Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Tata Tertib Siswa 2019-2020 SMA Negeri 1 Dawan

Tata Tertib Siswa 2019-2020 SMA Negeri 1 Dawan

Published by I Wayan Sumartika, 2019-11-13 21:14:52

Description: Tata Tertib Siswa 2019-2020 SMA Negeri 1 Dawan

Keywords: SRT Tata Tertib SMA Negeri 1 Dawan

Search

Read the Text Version

PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 DAWAN Alamat: Jalan Raya Gunaksa, Dawan, Klungkung. Telp. (0366 ) 21959 KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 DAWAN Nomor: 477/421. SMAN 1 DW/DISDIK TENTANG PERATURAN dan TATA TERTIB PESERTA DIDIK I. Menimbang: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. II. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan III. Menetapkan: Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 1 Dawan PASAL 1 KEWAJIBAN PESERTA DIDIK 1. Taat dan patuh terhadap seluruh tata tertib sekolah 2. Menyelasaikan administrasi/komite selambat-lambat tanggal 10 tiap bulanya/berdasarkan kesepakatan komite yang telah ditentukan 3. Peserta didik wajib mengikuti apel pagi pukul: 07:00 wita 4. Setiap Peserta Didik harus tertib waktu sebagi berikut : a. Awal PBM : 07.15 WITA b. Jam Istirahat pertama : 10.15 WITA c. Waktu Istirahat pertama : 20 menit b. Jam Istirahat kedua : 12.50 WITA c. Waktu Istirahat pertama : 30 menit e. Pulang Sekolah : 15.35 WIB 5. Seluruh Peserta Didik wajib mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan Hari Besar Nasional disekolah dan Petugas yang ditunjuk agar mempersiapkan diri dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. 6. Apabila Peserta Didik akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket. 7. Seluruh Peserta Didik berkewajiban menjaga&merawat sarana dan prasarana sekolah. 8. Seluruh Peserta Didik wajib melaksanakan tugas 5K disekolah (keamanan,ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan).

9. Peserta didik Wajib memilih/mengikuti Ekstrakurikuler yang ditentukan oleh sekolah dengan baik. 10. Bagi Peserta Didik yang tidak hadir wajib mengirim surat keterangan yang diketahui orangtua/wali dan jika sakit lebih dari 3 hari melampirkan Surat keterangan Dokter. 11. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas. 12. Peserta didik Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan. 13. Peserta didik Wajib mengikuti Upacara dan kegiatan lainnya yang ditentukan oleh sekolah. Pasal 2 ETIKA BERPAKAIAN PESERTA DIDIK 1. Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah a. Senin Dan Selasa = Celana/Rokabu-Abu, BajuPutih (OSIS) + jas + dasi b. Rabu = Baju Batik celana/Rok Putih c. Kamis = Pakaian adat seuai Perda yang belaku d. Jumat = Seragam pramuka. e. Hari purnama/tilem dan kegiatan upacara agama lainya berpakaian adat sembahyang (agama hindu) 2. Aturan Seragam Peserta Didk a. Seragam sekolah harus dilengkapi dengan atribut sekolah yang ditentukan b. Baju harus rapi masuk kedalam c. Menggunakan baju kaos dalam/singlet yang berwarna Putih d. Sepatu = warna hitam dari hari Senin, Selasa, Rabu e. Memakai dasi sesuai dengan tingkat kelasnya: bintang 1 untuk kelas X, Bintang 2 untuk kelas XI dan bintang 3 untu kelas XII. f. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra 1. Kemeja putih/batik,lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri; 2. Celana panjang = abu/putih model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan; 3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam (ikat pinggang SMA N 1 Dawan) 4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki; (kaos kaki SMA 1 Dawan)

g. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri 1. Kemeja putih/ batik, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri. 2. Rok abu-abu/Putih dengan lipat hadap pada tengah muka, ritsliting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. 3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam; (ikat pinggang SMA N 1 Dawan). 4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki; (kaos kaki SMA 1 Dawan). h. Menggunakan seragam olahraga yang sudah ditentukan oleh sekolah pada saat jam pelajaran PJOK dan kegiatan laianya apabila ditentukan. Pasal 3 ETIKA DAN ESTETIKA PESERTA DIDK 1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan staf/karyawan SMA Negeri 1 Dawan 2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah. 3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya 4. Mengucapkan salam (Om Swastiastu) kepada semua warga sekolah dan amu-tamu yang hadir di sekolah 5. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah. 6. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. 7. Tidak menggangu aktivitas dan proses belajar mengajar 8. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing. 9. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan. 10. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar dan fasilutas lainya 11. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah. 12. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah. 13. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan. 14. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong dan atau rambut bagian depan tidak menutupi alis mata (potongan rambut 1,2,3). 15. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra. 16. Berbicara secara santun, baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah. 17. Saling hormat-menghormati sesama siswa. 18. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.

Pasal 3 HAK PESERTA DIDIK 1. Mendapatkan pelayanan pendidikan, pengajaran dan bimbingan konseling dari pendidik sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah. 2. Mengikuti Penilaian akhir semester/ujian baik yang diadakan oleh sekolah maupun pemerintah. 3. Memperoleh penilaian atas hasil belajarnya. 4. Mendapat perlindungan dan perhatian dari sekolah. 5. Mendapatkan laporan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sekolah, dan ujian Nasional. 6. Mendapat ijazah atau surat keterangan lulus bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan. 7. Mengikuti kegiatan intra maupun ekstrakurikuler yang diadakan pihak sekolah. 8. Menyampaikan kritik dan saran berkenaan dengan fasilitas belajar, proses belajar mengajar dengan tetap menjaga etika/sopan santun. 9. Mendapat penghargaan dari sekolah bila memiliki prestasi akademik maupun non akademik 10. Mendapatkan dispensasi/ijin untuk meninggalkan pembelajaran di kelas untuk mengikuti kegiatan sekolah (Seminar, Rapat, Lomba dll) maksimal 2 miinggu dan apabila ada surat keterangan. Pasal 4 LARANGAN-LARANGAN 1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan tata tertib sekolah. 2. Menganiaya/melecehkan / penghinaan kehormatan dan martabat Kepala sekolah, guru, seluruh staf sekolah . 3. BULLYING/Berkelahi dengan teman sekolah atau luar sekolah SMA N 1 Dawan. 4. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme/ dan atau kriminalisme. 5. Berjudi dilingkungan sekolah 6. Mebuat aktivitas/prilaku/video pornografi 7. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah. 8. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal. 9. Menikah dan atau hamil 10. Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh kepada warga sekolah 11. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

12. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 13. Membawa/Merokok/atau sejenisnya selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah. 14. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya 15. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang bermuatan pornografi 16. Bertato 17. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin. 18. Menginformasikan kegiatan sekolah/perihal yang menyangkut sekolah kemedia tulis/cetak dan tidak tertulis tanpa persetujuan pihak sekolah Pasal 5 SANKSI DIBERIKAN ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH Peserta didik yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Pemberian tugas yang bermanfaat baik untuk sekolah maupun dirinya sendiri. 2. Pemberian sangsi administrasi dalam bentuk catatan/ data pelanggaran. 3. Penyitaan barang yang dilarang oleh tata tertib dan tidak boleh diambil. 4. Pemberian teguran tulisan dan pembuatan surat pernyataan yang harus diketahui oleh orang tua kandung dan wali yang sebenarnya. 5. Apabila merusak sarana dan prasarana sekolah maka dilakukan ganti rugi/tanggung jawab secara langsung 6. Pemberian skorsing/tugas belajar dirumah sesuai dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh siswa dan kebijakan Kepala Sekolah. 7. Pengembalian siswa kepada orang tua/wali oleh sekolah jika siswa tersebut sudah tidak bisa dibina lagi oleh sekolah. 8. Di kembalikan kepada orang tua secara langsung apabila melanggar PASAL 4: ayat 2,3.4.5,6,7,8,9,10

PASAL 6 KETENTUAN SANGSI NO JENIS PELANGGARAN POINT 1 Tidak melakukan apel pagi tanpa alasan yang jelas 10 2 Tidak tertib waktu belajar, istihat dan pulang sekolah 10 3 Meninggalkan pelajaran dikelas tanpa seijin guru 10 4 Tidak menjaga kebersihan/membuang sampah sembarangan 10 5 Berdandan atau bersolek berlebihan (cat kuku, pewarna bibir, car 15 rambut, menggunakn asesoris yang tidak mestinya digunakan) 6 Tidak menggunakan seragam sekolah sesuai dengan jadwal dan aturan 15 seragam 7 Tidak santun hormat kepada kepala sekolah, guru dan staf sekolah 15 8 Tidak mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan Hari Besar 15 Nasional disekolah 20 9 Mengganggu aktivitas dan proses belajar mengajar 10 Menggunakan asesoris/cat rambut yang tidak selayaknuya digunakan 20 11 Membawa Media berbau pornografi 20 12 Tidak mengikuti dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekolah 20 Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat 13 dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun 25 orang lain. 25 14 Keluar waktu efektif sekolah tanpa surat ijin sepengetahuan guru piket 25 dan atua zatpam 25 30 15 Membolos/Loncat pembatas sekolah 30 30 16 Tidak merawat/merusak sarana dan sarana sekolah 30 400 17 Membawa rokok atau sejenisnya 18 Berjudi 19 Merokok 20 Membawa dan minum minuman keras JUMLAH POINT PASAL 7 KRETERIA SANKSI NO JUMLAH BENTUK SANKSI POINT 1 < 30 Teguran dan peringatan lisan oleh guru/wali Kelas 2 31-110 Pembinaan oleh wali dan Surat Peringatan I dan pemberitahuan kepada orang tua/wali 3 111-180 Pembinaan Oleh BP/BK diberikan surat peringtan II dan Pemberitahuan orang tua wali dan tugas belajar dirumah 1 minggu 4 181-260 Pembinaan Oleh BP/BK diberikan surat peringtan III dan Pemberitahuan orang tua wali dan tugas belajar dirumah 2 minggu 5 261-310 Peringatan oleh waka kesiswaan, Surat Peringatan IV dan Tugas belajar dirumah selama 3 Minggu 6 311-360 Pembinaan Oleh kepala sekolah dan Surat Peringtan V dan Skorsinng/tugas belajar diriumah selama 4 Minggu 7 >360 Surat Pemberhentian/Di kembalikan dengan orang tua/wali

CATATAN 1 Pelaksanaan pemberian sanksi dapat dilaksanakan tanpa harus melalui tahapan di atas, apabila ada pelanggaran yang memiliki point besar atau melanggar larangan –larangan yang telah ditentukan 2 Penghitungan point pelanggaran dapat dihapuskan apabila siswa tidak lagi melakukan pelanggaran tata tertib minimal selama dua bulan berturut-turut setelah mendapat pembinaan dari BP/BK dan mendapat surat peringatan II (point 111 – 180). 3 Jika no.2 tidak tercapai, maka penghitungan diteruskan hingga 1 tahun, setelah itu baru dapat dihapuskan. Dawan, Juli 2019 TTD Kepala SMA Negeri 1 Dawan

MASUK SEKOLAH


















Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook