strategis tersebut diterjemahkan ke dalam 3 IKU sebagai berikut. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Audit Coverage Ratio 100% 137%Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak 88% 93,87%Persentase keberhasilan pelaksanaan joint audit 88,20% 118,80% Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Audit Coverage Ratio 100% 137%Audit Coverage Ratio (ACR) merupakan capaian ACR untuk tahun 2015 adalahbesarnya cakupan pemeriksaan yang sebesar 112,27% dari target.dihitung berdasarkan hasil pembagianantara wajib pajak (WP) yang diperiksa Pada tahun 2016, target awal ACR adalahdengan jumlah WP terdaftar wajib SPT. 2,24% untuk WP Badan dan 0,30% untukJumlah WP yang diperiksa adalah jumlah WP OP. Namun, adanya programWP yang selesai diperiksa selama tahun Amnesti Pajak mengakibatkan bahanyang bersangkutan. Namun dalam hal baku pemeriksaan di Unit Pelaksanasatu WP terdapat lebih dari satu LHP, Pemeriksaan (UP2) berkurang karenamaka hanya dihitung satu WP. Sedangkan UP2 tidak dapat menerbitkan instruksijumlah WP terdaftar Wajib SPT adalah pemeriksaan khusus yang baru, serta UP2jumlah WP yang terdaftar per tanggal 1 diharuskan mengajukan usulanJanuari tahun yang bersangkutan yang pembatalan pemeriksaan atas instruksimempunyai kewajiban menyampaikan yang pemeriksaannya belum dijalankan.sesuai dengan ketentuan peraturan Oleh karena itu, dilakukan revisi terhadapperundangan yang berlaku. Untuk ACR target ACR. Dengan adanya revisiWP Orang Pribadi, jumlah WP terdaftar tersebut, ACR untuk WP Badanhanya yang wajib SPT 1770 (non ditargetkan sebesar 1,68% dan terealisasikaryawan). sebesar 2%, sedangkan WP OP ditargetkan sebesar 0,23% dan terealisasiPada Tahun 2015, ACR untuk WP Badan sebesar 0,36%. Dengan demikian, totalditargetkan sebesar 1,99% dan terealisasi capaian ACR untuk tahun 2016 adalahsebesar 1,67%, sedangkan WP OP sebesar 137% dari target.ditargetkan sebesar 0,25% dan terealisasi Formula yang digunakan dalamsebesar 0,35%. Dengan demikian, total menghitung kinerja ACR adalah sebagai berikut. 43Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Tahun Target Realisasi Capaian 2015 112,57% Badan : 1,99% Badan : 1,67% 2016 OP : 0,25% OP : 0,35% 137% Badan : 1,68% Badan : 2% OP : 0,23% OP : 0,36%Tindakan yang telah dilaksanakan untuk 06/PJ/2016 tentang Kebijakanmendukung pencapaian target ACR tahun Pemeriksaan;2016 adalah: b) melakukan pengangkatan barua) menerbitkan aturan sehubungan Fungsional Pemeriksa Pajak (KEP- 89/PJ/2016) sebanyak 464 orang; dengan percepatan jangka waktu dan pemeriksaan yaitu Surat Edaran c) melakukan pengangkatan kembali Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- Fungsional Pemeriksa Pajak. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016 Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak 88% 93,87%IKU ini bertujuan untuk menguji keberatannya ditolak atau dikabulkanpemenuhan kepatuhan perpajakan Wajib sebagian, dapat dilihat seberapa efektifPajak sesuai dengan peraturan perundang- kegiatan pemeriksaan yang dilakukanundangan yang berlaku. Dengan melihat oleh Pemeriksa Pajak atas hasil koreksijumlah SKP yang tidak diajukan yang dapat dipertahankan tersebut.keberatan ataupun SKP yang Formula IKU tersebut adalah Selama tahun 2016, terdapat sebanyak keberatan tahun sebelumnya sebanyak 255.718 SKP yang telah diterbitkan 9.452. Dengan demikian, realisasi tingkat dengan 246.148 SKP yang tidak diajukan efektivitas pemeriksaan tahun 2016 keberatan. SKP yang diajukan keberatan, sebesar 93,87% dari target sebesar 88%, namun ditolak atau dikabulkan sebagian sehingga capaiannya IKUnya adalah sebanyak 7.969, serta saldo permohonan sebesar 106,67%.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 44
Sedangkan selama tahun 2015, jumlah tahun sebelumnya sebanyak 8.973.SKP terbit sebanyak 414.246. SKP yang Dengan demikian, realisasi tingkattidak diajukan keberatan sebanyak efektivitas pemeriksaan tahun 2015400.814. Untuk SKP yang keberatannya sebesar 92,94% dari target sebesar 87%,ditolak atau dikabulkan sebagian sehingga capaiannya IKUnya adalahsebanyak 6.970 dan saldo permohonan sebesar 106,83%.Jika diperbandingkan dengan jumlah SKP IKU persentase efektivitas pemeriksaannya pada tahun 2016 yaituyang diterbitkan, penerbitan SKP pada sebesar 93,87%, dibandingkan tahun 2015 yang sebesar 92,94%. Perbandingantahun 2015 jauh lebih besar dari jumlah tersebut digambarkan melalui tabel sebagai berikut.SKP yang terbit pada tahun 2016. Namun, 2016meskipun jumlah SKP terbit di tahun 88% 93,87%2016 jauh lebih sedikit dibandingkan 106,67%tahun 2015, terjadi peningkatan dalam sehingga bahan baku pemeriksaan untuk tahun 2016 berkurang.Target 2015Realisasi 87% Terdapat dua unsur dalam penghituganCapaian 92,94% IKU ini, yaitu persentase jumlah SKP 106,83% yang tidak diajukan keberatan dan persentase jumlah keberatan yang ditolakJumlah SKP terbit di tahun 2016 atau dikabulkan sebagian. Apabila dirinci,mengalami penurunan dibandingkan persentase jumlah SKP yang tidakjumlah SKP terbit di tahun 2015. Hal ini diajukan keberatan untuk tahun 2016dikarenakan adanya Program Amnesti sebesar 96,26% dan untuk tahun 2015Pajak yang menyebabkan: sebesar 96,76%, dimana angka ini hampir sama. Dengan demikian, terlihat bahwa a) dibatalkannya pemeriksaan terhadap peningkatan IKU ini disokong oleh WP yang mengikuti program peningkatan persentase jumlah keberatan Amnesti pajak dan telah diterbitkan yang ditolak atau dikabulkan sebagian, Surat Keterangan Amnesti Pajak yaitu sebesar 84,31% di tahun 2016 dan sehingga tidak ada SKP yang 77,68% di tahun 2015. diterbitkan; 45 b) UP2 tidak dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan khusus yang baru; dan c) UP2 diharuskan mengajukan usulan pembatalan pemeriksaan atas instruksi yang pemeriksaannya belum dijalankan;Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase keberhasilan pelaksanaan joint 88,20% 118,80%auditJoint Audit antara Direktorat Jenderal 1983 Nomor 50, Tambahan LembaranPajak dan Direktorat Jenderal Bea danCukai dilaksanakan dalam rangka: Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kalia. mengoptimalkan penerimaan negara diubah terakhir dengan Undang- dan penegakan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau Undang Nomor 36 Tahun 2008; cukai; dan 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983b. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kepabeanan, tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau cukai baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan sebelumnya yang ditetapkan oleh Komite Joint Audit. atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kaliJoint Audit antara Direktorat Jenderal diubah terakhir dengan Undang-Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Undang Nomor 42 Tahun 2009;Cukai adalah kegiatan pemeriksaan pajak, 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahunaudit kepabeanan, dan/atau audit cukai 1995 tentang Kepabeananyang dilakukan bersama-sama oleh sebagaimana telah diubah terakhirpemeriksa pajak dan auditor bea dan cukai dengan Undang-Undang Nomor 17terhadap Wajib Pajak/Auditee tahun 2006 ;berdasarkan: 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 1995 tentang Cukai sebagaimana telahtentang Ketentuan Umum dan Tata diubah terakhir dengan Undang-Cara Perpajakan (Lembaran Negara Undang Nomor 39 tahun 2007;Republik Indonesia Tahun 1983 6. Peraturan Presiden Nomor 24 TahunNomor 49, Tambahan Lembaran 2010 tentang Kedudukan, Tugas, danNegara Republik Indonesia Nomor Fungsi Kementerian Negara serta3262) sebagaimana telah beberapa kali Susunan Organisasi, Tugas, dandiubah terakhir dengan Undang- Fungsi Eselon I Kementerian NegaraUndang Nomor 16 Tahun 2009; sebagaimana telah beberapa kali2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 diubah terakhir dengan Peraturantentang Pajak Penghasilan (Lembaran Presiden nomor 80 Tahun 2014.Negara Republik Indonesia TahunLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
7. Keputusan Menteri Keuangan nomor 88,2%. Keberhasilan Joint Audit diukur 351/KMK.09/2012 tanggal 5 berdasarkan: November 2012 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 1. target penerbitan Surat Tugas (ST) nomor 504/KMK.09/2015 tanggal 9 sesuai roadmap joint audit; April 2015 tentang Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan 2. ketepatan waktu penyelesaian joint Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. audit; danTarget IKU Persentase Keberhasilan 3. nilai tambah pajak dan bea dan cukaiPelaksanaan Joint Audit tahun 2016 adalah dari hasil joint audit dengan bobot komponen pengukuran sebagai berikut. KOMPONEN BOBOT DJP & DJBC 10% Target Penerbitan Surat Perintah Joint Audit 30%Nilai Penyelesaian Penugasan 60% Rasio LJA yang diselesaikan tepat waktu Nilai Hasil Audit Nilai tambah bayar; atau terdapat rekomendasi penegakan hukumTerkait adanya Kebijakan Amnesti Pajak, Pada tahun 2016, telah diterbitkan 8 ST dari target 16 ST, dengan Laporan Jointrencana penugasan pada Semester II tidak Audit (LJA) yang telah diselesaikan sebanyak 12 LJA dari 25 ST yangditerbitkan sehubungan dengan outstanding. Rincian 12 LJA yang diterbitkan adalah sebagai berikut:diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal a) 3 LJA dinyatakan berhasil, yaituPajak Nomor INS-03/PJ/2016, terhadap yang nilai pajaknya lebih dari nilai bayar minimal (0,7% dari omset);pemeriksaan pajak yang sedang berjalan b) 6 LJA lainnya hasil pajaknya ditetap dilanjutkan sepanjang Wajib Pajak bawah nilai bayar minimal; danbelum mengajukan Pengampunan Pajak, c) 3 LJA tidak dimasukkan dalam penghitungan Nilai Hasil Auditdan Audit Kepabeanan dan/atau Cukai karena WP mengikuti program Tax Amnesty;tetap dilanjutkan. Dengan demikian, perluadanya penyesuaian terhadap IKUefektifitas pelaksanaan Joint Audit sebagaiantisipasi terhadap capaian/realisasipelaksanaan Joint Audit dikarenakanbeberapa Wajib Pajak/Auditee berpotensiuntuk memanfaatkan kebijakanPengampunan Pajak. 47Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Perbandingan pencapaian Persentase tahun 2015 dan 2016 sebagai berikut.keberhasilan pelaksanaan joint auditTarget 2015 2016Realisasi 72% 88,2%Capaian 88,10% 104,78% 122,36% 118,80% akan semakin ditingkatkan, termasukDukungan atas pencapaian kinerja IKU intensitas pertemuan Forum Komite JointPersentase keberhasilan pelaksanaan Audit terutama dalam penentuan objekjoint audit adalah dengan menambah joint audit.tim Joint Audit dari 3 tim menjadi 4 timyang fullydedicated. Selain itu, 10. Sasaran Strategis 10: Peningkatandilakukannya monitoring dan evaluasi efektivitas penyidikan dan penagihanpelaksanaan joint audit bersama Pengujian kepatuhan wajib pajak tidakInspektorat Jenderal (Itjen) dan hanya melalui kegiatan pemeriksaan,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai namun dapat juga dilakukan kegiatan(DJBC) setiap triwulan, juga penegakan hukum lainnya, yaitumemberikan pengaruh terhadap penyidikan dan penagihan. Penyidikanpencapaian kinerja tersebut. Ke depan, dilakukan apabila terdapat indikasi tindakkoordinasi bersama Itjen dan DJBC pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, kegiatan penagihan dilakukan atas hak negara terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase hasil penyidikan yang telah 50% 63,04%dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21)Persentase pencairan piutang pajak 30% 33,54%Jumlah usulan penyanderaan 33 WP/PP 75 WP/PP 48Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase hasil penyidikan yang telah 50% 63,04%dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21)Penegakan hukum perpajakan dilakukan yang telah dinyatakan lengkap olehsetelah tahapan pembinaan danpengawasan oleh DJP. Penegakan hukum Kejaksaan (P-21). IKU ini bertujuandilakukan dengan prinsip keadilanterhadap Wajib Pajak yang menghindari untuk meningkatkan upaya penegakanpajak, terutama terhadap Wajib Pajakyang terindikasi melakukan kegiatan hukum melalui penyidikan yang efektiftindak pidana di bidang perpajakan.Salah satu kegiatan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perpajakanyang dilakukan DJP adalah kegiatanpenyidikan, yang kinerjanya diukur untuk memberi efek jera (deterrent effect)melalui IKU Persentase hasil penyidikan bagi wajib pajak sehingga peraturan perpajakan dapat ditaati secara voluntary compliance. Adapun formula penghitungan IKU ini adalah sebagai berikut :Jumlah Berkas perkara yang berstatus P-21 +Jumlah perkara yang diselesaikan melalui Pasal 44B UU KUP +Jumlah penghentian penyidikan karena Amnesti Pajak(Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-13/PJ/2016)Jumlah outstanding Sprindik pada awal tahun – x 100%Jumlah penyidikan yang sudah tidak dapat dilanjutkanBerdasarkan formula tersebut, penghitungan penetapan target maupun realisasi IKU pada tahun2106 adalah sebagai berikut :NO URAIAN/TAHUN Target Realisasi 2016 20161 Jumlah Berkas Perkara berstatus P-21 402 Jumlah Perkara yang diselesaikan Pasal 44 B UU KUP 46 23 Jumlah Penghentian Penyidikan karena Tax Amnesty 164 Jumlah Berkas Perkara Penyidikan yang dinyatakan Lengkap 46 58 (1+2+3) 114 1145 Jumlah Outstanding Sprindik Awal Tahun 22 226 Jumlah Penyidikan yang tidak dapat dilanjutkan 92 927 Jumlah Berkas Perkara yang ditindaklanjuti (5-6)8 Persentase Penyidikan yang Dinyatakan Lengkap (P-21) 50% 63,04%Sumber: Register Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum 49Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Pencapaian kinerja penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan selama tahun 2014 sampaidengan 2016 adalah sebagai berikut: Tahun Target Realisasi Indeks Capaian % Angka 2014 % Angka 131,25 2015 Mutlak 171,96 2016 50% 32 Mutlak 126,09 42% 38 50% 46 65,63% 42 72,22% 65 63.04% 58 Persentase Hasil Penyidikan yang Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan (P-21) 2013 - 201670 6560 5850 4640 42 Target 3830 32 Realisasi 2520 15100 2014 (131%) 2015 (171%) 2016 (126%) 2013 (60%)Beberapa program yang telah dilakukan b. Peningkatan kapasitas penyidikuntuk menunjang keberhasilan pencapaian maupun jaksa mengenai penyidikankinerja penyidikan tindak pidana tindak pidana di bidang perpajakanperpajakan tahun 2016 adalah : dengan melibatkan para ahli dana. Melaksanakan penyidikan Tindak aparat penegak hukum; Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang c. Pembentukan kerja sama dengan pidana asalnya (predicate crime) Kepolisian Negara RI, Kejaksaan berasal dari tindak pidana di bidang Agung RI, Otoritas Jasa Keuangan perpajakan sesuai amanat Undang- (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Analisis Transaksi Keuangan Pencegahan dan Pemberantasan (PPATK) yang dituangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Memorandum of Understanding Tahun 2016 terdapat 2 (dua) berkas (MoU); perkara yang P-21 atas penyidikan TPPU. 50Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
d. Meminta dukungan Tenaga Forensik Tahun 2016 tentang PengampunanDigital dalam proses penyidikan, Pajak;utamanya dalam pengumpulan dan e. Belum meratanya kecukupanpengolahan barang bukti digital. Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) sebagai bahanKendala yang dihadapi dalam upaya untuk ditindaklanjuti denganoptimalisasi penyidikan tindak pidana pemeriksaan bukti permulaan danperpajakan adalah: ditingkatkan ke penyidikan pada Unit-a. Belum meratanya tingkat pemahaman Unit Pelaksana Penyidikan Pajak;jaksa peneliti mengenai peraturan f. Kompetensi PPNS yang belumperpajakan; optimal dalam penanganan penyidikanb. Upaya perlawanan dalam pelaksanaan tindak pidana di bidang perpajakanpenyidikan dari Wajib Pajak tertentu; dan TPPU.c. Dinamika hukum acara pidana yang mempengaruhi proses penyidikan; Formasi PPNS DJP dan capaian kinerjad. Pemahaman aparat penegak hukum per Kanwil DJP serta Direktorat Penegakan Hukum tahun 2016 adalah lain terkait Undang-Undang Nomor 11 sebagai berikut:No. Unit Pelaksana Penyidikan Pajak (UP3) Jumlah Jumlah P-21 dan PPNS yang disetarakan 1 Direktorat Penegakan Hukum 2 Kanwil DJP Jawa Timur I 42 22 3 Kanwil DJP Jakarta Utara 14 7 4 Kanwil DJP Jawa Tengah II 17 3 5 Kanwil DJP Sumatera Utara II 15 3 6 Kanwil DJP Jakarta Khusus 7 3 7 Kanwil DJP Jakarta Pusat 16 3 8 Kanwil DJP Jakarta Timur 18 2 9 Kanwil DJP Jawa Tengah I 16 210 Kanwil DJP Nusa Tenggara 14 211 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 7 212 Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta 9 113 Kanwil DJP Jakarta Barat 9 114 Kanwil DJP Jawa Barat I 17 115 Kanwil DJP Jawa Barat II 15 116 Kanwil DJP Jawa Timur II 15 117 Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah 15 118 Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau 7 119 Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan 7 1 11 1 Bangka Belitung20 Kanwil DJP Aceh 4 021 Kanwil DJP Bali 7 022 Kanwil DJP Banten 18 023 Kanwil DJP Jakarta Selatan I 17 024 Kanwil DJP Jakarta Selatan II 13 0 51Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
No. Unit Pelaksana Penyidikan Pajak (UP3) Jumlah Jumlah P-21 dan PPNS yang disetarakan25 Kanwil DJP Jawa Barat III26 Kanwil DJP Jawa Timur III 15 027 Kanwil DJP Kalimantan Barat 11 028 Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara 7 0 5 029 Kanwil DJP Papua dan Maluku 5 030 Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan 11 0 Tenggara 6 031 Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, 7 0 dan Maluku Utara 9 032 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi 4 033 Kanwil DJP Sumatera Utara I 410 5834 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar JumlahSelain menjalankan tugas dan fungsi tidak seharusnya dikembalikan dan sanksidalam penegakan hukum, pelaksanaan administrasi Pasal 44B UU KUP. Jumlahpenyidikan perpajakan tahun 2016 juga penerimaan negara yang diperoleh dariberkontribusi dalam penerimaan negara penyelesaian berkas perkara melalui Pasaltahun 2016 melalui pelaksanaan Pasal 44B 44B UU KUP Tahun 2016 adalah sebesarUU KUP oleh WP yang menyampaikan Rp461,42 miliar (Pokok Pajak yangpermohonan penghentian penyidikan terutang Rp92,28 Miliar ditambah sanksidengan melakukan pelunasan jumlah pajak administrasi Pasal 44B UU KUP sebesaryang tidak atau kurang dibayar atau yang Rp369,14 miliar)*PT TMS Jumlah Kerugian pada Sanksi Administrasi Jumlah Pokok PajakPT TS Pendapatan Negara sesuai Pasal 44B UU dan SanksiPT SA (Rp) (Rp)PT PKM KUPPT CCI 87.028.468.350 (Rp) 435.142.341.750 465.291.150 2.326.455.750 Total 348.113.873.400 6.635.096.800 1.327.019.360 1.861.164.600 364.857.670 72.971.534 5.308.077.440 291.886.136 16.953.741.720 3.390.748.344 13.562.993.376 461.422.493.690 92.284.498.738 369.137.994.952 52Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Dari 5 Wajib Pajak yang telah dilakukan penyidikan, terdapat 1 Wajib Pajak yang telahdilakukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B yang dihitung sebagai kinerja 2016:Wajib Jumlah Sanksi Jumlah Pokok KeteranganPajak Kerugian pada Administrasi Pajak dan sesuai Pasal SanksiPT Pendapatan 44B UU KUP (Rp)TMS Negara (Rp) (Rp) 87.028.468.350 348.113.873.400 435.142.341.750 1. Meliputi 2 tersangka (berkas) 2. Telah mendapatkan KEP Persetujuan penghentian dari Jaksa Agung Tahun 2016Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan dan menyusun SE petunjukpenyidikan turut mendukung DestinationStatement DJP berupaPenerimaan Pajak pelaksanaan penyidikan TPPU dengandan Tax Ratio dengan tetapmengedepankan Inisiatif Strategis tindak pidana asal tindak pidana di“Penegakan Hukum Secara Selektif untukMemberikan Efek Jera kepada Wajib bidang perpajakan;Pajak” sebagaimana tertuang dalamRencana Strategis DJP tahun 2015-2019. c. Menyelenggarakan workshopUntuk mengatasi kendala yang dihadapi, penegakan hukum bagi Accounttelah ditetapkan beberapa rencana aksiyang akan dilaksanakan dalam tahun 2017 Representative serta diklat PPNS bagisebagai berikut:a. Meningkatkan koordinasi dan fungsional pemeriksa pajak di KPP konsultasi dengan Kejaksaan dan sehingga IDLP sebagai bahan untuk Kepolisian dalam penanganan penyidikan; dilakukannya pemeriksaan buktib. Menyusun perubahan SE tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan permulaan dan penyidikan meningkat. tindak pidana di bidang perpajakan d. Melakukan kegiatan pengawasan, koordinasi, dan asistensi kepada seluruh Unit Pelaksana Penyidikan Pajak; e. Optimalisasi dan peningkatan SDM Penegakan Hukum dengan menyelenggarakan Diklat PPNS dan mengajukan usulan Diklat Penyegaran PPNS. 53Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase pencairan piutang pajak 30% 33,54% Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tahun 2019 sebesar 40% masing-masing Nomor 466/KMK.01/2015 tentang diperhitungkan dari piutang outstanding. Rencana Strategis Kementerian Keuangan Piutang oustanding adalah saldo awal Tahun 2015-2019, IKU Persentase piutang ditambah piutang tahun berjalan pencairan piutang pajak tertuang dalam dikurangi dengan penyisihan piutang. Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019 sebagai salah satu Realisasi pencairan piutang pajak pada Sasaran Program/Sasaran Kegiatan yaitu tahun 2016 mencapai Rp20,32 Triliun dari Peningkatan efektivitas penegakan hukum. piutang outstanding sebesar Rp60,59 Target persentase pencairan piutang pajak Triliun atau sebesar 33,54%, lebih besar telah ditetapkan untuk tahun 2015 sebesar dari target yang telah ditetapkan sebesar 30%, tahun 2016 sebesar 30%, tahun 2017 30%. Jumlah pencairan piutang pajak sebesar 35%, tahun 2018 sebesar 35%, dan tersebut turut menyumbang pencapaian penerimaan extra effort keseluruhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persentase pencairan piutang pajak tertuangTarget 2014 2015 2016Realisasi 16T 20T 30%Capaian 33,54% 12,42T 15,15T 111,80% 77,63% 75,75% Tahun 2016, agak sedikit berbeda dengan Kemenkeu 2015-2019, yaitu sebesar 30% perhitungan IKU dua tahun sebelumnya. pada 2016 atau sebesar Rp60,59 Triliun. Jika di 2014 dan 2015, target IKU merupakan angka mutlak yg didapat total Untuk mencapai pencairan piutang pajak seluruh piutang yang dimiliki, tahun 2016 telah dilakukan beberapa upaya yaitu: target IKU didasarkan pada piutang outstanding, yaitu saldo piutang pada awal a) Permintaan bantuan data Bank tahun 2016 ditambah piutang tahun Pengelola Rekening Wajib berjalan dikurangi dengan penyisihan Pajak/Penanggung Pajak kepada piutang. Oleh karena itu, pada tahun 2016, Pusat Pelaporan dan Analisis target IKU disesuaikan dengan Renstra Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ketersediaan data danLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 54
informasi antara DJP dan PPATK Pejabat Imigrasi yang tercantumtelah berlangsung pada tahun 2015 dalam pasal 16 ayat (2) Undang-yang dilaksanakan berdasarkan pada Undang Nomor 6 Tahun 2011Keputusan Menteri Keuangan tentang Keimigrasian berdasarkanNomor 488/KM.1/2015 tentang usulan dari DJP yang tertuang dalamPembentukan Tim Satuan Tugas Keputusan Menteri Keuangan.Penanganan Data dan/atau Informasi c) Penyampaian himbauan kepada WPdalam rangka Optimalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak untukPenegakan Hukum di Bidang mengikuti Amnesti Pajak sesuaiPenagihan Pajak. Permintaan data dengan INS-05/PJ/2016.Bank Pengelola Rekening Wajib Sesuai dengan DIKTUM KESATUPajak/Penanggung Pajak kepada INS-05/PJ/2016, WP yang masihPPATK bertujuan untuk memperoleh memiliki utang pajak dihimbauinformasi bank pengelola rekening untuk memanfaatkan Programsimpanan wajib pajak atau Amnesti Pajak. Dengan mengikutipenanggung pajak yang program tersebut, Wajib Pajakdimanfaatkan untuk keperluan diwajibkan melunasi pokok utangpemblokiran rekening wajib pajak pajak dan memperoleh manfaatatau penanggung pajak. berupa penghapusan sanksib) Mengajukan data Wajib Pajak Warga administrasi.Negara Asing (WNA) yang d) Akses AHU online-DJP untukmempunyai utang pajak untuk memvalidasi susunan pengurus yangditindaklanjuti oleh Pejabat Imigrasi menjadi penanggung pajak.sesuai kewenangannya berdasarkan Pertukaran data dan informasi antaraPasal 16 ayat (2) UU Imigrasi. DJP dan Direktorat JenderalDalam rangka pencegahan wajib Administrasi Hukum Umum (AHU)pajak atau penanggung pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasibepergian ke luar negeri, DJP Manusia (KemenkumHAM)bekerja sama dengan Direktorat dilaksanakan berdasarkan pasal 35AJenderal Imigrasi untuk melakukan ayat (1) Undang-Undang Nomor 16pencegahan wajib pajak atau tahun 2009 tentang Ketentuan umumpenanggung pajak yang masih dan Tata Cara Perpajakan.memiliki utang pajak dengan jumlah Berdasarkan ketentuan tersebutminimal Rp100 juta. Pencegahan instansi lain berkewajiban untukwajib pajak atau penanggung pajak memberikan informasi terkait denganWNA ke luar negeri dilaksanakan perpajakan kepada DJP. Pertukaransesuai dengan kewenangan dari data dan informasi antara DJP dan 55Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Ditjen AHU juga didasari oleh (OJK) melalui Menteri Keuangan untuk menerbitkan perintah kepadaKesepakatan Bersama antara bank untuk memberitahukan saldo harta kekayaan penanggung pajakDirektorat Jenderal Pajak yang telah diblokir kepada DJP. f) Pelaksanaan asset dan debtorKementerian Keuangan dan tracing. Pemanfaatan unit intelijen internalDirektorat Jenderal Administrasi DJP dalam rangka mencari keberadaan baik wajib pajak,Hukum Umum Kementerian Hukum penanggung pajak maupun harta kekayaan wajib pajak ataudan Hak Asasi Manusia tentang penanggung pajak yang dapat dilakukan tindakan penagihan pajak.Pemanfaatan Database Direktorat Hambatan yang terjadi dalam pencairanJenderal Administrasi Hukum Umum piutang pajak maupun dalam proses usulan penyanderaan adalah:(Ditjen AHU) Online dalam rangka a) Pembaruan Perjanjian KerjasamaMendukung Penerimaan Negara antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pelaporan dan AnalisisNomor KEP-216/PJ/2014 dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pertukaran data dan informasi bankAHU.TI.01.04-2 TAHUN 2014. pengelola rekening wajib pajak atau penanggung pajak antara DJP danAplikasi AHU online-DJP PPATK dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuanganmerupakan salah satu bentuk hasil Nomor 488/KM.1/2015 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugaskerjasama antara Ditjen AHU Penanganan Data dan/atau Informasi dalam rangka Optimalisasidengan DJP. Melalui aplikasi Penegakan Hukum di Bidang Penagihan Pajak, namun pertukarantersebut, Jurusita Pajak dapat data dan informasi bank pengelola rekening wajib pajak ataumemvalidasi struktur pengurus penanggung pajak antara DJP dandengan melihat akta pendirian 56terakhir sehingga dapat menentukankedudukan penanggung pajak yangdapat dilakukan tindakan penagihanaktif.e) Koordinasi dengan Otoritas JasaKeuangan terkait proses izinpemberitahuan saldo.Sesuai dengan ketentuan PeraturanDirektur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014, dalam hal penanggungpajak tidak memberikan kuasakepada bank untuk memberitahukansaldo harta kekayaan penanggungpajak yang telah dilakukanpemblokiran, Direktorat JenderalPajak dapat mengajukan permohonankepada Otoritas Jasa KeuanganLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
PPATK terhambat sehubungan Pelayanan Pajak (KPP). Perlu dengan berakhirnya masa kerja Tim dilakukan pemanggilan KPP untuk Satgas tersebut pada 31 Desember menyamakan (rekonsiliasi) data 2015. saldo piutang pajak yang telah b) Data piutang pajak yang telah inkracht. inkracht tidak valid c) Keterbatasan Sumber Daya Manusia Masih terdapat data piutang pajak Jumlah Jurusita Pajak per 31 yang telah inkracht yang tidak valid. Desember 2016 adalah 710 orang. Hal tersebut disebabkan belum Jumlah tersebut tersebar di seluruh dimutakhirkannya data pembentuk KPP di Indonesia. Jumlah kebutuhan piutang pajak oleh pemilik dokumen minimal Jurusita Pajak di seluruh sumber sehingga jumlah saldo Indonesia adalah 714 orang. Namun, piutang pajak yang tersedia tidak jumlah Jurusita pajak di tiap KPP mencerminkan jumlah saldo yang tidak merata sehingga masih terdapat sebenarnya. Masih ditemukan KPP yang belum memenuhi jumlah perbedaan data saldo piutang pajak minimal Jurusita Pajak. Kekurangan yang di-generate dari Sistem jumlah Jurusita Pajak berpengaruh Informasi Direktorat Jenderal Pajak pada jumlah tindakan penagihan (SIDJP) dengan saldo piutang pajak yang dilakukan. yang diadministrasikan di Kantor Target 2016 Realisasi 2016 Nama IKU 33 WP/PP 75 WP/PP Jumlah usulan penyanderaan penangung pajak yang memenuhi syaratIKU Jumlah usulan penyanderaan termasuk kualitatif yaitu tidak beritikad baik dandalam Sasaran Strategis DJP yaitu syarat kuantitatif yaitu memiliki utangPeningkatan efektifitas penyidikan dan pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta.penagihan. Penyanderaan merupakan salah Usulan penyanderaan adalah usulansatu tindakan penagihan aktif berupa penyanderaan Wajib Pajak ataupengekangan sementara waktu terhadap Penanggung Pajak yang dikirimkan olehwajib pajak atau penanggung pajak dalam KPP, diterima lengkap di Direktoratrangka penagihan utang pajak. Pemeriksaan dan Penagihan dan telahPenyanderaan dilaksanakan terhadap dikirimkan ke Kementerian Keuangan. 57Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Pada tahun 2016, usulan penyanderaan usulan penyanderaan Wajibditetapkan sebesar 33 usulan penyanderaanWajib Pajak/Penanggung Pajak. Target Pajak/Penanggung Pajak. Dengantersebut merupakan target tahunan sehinggadiperhitungkan pada Triwulan IV (Q4). demikian, capaian IKU jumlah usulanRealisasi sampai dengan Q4 adalah 75 penyanderaan pada tahun 2016 mencapai 227,27%. Jumlah usulan penyanderaan 2015 2016 31 WP/PP Target 38 WP/PP 33 WP/PP Realisasi 122,58% Capaian tahun 2016 75 WP/PPPencapaian 227,27% kinerja a. memastikan keberadaanmendapatkan hasil yang sangat signifikan penanggung pajak yang akanjika dibandingkan dengan capaian kinerja disandera;tahun 2015. Kenaikan hampir 200% dengan b. pendampingan pelaksanaanrealisasi sebanyak 38 WP/PP yang penyanderaan penanggungdiusulkan untuk disandera, naik menjadi 75 pajak;WP/PP yang diusulkan penyanderaan pada c. pengamanan dalamtahun 2016. Dari 75 WP/PP yang melaksanakan tindakandiusulkan, sudah dilakukan eksekusi penagihan pajak.terhadap 59 PP dari 46 WP.Untuk mencapai pencairan piutang pajak 2. Kerjasama dengan Direktoratdan usulan penyanderaan telah dilakukan Jenderal Pemasyarakatan terkaitbeberapa upaya yaitu: penyediaan tempat penyanderaan. Dalam pelaksanaan penyanderaan1. Kerjasama dengan pihak Kepolisian DJP berkoordinasi dengan Direktorat terkait pendampingan penyanderaan. Jenderal Pemasyarakatan dalam hal Dalam melaksanakan penyanderaan penyediaan tempat penyanderaan. maupun tindakan penagihan lainnya Penanggung Pajak yang disandera Direktorat Jenderal Pajak bekerja dititipkan di Rumah Tahanan/ sama dengan Kepolisian. Bentuk Lembaga Pemasyarakatan di bantuan yang diberikan Kepolisian lingkungan Direktorat Jenderal kepada DJP dalam pelaksanaan Pemasyarakatan sesuai dengan tindakan penagihan adalah sebagai Keputusan Bersama Menteri berikut: Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia NomorLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
294/KMK.03/2003, M-02.UM.09.01 Disandera di Rumah Tahanan Tahun 2003 tentang Tata Cara Negara dalam rangka Penagihan Penitipan Penanggung Pajak yang Pajak dengan Surat Paksa. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016 Persentase rekomendasi BPK atas LKPP dan 49% 57.65% LKBUN yang telah ditindaklanjuti Negara (selanjutnya disebut LK BUN) 11. Sasaran Strategis 11: Pengendalian mutu yang optimal ditindaklanjuti oleh setiap Kementerian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 atau Lembaga dan Pengguna Anggaran tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara BUN dan disampaikan setiap akhir bulan memberi mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Maret, Juli, dan November. Pengukuran (BPK RI) untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK penyelesaian rekomendasi adalah temuan RI berupa laporan hasil pemeriksaan menguraikan adanya kelemahan dalam yang telah selesai ditindaklanjuti terhadap pengelolaan keuangan negara yang diuraikan dalam temuan pemeriksaan temuan/rekomendasi BPK sebagaimana serta rekomendasi yang merupakan saran perbaikan kepada orang dan/atau badan action plan dengan timeframeyang yang berwenang untuk melakukan perbaikan. ditetapkan pemerintah dengan Pemerintah melaksanakan rekomendasi menggunakan dua kriteria, yaitu: atas Temuan Pemeriksaan BPK (selanjutnya disebut Temuan) untuk a. rekomendasi yang ditindaklanjuti memperbaiki kelemahan dalam merupakan rekomendasi yang pengelolaan keuangan negara. Temuan diusulkan sesuai kepada BPK. Status pada Laporan Keuangan Pemerintah rekomendasi BPK yang diusulkan Pusat (selanjutnya disebut LKPP) dan selesai, ditetapkan pada forum Laporan Keuangan Bendahara Umum pembahasan bersama DJPB, Itjen, unit eselon I terkait, dan AuditorLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 BPK. b. rekomendasi yang diselesaikan merupakan rekomendasi yang dinyatakan sesuai oleh BPK dan tercantum dalam LHP. Pemerintah, dalam hal ini DJP, dalam upaya meningkatkan kinerja tidak dapat mengabaikan kelemahan dalam 59
pengelolaan keuangan negara sehingga memetakan dampak dari kelemahandiperlukan pengendalian mutu yang pengelolaan keuangan negara yangoptimal. Yang menjadi Sasaran Strategis berdampak kepada pencapaian tujuanDirektorat Jenderal Pajak tahun 2016 organisasi serta memastikan bahwa orangadalah Pengendalian Mutu yang Optimal. dan/atau badan yang menjadi objekSasaran strategis ini diukur dengan pemeriksaan keuangan negara telahmenggunakan satu indikator yaitu melakukan perbaikan sehinggaIndikator Kinerja Utama Persentase meningkatkan kinerja organisasi.Rekomendasi BPK atas LKPP dan Capaian atas Indikator Kinerja UtamaLKBUN yang Telah Ditindaklanjuti. Persentase Rekomendasi BPK atas LKPPIndikator ini bertujuan untuk menjamin dan LKBUN yang Telah Ditindaklanjutiakuntabilitas dan transparansi disajikan dalam tabel berikut.pertanggungjawaban keuangan negara, Indikator Kinerja Utama Capaian Kinerja Tahun 2016Persentase Rekomendasi BPK atas LKPP dan Target Realisasi CapaianLKBUN yang Telah Ditindaklanjuti 49% 57.65% 117.64%Pengukuran indikator ini dilakukan dengan semester I tahun 2016 atas kumulatif daricara menentukan persentase dari nilai rata-rata rekomendasi yang masih belum sesuaihasil perhitungan rekomendasi yang rekomendasi serta selisih dari rekomendasidinyatakan sesuai oleh BPK atas rekomendasi yang sesuai dan rekomendasi yang belumyang masih belum sesuai rekomendasi yang sesuai pada Laporan Hasil Pemantauantercantum dalam Laporan Hasil Pemantauan semester II tahun 2015 terhadap temuan padasemester II tahun 2015, serta hasil perhitungan LKPP dan LK BUN. Formula penghitunganrekomendasi yang diusulkan sesuai pada capaian IKU ini adalah sebagai berikut: (������������ ������50%) + ((������+(������������−������)) ������50%) + (������������ ������50%) + (ℎ+(������������−������) ������50%) 2∑ ������������������ =Penjelasan variabel formula perhitungan:a = Jumlah rekomendasi BPK atas LKPP yang dinyatakan selesaib = Jumlah outstanding rekomendasi BPK atas LKPP 2 tahun sebelumnyac = Jumlah rekomendasi BPK atas LKPP yang diusulkan selesai 60Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
d = Jumlah outstanding rekomendasi BPK atas LKPP 1 tahun sebelumnyae = Jumlah rekomendasi BPK atas LKBUN yang dinyatakan selesaif = Jumlah outstanding rekomendasi BPK atas LKBUN 2 tahun sebelumnyag = Jumlah rekomendasi BPK atas LKBUN yang diusulkan selesaih = Jumlah outstanding rekomendasi BPK atas LKBUN 1 tahun sebelumnyaData realisasi tindak lanjut rekomendasi temuan pemeriksaan BPK RI atas LKPP 2015 dan LK BUN2015, disajikan dalam tabel berikut: LHP LKPP 2015 s.d. Triwulan IV Tahun 2016 Rekomendasi Jumlah Jumlah Jumlah Rekomendasi Persentase Selesai dalam Rekomendasi Rekomendasi dalam LHP LKPP LHP Tindak dalam LHP Lanjut LKPP Tindak Lanjut Diusulkan 2015 + 1 Rekomendasi LKPP 2015 Selesai Tahun dalam LHP TL LKPP 2015 2016 2015 yang Belum 8 Terhitung pada SMT I Selesai dalam 38 37 15 51.64% LHP TindakLanjut LKBUN LHP LK BUN 2015 s.d. Triwulan IV Tahun 2016 2015 Jumlah Jumlah Jumlah Rekomendasi Persentase Rekomendasi Rekomendasi dalam LHP LKBUN 7 dalam LHP Tindak Lanjut Diusulkan 2015 LKBUN 2015 Selesai Tahun 2016 20 12 0 64%Berdasarkan angka tindak lanjut atas 1. Beberapa tindak lanjut membutuhkanrekomendasi dan formula penghitungan waktu yang cukup lama (lebih daricapaian indikator dihasilkan realisasi sebesar setahun) sehingga waktu penuntasan57.65%. Nilai capaian ini menunjukkan bahwa menjadi lebih lama.terjadi perbaikan untuk menuju akuntabilitasdan transparansi pertanggungjawaban 2. Diperlukan koordinasi tidak hanya antarkeuangan negara. Kendala yang dihadapi instansi di jajaran DJP (antar KPP seluruhdalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI wilayah Indonesia) tetapi juga pihak lainyaitu: di luar DJP dan di luar Kementerian Keuangan. 61Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Tindakan yang telah dilaksanakan untuk Untuk mempertahankan keberhasilanmendukung tercapainya IKU ini adalah: pencapaian target IKU ini pada tahun 2017 telah dipersiapkan rekomendasi rencana aksi1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak antara lain yaitu:terkait seperti KPP, Kanwil DJP, DJPB, 1. penyelesaian yang komprehensif; 2. membangun sistem informasi yangKementerian Energi dan Sumber Daya memadai; danMineral (ESDM), dsb; 3. berkoordinasi dengan pihak internal dan2. Melakukan penelitian dan eksternal DJP.menginstruksikan untuk menenerbitkanketetapan;3. Memberikan pembinaan sesuai ketentuan;4. Melakukan kajian dan penyempurnaan 12. Sasaran Strategis 12: Peningkatan kehandalan dataaturan; dan5. Melakukan monitoring tindak lanjut unitkerja yang menjadi objek pemeriksaan Kuantitas dan kualitas data menjadi faktor penting dalam penggalian potensidan pemantauan terhadap penyelesaian perpajakan. Untuk itu diperlukan saluran untuk menampung data yang diperolehrekomendasi. dari pihak ketiga atau eksternal. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase data eksternal teridentifikasi 30% 43,48%Sebagai institusi yang sedikit banyak intensifikasi dan/atau ekstensifikasibergantung dengan data, DJP diharuskan untuk perpajakan. Identitas yang wajib untukmencari, mengumpulkan, dan diperoleh kepastiannya adalah NPWP dan/ataumengklasifikasikan, serta memverifikasi data NIK (khusus untuk Subjek Pajak Orangyang diperoleh, khususnya dari pihak ketiga Pribadi) dan/atau nama Kantor Pelayanansehingga nantinya data tersebut dapat Pajak yang bertanggung jawab untukdipergunakan sebagai bahan penggalian melakukan upaya pengawasan kepatuhan.potensi yang dapat dikonversikan menjadi Pada tahun 2016, DJP berhasil mencapai targetpenerimaan negara. Untuk mempersiapkan kinerja persentase data eksternal teridentifikasidata eksternal yang handal, maka data dengan realisasi sebesar 43,48% dari targeteksternal harus diidentifikasi terlebih dahulu. sebesar 30%. Persentase realisasi dataSuatu data dikatakan teridentifikasi apabila teridentifikasi pada tahun 2016 meningkatsuatu data dapat dipastikan identitasnya sebesar 159,27% dari realisasi tahun 2015sehingga dapat dilakukan tindakan yang sebesar 27,30%.pengawasan lebih lanjut baik dalam bentuk 62Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Peningkatan jumlah data yang teridentifikasi 8. Legal Study mengenai penerapan sanksi ini sejalan dengan arah kebijakan dan strategi pidana Pasal 41C UU KUP. kementerian keuangan pada tahun 2015-2019 dalam rangka mendukung Sembilan Agenda 9. Pembangunan, pemanfaatan, dan Prioritas Pembangunan (Nawa Cita) yang pengawasan data. terkait dengan DJP yaitu Peningkatan akses kepada data pihak ketiga, terutama perbankan Meningkatnya persentase data teridentifikasi untuk Optimalisasi penerimaan negara dan pada tahun 2016 disebabkan oleh beberapa reformasi administrasi perpajakan. Hal ini hal, diantaranya adalah dengan adanya dapat dilihat dengan dimasukkannya penambahan ILAP yang disertai dengan penghimpunan data dari pihak ketiga ke dalam penambahan jumlah data serta adanya Inisiatif Strategis Direktorat Jenderal Pajak penambahan sarana pendukung pengolahan Nomor 15 (Secara sistematis melibatkan pihak data berupa server dan aplikasi Pentaho dan ketiga untuk data, penegakan hukum, dan Data Quality Services (DQS) yang baru penjangkauan wajib pajak). Di dalam inisiatif beroperasi pada awal tahun 2016. Penambahan strategis ini terdapat beberapa program aplikasi ini bertujuan untuk mendukung proses strategis yang diantaranya adalah: identifikasi data sehingga diharapkan adanya 1. Memperoleh dukungan formal pimpinan perbaikan kualitas data yang teridentifikasi. Meskipun hingga saat ini aplikasi tersebut puncak dalam hal pemanfaatan data melalui belum berjalan secara maksimal, namun Penerbitan Instruksi Presiden kepada perbaikan secara berkala terus dilakukan untuk Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak memaksimalkan kemampuan dari aplikasi Lain (ILAP) untuk memberikan data dan tersebut. informasi perpajakan kepada DJP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 2. Memperluas dukungan pemberian data dan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan informasi perpajakan dari ILAP. Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan 3. Integrasi data NIK dengan NPWP. Nomor 16 /PMK.03/2013 Tentang Rincian 4. Usulan pemberian insentif kepada ILAP Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara yang datanya dimanfaatkan oleh DJP. Penyampaian Data dan Informasi yang 5. Usulankepada Presiden agar dalam Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat memberikan remunerasi kepada K/L peningkatan jumlah ILAP dan jumlah data melalui rekomendasi DJP. yang sangat signifikan. Hal ini akan 6. Dukungan dari institusi penegak hukum berdampak pada bertambahnya beban kerja guna menjamin ketaatan pembayaran pajak pada DJP. Namun demikian, hal ini tidak (tax compliance). diimbangi dengan penambahan jumlah 7. Peningkatan kapasitas, perangkat keras, dan pegawai meskipun penambahan aplikasi cukup perangkat lunak untuk pengolahan data membantu dalam proses identifikasi data. lanjutan. 63Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Deviasi proyeksi perencanaan kas Pemerintah Pusat 5% 4,09%Deviasi proyeksi perencanaan kas adalah lambat 5 (lima) hari kerja pada awal tahungap antara perkiraan/proyeksi dengan berjalan melalui surat.realisasi bulanan yang merupakangabungan dari penerimaan dan Dalam satu bulan tim CPIN dapatpengeluaran. Data proyeksi yangdimaksud merupakan perencanaan bulanan melakukan rapat sebanyak 2 kali. Jika adasebagai tindak lanjut pelaksanaan elemen-elemen Undang-Undang APBN/P, serta perbaikan, DJP dapat menyampaikan datamerupakan proyeksi bulanan riil ataspendapatan, belanja, dan pembiayaan yang kepada Tim CPIN melalui surat palingdapat dieksekusi. lambat 2 hari sebelum rapat CPIN pertamaDJP, sebagai unit eselon I yang terlibat,menyampaikan data proyeksi satu tahun (minggu pertama bulan berjalan). Jika adayang dirinci per bulan kepada Tim CPIN,Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling perbaikan kembali, DJP dapat memberikan data proyeksi kepada Tim CPIN melalui surat paling lambat 2 hari sebelum rapat CPIN kedua (minggu ketiga bulan berjalan) yang dijadikan sebagai acuan perhitungan proyeksi untuk perhitungan capaian IKU.Berikut realisasi deviasi proyeksi perencanaan kas pemerintah pusat selama tahun 2016 :TRIWULAN TARGET REALISASI CAPAIAN Triwulan I 5,00 4,06 118,81 Triwulan II 5,00 2,24 155,16 Triwulan III 5,00 9,97Triwulan IV 5,00 1,94 0,58 161,2413. Sasaran Strategis 13: SDM yang kompetitif Dengan sasaran strategis SDM yang kompetitif diharapkan kualitas SDM DJP akan semakin berkualitas sehingga akan menjamin pelaksanaan pencapaian target organisasi akan terwujud. Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase pejabat yang telah memenuhi standar 83% 89,26%kompetensi jabatan 64Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Sasaran Strategis SDM yang kompetitif diukur penempatan pegawai berdasarkan kompetensidengan menggunakan 1 (satu) Indikator dan ketersediaan pejabat yang memilikiKinerja Utama yaitu IKU Persentase pejabat kompetensi sesuai jabatannya guna menunjangyang telah memenuhi standar kompetensi sistem manajemen SDM berbasis kinerja danjabatan. IKU ini bertujuan menyempurnakan kompetensi.sistem penempatan pegawai berdasarkankompetensi dan tersedianya pejabat yang Sampai dengan Tahun 2015, Assessmentmemiliki kompetensi sesuai jabatannya guna Center bagi pejabat Eselon II dan III DJPmenunjang terwujudnya sistem manajemen dilaksanakan oleh Biro SDM KementerianSDM berbasis kinerja dan kompetensi. Keuangan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/2015 dimanaPengukuran indikator ini adalah dengan cara DJP diberikan kewenangan untukmembandingkan jumlah pegawai yang melaksanakan Assessment Center bagi pejabatmemiliki Job Person Match (JPM) ≥ 72 % dan pegawai DJP mulai tahun 2016.dengan jumlah pegawai yang telah di-assess. Konsekuensi yang dihadapi DJP adalahJPM merupakan kesesuaian antara level kewajiban untuk menetapkan kamuskompetensi yang diperoleh dari Assessment kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan,Center dengan Standar Kompetensi Jabatan metode &tools pelaksanaan Assessment(SKJ). Standar Kompetensi Jabatan adalah Center, associate assessor, serta melaksanakanpersyaratan perilaku, pengetahuan dan Assessment Center bagi Pejabat Eselon II danketerampilan yang harus ada dalam suatu III DJP.posisi jabatan untuk memastikan tugas-tugasjabatan tersebut dapat dilaksanakan dengan Periode pelaporan IKU ini adalah semesteran.baik. Sampai dengan Triwulan II Tahun 2016 jumlah Pejabat (Eselon II, III dan IV) diMengacu pada Surat Edaran Menteri lingkungan DJP adalah 4.874 orang. JumlahKeuangan Nomor SE-109/MK.1/2010 tentang pejabat eselon yang telah mengikuti kegiatanpemanfaatan Assessment Center di lingkungan Assessment Center adalah 4.422 orang. PejabatKementerian Keuangan, JPM merupakan salah yang telah mencapai JPM minimal 72%satu pertimbangan dalam perencanaan karir sebanyak 3.947 orang, sedangkan pejabatdan mutasi jabatan dengan JPM yang yang belum mencapai JPM 72%, adalah 477dipersyaratkan minimum 72%. Tujuan yang orang dari 4.422 pejabat yang telah mengikutiingin dicapai adalah penyempurnaan sistem Assessment Center.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Pejabat yang Telah Mengikuti AssessmentEselon Jumlah Pejabat yang telah Pejabat yang Persentase (%) Pejabat mengikuti assessment JPM ≥ 72 % II 84,78 III 46 46 39 92,03 IV 605 602 554 88,87Jumlah 4.223 3.774 3.354 89,26 4.874 4.422 3.947Penyebab adanya pejabat yang belum untuk jabatan baru dan/atau jabatan yangmemenuhi ketentuan JPM minimal 72% mengalami perubahan;diantaranya adalah : d. Penyusunan dan reviu alat ukur Assessmenta. Faktor individual : assesse dalam keadaan Center, untuk menjamin validitas tools yang digunakan dalam pengukuran; sakit atau kekhawatiran menghadapi e. Melakukan koordinasi dengan Biro SDM Assessment Center, assesse masih memiliki Kementerian Keuangan dalam rangka kelemahan pada kompetensi tertentu; penyampaian Laporan Hasil Assessmentb. Kualifikasi assessor dalam menggali Center (LHAC) Pejabat Eselon II dan III kompetensi assesse; sebagai dasar penyusunan Laporanc. Masih ada pejabat yang tidak memenuhi Individual Assessment Center (LIAC); Standar Kompetensi Jabatan yang f. Melakukan evaluasi assessor untuk dapat ditetapkan untuk setiap jabatan dan memilih dan menggunakan assesssor yang eselonnya; kompeten dalam menggali kompetensid. Kurang tepat dalam menentukan Standar sampai memiliki kualitas laporan yang Kompetensi Jabatan pada jabatan tertentu. sesuai diharapkan; g. Re- Assessment Center bagi pejabat yangTindakan yang telah dilaksanakan untuk nilainya dibawah JPM dan Pejabat yangmendukung tercapainya IKU ini adalah : memiliki hasil Assessment yang sudah kadaluwarsa.a. Mengadakan pelatihan berbasis kompetensi Untuk mempertahankan keberhasilanuntuk mengembangkan kapasitas pejabat, pencapaian target IKU ini pada tahun 2017 telah dipersiapkan rekomendasi rencana aksimisalnya pelatihan Leadership antara lain :Development Program (LDP) bagi pejabat a. Pelaksanaan reviu terhadap Kamus Kompetensi, Standar Kompetensi Jabatan,eselon II dan III; serta metode dan tools;b. Pelatihan LDP berbasis kompetensi bagi 66Pejabat Eselon IV di setiaP Kantor WilayahDJP;c. Reviu Standar Kompetensi Jabatan untukmenyesuaikan jenis dan level kompetensiLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
b. Melaksanakan Assessment Center bagi dilengkapi dengan form Individual Development Plan;pejabat eselon IV yang belum memiliki f. Pelatihan Leadership Development Program (LDP);hasil Assessment Center;c. Re-Assessment Center bagi pejabat eselonII , III dan IV yang memiliki nilai dibawah72%;d. Melakukan seleksi assessor; Perbandingan realisasi dan capaian tahun 2016 dengan tahun 2014 dan 2015 sebagai berikut :e. Penyampaian hasil Assessment Centermelalui SIKKA yang rencananya akanIndikator Kinerja 2014 2015 2016 UtamaPersentase Pejabat Realisasi Capaian Realisasi Capaian Realisasi Capaianyang telah memenuhi 81,84% 101,04% 86,03% 104,9% 89,26% 107,54%Standar KompetensiJabatan14. Sasaran Strategis 14: Organisasi yang kondusif terhadap pelayanan yang dilakukan Pelaksanaan reformas birokrasi menjadi institusi pemerintahan. Begitupun dengan suatu keharusan bagi sebuah institusi, DJP, yang selalu melakukan perbaikan khususnya institusi publik. Hal ini untuk diri melalui kegiatan reformasi birokrasi. membangun kepercayaan masyarakat . Target 2016 Realisasi 2016 87% 96% Nama IKU Persentase implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan Transformasi Kelembagaan Unit yang didorong menuju roll-out dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun implementasi penuh antara lain: 2016 adalah sebuah langkah dalam membangun keunggulan operasional dan a. implementasi nasional e-faktur; layanan berskala di DJP yang diwujudkan b. pencapaian target e-Filing (realisasi dengan melanjutkan program yang telah dimulai pada tahun 2014 serta memulai sebanyak 8 juta SPT elektronik yang beberapa pilot project pengembangan melebihi target 7 juta SPT elektronik); transformasi. Beberapa program utama dan c. peluncuran Interactive Voice ResponseLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 (IVR) Bahasa Inggris dan Web Chat 67
untuk penambahan kanal layanan juga dilaksanakan piloting KPP Mikro, yangcontact center Kring Pajak. antara lain diujicobakan pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan KonsultasiSementara itu, sebagai terobosan baru dalam Perpajakan (KP2KP) Banjar dan Lumajang.menjangkau Wajib Pajak, pada tahun 2016No Indikator Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Kinerja Utama Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi 85% 95% 87% 96% 1 Persentase Implementasi 100% 100% Inisiatif Transformasi KelembagaanImplementasi Transformasi Kelembagaan mendukung Program Amnesti Pajak yang dalam hal ini memerlukan resource cukupunit DJP tahun 2016 secara umum sesuai banyak sehingga secara signifikan berdampak kepada penyelesaian beberapadengan target yang diharapkan, dengan program di tahun 2016, seperti pengembangan aplikasi, pelaksanaantingkat penyelesaian 96% untuk seluruh piloting, hingga engagement dari stakeholder.inisiatif dari target Indikator Kinerja Utama Terkait dengan sumber daya yang(IKU) yang telah ditetapkan sebesar 87%. digunakan dalam implementasi Inisiatif Transformasi Kelembagaan di tahun 2016,Untuk menunjang tercapainya target IKU telah dialokasikan anggaran kepada direktorat-direktorat terkait untuk setiap timtersebut, Direktorat Transformasi Proses inisiatif berdasarkan permintaan anggaran yang telah diajukan. Sedangkan untukBisnis selaku Project Management Office sumber daya manusia, telah disusun Tim Implementasi Cetak Biru Transformasi(PMO) telah melakukan proses monitoring Kelembagaan Unit Direktorat Jenderal Pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderalterhadap progress penyelesaian aktivitas di Pajak Nomor 63/PJ/2016 yang mengatur struktur dan susunan keanggotaan untukmasing-masing inisiatif serta setiap tim inisiatif serta keberadaan PMO untuk pengelolaan Transformasipermasalahan-permasalahan yang dihadapi Kelembagaan di DJP.sepanjang tahun 2016.Namun demikian, masih terdapat beberapaaktivitas yang terlambat/belum dapatdiselesaikan di tahun 2016, yaitu terkaitdengan pengembangan modul buktipermulaan dan penyidikan,pilotingcorporate identity, dan persetujuanDPR dan Presiden atas kelembagaan baruDJP. Penyesuaian terhadap hal tersebutharus dilakukan mengingat fokus kebijakanDJP pada tahun 2016 adalah untuk 68Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Pencapaian IKU di tahun 2016 yang 2019. Harapannya, Implementasi Inisiatifmelampaui target adalah bentuk komitmen Transformasi Kelembagaan di DirektoratTim Implementasi Inisiatif TK untuk Jenderal Pajak dapat memberikanmelaksanakan tugas dan tanggung kontribusi terhadap tujuan organisasijawabnya yang telah diamanatkan guna sebagaimana tercantum pada visi dan misimendukung Rencana Strategis Direktorat Direktorat Jenderal Pajak.Jenderal Pajak (Renstra DJP) Tahun 2015-15. Sasaran Strategis 15: Sistem manajemen informasi yang andalPeran Teknologi Informasi dan TIK dengan baik agar dapat dilakukanKomunikasi (TIK) DJP kedepannya secara terarah dan memberikan hasil yangdiharapkan tidak lagi terbatas sebagai maksimal. Salah satu strategi untuksarana pendukung, namun juga sebagai menyediakan layanan TIK adalah melaluimotor penggerak untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan sistempelayanan administrasi perpajakan yang informasi sesuai dengan arah dan batasanhandal dan dapat dipercaya. Untuk itu pengembangan TIK.DJP perlu merencanakan pemanfaatan Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase penyelesaian pembangunan dan 100% 95,70%pengembangan modul sistem informasiPerbandingan Persentase penyelesaian pembangunan dan pengembangan modul sistem informasi Tahun 2014 2015 2016 100% 96,7% 95,7%Realisasi 100% 96,7% 95,7%CapaianJika melihat pencapaian target selama 2 pada setiap tahun pelaksanaan IKU(dua) tahun ke belakang, yaitu 2014 dan tersebut tidak dapat dibandingkan secara2015, realisasi IKU tahun 2016 menjadi langsung (apple-to-apple). Hal inipencapaian terendah dengan hanya dikarenakan jenis dan tingkatmencapai target 95,70%. Sebagai data kompleksitas yang berbeda dari modulpembanding, pencapaian target IKU dan/aplikasi yang dibangun dan/atautersebut hanya berhasil dicapai pada tahun dikembangkan.2014, yaitu sebesar 100%. Dan di tahun2015, terjadi penurunan capaian menjadi Jumlah penyelesaian pembangunan dan96,70% atau turun sebesar 3,30% dari pengembangan modul sistem informasicapaian tahun 2014. Namun, pencapaian direpresentasikan dari jumlah modul sistem informasi strategis yang telah 69Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
diselesaikan. Pengembangan modul sistem perancangan dan pembangunan, tahap informasi strategis ini ditetapkan untuk pengujian dan tahap implementasi. mendukung inisiatif strategis Direktur Jenderal Pajak antara lain inisiatif strategis Perhitungan IKU penyelesaian 6 (penajaman ekstensifikasi Wajib Pajak), inisiatif strategis 8 (membenahi sistem pembangunan dan pengembangan modul administrasi PPN) serta inisiatif strategis 16 (menyempurnakan KPP). IKU ini sistem informasi ini dilakukan dengan terdiri dari penyelesaian pengembangan termasuk pengujian modul/aplikasi TIK menimbang bobot capaian IKU strategis yang terdiri dari 5 (lima) kegiatan sebagai berikut: penyelesaian dokumen analisis a. penyelesaian pengembangan sub- perancangan (50%) dan IKU penyelesaian modul pada SIDJP nine modul TPT Online, antara lain: sub modul pengembangan modul (50%). penyampaian SPT Tahunan, sub- modul pendukung Mobile Tax Unit Penyelesaian pengembangan modul sistem (MTU) dan sub modul pendukung informasi tahun 2016 mencapai 96% dari implementasi KPP Mikro; target 100% yang telah dicanangkan di awal tahun. Berdasarkan hasil evaluasi, b. penyelesaian dokumen analisis untuk target tahun ini tidak dapat dicapai karena pengembangan e-witholding slip adanya shifting prioritas pengembangan, (bukti potong elektronik); proses analisis yang memerlukan waktu lebih lama dari yang diperkirakan dan c. penyelesaian pengembangan modul e- terdapat beberapa output yang tax invoice host-to-host service; memerlukan penyesuaian dan perbaikan setelah proses uji coba (piloting) d. penyelesaian pengembangan modul e- dilakukan. tax invoice berbasis web; dan Pada tahun 2016, DJP memiliki program e. penyelesaian perencanaan engine kerja Amnesti Pajak yang membutuhkan compliance risk management (CRM) sumber daya tertentu untuk menyelesaikan untuk mendukung ekstensifikasi. modul permohonan Amnesti pajak dalam jangka waktu yang singkat. Dalam rangka Merujuk pada kebijakan pengembangan mendukung program ini, beberapa sumber teknologi informasi dan komunikasi, daya yang pada mulanya ditugaskan untuk pembangunan dan pengembangan modul menyelesaikan pengembangan modul memiliki tahapan sebagai berikut: tahap strategis dialihtugaskan untuk menangani perencanaan, tahap pendefinisian proyek Amnesti Pajak sehingga kebutuhan (requirement), tahap penyelesaian modul strategis yang sudah direncanakan menjadi terhambat.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016 Pengembangan modul sistem informasi juga melibatkan beberapa direktorat lain 70
yang terkait untuk menyelaraskan sistem yang belum terlibat padayang akan dikembangkan denganperaturan, kebijakan dan proses bisnis. pengembangan sistem sepertiProses pembahasan dan analisa kebutuhanpengguna ini yang terkadang memakan workshop pemrograman yangwaktu lama sehingga inisiasipengembangan tidak dapat dilakukan diberikan kepada programmer barusesuai dengan jadwal/rencana. atau programmer lama namun belum menguasai bahasa pemrograman tertentu seperti Workshop Jawa SE7 Program, Java Servlet, JSP, dan Java Framework Spring.Dalam upaya untuk mengatasi b. untuk mempermudah komunikasipermasalahan yang menghambat dan koordinasi antar Direktoratpencapaian target IKU, DJP c.q. dalam merumuskan kebutuhanDirektorat Transformasi Teknologi sistem yang akan dikembangkan,Komunikasi dan Informasi (TTKI) telah dibentuk tim lintas Direktoratmembagi penyelesaian permasalahan ke untuk setiap inisiasi pengembangandalam 2 (dua) bagian besar, yaitu sebagai seperti pembentukan Timberikut: Implementasi Kegiatan Konfirmasia. untuk mengatasi keterbatasan sumber Status Wajib Pajak yang melibatkandaya, Direktorat TTKI telah pegawai pada Direktorat TPB, TIP,menyelenggarakan workshop TTKI, dan PKP.peningkatan kapasitas bagi pegawai Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Tingkat downtime sistem TIK 1% 0,0148%Tingkat downtime sistem TIK adalah Perhitungan downtime layanan tidakterhentinya layanan TIK yang memiliki termasuk downtime yang direncanakantingkat kritikalitas sangat tinggi dari (planneddowntime) dan disetujui unitDirekorat Jenderal Pajak yang disebabkan Eselon I terkait untuk tujuanoleh gangguan pada infrastruktur TIK pemeliharaan (PreventiveMaintenance).ataupun core system layanan TIK meliputiLayanan Internet, Layanan Intranet, Pada tahun 2016, aplikasi yg diukurServer/Operating System (OS), Aplikasi, meliputi :dan Database yang dikelola oleh unit TIKDJP. 1. e-Filing; 2. e-Faktur; 71Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
3. e-Registration; Billing tidak mengalami unplanned downtime selama tahun 2016.4. e-Billing; dan5. situs pajak.go.id. Sistem yang mengalami gangguan menyebabkan pelaksanaan tugas di unitIKU Tingkat downtime sistem TIK adalah vertikal tidak berjalan secara optimal.IKU yang baru dilaksanakan pada tahun Pelayanan dan administrasi yang2016. Selama tahun 2016, tingkat dilakukan pun menjadi tidak maksimal.downtime sistem TIK adalah sebesar0,0148%, sehingga tingkat downtime TIK Untuk mengatasi kendala tersebut telahtidak melebihi dari target yang ditetapkan dilakukan langkah sebagai berikut:sebesar 1%. 1) e-Filing, dilakukan dengan penggantian perangkat infrastrukturDowntime sistem TIK yang terjadi pada dan jaringan serta penyesuaian settingtahun 2016 adalah sebagai berikut: konfigurasi infrastruktur.1. Pada tanggal 11 Juli 2016, situs 2) e-Faktur, dengan menyimpan sourcewww.pajak.go.id mengalami update aplikasi di Server Cloud.unplanned downtime selama 2 jam, 3) e-Registration, dilakukan denganterhitung mulai pukul 03.00 s.d pukul meningkatkan infrastruktur database.05.00 WIB; 4) e-Billing, menyediakan beberapa channel/jalur lain selain lewat web2. Pada tanggal 30 Desember 2016, yang disediakan oleh DJP, seperti : aplikasi e-Filing mengalami unplanned downtime selama 4,5 jam, SMS billing *141*500#, internet terhitung mulai pukul 08.30 s.d pukul 13.00 WIB, karena gangguan kabel banking bank, LEM (Layanan Telkom, server DNS, dan database e- Filing. Elektronik Mandiri) KPP, CustomerSedangkan, aplikasi lain yang diukur, Service Bank.yaitu e-Registration, e-Faktur, dan e- 5) situs pajak.go.id, dengan melakukan upgrade minor version Framework Drupal ver. 7, Operating System, serta maintenance framework, OS, dan cluster.16. Sasaran Strategis 16: Pengelolaan anggaran yang optimalPelaksanaan anggaran menjadi peranan diharapkan dapat diimbangi denganpenting yang menjadikan setiap program efisiensi penggunaan anggaran danmaupun kegiatan dapat dilaksanakan penghematan terutama dalam pengadaandengan baik. Penyerapan anggaran barang dan jasa. 72Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama IKU Target 2016 Realisasi 2016Persentase kualitas pelaksanaan anggaran 95% 97,41%IKU Persentase kualitas pelaksanaan terhadap Kementerian/Lembaga lain yanganggaran DJP tahun 2016 tercapai sebesar dianggap tidak memiliki kegiatan prioritas97,41 % di mana capaian tersebut di atas nasional. Hal ini dilakukan dalam rangkatarget sebesar 95%. Unsur pengukuran dan pengendalian belanja negara dimanabobot masing-masing IKU tersebut sesuai penerimaan negara yang belum optimaldengan Surat Edaran Menteri Keuangan sehingga dikhawatirkan akan membuatnomor SE-32/MK.1/2015 yaitu terdiri atas neraca keuangan negara menjadi semakin11,86% Penyerapan Anggaran, 34,96% defisit.Efisiensi, dan 53,18% PencapaianKeluaran (output). Rincian perhitungan Pemotongan anggaran berdampak padasetiap unsur adalah sebagai berikut: pada penundaan proses pengadaan barang dan jasa, pengendalian revisi anggaran,a. penyerapan anggaran memberikan dan tidak ditindaklanjutinya usulan pengadaan yang disampaikan olehkonstribusi sebesar 90,46% yang KPA/PPK kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP).didapat dari pagu anggaran belanja Namun, pada tahun 2016, DJPbarang dan modal sebesar mendapatkan tambahan anggaran yang ditujukan untuk membiayai ProgramRp5.295.068.517.000,- dengan Amnesti Pajak yang diambil dari BA Bendahara Umum Negara (BUN) yangrealisasi sebesar disahkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Meskipun demikian, penyerapan anggaranRp4.790.039.194.239,-; Amnesti Pajak tersebut belum optimal dikarenakan pengesahan anggaranb. efisiensi memberikan kontribusi Amnesti Pajak tersebut mendekati akhir tahun anggaran sehingga terdapat kendalasebesar 21,01% yang berasal dari dalam kegiatan yang baru dilakukan pada triwulan terakhir tahun 2016.jumlah efisiensi sebesar Dalam mendukung pencapaian target,Rp138.490.865.570,- dari total pagu terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan oleh DJP, antara lain:kontraktual Rp659.128.051.081,-;danc. capaian output sebesar 97,26% yangdiperoleh dari Aplikasi MonevAnggaran.Pada tahun 2016 terdapat beberapa kalipemotongan anggaran yang dilakukan olehKementerian Keuangan, tidak hanyaterhadap unit kerja di lingkunganKementerian Keuangan. Namun, jugaLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
a. Melaksanakan pengendalian belanja langkah percepatan penyerapan dalam rangka pelaksanaan APBN-P anggaran TA 2017. TA 2016 sesuai dengan Instruksi Percepatan penyerapan anggaran dapat Presiden Nomor 8 Tahun 2016. segera dilakukan setelah pengesahan DIPA tahun 2017 dimanab. Melakukan monitoring atas kepatuhan program/kegiatan yang membutuhkan pengisian capaian keluaran pada pengadaan (tender) kontraktual dapat Aplikasi SMART s.d. Triwulan III TA segera dilakukan proses pelelangan. 2016 sesuai dengan surat Sekretaris b. Koordinasi dengan seluruh satker Direktorat Jenderal nomor S- terkait hal-hal yang menjadi perhatian 1575/PJ.01/2016 tanggal 13 Oktober dalam pelaksanaan anggaran TA 2017 2016. baik untuk belanja barang maupun belanja modal melalui asistensi secarac. Melakukan monitoring atas intensif maupun monitoring penyerapan anggaran pasca Self pelaksanaan pengumuman RUP. Blocking Anggaran TA 2016 dan mengambil langkah-langkah stategis B. AKUNTABILITAS KEUANGAN dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran. Dalam rangka penunjang dalam pencapaian tujuan dan sasaran, DJPd. Menginstruksikan satker agar menggunakan sumber dana dari Program melakukan optimalisasi anggaran Peningkatan dan Pengamanan Penerimaan belanja barang dan belanja modal Pajak Kementerian Keuangan Bagian dalam rangka penyelesaian pagu Anggaran (BA) 015. Pagu anggaran adalah minus belanja pegawai. sebesar Rp7.620.257.307.000 dengan realisasi penyerapan anggaran DJP adalah sebesarKe depan, demi penyerapan anggaran Rp7.066.754.655.769 atau 92,74 persen.yang maksimal tahun 2017, rencana yangakan dilakukan antara lain adalah sebagaiberikut:a. Menginstruksikan kepada seluruh satker untuk melaksanakan langkah-Kode Sumber Dana Anggaran Dana yang Diserap % Realisasi12 Program Peningkatan dan 7.620.257.307.000 7.066.754.655.769 Pengamanan Penerimaan 7.066.754.655.769 92,74 Pajak 92,74 Jumlah 7.620.257.307.000Sumber: Hasil Rekonsiliasi Laporan Keuangan DJP unaudited 74Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Data realisasi anggaran untuk masing-masing kegiatan dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:Kode Kegiatan Total Pagu Total Realisasi % 62.677.041.000 39.012.005.171 Realisasi1655 Peningkatan Pelayanan Serta Efektivitas Penyuluhan dan 62,24%1656 Kehumasan 173.561.987.000 126.427.141.453 72,84%1657 Pembinaan, Pemantauan dan1658 Dukungan Teknis di Bidang 5.718.436.000 3.343.491.744 58,47%1659 Teknologi, Komunikasi dan 7.243.930.000 5.350.804.003 73,87% Informasi Perpajakan 9.526.783.000 6.353.349.337 66,69% Pelaksanaan Reformasi Proses Bisnis Peningkatan Pelaksanaan Ekstensifikasi Perpajakan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Intelijen Perpajakan1660 Peningkatan Pelayanan Di Bidang 11.252.291.000 9.500.149.008 84,43%1661 Penyelesaian Keberatan dan 23.548.578.000 21.168.969.524 89,89%1662 Banding 22.498.267.000 15.106.239.080 67,14%1663 9.039.018.000 6.367.492.227 70,44% Peningkatan, Pembinaan dan Pengawasan SDM, dan 14.261.814.000 5.648.418.205 39,61% Pengembangan Organisasi 13.062.744.000 8.394.559.093 64,26% Peningkatan Efektivitas Pemeriksaan, Dan Optimalisasi Pelaksanaan Penagihan Perumusan Kebijakan, Standardisasi dan Bimbingan Teknis, Evaluasi dan Pelaksanaan di Bidang Analisis dan Evaluasi Penerimaan Perpajakan1664 Perumusan Kebijakan di Bidang1665 PPN, PBB, BPHTB, KUP, PPSP, dan Bea Meterai Perumusan Kebijakan di Bidang PPh1666 Perencanaan, Pengembangan, dan 93.648.957.000 54.466.030.690 58,16% Evaluasi di Bidang Teknologi, Komunikasi dan Informasi 75Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Kode Kegiatan Total Pagu Total Realisasi % 639.431.325.297 Realisasi1667 Pembinaan Penyelenggaraan 706.600.538.000 Perpajakan dan Penyelesaian 90,49%1668 Keberatan di Bidang Perpajakan 4.005.364.970.0001669 di Daerah 96.708.510.000 3.797.257.028.383 94,80%1670 Pelaksanaan Administrasi 87.184.092.838 90,15%5236 Perpajakan di Daerah 2.332.670.590.0005879 15.838.458.000 2.214.996.248.803 94,96% Pengelolaan Data dan Dokumen 10.622.315.000 12.544.292.823 79,20% Perpajakan 9.938.847.553 93,57% Dukungan Manajemen dan 4.264.170.537 66,50% Dukungan Teknis Lainnya DJP 7.066.754.655.769 92,74 Pelaksanaan Kegiatan Layanan Informasi Umum Perpajakan dan Pengelolaan Pengaduan Peningkatan Kegiatan Penyidikan5880 Perumusan Kebijakan dan 6.412.080.000 Standardisasi Perpajakan 7.620.257.307.000 Internasional JumlahSumber: Hasil Rekonsiliasi Laporan Keuangan DJP unaudited 76Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
C. KINERJA LAINNYA akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar1. AMNESTI PAJAK Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagianKebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan sertakebijakan yang didorong oleh semakin perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dankecilnya kemungkinan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untukmenyembunyikan kekayaan di luar wilayah pembiayaan pembangunan.Negara Kesatuan Republik Indonesia Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah Wajibkarena semakin transparannya sektor Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usahakeuangan global dan meningkatnya Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Orang Pribadi atau Badan yang belumintensitas pertukaran informasi antarnegara. menjadi Wajib Pajak. Untuk memanfaatkan Amnesti PajakKebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan Fasilitasdiberikan secara berkala. Setidaknya, Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti programhingga beberapa puluh tahun ke depan, Amnesti Pajak antara lain:kebijakan Amnesti Pajak tidak akan 1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPndiberikan lagi. BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkanKebijakan Amnesti Pajak, dalam ketetapan pajaknya;penjelasan umum Undang-UndangPengampunan Pajak, hendak diikuti dengan 2. penghapusan sanksi administrasi ataskebijakan lain seperti penegakan hukum ketetapan pajak yang telah diterbitkan;yang lebih tegas dan penyempurnaanUndang-Undang tentang Ketentuan Umum 3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak,dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang pemeriksaan bukti permulaan, dantentang Pajak Penghasilan, Undang- penyidikan Tindak Pidana di BidangUndang tentang Pajak Pertambahan Nilai Perpajakan;Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah, serta kebijakan strategislain di bidang perpajakan dan perbankansehingga membuat ketidakpatuhan WajibPajak akan tergerus di kemudian harimelalui basis data kuat yang dihasilkanoleh pelaksanaan Undang-Undang ini.Ikut serta dalam Amnesti Pajak jugamembantu Pemerintah mempercepatpertumbuhan dan restrukturisasi ekonomimelalui pengalihan Harta, yang antara lainLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
4. penghentian pemeriksaan pajak, diperlakukan sebagai penghasilan pada saat pemeriksaan bukti permulaan, dan ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi penyidikan Tindak Pidana di Bidang administrasi sesuai dengan peraturan Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak perpajakan yang berlaku. sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan Kerahasiaan data dan informasi penyidikan Tindak Pidana di Bidang Data dan Informasi yang bersumber dari Perpajakan; dan Surat Pernyataan dan lampirannya:5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan 1. tidak dapat diminta oleh siapapun atau Harta berupa tanah dan/atau bangunan diberikan kepada pihak manapun, kecuali serta saham atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;Sanksi 2. tidak dapat dijadikan sebagai dasarWajib Pajak yang tidak memenuhi penyelidikan, penyidikan, dan/ataukewajiban Holding Period maka atas Harta penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak;bersih tambahan diperlakukan sebagai danpenghasilan pada Tahun Pajak 2016 dandikenai pajak dan sanksi sesuai dengan 3. ancaman sanksi pidana bagi pihak yangketentuan peraturan perundang-undangan membocorkan, menyebarluaskan, dan/ataudi bidang perpajakan; memberitahukan data dan informasi.Wajib Pajak yang telah mengikuti program PeriodeAmnesti Pajak namun ditemukan adanya Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hinggadata mengenai Harta bersih yang kurang 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga)diungkapkan maka atas Harta dimaksud periode, yaitu:diperlakukan sebagai penghasilan pada saatditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan 1. Periode I : Dari tanggal diundangkan s.dUU PPh dan ditambah dengan sanksi 30 September 2016administrasi kenaikan sebesar 200% (duaratus persen) dari PPh yang tidak atau 2. Periode II : Dari tanggal 1 Oktober 2016kurang dibayar. s.d 31 Desember 2016Wajib Pajak yang tidak mengikuti program 3. Periode III : Dari tanggal 1 Januari 2017Amnesti Pajak namun ditemukan adanya s.d 31 Maret 2017data mengenai Harta bersih yang tidakdilaporkan maka atas Harta dimaksud Amnesti Pajak juga dibagi dalam 3 golongan tarif, yaitu: 78Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
No. Jenis Periode I Periode II Periode III (01/07/2016 s.d. (01/10/2016 s.d. (01/01/2017 s.d 1. Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri 30/09/2016) 31/12/2016) 31/03/2017) 2. Deklarasi Luar Negeri 2% 3% 5% 3. Wajib Pajak UMKM 4% 6% 10% Deklarasi Harta ≤ 10 M Deklarasi Harta > 10 M 0,5% 2%Tarif amnesti pajak dibagi menjadi 3 golongan 10 miliar dan 2% untuk deklarasi harta lebihtarif sesuai dengan jenis Amnesti Pajak yang dari 10 miliar.dilakukan. Untuk Amnesti Pajak atas repatriasiatau deklarasi dalam negeri, tarif yang berlaku Realisasi Amnesti Pajakadalah 2% untuk periode I, 3% untuk periode Periode II Amnesti Pajak berakhir padaII, 5% untuk periode III. Untuk Amnesti Pajak tanggal 31 Desember 2016, dan dengan halatas deklarasi luar negeri, tarif yang berlaku tersebut, maka Amnesti Pajak telah memasukiadalah 4% untuk periode I, 6% untuk periode periode III yang akan berakhir pada tanggal 31II, 10% untuk periode III. Untuk Wajib Pajak Maret 2017. Realisasi yang telah dicapahUMKM, tarif yang berlaku 0,5% untuk selama Amnesti Pajak periode II adalahdeklarasi harta kurang dari atau sampai dengan sebagaimana tertuang dalam tabel berikut.Tabel Realisasi Amnesti PajakKeterangan Periode I Periode II s.d. Periode IIDeklarasi Harta:a. Repatriasi 130 T 10,5 T 140,51 Tb. Deklarasi Luar Negeri 928 T 84,63 T 1.012,63 Tc. Deklarasi Dalam Negeri 2.609 T 533,45 T 3.143,14 TTotal Deklarasi Harta 3.667 T 628,58 T 4.296,28 TJumlah Peserta TA 393.358 WP 223.000 WP 616.358 WPJumlah Surat Pernyataan Harta 398.727 SPH 239.290 SPH 638.017 SPHRealisasi Penerimaan TA 97,2 T 12,3 T 109,5 T 79Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Realisasi Penerimaan Amnesti Pajak (dalam triliun rupiah) 12.3 Periode I97.2Pada Amnesti Pajak periode I, realisasi 12,3 T. Total penerimaan atas Amnesti Pajakpenerimaan atas Amnesti Pajak sebesar 97,2 T sampai dengan periode II per 31 Desemberdan pada Amnesti Pajak periode II sebesar 2016 adalah sebesar 109,5 T.2. PRESTASI KRING PAJAK KLIP DJP penghargaan dan prestasi yang diraih oleh KLIP DJP dari tahun ke tahun dan pada tahunKantor Layanan Informasi dan Pengaduan 2016 KLIP DJP kembali meraih penghargaanDirektorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) adalah atas prestasi yang diraihnya dalam event Asiaunit pelaksana teknis yang mempunyai tugas Pacific Contact Center World (APAC) 2016melaksanakan kegiatan layanan pemberian dan The Best Contact Center Award 2016.informasi umum perpajakan, penyampaianinformasi perpajakan dalam rangka Pada event Asia Pacific Contact Center Worldpeningkatan kualitas pelayanan, dan (APAC) 2016 diselenggarakan oleh Contactpengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan Center World di Malaysia dan KLIP DJPteknologi informasi dan komunikasi berhasil meraih 4 medali. Sedangkan padaberdasarkan peraturan perundang-undangan. event The Best Contact Center Award 2016KLIP DJP berada di bawah dan bertanggung diselenggarakan oleh Indonesia Contactjawab langsung kepada Direktur Jenderal Center Association KLIP DJP berhasil meraihPajak dan secara teknis fungsional dibina oleh 16 medali. Dengan menjadi Runner Up 3 atauDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Juara Umum ke-4, maka KLIP DJP berhakHubungan Masyarakat. menghadiri Asia Pacific Contact Centre Association Leaders (APCCAL) EXPO 2016Dalam rangka melaksanakan tugas dan yang diselenggarakan pada tanggal 2 s.d. 4fungsinya KLIP DJP dilengkapi dengan unit November 2016 di Singapura.contact center yang didukung oleh SDM yangterampil dan terlatih. Untuk terus menerus Berikut daftar peraih medali dalam event Asiamemperluas wawasan dan benchmark dalam Pacific Contact Center World (APAC) 2016contact center, KLIP DJP secara rutin yang diselenggarakan oleh Contact Centermengirimkan perwakilan pegawainya untuk World pada 16 s.d 20 Mei 2016 di Kinabalu,mengikuti perlombaan dan event terkait Malaysia:contact center baik di tingkat nasional atauinternasional. Atas hal tersebut, telah banyak 80Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Nama Prestasi Kategori Silver Best Outbound Campaign in APAC 2016Risanto Silver (Corporate)Willyandri Bronze Best Contact Center Supervisor in APAC 2016Tifara Ashari BronzeRisanto Best Mid Size InHouse in APAC 2016 (Corporate)Rizal Abdi PrabowoDuta Wiraditama Best Sales Professional in APAC 2016 (Corporate)Berikut daftar kategori yang diraih dalam event The Best Contact Center Award 2016 yangdiselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association pada 1 s.d 4 Agustus 2016 di KalbisInstitue dan Gelanggang Remaja Jakarta Timur: a. The Best Smart Team dengan predikat Platinum; b. The Best Quality Team dengan predikat Platinum; c. Best of The Best Trainer dengan predikat Platinum; d. The Best Back Office dengan predikat Platinum; e. The Best Supervisor dengan predikat Platinum; f. The Best Team Leader Inbound dengan predikat Platinum; g. The Best Scheduling Team dengan predikat Gold; h. The Best Workforce Management (Corporate) dengan predikat Gold; i. Best of The Best Back Office dengan predikat Gold; j. The Best Agent Inbound dengan predikat Gold; k. The Best Customer Service dengan predikat Gold; l. The Best Telemarketing dengan predikat Gold; m. The Best Contact Center Operations (Corporate) dengan predikat Silver; n. The Best Singing dengan predikat Silver; o. The Best Quality Assurance dengan predikat Bronze; p. The Best Trainer dengan predikat Bronze.Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
3. INKLUSI KESADARAN PAJAK DALAM PENDIDIKANInklusi kesadaran pajak adalah upaya yang pembelajaran untuk mencapai tujuandilakukan oleh DJP bersama denganKementerian Pendidikan dan Kebudayaan pendidikan tertentu.serta Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi untuk menanamkan 2. Strategi dalam perbukuan menggunakankesadaran pajak kepada peserta didik dantenaga pendidik melalui integrasi materi pendekatan integrasi nilai-nilai kesadarankesadaran pajak dalam proses pendidikan(kurikulum, pembelajaran, perbukuan dan pajak dalam buku ajar, buku referensi dankesiswaan/ kemahasiswaan). Kegiatan inidimaksudkan untuk mengintegrasikan nilai- buku panduan guru. Nilai-nilai kesadarannilai kesadaran pajak dalam sistem pendidikannasional agar dapat diajarkan secara pajak dalam buku ajar, diintegrasikanterstruktur, sistematis, dan berkesinambungan,melalui kurikulum, pembelajaran, perbukuan, dalam topik yang sesuai dengan bahasan.dan kesiswaan/kemahasiswaan serta bertujuanuntuk membangun generasi penerus bangsa 3. Inklusi melalui pembelajaran adalahyang berkualitas dan berkarakter,menunjukkan nilai-nilai kesadaran pajak integrasi materi kesadaran pajak melaluisebagai bagian dari bela negara dan cinta tanahair. proses interaksi peserta didik denganSejak tahun 2014-2016 telah dilakukan kajian, pendidik dan sumber belajar pada suatukoordinasi dan kerja sama, kebijakan inklusimateri kesadaran pajak pada kurikulum lingkungan belajar. Pembelajaran sebagaipendidikan, pengembangan microsite, sertapelatihan para pengajar dan piloting program. proses belajar dibangun oleh guru untukPada tahun 2017-2019 akan dilaksanakanimplementasi bertahap di setiap kanwil, mengembangkan kreativitas berpikir yangEdutax Award serta monitoring dan evaluasiatas pelaksanaan Inklusi Kesadaran Pajak dapat meningkatkan kemampuan berpikirdalam pendidikan. siswa, serta dapat menigkatkanStrategi dan program yang dilaksanakanadalah melalui kurikulum, perbukuan, pengetahuan siswa sebagai upayapembelajaran, dan kesiswaan/kemahasiswaan. meningkatkan penguasaan yang baik1. Inklusi melalui kurikulum adalah pendekatan integrasi materi kesadaran terhadap materi pembelajaran yang pajak melalui seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan didukung dengan sumber belajar seperti pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan buku ataupun sumber belajar yang lain. 4. Inklusi melalui kegiatan kesiswaan/kemahasiswaan dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak melalui berbagai kegiatan di luar sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, upaya memanamkan kesadaran pajak dilakukan melalui kegiatan kesiswaan. Pada jenjang pendidikan tinggi, upaya menanamkan kesadaran pajak dilakukan melalui kegiatan kemahasiwaan. Hingga saat ini penerapan inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan sudah dilakukan pada tingkat perguruan tinggi, yaitu melakukan inklusi dengan menyisipkan materi/bahasan pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), antara lain Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Ke depan, inklusi kesadaran pajak ini akan dilakukan secara nasional ke seluruh Indonesia secara bertahap. 82Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
4. MINI ATMMini ATM atau dapat juga disebut Electronic Pajak pada tahun 2015 pada 9 Kanwil DJP yaitu:Data Capture (EDC) adalah alat yang 1. Kanwil DJP Jakarta Pusatdipergunakan untuk transaksi kartu KPP Pratama Jakarta Senendebit/kredit yang terhubung secara online 2. Kanwil DJP Jakarta Barat KPP Pratama Jakarta Cengkarengdengan sistem/jaringan Bank Persepsi. Mini 3. Kanwil DJP Jakarta SelatanATM dilaksanakan untuk meningkatkan KPP Pratama Jakarta Setiabudi 1pelayanan dan memberikan kemudahan dalam 4. Kanwil DJP Jakarta Timur KPP Pratama Jakarta Jatinegaramelakukan pembayaran pajak serta dalam 5. Kanwil DJP Jakarta Utararangka pelaksananan Transformasi KPP Pratama Jakarta PluitKelembagaan Kementerian Keuangan, yaitu 6. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta KPP Pratama Yogyakartauntuk mendukung pelaksanaan Billing System 7. Kanwil DJP Jawa Timur Idimana peralihan pembayaran dari MPN-G1 a. KPP Pratama Surabaya Wonocolo; b. KPP Pratama Surabaya Tegalsari;(secara manual) menuju MPN G-2 (secara c. KPP Pratama Surabaya Genteng; d. KPP Pratama Surabaya Gubeng;elektronik menggunakan billing). Bank e. KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan.Persepsi yang ditunjuk sebagai penyedia Mini 83ATM oleh Pemerintah adalah Bank BRI, BankBNI, dan Bank Mandiri.Uji coba transaksi pembayaran pajak secaraelektronik melalui Mini ATM pertama kaliditerapkan di beberapa Kantor PelayananLaporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
8. Kanwil DJP Jawa Timur III Mini ATM diimplementasikan secara nasional KPP Pratama Kepanjen pada semua KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur9. Kanwil DJP Bali Jenderal Pajak Nomor KEP-51/PJ/2016 KPP Pratama Denpasar Timur. tanggal 30 Maret 2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak SecaraSetelah dirasakan keberhasilan atas Elektronik Melalui Mini Automated Tellerimplementasi tersebut maka pada tahun 2016 Machine.pembayaran pajak secara elektronik melalui5. DJP RAIH PREDIKAT THE MOST PRESTIGIOUS SERVICE QUALITY GOLD AWARD 2016Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan Carre-Center for Customer Satisfactionpenghargaan Service Quality Award 2016 and Loyalty yang diselenggarakan di empatpredikat Golden dengan nilai SQ Index kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta,tertinggi (3.9189) pada kategori Layanan Surabaya, Medan dan Semarang pada bulanMasyarakat dan dinobatkan sebagai The Most Januari – Maret 2016 dengan metodePrestigious Service Quality Gold Award wawancara tatap muka. Survey dilakukan2016 untuk kategori perusahaan penyedia terhadap 500 brands dari 48 industri denganlayanan umum (Public Service Industries) jumlah random respondents sebanyak 3000mengungguli PT. Kereta Api Indonesia, orang serta 3000 booster respondents.Kantor Pelayanan PLN, dan Kantor Samsat.Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Penghargaan secara langsung diberikan kepadaService Excellence berdasarkan survey oleh perwakilan DJP yakni Direktur Penyuluhan, 84Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu DJP dalam melaksanakan administrasiYoga Saksama. Penghargaan ini membuktikan perpajakan di Indonesia terus membangunbahwa kualitas pelayanan publik yang sistem pelayanan prima termasuk memberikandiberikan karyawan DJP, khususnya pegawai pelatihan berkelanjutan kepada pegawai danKantor Pelayanan Pajak yang secara langsung meningkatkan kualitas sistem dan teknologiberhubungan dengan masyarakat wajib pajak, informasi. Pelayanan yang diberikan Ditjenmerupakan pelayanan dengan kualitas di atas Pajak ditujukan untuk menghasilkanrata-rata dan dapat menjadi contoh instansi pengalaman positif bagi masyarakat wajibpublik dengan pelayanan terbaik. Dan pajak dan untuk meningkatkan kesadaran,meskipun telah mendapatkan penghargaan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.yang tersebut, tidak akan menghentikan DJP Seluruh layanan yang diberikan Ditjen Pajakuntuk terus meningkatkan pelayanannya tidak dipungut biaya.kepada para Pembayar Pajak selaku PahlawanPembangunan Indonesia.. 85Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
BAB IVPENUTUP Laporan Kinerja Kementerian Keuangan ini kebijakan perpajakan yang tertuang dalam merupakan laporan pertanggungjawaban atas indikator kinerja DJP. Hasil evaluasi tersebut pencapaian pelaksanaan visi dan misi diharapkan sebagai alat penilai kinerja Direktorat Jenderal Pajak menuju good kuantitatif yang menggambarkan DJP secara governance dengan mengacu pada Rencana transparan serta dapat menggambarkan Strategis DJP tahun 2015-2019. Penyusunan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Laporan Kinerja DJP berpedoman pada Penyusunan LAKIN sejalan dengan program Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Anggaran Berbasis Kinerja dan Balanced tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Scorecard atau Indikator Kinerja Utama dari Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden program dan kegiatan DJP. Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pencapaian kinerja organisasi merupakan Pemerintah, dan Peraturan Menteri perwujudan atas perencanaan dan pemenuhan Pendayagunaan Aparatur Negara dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Akan tetapi akan selalu ada faktor-faktor tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, penghambat yang dihadapi dalam kaitan Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas pelaksanaan pekerjaan. Sebagian indikator Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. kinerja dapat dipenuhi dengan baik tetapi sebagian juga ada yang masih berada di bawah Laporan Kinerja (LAKIN) Direktorat Jenderal target. Untuk indikator yang masih berada di Pajak (DJP) tahun 2016 merupakan hasil bawah target, harus dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja DJP selama satu tahun kajian untuk mengambil kebijakan untuk anggaran yang berisikan tentang kegiatan peningkatan kinerja tahun yang akan datang. pelaksanaan tugas di bidang administrasi dan 86Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Target Indikator Kinerja Utama (IKU) DJP 2017 yang diwujudkan dalam berbagaiTahun 2016 sebagaimana tertuang dalam program diantaranya:dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2016sebagian besar tercapai dengan baik. Dari 22 1. Pengawasan Wajib Pajak berbasiskanIKU Kemenkeu-One DJP, sebanyak 18 IKU mapping kepatuhan Waib Pajak.(81,81 persen) berstatus hijau dan 4 IKU Mapping Wajib Pajak ini didasarkan(18,19 persen) berstatus kuning, serta tidak pada variabel kepatuhan penyampaianterdapat IKU berstatus merah. SPT, status Wajib Pajak TLTD, dan keikutsertaan dalam program AmnestiDi tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi Pajak.nasional dan global ditambah denganmenurunnya harga minyak mentah dan 2. Pengamanan program Amnesti Pajakbeberapa komoditas utama, DJP diminta untuk Periode III.mengumpulkan target penerimaan negara Target peserta program Amnesti Pajaksebesar Rp1.360,14 triliun berdasarkan APBN untuk periode terakhir ini adalah para2016, yang selanjutnya direvisi melalui pengusaha UMKM yang belumAPBN-P 2016 menjadi sebesar Rp1.355,20 mengikuti program ini sebelumnya.triliun, dengan komposisi PPh non migasRp1.318,85 triliun. Realisasi penerimaan pajak 3. Perluasan Taxbase dari Programtermasuk PPh Migas tahun 2016 sebesar Amnesti Pajak.Rp1.105,81 triliun atau sebesar 81,60 persen. Dari hasil program Amnesti PajakTermasuk di dalam penerimaan pajak tahun periode II diperoleh data harta senilai2016 adalah penerimaan yang berasal dari Rp4.219 triliun yang diharapkanhasil Amnesti Pajak sekitar Rp104,67 triliun menjadi tambahan taxbase yang adaselama 2 (dua) periode. saat iniMenghadapi medan pertempuran tahun 2017, 4. Pengoptimalan kegiatan extra efforttantangan dan hambatan akan kembali hadir dari kegiatan extra effort pengawasan,untuk menghambat DJP merealisasikan janji ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan,konstitusi dalam rangka mencapai target dan penegakan hukum.penerimaan tahun 2017 sebesar Rp1.307,6 a. pengawasan pembayaran masatriliun. Strategi pengamanan penerimaan pun yang diutamakan pada Wajibdisusun dan didiseminasikan kepada seluruh Pajak 90% kontributor utama;entitas DJP agar semua memiliki visi yang b. peningkatan kepatuhan materisama dalam memenuhi target penerimaan atas Wajib Pajak orang pribadiperpajakan. Strategi tersebut telah nonkaryawan dan Wajib Pajakdicantumkan dalam Undang-Undang APBN badan melalui pemanfaatan data internal dan eksternal; c. penanganan Wajib Pajak TLTD; 87Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
d. penggalian potensi pajak atas usaha maupun domisili Wajib Pajak untuk mendapatkan datasektor nasional dan regional; potensi pajak yang akurat; n. analisis basis data perpajakane. pengawasan terhadap Wajib Pajak setelah berlakunya program Amnesti Pajak dan pengawasanyang melakukan tax planning atas SPH Amnesti Pajak sesuai Pasal 18 Undang-Undangsecara agresif melalui praktik Pengampunan Pajak; o. penggalian potensi atastransfer pricing; aktivitas ekonomi tertentu sesuai kondisi wilayah unitf. peningkatan kegiatan pengawasan kerja 5. Penegakan hukum pasca-Amnesti Pajakbersama (joint analysis) dengan dan peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai bentuk kegiatanDitjen Bea dan Cukai; extraordinary effort.g. penguatan basis data perpajakan Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi secara transparanmelalui optimalisasi pemanfaatan kepada pimpinan dan seluruh pihak yang terkait dengan tugas dan fungsi DJP. Laporandata pihak ketiga dan Alket (Alat ini juga menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan pengelolaan kinerja DJP, sertaKeterangan); dapat digunakan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan ke depan.h. peningkatan pengawasan terhadaptransaksi e-commerce dan Overthe Top (OTT);i. implementasi aplikasi fakturpajak elektronik versi web-based;j. implementasi cash receipt system(CRS);k. implementasi KonfirmasiStatus Wajib Pajak (KSWP)atas pemberian layanan publik;l. penyediaan Sistem InformasiMonitoring Kinerja DJP yangterintegrasi dan komprehensif(berupa pembangunanDashboard-Tax SpatialOutlook);m. peningkatan kegiatanpengamatan langsung di lokasi 88Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Rencana Strategis DJP Capaian Pelaksanaan Program s.d Semester II Tahun 2016 CN Sasaran Strategis/Inisiatif Strategis/Program Belum On Selesaio dilaksanakan ProgressSS-04: PELAYANAN PRIMA1 Migrasi wajib pajak ke e-filing TIP TP A Implementasi fungsi loader e-SPT pada P2 website DJP √ B Implementasi kewajiban menyampaikan √ SPT melalui e-filing untuk seluruh Wajib Pajak diusulkan diubah menjadi \"Implementasi kewajiban menyampaikan SPT melalui e-filing untuk seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP Madya dan KPP Jakarta Khusus\" C Pengembangan e-withholding tax (termasuk efiling SPT Masa PPh 21 D Penyediaan kios komputer untuk e-filing √ di seluruh KPP diwilayah Jakarta dan √ kota besar lainnya √ E Pembayaran Pajak Secara Online (e- Payment) melalui multi-channeling : internet banking, mobile banking, ATM, counter, Electronic Data Capture (EDC)) F Implementasi e-Filing SPT Tahunan PPh form 1770 G Implementasi e-filing SPT Masa PPN, PPh 21, dan Potput
Unit In Penjelasan Capaian Program s.d. Semester II Tahun 2016ChargeP*, TTKI,PB,2Humas Loader SPT elektronik telah dapat digunakan di layanan DJPOnline. Diusulkan diubah menjadi \"Implementasi kewajiban menyampaikan SPT melalui e- filing untuk seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP Madya dan KPP Jakarta Khusus\". Dengan alasan program ini diperlukan agar program rencana strategis selaras dengan program transformasi kelembagaan yang telah dicanangkan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP WP Besar, KPP Madya dan KPP Jakarta Khusus telah diwajibkan untuk melaporkan SPT Elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015. Pengembangan ditunda dan diselaraskan dengan rencana strategis point 16C mengenai e-withholding slip (Bukti Potong Elektronik) yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2017 dengan prioritas SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Pasal 4 ayat (2). Perangkat komputer yang penggunaannya diperuntukkan untuk melaporkan SPT Elektronik telah dikirimkan ke KPP di seluruh Indonesia. Wajib Pajak telah dapat melakukan pembayaran billing melalui multi channeling sebagaimana terdapat dalam sasaran program. Telah selesai dibangun pada tahun 2015 dan sejak Maret 2016 sudah diimplementasikan pada DJP Online. (Sesuai dokumen Renstra, akan dimulai tahun 2017)
Rencana Strategis DJP Capaian Pelaksanaan Program s.d CN Semester II Tahun 2016o Sasaran Strategis/Inisiatif Strategis/Program Belum On Selesai H Pengembangan billing system dilaksanakan Progress √ I Peningkatan efektivitas penerimaan P2 permohonan keberatan melalui e-filing , (e-filing keberatan) TT diusulkan untuk dihapus.2 Secara drastis meningkatkan kapasitas call centerA Peningkatan Infrastruktur dan √ multichannel access: integrasi antara layanan KLIP DJP dengan layanan situs pajak melalui live chat dan email informasi.B Analisa kebutuhan agenC Tersedianya saluran komunikasi √ elektronik KLIP dengan unit kerja lain di √ DJP √D Penambahan 1 Unit eselon IV di KLIPE Peningkatan peran KLIP DJP secara signifikan melalui outbound call untuk peningkatan kepatuhan WP
Unit In Penjelasan Capaian Program s.d. Semester II Tahun 2016Charge Billing system telah dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Diusulkan untuk dihapus dari Renstra karena tidak termasuk dalam program Transformasi Kelembagaan dan tidak memberikan nilai lebih pada pelayanan kepada Wajib Pajak2Humas* Diusulkan untuk diubah menjadi: \"IS-02: Secara drastis meningkatkan kapasitas TPB, contact center\". Dengan alasan KLIP tidak hanya melayani informasi dan pengaduan melalui layanan telepon, tetapi juga memberi layanan melalui email, faksimili, danTKI diharapkan ke depan ada layanan live chat. Layanan melalui email informasi ([email protected]) dan twitter sudah dilaksanakan. Sedangkan untuk layanan melalui live chat akan diimplementasikan pada bulan September 2016. Sudah selesai dilakukan kajian. KLIP DJP telah mengirimkan hasil analisis kebutuhan pegawai kepada Dirjen Pajak, dengan tembusan ke Sesditjen dan Direktur TPB sebagai PMO melalui surat nomor S-212/LIP/2015 tanggal 19 Juni 2015. Masih dibutuhkan 42 orang pegawai sesuai dengan Laporan Analisis Optimalisasi Layanan Kring Pajak 1500200. Sistem PABX dan Sistem Microsoft Dynamic CRM di KLIP DJP sudah dapat terhubung dan siap untuk diintegrasikan dengan sistem di unit kerja lain di DJP. Usulan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dengan surat nomor S- 6/PJ.113/2015 tanggal 26 Februari 2015 tentang Penyampaian Perkembagan Proses Peningkatan Struktur Organisasi KLIP DJP (masih belum terpenuhi). Sebelum melaksanakan kegiatan outbond call KLIP DJP telah melaksanakan sosialisasi dengan mengirimkan surat terkait penawaran kerja sama kegiatan outbond call Kring Pajak kepada Unit Eselon II di lingkungan KPDJP. Kegiatan outbond call yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 antara lain: layanan himbauan penyampaian SPT Tahunan dalam rangka peningkatan kepatuhan WP non filer,
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152