Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Penerapan-Aturan-P3DN-pada-PBJP

Penerapan-Aturan-P3DN-pada-PBJP

Published by FATHUL BAHRI, 2022-07-19 02:19:35

Description: Penerapan-Aturan-P3DN-pada-PBJP

Search

Read the Text Version

Penerapan Aturan P3DN pada PBJP Oleh : DR. Indrani Dharmayanti Kota Balikpapan, 5 November 2021

Biodata Pendidikan INDRANI Teknik Industri Pertanian – Pascasarjana IPB (2015) DHARMAYANTI Pengalaman Kerja 1998 – 2003 : PT Hafele Indotama 2006 – 2009 : Widyaiswara Balai Diklat Industri Jakarta 2009 – 2016 : Widyaiswara Pusdiklat Industri – Kemenperin P20e1n6g–alsakmrgan di :BiDdoasnegnPPeonlitgeakdniakaAnPBPa-rKanemg eJnapsearin 2006 – 2009 : Panitia Lelang BDI Jakarta 2009 – 2016 : Pejabat Pengadaan & Tim Teknis 2013 – 2016 berbagai Pengadaan Barang Jasa 2010 – skrg Pusdiklat Industri Jakarta : Panitia Lelang SED TVET (Kemenperin, Kemenaker & Kemendikbud) : Instruktur PBJ LKPP

Pokok Bahasan 01 Latar Belakang, Dasar Hukum 02 TKDN pada Tiap Tahap Pengadaan B/J 03 Perhitungan TKDN Barang, Jasa & Gabungan 04 Perhitungan BMP 05 Perhitungan HEA 06 Perhitungan Sanksi 07 Sertifikasi TKDN

Latar Belakang ❑Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor ❑ Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya untuk : menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yg ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga)

Manfaat diterapkannya TKDN • Penyerapan tenaga kerja lokal & terciptanya lapangan kerja baru. • Sebagai supporting perusahaan atau industri dalam negeri, ada UKM, akan ikut berkembang. • Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. • Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik. Vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrik perakitan yang ada di Indonesia. • Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. (tercapai bila ekosistem komponen&perakitan baik. • Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi, karena adanya dorongan untuk transfer knowledge & teknologi.

Dasar Hukum

LANDASAN HUKUM KEBIJAKAN P3DN Perpres 12/2021

HIERARKI KEBIJAKAN P3DN

• Produk Dalam Negeri (PDN): Barang & Jasa, termasuk rancang bangun &perekayasaan, yang diproduksi/dikerjakan perusahaan yg berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh /sebagian tenaga kerja WNI, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku /komponen yang seluruh /sebagian berasal dari DN. PP 29 (2018) PDN ditentukan berdasar besaran komponen DN pd B/J yg ditunjukan dgn nilai TKDN. • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) : indikator tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa, serta gabungan barang dan jasa. • Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) : nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha kecil/koperasi melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan Lingkungan (K3L), memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dan memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual 9

• Verifikasi : kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk menghitung capaian TKDN Barang/Jasa dan BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau penyedia barang/jasa • Penandasahan TKDN : Pemberian Tanda Sah Capaian TKDN dari suatu produk oleh Kemenperin, yg merupakan hasil verifikasi yg dilakukan oleh surveyor independen. • Daftar Inventarisasi Barang/Jasa PDN : Daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, capaian TKDN, dan capaian BMP yang diterbitkan Menteri Perindustrian. • Preferensi Harga: nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses perhitungan harga evaluasi akhir (HEA) pada pengadaan barang/jasa. Dihitung saat evaluasi harga penawaran • Diberikan untuk barang dgn TKDN ≥ 25%. Diberlakukan untuk pengadaan ≥ 1 M. • Preferensi untuk barang max 25% & untuk konstruksi yg dikerjakan BU Nasional mas 7,5% diatas penawaran BU asing terendah 10

Penerapan TKDN Pada Tiap Tahapan PBJ Pengawasan Perencanaa Persiapan Tender Pelaksanaan Serah terima Pekerjaan n PPK Pokja/PP Penyedia Penyedia PA / KPA • Penyusunan Spek, HPS & • Evaluasi Dokumen • Menyerahkan pekerjaan Draft Kontrak Penawaran • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak • Saat melakukan memperhatikan TKDN sesuai dengan penawaran identifikasi kebutuhan & • Memeriksa data dukung (TKDN Barang & Komitmen PPK penetapan Barang/Jasa • Memastikan Nilai TKDN yg TKDN, cek Daftar TKDN Jasa) sudah memperhatikan menjadi target (cek Daftar inventaris B/J, cek • Menerima pekerjaan TKDN (wajib/tdk PDN ?) Inventaris & perhitungan perhitungan TKDN PPK (Evaluasi Capaian TKDN estimasi) Gabungan B&J, hitung vs penawaran TKDN) • Mencari informasi nilai preferensi harga • Monitoring pelaksanaan TKDN dari barang & jasa Pokja/PP pekerjaan (mencatat setiap • Menetapkan Sanksi jika yg dibutuhkan (Barang → Penyedia ketidaksesuaian ada ketidaksesuaian/ Daftar Inventaris B/J; • Mencantumkan pelaksanaan pekerjaan; pelanggaran Jasa → perhitungan persyaratan TKDN dalam • Mengajukan Penawaran mengumpulkan bukti untuk estimasi) Dokumen Pemilihan TKDN Barang; Komitmen menghitung Capaian APIP TKDN Jasa; Gabungan B/J TKDN) • Perlu menghitung target • Melakukan pengawasan TKDN yang akan ditentukan

Penerapan TKDN Pada Tahapan Perencanaan PBJP

PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA (2/10) 1 Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK (1/3) 1 Menggunakan Produk Dalam Negeri 2 3 Menggunakan Produk bersertifikat SNI Pemenuhan penggunaan produk sesuai 4 (empat) hal UMK Menggunakan Produk Usaha Mikro dan Kecil serta koperasi ini dilakukan sepanjang 4 tersedia 5 Menggunakan produk ramah lingkungan hidup Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 & 3

PERENCANAAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA (7/10) 3 Pemaketan dan Konsolidasi PBJ (2/5) Dalam melakukan pemaketan barang/jasa perlu mempertimbangkan: 1 Efisiensi penggunaan sumber daya (waktu, tenaga kerja) 2 Keberpihakan kepada produk dalam negeri dan penyedia dalam negeri 3 Sisi komersial PerLKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP

PERENCANAAN (RUP) Perpres 12/2021 pasal 66 (4) & PP 29 pasal 59 • Menentukan PDN saat pencarian pasar pasokan, ditemukan produk dgn TKDN + BMP ≥ 40% , TKDN ≥ 25% → Lihat Daftar Inventaris Barang PDN (http://tkdn.kemenperin.go.id/search.php) • Jika ditemukan minimal 1 produk yang mempunyai TKDN + BMP min 40% (TKDN ≥ 25%) maka wajib produk dalam negeri, produk impor tdk boleh masuk Permenperin 2 Tahun 2014 Pasal 6 – 9 → TKDN + BMP < 40% → dimaksimalkan (TKDN ≥ 15%) & diberdayakan (TKDN ≥ 10%) Note : Barang yang diwajibkan, dimaksimalkan dan yang diberdayakan DILARANG dimasukan dalam satu paket; kecuali untuk kelompok barang yg merupakan satu kesatuan sistem yg tidak dapat dipecah-pecah. 15





Pengecekan Daftar Inventaris Barang/Jasa http://tkdn.kemenperin.go.id/ 18









Perhitungan Estimasi Target TKDN TKDN meliputi : TKDN pada barang; TKDN pada gabungan barang; TKDN pada jasa; TKDN pada gabungan jasa; TKDN pada gabungan barang dan jasa. • Capaian TKDN Barang : Cek Daftar Inventaris & lihat beberapa aturan terkait tentang target capaian TKDN untuk bbrp bidang (ESDM, kelistrikan, telekomunikasi, dll) → perhitungannya merujuk pada Daftar Inventaris Barang/Jasa • TKDN Jasa : perhitungan estimasi (Management Proyek, Tenaga Kerja, Alat Kerja/Fas Kerja, Konstruksi/Fabrikasi, Jasa Lainnya) → capaian TKDN Jasa didasarkan Perhitungan capaian TKDN yang mengandung jasa. Perhitungannya merujuk hasil perhitungan sendiri dan dihitung berdasar tahapan pekerjaan sesuai karakter pekerjaan. Capaian TKDN gabungan barang, gabungan jasa, gabungan barang dan jasa dihitung setiap satu kegiatan tender oleh penyedia barang jasa

Bagaimana Perhitungan TKDN & BMP?

Keuntungan Pajak Harga Jual 12.000 8.000 100.000 5.000 Biaya Komersial Harga Pokok Penjualan 80.000 75.000 Biaya Manufaktur Beban Pemasaran Beban BAHAN BAKU TENAGA KERJA MESIN & FACTORY Administrasi OVERHEAD 50.000 10.000 15.000

TKDN BARANG • TKDN Barang : Daftar Inventaris Barang/Jasa • Dari mana nilai TKDN ini ??? Bahan Baku DN Perhitungan persentase TKDN berdasarkan biaya LN membuat produk (cost of goods). Tidak termasuk Tenaga DN keuntungan, biaya overhead Perusahaan & Pajak Kerja LN Bahan, mesin dilihat berdasar negara asal; Mesin DN Tenaga kerja berdasar kewarganegaraan LN Overhead DN pabrik LN

TKDN Gabungan Barang (menghitung estimasi) • TKDN Barang : dapat dilihat pada Daftar Inventaris Barang/Jasa • Untuk pengadaan bbrp barang, saat menghitung estimasi target TKDN dapat mengikuti perhitungan berikut : (misal Pengadaan Pipa dan Pompa)

TKDN JASA • TKDN Jasa : dihitung berdasar perhitungan sendiri Manj DN Tidak termasuk : Keuntungan, Pajak , Biaya tdk Proyek LN langsung perush (Pemasaran, biaya Adm, dll) Tenaga Kerja DN Bahan, mesin dilihat berdasar negara asal; Alat Kerja LN Tenaga kerja berdasar kewarganegaraan Fabrikasi Biaya Total Jasa = Harga Jasa = seluruh biaya yg DN dikeluarkan untuk menghasilkan Jasa (dihitung Jasa lainnya LN sampai di lokasi pengerjaan) DN LN DN Komitmen TKDN ≥ 30 % Dapat Preferensi Harga LN

REKAPITULASI PERHITUNGAN TKDN NILAI GABUNGAN BARANG/JASA TKDN Dalam Luar Total Barang/Jasa Gabungan (%) (%) Negeri Negeri (Rp.) %KDN ef (Rp.) (Rp.) (Rp.) URAIAN PEKERJAAN [ DN ] [ LN ] x abcd I. BARANG 199.318.804 209.057.082 408.375.886 48,81% 48,81% 34,12% 1). Material Langsung (bahan baku) 2). Peralatan Barang Jadi 00 - 0.00% 0.00% jumlah 199.318.804 209.057.082 408.375.886 48,81% 48,81% 34,12% II. JASA 00 0 0.00% 0,00% 0.00% 3). Menejemen proyek 30.380.444 100,00% 17,28% 5,20% dan perekayasaan 30.380.444 0 99.947.348 100,00% 56,85% 17,11% 4). Alat kerja/ Fasilitas kerja 99.947.348 0 45.470.368 100,00% 25,87% 7,78% 5). Konstruksi dan fabrikasi 45.470.368 0 6). Jasa umum 175.798.160 100,00% 100% 30,09% Jumlah 175.798.160 - TOTAL BIAYA ( I + II ) 375.116.964 209.057.082 584.174.046 64,21% 64,21%

TKDN Produk Elektronika & Telematika (Permenperin 68 Tahun 2015) Dasar perhitungan : ❑ Elektronika, Komponen IT : Kandungan Bahan Baku , alat kerja, tenaga kerja ❑ Software & Konten : Rancang bangun, pemasangan sistem, hakj cipta, tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, alat kerja, dan material terpakai. ❑ Gabungan Perangkat IT & Pengembangan → manufaktur 80% , pengembangan 20% TKDN Produk Telpon selular, Komputer Genggam, Komputer TKDN Infrastuktur Ketenagalistrikan (Pemenperin Tablet (Pemenperin 29 Tahun 2017) 05 Tahun 2017) : Gardu induk, pembangkit listrik, jar. Dasar perhitungan : Trasmisi & distribusi listrik (Permenperin 16 / 2011) 1. Manufaktur : Bahan Baku, Mesin/alat, TK (70%) → ada PLTS (Permenperin 4 Th 2017) 1. TKDN Barang (min 34-39%) pembobotan lg berdasar material 2. TKDN Jasa (100%) 2. Pengembangan (20%) 3. TKDN Gab Barang/Jasa (40-45%) 3. Aplikasi (10%) TKDN Produk Farmasi (Pemenperin 20 Tahun 2020) Dasar perhitungan : 1. Kandungan Bahan Baku (50%) 2. Proses Litbang (30%) → litbang obat baru, uji klinik, formulasi, BA/BE (bioavailability/bioequivalence) 3. Proses produksi (mesin, TK, Overhead cost, dll) (15%) 4. Proses pengemasan (5%)



Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah : Nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan : a.Pemberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan, b. Pemelihara kesehatan, keselamatan kerja (SMK3) dan lingkungan (OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000), c. Pemberdayakan masyarakat/lingkungan d. Penyediaan fasilitas pelayanan purna jual.

Self Assessment Laporan Sertifikat BMP Verifikasi BMP Menghitung sendiri capaian Laporan verifikasi Sertifikat BMP BMP didukung data memuat nilai dari BMP dan dokumen terkait Capaian BMP

Memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Max 30 % dari 15 % Koperasi melalui kemitraan Max 20 % dari 15 % Max 30 % dari 15 % 500 Juta (5%) Max 20 % dari 15 % Memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan 15 % lingkungan (OHSAS 18000; ISO 14000), Memberdayakan lingkungan 250 Juta (3%) (Community Development), Memberikan fasilitas pelayanan purna jual 1 Milyar (5%) BBmiaeeyrruapdinaavkeassnataarskikuymaanungladsjiuikseemljuaaklrapkahenruposlaeehhnapagenrepueslauruhasaaarhnaauannntbupekarkidedipraei snastmianpgtaauni dpteeannghyaenuditnaaahnufinlasfykiasankaallntseperuarbhniaer sjlueuablme, lum ddivivereifirkiafsiikasi

No Faktor Penentuan Bobot Perusahaan Kriteria Bobot Batas Bobot Nilai BMP Maksimum (%) Memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil - Min Rp. 500 juta 5% 4,50% 5% I termasuk Koperasi Kecil melalui - Tiap Kelipatan Rp.500jt 30% 3,00% Kemitraan 4,50% Kepemilikan Sertifikat : - Tidak Ada 0% 3,00% 15,00% Kesehatan, Keselamatan Kerja - Ada 6% 20% II (SMK3/OHSAS 18000) (30%); dan 0% 30% 14% - Manajemen Lingkungan (ISO 14000) - Tidak Ada 3% (70%) - Ada 3% III Pemberdayaan Lingkungan (Community - Min Rp. 250 juta Development) tiap Kelipatan Rp250 juta IV Fasilitas Pelayanan Purna Jual - Investasi min Rp. 1 Milyar 5% 20% - Setiap Kelipatan Rp 1 M 5% 100% Berlaku selama 3 tahun (Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2014) Pasal 28 ayat (2)

Penerapan TKDN Pada Tiap Tahapan PBJ Pengawasan Perencanaa Persiapan Tender Pelaksanaan Serah terima n PPK Pokja/PP Pekerjaan Penyedia PA / KPA • Penyusunan Spek, HPS & • Evaluasi Dokumen Penyedia • Menyerahkan pekerjaan Draft Kontrak Penawaran sesuai dengan Kontrak • Saat melakukan memperhatikan TKDN • Melaksanakan pekerjaan identifikasi kebutuhan & • Memeriksa data dukung sesuai dengan penawaran PPK penetapan Barang/Jasa • Memastikan Nilai TKDN TKDN, cek Daftar (TKDN Barang & sudah memperhatikan yg menjadi target (cek inventaris B/J, cek Komitmen TKDN Jasa) • Menerima pekerjaan TKDN (wajib/tdk PDN ?) Daftar Inventaris & perhitungan TKDN (Evaluasi Capaian TKDN perhitungan estimasi) Gabungan B&J, hitung PPK vs penawaran TKDN) • Mencari informasi nilai preferensi harga TKDN dari barang & jasa Pokja/PP • Monitoring pelaksanaan • Menetapkan Sanksi jika yg dibutuhkan (Barang → Penyedia pekerjaan (mencatat ada ketidaksesuaian/ Daftar Inventaris B/J; Jasa • Mencantumkan setiap ketidaksesuaian pelanggaran → perhitungan estimasi) persyaratan TKDN dalam • Mengajukan Penawaran pelaksanaan pekerjaan; Dokumen Pemilihan TKDN Barang; Komitmen mengumpulkan bukti APIP • Perlu menghitung target TKDN Jasa; Gabungan B/J untuk menghitung TKDN yang akan Capaian TKDN) • Melakukan pengawasan ditentukan

Penerapan TKDN Pada Tahapan Persiapan PBJP

PERSIAPAN PEMILIHAN • Saat perencanaan menentukan wajib/tidak PDN ? • PPK menyusun spesifikasi/KAK dgn mempertimbangkan TKDN min, • PPK menyusun HPS mempertimbangkan informasi ttg PDN • PPK menyusun Draft Kontrak dengan memasukan aturan tentang TKDN • POKJA → Ketentuan dan syarat penggunaan hasil PDN dimuat dalam Dokumen Pemilihan dan dijelaskan kepada semua peserta; • Pokja Pemilihan menuliskan persyaratan pada Pengumuman tender • Contoh Pengumuman Tender yang menyebutkan Persyaratan TKDN : https://eproc.esdm.go.id/eproc4/lelang/7150109/pengumumanlelang

Penerapan TKDN Pada Tiap Tahapan PBJ Pengawasan Perencanaa Persiapan Tender Pelaksanaan Serah terima n PPK Pokja/PP Pekerjaan Penyedia PA / KPA • Penyusunan Spek, HPS & • Evaluasi Dokumen Penyedia • Menyerahkan pekerjaan Draft Kontrak Penawaran sesuai dengan Kontrak • Saat melakukan memperhatikan TKDN • Melaksanakan pekerjaan identifikasi kebutuhan & • Memeriksa data dukung sesuai dengan penawaran PPK penetapan Barang/Jasa • Memastikan Nilai TKDN TKDN, cek Daftar (TKDN Barang & sudah memperhatikan yg menjadi target (cek inventaris B/J, cek Komitmen TKDN Jasa) • Menerima pekerjaan TKDN (wajib/tdk PDN ?) Daftar Inventaris & perhitungan TKDN (Evaluasi Capaian TKDN perhitungan estimasi) Gabungan B&J, hitung PPK vs penawaran TKDN) • Mencari informasi nilai preferensi harga TKDN dari barang & jasa Pokja/PP • Monitoring pelaksanaan • Menetapkan Sanksi jika yg dibutuhkan (Barang → Penyedia pekerjaan (mencatat ada ketidaksesuaian/ Daftar Inventaris B/J; Jasa • Mencantumkan setiap ketidaksesuaian pelanggaran → perhitungan estimasi) persyaratan TKDN dalam • Mengajukan Penawaran pelaksanaan pekerjaan; Dokumen Pemilihan TKDN Barang; Komitmen mengumpulkan bukti APIP • Perlu menghitung target TKDN Jasa; Gabungan B/J untuk menghitung TKDN yang akan Capaian TKDN) • Melakukan pengawasan ditentukan

Penerapan TKDN Pada Tahapan Tender PBJP

• Dalam proses evaluasi Pengadaan Barang/Jasa harus diteliti sebaik- baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Barang/ Jasa impor yang dijual di dalam negeri ;

Pengadaan dengan Max 25 % untuk nilai diatas 1 Milyar barang produksi dalam negeri Preferensi Harga Diberikan pada perusahaan Tidak mengubah harga dgn TKDN barang ≥25% & penawaran, tetapi HEA merupakan komitmen TKDN Jasa ≥30% dapat merubah urutan perhitungan ulang Pengadaan yang dibiayai Max 7.5% untuk nilai penawaran Pinjaman Luar Negeri pekerjaan dengan melalui Pelelangan konstruksi Internasional mempertimbangkan TKDN 42

Harga Evaluasi Akhir : Penyesuaian atau normalisasi harga terhadap Harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur Preferensi Harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan Preferensi Harga : adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa. *) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Lelang untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Kriteria Perolehan Preferensi TKDN Barang ≥ 25 % & Barang/jasa: max 25 % Komitmen TKDN Jasa ≥ 30 Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan % usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Kriteria Perolehan Preferensi Dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri 7,5% dan paling sedikit 50% dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia Dikerjakan oleh konsorsium perusahaan jasa EPC dengan ketentuan: 5% 1. Perusahaan jasa EPC Dalam Negeri bertindak sebagai pimpinan konsorsium (lead firm) 2. Paling sedikit 50% dari harga penawaran dilakukan oleh perusahaan jasa EPC Dalam Negeri 3. Paling sedikit 50% dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia

HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 − KP) × HP • HEA = Harga Evaluasi Akhir. • KP = Koefisien Preferensi (TKDN x Preferensi tertinggi) • HP = Harga Penawaran (setelah koreksi aritmetik) Pada HEA yang sama, pemilik TKDN terbesar menjadi pemenang HEA gabungan barang & jasa = HEA Barang + HEA Jasa HEAKontraktor = HEA Gabungan - (Pref. x HPKontraktor ) nasional Brg & Jasa Asing terendah 1.050.000.000 - (7,5% * 1.000.000.000) = 975.000.000 46

Harga Penawaran = Rp. 1.000.000.000,- Nilai TKDN = 50% Preferensi barang= 25% Koefisien Preferensi (KP) = % TKDN X Preferensi = 50% X 25% = 12,5% HEA = 1 – KP)( 1X– KHPar)ga X Harga Penawaran HEA = ( Penawaran terkoreksi = (=1 - 0,125(1)– 0X,1215.0) 00.00X0R.0p0.10.000.000.000,- = 875.000.000,- = Rp. 875.000.000,-

Berikut ini adalah penawaran harga untuk pengadaan barang : Persyaratan : TKDN min 20% RUMUS : (1-KP)*HP → KP = (25% * TKDN) Penyedia Harga Penawaran Peringkat Penawaran HEA (Rp) Peringkat Barang/Jasa (Rp) Penawaran TKDN Akhir =(1- (25% * 60%)) A 1.050.000.000 4 60% *1.050.000.000 B 1.150.000.000 5 50% =(1- (25% * 50%)) *1.150.000.000 C 1.025.000.000 3 25% 20% =(1- (25% * 25%)) D 1.010.000.000 2 0% *1.025.000.000 1.010.000.000 E 980.000.000 1 gugur

Penyedia Penawaran Barang/Jasa Harga Penawaran Peringkat TKDN HEA (Jutaan Rp) Peringkat A (Rp) Penawaran 60% Akhir B 50% 1.050.000.000 4 (1 - 0,15)*1.050 = 892,5 1 C 25% D 1.150.000.000 5 20% (1 – 0,125) * 1.150 = 3 E 0% 1.006,25 1.025.000.000 3 (1 – 0,0625)*1.025 = 2 960,9375 1.010.000.000 2 980.000.000 1 1.010 4 Tidak diperbolehkan ikut tender HEA tidak merubah nilai kontrak Nilai Kontrak mengacu pada harga penawaran

Penerapan TKDN Pada Tahapan Pelasanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Barang/Jasa dan Perhitungan Sanksi


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook