Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BAB III KTSP 2023_merged

BAB III KTSP 2023_merged

Published by fadlym123, 2023-08-05 08:12:33

Description: BAB III KTSP 2023_merged

Search

Read the Text Version

sejumlah indikator sebagai acuan penilaian dan sekolah juga harus menentukan ketuntasan belajar minimal atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM Kriteria Ketuntasan Minimal KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu: 1) Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. 2) Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya. 3) Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, saranaprasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya KKM dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada satu tingkat kelas. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikut Gambar 9.1. Alur penetapan KKM sekolah 45

Tabel Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM Kriteria dan skala penilaian Aspek yang dianalisis Tinggi Sedang Rendah <65 65 – 79 80 – 100 Kompleksitas 65 – 79 Daya Dukung 80 – 100 65 – 79 <65 80 – 100 <65 Intake Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menetapkan KKM a) Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakankriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), kompleksitas materi/kompetensi, serta guru dan kondisisatuan pendidikan (daya dukung); b) Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran; c) Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan d) Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas XII dalam satu tahun. e) Penentuan KKM 46

5. Interval Predikat Setelah menentukan KKM selanjutnya membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat sebagai berikut: Tingkat Kelas KKM D Predikat A CB XII 81 <81 81-86 87-92 93-100 6. Pelaksanaan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran sebagai capaian pembelajaran. a. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagai berikut. Menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan meliputi: penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. 1) Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi indikator- indikator yang merepresentasikan semua KD pada semestertersebut. 47

2) Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan materi pada penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap saja, atau seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dansemester genap pada tingkatan kelas yang sama 3) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atasprestasi belajar. 4) Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN. Ujian Sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperolehpengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Berdasarkan pengertian diatas, bahwa mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum kelas XII sesuai kurikulum yang berlaku pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang diatur dalam POS Ujian Sekolah dan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai US dan USBN diatur dalam POS US dan POS USBN yang masing-masing dibuat oleh satuan pendidikan dan Kemendikbudristek b. Menentukan KKM dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, serta guru dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. c. Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan guru. d. Menentukan kriteria program pembelajaran melalui rapat dewan guru bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester. e. Menentukan nilai akhir sikap spiritual dan sosial sebagai bahan pertimbangan kelulusan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh semua guru mata pelajaran, walikelas, dan guru BK. 48

f. Melaporkan hasil penilaian semua mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan g. Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. h. Menentukan kriteria kelulusan ujian sekolah dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. i. Menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan. j. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan guru sesuai dengan kriteria minimal sebagai berikut. 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. 2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. 3) Lulus ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional. k. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan. Prosedur Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah Penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. a. Menyusun kisi-kisi penilaian/ujian berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi kurikulum yang berlaku b. Mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen penilaian; c. Melaksanakan penilaian/ujian; d. Mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kenaikankelas/kelulusan peserta didik; dan e. Melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian/ujian. f. Teknik penilaian berupa tes tertulis dan tes praktik atau tes kinerja sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. g. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dapat dibuat oleh tim guru mata pelajaran sejenis (mgmp) tingkat satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. h. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk angka, predikat, dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran 49

Pengolahan Hasil Penilaian a. Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial 1) Semua guru mata pelajaran, wali kelas, dan guru BK memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangatbaik dan/atau kurang baik dari peserta didik. 2) Wali kelas merangkum dan menyimpulkan (memberi predikat dan merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik berdasarkan hasil kesepakatan rapat dewan guru. Predikat terdiri atas sangat baik, baik, cukup, atau kurang, dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif. 3) Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan. 4) Dalam hal peserta didik yang tidak ada informasi tambahan dari semua guru, sikap peserta didik tersebut diasumsikan berperilaku baik. 5) Rekapitulasi hasil penilaian sikap spiritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor. Gambar 9.5 Skema pengelolaan nilai sikap 50

Rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap: 1) Sikap yang ditulis adalah sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada Kompetensi Inti-1 dan Kompetensi Inti-2. 2) Substansi sikap spiritual adalah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya. 3) Substansi sikap sosial adalah hal-hal yang berkaitan denganmenghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab,peduli, santun, responsif dan pro-aktif. Sikap tersebut menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 4) Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi. 5) Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. 6) Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik. 7) Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK. 8) Deskripsi sikap terdiri atas sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan. 9) Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya: ...tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ... 10) Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang. 11) Deskripsi sikap spiritual “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. 12) Deskripsi sikap sosial “dijiwai” oleh deskripsi pada mata Pelajaran Pendidikan Pancasil dan Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. 51

13) Sikap dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai/perkembangan sikap peserta didik didasarkan pada sikappeserta didik pada masa akhir semester. Oleh karena itu, sebelum deskripsi sikap akhir semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guruBK, dan wali kelas harus memeriksa jurnal secara keseluruhan hingga akhir semester untuk melihat apakah telah ada catatan yang menunjukkan bahwa sikap peserta didik tersebut telah menjadi sangat baik, baik, atau mulai berkembang. 14) Apabila peserta didik memiliki catatan sikap KURANG baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum menunjukkan adanyaperkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap KURANG yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pembinaan peserta didik tersebut. Tindak lanjut pembinaan sikap KURANG pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orang tua/wali murid. 15) Hasil penilaian sikap oleh pendidik diinput pada aplikasi erapor kemudian wali kelas memberikan tindak lanjut berupa membangkitkan deskripsi sikap melalui akun erapor setiap wali kelas b. Nilai Pengetahuan dan Keterampilan Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian akhir selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3. Penilaian harian dapat dilakukan melalui tes tertulis dan/atau penugasan, tes lisan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yangsama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnyaproyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KDtersebut dirata-ratakan. Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran dengan cara merata–ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam 52

satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat pada skala 0 – 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi. Pelaksanaan penilaian harian dapat dilakukan setelah pembelajaran satu KD atau lebih. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD dengan cakupan materi luas dan kompleks sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu pembelajaran KD tersebut selesai. Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satusemester direkap dan didokumentasikan pada tabel pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai akhir KD tersebut merupakan nilai rata-rata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata- ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka bulat pada skala 0 – 100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester. Contoh : No Nama Hasil PenilaianHarian Penilaian Rerata 1 Astri KD akhir 70 1 2 3 4 semester 76 83 3.1 70 75 65 79 80 3.2 79 85 70 70 78 3.3 90 85 90 80 72 3.4 80 75 80 3.5 83 70 80 85 Nilai Rapor Keterangan: 1. Jumlah KD dalam satu semester pada tabel tersebut sebanyak 5 KD 2. KKM MP tersebut adalah 80 3. Penilaian harian dilakukan oleh pendidik dengan cakupan meliputiseluruh indikator dari kompetensi dasar 53

4. Penilaian setiap KD dapat dilakukan berbagai cara, diantaranya satu KD dapat dilakukan beberapa kali penilaian jika KD tersebut memiliki cakupan materi yang luas serta memiliki kompleksitas yang tinggi, atau satu KD hanya dinilai satu kali jika cakupan materi tidak luas serta kompleksitas rendah, dan satu kali penilaian terdiri atas beberapa KD jika antar KD tersebut memiliki keterkaitan, ruang lingkup yang rendah serta kompleksitas rendah. 5. Pada contoh tabel di atas, penilaian KD 3.1 dan KD 3.2 masing- masing dilakukan sebanyak 3 kali, penilaian KD 3.3 sebanyak 4 kali, penilaian KD 3.4 dan KD 3.5 masing-masing dilakukan sebanyak 2 kali. 6. Cakupan materi yang diuji pada Penilaian Akhir Semester terdiri sejumlah indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada semester tersebut dalam satu semester. Hal ini sangat memungkinkan beberapa KD terwakili oleh satu indikator sehingga tidak perlu setiap KD diuji pada penilaian tersebut. 7. Pada contoh tabel diatas, cakupan materi yang diuji pada Penilaian Akhir Semester terdiri atas KD 3.1, KD 3.2, KD 3.3, KD 3.4, dan KD 3.5. 8. Laporan hasil belajar pada pada Penilaian Akhir Semester berdasarkan KD yang diuji. 9. Nilai akhir setiap KD diperoleh dengan cara merata-ratakan nilai dari KD yang sama contoh: 10. Nilai rapor menggunakan rata-rata dari seluruh nilai KD dalam satu semester dengan perhitungan sebagai berikut: 54

11. Nilai = 78 kemudian diberikan predikat (D, C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan 12. Deskripsi berisi kompetensi yang sangat baik dikuasai oleh peserta didik dan/atau kompetensi yang masih perlu ditingkatkan. 13. Nilai diinput oleh masing-masing guru mata pelajaran pada aplikasi erapor sesuai format yang telah disediakan. Kemudian kemudian mengirim ke wali kelas untuk untuk mencetak laporan penilaian hasil belajar setiap peserta didik H. Ekstrakurikuler Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam kegiatan intrakurikuler atau kegiatan kokurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri dari ekstrakuruler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untukmengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan. UPT SMAN 11 Pangkep mengembangkan kegiatan Ekstrakurikuler wajib Kepramukaan dengan mengombinasi model Blok dan Aktualisasi dan Reguler 1. Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan Penyelenggaraan kegiatan Pramuka berlandaskan aturan sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 55

Pelaksanaan kegiatan kepramukaan di sekolah mengacu pada Pemendikbud Nomor 63 tahun 2016 tentang pendidikan kepramukaan dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan kepramukaan. Dengan mengacu pada kedua aturan tersebut, maka sekolah menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam tiga model yaitu: a. Model Blok Model Blok diselenggarakan pada tiap awal tahun pelajaran seperti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Seluruh siswa wajib mengikuti program ini sebagai kegiatan orietasi atau pengenalan pramuka yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan setiap sebelum siswa memulai tahun pelajaran baru pada tiaptahun. Tujuan Model Blok Pelaksanaan pendidikan model blok bertujuan: 1) Meningkatnya pemahaman siswa tentang pendidikan kepramukaan sebagai proses yang menyenangkan dan menantang dengan menambah wawasan tentang keterampilan yang akan mereka kuasai dalam latihan selama satu tahun pelajaran. 2) Meningkatnya kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dengan materi yang dipelajari dalam kegiatan tatap muka yang diadaptasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: a) Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, b) Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak Perencanaan Perencanaan sistem blok dilakukan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru. Komponen perencanaan meliputi; 1) Nama kegiatan 2) Tujuan 3) Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan 4) Materi pelatihan dan uraian secara ringkas 5) Strategi pelaksanaan pelatihan 56

6) Susunan Panitia 7) Pembina/Pelatih 8) Tempat pelatihan. 9) Jadwal pelatihan 10) Rencana Anggaran 11) Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan model blok menggunakan waktu 36 jam tatap muka sebagai Kursus Orientasi Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik sesuai tingkat kelas dan usianya. Materi kegiatan sekolah disiapkan khusus dengan mengintegrasikan rencana kegiatan tahunan kegiatan keprmukaan, materi kepramukaan, dan kecakapan berkolaborasi dalam kelas maupun di luar kelas dalam meningkatkan pematangan sikap dan meningkatkan keterampilan belajar siswa sebgai bagian dari indikator pencapaian visi sekolah. Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPT Sekolah dengan mengkolaborasikan Pembina Pramuka, tim Pembina Kesiswaan, dan Guru Mata Pelajaran yang relevan dengan rencana aktivitas latihan kegiatan aktualisasi. Program kegiatan disusun dalam bentuk proposal kegiatan yang dirumuskan oleh panitia pelaksana dan disahkan oleh kepala sekolah. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari anggaran sekolah yang relevan serta sumbangan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam kegiatan blok siswa tidak wajib menggunakan atribut pramuka. Namun demikian, jika sebelumnya siswa telah memiliki atribut dan seragam pramuka, maka kegiatan dapat dilaksanakan dengan menggunakan atribut kepramukaan. Penilaian Penilaian model blok dilakukan terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sesuai dengan indikator keberhasilan yang diharapkan dalam program kegiatan. Penilaian kegiatan menjadi input kepada satuan pendidikan untuk perbaikan proses. Penilaian hasil belajar siswa disesuaikan dengan materi yang dipelajari. Hasil penilaiannya disampaikan kepada mata pelajaran yang relevan. 57

Evaluasi dan Laporan Setelah melaksanakan kegiatan dan melakukan evaluasi selanjutnya menyusun laporan kegiatan Evaluasi kegiatan meliputi pemenuhan dalam proses pelaksanaan kegiatan dan mengukur pemenuhan tujuan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan perangkat instrumen yang dibuat khusus untuk keperluan pengukuran keterwujudan proses dan ketercapaian tujuan. b. Model Aktualisasi Model aktualisasi adalah ekstrakurikuler wajib yang dilaksanakan tiap minggu efektif. Kegiatan ini bertujuan utama membangun karakter dan keterampilan. Materi yang diaktualisasikan adalah materi kepramukaan yang diitegrasikan dengan materi pelajaran. Penyelenggaraan pendidikan aktualisasi adalah bentuk kegiatan peningkatan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan selanjutnya diintegrasikan dengan materi, metode, dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan. Oleh karena itu sekolah perlu menyusun silabus pelatihan terlebih dahulu dengan memetakan kompetensi dasar mata pelajaran, materi pelajaran, tujuan, struktur jadwal, dan alat penilaian yang relevan. Perencanaan Program Aktualisasi Perencanaan kegiatan aktualiasi idealnya disusun untuk tiga tahun dengan menggunakan model silabus nasional. Dengan sistem perencanan untuk tiga tahun akan memperjelas kompetensi, materi, strategi, serta tugas yang akan dilaksanakan, demikian pula dengan perangkat penilaian yang digunakan sekolah sebagai satuan pendidikan. Sedangkan pembina tiap level mendapat tanggung jawab untuk merumuskankanya dalam kurun waktu tahunan. Adapun struktur program minimal memuat komponen berikut: 1) Nama Kegiatan 2) Tujuan Kegiatan 3) Silabus Pelatihan 4) Materi Kegiatan 5) Pembina/Pelatih 6) Jadwal Pelatihan 7) Sistem Penilaian 8) Perangkat Evaluasi Program 58

Pembina Pembina dalam kegiatan aktualisasi adalah tenaga pendidik yang sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK) Kursus Mahir Dasar (KMD). Tujuan pelaksanaan pendidikan ekstrakurikuler wajib model aktualisasi adalah: 1) Meningkatnya pemahaman peserta didik tentang pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang. 2) Meningkatnya keterampilan peserta didik dalam mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya pada masa kini dan masa depannya. 3) Meningkatkan kompetensi nilai dalam sikap danketerampilan peserta didik sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada: a) Penerapan Dwisatya dan Dwidarma bagi peserta didik usia Siaga, b) Penerapan Trisatya dan Dasadarma bagi penggalang dan penegak Pelaksanaan Aktualisasi 1) Jadwal latihan satu minggu satu kali. 2) Setiap pelaksanaan kegiatan selama 2 jam pelajaran. 3) Model struktur kegiatan menggunakan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka. 4) Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka). 5) Dalam pelaksanaan kegiatan siswa tidak wajib mengenakan atribut kepramukaan. c. Model Reguler Pelaksanaan kegiatan model reguler adalah kegiatan kepramukaan yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan. Kesertaan dalam kegiatan bersifat sukarela. Jika dalam kegiatan Blok dan Aktualisasi wajib diikuti oleh seluruh siswa, maka dalam kegiatan reguler hanya siswa yang berminat saja yang mengikutinya dan mereka tergabung dalam kegiatan Gugus Depan 21.14.01-093/21.14.01-094. 59

2. Ekstrakurikuler Pilihan Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilaksanakan dalam rangka mendukung pembentukan karakter sesuai dengan norma spiritual dan sikap sosial siswa, serta menumbuhkan sikap peduli terhadap orang lain dan lingkungan. Ekstrakurikuler juga sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam rana kongkret. Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Jumlah alokasi waktu jam ekstrakurikuler yaitu maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan : a. Keagamaan, misalnya, pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al Quran, retreat atau kegiatan keagamaan lainnya. b. Kegiatan Krida, misalnya: Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan lainnya. c. Latihan Kebakatan, misalnya : pengembangan bakat olahraga, bela diri,seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, fotografi dan lain-lain. d. Kegiatan Ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, kelompok pencinta teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, majalah dinding dan lainnya. e. Kegiatan kebahasaan; misalnya, majalah didinding, kemampuan berkarya sastra, musikalisasi puisi, penguatan berbahasa asing atau Comes, dan lainnya. f. Manajemen UKS, Kantin, Dewan Pengurus Masjid/Rohis, dan lain sebaginya. g. Pengembangan Prestasi; misalnya, kegiatan cerdas cemat, olimpiade, debat bahasa Inggris, dan lainnya. h. Pengembangan Cinta Tanah Air, misalnya, Kepemimpinan dan kolaborasi lintas kelas dan satuan pendidikan, dan lintas nusa. i. Pengembangan keterampilan; rekayasa web, pemrograman, olimpiade TIK. Untuk mengembangkan tatakelola yang efektif, satuan pendidikan wajib memiliki dokumen perencanaan, pelaksanaan, penilaian, evaluasi, dan laporan 60

Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan Pelaksanaan ekstrkurikuler bertujuan membangun karakter, menguatkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan mengembangkan potensi diri siswa sesuai bakatan, minat, prestasi diselenggarakan di luar jam tatap muka. Perencanaan Perencanaan kegiatan ektrakuriler pilihan dilakukan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru. Komponen perencanaan meliputi; 1) Nama Kegiatan 2) Tujuan penyelenggaraan kegiatan 3) Indikator keberhasilan. 4) Deskripsi keberhasilan tahun sebelumnya. 5) Rumusan masalah yang dihadapi dalam mewujudkan tujuan 6) Strategi Pelaksanaan Kegiatan 7) Materi pelatihan diurai secara ringkas. 8) Susunan pembina dan uraian tugas 9) Tempat pelatihan 10) Jadwal Pelatihan 11) Tata tertib pelaksanaan kegiatan 12) Anggaran. 13) Instrumen Evaluasi Kegiatan Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan diarahkan untuk mengembangkan kompetensi yang diharapkan serta disesuaikan dengan visi-misi- dan tujuan sekolah. Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan. Kegiatan dibuktikan dengan dokumen catatan kegiatan atau jurnal, data kehadiran pembina, dan kehadiran peserta didik. Penilaian Penilaian ekstrakurikuler dilakukan terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sesuai dengan indikator keberhasilan yang diharapkan dalam program kegiatan. Penilaian kegiatan menjadi input bagi satuan pendidikan untuk perbaikan proses. Penilaiannya disesuaikan dengan materi yang dipelajari 61

Evaluasi dan Laporan Pengelola kegiatan ekstrakurikuler seusai melaksanakan kegiatan melakukan evaluasi dan menyusun laporan. Evaluasi kegiatan meliputi pemenuhan dalam proses pelaksanaan kegiatan dan mengukur pemenuhan tujuan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan perangkat instrumen yang ringkas untuk keperluan pengukuran keterwujudan proses dan ketercapaian tujuan. Dengan mempertimbangkan segenap kaidah yang telah dirumuskan, maka sekolah menetapkan layanan kegiatan ekstrakurikuler pilihan berikut: NO BIDANG EKSTRAKURIKULER KEGIATAN 1 Keagamaan dan Rohis • Dakwah dan syiar Kepemimpinan BTQ keagamaan • Baca tulis al quran • Pesantren kilat • LDK 2 Krida dan Pramuka, • Diksar pramuka Manajemen Palang Merah Remaja), • Diksar Pasukan Pengibar • kepalangmerahandan Bendera (Paskibra) kesehatan sekolah • Diksar paskibra • hiking/out door Olah raga • Pembinaan olahraga Futsal, Basket unggulan sekali 1. Volly seminggu 2. • Berpartisipasi dalam Seni kejuaraan/ lomba 1. Paduan suara, nyasol, olahraga qasidah, nasyid, vocal • Pembinaan seni sekali group, band, musik, seminggu Pengbeamkbaat ngan23.. akustik, Tari dan drama • Berpartisipasidalam Kaligrafi lomba seni 3 • Pentas seni Jurnalis • Porseni 1. Majalah dinding/ buletin • Pembinaan bahasa 2. Literasi IPTEK Inggris 1. • Penerbitan mading dan 2. Comes buletin dan karya tulis 3. Hiscom • Ikut serta dalamlomba 4. Debat bahasa Inggris , sejarah, 5. KIR debat dan karya tulis 62

I. Kelulusan Siswa Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; 3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. J. Mutasi Peserta Didik Sesuai Pasal 83 ayat 1, PP No.17 Tahun 2010 peserta didik satuan pendidikan menengah dapat pindah ke; 1. Jurusan yang sama pada satuan pendidikan lain; Siswa jurusan Peminatan Ilmu-ilmu Sosial SMA/MA swasta/negeri A, dapat pindah ke jurusan Peminatan Ilmu Sosial di SMA swasta/negeri B. 2. Jurusan yang sama pada satuan pendidikan yang sama; Siswa jurusan Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam SMA/MA swasta/negeri A, dapat pindah ke jurusan Peminatan IPA di SMA yang sama. 3. Penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara obyektif, transapran dan akuntabel 4. Keputusan penerimaan calon peserta didik dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan Menurut Pasal 81,82, dan pasal 83, PP No.17 Tahun 2010, Satuan Pendidikan dapat menetapkan tatacara dan persayaratan tambahan. Pemerintah memberikan hak kepada setiap SMA/MA yang sederajat untuk membuat juknis dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan sesuai dengan aturan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan, selama tidak bersifat diskriminatif dan bertentangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 63

Berdasarkan ketentuan di atas, UPT SMAN 11 Pangkep mengembangkan peraturan tambahan penerimaan peserta didik pindahan sebagai berikut: 1. Mutasi Masuk a. Peserta didik berasal dari SMA/MA sederajat baik negeri maupun swasta b. Memiliki surat permohonan pindah yang disetujui oleh kepala sekolah asal c. Lulus tes kelayakan dari mata pelajaran peminatan yang materinya sesuai dengan semester yang sedang dijalani atau semester sebelumnya. d. Memiliki rapor asli dari sekolah asal yang berisi nilai minimal empat semester yang linier dan menyesuaikan dengan kurikulum sekolah e. Nilai rapor peserta didik minimal memenuhi syarat kenaikan ke kelas XII 2. Mutasi Keluar a. Orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis dengan alasan yang dapat diterima b. Melampirkan rapor asli dan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar c. Melampirkan surat rekomendasi sekolah yang akan menerima d. Melampirkan surat keterangan bebas Pustaka dari perpustakaan sekolah e. Melampirkan surat keterangan bebas tunggakan asrama bagi siswa asrama/boarding f. Peserta didik yang telah pindah keluar tidak dapat diterima kembali K. Pelaksanaan Lima Hari Sekolah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sekolah bisa memilih menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres sifatnya opsional. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Adapun tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 adalah (a) membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika 64

perubahan di masa depan; (b) mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatanpublik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan (c) merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga. L. Bimbingan Dan Konseling Peserta didik kini berada dalam situasi kehidupan yang kompleks, penuh dengan tekanan, paradoks dan ketidakmenentuan sehingga memerlukan kompetensi hidup agar berkembang secara efektif, produktif, bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya. Pendidikan sebagai salah satu bentuk lingkungan bertanggung jawab dalam memberikan asuhan terhadap proses perkembangan individu. Bimbingan dan konseling merupakan bantuan individu di dalam memperoleh penyesuaian diri sesuai tingkat perkembangannya. Dalam konsepsi tentang tugas perkembangan dikatakan bahwa setiap periode tertentu terdapat sejumlah tugas-tugas perkembangan yang harus diselesaikan. Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, berkelanjutan, dan terprogram oleh konselor atau guru BK untuk memfasilitasi siswa/konseli mencapai kemandirian sehingga mampu, memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidupnya. Dalam implementasi kurikulum 2013 BK dilaksanakan oleh guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu siswa/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antar guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir. 65

1. Fungsi Layanan BK Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah mempunyai beberapa fungsi, yaitu: fungsi pencegahan, pemahaman, pengentasan, pemeliharaan, penyaluran, penyesuaian, pengembangan, dan perbaikan serta advokasi. Bagi konseli (siswa) bimbingan konseling berfungsi untuk a. Perluasan pemahaman diri dan lingkungan; b. Pendorong pertumbuhan dan perkembangan; c. Proses penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; d. Penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan dan karir; e. Solusi atas masalah; f. Perbaikan dan penyembuhan; g. Pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif; h. Pengembangan potensi dri secara optimal 2. Asas Pelayanan a. Kerahasiaan sesuai kode etik bimbingan dan konseling; b. Kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan; c. Keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi; d. Keaktifan dalam penyelesaian masalah; e. Kemandirian dalam pengambilan keputusan; f. Kekinian dalam penyelesaian masalah pada kehidupan konseling; g. Kedinamisan dalam memandang konseling. h. Keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan ; i. Keharmonisan layanan dengan visi dan misi sekolah serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku; j. Keahlian dalam pelayanan yang sesuai kaidah-akademik dan profesional k. Alih-tangan kasus untuk layanan di luar keahlian dan kewenangan; l. Tut wuri handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik 3. Prinsip BK a. Pelayanan bimbingan konseling bagi semua siswa tanpa diskriminasi. b. Bimbingan sebagai proses pelayanan individu karena setiap peserta didik memiliki keunikan masing-masing. c. Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan individu peserta didik d. Bimbingan konseling memberikan bantuan untuk membangun pandangan positif pada diri dan lingkungannya. 66

e. Bimbingan konseling berlangsung dalam konteks kehidupan. f. Bimbingan dan konseling dalam bingkai budaya Indonesia. g. Bimbingan dan konseling bersifat fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan. h. Pelayanan bimbingan dan konseling ditangani tenaga profesional. i. Pelayanan bimbingan dan konseling berlandaskan program yang berbasis hasil analisis kebutuhan siswa sesuai dengan perkembangannya. j. Bimbingan dan konseling dievaluasi secara berkala untuk sebagai dasar perbaikan proses layanan dan untuk mengukur hasil yang dicapai. 4. Komponen Program Layanan Bimbingan Konseling a. Program Layanan BK: Program Layanan dalam kelas maupun di luar kelas yang dirumuskan dalam bentuk program tahunan dan program semester meliputi kegiatan: a. Layanan dasar (guidance curriculum) merupakan layanan penyiapan pengalaman terstruktur dan sistematis agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas-tugas perkembangan secara alamiah dan normal. b. Layanan peminatan perencanaan individual agar peserta didik belajar sesuai dengan minatnya dan mengikuti proses sistematik untukmerencanakan masa depannya. c. Layanan responsif, merupakan pemberi bantuan dalam menghadap masalah dalam proses b. Bidang layanan; a. BK Pribadi meliputi pemahaman diri, keselarasan perkembangan, cipta rasa, karsa; kedewasaan, aktualisasi diri, dan tanggung jawab. b. BK Sosial untuk memahami interaksi sosial yang positif, keterampilan berinteraksi, dan mangatasi masalah dalam hubungan sosial. c. BK Belajar merupakan bantuan untuk mengenali potensi diri, sikap dan keterampilan belajar, keterampilan merencanakan pendidikan, kesiapan mental menghadapi ujian sehingga mendapat hasil belajar yang optimal. d. BK Karir merupakan bimbingan untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorsi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir secara rasional dan realistis. 67

5. Struktur Program Layanan BK Program layanan meliputi program tahunan dan program semesteran denganmempertimbangkan komonen program berikut: a. Rasional b. Visi dan misi c. Deskripsi Kebutuhan d. Tujuan e. Komponen Program f. Bidang Layanan g. Recana Kegiatan h. Tema/Topik i. Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling j. Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut k. Rencana Anggaran 6. Bentuk layanan BK di luar kelas: a. Konseling individual, b. Konselingkelompok, c. Bimbingan kelompok, d. Bimbingan kelas besar dan lintas kelas, e. Konsultasi atau berbagi kepedulian konselor dengan konseli. f. Konferensi kasus atau membahas masalah konseli g. Kunjungan rumah, h. Advokasi atau pendampingan terhadap konseli yang mengalami perlakuan yang tidak mendidik. i. Kolaborasi, atau kerja sama guru bk dengan berbagai pihak. j. Alih tangan kasus, atau pelimpahan kepada pihak lain yang memerlukankeahlian profesional lain. k. Pengelolaan media, l. Pengelolaan kontak masalah, dan m. Manajemen program berbasis komptensi, n. Penelitian dan pengembangan o. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan kegiatan lain 68

M. Supervisi Akademik 1. Pengertian Supervisi dalam penyelenggaraan pendidikan bersinonim dengan istilah pengawasan. Pengawasan instruksional pada dasarnya berkaitan dengan dukungan organisasi dalam membantu dalam mengenali tugasnya, memotivasi, membangun peluang berinspirasi dalam memperbaiki proses dan hasil kerjanya sebagai dasar untuk memberikan bimbingan. Pengawasan instruksional melakukan banyak hal daripada memeriksanya terutama dalam mengomunikasikan tugas yang seharusnya guru kerjaan untuk mencapai tujuan satuan pendidikan. Pengawasan instruksional adalah kegiatan pelayanan untuk membantu guru melakukan pekerjaan dengan lebih baik. Seorang supervisor instruksional mungkin bukan seseorang yang resmi dikirim dari Kementerian atau Dewan Pendidikan. 2. Perencanaan Supervisi/Pengawasan Perencanaan program supervisi mengacu pada Permendiknas Nomor 19 yang menegaskan bahwa kepala sekolah berkewajban: a. Menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. b. Menyusun program pengawasan di sekolah/madrasah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. c. Mensosialisasikan program kepada seluruh pendidik dan tendik d. Program pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. e. Melaksanakan supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan f. Menerima laporan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester g. Menerima laporan pelaksanaan teknis dari guru dan TU sekurang-kurangnya setiap akhir semester h. Terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. 69

i. Menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. j. Mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi,dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan. 3. Tujuan Supevisi Supervisi dan pembinaan merupakan serangkaian kegiatan memetakan kinerja dan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola pembelajaran atau pengelolaan pendidikan untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Berdasarkan definisi tersebut, pelaksanaan supervisi bertujuan membantu guru, kepala sekolah, atau tenaga kependidikan lainnya meningkatkan kompetensinya sehingga berdampak pada perbaikan proses pelaksanaan tugas. 4. Strategi Supervisi a. Tatap muka merupakan kegiatan langsung, kepala sekolah melaksanakan tugas dalam mementau secara langsung dengan melakukan pertemuandengan guru untuk mengobservasi pelaksanaan tugas dalam kelas. b. Pengawasan Berbasis Sekolah adalah serangkaian proses penentuan rencana yang terintegrasi pada rencana kerja pemenuhan standar nasional pendidikan yang sekolah tetapkan. Pelaksanaan pengawasan oleh kepala sekolah atau oleh guru senior menjadi bagian integral dari sistem pengawasan, diantaranya, supervisi kunjungan antar kelas. c. Pengawasan Berbasis TIK merupakan strategi pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media komunikasi para pihak yang menjadi bagian dari sistem, penggunaan jejaring secara online maupun merupakan bagian penting dari sistem pengawasan. d. Kolaboratif - partisipatif memberdayakan seluruh pemangku kewenangan guru, pengawas sekolah, komite sekolah, para pakar; sebagai penyedia layanan peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan supervisi dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya. 70

Metode atau teknik supervisi akademik meliputi supervisi individual dan supervise kelompok. Metode atau teknik supervisi individual meliputi kegiatan (1) kunjungan dan observasi kelas (2) individual conference (3) kunjungan antar guru (4) evaluasi diri (5) supervisory buletin (6) profesional reading (7) profesional writing. Metode supervisi kelompok antara lain (1) rapat staf sekolah (2) orientasi guru baru (3) curriculum laboratory (4) panitia (5) perpustakaan profesional (6) demonstrasi mengajar (7) lokakarya (8) field trips for staff personnels (9) pannel or forum discussion (10) in service training dan (11) organisasi profesional. 5. Tugas Kepala Sekolah dalam Kegiatan Supervisi Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan supevisi: a. Menyusun program supervisi secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. b. Penyusunan program supervisi yang merujuk pada Standar Nasional Pendidikan. c. Melasanakan sosialisasi ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. d. Melaksanakan kegiatan supervisi yang mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. e. Melaksanakan tindak lanjut supervisi dalam bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tingkat satuan pendidikan. f. Bekerja sama dengan supervisi sekolah, komite sekolah/madrasah, dan nara sumber secara berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. g. Melaksanakan supervisi akademik secara berkala dan berkelanjutan. h. Mengevaluasi hasil supervisi i. Menyusun laporan dan tindaklanjut perbaikan. 6. Tim Penjaminan Program Supervisi Dari hasil analisis masalah dan penyelesaian masalah dalam meningkatkan mutu pembelajaran, maka kebutuhan untuk membentuk tim pelaksana program supervisi menjadi kebutuhan utama dengan langkah kegiatan sebagai berikut. 71

a. Pembentukan Tim Penyelenggara supervisi b. Pelaksanaan Temu Kerja membahas rencana supervisi, hasil pemantauan, observasi kelas, dan pembinaan minimal dilaksanakan pada awal semester. c. Pelaksanaan Supervisi dan Pemenuhan Administrasi d. Pelaksanaan Pembinaan sebagai Tindak Lanjut Supervisi. e. Pelaksanaan Penilaian Kinerja f. Pelaksanaan Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak lanjut. g. Mengingat beban tugas pelaksanaan supervisi pembelajaran maka sekolah membentuk tim dengan stuktur sebagai berikut: Tim Pengawas Nama Pengawas SatuanPendidikan : Syarifatul Gaffar, S.Pd,M.Pd. Kepala sekolah : Abd. Azis, S.Pd., M.Pd Unsur Guru/Wakasek : Wakasek Kurikulum Suriani, S.Pd., M.Pd Wakasek Kesiswaan Suparman, S.Pd., M.Pd Wakasek Sarana Muhsin, S.Pd.. M.Pd Wakasek Humas Muh. Yamin Badeamang, SPd Unsur Komite Sekolah : Drs. H. Mustari Syam, MM. Pakar Pendidikan : Diundang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan 7. Instrumen Supervisi Kegiatan supervisi wajib menggunakan instrumen. Instrumen yang digunakan hendaknya telah disepakati dewan guru dan dipahami dengan baik. Oleh karena itu, instrumen sudah disiapkan sejak awal tahun pelajaran baru. Untuk supervisi klinis yang memilih masalah khusus untuk guru yang membutuhkan, sekolah adaptasi dari instrumen yang ada. Pemilihan instrumen dapat menggunakan kriteria berikut; a. Instrumen yang digunakan sesuai karateristik kurikulum digunakan sekolah b. Instumen yang digunakan menjadi perangkat penghimpun data yang diperlukan memecahkan masalah yang guru hadapi. 72

c. Data yang dibutuhkan dapat dihimpun dalam pelaksanaan pembelajaran. d. Memuat data tentang tujuan pembelajaran. e. Memuat perangkat untuk menghimpun data tentang pelaksanaan kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. f. Memuat perangkat yang menghimpun data tentang aktivitas belajar siswa. 8. Laporan Kegiatan Supervisi Individual Laporan pengawas memuat komponen kegiatan praobservasi, observasi, refleksi dan kesimpulan melalui kegiatan: a. Wawancara Wawancara merupakan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan responden berkaitan dengan penghimpunan data penyelenggaraan manajemen maupun pembelajaran. Substansi wawancara mengacu pada instrumen penyelenggaraan supervisi. b. Studi Dokumen Studi dokumen merupakan pengecekan ketersediaan, kualitas dan kebenaran dokumen, naskah yang terkait dengan substansi yang disupervisi. c. Pemetaan Pementaan pemenuhan standar yang didahului dengan perancangan instrumen untuk pemenuhan standar. d. Evaluasi dan Refleksi Kegiatan ini diadakan pasca pengamatan yang waktunya telah disepakati bersama dewan guru. Pada akhir pelaksanaan, seluruh pengawas bertemu untuk melakukan pemetaan kinerja secara kolektif, menyusun kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan. e. Rumusan Kegiatan Tindak Lanjut Dari keseluruhan kegiatan supervisi, supervisor dan yang disupervisi merencanakan kegiatan tindak lanjut 73

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Kalender pendidikan adalah istilah dalam dunia pendidikan yang merujuk kepada jadwal kegiatan tahunan suatu lembaga pendidikan yang memuat semua hal terkait proses kegiatan pembelajaran, penerimaan peserta didik, kegiatan penilaian, waktu libur sekolah dan kegiatan lainnya selama satu tahun pelajaran. Kalender Pendidikan memuat jadwal permulaan tahun ajaran, perhitungan minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Bagian yang perlu diperhatikan dalam perumusan kalender pendidikan adalah sebagai berikut: A. Permulaan Tahun Pelajaran Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran atau awal semester ganjil tahun pelajaran baru pada setiap satuan pendidikan. B. Pengaturan Waktu Belajar Efektif Minggu atau pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaranuntuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah. C. Pengaturan Waktu Libur Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. 74

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini. No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan Minggu efektif belajar 1. reguler setiap tahun Minimal 36 minggu (Kelas XII) Minggu efektif Minimal 18 minggu Digunakan untuk kegiatan 2. semester ganjil pembelajaran efektif pada setiap satuan Pendidikan (Kelas XII) Minggu efektif Minimal 14 minggu 3. semester genap (Kelas XII) 4. Jeda tengah semester Maksimal 2 minggu Satu minggu setiap semester 5. Jeda antar semester Maksimal 2 minggu Antara semester I dan II Digunakan untuk penyiapan 6. Libur akhir tahunajaran Maksimal 3 minggu kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan 7. Hari libur keagamaan Maksimal 4 minggu lebih panjang dapat mengaturnyatanpa mengurangi jumlah minggu 8. Hari libur umum Maksimal 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan nasional Pemerintah 9. Hari libur khusus Maksimal 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuaidengan ciri kekhususan masing- Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus 10. Kegiatan khusus Maksimal 1 minggu oleh satuan pendidikan tanpa satuan Pendidikan mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif Dengan mempertimbangkan peraturan yang relevan sebagai dasar penyusunan kalender pendidikan sekolah, menetapkan kalender pendidikan tahun 2023/2024 terlampir. 75

BAB V PENUTUP Kurikulum SMA Negeri 11 Pangkep yang telah tersusun ini akan menjadi pedoman bagi sekolah dan menjadi acuan seluruh stakeholders sekolah selama satu tahun pelajaran 2023/2024. Sesuai dengan tuntutan penjaminan mutu sekolah, maka penyesuaian-penyesuaian akan terus dilakukan agar terwujud sekolah yang bermutu. Sejalan dengan harapan di atas, maka dukungan dari berbagai pihak akan terus dibutuhkan. Tanpa dukungan yang nyata tentu akan berat bagi sekolah untuk memenuhi harapan semua pihak. Oleh karena itu, kita semua berharap ada sinergi seluruh potensi stakeholders sekolah dalam mencapai tujuan yang dimaksud. Akhirnya, kita berharap masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan kurikulum tingkat satuan pendidikan SMA Negeri 11 Pangkep pada tahun ini dan pada tahun-tahun yang akan datang. 76

DAFTAR PUSTAKA Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2015. Model Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2010. Petunjuk Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Menegah Atas Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas 2010. Petunjuk Teknis Pengembangan Diri di Sekolah Menengah Atas. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan Prasarana untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 77


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook