Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU IBU KAKANWIL 2020

BUKU IBU KAKANWIL 2020

Published by humasatrbpnbanten, 2020-12-29 02:15:18

Description: KONSEP BUKU IBU KAKANWIL BPN PROVINSI BANTEN

Search

Read the Text Version

\"Ini memang komitmen kita, bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan, maka harus ditertibkan secara administrasi dengan kerjasama bersama BPN, pihak bank dan sebagainya,\" ujar Gubernur Banten Wahidin Halim usai acara Penandatanganan Dokumen Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur, Kota Serang, Senin (13/5). \"Belakangan, kerjasama antara Pemprov Banten dengan Kanwil BPN Banten semakin bagus. Namun, aset-aset seperti danau dan situ harusnya bisa dijadikan potensi pendapatan juga. Kan bisa kita sewa kelola diberdayakan misalnya untuk reakresi\". jelasnya. Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sunraizal yang menghadiri tandatangan MoU mengatakan, integrasi data pertanahan yang telah dilaksanakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Pemprov Banten merupakan wujud implentasi kemitraan strategis sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah di Banten. MoU ini juga menurutnya adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah 45

daerah. Lanjutnya, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Nia Kania, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng dan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Banten. Selain itu, Rakor gugus tugas reforma agraria (GTRA) Provinsi Banten. Kanwil BPN Prov. Banten mempercepat pelaksanaan Redistribusi tanah lahan pertanian di tiga Kabupaten. Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang sebanyak 35 ribu bidang untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani di daerah tersebut. “Untuk menyukseskan reforma agraria ini kami membentuk gugus tugas untuk mengkoordinasikan penyediaan Tora (Tanah Objek Reformaa Agraria), termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari gugus tugas reforma agraria di Kabupaten/Kota” ujar Kepala Kanwil BPN Prov. Banten Andi Tenri Abeng, Usai pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria dihadiri Pj Sekda Banten Ino S Rawita. Menurutnya, redistribusi tanah melalui program reforma bertujuan untuk mengurangi penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, selaras dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo. 46

Program tersebut juga untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan mensejahtreraan masyarakat yang berbasis agraria melalui penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah. “Program ini juga bertujuan untuk menciptaan lapangan kerja dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup” tutur Andi. Berikutnya, Pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMA PATAS) oleh Gubernur Banten dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU). Dalam peringatan HANTARU, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta agar Kanwil BPN Banten dapat membantu kerja Gubernur dalam rangka melakukan pembebasan lahan proyek strategis nasional yang ada di provinsi tersebut. Selain itu, Gubernur juga meminta lembaga ini untuk membenahi administrasi aset- aset milik Pemerintah Provinsi Banten, terutama yang belum memiliki sertifikat. 47

“Saat ini ada 13 proyek strategis nasional yang ada di Provinsi Banten, kami harap Kanwil BPN Banten dapat mempercepat proses pembebasan lahannya sehingga proyek tersebut bisa selesai tepat waktu,” ujar Wahidin di sela-sela acara peringatan Hari Hantaru ATR/BPN ke-58, Senin (24/9). Wahidin juga mengingatkan tentang pentingnya pembenahan terhadap aset-aset milik Pemprov Banten, karena itu pihaknya saat ini sedang mendata semua aset milik Pemprov Banten, terutama yang belum memiliki sertifikat. Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng sendiri menyatakan komitmennya dalam menuntaskan masalah pertanahan yang ada di wilayah Banten termasuk masalah pembebasan 13 lahan proyek nasional dan aset-aset milik Pemprov Banten. “Untuk pembebasan lahan, sejauh ini kami optimistis. Sebab semua masih berjalan dengan baik, salah satunya adalah masalah pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang sudah akan terselesaikan. Untuk proyek tersebut, tinggal tersisa beberapa persen saja. Intinya, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Banten akan tercapai” katanya 48

Sementara terkait dengan masalah aset Pemprov Banten, pihaknya berkomitmen untuk membantu Gubernur dalam mensertifikatkan aset-aset milik Pemprov. Salah satunya adalah dengan mensertifikatkan jalan-jalan yang ada di Provinsi Banten. Selanjutnya, Rapat koordinasi bersama Gubernur terkait rencana kegiatan Tahun Anggaran 2019 Kantor wilayah BPN Provinsi Banten. Rapat Koordinasi Kegiatan Kanwil BPN Prov. Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu agendanya membahas rencana yang akan dilakukan. Dengan adanya bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak akan memudahkan Kanwil BPN Prov. Banten dalam melakukan kegiatannya. Rakor tersebut membahas terkait rencana apa saja yang akan dilakukan pada tahun 2019. Hal ini mengacu kepada visi Kementerian ATR/BPN tahun 2025 adalah terwujudunya institusi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia. Mengingat Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri, dukungan dari seluruh stakeholder mutlak diperlukan demi tercapainya tujuan program di tahun 2019. 49

Kedua, maraknya berbagai isu mafia tanah dan pungutan liar membuat Kanwil BPN Banten terus lakukan upaya untuk menanggulanginya. Upaya itu dituangkan dalam kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Keputusan Bersama, di Kanwil BPN Banten, Senin (24/9). Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan Oleh Andi Tenri Abeng selaku Kepala Kanwil BPN Banten dan Brigadir Jenderal Polisi Teddy Minahasa selaku Kepala Kepolisian Daerah Banten. Andi Tenri Abeng mengatakan bahwa saat ini Kanwil BPN Banten sangat fokus dalam menjalankan target yang telah diamanahkan tapi masih ada pekerjaan rumah dan catatan yang harus dibenahi termasuk mencegah mafia tanah dan pungli. Kerja sama kedua belah pihak ini meliputi: Pemberantas mafia tanah, Pemberantasan Pungli, Percepatan Tanah Aset Polri, Pembentukan Tim Terpadu, Tukar menukar data/informasi, Penegakan hukum, Bantuan keamanan, dan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasus dan tindak pidana bidang pertanahan, pencegahan dan 50

pemberantasan mafia tanah dan pungutan liar, kerjasama tripartit dilakukan dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Ketiga, menerima kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Kantor wilayah Provinsi Banten dalam rangka penyelesaian kasus kasus pertanahan. Agenda yang dibahas adalah mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program pertanahan lainnya serta membahas penanganan permasalahan kasus pertanahan. Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI (Fraksi Demokrat) menjadi ketua rombongan pada kunker ini dengan membawa 13 anggota Komisi II DPR RI. Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tenri Abeng menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Kantor wilayah BPN Provinsi Banten, termasuk pencapaian di tahun 2018. Pada tahun 2018, Kanwil BPN Provinsi Banten telah merealisasikan 97,88% target PTSL. Di tahun 2019 BPN Banten juga akan lebih gencar mensosialisasikan PTSL kepada masyarakat, salah satunya melalui program GEMA PATAS (Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas). “GEMA PATAS sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan, Insyaallah ini semua bisa mempercepat kita melaksanakan PTSL” ujar Andi Tenri 51

Abeng dalam paparannya. Terkait dengan penanganan masalah pertanahan, selama tahun 2018 BPN Banten sudah menangani 459 perkara, dengan rincian 103 perkara selesai dan 356 masih berjalan. BPN Banten juga sudah mencanangkan zona integritas secara internal di seluruh kantor Pertanahan se Povinsi Banten. Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian dan usaha yang telah dilakukan Kantor wilayah BPN Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. Herman Khaeron juga menyampaikan bahwa Komisi II ingin memperkuat posisi dari Kantor BPN. “Bukan hanya semata menjadi kantor administratif pertanahan tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan, selain secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara. Bukan saja dari sisi yuridisnya tetapi dari sisi objeknya,” ujar Herman Khaeron. Keempat, dengan melakukan kerjasama dengan antara Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah II dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk mempercepat sekitar 16.000 sertifikat rumah yang selama ini mengalami kendala. \"Setelah kerja sama itu akan dibentuk kelompok kerja (pokja) dan rapat kerja (raker) membahas sertifikat dan pembiayaannya,\" kata Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng di Tangerang, Kamis malam. Andi mengatakan tujuan kerjasama supaya sertifikat cepat rampung dan BTN membantu dalam pendanaan untuk meringankan nasabah pemilik rumah. Ia menambahkan semoga saja keberadaan pokja ini nantinya dapat bekerja maksimal bisa menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah yang belum selesai. Perjanjian kerja sama tersebut 52

ditandatangani oleh Andi Tenri Abeng selaku kepala Kanwil BPN Provinsi Banten dan Dewi Fitria Ningrum dari Kanwil II BTN meliputi DKI Jakarta dan Banten. Penandatangan kerja sama itu juga diikuti seluruh kepala kantor cabang BTN yang ada di Banten meliputi Karawaci, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon dan Lebak. Kanwil BPN Banten memiliki target pembuatan sertifikat sebanyak 400.000 sertifikat tanah yang harus diterbitkan. \"Lebih dari 460.000 bidang tanah yang saat ini sedang dipetakan oleh petugas terbanyak di Kabupaten Tangerang,\" katanya. Target tahun 2019 sebanyak 227.000 sertifikat dan 35.000 sertifikat tanah yang siap dibagikan kepada warga. Menurut dia, terdapat penambahan sekitar 30.000 bidang tanah yang disertifikatkan, itu artinya persoalan hampir satu juta bidang tanah hampir selesai dikerjakan. Kelima, melakukan Rapat Koordinasi Sertipikasi BMN Bersama Kakanwil DJKN Provinsi Banten. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah 53

Republik Indonesia serta sebagai Petunjuk Pelaksanaannya dengan Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 188/PMK.06/2009 dan Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara. Keenam, Rapat koordinasi bersama Gubernur terkait rencana kegiatan Tahun Anggaran 2019 Kantor wilayah BPN Provinsi Banten. Rakor tersebut membahas terkait rencana apa saja yang akan dilakukan pada tahun 2019. Hal ini mengacu kepada visi Kementerian ATR/BPN tahun 2025 adalah terwujudunya institusi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia. Mengingat Kementerian ATR/BPN tidak dapat bekerja sendiri, dukungan dari seluruh stakeholder mutlak diperlukan demi tercapainya tujuan program di tahun 2019. Ketujuh, Rapat Koordinasi Wakaf bersama Kemenag dan BWI. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf. 54

Terakhir, Rapat Koordinasi bersama Krakatau Steel. Tujuan agenda kegiatan tersebut dalam rangka penataan Kawasan Industri KS. Hal ini mengacu bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sudah menyusun tiga target kerja strategis salah satunya yaitu penataan 15 kawasan industri. 55

C. Kerja Nyata Untuk Rakyat Berbicara mengenai capaian kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama hampir lima tahun belakangan ini, hasilnya jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan Reforma Agraria (RA) dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna menjamin pemerataan social - ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan. Salah satunya adalah penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden di ICE BSD Tangerang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 10.000 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Rinciannya, 5.000 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten Tengerang Selatan dan 5.000 lainnya bagi warga Kota Tangerang. Pembagian sertifikat tanah dilakukan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/9/2018). Jokowi tiba di lokasi acara sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany serta Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Saat memberikan sambutan, Jokowi mengatakan pemerintah menargetkan pembagian sertifikat tanah di tahun 2018 mencapai 7 juta. Setelah pada 2016 lalu, pembagian sertifikat tanah kepada rakyat menyentuh angkat 5 juta. \"Tahun 56

depan (ditargetkan) 9 juta,\" kata Jokowi. Total, ada 10.000 sertifikat yang dibagikan untuk masyarakat Tangerang Selatan dan di Kabupaten Tangerang. Pada 4 November 2018 Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden di Kota Tangerang. Presiden RI Joko Widodo membagikan sebanyak 6.000 sertifikat tanah di Kota Tangerang. Pembagian sertifikat tanah ini, kata dia, untuk mengejar target 7 juta sertifikat di tahun ini. 57

\"Tahun lalu 2017 kita berhasil terbitkan 5 juta di seluruh Indonesia, tahun ini harus bisa 7 juta. Malah kalau bisa melebihi target lebih bagus\" ungkap Jokowi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/11/2018). Penyerahan sertifikat tanah tersebut dibagikan secara simbolis kepada 12 orang dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat, di Mall Alam Sutera. Jokowi berpesan kepada penerima sertifikat tanah, jika ingin mengajukan agunan ke bank agar digunakan untuk hal yang produktif. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan 360 ribu bidang tanah yang bersertifikat di Kota Tangerang. \"Insyaallah, sisanya yang masih 11.893 bidang tanah akan di sertifikatkan tahun depan,\" ujarnya. Presiden Jokowi kembali membagikan sertifikat tanah. Kali ini, 40.172 sertifikat dibagikan untuk warga Tangerang Selatan, Banten. Acara digelar di halaman Skuadron 21/Sena Pusat Penerbangan Angkatan Darat Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/1/2019). Jokowi mengatakan sertifikat merupakan tanda bukti hukum atas kepemilikan bidang tanah. 58

\"(Sembari menghitung) 40.000, betul. Saya kadang-kadang harus mengecek apakah sertifikat tadi diberikan Bapak Ibu tadi atau Bapak Ibu sekalian karena barang ini sangat penting sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,\" kata Jokowi. Jokowi berpesan agar sertifikat dijaga dengan baik dan difotokopi. Jokowi mempersilakan apabila sertifikat diagunkan ke bank, asalkan pemilik sertifikat bisa mengalkulasikan. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membagikan 5.000 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/2). Dia pun menyinggung sengketa tanah karena masyarakat tak memiliki sertifikat. Jokowi mengatakan ketika berkunjung ke daerah, baik di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT, hingga Papua, dirinya mendengar ada sengketa tanah hingga konflik agraria di masyarakat. Karena itu, Jokowi ingin pembagian sertifikat tanah dipercepat. Jokowi menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pembuatan sertifikat untuk masyarakat. Mantan Wali Kota Solo itu tak ingin masyarakat terlibat konflik tanah karena belum memiliki sertifikat resmi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil untuk mempercepat penyerahan sertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017. Jokowi mengatakan selalu memberikan target kepada BPN. Pada 2017 pemberian sertifikat ditargetkan sebanyak 5 juta lembar, kemudian 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, sedangkan tahun ini BPN ditargetkan mencetak sekitar 9 juta sertifikat tanah. 59

Di Kabupaten Tangerang, Jokowi sempat meminta para warga mengangkat sertifikat tanah masing-masing yang telah mereka terima. Dia ingin memastikan seluruh masyarakat yang hadir benar-benar telah menerima sertifikat tersebut. Turut mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke wilayah Banten di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Trisno Hendradi, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga membagikan 351 sertifikat wakaf kepada masyarakat di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Banten. “Hari ini, telah kita bagikan 351 sertifikat wakaf untuk masjid, mushala, tempat pendidikan, pesantren,\" kata Presiden Joko Widodo di Masjid Raya Bani Umar, Graha Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (22/2). Menurut Presiden, sertifikat wakaf itu diberikan karena setiap ia masuk ke kampung dan desa selalu terjadi sengketa lahan di mana-mana. \"Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf,\" ungkap Presiden. 60

Wujud kerja nyata tahap demi tahap telah dilakukan dengan cara penyerahan sertipikat tanah obyek reforma agraria melalui program Konsolidasi Tanah tahun 2018 oleh Menteri ATR BPN. Pada kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 300 sertipikat dari Program Redistribusi Tanah yang berasal dari Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak, serta 225 sertipikat dari program Konsolidasi Tanah yang berasal dari Kabupaten Pandeglang. Penyerahan Sertipikat tanah juga disambut baik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Ia sangat bersyukur dan senang adanya penyerahan sertipikat ini. \"Saya pernah menjadi Camat dan Lurah dulu buat sertipikat mahal, lama, sekarang cepat dan gratis. Ini sebuah terobosan yang luar biasa. Saya kagum kerja keras dari jajaran Kementerian ATR/BPN,\" ungkap Gubernur Banten. 61

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu program Presiden Jokowi itu adalah Reforma Agraria yang intinya adalah penataan kembali dan pemberian kepastian hukum tanah masyarakat. Ia mengatakan bahwa selama ini banyak sekali tanah masyarakat belum ada sertipikatnya, dan sebelumnya pembuatan sertipikat sulit sekali. Ada orang mengurus sertipikat bertahun- tahun dan sertipikatnya tidak keluar. “Untuk itu saat ini arahan Presiden untuk mempercepat dalam menerbitkan sertipikat tanah,\" ujarnya. Sofyan mengatakan bahwa pada tahun 2017 target kami mendaftarkan tanah sebanyak 5 juta bidang, dan kami berhasil menyelesaikan 5,4 juta bidang \"Alhamdulillah berkat kerja luar biasa jajaran Kementerian ATR/BPN tahun 2018 kita berhasil mendaftarkan tanah sebanyak 9,3 juta bidang. Tahun ini Presiden menargetkan 9 juta bidang, dan saya yakin Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan 11 juta bidang tanah,\" pungkasnya. 62

Selain itu wujud kerja nyata yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan penyerahan ribuan sertifikat tanah objek reforma agraria untuk masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang melalui kegiatan retribusi tanah dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten. Demikian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten juga menyerahkan sebagian tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Prama Nugraha seluas 100 Ha kepada Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS). Tanah yang diserahkan tersebut sudah diukur ulang dan disertipikatkan atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Pertahanan. Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil kepada Komandan Jenderal KOPASSUS Mayjen TNI Eko Margiyono pada acara Penyerahan Sertipikat Tanah hasil Reforma Agraria di Gedung Negara Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019). Tanah Eks HGU PT Prama Nugraha ini terletak di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan total keseluruhannya adalah seluas 250 Ha. 63

“100 Ha kami serahkan kepada KOPASSUS, sisanya 150 Ha akan kami alokasikan untuk kegiatan Reforma Agraria yang akan diserahkan kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng. Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kota Tangerang diberikan target sebanyak 20.000 Sertifikat Tanah. Pada tanggal 10 April 2019, Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan 4.000 sertifikat tanah untuk masyarakat Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui perwakilan warga penerima sertifikat di Puspem Kota Tangerang, Rabu, (10/04/19). Gubernur didampingi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Andi Tenri Abeng, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Wakil Walikota Syahrudin. Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, pembuatan seritifikat di era pemerintahan sekarang lebih cepat dan gratis dibandingkan dulu. “Masyarakat mendapatkan sertifikat ini saya rasakan empat setengah tahun ini. Dulu pembuatan sertifikat gak selesai dua bulan sampai tiga bulan, uangnya diambil tapi sertifikat gak pernah jadi,” kata Gubernur. Menurutnya, penyerahan sertifikat ini merupakan rangkaian realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari program kerja Presiden Jokowi-JK. Prosesnya melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN Banten dan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada warga. Gubernur juga berpesan agar sertifikat tanah ini dijaga sebaik-baiknya. Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng mengatakan, program pembuatan sertifikat tanah ini bertujuan untuk menghidari terjadinya konflik lahan karena kepemilikan tanah di tengah-tengah masyarakat. 64

Penyerahan sertifikat ini juga, menurutnya sebagai wujud dan bukti konsistensi Pemerintah untuk mendorong percepatan penyelesian yang berujung ke persoalan sengketa lahan.“Untuk Kota Tangerang hari ini kita membagikan sebanyak 4.000 sertifikat”. kata Andi Ia menyebutkan, pada tahun 2019 pihaknya menargetkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Provinsi Banten sebanyak 272.000 bidang tanah dan khusus untuk di Kota Tangerang tahun 2019 ini hanya sekitar 20.000. “Di Kota Tangerang ini adalah tahun terahir kita untuk melaksanakan PTSL, karena kita harapkan di Kota Tangerang sudah lengkap terpetakan tahun ini,” Sebut Andi. 65



BAB IV PROGRAM DAN CAPAIAN A. Pembangunan Zona Integritas Zona Integritas merupakan program unggulan khususnya dibawah kepimpinanan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten saat ini. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dicanangkan dan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN Pusat. Zona integritas meruapakan sebuah wujud komitmen bersama semua elemen di Kanwil BPN Provinsi Banten. Titik tekan zona integritas adalah pada 2 hal yaitu pembangunan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bebas bersih melayani (WBBM). Perwujudan WBK dan WBBM adalah bagaimana kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ketika satuan kerja (satker) sudah ditetapkan menjadi WBK lalu bisa didongkrak lagi menjadi WBBM. Zona integritas itu sendiri merupakan komitmen dari semua unsur yang ada di Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan di tingkat Kab/Kota, dari posisi paling bawah hingga teratas, yaitu pimpinan. Meskipun pimpinan, dalam hal ini Kepala Kanwil dan Kepala kantor Pertanahan memiliki komitmen yang baik namun jika staf dan komponen dibawahnya tidak punya andil ataupun keinginan untuk mewujudkan, WBK dan WBBM menjadi satu hal yang mustahil. Satuan kerja dalam hal ini Kantor Pertanahan yang sudah ditunjuk untuk mencapai zona intergritas lantas diberikan pengarahan dan edukasi, bahwa capaian zona 64

integritas ini bukan semata - mata capaian kepala kantornya tapi wujud dari kinerja semua aparatur yang ada di kantor pertanahan tersebut. Dalam implementasinya, Zona integritas tersebut dicanangkan secara internal dan eksternal. tidak ada bedanya pencanangan baik secara internal maupun eksternal. Bahwa pencanangan secara eksternal disaksikan oleh aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari instansi penegak hukum, dalam hal ini Polres maupun Polresta setempat, kemudian instansi hukum, yaitu Kejaksaan Negeri masing-masing, dan kepala daerah tingkat II, yaitu Walikota atau Bupati. Zona integritas dapat tercapai jika semua elemen di bawah pimpinan yaitu middle manager nya, staf, satpam dan cleaning service menjalankan prinsip kerjasama dan dukungan penuh dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Misalnya satpam, minimal ketika tamu sudah datang membukakan pintu, mengucapakan selamat pagi pak, apa yang bisa saya bantu? Kemudian di arahkan ke antrian, setelah itu di berikan arahan ke loket-loket. petugas loket juga diberikan pemahaman, minimal ketika ada warga masyarakat yang datang kemudian disapa, 65

senyum dan salam. Sikap ramah dan peduli pada masyarakat dijalankan secara praktis, tidak hanya menjadi jargon. Upaya-upaya untuk mencapai tujuan tersebut sudah terselenggara. Pembenahan-pembenahan pada bagian pelaksanaan teknis sudah berjalan. Hal tersebut sebagai salah satu komitmen untuk mencapai WBK atau pun WBBM yang kerap disebut dengan Zona integritas. Jadi, zona integritas tidak semata-mata sebagai upaya penanggulangan KKN dan lebih luas lagi adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Progres dan Capaian Dalam ruang lingkup Kanwil BPN Provinsi Banten meliputi tujuh satuan kerja tingkat kota/kabupaten, yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang. Tujuh satker tersebut sudah melaksanakan pencanangan Zona Integritas. Ada dua kantor Pertanahan yang sudah mencanangkan secara eksternal yaitu Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. 66

Disamping pencanangan baik secara internal ataupun eksternal, Pada tahun ini ada 2 satker yaitu Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang diajukan ke pusat untuk dinominasikan di tingkat Kementerian dan tingkat nasional. Kedua satker tersebut sudah melewati tahapan-tahapan zona integritas, tinggal menunggu hasilnya Tangsel atau Tangerang atau dua- duanya bisa masuk nominasi tingkat Kementerian dan tingkat nasional. Harapannya semua satker bisa didorong untuk masuk di tingkat nasional. Untuk mewujudkannya, harus didorong dan dipacu sampai pada tahap akhir. Penilaian zona integritas yaitu WBK atau WBBM dilakukan oleh tim internal pusat dan tim eksternal. Tim Kanwil BPN Banten sudah memaparkan di depan Kementerian PAN dan juga penilaian eksternal dari BPKP, harapannya adalah bisa lolos tingkat nasional. Tandanya adalah penilaian bukan lagi dilakukan bukan ATR/BPN lagi, tetapi oleh Kementerian PAN RB dan BPKP. Dengan begitu penyelenggaraan Zona Integritas sudah diakui secara nasional. Pada lembar LKE itu ada sub kegiatannya, misalnya diarea manajemen perubahan itu semua kegiatannya membentuk tim atau kelompok kerja (POKJA) manajemen perubahan. Yang kedua sudah membuat atribut dan 67

kampanye tentang program, misalnya dibuat banner-banner bertuliskan “anda sudah memasuki zona integritas” atau “anda memasuki wilayah bebas korupsi” dan “bebas dari gratifikasi dan pungli” dan sebagainya. Dan semua itu masuk kedalam manajemen area perubahan. Di LKE sudah ada nilainya, misalnya jika sudah ada SK-nya, maka nilainya berapa atau sudah ada banner nilainya berapa. Jadi panduannya sudah jelas ada, tidak bisa menyimpang jauh dari panduan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian PAN & RB. Pada level Kementerian dikenal istilah Reformasi Birokrasi, tapi ketika di tataran Kantor pertanahan di create menjadi WBK atau WBBM. Bedanya adalah pada tingkat Kementerian, Reformasi Birokrasi mencakup sembilan area perubahan, kalau di tingkat satuan kerja baik Kanwil atau Kantor Pertanahan hanya ada delapan area perubahan, yang tidak ada itu penataan peraturan perundang-undangan. Jadi di tingkat Kementerian karena pusat atau nasional, masih ada area penataan peraturan undang - undang untuk melihat atau meminimalisir adanya tumpang tindih peraturan pertanahan ataupun dengan peraturan lainnya, makanya kebijakannya di pusat. 8 Area Perubahan Meliputi : 1. Manajemen perubahan 2. Penataan organisasi 3. Penataan tata laksana 4. Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan 5. Monitoring dan evaluasi 6. Akuntabilitas 7. Penguatan pengawasan 8L.alMu andaajreimdeenlaspuamnbearredaaypaemruabnauhsaina. itu disebut sebagai area nilai pengungkit. Nilai pengungkit hanya 60% dan kemudian 40% nya nilai hasil. Nilai hasil diambil dari survei eksternal yaitu masyarakat pengguna 68

layanan. Bagi satker atau Kantor Pertanahan yang sudah layak dikonteskan di level nasional, akan dicek dan diverifikasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Irjen Kementerian ATR/BPN untuk diselaraskan dengan LKE dari Kementerian PAN. Setelah itu ada tim lagi namanya tim penilai eksternal, tim penilai eksternal bukan lagi Kementerian ATR/BPN tapi langsung oleh Kementerian PAN dan BPKP, unsur penilaian dari kelengkepan dokumen maupun dari nilai hasil 40%. Nilai 40% diperoleh dengan melakukan survei ke lapangan dengan responden adalah masyarakat sendiri, dilakukan oleh BPKP. Kantor Pertanahan yang mencapai WBK ataupun WBBM akan memperoleh penghargaan dari Kementerian. Salah satunya berupa tunjangan kinerja. Dan itu tidak didapatkan oleh Kantor Pertanahan lain yang belum mencapai WBK ataupun WBBM. Prasyarat itu sering disampaikan pada jajaran Kantor Pertanahan agar menginternalisasikan zona integritas sebagai pelaksanan WBK maupun WBBM, diharap agar menjadi motivasi dan stimulus. Sekiranya lumrah sebagai manusia normal 69

untuk mendapat penghargaan dan apresiasi atas kinerja. Walaupun bukan hal itu tujuannya, namun tetap sebagai pijakan dan stimulus kinerja agar lebih baik. Sebenarnya yang ingin di capai dari zona integritas itu adalah memberikan pelayanan pertanahan kepada semua masyarakat. Pola birokrasi sudah berbeda, berbeda dengan birokrasi yang sebelumnya. Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten sering menyampaikan tentang pelayanan dengan berbagai pernyataan. Misalnya “kita harus berubah kemudian kita juga harus melayani sepenuh hati, senang memudahkan bukan berarti menggampangkan”, tagline-tagline atau quote-quote ini harus jadikan pegangan dan acuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Gong terbesarnya untuk mewujudkan pelayanan optimal penyelenggaraan pertanahan. Pelayanan yang baik bagi masyarakat, menanggapi dan merespon secara tanggap berbagai keluhan dan keresahan, dan meminimalisir masalah-masalah. Hal itu adalah salah satu goal dari pencanangan zona integritas atau dengan kata lain WBK atau WBBM. Yang menjadi perhatian jangan hanya SK, proses dan banner yang terpasang masih sebatas simbol. Diharapkan agar ada komitmen serius untuk mencapai tujuan tidak hanya secara formal, namun pelayanan pertanahan kepada masyarakat selalu berjalan lebih efektif. Bagaimanapun pentingnya formalitas permukaan, namun jika hal esensial tidak tercapai, maka nilainya turun drastis. Meskipun kita tidak menyepelekan kulit ketimbang isi, sebab dalam tataran penilaian LKE, formalitas-formalitas itu memiliki bobot yang jadi bahan penilaian. Terpenting adalah pelaksanaan tersebut dijalankan sesuai fungsi dan panduannya. 70

B. Redistribusi Tanah dengan Penataan Akses Kanwil BPN Provinsi Banten membagikan 8.225 sertifikat tanah bagi masyarakat ditiga daerah. Sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi dan konsolidasi tanah. Sertifikat simbolis diberikan kepada 500 penerima yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019). Pemberian 8.000 sertifikat redistribusi lahan meliputi Kabupaten Serang sebanyak 8 desa dengan 3000 sertifikat, Kabupaten Lebak meliputi 7 desa di sebanyak 3000 sertifikat dan Kabupaten Pandeglang di 2 desa sebanyak 2000 sertifikat. Adapun 225 sertifikat untuk konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar. Lahan tersebut kini menjadi kampung Reforma Agraria dan akan menjadi percontohan diprogram redistribusi tahun 2019. Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten juga telah menyelesaikan sertifikat Hak Pakai untuk lokasi latihan pertempuran hutan, ralasuntai, dan kawasan pertahanan Kopassus di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu seluas 100 hektar. Tanah tersebut berasal dari hasil optimalisasi tanah yang terindikasi terlantar seluas 250 hektar dari sebagian HGU atas nama PT. Prama Nugraha. Masih ada 150 hektar lagi, yang rencananya akan dijadikan kegiatan reforma agraria. Pemberian sertifkat ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang ditetapkan pemerintah. Program ini merupakan upaya penataan kembali lahan dan memberi kepastian hukum terhadap tanah masyarakat. Sebelumnya, tanah-tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama. Untuk memberi kepastian 71

hukum atas tanah tersebut, maka diterbitkanlah sertifikat hasil redistribusi dan konsolidasi. Selama ini banyak tanah masyarakat belum memiliki legalitas atas tanahnya. Belum lagi soal sulitnya mendapat sertifikat yang proses kepengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Namun dengan adanya pengakuan dari pemerintah melalui sertifikat, maka masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif.\\ Kanwil BPN Banten melakukan percepatan pelaksanaan Redistribusi tanah lahan pertanian di tiga Kabupaten. Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang sebanyak 35 ribu bidang untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani di daerah tersebut. tahun ini Kanwil BPN Banten mendapatkan alokasi redistribusi tanah sebanyak 35 ribu bidang yang tersebar di Kabupaten Lebak 20 ribu bidang, Pandeglang 10 ribu bidang dan Kabupaten Serang 5 ribu bidang. Redistribusi tanah melalui program reforma bertujuan untuk mengurangi penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka 72

menciptakan keadilan, selaras dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo. Selain itu, program tersebut juga untuk mengurangi sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan mensejahtreraan masyarakat yang berbasis agraria melalui penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfataan tanah. Program ini juga bertujuan untuk menciptaan lapangan kerja dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Pemprov Banten berharap, masyarakat yang mendapatkan program redistribusi tanah ini dapat mendayagunakan legalisasi aset untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemprov Banten terus berkomitmen untuk membantu Kanwil BPN Banten dalam mensukseskan program reforma agraria, baik itu PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun redistribusi tanah. Pemprov Banten juga meminta kepada Bupati dan Walikota yang mendapatkan program reforma agaria untuk berperan aktif membantu tugas BPN di daerah masing-masing untuk mensukseskan program unggulan presiden Jokowi tersebut. 73

Kanwil BPN Provinsi Banten optimis dapat mencapai target program reforma agraria pada tahun 2019 karena didukung adanya gugus tugas reforma agraria yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Gugus tugas ini menciptakan sinergi untuk bisa mencapai target redistribusi tanah di Banten. Selain itu, Gugus Tugas ini memiliki tujuan untuk mengkoordinasikan penyediaan Tora (Tanah Objek Reforma Agraria), termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari gugus tugas reforma agraria di Kabupaten/Kota. Progres dan Capaian 1. Tahun 2018 s/d 2017, telah diredistribusi sebanyak 36.051 bidang tanah 2. Tahun 2018 telah diredistribusi tanah sebanyak 8.000 bidang yang tersebar di Serang 3.000 bidang, Pandeglang 2.000 bidang dan Lebak 3.000 bidang 3. Seluruh bidang tanah program tahun 2008 - 2018 telah diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah 4. Tahun 2019 akan diredistribusi 35.000 bidang tanah, yaitu di Kabupaten Serang 5.000 bidang, Kabupaten Pandeglang 10.000 bidang, dan Kabupaten Lebak 20.000 bidang tanah. C. Kampung Reforma Agraria Reforma agraria adalah penataan aset dan akses tanah yang lebih adil. Penataan aset merupakan proses sertifikasi atau legalisasi tanah supaya bernilai melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau redistribusi menuju akses reform, dalam hal ini nilai tambah seperti akses ke permodalan. Lahan tidur terlantar atau tanah bekas di redistribusi ke masyarakat. Salah satu tugas Kanwil BPN Banten yaitu penataan tanah dan konsolidasi tanah. Penataan tanah dilaksanakan melalui redistribusi 74

tanah dengan penataan akses. Pelaksanaan Redistribusi tanah melibatkan lintas bidang, mulai bidang 3 yaitu penataan untuk mendapatkan surat, dilanjut bidang 1 yaitu pengukuran untuk mendapatkan peta dan dilanjut kabid 2 untuk disertifikatkan. 2 kategori redistribusi tanah yakni ada yang sudah punya tanah di sertipikatkan, yang belum dikasih tanah dan sertipikat. Terkait siapa penerimanya dikoordinasikan dengan Pemda setempat terkait kriteria calon penerima redistribusi tanah. Karena Redistribusi adalah Tanah milik Negara yang diserahkan kepada masarakat secara legal, maka harus bena- benar selektif dalam memilih siapa saja yang menjadi penerima Redistribusi. Kampung reforma agraria tahun 2018 dilaksanakan di Desa Mekarsari Kec. Panimbang Pandeglang. Tanah bekas hak tidak di lanjut lalu dikelola menjadi kampung reforma agraria karena masyarakat didaerah tersebut membutuhkan tanah. Selanjutnya mengkonsolidasi tanah yang tidak teratur menjadi teratur. Dalam prosesnya, sudah mengkonsolidasi 250 peserta dan kavling untuk 75

masyarakat seluas 200 hektar. Untuk pembangunan lain yakni masjid, sarana olahraga dll sekitar 13 ribu hektar dan bumdes 29 HA. Pembangunan kampung reforma agraria harus didukung oleh Pemda sesuai kebutuhan masyarakat misalnya pembangunan infrastrukutr oleh Dinas Pekerjaan Umum, Peningkatan kesejahteraan oleh dinas terkait. Pasca tsunami pandeglang, masyarakat akan dialihkan ke kampung reforma dan akan didata oleh pihak Pemda setempat. Kampung reforma agraria tidak hanya soal aset reform tapi bagaimana meningkatkan peran aktif pertanahan terkait akses Reform. pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses untuk mendapatkan bantuan permodalan dari pihak perbankan terhadap usaha-usaha masyarakat atau kelompok-kelompok usaha dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dengan melakukan MOU dengan pihak perbankan dan lembaga lainnya untuk pendampingan kelompok-kelompok usaha baik UKM, petani maupun peternak. Progres dan Capaian Tahun : 2018 Lokasi : Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kab. Pandeglang Jenis : Pertanian dan Non-Pertanian Luas :488.400 m2 (48,84 Ha) Jumlah bidang : 235 bidang Jumlah peserta : 225 orang D. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kementerian ATR/BPN melakukan akselerasi untuk menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pemerataan pendaftaran tanah yang saat ini baru berada di kisaran 50 76

persen. Adapun hal yang menghambat proses pendaftaran tanah mayoritas saat ini juga akibat beragamnya hak dasar dan statusnya masih absurd. Ada girik, garapan dan segala macam. Kondisi yang seperti ini menyebabkan rawan sengketa. Program PTSL juga untuk mengurangi sengketa dan mencegah adanya oknum-oknum yang bermain-main dengan tanah, ke depannya tidak ada lagi mafia tanah sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL. Pada tahun 2018, PTSL di Kanwil BPN Provinsi Banten terealisasi sebanyak 396.412 bidang yang terdiri dari 267.322 bidang K.1 dan 129.090 bidang K3. Sementara itu capaian Reforma Agraria (RA) melalui Redistribusi Tanah terealisasikan 100 persen, yaitu 8.000 bidang lahan. Tahun 2019, Kanwil BPN Banten menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 272.710 bidang dengan penetapan lokasi yang tersebar 77

di kabupaten/kota di provinsi tersebut. Jumlah tersebut menyusut banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai angka 400 ribu bidang. Kanwil BPN Provinsi Banten bersama pelaksana PTSL di Provinsi Banten tetap semagat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat mengingat tantangan kerja pelaksana PTSL tidak mudah, sehingga membutuhkan kesabaran. Menyita waktu, tenaga dan pikiran, dengan target-target tertentu seperti yang sudah diarahkan Presiden. Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten juga mengajak seluruh pegawai, khususnya pelaksana PTSL untuk meniatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai ibadah, sehingga bisa melayani dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat. Untuk target PTSL tahun 2019 mudah-mudahan dapat tercapai seperti pada tahun 2018, capaian PTSL dapat terealisasi sebanyak 396.412 bidang atau 267.322 bidang K.1 dan 129.090 bidang K3. Capaian tersebut tak lepas dukungan Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur mendorong Kanwil BPN Banten khususnya yang bertugas dalam pelayanan PTSL 78

dapat meningkatkan kualitas pelayanan agar target yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai. Gubernur terus memberikan motivasi atas tugas dan tanggung jawab petugas PTSL yang telah mengorbankan banyak waktu. sebagai aparatur yang profesional, petugas PTSL akan mampu mencapai target tersebut tanpa keluhan dalam pelaksanaan kegiatannya. Pemprov serta masyarakat Provinsi Banten mengapresiasi dan mengucapkan terima atas kerja keras Kanwil BPN Banten khususnya yang bertugas dalam pelayanan PTSL. Semoga dapat terus ditingkatkan sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Program PTSL, Kanwil BPN Provinsi Banten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan mulai pengumpulan data, penelitian dan penelaahan hubungan hukum hak bidang tanah dan Subjek haknya. Disamping itu, bertanggungajawab terhadap keseluruhan kantor pertanahan dibawah lingkup Kanwil BPN Banten. Program PTSL, Kanwil BPN Banten bertanggung jawab terhadap pelaksanaan mulai pengumpulan data, penelitian dan penelaahan hubunganhukum hak bidang tanah dan Subjek 79

haknya. Disamping itu, bertanggungajawab terhadap keseluruhan kantor pertanahan dibawah lingkup Kanwil BPN Banten. 80

E. PPAT Award Salah satu gagasan program unggulan Kanwil BPN Banten adalah PPAT award. Program tersebut dilakukan sebagai upaya memicu kinerja PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pelayanan pertanahan masyarakat. Program PPAT award merupakan penilaian terhadap seluruh PPAT di Banten. Pada prosesnya, Kanwil BPN Banten melakukan penilaian dan kategorisasi, lalu diseleksi dari yang tertinggi capaiannya dan yang terendah. PPAT yang dapat nilai tertinggi akan mendapat penghargaan, dan PPAT yang kurang maksimal kinerjanya akan mendapat pembinaan agar ke depan kinerjanya lebih baik. Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menjelaskan, PPAT Award intinya memberikan reward and punishment kepada PPAT agar meningkatkan profesionalitas, kinerja dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. PPAT memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelesaian administrasi pertanahan, di mana PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta mengenai hak atas tanah atau hak milik. 81

Guna meningkatkan profesionalitas dan pelayanan pertanahan oleh PPAT di Provinsi Banten, Kanwil BPN Banten menggagas pemberian PPAT Award. Termasuk memberikan penilaian buruk kepada petugas akta tanaah yang berkinerja kurang baik. Kepala Kanwil BPN Banten berharap dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT bisa memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat dengan profesionalitas dan prinsip kehatian- hatian. jangan sampai ada PPAT melaksanakan profesinya justru melanggar hukum. Para pejabat PPAT menyambut gembira rencana pemberian PPAT Award yang digagas Kepala kanwil BPN Banten. Dengan Award ini para PPAT dapat lebih bersinergis dengan BPN sebagai mitra kerja dalam memberikan pelayanan adminstrasi pertanahan kepada masyarakat. Diantaranya transparansi biaya, ketepatan dan kecepatan waktu pelayanan. Bagaimanapun berat dan ringannya kinerja berserta bobot tanggung jawabnya, usaha dan keyakinan untuk mewujudkan sesuatu harus tetap berjalan. Tidak selalu capaian besar dilalui dari hal-hal yang besar. Begitu pula sebaliknya, capaian kecil bisa didapat dari ranah yang besar. Apapun capaiannya, tetap ada kinerja unsur-unsur di masing-masing kantor yang melaksanakan tanggung jawab dan tugas-tugas sebagaimana desk job-nya. lewat kerangka mekanisme monitoring terhadap PPAT, proses penilaian tersebut akan tampak jelas PPAT yang melaksanakan tugas secara maksimal atau tidak. Inilah kelompok yang akan mendapat reward atau penghargaan. Dan jika ada yang tidak melaksanakan kewajiban- kewajiban akan mendapat punishment atau sanksi. Tentu saja disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Untuk parameter pemberian penganugerahan PPAT Award ini melalui masukan dari organisasi IPPAT atau Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan MP2D (Mejelis Pengawas dan Pembina PPAT Daerah) yang diketuai 82

oleh Kepala Kantor Pertanahan kota dan kabupaten. Penilaian untuk PPAT Award akan di lakukan pada periode bulan Juli hingga Oktober. Mekanisme penilaiannya bertahap ada fase-fase. Pada awal gelarannya dilakukan monitoring pada kantor-kantor PPAT selama kisaran beberapa bulan. Lantas hasilnya akan diverifikasi oleh kanwil yang dilakukan oleh Kakanwil. Dari data yang masuk akan disaring jumlahnya menjadi lima terbaik. Dari lima terbaik, akan dilakukan pembinaan demi untuk mendapat posisi terbaik. Itu dilakukan tidak secara tekstual atau prosedural drafting saja. Dari lima itu akan dihadapkan pada komentator dan para panelis untuk mencari yang terbaik. Sedangkan penilaiannya standar yang ada di kanwil Banten, lantas dikonsolidasikan dengan dengan Kementerian melalui perangkat-perangkat birokratnya di bawah naungan dirjen HHP. Lantas dari situ didapat standar penilaiannya. F. Pengadaan Tanah Melalui Mekanisme Optimalisasi Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Banten berupaya keras untuk mensukseskan pelaksanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional. Dalam program pengadaan tanah, ada 2 tipe yaitu program strategis nasional (PSN) dan Non-PSN. Pengadaan tanah PSN merujuk pada Perpres 56 tahun 2016 dan 58 tahun 2018. Pengadaan tanah PSN sampai bulan Agustus 2019 sesuai data ada 16 kegiatan pengadaan, dari 16 yang sudah tuntas ada 4 kegiatan. Dalam perjalanan program setelah dicanangkan, ada perubahan status yang awalnya PSN menjadi non-PSN seperti contohnya adalah Angkasapura 2. Mulanya, pada 2016 statusnya PSN tapi sampai 2018 menjadi Non-PSN. Progres kinerja pengadaan tanah menjadi sangat variatif. Ada yang belum selesai, ada yang sudah hampir selesai, ada yang 83

baru berjalan. Hal tersebut disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah perubahan status program seperti disebut di atas. Posisi Kanwil BPN Banten dalam Pengadaan tanah bukan pelaksana full, karena UU tahun 2014 itu ada 4 bagiannya, yang pertama ada tahap perencanaan oleh instani yang memerlukan tanah misalnya bandara harus membuat perencanaan dulu seperti apa, lalu tahap yang kedua adalah tahap persiapan, tahap persiapan ini memberitahukan kepada instansi dimana lokasi yang akan dituju, misalnya di Banten ke Gubernurnya atau ke Pemdanya. selanjutnya harus sosialisasi kepada masyarakat, output dari persiapan ini adalah penetapan lokasi. Penetepan lokasi bisa ditetapkan oleh Gubernur atau bisa oleh Walikota atau Bupati jika misalnya itu non- PSN. Setelah tahap perencanaan dan persiapan, tahap selanjutnya tahap pelaksanaan oleh BPN. Data yang diakomodasi terkait pengadaan tanah tidak murni dari BPN, tapi juga dari laporan-laporan dan keterangan yang masuk. Menimbang kemungkinan teknis pelaksanaan, Kanwil BPN Banten mengadakan sistem pendelegasian ke masing-masing Kantor 84

Pertanahan ditingkat kabupaten atau kota. Secara undang-undang pelaksana pengadaan tanah adalah Kementerian ATR/BPN penyelenggaranya, dan ketentuan pelaksananya adalah kanwil BPN provinsi yang seharusnyaa Kepala kanwil selaku ketua, namun menimbang hal-hal seperti kondisi biografis, sumber daya manusia, Kepala kanwil boleh menugaskan Kepala Kantor Pertanahan tingkat Kab/Kota selaku ketua pelaksana pengadaan. Di Banten, program pengadaan tanah hampir semuanya nasional karena dari Pemerintah pusat rata-rata di bawah Kementerian PUPR. Indikasi itu dapat dilihat dari beberapa proyek jalan tol dan bendungan. Adapun pembangunan bendungan ada 2 yaitu Bendungan Karian di Lebak dan Bendungan Sindangheula di Serang. Pemerintah Provinsi Banten menyambut positif adanya proyek pembangunan jalan tol karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berharap pembangunan jalan tol itu bisa segera dioperasikan. Pemerintah provinsi Banten akan mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol dan 85

bendungan. Selain itu juga pemerintah memberikan kemudahan- kemudahan proses perizinan, termasuk analisis dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek pembangunan nasional itu. Pelayanan dan sinergi antara Kanwil BPN Banten dengan Pemerintah Provinsi jauh lebih baik. Sinergi ini memudahkan Pemerintah Provinsi dan Kanwil BPN Banten dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN). Seperti pengadaan tanah untuk tol Serang - Penimbang dan Serpong - Cinere. Pembangunan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten diantaranya ruas Serpong Cinere dan Serang-Panimbang. Selain tol, pembangunan 2 bendungan yaitu Karian dan Sindangheula di daerah ini. Dua proyek bendungan tersebut bisa diresmikan pada tahun 2019. Beberapa jalan tol program strategis nasional di Banten diantaranya ruas Cinere - Serpong dan ruas Serang-Panimbang. Pembangunan tol serang - panimbang ini dibuat tiga fase, yaitu Serang, Lebak dan Pandeglang, pengadaan tanah untuk tol ini ditarget segera rampung. 86

Pembebasan lahan proyek jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan rampung tahun 2019 untuk mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten. Hingga saat ini pembebasan lahan sudah mencapai 70 persen tersebar di 4 kecamatan dan 20 desa atau 1.898 bidang tanah dengan luas 219 hektare sedangkan lahan yang belum dibebaskan sebanyak 540 bidang dan luas 121,75 hektare. Kanwil BPN Banten optimistis tahun ini pembebasan lahan proyek tol Serang-Panimbang rampung. jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 37 kilometer dengan 20 desa. Pembangunan jalan tol tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah juga mengejar ketertinggalan. Apabila, jalan Serang - Panimbang sudah beroperasi dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat. Masyarakat Kabupaten Lebak dan Pandeglang kebanyakan bekerja sebagai petani, tol ini membantu akses pemasaran hasil produk pertanian. Selain itu juga mendukung bidang pariwisata, meningkatkan jumlah wisatawan domestik dan wisatawan asing untuk berkunjung ke destinasi wisata alam dan pesisir pantai di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. 87

Progres dan Capaian Sampai dengan bulan agustus 2019 No Instansi yang Rencana Target Realisasi Sisa memerlukan penggunaan Fisik Bidang tanah Fisik Bidang Fisik Bidang tanah I.Kota Tangerang Seatan 12 4 5 6 78 9 10 1 Kementerian Ruas Tol 88.94 2,348 88.94 2,348 00 Kunciran- 66.58 2,056 64.70 2,046 PUPR Serpong 15,59 362 0.00 0 1.88 10 Tol Serpong- 122.70 2,497 98.70 2,277 15.59 362 2 Kementerian Cinere 14.89 489 14.89 485 PUPR Tol Serpong- 420.84 4,011 24.00 220 Balaraja 153.97 798 136.77 711 3 Kementerian 0.00 4 PUPR Jalan Tol 2.75 70 2.75 70 Cengkareng- 17.20 87 II.Kota Tangerang Batuceper- 7.44 245 7.04 228 4 Kementerian Kunciran 00 JOR 2 Ruas 0.40 17 PUPR Kunciran- Serpong 5 Kementerian PUPR jalan tol serpong- III.Kab Tangerang balaraja-seksi I 6 Kementerian Waduk PUPR Sindang Heula seluas 131 Ha Kab.Serang di kota Serang 7 Biro dan Kab. Serang perlengkapan dan asset Pembangunan pemprov jalur ganda banten/setda kereta api provinsi maja-rangkas banten bitung, luas 8 Kementerian 31.706 M2 Perhubungan Pembangunan Dirjen transmisi Perkeretaapian interkoneksi 9 PT. PLN (Persero) Unit Induk 88

Pembangunan Sumatra-jawa 178.27 2,215 176.71 2,197 1.56 18 IV 2,188.3 6,072 968.14 3,066 1,220.16 3,006 Pengadaan 10 Direktorat tanah untuk Jendral Bina jalan tol serang- Marga, panimbang Kementerian PUPR Pengadaan Kab. Lebak tanah untuk 11 Kementerian Pembangungan PUPR, Dirjen Bendungan Sumberdaya Karian Air Balai Besar Wilayah sungai Cidanau- Ciujung- Cidurian G. Penyelesaian Sengketa dan Pemberantasan Mafia Tanah Permasalahan terkait pertanahan, penanganan masalah dan penyelesaian sengketa di tempuh dengan mengkaji dasar-dasar hukumnya, memeriksa legalitas kepemilikan yang sah dan penyelesaian diupayakan win win solution serta menghindari terjadinya konflik di masyarakat. Terkait penanganan masalah dan penyelesaian sengketa, disamping menunggu ada laporan masyarakat juga melakukan kegiatan rutin seperti pemantauan pemanfaatan lahan. Menurut kadar bobot penanganannya, dibagi menjadi beberapa kriteria, yaitu ringan, sedang, dan berat. Kriteria kasus selesai ditandai dengan K1, telah dapat diputuskan, K2 telah dapat diselesaikan status tanah (surat keterangan) K3 atau bukan kewenangan BPN. Namun BPN berpartisipasi dalam gelaran sidang sengketa. Kementerian ATR/BPN memulai tahun 2019 dengan agenda pemberantasan mafia tanah. kegiatan pemberantasan mafia sudah mulai berjalan pada awal tahun ini. Tiap Kanwil BPN diharapkan sudah menetapkan kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. Selain 89

program percepatan sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Reforma Agraria, serta pengadaan tanah untuk program pembangunan infrastruktur, Kementerian ATR/BPN di tahun 2019 juga memprioritaskan penyelesaian kasus sengketa pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri. Pada bulan Agustus nanti, semua kasus mafia tanah yang dijadikan target operasi sudah di selesaikan, sehingga dalam waktu 10 bulan atau pada bulan Oktober-November dapat dilakukan monitoring serta evaluasi. mulai saat ini jajaran Kanwil BPN Provinsi dapat melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan mafia tanah. mengingatkan pentingnya persiapan terkait pembentukan tim, perencanaan kegiatan serta pelaksanaannya yang akan berkoordinasi dengan Kepolisian daerah setempat. Target kerja seperti itu, bertujuan membuat kerja seluruh jajaran Kanwil BPN dapat fokus untuk memberantas praktek mafia tanah terutama yang menjadi prioritas adalah kasus yang sudah mendapat perhatian khusus dari mitra kerja Komisi II DPR RI. 90

Kanwil BPN Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Andi Tenri Abeng menyatakan keseriusannya memberantas mafia tanah. Bekerjasama dengan Polda Banten. dua institusi itu membentuk Satgas Mafia Tanah. Kerjasama atau MoU (Memorandum Of Understanding) yang dilakukan Kantor BPN Banten dengan Polda Banten dalam memberantas mafia tanah merupakan tidaklanjut Mou yang dilakukan Kementeraian ATR/BPN dengan Mabes Polri pada 2017. Program pemberantasan mafia tanah ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan diharapkan dapat memberikan efek yang signifikan terhadap pemberantasan mafia tanah serta penyelesaian sengketa pertanahan. Kanwil BPN Banten mempelajari kasus yang terjadi dan apakah penyelesaiannya perlu dilakukan melalui penyelesaian rutin atau menjadi target operasi mafia tanah. Tujuannya, memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan para mafia tanah. Sejak adanya kerjasama dengan Polda Banten pada 2018 lalu, sudah beberapa kasus mafia tanah diungkap. Oknum yang berbuat tidak benar dalam hal ini mafia akan ditindak. Untuk urusan administratif menjadi kewenangan 91