Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Infografis Penyelesaian Non Rahn

Infografis Penyelesaian Non Rahn

Published by revan.kusuma, 2020-07-07 13:00:48

Description: Infografis Penyelesaian Non Rahn

Search

Read the Text Version

Penyelesaian Produk Pegadaian Non Rahn Bermasalah Perdir 74 2020 / 75 2020 / 76 2020 Definisi Pinjaman Bermasalah Pinjaman Bermasalah 1. Rahin tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Wanprestasi ketentuan akad 2. Rahin meninggal dunia 3. Marhun hilang atau kerusakan di atas 75 % Pinjaman Bermasalah Pinjaman yang disebabkan oleh karyawan PT. Pegadaian PMH (Persero) atau rahin yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan karena perbuatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Pinjaman Bermasalah Pinjaman yang disebabkan karena bencana alam antara lain gempa bumi,banjir, badai, angin topan, tanah longsor Karena Bencana atau bencana lain yang dinyatakan oleh Pemerintah Khusus Produk Amanah Bermasalah Lama Amanah Pinjaman Amanah yang telah dilakukan proses cut off menjadi MBDPP pada (Wanprestasi) saat pengajuan klaim. Proses ini sebelum juknis Amanah bermasalah dapat digunakan pada aplikasi PASSION. Amanah Bermasalah Baru Pinjaman Amanah yang belum dilakukan cut off pada saat dilakukan pengajuan klaim, sehingga termasuk dalam kategori pinjaman aktif. Proses ini dapat dilakukan pada saat juknis Amanah bermasalah digunakan aplikasi PASSION CUT OFF Proses pemindahan status marhun bih (reklas) dari marhun bih menjadi marhun bih dalam proses penyelesaian (MBDPP) sekaligus menghentikan kewajiban rahin secara sistem Nilai Cut off Sebesar pelunasan sekaligus yaitu terdiri dari marhun bih, mu’nah pemiharaan dan ta’widh Proses Cut off Wanprestasi 1. Penerimaan klaim dari Asuransi / Penjamin 2. Penjualan marhun di bawah kewajiban rahin Proses Cut off PMH & Bencana Alam Diatur dalam Peraturan Direksi tersendiri Supported by Divisi Syariah and PMO & CM

Alur Penyelesaian Pinjaman Bermasalah Admin Mikro CBM 1. Menyiapkan dokumen klaim sesuai PKS lalu melakukan pengajuan klaim ke Penjamin 2. Melakukan pemberitahuan penjualan ke Penjamin 3. Mengirimkan Surat Peringatan I, II dan III Credit Risk Support 1. Melakukan penagihan atau penarikan marhun bermasalah 2. Penjualan marhun bermasalah di Area bersama Kepala CBM 3. Penagihan dan penarikan marhun bermasalah 4. Bersama Kepala CBM melakukan proses penjualan marhun bermasalah Kasir Menerima angsuran dan pelunasan hasil penjualan marhun dari nasabah dan memasukkan ke dalam aplikasi Pemimpin Cabang Melakukan subrogasi sesuai PKS dengan Penjamin Pengajuan Klaim 1. Klaim diajukan pada saat muncul hak klaim sesuai PKS 2. Hak klaim gugur (kadaluarsa) apabila : Melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam PKS Pinjaman ditetapkan sebagai PMH yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Satuan Pengawas Intern 3. Pengajuan klaim tidak merubah status pinjaman Pinjaman masih aktif 4. Nilai klaim yaitu jumlah kerugian perusahaan yang ditanggung penjamin 5. Besarnya persentase nilai klaim terhadap kerugian perusahaan sesuai dengan PKS Dalam upaya penyelematan dan meminimalisir pinjaman bermasalah dapat dilakukan kebijakan restrukturisasi pinjaman yang diatur dalam Peraturan Direksi tersendiri Supported by Divisi Syariah and PMO & CM

Eksekusi Marhun Eksekusi Sukarela Eksekusi dilakukan : 1. Karyawan perusahaan yang diberikan tugas atau wewenang 2. Karyawan BPO yang diberi tugas atau wewenang 3. Dapat bekerja sama dengan Kepolisan atau apparat penegak hukum lainnya 4. Dapat bekerja sama dengan mitra atau vendor bersertifikat Proses eksekusi dilakukan 1. Dilengkapi dengan surat tugas,Salinan surat somasi dan salinan sertifikat jaminan fidusia 2. Melakukan penarikan marhun (eksekusi) 3. Menerima marhun dari rahin 4. Bersama rahin menandatangani Berita Acara penyerahan secara sukarela 5. Setiap penarikan marhun apabila dilakukan oleh BPO, Kepolisian dan vendor, maka wajib didampingi oleh karyawan internal perusahaan Eksekusi Paksa Dilakukan jika rahin tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk meyerahkan marhun secara sukarela. Pelaksanannya dengan Pegadilan Agama (fiat executie). a) menyerahkan dokumen-dokumen : 1. Surat permohonan eksekusi marhun 2. Salinan KTP rahin dan surat tugas karyawan atau BPO 3. Salinan akad pembiayaan produk pembiayaan 4. Salinan sertifikat jaminan fidusia 5. Salinan surat somasi ( Somasi I, II, III) 6. Salinan sisa kewajiban nasabah 7. Bukti pendukung lainnya b) Membayar biaya panjar eksekusi ( biaya meterai penetapan eksekusi, teguran tertulis kepada Rahin, biaya pelaksanaan eksekusi, dan biaya lainnya dalam rangka proses pelaksanaan eksekusi) Supported by Divisi Syariah and PMO & CM

Penyimpanan dan Penjualan Marhun 1. Marhun tarikan disimpan di outlet penyalur 2. Marhun yang berhasil dieksekusi hanya dapat dikembalikan jika dilakukan pelunasan dan Pemimpin Cabang bertanggungjawab atas perawatan marhun Terhadap marhun yg berhasil dieksekusi: 1. Wajib diumumkan harga penjualannya melalui outlet atau sarana komunikasi lainnya 2. Wajib dijual maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah dilakukan penarikan 1. Penjualan marhun dilakukan Credit Risk Support atas persetujuan Kepala CBM diketahui Pemimpin Cabang 2. Untuk penjualan marhun secara sukarela dilampiri Surat Pernyataan Kuasa Menjual dari Rahin 3. Dijual berdasarkan harga penawaran tertinggi 1. Hasil penjualan marhun dicatat dalam Berita acara Penjualan Marhun 2. Biaya proses penarikan dapat dikeluarkan melalui menu Biaya Penarikan Barang Jaminan (dapat dikeluarkan lebih 1 kali sebelum penjualan marhun dilakukan) Besaran biaya penarikan marhun ditetapkan oleh Kepala Departemen Non Gadai yg berada di Kantor Area : 1. UBM,CBM atau CRS mengajukan Surat Permohonan Biaya Penarikan 2. Marhun Biaya Penarikan Marhin harus mendapatkan izin tertulis Kepala Departemen Non Gadai/ Pejabat diatasnya 3. Biaya penarikan dikeluarkan melaui user Kasir Supported by Divisi Syariah and PMO & CM

Penyelesaian Operasional Marhun Bermasalah Penyimpanan dan Penjualan Marhun 1. Selisih kurang antara harga penjualan dengan kewajiban dibukukan sebagai MBDPP 2. Penjualan di bawah kewajiban dilakukan pemberitahuan terlulis ke penjamin 3. Pemimpin wilayah melakukan evaluasi atas permohonan penurunan harga penjualan yang menjadi kewenangannya Subrogasi / Recovery 1. Setelah klaim diterima, upaya penagihan untuk pengembalian subrogasi (recovery) 2. Setiap ada penerimaan pelunasan atau penjualan marhun, maka terdapat bagian penjamin 3. Besarnya nilai subrogasi adalah sebesar nilai pembayaran klaim 4. Pembayaran subrogasi dilakukan segera Collecting Fee 1. Setiap penyerahan subrogasi (recovery) kepada penjamin terdapat collecting fee 2. Collecting fee diperuntukkan sebagai kompensasi atas keberhasilan penagihan 3. Pembayaran collecting fee dikoordinir oleh Deputi Bisnis 4. Pembayaran collecting fee setelah hutang subrogasi dibayarkan ke penjamin Penagihan dan Eksekusi Marhun 1. Dilakukan penagihan sebesar kewajiban nasabah 2. Dilakukan pengajuan klaim ke penjamin 3. Dilakukan eksekusi dengan cara memperhatikan ketentuan: Ekseskusi dlakukan dengan negosiasi Ekseskusi paksa dengan fiat executie Supported by Divisi Syariah and PMO & CM

Penyelesaian Operasional Marhun Bermasalah Angsuran / Pelunasan 1. Marhun belum berhasil dieksekusi dan belum dilakukan klaim, maka dapat dilakukan angsuran atau pelunasan 2. Telah dilakukan pengajuan klaim , kondisi telah cut off dan klaim belum diterima (Amanah Lama). Fase ini hanya melalui mekanisme pelunasan, sebagai pengurang marhun bih dan pendapatan subrogasi 3. Telah dilakukan pengajuan klaim, namun klaim belum diterima dan marhun bih masih aktif (Amanah Baru). Fase ini tidak dapat dilakukan angsuran dan hanya melakukan pelunasan. Marhun bih Pendapatan mu’nah – pendapatan ta’widh dan biaya penarikan (jika ada) 4. Telah dilakukan pengajuan klaim dan klaimnya telah diterima (Amanah Lama dan Amanah Baru), maka dapat dilakukan hanya melakukan mekanisme pelunasan. Pelunasan ini sebagai Hutang subrogasi untuk mengurangi MBDPP (Marhun Bih Dalam Proses Penyelesaian) Penerimaan Klaim Penerimaan klaim dari penjamin dibukukan sebagai penyelesaian kewajiban nasabah yang terdiri dari: ta’widh, mu’nah pemeliharaan dan sisa marhun bih Penerimaan dari Hasil Penjualan 1. Dibukukan untuk menutup kewajiban rahin, sbb: biaya penarikan (jika ada), ta’widh, mu’nah pemeliharaan dan sisa marhun bih. Apabila nilai penjulan lebih besar dari kewajiban maka akan menjadi uang kelebihan 2. Setelah klaim diterima, maka hasil penjualan marhun tersebut dibukukan untuk menutupi biaya penarikan marhun (jika ada), menyelesaikan hutang subrogasi dan mengurangi saldo MBDPP. Apabila terdapat lebih dibukukan sebagai uang kelebihan Supported by Divisi Syariah and PMO & CM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook