Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Laporan Kinerja 2017 DJP

Laporan Kinerja 2017 DJP

Published by situs.pajak, 2018-04-26 23:25:36

Description: Laporan Kinerja 2017 DJP

Search

Read the Text Version

penerimaan sebesar 90% dari dengan memaksimalkan data internal penerimaan nasional di dan eskternal. Dashboard Pengawasan WP 6. Identifikasi dan analisa terhadap WP- Besar yang tersedia di menu WP yang selama ini melaporkan Dashboard Penerimaan. pembayaran nihil. 7. Penanganan WP Tidak Lapor Untuk mengantisipasi tantangan di Terdapat Data (TLTD) secaratahun mendatang, beberapa rencana aksiyang ditetapkan untuk dilaksanakan pada maksimal.tahun 2018 adalah sebagai berikut. 8. Implementasi Konfirmasi Status Wajib1. Melakukan penyuluhan terhadap Calon WP ( Inklusi Kesadaran WP). Pajak (KSWP) terkait layanan publik2. Melakukan penyuluhan terhadap WP terutama untuk Baru dan WP Terdaftar melalui program Bussiness Development Lembaga/Kementerian yang memiliki Services- BDS. data keuangan.3. Pemanfaatan KLIP dengan Outbond Call terkait WP yang belum mematuhi 9. Memanfaatkan data- data yang terkait kewajiban perpajakan terkait pelaporan dan pembayaran. dengan berlakunya UU no 9 tahun4. Memanfaatkan momentum pasca TA. 2017 tentang Penetapan Peraturan5. Peningkatan kepatuhan material WP Pemerintah Pengganti Undang- OP Non-Karyawan dan Badan Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.Internal Process PerspectiveSasaran Strategis 4: Pelayanan Prima 4 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja4a-N 78,00% 85,72% 109,90 Persentase penyampaian SPT melalui e- Filing 4a-N - Persentase penyampaian SPT melalui e-Filing SPT yang disampaikan melalui e-Filing adalah SPT Tahunan PPh Formulir 1770, 1770S, dan 1771 yang disampaikan melalui e-filing atau e-SPT pada tahun berjalan. Target dari IKU ini adalah WP sasaran e-filing. WP sasaran e-filing adalah WP yang diproyeksikan akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Formulir 1770, 1770S, dan 1771, yang jumlahnya ditentukan oleh Kantor Pusat. 35

Target IKU tahun 2017 Jumlah penyampaian SPT Elektronik sampai dengan tanggalberbeda dengan tahun 2016 yaitu 31 Desember 2017 sebanyak 4.762.217 SPT dari Jumlah sasaran78% yang mencerminkan WP yang telah ditetapkan sebesar 5.555.816. Realisasi sampai denganpersentase penyampaian SPT tahun 2017 berakhir adalah sebesar 85,72% penyampaian SPT melaluimelalui e-Filing. Polarisasi data e-Filing dari target s.d 31 Desember 2017 sebesar 78%. Sehinggaditetapkan menggunakan Maximize, capaian IKU s.d 31 Desember 2017 sebesar 109,89.dimana semakin banyak WP yang Beberapa tindakan yang telahmenyampaikan SPT melalui e-Filing dilaksanakan dalam rangka menjaga Persentase penyampaian SPTmaka realisasi penyampaian SPT melalui e-Filing, yaitu: 1. telah diterbitkan KEP-87/PJ/2017melalui e-Filing akan semakin tinggi tanggal 29 Maret 2017 tentangsehingga diharapkan layanan TIK Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atasKementerian Keuangan kepada Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orangpengguna/stakeholder eksternal Pribadi. Dengan dikeluarkan keputusan ini diharapkan jumlahyang memiliki tingkat kritikalitas Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT bertambah;sangat tinggi akan menjadi lebih 2. pemberian SMS dan email/blast ke kurang lebih 4 juta wajib pajakbaik. Persentase penyampaian SPT (ASN, TNI dan Polri); 3. himbauan kepada para pegawaimelalui e-Filing dilaporkan pada di lingkungan MENPAN, BI dan OJK untuk menyampaikan SPTsetiap triwulan pada tahun 2017 secara e-filing; 4. sosialisasi kepada bendaharawandengan jenis konsolidasi periode dan konsultan pajak; danmenggunakan take last known value 36(realisasi yang digunakan adalahangka periode terakhir). Jumlah penyampaian SPTElektronik sampai dengan tanggal31 Maret 2017 sebanyak 3.490.635SPT dari Jumlah sasaran WP yangtelah ditetapkan sebesar 5.555.816WP. Maka realisasi jumlahpenyampaian SPT melalui e-filingsebesar 62,83% dari target Q1tahun 2017 sebesar 70%. Sehinggacapaian IKU pada Q1 sebesar89,76.

5. pembuatan video tutorial melalui channel youtube. Perkembangan Persentase penyampaian SPT melalui e-Filing pada tahun 2017dapat ditunjukkan sebagai berikut: Persentase penyampaian SPT melalui e-Filing pada tahun 2017100% 84,01% 84,68% 85,72% 80% 72% 75% 78% 60% 70% 62,83%40%20%0% Q2 Q3 Q4 Q1 Target Realisasi Rencana aksi yang akan dilakukan untuk meningkatkan pencapaian IKUtersebut pada tahun 2018 adalah bahwa seluruh unit DJP melakukan sosialisasi KEP-87/PJ/2017 kepada masyarakat.Sasaran Strategis 5: Peningkatan efektivitas penyuluhan5 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja 97,52% 120,005a-N Persentase efektivitas kegiatan penyuluhan 55,00%5a-N Persentase efektivitas kegiatan penyuluhan Peningkatan sosialisasi/penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan sertapemberitaan dan informasi positif mengenai perpajakan yang dapat menumbuhkanpengertian Wajib Pajak terhadap masalah-masalah perpajakan.Kegiatan penyuluhan sikap masyarakat, dunia usaha, aparat serta lembaga pemerintahmerupakan upaya dan proses maupun nonpemerintah agar terdorong untuk paham, sadar,memberikan informasi perpajakan peduIi dan berkontribusi dalamuntuk menghasiIkan perubahan 37pengetahuan, keterampilan, dan

meIaksanakan kewajiban sosialisasi dan edukasi mengenai perpajakan, baik hak maupunperpajakan sesuai dengan kewajiban Wajib Pajak. Namun, rendahnya pengetahuan danketentuan yang berlaku. keterampilan perpajakan oleh Wajib Pajak menjadi tantangan bagiCapaian DJP atas target IKU segenap aparatur pajak untuk meningkatkan kuantitas maupunTingkat Efektivitas Penyuluhan kualitas penyuluhan sehingga tingkat pemahaman Wajib Pajaktahun 2017 sebesar 97,52%. semakin baik.Capaian ini melampaui target yangtelah ditetapkan di awal tahun yaitusebesar 55%. Hasil inimengindikasikan upaya DJP dalammengedukasi Wajib Pajak melaluikegiatan Penyuluhan telah berjalandengan baik dan konsisten. Pencapaian target efektivitas penyuluhan tidak terlepas dari Salah satu sasaran strategis upaya-upaya yang dilakukanpada Renstra DJP tahun 2015-2019adalah Peningkatan Efektivitas padatahun 2017 antara lain melaluiPenyuluhan dan Kehumasan.Peningkatan Efektivitas Penyuluhan program/kegiatan:dan Kehumasan salah satunyadiukur dengan IKU Tingkat 1. materi penyuluhan yang dimuatEfektivitas Penyuluhan. Upaya yangdilakukan DJP untuk meningkatkan dalam berbagai media cetakstrategI dan kualitas penyuluhanyang dilakukan oleh DJP agar dan media sosial telah dibuatmasyarakat memperoleh informasiperpajakan yang cukup dan secara informatif dan up-to-datepemahaman mengenai pajak dapatsecara komprehensif diterima. sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak serta peraturan perpajakan yang terbaru; 2. kegiatan penyuluhan telah dibuat dan direncanakan dengan tema dan timeline yang jelas; dan 3. kegiatan kelas pajak yang dilaksanakan secara Pada dasarnya, penyuluhan berkelanjutan.dilakukan untuk memberikan 38

Sasaran Strategis 6: Peningkatan Efektivitas Kehumasan 6 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja6a-N Tingkat efektivitas kehumasan 80 83,03 103,796a-N Tingkat efektivitas kehumasan Kehumasan yang efektif adalah pelaksanaan kegiatan kehumasan termasukpenyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dalam rangka membangunreputasi Direktorat Jenderal Pajak dan mendukung upaya peningkatan kepatuhanwajib pajak. Kegiatan kehumasan adalah Capaian DJP atas target IKUsemua bentuk publikasi dankomunikasi dengan semua institusi Tingkat Efektivitas Kehumasanbaik internal maupun eksternal yangberkaitan dengan informasi tahun 2017 sebesar 83,03. Capaianperpajakan. Sebagai satu instansipublik, DJP membutuhkan peran ini melampaui target yang telahserta instansi pemerintah, lembaga,asosiasi, dan pihak lain dalam ditetapkan di awal tahun yaitumempublikasi dan mengedukasimasyarakat dalam memperoleh sebesar 80. Hasil iniinformasi perpajakan. Oleh karenaitulah, peran kehumasan DJP mengindikasikan upaya DJP dalamsangat besar dan diharapkan dapatsemakin efektif sehingga dapat menyebarluaskan informasimemberi citra DJP yang positif dimata masyarakat. perpajakan kepada Wajib Pajak/masyarakat melalui berbagai media informasi telah berjalan dengan baik dan konsisten. Perbandingan target dan realisasi Tingkat Efektivitas Kehumasan DJP dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 terusEfektivitas kehumasan meningkat. Target responden padaditerjemahkan dengan IKU Tingkat tahun 2017 meliputi Wajib Pajak danEfektivitas Kehumasan yang diukur Nonwajib Pajak di 33 Kanwil DJP.melalui survei kehumasan yang Aspek penilaian efektivitasakan memberikan gambaran kehumasan tahun 2017 dilihat dariseberapa efektifkah kegiatan aspek awareness terhadapkehumasan yang dilakukan oleh iklan/informasi perpajakan,DJP selama tahun 2017. 39

awareness terhadap tema pentingnya pajak dan kewajiban untuk memenuhi kewajibaniklan/informasi perpajakan dan perpajakannya dengan benar.pemahaman terhadap temaiklan/informasi perpajakan. 2. Menyebarluaskan informasi perpajakan pada umumnya Kegiatan kehumasan mampu dengan intensif melalui berbagaimembuka wawasan masyarakattentang pentingnya pajak dan media baik cetak maupunkewajiban untuk memenuhikewajiban perpajakannya dengan elektronik yang terbagi dalambenar, membantu DirektoratP2Humas untuk menentukan materi beberapa bentuk yaitu poster,serta menentukan sasaran wajibpajak/masyarakat yang dijadikan baliho, spanduk, standing banner,sasaran kehumasan. Instansipemerintah, lembaga, asosiasi, dan majalah elektronik, video dan ad-pihak lain pun diharapkan ke depankerjasama yang dijalin mampu libs.membentuk simbiosis mutualisme diantara kedua belah pihak sehingga Pencapaian target efektivitasmampu meningkatkan penerimaan kehumasan tidak terlepas dari upaya-negara melalui pajak dapat tercapai. upaya yang dilakukan pada tahun 2017 antara lain melalui program/kegiatan: 1. Membuat materi publikasi kehumasan yang sederhana, jelas dan mudah dipahami yang dipublikasikan melalui poster, baliho, spanduk, standing Pencapaian target efektivitas banner, majalah elektronik,kehumasan tidak terlepas dariaktivitas dan sarana yang televisi, radio, dan media cetakmendukung sebagai berikut: serta media luar ruang lainnya; 2. Meningkatkan kemampuan SDM di bidang kehumasan1. Penyebarluasan informasi dengan membuat workshopperpajakan khususnya Program antara lain :Amnesti Pajak yang dicanangkanoleh Pemerintah pada tahun2016 dan selesai pada akhirMaret 2017, telah membukawawasan masyarakat tentang 40

No Nama Kegiatan Bulan Peserta Output Kegiatan Workshop 25 orang KEP Tim Majalah Internal,1 Pengelolaan Januari Kontributor Majalah Peresmian nama Intax, 2017 Internal Rencana Publikasi 2017 Majalah Internal Februari Kepala Seksi dan Dapat membuat Siaran pers Workshop Media 2017 Pelaksana Seksi dan mengelola berita dan2 Handling dan Kerja Sama dan cara menanggapi berita Februari & Humas Kanwil DJP negatif Jurnalistik Agustus se-Indonesia 2017 Desain Grafis, Infografis,3 Workshop Materi 45 orang Tim Logo, Story Board& PSA Komunikasi 11-13 April Kreatif DJP Layanan DJP 20174 Workshop Konten 89 orang Perbaikan kualitas dan dan Media Sosial April 2017 Kontributor Penulis kuantitas konten dan Taxmin Workshop Analisis Juli 2017 Medsos Peningkatan kompetensi5 Berita dan penulisan jurnalistik dan Agustus Pegawai Subdit analisis berita dari para Penulisan 2017 Humas Direktorat pegawai Subdit Humas Jurnalistik P2Humas DJP 27-28 Pelatihan Pegawai September Pegawai Subdit Sertifikasi Brand Operator6 di Markplus 2017 Humas kepada pegawai Subdit Humas Institute November 20177 Workshop Standar Kepala Seksi dan Standard Operating Kualitas Humas November Pelaksana Seksi Procedure (SOP) Kegiatan 2017 Kerja Sama dan Kehumasan DJP Workshop Konten Humas Kanwil DJP8 dan Media Sosial se-Indonesia Perbaikan kualitas dan kuantitas konten9 Workshop 70 orang Videografi Kontributor Penulis Konten Video yang digunakan dan Taxmin untuk iklan DJP10 Pelatihan Pegawai Medsos di MISI Education Pegawai DJP Artikel publikasi perpajakan terpilih yang memiliki kemampuan videografi Pegawai Seksi Pengelolaan Berita 41

3. Penyebarluasan informasi di bidang perpajakan melalui :No. Nama Kegiatan Periode Kuantitas Keterangan Kegiatan Penyampaian Informasi1 Sosialisasi Perpajakan Maret 2017 747 Spot Perpajakan kepada Melalui Media Televisi masyarakat melalui Iklan Layanan Masyarakat di televisi Penyampaian Informasi2 Sosialisasi Perpajakan Maret 2017 758 Spot Perpajakan kepada Melalui Media Radio masyarakat melalui Iklan Layanan Masyarakat di radio Mempublikasikan/ Placement Iklan mengumumkan/ menyebarkan Layanan Masyarakat informasi tentang program,3 Commuter Line Maret 2017 7 Lot/ kegiatan dan layanan (Jabodetabek) Gerbong perpajakan Ditjen Pajak dengan tujuan agar Stakeholder/ Wajib Pajak /Masyarakat mengetahui4 Sosialisasi Perpajakan Februari - 66 Slot Penyampaian Informasi Melalui Media Cetak Juli 2017 Perpajakan kepada masyarakat melalui Iklan di media massa cetak Mempublikasikan/ mengumumkan/ menyebarkan Placement Iklan informasi tentang program,5 Layanan Masyarakat Maret 2017 7 Lot/ kegiatan dan layanan Kereta Api (JKT-SBY) Gerbong perpajakan Ditjen Pajak dengan tujuan agar Stakeholder/ Wajib Pajak/ Masyarakat mengetahui Mempublikasikan/ Placement Iklan mengumumkan/ menyebarkan6 Layanan Masyarakat Maret 2017 1 Pesawat informasi tentang program, PesawatTerbang kegiatan dan layanan (Batik Air) perpajakan Ditjen Pajak dengan tujuan agar Stakeholder/ Wajib Pajak /Masyarakat mengetahui Dilaksanakan di Bogor. Output7 Focus Group 15-16 1 kegiatan kegiatan adalah perumusan Discussion November SOP Subdit Humas Perpajakan Rapat Koordinasi 23-25 1 kegiatan Dilaksanakan di Yogyakarta.8 Editor Situs DJP Agustus Output kegiatan adalah Nota Kesepakatan Bersama Rakor Editor Situs 42

No. Nama Kegiatan Periode Kuantitas Keterangan9 Kegiatan Penyampaian Informasi Talkshow padaTelevisi September- 23 Spot Perpajakan kepada Oktober masyarakat melalui Talkshow Televisi10 Talkshow pada Radio September- 17 Spot Penyampaian Informasi Oktober Perpajakan kepada masyarakat melalui Talkshow Radio11 Pameran Januari s.d. 3 event Kontribusi stand/booth pada Desember event yang diselenggarakan 2017 pihak lain 1) Strakom program Amnesti Pajak Periode III Th 2017; Januari s.d. 4 Strategi 2) Strakom E-Filing;12 Strategi Komunikasi Desember Komunikasi 3) Strakom Quick Win 2017 (strakom) Reformasi Perpajakan; 4) Strakom Inklusi Kesadaran Pajak;13 Wawancara dengan Januari s.d. 26 Kali Penyampaian informasi Media Desember penting dan terkini seputar 2017 perpajakan kepada masyarakat melalui insan media14 Peliputan Kegiatan Januari s.d. 110 Kali Membuat dokumentasi setiap Ditjen Pajak Desember kegiatan Ditjen Pajak 2017 Forum Komunikasi Januari s.d. 4 Kali Koordinasi antara pejabat15 Eselon III Desember eselon III Lingkungan KPDJP 201716 Forum Komunikasi Januari s.d. 4 Kali Koordinasi antara pejabat Eselon IV Desember eselon IV Lingkungan KPDJP 2017 Januari s.d. Pembuatan analisis, Desember s.d. 29 Desember17 resume dan kliping 2017 236 edisi berita harian setiap hari kerja Januari s.d. Laporan analisis, Desember 51 laporan s.d. akhir Desember18 resume dan kliping 2017 berita mingguan setiap minggu 43

No. Nama Kegiatan Periode Kuantitas Keterangan19 Kegiatan 12 laporan20 Laporan analisis, s.d. Desember resume dan kliping Januari s.d.21 berita bulanan Desember Dengan tembusan ke Dewan22 2017 Pers dan SPS; Termasuk yang23 diteruskan ke Kanwil untuk Membuat surat Januari s.d. 20 surat ditindaklanjuti tanggapan, penjelasan Desember atau hak jawab ke 2017 Laporan kegiatan kehumasan media massa yang dilakukan oleh setiap kanwil DJP Laporan Kehumasan Januari s.d 4 Laporan Desember Jawaban pertanyaan untuk Membuat Jawaban 2017 wawancara Pertanyaan ke Media Januari s.d. 12 surat Metro TV, Media Indonesia, Media Visit Desember Metrotvnews.com, Harian 2017 Kompas Januari dan 4 kali Desember 201724 Januari s.d. 2 Kali Penyampaian informasi Media Gathering Desember penting dan terkini seputar 2017 (Belitung perpajakan kepada dan masyarakat melalui insan Manado) media25 Ngobras (Ngobrol Januari s.d. 4 Kali Penyampaian informasi Bareng Santai) Desember penting dan terkini seputar 2017 perpajakan kepada masyarakat melalui insan26 Siaran Pers Januari s.d. 46 Rilis media Desember 2017 Penyampaian informasi penting dan terkini seputar27 Konferensi Pers Januari s.d. 28 Kali perpajakan kepada Desember masyarakat melalui insan 2017 media Penyampaian informasi penting dan terkini seputar perpajakan kepada masyarakat melalui insan media 44

Sasaran Strategis 7: Peningkatan Ekstensifikasi Perpajakan 7 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja7a-N 100,00% 93,87% 93,87 Persentase WP Badan dan OP Non Karyawan yang terdaftar tahun berjalan dan WP TLTB yang melakukan pembayaran 7a-N Persentase WP Badan dan OP Non Karyawan yang terdaftar tahun berjalan dan WP TLTB yang melakukan pembayaran Persentase WP Badan dan OP Non Karyawan yang terdaftar tahun berjalan dan WP TLTB yang melakukan pembayaran bertujuan mengukur kualitas WP baru dengan melihat jumlah WP yang melakukan pembayaran. Pada tahun 2016, definisi WP baru pada IKU ini adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas hasil ekstensifikasi yang terdaftar pada tahun berjalan yang melakukan pembayaran. Definisi ini kemudian berubah pada tahun 2017, dimana WP baru yang diperhitungkan untuk IKU ini adalah WP Badan dan OP Non Karyawan yang terdaftar tahun berjalan dan WP TLTB (Tidak Lapor dan Tidak Bayar) yang melakukan pembayaran. Sehingga rumus perhitungan IKU ini di tahun 2016 dan 2017 adalah sebagai berikut:Tahun Rumus Target 2016 Jumlah WP baru hasil ekstensifikasi yang melakukan pembayaran 100% Jumlah target WP Baru hasil ekstensifikasi tahun berjalan 2017 100% Jumlah WP Badan, OP Non Karyawan, dan WP TLTB Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran (80% x Jumlah WP Badan dan OP Non Karyawan yang terdaftar tahun berjalan) + (3% x Jumlah WP TLTB Badan dan OP Non Karyawan) Penambahan WP TLTB di Target WP Badan maupun WP Orang Pribadi Non Karyawan tahun 2017 dilakukan guna (OP NK) yang melakukan pembayaran adalah sebesar 80% meningkatkan pengawasan dari WP baru terdaftar. Target ini bergerak dinamis mengikuti jumlah kepada Wajib Pajak yang selama penambahan WP terdaftar tahun berjalan, dimana pada tahun 2017 ini tidak diketahui keberadaannya, tercatat penambahan WP Badan sebanyak 145.590 WP dan WP OP sehingga potensi pajak dari WP NK 553.976 WP. Sehingga target pada akhir tahun 2017 untuk WP TLTB tidak pernah tergali selama Badan adalah sebesar 116.472 ini. Pada awal tahun 2017 45 teridentifikasi ± 6,8 juta WP TLTB yang pengawasannya kemudian menjadi tanggung jawab Seksi Ekstensfikasi dan Penyuluhan.

WP dan WP OPNK sebesar Realisasi IKU pada tahun443.181 WP. 2017 adalah 93,87% dari target 100%, dengan rincian capaian sebagai berikut:Jenis WP Total WP Target IKU Realisasi CapaianWP Badan 145.590 116.472 52.828 45%WP OP NK 553.976 443.181 421.544 95%WP TLTB 56.706 104.198 184%Terlihat dari komposisi capaian dan yang mengikuti programIKU, WP Baru Badan memilikicapaian yang rendah, hal ini amnesti pajak tetapidikarenakan WP Badan yang barumendaftar banyak yang belum berhenti/tidak melakukanoperasional. Sedangkan secaraumum pembinaan bagi WP yang pembayaran kepadabaru mendaftar belum optimaluntuk mendorong pencapaian IKU Kanwil/KPP; danini. c. pelaksanaan evaluasi berkala Beberapa tindakan yangtelah dilaksanakan dalam rangka dengan aplikasi PERSiL, yangpemenuhan target IKU ini antaralain adalah: kemudian ditindaklanjutia. sosialisasi strategi pembinaan dengan pelaksanaan kegiatan dan pengawasan bagi WP Baru di seksi Ekstensifikasi evaluasi khusus ke Kanwil dan Penyuluhan dalam Bimtek SIDJP Nine; yang pencapaiannya masihb. menyampaikan data potensi pajak melalui Aplikasi rendah. Ekstesnsifikasi SIDJP Nine, data WP Baru yang berhenti Rencana aksi yang akan melakukan pembayaran pajak, dilakukan pada tahun 2018 guna tidak melakukan pembayaran, meningkatkan pencapaian IKU tersebut antara lain adalah: a. pemanfaatan data pihak ketiga dan data internal; b. penyempurnaan aplikasi SIDJP Nine Modul Ekstensifikasi hasil release versi 2.1; c. kegiatan Survey Lapangan dengan GeoTagging (SLGT) alur pengusulan dari menginput hasil SLGT lembar formulir 46

pengamatan sebagai Daftar f. melakukan kelas pajak sektoral bagi WP Profesi, WP OP NK Sasaran Ekstensifikasi (DSE); dan Badan seperti WP Profesi, pedagang, Usaha Kecil d. penerapan CRM fungsi Menengah (UKM), dan lain-lain. ekstensifikasi secara menyeluruh; e. peningkatan kompetensi AR di seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; danSasaran Strategis 8: Peningkatan pengawasan Wajib Pajak 8 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja8a-N 100,00% 120,00% 120,00 Persentase himbauan SPT yang selesai ditindaklanjuti 8a-N Persentase himbauan SPT yang selesai ditindaklanjuti IKU ini mengukur tingkat efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh AR terhadap wajib pajak dalam bentuk pemanfaatan data Approweb dan data lainnya yang telah ditindaklanjuti melalui surat himbauan. Surat himbauan SPT meliputi surat himbauan SPT Tahunan dan SPT Masa. Surat himbauan SPT Tahunan b. usulan pemeriksaan khusus; dan c. tanggapan/klarifikasi dari wajib yang dimaksud adalah surat pajak (harus ada pembayaran himbauan dalam rangka pembetulan PPh Pasal 29). dan/atau penyampaian SPT Terhadap lebih dari satu jumlah realisasi SP2DK SPT Tahunan yang terdapat pembayaran Tahunan kepada satu WP yang sama di tahun pajak yang sama, PPh Pasal 29, termasuk WP PP 46 dihitung sebagai satu realisasi SP2DK SPT Tahunan. Terhadap yang didokumentasikan di dalam lebih dari satu jumlah realisasi SP2DK SPT Tahunan kepada satu Approweb. Jumlah realisasi WP yang sama di tahun pajak yang berbeda, dihitung sebagai lebih dari himbauan SPT Tahunan yang satu realisasi SP2DK SPT Tahunan. selesai ditindaklanjuti adalah 47 himbauan SPT Tahunan yang ditindaklanjuti dengan: a. pembetulan dan/atau penyampaian SPT Tahunan (harus ada pembayaran PPh Pasal 29);

Surat himbauan SPT Masa himbauan SPT yang selesai ditindaklanjuti adalah sebesaryang dimaksud adalah surat 322.565 himbauan. Realisasi atas capaian IKU tersebut adalahhimbauan dalam rangka sebesar 494.213 himbauan (153,21%).klarifikasi/konfirmasi faktur pajak, Sedangkan capaian realisasibukti pemotongan PPh dan IKU persentase himbauan SPT yang selesai ditindaklanjuti pada tahunpembetulan SPT Masa , termasuk 2016 adalah sebesar 487.600 himbauan atau sebesar 140,78%pemanfaatan data FTZ dan hasil dari target yang ditetapkan yaitu sebesar 346.347 himbauantindak lanjut pengawasan PKP Untuk tahun 2017 target yangsesuai PER 40/PJ/2013 yang ditetapkan untuk IKU persentase himbauan SPT yang selesaididokumentasikan di Approweb. ditindaklanjuti adalah sebesar 841.107 himbauan (100%). SecaraSPT Masa meliputi jenis pajak PPh keseluruhan selama tahun 2017 realisasi atas capaian IKU tersebut21/26, PPh 22, PPh 22 Impor, PPh adalah sebesar 1.336.504 himbauan atau sebesar 158,89% (maksimal23/26, PPh 4(2), PPh 15, PPN, dan 120,00% berdasarkan manual IKU).PPnBM serta PPh 25. Selama 3 (tiga) tahun berturut- turut sejak 2015-2017, target selaluJumlah himbauan SPT Masa mengalami peningkatan, akan tetapi persentase untuk realisasi atasyang selesai ditindaklanjuti adalah capaian mengalami fluktuasi. Perkembangan jumlah target danhimbauan SPT Masa yang realisasi atas himbauan atas SPT yang ditindaklanjuti selama tahunditindaklanjuti dengan: 2015-2017 ditunjukkan sebagai berikut:a. Pembetulan dan/atau 48penyampaian SPT Masa (harusada pembayaran).b. Tanggapan/klarifikasi dari wajibpajak (harus ada pembayaran).c. Dinamisasi PPh 25. Himbauan SPT Masa terhadapsatu Wajib Pajak atas beberapajenis pajak dan beberapa masapajak dihitung sebagai satu capaianhimbauan SPT Masa sepanjangdalam tahun pajak yang sama. Pada tahun 2015 target yangditetapkan untuk IKU persentase

1.600.000 494.213 487.600 1.336.5041.400.000 841.1071.200.000 322.565 346.3471.000.000 2017 800.000 600.000 400.000 200.000 - 2015 2016 Realisasi Target Beberapa tindakan yang telah 10. Diseminasi strategi pengawasan dilaksanakan dalam rangka Wajib Pajak dan penggalian pencapaian realisasi dari himbauan potensi pajak melalui SPT yang selesai ditindaklanjuti, Pelaksanaan Forum Nasional seperti: Kepala Seksi Waskon dan1. Penerimaan dan penelitian Surat Account Representative. Pernyataan Harta Wajib Pajak 11. Evaluasi Wajib Pajak Terdaftar. yang telah dilaporkan di KPDJP.2. Penyusunan kajian e-faktur. Rencana aksi yang akan3. Bimbingan teknis penggalian dilakukan untuk meningkatkan potensi pajak. pencapaian IKU tersebut pada 20184. Penelitian Faktur Pajak tanpa antara lain: identitas pembeli. 1. Penggalian potensi pajak sektor-5. Penelitian Nota Retur tanpa identitas pembeli. sektor unggulan tahun 20186. Pemetaan pelaku e-commerce. 2. Bimbingan teknis kebijakan7. Penerapan program pengawasan Wajib Pajak melalui Approweb penggalian potensi pajak Gen 3. 3. Asistensi dan Evaluasi8. Pembuatan pemantauan IKU AR termasuk IKU SP2DK di penggalian potensi pajak Approweb.9. Pembuatan LHA CTA. Hal-hal atau faktor yang mendukung tercapainya target adalah 1. ketersediaan data internal dan eksternal yang memadai; 49

2. sumber daya manusia yang Sedangkan program atau kebijakan yang menunjangkompeten dengan disertai keberhasilan pencapaian kinerja pada tahun 2017 adalah masihprogram peningkatan kapasitas berlangsungnya kebijakan program amnesti pajak yang dimulai padayang dilakukan secara tahun 2016 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajakberkesinambungan; dan untuk secara sukarela melaporkan harta yang belum/tidak dilaporkan di3. struktur organisasi yang dalam SPT.mendukung, misalnya dengankeberadaan CTA (Center for TaxAnalysis).Sasaran Strategis 9: Peningkatan efektivitas pemeriksaan 9 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja9a-N Audit Coverage Ratio 100,00% 119,08% 119,089b-N Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak 88,00% 92,81% 105,46%9c-CP Persentase keberhasilan pelaksanaan 60,00% 78,08% 120,00 joint audit9a-N Audit Coverage Ratio Audit Coverage Ratio (ACR) merupakan besaran untuk mengetahui tingkatketerperiksaan Wajib Pajak secara Nasional. ACR dihitung berdasarkan hasilpembagian antara Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang diperiksa denganjumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT.Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2017, IKU ACR mengukur besaran cakupan pemeriksaanACR bertujuan untuk meningkatkan berdasarkan jumlah Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT per tanggal 31kepercayaan stakeholders dan Desember 2016. Dalam perhitungan IKU ACR, dipisahkan antarakepatuhan Wajib Pajak agar dapat perhitungan Wajib Pajak Badan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi.menunjang penerimaan negaramelalui efektifitas kegiatanpemeriksaan yang mampumenimbulkan deterrent effect. Pada 50

Tabel Target, Realisasi dan Capaian ACR Tahun 2017 Jenis Jumlah Target Target Realisasi Realisasi Capaian Bobot Total WP WP Capaian ACR Periksa ACR Periksa ACR (50:50)Orang Wajib 119,08%Pribadi SPT 0,39% 7.661 0,45% 8.757 114,31% 57,15% 1.964.331Badan 2,32% 27.574 2,88% 34.148 123,84% 61,92% 1.188.516 Berdasarkan Tabel, dapat Beberapa tindakan yang telahdiketahui target ACR untuk WajibPajak Orang Pribadi pada Tahun dilaksanakan dalam rangka2017 sebesar 0,39% dari total1.964.331 WP dan 2,32% dari total mencapai target Audit Coverage1.118.516 untuk Wajib Pajak Badan.Target tersebut didistribusikan Ratio Tahun 2017 yaitu:kepada tiap UP2 yang ditetapkanmelalui Surat dari Direktur 1. Menerbitkan regulasi terkaitPemeriksaan dan Penagihan(terlampir). Dalam memperhitungkan dengan rencana dan strategitotal ACR nasional, masing-masingcapaian baik ACR WP OP maupun pemeriksaan sebagai berikut:Badan diberikan bobot sebesar 50%sehingga total capaian ACR a. Peraturan Direktur JenderalNasional pada Tahun 2017 sebesar119,08% dari target capaian Pajak Nomor PER-sebesar 100%. Untuk kepentinganvalidasi dan keseragaman data, 07/PJ/2017 tentangDirektorat Pemeriksaan danPenagihan menggunakan Aplikasi Pedoman PemeriksaanLaporan Pemeriksaan Pajak (ALPP)melalui menu Laporan Audit Lapangan Dalam RangkaCoverage Ratio. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 11/PJ/2017 tentang 51

Rencana, Strategi, dan seluruh Indonesia (32 KPP Penentu Penerimaan) serta KPPPengukuran Kinerja Pratama. 4. Melakukan koordinasi danPemeriksaan Tahun 2017. monitoring serta evaluasi atas kegiatan pemeriksaan selama2. Membentuk Daftar Sasaran tahun 2017 5. Mengadakan IHT e-audit toolsPrioritas Pemeriksaan (DSPP) untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan.sebagai bahan untuk diterbitkaninstruksi pemeriksaan. DSPPtersebut akan terusdikembangkan dari waktu kewaktu.3. Mengatur secara mendetailstrategi pemeriksaan secara Dalam 3 tahun berturut sejakkhusus pada KPP pada Kanwil 2015, IKU ACR dapat memenuhiDJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP target capaian dengan rincianWP Besar, dan KPP Madya sebagai berikut: Tabel Realisasi dan Capaian ACR Tahun 2015 - 2017Tahun Target ACR Realisasi ACR Capaian ACR2015 Badan OP Badan OP2016 1.99% 0.25% 1.69% 0.35% Total2017 1.68% 0.23% 2.00% 0.36% 114.04% 2.32% 0.39% 2.87% 0.45% 137.00% 119.08%Rencana aksi yang akan kepatuhan pemenuhandilakukan untuk meningkatkan kewajiban perpajakan melaluipencapaian IKU tersebut pada tahun updating DSPP sebagai bahan2018 antara lain: instruksi pemeriksaan khusus.1. Melakukan evaluasi terhadap 3. Pembentukan tim WP OPkebijakan pemeriksaan Prominen sebagai salah satueksisting sebagai bahan untuk penunjang DSPP.perbaikan dan penerbitan 4. Penerbitan instruksikebijakan pemeriksaan yang pemeriksaan khususlebih relevan dengan kondisi berdasarkan analisis risiko baiklapangan saat ini. secara manual maupun2. Optimalisasi pemeriksaan computerize.dalam rangka menguji 52

5. Melakukan pembinaan dan 6. Optimalisasi Petugas koordinasi dengan unit vertikal dalam pelaksanaan tugas dan Pemeriksaan Pajak di KPP. fokus pemeriksaan tahun 2018. 7. Penambahan jumlah Fungsional Pemeriksa Pajak.9b-N Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak Tingkat Efektifitas Pemeriksaan merupakan besaran untuk mengetahui jumlahSKP terbit yang diajukan keberatan pada tahun berjalan. Saat ini, IKU TingkatEfektifitas Pemeriksaan merupakan parameter untuk mengukur kualitas kegiatanpemeriksaan. Dengan semakin tingginya tingkat efektifitas pemeriksaan diharapkanmampu menimbulkan deterrent effect yaitu meningkatnya tingkat kepatuhan WajibPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. IKU Tingkat efektifitas Pemeriskaan dihitung dengan menggunakan rumussebagai berikut:Dalam menghitung efektifitas pemeriksaan, pembobotan dilakukan denganmenggunakan kriteria jumlah SKP yang tidak diajukan keberatan (80%) dan jumlahSKP yang keberatannya ditolak atau dikabulkan sebagaian (20%).Tabel Target, Realisasi dan Capaian Tingkat Efektifitas Pemeriksaan Tahun 2017Triwulan IV tahun 2017 Jumlah Realisasi Bobot Net Target Capaian RealisasiSKP yang tidak diajukan 193.384 94,53% 80,00% 75,62%keberatan 204.584SKP terbit (Okt-Des 16 +Jan-Sep 17)Keberatan yang ditolak atau 6.262 85,93% 20,00% 17,19%dikabulkan sebagian 7.287Saldo permohonan tahunsebelumnyaIKU 98,21% 88,00% 105,46% 53

Berdasarkan Tabel, dapat 10/PJ/2017 tentangdiketahui target IKU Tingkat Petunjuk TeknisEfektifitas Pemeriksaan sebesar Pemeriksaan Lapangan88%. Dalam perhitungan realisasi Dalam Rangkacapaian IKU berdasarkan bobot, Pemeriksaan Untukmaka diperoleh realisasi atas SKP Menguji Kepatuhanyang tidak diajukan keberatan Pemenuhan Kewajibansebesar 94,53% dan Jumlah Perpajakan.keberatan yang ditolak atau c. Surat Edaran Direkturdikabulkan sebagian sebesar Jenderal Pajak Nomor SE-85,93% sehingga total realisasi IKU 11/PJ/2017 tentangTingkat Efektifitas Pemeriksaan Rencana, Strategi, dansebesar 92,81% dengan capaian Pengukuran Kinerja105,46%. Untuk kepentingan Pemeriksaan Tahun 2017.validasi dan keseragaman data, 2. Melakukan sosialisasi danDirektorat Pemeriksaan dan pembinaan kepada unit vertikalPenagihan menggunakan Aplikasi terkait regulasi pemeriksaanLaporan Pemeriksaan Pajak (ALPP) terbaru dengan penekanandan SIDJP. pada beberapa hal antara lain:Beberapa tindakan yang telah a. Fokus pemeriksaan saatdilaksanakan dalam rangka dan pasca periode Amnestimencapai target Tingkat Efektifitas Pajak.Pemeriksaan Tahun 2017 yaitu: b. Penguatan kewenangan1. Menerbitkan regulasi terkait yang dimiliki fiskus terkaitdengan rencana dan strategi dengan kegiatanpemeriksaan sebagai berikut: pemeriksaan.a. Peraturan Direktur Jenderal c. Pentingnya kualitasPajak Nomor PER- pemeriksaan melalui07/PJ/2017 tentang penekanan pada kredibilitasPedoman Pemeriksaan temuan hasil pemeriksaanLapangan Dalam Rangka yang memiliki dasar hukumPemeriksaan Untuk koreksi yang dapatMenguji Kepatuhan diandalkan. DenganPemenuhan Kewajiban demikian diharapkan agarPerpajakan. potensi SKP yang terbitb. Surat Edaran Direktur meningkat dan SKP terbitJenderal Pajak Nomor SE- 54

yang diajukan keberatan Dalam 3 tahun berturut sejak menurun. 2015, IKU Tingkat Efektifitas3. Melakukan koordinasi dan Pemeriksaan dapat memenuhi monitoring serta evaluasi atas target capaian dengan rincian kegiatan pemeriksaan selama sebagai berikut: tahun 2017.Tabel Target, Realisasi dan Capaian Tingkat Efektifitas Pemeriksaan Tahun 2015-2017 Tahun Realisasi Target Capaian 2015 92.94% 87.00% 106.83% 2016 93.87% 88.00% 106.67% 2017 92.81% 88.00% 105.46%Beberapa rencana aksi yang 3. Pembentukan tim WP OPakan dilakukan pada tahun 2018 Prominen sebagai salah satuantara lain: penunjang DSPP.1. Melakukan evaluasi terhadap 4. Melakukan pembinaan dankebijakan pemeriksaan koordinasi dengan unit vertikaleksisting sebagai bahan untuk dalam pelaksanaan tugas danperbaikan dan penerbitan fokus pemeriksaan tahun 2018.kebijakan pemeriksaan yang 5. Menyesuaikan jumlahlebih relevan dengan kondisi Fungsional Pemeriksa Pajaklapangan saat ini. yang dibutuhkan dengan2. Updating DSPP sebagai bahan memperhatikan beban kerja.instruksi pemeriksaan khusus 6. Memperketat pengendaliandengan menitikberatkan pada mutu pemeriksaan dan jaminanpeningkatan akurasi potensi prosedur pengujian telah tepatpajak. dan objektif.9c-CP Persentase keberhasilan pelaksanaan joint audit Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea danCukai adalah kegiatan pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, dan/atau audit cukaiyang dilakukan bersama-sama oleh pemeriksa pajak dan auditor bea dan cukaiterhadap Wajib Pajak/Auditee, yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman 55

pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan. Joint Audit dilaksanakan dalamrangka:1. Mengoptimalkan penerimaan Negara dan penegakan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan2. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Komite Joint Audit. Pada tahun 2017, IKU tersebut Joint Audit, dan keberhasilan Joint Audit. Berikut ini perbandinganmengukur realisasi jumlah antara target, realisasi dan capaian Joint Audit Tahun 2017.penugasan Joint Audit,penyelesaian penugasan Joint Auditdengan adanya penerbitan Laporan Tabel Target, Realisasi, dan Capaian Joint Audit Tahun 2017Komponen Target Bobot Target Realisasi Capaian 130.13%Target Penerbitan Surat Tugas 10.00% 6.00% 10.00% 30.00% 18.00% 23.08%Joint Audit 60.00%Nilai Penyelesaian PenugasanNilai Hasil Audit 60.00% 36.00% 45.00%Total 100.00% 60.00% 78.08% Berdasarkan Tabel, diketahui membandingkan jumlah ST Jointbahwa target Joint Audit Tahun2017 sebesar 60% yang ditetapkan Audit yang terbit dibagi dengandalam Rencana Kerja Tahunan JointAudit Tahun 2017. Target tersebut rencana penerbitan ST Joint Audit.terbagi atas 3 komponen terkaitjumlah penugasan Joint Audit, Kemudian untuk targetpenyelesaian penugasan Joint Auditdengan adanya penerbitan Laporan Penyelesaian Penugasan, rasionyaJoint Audit, dan keberhasilan JointAudit dengan bobot masing-masing dihitung dari Laporan Joint Auditadalah 10%, 30%, dan 60%. (LJA) yang selesai tepat waktu Untuk target penerbitan SuratTugas (ST) Joint Audit, pengukuran dibagi dengan total dari outstandingyang dilakukan adalah dengan ST dan ST tahun berjalan dikurangi dengan ST yang belum jatuh tempo yang LJA-nya belum ditetapkan serta ST pemeriksaan yang dibatalkan. Sementara untuk target Nilai Hasil Audit, dihitung apabila terdapat nilai pajak, bea dan cukai yang dihasilkan oleh Joint Audit atau 56

terdapat penegakan hukum dengan 1. melibatkan banyak pihak terkaitkriteria nilai pajak minimum (bersifat dalam penetapan objek audit;akumulatif) adalah memiliki nilaitambah bayar minimum 0.7% nilai 2. pembentukan Tim Joint Auditomzet per objek audit dan nilai yang fully dedicated;tambah bayar minimum sebesargeomean (rata-rata geometri nilai 3. dilakukan rapat pembahasantambah bayar) 3 tahun terakhir progress report atas pelaksanaanditambah persentase pertumbuhan Joint Audit dari masing-masingrealisasi sampai dengan triwulan tim pelaksana; danberjalan yoy dikali geomean 3 tahunterakhir. 4. melakukan koordinasi dan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan Joint Audit selama tahun 2017. Beberapa tindakan yang telah Sejak tahun 2013, IKU Jointdilaksanakan dalam rangka Audit dapat memenuhi targetmencapai target Joint Audit Tahun capaian dengan rincian sebagai2017 yaitu: berikut:Tabel Capaian Kinerja Joint Audit Tahun 2013 s.d. 2017Realisasi 2013 2014 2015 2016 2017Capaian 84.00% 100.00% 101.43% 88.20% 78.08% 116.67% 138.89% 140.87% 114.34% 130.13% Rencana aksi yang akan atas pelaksanaan Joint Audit dan dilakukan untuk meningkatkan pencapaian IKU tersebut pada tahun potensi temuannya; dan 2018 antara lain:1. Pelaksanaan progress report 2. Himbauan percepatan Joint Audit dalam bentuk rapat penyelesaian tunggakan pembahasan secara berkala untuk melakukan pengawasan penugasan carry over Joint Audit 2016 dan 2017 dari Ketua Komite Joint Audit. 57

Sasaran Strategis 10: Peningkatan efektivitas penyidikan 10 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja10a-CP 50,00% 115,52% 120,00 Persentase hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21)10a-CP Persentase hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap olehkejaksaan (P-21) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakanyang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang denganbukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sertamenemukan tersangkanya. Rangkaian tindakan penyidik dituangkan dalam berkasperkara yang kemudian diserahkan kepada Jaksa/ Penuntut Umum untuk diteliti.Status P-21 adalah status dinyatakan lengkapnya berkas perkara pidana (dinyatakanmemenuhi syarat untuk proses selanjutnya) oleh Kejaksaan. Penghentian penyidikan dapat administrasi sebesar 4 (empat) kalidilakukan dengan 2 (dua) alternatif.Pertama, penghentian penyidikan jumlah pajak yang kurang dibayardalam hal Menteri atau pejabat yangditunjuk atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalammenerbitkan Surat Keterangandalam rangka Pengampunan Pajak Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 Undang-undang Republik Tahun 1983 tentang KetentuanIndonesia Nomor 11 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak. Umum dan Tata Cara PerpajakanDalam hal ini, Wajib Pajak yangharus membayar sejumlah uang sebagaimana telah beberapa kalitebusan dan pajak yang tidak/ ataukurang dibayar. Kedua, penyidikan diubah terakhir dengan Undang-juga dapat dihentikan karenaadanya ketetapan oleh Jaksa Agung Undang Nomor 16 Tahun 2009.atas permintaan Menteri Keuanganuntuk kepentingan penerimaan Atas setiap penyidikan yangNegara setelah Wajib Pajakmelunasi sejumlah pajak yang dihentikan tersebut, dapatkurang dibayar ditambah sanksi disetarakan dengan 1 (satu) capaian hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21). Pada tahun 2017, IKU tersebut mengukur kuantitas hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), penghentian karena Program Amnesti Pajak dan penghentian sesuai pasal 44B UU 58

KUP dibandingkan dengan saldo Selama 5 (lima) tahun sejakpenyidikan awal tahun dikurangidengan jumlah penyidikan yang tahun 2012 s.d. 2017, kecuali ditidak dapat dilanjutkan berdasarkanketentuan sesuai Pasal 44A UU tahun 2013, capaian hasilKUP. penyidikan yang telah dinyatakan Berdasarkan Renstra DJPTahun 2015-2019, target IKU tahun lengkap oleh Kejaksaan (P-21) dan2017 ditetapkan sama dengan tahun2016, yaitu 50% dari saldo disetarakan melebihi target yangtunggakan penyidikan awal tahunsejumlah 116 kasus penyidikan telah ditetapkan. Sedangkansehingga target jumlah hasilpenyidikan yang telah dinyatakan capaian pada tahun 2013 tidaklengkap oleh Kejaksaan (P-21) dandisetarakan sebanyak 58 kasus mencapai target dikarenakanpenyidikan. Polarisasi dataditetapkan menggunakan maximize, dinamika koordinasi dalam prosesdimana semakin banyak hasil statusP-21 dan disetarakan yang dicapai pembahasan kelengkapan kasusmaka persentasenya semakin tinggisehingga diharapkan kinerja dari status P-19 menjadi P-21 dapatpenyidikan yang dilakukan semakinefektif. Persentase hasil penyidikan berbeda antara satu kasus denganyang telah dinyatakan lengkap olehKejaksaan (P-21) dilaporkan pada kasus yang lainnya dan adanyatriwulan IV tahun 2017 dengan jeniskonsolidasi periode menggunakan perbedaan pandangan antaraTake Last Known Value (realisasiyang digunakan adalah angka Fungsional Pemeriksa Pajak DJPperiode terakhir). (PPNS) dengan Jaksa Peneliti di Kejaksaan sehingga cukup sulit untuk dapat mencapai status P-21. Capaian tahun 2017 untuk pertama kalinya mencapai 115,52% dikarenakan adanya Program Amnesti Pajak yang mendorong Wajib Pajak melunasi pajak yang kurang dibayar sehingga penyidikannya dihentikan. Perkembangan jumlah hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) dan disetarakan tahun 2012 s.d. 2017 dapat ditunjukkan sebagai berikut: 59

Capaian Kinerja Persentase Hasil Penyidikan yang Telah Dinyatakan Lengkap Oleh Kejaksaan (P-21)PERSENTASE P-21 DISETARAKAN 140% 120% 100% 80% 60% 40% 20% 0% 2012 2013 2014 2015 2016 2017 45% 50% 50% 42% 50% 50% TARGET 54% 30% 66% 72% 63% 116% REALISASI Realisasi tahun 2017 adalah ini, diharapkan dapat mencerminkan sebesar 134 penyidikan yang telah bahwa upaya law enforcement yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (P-21) dan disetarakan dari target Pajak sudah berjalan secara efektif, 116 perkara, sehingga capaian berkualitas dan konsisten, serta realisasi diperoleh sebesar telah dilaksanakan secara selektif 115,52%. Capaian tersebut untuk memberikan efek jera kepada merupakan hasil kinerja yang Wajib Pajak, dan pada akhirnya optimal mulai dari tahap awal dalam diharapkan dapat meningkatkan penetapan target P-21, koordinasi kepatuhan Wajib Pajak. intensif dengan aparat penegakan hukum lainnya, bimbingan dan Beberapa tindakan yang telah dukungan terhadap unit vertikal dilaksanakan dalam rangka dalam rangka menyelesaikan mendorong penyelesaian penyidikan penyidikan yang sedang berjalan. tindak pidana di bidang perpajakan, seperti: Sebagai wujud pelaksanaan 1. Koordinasi intensif dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, Kepolisian dan Kejaksaan dengan meningkatnya jumlah dalam rangka membahas penyidikan yang telah berhasil perkembangan, hambatan, dan dinyatakan lengkap di tahun 2017 tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 60

Salah satu bentuk koordinasi pencapaian IKU tersebut pada tahun 2018 antara lain:diwujudkan dalam Diklat 1. Menetapkan target P-21 untukbersama Jaksa dan Polisi Kanwil DJP berdasarkan jumlah PPNS dan anggarandalam rangka menyamakan penyidikan. Rata-rata jumlah penyidik dalam 1 kelompokpersepsi dan membangun adalah 5 orang, sehingga ditentukan koefisien sebesar 0,2sinergi sehingga diharapkan x jumlah penyidik. Untuk Tim Penyidik di Kantor Pusat DJPdapat mempercepat diberikan target P-21 sejumlah 5 kasus penyidikan perpenanganan perkara-perkara kelompok. 2. Optimalisasi konsultasi dantindak pidana perpajakan di koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dilakukanseluruh Indonesia. secara rutin dan terencana. 3. Penyidikan tindak pidana di2. Direktorat Penegakan Hukum bidang perpajakan tahun 2018 difokuskan pada penggunabekerja sama dengan Direktorat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,Intelijen Perpajakan penerbit pajak dengan NPWP 00.000.000.0-000.000, SPTmenyelenggarakan workshop Lebih Bayar Berisiko Tinggi, dan pengembangan kasuspenegakan hukum di Kanwil penyidikan yang ditangani ke kawajiban perpajakan PPh danDJP agar tiap KPP terlibat penyidikan TPPU. 4. Koordinasi dengan Direktoratdalam penanganan tindak Intelijen Perpajakan mengenai rencana pembentukan Satgaspidana perpajakan dengan Intelijen untuk mendorong peningkatan jumlah IDLP yangmengusulkan 3 IDLP yang dapat dimanfaatkan sebagaiselanjutnya akan menjadi bahan 61pemeriksaan bukti permulaan.3. Menetapkan target P-21berdasarkan cluster jumlahPPNS, jumlah kelompok, dananggaran penyidikan. Rata-ratajumlah penyidik dalam 1kelompok adalah 5 orang,sehingga ditentukan koefisiensebesar 0,2 x jumlah penyidik.4. Menyelenggarakan Diklat PPNStahun 2017 untuk 484 orangpegawai. Rencana aksi yang akandilakukan untuk meningkatkan

bahan pemeriksaan bukti pengembangan cakupan modus permulaan dan penyidikan. operandi kasus yang disidik dan5. Asistensi dan supervisi ke perluasan ruang lingkup wilayah Kanwil DJP dalam rangka (locus) penyidikan.Sasaran Strategis 11: Peningkatan efektivitas penagihan 13 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja11a-N Persentase pencairan piutang pajak 35,00% 65,78% 120,0011b-N Jumlah usulan penyanderaan 66 WP/PP 82 WP/PP 120,0011a-N Persentase pencairan piutang pajak Persentase Pencairan Piutang Pajak merupakan indikator kinerja untukmengukur penerimaan perpajakan melalui pencairan terhadap utang pajakberdasarkan persentase saldo piutang outstanding melalui tindakan penagihansebagaimana diatur di dalam UU penagihan Pajak dengan Surat Paksa. BerdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015 tentang Rencana StrategisKementerian Keuangan Tahun 2015-2019, Target IKU Jumlah pencairan piutangpajak ditetapkan adalah sebagai berikut:Tahun 2015 2016 2017 2018 2019Target 30% 30% 35% 35% 40%Persentase target tersebut berdasarkan piutang outstanding. Piutang oustandingadalah saldo awal piutang ditambah piutang tahun berjalan dikurangi denganpenyisihan piutang. Realisasi IKU Jumlah pencairan piutang pajak Tahun 201770 65,7860 49,67 50,26 35 15 25504030 18,022010 50 Q1 Q2 Q3 Q4 Target Realisasi 62

Perkembangan capaian realisasi IKU Jumlah pencairan piutang pajak140 120120 111,8100 75,75 77,63 806040200 2015 2016 2017 2014 Capaian IKU Pada tahun 2017, realisasi IKU Pencairan piutang pajakIKU Jumlah pencairan piutang pajak tertuang dalam Rencana Strategissebesar Rp24,07 triliun sedangkan Kementerian Keuangan Tahuntarget 35% dari piutang outstanding 2015-2019 sebagai salah satuadalah sebesar Rp 12,808 triliun Sasaran Program/Sasaran Kegiatansehingga capaian IKU Jumlah yaitu Persentase pencairan piutangpencairan piutang pajak adalah pajak. Target persentase pencairansebesar 65,78%. piutang pajak telah ditetapkan untuk tahun 2015 sebesar 30%, tahun Indikator Kinerja Utama (IKU) 2016 sebesar 30%, tahun 2017Jumlah pencairan piutang pajak sebesar 35%, tahun 2018 sebesarbertujuan untuk meningkatkan 35%, dan tahun 2019 sebesar 40%kepercayaan stakeholder dan masing-masing diperhitungkan darikepatuhan wajib pajak agar dapat piutang outstanding. Realisasimenunjang tingkat pendapatan yang pencairan piutang pajak pada tahunoptimal dan mengamankan 2017 mencapai Rp24.07 triliun daripendapatan negara melalui piutang outstanding sebesarpeningkatan pencairan piutang Rp36,59 triliun atau 65,78% lebihpajak. besar dari target yang telah ditetapkan sebesar 35%. Jumlah pencairan piutang pajak tersebut turut menyumbang pencapaian 63

penerimaan extra effort keseluruhanDirektorat Jenderal Pajak (DJP).11b-N Jumlah usulan penyanderaan Penyanderaan merupakan salah satu tindakan penagihan pajak. Penyanderaandilaksanakan terhadap penangung pajak yang memenuhi syarat kualitatif yaitu tidakberitikad baik dan syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak sekurang-kurangnyaRp100 juta. Usulan penyanderaan adalah usulan penyanderaan Wajib Pajak atauPenanggung Pajak yang dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, diterima lengkap diDirektorat Pemeriksaan dan Penagihan dan telah dikirimkan ke KementerianKeuangan. Realisasi IKU Jumlah usulan penyanderaan No Keterangan Jumlah 1 Target 66 WP/PP 2 Realisasi 82 WP/PP 3 Capaian 120,00 Jumlah usulan penyanderaan WP/PP90 8280 75706050 38403020100 2016 2017 2015 Indikator Kinerja Utama (IKU) diproses dan disampaikan keusulan penyanderaan bertujuan Menteri Keuangan dalam rangkauntuk memastikan bahwa usulan menimbulkan efek jera danpenyanderaan terhadap wajib menunjang pencairan piutang pajakpajak/penanggung pajak sudah yang optimal. 64

penyanderaan telah dilakukanPada tahun 2017, usulan beberapa upaya yaitu:penyanderaan ditetapkan sebesar a. permintaan bantuan data Bank66 usulan penyanderaan Wajib Pengelola Rekening WajibPajak/Penanggung Pajak. Target Pajak/Penanggung Pajaktersebut merupakan target tahunan kepada PPATK koordinasisehingga diperhitungkan pada ketersediaan data dan informasiTriwulan IV (Q4). Realisasi sampai antara DJP dan PPATK telahdengan Q4 adalah 82 usulan berlangsung pada tahun 2015penyanderaan Wajib yang dilaksanakan berdasarkanPajak/Penanggung Pajak yang telah pada Keputusan Menteriterbit Surat Ijin Menteri Keuangan. Keuangan Nomor 488/KM.1/2015 tentang IKU Jumlah usulan Pembentukan Tim Satuanpenyanderaan termasuk dalamSasaran Strategis DJP yaitu Tugas Penanganan DataPeningkatan efektifitas penagihan.Penyanderaan merupakan salah dan/atau Informasi dalamsatu tindakan penagihan aktifberupa pengekangan sementara rangka Optimalisasi Penegakanwaktu terhadap wajib pajak ataupenanggung pajak dalam rangka Hukum di Bidang Penagihanpenagihan utang pajak. Pada tahun2017, target usulan penyanderaan Pajak. Permintaan data Bankditetapkan sebanyak 66 usulanpenyanderaan wajib pajak atau Pengelola Rekening Wajibpenanggung pajak. Sedangkanrealisasinya adalah sebanyak 82 Pajak/Penanggung Pajakusulan penyanderaan wajib pajakatau penanggung pajak. Dengan kepada PPATK bertujuan untukdemikian, capaian IKU jumlahusulan penyanderaan pada tahun memperoleh informasi bank2017 mencapai 126,12%. pengelola rekening simpanan wajib pajak atau penanggung pajak yang dimanfaatkan untuk keperluan pemblokiran rekening wajib pajak atau penanggung pajak. Untuk mencapai IKU b. penyampaian himbauan kepadapencairan piutang pajak dan usulan WP oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk mengikuti Amnesti Pajak sesuai dengan INS- 05/PJ/2016 sesuai dengan DIKTUM KESATU INS- 05/PJ/2016, WP yang masih 65

memiliki utang pajak dihimbau Hukum Umum (Ditjen AHU)untuk memanfaatkan Program Online dalam rangkaAmnesti Pajak. Dengan Mendukung Penerimaanmengikuti program tersebut, Negara Nomor KEP-Wajib Pajak diwajibkan 216/PJ/2014 dan AHU.TI.01.04-melunasi pokok utang pajak dan 2 TAHUN 2014. Aplikasi AHUmemperoleh manfaat berupa online-DJP merupakan salahpenghapusan sanksi satu bentuk hasil kerja samaadministrasi. antara Direktorat Jenderalc. akses AHU online-DJP untuk Administrasi Hukum Umummemvalidasi susunan pengurus dengan DJP. Melalui aplikasiyang menjadi penanggung tersebut, Jurusita Pajak dapatpajak pertukaran data dan memvalidasi struktur pengurusinformasi antara DJP dan Ditjen dengan melihat akta pendirianAdministrasi Hukum Umum terakhir sehingga dapat(AHU) dilaksanakan menentukan kedudukanberdasarkan pasal 35A ayat (1) penanggung pajak yang dapatUndang-Undang Nomor 16 dilakukan tindakan penagihantahun 2009 tentang Ketentuan aktif.umum dan Tata Cara d. kerjasama dengan pihakPerpajakan. Berdasarkan Kepolisian terkaitketentuan tersebut instansi lain pendampingan penyanderaanberkewajiban untuk dalam melaksanakanmemberikan informasi terkait penyanderaan maupun tindakandengan perpajakan kepada penagihan lainnya. BentukDJP. Pertukaran data dan bantuan yang diberikaninformasi antara DJP dan Ditjen Kepolisian kepada DJP dalamAHU juga didasari oleh pelaksanaan tindakanKesepakatan Bersama antara penagihan adalah sebagaiDirektorat Jenderal Pajak berikut:Kementerian Keuangan dan 1) memastikan keberadaanDirektorat Jenderal Administrasi penanggung pajak yangHukum Umum Kementerian akan disandera;Hukum dan Hak Asasi Manusia 2) pendampingantentang Pemanfaatan Database pelaksanaan penyanderaanDirektorat Jenderal Administrasi penanggung pajak; 66

3) pengamanan dalam memberikan kuasa kepadamelaksanakan tindakan bank untuk memberitahukanpenagihan pajak. saldo harta kekayaane. kerjasama dengan Direktorat penanggung pajak yang telahJenderal Pemasyarakatan dilakukan pemblokiran,terkait penyediaan tempat Direktorat Jenderal Pajak dapatpenyanderaan dalam mengajukan permohonanpelaksanaan penyanderaan kepada Otoritas Jasa KeuanganDirektorat Jenderal Pajak melalui Menteri Keuangan untukberkoordinasi dengan Direktorat menerbitkan perintah kepadaJenderal Pemasyarakatan bank untuk memberitahukandalam hal penyediaan tempat saldo harta kekayaanpenyanderaan. Penanggung penanggung pajak yang telahPajak yang disandera dititipkan diblokir kepada Direktoratdi Rumah Tahanan/ Lembaga Jenderal Pajak.Pemasyarakatan di lingkungan g. pelaksanaan asset dan debtorDirektorat Jenderal tracing pemanfaatan unitPemasyarakatan sesuai dengan intelijen internal DirektoratKeputusan Bersama Menteri Jenderal Pajak dalam rangkaKeuangan dan Menteri mencari keberadaan baik wajibKehakiman dan Hak Asasi pajak, penanggung pajakManusia Nomor maupun harta kekayaan wajib294/KMK.03/2003, M- pajak atau penanggung pajak02.UM.09.01 Tahun 2003 yang dapat dilakukan tindakantentang Tata Cara Penitipan penagihan pajak.Penanggung Pajak yang h. pelaksanaan programDisandera di Rumah Tahanan inventarisasi dan penilaianNegara dalam rangka saldo pelaksanaan programPenagihan Pajak dengan Surat inventarisasi dan penilaianPaksa. saldo atas semua dokumenf. koordinasi dengan Otoritas Jasa sumber piutang pajak,Keuangan terkait proses izin memutakhirkan saldo piutangpemberitahuan saldo sesuai pajak, serta memastikan bahwadengan ketentuan Peraturan penilaian piutang pajak telahDirektur Jenderal Pajak Nomor dilaksanakan sesuai denganPER-24/PJ/2014, dalam hal ketentuan, program inipenanggung pajak tidak 67

dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2017.Sasaran Strategis 12: Pengendalian mutu yang optimal 12 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja12a-CP 75,00% 78,08% 104,11 Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telah ditindaklanjuti12a-CP Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang telahditindaklanjuti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara memberi mandat kepada Badan PemeriksaKeuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan pemeriksaan keuangannegara. Hasil pemeriksaan BPK RI berupa laporan hasil pemeriksaan menguraikanadanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara yang diuraikan dalamtemuan pemeriksaan serta rekomendasi yang merupakan saran perbaikan kepadaorang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan perbaikan. Pemerintah melaksanakan timeframe yang ditetapkan pemerintah dengan menggunakanrekomendasi atas Temuan dua kriteria, yaitu:Pemeriksaan BPK (selanjutnyadisebut Temuan) untuk memperbaiki a. rekomendasi yangkelemahan dalam pengelolaan ditindaklanjuti merupakankeuangan negara. Temuan pada rekomendasi yang diusulkanLaporan Keuangan Pemerintah sesuai kepada BPK. StatusPusat (selanjutnya disebut LKPP) rekomendasi BPK yangdan Laporan Keuangan Bendahara diusulkan selesai, ditetapkanUmum Negara (selanjutnya disebut pada forum pembahasanLK BUN) ditindaklanjuti oleh setiap bersama DJPB, Itjen, unitKementerian atau Lembaga dan eselon I terkait, dan AuditorPengguna Anggaran BUN. BPK.Pengukuran penyelesaian b. rekomendasi yang diselesaikanrekomendasi adalah temuan yang merupakan rekomendasi yangtelah selesai ditindaklanjuti terhadap dinyatakan sesuai oleh BPKtemuan/rekomendasi BPK dan tercantum dalam Laporansebagaimana action plan dengan Hasil Pemeriksaan (LHP). 68

Pemerintah, dalam hal ini akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban keuanganDirektorat Jenderal Pajak, dalam negara, memetakan dampak dari kelemahan pengelolaan keuanganupaya meningkatkan kinerja tidak negara yang berdampak kepada pencapaian tujuan organisasi sertadapat mengabaikan kelemahan memastikan bahwa orang dan/atau badan yang menjadi objekdalam pengelolaan keuangan pemeriksaan keuangan negara telah melakukan perbaikan sehingganegara sehingga diperlukan meningkatkan kinerja organisasi. Capaian atas Indikator Kinerjapengendalian mutu yang optimal. Utama Persentase Rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yangYang menjadi Sasaran Strategis Telah Ditindaklanjuti pada tahun 2017 disajikan dalam tabel berikut:Direktorat Jenderal Pajak tahun2017 adalah Pengendalian Mutuyang Optimal. Sasaran strategis inidiukur dengan menggunakan satuindikator yaitu Indikator KinerjaUtama Persentase RekomendasiBPK atas LKPP dan LKBUN yangTelah Ditindaklanjuti. Indikator inibertujuan untuk menjaminRealisasi IKU Persentase Rekomendasi BPK atas LKPP dan LKBUN yang Telah Ditindaklanjuti No Keterangan Jumlah 1 Target 75,00% 2 Realisasi 78,08% 3 Capaian 104,11Pengukuran indikator ini (LHPTL) BPK tahun 2016, sertadilakukan dengan cara hasil perhitungan rekomendasimenentukan persentase dari nilai yang diusulkan sesuai padarata-rata hasil perhitungan saldo semester II tahun 2017 atasrekomendasi LHP LKPP LK BUN akumulasi dari seluruhyang dinyatakan sesuai oleh BPK rekomendasi yang masihatas rekomendasi yang masih berstatus belum sesuaibelum sesuai rekomendasi yang berdasarkan LHPTL BPK tahuntercantum dalam Laporan Hasil 2016 dan rekomendasi baruPemantauan Tindak Lanjut dalam Laporan Hasil 69

Pemeriksaan BPK tahun 2017 penghitungan capaian IKU ini(Tahun Anggaran 2016). Formula adalah sebagai berikut:Penjelasan variabel formula LHP LKPP 2017perhitungan: e = Jumlah rekomendasi BPKa = Jumlah rekomendasi BPK dalam \"LHP Tindak Lanjut dalam \"LHP Tindak Lanjut dalam Hasil Pemeriksaan dalam Hasil Pemeriksaan BUN tahun 2016\" yang LKPP tahun 2016\" yang dinyatakan selesai dinyatakan selesai. f = Jumlah outstandingb = Jumlah outstanding rekomendasi BPK dalam rekomendasi BPK dalam \"LHP Tindak Lanjut dalam \"LHP Tindak Lanjut dalam Hasil Pemeriksaan BUN Hasil Pemeriksaan LKPP tahun 2016\" tahun 2016\" g = Jumlah rekomendasi BPKc = Jumlah rekomendasi BPK dalam LHP BUN yang dalam LHP LKPP yang diusulkan selesai dalam diusulkan selesai dalam tahun 2017 tahun 2017 h = Jumlah outstandingd = Jumlah outstanding rekomendasi BPK dalam rekomendasi BPK dalam LHP BUN 2017Data realisasi tindak lanjut rekomendasi temuan pemeriksaan BPK RI atasLKPP dan LK BUN 2017, disajikan dalam tabel berikut: LHP LKPP s.d. Semester II Tahun 2017Rekomendasi Jumlah Rekomendasi Jumlah Jumlah Rekomendasi RekomendasiSelesai dalam dalam LHPTL LKPP Diusulkan Selesai dalam LHP LKPP Persentase Tahun 2017 95,45%LHPTL LKPP 2016 2016 2017 1045 45 11 Sejak tahun 2016 DJP tidak memisahkan hasil pemeriksaanlagi menerima rekomendasi BPK BUN atas DJP untuk dimasukkandalam LHP LK BUN karena BPK ke dalam laporan tersendiri. 70

LHP LK BUN s.d. Semester II Tahun 2017Rekomendasi Jumlah Rekomendasi Jumlah Jumlah Rekomendasi RekomendasiSelesai dalam dalam LHPTL LKBUN Diusulkan Selesai dalam LHP LKBUN Persentase Tahun 2017 60,71%LHPTL LKBUN 2016 2016 2017 11 03 14 Target IKU tahun 2017 naik 104,11%. Meskipun atas targetsebesar 65% dibandingkan tahun tersebut IKU DJP tercapai, nilai2016 dari 46% menjadi 75%. capaian tahun 2017 menunjukkanBerdasarkan angka tindak lanjut terdapat penurunan dibandingkanatas rekomendasi dan formula dengan capaian pada tahunpenghitungan capaian indikator 2016. Detil perbandingan capaiandihasilkan realisasi sebesar IKU tahun 2016 dan 201778,08% dengan capaian disajikan dalam tabel berikut. Tahun Target Realisasi Capaian2016 49,00% 57,65% 117,64%2017 75,00% 78,08% 104,11%Adapun hal-hal yang rekomendasi BPK atas LKPP dan LK BUN adalah tindak lanjutmendukung tercapainya target beberapa rekomendasi BPK memerlukan upaya yang cukupIKU ini adalah adanya kesadaran komprehensif. DJP harus berkoordinasi tidak hanya antardari unit terkait bahwa tindak instansi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP serta unitlanjut atas rekomendasi BPK atas vertikal di seluruh wilayah Indonesia) tetapi juga pihak lainLKPP dan LK BUN bersifat di luar Direktorat Jenderal Pajak dan di luar Kementerianpenting bagi DJP karena dapat Keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangkamempengaruhi opini BPK perbaikan aspek peraturan, sistem maupun proses bisnis diterhadap Laporan Keuangan DJP agar dapat menunjangPemerintah dan KementerianKeuangan, sehingga unit terkaityang menjadi sample auditeesegera menindaklanjutirekomendasi BPK. Hal yang menjadi kendalaDJP dalam menindaklanjuti 71

kinerja di tatanan operasional menginstruksikan untukyang bertujuan pada tercapainya menenerbitkan ketetapan.target penerimaan pajak, 3. Memberikan pembinaan sesuaisehingga tujuan dari pemeriksaan ketentuan.auditor eksternal yaitu perbaikan 4. Melakukan kajian dandan nilai tambah DJP dapat penyempurnaan aturan.terwujud. Upaya secara 5. Melakukan kajian dankomprehensif tersebut penyempurnaan sistem.membutuhkan waktu yang cukup 6. Melakukan monitoring tindaklama (lebih dari setahun) lanjut unit kerja yang menjadisehingga waktu penuntasan objek pemeriksaan danmenjadi lebih lama. pemantauan terhadap penyelesaian rekomendasi.Tindakan yang telahdilaksanakan untuk mendukung Untuk meningkatkantercapainya IKU ini adalah: pencapaian target IKU ini pada1. Melaksanakan koordinasi tahun 2018 telah dipersiapkandalam bentuk rapat maupun rekomendasi rencana aksi antarasurat tugas koordinasi lain yaitu:dengan pihak terkait seperti 1. Penyelesaian yang komprehensif;Direktorat terkait, KPP, 2. Membangun sistem informasi yangKanwil DJP, Direktorat memadai; danJenderal Perbendaharaan, 3. Berkoordinasi dengan pihakKementerian ESDM, dsb. internal dan eksternal DJP.2. Melakukan penelitian danSasaran Strategis 13: Peningkatan kehandalan data 13 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja13a-N Persentase data eksternal teridentifikasi 40,00% 63,55% 120,0013a-N Persentase data eksternal teridentifikasi Dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak terdapat satu unit pelaksanateknis yang memiliki tugas sebagai unit pengolah data dari pihak ketiga yaitu KantorPengolahan Data Eksternal (KPDE). KPDE bertugas untuk menghasilkan produkberupa data eksternal yang siap untuk diolah lebih lanjut oleh unit kerja lainnya diDirektorat Jenderal Pajak sebagai bahan penggalian potensi perpajakan. Untuk 72

mempersiapkan data eksternal yang handal, maka data eksternal harus diidentifikasisubjeknya terlebih dahulu. Data Eksternal Teridentifikasi persentase capaian dataadalah data subjek pajak yang dapat teridentifikasi pada tahun 2017diyakini kebenaran identitasnya adalah sebesar 158,87%, atausesuai dengan masterfile wajib persentase tersebut meningkatpajak atau data referensi yang sebesar 13,95% dari capaian tahundimiliki Direktorat Jenderal Pajak, 2016.sehingga atas subjek pajak tersebutdapat dilakukan tindakan Peningkatan jumlah data yangpengawasan lebih lanjut baik dalam teridentifikasi ini sejalan denganbentuk intensifikasi dan/atau arah kebijakan dan strategiekstensifikasi perpajakan. Identitas pemerintahan Jokowi-JK pada tahunyang wajib untuk diperoleh 2015-2019 dalam rangkakepastiannya adalah NPWP mendukung Sembilan Agendadan/atau NIK (khusus untuk Subjek Prioritas Pembangunan (Nawa Cita)Pajak Orang Pribadi) dan/atau nama yang terkait dengan DJP yaitukantor pelayanan pajak yang peningkatan akses kepada databertanggung jawab untuk pihak ketiga, dalam mendukungmelakukan upaya pengawasan upaya optimalisasi penerimaankepatuhan. Sedangkan data negara dan reformasi administrasieksternal prioritas adalah data perpajakan. Hal ini dapat dilihateksternal yang ditetapkan sebagai dengan dimasukkannyaprioritas dalam rangka peningkatan penghimpunan data dari pihakpengawasan kepatuhan pemenuhan ketiga ke dalam Inisiatif Strategiskewajiban perpajakan yang Direktorat Jenderal Pajak Nomor 15dilakukan oleh masyarakat, baik (Secara sistematis melibatkan pihakdalam bentuk intensifikasi dan/atau ketiga untuk data, penegakanekstensifikasi perpajakan. hukum, dan penjangkauan wajib pajak). Pada Tahun 2017 Direktorat Di dalam inisiatif strategis iniJenderal Pajak berhasil mencapai terdapat beberapa tindakan yangtarget kinerja persentase data dilaksanakan dalam rangkaeksternal prioritas teridentifikasi mencapai target identifikasi datadengan realisasi sebesar 63,55% eksternal yaitu:dari target sebesar 40% sehingga 73

a. Melakukan penghimpunan data diantaranya adalah banyak data dari ILAP yang telah disertai dengandan informasi sesuai dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data Nomor Indukkamus data dari Instansi, Kependudukan (NIK) serta proses matching yang ditunjang olehLembaga, Asosiasi, dan Pihak sarana pendukung pengolahan data yang berupa server, aplikasiLain (ILAP) bersadasrkan PP Pentaho dan aplikasi Data Quality Services (DQS). Meskipun hinggaNomor 31 tahun 2012. saat ini aplikasi Data Quality Services (DQS) tersebut belumb. Melakukan normalisasi, berjalan secara maksimal, namun perbaikan atau penyempurnaanperekaman data ILAP serta secara berkala terus dilakukan untuk memaksimalkan kemampuan darimatching data ILAP (data non aplikasi tersebut.keuangan).c. Melakukan perbaikan ataupenyempurnaan aplikasimatching data (DQS / DataQuality Service).d. Melaksanakan PMK Nomor16/PMK.03/2013 jo PMKNomor 79/PMK.03/2013 joPMK Nomor 95/PMK.03/2013jo PMK Nomor Sementara itu tantangan yang132/PMK.03/2013 jo PMK dihadapi dalam proses pencapaianNomor 191/PMK.03/2014 jo IKU ini antara lain:PMK Nomor 39/PMK.03/2016 a. Data yang diterima dari ILAPjo PMK Nomor tidak sepenuhnya sesuai228/PMK.03/2017 tentang dengan kamus data.rincian jenis data dan informasi b. Terdapat data yang diterimaserta tata cara penyampaian yang perlu dinormalisasidata dan informasi yang terlebih dahulu sebelum diolahberkaitan dengan perpajakan. lebih lanjut sehinggae. Melaksanakan PMK Nomor memperlambat proses39/PMK.03/2017 mengenai pengolahan data.tata cara pertukaran informasiberdasarkan perjanjian Adapun rencana aksi yang akan dilakukan untuk meningkatkaninternasional. pencapaian IKU untuk tahun 2018 antara lain: Meningkatnya persentase dataeksternal teridentifikasi pada tahun a. Melakukan optimalisasi sarana2017 disebabkan oleh beberapa hal, pendukung yang berupa server 74

dan aplikasi Data Quality pengiriman data dari ILAP agar Services (DQS). sesuai dengan kamus data.b. Melakukan koordinasi dengan ILAP dan pihak terkait dalamLearning and Growth PerspectiveSasaran Strategis 14: SDM yang kompetitif 14 Indikator Kinerja Target Realisasi Kinerja14a-CP 90,00% 92,16% 102,40 Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan14a-CP Persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Sasaran Strategis SDM yang kompetitif diukur dengan menggunakan 1 (satu)Indikator Kinerja Utama yaitu IKU Persentase pejabat yang telah memenuhi standarkompetensi jabatan. IKU ini bertujuan Kompetensi Jabatan (SKJ). Standar Kompetensi Jabatan adalahmenyempurnakan sistem persyaratan perilaku, pengetahuan dan keterampilan yang harus adapenempatan pegawai berdasarkan dalam suatu posisi jabatan untuk memastikan tugas-tugas jabatankompetensi dan tersedianya pejabat tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.yang memiliki kompetensi sesuaijabatannya guna menunjangterwujudnya sistem manajemenSDM berbasis kinerja dankompetensi. Mengacu pada Surat Edaran Pengukuran indikator ini Menteri Keuangan Nomor SE-adalah dengan cara 109/MK.1/2010 tentangmembandingkan jumlah pegawai pemanfaatan Assessment Center diyang memiliki Job Person Match lingkungan Kementerian Keuangan,(JPM) ≥ 72 % dengan jumlah JPM merupakan salah satupegawai yang telah di-assess. JPM pertimbangan dalam perencanaanmerupakan kesesuaian antara level karir dan mutasi jabatan dengankompetensi yang diperoleh dari JPM yang dipersyaratkan minimumAssessment Center dengan Standar 72%. Tujuan yang ingin dicapai 75

adalah penyempurnaan sistem dengan mempersiapkan kamuspenempatan pegawai berdasarkankompetensi dan ketersediaan kompetensi, Standar Kompetensipejabat yang memiliki kompetensisesuai jabatannya guna menunjang Jabatan, metode & toolssistem manajemen SDM berbasiskinerja dan kompetensi. pelaksanaan Assessment Center, associate assessor, serta melaksanakan Assessment Center bagi seluruh pegawai. Berdasarkan KMK Nomor Periode pelaporan IKU ini adalah semesteran. Sampai dengan130/KMK.01/2013 tentang Penataan Triwulan IV Tahun 2017, jumlah Pejabat (Eselon II, III dan IV) diPegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan DJP adalah 5064 orang. Jumlah pejabat eselon yang telahKeuangan bahwa pemetaan mengikuti kegiatan Assessment Center adalah 4794 orang. Pejabatpegawai dilakukan melalui yang telah mencapai JPM minimal 72% sebanyak 4418 orang,pengukuran kompetensi/ potensi sedangkan pejabat yang belum mencapai JPM 72%, adalah 376dan penilaian kinerja. Konsekuensi orang dari 4794 pejabat yang telah mengikuti Assessment Center.yang dihadapi DJP adalah harusmenjamin kompetensi yangdigunakan sebagai dasar pemetaanpegawai adalah data yang valid danmerepresentasikan sesuai dengankondisi yang sebenarnya. Sehinggaperlu menjamin kualitaspelaksanaan assessment centerTabel Pelaksanaan Assessment Center di Lingkungan Direktorat Jenderal PajakEselon Jumlah Pejabat yang Pejabat Pejabat Pejabat yang Persentase Pejabat telah yang yang JPM Belum AC di (%) II JPM Eselonnya III 53 mengikuti ≥ 72 % < 72% IV 586 assessment 46 1 86.79%Jumlah 4425 7 68 88.74% 5,064 53 520 66 270 92.71% 303 339 92.16% 586 3852 376 4155 4,418 4,794 Penyebab adanya pejabat a. faktor individual : assesseyang belum memenuhi ketentuanJPM minimal 72% diantaranya dalam keadaan sakit atauadalah : kekhawatiran menghadapi Assessment Center, assesse 76

masih memiliki kelemahan pada untuk jabatan baru dan/atau jabatan yang mengalamikompetensi tertentu, dan usia; perubahan; d. penyusunan dan reviu alat ukurb. kualifikasi assessor dalam Assessment Center, untuk menjamin validitas tools yangmenggali kompetensi assesse; digunakan dalam pengukuran; e. melakukan koordinasi denganc. masih ada pejabat yang tidak Biro SDM Kementerian Keuangan dalam rangkamemenuhi Standar Kompetensi penyampaian Laporan Hasil Assessment Center (LHAC)Jabatan yang ditetapkan untuk Pejabat Eselon II dan III sebagai dasar penyusunansetiap jabatan dan eselonnya, Laporan Individual Assessment Center (LIAC);karena penempatan jabatan f. melakukan evaluasi assessor untuk dapat memilih dantidak sesuai dengan kompetensi menggunakan assesssor yang kompeten dalam menggaliyang dimilikinya; kompetensi sampai memiliki kualitas laporan yang sesuaid. kurang tepat dalam menentukan diharapkan; g. mengadakan assessor meetingStandar Kompetensi Jabatan untuk menyamakan persepsi assessor dan memiliki standarpada jabatan tertentu; menilai yang sama; h. Re-Assessment Center bagie. alat ukur yang digunakan masih pejabat yang nilainya dibawah JPM dan Pejabat yang memilikimemiliki celah dalam hasil Assessment yang sudah kadaluwarsa;penggalian kompetensi untuk i. penyampaian hasil Assessment Center melalui SIKKA, sehinggapelaksanaan. tiap pegawai mengetahui profil kompetensinya;Tindakan yang telah 77dilaksanakan untuk mendukungtercapainya IKU ini adalah :a. mengadakan pelatihan berbasiskompetensi untukmengembangkan kapasitaspejabat, misalnya pelatihanLeadership DevelopmentProgram (LDP) bagi pejabateselon II dan III;b. pelatihan LDP berbasiskompetensi bagi Pejabat EselonIV di setiap Kantor WilayahDJP;c. reviu Standar KompetensiJabatan untuk menyesuaikanjenis dan level kompetensi

j. melaksanakan monitoring dan b. melaksanakan Assessment Centerevaluasi tentang pelaksanaan bagi pejabat eselon IV yang belumAssessment Center untuk memiliki hasil Assessment Center;mendapatkan saran dan c. Re-Assessment Center bagimasukan dari unit terkait pejabat eselon II , III dan IV yangpelaksanaan Assessment memiliki nilai di bawah 72%;Center. d. melakukan seleksi assessor; e. melakukan pengembangan modulUntuk mempertahankan penyampaian hasil Assessmentkeberhasilan pencapaian target IKU Center melalui SIKKA yangini pada tahun 2017 telah rencananya akan dilengkapidipersiapkan rekomendasi rencana dengan form Individualaksi antara lain : Development Plan;a. pelaksanaan reviu terhadap f. mengadakan pelatihan LeadershipKamus Kompetensi, Standar Development Program (LDP);Kompetensi Jabatan, serta metode g. mengadakan monitoring dandan tools; evaluasi terkait pelaksanaan Assessment Center.93,00% Pejabat yang telah memenuhi Standar Kompetensi92,00% Jabatan91,00%90,00% 92,16%89,00%88,00% 89,26%87,00%86,00% 86,03%85,00%84,00%83,00%82,00% 2015 2016 2017 78

Sasaran Strategis 15: Organisasi yang kondusif Target Realisasi Kinerja 90% 96% 106,67 16 Indikator Kinerja 74 81,15 109,6615a-CP Persentase Implementasi IS Program RBTK15b-CP Indeks tata kelola organisasi15a-CP - Persentase Implementasi IS Program RBTK Organisasi yang dinamis adalah organisasi yang mampu senantiasa beradaptasidan berubah ke arah yang lebih baik. Ketidakpastian lingkungan akibat perkembanganzaman menuntut pengendalian mutu yang optimal terhadap aktivitas organisasi.Continuous improvement akan mewujudkan penyempurnaan standar bakupelaksanaan tugas dan fungsi yang fit-for-purpose, sehingga mampu mendukungterciptanya kinerja organisasi secara efektif dan efisien. Perbaikan internal organisasiKementerian Keuangan diwujudkan melalui Program Reformasi Birokrasi danTransformasi Kelembagaan (RBTK) yang di dalamnya berisi berbagai inisiatif strategisKementerian Keuangan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangannomor 974/KMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Implementasi InisiatifStrategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan KementerianKeuangan. Dalam program ini, Direktorat Jenderal Pajak bertindak selaku pengelola(initiative champion) untuk 2 (dua) Inisiatif Stategis Tema Penerimaan, antara lain:1. Pengamanan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah (Inisiatif Strategis #5); dan2. Modernisasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak (Inisiatif Strategis #6).Pada tahun 2017, IKU tersebut besar capaian implementasi inisiatif strategis, maka diharapkanmengukur pelaksanaan perbaikan internal organisasi semakin baik dan fit-for-purpose.implementasi inisiatif strategis Persentase implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasisesuai perencanaan pengembangan Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan dilaporkan setiap(work breakdown structure) dengan semester pada tahun 2017 dengan jenis konsolidasi periode take lastconstraint waktu dari awal sampai known value (realisasi yangdengan akhir tahun berjalan. Target IKU tahun 2017ditetapkan sebesar 90% denganmenggunakan polarisasi datamaximize, yang mana semakin 79

digunakan adalah angka periode a. pengembangan aplikasi e-terakhir). form 1770 dan 1770S telah selesai; Realisasi tahun 2017 adalah b. pengembangan aplikasi e-sebesar 96% yang mencerminkanbahwa sebagian besar milestone form 1771 telah selesaipada Inisiatif Strategis 5 dan 6Program Reformasi Birokrasi dan tahap UAT;Transformasi Kelembagaan dapatdicapai. c. piloting aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 telah dilaksanakan; d. pengadaan aplikasi KiosK Pajak telah dilakukan; Beberapa tindakan yang telah e. piloting Kartin1 (smartcard)dilaksanakan dalam rangka dengan Pemerintah Daerahimplementasi Inisiatif Strategis Jawa Barat;Program Reformasi Birokrasi dan 6. Analytical Document CoreTransformasi Kelembagaan, antara Business Process telah selesailain: disusun;1. telah diterbitkan Peraturan 7. sebagian besar pengembangan Menteri Keuangan nomor enabler integrated system (SPT 112/PMK.07/2017 tanggal 1 DB restructuring, SOA, Agustus 2017 tentang dashboard, SSOT and self Perubahan atas Peraturan service BI, predictive analytic Menteri Keuangan nomor (fraud detection for VAT), 50/PMK.07/2017; network analytic, dan2. telah disusun Kajian mengenai programming models) telah Konsep Database Bendahara selesai dilaksanakan; dan Belanja yang Valid, Akurat, 8. capacity building enablement dan Terpusat; integrated system telah3. telah disusun Kajian mengenai dilaksanakan; Desain SIMDK Pusat dan 9. penyusunan Kajian Daerah yang Terintegrasi; Pembayaran Pajak dan4. telah disusun draft Peraturan Penerimaan Negara Lainnya Menteri Keuangan tentang dengan Kartu Kredit ke Mekanisme Pemotongan Pajak Rekening Bendahara di Depan atas Belanja Tertentu; Penerimaan telah selesai; dan5. pengembangan multichannel e- 10. penyusunan Kajian Services: Pembayaran Pajak dengan 80

Kartu Kredit ke Rekening Kas Informasi Manajemen DataNegara pada Bank Persepsitelah selesai. Keuangan; 4. koordinasi antar unit eselon I Kementerian Keuangan untukRencana aksi yang akan menyelesaikan penyusunandilakukan untuk meningkatkan mekanisme pemotongan pajakpencapaian IKU tersebut pada tahun di depan atas belanja tertentu;2018, antara lain: 5. implementasi aplikasi e-form1. penyelesaian revisi Peraturan 1771;Menteri Keuangan nomor 6. implementasi aplikasi e-bupot64/PMK.05/2013 tanggal 15 PPh Pasal 23/26;Maret 2013 tentang Mekanisme 7. pengembangan aplikasi e-bupotPengawasan terhadap PPh Pasal 21/26;Pemotongan/ Pemungutan dan 8. uji coba implementasi aplikasiPenyetoran Pajak yang Kiosk Pajak di CS Bank;Dilakukan oleh Bendahara 9. kerja sama Smartcard Kartin1Pengeluaran SKPD/ Kuasa dengan Bank (sebagaiBUD; prakondisi pengembangan fitur2. penyelesaian cleansing data create billing pada aplikasi m-Bendahara untuk membentuk Pajak);Database Bendahara dan 10. pengembangan predictiveBelanja yang valid, akurat, dan analytic (objek faktur pajak);terpusat; 11. implementasi Tax Payer3. penyusunan SRS/URS sebagai Accounting; dandasar pengembangan Sistem 12. penyusunan Bidding Document Coretax System.15b-CP – Indeks Tata Kelola Organisasi Terdapat 2 (dua) komponen yang dipakai dalam mengukur capaian IKU ini. IKUtesebut adalah Indeks Kesehatan Organisasi dan Hasil Penilaian Itjen. Rincian dariformula IKU Indeks Tata Kelola Organisasi disampaikan sebagai berikut:1. Survei internal-bobot 30% (Indeks Kesehatan Organisasi)2. Penilaian Itjen-bobot 70% a. Nilai Pembangunan Integritas, berupa hasil survei yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan RI; 81

b. Nilai Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah unit eselon I yang dikeluarkan oleh Itjen.Adapun perhitungan capaian IKU disajikan sebagai berikut. Keterangan Realisasi Bobot Nilai 21,00Survei Internal 70,00 30% 60,15Indeks Kesehatan Organisasi 70,00 81,15Nilai Eksternal 85,93 70%Nilai pembangunan integritas 80,07Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja 91,78Instansi Pemerintah (SAKIP)Realisasi IKUIndeks Kesehatan Organisasi Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang sehat dan berkinerja tinggi dapatdiwujudkan dengan melakukan evaluasi sekaligus monitoring atas perkembangankondisi kesehatan organisasi DJP dari waktu ke waktu agar segala permasalahan yangmuncul dapat didiagnosis secara cepat. Survei kesehatan organisasi DJP merupakansalah satu alat ukur yang objektif untuk mengetahui praktik-praktik kesehatan organisasiyang telah diterapkan di Kementerian Keuangan. Hasil dari survei tersebut akanmenjadi bahan masukan bagi kebijakan-kebijakan Kementerian Keuangan di bidangorganisasi. Menurut Keller dan Price (2011) programnya dengan sempurna;Kesehatan Organisasi adalah dankemampuan organisasi untuk: 3. memperbaharui diri, yaitu secara1. melakukan penyelarasan internal, efektif memahami, berinteraksi, membentuk dan beradaptasi yaitu memiliki tujuan bersama dengan lingkungan eksternalnya. yang didukung oleh budaya dan iklim kerja serta memiliki arti yang Kesehatan organisasi dapat mendalam bagi para pegawainya; dikelompokkan ke dalam 3 (tiga)2. mengeksekusi strategi, yaitu kluster, 9 (sembilan) dimensi, dan 37 memiliki kemampuan, proses (tiga puluh tujuh) indikator praktik manajemen dan motivasi yang kesehatan organisasi. Indikator baik untuk melaksanakan 82

praktik kesehatan organisasi adalahsebagai berikut. ClusterKeselarasan Internal Kualitas Pelaksanaan Kapasitas PembaharuanOrganisasi yang sehat Organisasi yang sehat Organisasi yang sehatmemiliki tujuan bersama memiliki kemampuan, secara efektifyang didukung oleh manajemen proses, dan memahami, berinteraksibudaya dan iklim kerjanya motivasi yang baik untuk dengan, membentuk,serta memiliki arti yang kesempurnaan dan beradaptasi denganmendalam bagi para pelaksanaan programnya situasi dan lingkunganpegawainya eksternalnya Dimensi1. Arahan 1. Akuntabilitas 1. Orientasi eksternal2. Kepemimpinan 2. Koordinasi dan 2. Kepemimpinan3. Budaya dan iklim kerja pengendalian 3. Inovasi dan 3. Kepemimpinan pembelajaran 4. Kapabilitas 5. Motivasi 83

Hasil survei kesehatan DJP secara keseluruhan adalah 70.organisasi tahun 2017 menunjukkan Nilai ini menurun dibandingkan indeksbahwa indeks kesehatan organisasi kesehatan organisasi di tahun 2015.Nilai Pembangunan Integritas Indeks Penilaian Persepsi Integritas adalah nilai untuk menilai bagaimanapersepsi dari para pihak di Kementerian Keuangan baik internal maupun eksternalterhadap nilai integritas yang telah diberlakukan di Kementerian Keuangan. Penilaiandilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam beberapa kegiatandiantaranya survei, diskusi, dan penilaian lapangan.Survei Indeks Penilaian 4. Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara IPersepsi Integritas diberikan kepada 5. Kantor Wilayah DJP Kalimantanpihak internal, dalam hal ini pegawai BaratKementerian Keuangan dan pihak 6. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggaraeksternal, yaitu para stakeholders 7. Kantor Wilayah DJP Papua danyang mendapatkan layanan yang Malukudisediakan oleh unit kerja 8. Kantor Wilayah DJP Bali 9. KPP Penanaman Modal AsingKementerian Keuangan. Survei Empatdilakukan dengan menyebarkan 10. KPP Madya Batam 11. KPP Madya Pekanbarukuesioner secara online. Survei 12. KPP Madya Jakarta Pusat 13. KPP Madya SurabayaIndeks Penilaian Persepsi Integritas 14. KPP Madya Balikpapan 15. KPP Madya Makassardilakukan pada tanggal 2 s.d. 31 16. KPP Madya Denpasar 17. KPP Pratama Medan PoloniaOktober 2017. Untuk responden 18. KPP Pratama Jambi 19. KPP Pratama Jakarta Kojainternal DJP dipilih beberapa unit 20. KPP Pratama Jakarta Setiabudiberdasarkan Surat Direktur KITSDA Tiga 21. KPP Pratama Semarangnomor S-695/PJ.11/2017 tanggal 25 CandisariSeptember 2017 hal Penilaian 84Persepsi Integritas di LingkunganKementerian Keuangan,diantaranya:1. Direktorat Pemeriksaan danPenagihan2. Direktorat Penegakkan Hukum3. Kantor Wilayah DJP WajibPajak Besar


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook