Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja 2017 DJP

Laporan Kinerja 2017 DJP

Published by situs.pajak, 2018-04-26 23:25:36

Description: Laporan Kinerja 2017 DJP

Search

Read the Text Version

22. KPP Pratama Banjarmasin Untuk FGD internal terdapat 23. KPP Pratama Palangkaraya 24. KPP Pratama Samarinda beberapa tema yang dibahas, 25. KPP Pratama Manado 26. KPP Pratama Gorontalo diantaranya 27. KPP Pratama Bitung 28. KPP Pratama Badung Selatan 1. Tindakan Atas Penawaran 29. KPP Pratama Badung Utara 30. KPP Pratama Mataram Barat Gratifikasi; 31. KPP Pratama Ternate 32. KPP Pratama Ambon 2. Yang Terjadi Jika Melawan 33. KPP Pratama Jayapura 34. KPP Pratama Timika Perintah Kedinasan;dimana seluruh pegawai di unittersebut diharapkan untuk mengisi 3. Kerahasiaan Pelaporsurvei tersebut. Sementara untukresponden eksternal DJP, dipilih Whistleblowing System;beberapa Wajib Pajak yangmenerima pelayanan dari unit-unit 4. Kebijakan Kantor Pusat Akanyang dipilih tersebut. Reward Atas Kinerja; dan Diskusi dalam IndeksPenilaian Persepsi Integritas 5. Kebijakan Pengelolaan SDMdilakukan dalam format FocusGroup Discussion (FGD) terhadap Secara Keseluruhan;responden internal dan eksternalyang terpilih dalam survei di atas. Penilaian lapangan dilakukanFGD dilakukan di 7 Kota yang dengan wawancara, pembagiantersebar di Indonesia diantaranya kuesioner langsung, dan permintaanJakarta, Medan, Surabaya, matriks hukuman disiplin. PenilaianBalikpapan, Denpasar, Makassar, lapangan sendiri dilakukan padadan Ambon. FGD dilakukan terpisah saat FGD pada masing-masing kotaantara responden internal dan di unit kantor perwakilaneksternal. Untuk responden internal Kementerian Keuangan yangdipilih beberapa pegawai dari unit menjadi responden.terpilih dan untuk respondeneksternal dipilih tiga Wajib Pajak. Survei, FGD, dan penilaian lapangan yang dilakukan menghasilkan Indeks Penilaian Persepsi Integritas DJP dengan nilai 80,07. Hasil ini berdasarkan surat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan nomor S-4/IJ/2018 tanggal 16 Januari 2018 hal Penyampaian Hasil Penilaian Integritas Kementerian Keuangan Tahun 2017, dengan rincian 85

Aspek/Elemen Nilai Bobot Nilai AkhirSurvei daring 73,6 50% 38,50 Internal 87,7 50% 43,85 Eksternal 82,15Nilai akhir survei daringVariabel pengurang/penambah -0,43 Hasil FGD 0,85 Kuesioner dan penilaian lapangan -2,50 Hukuman disiplin selama 2017 80,07Indeks Integritas DJPHasil evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) padaDirektorat Jenderal Pajak Inspektorat Jenderal telah melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP padaDirektorat Jenderal Pajak untuk tahun 2016. Evaluasi dilaksanakan terhadap empatkomponen manajemen kinerja yang meliputi:1. Perencanaan Kinerja;2. Pengukuran Kinerja;3. Pelaporan Kinerja; dan4. Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi.Nilai yang diperoleh atas implementasi SAKIP DJP tahun 2016 adalah 91,78 dengankategori AA (Sangat Memuaskan). Nilai tersebut merupakan akumulasi penilaian terhadapseluruh komponen manajemen kinerja yang dievaluasi, dengan rincian sebagai berikut.No. Komponen yang Dievaluasi Nilai Maksimal Nilai Capaian1 Perencanaan Kinerja 30,00 29,392 Pengukuran Kinerja 30,00 29,173 Pelaporan Kinerja 20,00 16,934 Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi 20,00 16,30Jumlah 100,00 91,78Sasaran Strategis 16: Sistem manajemen informasi yang handal 16 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja 16a-N 100,00% 98,00% 98,00 Persentase penyelesaian pembangunan16b-CP dan pengembangan modul sistem informasi 1,00% 0,0223% 120,00 Tingkat downtime sistem TIK 120,0016c-CP Indeks implementasi IT Service 80 96 Management Tahap I 86

16a-N Persentase penyelesaian pembangunan dan pengembangan modulsistem informasi Jumlah penyelesaian pembangunan dan pengembangan modul sistem informasidirepresentasikan dari jumlah modul sistem informasi yang telah diselesaikan. Modulsistem informasi ini dikembangkan melalui beberapa tahapan, yaitu: proses analisisdan disain aplikasi, proses pengembangan, pengujian, implementasi dan reviu. Modul-modul yang terkait dengan pencapaian IKU ini adalah modul yang dikembangkandalam rangka mendukung inisiatif strategis DJP yang disusun berdasarkan RencanaStrategis DJP Tahun 2015-2019, sebagaimana tertuang pada Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 antara lain, inisiatif strategis 6 (penajamanekstensifikasi Wajib Pajak), inisiatif strategis 8 (membenahi sistem administrasi PPN),inisiatif strategis 9 (Menyusun model manajemen kepatuhan Wajib Pajak berbasisrisiko (Compliance Risk Management) ) serta inisiatif strategis 16 (menyempurnakanKPP). Berdasarkan inisiatif strategis penyelesaian pengembangantersebut di atas, pada tahun 2017,Direktorat TTKI menetapkan 5 (lima) sampai dengan piloting e-modul/sistem yang menjadi fokusutama pengembangan sebagai witholding baru untuk 15 Wajibbentuk dukungan terlaksananyainisiatif strategis dan program yang Pajak (PPh Pasal 23/26) ;telah ditetapkan. c. Pengembangan e-faktur desktop service versi 2. Kriteria selesai adalah sampai dengan proses implementasi; d. Aplikasi Amnesti Pajak modulModul beserta kriteria pelaporan gateway secarapenyelesaian: elektronik. Kriteria selesai adalaha. Modul TPT Online. Kriteria sampai dengan prosesselesai adalah penyelesaian implementasi;pengembangan modul e. Compliance Risk Managementpenerimaan SPT Masa di KPP & (CRM) untuk mendukungpermohonan di KPP dan KP2KP ekstensifikasi dan penagihan.dan pengembangan TPT Online Kriteria selesai adalahdengan Case Management (CM) penyelesaian pengembanganbaru di KPP Mikro dan piloting CRM Ekstensifikasib. Pengembangan e-witholding slip. dan CRM PenagihanKriteria selesai adalah 87

98,50% Penyelesaian Pembangunan dan98,00% Pengembangan Modul Sistem Informasi97,50%97,00% 98%96,50%96,00% 96,70%95,50%95,00% 96% 2015 2016 2017 CapaianPersentase penyelesaian Menteri Keuangan Nomorpengembangan modul sistem 150/PMK.08/2016 tentanginformasi tahun 2017 mencapai 98% Perubahan Kedua atas Peraturandari target 100% yang telah Menteri Keuangan Nomordicanangkan di awal tahun. 119/PMK.08/2016 tentang TataBerdasarkan hasil evaluasi, empat Cara Pengalihan Harta Wajib Pajakmodul/aplikasi dari lima ke dalam Wilayah Negaramodul/aplikasi yang direncanakan Kesatuan Republik Indonesia danberhasil diselesaikan. Target tahun Penempatan pada Instrumenini tidak dapat dicapai karena Investasi di Pasar Keuangan dalamadanya satu aplikasi yang tidak rangka Pengampunan Pajak sertaselesai sampai dengan akhir tahun. Peraturan Menteri Keuangan NomorTidak tercapainya pengembangan 151/PMK.08/2016 tentangaplikasi tersebut dipengaruhi oleh Perubahan atas Peraturan Menteriadanya perubahan terhadap Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016peraturan yang dijadikan dasar tentang Tata Cara Pengalihan Hartapengembangan aplikasi. Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan padaPengembangan aplikasi Investasi di Luar Pasar KeuanganAmnesti (loader pelaporan gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.ke KPDE) didasari oleh Peraturan Pada tanggal 24 Oktober 2017 88

diterbitkan Peraturan Menteri akan dikembangkan sehingga jika terdapat perubahan terhadap suatuKeuangan Nomor 141/ peraturan maupun proses bisnis yang dapat mempengaruhi sistemPMK.08/2017 tentang Tata Cara informasi dapat dengan cepat ditindak lanjuti. Direktorat TTKIPengalihan Harta Wajib Pajak ke sudah mulai menerapkan metode pengembangan sistem berbasisdalam Wilayah Negara Kesatuan Scrum methodology yang lebih cepat beradaptasi ketika terjadiRepublik Indonesia dan perubahan. Selain itu, Direktorat TTKI juga telah mengadakanPenempatan pada Investasi di workshop dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pegawaiPasar Keuangan dan di Luar Pasar agar dapat menghasilkan sistem informasi yang andal.Keuangan dalam rangka Pada tahun 2017, DirektoratPengampunan Pajak. Perubahan TTKI mendapatkan 27 pegawai baru dari D1 dan D3 Politeknik Keuanganperaturan ini menyebabkan Negara STAN. Penempatan pegawai baru di direktorat TTKI inipengembangan aplikasi perlu cukup membantu karena dapat menambah sumber daya dalammenyesuaikan dan memerlukan membantu pengembangan sistem informasi. Hanya saja pegawai baruwaktu lebih lama. tersebut masih perlu mendapatkan pelatihan terkait pengembanganSelain itu, dalam proses sistem informasi. Beberapa pelatihan yang diadakan di 2017pengembangan aplikasi/modul seperti Java Web Development, identity management, Systemsistem informasi melibatkan Oriented Architecture (SOA), dan lain sebagainya.beberapa direktorat lain. Hal inidilakukan untuk menyelaraskansistem yang akan dikembangkandengan peraturan, kebijakan danproses bisnis. Dalam prosespembahasan dan pengumpulankebutuhan pengguna memakanwaktu yang cukup lama.Langkah-langkah yang diambiluntuk mengatasi kendala/hambatanadalah berkoordinasi danberkomunikasi dengan pihak lainyang terkait dengan pengembanganaplikasi. Hal ini agar mempermudahperumusan kebutuhan sistem yang 89

16b-CP - Tingkat downtime sistem TIK Tingkat downtime sistem TIK adalah terhentinya layanan TIK KementerianKeuangan kepada pengguna/stakeholder eksternal yang memiliki tingkat kritikalitassangat tinggi yang disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur layanan TIKyang meliputi: Kelistrikan, Internet, Intranet, Server/Operating System (OS), Aplikasi,dan/atau Database.Layanan TIK dengan tingkat menggunakan alat monitoring yang disepakati dan hasil penyelarasankritikalitas sangat tinggi ditentukan dengan pelaporan SLA.berdasarkan dampak terhadapkelangsungan operasionalorganisasi dan dengan Target IKU tahun 2017 samamempertimbangkan faktor-faktor dengan tahun 2016 yaitu 1% yangsebagai berikut: mencerminkan tingkat downtimea. Potensi kerugian finansial; sistem TIK. Polarisasi datab. Potensi tuntutan hukum; ditetapkan menggunakan minimize,c. Citra Kemenkeu;dan dimana semakin sedikit unplannedd. Jumlah pengguna yang downtime maka realisasi downtime-dirugikan. nya semakin rendah sehingga diharapkan layanan TIKPerhitungan downtime layanan Kementerian Keuangan kepadatidak termasuk planned downtime, pengguna/stakeholder eksternalpreventive maintenance, dan yang memiliki tingkat kritikalitasdowntime diluar waktu layanan TIK. sangat tinggi akan menjadi lebihLayanan TIK yang didukung dengan baik. Tingkat downtime sistem TIKteknologi High Availability, dilaporkan pada setiap triwulan padaperhitungan downtime tahun 2017 dengan jenis konsolidasimenggunakan data yang paling periode menggunakan take lastrendah. Penentuan waktu known value (realisasi yangketersediaan layanan TIK digunakan adalah angka periodedisesuaikan dengan karakteristik terakhir).masing-masing layanan TIK.Downtime layanan TIK dihitung Realisasi sampai dengan tahun 2017 berakhir adalah sebesarberdasarkan hasil pemantauan 0.0223% tingkat downtime sistemketersediaan layanan dengan 90

TIK. Unplanned downtime terjadipada: Beberapa planned downtime dilaksanakan setelah jam kerja padaa. Tanggal 27 Maret 2017, aplikasi hari libur untuk melakukan penggantian infrastuktur dane-Filing mengalami unplanned pemeliharaan sistem pada aplikasi e-faktur (pada tanggal 6 s.d 8downtime selama 46 menit, Januari 2017 sesuai dengan surat nomor S-1 /PJ.101/2017 tanggal 4terhitung mulai pukul 09:54 s.d Januari 2017) dan aplikasi e-billing (pada tanggal 3 s.d 4 Februari 2017pukul 10:40 WIB yang sesuai dengan nomor surat S- 48/PJ.10/2017 tanggal 31 Januaridikarenakan adanya gangguan 2017).pada server SOA. Beberapa tindakan yang telah dilaksanakan dalam rangka menjagab. Tanggal 10 Maret 2017 s.d 11 Tingkat downtime sistem TIK, seperti:Maret 2017, aplikasi e-billing 1. Konfigurasi atau tuning dimengalami unplanned server/infrastruktur terkait; 2. Penambahan memori menjadidowntime selama 9 Jam 1 16 GB, yang awalnya 12GB;menit, terhitung mulai pukul 3. Penambahan storage appserver23:44 WIB (10 Maret 2017) s.d dari 50GB menjadi 75GB; 4. Penambahan CPU dari 2 corepukul 08:45 WIB (11 Maret menjadi 4 core;2017) yang dikarenakan adanya 5. Pengaturan load balancer; 6. Penggunaan web service baru,gangguan pada server dan terpisah dari app lain;Database e-biling. 7. channeling aplikasi e-Filing Untuk Aplikasi lain seperti e- yaitu e-form, dan;Faktur, e-Registration dan situs 8. Monitoring availability system.www.pajak.go.id tidak mengalamiunplanned downtime. Sedangkan sampai dengandengan triwulan IV Tahun 2017 tidaklagi terjadi uplanned downtime untuke-filing, e-billing, e-Faktur, e-Registration dan situswww.pajak.go.id, sehingga totalrealisasi unplanned downtimesampai dengan triwulan IV tahun2017 ini sebesar 0,0223%. 91

Perkembangan tingkat downtime sistem TIK pada tahun 2017 dapat ditunjukkansebagai berikut: Tingkat downtime sistem TIK Tahun 20170,1000% 0,0893% 0,0447% 0,0298% 0,0223%0,0900% Q1 Q2 Q3 Q40,0800%0,0700%0,0600%0,0500%0,0400%0,0300%0,0200%0,0100%0,0000% Tantangan yang dihadapi tersebut terulang kembali, makadalam pencapaian IKU ini adalah ditetapkan rencana aksi yang akanbanyaknya user yang mengakses dilakukan untuk meningkatkanselama bulan Maret 2017, sehingga pencapaian IKU tersebut pada tahunmenyebabkan server mengalami 2018 yaitu peningkatan infrastruktur,gangguan dan tidak mampu app server, database server danmelayani user yang mengakses. jaringan serta penambahanUntuk menanggulangi masalah monitoring aplikasi.16c-CP Indeks Implementasi IT Service Management Tahap I IT Service Management (ITSM) atau Manajemen Layanan Teknologi Informasidan Komunikasi (TIK) adalah suatu metode pengelolaan layanan TIK yang secarafilosofis terpusat pada perspektif pengguna layanan TIK terhadap proses bisnisorganisasi. ITSM bertujuan memastikan layanan TIK dapat dipenuhi sesuai kebutuhandan kemampuan organisasi. Implementasi ITSM Tahap I Kementerian Keuangan danditerjemahkan sebagai ketersediaan penyusunan kajian/konsep kerangkaKatalog Layanan TIK (ICT Service kerja tata kelola ITSM KementerianCatalog) Kementerian Keuangan Keuangan. Katalog Layanan TIKbagi pengguna di Lingkungan adalah basis data atau dokumen 92

terstruktur yang berisi informasi koordinasi dengan pihak internalmengenai semua layanan TIK yang DJP (antar seksi di Direktorat TTKImasih aktif, termasuk layanan yang maupun dengan Direktorat TIP)tersedia untuk penggelaran serta pihak eksternal DJP (Pusintek)(deployment). berjalan dengan lancar sehingga penyusunan Katalog Layanan TIK Katalog Layanan TIK dapat dilakukan sesuai denganKementerian Keuangan merupakan rencana.layanan TIK yang dikelola oleh UnitTIK Pusat dan Unit Eselon I. Langkah-langkah yang diambil Implementasi ITSM Tahap I untuk mengatasi kendala/hambatandilaksanakan melalui kegiatansebagai berikut: adalah Melakukan identifikasi a. Penyusunan Katalog Layanan terhadap layanan-layanan yang ada TIK Unit Eselon I di DJP. Hal ini dilakukan untuk b. Penyusunan Katalog Layanan TIK Kementerian Keuangan mengetahui cakupan layanan yang c. Penyusunan Kajian/Konsep akan dimasukkan ke dalam service Kerangka Kerja Tata Kelola ITSM Kementerian Keuangan catalog yang disusun serta update Penyusunan Katalog Layanan terhadap service catalog yangTIK (ICT Service Catalog)Kementerian Keuangan pada tahun sudah ada. Selain itu juga, telah2017 berjalan sesuai rencana dandiselesaikan lebih cepat dari target dilakukan koordinasi dengan pihakyang ditetapkan. Hal terjadi karenaDJP sudah memiliki Service Catalog internal DJP (antar seksi diDJP tahun 2014 yang dijadikandasar penyusunan. Selain itu Direktorat TTKI maupun dengan Direktorat TIP) serta pihak eksternal DJP (Pusintek). Pusintek sebagai koordinator beberapa kali melakukan sosialisasi/workshop terkait penyusunan IT service catalog di lingkungan kementerian keuangan sehingga dapat membantu dalam proses penyusunan service catalog DJP. 93

Sasaran Strategis 17: Pengelolaan anggaran yang optimal17 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja 98,82% 104,0217a-CP Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95,00%17a-CP - Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Kualitas Pelaksanaan AnggaranDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2017 tercapai sebesar 98,82% di manacapaian tersebut di atas target sebesar 95%. Unsur pengukuran dan bobot masing-masing IKU tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-35/MK.1/2017 yaitu terdiri atas 10% Penyerapan Anggaran atas Pagu Neto, 51%Capaian Efisiensi, dan 39% Capaian Keluaran Riil. Penyerapan Anggaran atas PaguNeto memberikan konstribusi sebesar 100%, capaian efisiensi sebesar 98,83%, dancapaian keluaran riil sebesar 98,50%. Hal tersebut menjelaskan bahwa realisasicapaian keluaran riil pada 587 satuan kerja DJP mayoritas tercapai dengan disertaiadanya efisiensi atau optimalisasi anggaran untuk mencapai target capaian tersebut. Perhitungan Penyerapan Realisasi Anggaran atas Pagu NettoNo Keterangan Jumlah 1 Pagu Bruto 6,518,655,742,000 2 Faktor Pengurang: 2,379,014,800,000 a. Belanja Pegawai - b. Self-Blocking c. Hasil Efisiensi 228,629,898,356 d. Dana Khusus - 3 Pagu Neto 3,911,011,043,644 4 Realisasi 3,911,011,043,644 5 Persentase Penyerapan Anggaran 100,00% Pencapaian Keluaran RiilKeterangan JumlahPersentase Pencapaian Keluaran Riil 98,50% Efisiensi JumlahNo Keterangan 22,00% 1 0,22 x % Penyerapan Anggaran 76,83% 2 0,78 x % Pencapaian Keluaran Riil 94

3 + Hasil Efisiensi 0,00% 4 Persentase Efisiensi 98,82% Realisasi IKU Capaian tersebut dapat pengadaan yang terlaksana sampaidicapai karena adanya pelaksanaan dengan akhir tahun anggaran sertapengadaan yang sesuai rencana adanya pembatasan revisi anggaran(jadwal) yang telah ditetapkan, pada Kanwil Direktorat Jenderalmenginstruksikan satker untuk Perbendaharaan terkait Intruksimelaksanakan langkah-langkah Presiden Nomor 4 Tahun 2017strategis pelaksanaan anggaran TA sehingga usulan revisi anggaran2017, menyelenggarakan kegiatan satker-satker di lingkungan DJPFocus Group Discussion (FGD) perlu dieskalasi ke DJA. KendalaMonitoring Pelaksanaan Anggaran tersebut dapat diminimalisasi danTA 2017 terutama untuk belanja dimitigasi dengan melakukanmodal konstruksi sesuai dengan percepatan pencairan anggaranprofil risiko berdasarkan pada belanja barang maupunkompleksitas sesuai dengan Surat belanja modal yang telah dilakukanKepala Biro Perencanaan dan penyerahan sesuai dengan langkah-Keuangan Kementerian Keuangan langkah Percepatan PenyerapanRI Nomor S-142/SJ.1/2017, dan Anggaran Tahun 2017,melaksanakan upaya-upaya menginstruksikan kepada seluruhefisiensi pelaksanaan tugas dan satker untuk melakukan percepatanefisiensi anggaran birokrasi sebagai pelaksanaan paket lelang yang telahbagian implementasi penguatan direncanakan, dan melaksanakanbudaya Kementerian Keuangan proses revisi anggaran untuksesuai dengan Instruksi Menteri memenuhi kebutuhan satuan kerjaKeuangan Nomor 346/IMK.01/2017. sehingga diharapkan dapatAdapun kendala yang dihadapi meningkatkan penyerapan anggaranantara lain yaitu terdapat proses 95

baik dalam satu satuan kerja Menteri Keuangan Nomormaupun antar satuan kerja. 93/PMK.02/2017. Pada tahun 2016, IKUPersentase Kualitas Pelaksanaan Dalam Peta Strategis IKU,Anggaran DJP tercapai sebesar97,41% di mana capaian tersebut di Persentase Kualitas Pelaksanaanatas target sebesar 95%. Apabiladibandingkan antara pencapaian Anggaran berada pada PerspektifIKU Persentase KualitasPelaksanaan Anggaran pada tahun Learning and Growth dan menjadi2016 dan 2017 terdapat kenaikandari 97,41% menjadi 98,82%. indikator dari pelaksanaan anggaran Pada Triwulan I Tahun 2017 yang optimal. Capaian IKU tahunDJP lebih memfokuskan padapelayanan Amnesti Pajak periode 2017 DJP mengindikasikanterakhir baik di Kantor Pusat,Kanwil, KPP, maupun KP2KP. DJP terwujudnya pelaksanaan anggaranterus berupaya melaksanakanefisiensi pelaksanaan tugas dan yang optimal yang dibuktikanefisiensi anggaran birokrasi sebagaibagian implementasi penguatan dengan mayoritas tercapainyabudaya Kementerian Keuangansesuai dengan Instruksi Menteri capaian keluaran riil pada 587Keuangan Nomor 346/IMK.01/2017yang salah satunya melalui satuan kerja DJP yang disertaimekanisme pemotongan anggaranterhadap belanja barang operasional dengan optimalisasi dan efisiensidan belanja barang non operasional.Pelaksanaan revisi anggaran telah anggaran. Pelaksanaan anggaranmengikuti Peraturan MenteriKeuangan Nomor 10/PMK.02/2017 yang optimal menunjangtentang Tata Cara Revisi AnggaranTahun Anggaran 2017 sebagaimana pelaksanaan kegiatan DJP untuktelah diubah dengan Peraturan mewujudkan sasaran strategis pada Renstra DJP yang pada akhirnya turut pula medukung tercapainya tujuan utama DJP untuk mengoptimalkan penerimaan negara. 96

B. REALISASI AGENDA PRIORITAS Tema/program prioritas nasional yang terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak adalahReformasi Fiskal/Optimalisasi Penerimaan Negara dengan rincian sebagai berikut.I. OPTIMALISASI PERPAJAKAN memperluas penggunaan e-Faktur a. Pembenahan Sistem Administrasi Perpajakan Host-to-Host kepada PKP lain. 1. Faktur Pajak elektronik bagi semua PKP 4. Implementasi cash receipt system Implementasi Faktur Pajak elektronik kepada seluruh PKP secara nasional (CRS) telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP- Saat ini masih dalam proses 136/PJ/2014 mulai 1 Juli 2016. Selain itu, pada tanggal 1 Oktober 2017 telah pembahasan RPMK di Staf Ahli diluncurkan update e-Faktur versi 2.0 untuk aplikasi e-Faktur desktop. Menteri dan proses Public Private 2. Implementasi e-Faktur versi web based Partnership (PPP) untuk pengadaan Telah dilaksanakan testing aplikasi dan akan dilakukan piloting kepada mesin cash register untuk Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria penerbitan FP maksimal 100 implementasi CRS. Kedepannya akan per bulan. Selain itu, Direktorat Peraturan Perpajakan I bekerja sama dilakukan kajian penerapan CRS dengan Ditrektorat P2Humas telah melakukan sosialisasi lebih lanjut dengan melibatkan pihak ketiga kepada PKP yang memiliki profil sesuai dengan spesifikasi e-Faktur sebagai CRS Operator dengan versi web. 3. Implementasi e-Faktur versi host to sasaran piloting adalah pengusaha host e-Faktur Host-to-host secara efektif ritel besar. Tantangan program telah digunakan oleh Pertamina dan Mitra Pajakku (ASP). Pada tahun terdapat pada proses pengadaan, 2018 akan dilakukan evaluasi untuk terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban Barang Milik Negara (BMN), karena mesin ini akan tersebar di banyak tempat dan lokasinya bukan di kantor DJP. 5. Modernisasi SIDJP untuk optimalisasi Penerimaan Pajak (Core Tax System) Tahap yang telah dilalui antara lain: a) POC Core Tax Administration System, dimana telah dilaksanakan POC dengan Qualisoft, Microsoft, Tata Consultancy Services, Oracle Indonesia, SAP Indonesia, Fast Enterprise (GenTax). Selain itu telah dilaksanakan workshop Trial 97

Aplication oleh Qualisoft, Oracle Presiden yang mengatur teknisIndonesia, SAP Indonesia, Tata pengadaan untuk keperluanConsultancy Services. khusus (pekerjaan tertentu).b) Penyusunan Analisis Document d) Data Transformation/MigrationCore Tax System, yang meliputi Tool, dimana telah dilalui proses:proses: 1) Penyusunan Rencana1) Problem Mapping Strategis Pelaksanaan2) Kajian Gap Analysis Migrasi Data3) Konsultansi Penyusunan 2) Penyusunan VendorAnalysis Document Inspection Database4) Finalisasi Penyusunan 6. Penerapan stratifikasi dan klasifikasiAnalysis Document kantor berdasarkan segmen WPc) Penyusunan Bidding Document Capaian program ini antara lain:Core Tax System, yang meliputi a) SDM dan IT sudah berhasilproses: diimplementasikan pada 5 lokasi1) Finalisasi Penyusunan uji coba KPP Mikro (Kantor PajakSystem Requirement Tipe D).Specification Document b) Telah dilakukan pembahasantermasuk estimasi biaya untuk rencana uji coba Kantoryang akan digunakan Pajak Tipe B dan Tipe C.sebagai dasar penyusunan c) Telah disusun Konsep PerdirjenBidding Document. Pedoman Uji Coba Kantor Pajak2) Persiapan pelaksanaan Tipe B dan Tipe C dan KonsepMarket Sounding. Kepdirjen Penunjukan Lokasi3) Pelaksanaan Rapat antar Kantor Pajak Tipe B dan Tipe C.Kementerian penyusun Tantangan dalam penerapankonsep Peraturan Presiden stratifikasi dan klasifikasi kantormengenai pembaharuan berdasarkan segmen WP, antara lain:Sistem Administrasi a) tidak lengkapnya data pendukungPerpajakan. b) usul tidak disetujui/hanya disetujui4) Penyusunan Keputusan sebagianDirektur Jenderal Pajak c) sumber daya yang tidak terpenuhimengenai Pembentukan d) terdapat kekhawatiran akanTim Persiapan Pengadaan adanya kemungkinanSistem Informasi DJP pengurangan jabatanKendala dalam tahap ini antara 7. Model Manajemen Kepatuhan Wajiblain berupa proses bidding Pajak Berbasis Risiko ataumasih belum dapat Compliance Risk Management (CRM)dilaksanakan karena menunggu Program ini bertujuan untukditandatanganinya Peraturan menyusun risk engine yang dapat 98

menghasilkan peta risiko Wajib Pajak sesuai dengan keadaanuntuk 5 Fungsi yaitu: sebenarnya.a) pemeriksaan dan pengawasan; 8. Pengolahan SPT kertas yang diterimab) penagihan; oleh KPP langsung dikirim kec) ekstensifikasi; UPDDP.d) keberatan dan banding; dan Capaian program ini antara lain:e) penyuluhan dan pelayanan a) telah ditetapkan KeputusanCapaian program ini antara lain: Direktur Jenderal Pajak Nomora) saat ini telah selesai dilakukan KEP-108/PJ/2017 tentangRapat Monitoring dan Evaluasi Perubahan Keempat atasPiloting CRM tahun 2017 untuk Keputusan Direktur Jenderalfungsi pemeriksaan dan Pajak Nomor KEP-289/PJ/2014pengawasan, serta fungsi Tentang Penetapan Kantorpenagihan, Pelayanan Pajak dan Jenis Suratb) telah menyelesaikan piloting CRM Pemberitahuan yang Diolah dalamFungsi Pemeriksaan dan Rangka Uji Coba Perluasan danPengawasan, Fungsi Penagihan, Penerapan Wilayah Kerja Pusatdan Fungsi Ekstensfikasi pada 16 Pengolahan Data dan DokumenKPP, Perpajakan dan Kantorc) saat ini Tim CRM sedang Pengolahan Data dan Dokumen,melakukan refinement risk engine danuntuk fungsi pemeriksaan dan b) pembahasan rencanapengawasan, fungsi menambahkan prakondisi SPTekstensifikasi, dan fungsi kirim langsung yaitu jika tingkatpenagihan, dan penyampaian SPT secarad) saat ini Tim CRM juga sedang elektronik 90% (usul UPDDP).menyusun risk engine awal untuk Optimalisasi fungsi UPDDP fokusfungsi Keberatan keberatan pada pengolahan SPT kertasbanding, dan fungsi penyuluhan dahulu. Capaian sasaran strategisdan pelayanan. (SS) yang lain, dalam hal iniTantangan program ini antara lain migrasi ke e-filing dan e-berupa: withholding slip misalnya,a) peraturan yang menghambat berdampak cukup signifikanefektivitas CRM, dalam pembangunan databaseb) komitmen dan ownership dari perpajakan, dalam hal iniseluruh pegawai DJP masih pengolahan SPT kertas akankurang, dianggap sebagai pelengkap,c) resistensi dari user, dan bukan point penting yang harusd) risk engine menghasilkan peta diutamakan sehinggarisiko kepatuhan WP yang tidak 99

mengesampingkan program lain Kantor Pelayanan Pajak dan yang lebih siginifikan.9. e-Withholding Slip (Bukti Potong Jenis Surat Pemberitahuan yang Elektronik) Pelaksanaan piloting bukti potong Diolah Dalam Rangka Uji Coba elektronik pada 15 WP yang ditunjuk, telah diatur melalui Keputusan Perluasan dan Penerapan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 178/PJ/2017. Tantangan program ini Wilayah Kerja Pusat Pengolahan berupa masih diperlukannya penyempurnaan regulasi terkait tim Data Dan Dokumen Perpajakan pendamping pada saat piloting. Tim pendamping akan melakukan Dan Kantor Pengolahan Data pendampingan kepada Wajib Pajak (WP) sesuai dengan perannya (role). Dan Dokumen Perpajakan Contohnya, berkaitan dengan regulasi akan dilakukan oleh tim pendamping Direktur Jenderal Pajak. dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, berkaitan dengan proses bisnis c) Kapabilitas perolehan data makin dengan Direktorat Transformasi Proses Bisnis, berkaitan dengan meningkat dengan penyamaan aplikasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. Selain itu, tim fungsi pengolahan PPDDP dan pendamping juga akan melibatkan Kantor Layanan Informasi dan KPDDP serta tersedianya Pengaduan DJP (KLIP) dan juga Account Representative dari KPP. hardware dan software terkait10. Standardisasi Penyimpanan Arsip Capaian program ini antara lain: implementasi single platform di a) Program ini telah diatur melalui KEP-290/PJ/2017 tentang Cetak UPDDP yang sudah selesai Biru Majemen Kearsipan. b) Jangkauan dokumen yang diolah dilaksanakan. oleh Data Processing Center (DPC) telah diperluas dengan Terdapat tantangan dalam terbitnya Kepdirjen Nomor KEP- 19/PJ/2016 tanggal 26 Februari implementasi pengolahan seluruh 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Nomor Kep- jenis SPT di UPDDP dan Pengiriman 289/Pj/2014 Tentang Penetapan langsung SPT berbasis kertas dari WP ke DPC karena terdapat banyak prakondisi yang harus dipenuhi dan membutuhkan koordinasi yang tinggi antara unit yang terkait. 11. Menghilangkan tumpang tindih fungsi, baik internal DJP maupun dengan Kemenkeu Capaian program ini antara lain: a) Telah disahkan Kepdirjen tentang Penataan Tugas dan Fungsi Unit Vertikal KEP-226/PJ/2017 tanggal 11 September 2017. b) Berdasarkan persetujuan MenPAN-RB tentang pembentukan instansi vertikal baru, maka penataan tugas dan fungsi dalam KEP-226/PJ/2017 akan dicantumkan dalam RPMK 100

tentang Organisasi dan Tata b) Pengadaan Mobile Tax Unit (MTU).Kerja Instansi Vertikal DJP. Telah dilakukan percontohan di 9 KPP. Selain itu telah dilakukanc) Telah dilaksanakan finalisasi pengadaan 3 mobil mikro bus untuk percontohan selanjutnya.RPMK di Sekretariat Jenderal Tantangan dalam menjalankan Program Mobile Office, antaraKementerian Keuangan pada lain berupa: 1) Proses pengadaan mobiltanggal 2 November 2017. atau alat transportasi lainnya untuk MTU.d) Telah diterbitkan 2) Keterbatasan sarana dan prasarana, terutama jaringanPMK.210/PMK.01/2017 tentang yang kurang stabil.Organisasi dan Tata Kerja c) Standardisasi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) danInstansi Vertikal DJP. corporate identity. Saat ini telah diterapkan PER-12. Penyempurnaan Fungsi dan Struktur 27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan Di Tempat PelayananKantor Pusat Ditjen Pajak Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dan Keputusan Direktur JenderalCapaian program ini antara lain: Pajak tentang penunjukan KPP Badung Utara dalam rangkaa) Penyusunan naskah akademis piloting Standardisasi TPT.penyempurnaan organisasi 2. Kemudahan dalam Pelaporan SPT. Sudah tersedia berbagai kemudahanKPDJP dan pembahasan dengan pelaporan SPT secara elektronik bagi Wajib Pajak, yaitu:POKJA Organisasi dan SDM, a) Sudah tersedia loader e-SPT pada website DJP sehinggab) Gambaran umum penataan Wajib Pajak dapat mengunggah SPT melalui website DJP tanpaKantor Pusat DJP telah harus datang ke KPP. b) Tersedia layanan pengisian SPTdisampaikan kepada Direktur secara online untuk SPT Tahunan Form 1770.Jenderal Pajak, dan c) Sedang dilakukan piloting pelaporan bukti potong secarac) Telah dilaksanakan pembahasan 101konsep struktur KPDJPberdasarkan Peraturan PresidenRI Nomor 28 Tahun 2015 tentangKementerian Keuangan.b. Penyediaan Layanan yang Mudah, Cepat, dan Akurat 1. Penjangkauan Wajib Pajak untuk Kemudahan Pelayanan a) Pembentukan KPP mikro. Hingga saat ini telah disusun kajian atas pembentukan KPP Mikro dan telah dilaksanakan piloting di 5 KP2KP.

elektronik (e-withholding slip) chat dalam situs www.pajak.go.id. mulai September 2017 pada 15 Wajib Pajak untuk bukti potong Tantangan program ini berupa SPT Masa 23/26. Ditargetkan pada tahun 2020 e-withholding penggunaan aplikasi yang masih slip dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia. berbasis blog personal, bukan3. Kemudahan dalam Pembayaran Pajak. website corporate/service a) Pembayaran pajak sudah dapat dilakukan melalui berbagai corporate, yang berakibat kurang saluran, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, stabilnya koneksi. mobile banking, counter, Electronic Data Capture (EDC). c) Penambahan 1 unit eselon IV di Tantangan program ini antara lain berupa keterbatasan anggaran KLIP DJP untuk meningkatkan dalam hal sosialisasi layanan. Selain itu, tantangan lainnya pelayanan kepada Wajib Pajak adalah kesulitan dalam meminta bank untuk menambah service yang dilakukan melalui point. Alternatif solusinya adalah dengan meminta bank untuk penambahan satu unit membuka akses pembayaran pajak melalui mesin EDC. operasional untuk yang bertugas b) Pengembangan billing system, dimana pada saat ini billing membawahi agen media sosial system sudah tersedia dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak. dan inbound.4. Kemudahan Dalam Akses Informasi Perpajakan. d) Peningkatan infrastruktur dan a) Peningkatan infrastruktur dan multichannel access: integrasi multichannel access: layanan antara layanan KLIP DJP dengan layanan situs pajak melalui live dalam dua bahasa: Indonesia dan chat dan email informasi b) Telah dilakukan Peningkatan Inggris (IVR), peningkatan layanan kring pajak, berupa email informasi dan twitter (media kapasitas KLIP untuk menjangkau sosial), serta implementasi live zona beda wilayah, dan penambahan agen KLIP. Tantangan program ini berupa masih dilaksanakan koordinasi dengan direktorat terkait, berkaitan dengan layanan untuk menjangkau zona beda wilayah e) Ekspansi fungsionalitas website Secara keseluruhan terdapat 2.158 konten segmentasi yang telah diunggah di Situs Pajak, pengayaan dan pemutakhiran konten segmentasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku. Segmentasi konten untuk segmen WP Badan, Bendahara, dan Konsultan di situs pajak telah dilaksanakan dan sudah tampak di halaman muka situs pajak 102

www.pajak.go.id. Selain itu, dilaksanakan kerjasama dalam kapasitas server situs pajak telah ditingkatkan untuk mampu penyidikan Tindak Pidana Pencucian menangani 13 juta pengunjung. f) Pengaplikasian fitur e-faktur (e- Uang (TPPU). tax invoice), e-filing, live chat, sudah berjalan dengan baik di 3. Pengadaan Laboratorium Forensik situs www.pajak.go.id. Mobile Application sudah tersedia di Telah dilaksanakan rapat berkaitan Playstore. g) Penambahan fitur Single Sign On dengan pengumpulan bahan kajian (SSO) dengan Twitter, telah dilakukan. Dengan penambahan atas kebutuhan Laboratorium ini, SSO dengan situs media sosial utama telah terpenuhi. Forensik. Tantangan yang dihadapi Untuk pengembangan lebih lanjut akan dilakukan penambahan fitur berupa sumber daya (SDM, SSO dengan portal layanan aplikasi online Direktorat Jenderal anggaran, dan lain-lain) di DJP yang Pajak, DJP Online. terbatas.c. Peningkatan Efektifitas Penegakan Hukum bagi Penyelundup Pajak (Tax 4. Rencana Aksi Koordinasi dan Evasion) 1. Kerjasama antara DJP dengan Supervisi (Korsup) Komisi Penegak Hukum Lainnya. Telah disusun Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi (KPK) (MoU) dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Otoritas Jasa Telah dilaksanakan penentuan Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi daerah/wilayah yang menjadi fokus Keuangan (PPATK). 2. Pelatihan Bersama Dengan Penegak korsup Kelapa Sawit dengan KPK Hukum Lainnya Telah dilaksanakan kegiatan tahun 2017. peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan dan koordinasi 5. Usulan Perubahan terkait Teknis bersama antara Kepolisian RI, Kejaksaan, dan DJP. Selain itu, telah Penegakan Hukum, Penugasan Lintas Wilayah, Serta Regulasi yang Mendukung Kegiatan Penegakan Hukum Telah disusun dan dilakukan permintaan pendapat dari direktorat- direktorat terkait, berkaitan dengan konsep perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan. 6. Penerapan Amnesti Pajak Program Amnesti Pajak telah dilaksanakan pada triwulan III dan IV tahun 2016 dan triwulan I tahun 2017. Program tersebut diikuti oleh 973.426 Wajib Pajak (dan menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.884 triliun, yang terbagi atas deklarasi 103

dalam negeri, deklarasi luar negeri, b. Revisi UU terkait Ketentuan Fiskaldan repatriasi. 1. Melakukan revisi Undang-Undang7. Penegakan Hukum Secara Selektif Ketentuan Umum dan Tata Carauntuk Memberikan Efek Jera kepada Perpajakan (KUP) dalam rangkaWajib Pajak. penguatan penegakan hukum diTugas Satgas Faktur Pajak Tidak bidang perpajakan.Berdasarkan Transaksi Sebenarnya Revisi Undang-Undang KUP telah(FPTBTS) telah selesai melalui proses/tahap:melaksanakan tugas dengan capaian a) Draft dan Naskah Akademik telahsebagai berikut: disampaikan kepada DPR dana) 6.739 dari 8.565 WP (79%) DPD melalui Surat Presidenmengaku menggunakan FPTBTS, Nomor R-28/Pres/05/2016berkomitmen untuk membayar tanggal 4 Mei 2016.dan melakukan pembetulan SPT b) Penyampaian keteranganMasa PPN. Pemerintah mengenai RUU KUPb) komitmen pembayaran PPN telah dilakukan pada sidangsebesar Rp 4,1 triliun atau 77% Komisi XI DPR pada tanggal 8dari nilai PPN yang diklarifikasi. Juni 2016.c) efektif mencegah c) Komisi XI DPR telah melakukanpenyalahgunaan PKP dan faktur kunjungan kerja (public hearing)pajak yang memberikan mengenai RUU KUP di Medankontribusi dalam pencapaian dan Yogyakarta pada tanggal 17target penerimaan negara. Juni 2016. d) Menteri Keuangan telahSelain itu, telah dilakukan kerjasama membentuk Tim Pembahas RUUantara DJP dan OJK melalui program\"Percepatan Perintah Tertulis KUP sebagai perwakilanMembuka Rahasia PerbankanNasabah Penyimpan\". Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.01/2016 tanggal 9 Agustus 2016.II. DUKUNGAN REGULASI e) Pembahasan selanjutnya a. Harmonisasi Peraturan Harmonisasi peraturan dan perundang- menunggu terbentuknya Panita undangan terkait telah dilaksanakan, salah Kerja RUU KUP dari Komisi XI satunya dalam bentuk koordinasi dengan Direktorat Keberatan dan Banding DPR RI. 2. Melakukan revisi Undang-Undang Bea Materai Konsep Rancangan Undang-Undang Bea Materai telah disampaikan oleh 104

Pemerintah (sampai dengan saat ini Undang-Undang PBB oleh Badan belum ada pembahasan kembali). Pembinaan Hukum Nasional3. Melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Manusia dengan Surat Nomor Draf Rancangan Undang-Undang PHN.KP.04.01-01 tanggal 30 PBB (RUU PBB) dan Naskah Desember 2015. Draf RUU PBB juga Akademik RUU PBB telah selesai telah dibahas dalam panitia antar disusun. Selain itu, telah diterbitkan kementerian dan akan dilakukan surat keterangan penyelarasan finalisasi. Naskah Akademik Rancangan 105

C. CAPAIAN PROGRAM RENSTRA DJP TAHUN 2015-2019 DJP telah menyusun rencana strategis jangka menengah dan jangka panjang yangtertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentangRencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019. DJP dalam hal ini adalah Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber DayaAparatur (KITSDA) melakukan pemantauan terhadap Rencana Strategis DJP, RencanaStrategis Unit Eselon II KPDJP/UPT, dan Rencana Strategis Unit Eselon II Vertikal. Padatahun 2017, Direktorat KITSDA telah melakukan kegiatan monitoring capaian programRenstra DJP melalui kegiatan sebagai berikut:1. Permintaan Laporan Capaian Program d. Surat Direktur KITSDA Nomor S- Strategis 586/PJ.11/2017 tanggal 11 Agustus a. Surat Direktur KITSDA Nomor S- 2017 tentang Permintaan Laporan 87/PJ.11/2017 tgl 8 Februari 2017 Progres Pelaksanaan Program tentang Permintaan Data Capaian Rencana Strategis Unit Eselon II Pelaksanaan Program Rencana Kantor Pusat, Unit Eselon II Vertikal, Strategis DJP Tahun 2015-2019 dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Periode Sampai Dengan Semester II Setingkat Unit Eselon II di Tahun 2016. Lingkungan Direktorat Jenderal b. Surat Direktur KITSDA Nomor S- Pajak. 169/PJ.11/2017 tgl 14 Maret 2017 tentang Permintaan Laporan 2. One-on-One Meeting Renstra DJP Progress Pelaksanaan Renstra dengan Koordinator Inisiatif Strategis Eselon II Kantor Pusat, Eselon II Kegiatan One-on-One Meeting Vertikal dan UPT (Renstra Eselon II dilaksanakan pada bulan Agustus KPDJP dan Eselon II Vertikal dan 2017. Laporan kegiatan tersebut UPT). disampaikan melalui Surat Direktur c. Surat Direktur KITSDA Nomor S- KITSDA nomor S-994/PJ.11/2017 tgl 630/PJ.11/2017 tanggal 28 Agustus 28 Desember 2017 tentang 2017 tentang Permintaan Data Penyampaian Hasil Kegiatan One-on- Capaian Pelaksanaan Program One Meeting Capaian Program dalam Rencana Strategis DJP Tahun Renstra DJP 2015—2019. 2015-2019 Periode Sampai Dengan Triwulan II Tahun 2017. 106

3. Monitoring dan Evaluasi Renstra Unit strategis DJP sampai dengan Triwulan Eselon II Vertikal Kegiatan monitoring dan evaluasi Unit IV 2017 adalah sebagaimana terlampir. Eselon II Vertikal dilaksanakan di 5 (lima) Kantor Wilayah DJP yaitu Kanwil Beberapa tantangan dalam DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jawa Timur III, pelaksanaan program antara lain : Kanwil DJP Kalimantan Barat, dan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. a. Validitas data Wajib Pajak Hasil kegiatan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kegiatan b. Anggaran Monitoring dan Evaluasi Renstra Unit Eselon II Vertikal. c. Kejelasan tugas fungsi, uraian4. Monitoring dan Evaluasi Renstra Unit jabatan, dan SOP Eselon II KPDJP/UPT Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal d. Pengadaan barang/jasa 2 November 2017 dengan mengumpulkan Direktorat dan Unit e. SDM, sarana, dan isu grading Pelaksana Teknis di lingkungan DJP. Kegiatan ini dituangkan dalam Surat f. Wajib Pajak dan sarana dalam Direktur KITSDA nomor S- 812/PJ.11/2017 tgl 13 November 2017 layanan berbasis elektronik tentang Penyampaian laporan Hasil Rapat Evaluasi Renstra Unit Eselon II g. Kajian dan pembahasan lebih lanjut KPDJP dan UPT. h. Kerja sama dengan pihak eksternal5. Capaian Program Renstra DJP Berdasarkan hasil monitoring atas i. Koordinasi antar unit capaian program pada Renstra DJP, diketahui bahwa sampai dengan j. Pergeseran timeline Triwulan IV 2017, dari 128 program strategis, terdapat 44 program yang k. Overlap antar program telah selesai, 16 program belum dimulai, dan 68 program masih dalam 6. Inventarisasi dan pembahasan usulan proses implementasi. Detail capaian change request Program Strategis pelaksanaan program rencana Tindak lanjut atas usulan perubahan, penghapusan, dan/atau penambahan program strategis yang disampaikan oleh masing-masing Koordinator Inisiatif Strategis dilakukan dengan inventarisasi dan pembahasan one-on- one dengan para pengusul change request. Sampai dengan tanggal 29 Desember 2017, terdapat 39 usulan change request. One-on-one meeting dengan para UIC pengusul change request dilakukan pada bulan Desember 2017. Hasil kajian Tim Pengelola Renstra DJP atas usulan change request tersebut dituangkan dalam Surat Direktur KITSDA Nomor S- 63/PJ.11/2018 tanggal 31 Januari 107

2018. Dari 39 usulan tersebut,sebanyak 23 program disetujui untukdilakukan perubahan, baikpenambahan (1 program strategis),penghapusan (4 program), maupunperubahan scope, output, dan jangkawaktu (18 program). 108

D. REALISASI ANGGARANDalam rangka penunjang dalam pencapaian tujuan dan sasaran, DJP menggunakansumber dana dari Program Peningkatan dan Pengamanan Penerimaan Pajak KementerianKeuangan Bagian Anggaran (BA) 015. Pagu anggaran adalah sebesarRp6.518.655.742.000 dengan realisasi penyerapan anggaran DJP adalah sebesarRp6.234.469.190 atau 95,64 persenKodeNo Jenis Nama Jenis Kegiatan Total Pagu Total Realisasi % 30.658.754.000Kegiatan 172.331.086.000 10.294.743.0001 1655 PENINGKATAN PELAYANAN SERTA 4.976.525.000 EFEKTIVITAS PENYULUHAN DAN 10.488.638.000 28.600.351.602 93,29% 11.366.020.000 KEHUMASAN 24.753.209.000 15.676.603.0002 1656 PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN 5.939.952.000 DUKUNGAN TEKNIS DI BIDANG 164.531.698.319 95,47% 6.591.956.000 9.153.105.456 88,91% TEKNOLOGI, KOMUNIKASI DAN 14.877.016.000 4.626.744.407 92,97% 117.685.906.000 9.148.431.971 87,22% INFORMASI PERPAJAKAN 11.134.407.932 97,96%3 1657 PELAKSANAAN REFORMASI PROSES 21.443.580.554 86,63% 14.302.774.796 91,24% BISNIS4 1658 PENINGKATAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI PERPAJAKAN5 1659 PENINGKATAN EFEKTIVITAS KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN6 1660 PENINGKATAN PELAYANAN DI 5.077.229.982 85,48% BIDANG PENYELESAIAN KEBERATAN DAN BANDING 4.660.091.448 70,69% 12.463.751.656 83,78%7 1661 PENINGKATAN, PEMBINAAN DAN 115.065.574.025 97,77% PENGAWASAN SDM, DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI8 1662 PENINGKATAN EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN, DAN OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENAGIHAN9 1663 PERUMUSAN KEBIJAKAN, STANDARDISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS, EVALUASI DAN PELAKSANAAN DI BIDANG ANALISIS DAN EVALUASI PENERIMAAN PERPAJAKAN10 1664 PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG PPN, PBB, BPHTB, KUP, PPSP, DAN BEA MATERAI11 1665 PERUMUSAN KEBIJAKAN DI BIDANG PPH12 1666 PERENCANAAN, PENGEMBANGAN, DAN EVALUASI DI BIDANG TEKNOLOGI, KOMUNIKASI DAN 109

KodeNo Jenis Nama Jenis Kegiatan Total Pagu Total Realisasi %Kegiatan INFORMASI13 1667 PEMBINAAN PENYELENGGARAAN 645.998.927.000 601.563.914.430 93,12% PERPAJAKAN DAN PENYELESAIAN 3.843.811.923.000 3.679.319.745.369 95,72% KEBERATAN DI BIDANG PERPAJAKAN DI DAERAH14 1668 PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI DAERAH15 1669 PENGELOLAAN DATA DAN 81.989.433.000 77.617.605.780 94,67% DOKUMEN PERPAJAKAN 1.480.752.491.000 1.441.359.756.304 97,34%16 1670 DUKUNGAN MANAJEMEN DAN DUKUNGAN TEKNIS LAINNYA DJP17 5236 PELAKSANAAN KEGIATAN LAYANAN 14.210.463.000 13.925.695.937 98,00% INFORMASI UMUM PERPAJAKAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN18 5879 PENINGKATAN KEGIATAN 15.946.696.000 12.802.693.676 80,28% PENYIDIKAN 10.305.401.000 7.672.228.546 74,45%19 5880 PERUMUSAN KEBIJAKAN DAN STANDARDISASI PERPAJAKAN INTERNASIONAL Jumlah 6.518.655.742.000 6.234.469.382.190 95,64% 110

E. KINERJA LAINI. Capaian Terkait Penerimaan Negara: Amnesti Pajak Pengampunan Pajak atau yang lebih populer dengan Amnesti Pajak adalah kebijakanpenghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakandan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayarsejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.Terdapat tiga sasaran utama yang digunakan untuk membiayaidituju dengan pemberian Amnesti Pajak, pembangunan.yaitu: akselerasi pertumbuhan danrestrukturisasi ekonomi yang akan Pemberlakuan Amnesti Pajak dilaksanakan berdasarkan Undang-mempengaruhi performa moneter dan Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimulai sejak 1 Juliinvestasi, reformasi perpajakan yang lebih 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.berkeadilan, komprehensif danterintegrasi; serta penambahanpenerimaan negara yang antara lain akan Capaian Amnesti PajakPartisipasi Wajib Pajak Orang Pribadi 736.093 Wajib Pajak Badan 237.333 Wajib Pajak Jumlah 973.426 Wajib PajakUang Tebusan Rp114,54 triliunSurat Setoran Pajak 1.108.720 suratPengajuan Surat Pernyataan Harta 1.030.014 suratHarta yang Diungkapkan Deklarasi Dalam Negeri Rp3.700,80 triliun Deklarasi Luar Negeri Rp1.036,76 triliun Repatriasi Rp146,70 triliun Jumlah Rp4.884,26 triliunKeterangan:- Sumber Dashboard Amnesti Pajak per 29 Mei 2017 (diolah).- Surat Pernyataan Harta adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan harta,utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Keberhasilan program Amnesti perluasan basis pajak untuk periodePajak tentunya tidak hanya dilihat dari mendatang. Dengan data harta yangangka pencapaian penerimaan negara lengkap, tentunya potensi penerimaandari sektor pajak, tetapi juga mencakup 111

pajak bisa meningkat pada tahun-tahunmendatang.Jenis Harta Utama yang Dideklarasi dalam Surat Pernyataan HartaHAKI & Harta Tak Berwujud Lainnya 8,14 Kendaraan Bermotor 107,22Logam Mulia, Barang Berharga & Harta Bergerak Lainnya 243,54 Piutang & Persediaan 734,29 1.039,36Tanah, Bangunan & Harta Tak Bergerak Lainnya 1.275,04Investasi & Surat Berharga Kas & Setara Kas 1.743,65 2.000 - 500 1.000 1.500 Nilai Harta (triliun rupiah)Sumber Dashboard Amnesti Pajak per 29 Mei 2017 (diolah) Selain perluasan basis data harta Sementara itu, hanya sekitar 5 persenWajib Pajak, Amnesti Pajak juga Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajakmemberikan gambaran bahwa lebih dari yang baru terdaftar pada tahun 201690 persen Wajib Pajak yang ketika program Amesti Pajak berlangsung.memanfaatkan amnesti pajak adalah Selebihnya, kurang dari 1 persenWajib Pajak lama yang sudah terdaftar merupakan Wajib Pajak yang terdaftarsejak tahun 2015 dan sebelumnya. pada tahun 2016 sebelum Amnesti Pajak.Perkembangan Wajib Pajak Terdaftar Peserta Amnesti PajakTerdaftar 2015 dan sebelumnya 912,1 ribuTerdaftar 2016 sebelum Amnesti Pajak 8,4 ribuTerdaftar 2016 selama Amnesti Pajak 52,7 ribuSumber Dashboard Amnesti Pajak per 29 Mei 2017 (diolah)II. Leading Practice dan Inovasi Perpajakan a. Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Sebuah langkah maju sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam inisiatifglobal ditandai dengan penerbitan landasan hukum terkait Automatic Exchange ofInformation (AEoI), yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yangditetapkan pada tanggal 8 Mei 2017 dan selanjutnya ditingkatkan menjadi Undang-Undang 112

melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses InformasiKeuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan padatanggal 23 Agustus 2017. Penerbitan landasan hukum atas mengakses informasi keuangan yangpelaksanaan terhadap akses informasi dimiliki lembaga keuangan, sepertikeuangan untuk kepentingan perpajakan asuransi, perbankan, dan pasar modal.ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sejak diberlakukannya Perppu Nomor 1Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tahun 2017, DJP telah mamputentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses melaksanakan permintaan informasiInformasi Keuangan untuk Kepentingan dan/atau bukti atau keteranganPerpajakan yang berlaku pada tanggal 31 berdasarkan kepada lembaga jasaMei 2017. Selanjutnya, peraturan ini keuangan. Selanjutnya, mulai tahun 2018diubah dengan Peraturan Menteri lembaga keuangan akan secara otomatisKeuangan Nomor 73/PMK.03/2017 dan rutin memberikan data keuangantentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses kepada DJP setiap tahunnya untukInformasi Keuangan untuk Kepentingan kepentingan perpajakan domestik danPerpajakan yang berlaku pada tanggal 12 kerja sama pertukaran informasiJuni 2017. Pengaturan lebih lanjut keuangan secara otomatis dengan lebihmengenai pengawasan atas pemanfaatan dari 100 negara/yurisdiksi di dunia.akses informasi keuangan untuk Secara resiprokal, Indonesia akankepentingan perpajakan diatur dengan memperoleh informasi keuangan yangSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimiliki subjek pajak Indonesia yangNomor SE-16/PJ/2017 tentang disimpan di negara/yurisdiksi tersebut.Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Informasi ini sangat penting untukKeterangan Terkait Akses Informasi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak danKeuangan untuk Kepentingan Perpajakan mencegah terjadinya praktikyang ditetapkan pada tanggal 14 Juli penghindaran pajak dengan cara2017. menyembunyikan aset keuangan di luar negeri. Berdasarkan peraturan dimaksudDJP diberikan kewenangan untukb. Aplikasi Usulan Pembuka Rahasia Bank (Akasia) Untuk mendukung upaya pengawasan wajib pajak pasca-Amnesti Pajak, DJP mulaimengimplementasikan Aplikasi Usulan Pembuka Rahasia Bank (Akasia) yang berfungsi 113

untuk memproses pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank (buras) secaraelektronik untuk kepentingan perpajakan. Akasia dirancang untuk simplifikasi dan otomasidari beberapa proses pengajuan permintaan rahasia bank. Penggunaan aplikasi ini dapatmempersingkat waktu proses pengajuan permintaan rahasia bank, yang tadinyamembutuhkan waktu 239 hari sekarang hanya perlu kurang dari 30 hari. Penggunaan aplikasi ini telah Amnesti Pajak untuk peningkatanditetapkan dalam Keputusan Menteri efektivitas buka rahasia bank demiKeuangan Nomor 12/KMK.03/2017 menyongsong Automatic Exchange oftanggal 6 Januari 2017. Akasia Information (AEoI) yang akan mulaimerupakan salah satu strategi DJP pasca- diimplementasikan pada September 2018. c. Platform Integrasi Data Administrasi: Kartin1, DJP meluncurkan platform aplikasi Kartin1 yang mampu mengintegrasikan beberapaidentitas dan akses terhadap layanan produk dalam satu kartu. Platform aplikasi inimerupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memilikikegunaan lebih, bukan hanya untuk data perpajakan saja. Nantinya, kartu-kartu yangmemanfaatkan platform ini dapat mengintegrasikan layanan perpajakan dengan layanan-layanan dari institusi lain misalnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baikketenagakerjaan maupun kesehatan, paspor, SIM, hingga e-money. Layanan terintegrasidalam platform Kartin1 dapat terwujud apabila masing-masing instansi bersedia untukbergabung ke dalam platform Kartin1. Kartin1 mulai dikembangkan sejak Prosedur keamanan Kartin1 tidakawal tahun 2016 dan telah meluncurkan kalah dengan keamanan data perbankan.secara resmi pada tanggal 31 Maret 2017. Setidaknya ada 4 (empat) prosedurPada tahap awal, DJP telah menerbitkan berlapis untuk menjamin data penggunasekitar 450 kartu kepada pegawai tetap aman dari pihak yang tidakPemerintah Daerah Jawa Barat yang bertanggung jawab. Prosedur tersebutdapat berfungsi sebagai kartu NPWP, meliputi:kartu identitas pegawai, dan kartu debet a. personal identification number (PIN),Bank Jabar. Implementasi Kartin1 padaPemerintah Daerah Jawa Barat dilakukan Kartin1 memiliki 6 (enam) digit PINsebagai uji coba untuk melihat ada atau (seperti ATM/ kartu debet) yang harustidaknya bug sebelum diluncurkan secara diinput sebelum dapat digunakan;massal. b. enskripsi, data dalam kartu selalu dienkripsi sehingga tidak dapat 114

dibaca oleh orang yang tidak jari tidak sesuai dengan data yang berkepentingan; terekam dalam kartu, data kartu tidaka. digital certificate, Kartin1 hanya dapat dapat dibuka. dibuka oleh alat pembaca yang dilengkapi dengan sertifikat digital Dalam waktu dekat DJP akan khusus agar terhubung dengan menempatkan mesin EDC dan KIOSK sistem DJP; dan Pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajakb. biometric sidik jari, data dalam kartu dan beberapa tempat umum agar hanya dapat dibuka dengan validasi pemegang Kartin1 bisa mendapatkan sidik jari dari pemilik kartu. Jika sidik akses layanan perpajakan di mana saja.III. Penghargaan/Awardsa. Rekor MURI atas Kegiatan Pajak BertuturDJP menerima piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atasrekor edukasi Pajak Bertutur secara serentak kepada 127.459 siswa di 2.182 sekolah mulaiSD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi se-Nusantara pada tanggal 11 Agustus 2017.Pajak Bertutur merupakan bagian pembelajaran dan perbukuan. Gerakandari program Inklusi Kesadaran Pajak, Pajak Bertutur dilaksanakan selama satuyaitu program yang dilakukan oleh DJP hari secara serentak di seluruh Indonesia,bersama dengan kementerian yang di mana para pegawai DJP turunmembidangi pendidikan untuk langsung ke sekolah dan perguruan tinggimeningkatkan kesadaran perpajakan memberikan materi yang diharapkan bisapeserta didik, guru dan dosen yang menanamkan sejak dini akan pentingnyadilakukan melalui integrasi materi peran pajak di sektor pembangunan.kesadaran pajak dalam kurikulum,b. Prestasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP (Kring Pajak 1500200) Berbagai prestasi yang diperoleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)DJP dalam ajang kejuaraan contact center merupakan salah satu indikator keberhasilanDJP dalam upaya pengembangan layanan perpajakan. Tahun 2017 merupakan tahun tahun keikutsertaan tersebut, KLIP DJPketujuh KLIP DJP mengikuti ajang mendulang segudang prestasi.perlombaan The Best Contact Centeryang diselenggarakan oleh Indonesia Pada ajang The Best ContactContact Center Association. Selama tujuh Center 2017, KLIP DJP meraih 22 medali 115

dan secara keseluruhan menempati posisiRunner Up (Juara Umum Ketiga).Prestasi KLIP DJP dalam Ajang The Best Contact Center 2017No. Kategori Peringkat Penerima Penghargaan1. The Best Business Contribution (Corporate) Platinum KLIP DJP2. The Best Reporting Team Platinum - Sulfiah Mutiara - Dona Ardiansyah3. The Best Telemarketing Team Platinum - Ramadhan Try A. - Adi Wiyono4. The Best Smart Team Platinum - Andreas Aditya Nugraha - Nur Seto Dimas P.5. Best of the Best Back Office Platinum Sanda Pradhipta6. Best of the Best Supervisor Platinum Ramitha Clara Sakty7. The Best Team Leader Inbound Platinum Fajar Widiarto8. The Best Telemarketing Platinum Christy Ivana9. The Best Back Office Platinum Adi Yanuar Putra10. Best of the Best Customer Service Gold Yose Marigo Tarigan11. Best of the Best Quality Assurance Gold Aulia Rahimi12. Best of the Best Team Leader Gold Aldy Prasetyo P.13. Best of the Best Agent Gold Gilang Kusumabangsa14. The Best Manager Gold Henny Setyawati15. The Best Agent Regular Gold Arinda Luqmana16. Multimedia Talent – Photography Gold Bustanul Maftuhin17. Multimedia Talent – Writing Gold Rahma Intan Anindita Muhammad Irfan18. The Best Customer Service Silver Rika Mudya Wulandari19. The Best Quality Team Silver - Sunarti20. Multimedia Talent – Video Silver - Rendra Maycel Purba Ius A. Ganny21. The Best Reporting Team Bronze - Ario Bimo Pranoto - Aldy Prasetyo P.22. The Best Business Process Team Bronze - Pandiarsah - Adhy Putrantoc. Penghargaan Public Relation Indonesia Award 2017 Majalah internal Intax DJP memperoleh penghargaan Silver Winner Public RelationsIndonesia Awards (PRIA) 2017 kategori Majalah Digital Internal subkategori Lembaga yangdiselenggarakan oleh Majalah PR Indonesia. PRIA 2017 merupakan penghargaan mewujudkan kredibilitas dan kepercayaanbagi insan kehumasan yang mampu suatu korporasi, lembaga, atau organisasi. 116

Penghargaan ini menghadirkan lima termasuk di dalamnya kategori PRkategori kompetisi yaitu kategori Media Agency of The Year.Relations, Media Internal, Program PublicRelations, Departemen Public Relations,dan Platinum Awards atau Juara Utama,d. World CIO 100 Award (Tingkat Dunia) Pada tanggal 14–16 Agustus 2017, DJP bersama dengan perusahaan dan organisasiterkemuka dunia mendapatkan anugerah CIO 100 di Colorado, Amerika Serikat. CIO 100Award adalah penghargaan yang diberikan kepada organisasi sebagai pengakuan ataspemanfaatan teknologi secara inovatif. Penghargaan ini diberikan kepada DJP karenapemanfaatan teknologi big data dan analitik yang mulai diterapkan sejak tahun 2014.Teknologi Big Data dimanfaatkan oleh DJP dalam proyek Data Warehouse Terintegrasi(DAWET) untuk mengolah dan mengintegrasikan data internal maupun eksternal yangmemiliki volume besar, kecepatan pergerakan data yang cepat dan variasi data yang tinggi.Dengan implementasi teknologi ini petugas pajak diharapkan dapat melaksanakan tugaspengumpulan penerimaan negara secara lebih efektif dan efisien melalui peningkatankepatuhan sukarela dan pengawasan yang lebih optimal.e. Teradata EPIC Award (Tingkat Dunia) Pada 24 Oktober 2017, DJP mendapatkan penghargaan tertinggi di bidangOperational Excellence dalam ajang Teradata EPIC Award 2017, yang digelar di TeradataGlobal, Anaheim, California, Amerika Serikat. Penghargaan ini diberikan kepada DJP, yangmenjadi satu-satunya penerima penghargaan yang berasal dari Indonesia, sebagaipelanggan Teradata Global yang telah berhasil melakukan inovasi pada bidang Analytics.DJP menggunakan Teradata untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih terintegrasi.Melalui proyek DAWET DJP secara efektif mengelola data dalam lingkup enterprise secaraterintegrasi. 117





PENUTUP Laporan Kinerja Kementerian Keuangan ini merupakan laporan pertanggungjawabanatas pencapaian pelaksanaan visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak menuju goodgovernance dengan mengacu pada Rencana Strategis DJP tahun 2015-2019. PenyusunanLaporan Kinerja DJP berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentangPelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata CaraReviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat sejalan dengan program AnggaranJenderal Pajak (DJP) tahun 2017 Berbasis Kinerja dan Balanced Scorecardmerupakan hasil evaluasi kinerja DJP atau Indikator Kinerja Utama dari programselama satu tahun anggaran yang dan kegiatan DJP.berisikan tentang kegiatan pelaksanaantugas di bidang administrasi dan kebijakan Pencapaian kinerja organisasiperpajakan yang tertuang dalam indikator merupakan perwujudan atas perencanaankinerja utama DJP. Hasil evaluasi tersebut dan pemenuhan tanggung jawab dalamdiharapkan sebagai alat penilai kinerja melaksanakan tugas. Akan tetapi akankuantitatif yang menggambarkan DJP selalu ada faktor-faktor penghambat yangsecara transparan serta dapat dihadapi dalam kaitan pelaksanaanmenggambarkan pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sebagian indikator kinerjafungsi organisasi. Penyusunan LAKIN dapat dipenuhi dengan baik tetapi 118

sebagian juga ada yang masih berada di berdasarkan APBNP- 2017, denganbawah target. Hasil dari laporan kinerja komposisi PPh Migas Rp41,77 triliun, PPhorganisasi dapat dijadikan sebagai bahan non migas Rp742,2 triliun, PPN dankajian untuk mengambil kebijakan bagi PPnBM sebesar Rp475,48 triliun, PBBpemangku kepentingan untuk peningkatan sebesar Rp15,41 triliun, dan Pajakkinerja DJPtahun yang akan datang. Lainnya Rp8,7 triliun. Realisasi penerimaan pajak termasuk PPh Migas Target Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2017 sebesar Rp1.151,13 triliunDJP Tahun 2017 sebagaimana tertuang atau sebesar 89,68 persen.dalam dokumen Perjanjian Kinerja Tahun2017 sebagian besar tercapai dengan Menghadapi tantangan tahun 2018,baik. Dari 22 IKU Kemenkeu-One DJP, DJP akan selalu berupaya untuksebanyak 21 IKU (87,5 persen) berstatus mengamankan APBN terutama padahijau dan 3 IKU (12,5 persen) berstatus sektor penerimaan perpajakan. Kebijakankuning, serta tidak terdapat IKU berstatus teknis pengamanan penerimaan pun telahmerah. disusun dan didiseminasikan kepada seluruh entitas DJP agar semua unit Di tengah kondisi ekonomi nasional memiliki visi misi yang sama dalamdan global yang berfluktuatif serta dengan memenuhi target penerimaan perpajakan.membaiknya harga minyak mentah dan Kebijakan teknis tersebut telah tertuangbeberapa komoditas utama, DJP diminta dalam Undang-Undang APBN 2018 yanguntuk mengumpulkan target penerimaan diwujudkan dalam berbagai programnegara sebesar Rp1.283,57 triliun diantaranya: Kebijakan Teknis Perpajakan 2018No Kebijakan yang akan ditempuh 1 Kebijakan mendukung penguatan basis data perpajakan tahun 2018, yaitu: a.) melanjutkan pembahasan RUU Perpajakan meliputi RUU KUP, RUU PPh, RUU PPN dan RUU Bea Materai; b.) meningkatkan kapasitas IT, melakukan updating data wajib pajak, dan melakukan monitoring aktif pengawasan; c.) melakukan kerja sama dan koordinasi kelembagaan dengan Kementerian/lembaga sebagai pelaksanaan amanat pasal 35A UU KUP dan implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan; 119

d.) melakukan digitalisasi data dan pertukaran informasi untuk mendukung data perpajakan melalui program e-filing, e-form, dan e-faktur; dan e.) mengoptimalkan data hasil implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk melaksanakan program tertib administrasi perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.2 Kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang, meliputi: a.) Memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan:  Mengembangkan fasilitas perpajakan secara online (e-service), antara lain e- registration, e-biling, e-filing, dan e-withholding;.  Memperluas jangkauan pelayanan wajib pajak melalui kerja sama antar instansi pusat dan daerah yang terkait dengan program konfirmasi status wajib pajak (KSWP); dan  Memberikan informasi jatuh tempo penagihan pajak dengan outbond call. b.) Memberikan pemahaman perpajakan kepada masyarakat luas, melalui:  Mengembangkan kurikulum pendidikan perguruan tinggi dengan inklusi materi kesadaran pajak; dan  Melakukan kajian di bidang perpajakan melalui tax center di perguruan tinggi.3 Kebijakan untuk mendukung daya saing industri nasional dan tetap mendorong hilirisasi industri, meliputi: a.) melanjutkan pemberian insentif perpajakan secara lebih selektif sesuai dengan kriteria dan target tertentu, dengan mempertimbangkan besaran dampaknya terhadap perekonomian, untuk meningkatkan efisiensi industri nasional; b.) mereviu kebijakan exemption pada beberapa barang kena PPN; dan c.) mendorong proses hilirisasi industri dengan memanfaatkan kebijakan Bea Masuk.4 Kebijakan untuk mengoptimalkan perjanjian perpajakan internasional dan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), melalui: a.) menyusun kebijakan perpajakan internasional untuk mendukung transparansi perpajakan dan menghapus praktik penghindaran pajak antar negara; b.) melaksanakan praktik perpajakan yang lazim diterapkan secara internasional terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; c.) memperkuat sistem informasi perpajakan sesuai dengan hasil pelaksanaan AEoI; dan d.) meningkatkan kapasitas SDM dalam rangka memperkuat penyusunan kebijakan 120

dan administrasi perpajakan internasional. 5 Kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat guna mengurangi kesenjangan ekonomi, melalui: a.) pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan penghasilan riil masyarakat kelompok ekonomi menengah dan bawah; dan b.) pPenyesuaian baik terhadap threshold pada PPN maupun lapisan tarif PPh bagi UMKM. Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi secara transparan kepadapimpinan dan seluruh pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi DJP. Laporan ini jugamenjadi bahan evaluasi untuk peningkatan pengelolaan kinerja DJP, serta dapat digunakansebagai bahan untuk merumuskan kebijakan ke depan. 121


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook