukan mahasiswa guna memperoleh hak mengikuti kegiatan akademik pada program studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan.  Untuk Registrsai Akademik ini berlaku ketentuan: a. Mahasiswa yang telah melaksanakan Registrasi Keuangan wajib melaksanakan Registrasi Akasemik sesuai Program Studi masing-masing dan tidak dapat diwakilkan. b. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi tidak dapat melaksanakan Registrasi Akademik. c. Registrasi Akademik ditunjukan dengan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) 8

 Her-Registrasi Her-registrasi adalah registrasi ulang yang dilakukan oleh mahasiswa yang pada semester sebelumnya terdaftar sebagi mahasiswa STIA Banten (mahasiswa semester lama). Mahasiswa ini akan tetap tercatat sebagai mahasiswa STIA Banten jika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada setiap awal semester Ganjil dan Genap, serta mengikuti kegiatan akademik pada semester yang sedang berjalan. Kewajiban Melakukan Registrasi Keuangan dan Akademik a. Mahasiswa wajib melakukan Registrasi Keuangan dan Akademik sesuai dengan jadwal Kalender Akademik yang ditetapkan oleh STIA Banten. b. Mahasiswa yang tidak melaksanakan Registrasi Keuangan dan Akademik, maka tidak terdaftar sebagai Mahasiswa aktif pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan c. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi Keuangan dan Akademik akan memperoleh status sebagai mahasiswa tidak aktif pada semester berjalan dan dinyatakan Cuti Sepihak dan dikenakan biaya Cuti Akademik. d. Mahasiswa yang tidak melakukan Her-Registrasi selama 2 (Dua) Semester berturut-turut, diberikan surat peringatan dari kampus. Apabila tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat peringatan, maka dianggap mengundurkan diri. Kalender Akademik Kalender Akademik merupakan kalender kegiatan pendidkan yang terdiri atas dua semester yaitu semester Ganjil dan Genap. Kalender Akademik disusun setiap awal semester Ganjil dengan memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan akademik seperti: Registrasi/Her-Registrasi, Perkulihan, Ujian dan kegiatan lainnya, yang juga disesuaikan dengan jadwal libur sesuai kalender Nasional. 9

3. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) 3.1 Kartu Rencana Studi (KRS) adalah formulir atau sejenisnya yang memberikan informasi atas Rencana Mata Kuliah yang akan diambil selama satu semester, mahasiswa wajib untuk mengikuti KRS tersebut setiap awal semester agar terdaftar pada sistem Akademik. 3.2 Prosedur dan Tata Cara Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Prosedur Kartu Rencana Studi adalah : 3.2.1 Dilaksanakan menjelang awal perkuliahan setiap semester, yang jadwal pelaksanannya ditentukan Dalam Kalender Akademik. Mahasiswa harus memperhatikan jadwal pengisian KRS. 3.2.2 Mahasiswa akan mendapatkan formulir Pra-KRS sesuai dengan program Studinya masing-masing, yang dapat diisi secara manual sebelum diinput kedalam sistem akademik (terkomputerisasi) 3.2.3 Formulir Pra-KRS Dapat diambil di Bagian Keuangan dengan syarat melakukan pembayaran Biaya Her-Registrasi, beserta tunggakan biaya lainnya jika ada, yang besarannya sesuai dengan KRB. 3.2.4 Secara mandiri mahasiswa melihat pengumuman di bagian Pelayanan Akademik, dimana mahasiswa harus memperhatikan: a. Mengambil kartu Hasil Studi (KHS) di bagian Akademik, dalam rangka melihat Indeks Prestasi Semester (IPS) yang diperoleh pada semester sebelumnya, sebagai acuan dalam merencanakan studi disemester yang akan berjalan. b. Sebaran Mata Kuliah semester yang akan berjalan yang ditawarkan, wajib diambil sesuai semester/angkatannya masing-masing. c. Jadual kuliah Semester yang akan berjalan, dimana yng harus dicatat: Mata Kuliah, Hari, Jam dan Kelas serta Dosen pengampu Mata Kuliah yang bersangkutan. d. Jadwal Pembimbing Akademik (PA), dimana mahasiswa yang bersangkutan. Akan menghadap PA dan melakukan pembimbing studi. Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan PA-nya masing-masing dalam 10

rangka perencanaan studi di semester yang akan berjalan. KHS perlu dibawa saat bertemu dengan PA. 3.2.5 Pengisian KRS harus dilakukan secara benar. Kesalahan pengisian seperti salah menulis kode mata kuliah, kode hari/jam, dikenakan sangsi berupa pembatalan hak untuk mengikuti mata kuliah yang dimaksud. 3.2.6 Perubahan KRS dan pembatalan-pembatalan Mata Kuliah hanya dapat diikuti apabila mahasiswa pernah mengikuti proses pengisian KRS sebelumnya tetapi ingin merubah, menambah atau membatalkan mata kuliah ataupun pindah kelas yang telah diterima. 3.2.7 Perubahan KRS hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan selama dalam batas waktu Pengisian KRS Sesuai Kalender Akademik. 3.2.8 Mengisi formulir Pra-KRS kedalam sistem komputerisasi di ruang Lab. Komputer sesuai jadwal pengisian KRS. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan meminta hasil cetak KRS dari petugas pengawas untuk kemudian disetujui oleh Bagian Keuangan. 3.2.9 Mahasiswa mengikuti perkuliahan sesuai dengan isian yang tercetak dalam formulir KRS. 3.2.10 Bagi mahasiswa yang belum mengisi KRS dianggap Cuti Sepihak dengan membayar biaya Cuti. Besarnya biaya cuti per semester ditentukan kemudian.4. Pembimbingan oleh Pembimbing Akademik (PA) 4..1 Pembimbing Akademik ialah tenaga pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk memberikan bimbingan studi dan konseling kepada mahasiswa hingga mereka menyelesaikan studi di STIA Banten serta memberikan pelayanan non-akademik, dalam rangka mencapai hasil belajar yang maksimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 4..2 Selama menjalani studi, setiap mahasiswa dibimbing oleh seorang Pembimbing Akademik (PA). Seorang PA memiliki tugas sebagai berikut: a. Memberikan motivasi kepada mahasiswa agar dapat berprestasi sesuai dengan minat dan bakat. b. Membantu penyelesaian dan solusi permasalahan pribadi mahasiswa dan dalam penyelesaian administrasi akademik, pemagangan dan penepatan kerja. 11

c. Mengandalkan pertemuan secara berkala dengan mahasiswa bimbingan minimal 1 (satu) kali dalam setiap bulannya. d. Membantu mahasiswa menyusun Rencana Studi mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir dengan cara memberikan pertimbangan danm persetujuan terhadap pengambilan mata kuliah yang akan diambil pada semester yang akan berlangsung, sesuai peraturan akademik. e. Mendatangani KRS f. Mengetahui kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa yang dibimbing5. Perkuliahan Setelah mengisi KRS kedalam sistem komputer akademik, mahasiswa harus mengikuti perkuliahan sesuai jadwal kuliah yang ditetapkan. 5.1 Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan dan Tata Tertib Perkuliahan Mahasiswa a. Kuliah, kegiatan Praktek dan Praktikum dilaksanakan tetap pada waktunya sesuai dengan jadwal. Setiap Matakuliah dalam 1 Semester terdiri dari 14 sesi, belum termasuk ujian-ujian. b. Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah, praktek dan praktikum sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Kartu Rencana Studi masing-masing. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa. c. Pada kuliah pertama, dosen seyogyanya akan menyampaikan : Penjelasan Satuan Acara Perkuliahan (SAP), Daftar Kepustakaan, sistem Penilaian yang digunakan, Tugas dan Kuis yang akan dilaksanakan d. Mahasiswa wajib menunggu kehadiran dosen dikelasnya dalam waktu 30 menit. Apabila sudah 30 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka salah seorang wakil mahasiswa melaporkan kepada Bagian Pelayanan Akademik untuk mencarikan pengganti Dosen tersebut. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen pengganti belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah. e. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan wajib mengisi daftar hadir perkuliahan f. Memulai dan mengakhiri perkuliahan dengan Doa g. Memakai pakaian yang mencerminkan mahasiswa (sopan serta menunjukan etika akademisi). Tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan dengan menggunakan sandal dan T-Shirt tanpa kerah . h. Dilarang merokok 12

5.2 Ketentuan Kehadiran a. Mahasiswa dilarang menambahkan dirinya (secara tidak sah) di dalam Daftar Hadir. Kehadiran sebagai akibat penambahan diri secara tidak sah tidak akan dicatat. b. Mahasiswa yang telah mengisi KRS dan tidak menemukan dirinya di dalam daftar Hadir Harus segera melapor ke bagian akademik dengan menunjukan KRS cetak. c. Jumlah kehadiran minimum untuk dapat mengikuti UAS adalah 75% dari jumlah perkuliahan atau atas seijin dosen yang bersangkutan atau 10 sesi pertemuan. Kurang dari 10 sesi maka akan dinyatakan tidak lulus mata kuliah ysb. d. Ketidak hadiran karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan surat dari dokter. e. Ketidakhadiran karena dinas luar kota harus dibuktikan dengan surat dinas dari kantor yang bersangkutan.6. Evaluasi Proses Belajar6.1 Evaluasi proses pendidikan ada dua hal, yaitu keberhasilan proses penyelenggaraanacara pendidikan, dan berhasilnya usaha belajar mahasiswa6.2 Evaluasi Keberhasilan mahasiswa dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan yangdirumuskan dalam kurikulum, melalui penyelenggaraan sebagai berikut :6.2.1 Evaluasi per SemesterDengan Komponen Penilaian Sebagai Berikut : Sarjana Pascasarjana1. Ujian Tengah Semester 1. Ujian Standar Mutu2.Ujian Akhir Semester 2. Tugas3.Tugas-tugas Yang Ditetapkan (Makalah, Kuis 3. Partisipasi di Kelasdsb)4.Kehadiran Mahasiswa 4. Kehadiran MahasiswaUji teori yang telah didapat dalam beberapa materi perkuliahan yangtelah berjalan dengan mengaplikasikannya kompetensi adalahmerupakan sarana untuk melakukan pengujian secara aplikasi dari teori,untuk menyelesaikan kasus-kasus atau permasalahan sesungguhnya yangterjadi di dunia kerja. 13

Ketentuan Kartu Peserta Ujian (KPU) a. Kartu peserta Ujian (KPU) adalah kartu yang digunakan oleh mahasiswa agar dapat mengikuti proses ujian baik Ujian Tengah Semester (UTS) maupuan Ujian Akhir Semester (UAS) b. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Tengah/Akhir Semester diwajibkan memiliki KPU yang dapat diambil di bagian Layanan Keuangan dengan syarat telah memenuhi administrasi keuangan sampai dengan kewajiban yang telah ditetapkan berjalan. c. Untuk persyaratan Ujian Akhir Semester (UAS) mahasiswa harus sudah melunasi seluruh administrasi Keuangan pada semester berjalan. d. Mencetak ulang KPU. Apabila KPU mahasiswa hilang, maka mahasiswa dapat melakukan pencetakan ulang dengan prosedur sebagai berikut : 1) Mahasiswa harus memesan ke Bagian Keuangan. 2) Mahasiswa dapat mengambil KPU yang dipesan dengan menunjukan bukti pembayaran. 3) KPU tidak dapat dicetak ulang jika masih belum melunasi pembayaran biaya kuliah.6.3 Ujian Tengah semester (UTS) adalah ujian yang dilaksanakan di pertengahan semester, biasanya dipertemuan/sesi ke -8 perkuliahan, untuk mengevaluasi pencapaian target belajar pertemuan-pertemuan sebelumnya.6.4 Ujian Akhir Semesternya (UAS) adalah ujian yang dilaksanakan di akhir pertemuan/sesi perkuliahan, biasanya dipertemuan/sesi ke-16, untuk mengevaluasi pencapaian target belajar mata kuliah secara komprehensif.6.5 Ujian Susulan Ketentuan-ketentuan 6.5.1 Pelaksanaan ujian dilakukan pada akhir semester, setelah pelaksanaan UAS berlangsung 6.5.2 Persyaratan ujian susulan :  Yang dapat mengikuti ujian susulan adalah mahasiswa yang dapat membuktikan : a. Sakit, dibuktikan dengan Surat Sakit Dari Dokter b. Keluarga inti ada yang meninggal dunia, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari keluarga 14

c. Izin mengikuti tugas yang sangat penting atau menjadi delegasi pada event yang besar, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi terkait d. Dinas/Tugas kantor, dibuktikan dengan Surat Tugas Kantor. Selain daripada itu, tidak dapat mengikuti ujuan susulan  Membayar biaya ujian susulan di bagian administrasi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku 6.6 Langkah-langkah prosedur a. Mahasiswa mengajukan surat permohonan mengikuti ujian susulan ke bagian pelayanan Akademik disertai bukti tersebut di persyaratan ujian b. Mahasiswa mengisi formulir ujian susulan di bagian pelayanan Akademik c. Mahasiswa melakukan pembayaran ke bagian Keuangan d. Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran kebagian Akademik dan bagian Akademik akan mengalokasikan jadwal dan waktu sesuai masa Ujian Susulan diselenggarakan e. Mahasiswa mengikuti proses Ujian Susulan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan f. Bagian akademik meminta nilai dari dosen mata kuliah yang bersangkutan7. Penilaian Hasil Studi Penilaian Hasil Studi diperlakukan untuk mengevaluasi pencapaian belajar mahasiswa setiap semester dan sebagai indikator pemahaman materi belajar yang disampaikan dikelas. 7.1 Sistem Penilaian 7.1.1 Sistem Penilaian Evaluasi Per-Semester Dalam sistem penilaian belajar, terdapat golongan nilai yang dinyatakan dengan huruf: A, B, C, D dan E. Digunakan pula buruf-huruf K dan T, yang berarti : K : kosong (tidak ada nilai), nilai data kurang lengkap karena mahasiswa yang bersangkutan mundur secara sah T : Tidak lengkap, data nilai kurang karena semua tugas diselesaikan pada waktunya atas izin tenaga pengajar yang bersangkutan : tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu tertentu, dan apabila tidak maka nilai T diubah menjadi E. 15

a. Acuan PenilaianAcuan penelitian suatu mata kuliah yang sudah diajukan dapat dilakukanberdasarkan pada Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAP terutama dikenakanmata kuliah keahlian yang menitik beratkan pembinaan kemampuanpsikomotorik mahasiswa. PAP terutama dikenakan pada mata kuliah yangmenitikberatkan pada pembinaan kemampuan kognitif dan afektif. Acuanpenilaian mahasiswa yang akan digunakan untuk satu mata kuliah tertentudiumumkan oleh dosen yang bersangkutan pada per-mata kuliahAP untuk Program SarjanaPAP NILAI HURUF BOBOT80-100 A 468-79 B 356-67 C 245-55 D 10-44 E 0PAP Untuk Program PascasarjanaPAP NILAI HURUF BOBOT85-100 B 480-84 C 3,576-79 B 3,2570-75 B 3Tidak lulus C 0Nilai D & E dinyatakan tidak lulus mata kuliahb. Pelaksanaan Penilaian Mata Kuliah Penilaian terhadap suatu mata kuliah ysng telah diujikan berdasar pada komponen-komponen penilaian sebagai berikut : 16

No Komponen Penilaian Bobot1. Kehadiran Mahasiswa 20%2. Partisipasi kelas, Quis dan Tugas 40%3. UTS 20%4. UAS 20% 100% JumlahKomponen Penilaian Pada Program Pacasarjana Pacasarjana BobotNo Kompetensi Penilaian 40%1. Ujian Standar Mutu 20%2. Tugas 25%3. Partisipasi di kelas 15%4. Kehadiran MahasiswaPenjelasan Komponen Nilai BOBOT STANDAR PENCAPAIAN NILAIKOMPONEN PENILAIAN 20% DAFTAR HADIRQUIZ / TUGAS 40% UTS 20% UAS 20%c. Penilaian Semesteran Penilaian semesteran dilakukan pada tiap akhir semester terhadap sejumlah mata kuliah yang telah di ujikan. Penilaian semesteran terutama digunakan untuk menentukan beban studi atau jumlah SKS/Mata Kuliah yang di ambil pada semester berikutnya. Penilaian semesteran dinyatakan dalam istilah 17

Indeks Prestasi (IP). Penilaian terhadap kumpulan semester dinyatakan dalam istilah Indeks Prestasi Komulatif. 7.1.2 Sistem Penilaian Evaluasi Ujian Kompetensi Dalam sistem penilaian uji Kompetensi,mahasiswa dinilai kemampuannya yang dinyatakan dengan kategori: lulus dan Tidak Lulus7.2 KOMPLAIN NILAI Proses Komplain Dan Koreksi Nilai a. Mahasiswa melapor kepada Bagian Pelayanan Akademik untuk perbaikan nilai selambatnya 2 minggu dari KHS terbit. b. Komplain nilai akan diproses apanila mahasiswa ysb mengisi Formulir Komplain nilai. c. Komplain akan direspon dan diberikan penjelasan dalam waktu 3 hari , sejak komplain diterima. Apabila terdapat kasus khusus, waktu dapat diperpanjang. d. Bagian pelayanan Akademik bertugas membantuu mengklarifikasi data nilali dari dosen, namun keputusan nilia tetap berada ditangan dosen mata kuliah ysb. Mahasiswa dapat menghubungi dan mengkonfirmasi dosen ysb untuk memproses lebih lanjut. e. Sesudah periode masa pengajuan komplain nilai ini selesai, maka semua revisi nilai ini telah final dan tidak dapat lagi dilakukan.7.3 NILAI PERHITUNGNAN IPS & IPKNPM / NAMA : AB0201210112 /Samia Faruk Tahun Akademik : 2013/2014Jurusan : Ilmu Administrasi Niaga Semester : Genap 3,76No Sandi Mata Kuliah Kehadiran Tuga UT UA Akhi Hur. s S S r uf1 LK101 Lab. Akuntansi (manual) 95 % (13x) 80 95 62 76 B2 LBI101 Lab. English I 100 % (14x) 81 80 80 82 A3 PA0002 Pendidikan Agama 100 % (14x) 82 85 87 86 A4 MPPP Mtd. Pemungutan & Pembayaran pjk 100 %(14x) 80 90 80 83 A5 PIAF01 Peng.Ilmu Adm.Negara (Perpajakan) 100 % (14x) 77 75 76 79 B6 PPH001 PPh I 100 %(14x) 84 95 80 85 A7 KTR101 Komp. Terapan (Excel untuk Pajak) 100 %(14x) 83 85 85 85 A8 SU497 PPN & PPnBM 100 %(14x) 75 56 66 72 B 18

Menghitung Indeks Prestasi (IP) Indeks prestasi (IP) adalah ukuran pencapaian prestasi mahasiswa atas beberapa mata kuliah yang diikuti selama satu semester. Dimana digunakan rumus;  Jumlah Total Nilai x SKS = TOTAL SKS/MUTU  Kemudian TOTAL SKS/MUTU dibagi dengan kumulatif SKS yang diambil satu semesterMisalkan mahasiswa mengambil 2 mata kuliah di satu semester:NO MATAKULIAH JUMLAH SKS NILAI TOTAL1. AKUNTANSI BIAYA 3 3.5 (B) 10.5 P2AJAK PENGHASILAN 3 3.5 (B) 10.5 TOTAL SKS 6 21 IP SEMESTER TOTAL MUTU/TOTAL SKS 21/6 =3.57.4 Kartu Hasil Studi (KHS) a. Kartu hasil Studi (KHS) merupakan daftar nilai setiap mata kuliah yang di ambil oleh mahasiswa dalam satu semester sesuai dengan Kartu Rencana Studi (KRS) b. KHS berisi informasi tentang :  Nama dan NPM Mahasiswa  Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Akademik (IPK)  C) Daftar mata kuliah yang telah diambil beserta nilai c. KHS dicetak dan didistribusikan lewat dosen pembimbing akedemik untuk selanjutnya dibagi ke mahasiswa. d. Mahasiswa wajib menyimpan informasi KHS setiap semester untuk keperluan memperlancar proses perkuliahan e. Jika terdapat kesalahan data atau informasi yang tercantum di KHS, mahasiswa dapat segera melapor kepada bagian pelayanan akademik paling lambat satu minggu setelah KHS diterima. f. Apabila ia terlambat melapor maka informasi di KHS tersebut dianggap benar. 19

8. Cuti Kuliah, Mahasiswa Tidak Aktif, dan Aktif kembali 8.1 Mahasiswa dapat mengajukan Cuti kuliah. 8.2 Pengajuan cuti kuliah harus dilakukan pada awal semester, saat masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) 8.3 Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan pada saat suatu semestertetapi tidak melaporkan diri untiuk cuti maka akan di catikan Secara sepihak oleh lembaga, dan wajib membayar biaya kuliah (biaya SPP) Pada semester yang di tinggalkan sesuai dengan angkatannya. 8.3.1 Cuti Akademik Ketentuan Cuti Akademik Adalah : a. Mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak mengikuti perkuliahan selama 1 (satu) semester atau lebih, harus mengajukan permohonan cuti akademik. b. Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, c. Cuti Akademik terdiri dari :  Cuti Akademik Direncanakan (diajukan oleh mahasiswa) a) Cuti akademik yang diberikan atas kehendak mahasiswa yang bersangkutan b) Permohonan diajukan oleh mahasiswa bersangkutan dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian pelayanan akademik. Beserta surat permohonan cuti akademik yang diajukan kepada Wakil Ketua I melalui bagian pelayanan Akademik. c) Permohonan cuti diajukan saat masa pengisian KRS dengan membayar biaya cuti di Bagian Keuangan d) Jika permohonan disetujui oleh Wakil Ketua I, Mahasiswa yang bersangkutan akan diberi surat surat keputusan (SK) Cuti Akademik, SK Cuti Akademik, dapat diambil di Bagian Pelayanan Akedemik e) Mahasiswa yang memperoleh cuti akedemik, masa studi tidak diperpanjang dan waktu evaluasi keberhasilannya studinya disesuaikan. f) Mahasiswa harus memperhatikan masa studi dan batas minimal cuti akademik sebagai berikut : 20

Jenjang Masa Studi Batas Maksimal Cuti Akedemik Sarjana 3,5 Tahun – 7 Tahun 2 SemesterPasca-Sarjana 1,5 Tahun – 5 Tahun 2 Semester  Cuti Akademik Tidak Direncanakan (ditentukan secara sepihak oleh lembaga)d. Cuti akademik diberikan sebanyak banyaknya untuk jangka waktu 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidake. Persetujuan Cuti Akademik diberikan Oleh Wakil Ketua I8.3.2 Mahasiswa Tidak Aktif a. Mahasiswa tidak aktif ditentukan oleh pihak kampus dikarenakan mahasiswa tidak melakukan Proses Her-Registrasi Akedemik. b. Mahasiswa dengan kategori tidak aktif sebagaimana point (a), maka masa studinya tidak akan diperpanjang8.3.3 Aktif Kembali Mahasiswa yang ingin aktif kembali setelah menjalani cuti akademik diharuskan mengikuti prosedur sebagai berikut: a. Mahasiswa mengisi form permohonan aktif kembali melalui bagian pelayanan Akademik paling lambat masa pengisian KRS b. Yang bersangkutan mengambil surat persetujuan aktif kembali di Bagian Pelayanan Akademik dan membayar di bagian keuangan.9. Drop Out (DO) atau Pemutusan Studi 9.1 Merupakan suatu kondisi dimana mahasiswa kehilangan haknya sebagai mahasiswa. 9.2 Mahasiswa dinyatakan tidak dapat melanjutkan studi (Drop Out) karena hal-hal sebagai berikut : a. Tidak melaksanakan registrasi keuangan dan/atau registrasi Akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut untuk mahasiswa Sarjana , dan Pancasarjana. 21

b. Tidak dapat menyelesaikan studinya dalambatas waktu studi maksimal yang diberikan.Program Studi Masa StudiSarjana 7 TahunPascasarjana 4 Tahunc. Mendapat sanksi atas pelanggaran berat atas tata tertib kehidupan kampus.d. SK memutuskan sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan oleh Ketua STIA Banten10. Sertifikasi Kompetensi Ketentuan sertifikasi kompetensi: 10.1 Sertifikasi akan diberikan kepada mahasiswa regular yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Lulus tes uji kompetensi yang dilaksanakan oleh STIA BANTEN b. Mata kuliah uji kompetensi diantaranya mata kuliah dasar berupa Bahasa Inggris, Komputer, Perpajakan dan Akuntansi. 10.2 Kriteria Mata kuliah uji kompetensi akan ditetapkan STIA BANTEN berdasarkan kebutuhan pasar.11. Pemagangan Ketentuan pemagangan akan diatur dalam buku pedoman pemagangan.12. Jalur Tamat Studi dan Penyelesaian Tugas Akhir Ketentuan tamat studi dan penyelesaian tugas akhir selengkapnya diatur dalam buku pedoman skripsi. 22

13. Kelulusan 13.1 Ijazah dan Transkrip Nilai 14.1.1 Ijazah sarjana diperoleh Mahasiswa setelah menjalani studi pada jenjang sarjana dengan jumlah kredit 147 sks 14.1.2 Akan dikenakan biaya ijazah 14.1.3 Ketentuan Pengambilan Ijazah &Transkrip Nilai: Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan lulus, berhak memperoleh Ijazah dan Transkrip Nilai, setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. telah lulus sidang skripsi b. telah melakukan revisi dengan pengesahan dari Pembimbing dan Penguji Ahli c. pengambilan ijazah dapat dilakukan, 2 bulan setelah sidang skripsi d. Paling lambat mengambil paling lambat 6 bulan, apabila lewat masa itu akan dikenakan biaya penyimpanan, yang besarnya ditentukan oleh bagian keuangan. e. Telah memenuhi kewajiban administratif keuangan. f. Telah menyerahkan 7 (Tujuh) eksemplar skripsi berupa hard copy dan 1 buah file soft copy dalam format pdf yang telah telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing dan ketua Prodi. g. Bukti bebas Pustaka dari Perpustakaan. 14.1.4 Kesalahan Pada Ijazah dan Transkip Nilai a. Untuk menghindari adanya kesalahan tulis atau cetak padaIjazah dan Transkrip Nilai mahasiswa ysb. Wajib mengisi formulir pernyataan penulisan Ijazah dan di tanda tangani dan diberikan materai cukup. Formulir tersebut dapatdiisi dibagian prodi sesaat setelah mahasiswa ysb. Dinyatakan lulus sidang skripsi b. Apabila ternyata masih ada kesalahan, maka untuk ijazah tidak diterbitkan ijazah baru, akan tetapi diterbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nama dan data yang tertera pada ijazah sebelumnya adalah sama dengan nama dan data yang di survei kemudian. 23

c. Apabila ijazah yang kehilangan dari sisi mahasiswa, maka perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian dan akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Untuk Transkrip nilai yang salah dapat diperbaiki sebanyak 1 (satu) kali 14.1.5 Legalisir Ijazah atau Transkrip Akademik a. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir diambil bersamaan dengan ijazah dan transkrip nilai asli b. Untuk permintaan legalisir berikutnnya, alumni mengisi buku permintaan legalisir diloket layanan akedemik dan membayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan bagian keuangan STIA BANTEN. c. pengambilan legalisir ijazah dan transkrip akademik paling lama 10 hari kemudian diloket layanan akademik.13.2 Wisuda a. Wisuda merupakan proses akhir kegiatan akademik, dalam rangka pengesahan dan pengukuhan gelar kesarjanaan. b. Untuk dapat mengikuti wisuda,lulusan STIA Bantenwajib mendaftarkan diri serta membayar biaya wisuda. c. Biaya wisuda dibayarkan sekaligus dengan biaya sidang skripsi d. Wisuda dilakukan 1 kali setahun,sesuai dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan13.3 Predikat Kelulusana. Predikat Kelulusasan setelah menyelesaikan program pendidikan terdiri atastiga tingkatandan dinyatakan pada transkrip akademik : 1) Memuaskan 2) sangat memuaskan 3) Cum Laude (Dengan Pujian)b. IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan jenjang sarjana adalah : 1) 2.00-2.75 :Memuaskan 2) 2.76-3.51 :Sangat Memuaskan 3) 3.52-4.00 :Cum Laude (Dengan Pujian) 24

c. Kelulusan predikat Cum Laude diberikan apabila masa studinya tidak lebih dari 4 tahun.d. Persyaratan lulus jenjang Pendidikan Sarjana 1) Mahasiswa dinyatakan lulus dalam studi apabila telah lulus selruh mata kuliah sesuai dengan beban sks programstudi yang telah di tentukan dan tidak melewati masa studi yang telah ditentukan. 2) IPK akhir mahasiswa minimal 2.00 3) Telah menyerahkan skripsi yang telah dijilid dan ditandatangani pembimbing. 4) Kelulusan diperoleh dengan dikeluarkan ijazah yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I dan Ketua STIA BANTEN. 5) Gelar dan Penggunaannya a. Mahasiswa yang telah menyelesaikan semua kewajiban pendidikan akademik, kewajiban administrasi akademik dan keuangan berhak untuk menggunakan gelar akademik atau berhak menyandang gelar kesarjanaandari STIA Banten b. Gelar akademik kesarjanaan yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan untuk hal tersebut STIA BANTEN akan mengaturnya dalam surat keputusan tersendiri. 25


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook