Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

Published by Mashab Umeir, 2019-08-17 16:10:52

Description: PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

Search

Read the Text Version

PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS PERTANAHAN KOTA PEKANBARU 2019

PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DI PEMERINTAH KOTA PEKANBARU BAB I PENDAHULUAN Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dijabarkan dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: “Merumuskan Kebijakan Teknis, Menyelenggarakan Pelayanan Umum, Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian Serta Evaluasi di Bidang Pertanahan “ Salah satu kebijakan Walikota Pekanbaru adalah menunjuk Dinas Pertanahan sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam proses Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum di Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengertian Pengadaan Tanah dalam UU Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak yakni kepada pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah dengan penggantian yang layak dan adil dalam proses Pengadaan Tanah. 1.1 Gambaran Umum Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru merupakan Ibu Kota dan kota terbesar di Provinsi Riau, Indonesia. Kota ini menjadi salah satu sentral ekonomi terbesar di bagian Timur Pulau Sumatera serta termasuk sebagai kota dengan tingkat pertumbuhan, migrasi dan urbanisasi yang tinggi. Kota ini berawal dari sebuah pasar (pekan) yang didirikan oleh para pedagang Minangkabau di tepi Sungai Siak pada abad ke-18. Hari jadi kota ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 1784. Kota Pekanbaru tumbuh pesat dengan berkembangnya industri terutama yang berkaitan dengan minyak bumi serta pelaksanaan otonomi daerah.

Kota Pekanbaru dalam pelaksanaan pembangunannya memiliki visi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017 – 2022 adalah ‘’Terwujudnya Pekanbaru sebagai Smart City yang Madani’’. Secara terperinci Smart City dapat diterjemahkan sebagai Kota Pintar atau Kota Cerdas yaitu sebuah tatanan kota yang menggunakan sistem teknologi informasi sehingga memudahkan di dalam pengelolaan kota dan pelayanan warga, sedangkan Madani dapat diterjemahkan sebagai kota yang memiliki akhlak mulia, peradaban maju, modern, memiliki kesadaran sosial yang kuat, gotong royong, toleran, dalam sistem politik yang demokratis dan ditopang oleh supremasi hukum yang berkeadilan, berpendidikan maju, berbudaya melayu, aman, nyaman, damai, sejahtera, bertanggungjawab serta berlandaskan iman dan taqwa, sedangkan Misi Kota Pekanbaru ialah: 1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang beriman, bertaqwa, sehat, berpendidikan, memiliki kompetensi yang tinggi serta mampu menguasai teknologi, mandiri dan tangguh serta mampu bersaing di tingkat lokal, nasional dan internasional. 2. Mewujudkan pembangunan masyarakat madani, yaitu masyarakat yang disiplin, taat hukum, toleran, bersih, memiliki semangat dan jiwa gotong royong dalam lingkup masyarakat berbudaya melayu, bermartabat, bermarwah, berkeadilan serta hidup rukun dan damai. 3. Mewujudkan Pekanbaru kota cerdas, melalui kreatifitas dan inovasi dengan dukungan teknologi dan infrastruktur dasar sebaik mungkin, yaitu jalan, air bersih, sanitasi, listrik dan telekomunikasi yang sesuai dengan kebutuhan kota, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota serta kualitas pelayanan yang cepat dan tepat. 4. Mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi padat modal, pada tiga sektor unggulan yaitu jasa, perdagangan dan industri (olahan dan MICE). 1

5. Mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, asri, aman, nyaman dan damai, melalui pendekatan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. I.2 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dinas Pertanahan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : A. Tugas pokok : 1. Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pertanahan; 2. Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di Bidang Pertanahan; 3. Melaksanakan perencanaan program dan kegiatan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pertanahan. B. Fungsi : 1. Melaksanakan perencanaan strategis pada Dinas Pertanahan; 2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Bidang Pertanahan; 3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan database serta analisa data di Bidang Pertanahan; 4. Mengoordinasikan, integrasi dan sinkronisasi kegiatan di lingkungan Dinas Pertanahan; 5. Melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, pensertipikatan tanah, tukar menukar tanah, penanganan permasalahan tanah serta penatagunaan tanah; 6. Melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente; 7. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya. 2

I.3 Struktur Organisasi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan struktur organisasi dapat dilihat pada Bagan 1.1. Bagan 1.1 Struktur Organisasi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru KEPALA DINAS PERTANAHAN SEKRETARIS KASUBAG KASUBAG KEUANGAN UMUM KEPALA BIDANG PENGADAAN KEPALA BIDANG DAN PENATAAN PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN PERTANAHAN KASI FASILITASI KASI PENATAGUNAAN KASI PENATAAN KASI KASI PEMETAAN KASI DATA DAN PENGADAAN DAN PEMANFAATAN ADMINISTRASI PENANGANAN DAN INFORMASI PERTANAHAN TANAH TANAH KONFLIK PENGUKURAN I.4 Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang; 2. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan 3

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94); 5. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 223); 6. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55); 7. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366); 8. Perka BPN RI No. 05 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; 9. Perka BPN RI No. 04 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah; 10.Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Fungsi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru; 11.Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. 4

BAB II PERSIAPAN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH Dalam prosesnya Pengadaan Tanah diawali dengan perencanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum oleh OPD, dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Daerah, yang pengerjaannya dapat dibantu dengan OPD teknis terkait, perencanaan Pengadaan Tanah dapat dibantu oleh lembaga professional yang ditunjuk oleh OPD yang memerlukan tanah, dengan melakukan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang memuat antara lain : 1. Maksud dan Tujuan Pembangunan; 2. Kesesuaian Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah; 3. Letak Tanah; 4. Luas Tanah yang Dibutuhkan; 5. Gambaran Umum Status Tanah 6. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan; 7. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan; 8. Perkiraan Nilai Tanah; 9. Rencana Penganggaran. Penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dilakukan berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan Undang-Undang dan ditetapkan oleh OPD yang memerlukan tanah, untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota. Dalam proses persiapan Pengadaan Tanah, Instansi yang memerlukan tanah bersama Pemerintah Kota melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan meliputi kegiatan pengumpulan data awal, pihak yang berhak dan objek Pengadaan Tanah, serta melakukan konsultasi publik terkait rencana pembangunan untuk mendapatkan kesepakatan atas lokasi yang direncanakan dari pihak yang berhak. Namun dalam hal adanya keberatan dari 5

pihak yang berhak terhadap penetapan rencana lokasi pembangunan yang ditetapkan oleh Gubernur, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 2.1 Sistem Penganggaran Pengadaan Tanah Adapun Sistem Penganggaran Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Pekanbaru mempunyai tahapan-tahapan berikut : 1. Pemerintah menuangkan rencana pengadaan tanah pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), yang selanjutnya dijabarkan pada renstra Pemerintah Daerah, yang selanjutnya sudah dituliskan pada renstra OPD yang membutuhkan tanah; 2. Penenetuan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Plafon Anggaran Sementara) sebagai basis anggaran dana untuk bekerja bagi OPD di Pemerintah Daerah, OPD yang membutuhkan tanah harus sudah menjabarkan skala prioritas Pengadaan Tanah terkait penentuan KUAPPAS dari Pemerintah Kota; 3. Penyusunan RENJA (Rencana Kerja) tahun anggaran berjalan harus sudah menampung Pengadaan Tanah yang akan dilaksanakan pada tahun perencanaan pelaksanaan pengadaan tanah untuk PEMDA; 4. OPD yang membutuhkan tanah mengusulkan rencana Pengadaan Tanahnya melalui musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) dan usulan tersebut tertuang pada Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun berjalan OPD tersebut yang diusulkan oleh OPD yang membutuhkan tanah; 5. Setelah ada persetujuan BAPPEDA terhadap penganggaran Pengadaan Tanah dari OPD pengusul, maka selanjutnya BPKAD melakukan pergeseran anggaran Pengadaan Tanah ke anggaran Dinas Pertanahan secara aplikasi (sesuai tupoksi Dinas), dan Dinas Pertanahan melakukan penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang ditujukan pada tim TAPD Pemerintah Kota (pelaksanaan assistensi BAPPEDA, BPKAD dll); 6. Tim TAPD Pemerintah Daerah merekapitulasi RKA Pemda sebagai bahan assistensi ke DPRD Pemerintah Daerah untuk mendapatkan persetujuan 6

penganggaran, setelah memperoleh persetujuan penganggaran selanjutnya dilaksanakan penginputan data pada aplikasi BPKAD oleh Dinas Pertanahan sebagai langkah penyusunan DPA tahun anggaran 2.1 Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tetap harus berdasarkan penetapan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan oleh Walikota yang dalam hal ini Bagian Hukum, selanjutnya Instansi yang memerlukan tanah yang telah mengajukan Dokumen Pengadaan Perencanaan Tanah kepada Dinas Pertanahan, dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang meliputi: (1) Maksud dan Tujuan Pembangunan; (2) Kesesuaian Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah; (3) Letak Tanah; (4) Luas Tanah Yang Dibutuhkan; (5) Gambaran Umum Status Tanah (6) Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan; (7 ) Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan; (8) Perkiraan Nilai Tanah; (9) Rencana Penganggaran, Selanjutnya melaksankan koordinasi dan pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Daerah tersebut. Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh Walikota bersama dengan Instansi yang memerlukan tanah, selanjutnya Instansi tersebut mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan, meliputi: a. Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; b. Penilaian Ganti Kerugian; c. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; d. Pemberian Ganti Kerugian; dan e. Pelepasan Tanah Instansi. 7

Setelah diumumkannya penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan, peralihan tersebut dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi. Dinas Pertanahan mulai melaksanakan beberapa langkah Pra – Pengadaan Tanah yang meliputi langkah – langkah Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Daerah ≤ 5 Ha (lebih kecil atau sama dengan Lima Hektar) di Dinas Pertanahan, sebagai berikut : 1. Setelah Anggaran Pengadaan Tanah dalam bentuk DPA TA, maka dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh OPD yang memerlukan tanah diserahkan kepada kepala Dinas Pertanahan. Pengadaan Tanah yang diusulkan oleh OPD yang membutuhkan (dokumen pengadaan) harus melampirkan beberapa berkas lampiran sebagai berikut; a. Fotocopy Surat Tanah; b. Fotocopy KTP; c. Fotocopy KK; d. Fotocopy PBB Terakhir; e. Fotocopy Surat Tanah; f. Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika pemilik tanah telah meninggal dunia); g. fotocopy Surat Kuasa Ahli Waris (jika pemilik tanah telah meninggal dunia). 2. Mengajukan permohonan ukur kepada BPN Kota Pekanbaru disertai dengan dokumen kelengkapannya (dalam hal mengetahui luasannya); 3. Mendampingi BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan pengukuran tanah dan pemilik tanah wajib hadir untuk menunjukan batas/patok tanah, dimana patok tanah sebagai penanda batas tanah harus sudah terpasang sebelum dilaksanakannya pengukuran (idealnya pihak RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan ikut serta pada saat pengukuran luasan tanah); 8

4. Kemudian disusun kontrak KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik) bentuknya adalah kontrak biasa dimana waktu penyusunan maximum 30 (Tiga Puluh) hari kontrak harus selesai; 5. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pekanbaru menerbitkan peta bidang tanah hasil pengukuran, yang ditandatangani oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dimana peta bidang tersebut sebagai informasi untuk koordinat tiap titik/persil tanah; 6. Peta bidang hasil pengukuran tanah/bangunan diserahkan kepada KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik) untuk dilakukan penilaian ganti rugi; 7. KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik) menerbitkan laporan dan hasil penilaian ganti rugi tanah/bangunan/tanaman; 8. Kepala Dinas/pengguna anggaran melakukan musyawarah dengan pemilik tanah dengan berpedoman pada harga KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik), dan dihadiri oleh: a. OPD yang Membutuhkan Tanah b. Camat/Lurah setempat c. OPD Terkait (Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru) d. Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru e. OPD Terkait (Dinas PUPR, Dinas Pertanian) f. Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) 9. Pemilik tanah melengkapi administrasi persyaratan pembayaran yang meliputi; a. Fotocopy KTP; b. Fotocopy KK; c. Fotocopy Buku Nikah (bagi pemilik tanah/kuasa ahli waris yang telah menikah); d. Fotocopy Surat Kematian (jika pemilik tanah telah meninggal dunia); e. Fotocopy Surat Kuasa Ahli Waris dari Notaris (jika pemilik tanah telah meninggal dunia); f. Fotocopy buku rekening pemilik tanah/kuasa ahli waris; 9

10.PPTK mempersiapkan dokumen pembayaran (syarat terlampir) untuk itu PPTK harus melengkapi beberapa persyaratan yaitu; a. Asli Peta Bidang yang Dikeluarkan BPN Kantor Pertanahan; b. Asli Penilaian KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik); c. Berita Acara Terkait (BAP musyawarah mufakat, BAP persetujuan dan pembayaran) dan BAP lainnya. 11.Dilaksanakan sertipikasi oleh Dinas Pertanahan (peruntukan bagi Pemda) yang kemudian tercatat pada KIB A Pemerintah Daerah; 12.Selanjutnya di dokumentasikan keseluruhan prosedur tersebut ke aplikasi e-pertanahan (Elektronik Tanah) 10

BAB III PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH 3.1 Pendokumentasian Data Pengadaan Tanah a. Mengumpulkan, Mengolah, Mengelompokan, Menyimpan Data Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data Pengadaan Tanah yang meliputi: Peta Bidang Tanah; Daftar Nominatif dan Data Administrasi. Data Pengadaan Tanah tersebut berupa: 1) Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; 2) Surat Pemberitahuan Rencana Pengadaan Tanah; 3) Data Subjek dan Objek Pengadaan Tanah; 4) Undangan dan Daftar Hadir Peserta Rapat Pengadaan Tanah; 5) Berita Acara Kesepakatan Pengadaan Tanah; 6) Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah; 7) Penetapan dan Pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah; 8) Berita Acara Inventarisasi dan Identifikasi (Jika Diperlukan); 9) Peta Bidang Objek Pengadaan Tanah Dan Daftar Nominatif; 10) Kontra KJPP Untuk Penilaian Pengadaan Tanah; 11) Dokumen Hasil Penilaian Pengadaan Tanah; 12) Berita Acara Penyerahan Hasil Penilaian ; 13) Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; 14) Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian; 15) Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak; 16) Surat Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Jika Ada); 17) Penetapan Pengadilan Negeri Penitipan Ganti Kerugian; 18) Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian; 19) Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah; 20) Dokumentasi Dan Rekaman 11

3.2 Menyimpan, Mendokumentasi dan Mengarsipkan Data Data Pengadaan Tanah dimaksud disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Daerah yang dapat disimpan dalam bentuk data elektronik. Data Pengadaan Tanah dimaksud dibuat salinan rangkap 2 (dua), asli dan 1 (satu) salinan data dimaksud diserahkan kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) salinan menjadi dokumen di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan data Pengadaan Tanah dilaksananakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanahan mulai dari Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut: 12

No. Nama Luas Luas SHM NIB Tanggal Nama Alamat Kegunaan Ket. 1 IPAL tanah yang Nomor Surat Pemilik tanah dibebas 13 Ha kan 2 IPAL 1.800 M² 1.688 M² 676 501.100.9 10-Des-10 YANTI,SE Jl. Kampung Untuk Baru Kel. Stasiun SUMUR 00.828 JERY Rejosari Kec. Pompa VAMARTA Tenayan Raya Instalasi POMPA Pengolahan EVA Jl. Sri Sejahtera Air Limbah 3 CANTIG 9783 M² 9783 M² NO.984/5 06-Feb-19 YULIANA Kel. Agrowisata Untuk 9783 M² 9783 M² 95.3/SKG Kec. Rumbai Kawasan R/KR/XII Cadangan /2007 Jl. Sri Sejahtera Pangan Kel. Agrowisata Terintegrasi NO.982/5 18-Des-07 Kec. Rumbai Untuk 95.3/SKG Kawasan R/KR/XII Cadangan /2007 Pangan Terintegrasi 9783 M² 9783 M² NO. 18-Des-07 JEFRI Jl. Sri Sejahtera Untuk /595.3/SK NOER K/XII/KR Kel. Agrowisata Kawasan /2007 Kec. Rumbai Cadangan Pangan Terintegrasi Pekanbaru, Juli 2019 Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ir. DEDI GUSRIADI, MT Pembina Utama Muda NIP. 19640812 199007 1 001 13


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook