Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PT 9 - HAKI

PT 9 - HAKI

Published by ari santoso, 2021-11-26 09:09:35

Description: Pada bab ini akan dibahas tuntas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dimulai dari definisi, manfaat, pengaruh, factor-faktor penyebab munculnya HAKI, dan peranannya di dalam perkembangan teknologi computer, interaksi antarpengguna komputer, serta dunia industri. Manfaat dari bab ini diharapkan mampu memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas kepada para mahasiswa terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan contohnya.

Search

Read the Text Version

MODUL KULIAH SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INFORMASI NIIT Mata Kuliah Komputer dan Masyarakat Semester Ganjil 2021/2022 Dosen Arisantoso, S.T., M.Kom Modul 1 (Satu) Pertemuan Topik 9 (Sembilan) Sub Topik Materi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Capaian Definisi kekayaan intelektual, =Tujuan dan manfaat Haki, Hak Pembelajaran Kekayaan industri dan Hukum Paten A. Pendahuluan B. Definisi Kekayaan Intelektual C. Definisi Hak D. Tujuan dan Manfaat HAKI E. Motivasi dan Perlindungan Hukum Adanya HAKI F. Pemberian Penghargaan, Saling Menghargai, dan Menghormati G. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) H. Hak Kekayaan Industri (Industri Property Right) I. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 9 Mampu menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual, cyber crime

BAB 9 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) A. Deskripsi singkat, manfaat dan relevan Pada bab ini akan dibahas tuntas mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dimulai dari definisi, manfaat, pengaruh, factor-faktor penyebab munculnya HAKI, dan peranannya di dalam perkembangan teknologi computer, interaksi antarpengguna komputer, serta dunia industri. Manfaat dari bab ini diharapkan mampu memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas kepada para mahasiswa terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan contohnya. B. Rumusan capaian pembelajaran matakuliah Mampu menjelaskan tentang pengetahuan yang dimiliki berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dimulai dari definisi, manfaat, pengaruh, factor-faktor penyebab munculnya HAKI, dan peranannya di dalam perkembangan teknologi computer, interaksi antarpengguna komputer, serta dunia industri. C. Urutan bahasan dan kaitan materi 1. Pendahuluan 2. Definisi Kekayaan Intelektual 3. Definisi Hak 4. Tujuan dan Manfaat HAKI 5. Motivasi dan Perlindungan Hukum Adanya HAKI 6. Pemberian Penghargaan, Saling Menghargai, dan Menghormati 7. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) 8. Hak Kekayaan Industri (Industri Property Right) 9. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 9 D. Pentunjuk belajar Mari kita membaca petunjuk belajar terlebih dahulu untuk mempermudah materi pertemuan 9 mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI): 1. Berdoalah sebelum memulai pembelajaran 2. Bacalah kemampuan akhir tiap tahapan belajar (sub-cpmk), indikator, kriteria dan teknik, bentuk pembelajaran, metode pembelajaran, penugasan mahasiswa dan materi pembelajaran dengan cermat. 3. Baca dan pelajari setiap materi yang ada, bila perlu di garis bawahi hal-hal yang menurut anda penting. 4. Mahasiswa dapat belajar secara mandiri ataupun berkelompok, saat pertemuan kuliah yang dilakukan secara daring dengan memanfaatkan fasilitas ecampus Sekolah Tinggi Teknologi Informasi NIIT 5. Jika belum memahami segera tanyakan kepada Bapak / Ibu dosen pengampu matakuliah. 97

I. Penyajian A. Pendahuluan Hasil penemuan, proses inovasi teknologi termasuk juga pada ranah industri dalam hasil penemuan perlu diketahui mengenai kekayaan intelektual dan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Pada pembahasan kali ini akan kita bahas bersama-sama tentang penggunaan, pemanfaatan dan penyebar luasan dari hasil penemuan dan produk yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. B. Definisi Kekayaan Intelektual Definisi dari kekayaan intelektual adalah sebagai segala dalam bentuk kekayaan secara materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil atas kecerdasan dan kepandaian seorang manusia yang memiliki jiwa intelektual, sebagai hasil olah pikir dari otak manusia (brainware) itu sendiri dan juga proses pembelajaran. Kekayaan intelektual ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk yang berupa barang dan jasa serta bermanfaat bagi umat manusia. Dari hadi kekayaan intelektual manusia ini yang berupa sebuah produk sepeti barang pada kategori bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sastra, bahkan seni. Berikut ini akan kita bahas secara mendalam sebagai berikut: 1. Ilmu pengetahuan dan teknologi Beberapa hasi dari kekayaan intelektual dalam bidang imu pengetahuan dan teknologi antara lain meliputi algoritma, produk hukum, ide, Bahasa pemrograman, dan beragam bentuk produk berbasiskan teknologi, dan lain- lain. Salah satu contoh misalnya saja Dennis Ritchie, sang pencipta Bahasa pemrograman C di dunia komputer. Dengan adanya Bahasa pemrograman C ini kemudian sangat mempengaruhi perkembangan tentang perangkat lunak komputer (baik dalam bentuk sistem operasi bahkan hingga banyak aplikasi hasil pengembangan dari bahasa C tersebut) serta perangkat keras komputer (termasuk juga pada aplikasi dengan embedded system). Bahasa pemrograman C ini adalah merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gambar 9.1. Penemu Bahasa C (Dennis Ritchie Ph.D) Sumber: (https://www.pusatgratis.com/info/dennis-ritchie-tanpa-pria-ini- tak-akan-ada-teknologi-apple.html) 98

2. Sastra Beberapa hasil dari Kekayaan intelektual dalam bentuk sastra antara lain meliputi kidung, kitab, buku, makalah, paper, jurnal, kaligrafi, lontar, dan segala bentuk sastra tulis fisik (kertas) maupun digital (komputer). Karya- karya sastra ini telah ada sejak manusia memiliki peradaban dan mengenal baca tulis. Di Indonesia, terdapat banyak sekali peninggalan-peninggalan karya sastra kuno yang masih dapat ditemui saat ini. Misalkan saja lontar- lontar kuno yang memuat gending (lagu), kidung, cerita, catatan sejarah, pengobatan, serta sejumlah prasasti tertulis. Gambar 9.2. Karya Lontar Contoh berikutnya Kidung Wahyu Kolosebo yang merupakan bentuk munajat dan kepasrahan yang dilakukan oleh seorang hamba pada Tuhannya, meminta agar dijauhkan dari sifat angkara murka dalam kehidupan duniawi. Gambar 9.3. Contoh Kidung Wahyu Kolosebo (sumber: https://www.youtube.com/watch?v=gwoZ4Fry9E0&t=363s) 3. Seni Beberapa hasil karya kekayaan intelektual dalam bentuk seni antara lain seni tari, seni ukir, seni lukisan, lagu, gubahan lagu, dan lain-lain. Misalkan hasil 99

karya seni setiap daerah di wilayah Indonesia, yang mana bukan saja perlu dilestarikan, tapi juga didaftarkan dan di jaga kekayaan–kekayaan intelektual ini agar tidak dapat diklaim sepihak oleh negara lain maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Indonesia Sebagai sebuah negara besar yang terdiri atas daratan (pulau-pulau) dan lautan (lautan yang memisahkan atarpulau), dimana di dalamnya tersebar ratusan suku bangsa, Indonesia sangat kaya sekali dengan beragam karya seni. Setiap daerah di Indonesia memiliki seni masing- masing yang memukau bukan saja sesama bangsa Indonesia, akan tapi juga bangsa lainnya di dunia. Hal inilah yang harus kita dipertahankan oleh setiap generasi muda bangsa Indonesia, untuk dapat mencintai kebudayaannya sendiri, yaitu kebudayaan suku sendiri dan suku-suku lainnya di seluruh Indonesia. Gambar 9.4. Salah satu Seni Tari yang pernah di klaim malaysia (Sumber: https://www.minews.id/gaya-hidup/hari-tari-sedunia-3-tarian- tradisional-indonesia-ini-pernah-diklaim-malaysia) C. Definisi Hak Seringkali kita mendengar atau membaca di dalam kehidupan kita sehari-hari tentang hak dan kewajiban. Hak dapat di definisikan sebagai sesuatu (barang maupun jasa) yang dapat di terima oleh seseorang sebagai hasil dari kewajiban yang telah di lakukannya. Kewajiban merupakan pra syarat di dalam memperoleh hak. Atau dapat juga dikatakan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dipenuhi atau dilaksanakan untuk mendapatkan dan/ memperoleh hak. Namun di dalam pembahasan pada subbab ini, akan lebih di tekankan khususnya kepada hak saja, sebagai sesuatu yang pastinya menjadi milik seseorang (individu maupun kelompok) berdasarkan kewajiban yang telah mereka penuhi tersebut. 1. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Definisi HAKI yang telah dirumuskan oleh Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian di dalam tulisan digitalnya berjudul “HAKI dan Implementasinya terhadap penelitian dan pengembangan (Litbang), Investasi, dan Inovasi di negara Indonesia”, di 100

sebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak secara eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para penemu, pencipta, dan pendasain suatu karya cipta dan karsa yang di hasilkan. Hak eksklusif ini berarti memperbolehkan adanya monopoli kepada pencipta, pembuat, atau pendesain untuk memperbanyak hasil karya intelektualnya tersebut, dengan jangka waktu tertentu. Secara umum, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau disebut juga dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau IPR (Intellectual Property Right), merupakan sebuah bentuk perlindungan hukum dan penghargaan bagi para pencipta atas hasil ciptaannya (yang merupakan hasil dari kekayaan intelektual berupa buah pikiran dan kreasinya), yang tentunya sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual ini (HAKI), tentunya diharapkan bukan saja memberikan perlindungan dan penghargaan, akan tetapi juga dapat memotivasi masyarakat agar semakin kreatif dan bergairah di dalam menciptakan dan memproduksi produk-produk inovatif untuk kesejahteraan bersama. 2. Latar Belakang Adanya HAKI Sejarah adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah di mulai di Eropa sejak abad 18, seiring waktu dan berkembangnya intelektual masyarakat di eropa, yang kemudian diikuti kuga dengan perkembangan teknologi tersebut kedaratan Amerika, Australia, dan Asia (terutama Asia Timur di Jepang seiring dengan restorasi Meiji). Hal ini ditandai dengan makin banyaknya ilmuwan dan penemuan-penemuan mereka, yang mana mempengaruhi perkembangan jaman dan perubahan teknologi dunia. Misalkan saja penemuan mesin uap, penemuan kereta api, radio, telepon, dan lain-lain. Produk-produk ini, dalam bentuk barang nyata maupun tidak nyata (misalkan rumus dan teori), perlu dilindungi sebagai sebuah kekayaan hasil pemikiran manusia. Seiring dengan berjalannya waktu, pemikiran untuk adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga telah memasuki di negara Indonesia. Mengingat bahwa di Indonesia sendiri terdapat beragam ribuan kekayaan peninggalan leluhur di masa lalu maupun produk-produk inovatif karya anak bangsa Indonesia. Kekayaan-kekayaan intelektual ini tentu saja perlu dijaga dengan kelestariannya baik, dihargai, dan dilindungi, serta dikembangkan dengan tetap menghargai para pencipta dan kekayaan intelektual mereka. Setidaknya terdapat tiga buah faktor utama yang melatar belakangi munculnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketiga faktor tersebut yaitu adanya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, pengorbanan yang dikeluarkan di dalam penyediaan sebuah kekayaan intelektual, dan nilai dari sebuah kekayaan intelektual. Berikut pembahasannya masing- masing. 101

3. Adanya Pelanggaran Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Faktor utama yang melatar belakangi munculnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah adanya pelanggaran terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Hal ini tidak mengherankan, sebab terkadang suatu aturan dan hukum muncul belakangan setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi. Demikian pula dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dengan makin banyaknya produk-produk hasil buah pikir umat manusia yang bermunculan dari waktu ke waktu (termasuk juga peninggalan- peninggalan nenek moyang), maka perlu dirasa untuk dibuatkan sebuah hukum dan aturan yang mampu menghargai dan melindungi kekayaan intelektual tersebut agar selain tetap bermanfaat bagi umat manusia (dan si pencipta produk tersebut), juga merangsang masyarakat untuk dapat berlomba-lomba menciptakan inovasi-inovasi lainnya. Beberapa contoh pelanggaran atas kekayaan intelektual tersebut misalkan adanya plagiat terhadap hasil cipta karya manusia (dalam bentuk teknologi, seni, sastra, produk barang maupun jasa) oleh satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini selain menimbulkan kerugian material (dalam bentuk uang), juga menimbulkan perasaan tidak senang, tidak puas, was-was, yang berujung kepada penurunan kreatifitas manusia. Perasaan tidak aman dan tidak nyaman terhadap hasil karya mereka, menyebabkan masyarakat menjadi lesu di dalam melakukan produktifitas, inovasi, dan mengembangkan kreatifitas mereka. Belum lagi biaya, tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan karya dan produk yang mngusung kekayaan intelektual tersebut. Selain itu, peninggalan leluhur/nenek moyang yang bernilai tinggi, apabila diakui sepihak oleh orang lain, tentu juga akan menimbulkan perselisihan dan ketidak puasan. Misalkan adanya pengakuan (klaim) sepihak terhadap budaya suatu bangsa oleh bangsa lain. Untuk itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini dalam bentuk pemberian atu atau beberapa buah hokum ke dalam Undang- Undang, yang mampu mengatur, mengikat, melindungi, dan menghargai pencipta dan hasil ciptaannya tersebut, yang bermanfaat bagi masyarakat luas. 4. Pengorbanan di dalam Penyediaan Sebuah Kekayaan intelektual Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir sebagian besar produk barang dan jasa yang merupakan kekayaan intelektual, merupakan hasil pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang memerlukan banyak pengorbanan. Pengorbanan-pengorbanan tersebut dilakukan oleh pihak pencipta (pembuat) maupun dengan bantuan pihak lainnya, dalam bentuk materi maupun non materi. Misalnya saja untuk materi antara lain berupa uang atau dana atau biaya riset. Untuk non-materi berupa pikiran, tenaga, dan waktu. Hasil pekerjaan ini apabila di lepas ke masyarakat luas dan direspon dengan baik, tentu akan memberikan kepuasan tersendiri bagi pihak pencipta. Kepuasan sebagai dampak adanya penghargaan terhadap hasil karya mereka. Penghargaan dalam bentuk uang, pujian, sekaligus adanya perlindungan hokum dari pemerintah terhadap pengakuan hasil karya dan 102

kekayaan intelektual mereka. Hal ini akan memotivasi pihak pencipta untuk meningkatkan kreasi mereka maupun memotivasi masyarakat untuk ikut serta mengembangkan atau menciptakan inovasi lainnya. Namun apabila tidak ada perlindungan hukum dan penghargaan terhadap hasil karya cipta intelektual tersebut, maka akan menimbulkan perasaan kecewa dan tidak adanya motivasi untuk ikut serta di dalam menciptakan atau mengembangkan lebih baik lagi. Hal ini akan berujung kepada makin kurangnya produk yang bermanfaat bagi umat manusia, yang mana akan menurunkan layanan public dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sebagai akibat adanya produk-produk inovasi tersebut. 4. Nilai dari Sebuah Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis di dalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan. Perusahaan baik besar maupun kecil dengan produk-produk hasil karya intelektual tersebut, akan membantu meningkatkan pemasaran atau penjualan. Produk-produk ini diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan, biaya riset dan biaya produksi, hingga pemasaran produk. Apabila tidak adanya perlindungan hukum terhadap produk-produk karya intelektual ini, maka perusahaan dan pihak-pihak produksi akan merugi. Sebab kompetitor dapat dengan secara bebas menjiplak produk dan kekayaan intelektual tersebut tanpa takut adanya tuntutan hukum. Hal lainnya adalah ketidak adanya gairah untuk menciptakan inovasi yang lebih baik, mengingat tidak adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut. D. Tujuan dan Manfaat HAKI Setelah membahas mengenai pendahuluan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), maka pada pembahasan ini akan dibahas mengenai tujuan dan manfaat adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga pembahasan ini diharapkan mampu mengingatkan pemahaman anda. 1. Tujuan Adanya HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan. Setidaknya terdapat lima buah tujuan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yaitu : a. Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya, terkait dengan hasil karya (produk barang dan jasa). b. Pencipta suatu karya intelektual akan merasa terlindungi, sehingga dapat terus berkarya dengan lebih baik. c. Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik. d. Memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pencipta atas karya-karya intelektual mereka, juga memotivasi orang lain untuk ikut serta berkarya menciptakan karya-karya intelektual yang lebih baik. Bagi masyarakat lain yang menjadi konsumen, dengan adanya beragam hasil karya intelektual, akan memberikan pilihan. Misalkan adanya beragam perangkat lunak untuk mengolah gambar digital atau beragam lukisan. e. Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang dikandung di dalamnya. 103

e.Pemilik atau pembuat karya intelektual tersebut akan memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat kompetitor lainnya yang menjiplak, meniru, maupun menggunakan tanpa izin kekayaan intelektual dan karya intelektual tersebut, yang dapat mengancam pemasukan secara ekonomi bagi pemilik atau pembuat karya intelektual bersangkutan. f. Perlindungan atas hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya. g. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan perlindungan nyata secara hukum tertulis kepada para pemilik dan pembuat kekayaan intelektual terhadap kekayaan intelektual dan karya-karya intelektualnya tersebut, baik individu maupun perorangan. h. Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia. i. Selain sebagai sebuah hukum tertulis yang memberikan perlindungan akan adanya kekayaan intelektual dan hasil karya intelektual dari seseorang maupun kelompok, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap kekayaan intelektual manusia, dalam hal ini warga negara atau masyarakat. j. Sebagai sebuah perlindungan akan asset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya intelektual. k. Mengingat bahwa kekayaan intelektual dan karya intelektual merupakan asset berharga yang dimiliki oleh perorangan (indiviru) maupun kelompok, maka perlu dijaga dan dilindungi dengan baik melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). l. Merangsang dunia industry dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif.Adanya perlindungan terhadap karya intelektual dan kekayaan intelektual untuk individu maupun kelompok, juga memberikan manfaat peningkatan gairah berkarya dan prpoduktifitas individu maupun industry. Hal ini ke depannya akan mampu menciptakan banyak lapangan kerja dan peningkatan taraf hidup masyarakat. m. Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungann terhadap kekayaan intelektual mereka. n. Masyarakat yang terlindungi secara hokum untuk kekayaan intelektual dan karya intelektualnya, akan menjadi lebih kreatif di dalam berkarya. Hal ini akan memicu munculnya beragam hasil karya yang baik di dalam kancah industri dan pasar. 2. Manfaat Adanya HAKI Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), maka diperoleh beberapa buah manfaat sebagai berikut: a. Meningkatkan kepuasan para pencipta, sehingga diharapkan dapat terus berkarya meningkatkan mutu, kualitas, dan kuantitas produk-produk karya mereka agar tetap bermanfaat bagi masyarakat luas. b. Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta di dalam menciptakan produk inovasi yang bermanfaat untuk sesame, selain juga memberikan nilai ekonomis di dalamnya. 104

c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, negara, dan bangsa, melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta intelektual yang telah dilindungi dan dihargai secara hukum. Produk-produk ini dapat dipasarkan secara langsung maupun online oleh pribadi maupun melalui perusahaan dan bantuan pemerintah. d. Penghargaan terhadap kekayaan intelektual (termasuk juga peninggalan leluhur dan budaya suatu bangsa atau suku), tentu akan meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan dari suku maupun bangsa yang bersangkutan, sebagai buah karya nenek moyang yang menjadi kekayaan budaya. e. Menjaga asset berharga, misalkan asset berharga suatu suku, bangsa, kelompok maupun pribadi, melalui hasil karya intelektual mereka. Asset- aset berharga ini diharapkan tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. f. Memberikan perlindungan kepada industry (besar maupun kecil), masyarakat dan perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat (termasuk juga melalui terciptanya banyak lapangan kerja). E. Motivasi dan Perlindungan Hukum Adanya HAKI Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tentunya akan mampu meningkatkan motivasi secara pribadi kepada para pencipta maupun masyarakat luas, untuk dapat terus meningkatkan hasil karyanya sehingga karya yang diciptakannya semakin produktif, semakin bernilai, dan semakin bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Selain dari pada itu, tentunya ada suatu nilai bisnis di dalamnya yang berbentuk nilai atau uang (yang bisa dijual) dan tentunya akan menaikan pendapatan pribadi atau perusahaan maupun negara (melalui pembayaran pajak). Faktor dari hal lainnya adalah tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan, dengan adanya iklan dan pemasaran produk- produk hasil dari pemikiran kekayaan intelektual tersebut. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) disini tentunya dapat memberikan perlindungan hukum bagi orang pribadi maupun kelompok dan negara itu sendiri, terhadap pencatatan hasil kekayaan intelektual yang ada di dalamnya. Kekayaan intelektual ini tentunya akan memberikan dampak nilai ekonomis maupun non ekonomis, kebanggan pribadi maupun kebangaan bangsa, serta kedaulatan. Dengan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) juga mendorong produktifitas dan kreatifitas orang pribadi atau masyarakat untuk dapat terus berkarya dan produksi secara positif, berkat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka dalam bentuk produk-produk karya mereka. Di negara Indonesia ada lembaga khusus yang menangani HAKI yakni Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (http://www.dgip.go.id/), saat ini bertanggung jawab untuk membantu semua urusan administrasi untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Produk, Desain Industri, Desain tata Letak Sirkuit (yang akan di bahas). Adapun Sejumlah hukum untuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah di tetapkan oleh pemerintah di seluruh dunia. Untuk Indonesia sendiri, ada beberapa Undang-Undang telah ditetapkan yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Adapun aturan-aturan undang-undang HAKI dan pembagiannya sebagai berikut: 105

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta; 2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; 4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; 5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; 6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan 7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; 8. Beragam Undang-Undang lain yang telah di tetapkan maupun di revisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman dan teknologi. Adapun bagan dari pembagian dari Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 9.5. Pembagian Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Sumber: pribadi) F. Pemberian Penghargaan, Saling Menghargai, dan Menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memberikan sebuah penghargaan serta perasaan akan saling menghargai dan menghormati dari hasil karya yang telah diciptakan orang lain dengan baik. Orang lain sebagai pembuat karya tentunya dalam hal ini yang mencakup perorangan (secara pribadi/individu) maupun berkelompok. Termasuk juga dalam hal ini nenek moyang (leluhur), baik dalam satu suku maupun bangsa, misalkan suku bangsa di Indonesia dan negara Indonesia. 106

Perasaan atas saling menghargai, menghormati, dan pemberian penghargaan ini, tentunya harus diikuti dengan kemauan dan usaha untuk dapat melestarikan dan mengembangkannya dengan baik. Khususnya dan yang paling utama adalah sebuah peninggalan atau warisan leluhur, budaya, dan termasuk juga produk bernilai guna tinggi lainnya. Misalkan saja perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya bangsa Indonesia (untuk semua suku bangsa yang ada di seluruh Indonesia) agar tidak diakui sepihak oleh negara lain maupun dicuri. Beberapa hasil pemikiran anak bangsa dalam bentuk penemuan, ide, pemikiran, hendaknya dipatenkan agar tidak direbut/dikuasai atau dibeli oleh bangsa lain. Perlu diketahui juga sebenarnya banyak sekali hasil penemuan putra-putri Indonesia yang dihargai di luar negeri, termasuk penemunya itu sendiri, jika dibandingkan saat mereka kembali balik ke Indonesia. Hal inilah yang perlu di tindak lanjuti dengan baik, sebab mereka adalah asset berharga bangsa. Di dalam pengakuan akan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), misalkan paten, perlu dilakukan pendaftaran lebih awal. Pendaftaran kepada pihak yang berwenangakan membantu di dalam pendataan kekayaan intelektual yang ada. Misalkan saja daftar kekayaan intelektual bangsa Indonesia berupa kesenian, produk barang, jasa, peninggalan budaya, dan lain-lain. Sehingga apabila telah terdaftar dan di akui dunia, akan menyulitkan pihak lain yang ingin mencuri maupun mengakui secara sepihak. G. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Setelah mengetahui definisi, tujuan dan manfaat dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maka selajutnya perlu mengetahui tentang batasan ruang lingkup dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikarenakan penting untuk memudahkan kita nanti di dalam mempelajari, memahami, dan menindak lanjuti setiap ranah dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Batasan ruang lingkup dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok utama. Kedua kelompok utama dari HAKI tersebut adalah: 1. Hak Cipta (Copy right) 2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right). Kedua kelompok tersebut diatas akan di bahas lebih detail sebagai berikut: 1. Hak Cipta (copy right) Hak Cipta (copy right) merupakan hak yang diberikan kepada pencipta maupun pemegang hak cipta dari suatu produk untuk barang dan jasa untuk melindungi kekayaan intelektual tersebut dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya hak cipta ini, makan kemudian munculah aturan untuk tidak boleh secara sembarangan di dalam menggandakan suatu karya tulis, gambar atau lukisan, lukisan, ide pemikiran, rumus, barang, atau produk hasil intelektual lainnya, tanpa adanya persetujuan dari pencipta atau pemilik hak tersebut. 107

Gambar 9.6. Logo Copyright (Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b0 /Copyright.svg/2048px-Copyright.svg.png) Beberapa produk hasil dari karya intelektual tentunya memiliki hak cipta. Misalnya dalam bentuk film, video, audio, lagu, lukisan, tulisan, teknologi (perangkat keras komputer, perangkat lunak komputer, ataupun keduanya), dan lain sebagainya. Dengan adanya hak cipta ini, bagi pemilik hak cipta tentunya akan memiliki kepastian dan perlindungan hukum di dalam pendistribusian dan pengembangan produk karya mereka. Sebagai contoh, perusahaan perangkat lunak aplikasi dan sistem operasi kelas dunia, yaitu Microsoft, yang menyertakan copy right di dalam setiap produk mereka (yang dijual secara komersil). Misalkan dalam hal ini sistem operasi Microsoft Windows. Dampaknya adalah anda harus membeli lisensi sistem operasi asli tersebut agar dapat menggunakan secara legal pada komputer anda. Hal lain yang mengikat adalah tidak memperbolehkan untuk menggandakan dan menjualnya secara bebas maupun modifikasi di dalamnya. Selain copy right ada juga copy left. Copy left memiliki arti yang berlawanan. Copy left menekankan kepada kebebasan yang bertanggung jawab pada produk karya intelektual untuk dapat dilepas bebas, digunakan bebas, diubah bebas, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, copy left muncul sebagai akibat ketidak setujuan adanya copy right yang di dalam perkembangannya justru mengarah kepada bentuk monopoli dan pemaksaan, dibandingkan dengan tujuan utamanya di dalam melindungi kekayaan intelektual dan penghargaan kekayaan intelektual manusia. Copy left umumnya diusung ke dalam bentuk perangkat lunak, baik sistem operasi maupun aplikasi. Misalkan pada perangkat lunak sumber kode terbuka (open source software) perangkat lunak bebas merdeka (freedom software), dan kemudian mengarah juga kepada dokumen digital, gambar digital, hingga film (video) dan audio digital. Misalkan pada sejumlah sistem operasi Linux versi komunitas yang memperbolehkan untuk disebar luaskan secara bebas, dimodifikasi secara bebas sesuai keperluan dan aturan yang berlaku, diperjual belikan maupun diberikan Cuma-Cuma. 108

Gambar 9.7. Copyleft (Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft) H. Hak Kekayaan Industri (Industri Property Right) Hak Kekayaan industri (Industrial Property Right) adalah merupakan ranah cakupan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang di tekankan untuk bidang industri dan bisnis. Hak kekayaan industri ini terbagi atas enam pembagian utama. Keenam pembagian tersebut terdiri atas paten, merek (trademark), desain industry, komersialisasi Kekayaan Intelektual. Berikut adalah pembahasan detail untuk setiap bagian tersebut 1. Paten Sedotan, sering kali kita temui saat kita beli minuman kemasan atau nongkrong di cafe. Bahannya pun beragam, mulai dari plastik, kayu hingga besi. Pernahkah kalian minum dengan sedotan yang memiliki bagian fleksibel sehingga memudahkan kalian dalam meminum sesuatu? Gambar 9.8. Sedotan (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Sedotan íeksibel dan sepeda lipat adalah contoh bagaimana teknologi bisa memberikan solusi dan kemudahan bagi kehidupan manusia. Berawal dari ide, kemudian menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya untuk memecahkan suatu permasalahan. Inilah yang disebut dengan invensi. Lalu apa hubungannya invensi dengan paten? 109

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Gambar 9.11. Invensi yang Bisa Dipatenkan (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Tidak semua invensi bisa mendapatkan paten. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu : a. Invensi yang memiliki nilai kebaruan atau pengembangan dari teknologi sebelumnya. Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang ada sebelumnya di dunia atau pengembangan dari teknologi yang sudah ada. b. Memiliki langkah inventif. Sedangkan discovery adalah menemukan sesuatu yang sudah ada di alam yang belum pernah ditemukan oleh siapapun. Misalnya : penemuan mineral alam, spesies binatang, dll. Suatu invensi berbeda dengan discovery. Invensi memiliki langkah inventif, dimana ada proses menciptakan sesuatu yang benar-benar baru yang berasal dari ide seseorang. Misalnya : vaksin covid-19, teknologi kereta cepat, sedotan íeksibel, dll. Invensi tersebut dapat diterapkan dalam industri. c. Harus dapat diproduksi dalam jumlah yang banyak, berulang ulang dengan kualitas yang sama. Jenis paten. Tidak semua invensi merupakan teknologi yang kompleks dan rumit. Namun ada juga invensi yang lebih sederhana dan praktis. Invensi ini bisa mendapatkan paten sederhana. 110

Gambar 9.11. Contoh sederhana Paten (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Contoh Paten: pengembangan storage devices Gambar 9.12. Perkembangan Tempat Penyimpanan Data (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Tidak harus menjadi orang super smart untuk menciptakan invensi. Amati permasalahan disekitarmu, dan cari solusinya. Gambar 9.13. Tongkat Kartu Tol (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 111

Tongkat kartu tol adalah salah satu invensi sederhana yang sangat memudahkan orang ketika menempelkan kartu di pintu tol. Tanpa tongkat ini, pengemudi akan kesulitan memperkirakan jarak mobil dan mesin kartu agar bisa dïangkau dengan tangan. Gambar 9.14. Pengemudi sedang membayar dengan Tongkat Kartu Tol (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Paten harus didaftarkan! Sebuah Paten akan terlindungi secara hukum apabila didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Paten yang telah didaftar akan mendapat pelindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sederhana akan dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Gambar 9.15. Masa Hak Paten (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Sertiìkat paten berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas paten dan kalian berhak menggugat orang lain yang menggunakan invensi / paten kalian tanpa izin. 112

Untuk mematenkan invensi kalian, kunjungi : Gambar 9.16. Pendaftaran Paten (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 2. Merek (Trademark) Kalian semua pasti pernah merasakan mi instan? Apa merek favorit kalian? Mungkin sebagian besar dari kalian akan bilang Indomie. Nah!, berdasarkan hasil riset Brand Finance pada tahun 2019, brand value dari Indomie adalah 440 juta USD! Wow! Gambar 9.17. Merek Mie Instan (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Bagaimana jika merek mi instan Apakah kalian masih yakin dengan rasanya? tersebut kita hilangkan dari bungkusnya? 113

Gambar 9.18. Mie Instan Merek adalah sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografìs. Merek bisa berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram. Dalam membangun suatu usaha, merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, tetapi juga jaminan mutu atas produk, sehingga penting untuk dilindungi. Apa merek dari produk favoritmu? a. Merek Tradisional Merek yang paling sering kita temui biasanya berupa kata, gambar, logo, atau kombinasinya. Merek seperti ini biasa disebut dengan “merek tradisional”. Simak contohnya ya! Gambar 9.19. Merek Tradisional (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 114

b. Merek Non-Tradisional Seiring dengan berkembangnya jaman, merek atau tanda pembeda suatu produk makin beragam. Tak hanya kata atau gambar, tapi juga bisa berupa bentuk 3 dimensi, hologram, bahkan suara. Gambar 9.20. Merek Non-Tradisional (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Merek harus didaftarkan! Sebuah merek akan terlindungi secara hukum apabila sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek yang telah terdaftar akan mendapat pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek dan bisa diperpanjang lagi. Gambar 9.21. Perlindungan Merek 10 Tahun (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 115

Sertifìkat merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan kalian berhak melarang orang lain yang menggunakan merek kalian tanpa izin. Gambar 9.22. Larangan Penggunaan Merek Tanpa Izin (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Untuk mendaftarkan merek kalian, kunjungi : Gambar 9.23. Layanan Pendaftaran Merek (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 3. Desain Industri Menurut kalian apa yang membedakan kedua kursi ? Mungkin di antara kalian banyak yang berpikir bahwa bentuk kursi yang sebelah kiri lebih estetis atau bentuknya lebih menarik. 116

Gambar 9.24. Desain Industri Kursi (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Pisang sebelah kanan jumlahnya lebih banyak, tetapi harganya lebih murah dibandingkan dengan sebelah kiri. Menurut kalian apa penyebabnya ? kemasan yang menarik kah ? Gambar 9.25. Desain industri pisang (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Desain produk kursi atau desain kemasan pisang adalah contoh kekayaan intelektual yang dilindungi dalam desain industri. Desain produk atau kemasan yang bagus bisa menjadi daya tarik bagi konsumen untuk membeli produk tersebut. 117

Apa itu Desain Industri? Desain Industri adalah suatu kreasi bentuk, konìgurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi Desain Industri diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Gambar 9.26. Desain Industri Mobil Esemka (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Bentuk adalah tampilan tiga dimensi berupa wujud produk secara keseluruhan. Misalnya bentuk body Mobil Esemka. Gambar 9.27. Desain Industri Air Mineral Aqua (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Atau bisa juga hanya melindungi salah satu bagian dari sebuah produk. Misalnya ukiran pada botol Aqua. Yang perlu diingat bahwa desain industri tidak menyertakan aspek fungsional atau prinsip konstruksi dari suatu produk. 118

Desain industri harus didaftarkan! Sebuah desain industri akan terlindungi secara hukum apabila didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Desain yang telah didaftar akan mendapat pelindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Gambar 9.28. Perlindungan Desain Industri selama 10 Tahun (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Sertiìkat desain industri berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas desain kalian dan kalian berhak menggugat orang lain yang menggunakan desain kalian tanpa izin. Untuk mendaftarkannya, kalian bisa mengunjungi: Gambar 9.29. Pendaftaran Desain Industri (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) 119

4. Komersialisasi Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual harus dikomersialisasikan agar memberikan manfaat ekonomi bagi kreatornya. Misalnya saja komik-komik besutan Marvel yang sudah dibuat berbagai produk turunan seperti fìlm, merchandise, mainan, dsb. Hal ini memberikan banyak royalti bagi Stan Lee sebagai kreatornya. Gambar 9.30. Komersialisasi Kekayaan Intelektual (Marvel) (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Komersial menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti : berhubungan dengan niaga atau perdagangan; dimaksudkan untuk diperdagangkan; bernilai niaga tinggi, kadang-kadang mengorbankan nilai-nilai lain (sosial, budaya, dan sebagainya). Komersial bisa diartikan untuk diperdagangkan. Komersialisasi adalah proses mengubah produk dan/atau jasa menjadi nilai yang layak dalam komersial. Bagaimana Mengkomersialisasikan Kekayaan Intelektual? a. Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan, memanfaatkan atau melaksanakan hak kekayaan intelektual tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Misalnya: 120

Gambar 9.31. Komersialisasi Kekayaan Intelektual (Gundala Putra Petir) (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) Lisensi wajib dicatatkan di DJKI, sehingga terlindungi jika terjadi pelanggaran atau sengketa. b. Waralaba (Franchise) Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Contohnya Waralaba PT. Indomarco Gambar 9.32. Komersialisasi Kekayaan Intelektual (PT. Indomarco) (Sumber: https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk- pemula-4-2020) I. Latihan dan tugas mandiri pertemuan 9 1. Sebutkan alasan anda mengapa beberapa karya seni di Indonesia bisa di Klaim oleh Negara lain ? 121

2. Beberapa bulan yang lalu terdengar kabar ada kemunculan Trio Warkopi yang membuat viral di media sosial bahan di Televisi, namun Indro warkop tidak menerima dan menuding kemunculan video tersebut. Jelaskan mengapa indro warkop tidak menyetujui adanya video tersebut ? 3. Ruben Onsu Berjuang demi Perebutkan Nama “Bensu”, Akhirnya Kalah di MA, apa permasalahan dari Ruben Onsu tersebut ? 4. Mendapat nama baru yaitu Meta, Facebook baru-baru ini harus tersandung kasus hukum dan dituntut dengan biaya fantastis sebesar 286 Miliar, jelaskan apa yang melatar belakangi kasus tersebut ? II. Penutup Hasil penemuan, proses inovasi teknologi termasuk juga pada ranah industri dalam hasil penemuan perlu diketahui mengenai kekayaan intelektual dan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Definisi dari kekayaan intelektual adalah sebagai segala dalam bentuk kekayaan secara materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil atas kecerdasan dan kepandaian seorang manusia yang memiliki jiwa intelektual, sebagai hasil olah pikir dari otak manusia (brainware) itu sendiri dan juga proses pembelajaran. Kekayaan intelektual ini tentunya akan menghasilkan sebuah produk yang berupa barang dan jasa serta bermanfaat bagi umat manusia. Secara umum, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau disebut juga dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau IPR (Intellectual Property Right), merupakan sebuah bentuk perlindungan hukum dan penghargaan bagi para pencipta atas hasil ciptaannya (yang merupakan hasil dari kekayaan intelektual berupa buah pikiran dan kreasinya), yang tentunya sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Dengan adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual ini (HAKI), tentunya diharapkan bukan saja memberikan perlindungan dan penghargaan, akan tetapi juga dapat memotivasi masyarakat agar semakin kreatif dan bergairah di dalam menciptakan dan memproduksi produk-produk inovatif untuk kesejahteraan bersama. III. Daftar Referensi Buku : 1. Beni Ahmad Saebani. 2012. Pengantar Antropologi Bandung: CV Pustaka Setia 2. Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial; Persfektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media. 3. Pratama, I Putu Agus Eka. 2014. Komputer dan Masyarakat. Bandung: Informatika. 4. Preston, John & Sally. 2007. Komputer dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. 5. Prof. Dr. Koentjaraningrat. 2013. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta 6. Puntoadi, Danis. 2011. Menciptakan Penjualan Melalui Social Media. Jakarta: Elex Media Komputindo. 7. Sutabri, Tata. 2013. Komputer Dan Masyarakat. Yogyakarta: Andi Offset. 122

8. Winarno, edy. dkk. 2015. Panduan lengkap Berinternet. Jakarta: Elxmedia Komputindo. Pendukung Available at: 1. https://ocw.upj.ac.id/files/Textbook-INF210-Komputer-dan-Masyarakat- modul.pdf 2. https://eprints.sinus.ac.id/741/1/Modul_Komputer_Masyarakat_Didik_Bayu.p df 3. https://www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-ki-lat-untuk-pemula-4- 2020) 4. 123


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook