Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore KTSP GPBLHS 2021_2022 SDN 2 SUKOREJO

KTSP GPBLHS 2021_2022 SDN 2 SUKOREJO

Published by wahyu setyoningsih, 2023-03-11 03:52:41

Description: KTSP GPBLHS 2021_2022 SDN 2 SUKOREJO

Search

Read the Text Version

KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2021/2022 PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2021

PENGESAHAN Kurikulum Sekolah Dasar Nama Sekolah : SD Negeri 2 Sukorejo Alamat : Jalan Tlangu Tengah Sukorejo Kecamatan : Sukorejo Kabupaten : Kendal Telah diteliti dan disahkan penggunaannya pada tanggal 5 bulan Juli tahun 2021 dan dinyatakan berlaku sejak Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Sekolah Dasar Negeri 2 Sukorejo Menyetujui Kendal, 5 Juli 2021 Ketua Komite Sekolah Kepala SD Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Drs. BUDIMAN, M.Pd SUKOWIYONO, S.Pd NIP. 19630528 198304 1 001 Mengesahkan a.n Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar BEJO, S.Pd Pembina NIP: 19630807 198304 1 001 ii

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SD NEGERI 2 SUKOREJO Jl. Tlangu Tengah Sukorejo  (0294)452293 Kendal 51363 KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 2 SUKOREJO KECAMATAN SUKOREJO NOMOR 895.5/192.7.10/VII/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM SEKOLAH DASAR NEGERI 2 SUKOREJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Menimbang : Sesuai dengan Peraturan Mendiknas No.24 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 bahwa Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KURIKULUM SEKOLAH DASAR YANG DIGUNAKAN DI SD NEGERI 2 SUKOREJO Pasal 1 iii

Kurikulum Sekolah Dasar ini ditetapkan dan untuk dijadikan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada tahun pelajaran 2021/2022 Pasal 2 a. Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi (SI), dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. b. Kurikulum Sekolah ini terdiri atas Buku I dan Buku II Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Sukorejo pada tanggal : 1 Juli 2021 Kepala SD Negeri 2 Sukorejo Sukowiyono, S.Pd NIP. 19630528 198304 1 001 iv

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SD NEGERI 2 SUKOREJO Jl. Tlangu Tengah Sukorejo (0294)452293 Kendal 51363 KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI 2 SUKOREJO KECAMATAN SUKOREJO Nomor: 895.5/191.7.10/VII/2021 TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Nomor : 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Nomor : 24 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK ). Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Memperhatikan : Pertimbangan dari Komite Sekolah dan masukan dari dewan guru. Menetapkan MEMUTUSKAN : Pertama : : Menugaskan guru yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini Kedua Ketiga untuk menjadi Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo dan Keempat melaporkan hasil-hasilnya kepada Kepala Sekolah; : Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pengembang Kurikulum mengacu pada peraturan dan panduan penyusunan kurikulum yang berlaku. : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. v

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mengetahui Ditetapkan di : Sukorejo Ketua Komite Sekolah Pada tanggal : 1 Juli 2021 Kepala SD Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Drs. Budiman, M.Pd Sukowiyono, S.Pd NIP. 19630528 198304 1 001 vi

Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri 2 Sukorejo Nomor : 895.5/191.7.10/VII/2021 Tanggal : 1 Juli 2021 Tentang : Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD NEGERI 2 SUKOREJO 1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2. Ketua 3. Sekretaris : Diannita Ayu Kurniasih, S.Pd.SD. 4. Bendahara 5. Anggota : Kristin Budiartini, S.Pd.SD 6. Nara Sumber : Euis Mulniawati, S.Pd.SD Mengetahui : 1. Andri Afrianto, S.Pd.Jas Ketua Komite Sekolah 2. Retno Kustiana, S.Pd.SD 3. Yayuk Widyawati, S.Pd 4. Nur Widyawati, S.Pd.SD 5. Anggoro Tri Prasetyawan, S.Pd.SD 6. Arin Irnian, S.Pd 7. Fayasiroh, S.Pd.I 8. Sa’iyatun, S.Pd.I 9. Drs. Budiman, M.Pd (Komite) : Pengawas Sekolah Ditetapkan di : Sukorejo Pada tanggal : 1 Juli 2021 Kepala SD Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Drs. Budiman, M.Pd Sukowiyono, S.Pd NIP. 19630528 198304 1 001 vii

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas perkenan- Nya. SD Negeri 2 Sukorejo telah mampu menyusun Kurikulum melalui Tim Pengembang Kurikulum sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tindak lanjut dari undang-undang tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 Pasal 1 ayat 1 yang mengamanahkan bahwa Satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian untuk selanjutnya satuan pendidikan melakukan pengembangan kurikulum sebagaimana kewenangan yang ada dengan memedomani dan berdasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan Panduan Umum Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Memperhatikan amanah yang terkandung dalam undang undang maupun peraturan yang telah diuraikan di atas maka satuan pendidikan selanjutnya menyusun kurikulum dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan dalam sekolah secara terencana, sitematis, dan koordinatif. Karena dengan melalui cara ini akan mampu mensinergikan antara rambu-rambu dalam standar isi dengan aspirasi dan potensi setempat sehingga akan menjadi kurikulum yang normatif dan efektif. Akhirnya, melalui kurikulum yang telah disusun oleh sekolah ini. Dapat dijadikan pedoman yang memungkinkan penyelenggaraan pendidikan lebih terarah, terprogram, terukur, dinamis, dan mampu menghantarkan visi sekolah. Oleh karena itu kepada semua pihak yang terkait yang telah memberikan sumbang saran yang berharga baik dari perencanaannya sampai tersusunnya kurikulum ini kami sampaikan ucapan terima kasih. Sukorejo, 12 Juli 2021 viii

DAFTAR ISI Halaman Judul ....................................................................................................... i ii Halaman Rekomendasi .......................................................................................... iii iv Halaman Pengesahan ............................................................................................. vi SK Pemberlakuan Kurikulum Sekolah ..………………………………………... ix SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah ……………………………..……… x Kata Pengantar ...................................................................................................... Daftar Isi ............................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .............................................................................. B. Landasan Penyusunan Kurikulum .................................................... 1 C. Tujuan Pengembangan Kuriulum ....................................................... 3 D. Prinsip Pengembangan Kurikulum ..................................................... 6 E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum ...................................... 7 9 BAB II TUJUAN A. Tujuan Pendidikan ............................................................................. 13 B. Visi Sekolah ....................................................................................... 13 C. Misi Sekolah........................ .............................................................. 13 D. Tujuan Sekolah ........................ ......................................................... 14 E. Branding Sekolah ………………………………………………….. 15 F. Motto Sekolah ................................................................................... 15 G. Model Layanan Pendidikan .............................................................. 15 BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM A. Struktur dan Muatan Kurikulum……………………......................... 17 B. Muatan Lokal ....... ............................................................................. 21 C. Pengembangan Diri ............................................................................ 23 D. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa ................. 28 E. Beban Belajar .................................................................................... 29 F. Ketuntasan Belajar ............................................................................ 30 G. Kenaikan Kelas dan Kelulusan .......................................................... 32 H. Pendidikan Kecakapan Hidup ........................................................... 33 I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global ........................ 33 BAB IV KALENDER PENDIDIKAN A. Minggu Efektif ................................................................................. 35 B. Jam Efektif ........ ................................................................................ 36 C. Hari Libur .......................................................................................... 36 D. Penetapan Kalender Pendidikan .......................................................... 37 E. Kegiatan Sekolah ................................................................................ 37 BAB V PENUTUP................................................................................................. 45 ix

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sekolah Dasar merupakan jenjang pendidikan di tingkat dasar yang memberikan layanan di bidang Pendidikan bagi peserta didik untuk membangun masa depannya. Oleh karena itu Sekolah Dasar selaku lembaga pendidikan perlu menyiapkan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter sesuai amanat yang tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan demi kebijakan di bidang pendidikan yang diluncurkan oleh pemerintah menjadi bagian dari dinamikan pembaharuan dan inovasi pendidikan yang diselaraskan dengan kemajuan bangsa. Salah satu di antaranya adalah kebijakan tentang perubahan kurikulum. Perubahan kurikulum adalah upaya pemerintah dalam rangka menjawab tantangan global dari keadaan dunia. Untuk itulah pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah, harus segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik tersebut. Secara khusus untuk dimengerti bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, kompetensi lulusan dan peserta didik. Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan di institusi ini. Secara operasional kurikulum SD ini merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi dengan kebutuhan pengembangan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan 1

potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan datang, dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan global serta disesuaikan dengan tuntutan maupunstrategi manajemen berbasis sekolah. Pengembangan Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo pada tahun pelajaran 2021/2022 ini merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum 2013 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu serta mengacu pada kurikulum yang dikembangkan pada tingkat nasional dan daerah. Sejalan dengan kebijakan tersebut selanjutnya SD Negeri 2 Sukorejo pada tahun pelajaran 2021/2022 menerapkan muatan kurikulum yang disusun secara terpadu. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyiapan layanan kepada setiap jenjang kelas yang merujuk pada kebijakan pemerintah. Sementara itu yang berkaitan dengan implementasi kurikulum diterapkan sesuai dengan mekanisme dan tata kelola sesuai versi kurikulum 2013. Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo mengembangkan Kurikulum dengan melihat beberapa analisis konteks yang berkenaan dengan tantangan internal maupun eksternal. Tantangan internal yang berkaitan dengan Tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan. Sedangkan tantangan eksternal yang berkaitan dengan Globalisasi : WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA, masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan dan budaya, pengaruh dan imbas teknosains, mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan. Atas dasar hal-hal tersebut Tim Pengembang Kurikulum menyusun kurikulum sekolah secara proposional untuk dijadikan pedoman dan arah penyelenggaraan pendidikan secara formal. Secara geografis SD Negeri 2 Sukorejo yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal merupakan sekolah penyelenggara pendidikan umum dan inklusi yang memiliki keberagaman keadaan siswa dan orang tuanya baik dari segi tingkat ekonomi, dan pendidikan, sehingga membutuhkan layanan yang beragam pula. Keberagaman ini kami anggap sebagai modal dan tantangan agar cita-cita yang kami tuangkan dalam visi sekolah dapat terwujud dengan berkomitmen untuk membimbing siswa agar menjadi insan yang berbudi 2

pekerti dan unggul dalam prestasi. Berdasarkan situasi dan kondisi tersebut langkah yang diambil untuk diwujudkan adalah dengan melakukan pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan dengan memanfaatkan sarana yang ada serta segala potensi yang dimiliki. Mengingat kurikulum pada SD Negeri 2 Sukorejo ini merupakan kurikulum pendidikan dasar yang disusun dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang berbasis sekolah. Dalam perannya di samping sebagai pusat pendidikan, satuan pendidikan juga merupakan pusat pengembangan budaya dan karakter bangsa. Oleh karena itu, kurikulum juga mengembangkan nilai- nilai budaya dan karakter bangsa sebagai satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di sekolah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai budaya dan karakter bangsa tersebut terintegrasi dalam seluruh kegiatan pendidikan sebagai budaya sekolah. Adanya kurikulum ini selanjutnya dijadikan acuan bagi sekolah sebagai pedoman dan arah bagi pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya melalui Kurikulum ini, SD Negeri 2 Sukorejo berkomitmen untuk dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah. B. Landasan Penyusunan Kurikulum a. Landasan Filosofis Filosofis pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, Aspek Filosofis nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Sekolah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai itulah yang kami dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah ini. 3

b. Landasan Yuridis RPJMN 2010 – 2014 SEKTOR PENDIDIKAN  Perubahan Metodologi Pembelajaran Aspek  Penataan Kurikulum Yuridis INPRES No. 1 TAHUN 2010  Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional : Penyempurnaan Kurikulum dan Metode Pembelajaran Aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa. Landasan yuridis dalam penyusunan Kuriulum SD Negeri 2 Sukorejo, adalah: 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD / MI ); 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4

8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah; 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81 a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; 16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa; 17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah; 18 Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/15322 tanggal 13 Juni 2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah. 5

19 Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) 20 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalm Kondisi Khusus 21 Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus. 22 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal 23 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Nomor 420/1136/2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022 c. Landasan Konseptual  Relevansi  Model Kurikulum berbasis kompetensi  Kurikulum lebih dari sekedar dokumen  Proses pembelajaran, Aktifitas belajar, Output Aspek Konseptual belajar, Outcome belajar  Penilaian Kesesuaian teknik penilaian dengan kompetensi Penjenjangan penilaian C Tujuan Pengembangan Kurikulum Tujuan penyusunan dan pengembangan Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo antara lain sebagai berikut. 1. Sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman bagi sekolah dalam 6

menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sehingga siswa memiliki kesempatan belajar untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh siswa untuk dapat menguasai kompetensi-kompetensi yang ada pada seluruh mata pelajaran melalui pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. 2. Sebagai dokumen tertulis yang dapat dijadikan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan kompetensi siswa sesuai dengan potensi daerah dan sumber daya yang dimiliki. 3. Sebagai acuan belajar siswa dalam menerapkan ajaran agama berdasarkan keimanan dan ketakwaan, mengembangkan diri berdasarkan ilmu dan pengalaman yang diperoleh, dan hidup rukun berdasarkan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. 4. Sebagai acuan bagi sekolah dalam membangun dan mengembangkan budaya dan karakter bangsa dalam kegiatan sekolah. 5. Sebagai acuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan potensi sekolah dan sumber daya yang dimiliki. D. Prinsip Pengembangan Kurikulum Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah sehubungan dengan adanya program pendidikan inklusi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD Negeri 2 Sukorejo. Adapun prinsip-prinsip yang digunakan dalam mengembangkan kurikulum di SD Negeri 2 Sukorejo antara lain sebagai berikut : a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. 7

Dengan mengembangkan kurikulum di SD Negeri 2 Sukorejo secara mandiri yang tetap berpedoman pada Pedoman Penyusunan kurikulum diharapkan seluruh kompetensi siswa akan berkembang secara maksimal. b. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. e. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan. f. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan 8

tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). E. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Kurikulum disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. 2. Kebutuhan Kompetensi Masa Depan Kemampuan-kemampuan yang harus dikuasai generasi yang hidup di masa depan tidak lagi menitikberatkan pada penguasaan materi dan berpikir rutin, karena kedua kemampuan itu telah dilakukan oleh komputer. Kemampuan- kemampuan yang perlu dikuasai generasi masa depan meliputi kemampuan berkomunikasi, kreatif, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggungjawab, toleran, hidup dalam masyarakat yang mengglobal, serta memiliki minat luas dalam kehidupan, kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini. 3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabatmanusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan 9

memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik. 4. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi. 6. Tuntutan dunia kerja Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 8. Agama Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia. 10

9. Dinamika perkembangan global Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain. 10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI. 11. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain. 12. Kesetaraan Gender Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender. 13. Karakteristik satuan pendidikan Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. 14. Peduli Lingkungan Kurikulum dikembangkan dengan mengintegrasikan nilai-nilai peduli lingkungan yang diterapkan dalam kegiatan sekolah. 11

BAB II TUJUAN SEKOLAH DASAR A. Tujuan Pendidikan Dasar Mengacu kepada tujuan umum pendidikan, tujuan pendidikan di Sekolah Dasar adalah: - Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah; - Menjadikan kurikulum lebih sesuai dengan kebutuhan setempat; - Menciptakan suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan, dan mengembangkan kreativitas anak. - Menciptakan pembelajaran yang efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Sejalan dengan tujuan pendidikan dasar tersebut, maka SD Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah yang menjadi arah pengembangan dan sumber semangat dalam menyelenggarakan pendidikan dasar di institusi ini. B Visi Sekolah Visi SD Negeri 2 Sukorejo: ” Terwujudnya Insan Beriman dan Bertaqwa, Berdisiplin Tinggi, Beprestasi Tak Terkecuali, serta Berbudaya Lingkungan”. C Misi SD Negeri 2 Sukorejo Untuk dapat mencapai visi yang telah dijabarkan dalam beberapa indikator sekolah menentukan misi sebagai berikut : 1. Melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan budi pekerti secara rutin 2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal sesuai potensi yang mereka miliki; 3. Mendorong serta membantu setiap siswa untuk mengenali kemampuan kesenian sehingga dapat dikembangkan secara optimal melalui kegiatan ekstra kurikuler di sekolah; 4. Menyediakan wahana pembinaan dan penyelenggaraan pembinaan olahraga dan keterampilan secara berencana dan berkesinambungan; 12

5. Membudayakan 6 Tertib : Tertib berpakaian, Tertib waktu, Tertib kerja, Tertib Administrasi, Tertib Keuangan, Tertib moral 6. Melaksanakan kegiatan sekolah yang berbudaya lingkungan dengan pengotimalan asset lingkungan sekolah dan pengolahan barang bekas D. Tujuan Sekolah Tujuan sekolah yang ingin dicapai oleh SD Negeri 2 Sukorejo adalah mempersiapkan generasi beriman dan bertaqwa, yang memiliki sifat berdisiplin tinggi dan selalu berupaya mencapai kemampuan yang terbaik sehingga memiliki keterampilan, kecakapan hidup, percaya diri berguna bagi nusa bangsa dan agama, serta peduli lingkungan. Sedangkan tujuan sekolah yang ingin dicapai selama 4 (empat) tahun mendatang adalah : 1 Memiliki siswa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2 Meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan berperilaku baik sebagai perwujudan dari nilai karakter bangsa. 3 Mencapai kelulusan 100% dalam setiap tahunnya dan seluruh lulusan dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi . 4 Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi; 5 Meningkatkan kemampuan baca , tulis dan hitung pada siswa kelas I , II dan III. 6 Memiliki lingkungan sekolah yang tertata rapi, bersih, asri, dan indah. 7 Memiliki suasana sekolah yang kondusif, aman dan tercipta kepedulian sosial yang tinggi terhadap sesama warga sekolah. 8 Memiliki gedung sekolah yang representatif dan terawat dengan baik sehingga mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. 9 Berkurangnya sampah plastik bekas di sekolah 10 Tercukupinya oksigen di lingkungan sekolah melalui program penghijauan sekolah dengan menanam hidroponik dan menanam secara vertikal 11. Terciptanya sekolah yang ramah lingkungan karena Warga sekolah dam masyarakat sudah memiliki kepedulian dengan lingkungan hidup 12. Meningkatnya kesadaran warga sekolah dan masyarakat untukberperan aktif dalam menciptakan sekolah yang berbudaya lingkungan 13

E. BRANDING SEKOLAH SD 2 BERMARTABAT BERPRESTASI, MANDIRI, AMANAH, RELIGIUS, TANGGUH, HEBAT Berprestasi : Usaha yang telah dikerjakan sesuai kemampuan, Intelektual, emosional dan spiritual dengan hasil yang memuaskan Mandiri : Melalui proses pendidikan diharapkan peserta didik dapat berdiri sendiri / tidak tergantung kepada orang lain Amanah : Jujur dan dapat dipercaya Religius : Sikap dan perilaku yang taat, patuh dalam menjalankan agama bersikap toleran dengan agama lain Tangguh : Kuat, andal, sukar dikalahkan Hebat : Terlampau, amat sangat (dahsyat, kuat, seru, bagus). F. MOTTO 1. Datang bersama adalah suatu permulaan. Tetap bersama adalah suatu kemajuan. Bekerja bersama adalah kesuksesan. Sukses bersama merupakan kebahagiaan. Berbudaya lingkungan untuk kenyamanan belajar. 2. Barang siapa yang sungguh-sungguh akan menuai hasil, barang siapa yang malas akan memperoleh penyesalan. G. MODEL LAYANAN PENDIDIKAN SD Negeri 2 Sukorejo merupakan salah satu sekolah yang melayani : 1. Kelas Layanan Reguler Anak-anak yang mempunyai kemampuan rata-rata dilayani di kelas regular sesuai dengan kemampuannya dan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013 dengan pengayaan (enrichment) dan remedial teaching. 2. Layanan Kelas Inklusi/ Program Khusus Anak-anak berkebutuhan khusus secara inklusif (ABK) menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013 yang dimodifikasi pelayanannya secara khusus dengan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. 14

Tujuan program khusus ini adalah memberikan layanan pendidikan yang lebih bersifat kompensatif. Artinya program ini memberikan untuk mengurangi dampak negatif langsung sebagai akibat kelainannya serta mengompensasikan potensi lain guna menutup kekurangan yang ada pada peserta didik dengan kebutuhan khusus. MATERI DESKRIPSI NO JENIS ABK KHUSUS 1 Tunagrahita Bina diri Untuk mengembangkan kemampuan anak tunagrahita, baik segi fisik, psikis, emosi dan sosialnya, agar anak mampu menolong dirinya, dapat melakukan keterampilan hidup sehari-hari, dapat hidup bermasyarakat tanpa banyak bantuan orang lain. Pendek kata melalui binadiri keterampilan hidup sehari-hari diharapkan bermanfaat dalam membina anak dalam mengembangkan daya motoris, sensoris maupun sensomotorisnya. 2 Hiperaktif Pemusatan Untuk mengembangkan anak tersebut perhatian diberi aktifitas 3 Gangguan Mengulang- Memberikan layanan dengan pendengaran ulang mengulang-ulang pembicaraan sampai pembicaraan anak tersebut benar-benar mengerti yang dibicarakan 4 Slow learner Remedial Memberikan layanan dan mengulang Teaching materi yang disampaikan sampai anak memahami secara cermat. 15

BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM Menyikapi adanya kebijakan baru di bidang pendidikan, maka langkah yang ditempuh SD Negeri 2 Sukorejo antara lain memberlakukan kebijakan sekolah dengan menerapkan struktur dan muatan kurikulum 2013, dengan pengelompokan sebagai berikut : A. Struktur dan Muatan kurikulum Struktur dan Muatan Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di SD Negeri 2 Sukorejo Korwilcambiddik Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal menggunakan pedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah, yang terdiri dari : 1. Kompetensi Inti Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut: 1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual; 2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial; 3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan 4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan. Rumusan Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah sebagai berikut : KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KELAS I KELAS II KELAS III 1. Menerima dan menjalankan 1. Menerima dan menjalankan 1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya ajaran agama yang dianutnya ajaran agama yang dianutnya 2. Memiliki perilaku jujur, 2. Menunjukkan perilaku jujur, 2. Menunjukkan perilaku jujur, disi disiplin, tanggung jawab, santun, disi plin, tanggung jawab, plin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam santun, peduli, dan percaya diri peduli, dan percaya diri da lam berinteraksi dengan keluarga, dalam berinteraksi dengan berinteraksi dengan keluar ga, teman, dan guru keluarga, teman, dan guru teman, guru dan tetangganya 16

3. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan faktual faktual dengan cara mengamati faktual dengan cara mengamati dengan cara mengamati [mendengar, melihat, memba ca] [mendengar, melihat, memba ca] [mendengar, melihat, memba ca] dan menanya berdasarkan rasa dan menanya berdasarkan rasa dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, ingin tahu tentang dirinya, ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk ciptaan Tuhan dan makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda kegiatannya, dan benda-benda kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di yang dijumpainya di rumah dan yang dijumpainya di rumah dan di sekolah di sekolah sekolah 4. Menyajikan pengetahuan 4. Menyajikan pengetahuan 4. Menyajikan pengetahuan faktual faktual dalam bahasa yang jelas faktual dalam bahasa yang jelas dalam bahasa yang je las, dan logis, dalam karya yang dan logis, dalam karya yang sistematis dan logis, dalam karya estetis, dalam gerakan yang estetis, dalam gerakan yang yang estetis, dalam gerak an yang mencerminkan anak sehat, dan mencerminkan anak sehat, dan mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang dalam tindakan yang dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak mencerminkan perilaku anak mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia beriman dan berakhlak mulia beriman dan berakhlak mulia Adapun Kompetensi Inti untuk kelas IV, V dan VI adalah sebagai berikut : KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INTI KELAS IV KELAS V KELAS VI 1. Menerima, menjalankan, 1. Menerima, menjalankan, 1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran dan menghargai ajaran agama dan menghargai ajaran agama agama yang dianutnya yang dianutnya. yang dianutnya. 1. Menunjukkan perilaku jujur, 2.Menunjukkan perilaku jujur, 2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, disiplin, tanggung jawab, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya santun, peduli, dan percaya diri santun, peduli, dan percaya diri diri dalam berinteraksi dalam berinteraksi dengan dalam berinteraksi dengan dengan keluarga, teman, keluarga, teman, guru, dan keluarga, teman, guru, dan guru, dan tetangganya tetangganya serta cinta tanah tetangganya serta cinta tanah air. air. 2. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan 3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara faktual dan konseptual dengan faktual dan konseptual dengan mengamati dan menanya cara mengamati, menanya dan cara mengamati, menanya dan berdasarkan rasa ingin tahu mencoba berdasarkan rasa mencoba berdasarkan rasa tentang dirinya, makhluk ingin tentang dirinya, makhluk ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan ciptaan Tuhan dan ciptaan ciptaan Tuhan dan ciptaan kegiatannya, dan benda- Tuhan dan kegiatannya, dan Tuhan dan kegiatannya, dan benda yang dijumpainya di benda-benda yang benda-benda yang 17

rumah, di sekolah dan tempat dijumpainya di rumah, sekolah dijumpainya di rumah, sekolah bermain dan tempat bermain dan tempat bermain 3. Menyajikan pengetahuan 4. Menyajikan pengetahuan 4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang faktual dan konseptual dalam faktual dan konseptual dalam jelas, sistematis dan logis, bahasa yang jelas, sistematis, bahasa yang jelas, sistematis, dalam karya yang estetis, logis dan kritis, dalam karya logis dan kritis, dalam karya dalam gerakan yang yang estetis, dalam gerakan yang estetis, dalam gerakan mencerminkan anak sehat, yang mencerminkan anak yang mencerminkan anak dan dalam tindakan yang sehat, dan dalam tindakan yang sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak mencerminkan perilaku anak mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia beriman dan berakhlak mulia beriman dan berakhlak mulia 2. Mata pelajaran Berdasarkan kompetensi inti disusun mata pelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan alokasi waktu untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tabel berikut. Tabel 3: Mata pelajaran Sekolah Dasar Negeri 2 Sukorejo MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU Kelompok A 1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti I II III IV V VI 4 4 444 4 2. Pendidikan Pancasila dan 5 5 655 5 Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7 4. Matematika 5 6 666 6 5. Ilmu Pengetahuan Alam - - -333 6. Ilmu Pengetahuan Sosial - - -333 Kelompok B 4 4 444 4 1. Seni Budaya dan Prakarya 2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan 4 4 4444 Kesehatan Kelompok C 1. Bahasa Jawa 2 2 222 2 Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 32 32 34 36 38 38 18

Keterangan:  Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat muatan lokal Bahasa Daerah.  Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah antara lain Pramuka (Wajib), Drumband, Taekwondo, Rebana, Peduli Lingkungan, Seni Musik dan Tari.  Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), drumband, seni musik dan tari dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.  Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.  Bahasa Daerah yaitu Bahasa Jawa sebagai muatan lokal diajarkan diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Pembelajaran dilaksanakan dengan berpedoman pada Kurikulum Daerah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.  Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.  Pembelajaran Tematik-Terpadu.  Pada pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, pelaksanaan pembelajaran mengacu pada kompetensi dasar yang termuat pada kurikulum 2013 pada masa kondisi khusus. 19

B Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan/atau terlalu banyak, sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan lebih dari satu mata pelajaran muatan lokal. Pembelajaran Muatan Lokal di SD Negeri 2 Sukorejo meliputi 1 mata pelajaran yaitu Bahasa Jawa. Seiring dengan dinamika zaman yang terus bergerak menuju arus globalisasi, keberadaan Bahasa dan Sastra Jawa dikhawatirkan akan tergerus oleh nilai-nilai global. Oleh karena itu, SD Negeri 2 Sukorejo menganggap penting adanya upaya pelestarian dan pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa, sehingga peserta didik dapat mengapresiasi, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai Bahasa dan Sastra Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan hal tersebut, maka SD Negeri 2 Sukorejo pada tahun pelajaran 2021/2022 menempatkan Bahasa Jawa sebagai mata pelajaran Muatan Lokal wajib bagi siswa kelas I s.d. VI dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu yang merupakan alokasi waktu tambahan dari struktur yang ada. Selain itu, pembelajaran Bahasa Jawa merupakan salah satu upaya penanaman nilai karakter bangsa yang berupa nilai peduli, cinta tanah air dan tanggung jawab. Mata pelajaran Bahasa Jawa bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :  Mengembangkan kemampuan dan ketrampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Jawa  Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Jawa  Memupuk tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya daerah sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional 20

Adapun ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Jawa mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai berikut. • Mendengarkan • Berbicara • Membaca • Menulis Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) muatan lokal ini dikembangkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di daerah dari segi pegucapan dan kebiasaan berbahasa. C. Pengembangan diri Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Bentuk kegiatan Pengembangan diri terdiri atas 2 (dua), yaitu terprogram dan tidak terprogram. 1. Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut ini. Kegiatan Pelaksanaan Layanan dan kegiatan  Individual pendukung konseling  Kelompok: tatap muka guru BP masuk ke kelas Ekstrakurikuler  Kepramukaan,  Drumband  Olahraga (Taekwondo)  Seni Rebana dan Musik  Seni Lukis dan Kaligrafi  Peduli Lingkungan 21

Kegiatan ekstra kurikuler dilaksanakan diluar jam pembelajaran dan dibina oleh guru, pelatih, praktisi yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka. Adapun jadwal pelaksanaan ekstrakurikuler di SD Negeri 2 Sukorejo pada tahu pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut. NO HARI JENIS EKSTRA PEMBINA PENANGGUNG JAWAB 1 Jumat Pramuka Andri Afrianto Cristin Budiartini Sukowiyono, S.Pd 2 Rabu Taekwondo Anggoro Tri. P Sukowiyono, S.Pd 3 Senin Seni Musik Nur Widyawati Sukowiyono, S.Pd 4 Kamis Seni Tari Andri Afrianto Sukowiyono, S.Pd 5 Selasa Drumband Anggoro Tri P Sukowiyono, S.Pd Euis Mulniawati Sukowiyono, S.Pd 6 Sabtu Rebana Andri Afrianto Sukowiyono, S.Pd 7 Sabtu Peduli Lingkungan Tri Miyanti Sukowiyono, S.Pd Fayasiroh, S.Pd.1 Sukowiyono, S.Pd Diannita Ayu K Sukowiyono, S.Pd Sukowiyono, S.Pd Kegiatan pengembangan diri terprogram/ekstra kurikuler wajib diberikan mulai kelas I s.d VI (pramuka)dan peserta ekstra kurikuler lainnya menyesuaikan sesuai bakat dan minat anak dialokasikan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 35 menit). 2. Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut. Kegiatan Contoh Rutin, yaitu kegiatan  Piket kelas yang dilakukan  Ibadah terjadwal  Berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran  Bakti sosial Spontan, adalah  Memberi dan menjawab salam kegiatan tidak  Meminta maaf 22

Kegiatan Contoh terjadwal dalam  Berterima kasih kejadian khusus  Mengunjungi orang yang sakit  Membuang sampah pada tempatnya  Menolong orang yang sedang dalam kesusahan  Melerai pertengkaran Keteladanan, adalah  Performa guru kegiatan dalam bentuk  Mengambil sampah yang berserakan perilaku sehari-hari  Cara berbicara yang sopan  Mengucapkan terima kasih  Meminta maaf  Menghargai pendapat orang lain  Memberikan kesempatan terhadap pendapat yang berbeda  Mendahulukan kesempatan kepada orang tua  Penugasan peserta didik secara bergilir  Menaati tata tertib (disiplin, taat waktu, taat pada peraturan)  Memberi salam ketika bertemu  Berpakaian rapi dan bersih  Menepati janji  Memberikan penghargaan kepada orang yang berprestasi  Berperilaku santun  Pengendalian diri yang baik  Memuji pada orang yang jujur  Mengakui kebenaran orang lain  Mengakui kesalahan diri sendiri  Berani mengambil keputusan  Berani berkata benar  Melindungi kaum yang lemah  Membantu kaum yang fakir  Sabar mendengarkan orang lain  Mengunjungi teman yang sakit 23

Kegiatan Contoh  Membela kehormatan bangsa  Mengembalikan barang yang bukan miliknya  Antri  Mendamaikan Jenis Pengembangan Diri dan nilai karakter bangsa yang ditetapkan di SD Negeri 2 Sukorejo adalah sebagai berikut ini. Jenis Pengembangan Nilai-nilai yang Strategi Diri ditanamkan A. Bimbingan  Kemandirian  Pembentukan karakter Konseling (BK)  Percaya diri atau kepribadian  Kerja sama  Pemberian motivasi  Demokratis  Bimbingan karier  Peduli sosial  Komunikatif  Jujur B. Kegiatan  Demokratis  Latihan terprogram Ekstrakurikuler:  Disiplin (kepemimpinan, 1. Kepramukaan  Kerja sama berorganisasi)  Rasa Kebangsaan  Toleransi  Peduli sosial dan lingkungan  Cinta damai  Kerja keras 2. Drumband  Toleransi  Latihan terprogram  Disiplin  Lomba dan Festival  Komunikatif  KarnavalPeringatan HUT RI dan event lainnya 3. Olahraga  Sportifitas  Melalui latihan rutin  Menghargai prestasi (antara lain: bola voli,  Kerja keras 24

Jenis Pengembangan Nilai-nilai yang Strategi Diri ditanamkan basket, tenis meja, 4. Seni Rebana  Cinta damai badminton, bridge)  Disiplin  Perlombaan olah raga 5. Seni Lukis dan  Jujur  Latihan rutin Kaligrafi  Disiplin  Berkompetisi internal  Jujur dan eksternal 6. Seni Musik  Peduli budaya  Pagelaran seni  Peduli sosial 7. Peduli  Cinta tanah air  Latihan rutin Lingkungan  Rasa ingin tahu  Berkompetisi  Disiplin  Jujur internal dan  Pantang menyerah eksternal  Disiplin  Latihan rutin  Jujur  Berkompetisi internal  Peduli budaya dan eksternal  Peduli sosial  Pagelaran seni  Cinta tanah air  Semangat  Latihan rutin  Berkompetisi internal kebangsaan  Peduli lingkungan maupun eksternal  Peduli sosial  Pameran  Cinta tanah air  Gerakan Tumbler  Kewirausahaan  Memilah sampah D. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa Pada prinsipnya, pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak dimasukkan sebagai pokok bahasan tetapi terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah. Guru dan sekolah perlu mengintegrasikan nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa ke dalam Kurikulum, silabus dan RPP yang sudah ada. Indikator 25

nilai-nilai budaya dan karakter bangsa ada dua jenis yaitu (1) indikator sekolah dan kelas, dan (2) indikator untuk mata pelajaran. Indikator sekolah dan kelas adalah penanda yang digunakan oleh kepala sekolah, guru dan personalia sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sekolah sebagai lembaga pelaksana pendidikan budaya dan karakter bangsa. Indikator ini berkenaan juga dengan kegiatan sekolah yang diprogramkan dan kegiatan sekolah sehari-hari (rutin). Indikator mata pelajaran menggambarkan perilaku afektif seorang peserta didik berkenaan dengan mata pelajaran tertentu. Perilaku yang dikembangkan dalam indikator pendidikan budaya dan karakter bangsa bersifat progresif, artinya, perilaku tersebut berkembang semakin komplek antara satu jenjang kelas dengan jenjang kelas di atasnya, bahkan dalam jenjang kelas yang sama. Guru memiliki kebebasan dalam menentukan berapa lama suatu perilaku harus dikembangkan sebelum ditingkatkan ke perilaku yang lebih kompleks. Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa menggunakan pendekatan proses belajar aktif dan berpusat pada anak, dilakukan melalui berbagai kegiatan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Di kelas pembelajaran ini dikembangkan melalui kegiatan belajar yang biasa dilakukan guru dengan cara integrasi. Di sekolah dikembangkan dengan upaya pengkondisian (habituasi) atau perencanaan sejak awal tahun pelajaran, dan dimasukkan ke Kalender Akademik. Pembelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan sehari-hari sebagai bagian dari budaya sekolah sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk memunculkan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Di masyarakat dikembangkan melalui kegiatan intra kurikuler dengan melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang menumbuhkan rasa cinta tanah air dan melakukan pengabdian masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial. Adapun penilaian dilakukan secara terus menerus oleh guru dengan mengacu pada indikator pencapaian nilai-nilai budaya dan karakter, melalui pengamatan guru ketika seorang peserta didik melakukan suatu tindakan di sekolah, model anecdotal record (catatan yang dibuat guru ketika melihat adanya perilaku yang berkenaan dengan nilai yang dikembangkan), maupun memberikan tugas yang 26

berisikan suatu persoalan atau kejadian yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menunjukkan nilai yang dimilikinya. Dari hasil pengamatan, catatan anekdotal, tugas, laporan, dan sebagainya guru dapat memberikan kesimpulannya/pertimbangan yang dinyatakan dalam pernyataan kualitatif sebagai berikut ini: BT : Belum Terlihat (apabila peserta didik belum memperlihatkan tanda- tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator). MT : Mulai Terlihat (apabila peserta didik sudah mulai memperlihatkan adanya tanda-tanda awal perilaku yang dinyatakan dalam indikator tetapi belum konsisten) MB : Mulai Berkembang (apabila peserta didik sudah memperlihatkan berbagai tanda perilaku yang dinyatakan dalam indikator dan mulai konsisten) MK : Membudaya (apabila peserta didik terus menerus memperlihatkan perilaku yang dinyatakan dalam indikator secara konsisten) E Beban Belajar Beban belajar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. 1. Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 32 jam pembelajaran. b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran. c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran d. Beban belajar satu minggu Kelas IV 36 jam pembelajaran. e. Beban belajar satu minggu Kelas V 38 jam pembelajaran. f. Beban belajar satu minggu Kelas VI 38 jam pembelajaran g. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit. 2. Beban belajar dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. 27

3. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. 4. Beban belajar pada kurikulum masa kondisi khusus dilaksanakan secara kombinasi melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. F. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing- masing indikator sebesar 65%. SD Negeri 2 Sukorejo menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan kompleksitasmateri, kemampuan sumber daya pendukung, dan tingkat kemampuan rata-rata (intake) peserta didik. Dengan mempertimbangkan kompleksitas materi, kemampuan sumber daya pendukung, dan tingkat kemampuan rata-rata (intake) peserta didik. Sementara itu SD Negeri 2 Sukorejo menetapkan capaian hasil kompetensi peserta didik berdasarkan kurikulum 2013, ditetapkan dengan mengacu sebagai berikut.  Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal : 1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti. 2. Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM. 3. Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik. 4. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada tiga mata pelajaran. 5. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif. Konversi Nilai Pengetahuan, Keterampilan, Sikap sebagai berikut : Predikat Nilai Kompetensi Sikap Pengetahuan Keterampilan A4 4 SB A - 3.66 3.66 28

B + 3.33 3.33 B3 3B B - 2.66 2.66 C + 2.33 2.33 C2 2C C - 1.66 1.66 D + 1.33 1.33 K D1 1 Dengan rentang nilai sebagai berikut : Nomor Skor Nilai 1 0.00 ˂skor˂ 1,00 D 2 1,00 ˂ skor ≤ 1,33 D+ 3 1,33 ˂ skor ≤ 1,66 C- 4 1,66 ˂ skor ≤ 2,00 C 5 2,00 ˂ skor ≤ 2,33 C+ 6 2,33 ˂ skor ≤ 2,66 B- 7 2,66 ˂ skor ≤ 3,00 B 8 3,00 ˂ skor ≤ 3,33 B+ 9 3,33 ˂ skor ≤ 3,66 A- 10 3,66 ˂ skor ≤ 4,00 A 1. Program Remedial (Perbaikan) a. Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar dan/atau indikator. b. Kegiatan remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran. c. Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian. d. Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes. e. Setiap siswa mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan remedial yang sama. f. Nilai remedial tertinggi sesuai KKM. 29

2. Program Pengayaan a. Pengayaan boleh diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar. b. Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran. c. Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes. G. Kenaikan Kelas dan Kelulusan 1. Kenaikan Kelas a. Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama 1 tahun pelajaran. b. Siswa dinyatakan Naik Kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Memiliki Akhlak dan budi pekerti yang baik. 2) Kehadiran minimal 85%. 3) Jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak 4 (empat) mata pelajaran. c Bagi siswa yang tidak naik kelas disarankan untuk mengulang pada tahun ajaran berikutnya di kelas yang sama. 2. Kelulusan Sesuai dengan ketentuan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 72 ayat (1), siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan; c. lulus Ujian Sekolah baik tertulis maupun praktik sesuai dengan standar kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah. 30

H. Pendidikan Kecakapan Hidup Pendidikan kecakapan hidup dalam pengembangannya terintegrasi dengan semua mata pelajaran. Maksud dan tujuan pendidikan ini diberikan antara lain mengembangkan potensi peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang. Aspek kecakapan hidup yang dikembangkan di SD Negeri 2 Sukorejo meliputi Kecakapan Personal dan Sosial. a. Kecakapan Personal meliputi : 1) Kesadaran diri antara lain : Jujur , Disiplin , Bekerja Keras, Bertanggung jawab , Toleran , Suka menolong , Peduli Lingkungan. 2) Kecakapan berpikir antara lain : Mencari informasi dilakukan dengan kegiatan observasi, membaca, bertanya, dan menganalisa. b. Kecakapan Sosial meliputi : 1) Kecakapan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan. 2) Kecakapan bekerjasama. 3) Kecakapan menghargai hak dan pendapat orang lain . I. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal Kabupaten Kendal dengan slogannya Kendal Beribadat (Bersih, Indah, Barokah, Damai, Aman, Tertib ) mengedepankan peningkatan iman dan taqwa. Oleh karena itu terbentuknya sikap hidup yang agamis pada siswa sangat mendukung tercapainya slogan tersebut . Sejalan dengan tuntutan dan latar belakang lingkungan sekolah yang religius maka SD Negeri 2 Sukorejo berupaya mengembangkan potensi-potensi religius yang dimiliki siswa dengan memberikan ruang untuk pengembangan potensi tersebut terutama yang berkaitan dengan seni baca Al Qur’an melalui kegiatan pengembangan diri yaitu dalam bentuk ekstra kurikuler yang penyenggaraannya bekerja sama dengan stakeholder dalam hal ini masyarakat sekitar. Sejalan dengan program pelestarian Batik khas Kendal oleh Pemkab Kendal sekolah menjalin kerjasama dengan dinas terkait guna pelaksanaan kegiatan tersebut dalam bentuk pengenalan cara membatik pada kelas IV, V, dan VI. Kegiatan membatik ini juga mengoptimalkan potensi lingkungan lokal sebagai salah satu sumber bahan Kegiatan pengenalan Batik merupakan kegiatan insidental yang dilaksanakan pada kegiatan Jeda semester. 31

b. Pendidikan berbasis keunggulan global Menyikapi tantangan era globalisasi yang semakin besar, arus informasi semakin cepat dan persaingan semakin kuat, maka SD Negeri 2 Sukorejo turut berupaya mempersiapkan siswa sejak dini melalui berbagai kegiatan yang menunjang diantaranya : o Pelaksanaan Pembelajaran berbasis IT o Pengenalan Komputer pada siswa kelas III sampai dengan kelas VI o Pengenalan media internet pendidikan dalam rangka memperluas khasanah pengetahuan siswa. o Pemanfaatan barang bekas dan kegiatan peghijauan sebagai upaya pengurangan global warming 32

BAB IV KALENDER PENDIDIKAN Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran, demikian juga di SD Negeri 2 Sukorejo. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. A. Minggu Efektif Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif di SD Negeri 2 Sukorejo pada tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada kalender pendidikan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal jumlahnya berkisar antara 38 jam. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 bahwa pembelajaran pada masa pandemi mengacu pada keselamatan siswa, maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh dengan penyampaian kombinasi daring dan luring. Adapun perincian jumlah minggu efektif pada tahun pelajaran 2021/2022 adalah sbb: No. Bulan Jumlah Minggu Efektif 1 Juli 2021 2 minggu 2 Agustus 2021 4 minggu 3 September 2021 2 minggu 4 Oktober 2021 4,5 minggu 5 November 2021 4,5 minggu 6 Desember 2021 2 minggu 7 Januari 2022 4,5 minggu 8 Februari 2022 4,5 minggu 9 Maret 2022 3 minggu 10 April 2022 4 minggu 11 Mei 2022 2 minggu 12 Juni 2022 1 minggu 33

B. Jam Efektif Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Jumlah jam efektif tiap kelas pada SD Negeri 2 Sukorejo bergantung pada muatan mata pelajaran di tiap kelasnya sehingga jumlah jam efektif di tiap kelasnya tidak sama seperti tertera pada Struktur Kurikulum. C. Hari Libur Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur di SD Negeri 2 Sukorejo berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Hari libur yang berlaku bagi siswa di SD Negeri 2 Sukorejo mengacu pada Kalender Pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Secara umum alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya sesuai kalender Pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal yang berlaku di SD Negeri 2 Sukorejo adalah sebagai berikut. No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 1. Minggu efektif Minimum 34 minggu dan Digunakan untuk kegiatan pembelajaran maksimum 38 minggu efektif pada setiap satuan pendidikan belajar Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester 2. Jeda tengah Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II semester 3. Jeda antar Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan 2 – 4 minggu administrasi akhir dan awal tahun semester pelajaran 4. Libur akhir Maksimum 2 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat tahun pelajaran mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu 5. Hari libur pembelajaran efektif keagamaan Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 6. Hari libur Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan umum/nasional ciri kekhususan masing-masing 7. Hari libur khusus 34

D. Penetapan Kalender Pendidikan 1. Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir pada tanggal 18 Juni 2022. 2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan ditetapkan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan. 3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. E. Kegiatan Sekolah Secara garis besar Kegiatan Sekolah di SD Negeri 2 Sukorejo sebagai berikut : NO BULAN KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB 1. Evaluasi program, melaksanakan PPDB, KS Juli 2021 membuat program, melaksanakan KS pembelajaran. KS KS 2. Melaksanakan pembelajaran, peringatan Agustus 2021 HUT Pramuka dan kegiatan keagamaan (bulan Ramadhan), HUT Kemerdekaan beserta kegiatannya. 3. September Melaksanakan pembelajaran. Kompetisi 2021 Sains Nasional, dan kegiatan tengah serta jeda semester I 4. Oktober 2021 Melaksanakan pembelajaran 5. November Melaksanakan pembelajaran, Pelaksanaan KS 2021 Asesemen Nasional Desember Melaksanakan pembelajaran, Penilaian KS 6. Akhir Semester I, Penyerahan buku KS raport, Libur semester I 2021 7. Januari 2022 Melaksanakan pembelajaran. 8. Februari 2022 Melaksanakan pembelajaran, LCC, Try KS Out ujian sekolah Tingkat Kecamatan dan KS Kabupaten 9. Maret 2022 Melaksanakan pembelajaran, Try Out US Tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Pekan Olah Raga Pelajar (POPDA), Pekan 35

10. April 2022 Seni tingkat Kecamatan, kegiatan tengah KS dan jeda semester II 11. Mei 2022 Melaksanakan pembelajaran, , festival KS 12. Juni 2022 kompetensi & kreativitas siswa dan guru, KS Penilaian Akhir Tahun Kelas VI, Ujian sekolah bagi Kelas VI Melaksanakan pembelajaran Melaksanakan pembelajaran, Penyelesaian administrasi US, Penilaian Akhir Tahun, Penyerahan buku Raport, penyerahan surat keterangan lulus bagi kelas VI, libur akhir tahun pelajaran / semester II Sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lingkungan SD Negeri 2 Sukorejo, selanjutnya ditetapkan kalender pendidikan sekolah melalui Mengacu pada Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Tahun Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, maka Kalender Pendidikan yang berlaku di SD Negeri 2 Sukorejo ditetapkan sebagai berikut. 36

KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI 2 SUKOREJO TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Semester Gasal Hari Juli 2021 HE = 17, HLU = 1 Minggu 4 11 18 25 TGL URAIAN KEGIATAN Senin 5 12 19 26 1-6 PPDB Selasa 6 13 20 27 1 s.d 10 Libur tahun ajaran 2020/2021 Rabu 7 14 21 28 12 s.d 14 MPLS Kamis 1 8 15 22 29 20 Hari Raya Idul Adha Jumat 2 9 16 23 30 Sabtu 3 10 17 24 31 Minggu Efektif = 2 Hari Agustus 2021 HE = 24, HLU = 1 TGL URAIAN KEGIATAN Minggu 1 8 15 22 29 Senin 2 9 16 23 30 10 Libur Tahun Baru 1443 H Selasa 3 10 17 24 31 14 Melaksanakan Upacara HUT Pramuka Rabu 4 11 18 25 17 Mengikuti upacara HUT RI ke-76 Kamis 5 12 19 26 Jumat 6 13 20 27 Minggu Efektif = 4 Sabtu 7 14 21 28 Hari September 2021 HE = 26, HLU = - TGL URAIAN KEGIATAN Minggu 5 12 19 26 6 s.d 11 PTS Gasal/Kegiatan Tengah Semester Senin 6 13 20 27 Minggu Efektif = 3 Selasa 7 14 21 28 Rabu 1 8 15 22 29 Kamis 2 9 16 23 30 Jumat 3 10 17 24 Sabtu 4 11 18 25 Hari Oktober 2021 TGL HE = 25, HLU = 1 1 URAIAN KEGIATAN Minggu 3 10 17 24 31 Senin 4 11 18 25 11-14 Mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila Selasa 5 12 19 26 19 Perkiraan Asesmen Kompetensi Minimum Rabu 6 13 20 27 28 Libur Umum (Maulid Nabi Kamis 7 14 21 28 Mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda Jumat 1 8 15 22 29 TGL Sabtu 2 9 16 23 30 Minggu Efektif = 4 November 2021 HE = 26, HLU = - Hari URAIAN KEGIATAN 7 14 21 28 Minggu 37

Senin 1 8 15 22 29 10 Mengikuti upacara Peringatan Hari Pahlawan Selasa 2 9 16 23 30 Minggu Efektif = 4 Rabu 3 10 17 24 Kamis 4 11 18 25 Jumat 5 12 19 26 Sabtu 6 13 20 27 Hari Desember 2021 TGL HE = 16, HLU = 3 6 s.d 11 URAIAN KEGIATAN Minggu 5 12 19 26 13 s.d 17 Senin 6 13 20 27 Penilaian Akhir Semester Gasal Selasa 7 14 21 28 18 Persiapan penyerahan Buku Laporan Penilaian Rabu 1 8 15 22 29 20 s.d 31 Penyerahan Buku Laporan Penilaian Smt Gasal Kamis 2 9 16 23 30 Libur Akhir Semester Jumat 3 10 17 24 31 24 Cuti Bersama sebelum Hari Raya Natal Sabtu 4 11 18 25 25 Libur Hari Raya Natal Perhitungan Semester Gasal Minggu Efektif = 2 HE = 108, ME = 18 Hari Januari 2022 TGL HE = 25, HLU = 2 1 URAIAN KEGIATAN Minggu 2 9 16 23 30 3 Senin 3 10 17 24 31 Libur umum Tahun Baru Masehi Selasa 4 11 18 25 Hari pertama semester genap Rabu 5 12 19 26 Kamis 6 13 20 27 Minggu Efektif = 4 Jumat 7 14 21 28 Sabtu 1 8 15 22 29 Hari Pebruari 2022 HE = 22, HLU = 1 URAIAN KEGIATAN Minggu 6 13 20 27 TGL Senin 7 14 21 28 1 Libur Umum Tahun Baru Imlek Selasa 1 8 15 22 Rabu 2 9 16 23 15-17 Penilaian Tengah Semester Genap Kelas 6 Kamis 3 10 17 24 28 Libur Umum Isro’ Mi’roj Jumat 4 11 18 25 Sabtu 5 12 19 26 Minggu Efektif = 3 HE = 26, HLU = 1 Hari Maret 2022 TGL URAIAN KEGIATAN Minggu 6 13 20 27 1 s.d 8 PTS/Kegiatan Tengah Semester Kelas 1-5 Senin 7 14 21 28 3 Libur Umum (Hari Raya Nyepi) Selasa 1 8 15 22 29 38

Rabu 2 9 16 23 30 TGL Minggu Efektif = 3 Kamis 3 10 17 24 31 4 HE = 22, HLU = 1 Jumat 4 11 18 25 5-9 URAIAN KEGIATAN Sabtu 5 12 19 26 15 Perkiraan Libur Awal Puasa tahun 1443 H Hari APRIL 2022 18-28 21 Penilaian Akhir Tahun Kelas 6 Minggu 3 10 17 24 Libur Umum (Wafat Isa Al Masih) Senin 4 11 18 25 29-30 Perkiraan Ujian Sekolah SD Selasa 5 12 19 26 Peringatan Hari Kartini Rabu 6 13 20 27 Libur Menjelang Idul Fitri tahun 1443 H Kamis 7 14 21 28 Jumat 1 8 15 22 29 Minggu Efektif = 2,5 Sabtu 2 9 16 23 30 Hari Mei 2022 HE = 21, HLU = 2 URAIAN KEGIATAN Minggu 1 8 15 22 29 30 TGL Senin 2 9 16 23 30 1 Libur Umum (Hari Buruh) Selasa 3 10 17 24 31 2 Mengikuti upacara Hardiknas Rabu 4 11 18 25 2-3 Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H Kamis 5 12 19 26 4 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H Jumat 6 13 20 27 16 Libur Umum (Hari Raya Waisak) Sabtu 20 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 7 14 21 28 26 Libur Umum Kenaikan Isa Al Masih Minggu Efektif = 3 Hari Juni 2022 HE = 15, HLU = 0 URAIAN KEGIATAN Minggu 5 12 19 26 TGL Senin 6 13 20 27 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila) Selasa 7 14 21 28 1 Penilaian Akhir Tahun Kelas 1-5 Rabu 1 8 15 22 29 6-11 Persiapan penyerahan Buku Laporan Penilaian Kamis 2 9 16 23 30 13-17 Penyerahan Buku Laporan Penilaian Jumat 3 10 17 24 18 Libur Akhir Semester Genap Tapel 2021/2022 Sabtu 4 11 18 25 20Jn-9Jl Perkiraan PPDB Mei-Juli Minggu Efektif = 2 HE = 99 ME = 16 Hari Juli 2022 TGL HE = 18, HLU = 0 1-9 URAIAN KEGIATAN Minggu 3 10 17 24 31 11 Persiapan tahun pelajaran 2022/2023 Senin 4 11 18 25 Permulaan tahun pelajaran 2022/2023 Selasa 5 12 19 26 Rabu 6 13 20 27 Minggu Efektif = 1 Kamis 7 14 21 28 Jumat 1 8 15 22 29 Sabtu 2 9 16 23 30 39

KETERANGAN = Libur Akhir Semester Gasal = Masa Orientasi Peserta Didik = Libur Umum = Mengikuti Upacara Peringatan Hari Nasional = Penilaian Tengah Semester Gasal = Perkiraan Asesmen Kompetensi Minimum = Cuti Bersama = Penilaian Akhir Semester Gasal = Persiapan penyerahan Buku Laporan Penilaian = Penyerahan Buku Laporan Pendidikan = Hari Pertama Semester Genap = Penilaian Akhir Tahun = Penerimaan Peserta Didik Baru = Libur Akhir Semester Gasal = Persiapan tahun pelajaran 2022/2023 40

BAB V PENUTUP Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20, 21, 22, dan 23 tahun 2016 serta Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dengan penyesuaian melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalm Kondisi Khusus yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah RI Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tersebut dilandasi oleh semangat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 36 yang menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ayat 1) dan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik (ayat 2). Pelaksanaan kurikulum juga sebagai implementasi Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan kurikulum 2006 serta disesuaikan dengan kondisi khusus. Berkaitan dengan hal tersebut, Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo yang telah disusun oleh Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri 2 Sukorejo berdasarkan peraturan perundang-undangan dan panduan penyusunan kurikulum yang berlaku, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi semua komponen pendidikan di lingkungan SD Negeri 2 Sukorejo pada tahun 2021/2022. Kami memahami bahwa dalam penyusunan Kurikulum ini masih banyak terjadi kekeliruan, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan sehingga dapat kami jadikan sebagai bahan perbaikan untuk pelaksanaan kurikulum pada masa-masa mendatang. Semoga upaya mulia untuk mewujudkan generasi Indonesia masa depan yang cerdas secara intelektual, emosional, spiritual, dan sosial, serta mampu menghadapi tantangan pada era global, dapat tercapai melalui Kurikulum yang berbeda-beda di setiap satuan pendidikan, tanpa meninggalkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa. 41


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook