Buku Pintar Penegakan Disiplin Pegawai KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Melayani Profesional Terpecaya
DAFTAR ISI • Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Hal 1-23 Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2013 tentang tentang Jenis Dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia • Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Hal 24-37 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil • Rangkuman Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Hal 38-46 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) • Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hal 47-48 • Daftar Lampiran Melayani, Profesional , Terpercaya
RANGKUMAN 1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 2. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 3. PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN JANGKA WAKTU HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka yang setelah memenuhi syarat -syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Melayani, Profesional , Terpercaya 1
1 KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS Kewajiban (Pasal 3) Larangan (Pasal 4) 1. Mengucapkan sumpah/janji 1. Menyalahgunakan wewenang; PNS; 2. Menjadi perantara untuk 2. Mengucapkan sumpah/janji mendapatkan keuntungan pribadi jabatan; dan/atau orang lain dengan 3. Setia dan taat sepenuhnya menggunakan kewenangan orang lain; kepada Pancasila, Undang- 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Undang Dasar Negara pegawai atau bekerja untuk negara Republik Indonesia Tahun lain dan/atau lembaga atau organisasi 1945, Negara Kesatuan internasional; Republik Indonesia, dan 4. Bekerja pada perusahaan asing, Pemerintah; konsultan asing, atau lembaga 4. Menaati segala ketentuan swadaya masyarakat asing; peraturan perundang- 5. Memiliki, menjual, membeli, undangan; menggadaikan, menyewakan, atau 5. Melaksanakan tugas meminjamkan barang-barang baik kedinasan yang bergerak atau tidak bergerak, dipercayakan kepada PNS dokumen atau surat berharga milik dengan penuh pengabdian, negara secara tidak sah; kesadaran, dan tanggung 6. Melakukan kegiatan bersama dengan jawab;. atasan, teman sejawat, bawahan, atau 6. Menjunjung tinggi orang lain di dalam maupun di luar kehormatan negara, lingkungan kerjanya dengan tujuan Pemerintah, dan martabat untuk keuntungan pribadi, golongan, PNS; atau pihak lain, yang secara langsung 7. Mengutamakan kepentingan atau tidak langsung merugikan negara daripada kepentingan negara; sendiri, seseorang, dan/atau 7. Memberi atau menyanggupi akan golongan; memberi sesuatu kepada siapapun 8. memegang rahasia jabatan baik secara langsung atau tidak yang menurut sifatnya atau langsung dan dengan dalih apapun menurut perintah harus untuk diangkat dalam jabatan; dirahasiakan; 8. Menerima hadiah atau suatu 9. Bekerja dengan jujur, tertib, pemberian apa saja dari siapapun juga cermat, dan bersemangat yang berhubungan dengan jabatan untuk kepentingan negara; dan/atau pekerjaannya; 10.Melaporkan dengan segera 9. Bertindak sewenang – wenang kepada atasannya apabila terhadap bawahannya; Pemerintah mengetahui ada hal yang terutama di bidang keamanan, dapat membahayakan atau keuangan, dan materiil; merugikan negara atau Melayani, Profesional , Terpercaya 2
Kewajiban (Pasal 3) Larangan (Pasal 4) 11. Masuk kerja dan menaati 10. Melakukan suatu tindakan atau ketentuan jam kerja; tidak melakukan suatu tindakan 12. Mencapai sasaran kerja yang dapat menghalangi atau pegawai yang ditetapkan; mempersulit salah satu pihak yang 13. Menggunakan dan dilayani sehingga mengakibatkan memelihara barang-barang kerugian bagi yang dilayani; milik negara dengan 11. Menghalangi berjalannya tugas sebaik-baiknya; kedinasan; 14. Memberikan pelayanan 12. Memberikan dukungan kepada calon sebaikbaiknya kepada Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, masyarakat; atau DPRD dengan cara: 15. Membimbing bawahan a. ikut serta sebagai pelaksana dalam melaksanakan kampanye; tugas; b. menjadi peserta kampanye dengan 16. Memberikan kesempatan menggunakan atribut partai atau kepada bawahan untuk atribut PNS; mengembangkan karier; c. sebagai peserta kampanye dengan dan mengerahkan PNS lain; dan/atau 17. Menaati peraturan d. sebagai peserta kampanye dengan kedinasan yang ditetapkan menggunakan fasilitas negara; oleh pejabat yang 13. Memberikan dukungan kepada calon berwenang Presiden/Wakil Presiden dgn cara : a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang undangan; dan Melayani, Profesional , Terpercaya 3
Kewajiban (Pasal 3) Larangan (Pasal 4) 15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat 2 TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN ( Pasal 7 ) RINGAN • Teguran Lisan • Teguran Tertulis • Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis • Penundaan Kenaikan Gaji Berkala TINGKAT DAN Selama 1 (satu) Tahun JENIS HUKUMAN • Penundaan Kenaikan Pangkat DISIPLIN SEDANG Selama 1 (satu) Tahun • Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun BERAT • Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun • Pemindahan dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah • Pembebasan dari Jabatan • Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Melayani, Profesional , Terpercaya 4
3 PELANGGARAN DAN JENIS HUKUMAN A. PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN (Pasal 8) Pelanggaran Jenis Hukman • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13 dan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan 17 apabila pelanggaran berdampak negatif a. teguran lisan; pada unit kerja; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. • Pasal 3 angka 1 dan 2, apabila pelanggaran Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dilakukan tanpa alasan yang sah; a. penundaan kenaikan gaji • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, dan berkala selama 1 (satu) tahun; 17, apabila pelanggaran berdampak negatif b. penundaan kenaikan pangkat pada instansi yang bersangkutan; selama 1 (satu) tahun; dan • Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian c. penurunan pangkat setingkat sasaran kerja pada akhir tahun hanya lebih rendah selama 1 (satu) mencapai 25% s/d 50 %; tahun. • Pasal 3 angka 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan • Pasal 3 angka 15 dan 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, dan Hukuman Disiplin Tingkat Berat 17, apabila pelanggaran berdampak negatif a. penurunan pangkat setingkat pada pemerintah dan/atau negara; lebih rendah selama 3 (tiga) • Pasal 3 angka 12 apabila pencapaian sasaran tahun; kerja pada akhir tahun hanya mencapai b. pemindahan dalam rangka kurang dari 25%; dan penurunan jabatan setingkat • Pasal 3 angka 14 sesuai dengan ketentuan lebih rendah; peraturan perundangundangan. c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Pelanggaran Jenis Hukman • Pasal 4 angka 5, 6, dan 11, apabila Hukuman Disiplin Tingkat pelanggaran berdampak negatif pada unit Ringan kerja; a. teguran lisan; • Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran b. teguran tertulis; dan dilakukan dengan tidak sengaja; dan c. pernyataan tidak puas • Pasal 4 angka 10, sesuai dengan secara tertulis. ketentuan peraturan perundangundangan. Melayani, Profesional , Terpercaya 5
Pelanggaran Jenis Hukman • Pasal 4 angka 5, 6, dan 11, apabila Hukuman Disiplin Tingkat Sedang pelanggaran berdampak negatif pada a. penundaan kenaikan gaji instansi yang bersangkutan; berkala selama 1 (satu) tahun; • Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran b. penundaan kenaikan pangkat dilakukan dengan sengaja; selama 1 (satu) tahun; dan • Pasal 4 angka 10, sesuai dengan c. penurunan pangkat setingkat ketentuan peraturan lebih rendah selama 1 (satu) perundangundangan; tahun. • Pasal 4 angka 12 huruf a, b, dan c; • Pasal 4 angka 13 huruf b; • Pasal 4 angka 14; dan • Pasal 4 angka 15 huruf a dan d. • Pasal 4 angka 1, 2, 3, dan 4; Hukuman Disiplin Tingkat Berat • Pasal 4 angka 5, 6, dan 11, apabila a. penurunan pangkat setingkat pelanggaran berdampak negatif pada lebih rendah selama 3 (tiga) pemerintah dan/atau negara; tahun; • Pasal 4 angka 7, dan 8; b. pemindahan dalam rangka • Pasal 4 angka 10, sesuai dengan penurunan jabatan setingkat ketentuan peraturan lebih rendah; perundangundangan; c. pembebasan dari jabatan; • Pasal 4 angka 12 huruf d d. pemberhentian dengan hormat • Pasal 4 angka 13 huruf a; dan • Pasal 4 angka 15 huruf b dan c. tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. B.PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN (Pasal 11) Pelanggaran Jenis Hukuman • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang teguran lisan sah selama 5 (lima) hari kerja; • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang teguran tertulis sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang pernyataan tidak puas secara tertulis sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang penundaan kenaikan gaji berkala sah selama 16 (enam belas) sampai selama 1 (satu) tahun dengan 20 (dua puluh) hari kerja • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang penundaan kenaikan pangkat sah selama 21 (dua puluh satu) sampai selama 1 (satu) tahun dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan Melayani, Profesional , Terpercaya 6
• Tidak masuk kerja tanpa alasan yang penurunan pangkat setingkat lebih sah selama 26 (dua puluh enam) sampai rendah selama 1 (satu) tahun. dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang penurunan pangkat setingkat lebih sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai rendah selama 3 (tiga) tahun dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang pemindahan dalam rangka sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai penurunan jabatan setingkat lebih dengan 40 (empat puluh) hari kerja rendah • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang pembebasan dari jabatan sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja • Tidak masuk kerja tanpa alasan yang pemberhentian dengan hormat tidak sah selama 46 (empat puluh atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 4 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (Pasal 15) Melayani, Profesional , Terpercaya 7
Melayani, Profesional , Terpercaya 8
Melayani, Profesional , Terpercaya 9
Melayani, Profesional , Terpercaya 10
Melayani, Profesional , Terpercaya 11
5 PROSES HUKUMAN DISIPLIN Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. SKEMA PNS YG DIKETAHUI Atasan langsung memperkaya DIDUGA informasi mencari bukti yang diperlukan dari orang yang dianggap MELAKUKAN mengetahui/pemberi informasi PELANGGARAN (Pasal 26) DISPILIN Pemanggilan 7 HARI Secara KERJA HADIR Tertulis Oleh Atasan Langsung TIDAK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN II 7 HARI KERJA HADIR TIDAK HADIR PEMERIKSAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN OLEH PENJABAT YANG BERWENANG BERDASARKAN ALAT & KETERANGAN YANG ADA Melayani, Profesional , Terpercaya 12
A. PEMANGGILAN (Pasal 23) Mengantarkan surat pemanggilan dari Atasan/Tim Pemeriksa kepada PNS yang diduga melanggar Pemanggilan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan Jika yang bersangkutan tidak memenuhi Pemanggilan ke 1, dilakukan pemanggilan ke 2 paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan Jika pada pemanggilan ke 2 tidak datang, Pejabat yang berwenang dapat menghukum dengan bahan-bahan tersedia Melayani, Profesional , Terpercaya 13
B. PEMERIKSAAN Ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Atasan langsung wajib Sebelum PNS dijatuhi memeriksa terlebih dahulu hukuman Disiplin, PNS yang diduga PNS yang diduga melakukan pelanggaran melakukan pelanggaran wajib dilakukan Disiplin Ringan pemeriksaan Untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya tergolong jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hukuman Disiplin dijatuhkan oleh pejabat sesuai kewenangan Jika kewenangan atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin Jika kewenangan pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan Melayani, Profesional , Terpercaya 14
KETENTUAN TIM PEMERIKSA Tim Pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk Apabila atasan langsung dari PNS yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang Susunan Tim Pemeriksa terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 1 (satu) orang anggota. Persyaratan untuk menjadi Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa Tim Pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan selesai terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan dalam upaya menjamin obyektitas dalam pemeriksaan, atasan langsung, tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain Dokumen Administrasi Pemeriksaan : a. Pembentukan Tim Pemeriksa; b. Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan; c. Surat Panggilan. Dokumen Pemeriksaan : a. Berita Acara Pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan Tanpa Kehadiran (in absentia); b. Laporan Hasil Pemeriksaan; c. Dokumen Pendukung (Absensi, Sk Hukuman Disiplin sebelumnya, bukti pelanggaran lainnya, dan lain-lain) Melayani, Profesional , Terpercaya 15
Selanjutnya …….. Memperha kan Pasal 27 dan Pasal 28 ✓ Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin ngkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. ✓ Pembebasan sementara dari tugas jabatan berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. ✓ PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ✓ Apabila atasan langsung dak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih nggi. ✓ Berita acara pemeriksaan 16 harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. ✓ Dalam hal PNS yang diperiksa dak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin. ✓ PNS yang diperiksa berhak mendapat fotokopi berita acara pemeriksaan. Melayani, Profesional , Terpercaya
C. PENJATUHAN HUKUMAN Dalam proses penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap PNS, agar memperhatikan Pasal 29 dan Pasal 30 Hukuman disiplin ditetapkan, oleh.. Dengan memperhatikan, bahwa.. Pejabat yang berwenang Jika PNS melakukan beberapa pelanggaran menghukum menjatuhkan disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi hukuman disiplin satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran Keputusan hukuman disiplin yang dilakukan harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS Jika PNS pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersangkutan kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan Jika PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat pembina kepegawaian instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan D. PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN Penyerahan Keputusan Hukuman Disiplin yang telah ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PyB), agar memperhatikan ketentuan pada Pasal 31 Pada Prinsipnya, SK hukuman disiplin diserahkan langsung kepada PNS yang dihukum Paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkan Penyampaian Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup Dalam hal PNS yg dihukum disiplin tidak hadir pada saat penyampaian Keputusan hukuman disiplin, Keputusan dikirim kepada yang bersangkutan Melayani, Profesional , Terpercaya 17
6 UPAYA ADMINISTRATIF (Pasal 32) Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif diatur dalam ketentuan Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Hukuman Disiplin yang dapat diajukan Keberatan Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat struktural eselon I selain Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang setara ke bawah, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Hukuman Disiplin yang dapat diajukan Banding Keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil A. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN KEBERATAN ATASAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Terhadap Keputusan • Diajukan kepada atasan pejabat yang hukuman Disiplin berupa berwenang menghukum. penundaan kenaikan gaji • wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan berkala selama 1 (satu) tahun dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima dan penundaan kenaikan surat keberatan. pangkat selama 1 (satu) • Apabila dalam waktu lebih dari 21 hari kerja tidak mengambil keputusan atas keberatan, tahun yang dijatuhkan oleh maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum pejabat struktural eselon I PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM selain Pejabat Pembina • ditembuskan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Kepegawaian dan pejabat • wajib menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum secara yang setara ke bawah : hirarkhi dalam jangka waktu 6 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat • diajukan dalam jangka tembusan, disertai dengan : • surat tanggapan secara tertulis atas keberatan waktu 14 (empat belas) tersebut • Berita Acara Pemeriksaan; dan hari kerja terhitung mulai • Surat Keputusan Hukuman Disiplin keberatan. tanggal menerima keputusan hukuman disiplin • diajukan secara tertulis dengan memuat alasan keberatan Pejabat yang berwenang menghukum apabila dalam jangka waktu 6 hari kerja tidak memberikan tanggapan atas keberatan maka atasan pejabat yang berwenang menghukum mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. Melayani, Profesional , Terpercaya 18
B. PROSEDUR PENGAJUAN BANDING Saya tidak terima diberhentikan…. Saya mau BANDING… Kemana ya..? Caranya bagaimana?? PNS yang dihukum dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan Banding Kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) melalui Pejabat Pembina Kepegawaian Surat banding dibuat secara tertulis dan dirujukan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), dan didalamnya memuat alasan-alasan dari keberatannya secara lengkap dan diajukan dalam jangka waktu 14 kerja hari terhitung mulai tanggal menerima keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) wajib memproses banding PNS 7 BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Pasal Jenis Hukuman Disiplin Masa Berlaku Pasal 43 A. Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh : BERLAKU SEJAK 1) Presiden TANGGAL 2) Pejabat Pembina Kepegawaian, berupa : KEPUTUSAN a) Teguran Lisan DITETAPKAN b) Teguran Tertulis c) Pernyataan tidak puas secara tertulis d) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun e) Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun f) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun g) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun h) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah i) Pembebasan dari jabatan 3) Pejabat yang berwenang menghukum, berupa: teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Melayani, Profesional , Terpercaya 19
Pasal 44 B. Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh 1. berlaku pada hari ke Pasal 45 pejabat selain sebagaimana yang dimaksud pada poin A di atas, apabila : 15 (lima belas) setelah 1. tidak diajukan keberatan. keputusan tersebut 2. diajukan keberatan diterima Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh 2. berlaku pada tanggal Pejabat Pembina Kepegawaian/ Gubernur berupa : ditetapkannya Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan keputusan atas Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, apabila : keberatan tersebut. 1. tidak diajukan banding administratif 1. berlaku pada hari ke 2. diajukan banding administratif 15 (lima belas) setelah keputusan tersebut diterima 2. ditetapkannya keputusan banding administratif tersebut. 8 PENDOKUMENTASIAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN (Pasal 47) a. Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan. b. Dokumen keputusan hukuman disiplin tersebut di atas digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan. Melayani, Profesional , Terpercaya 20
9 JENIS DAN JANGKA WAKTU HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2013 a. Jangka Waktu Hukuman No. Jenis Hukuman Disiplin Jangka Waktu Hukuman 1. Teguran Lisan Berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin 2. Teguran Tertulis Berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin 3. Pernyataan Tidak Puas Secara Berlaku paling lama 4 (empat) Tertulis bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin 4. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Berlaku 1 (satu) tahun sejak Selama 1 (satu) Tahun penjatuhan hukuman disiplin 5. Penundaan Kenaikan Pangkat Berlaku 1 (satu) Tahun sejak Selama 1 (satu) Tahun penjatuhan hukuman disiplin 6. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Berlaku 1 (satu) tahun sejak Rendah Selama 1 (satu) Tahun penjatuhan hukuman disiplin 7. Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Berlaku 3 (tiga) tahun sejak Rendah Selama 3 (tiga) Tahun penjatuhan hukuman disiplin 8. Pemindahan Dalam Rangka Berlaku 1 (satu) tahun sejak Penurunan Jabatan Setingkat Lebih penjatuhan hukuman disiplin Rendah 9. Pembebasan Dari Jabatan Berlaku paling singkat 1 (satu) Tahun sejak penjatuhan hukuman disiplin b. Dalam jangka waktu menjalani hukuman disiplin tersebut yang bersangkutan tidak dapat dipromosikan c. Apabila melakukan pelanggaran yang sifatnya sama dijatuhi jenis hukuman lebih berat Melayani, Profesional , Terpercaya 21
10 PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN PASAL 13 PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIKS PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL a. Hukuman Disiplin Ringan 1) Sebesar 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2) Sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan 3) Sebesar 40% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Hukuman Disiplin Sedang 1) Sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2) Sebesar 50% (lima puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; 3) Sebesar 60% (enam puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Hukuman Disiplin Berat 1) Sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2) Sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3) Sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; 4) Sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif. 11 KETENTUAN LAIN-LAIN a. Dalam hal seorang PNS diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat Iebih rendah, terlebih dahulu diperhatikan jabatan yang lowong dan kompetensinya. b. PNS yang sedang mengajukan upaya administratif tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. c. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif, tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. d. PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya. e. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya. Melayani, Profesional , Terpercaya 22
f. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin. g. Hasil pemeriksaan pihak berwajib dan unsur pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan atau melengkapi berita acara pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. h. Surat panggilan, berita acara pemeriksaan, surat keputusan, dan bahan lain yang menyangkut hukuman disiplin adalah bersifat rahasia. i. Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon PNS. j. Apabila PNS masih menjalani hukuman disiplin karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang Iebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan hukuman disiplin yang baru ditetapkan. k. Dalam hal PNS yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan baru menjalani sebagian dari masa hukuman, apabila yang bersangkutan kemudian dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, maka PNS yang bersangkutan hanya menjalani masa hukuman selama 3 (tiga) tahun ke depan. l. Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. m.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja selama 46 (empat puluh enam) hari atau lebih didasarkan atas pertimbangan yang obyektif dari PPK. Melayani, Profesional , Terpercaya 23
RANGKUMAN 1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA 3. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL A. KETENTUAN PEMBERHENTIAN 1. PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN Pasal 247 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Pasal 248 1) PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila : a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan. 2) PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan Pasal 249 1) PNS yang tidak diberhentikan, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. 2) PNS diaktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. 3) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 4) PNS yang menjalani pidana penjara dan sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diberhentikan dengan hormat. Melayani, Profesional , Terpercaya 24
Pasal 250 PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana. Pasal 251 PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pasal 252 Pemberhentian karena melakukan tindak pidana ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Tata Cara Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan 1) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. 2. PEMBERHENTIAN KARENA PELANGGARAN DISIPLIN Pasal 253 1) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat 2) Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Tata Cara Pemberhentian Karena Pelanggaran Disiplin Pasal 267 1) Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. Melayani, Profesional , Terpercaya 25
2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. 3. PEMBERHENTIAN KARENA MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, ATAU BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA Pasal 254 1) PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 2) Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. 3) PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS 4) PNS yang melanggar kewajiban diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 5) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Tata Cara Pemberhentian karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota 1) Permohonan berhenti sebagai PNS karena mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada PPK melalui PyB secara hierarki setelah ditetapkan sebagai calon oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 2) Permohonan berhenti disampaikan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 3) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Melayani, Profesional , Terpercaya 26
4. PEMBERHENTIAN KARENA MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK 1) PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 2) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. 3) PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. 4) PNS yang melanggar larangan menjadi anggota/pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. 5) PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Tata Cara Pemberhentian Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Pasal 269 1) Permohonan berhenti sebagai PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diajukan secara tertulis kepada PPK melalui PyB secara hierarki. 2) Permohonan berhenti disampaikan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 3) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Pasal 270 1) Pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang tidak mengundurkan diri setelah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah PNS yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Melayani, Profesional , Terpercaya 27
5. PEMBERHENTIAN KARENA TIDAK MENJABAT LAGI SEBAGAI PEJABAT NEGARA Pasal 256 1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. 2) Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualikasi PNS diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan. Tata Cara Pemberhentian Karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara Pasal 271 1) Pemberhentian dengan hormat PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dan tidak tersedia lowongan Jabatan diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. 6. PEMBERHENTIAN KARENA HAL LAIN Pasal 257 1) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya. 2) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 3) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain. 5) PNS diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia. 6) Penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN. 7) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 8) PNS yang diberhentikan dengan hormat diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melayani, Profesional , Terpercaya 28
Pasal 258 PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 259 1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar. 2) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata Cara Pemberhentian karena Hal Lain Pasal 272 1) Pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang pada saat mengajukan cuti di luar tanggungan negara menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang pada saat mengajukan cuti di luar tanggungan negara menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Pasal 273 1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS yang menggunakan ijazah palsu diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Pasal 274 1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang sebelum menjalankan tugas belajar menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang sebelum menjalankan tugas belajar menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Melayani, Profesional , Terpercaya 29
B. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN Pasal 275 1) Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 sampai dengan Pasal 274 kepada PNS yang diberhentikan. 2) Tembusan keputusan pemberhentian disampaikan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun. C. PEMBERHENTIAN SEMENTARA Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pasal 277 1) PNS yang diangkat menjadi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; c. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; d. menteri dan jabatan setingkat menteri; dan e. kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan sementara sebagai PNS. 2) kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari JF Diplomat dikecualikan dari ketentuan. 3) PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS. 4) PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Pasal 280 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak PNS ditahan. Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sementara tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka Tunjangan Kinerja yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya. Melayani, Profesional , Terpercaya 30
Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil 1) Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangkatindakpidanaberlaku sejak PNS ditahan. 2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang. 3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan. 4) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan. 5) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. 6) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umumapabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 8) Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. 9) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan a. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 10) Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai PNS. 11) PNS yang dibebaskan sebagai tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan, sejak keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan atau sejak dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melayani, Profesional , Terpercaya 31
12) PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun: a. apabila belum ada surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan atau belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun; b. apabila sudah ada surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun sebagai berikut: 1. dengan memperhitungkan kekurangan 50% dari penghasilan jabatan yang tidak dibayarkan selama menjalani pemberhentian sementara sampai dengan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun; 2. memperhitungkan kekurangan penghasilan sebesar 25% dari jaminan pensiun sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiunsampai dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 3. hak atas pensiun secara penuh dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak adanya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau adanya putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap. c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b,berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. d. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak berencana; atau dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tidak memperhitungkan kekurangan 50% dari penghasilan jabatan yang tidak dibayarkan selama menjalani pemberhentian sementara sampai dengan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun; 2. memperhitungkan kekurangan penghasilan sebesar 25% dari jaminan pensiun sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiunsampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. hak atas pensiun secara penuh dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak putusan pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 sampai dengan angka 3, berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS; 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 sampai dengan angka 4, dikecualikan bagi PNS yang tidak berhak mendapatkan jaminan pensiun. Melayani, Profesional , Terpercaya 32
e. apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana atau karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. 13) Dalam hal PNS yang dikenakan pemberhentian sementara sebelumnya menduduki JPT, JF Ahli Madya, atau JF Ahli Utama berusia 58 tahun atau lebih, maka sejak yang bersangkutan diberhentikan sementara karena ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang tidak lagi menduduki JPT, JF Ahli Madya, atau JF Ahli Utama. 14) PNS yang dikenakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (12), batas usia pensiunnya yaitu akhir bulan sejak diberhentikan sementara. 15) PNS yang dikenakan pemberhentian sementara yang berusia 58 tahun atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat(13): a. apabila belum ada surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan atau belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun. b. apabila sudah ada surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dengan memperhitungkan kekurangan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jaminan pensiun sejak akhir bulan yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 2. hak atas pensiun secara penuh dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak adanya surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan sebagai tersangka atau adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. c. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak berencana, atau dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melayani, Profesional , Terpercaya 33
d. Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan dengan ketentuansebagai berikut: 1. memperhitungkan kekurangan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jaminan pensiun sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 2. hak atas pensiun secara penuh dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 dan angka 2, berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. e. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah karena, melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana atau karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. 16) Pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun diajukan kepada pengelola program jaminan pensiun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17) Pengajuan kepada pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (16) disampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang dikenakan pemberhentian sementara mencapai Batas Usia Pensiun. 18) Penyampaian oleh PPK atau pejabatlainsebagaimana dimaksud pada ayat (17), paling kurang memuat: a. Surat pengantar pengalihan pemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun; dan b. Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNSyang bersangkutan. 19) PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS, diberhentikan dari jabatannya baik jabatan administrasi, JPT, maupun jabatan fungsional. Tata Cara Pemberhentian Sementara Pasal 284 1) Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian sementara ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima. Melayani, Profesional , Terpercaya 34
Kewenangan Penjatuhan Pemberhentian Sementara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Menteri berwenang memberhentikan sementara • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal berwenang memberhentikan sementara • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama • Jabatan Administrator dan JF Setingkat di Lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN Kepala Biro Organisasi berwenang memberhentikan sementara dan Kepegawaian • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Setjen dan Pusat-Pusat Sekretaris berwenang memberhentikan sementara Ditjen/Itjen • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Ditjen/Itjen Ketua STPN berwenang memberhentikan sementara • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan STPN Kepala Kantor berwenang memberhentikan sementara Wilayah • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan D. PENGAKTIFKAN KEMBALI Pasal 285 1) Dalam hal PNS yang menjadi: a. tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya; b. tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau c. terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS. 2) PNS diaktifkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia lowongan Jabatan. 3) PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam Jabatan. Melayani, Profesional , Terpercaya 35
4) PNS yang diaktifkan kembali statusnya menjadi PNS, pembayaran penghasilannya diberikan sebagai berikut: a. bagi PNS yang dinyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima; dan b. bagi PNS yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak dibayarkan. Tata Cara Pengaktifkan Kembali Pasal 286 1) PNS yang telah selesai menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, atau PNS yang dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2) PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima. Pasal 287 1) PNS yang telah selesai menjalankan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana, mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalankan pidana penjara. 2) Dalam hal PNS yang bersangkutan tidak mengajukan pengaktifan kembali dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, PyB dapat memanggil PNS yang bersangkutan untuk mengajukan pengaktifan kembali. 3) PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS disertai hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pengaktifan kembali diterima. E. KEWENANGAN PEMBERHENTIAN Pasal 288 Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS dilingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama Pasal 289 Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama kepada: a. menteri di kementerian termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia termasuk Sekretaris Mahkamah Agung; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Melayani, Profesional , Terpercaya 36
Pasal 290 PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap: a. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan b. PNS yang menduduki: 1. JPTpratama; 2. JA; 3. JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan 4. JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula. Pasal 291 PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap: a. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan b. PNS yang menduduki: 1. JPTpratama 2. JA; 3. JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan 4. JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula. Pasal 292 PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap: a. calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan b. PNS yang menduduki: 1. JPTpratama 2. JA; 3. JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan 4. JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula. F. KEWENANGAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGAKTIFKAN KEMBALI Pasal 293 1) Presiden menetapkan pemberhentian sementara PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama. 2) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian sementara PNS kepada PPK, selain PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki: a. JPT Pratama; b. JA c. JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d. JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula. Pasal 294 Presiden atau PPK menetapkan pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah. Melayani, Profesional , Terpercaya 37
RANGKUMAN 1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 3. PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung, demikian juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi. Tata Cara Izin Perceraian/Izin Beristri Lebih Dari Seorang Pasal 3 (PP 45 Tahun 1990) 1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; 2) Bagi Pegawai Negeri sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan harus mengajukan permintaan secara tertulis; Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya. Melayani, Profesional , Terpercaya 38
Pasal 4 (PP 45 Tahun 1990) 1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 3) Permintaan izin diajukan secara tertulis. 4) Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. Pasal 5 (PP 45 Tahun 1990) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud. Pasal 6 (PP 45 Tahun 1990) 1) Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 2) Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. 3) Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat. Pasal 7 (PP 10 Tahun 1983) 1) Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2) Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat. 3) Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; b. tidak ada alasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat. Melayani, Profesional , Terpercaya 39
Pasal 8 (PP 45 Tahun 1990) 1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak- anaknya. 2) Pembagian gaji ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. 3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya. 4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tnpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. 5) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi Pasal 9 (PP 10 Tahun 1983) 1) Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan seksama alasan -alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 2) Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. 3) Sebelum mengambil keputusan, Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat. Pasal 10 (PP 10 Tahun 1983) 1) Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurangkurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif. 2) Syarat alternatif ialah : a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 3) Syarat kumulatif ialah : a. ada persetujuan tertulis dari isteri; b. Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. 4) Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila: a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; b. tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif; c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Melayani, Profesional , Terpercaya 40
Pasal 12 (PP 10 Tahun 1983) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian atau akan beristeri lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai : 1) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden. 2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II termasuk Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Walikota Administratif, wajib meminta izin lebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. 3) Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Presiden 4) Pimpinan Bank milik Daerah dan pimpinan Badan Usaha milik Daerah, wajib meminta izin lebih dahulu dari Kepala Daerah yang bersangkutan Pasal 12 (PP 45 Tahun 1990) Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian dan untuk beristri lebih dari seorang, dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Pasal 14 (PP 10 Tahun 1983) Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya, serendah-rendahnya Pejabat eselon IV atau yang dipersamakan dengan itu, untuk memberikan atau menolak pemberian izin perceraian dan beristri lebih dari satu, sepanjang mengenai permintaan izin yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah atau yang dipersamakan dengan itu. Pasal 14 (PP 45 Tahun 1990) Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang sah. Melayani, Profesional , Terpercaya 41
Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pasal 15 ( PP 45 Tahun 1990) 1. Pegawai Negeri Sipil, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan. 2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; 3. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. • Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Alasan Perceraian Sesuai ketentuan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 1. Salah Satu Pihak Berbuat Zina Melayani, Profesional , Terpercaya 42
2. Salah Satu Pihak menjadi Pemabuk, Pemadat/ Penjudi yang Sulit Disembuhkan 3. Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 (Dua) Tahun Berturut- Turut Tanpa Izin dan Tanpa Alasan yang Sah 4. Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (Lima) Tahun atau Hukuman yang Lebih Berat secara Terus Menerus Setelah Perkawinan Berlangsung Melayani, Profesional , Terpercaya 43
d. Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan dengan ketentuansebagai berikut: 1. memperhitungkan kekurangan penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jaminan pensiun sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun sampai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan 2. hak atas pensiun secara penuh dibayarkan mulai bulan berikutnya sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 dan angka 2, berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. e. Apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah karena, melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana atau karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. 16) Pemberian penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun diajukan kepada pengelola program jaminan pensiun PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17) Pengajuan kepada pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (16) disampaikan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PNS yang dikenakan pemberhentian sementara mencapai Batas Usia Pensiun. 18) Penyampaian oleh PPK atau pejabatlainsebagaimana dimaksud pada ayat (17), paling kurang memuat: a. Surat pengantar pengalihan pemberian uang pemberhentian sementara menjadi penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jaminan pensiun; dan b. Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNSyang bersangkutan. 19) PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS, diberhentikan dari jabatannya baik jabatan administrasi, JPT, maupun jabatan fungsional. Tata Cara Pemberhentian Sementara Pasal 284 1) Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama. 2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keputusan pemberhentian sementara ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima. Melayani, Profesional , Terpercaya 34
Kewenangan Pemberian Izin Perceraian dan Izin Beristri Lebih Dari Seorang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Menteri berwenang memberikan izin perceraian • Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Menteri berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama • Jabtan Administrator dan JF Setingkat di Lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN Kepala Biro Organisasi berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) dan Kepegawaian • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Setjen dan Pusat-Pusat Sekretaris berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) Ditjen/Itjen • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Ditjen/Itjen Ketua STPN berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan STPN Kepala Kantor berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) Wilayah • Jabatan Pengawas • JF dan Jabatan Pelaksana Non Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kepala Kantor berwenang memberikan izin menikah lebih dari 1 (satu) Pertanahan • Pejabat Pelaksana Struktural • Pejabat Pelaksana Non Struktural dan JF di lingkungan Kantor Pertanahan Melayani, Profesional , Terpercaya 45
Penyelesaian Perceraian ❖ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan keduanya (Pasal 39 UU NO. 1/1974) Melayani, Profesional , Terpercaya 46
DAFTAR LAMPIRAN 1. Format Dokumen Terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: a. Surat Panggilan I/II b. Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan c. Pembentukan Tim Pemeriksa d. Berita Acara Pemeriksaan e. Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin f. Keputusan Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatannya g. Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Lisan h. Keputusan Hukuman Disiplin Teguran Tertulis i. Keputusan Hukuman Disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis j. Keputusan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun k. Keputusan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun l. Keputusan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun m. Keputusan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun n. Keputusan Hukuman Disiplin Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah o. Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan p. Keputusan Hukuman Disiplin Pmberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS q. Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS r. Surat Panggilan Untuk Menerima Keputusan Hukuman Disiplin s. Keputusan Atas Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin t. Surat Pemberitahuan Keputusan Batal Demi Hukum u. Surat Permohonan Izin Untuk Dapat Masuk Kerja dan Melaksanakan Tugas Selama Dalam Proses Banding Administratif v. Keputusan Dapat/Tidak Dapat Melaksanakan Tugas bagi PNS yang mengajukan Banding Administratif ke BAPEK w. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil 2. Format Dokumen Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil: a. Keputusan Pengaktifan Kembali Sebagai Pegawai Negeri Sipil b. Surat Permohonan Pemberhentian Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat Karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan c. Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan d. Surat Pengunduran Diri Karena Mencalonkan Menjadi Presiden, Anggota Legislatif atau Kepala Daerah e. Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara/Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural f. Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Melayani, Profesional , Terpercaya 47
3. Format Dokumen Terkait Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil No. Surat Edaran Jenis Dokumen 1. Surat Edaran Kepala Badan a. Laporan Perkawinan Pertama Administrasi Kepegawaian b. Laporan Perkawinan Janda/Duda Negara Nomor 08/SE/1983 c. Surat Pernyataan Menyaksikan tentang Ijin Perkawinan dan Perbuatan Zinah Perceraian Bagi Pegawai Negeri d. Laporan Perbuatan Zinah Sipil e. Surat Pernyataan Pemadat/Pemabuk/ Penjudi f. Surat Permintaan Ijin Untuk Melakukan Perceraian g. Keputusan Penolakan Permintaan Ijin Perceraian h. Keputusan Pemberian Ijin Perceraian i. Laporan Perceraian j. Surat Jaminan Berlaku Adil k. Surat Permintaan Ijin Untuk Beristri Lebih Dari Seorang l. Surat Keterangan Mengganggu Kedinasan m. Surat Keterangan Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan n. Keputusan Penolakan Permintaan Ijin Untuk Beristri Lebih Dari Seorang o. Keputusan Pemberian Ijin Untuk Beristri Lebih Dari Seorang p. Laporan Beristri Lebih Dari Seorang 2. Surat Edaran Kepala Badan a. Surat Pemberitahuan Adanya Administrasi Kepegawaian Gugatan Perceraian Negara Nomor 48/SE/1990 b. Surat Keterangan Untuk tentang Petunjuk Pelaksanaan Melakukan Perceraian Peraturan Pemerintah Nomor 45 c. Surat Pernyataan Menyerahkan Tahun 1990 tentang Perubahan Bagian Gaji Untuk Bekas Istri dan Atas Peraturan Pemerintah Anak. Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Melayani, Profesional , Terpercaya 48
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129