KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas ridha-Nya kami dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020 sesuai dengan waktu yang diharapkan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai capaian kinerja, keberhasilan, serta kendala dan tantangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ditahun 2020, sekaligus menjadi umpan balik (feedback) bagi peningkatan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk tahun-tahun berikutnya. LKjIP Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan gambaran hasil yang dicapai berdasarkan kinerja masing-masing program yang diukur dari pencapaian sasaran dan pencapaian kegiatan. Pengukuran pencapaian kinerja dilakukan dengan merujuk pada indikator kinerja yang telah ditetapkan dan realisasi hasil pelaksanaan Tahun 2020. Beberapa sasaran yang belum tercapai secara maksimal pada Tahun 2020, Insya Allah pada tahun depan kekurangan tersebut akan diperbaiki dengan peningkatan kinerja melalui Rencana Kinerja yang telah disepakati dan ditetapkan. Halaman i Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Harapan kami semoga LKjIP ini dapat memberikan informasi mengenai seberapa jauh keberhasilan dan kegagalan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada Tahun 2020 dan diharapkan juga dapat menjadi umpan balik bagi peningkatan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun-tahun berikutnya. Lubuk Pakam, 4 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Drs. Muhammad Kasim, MH NIP. 196711171994031003 Halaman ii Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-Pan) Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kinerja, serta sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Sebagai bentuk kesadaran dan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi Peradilan Agama dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tahun anggaran 2020 telah melaksanakan 3 (tiga) program/kegiatan yang ingin dicapai yaitu: 1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas tekhnis lainnya Mahkamah Agung. 2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung 3. Program penigkatan manajemen peradilan agama Dalam pelaksanaan program tersebut di atas, telah ditetapkan 4 (empat) kinerja utama yang ada sebagai berikut: 1. .Terwujudnya proses Peradilan yang Pasti, Trasparan dan akuntabel; 2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara; 3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan; Halaman iii Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN STRATEGIS (%) (%) (%) 1 Terwujudnya Persentase sisa 100 100 100 Proses perkara yang Peradilan diselesaikan yang Pasti, Transparan, dan Akuntabel Persentase perkara 95 98 103 yang diselesaikan tepat waktu Persentase perkara 96 99 103 yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Persentase perkara 98 99 101 yang Tidak 99 100 101 Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum PK Index responden 82 85 103 pencari keadilan yang 100 100 100 puas terhadap layanan peradilan 2 2 100 100 100 100 2 Peningkatan Persentase Isi putusan Halaman iv Efektivitas yang diterima oleh Pengelolaan para pihak tepat waktu Penyelesaian Perkara Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi Persentase berkas perkara yang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu Persentase putusan 100 88 88 yang menarik perhatian masyarakat 100 100 (ekonomi syariah ) yang dapat diakses 100 100 secara online dalam 0 0 waktu 1 hari sejak diputus 100 100 0 0 3 Meningkatnya Persentase Perkara 100 100 100 Akses Prodeo yang Peradilan diselesaikan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan Persentase Perkara 100 yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Persentase Perkara 100 Permohonan(Voluntair) Identitas Hukum Persentase Pencari 100 Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4 Meningkatnya Persentase Putusan 100 10 Kepatuhan Perkara Perdata yang Terhadap Ditindaklanjuti Putusan (dieksekusi). Pengadilan 5 Meningkatnya Persentase Sumber Sumber Daya Daya Manusia Manusia Peradilan Yang Mahkamah Meningkat Halaman v Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Agung yang berkualitas 6 Meningkatnya Persentase pengaduan 100 100 100 100 100 pelaksanaan yang dapat 100 100 pengawasan ditindaklanjuti 100 100 kinerja aparat peradilan secara optimal Persentase pengaduan 100 yang selesai ditindaklanjuti dan dipublikasi 7 Meningkatnya Persentase 90 transparansi terpenuhinya pengelolaan kebutuhan standar SDM, sarana dan prasarana Keuangan, gedung yang dan Aset mendukung peningkatan pelayanan prima Persentase 100 peningkatan produktivitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Adapun sumber Dana Keuangan DIPA Tahun Anggaran 2020 Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang berasal dari Anggaran Mahkamah Agung RI terdiri atas dua DIPA, yaitu DIPA 01 dan DIPA 04. Anggaran DIPA 01 yang diperoleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebesar Rp. 7.239.965.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan anggaran DIPA 04 sebesar Rp. 100.500.000,- ( Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Halaman vi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
DIPA 01 terdiri dari dua program yaitu : No Nama Program Anggaran Realisasi Capaian 1 Program Dukungan 7.239.965.000 manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Mahkamah Agung. - Belanja Gaji dan 5.935.238.000 5.481.193.297 92,3% Tunjangan - Belanja 1.304.727.000 1.206.098.583 95,84% Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 2 Program Peningkatan 25.000.000 Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung -Pengadaan 25.000.000 24.511.000 98,04% Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi DIPA 04 terdiri dari satu program yaitu: No Nama Program Anggaran Realisasi Capaian 1 Program Peningkatan 100.500.000 100.500.000 100 10.500.000 100 Manajemen Peradilan 50.000.000 100 Agama - Bantuan 10.500.000 Pembebasan Biaya Perkara - Biaya 50.000.000 penyelesaian perkara di luar gedung peradilan Halaman vii Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
- Jasa konsultan 40.000.000 40.000.000 100 layanan bantuan hukum Secara keseluruhan dapat diinformasikan bahwa pencapaian hasil kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam selama kurun waktu tahun 2020 telah berusaha memenuhi/mencapai 4 (empat) sasaran strategis yang pengukurannya dengan melihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi dan pencapaian target. Keberhasilan pencapaian kinerja tidak terlepas penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu yang berjalan dengan baik dengan perolehan nilai “A Excellent”, namun bukan berarti Pengadilan Agama tidak memiliki permasalan atau kendala, antara lain keterbatasan Sumber Daya Manusia baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Namun Pengadilan Agama Lubuk Pakam selalu berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja di semua unit termasuk Sumber Daya Manusianya sehingga dapat meningkatkan kinerja instansi secara keseluruhan dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Halaman viii Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..........................................................................................................................i IKHTISAR RINGKASAN ................................................................................................................... iii DAFTAR ISI.................................................................................................................................... ix BAB-I ............................................................................................................................................1 A. Latar Belakang ..................................................................................................................1 B. Maksud dan Tujuan ..........................................................................................................2 C. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi.................................................................................3 1. Kedudukan....................................................................................................................3 2. Tugas Pokok .................................................................................................................4 3. Fungsi...........................................................................................................................4 D. Struktur Organisasi ...........................................................................................................5 E. SUMBER PENDANAAN ....................................................................................................13 F. ISU STRATEGIS ................................................................................................................14 BAB-II PERENCANAAN KINERJA....................................................................................................17 A. RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024 ........................................................................17 B. Reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2020 ...............................................................................26 BAB-III AKUNTABILITAS KINERJA ..................................................................................................30 A. Capaian Kinerja Organisasi..............................................................................................30 1. Perbandingan Target Dan Realisasi Kinerja Tahun 2020 .............................................30 2. Perbandingan Realisasi Kinerja Tahun 2020 Dengan Beberapa Tahun Terakhir..........38 3. Perbandingan Realiasi Kinerja Tahun 2020 Dengan Target Jangka Menengah...........42 4. Analisis Penyebab Keberhasilan/ Kegagalan atau Peningkatan/ Penurunan Kinerja serta Alternatif solusi .........................................................................................................45 5. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya................................................................49 6. Analisis Program/ Kegiatan Penunjang Pencapaian Kinerja ........................................51 B. Realisasi Anggaran ..........................................................................................................52 BAB-IV PENUTUP .........................................................................................................................57 A. KESIMPULAN...................................................................................................................57 B. SARAN-SARAN ................................................................................................................58 Halaman ix Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
BAB - I PENDAHULUAN Halaman x Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, khususnya BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 telah membawa perubahan penting terhadap penyesuaian tersebut dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai organisasi, administrasi dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing–masing lingkungan peradilan diatur dalam Undang- Undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing – masing”. Dengan demikian berdasarkan pasal tersebut, lahirlah apa yang dinamakan dengan peradilan satu atap. Sebagai realisasi dari pasal tersebut terbentuklah Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebagai lembaga pemerintah, Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah kekuasaan Mahkamah Agung dan hal ini juga merupakan menjadi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Kewajiban tersebut Halaman 1 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
dijabarkan dalam menyiapkan, menyusun dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis, periodik dan melembaga. Pelaporan kinerja dimaksudkan untuk mengkonsumsi capaian kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran serta menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya. B. Maksud dan Tujuan Didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 3 dinyatakan bahwa Asas-Asas Umum Penyelenggara Negara meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas. Sedangkan untuk menciptakan good governance diperlukan prinsip- prinsip partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektif serta profesionalisme. Kemudian prinsip akuntabiltas ditegaskan kembali dalam visi, misi dan program membangun Indonesia yang aman, adil dan sejahtera melalui program peningkatan pengawasan demi terciptamya akuntabilitas, transpransi dan perbaikan kinerja aparatur negara/pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini adalah merupakan kewajiban yang dilaksanakan setiap awal tahun sebagai cerminan sejauh mana pencapaian pelaksanaan kinerja dan hambatan-hambatan yang dihadapi selama tahun pelaporan. Dan pada LKjIP Tahun 2020 ini mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1931A/SEK/OT.01.2/11/2019 Tanggal 27 November 2020 tentang Penyampaian Dokumen SAKIP. Halaman 2 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
C. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 1. Kedudukan Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam menangani perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang, terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor : 19 Tahun 1987 tanggal 27 Januari 1987. Terletak di Kota Lubuk Pakam, 30 Km arah Selatan Kota Medan, tepatnya di Jalan Mahoni Nomor 03 sebelah Timur Komplek Kantor Bupati Deli Serdang. Lokasi dan Luas Wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara astronomis Kabupaten Deli Serdang terletak di 20.57’ LU dan 980 33’ BT. Secara geografis (alam: laut, selat, samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) kabupaten Deli Serdang dan Sedang Bedagai berbatasan sebagai berikut : Sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Karo dan Langkat; Sebelah utara berbatas dengan selat Malaka; Sebelah timur berbatas dengan kabupaten Serdang Bedagai; Sebelah selatan berbatas dengan kabupaten Karo; Halaman 3 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Wilayah Hukm Pengadilan Agama Lubuk Pakam meliputi wilayah Kabupaten Deli Serdang dengan luas 2.497,72 Km2 terdiri dari 22 Kecamatan dan 408 Kelurahan/Desa. 2. Tugas Pokok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Agama sebagai Judicial Power, yaitu: bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah. 3. Fungsi Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang mempunyai fungsi antara lain : a. Fungsi peradilan, yaitu sebagai pengadilan tingkat pertama bagi perkara-perkara yang menjadi wewenang peradilan agama. b. Fungsi pengawasan, yaitu Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai pengadilan tingkat pertama merupakan kawal depan Mahkamah Agung agar pengadilan tingkat pertama dengan seksama dan wajar dengan melaksanakan tugas berpedoman kepada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa mengurangi kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara. Di samping itu, Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga melakukan pengawasan terhadap tingkah laku hakim, panitera pengganti, jurusita/jurusita pengganti dan perbuatan pejabat pengadilan dalam pelaksanaan tugas pokok yakni dalam hal Halaman 4 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. c. Fungsi mengatur, yaitu Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat mengatur lebih lanjut atas hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila dalam teknis terdapat hal-hal yang belum cukup diatur baik dalam undang- undang maupun peraturan lainnya. d. Fungsi administratif, dimana Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum (organisatoris, administratif dan financial). e. Fungsi pembinaan, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan administrasi peradilan dan administrasi umum selalu dalam pembinaan dan pengawasan Pengadilan Agama Lubuk Pakam kepada seluruh pejabat fungsional dan struktural agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. D. Struktur Organisasi Struktur organisasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/II/92 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Struktur Organisasi Peradilan dan PERMA No.7 Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Adapun susunan organisasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai berikut : Halaman 5 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Fungsional Hakim 4. Panitera 5. Sekretaris 6. Panitera Muda Hukum 7. Panitera Muda Gugatan 8. Panitera Muda Permohonan 9. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana 10. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan 11. Kepala Sub Bagian Perencanaan TI dan Pelaporan 12. Fungsional Panitera Pengganti 13. Pelaksana Pada tahun 2020 sumber daya manusia Pengadilan Agama Lubuk Pakam berjumlah 40 orang terdiri dari 30 orang Aparatur Sipil Negara dan 10 orang PPNPN.. No. Nama Foto Gol Jabatan 1. Drs. Muhammad Kasim, MH IV/c Ketua 2. Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag.,SH.,MH IV/b Wakil Ketua 3. Dra. Hj. Mardiah,SH,.MH IV/c Hakim Halaman 6 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
No. Nama Foto Gol Jabatan 4. Dra. Shafrida, SH IV/c Hakim 5. Drs. Buriantoni, S.H., M.H. IV/c Hakim 6. Dra. Hj. Nikmah, M.H IV/c Hakim 7. Dra. Nuraini, M.A. IV/c Hakim 8. Emmahni, S.H., M.H. IV/c Hakim 9. Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H. IV/c Hakim 10. Drs. RIDWAN ARIFIN IV/c Hakim Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 Halaman 7
No. Nama Foto Gol Jabatan 11. H.M. THAHIR, SH IV/c Hakim 12. Yulistia,SH,.MSy III/d Hakim 13. Sabaruddin Lubis, SH IV/a Hakim 14. Muhammad Azhar Hasibuan, SHI, MA III/c Hakim 15. H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,. MH 16. H.Suhaimi,S.E. IV/a Panitera 17. Jasmin, S.H. III/d Sekretaris III/d Panitera Muda Gugatan Halaman 8 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
No. Nama Foto Gol Jabatan 18. Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H IV/a Panitera Muda Hukum 19. Hj. Helmiyah Hasibuan, S.Ag. III/d Panitera Pengganti 20. H. Hasbin, S.H. III/d Panitera Pengganti 21. Rusnani, S.H. III/d Panitera Pengganti 22. Arina Wijayanti Hasibuan, SH 23. Liana Roslin Lubis, S.H., M.H. Kepala Sub Bagian III/c Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Kepala Sub Bagian III/c Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Halaman 9 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
No. Nama Foto Gol Jabatan 24. Padma Putra Solihandhana, S.E. III/c Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan 25. Zainal Arifin, S.H. III/d Jurusita 26. Suwarman III/b Jurusita 27. Amat Lugito III/b Jurusita 28. Likwan Harahap II/b Jurusita 29. Tapi Sari Siregar III/a Jurusita Pengganti Halaman 10 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
No. Nama Foto Gol Jabatan 30. Mariani Abdullah, S H I III/d Jurusita Pengganti 31. Mustofa Kamal, S.H. - Honorer 32. Novita Wulandari, S.H.I. - Honorer 33. M. Miftahul Ihsan Rambe, S.H. - Honorer 34. Aprilia Dwi Pradita - Honorer 35. Rona Masito Ritonga - Honorer Halaman 11 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
No. Nama Foto Gol Jabatan 36. Atika, S.H., M.H. - Honorer 37. Jauhari, S.H.I. 38. Anton, S.Kom - Honorer 39. Muhammad Yusri 40. Dafrizal - Honorer - Honorer - Honorer Halaman 12 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
E. SUMBER PENDANAAN Adapun sumber Dana Keuangan DIPA Tahun Anggaran 2020 Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang berasal dari Anggaran Mahkamah Agung RI terdiri atas dua DIPA, yaitu DIPA 01 dan DIPA 04. Anggaran DIPA 01 yang diperoleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebesar Rp. 7.239.965.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan anggaran DIPA 04 sebesar Rp. 100.500.000,- ( Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). DIPA 01 terdiri dari dua program yaitu : No Nama Program Anggaran Realisasi Capaian 1 Program Dukungan 7.239.965.000 manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Mahkamah Agung. - Belanja Gaji dan 5.935.238.000 5.481.193.297 92,3% Tunjangan - Belanja 1.304.727.000 1.206.098.583 95,84% Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 2 Program Peningkatan 25.000.000 Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung -Pengadaan 25.000.000 24.511.000 98,04% Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi Halaman 13 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
DIPA 04 terdiri dari satu program yaitu: No Nama Program Anggaran Realisasi Capaian 1 Program Peningkatan 100.500.000 100.500.000 100 100 Manajemen Peradilan 100 Agama 100 - Bantuan 10.500.000 10.500.000 Pembebasan Biaya Perkara - Biaya 50.000.000 50.000.000 penyelesaian perkara di luar gedung peradilan - Jasa konsultan 40.000.000 40.000.000 layanan bantuan hukum F. ISU STRATEGIS Dalam suatu perencanaan strategis diperlukan suatu analisis untuk menentukan tujuan yang spesifik dan mengidentifikasi isu-isu baik dari faktor internal dan eksternal yang mendukung tercapainya tujuan tersebut. Dalam rencana strategis ini, metode evaluasi perencanaan strategis yang digunakan adalah analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats) yang dapat membantu dalam penyusunan suatu rencana yang matang untuk mencapai tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang Trend Kenaikan jumlah perkara diterima yang selalu meningkat signifikan setiap tahunnya mengakibatkan semakin berat beban kerja aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi saat ini. Kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB yang luas dan menyebar ditambah dengan keterbatasan akses Halaman 14 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
merupakan salah satu penyebab bertambah waktu dalam penyelesaian perkara. Selain trend kenaikan jumlah perkara yang meningkat ditambah dengan kondisi geografis, jumlah pegawai yang kurang mencukupi, hal ini juga ditambah dengan pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Hal- hal tersebut diatas merupakan sebagian dari potensi permasalahan yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, sebagai gambaran lengkap dari identifikasi isu internal maupun eksterrnal Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB, sebagai berikut: ISU INTERNAL Kekuatan 1. Adanya Kelembagaan dan Kewenangan yang jelas Kelemahan 2. Adanya Dasar Hukum yang jelas (Peraturan Perundang-undangan yang berlaku) 3. Adanya Reformasi Tata Kelola Peradilan 4. Dukungan Sumber Daya Manusia 5. Adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) 6. Adanya sarana dan prasarana persidangan yang berbasis elektronik dan antrian sidang 7. Dukungan Sistem berbasis Web/Desktop 8. Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim 9. Adanya Job description dan SK Penunjukan 10. Adanya Renstra atau Program Tahunan 11. Kekompakan/Komitmen Menejemen 1. Kurangnya Sarana dan Prasarana 2. Kurangnya Disiplin Dalam Melaksanakan Tugas 3. Masih Terdapat Rangkap Jabatan 4. Kurangnya dukungan anggaran DIPA 5. Belum Optimalnya Pelaksanaan SOP 6. Adanya Pembatasan Dana Prodeo 7. Kurangnya Kesempatan Mendiskusikan Permasalahan Hukum 8. Kurangnya Tenaga Fungsional 9. Kurangnya Kesadaran Pegawai Dalam Hal Kebersihan Halaman 15 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Peluang 1. Ada Kerjasama Dengan Instansi Lain Untuk ISU EKSTERNAL Peningkatan SDM Ancaman 2. Adanya Aplikasi Berbasis Web/Desktop Dari Instansi Luar 3. Kerjasama Dengan Pihak Bank Dalam Rangka Pembayaran Biaya Perkara 4. Adanya Hubungan Baik Dengan Pemerintahan Kota 5. Adanya Siswa/Siswi Yang Praktek Kerja Lapangan Setiap Saat 6. Kesadaran Hukum Masyarakat Yang Tinggi 7. Adanya TIM Satgas TI PTA Medan 8. Letak kantor Yang Strategis Dan Akses Masyarakat Lancar 9. Menghadirkan Petugas Bank Untuk Menerima Biaya Perkara 10. Jaminan Keamanan Dan Kenyamanan Memadai 1. Meningkatnya pernikahan usia dini 2. Meningkatnya Jumlah Perkawinan Yang Tidak Terdaftar 3. Luas Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Pakam 4. Pemanggilan Para Pihak Berulang Karena Alamat Para Pihak Tidak Jelas 5. Permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan ke pengadilan agama lain sering bermasalah 6. Adanya pemalsuan produk pengadilan 7. Meningkatnya Volume Perkara 8. Biaya Keamanan Eksekusi Yang Tinggi 9. Perkara Cerai Untuk PNS, TNI dan POLRI belum memperoleh Izin Atasan Halaman 16 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
BAB - II PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024 Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Lubuk Pakam 2020-2024 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang berisi tentang gambaran sasaran atau kondisi hasil yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam beserta startegi yang akan dilakukan untuk mencapai sasaran sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan. Selanjutnya Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah diselarasakan dengan arah kebijakan dan program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung RI yang disesuaikan dengan RPJM Nasional Tahun 2020 – 2024 yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait dengan prioritas pembangunan di bidang hukum dan aparatur. Sebagai salah satu agenda utama pembangunan dalam RPJM 2020 – 2024, pembangunan bidang hukum dan aparatur diarahkan melalui peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam rangka tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional melalui perbaikan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), Proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah dilakukan secara partisipatif antara unit satker dilingkungan hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam maupun stakeholder eksternal. Di dalam Rencana Strategis Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020-2024 menguraikan visi dan misi, serta tujuan dan sasaran strategis. Halaman 17 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
1. Visi Dan Misi Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita atau bahkan tujuan hukum (rechtsidea) yang ingin diwujudkan. Visi berkaitan dengan pandangan ke depan yang menyangkut kemana Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I B akan dibawa dan diarahkan dapat berkarya secara konsisten, tetap eksis, antisipatif, inovatif dan needed (dibutuhkan) oleh masyarakat – stakeholder / justitiabelen. Visi Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I B adalah “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM YANG AGUNG” Terwujudnya Pengadilan Agama Lubuk Pakam Yang Agung bercirikan : 1. Pelaksanaan fungsi Kekuasaan Kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan 2. Pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN 3. 3. Adanya struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur 4. Penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional 5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman 6. Pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan professional Halaman 18 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
7. Adanya pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan 8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima 9. Adanya manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi 10. Pelaksanaan bisnis proses peradilan yang modern dengan berbasis TI terpadu. 2. Tujuan Dan Sasaran Strategis Dalam rangka mencapai visi dan misi Pengadilan Agama Lubuk Pakam seperti yang telah dikemukakan terdahulu, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis organisasi. Adapun yang dimaksud tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Pengadilan Agama Lubuk Pakam berusaha mengidentifikasi apa yang akan dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi dan misinya untuk memformulasikan tujuan ini dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan ini juga akan memungkinkan untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: a. Terwujudnya kepercayaan public atas layanan peradilan b. Terwujudnya dukungan pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Lubuk Pakam Halaman 19 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Dengan indikator tujuan sebagai berikut: No Tujuan Indikator Target 1 Terwujudnya Persentase perkara yang 100 % kepercayaan public diselesaikan tepat waktu atas layanan peradilan Persentase perkara yang 100% diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo Persentase perkara yang 100% diselesaikan melalui sidang keliling Perentase perkara yang 100% terlayani posbakum Persentase perkara 100% permohonan (voluntair) identitas hokum Persentase kepuasan para 90% pencari keadilan terhadap layanan peradilan Persentase satuan kerja 100% yang telah memiliki sertifikasi Akreditasi 2 Terwujudnya Jumlah pelaksanaan 100% dukungan pengawasan kinerja aparat pelaksanaan tugas peradilan secara optimal Pengadilan Agama Lubuk Pakam Persentase transparansi 100% pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya Pengadilan Agama Yang Agung, maka Pengadilan Agama Lubuk Pakam menetapkan sasaran strategis sebagai berikut : 1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. 2. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. Halaman 20 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. 4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. 3. Indikator Kinerja Utama Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan Pengadilan Agama Lubuk Pakam sesuai dengan tugas dan fungsi. Sasaran strategis tersebut dijabarkan dalam Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Utama sebagai alat ukur untuk melihat capaian keberhasilan kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam sebagai berikut:: NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Terwujudnya proses Persentase sisa perkara perdata 100 % peradilan yang pasti, agama yang diselesaikan transparan dan 95 % akuntabel Persentase perkara perdata agama yang diselesaikan tepat waktu Persentase perkara yang Tidak 96% Mengajukan Upaya Hukum 98% Banding Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Persentase perkara yang Tidak 99% Mengajukan Upaya Hukum PK 82 % Index responden pencari Halaman 21 keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
2 Peningkatan Persentase salinan putusan 100 % efektivitas perkara perdata yang dikirim pengelolaan kepada para pihak tepat waktu 2% penyelesaian 100 % perkara Persentase Perkara yang 100 % Diselesaikan melalui Mediasi 100% Persentase berkas perkara yang 100% dimohonkan Banding, Kasasi 100% dan PK yang diajukan secara 100% lengkap dan tepat waktu 100% Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus 3 Meningkatnya akses Persentase Perkara Prodeo peradilan bagi yang diselesaikan masyarakat miskin dan terpinggirkan. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) 4 Meningkatnya Persentase Putusan Perkara kepatuhan terhadap Perdata yang Ditindaklanjuti putusan pengadilan. (dieksekusi). Halaman 22 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Hubungan antara tujuan, sasaran, dan indikator kinerja utama Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah sebagai berikut : NO TUJUAN SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA 1 Terwujudnya Terwujudnya proses Persentase perkara yang diselesaikan kepercayaan public peradilan yang pasti, tepat waktu atas layanan transparan dan Persentase Perkara yang Tidak peradilan akuntabel Mengajukan Upaya Hukum Banding, kasasi, dan PK Index Kepuasan Pencari Keadilan Peningkatan efektivitas Persentase pengelolaan penyelesaian perkara Salinan Putusan yang dikirim ke Pengadilan Pengaju Tepata Waktu Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi Meningkatnya akses Persentase Perkara peradilan bagi Prodeo yang masyarakat miskin dan diselesaikan terpinggirkan. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum Halaman 23 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Meningkatnya kepatuhan Persentase Putusan terhadap putusan pengadilan. Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). 2 Terwujudnya Meningkatnya dukungan Jumlah pelaksanaan dukungan pelaksanaan tugas pengawasan kinerja pelaksanaan tugas Pengadilan Agama aparat peradilan Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara optimal Lubuk Pakam Persentase transparansi pengelolaan SDM, Keuangan, dan Aset Program dan Kegiatan Dengan adanya tujuan dan sasaran strategis menjadi arahan bagi Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut : a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel; Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara; Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan; Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Kegiatan yang dilaksanakan pada program ini adalah : Pembinaan dan Pengawasan Layanan Peradilan; dan Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), Halaman 24 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
dengan indikator kegiatan sebagai berikut : 1. Penyelesaian sisa perkara perdata agama 2. Penyelesaian perkara perdata agama tepat waktu 3. Peningkatan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi 4. Peningkatan index responden peradilan tingkat pertama yang puas terhadap layanan peradilan tingkat banding 5. Pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju tepat waktu 6. Putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus. 7. Perkara Prodeo yang diselesaikan, 8. Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan, 9. Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum, 10. Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum), 11. Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Mahkamah Agung Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis Lainnya Mahkamah Agung merupakan program untuk mencapai sasaran strategis : Meningkatnya dukungan pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Kegiatan yang dilaksanakan dalam program ini adalah Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi dengan indikator kegiatan sebagai berikut : 1. Penyelesaian penyusunan rencana program dan anggaran 2. Penyelesaian laporan rencana program dan anggaran Pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan mutu dan kompetensi sumber daya aparatur 4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kwalitas pegawai melalui promosi, rotasi, dan mutasi kepegawaian 5. Pelaksanaan ketentuan disiplin hakim dan pegawai serta pemberian penghargaan 6. Pelaksanaan tata persuratan, kearsipan dan penggandaan 7. Pelaksanaan urusan keprotokoleran, humas, keamanan, dan kebersihan 8. Pelaksanaan Halaman 25 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor serta perlengkapan dan perpustakaan 9. Pelaksanaan penyerapan anggaran DIPA 01 dan 04 10. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran DIPA 01 dan 04 11. Penatausahaan BMN c. Program Penigkatan Sarana dan Prasarana Aparatur mahkamah Agung Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung merupakan program untuk mencapai sasaran strategis : Terwujudnya pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Kegiatan yang dilaksanakan dalam program ini adalah Pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung dengan indikator kegiatan sebagai berikut: 1. Pengadaan sarana dan prasarana 2. Peningkatan kwalitas layanan teknologi informasi, jaringan, hardware dan software 3. Peningkatan pelayanan informasi melalui website Pengadilan Agama Lubuk Pakam. B. REVIU PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Pada dasarnya Perjanjian Kinerja adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus perjanjian kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Halaman 26 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Agama Lubuk Pakam, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Mempedomani Renstra Mahkamah Agung 2020-2024 bahwa terdapat perubahan yaitu pada sasaran strategis dan indikator kinerja. Sehingga Pengadilan Agama Lubuk Pakam melakukan Reviu Perjanjijan Kinerja Tahun 2020. Dinyatakan sasaran strategis Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam terdiri dari Tujuh sasaran strategis dan 20 indikator kinerja. Sasaran strategis, indikator kinerja dan kegiatan tersebut, adalah sebagai berikut : No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 1. Terwujudnya Proses Persentase sisa perkara perdata 100 % Peradilan yang Pasti, agama yang diselesaikan Transparan, dan Akuntabel Persentase perkara perdata 95 % agama yang diselesaikan tepat 2. waktu 3. Persentase perkara yang Tidak 96% Mengajukan Upaya Hukum 98% 4. Banding Persentase perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi 5. Persentase perkara yang Tidak 99% Mengajukan Upaya Hukum PK 82 % 100 % 6. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan 7. Peningkatan Efektivitas Persentase salinan putusan Pengelolaan Penyelesaian perkara perdata yang dikirim Perkara kepada para pihak tepat waktu Halaman 27 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
8. Persentase Perkara yang 2% Diselesaikan melalui Mediasi 9. Persentase berkas perkara yang 100 % dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu 10. Persentase putusan perkara 100% yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus 11. Meningkatnya Akses Persentase Perkara Prodeo 100 % 100 % Peradilan bagi Masyarakat yang diselesaikan Miskin dan Terpinggirkan 12. Persentase Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan 13. Persentase Pencari Keadilan 100 % Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum 14. Persentase Perkara 100 % Permohonan(Voluntair) Identitas Hukum 15. Meningkatnya Kepatuhan Persentase Putusan Perkara 100 % Terhadap Putusan Perdata yang Ditindaklanjuti Pengadilan (dieksekusi) 16. Meningkatnya Sumber Persentase Sumber Daya 10 Daya Manusia Mahkamah Manusia Peradilan Yang Agung yang berkualitas Meningkat Halaman 28 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
17. Meningkatnya Persentase pengaduan yang 100 % pelaksanaan pengawasan dapat ditindaklanjuti 100 % kinerja aparat peradilan 90 % secara optimal Persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti dan 100 % 18. dipublikasi Persentase terpenuhinya 19. Meningkatnya kebutuhan standar sarana dan transparansi pengelolaan prasarana gedung yang SDM, Keuangan, dan Aset mendukung peningkatan pelayanan prima 20. Persentase peningkatan produktivitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) Sasaran strategis akan dicapai melalui program, dengan rincian anggaran sebagai berikut: NO KEGIATAN ANGGARAN 1 Program Dukungan Manajemen dan 7.239.965.000 Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung 25.000.000 100.500.000 2 Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung 3 Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Halaman 29 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
BAB - III AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI Pengukuran capaian kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2019 dilakukan dengan cara membandingkan antara target pencapaian indikator sasaran yang telah ditetapkan dalam Penetapan Kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020 dengan realisasinya. Adapun capaian kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020 berdasarkan pengukurannya dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Perbandingan Target Dan Realisasi Kinerja Tahun 2020 SASARAN STRATEGIS 1 : Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel Dengan Indikator sebagai berikut: 1. Persentase perkara yang diselesaikan INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100% 100% 100 % Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Sisa Perkara Tahun 2019 = 123 Perkara - Perkara Tahun 2019 yang diselesaikan pada Tahun 2020 = 123 Perkara Realisasi Tahun 2020 adalah sebesar 123 atau sebesar 100 % Target Tahun 2020 adalah 100%, sehingga Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah mencapai target yang ditentukan Halaman 30 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
2. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu: INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 95% 98% 103 % Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Perkara Sisa Tahun tahun 2019 = 123 Perkara - Perkara Diterima tahun 2020 = 3.223 Perkara + - Jumlah = 3.346 Perkara - Perkara Putus 2020 = 3.286 Perkara Sehingga Realisasi perkara yang diselesaikan tepat waktu sebesar = 98 %. Dengan demikian target yang ditetapkan pada Tahun 2020 sebesar 95 % telah tercapai oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam. 3. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum URAIAN INDIKATOR KINERJA REALISASI CAPAIAN TARGET Persentase perkara yang TidaK 103% Mengajukan Upaya Hukum : 96% 99% 101% 98% 99% 101% Banding 99% 100% Kasasi PK Selama tahun 2020 jumlah perkara yang mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan PK sebanyak 33 perkara ditambah dengan sisa tahun 2019 berjumlah 5 perkara maka pada tahun 2020 berjumlah 38 perkara. Dari 38 perkara ini telah diselesaikan pada tahun 2020 sebanyak 28 perkara, untuk perkara yang mengajukan upaya hukum pada tahun 2020 sisa 10 perkara. Halaman 31 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Jenis Sisa Tahun Diterima Jumlah Diselesaikan Sisa Tahun Perkara 2019 Tahun 2020 Tahun ini 2020 Banding Kasasi 1 27 28 25 3 PK 2 68 2 6 Jumlah 2 02 1 1 5 33 38 28 10 Jika dibandingkan dengan seluruh perkara putus tahun 2020, maka jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum pada tahun 2020 adalah sebanyak 3.253 Perkara atau sebesar 98,99%. Dengan demikian dapat menajdi indikasi bahwa Putusan dan Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat dinilai memuaskan dan dapat diterima oleh masyarakat berperkara. 4. Index responden pencari keadilan INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 82% 85% 103 % Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan Berdasarkan survei Indek Kepuasan Masyarakat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam kepada masyarakat tahun 2020, bahwa indeks respon kepuasan masyarakat sebesar 85 % dengan target 82%, sehingga pencapaian tahun 2020 tercapai. Halaman 32 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
SASARAN STRATEGIS 2 : Peningkatan Efektifitas Pengel;olaan Penyelesaian Perkara Dengan Indikator sebagai berikut: 1. Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100% 100% 100 % Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu: - Jumlah Perkara Putus Tahun 2020 = 3.286 Perkara - Jumlah Isi Putusan yang disampaikan pada Tahun 2020 = 3.286 Perkara Maka, Persentase Isi Putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu adalah 100 % Dalam hal ini Target yang ditentukan 100%, sehingga target yang ditentukan oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam tercapai. 2. Persentase perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi: INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 2% 2% 100 % Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi Jumlah Perkara gugatan yang di tangani Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020 sebanyak 3.023 perkara, dari sejumlah perkara tersebut yang la ya k d imediasi sebanyak 346 perkara, berhasil di Mediasi 9 perkara atau 2,60 % sedangkan yang tidak berhasil 337 perkara 97,39%. Halaman 33 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Jumlah Perkara yang di Tidak Layak Laporan Perkara Mediasi Mediasi dimediasi Berhasil Tidak 346 2881 Berhasil 9 337 3. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu. INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 100% 100 % Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, PK diajukan secara lengkap dan tepat waktu Perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tahun 2020 sebanyak 3.346 perkara sedangkan perkara yang dapat diselesaikan pada tahun 2020 adalah 3.286 perkara dan perkara yang mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK sebanyak 33 perkara. Seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan pk telah selesai dengan lengkap dan tepat waktu sehingga mencapai target 100%. Capaian sebesar 100% memenuhi target yang telah ditetapkan sebesar 100%. 4. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus. INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 88% 88 % Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak putus. Halaman 34 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima 3.223 perkara. Berdasarkan klasifikasi jenis perkara yang diterima pada tahun 2020, Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima perkara yang menarik perhatian masyarakat yaitu perkara harta bersama, Waris dan Wakaf sebanyak 53 perkara. Namun yang bisa diselesaikan pada tahun 2020 hanya 47 perkara. Dikarenakan ada sisa perkara yang menarik perhatian masyarakat di tahun 2020 yaitu perkara wakaf maka realisasi hanya 88 %, sehingga target yang ditetapkan 100 % tidak dapat tercapai. SASARAN STRATEGIS 3 : Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan Dengan Indikator sebagai berikut: 1. Persentase Perkara Prodeo yang diselesaikan INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 100% 100% Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I B Pada tahun 2020 telah mendapatkan anggaran Pembebasan Biaya Perkara sebesar Rp. 10.500.000 untuk 35 Perkara, yang telah habis dan dilaksanakan sampai pada bulan Desember 2020. Selanjutnya Pengadilan Agama Lubuk Pakam tetap menerima perkara prodeo murni sebanyak 227 perkara, sehingga perkara prodeo yang diterima sebanyak 262 perkara. Dari 262 perkara prodeo yang diterima Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara keseluruhan telah diselesaikan pada tahun 2020. Sehingga Realisasi perkara prodeo yang diselesaikan sebesar 100 % sehingga tercapai target yang ditentukan. Halaman 35 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
2. Persentase Perkara yang diselesaikan diluar Gedung Pengadilan INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 100% 100% Persentase perkara yang diselesaikan diluar gedung Pengadilan Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Lubuk Pakam mendapatkan Anggaran untuk Sidang Keliling sebesar Rp. 50.000.000,-dengan perincaian kegiatan sebanyak 1 Kali di kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Jumlah Perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling berjumlah 70 sedangkan perkara yang diterima untuk sidang keliling berjumlah 70 Perkara dengan demikian capaian kegiatan sidang keliling telah mencapai 100%. 3. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 0% 0% Persentase perkara permohonan (voluntair) identitas hukum Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Tahun 2020, tidak memperoleh anggaran untuk pelaksanaan siding terpadu yang bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Sehingga realisasi untuk perkara permohonan (voluntair) identitas hukum 0% dan target tidak tercapai. Halaman 36 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
4. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum). INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 100% 100% Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2020, telah menyediakan 1 (satu) Pos Bantuan Hukum, bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan DIPA sebesar Rp. 40.000.000,- untuk 400 Jam Layanan, dengan Realisasi Rp. 40.000.000,- untuk 400 Jam Layanan. - Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapatkan Layanan = 2569 Orang - Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu = 2569 Orang Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapatkan Layanan = 100% Target yang ditentukan = 100 %, sehingga target yang ditentukan tercapai SASARAN STRATEGIS 4 : Meningkatnya Akses Peradilan Bagi Masyarakat Dengan Indikator sebagai berikut: Miskin dan terpinggirkan INDIKATOR KINERJA URAIAN TARGET REALISASI CAPAIAN 100 % 0% 0% Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) Pada tahun 2020, Pengadilan Agama Lubuk Pakam tidak ada pelaksanaan eksekusi terhadap putusun perkara perdata. Sehingga Target yang ditentukan = 100 %, tidak tercapai. Halaman 37 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019
Search