A. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap KANWIL BPN SULTENG 40 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 41 LAPORAN TAHUNAN 2021
B. Program Redistribusi Tanah ⚫ Pelaksanaan Rapat Koordianasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Di Sulawesi Tengah terdapat terdapat beberapa Sumber TORA, yakni tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, hasil perubahan tata batas kwasan hutan, tanah transmigrasi yang belum sertipikat, HGB yang telah habis masa berlakunya, review Rencana Tata Ruang Wilayah, dan 20 % pelepasan kawasan hutan. Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari beberapa tahapan yaitu tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan yang memuat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN, Serta OPD Provinsi terkait, serta pengumpulan data TORA, Integrasi Penataan Aset dan Akses, Succes Story Pilot Project Kampung Reforma Agraria serta tahapan Pelaporan akhir. Pembukaan Rapat Koordinasi GTRA 2021 Foto Bersama Wamen ATR/WAKABPN Arahan Wamen ATR/WAKABPN Mini Expo GTRA 2021 KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 42
⚫ Redistribusi Tanah KANWIL BPN SULTENG 43 LAPORAN TAHUNAN 2021
Realisasi Fisik Dan Keuangan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2021 Penyuluhan Redistribusi Tanah 2021 Penelitian Lapang Redistribusi TOL Kab. Parigi Moutong Penelitian Lapang Redistribusi TOL Kab. Sigi Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah 2021 KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 44
⚫ Pemberdayaan Masyarakat Sertipikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi, dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Dengan demikian proses penataan aset dan penataan akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. Dalam upaya merealisasikan cita-cita dimaksud, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang calon pemegang haknya sudah melaksanakan model pemberdayaan/ memperoleh akses yang difasilitasi dan didampingi oleh pemangku kepentingan terkait. Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria memiliki beberapa tahapan untuk mencapai target dan hasil sesuai dengan perencanaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, Tahapan kegiatan sebagai berikut : A. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma C. Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan Rapat Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Rapat Persiapan Penyuluhan B. Pemetaan Sosial D. Penyusunan Model Pemberdayaan Rapat Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Rapat Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 45
E. Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Pelatihan Membuat Mikro Organisme Lokal Penyaluran Saprodi Penyerahan bantuan Safety Pendampingan oleh Field Staff di Lokasi Pemberdayaan Realisasi Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun 2021 KANWIL BPN SULTENG 46 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (D-IP4T) Kegiatan Data dan Informasi P4T yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mulai dari persiapan, penyuluhan, potensi desa, data inventarisasi IP4T, sket dan topomini, kontrol kualitas, analisis data dan pelaporan akhir dilaksanakan pada tahun 2021. Luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi obyek kegiatan Data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah adalah 21.923,97 Ha dengan jumlah hasil pendataan 41.000 bidang tanah. Kegiatan D-IP4T memberikan data - data sebagai pedoman atau acuan untuk menentukan langkah - langkah dan strategi dalam membuat kebijakan untuk menunjang Reforma Agraria. Karena tanpa data - data P4T yang lengkap dan valid Kementerian ATR/BPN kesulitan dalam merencanakan arah kebijakan pertanahan selanjutnya. Kegiatan D-IP4T Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah 41.000 bidang pada Provinsi Sulawesi Tengah merupakan kegiatan yang dapat memberikan informasi tentang penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan tanah, pemanfaatan tanah, dan kondisi tanah/bangunan, serta kondisi penduduk pada Provinsi Sulawesi Tengah, Sehingga pada Tahun Anggaran selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah dapat melaksanakan kegiatan Legalisasi Aset seperti kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL), Redistribusi Tanah, maupun program - program pertanahan lainnya. Oleh karena pentingnya data-data P4T, Kementerian ATR/BPN tetap memprogramkan kegiatan D-IP4T ini setiap tahunnya, sehingga diperoleh data - data P4T di seluruh wilayah Indonesia. Penyuluhan Kabupaten Sigi Penyuluhan Kabupaten Toli toli Penyuluhan Kabupaten Sigi Penyuluhan Kabupaten Toli toli KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 47
Penyuluhan Kabupaten Toli toli Penyuluhan Kabupaten Parigi Moutong Penyuluhan Kabupaten Parigi Moutong Penyuluhan Kabupaten Parigi Moutong Realisasi Kegiatan D-IP4T Tahun 2021 KANWIL BPN SULTENG 48 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Neraca PGT Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan dalam RTRW. Neraca Penatagunaan Tanah meliputi neraca perubahan penggunaan tanah, neraca kesesuaian penggunaan tanah terhadap RTRW dan prioritas ketersediaan tanah. Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Morowali Utara tahun 2021 meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : Secara menyeluruh, total luasan perubahan penggunaan tanah yakni 159.310,53 Ha atau sekitar 18,90% dari total luasan wilayah Kabupaten Morowali Utara yang terjadi selama kurun waktu 5 tahun (2016-2021). Semak Belukar merupakan penggunaan tanah yang mengalami perubahan penggunaan terbesar yakni seluas 49.523,05 Ha, disusul Hutan seluas 49.091,83 Ha, Ladang/Tegalan seluas 42.488,80 Ha, dan yang mengalami perubahan penggunaan terkecil adalah Tambak yakni seluas 137,38 Ha. Rapat Koordinasi lintor Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Ekspose Draft NPGT di Pusat Ground Check Konsultasi Publik KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 49
⚫ Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tujuan kegiatan inventarisasi Pulau-pulau Kecil adalah tersedianya data dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) dan/atau zona/kawasan P4T serta data pendukung lainnya diwilayah Pulau-pulau kecil. Hasil Inventarisasi dilaksanakan di Pulau Milok Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan dan di Pulau Taupan Desa Kulingkinari Kabupaten Tojo Una-una potensi di Pulau Milok yaitu Kelapa, Lobster, Teripang, Nilam,Perikanan, dan Kerajinan Tangan berupa anyaman. Luas Pulau Taupan Desa Kulingkinari yaitu 72,16 Ha dengan jumlah bidang 55 bidang dengan penggunaan tanah terdiri dari Danau/Situ/Telaga, Kebun Campuran, Mangrove, Pantai Berpasir, Sekolah Dasar, dan Rumah tinggal pada perumahan jarang dengan penggunaan paling dominan kebun campuran dengan jumlah 25 Bidang dan Rumah Tinggal pada perumahan jarang dengan jumlah 23 Bidang. Luas Pulau Milok Desa Tiga Pulau yaitu 55,66 Ha dengan jumlah bidang 203 bidang dengan penggunaan tanah terdiri dari Kebun Campuran, Mangrove, Sarana dan Prasarana, Rumah Kantor pada kampung padat tidak teratur kepadatan sedang, Rumah diatas air dengan penggunaan paling dominan yaitu Kebun Campuran dengan jumlah bidang 12, rumah diatas air dengan jumlah bidang 154 Bidang. Rapat Koordinasi lintor Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Ground Check Ground Check Ekspose Akhir di Pusat KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 50
⚫ Inventarisasi Tanah Kritis Pada tahun 2021, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Tanah Kritis. Lokasi yang di inventarisasi dan dilakukan pemeriksaan lapangan terletak di Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tanah kritis, maka perhitungan tingkat ke kritisan tanah, Kondisi Kekritisan Tanah di dominasi oleh tingkat kelerengan 2% - 5% seluas 99,98 Ha dengan kedalaman efektif lebih dari 90 cm seluas 96,99 Ha, serta kondisi tanpa tutupan batuan seluas 96,99 Ha. Adapun saran-saran atau rekomendasi dari laporan kegiatan inventarisasi tanah kritis Menindaklanjuti arahan program sesuai dengan arahan pengelolaan Reklamasi, Rekayasa Teknik, dan Optimalisasi Penguasaan Tanah, dan kemudianBekas Tambang dapat di arahkan menjadi Pemukiman, kemudian Kebun Sawit tidak produktif dapat di lakukan peremajaan atau replanting. Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Inventarisasi Lapang Rapat Diseminasi Hasil Rapat Penyusunan Laporan Tanah Kritis KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 51
C. Kegiatan Pengadaan Tanah ⚫ Pengadaan Tanah Bidang Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah Tahun Anggaran 2021 menginventarisir Data Indikatif Pengadaan Tanah Tanah. Diperoleh data kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan pada tahun 2021 terdapat 32 kegiatan yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan pengadaan tanah skala kecil terdapat 28 kegiatan dan 4 kegiatan skala besar, 30 kegiatan kategori Non Program Strategis (PSN) dan 2 PSN. Kegiatan Skala Besar terdapat di : a. Kabupaten Sigi : - Irigasi Gumbasa (PSN) - Kebun Raya Sidondo (Non PSN) b. Kabupaten Banggai : Pengembangan Proyek Gas Senoro Selatan(Non PSN) c. Kabupaten Buol : Perluasan Bandara (PSN) KANWIL BPN SULTENG 52 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 53 LAPORAN TAHUNAN 2021
Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Rapat Persiapan Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah Koordinasi terkait Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 54
⚫ Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Pembuatan peta Zona Nilai Tanah di Daerah dilaksanakan secara swakelola oleh Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk Tahun Anggaran 2021, kegiatan pembuatan peta ZNT yang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 86.000 Ha skala.1:10.000 yakni di Kabupaten Morowali Utara yang dikerjakan 5 (lima) Kecamatan (54 Desa). Adapun pengumpulan datanya dilaksanakan dengan cara pengambilan data/sampel di lapangan, mengunakan metode-metode penilaian tanah. Hasil akhir yang didapatkan berupa peta zona nilai tanah (dalam bentuk zona) dengan keterangan nilai tanah permeter dalam setiap zona pada masing-masing daerah yang dihitung. Kegiatan Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Morowali Utara, melalui beberapa tahapan, antara lain : a. Persiapan e. Perhitungan dan Analisis Data b. Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah f. Pengolahan Data Spasial c. Pengumpulan Data g. Pencetakan Peta d. Entry Data Tekstual h. Pelaporan Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 55
Berikut Lokasi kegiatan Peta ZNT di Kabupaten Morowali Utara yang terletak di 5 (Lima) kecamatan : 1. Kecamatan Lembo, terdiri dari 14 Desa : Uluanso, Korobonde, Korompeeli, Korowalelo, Korowou, Wara’a, Lembobaru, Lemboroma, Mora, Tingkeao, Wawopada, Beteleme, Tinompo dan Desa Kumpi. 2. Kecamatan Lembo Raya, terdiri dari 10 Desa : Bintangor Mukti, Dolupo Karya, Lembobelala, Paawaru, Mandula, Jamor Jaya, Po’ona, Petumbea, Ronta dan Desa Pontangoa. 3. Kecamatan Petasia, terdiri dari 10 Desa : Bahontula, Kolonodale, Korololaki, Korololama, Ganda-ganda, Koromatantu, Bahoue, Gililana, Tanauge dan Desa Koya. 4. Kecamatan Petasi Barat, terdiri dari 8 Desa : Tontowea, Togo Mulyo, Mondowe, Sampalowo, Onepute, Maralee, Tadaku Jaya dan Desa Tiu. 5. Kecamatan Petasia Timur, terdiri dari 12 Desa : Bunta, Molino, Towara Pantai, Keuno, Towara, Ungkea, Molores, Tompira, Peboa, Bungintimbe, Bimor Jaya dan Desa Mohoni. Pemilihan lokasi Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Morowali Utara karena di Kabupaten ini belum pernah dilakukan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah. Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara Dokumentasi Kegiatan Peta ZNT Kab. Morowali Utara KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 56
Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021 (Desa Lembo, Lembo Raya, Petasia, Petasia Barat, Petasia Timur) KANWIL BPN SULTENG 57 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Konsolidasi Tanah Pemilihan lokasi Konsolidasi Tanah adalah berdasarkan kesesuaian tata ruang dan dukungan sektor untuk menjadi wilayah yang prioritas dan berpotensi terbangun yang diselenggarakan melalui kegiatan Perencanaan Konsolidasi Tanah. Untuk kegiatan Materi Teknis Konsolidasi Tanah (Matek KT) di Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2021 berlokasi di 2 (dua) Kabupaten/Kota; yakni Kabupaten Tojo Una-Una dan Kota Palu, akan tetapi untuk kegiatan Matek KT yang dapat dilaksanakan di Tahun 2021 adalah berlokasi di Kota Palu, sedangkan di Kabupaten Tojo Una-Una belum dapat dilaksanakan karena beberapa faktor. Kegiatan Materi Teknis Konsolidasi Tanah di Kota Palu telah dilaksanakan dengan hasil akhir dari kegiatan Perencanaan Konsolidasi tanah adalah : Rapat Pembentukan Tim Perencana Rapat Sosialisasi dengan Pemda Rapat Pelaksana Tim Koordinasi KANWIL BPN SULTENG 58 LAPORAN TAHUNAN 2021
Sosialisasi dengan Masyarakat Kegiatan Lapang Pemetaan Sosial KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 59
D. Penanganan Sengketa Pertanahan ⚫ Penanganan Sengketa Pertanahan Dasar Kegiatan Surat Aduan Nomor : 13/600.13/72.II/I/ 2021 Tanggal Surat : 14 Januari 2021 Para Pihak : PT. Sinergi Perkebunan Koordinasi dengan Kantah Kab. Morowali Utara Pengadu Nusantara Pertemuan Tim dengan Pimpinan PT. SPN Teradu : Masyarakat Desa Lee Pertemuan Tim dengan Kepala Desa Lee Obyek Sengketa : HGU Nomor 00026/2016 a.n. Galar Kasus di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Status PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) 60 Luas Letak : 1.895 Ha : Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara Pokok Masalah Klaim masyarakat Desa Lee terhadap tanah HGU PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) yang mana lokasi garapan atau kebun mereka terindikasi masuk dalam areal HGU PT. SPN. Masyarakat Desa Lee melalui Lembaga Aliansi untuk Tani Lee melakukan tindakan upaya hukum ke peradilan. Masyarakat Desa Lee menuntut agar Surat Keputusan HGU Nomor 00026/2016 tanggal 12 Juni 2009 dibatalkan seluruhnya sesuai Putusan MA Nomor: 174 K/TUN/2020 Tanggal 20 Mei 2020. Tindak Lanjut Menunggu pelaksanaan Ekspose Hasil Penelitian, Rapat Koordinasi dengan pihak terkait dan pelaksanaan Gelar Akhir. KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Penyelesaian Konflik Pertanahan Dasar Kegiatan dari Sdr. Bais, dkk. Surat Aduan : tertanggal 14 Februari 2021 Nomor Tugas : 094/ST-72.MP.01.02/II/2021 Tanggal Surat : 19 Februari 2021 Para Pihak Penelitian Lapang Penyelesaian Konflik Pertanahan Pengadu : Sdr. Bais dkk. (10 orang) terdiri dari : (1) Bais S; (6) Jusman; (2) Amir S; (7) Haldin; (3) Safrudin; (8) Udin; (4) Sulaiman B; (9) Samudin; (5) Mashun S; (10) Sofiana; Teradu : PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo Obyek Sengketa Status : Tanah garapan Bais dkk., lokasi di Penelitian Lapang Penyelesaian Konflik Pertanahan Gelar Kasus Penyelesaian Konflik Pertanahan Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Status tanah garapan adalah Hak Milik seluas 164.136 m2 (16,41 Ha) dan tanah garapan di dalam Izin Usaha Petambangan seluas 37.109 m2 (3,71 Ha). Luas : 20,12 Ha Letak : Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Pokok Masalah Gelar Kasus Penyelesaian Konflik Pertanahan Klaim dari Sdr. Bais dkk. (10 orang) terhadap lahan garapan yang berada di Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali. Lahan garapan tersebut mereka klaim sudah dikuasai sejak tahun 2009 seluas 19,5 Ha dengan menunjukkan pohon jambu mente yang berada di dalam lahan. Tanah garapan Sdr Bais dkk. tersebut telah bersertipikat Hak Milik dan berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan milik PT. Bima Cakra Perkasa Mineralondo. KANWIL BPN SULTENG 61 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Pertanahan Secara Holistik Antar Instansi/Lembaga Subyek Kasus Pelapor : Nicolaus Salama Terlapor : - Sutarman; - Nurhasan, S.H; - Nurlaila alias Ila Obyek Kasus 1. Sertipikat Hak Milik No.82/Ngatabaru tahun 1994, Surat Ukur No. 7798/1993 tanggal 8 September 1993 luas 20.000 m² atas nama Veronica Grasella Putrimaharani Dewi Fortuna Salama. 2. Surat Penyerahan No. 539/PS/2016 tanggal 30 November 2016 seluas 900 m² yang terletak di Kelurahan Petobo an. Sutarman. Pokok Masalah Tim Meninjau Lokasi Obyek Kasus Kejahatan Pertanahan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan Hak Barang Tidak Bergerak/Tanah dan Penyerobotan Hak Atas Tanah. Pelapor Sdr. Nicolaus Salama mendapati tanahnya Tim Meninjau Lokasi Obyek Kasus Kejahatan Pertanahan yang terletak di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu telah didirikan sebuah bangunan rumah panti asuhan yang ditinggali oleh Sdri. Nurlaila Alias Ila yang mengaku saudara dari Abdulah Hamid yang telah membeli tanah tersebut dari Sdr. Sutarman. Tanah tersebut sebelumnya masuk wilayah Desa Ngatabaru Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi, sekarang masuk wilayah Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu berdasar Permendagri Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melapor ke Kepolisian dengan laporan Sdr. Nicolaus Salama dengan Nomor: LP/165/V/2020/Sulteng/SKPT tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak barang tidak bergerak/tanah dan penyerobotan hak atas tanah. KANWIL BPN SULTENG 62 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Penangan Perkara Pertanahan Dasar Kegiatan : 43/G/2021/PTUN.PL Nomor Register Perkara : W4-TUN5/268/HK.06/IX/2021 Nomor Surat : 1 September 2021 Tanggal Surat Para Pihak : Lenny Johny Limbunan Penggugat : Kepala Kantor Wilayah BPN Tergugat Provinsi Sulawesi Tengah Obyek Sengketa : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Status Badan Pertanahan Nasional Provinsi Luas Letak Sulawesi Tengah Nomor: 074/SK- 72.02.03/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 00104/Birobuli Surat Ukur Nomor 571/1976 tanggal 08 Mei 1976 Luas 10.070 M2 atas nama Lenny terletak di Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu : 10.070 M2 : Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Pokok Masalah Gugatan terhadap SK Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 074/SK-72.02.03/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 00104/Birobuli Surat Ukur Nomor 571/1976 tanggal 08 Mei 1976 Luas 10.070 M2 atas nama Lenny terletak di Kelurahan Birobuli (Sekarang Birobuli Selatan) Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Tindak Lanjut 63 Pengajuan Banding oleh Penggugat Dokumentasi: KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Dasar Kegiatan : 582/ST-72.MP.03.01/IX/2021 Surat Tugas 583/ST-72.MP.03.01/IX/2021 Tanggal Surat : 17 September 2021 Subjek Hak Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Nama Pemilik Alamat : PT. Arona Teluk Tomini : Jalan Manyar Adi L/50 Surabaya Objek Penelitian Status Tanah : Tanah Hak Guna Usaha Luas : 90,45 Ha dan 145,82 Ha Peruntukan Tanah : Tambak Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Hasil Penelitian Sebagian besar luas tanah tidak sesuai peruntukan dengan penggunaan saat ini dan peruntukan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banggai. Tindak Lanjut Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Pelaksanaan Pemberitahuan dan Evaluasi Tindaklanjut. Dokumentasi: Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar Dokumentasi Penelitian Tanah Terindikasi Terlantar KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 64
KANWIL BPN SULTENG 65 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 66 LAPORAN TAHUNAN 2021
Hunian Tetap (HUNTAP), Tondo A. Pembangunan Zona Integritas ⚫ Pencanangan Zona Integritas KANWIL BPN SULTENG Penyematan PIN Zona Integritas oleh Kakanwil BPN Sulteng LAPORAN TAHUNAN 2021 67
Pencanangan ZI Pada Kanwil BPN Prov. Sulawesi Tengah Pencanangan ZI Pada Kantah Kota Palu Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Tolitoli Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Sigi Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Sigi Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Banggai Laut Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Banggai Laut Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Donggala KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 68
Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Donggala Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Poso Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Poso Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Buol Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Buol Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Morowali Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Morowali Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Morowali Utara KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 69
Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Morowali Utara Pencanangan ZI Pada Kantah Kab.Banggai Pencanangan ZI Pada Kantah Kab.Banggai Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Tojo Una-Una Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Banggai Kepulauan Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Morowali Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Parigi Moutong Pencanangan ZI Pada Kantah Kab. Parigi Moutong KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021 70
⚫ Area Perubahan Menindaklanjuti surat Nomor 12/900/1/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan pencanangan Eksternal, yaitu : 1. Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 17 Desember 2020; 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, tanggal 23 Oktober 20;20; 3. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, tanggal 17 Desember 2020 4. Kantor Pertanahan Kota Palu, tanggal 22 Desember 2020; dan 5. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli, tanggal 23 Desember 2020. B. Tim Penilai Internal (TPI) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap evidence Zona Integritas pada Satuan Kerja dimaksud, dengan nilai sebagai berikut: 1. Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong = 80,45 2. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai = 68,74 3. Kantor Pertanahan Kota Palu = 52,79 4. Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli = 48,62 C. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, dengan ini diusulkan Satuan Kerja tersebut untuk mengikuti kompetisi Pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK/WBBM tahun 2021. Pada tahun 2021 hanya dilakukan penilaian pelaksanaan pembangunan ZI di 4 Satuan Kerja yang telah melakukan pencanangan di tahun 2020, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palu, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli dan Kantor Pertanahan Kabuten Banggai. Setelah diusulkan ke Inspektorat Jenderal, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong yang mendapatkan kesempatan diverifikasi oleh Tim Penilaia Kementerian tetapi belum lolos untuk diusul ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo KANWIL BPN SULTENG 71 LAPORAN TAHUNAN 2021
` Tim Penilai Internal kanwi, BPN Provinsi Sulawesi Tengah KANWIL BPN SULTENG Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo LAPORAN TAHUNAN 2021 Pemaparan Pembangunan Zona Integritas Kantah Kab. Parimo Peningkatan Kualitas Pelayanan Kantah Kab. Parimo 72
A. 73 KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021
B. Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan ⚫ Road Map Kabupaten dan Kota Lengkap KANWIL BPN SULTENG 74 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Pelaksanaan Kerjasama KANWIL BPN SULTENG 75 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 76 LAPORAN TAHUNAN 2021
Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tingga Agama Palu Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tingga Agama Palu Penandatangan Nota Kesepahaman Oleh Kakanwil BPN Sulteng Penandatangan Nota Kesepahaman Oleh Ketua PTA Palu Pemberian Plakat Kepada Pihak BPN & PTA Palu Pemberian Plakat Kepada Pihak BPN (Kakanwil BPN Sulteng) Pemberian Plakat Kepada Pihak PT. PLN (Persero) Pelaksaan Kerjasama Dengan PT. PLN (Persero) KANWIL BPN SULTENG 77 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Inovasi Pelayanan KANWIL BPN SULTENG 78 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 79 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 80 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 81 LAPORAN TAHUNAN 2021
C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (LHP) ⚫ Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Keterangan Status : 82 • TLS : Tindak Lanjut Selesai • MDP : Masih Dalam Proses • TPB : Temuan Pemeriksaan Belum di tindaklanjut • TPTD : Temuan Pemeriksaan Tidak dapat Ditindaklanjuti KANWIL BPN SULTENG LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 83 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 84 LAPORAN TAHUNAN 2021
KANWIL BPN SULTENG 85 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ✓ Simpulan : Hasil reviu yang telah di uraikan oleh BPKP, terdapat simpulan sebagai berikut : a) Aspek Persiapan Persiapan program TORA Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan menyusun Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), telah menetapkan lokasi, dan membentuk tim pelaksana kegiatan, namun penyusunan jadwal kegiatan belum disertai dengan anggaran setiap kegiatan. b) Aspek Pendanaan Jumlah anggaran untuk kegiatan Redistribusi Tanah dalam DIPA setelah Revisi sebesar Rp. 17.126.625.000,00 dan telah terealisasi sampai dengan 16 Oktober 2021 sebesar Rp 1.912.738.000,00 atau 69,56% dari anggaran c) Aspek Pelaksanaan 1) Kegiatan penyuluhan program TORA mencapai 33.113 bidang atau 100% dari target 33.113 bidang. 2) Kegiatan inventarisasi dan identifikasi subyek obyek mencapai 30.023 bidang atau 90.67% dari target sebesar 33.113 bidang. Tidak tercapainya target kegiatan pengukuran disebabkan, yaitu dokumen kelengkapan administrasi pemohon tidak lengkap yaitu pemohon tidak melampirkan peta lokasi dan lokasi redistribusi masuk dalam kawasan hutan lindung, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan lokasi perubahan. 3) Kegiatan pengukuran dan pemetaan masing-masing mencapai 28.816 bidang atau 87,02% dari target sebesar 33.113 bidang. Tidak tercapainya target realisasi kegiatan disebabkan oleh pemohon belum membuat tanda batas atau patok pada bidang yang akan diukur dan kurang optimalnya monitoring dari Kantor Pertanahan kabupaten. 4) Kegiatan Si dang Panitia Pertimbangan Landreform telah terealisasi sebesar 17. 774 bidang atau 53,68% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian disebabkan masih menunggu jadwal Bupati di Kabupaten Morowali dan menunggu proses penelitian lapang. 5) Kegiatan Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan capaian masing- masing sebesar 11.583 bidang atau 34,98% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian disebabkan terdapat kendala dalam proses penginputan data dan terdapat NIK pada e-KTP yang tidak valid. 6) Penerbitan SK Redistribusi Tanah telah dilaksanakan dengan capaian sebesar 10.587 bidang atau 34,37% dari target sebesar 33.113 bidang. Rendahnya capaian target disebabkan target bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya belum tersedia, menunggu penyelesaian tahapan kegiatan sebelumnya. d) Aspek Pengawasan dan Pengendalian Pengawasan dan Pengendalian Redistribusi Tanah dilaksanakan oleh Direktur Landreform Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui zoom meeting KANWIL BPN SULTENG 86 LAPORAN TAHUNAN 2021
e) Aspek Regulasi Regulasi program TORA Redistribusi Tanah telah diterbitkan dengan Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. f) Aspek Pemanfaatan Pemanfaatan kegiatan redistribusi tanab sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021 belum optimal karena penyerahan sertifikat tanah baru dilakukan pada 5 (lima) kabupaten dari 13 Kabupaten/kota sebanyak 4.687 sertifikat dari total 10.587 sertifikat yang telah diterbitkan atau sebesar 30,73%. Rendahnya capaian penyerahan sertifikat disebabkan penyerahan sertifikat pada 8 (delapan) kabupaten/kota lainnya masih menunggu arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. ✓ Saran : Terhadap simpulan tersebut BPKP menyarankan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah agar : a) Segera membuat jadwal kegiatan dan anggaran per kegiatan bulan November dan Desember 2021 sehingga anggaran dapat terserap secara optimal. b) Berkoordinasi dengan Direktur Landreform Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh kepastian penyerahan sertifikat kepada masyarakat. c) Menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk: 1) Berkoordinasi dengan kepala desa untuk percepatan pemenuhan kelengkapan dokumen administrasi berupa peta lokasi, 2) Berkoordinasi dengan kepala desa untuk mendorong pemohon agar segera memasang tanda patok tanah, 3) Segera berkoordinasi dengan pihak Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia terkait hambatan dalam proses inputing data ke dalam Aplikasi, d) Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota terkait NIK yang invalid. KANWIL BPN SULTENG 87 LAPORAN TAHUNAN 2021
⚫ Pemeriksaan BPK ✓ Pengadaan Tanah Untuk Hunian Tetap Korban Likuifaksi Di Sulawesi Tengah Tidak Sesuai Ketentuan a. Pengadaan tanah untuk hunian tetap relokasi bencana dilakukan tanpa pemberian ganti rugi Dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah dalam keadaan darurat bencana saat ini baru diatur melalui : UU No. 2 tahun 2012 pasal 49 Huruf a ayat 1 dan 2 ayat 1 : Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Urnurn karena keadaan rnendesak akibat bencana alarn, perang konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit dapat langsung dilaksanakan pembangunannya setelah dilakukan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. ayat 2 : Sebelum penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak. UU No. 2 tahun 2007 pasal 32 ayat 1 dan 2 ayat 1 : Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pemerintah dapat menetapkan Daerah rawan bencana menjadi Daerah terlarang untuk Permukiman dan atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atau suatau benda sesuai peraturan per- Undang – undangan ayat 2 : Setiap Orang yang Hak Kepemilikannya dicabut atau dikurangi karena kepentingan kebencanaan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 114 yaitu : 1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas dan wabah penyakit, pembangunan untuk kepentingan umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetepan Lokasi oleh gubernur. 2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan. 3) Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 114 yaitu : 1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, perang, konflik sosial yang meluas dan wabah penyakit, pembangunan untuk kepentingan umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetepan Lokasi oleh gubernur. KANWIL BPN SULTENG 88 LAPORAN TAHUNAN 2021
2) Instansi yang memerlukan tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan. 3) Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini Terdapat kebijakan Pemerintah Pusat pada awal kejadian bencana, dari hasil pertemuan rapat di kantor Wakil Presiden Tanggal 11 April 2019 yang menugaskan Menteri ATR/BPN untuk menyiapkan dan menyediakan lahan lokasi bencana Clear dan Clean. Menteri ATR/BPN telah melakukan pertemuan dengan pemegang hak pada tanggal 11 Juli 2019 di Hotel Shangrila Jakarta dengan hasil pertemuan memutuskan bahwa Pemegang HGB/HGU setuju melepaskan sebagian haknya untuk Hunian Tetap (Huntap) tanpa pemberian ganti rugi dan bersedia melakukan pemutusan hukum dengan surat pelepasan hak dengan Kementerian ATR/BPN dan selanjutnya sisa tanah dapat diperpanjang atau dilakukan pembaharuan sesuai dengan ketentuan Tata Ruang. b. Luas dan lokasi lahan yang diserahkan BPN berbeda dengan yang dilepaskan oleh pemegang hak - Perjanjian pelepasan hak untuk lahan huntap dilakukan sebelum terjadinya perubahan luas dan letak lahan HGB yang mana HGB tersebut belum berakhir. - Luas yang disebutkan pada perjanjian tersebut merupakan luas perkiraan dari kebutuhan lahan untuk relokasi huntap. - Surat Menteri ATR/BPN Nomor : BP. 04. 01/ 1801/ X/ 2019 Tanggal 15 Oktober 2019 menyebutkan daftar HGB yang sudah berakhir masa berlakunya dan arahan untuk tidak memperpanjang HGB yang sudah berakhir dan dapat dipergunakan untuk kebutuhan huntap. - Terdapat surat permohonan kebutuhan lahan relokasi Huntap dari Kementerian PUPR Nomor : UM. 01.03.Cb/Satgas-PB/306 tanggal 29 November 2019 yang menyebutkan letak dan luas kebutuhan huntap Tondo-2 dan Tondo-3 yang berada di atas lahan Eks HGB 122/Tondo dan Eks HGB 10/Tondo. - Terdapat hasil rapat Koordinasi Satgas Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kesepakatan perubahan lokasi huntap Tondo-2 dan Tondo-3 - Mengingat status HGB sudah berakhir, maka Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok- pokok Agraria pasal 40 yang menyebutkan hapusnya HGB karena : a. Jangka waktu Haknya berakhir dan PP No. 40 Tahun 1996 (dicabut oleh PP No.18 Tahun 2021 ) Pasal 35 ayat 1 : a. HGB hapus karena berakhir jangka waktu haknya dan Pasal 36 ayat 1 : hapusnya HGB mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara. Sehingga tidak dibutuhkan dokumen pelepasan hak dari eks pemegang hak karena sudah berstatus tanah Negara, oleh karenanya dasar penyerahan lahan huntap cukup dilakukan melalui Berita Acara Penyerahan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah kepada Kementerian PUPR atau BNPB sesuai surat Menteri ATR/BPN Nomor : BP. 04. 01/1801/ X/ 2019 tanggal 15 Oktober 2019 KANWIL BPN SULTENG 89 LAPORAN TAHUNAN 2021
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179