PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 13 Permen LH 33/2009 01/BAPEDAL/09/1995 14 Tata Cara & Persyaratan Teknis 15 9 Tata Cara Pemulihan Lahan Penyimpanan & Pengumpulan LB3 16 Terkontaminasi Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep- 02/BAPEDAL/09/1995 10 PermenLH 14/2013 Dokumen Limbah B3 Simbol dan Label Limbah B3 Kep. Ka. Bapedal Nomor : 11 PERMEN LHK 55/2015 Kep- 03/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Uji Karakteristik LB3 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3 PERMEN LHK 63/2016 Kep. Ka. Bapedal Nomor : 12 Persyaratan dan tata cara Kep-02/BAPEDAL/01/98 penimbunan Limbah B3 Di fasilitas penimbunan akhir Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
Bahan kimia INDUSTRI Fly Ash / kadaluarsa/ Bottom Ash tumpahan Sludge IPAL Oli Bekas Limbah klinis PELAYANAN Penghasil PARIWISATA Sludge IPAL infeksius KESEHATAN Limbah Lampu TL Elektronik Limbah B3 bekas bekas benda tajam RUMAH Aki/baterai Pelumas Obat TANGGA bekas bekas kadaluarsa Elektronik bekas
Jenis LB3 Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Kategori Pasal 59 Ayat 1 s/d 6 UU 32/2009 bahaya ▪ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib Limbah B3 Kategori 1 Limbah B3 Kategori 2 melakukan pengelolaan (berdampak akut dan (memiliki efek tunda, ▪ limbah B3 yang dihasilkan. langsung thd berdampak tdk manusia) langsung) ▪ Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. ▪ Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. ▪ Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dlm izin.
PP 101 /2014 Pasal 3 (1) ❑ Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. ❑ Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
PENGURANGAN PENIMBUNAN PENYIMPANAN Pengelolaan Limbah B3 PENGELOLAAN HARUS ADA IZIN LIMBAH B3 PENGELOLAAN LIMBAH B3 UNTUK SETIAP KEGIATAN TERSEBUT PENGOLAHAN PENGANGKUTAN PEMANFAATAN
EP-5 BAHAN BERBAHAYA BERACUN DAN LIMBAHNYA a. Identifikasi dan inventarisasi bahan dan limbah B3 b. Memastikan adanya penyimpanan, pewadahan, dan perawatan bahan sesuai dengan karekteristik, sifat, dan jumlah. c. Tersedianya lembar data keselamatan sesuai dengan karakteristik dan sifat bahan dan limbah B3. d. Tersedianya sistem kedaruratan tumpahan/bocor bahan dan limbah B3. e. Tersedianya sarana keselamatan bahan dan limbah B3 seperti spill kit, rambu dan simbol B3, eye washer, dan lain lain. f. Memastikan ketersediaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai karekteristik dan sifat bahan dan limbah B3. g. Tersedianya standar prosedur operasional yang menjamin keamanan kerja pada proses kegiatan pengelolaan bahan dan limbah B3 (pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, penguburan dan/atau penimbunan bahan dan limbah B3). h. Jika dilakukan oleh pihak ke tiga wajib membuat kesepakatan jaminan keamanan kerja untuk pengelola dan Fasyankes akibat kegagalan kegiatan pengelolaan bahan dan limbah B3 yang dilakukan. PMK No 52 Tahun 2018
PMK NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG Barang Berbahaya PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS FASILITAS Beracun PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS WILAYAH LB3
Pengadaan B3 Tersedianya sarana keselamatan bahan (MSDS) Perencanaan kebutuhan Penyimpanan B3 dan limbah B3 seperti spill Edukasi Staf dan evaluasi kit, rambu dan simbol B3, eye Manajemen washer Pengelolaan B3 di Pemanfaatan B3 Faskes -APAR Penanganan B3 IDokumentasi -PPPK Penggunaan B3 -APD
Identifikasi B3 dan Limbahnya
PENYIMPANAN B3 YANG AMAN
PENYIMPANAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA ❑kuat ❑tidak mudah pecah ❑tidak mudah terbakar ❑dapat dikunci
LDKB (LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN) Material safety data sheet atau dalam SK Menteri Perindustrian No 87/M- IND/PER/9/2009 dinamakan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakkan khusus dalam keadaan darurat, pembuangan dan informasi lain yang diperlukan.
KEDARURATAN B3 Eyewasher dan shower Kedaruratan Penanggulangan B3 dan/atau Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan/atau kerusakan yang lebih parah. eyewasher
Spill kit adalah paket peralatan tanggap darurat untuk menangani tumpahan atau kebocoran minyak, oli, bahan kimia, limbah B3 dan lainnya. Peralatan ini mampu bekerja dengan cepat dan efektif, sehingga lingkungan kerja tetap aman dan nyaman
SARANA KESELAMATAN • LABEL adalah Tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis bahan Peraturan perundangan kimia berbahaya & beracun. • Permen LH no 3/2008: Simbol dan Label B3 • Symbol adalah Gambar yang • Permen LH no 14/2013 : Simbol dan Label Limbah B3 menyatakan karakteristik bahan kimia berbahaya & beracun.
PEMASANGAN SIMBOL DAN LABEL LB3
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
PENGURANGAN LIMBAH B3 PERMEN LHK NO 56 TAHUN 2015 TENTANG Pengurangan Limbah B3 TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS a. menghindari penggunaan material yang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun jika BERACUN DARI FASILITAS PELAYANAN terdapat pilihan yang lain; KESEHATAN b. melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan; c. melakukan tata kelola yang baik dalam pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa; dan d. melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal.
PEMILAHAN LIMBAH PERMEN LHK NO 56 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN Pemilahan Limbah dilakukan dengan cara antara lain: LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DARI a. memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN kelompok, dan/atau karakteristik Limbah B3; dan b. mewadahi Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3. Pasal 4 (1) Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi Limbah: a. dengan karakteristik infeksius; b. benda tajam; c. patologis; d. bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan; e. radioaktif; f. farmasi; g. sitotoksik; h. peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi i. tabung gas atau kontainer bertekanan.
PENYIMPANAN LIMBAH B3 PENYIMPANAN WARNA KEMASAN SIMBOL Penyimpanan Limbah B3 Warna kemasan dan/atau wadah Limbah Simbol pada kemasan dan/atau wadah a. menyimpan Limbah B3 di fasilitas B3 Limbah B3 berupa simbol: Penyimpanan Limbah B3; a. merah, untuk Limbah radioaktif; a. radioaktif, untuk Limbah radioaktif; b. menyimpan Limbah B3 menggunakan b. kuning, untuk Limbah infeksius dan b. infeksius, untuk Limbah infeksius; dan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah Limbah patologis; c. sitotoksik, untuk Limbah sitotoksik. B3; c. ungu, untuk Limbah sitotoksik; dan c. penggunaan warna pada setiap kemasan d. cokelat, untuk Limbah bahan kimia dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa Limbah B3; dan kemasan, dan Limbah farmasi. d. pemberian simbol dan label Limbah B3 pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah B3 sesuai karakteristik Limbah B3
WARNA KANTONG PLASTIK LB3
PERMEN LHK NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
PENYIMPANAN LIMBAH B3 (PP NO. 101 TAHUN 2014) ❑ Diatur dalam pasal 12 s.d. Pasal 30 PP 101/2014 ❑ Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan/atau Pengumpul dan/atau Pemanfaat dan/atau Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3 ❑ DILARANG melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan ❑ Penyimpanan Limbah B3 WAJIB dilengkapi dengan IZIN Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. ❑ Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota
TPS LIMBAH B3 Syarat Tempat Penyimpanan: 1. Daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam 2. Sesuai dengan jumlah limbah B3, karakteristik limbah 3. Berada dalam penguasaan orang yg menghasilkan limbah B3 4. Tdpt peralatan penanggulangan keadaan darurat (misal : APAR) 5. Terlindung dari hujan dan sinar matahari 6. Tdpt penerangan dan ventilasi 7. Tdpt saluran drainase dan bak penampung
Pengangkutan LB3 Aplikasi SIRAJALIMBAH Harus mempunyai izin pengakutan
PENCATATAN DAN PELAPORAN LB3 (LOGBOOK)
Neraca LB3
ELEMEN PENILAIAN 6 KELENGKAPAN BUKTI SKORING 10 Tersedia bukti pengelolaan sampah domestik 1.Terdapat SPO pengelolaan sampah 5 serta pengelolaan air limbah sesuai domestik serta pengelolaan air limbah 0 peraturan perundang- undangan. 2.Terdapat dokumen bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air 8 limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3.Melakukan observasi pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah 4.Melakukan wawancara dengan petugas tentang proses pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK Pengumpulan Penampungan Kerjasama Pembuangan Akhir Pengangkutan
IPLC ALUR PEMERIKSAAN BAKU MUTU AIR LIMBAH Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Diperiksa per TRIWULAN SAMPLING LABORATORIUM SERTIFIKAT HASIL
ELEMEN PENILAIAN 7 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Ep-7 apar Tersedia alat pemadam api ringan dan bukti 1.Terdapat SPO pemeliharaan APAR 10 pemeliharaan APAR. 2.Terdapat alat pemadam api 5 ringan dan dokumen bukti 0 pemeliharaan APAR 3.Melakukan wawancara terkait proses pemeliharaan APAR 4.Melakukan simulasi penggunaan APAR
PERATURAN MENERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2018
PEMASANGAN APAR
PEMADAMAN API
CARA PENGGUNAAN APAR
PAPAN JADWAL TIM CODE RED
ELEMEN PENILAIAN 8 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Tersedia penanda jalur 1.Melakukan observasi untuk 10 5 dan jalur evakuasi yang melihat ketersediaan rambu- 0 jelas. rambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi 2.Melakukan wawancara pengetahuan staf klinik terkait rambu-rambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi
EP-8 JALUR EVAKUASI
Sesuai Permen PUPR No.14 Tahun 2017 titik kumpul harus memenuhi persyaratan teknis di antaranya: Jarak minimum titik berkumpul dari bangunan gedung adalah 20 m untuk melindungi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya
ELEMEN PENILAIAN 9 KELENGKAPAN BUKTI SKORING Tersedia bukti larangan merokok. 1.Terdapat dokumen kebijakan terkait larangan 10 merokok 5 0 2.Terdapat tanda larangan merokok 9
EP-9 LARANGAN MEROKOK
UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORIN G Tersedia daftar inventaris, 1.Terdapat SPO pemeliharaan dan bukti pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis 10 bukti kalibrasi peralatan 5 medis dan bukti izin 2.Terdapat dokumen berupa daftar 0 BAPETEN untuk yang inventaris peralatan medis memiliki pelayanan radiologi. 3.Terdapat bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis 4.Terdapat bukti izin BAPETEN untuk yang memiliki pelayanan radiologi 5.Melakukan observasi untuk memastikan peralatan medis sesuai dengan daftar inventaris dan terpelihara dengan baik 6.Melakukan wawancara tentang proses pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144