Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Strategi perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan berkualitas dan efisien di tengah JKN

Strategi perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan berkualitas dan efisien di tengah JKN

Published by sekretariat, 2021-10-12 08:23:31

Description: Strategi perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan berkualitas dan efisien di tengah JKN, disajikan oleh Dr. Soeprayitno, MBA, MSc, Ketua Bidang Jaminan Sosial DPN APINDO dan Direktur Harian APINDO Training Center (ATC)

Keywords: JKN,Kesehatan Karyawan,managed care,KMKB

Search

Read the Text Version

“Strategi perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan berkualitas dan efisien di tengah JKN” WEBINAR ADAHealth “STRATEGI PENGELOLAAN BIAYA PEMELIHARAAN KESEHATAN TAMBAHAN BAGI KARYAWAN PERUSAHAAN DR. Soeprayitno.MBA.,MSc Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Direktur Pusat Studi Apindo(ATC) 12 Oktober 2021



COVID 19 & KETAKUTAN KARYAWAN TERUS MENERUS (Constanly Fear Employee)

PERBEDAAN KEPENTINGAN SOSIAL & EKONOMI PENGUSAHA DAN PEKERJA Karyawan PENGUSAHA JOB SECURITY •PERFOR MANCE KEPASTIAN KEAMANAN INCOME SECURITY •WEALTH KEPASTIAN HUKUM SOCIAL SECURITY •SUSTAIN KEPASTIAN USAHA 4

Resiko Pasar kerja Perlindungan atas Resiko Sosio Ekonomi Tenaga Kerja & • Tujuan dari kebijakan perlindungan pekerja adalah untuk Penurunan tingkat kesejahteraan meminimalkan dampak negatif dari berbagai resiko pasar Pekerja kerja terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya. • Apabila pekerja tidak dilindungi resiko-resiko ini • Kebijakan perlindungan pekerja dapat dikelompokkan ke bpeekrpeorjtaendsai nmkeenluuraurngkaannyat.ingkat kesejahteraan dalam pengaturan hubungan pekerjaan (employment • Ruteasmikao apdaaslaarhk:erja (labour market risks) yang relations ) dan penyediaan jaminan sosial (social security) 1. Resiko usia lanjut (old-age risks) 2. Resiko kesehatan (health risks) • Pencegahan dan Pengembangan (Kesehatan, keluarga 3. rRiesskisk)o kehilangan pekerjaan (unemployment berencana, pendidikan, kepemudaan, bantuan hukum, 4. Rriesskisk)o penurunan upah riil (declining wage keagamaan, organisasi kemasyarakatan) = Social Service. • Pemulihan dan Penyembuhan (bantuan bencana alam, lanjut usia, penyandang cacat) = Social Assistance • Pembinaan (perbaikan gizi, perumahan, lingkungan, air bersih, transmigrasi, perekonomian, masyarakat suku terasing) = Social Infrastructure • Perlindungan Ketenagakerjaan (melindungi segala resiko yang berkenaan dengan bidang ketenagakerjaan) = Social Insurance. 5





1 4 5 2 6 3 Sumber: Hasil olahan tim LPEM FEB UI

DASAR HUKUM URUN BIAYA Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan • Pasal 1 Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. • Pasal 80 (1) Untuk jenis pelayanan tertentu yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, Peserta dikenai Urun Biaya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang dipengaruhi selera dan perilaku Peserta. (4) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional • Pasal 22 (1) Manfaat Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis pakai yang diperlukan. (2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya. (3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Cost sharing in health insurance schemes is a crucial method that would influence both health care utilization and financial burden of the insured population.

a. Deductibles: Peserta membayar sejumlah tertentu biaya pelayanan kesehatan dalam waktu tertentu (biasanya 1 tahun) sebelum asuransi mulai menjamin biaya pelayanan kesehatan. b. Coinsurance : Peserta membayar sejumlah persentase tertentu dari biaya pelkes yang ditanggung oleh asuransi dalam episode perawatan tersebut. c. Copayment: Peserta membayar sejumlah tertentu setiap mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin.









NEED TO IMPROVEMENT ( TOP 10 ) 1. Hilangnya Pengobatan TBC, HIV, Layanan Kehamilan dan Persalinan dari manfaat JKN menjadi ekses biaya bagi Pemberi kerja 2. Sosialisasi kelas standart rawat inap yang kurang menjadi”kegalauan” bagi peserta JKN 3. Kebijakan urun biaya ( co payment ) bagi peserta mandiri sesudah mereka pensiun dari perusahaan tidak mudah. 4. Pembatasan manfaat terhadap klaim penyakit penyakit katastropik menjadi momok tambah biaya bagi Perusahaan 5. Kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta tdk teralisir dg baik. 6. Kebijakan penegakan kepatuhan terhadap masalah tunggakan iuran harusnya mengacu PP 86/2013 bukan kerjasama dengan Aparat Kejaksaan. 7. Petunjuk teknis utilisasi terhadap rujuk balik pasien perlu review karena mengganggu waktu produktifitas pekerja. 8. Penetapan kode diagnosis jenis penyakit pada pelayanan kesehatan nonspesialistik sehingga di lapangan tidak ada kerancuan. 9. Pemuktahiran data kepesertaan lebih sederhana. 10. Masalah tunggakan peserta yang berbelit belit dan berlaku surut perlu ada relaksasi

BOTTOM OF THE PYRAMID Tak ada Kerja Seharga Nyawa Mengacu ke piramida Maslow, masyarakat kini bergeser kebutuhannya dari “puncak piramida” yaitu untuk profesi aktualisasi diri & esteem ke “dasar piramida” yakni ; sebahaya apapun. makan, kesehatan, dan keamanan jiwa-raga. Namun jika kita lalai dan apatis maka akan membahayakan Nyawa sendiri maupun Nyawa orang lain.

Thank You Permata Kuningan Building, 10th Fl. Kuningan Mulia Kav. 9C Guntur – Setiabudi Jakarta 12980 – Indonesia Phone : (021) 8378 0824 Fax : (021) 8378 0823 / 8378 0746 Website : www.apindo.or.id Soeprayitno Direktur .PT.Pusat Studi Apindo ( ApindoTrainingCenter) Soeprayitno.trisakti @gmail.com


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook