Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Prosedur Operasional Baku Akademik SPs UPI

Prosedur Operasional Baku Akademik SPs UPI

Published by lutfiaudiapribadi, 2022-01-01 09:05:29

Description: Prosedur Operasional Baku Akademik SPs UPI

Search

Read the Text Version

Prosedur Operasional Baku “AKADEMIK”

Tabel Pengesahan Dokumen Mutu No. Judul Dokumen Kode Dokumen 1. Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru P-SPSUPI-AKD-01 2. Prosedur Penyusunan Jadwal Perkuliahan dan P-SPSUPI-AKD-02 Registrasi Mahasiswa 3. Prosedur Monitoring Perkuliahan P-SPSUPI-AKD-03 4. Prosedur Ujian Kualifikasi P-SPSUPI-AKD-04 5. Prosedur Kegiatan Wisuda P-SPSUPI-AKD-05 6. Prosedur Pengajuan Seminar Proposal P-SPSUPI-AKD-06 7. Prosedur Pengajuan Pembimbing P-SPSUPI-AKD-07 8. Prosedur Pergantian Pembimbing P-SPSUPI-AKD-08 9. Prosedur Reviu oleh Komisi SPs P-SPSUPI-AKD-09 10. Prosedur Ujian Tahap 1 P-SPSUPI-AKD-10 11. Prosedur UjianTahap II P-SPSUPI-AKD-11 12. Prosedur Ujian Promosi P-SPSUPI-AKD-12 13. Prosedur Monev Kelayakan Tesis P-SPSUPI-AKD-13 14. Prosedur Monev Pembimbingan Tesis/Disertasi P-SPSUPI-AKD-14 15. Prosedur Monev Ujian Proposal/Tesis/Disertasi P-SPSUPI-AKD-15 16. Prosedur Reviu Disertasi P-SPSUPI-AKD-16 17. Prosedur Monev Ujian Kualifikasi P-SPSUPI-AKD-17 18. Prosedur Penilaian Publikasi llmiah Mahasiswa P-SPSUPI-AKD-18 19. Prosedur Surat Keterangan Kelulusan P-SPSUPI-AKD-19

Dibuat oleh: Diperiksa oleh: 'T 1k ---------- ? U Nama: Dr. Ida Kaniawati, M.Si. Jabatan: Ketua SKM Nama: Prof. Dr. Anna Permanasan^ Dr. Syihabuddin, Tanggal: Januari 2020 M.Si. Jabatan: Waki Direktur Bidang •irektur Akademik dan Kemahasisaan SPs Tanggal : Januari 2020 UPI Tanggal: Januari 2020

PROSEDUR PENERIM AAN M AHASISW A BARU Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-01 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MAKRO : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi 1. Menjamin tersedianya layanan Penerimaan Mahasiswa Baru yang dapat dicapai dengan mudah, jelas dan tertib. 2. RUANG LINGKUP 3. DEFINISI : Sekolah Pascasarjana UPI (berlaku hal yang sama untuk Pendaftaran, Pengembalian dan Tes Seleksi di luar Kampus). 4. DISTRIBUSI 5. REFERENSI : 3.1 PMB : Penerimaan Mahasiswa Baru 3.2 Tes Seleksi adalah Tes Seleksi Masuk Calon Mahasiswa SPs UPI. 3.3 Calon mahasiswa baru adalah lulusan S I dan atau S2 atau yang sederajat, dan mahasiswa pindahan. 3.4. Wadir adalah singkatan dari Wakil Direktur 3.5. Ka. Prodi adalah Ketua Program Studi 3.6. Kasubbag Akad adalah Kepala Subbbagian Akademik dan Kemahasiswaan 3.7. Kasubbag Umper adalah Kepala Subagbagian Umum dan Perlengkapan 3.8. Kasubbag Keu adalah Kepala Subbagian Keuangan dan SDM 3.9. Mahasiswa pindahan terdiri atas : a. Alih Program Studi dan Alih konsentrasi b. Mahasiswa Baru Pindahan (Alih Kredit) : 4.1 Direktur SPs 4.2 Wadir Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Ka. Prodi 4.4 Kasubbag. Administrasi Akademik & Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag. Terkait : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.2 SK. Rektor UPI tahun 2013 tentang Pedoman Integrasi 5.3 SK. Senat Akademik UPI 5.4 Buku Petunjuk Pelaksanaan Tes Masuk 6. PROSEDUR PERSONIL DOKUMEN YANG TERKAIT RELEVAN NO. URAIAN KEGIATAN Kasubbag Administrasi SK Kepanitiaan Persyaratan mahasiswa baru PMB Calon mahasiswa baru telah melengkapi Akad persyaratan sesuai dengan pedoman PMB. Pimpinan SPs Jadwal kegiatan 6.1 Pimpinan SPs menetapkan kepanitiaan PMB PMB Panitia PMB 6.2 Panitia menetapkan jadwal pendaftaran, jadwal Formulis seleksi, pengumuman hasil seleksi. Mahasiswa, pendaftaran online operator 6.3 Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui akademik Hasil Verifikasi Data httD://w w w .so s.uoi.edu sesuai dengan iadwal peserta PMB yang telah ditentukan. Panitia PMB SK Calon 6.4 Panitia PMB melakukan verifikasi data peserta Pimpinan SPs, PMB 6.5 Pimpinan SPs menetapkan calon mahasiswa baru

PROSEDUR PENERIM AAN M AHASISW A BARU Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-01 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MAKRO : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi Panitia PMB mahasiswa baru 6.6 Panitia PMB dan Dokumen Soal Tes Panitia menyiapkan, memvalidasi, menggandakan Tim Penyusun seleksi dan soal untuk Tes Seleksi PMB soal, validator panduanTes soal 6.7 Panitia PMB dan Dokumen Album Panitia menyiapkan sarana dan prasarana untuk Kabag Umper peserta PMB, pelaksanaan Tes Seleksi PMB daftar hadir, verita acara, dll. 6.8 Pimpinan SPs menetapkan pengawas (Proktor dan Panitia PMB, Surat undangan Tester) berdasarkan usulan Panitia PMB Pimpinan SPs untuk pengawas Tes Seleksi PMB 6.9 Pimpinan SPs melakukan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan SPs dan Surat undangan Panitia PMB Panitia PMB Rapat koord 6.10 Panitia PMB melaksanakan kegiatan Tes Seleksi Panitia, Dokumen Tes, PMB Pengawas, daftar hadir, berita Pimpinan SPs acara, album, dll. 6.11 Panitia PMB melakukan skoring hasil seleksi secara Panitia PMB Data hasil seleksi computerized. 6.12 Pimpinan SPs Bersama Panitia Inti PMB melakukan Pimpinan SPs, Data hasil seleksi rapat terbatas tentang hasil seleksi PMB untuk Panitia Inti dan passing grade menetapkan passing grade 6.13 Kaprodi menetapkan hasil seleksi berdasarkan Pimpinan SPs, Data hasil daya tampung dan passing grade dalam rapat Panitia PMB dan penetapan oleh tertutup dengan Pimpinan SPs. Kaprodi kaprodi 6.14 Pimpinan SPs menetapkan hasil seleksi Pimpinan SPs, Usulan hasil seleksi berdasarkan rapat dengan para kaprodi dan Rektor UPI mahasiswa baru mengusulkan kepada Rektor UPI untuk diSK kan. 6.15 Rektor menetapkan mahasiswa baru SPs UPI Rektor UPI, Biro SK Rektor tentang Hukum, Warek Mahasiswa Baru Akademik dan kemahasiswaan 6.16 SK Mahasiswa Baru diumumkan melalui surat Panitia PMB, SK Rektor tentang (email) dan melalui website SPs UPI Pimpinan SPs Mahasiswa Baru 6.17 Pimpinan SPs melakukan rapat evaluasi PMB Pimpinan SPs, Notulasi Rapat Panitia PMB, dan evaluasi PMB Komisi SPs 7. FORMULIR 7.1 Formulir Pendaftaran Colon Mahasiswa Program Magister dan Doktor 7.2 Rekapitulasi Pengambilan Formulir 7.3 Tanda Peserta Tes Seleksi Masuk Colon Mahasiswa SPs UPI 7.4 Album Peserta Tes Seleksi Masuk Colon Mahasiswa SPs UPI 7.5 Formulir Rekapitulasi Pengembalian Formulir 7.6 Berita Acara Pelaksanaan Tes Seleksi 7.7 Rekapitulasi Peserta yang Ikut Tes Seleksi 7.8 Daftar Peserta Tes Seleksi yang Lulus Seleksi

PROSEDUR PENERIM AAN M AHASISW A BARU Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSU PI-A KD -01 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 M AKRO : 01 Januari 2020 Gambar 1. Alur Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Gambar 2. Alur Proses Tes Seleksi Mahasiswa

PROSEDUR PENERIM AAN M AHASISW A BARU Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSU PI-A KD -01 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 M AKRO : 01 Januari 2020 b izo g i* “o w w ay

PROSEDUR PENYUSUNAN JADWAL DAN REGISTRASI MAHASISWA Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-02 Universitas Pendidikan Indonesia MAKRO Revisi ; 6 Tgl. Berlaku : 01 Januari 2020 Tgl.Revis : 9 Desember 2019 1. TUJUAN : Menjamin terselenggaranya layanan registrasi bagi mahasiswa yang dapat 2. RUANG LINGKUP dicapai dengan mudah, cepat, jelas dan tepat waktu. : Seluruh program studi di lingkungan SPs UPI. 3. DEFINISI : 3.1 SIAK : Sistem Informasi Akademik dan Kemahasiswaan 3.2 KTM: KartuTanda Mahasiswa 3.3 SPP: Sumbangan Pembiayaan Pendidikan 3.4 KRS: Kartu Rencana Studi 3.5 Kelengkapan registrasi: KTM/ATM, buku tabungan BNI 4. DISTRIBUSI : 4.1 DirekturSPs 5. REFERENSI 4.2 Ka. Prodi 4.3 Dosen Pembimbing Akademik 4.4 Kasubbag Akademik & Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag. Terkait 4.6 Direktorat Akademik 4.7 BANKBNI : 5.1 Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Penyusunan Jadwal Perkuliahan Direktur 6.1.1 Surat Edaran Direktur menerima surat edaran/pemberitahuan Kasubbag Penyusunan penyusunan jadwal kuliah dari WR AK Akademik Jadwal 6.1.2 Subbag Akademik meneruskan surat Kaprodi Perkuliahan pemberitahuan penyusunan jadwal kuliah ke Surat Edaran Kaprodi. Kaprodi dan Staf Penyusunan 6.1.3 Kaprodi menyusun jadwal perkuliahan Wadir Bidang Jadwal berdasarkan struktur kurikulum yang berlaku. Akademik dan Perkuliahan Kemahasiswaan Konsep Jadwal 6.1.4. Kaprodi menginput jadwal perkuliahan kedalam Kuliah dan SIAK Jadwal Struktur 6.1.5. Wadir Bidang AK mengesahkan jadwal Kurikulum perkuliahan. Konsep Jadwal Kuliah Jadwal Kuliah

PROSEDUR PEIMYUSUNAN JADWAL DAN REGISTRASI MAHASISWA Sekolah Pascasarjana Kode D ok: P-SPSUPI-AKD-02 Universitas Pendidikan Indonesia MAKRO Revisi : 6 Tgl. Berlaku : 01 Januari 2020 Tgl.Revis : 9 Desember 2019 6.1.6 Kasubbag AK mendistribusikan jadwal Kasubbag Jadwal yang perkuliahan kepada Dosen dan Mahasiswa. Akademik dan sudah disahkan Kemahasiswaan 6.2 Pelaksanaan Registrasi dan Kontrak Mata Kuliah Mahasiswa Kartu ATM/KTM, 6.2.1 Melakukan registrasi administrasi (membayar Buku Tabungan biaya pendidikan) dengan melakukan pembayaran langsung ke bank yang ditunjuk, melalui ATM, atau melalui autodebet dari rekening. Saldo minimum yang harus mengendap dalam buku rekening adalah Rp 50.000. 00. Apabila saldo tersebut kurang dari Rp 50.000.00 maka sistem akan gagal melakukan autodebet. 6.2.2 Melakukan registrasi akademik dengan mengisi Mahasiswa Kurikulum, Isian Rencana Studi (IRS) dan Perubahan Daftar Mata Rencana Studi (PRS) pada setiap awal semester Kuliah dalam menurut jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik melalui laman SIAK https://siak.upi.edu/kontrakatau melalui portal Sistem Informasi UPI dengan alamat http://si.upi.edu. 6.2.3 Telah membayar biaya pendidikan tetapi tidak Mahasiswa Kurikulum, melakukan pengisian IRS sesuai jadwal diberi Daftar Mata kesempatan untuk melakukan kontrak kuliah Kuliah dalam susulan selambat-lambatnya hingga akhir masa PRS. Tidak ada layanan PRS di luar jadwal. SIAK 6.2.4 Telah melakukan registrasi administrasi sesuai Mahasiswa Surat jadwal tetapi masih memiliki hak cuti dinyatakan permohonan cuti mengambil cuti akademik pada semester tersebut dengan kewajiban membayar biaya administrasi cuti akademik sebesar Rp 250.000,00 dan harus mengajukan permohonan cuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

PROSEDUR PENYUSUNAN JADWAL DAN REGISTRASI MAHASISWA Sekolah Pascasarjana Kode D ok: P-SPSUPI-AKD-02 Universitas Pendidikan Indonesia MAKRO Revisi : 6 Tgl. Berlaku : 01 Januari 2020 Tgl.Revis ; 9 Desember 2019 Pcwwed by b izo gi Mctiete-*

PROSEDUR MONITORING PERKULIAHAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-03 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 : 01 Januari 2020 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya perkuliahan Mahasiswa dan Dosen yang teratur dan terprogram dengan baik (berlaku untuk semester ganjil dan genap) 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI 3.1 Daftar hadir adalah acuan kegiatan PBM berkaitan dengan mahasiswa dan dosen berdasarkan waktu yang telah disepakati. 3.2 Menjamin kelancaran aktivitas PBM Berdasarkan (a) Waktu Pengguna Fasilitas ruang (b) waktu kesanggupan kesediaan dosen. 3.3 Menyediakan daftar hadir setiap mata kuliah bagi mahasiswa dan Dosen 3.4 PBM adalah Proses Belajar Mengajar 4. DISTRIBUSI 4.1 DirekturSPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Ka. Prodi 4.4 Kasubbag. Administrasi Akademik & Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag. Keuangan dan Kepegawaian 4.6 Dosen 4.7 Mahasiswa 4.8 Kasubbag. Umum dan Perlengkapan 5. REFERENSI 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Standar Mutu UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 5.6 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG 6.1 Rekap Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen RELEVAN 6.1.1 Melakukan perekapan kehadiran dosen setiap Staff Subag Akademik Form daftar hadir akhir bulan dan Kemahasiswaan 6.1.2 Menyampaikan rekapitulasi kehadiran dosen Kasubbag Administrasi Form daftar kepada kasubag akademik dan Administrasi Akademik hadir kemahasiswaan dan Kemahasiswaan dan Staf 6.2 Pelaporan Rekap daftar hadir Dosen

PROSEDUR M ONITORING PERKULIAHAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-03 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 : 01 Januari 2020 6.2.1 Menerima dan mendokumentasikan rekap Kasubbag Administrasi Rekap daftar 6.2.2 daftar hadir Dosen Akademik dan hadir Dosen 6.2.3 Kemahasiswaan dan Menyampaikan rekapitulasi kehadiran dosen staff Rekap daftar ke bagian Keuangan SPs yang akan digunakan hadir Dosen sebagai dasar pembayaran honorarium Kasubbag Administrasi mengajar dosen Akademik dan Rekap daftar Kemahasiswaan, dan hadir Dosen Menyampaikan rekapitulasi kehadiran dosen Kasubbag Keuangan ke SKM sebagai data pembuatan laporan dan SDM □ Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Satuan Kendali Mutu (SKM) 7. FORMULIR : 7.1. Format Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen 7.2. SK Mengajar Dosen

PROSEDUR M ONITORING PERKULIAHAN Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-03 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 : 01 Januari 2020 by blEO Q i Motinte **

PROSEDUR UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-04 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MIKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2019 Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya Ujian Kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. RUANG LINGKUP : Program Strata 2 (S2) dan Program Strata 3 (S3) 3. DEFINISI 3.1 Ujian Kualifikasi adalah penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh Prodi untuk menilai pola pikir dan penguasaan mahasiswa terhadap bidang keilmuan yang telah digelutinya selama 2 (dua) semester - full time student atau selama 4 (empat) semester - part time student. 3.2 Ujian kualifikasi diarahkan pada penilaian pola pikir dan kemampuan penguasaan mahasiswa secara menyeluruh terhadap materi kuliah yang sudah digelutinya pada suatu program studi dalam memecahkan permasalahan kontekstual dan/atau praktis yang relevan dengan bidang keilmuan yang bersangkutan. 3.3 Ujian kualifikasi menjadi persyaratan untuk dapat melanjutkan ke tahapan studi selanjutnya (perkuliahan dan penelitian untuk penulisan tesis/disertasi. 3.4 IP : Indek Prestasi 3.5 W adir: Wakil Direktur 3.6 Kasubbag : Kepala Subbagian 3.7 Ka.Prodi: Ketua Program Studi 4. DISTRIBUSI : 4.1 Direktur SPs UPI 4.2 Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Wadir Bidang Keuangan dan Sumber Daya 4.4 Kasubbag Akademik dan Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag Keuangan dan Sumber Daya 4.6 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 4.7 Ka.Prodi 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Akademik UPI 5.2 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.3 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Persyaratan Peserta Ujian 6.1.1 Telah menyelesaikan (lulus) minimal 24 sks Prodi Kartu Hasil Studi dengan IP >= 2,75 (S2) atau IP >= 3,00 (S3) (KHS) 6.2 Standar Penilaian Tim Penguji 6.2.1 Hasil ujian kualifikasi dinyatakan dalam dua Pedoman kategori; LULUS dan TIDAK LULUS Penyelenggaraan

PROSEDUR UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-04 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MIKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2019 Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 S2 adalah > 2,75 dan S3 adalah >= 3,00 pada Pendidikan UPI masing-masing mata ujian yang berlaku Hasil ujian kualifikasi tidak diberi kredit, 6.2.2 sehingga tidak diperhitungkan dalam Prodi 6.2.3 menentukan Indeks Prestasi (IP). Penguji 6.3 Nilai ujian kualifikasi diberikan oleh masing 6.3.1 masing penguji mata uji dan diserahkan Tim Panitia Ujian kepada prodi. 6.3.2 Penentuan kelulusan Format kelulusan 6.4 6.4.1 Mahasiswa dinyatakan lulus ujian kualifikasi Prodi Surat usulan bila semua mata uji lulus, 3 mata uji tertulis 6.4.3 untuk Program Magister (S2). Dan semua Direktur SPs SK. Pengangkatan mata uji tertulis serta lisan untuk Program Prodi dan Penetapan Tim Doktor (S3) Panitia Ujian Mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke studi selanjutnya (kontrak kredit untuk perkuliahan semester III) Pelaksanaan Mengusulkan Tim Panitia Ujian, dan menyampaikan ke Direktur SPs, yang terdiri dari tim ujian tulis untuk Program Magister (S3) dan ditambah ujian lisan untuk Program Doktor (S3) Menetapkan SKTim Panitia ujian 6.4.4 Ujian kualifikasi S2 dilaksanakan secara tertulis Prodi selama 3 hari. 6.4.5 Substansi pengujian: Tim Panitia Penguji Daftar Peserta, Mata kuliah Landasan Keahlian Format Daftar Nilai 6.4.6 Mata Kuliah Keahlian SPs 6.4.6 Mata Kuliah Keahlian Prodi yang sudah diakui Ka. Prodi Daftar Peserta, 6.4.7 Ujian kualifikasi S3 by course work, Bagian Akademik Format Daftar Nilai 6.4.8 dilaksanakan secara tertulis selama 3 hari, dan 1 (satu) hari lisan. Direktur SPs Daftar Peserta, Substansi pengujian: Format Daftar Nilai Mata kulaih Landasan Keahlian Format Keputusan Mata Kuliah Keahlian SPs Mata Kuliah Keahlian Prodi yang sudah diakui kelulusan Setelah melaksanakan ujian Tim Panitia Penguji, memeriksa dan meyerahkan Daftar Peserta dan Nilai Ujian kepada Ketua prodi. Memberikan Daftar Peserta dan Nilai Ujian kepada Bagian Akademik. Menerima Daftar Peserta dan Nilai Ujian untuk seterusnya membuat SK kelulusan. Menetapkan kelulusan Ujian Kualifikasi

PROSEDUR UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-04 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MIKRO Sekolah Pascasarjana Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2019 6.5 Ujian Ulang Tim Paniti Ujian 6.5.1 Mahasiswa yang tidak lulus dalam ujian kualifikasi diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang hanya pada mata uji yang tidak lulus sebanyak satu kali dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. 7. FORMULIR 7.1 Form Hasil Perkuliahan 7.2 Formulir Usulan Tim Panitia Ujian 7.3 SK. Pengangkatan dan Penetapan Tim Panitian Ujian 7.4 Format Daftar Nilai 7.5 Daftar Peserta 7.6 Format Keputusan Ujian Kualifikasi

PROSEDUR UJIAN KUALIFIKASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-04 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MIKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2019 Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 by Q I2 0 Q I

PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN WISUDA Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-05 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MAKRO Tgl.Revisi ; 09 Desember 2019 : 01 Januari 2020 1. TUJUAN Terlaksananya Kegiatan wisuda sesuai jadwal dan ketentuan 2. RUANG Sekolah Pascasarjana UPI LINGKUP 3.1 Wisuda merupakan kegiatan puncak seorang mahasiswa 3. DEFINISI dalam menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. wisuda merupakan akhir dari segala proses belajar 4. DISTRIBUSi mengajar yang telah dilalui oleh seorang mahasiswa. 5. REFERENSI 3.2 Persiapan wisuda untuk menjaring data-data mahasiswa yang dilakukan bagian akademik yaitu berupa: Jumlah mahasiswa yang diwisuda, mahasiswa yang berprestasi, mahasiswa lulusan termuda, maupun mahasiswa tercepat, dll. 3.3. Pelaksanaan wisuda meliputi aktivitas, pencatatan kehadiran calon wisudawan, sinkronisasi urutan calon wisudawan dengan dokumen wisuda (ijazah transkrip nilai, buku wisudawan) 4.1 DirekturSPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Daya 4.4 Ka. Prodi 4.5 Kasubbag Administrasi Akademik & Kemahasiswaan 4.6 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.7 Direktur Direktorat Akademik 4.8 Mahasiswa 4.9 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN YANG 6.1 TERKAIT RELEVAN Persiapan Wisuda 6.1.1 Kasubbag Administrasi Surat Pemberitahuan pelaksanaan Akademik dan pemberitahuan wisuda kepada calon Kemahasiswaan wisudawan/wisudawati

PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN WISUDA Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-05 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MAKRO Tgl.Revisi ; 09 Desember 2019 : 01 Januari 2020 6.1.2 Menginput profil data Staf Akademik Surat pernyataan 6.1.3 mahasiswa yang telah 6.1.3 memenuhi syarat untuk Staf Akademik mengikuti wisuda 6.1.4 Memeriksa kelengkapan Kasubbag Administrasi Pengantar surat biodata mahasiswa Akademik dan lulusan dan; Daftar 6.1.5 Membuat dan menyampaikan lulusan S2 dan S3 6.2 laporan jumlah Calon Kemahasiswaan, staff wisudawan ke Direktorat akademik Akademik dan Kemahasiswaan Kasubbag Administrasi Ijazah dan transkrip Menerima Ijazah dan Transkip Akademik dan nilai Nilai yang telah ditandatangani oleh Rektor, Kemahasiswaan, staff dan memasukan ijazah dan akademik transkrip nilai ke dalam map Melaksanakan gladi bersih Pemandu Daftar wisudawan/i dipandu oleh pemandu Pelaksanaan wisuda Daftar wisudawan/i 6.2.1 Mengecek wisudawan dan Pemandu Daftar wisudawan/i wisudawati yang hadir 6.2.2 Melaporkan hasil pengecekan Pemandu khususnya yang tidak hadir 6.2.3 Mencabut ijazah yang tidak Petugas pembagian hadir ijasah 6.3. Pembagian Ijasah 7. FORMULIR 7.1. Format surat pengantar Calon Wisudawan 7.1. Format laporan Calon Wisudawan 7.2. Format pernyataan kebenaran biodata pembuatan ijazah

PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN WISUDA Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-05 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MAKRO Tgl.Revisi ; 09 Desember2019 01 Januari 2020 hDfW If

PROSEDUR PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-06 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 1. TUJUAN Menjamin terlaksananya proses seminar proposal penelitian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI 3.1 Seminar proposal penelitian merupakan proses kegiatan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Seminar proposal penelitian merupakan kegiatan yang harus dilakukan setiap mahasiswa untuk menghasilkan karya ilmiah yang sesuai dengan bidang kajiannya. 3.2 SK Seminar proposal penelitian adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Sekolah Pascasarjana yang berisi nama- nama peserta seminar proposal penelitian yang telah disetujui. 4. DISTRIBUSI 4.1 Direktur SPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Ka. Prodi 4.4 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.6 Direktur Direktorat Akademik 4.7 Mahasiswa 4.8 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 5. REFERENSI 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG 6.1 Persyaratan Pengajuan Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa RELEVAN 6.1.1 Persyaratan mengikuti seminar proposal IRS, Proposal penelitian meliputi: yang telah 1. Telah lulus mengikuti ujian kualifikasi disetujui 2. Disetujuinya seminar proposal oleh oleh pembimbing pembimbing proposal penelitian proposal 3. Sebagai mahasiswa aktif pada semester penelitian yang berjalan minimal di semester 3

PROSEDUR PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-06 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi ; 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 sebanyak 3 rangkap 6.2 Prosedur Pengajuan Seminar Proposal Mahasiswa Format isian 6.2.1 Penelitian Mahasiswa pemohonan Ketua Program Studi seminar Mahasiswa mengunduh format permohonan Ketua Program Studi proposal seminar proposal penelitian di sps.upi.edu Direktur penelitian Format yang 6.2.2 Mengisi dan menyerahkan form permohonan telah diisi 6.2.3 seminar proposal dengan dilengkapi dan persyaratan: dilengkapi 1) Fotokopi Isian Rencana Studi berkas 2) Proposal yang telah diperbaiki dan Berkas disetujui oleh Ketua Program studi format Berkas permohonan seminar proposal permohonan seminar penelitian diajukan kepada Kaprodi untuk proposal penelitian disetujui dan pada akhirnya disampaikan ke Format permohonan DirekturSPs seminar proposal 6.2.4 Ketua Program Studi membuat surat penelitian pengantar ke Direktur SPs untuk dibuatkan SK Pelaksanaan seminar proposal penelitian atas SK seminar dasar pengajuan dari mahasiswa proposal penelitian 6.2.5 Setelah mendapat persetujuan Direktur, petugas membuat Surat Keputusan pelaksanaan seminar proposal penelitian. 6.2.6 Petugas membuat surat undangan kepada Petugas (Bag. Akademik Surat penguji seminar proposal penelitian dan Kemahasiswaan) undangan seminar 6.2.7 Petugas menggandakan surat undangan Petugas (Bag. Umum kepada para seminar proposal penelitian untuk penguji dan Perlengkapan) penguji dan mendistribusikannya Surat Petugas (Bag. Akademik undangan 6.2.8 Petugas menyiapkan format penilaian hasil dan Kemahasiswaan) dan proposal seminar proposal penelitian penelitian Format penilaian hasil seminar proposal penelitian dari tiap-tiap penguji

PROSEDUR PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-06 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 6.2.9 Mahasiswa melaksanakan seminar proposal Ketua Program Studi Hasil penelitian sesuai dengan waktu yang penilaian ditetapkan seminar proposal penelitian dari tiap-tiap penguji 7. FORMULIR 7.1 Formulir permohonan seminar proposal penelitian program Magister dan Doktor 7.2 Formulir hasil penilaian seminar proposal penelitian

PROSEDUR PENGAJUAN SEMINAR PROPOSAL Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-06 Revisi ;6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 01 Januari 2020 blZQQi Winter

PROSEDUR PENGAJUAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUPI-AKD-07 Revisi : 06 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember2019 01 Januari 2020 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya proses bimbingan sesuai dengan ketentuan 2. RUANG LINGKUP yang telah ditetapkan : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI 3.1 Bimbingan merupakan kegiatan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Bimbingan merupakan kegiatan yang harus dilakukan setiap mahasiswa untuk menghasilkan karya ilmiah yang sesuai dengan bisang kaijannya. 3.2 SK Pembimbing adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Sekolah Pascasarjana yang berisi nama-nama Pembimbing yang telah disetujui. 4. DISTRIBUSI 4.1 Direktur SPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Ka. Prodi 4.4 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.6 Direktur Direktorat Akademik 4.7 Mahasiswa 4.8 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 5. REFERENSI 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG 6.1 Persyaratan Pengajuan Pembimbing TERKAIT 6.1.1 Proposal yang disusun sudah diseminarkan dan dinyatakan lulus. Ketua Program Studi Proposal dan Tim Penguji Yang sudah Revisi ACC Ketua Program Studi Tim Penguji 6.1.2 Kaprodi mengusulkan nama calon Ketua Program Studi 6.1.3 pembimbing , Untuk Program S3 Maksimal 3 dan Mahasiswa Ybs Pembimbing dan Program S2 Maksimal 2 Pembimbing yang bidang keahliannya sesuai dengan topik yang akan diteliti. Pembimbing 1berasal dari Program Studi yang bersangkutan atau mengajar pada bidang yang bersangkutan sejauh keahliannya sesuai

PROSEDUR PENGAJUAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUPI-AKD-07 Revisi ; 06 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember2019 01 Januari 2020 dengan materi/isi Tesis atau Disertasi sedangkan Pembimbing II dapat dari program studi lain bahkan dari Perguruan Tinggi lain sejauh keahliannya menunjang 6.2 Prosedur Pengajuan Pembimbing 6.2.1 Mahasiswa mengunduh Form permohonan Mahasiswa Ybs Form Pengajuan pembimbing S2/S3 di sps.upi.edu (form Pembimbing Tesis/Diserta pelayanan mahasiswa) si 6.2.2 Mengisi format permohonan pembimbing Mahasiswa ybs Form 6.2.3 dengan dilengkapi persyaratan: Mahasiswa ybs Pengajuan, Proposal 1) Bukti pembayaraan SPP terakhir yang sudah 2) Fotokopi Isian Rencana Studi di revisi, IRS 3) Proposal yang telah diperbaiki dan SK Direktur disetujui oleh Ketua Program studi SPs UPI Berkas permohonan Pembimbing diajukan tentang kepada Kaprodi untuk disetujui dan ditanda Penetapan Pembimbing tangani Kaprodi Tesis/Diserta 6.2.3 Ketua Program Studi membuat surat Ketua Program Studi si pengantar ke direktur untuk dibuatkan SK Pembimbing atas dasar pengajuan dari mahasiswa 6.2.4 Setelah mendapat persetujuan Direktur SPs, Petugas petugas membuat Surat Keputusan Pembimbing. 6.2.5 Mahasiswa mengambil SK Pembimbing di Mahasiswa Ybs bagian akademik untuk diperbanyak dan Mahasiswa Ybs dibagikan ke masing-masing pembimbing. 6.2.6 Surat Keputusan Pembimbing harus diperpanjang atau di revisi apabila ada perbaikan judul dari per semester 7. FORMULIR Format Permohonan Pembimbing Tesis/Disertasi

PROSEDUR PENGAJUAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUPI-AKD-07 Revisi : 06 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 (• m o * ! fey 012001

PROSEDUR PENGAJUAN PENGGANTIAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-08 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 01 Januari 2020 1. TUJUAN Menjamin terlaksananya proses bimbingan sesuai dengan ketentuan yangtelah ditetapkan 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana UPI 3. DEFINISI 3.1 Bimbingan merupakan kegiatan mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di perguruan tinggi. Bimbingan merupakan kegiatan yang harus dilakukan setiap mahasiswa untuk menghasilkan karya ilmiah yang sesuai dengan bidang kaijannya. 3.2 SK Pembimbing adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Sekolah Pascasarjana yang berisi nama-nama Pembimbing yang telah disetujui. 4. DISTRIBUSI 4.1 Direktur SPs 4.2 Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan 4.3 Ka. Prodi 4.4 Kasubbag Administrasi Akademik & Kemahasiswaan 4.5 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.6 Direktur Direktorat Akademik 4.7 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 4.8 Mahasiswa 5. REFERENSI 5.1 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 5.2 Peraturan Pemerintah No. 06 tahun 2004 tentang UPI BHMN 5.3 Keputusan MWA No. 15 tahun 2006 AD/ART UPI BHMN 5.4 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.5 Pedoman Akademik UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT YANG RELEVAN 6.1 Prosedur Penggantian Pembimbing 6.1.1 Form Pengajuan Mahasiswa mengunduh Form permohonan Mahasiswa Ybs penggantian penggantian pembimbing S2/S3 di Mahasiswa Ybs Pembimbing sps.upi.edu (form pelayanan mahasiswa) Tesis/Diserta si 6.1.2 Mahasiswa mengisi form permohonan Ketua Program Studi penggantian pembimbing S2/S3 6.1.3 Permohonan penggantian Pembimbing

PROSEDUR PENGAJUAN PENGGANTIAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-08 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020 diajukan kepada Kaprodi untuk disetujui dan ditanda tangani Kaprodi. 6.1.4 Petugas di Program Studi menyerahkan form Petugas tersebut ke Direktur SPs dan selanjutnya untuk dibuatkan SK Penggantian Pembimbing 7. FORMULIR 7.1 Formulir usulan penggantian pembimbing

PROSEDUR PENGAJUAN PENGGANTIAN PEMBIMBING Sekolah Pascasarjana Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-08 Revisi :6 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku MIKRO Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 : 01 Januari 2020

PROSEDUR REVIU DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-09 Revisi :4 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya reviu disertasi di lingkungan SPs UPI sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Reviu Disertasi adalah proses evaluasi terhadap disertasi yang telah 4. DISTRIBUSI dihasilkan oleh mahasiswa sebelum masuk ke tahap Ujian Tahap I 3.2 yang dilaksanakan oleh Komisi SPs UPI. 3.3 Komisi SPs adalah Unit pendukung di SPs yang merepresentasikan 3.4 tim ahli pada bidang atau rumpun ilmu di SPs. 3.5 Pereviu adalah Dosen yang ditunjuk oleh Komisi SPs untuk melaksanakan penilaian disertasi. Mahasiswa mencakup mahasiswa S3 dari SPs dan Fakultas yang telah terintegrasi Kriteria penilaian terdiri atas A diterima tanpa perbaikan/sangat memadai, B diterima dengan sedikit perbaikan/memadai, C diterima dengan perubahan besar-besaran/ kurang memadai, dan D ditolak/ tidak memadai : 4.1 Pimpinan SPs UPI 4.2 Pimpinan Fakultas 4.3 Tim Komisi SPs UPI 4.4 Tim Pereviu Disertasi 4.5 Kaprodi 4.6 Kasubbag Administrasi Akademik dan kemahasiswaan 5. REFERENSI 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Persyaratan Tim Promotor dan Disertasi telah disetujui oleh tim promotor Kaprodi Lembar dan Kaprodi Pengesahan Mahasiswa, Subag 6.2 Pelaksanaan Akademik Disertasi 6.2.1 Mahasiswa menyerahkan file dan 2 exp draft Disertasi yang sudah disetujui oleh tim Subag akademik Log Book daftar 6.2.2 promotor dan Kaprodi kepada Sub-bagian pengajuan Reviu akademik. Komisi SPs Sub-bagian akademik melaksanakan proses Disertasi cek similarity. Form Surat 6.2.3 Jika tidak ada terdapat indikasi plagiarism, Tim keterangan Hasil Cek similarity Format Penunjukan

PROSEDUR REVIU DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-09 Revisi :4 Tgl. Berlaku Sekolah Pascasarjana MAKRO Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 Komisi SPs menetapkan Tim pereviu disertasi Tim Pereviu berdasarkan kepakaran 6.2.4 Sub-bagian akademik membuat surat Subag Akademik Format Penilaian penunjukkan pereviu disertasi dan dan Pimpinan SPs Disertasi ditandatangani oleh Pimpinan SPs Tim Pereviu SK. Penugasan Tim 6.2.5 Tim Pereviu melakukan reviu disertasi dalam Pereviu Disertasi 6.2.6 rentang waktu yang ditetapkan (15 hari kerja), mengirimkan hasil reviu beserta Draft yang Draft Disertasi 6.2.7 sudah diberi catatan oleh pereviu. Rubrik Reviu Komisi SPs menganalisis dan merangkum hasil reviu untuk disampaikan kepada bagian disertasi akademik. Jika ditemukan nilai D dari hasil reviu (ditolak), maka dilakukan penyamaan Komisi SPs, Rubrik hasil Analisis persepsi antara Tim Pereviu, Tim Promotor Pimpinan SPs, Tim Berita Acara dan Pimpinan SPs. Promotor dan Sub- Penyamaan Sub-bagian Akademik menyampaikan hasil bagian Akademik Persepsi rangkuman dari Komisi SPs kepada para promotor dan mahasiswa. Subag akademik, Hasil Reviu Disertasi Komisi SPs, yang 6.2.8 Mahasiswa merevisi disertasi bersama tim Mahasiswa Promotor berdasarkan hasil reviu dari Komisi ditandatangani oleh SPs. Mahasiswa, tim komisi SPs promotor 6.2.9 Tim Komisi memberikan persetujuan terhadap Format Persetujuan hasil revisi disertasi yang telah disetujui oleh Mahasiswa, Komisi, Tindak lanjut hasil Promotor. dan Promotor pertimbangan komisi SPs UPI Format persetujuan 7. FORMULIR 7.1 Format Surat keterangan Hasil Scanning Plagiarisme 7.2 Format Pengajuan pereviu disertasi 7.3 Format Usulan Tim pereviu Disertasi 7.4 SK. Penugasan Tim pereviu Disertasi 7.5 Format Pereviu Disertasi 7.6 Format Persetujuan Tindak lanjut hasil pertimbangan komisi disertasi SPs UPI 7.7 Format Berita acara Penyamaan Persepsi

PROSEDUR REVIU DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-09 Revisi ;4 Tgl. Berlaku Sekolah Pascasarjana MAKRO Universitas Pendidikan Indonesia 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : 9 Desember 2019 Mb r z Q qmmi

PROSEDUR UJIAN TAHAP 1TESIS DAN DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-10 Revisi ; 05 Sekolah Pascasarjana Tgl. Berlaku : 01 Januari 2020 Tgl. Revisi ; 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia 1. TUJUAN Menjamin terlaksananya Ujian Tahap I sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. RUANG LINGKUP 3. DEFINISI Program Strata 2 (S2) dan Program Strata 3 (S3) 3.1 Ujian Tahap I adalah ujian pertama untuk menilai penguasaan hasil penelitian dalam penyelesaian tesis/disertasi. 3.2 Hasil ujian berupa nilai rata-rata dari seluruh penguji. 3.3 Penguji untuk S2 terdiri atas tiga orang. 3.4 Penguji untuk S3 terdiri atas empat orang (satu orang penguji dari luar UPI). 3.5 IPK : Indeks Prestasi Kumulatif 3.6 SPs : Sekolah Pascasarjana 3.7 W adir: Wakil Direktur 3.8 Kabag TU : Kepala Bagian Tata Usaha 3.9 P3KI: Pusat Pengembangan Publikasi Karya llmiah 4. DISTRIBUSI 4.1 Pimpinan SPs UPI 4.2 Pimpinan Fakultas UPI 4.3 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.4 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.5 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 4.6 Kaprodi 5. REFERENSI 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 6. PROSEDUR NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Mahasiswa melengkapi persyaratan Ujian Tahap Mahasiswa, Draft Tesis/ Disertasi/ 1yang terdiri atas: Kaprodi, Surat Keterangan 1. Persetujuan Pembimbing Tesis/disertasi Komisi SPs, kelengkapan publikasi yang diketahui kaprodi P3KI ilmiah, hasil persetujuan 2. Publikasi ilmiah Komisi SPs (khusus S3), 3. Lolos uji plagiasi Hasil uji Plagiasi 4. Persetujuan Komisi SPs UPI (Khusus S3) 6.2 Mahasiswa mengisi format permohonan Ujian Mahasiswa Format isian Tahap 1Tesis/ Disertasi di laman sps.upi.edu. dan petugas pemohonan Ujian Tahap 1Tesis/ Disertasi 6.3 Mahasiswa menyerahkan Tesis/ Disertasi yang Mahasiswa Tesis/ Disertasi telah disetujui oleh pembimbing ke prodi untuk dan Kaprodi diketahui. 6.4 Kaprodi mengusulkan jadwal Ujian Tahap 1dan Kaprodi dan Surat usulan calon nama calon penguji selambat-lambatnya 3 hari Pimpinan SPs penguji dan jadwal ujian sejak pengusulan oleh mahasiswa. melalui Subag tahap 1

PROSEDUR UJIAN TAHAP 1TESIS DAN DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-10 Revisi ; 05 Sekolah Pascasarjana Tgl. Berlaku 01 Januari 2020 Tgl. Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia 6.5 SPs menerbitkan jadwal dan SK selambat- Akademik SK dan Jadwal Ujian lambatnya 5 hari kerja sejak pengusulan jadwal Subag Tahap 1 seminar. Akademik dan Pimpinan SPs Surat undangan dan 6.6 Petugas membuat surat undangan dan Petugas dan Tesis/ Disertasi mendistribusikan surat serta draft Tesis/ Dosen Disertasi kepada penguji dan pembimbing selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian Tahap 1. 6.7 Prodi melaksanakan Ujian Tahap 1yang dihadiri Kaprodi, Format penilaian hasil Ujian Tahap 1, daftar oleh seluruh penguji. Penguji dan hadir mahasiswa Rekap hasil penilaian Ujian Tahap 1 6.8 Prodi mengirimkan hasil penilaian Ujian Tahap 1 Prodi, staf Nilai ujian tahap 1 pada hari pelaksanaan Ujian Tahap 1ke Subag prodi dan Akademik Subag Akademik 6.9 Prodi mengumumkan hasil ujian tahap 1 Prodi, mahasiswa 7. FORMULIR 7.1 Format Permohonan Menempuh Ujian Tahap I 7.2 SK. Pengangkatan dan Penetapan Panitia Penyelenggara Ujian dan Panitia Ujian Tahap I 7.3 Format Undangan Penguji 7.4 Format Daftar Nilai Ujian Tahap I 7.5 Format rekap hasil penilaian Ujian Tahap I 7.6 Daftar Peserta

PROSEDUR UJIAN TAHAP 1TESIS DAN DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-10 Revisi ; 05 Sekolah Pascasarjana Tgl. Berlaku : 01 Januari 2020 Tgl. Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia by blZO Q !

PROSEDUR UJIAN TAHAP II TESIS Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-11 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : 09 Desember2019 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya Ujian Tahap II Tesis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. RUANG LINGKUP : Program Strata 2 (S2) 3. DEFINISI : 3.1 Ujian Tahap II adalah ujian kedua untuk menilai penguasaan dan perbaikan naskah tesis. 3.2 Hasil ujian berupa nilai rata-rata dari seluruh penguji. 3.3 Penguji untuk S2 terdiri atas tiga orang. 3.4 SPs : Sekolah Pascasarjana 3.5 Pimpinan SPs UPI: Direktur, Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan serta Wadir Bidang Keuangan dan Sumber Daya 3.6 Kabag TU : Kepala Bagian Tata Usaha 3.7 Kaprodi: Ketua Program Studi 4. DISTRIBUSI : 4.1 Pimpinan SPs UPI 4.2 Pimpinan Fakultas UPI 4.3 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.4 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.5 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 4.6 Kaprodi 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 Pedoman Akademik UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN TERKAIT TERKAIT 6.1 Mahasiswa melengkapi persyaratan Ujian Tahap Mahasiswa, Draft Tesis, lembar II: Kaprodi, penguji persetujuan ujian 1. Kelulusan ujian tahap 1 tahap II dari 2. Persetujuan seluruh penguji pembimbing dan 3. Persetujuan Pembimbing Tesis yang penguji diketahui kaprodi 4. Terdaftar sebagai calon peserta wisuda 6.2 Mahasiswa mengisi format permohonan Ujian Mahasiswa dan Format isian Tahap II di laman sps.upi.edu. petugas pemohonan Ujian Tahap II 6.3 Mahasiswa menyerahkan Tesis yang telah Mahasiswa dan Draft Tesis disetujui oleh pembimbing ke prodi untuk Kaprodi diketahui. Surat usulan calon Kaprodi dan penguji dan jadwal 6.4 Kaprodi mengusulkan jadwal Ujian Tahap II dan Pimpinan SPs ujian tahap II nama calon penguji selambat-lambatnya 3 hari melalui Subag sejak pengusulan oleh mahasiswa. Akademik

PROSEDUR UJIAN TAHAP II TESIS Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-11 Revisi :6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 6.5 SPs menerbitkan jadwal dan SK selambat- Subag Akademik SK dan Jadwal Ujian lambatnya 5 hari kerja sejak pengusulan jadwal dan Pimpinan SPs Tahap II ujian. Petugas dan Dosen Surat undangan dan 6.6 Petugas membuat surat undangan dan Tesis mendistribusikan surat serta draft Tesis kepada penguji dan pembimbing selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian Tahap II. 6.7 Prodi melaksanakan Ujian Tahap II yang dihadiri Kaprodi, Penguji Format penilaian oleh seluruh penguji. dan mahasiswa hasil Ujian Tahap II, daftar hadir 6.8 Prodi mengirimkan hasil penilaian Ujian Tahap II Prodi, staf prodi Rekap hasil pada hari pelaksanaan Ujian Tahap II ke Subag dan Subag penilaian Ujian Tahap II Akademik Akademik 6.9 Prodi mengumumkan hasil yudisium Prodi, mahasiswa Nilai Yudisium 7. FORMULIR 7.1 Format Hasil Ujian Tahap II 7.2 Formatr Permohonan Menempuh Ujian Tahap II 7.3 SK. Pengangkatan dan Penetapan Panitia Penyelenggara Ujian dan Panitia Ujian Tahap II 7.4 Format Undangan Penguji 7.5 Format Daftar Nilai 7.6 Format Daftar Peserta 7.7 Format Rekap Keputusan Yudisium

PROSEDUR UJIAN TAHAP 11TESIS Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-11 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Tgl.Revisi ; 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 melengkapi persyaratan Ujian Tahap II ________ / « Pmmmdby bizoqi

PROSEDUR UJIAN PROMOSI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-12 Revisi :6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya Ujian Promosi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. RUANG LINGKUP : Program Strata 3 (S3) 3. DEFINISI 3.1 Ujian Promosi adalah ujian kedua untuk menilai penguasaan dan perbaikan naskah disertasi. 3.2 Hasil ujian berupa nilai rata-rata dari seluruh penguji. 3.3 Penguji untuk S3 terdiri atas empat orang. 3.4 SPs : Sekolah Pascasarjana 3.5 Panitia Ujian Promosi : Penyelenggara ujian yang ditetapkan oleh Direktur 3.6 Pimpinan SPs UPI: Direktur, Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan serta Wadir Bidang Keuangan dan Sumber Daya 3.7 Kabag TU : Kepala Bagian Tata Usaha 3.8 Kaprodi: Ketua Program Studi 4. DISTRIBUSI 4.1 Pimpinan SPs UPI 4.2 Pimpinan Fakultas UPI 4.3 Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 4.4 Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian 4.5 Kasubbag Umum dan Perlengkapan 4.6 Kaprodi 4.7 Mahasiswa 5. REFERENSI 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 Pedoman Akademik UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN 6.1 TERKAIT TERKAIT Mahasiswa melengkapi persyaratan Ujian Mahasiswa, Promosi: Kaprodi, penguji Naskah disertasi, lembar persetujuan 1. Kelulusan ujian tahap 1 ujian promosi dari 2. Persetujuan seluruh penguji pembimbing dan 3. Persetujuan Tim Promotor disertasi penguji yang diketahui kaprodi 4. Terdaftar sebagai calon peserta wisuda 6.2 Mahasiswa mengisi format permohonan Ujian Mahasiswa dan Format isian Promosi di laman sps.upi.edu. petugas pemohonan Ujian Promosi 6.3 Mahasiswa menyerahkan naskah disertasi yang Mahasiswa dan Naskah disertasi telah disetujui oleh tim promotor dan diketahui Kaprodi oleh Kaprodi. Surat usulan calon Kaprodi dan 6.4 Kaprodi mengusulkan jadwal Ujian Promosi dan

PROSEDUR UJIAN PROMOSI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-12 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Tgl.Revisi : 09 Desember 2019 Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 nama calon penguji selambat-lambatnya 3 hari Pimpinan SPs penguji dan jadwal sejak pengusulan oleh mahasiswa. melalui Subag ujian promosi Akademik 6.5 SPs menerbitkan SK dan jadwal ujian promosi Subag Akademik SK dan Jadwal Ujian sesuai dengan ketersediaan ruangan dan dan Pimpinan SPs promosi kesediaan para penguji serta Tim Promotor. Petugas dan Dosen Surat undangan dan 6.6 Petugas membuat surat undangan dan naskah disertasi mendistribusikan surat serta naskah disertasi kepada penguji dan Tim Promotor selambat- lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian promosi. 6.7 SPs melaksanakan Ujian promosi yang dihadiri SPs, Kaprodi, Format penilaian oleh seluruh penguji dan Tim Promotor. Penguji, Tim hasil Ujian promosi, Promotor daftar hadir 6.8 SPs mengolah hasil penilaian ujian promosi. Pimpinan sidang mengumumkan hasil yudisium SPs, Kaprodi, Rekap hasil Penguji, Tim penilaian Ujian Promotor promosi 7. FORMULIR 7.1 Format Hasil Ujian Promosi 7.2 Format Permohonan Menempuh Ujian Promosi 7.3 SK. Pengangkatan dan Penetapan Panitia Penyelenggara Ujian dan Panitia Ujian Promosi 7.4 Format Undangan Penguji 7.5 Format Daftar Nilai 7.6 Format Daftar Peserta 7.7 Format Rekap Keputusan Yudisium

PROSEDUR UJIAN PROMOSI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-12 Revisi ;6 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : 01 Januari 2020 Tgl.Revisi : 09 Desember2019

PROSEDUR MONEV KELAYAKAN TESIS Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-13 Revisi ;0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : Januari 2020 Tgl.Revisi : - 1. TUJUAN : Memastikan Tesis yang dihasilkan mahasiswa telah memenuhi kriteria mutu tesis. 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Mutu Tesis mencakup kriteria konten, sistematika, keaslian dan 3.2 Inovasi. 3.3 Komisi Tesis adalah Unit pendukung akademik di tingkat prodi yang terdiri atas Kaprodi dan GKM. GKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat prodi 4. DISTRIBUSI : 4.1 Pimpinan SPs UPI 4.2 Pimpinan Fakultas UPI 4.3 Satuan Kendali Mutu (SKM) 4.4 Kaprodi 4.5 Gugus Kendali Mutu (GKM) 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasional Baku SPs UPI 5.4 PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN 6.1 TERKAIT TERKAIT Persyaratan 6.2 Tesis telah disetujui oleh pembimbing dan Mahasiswa, Tim Draft Tesis 6.2.1 Kaprodi, serta telah melalui cek similarity Tesis Pelaksanaan 6.2.2 Mahasiswa menyerahkan 1 berkas draft tesis Tim Tesis Format Kelayakan 6.2.3 kepada Tim Tesis yang terdiri atas Kaprodi dan Tim Tesis dan SKM Tesis GKM 6.2.4 Tim Tesis melaksanakan Monev kelayakan Hasil Rekap Monev tesis sesuai kriteria kelayakan tesis 6.2.5 Tim Tesis merekap hasil monev dan menyerahkan laporan kepada SKM setiap SKM, Pimpinan Laporan hasil akhir semester SPs/Fakultas Monev kelayakan SKM merekap dan melaporkan hasil Monev kelayakan tesis setiap prodi kepada pimpinan Pimpinan SPs/ tesis SPs/ Fakultas Fakultas, Kaprodi, Notulasi RTM, Pimpinan SPs/ Fakultas menindaklanjuti hasil Kasubag Akademik laporan hasil Monev kelayakan tesis dalam Rapat Tinjauan Monev kelayakan Manajemen dan SKM tesis 7. FORMULIR : 7.1 Format Monev Kelayakan Tesis 7.2 Format Laporan Monev Kelayakan Tesis

MONEV KELAYAKAN TESIS S E M E S T E R :............................... Nama Mahasiswa/ NIM Judul Tesis Program Studi Pembimbing Utama No. Aspek yang direviu Ya/Tidak Keterangan 1 Kesesuaian Judul dengan Isi tesis 2 Kesesuaian sistematika tesis dengan Pedoman karya Tulis Ilmiah 3 Kesesuaian antara latar belakang masalah, tujuan penelitian, kajian teori, metode dan hasil 4 Cara sitasi sesuai dengan kaidah KTI 5 Ketepatan penggunaan bahasa 6 Daftar pustaka paling sedikit 100 dengan persentase 50% jumal, 50% sumber lainnya. 7 Tingkat kemiripan tesis maksimal 20% 8 Tesis mereprentasikan inovasi Bandung, .......... ) Tim Tesis, (

PROSEDUR MONEV PEMBIMBINGAN TESIS/DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-14 Revisi ;0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : Januari 2020 Tgl.Revisi : - 1. TUJUAN : Menjamin terlaksananya proses monev tesis/ disertasi di lingkungan SPs UPI 2. RUANG LINGKUP : Sekolah Pascasarjana 3. DEFINISI : 3.1 Monev tesis/ disertasi adalah proses monitoring dan evaluasi untuk 4. DISTRIBUSI memastikan bahwa proses pembimbingan dilakukan sesuai dengan 3.2 aturan yang ditetapkan. 3.3 GKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat prodi 3.4 SKM adalah unit pendukung penjaminan mutu di tingkat SPs UPI 3.5 S P s: Sekolah Pascasarjana 3.6 W adir: Wakil Direktur Ka.Prodi : Ketua Program Studi : 4.1 Wadir Bidang Akademik dan Kemahasiswaan SPs UPI 4.2 Satuan Kendali Mutu (SKM) 4.3 Kaprodi 4.4 Tim Pembimbing/ promotor 4.5 Gugus Kendali Mutu (GKM) 5. REFERENSI : 5.1 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 6. PROSEDUR 5.2 Pedoman Penulisan Karya llmiah UPI 5.3 Prosedur Operasioanl Baku SPs UPI 5.4 PetunjukTeknis Penyelenggaraan Pendidikan SPs UPI NO. URAIAN KEGIATAN PERSONIL DOKUMEN 6.1 TERKAIT TERKAIT 6.1.1 Persyaratan 6.2 Telah memperoleh SK pembimbing/ promotor SK Pembimbing/ 6.2.1 dan Buku Bimbingan Tesis/ Disertasi dari SPs promotor Pelaksanaan 6.2.2 GKM mengirimkan surat pemberitahuan GKM, Pembimbing Format Monev dan untuk melakukan monev pembimbingan utama/promotor surat 6.2.3 tesis/disertasi kepada Pembimbing Utama/promotor. Format monev dapat di pemberitahuan 6.2.4 unduh di http://www.sps.upi.edu Pembimbing utama/ promotor bersama Pembimbing Hasil Monev mahasiswa mengisi format monev setiap akhir utama/promotor, pembimbingan semester dan melaporkan kepada kaprodi/ tesis/disertasi GKM prodi GKM, kaprodi GKM Prodi merekap dan menindak lanjuti seluruh hasil monev pembimbingan untuk GKM, Kaprodi, SKM Hasil Rekap Monev dilaporkan kepada SKM SPs UPI. SKM merekap hasil monev pembimbingan SKM, Pimpinan SPs Laporan hasil Tesis/Disertasi seluruh prodi dan Monev melaporkannya kepada pimpinan SPs UPI.

PROSEDUR MONEV PEMBIMBINGAN TESIS/DISERTASI Kode Dok : P-SPSUPI-AKD-14 Revisi :0 Tgl. Berlaku MAKRO Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia : Januari 2020 Tgl.Revisi : - 6.2.5 Pimpinan SPs menindaklanjuti hasil monev Pimpinan SPs, pembingan Tesis/ Disertasi melalui rapat Kaprodi, SKM, tinjauan manajemen. Bagian akademik Notulasi hasil RTM 7. FORMULIR : 7.1 Format Monev Bimbingan Tesis dan Disertasi 7.2 Format Surat Pemberitahuan Monev 7.3 Format Rekap Hasil Monev 7.4 Format Laporan Hasil Monev

FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI PEMBIMBING PENULISAN TESIS/DISERTASI Sekolah Pascasarjana KodeDok : P-SPSUP -AKD-14 Revisi :0 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku: Januari 2020 Tgl.Revisi : PEMBIMBINGAN DISERTASI/TESIS S E M E S T E R :............................... NAMA dan NIM MAHASISWA: Nama Tim Promotor/Pembimbing: Judul Tesis/ Disertasi Deskripsi No. KEGIATAN 1. Frekuensi bimbingan dalam 1 semester 2. Kegiatan Bimbingan Deskripsi: 3. Posisi Saat ini (progress penelitian disertasi/ tesis, apa yang sedang dan telah dikerjakan) 4. Publikasillmiah: (jenis publikasi, jumal atau seminar, detail jumal/seminar yang dituju) JudulArtikel:

No. KEGIATAN Deskripsi 5. Permasalahan yang Bandung, muncul selama 1 Pembimbing 1/ II, semester Prakiraan/Rencana penyelesaian disertasi Mahasiswa, 2

FORMULIR MONEV PEMBIMBINGAN PENULISAN TESIS/DISERTASI OLEH PRODI Sekolah Pascasarjana KodeDok: P-SPSUP1 -AKD-14 Revisi :0 Universitas Pendidikan Indonesia Tgl. Berlaku: Januari 2020 Tgl.Revisi : LAPORAN MONEV PEMBIMBINGAN PENULISAN TESIS/DISERTASI OLEH PRODI SEMESTER:...................................... Prodi: No Poin Monev: Deskripsi 1 Jumlah mahasiswa Tesis/ S2: Angkatan TS (........................... ) Disertasi Angkatan TS-1 (........................ ) Angkatan TS-2 (........................ ) 2 Rata-rata Jumlah mahasiswa yang Angkatan TS-3 (........................ ) dibimbing oleh 1 Pembimbing Angkatan TS-4 (........................ ) .........Mahasiswa Utama S3: Angkatan TS ( ........................... ) .........Mahasiswa Angkatan TS-1 (........................ ) .........Mahasiswa Angkatan TS-2 (.........................) ......... Mahasiswa Angkatan TS-3 (........................ ) Angkatan TS-4 (........................ ) .........Mahasiswa Angkatan TS-5 ( ........................ ) Angkatan TS-6 (........................ ) S2: ............................ Mahasiswa S 3 :............................ Mahasiswa 3 Rata-rata frekuensi pembimbingan /semester 4 Pembimbing yang tidak ..................... % (cantumkan nama Pembimbingnya) melaporkan Hasil Monev 5 Permasalahan Utama yang muncul dalam Pembimbingan 6 Mahasiswa yang potensi tidak S 3 :.................... Orang dapat menyelesaikan S 2 :.................... Orang Disertasi/Tesis Nama-namanya:

No Poin Monev: Deskripsi 1. 2. 3. 4. 7 Mahasiswa yang harus selesai S 3 :.................... Orang akhir semester ini karena masa S 2 :.................... Orang studi telah habis Nama-namanya: 1. 2. 3. 4. 8 Mahasiswa yang Potensial lulus S 3 :.................... Orang dengan predikat cum laude S 2 :.................... Orang (sebutkan Nama-namanya: 1. 2. 3. 4. 9 Jumlah artikel dalam jumal Intemasional terindeks dan bereputasi 10 Jumlah artikel dalam jumal Intemasional terindeks 11 Jumlah artikel dalam jumal nasional terakreditasi 12 Jumlah artikel dalam prosiding intemasional terindeks 13 Jumlah artikel dalam prosiding intemasional Catatan: Laporan monev ini disampaikan ke SKM ([email protected]) setiap akhir semester (Juli dan Desember). Bandung,...................................... Tahun. Kaprodi, () 2


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook