Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SOP-Laboratorium-IPA

SOP-Laboratorium-IPA

Published by sdamayanti1619, 2019-12-26 09:46:41

Description: SOP-Laboratorium-IPA

Search

Read the Text Version

SOP Laboratorium IPA – FKIP UNEJ Laboratorium STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR No. Dok. : PPM-01/04/16 Pendidikan IPA PENGADAAN ALAT DAN BAHAN Terbitan/Tgl: 1/10/06/2016 Universitas LABORATORIUM Revisi/Tgl : 0/10 Jember Halaman : 1 dari 1 1. LINGKUP : Semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pengadaan alat dan bahan Laboratorium. 2. TUJUAN: Memberi jaminan ketersediaan alat dan bahan yang diperlukan dalam kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yang melibatkan layanan oleh Lab. P.Biologi 3. PENANGGUNG JAWAB : Ketua Laboratorium 4. KETENTUAN UMUM : 5. PROSEDUR a. Identifikasi alat dan bahan yang diperlukan oleh Lab, dilakukan oleh semua pengelola Lab. (Ka.Lab, teknisi, laboran), dengan mempertimbangkan usulan dari pengguna Lab. Terutama dosen dan mahasiswa, kemudian dikoordinasikan dengan Kaprodi. b. Berdasarkan hasil identifikasi, kemudian Ka. Lab. menyusun usulan alat atau bahan sesuai kebutuhan, yang kemudian dikoordinasikan dan disetujui oleh Kaprodi. Dengan sepengetahuan jurusan. c. Usulan diajukan ke Fakultas melalui Pembantu Dekan II d. Realisasi pengadaan alat dan bahan sangat tergantung pada pendanaan tingkat fakultas maupun tingkat Universitas e. Ketua Lab. bersama-sama dengan Kaprodi berkewajiban memantau usulan tersebut. f. Jika pengadaan alat atau bahan ini sampai pada realisasi, selanjutnya alat dan bahan ini diinventarisasi di tingkat fakultas maupun Lab. g. Alat dan bahan yang sudah di inventarisasi, selanjutnya dapat digunakan sesuai keperluan. Pelaksanaan penggunaan mengikuti prosedur yang berlaku Jabatan Paraf Tanggal Disahkan Oleh : Ketua Lab 01 Juli 2016

Laboratorium STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR No. Dok. : PPR-01/ 06/16 Pendidikan IPA PELAKSANAANPRAKTIKUM Terbitan/Tgl: Universitas 1/10/06/2016 Jember Revisi/Tgl : 0 Halaman : 1 dari 2 1. TUJUAN : Untuk mengatur pelaksanaan praktikum dan menjamin efektifitas penerapan monitoring praktikum. 2. RUANG LINGKUP : Seluruh pelaksanaan praktikum di Lab.P.IPA 3. DEFINISI : Praktikum 4. REFERENSI Asisten Praktikum 5. DIDISTRIBUSIKAN Bahan …… Alat …… KEPADA : SK : Ketua Lab …… Teknisi …… Ketua PS/Jurusan/Dosen/Asisten 6. PROSEDUR : 6.1. Alat dan bahan praktikum sudah harus dipesan kepada teknisi minimal tiga hari sebelum pelaksanaan praktikum. Sehari sebelum pelaksanaan praktikum asisten harus memastikan kelengkapan bahan (F:......), alat (F: ......), ruangan dan sarana/prasarana lain yang dibutuhkan untuk praktikum. 6.2. Pelaksanaan praktikum dipandu oleh Asisten berdasarkan buku petunjuk praktikum yang telah dibuat (Dok: ……). Monitoring pelaksanaan praktikum dilakukan oleh dosen penanggung jawab praktikum (jurnal prak.). Mahasiswa berkewajiban menunjukkan resume rencana pelaksanaan praktikum atau buku kerja kepada asisten (Dok: ……) (ditunjukkan kepada asisten sebelum praktikum dan dikumpulkan setelah praktikum selesai) 6.3. Dalam kasus khusus,jika kegiatan praktikum tidak bisa dilaksanakan pada waktu yang ditentukan, penanggungjawab praktikum(Dosen bersama asisten) harus mengkonfirmasikan waktu pengganti pada semua pihak yang terkait minimal 2 (dua) hari sebelum jadwal Pelaksanaan praktikum yang ditentukan semula. 6.4. Asisten harus selalu mencatat semua kegiatan praktikum yang dilaksanakan, di dalam buku/ jurnal pelaksanaan praktikum yang sudah disediakan.

Laboratorium STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR No. Dok. : PPR-01/ 01/16 Pendidikan IPA PELAKSANAAN PRAKTIKUM Terbitan/Tgl: Universitas 1/10/06/2012 Jember Revisi/Tgl : 0 Halaman : 2 dari 2 7. PENGECUALIAN : 7.1 Apabila pelaksanaan praktikum perlu ada tindakan lanjutan, maka Asisten bersama dengan dosen penanggung jawab praktikumharus mengkonfirmasikan kepada semua pihak yang terkait. 7.2 Apabila terdapat mahasiswa berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dibenarkan, praktikum inhalen dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dosen penanggung jawab praktikum. Disiapkan oleh : Diperiksa oleh : Disahkan oleh : I. Ketua Lab P.IPA Kaprodi P.IPA II. Kajur P.MIPA

Laboratorium STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR No. Dok. : PPR-01/ 06/12 Pendidikan IPA PELAYANAN PENELITIAN TUGAS Terbitan/Tgl: 1/10/06/2012 Universitas AKHIR MAHASISWA DAN SEJENISNYA Revisi/Tgl : 0 Jember Halaman : 1 dari 1 1. TUJUAN : Untuk mengatur pelaksanaan penelitian TA mahasiswa dan menjamin efektifitas pelayanan. 2. RUANG LINGKUP : Seluruh mahasiswa yang melakukan penelitian di Lab.P.Bio 3. DEFINISI : Penelitian 4. REFERENSI Mahasiswa Bahan …… Alat …… : SK 5. DIDISTRIBUSIKAN : Ketua Lab …… Teknisi …… KEPADA Ketua PS/Jurusan/Dosen pembimbing TA/Mahasiswa 6. PROSEDUR : 6.1 Mahasiswa yang akan melakukan penelitian harus sudah mengajukan ijin penelitian yang diketahui oleh dosen pembimbing dan telah mendapat persetujuan dari ketua Lab serta sudah melakukan konfirmasi dengan teknisi dan laboran. 6.2 alat dan bahan penelitian yang tersedia di Lab. sudah harus dipesan kepada teknisi minimal tiga hari sebelum pelaksanaan penelitian. Sehari sebelum pelaksanaan penelitian peneliti harus memastikan kelengkapan bahan (F:......), alat (F: ......), ruangan dan sarana/prasarana lain yang dibutuhkan untuk penelitian. 6.3 Sebelum melaksanakan penelitian, peneliti harus sudah menguasai dengan baik prosedur kerja terkait dengan penelitiannya. Telah mempelajari dan menguasai dengan baik instruksi kerja (IK) setiap alat yang digunakannya. Setiap pengoperasian alat harus sudah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada teknisi. 6.4 Jika terjadi hambatan dalam pelaksanaan penelitiannya,terutama terkait dengan layanan lab, peneliti harus segera melakukan konfirmasi ulang dengan teknisi. Teknisi kemudian melaporkan kepada ketua Lab. Kemudian akan dilakukan koreksi dan layanan ulang 6.5 Peneliti berkewajiban untuk mentaati semua peraturan yang berlaku Disiapkan oleh : Diperiksa oleh : Disahkan oleh: Ketua Lab P.IPA Kaprodi P.IPA Kajur P.MIPA

Surat pernyataan merusakkan/menghilangkan alat lab. KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Alamat: Jl. Kalimantan 37 Kampus Tegalboto Kotak Pos 162 Telp/Fax. (0331) 334988 Jember 68121 SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah, saya: Nama : Jurusan/Program : NIM : Matakuliah/Kelas : No. Hp : Telah merusakkan/ menghilangkan alat atau bahan laboratorium Pendidikan Biologi, dan sanggup mengganti sesuai dengan keadaan aslinya. Alat dan bahan yang dimaksud adalah: Nama Alat/ bahan Jumlah Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya. Jember,......................... Mengetahui, Yang membuat, Asisten Praktikum ...................................... .................................... NIM. NIM. Laboran PS P. IPA Maryono NB. Telah diganti pada tanggal ..................................


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook