c. BPN belum memproses perpanjangan atau pembaruan hak atas sisa pelepasan untuk Huntap Secara faktual di lapangan maupun secara administrasi, HGB-HGB baik yang masih berlaku maupun sudah berakhir haknya yang berlokasi di Tondo dan Talise belum dimanfaatkan sesuai dengan pemberian haknya dan ditetapkan sebagai Tanah Terlantar : • HGB No. 03/Talise, luas 51,4 Ha. SK No. 10/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 683/Talise, luas 3 Ha. SK No. 11/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 10/Tondo, luas 15 Ha. SK No. 12/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo • HGB No. 08/Tondo, luas ± 108,7 Ha. SK No. 13/PTT-HGB/BPN RI/ 2014 tanggal 18 September 2014, a.n. PT. Sinar Putra Murni • HGB No. 01249/Tondo, luas 2,9 Ha. SK No. 14/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 23 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo • HGB No. 09/Tondo, luas 45,6 Ha. SK No. 15/PTT-HGB/BPN RI/2014 tanggal 23 September 2014, a.n. PT. Sinar Waluyo Terkait permohonan perpanjangan yang disampaikan terhadap sisa HGB yang terletak dilokasi huntap pada kenyataannya dilapangan terdapat penguasaan pihak lain dan tidak terdapat patok-patok tanda batas bidang tanah. Pada tahun 2019 benar bahwa PT Duta Darma Bakti (PT. DDB) telah mengajukan permohonan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral atas HGB 01/Duyu dan HGB 10/Talise dalam rangka proses Pembaharuan Hak. Pada bulan April 2019 dan September 2019 Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Tugas Nomor : 1/St-19.00/IV/2019 Tangal : 15 April 2019; dan Nomor : 2/St-19.00/IV/2019 Tanggal 18 September 2019 melaksanakan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral atas permohonan tersebut akan tetapi belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat penolakan oleh masyarakat. Koordinasi dengan pemohon dan pihak-pihak terkait (Pemerintah Kota Palu dan Kantor Pertanahan Kota Palu) dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan terus dilakukan, diharapkan pada akhir tahun 2021 dapat dilakukan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral setelah dilakukan pemasangan patok-patok tanda batas di lapangan. KANWIL BPN SULTENG 90 LAPORAN TAHUNAN 2021
PT Sinar Putra Murni (PT. SPM) dan PT Sinar Waluyo (PT. SW) pada tahun 2019 juga mengajukan permohonan Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral dalam rangka proses Pembaruan Hak, dan telah ditindaklanjuti dengan koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan PT. SPM dan PT.SW, Kecamatan dan Kelurahan, yang hasilnya disepakati bahwa pengukuran akan dilaksanakan setelah Pihak Kelurahan dan Pemohon (PT. SPM dan PT< SW) melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi kepada tokoh masyarakat (Berita Acara terlampir). Berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor : 3/St-19/XI/2021; Nomor : 4/St-19/XI/2021 dan Nomor : 5/St- 19/XI/2021, Tanggal : 3 November 2021, pada tanggal 4 November 2021 Kanwil BPN Prov. Sulteng melakukan upaya pelaksanaan kegiatan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral dilokasi yang dimohon namun tidak terlaksana karena ada surat keberatan dari kuasa hukum PT. SPM dan PT. SW dilakukan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral (surat terlampir), karena pemohon mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pasal (130) terutama ayat (2) yang menyebutkan Untuk pencatatan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah tidak dilakukan pengukuran ulang, kecuali kalau dengan persetujuan pemegang hak terjadi perubahan batas bidang tanah yang bersangkutan. d. Terdapat lokasi huntap yang dikuasai oleh pihak lain Permasalahan terkait adanya tumpang tindih antara lahan Huntap Tondo I dengan PT. ARK Properti pada dasarnya akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. e. Lokasi huntap terindikasi overlapping dengan pemegang hak lain Bahwa kasus pembatalan sertipikat atas nama I Made Sukaryanta, Dkk saat ini telah kasasinya telah diputus oleh MA dan hasilnya Putusan Mahkamah Agung mengabulkan Gugatan Penggugat. Selanjutnya sedang diupayakan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penyelesaian gugatan terhadap Delita Pakaya, dkk di Kelurahan Duyu dan Kecamatan Tatanga masih menunggu putusan kasasi. Rapat Evaluasi Bersama TIM BPK Peninjauan Lapangan Bersama TIM BPK KANWIL BPN SULTENG 91 LAPORAN TAHUNAN 2021
✓ Permohonan Pelayanan Pertanahan Sebelum Tahun 2020 Di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Masih Belum Diselesaikan a. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Terkait permasalahan permohonan pelayanan HGU di Kabupaten Toli-Toli yang telah selesai proses permohonannya akan tetapi masih terkendala pada aplikasi KKP, akan kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan PUSDATIN. Terkait permohonan atas nama PT. Total Energi Nusantara (PT. TEN) dan PT. Citra Mulia Perkasa (PT.CMP) akan dilanjutkan setelah terpenuhinya kewajiban penyediaan plasma 20% dari HGU inti yang dimohon dan penetapan SK peserta Plasma oleh Pemda Kabupaten Toli-toli. Sedangkan untuk lahan yang terindikasi berada pada lokasi transmigrasi akan dilakukan proses enclave. b. Kantor Pertanahan Kota Palu Terkait dengan permasalahan tunggakan pelayanan yang berada di Kantah Kota Palu akan dilakukan upaya pemetaan masalah untuk bisa dilakukan penyelesaian sesuai dengan jenis masalah yang terjadi. Terhadap kasus-kasus permohonan yang tidak dapat dilanjutkan akan dilakukan penutupan berkas dan akan disampaikan surat pemeberitahuan kepada pemohon. Terkait permasalahan somasi yang disampaikan Pemerintah Kota Palu akan dilakukan koordinasi untuk penyelesaian terhadap permasalah tersebut bersama para pihak yaitu Pemerintah kabupaten Donggala, Pemerintah Kota Palu dan eks Pemegang HGB No. 64/Kamonji untuk dapat diperoleh solusi yang tuntas. ✓ Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Pertanahan Tahun 2020 Sampai Dengan Semester I 2021 Pada Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Dan Kantah Kota Palu Melampaui Standar Pelayanan a. Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Terkait permohonan atas nama PT. Sawindo Cemerlang telah dilakukan koordinasi pada bulan Oktober 2021 untuk segera melengkapi persyaratan pemenuhan plasma 20 % serta surat keterangan kawasan hutan dari instansi terkait b. Kantor Pertanahan Kota Palu Terkait permasalahan PT. Sari Dewi Membangun yang dimohonkan agar dihentikan proses perpanjangannya oleh Pemerintah Kota Palu akan dilakukan koordinasi untuk penyelesaian terhadap permasalah tersebut bersama para pihak yaitu Pemerintah kabupaten Donggala, Pemerintah Kota Palu dan eks Pemegang No. 64/Kamonji untuk dapat diperoleh solusi yang tuntas KANWIL BPN SULTENG 92 LAPORAN TAHUNAN 2021
✓ Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan Pada Kantah Kota Palu Tidak Sesuai Izin Lokasi a. Pemberian hak atas tanah berupa HGB merupakan hak yang diberikan berdasarkan UU Pokok Agraria. 5 Tahun 1960 yang diberikan untuk pengunaan tanah berupa bangunan baik untuk perumahan, industri maupun perkantoran lainnya. b. Ketentuan pemanfaatan ruang atau penggunaan tanah diatur tersendiri melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannnya telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah termasuk dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). c. Dengan demikian pemberian HGB ini telah sesuai sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan izin lokasi, namun untuk kesesuaian pemanfaatan ruang akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Palu yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin pembangunan. Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kota Palu Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Audit Tim BPK di Kantor Pertanahan Kab. Sigi Tim BPK melapor kepada Kakanwil BPN Prov. Sulteng Rapat Evaluasi Bersama TIM BPK Via Zoom KANWIL BPN SULTENG 93 LAPORAN TAHUNAN 2021
Desa Dombu, Sigi A. Tindak Lanjut Proses HGU PT. HIP Buol Kronologi : 1. Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral teregister dengan Nomor Berkas : 70/2021, 71/2021 dan 72/2021. 2. Penerbitan Surat Tugas Pengukuran (enclave) Nomor : 10/St-19/XII/2021 dan Nomor : 11/ST-19/XII/2021 oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 13 Desember2021, dimana masa surat tugas mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 27 Desember 2021. 3. Tanggal 13 – 14 Desember 2021 mobilisasi Petugas Ukur dari Palu menuju lokasi PT. HIP (Kabupaten Buol). 4. Tanggal 15 Desember 2021, koordinasi ke kantor Camat terkait Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. 5. Tanggal 15 – 16 Desember 2021, dengan didampingi oleh tim dari PT. HIP petugas ukur melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral. 6. Tanggal 15 Desember 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mendapat informasi adanya surat kepada POLRES Buol akan adanya aksi demontrasi /unjuk rasa pada hari Kamis, 16 Desember 2021 yang akan dilaksanakan oleh Front Rakyat Buol Bersatu (FRBB) dengan sasaran aksi Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Kantor Bupati Buol. 7. Tanggal 16 Desember2021, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Buol melalui Front Rakyat Buol Bersatu mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dengan pengawalan dari aparat keamanan Polres Buol menyampaikan orasi dan maksud mereka serta sempat menyegel Kantor Pertanahan Kabupaten Buol untuk tidak melakukan pelayanan hari ini; Aksi berlangsung sampai sore hari dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan Rapat Koordinasi Bersama antara Front Rakyat Buol Bersatu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, Camat pada lokasi kegiatan pengukuran Enclave untuk mendengarkan paparan rencana kegiatan. KANWIL BPN SULTENG 94 LAPORAN TAHUNAN 2021
8. Tanggal 17 Desember 2021, dilakukan Rapat koordinasi Kegiatan Pengukuran yang dihadiri oleh Tim Pengukuran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Front Rakyat Buol Bersatu, Camat lokasi kegiatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, dengan mediator Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol. 9. Tanggal 18 Desember 2021, seluruh Tim Pengukuran dan Pemetaan Kadastral melakukan demobilisasi dari lokasi PT. HIP menuju Palu. KANWIL BPN SULTENG 95 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Peta Informasi Situasi HGU PT. HIP Buol KANWIL BPN SULTENG 96 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Peta Situasi HGU 1 Dan 2 PT. HIP Buol KANWIL BPN SULTENG 97 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Peta Rencana Pelepasan HGU 1 Dan 2 PT. HIP Buol KANWIL BPN SULTENG 98 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Peta Rencana Permohonan Baru PT. HIP Buol KANWIL BPN SULTENG 99 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Peta Overlay Miniranch & Usulan GTRA Dengan PT. HIP Buol KANWIL BPN SULTENG 100 LAPORAN TAHUNAN 2021
B. Penyelesaian Lahan Hunian Tetap (HUNTAP) ⚫ Upaya Penyelesaian Klaim Warga : ✓ Skema Penyelesaian klaim warga/ masyarakat Tondo dan Talise sebanyak 899 Warga : 1. Tondo 2 sebanyak 47 warga (Pemegang SKPT) 2. Tondo 1 (PTUN) sebanyak 13 warga + 5 Bidang lainnya 3. Talise sebanyak 834 warga ✓ Lahan Pengganti Ex – Zero Poverty (± 35 Ha) dilaksanakan secara bertahap : 1. Tahap 1 sejumlah 199 warga terdiri atas : a. Penggarap ( 131 Penggarap dari Kelurahan Talise dan 8 Penggarap dari Kelurahan Talise Valangguni b. Pengklaim Tondo I sejumlah 13 Warga c. Pengklaim Tondo 2 sejumlah 47 warga 2. Tahap 2 sejumlah 189 warga terdiri atas : a. WTB Rumah Nelayan sejumlah 22 warga (dari Kelurahan Talise) b. Zero Property sejumlah 150 Warga (dari Kelurahan Talise) c. Masyarakat berpenghasilan sejumlah 17 warga (dari Kelurahan Talise) 3. Tahap 3 Sejumlah 300 Warga Kategori : a. 300 WTP pemagar (dari Kelurahan Talise dan Talise Valangguni) 4. Tahap 4 sejumlah 206 warga terdiri atas : a. 206 WTP Pemagar (dari Kelurahan Talise dan Talise Valangguni) ✓ Alokasi lahan pada rencana Kota Baru Tondo untuk Masyarakat Tondo 10 Ha. ⚫ Rakortas Penuntasan Penanganan Pasca Bencana Sulawesi Tengah (Via Zoom Metting) Dengan Set Wapres Pada Tanggal 2 Februari 2022, dengan hasil sebagai berikut : ✓ Penyelesaian lahan Huntap Tondo 2 dan tuntutan PT. SPM sebelum akhir Februari ✓ Perlu Koordinasi lintas K/L dan Pemda terkait tuntutan PT. SPM ✓ Pembangunan Huntap Tondo 2 (65,3 Ha) agar segera dilaksanakan apabila telah selesai permasalahan ✓ Bila relokasi ke Pombewe perlu penetapan WTB dari Tondo ke Pombewe ✓ Revisi R3P Bencana Sulteng oleh BNPB (Koordinasi oleh Menko PMK) diterapkan melalui Pergub ✓ Penyusunan rancangan Inpres penuntasan penanganan Pasca Bencana Sulteng segera di selesaikan KANWIL BPN SULTENG 101 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Rapat Percepatan Penyelesaian Rehab Rekon Yang Di Inisiasi Oleh BPKP Perwakilan Sulteng Pada Tanggal 11 Februari 2020, dengan kesimpulan sebagai berikut : ✓ Membentuk Tim Verifikasi bersama dengan melobatkan BPKP dan KPK, Pemerintah Kota Palu, Kanwil BPKP serta Stakholder terkait. ✓ Adanya kepastian Data WTB penerima Huntap. ✓ Pembangunan Huntap harus di tetapkan tanggal penyelesaianya. ✓ Segera melaksanakan Pertemuan dengan Eks HGB PT. Sinar Putra Murni / PT.Sinar Waluyo. Rapat Percepatan Penyelesaian Rehab Rekon Rapat Percepatan Penyelesaian Rehab Rekon ⚫ Pertemuan Tripartit Antara Kakanwil BPN, Walikota Palu Dan Direktur PT. SPM/ PT. SW Pada Tanggal 11 Februari 2022, dengan kesimpulan sebagai berikut : ✓ Lahan Huntap 2 seluas 65 Ha tidak akan di perpanjang / Pembaharuan HGB dan akan dilepas HGB untuk Huntap dengan tanpa persyaratan dan akan dilakukan amademen surat pelepasan hak. ✓ Pemerintah Kota Palu akan mengatur peruntukan mengelola dan menyusun perencanaan wilayah Tondo, Talise. ✓ Pemerintah Kota Palu akan melakukan kerjasama dengan PT. SPM / PT. SW terkait pengembangan Kota Satelit merupakan sebagian dari proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Rapat Percepatan Penyelesaian Rehab Rekon Rapat Percepatan Penyelesaian Rehab Rekon KANWIL BPN SULTENG 102 LAPORAN TAHUNAN 2021
C. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah - Petobo KANWIL BPN SULTENG 103 LAPORAN TAHUNAN 2021
Tanjung Karang, Kab. Donggala A. Kesimpulan Hasil Capaian Kinerja Laporan Tahunan 2021 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi terkait hal-hal sebagai berikut : • KANWIL BPN SULTENG 104 LAPORAN TAHUNAN 2021
B. Hambatan, Kendala dan Masalah NO KEGIATAN HAMBATAN SOLUSI 1 PTSL a. Rendahnya Animo Masyarakat karena tidak Dukungan Pemerintah terkait kebijakan keringanan LINTOR adanya keringanan PBB pajak b. Penlok PTSL merupakan desa lama yang banyak Melakukan koordinasi internal. K4. c. Dukungan dari Pemerintah setempat Melibatkan Pihak ke tiga dalam bentuk kontrak kerja. (Desa/Kelurahan) yang minim terkait pendataan Yuridis d. Masih banyak bidang tanah tanpa subyek. Berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Desa/Kelurahan) kepastian obyek dan subyek PTSL. a. Kurangnya koordinasi antara dinas di daerah dengan Kementerian terkait b. Terdapat perbedaan target CPCL oleh KementerianMenfasilitasi hubungan/koordinasi antara Dinas di daerah dengan Kementerian terkait dan Dinas Kelautan dan Perikanan c. Berkas permohonan CPCL belum lengkap a. Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Menambah jumlah petugas invent pada satker yang 2 REDISTRIBUSI TANAH seksi Penataan Pertanahan dan keterbatasan juru memiliki target cukup besar dengan menyesuaikan. ukur di Kantor Badan Pertanahan. b. Sulawesi Tengah pada umumnya memiliki medan Pemberdayaan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) untuk yang sulit untuk menuju ke lokasi redist . membantu pengukuran dan pemberdayaan PTT. c. Pelaksanaan kegiatan PTSL 2020 di waktu yang Pembagian waktu pelaksanaan pengukuran bidang bersamaan, menyebabkan kegiatan Lapangan tanah pada kegiatan PTSL dan redistribusi tanah oleh seperti halnya kegiatan Pengukuran belum seksi IP, H2P, dan PP pada kantor pertanahan. dilaksanakan di semua desa obyek lokasi distribusi dan terjadi keterlambatan dari jadwal d. Perubahan target bidang per desa sesuai Penlok Memindahkan target bidang yang tidak tercukupi pada satu desa ke desa lainnya. e Kurangnya kontrol petugas ukur terhadap area Memastikan terlebih dahulu pada peta kerja bahwa penegasan TOL atau lokasi yang sudah diukur area yang akan dilakukan pengukuran berada di dalam masuk ke dalam Kawasan Hutan area penegasan TOL atau berada diluar kawasan hutan PENGADAAN TANAH a Di dalam DPPT perkiraan nilai tanah dan rencana Melakukan sosialisasi perturan PP No. 19 tahun 2021 (bagi pembangunan penganggaran tidak sesuai atau tidak mendekati dan peraturan pelaksanannya. untuk kepentingan real angka UGR sehingga untuk pembayaran UGR umum) menunggu revisi anggaran PENGADAAN TANAH b Kondisi lapangan yang tergenang sehingga Menggunakan alat pengukuran, sehingga dapat Kegiatan Non PSN : menyulitkan petugas melakukan identifikasi fisik mengindentifikasi fisik dilapngan yang tergenang Pembangunan Irigasi dilapangan Salugan Kabupaten 3 Tolitoli ZNT a Pengolahan Data ZNT di Kantah yang kurang baik Melakukan supervise dan pembinaan pada kegiatan sehingga menyulitkan kegiatan pembaharuan ZNT Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kantah b SDM Seksi Pengadaan Tanah di Kantah sebagian Perlu dilakukan Pelatihan Peningkatan keterampilan besar masih dibantu seksi lain dalam pengolahan Penilai Tanah untuk SDM di Seksi Pengadaan Tanah Data ZNT pada Kantah c Jumlah Sampel pada kegiatan pembaharuan ZNT Menambah jumlah sampel pada kegiatan pembaruan sebelumnya tidak memadai Peta ZNT KANWIL BPN SULTENG 105 LAPORAN TAHUNAN 2021
NO KEGIATAN HAMBATAN SOLUSI a Penyediaan lahan untuk Huntap melalui Melakukan pertemuan dengan pemilik HGB agar mekanisme pengadaan tanah dengan UGR 0 menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan rupiah bencana dan memberikan kompensasi perpanjangan haknya apabila tanhanya masih tersisa dan sesuai dengan tatar ruang dan peraturan yang berlaku b Tidak ada penetapan jumlah warga terdampak Melakukan pertemuan Triparti, antara Pemerintah Hunian Tetap bencana (penyintas) oleh Pemerintah Kota Palu, Kota Palu, Pemilik HGB dan Kanwil BPN untuk (HUNTAP) 4 jumlahnya terus bergerak sehingga sulit membicarakan keinginan masing-masing pihak dan mengetahui berapa jumlah kebutuhan lahan untuk mencari solusi terbaik Huntap. Sementara pihak pemilik HGB mendesak untuk perpajangan/pembaharuan haknya c Adanya keinginan dari Walikota Palu di lokasi Melakukan pertemuan Triparti, antara Pemerintah Penlok untuk membangun Kota Satelit Kota Palu, Pemilik HGB dan Kanwil BPN untuk membicarakan keinginan masing-masing pihak dan mencari solusi terbaik 1. Administrasi : a. Ada NIK belum terhubung dengan DUKCAPIL b. Batas desa belum definitive c. Pelepasan Kawasan hutan belum tuntas d. Sebagian masyarakat belum memasang tanda batas 2. Teknis : a. Kekurangan sarana prasarana kantor b. SDM terbatas c. Kondisi medan yang sulit diakses d. Beberapa Kantah memerlukan revisi target 3. Koordinasi Pemda : a. SKB 3 Menteri belum ditindaklanjuti dengan Perbup b. Koordinasi pelaksaan LINTOR masih terkendala antara Dinas di daerah dengan K/L terkait c. Belum sinkron program dinas terkait dalam penanganan Reforma Agraria. 4. Sosial : a. Masyarakat merasa terbebani dalam melengkapi berkas permohonan b. Biaya persiapan sertipikasi yang masih dianggap memberatkan bagi sebagian masyarakat c. Masyarakat dengan sertipikasi akan terbebani dengan pajak KANWIL BPN SULTENG 106 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 107 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG LAMPIRAN LAPORAN TAHUNAN 2021 • DIPA 2021 • Perjanjian Kinerja • Pakta Integritas • Dokumentasi Kegiatan 2021 108
KANWIL BPN SULTENG 109 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 KANWIL BPN SULTENG 110 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 111 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 112 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 113 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 114 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 115 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 116 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 117 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 118 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 119 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 120 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 121 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 122 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 123 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 124 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 125 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 126 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 127 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Perjanjian Kinerja A. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Kondisi Awal) KANWIL BPN SULTENG 128 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 129 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 130 LAPORAN TAHUNAN 2021
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Kondisi Akhir) **(Kondisi Surat Masih Dalam Proses Di Pusat) KANWIL BPN SULTENG 131 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 132 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 133 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Pakta Integritas Para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural wajib menandatangani Pakta Integritas pada saat pelantikan. Selama tahun 2021, terjadi 2 kali pelantikan dan pengambilan sumpah PNS menjadi Pejabat Administrator, yaitu : A. Tanggal 8 Februari 2021 berdasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 31/SK-KP.02.08/I/2021 tanggal 3 Februari 2021, atas nama : 1 Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh. - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu 2 Eko Suharno, A.Ptnh., M.H. - Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah 3 Juwahir, S.SiT, M.A.P. - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah B. Tanggal 6 Agustus 2021 berdasar Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 254/SK-KP.02.08/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, atas nama : 1. Anang Indrayu, S.SiT. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah 2. Siswoyo, S.ST., M.A.P. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah 3. Nurdin, S.SiT., M.A.P. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah 4. Rahab, A.Ptnh, MA.P. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah 5. Iman Soedradjat, A.Ptnh. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 8 Februari 2021 Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 6 Agustus 2021 KANWIL BPN SULTENG 134 LAPORAN TAHUNAN 2021
A. Pakta Integritas Tanggal 8 Februari 2021 KANWIL BPN SULTENG Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 8 Februari 2021 LAPORAN TAHUNAN 2021 Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 8 Februari 2021 135
B. Pakta Integritas Tanggal 6 Agustus 2021 KANWIL BPN SULTENG 136 LAPORAN TAHUNAN 2021
Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 6 Agustus 2021 Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 6 Agustus 2021 Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 6 Agustus 2021 Pelantikan Pejabat Administrator Tanggal 6 Agustus 2021 KANWIL BPN SULTENG 137 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Dokumentasi Kegiatan Tahun 2021 • Dokumentasi Kegiatan Bulan Januari 2021 Kunjungan Bpk Dr. H. Mohammad Hidayat Lamakarate, S.I.P., M.Si. Kunjungan Bpk Dr. H. Mohammad Hidayat Lamakarate, S.I.P., M.Si. Penyerahan Sertipikat secara simbolis kepada 50 orang perwakilan Penyerahan Sertipikat secara simbolis kepada 50 orang perwakilan masyarakat dari Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala masyarakat dari Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala Survey Lokasi Eks Hgu Pt. Hasfarm Survey Lokasi Eks Hgu Pt. Hasfarm KANWIL BPN SULTENG 138 LAPORAN TAHUNAN 2021
Konsultasi Pt. Graha Sinergi Propertindo Konsultasi Pt. Graha Sinergi Propertindo Membawa Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Gempa Membawa Bantuan Untuk Korban Bencana Alam Gempa Bumi Di Sulawesi Barat Bumi Di Sulawesi Barat Rapat Persiapan Rakerda 2021 Rapat Persiapan Rakerda 2021 Penyelesaian Balik Nama Sertipikat a.n. Perorangan ke Penyelesaian Balik Nama Sertipikat a.n. Perorangan ke Nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Perhubungan Nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Perhubungan KANWIL BPN SULTENG 139 LAPORAN TAHUNAN 2021
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179